UU Perkawinan Dianggap Cermin Diskriminasi terhadap Perempuan

UU Perkawinan Dianggap Cermin Diskriminasi terhadap Perempuan

CNN Indonesia — Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) menilai peraturan terkait pernikahan yang tercantum dalam Undang-Undang no. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan perlu diubah karena masih mencerminkan diskriminasi terhadap perempuan, khususnya terkait usia minimal yang diperbolehkan untuk menikah.

Sekretaris Jenderal KPI, Dian Kartikasari, mengatakan usia minimal 16 tahun seperti yang tertera di pasal 7 beleid tersebut dianggap mengekang kesempatan perempuan untuk mendapatkan kesempatan yang lebih layak. Padahal menurutnya, usia tersebut seharusnya bisa dimanfaatkan perempuan untuk mengenyam pendidikan yang lebih baik.
“UU Perkawinan ini membuat mereka yang paling didiskriminasi karena usia minimal mereka. Ini seolah-olah membenarkan adanya pernikahan dini bagi perempuan,” jelas Dian dalam konferensi pers menjelang peringatan Hari Perempuan Internasional di Jakarta, Minggu (6/3).

Ia melanjutkan, perlakuan diskriminasi terhadap perempuan juga makin menjadi setelah peraturan tersebut mencantumkan usia minimal pernikahan bagi laki-laki adalah 19 tahun. Ia beralasan, UU ini seolah menyatakan bahwa perempuan tak akan bisa mendapat kesempatan yang sama dengan laki-laki.

“Ini sangat memberatkan dan membuat wanita tak bisa memiliki kesempatan yang sama dengan laki-laki. Apalagi kami temukan banyak sekali pernikahan dini hanya bertahan satu hingga dua tahun saja, setelah itu kasihan wanitanya tidak bisa bekerja lagi karena hanya bisa mengurusi anak saja,” jelasnya.

Ia menambahkan, banyak ditemukan juga wanita yang mengalami tekanan mental akibat tidak bisa bergabung lagi ke masyarakat karena terlibat pernikahan dini.

Hal-hal itu, menurut dia, membuat revisi UU Perkawinan sepatutnya direvisi diperbaiki dalam waktu dekat.

“Kalau perempuan tak bisa masuk ke dalam akses pendidikan, bagaimana mereka mampu berpartisipasi di masyarakat,” ujarnya.

Melengkapi ucapan Dian, Ketua Pelaksana Harian Lingkaran Pendidikan Alternatif (KAPAL) Perempuan, Misiyah, mengatakan perempuan seharusnya bisa mendapatkan hak-hak dasar sama seperti untuk laki-laki.
Ia mengutip Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 pasal 31 ayat 2 yang menyebutkan bahwa setiap negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.

“Jangan hanya karena peraturan, perempuan jadi memiliki hambatan-hambatan yang berbeda dengan laki-laki karena adanya produk hukum yang diskriminatif. Perlindungan hukum antara perempuan dan laki-laki harus sejajar,” ujar wanita yang akrab disapa Misi ini di acara yang sama.

Menurut data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) tahun 2012, tercatat 32,10 persen anak menikah di usia 16 hingga 18 tahun. Sementara itu, sebanyak 11,13 persen anak perempuan menikah di usia 10 hingga 13 tahun. (stu)

Galih Gumelar, CNN Indonesia

UU Perkawinan Mendiskriminasi Perempuan

UU Perkawinan Mendiskriminasi Perempuan

Mediaindonesia.com- PERSOALAN ketimpangan masih menimpa perempuan dan kaum marginal. Pada perempuan, ketimpangan dan diskriminasi yang mengakibatkan kemiskinan berawal dari undang-undang perkawinan yang tidak memihak kepada mereka.

Sekretaris Jenderal Koalisi Perempuan Indonesia, Dian Kartikasari, mengatakan banyak pasal dalam undang-undang perkawinan yang mengesampingkan hak perempuan. Sehingga, negara dianggap abai dalam perlindungan terhadap perempuan.

