Sidang Pengaduan: KPU Dituduh Lalai Menindaklanjuti Amanat MK Terkait Keterwakilan Perempuan

0
188

Jakarta – Dalam sidang yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan (KMPK) mengajukan pengaduan terhadap tujuh anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggaraan pemilu. Pengaduan ini terkait dengan kelalaian KPU dalam menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 24/HUM/2023 yang mengamanatkan pemenuhan keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam daftar calon legislatif.

Sidang ini diajukan oleh beberapa organisasi seperti Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) yang diwakili oleh Mike Verawati Tangka, Indonesia Corruption Watch (ICW), Perludem, dan lain-lain. Para pengadu, yang terdiri dari pegiat hak-hak perempuan, menilai KPU tidak melaksanakan kewajibannya untuk melakukan perbaikan administratif terkait keterwakilan perempuan dalam daftar calon tetap (DCT) Pemilu 2024.

Dalam laporan pengaduan, disebutkan bahwa dari 18 partai peserta Pemilu DPR, 17 partai tidak mencapai keterwakilan perempuan 30 persen, dengan total 267 calon tidak memenuhi syarat tersebut. KPU dinilai melanggar prinsip kepastian hukum karena tetap meloloskan daftar calon yang tidak memenuhi amanat keterwakilan perempuan, yang bertentangan dengan Undang-Undang Pemilu dan putusan MK.

Bawaslu sebelumnya juga memerintahkan KPU untuk memperbaiki daftar calon, namun hingga batas waktu penetapan DCT pada November 2023, perintah tersebut belum dilaksanakan. Sebagai respons atas pengaduan ini, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras terhadap Ketua KPU Hasyim Asy’ari dan sanksi peringatan kepada anggota lainnya.

Kasus ini menggugah kembali diskusi tentang komitmen lembaga penyelenggara pemilu dalam mewujudkan representasi keterwakilan perempuan.

NO COMMENTS