“Dalam pasal 7 ayat 1 Undang-Undang Perkawinan Tentang Usia Perkawinan, mengatur usia minimal perempuan untuk menikah adalah 16 tahun, sementara lelaki pada usia 19 tahun. Ini merugikan perempuan karena akan semakin kecil kesempatan perempuan untuk mendapat hak pendidikan lebih panjang. Kemudian, diperparah dengan bunyi pada ayat 2, yang memberi dispensasi, sehingga perempuan dapat dinikahkan pada usia lebih belia, yaitu pada umur 14 tahun. Akibatnya peluang terjadinya pernikahan dini semakin tinggi,” jelasnya, di acara peringatan Hari Perempuan Internasional di Jakarta, Minggu (6/3).

Pernikahan usia dini, lanjut Dian, akan mengakibatkan perempuan rentan miskin dan meningkatkan angka kemiskinan. Sebab, perempuan tidak memiliki kekuatan untuk mandiri, menghidupi dirinya sendiri dan anaknya.

“Menikah di usia 16 tahun, misalnya, artinya perempuan tidak sempat mengecap pendidikan di bangku SMA. Akibatnya, bila terjadi perceraian pun, perempuan tidak diterima bekerja di sektor formal, otomatis terjadi lagi diskriminasi dalam kesempatan bekerja dan ekonomi. Pilihan mereka lalu beralih ke sektor informal, seperti menjadi pembantu rumah tangga, buruh migran, dan yang dilihat paling mudah mendapat uang adalah masuk ke lubang prostitusi. Kembali lagi mereka akan rentan kekerasan fisik, psikis, juga sosial,”

Dengan perempuan bekerja di sektor informal, definisi sebuah profesi, dan program kebijakan ketenagakerjaan hanya menyasar para lelaki. Alasannya, perempuan tidak dihitung memiliki sumbangan atau partisipasi kerja.

“Sampai saat ini cara mengukur data angka partisipasi kerja hanya pada sektor formal. Perempuan di sektor informal tidak dihitung memiliki sumbangan. Sebab perempuan seolah objek yang diatur, seperti etika berbusana, berperilaku, sampai bekerja. Sehingga kesempatan dia untuk bisa berkembang dan menikmati hidup menjadi terbatas,”

Diskriminasi terhadap perempuan juga tercantum pada padal 31, ayat 3, undang undang Perkawinan, yang menyebutkan suami adalah kepala keluarga dan isteri ibu sebagai rumah tangga. Akibatnya, pada definisi dan data kemiskinan di Indonesia yang menggunakan perhitungan kepala keluarga, perempuan tidak dimasukkan dalam kategori miskin.

“Padahal tidak sedikit perempuan berperan sebagai kepala rumah tangga/ keluarga akibat perpisahan meninggal atau pun bercerai dan menjadi masyarakat yang rentan miskin. Mereka membutuhkan perlindungan sosial, bagaimana agar dapat bekerja mencari makan tanpa menelantarkan anak-anaknya,” tukas Dian.

Padahal seharusnya tidak boleh ada seorangpun yang ditinggalkan atau dilupakan dalam Agenda Pembangunan atau SDGs 2030. Dewi Tjakrawinata, anggota CEDAW Working Group Initiative (CWGI) dan Jala PRT mengatakan selama ini kelompok miskin, kaum rentan, termasuk perempuan, penyandang disabilitas, pekerja migran dan masyarakat adat sering tersingkir dalam proses penentuan kebijakan dalam pembangunan.

“Salah satu contoh ketimpangan yang kasat mata terjadi di Indonesia kasat mata mayoritas terkait ekonomi, dimana 77% pembangunan dinikmati oleh kelompok orang terkaya di Indonesia yang jumlah mereka sebenarnya hanya 10%. Sementara sisanya sebesar 23 % pembangunan diperebutkan oleh 250 juta penduduk Indonesia,”

Selain ketimpangan ekonomi, juga terjadi ketimpangan kesempatan pada perempuan. Di balik angka-angka ekonomi dan kemiskinan, ada masalah yang lebih dalam dibanding sekadar statistik.

Ketimpangan kemiskinan perempuan jauh lebih dalam karena ada hambatan jauh lebih besar, dimulai dari produk hukum yang mendiskriminasi perempuan, budaya di Indonesia yang menarik perempuan ke arah domestik, ditambah adanya budaya setempat seperti sunat pada perempuan dan pernikahan di bawah umur. Kemudian di sisi kesempatan, mereka terhambat oleh persaingan yang cukup keras dan tidak dapat dikejar.”

“Sekalinya bekerja, perempuan tidak memiliki perlindungan hukum sehingga rentan kekerasan dan tidak memiliki hak memadai sebagai pekerja karena regulasi yang membolehkan mereka izin haid, cuti melahirkan atau keguguran sering diabaikan perusahaan,” kata Dewi. (OL-1)

Penulis: Fetry Wuryasti

Kliping Media

Kliping Media

Petisi Tolak Pilkada Tak Langsung dari Kelompok Perempuan
22 September 2014 17:43

SH / Junaidi Hanafiah

Perempuan memilih langsung calon pemimpinnya

Pilkada tak langsung batasi perempuan pilih pemimpin yang bisa memperjuangkan kaumnya.

JAKARTA – Koalisi Perempuan Indonesia mengajukan petisi ke Dewan Perwakilan Rakyat menolak pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) tidak langsung.

“Pilkada tak langsung membuat perempuan tak dapat memilih langsung calon kepala daerah yang dianggapnya dapat memperjuangkan kepentingan kaumnya,” kata Sekretaris Jenderal Koalisi Perempuan Indonesia Dian Kartika Sari di Jakarta Selatan, Senin (22/9).

Menurut Dian, pilkada langsung dapat membuka ruang partisipasi politik rakyat tanpa perantara. Pilkada pilkada langsung juga merupakan wujud dari pelaksanaan demokrasi, yang rakyat dapat menentukan pemimpinnya sendiri.

Pengajuan petisi ini dihadiri oleh sekitar 20 orang yang berasal dari berbagai kelompok masyarakat sipil yang menolak pilkada tak langsung.

Organisasi perempuan nonpemerintah lain yang mendukung petisi ini, diantaranya Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) dan Indonesia Beragam yang terdiri dari 141 kelompok masyarakat sipil di dalamnya.

Petisi ini dikeluarkan terkait Rancangan Undang-undang Pilkada yang sedang disorot oleh DPR mengenai mekanisme pemilihan umum kepala daerah.

Sumber : http://sinarharapan.co/news/read/140922081/petisi-tolak-pilkada-tak-langsung-dari-kelompok-perempuan

Kliping Media

Kliping Media

Stigma dan Kualitas Politikus Perempuan

Written by Lintas, Politik, ReportaseMar 31, 2014

Caleg atau legislator perempuan lebih tersorot karena keseksiannya oleh media, ketimbang program-program politiknya. Ini tak terlepas dari sistem pengkaderan partai politik yang buruk, selain pula stigma media yang masih bias gender

Sejak reformasi, perempuan dalam kancah politik lebih sering mengundang pilu dan gelak tawa daripada mewarnai dinamika politik dengan program-program nyata. Kita mungkin ingat sosok Angel Lelga yang konyol menjawab pertanyaan-perntanyaan sang pembawa acara di acara talk show. Atau memandang sosok Angelina Sondakh dengan geram, karena tetap berkelit meski bukti korupsi berada di pelupuk mata. Bahkan, politisi perempuan dari artis pun lebih terkenal karena kasus perceraian dan keseksiannya, ketimbang aktivitasnya sebagai politisi. Itulah fenomena yang ditampilkan media sampai hari ini ihwal sosok perempuan dalam kancah politik. Tidak jauh dari seks dan sensasi yang jauh dengan urusan rakyat.

“Mungkin wartawan atau pers sudah bingung harus menyorot apa, karena program-program caleg atau Aleg (anggota legeslatif) minim kapasistasnya sebagai wakil rakyat,” terang Franciska Ria, salah seorang pembicara dalam diskusi yang diadakan oleh  Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta. Diskusi bertema Perempuan, Media dan Pemilu tersebut berlangsung di Gedung Dewan Pers pada 28 Maret 2014. Selain Franciska dari Jurnalis Sinar Harapan, diskusi itu pun menghadirkan aktivis Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Mike Verawati, dan Lia Wulandari dari Perkumulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Memang, dalam setiap isu yang ditampilkan media pada pemilu 2009 mengenai perempuan ihwal aktivitasnya dalam pemilu, dengan pemilu 2014 saat ini tidak mengalami perbedaan berarti. Seperti hasil penelitian AJI yang mensurvei 5 media nasional. Hasilnya, hanya 10 persen para caleg atau legislator yang bersuara soal konstituennya di media masa. Seperti masalah reproduksi, kelahiran bayi, dan baru-baru ini soal Tenaga Kerja Wanita (TKW) Satinah yang terancam hukuman pancung di Arab Saudi. Sedangkan sisanya atau 90 persen masih berkutat pada kouta perempuan dalam parelemen. Tak heran jika Franciska sembari mengutip hasil riset, bahwa 90 persen legislator tidak mampu berpolitik substansial. “Apa pentingnya sekarang masih berbicara soal kouta itu,” heran Francsika, Redaktur Eksekutif Sinar Harapan yang juga menyesalkan batal hadirnya para caleg perempuan dalam diskusi.

Namun, Mike Verawati beranggapan jika begitu minimnya kapasitas caleg atau legislator perempuan dalam DPR bukan semata-mata tanggung jawab indvidu perempuan tersebut. Melainkan, akibat dari kaderisasi partai politik yang buruk. Bahkan menurutnya, parpol tersebut yang justru merangkul perempuan-perempuan yang berkecukupan materi saja. “parpol merekrut perempuan sebetulnya hanya untuk memenuhi kuota saja,” ungkap Ketua KPI tersebut. “parpol pun banyak yang masih mencari calon perempuan untuk partainya dua minggu sebelum ditutup oleh KPU (Komisi Pemilihan Umum).”

Peran caleg dan legislator perempuan dalam perpolitikan pun diperparah pula oleh budaya paternalistik yang melekat dalam masyarakat. Persepsi bahwa pemimpin mesti berasal dari laki-laki. Hal ini pun dikemas rata-rata oleh partai yang berasaskan Islam. Akibatnya para caleg atau legislator perempuan pun tak percaya diri.

Seperti yang diungkapkan oleh Mike mengenai pengalamannya berdiskusi dengan para legislator perempuan di DPR, “gender itu bukan kebudayaan kita (Indonesia), tapi dari Barat,” tuturnya menirukan ucapan legislator yang berasal dari partai yang heboh karena kasus korupsi sapi tersebut. Seturut dengan kapasitas para caleg atau legislator perempuan yang rendah itu, menurut Mike dampaknya perempuan pun memilih golput. Angka golput perempuan pun mencapai 43 persen.

Peran media pun dalam citra politik perempuan juga begitu dominan dalam mempengaruhi persepsi masyarkat. Karena sampai saat ini, media tidak selektif dalam pemberitaan. Menurut Franciska, ini tidak terlepas dari orientasi media yang berorientasi rating. “Makanya, wartawan atau media lebih tertarik membicarakan soal keseksian atau pun rumah tanggap politikus perempuan,” tegasnya. Selain itu, ia pun mencontohkan media cetak yang membuat judul, “Caleg Perempuan Masuk Bui”. Fransisca mengatakan, judul berita itu stereotype sekali dengan sosok perempuan, mengapa harus ditinjolkan kata “caleg perempuan”? Apakah caleg laki-laki tak bisa juga masuk bui?

Untuk itu, selain Franciska dan Mike, Lia Wulandari pun menekankan perlunya perbaikan, sedikitnya peran media dan kaderisasi parpol. Untuk media, mesti pula menampilkan sisi kualitas dari sang calon atau legislator perempuan. Selain pula perbaikan sistem pengkaderan dalam tubuh parpol. Pasalnya, pengkaderan bagi politikus laki-laki pun sama buruknya dengan perempuan. Dikarenakan rusaknya pengkaderan parpolah yang mengakibatkan legislator tersebut minim pengetahuan berpolitik apalagi membela kepentingan rakyat. “Itu semua merupakan dosa partai politik,” tegasnya.

sumber : http://www.didaktikaunj.com/2014/03/stigma-dan-kualitas-polikus-perempuan/

Kliping Media

Kliping Media

MK Kabulkan Judicial Review Soal Nomor Urut dan Keterpilihan Caleg Perempuan

Rabu, 12 Maret 2014 | 19:54 WIB

Ibu Sjam

 

Salah satu pemohon prinsipal Sjamsiah Achmad memberikan selamat kepada kuasa hukumnya Abdul Hamim Jauzie usai Sidang Pengucapan Putusan Uji Materi UU Pemilu Legislatif, Rabu (12/3) di Ruang Sidang Pleno MK. Foto Humas/Ganie.

Mahkamah Konstitusi memutus mengabulkan pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU Pemilu Legislatif) pada Penjelasan Pasal 56 ayat (2) dan Pasal 215 huruf b. Dengan adanya putusan tersebut, keterwakilan perempuan dalam Pemilu lebih diutamakan dalam UU.

“Mengadili, menyatakan mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” ucap Wakil Ketua Arief Hidayat saat membacakan amar putusan di ruang sidang pleno MK, Jakarta, Rabu (12/3).

Dalam putusannya, MK menyatakan Frasa ‘atau’ dalam Penjelasan Pasal 56 ayat (2) UU Pemilu Legislatif bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘dan/atau’.

Sehingga, selengkapnya Penjelasan Pasal 56 ayat (2) UU Pemilu Legislatif menjadi:

“Dalam setiap 3 (tiga) bakal calon, bakal calon perempuan dapat ditempatkan pada urutan 1, dan/atau 2, dan/atau 3 dan demikian seterusnya,”

MK juga menyatakan frasa ‘mempertimbangkan’ Pasal 215 UU tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘mengutamakan’.

Dengan kata lain, Pasal 215 UU Pemilu Legislatif menjadi berbunyi:

“Dalam hal terdapat dua calon atau lebih yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dengan perolehan suara yang sama, penentuan calon terpilih ditentukan berdasarkan persebaran perolehan suara calon pada daerah pemilihan dengan mengutamakan keterwakilan perempuan”

Dalam pendapatnya, Mahkamah menyatakan frasa ‘atau’ dalam penjelasan Pasal 56 ayat (2) UU tersebut  dapat dimaknai dalam setiap tiga orang bakal calon, hanya terdapat 1 (satu) perempuan. Namun, tidak memungkinkan adanya dua atau bahkan tiga perempuan sekaligus secara berurutan dalam setiap tiga orang bakal calon. Terlebih lagi, dengan adanya frasa ‘…tidak hanya pada nomor urut 3, 6, dan seterusnya’ semakin memperjelas maksud bahwa  pembentuk undang-undang berpesan kepada partai politik peserta pemilu untuk tidak menempatkan satu orang perempuan tersebut pada urutan terakhir dalam setiap tiga bakal calon, melainkan pada urutan pertama atau kedua.

Mahkamah juga menilai Pasal 56 ayat (2) UU 8/2012 dan penjelasannya dapat dimaknai secara berbeda sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dan berpotensi melanggar hak untuk memperoleh kemudahan dan perlakuan khusus bagi perempuan dalam memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan berupa hak untuk mencalonkan dan hak untuk dipilih.

“Untuk menjamin peluang keterwakilan perempuan di lembaga perwakilan sebagai implementasi dari kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan dan untuk menjamin kepastian hukum yang adil, menurut Mahkamah, terhadap frasa ‘atau’ dalam Penjelasan Pasal 56 ayat (2) UU 8/2012 haruslah dimaknai kumulatif-alternatif menjadi ‘dan/atau’ dan menghapus keberlakuan frasa ‘tidak hanya pada nomor urut 3, 6, dan seterusnya’,” ujar Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati membacakan pendapat Mahkamah.

Mengutamakan Perempuan

Sedangkan pada frasa ‘mempertimbangkan’ dalam Pasal 215 UU Pemilu Legislatif,  Mahkamah berpendapat apabila mendasarkan pada perolehan suara terbanyak dan legitimasi keterwakilan dalam bentuk keluasan persebaran perolehan suara, baik laki-laki maupun perempuan yang memperoleh suara terbanyak harus diutamakan untuk menjadi anggota legislatif. Namun, apabila jumlah perolehan suara sama antara satu orang caleg laki-laki dan satu orang caleg perempuan sama, dalam rangka menjamin pelaksanaan affirmative action dan wujud pelaksanaan Pasal 28H ayat (2) UUD 1945, khususnya mengenai perlakuan khusus terhadap kaum perempuan, maka frasa ‘mempertimbangkan’ harus dimaknai ‘mengutamakan’.

Terakhir, agar tidak menimbulkan keragu-raguan mengenai keabsahan proses Pemilu yang sedang berjalan, khususnya yang terkait dengan penetapan daftar calon anggota legislatif, Mahkamah menegaskan putusan tersebut berlaku ke depan dan tidak berlaku untuk susunan daftar caleg dalam Pemilu yang akan digelar 9 April 2014 mendatang.

Sebelumnya, Pemohon yang terdiri dari sejumlah aktivis perempuan mengajukan uji materi terhadap Penjelasan Pasal 56 ayat (2) dan Pasal 215 huruf b UU Pemilu Legislatif. Adapun Pasal 56 ayat (2) berbunyi:

Di dalam daftar bakal calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap 3 (tiga) orang bakal calon terdapat sekurang-kurangnya 1 (satu) orang perempuan bakal calon.

Dalam Penjelasan Pasal 56 ayat (2) menyatakan:

Dalam setiap 3 (tiga) bakal calon, bakal calon perempuan dapat ditempatkan pada urutan 1, atau 2,atau 3 dan demikian seterusnya, tidak hanya pada nomor urut 3, 6, dan seterusnya.

Sedangkan Pasal 215 berbunyi:

Penetapan calon terpilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dari Partai Politik Peserta Pemilu didasarkan pada perolehan kursi Partai Politik Peserta Pemilu di suatu daerah pemilihan dengan ketentuan sebagai berikut.

a. Calon terpilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota ditetapkan berdasarkan calon yang memperoleh suara terbanyak.

b. Dalam hal terdapat dua calon atau lebih yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dengan perolehan suara yang sama, penentuan calon terpilih ditentukan berdasarkan persebaran perolehan suara calon pada daerah pemilihan dengan mempertimbangkan keterwakilan perempuan.

Pemohon meminta MK untuk menyatakan: pertama, menyatakan Penjelasan Pasal 56 ayat 2 UU Pemilu Legislatif bertentangan dengan Pasal 28H ayat (2) UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai dalam setiap tiga bakal calon, bakal calon perempuan dapat ditempatkan pada urutan satu, dan/atau dua, dan/atau tiga, dan demikian seterusnya. Tidak hanya pada urutan tiga, enam, dan seterusnya. Kedua, Pasal 215 huruf b UU Pemilu Legislatif bertentangan dengan Pasal 28H ayat (2) UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai dalam hal terdapat dua calon atau lebih yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dengan perolehan suara calon pada daerah pemilihan dengan mengutamakan keterwakilan perempuan. (Lulu Hanifah/mh)

 

Diunduh dari :  http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=web.Berita&id=9709

 

 

admin

 

Caleg Perempuan se-Jawa Barat berkomitmen untuk Perlindungan Sosial yang adil gender

Caleg Perempuan se-Jawa Barat berkomitmen untuk Perlindungan Sosial yang adil gender

Bandung, 20 Februari 2014

Koalisi Perempuan Wilayah Jawa Barat selama dua hari melaksanakan “ Semiloka Calon Anggota Legislatif Perempuan untuk mewujudkan perlindungan sosial yang inklusif, transformatif dan adil Gender “  yang diikuti oleh 27 calon anggota legislatif perempuan yang akan bertarung di DPR RI, DPRD Propinsi dan Kabupaten dari beberapa partai politik. Nasib perempuan Jawa Barat dapat di lihat dari IPM dimana masih berada di kisaran angka 71, 64 yang menduduki peringkat 15 dari seluruh propinsi di Indonesia.

Masih banyak persoalan yang meliputi perempuan di Jawa Barat antara lain di bidang pendidikan, kesehatan termasuk di dalamnya gizi buruk . Jawa Barat adalah penyumbang angka AKI yang tinggi pada tahun 2007 data dinkes menyatakan masih sebesar 250 per 100.000 kelahiran. Traficking juga masih menjadi persoalan perempuan Jawa Barat sampai saat ini dan ada di Indramayu, Subang, Cianjur dan Karawang.

Dari diskusi yang dilakukan muncul persoalan –persoalan yang terjadi di seputar perempuan dan juga HAM dan masih adanya tindakan diskriminatif terhadap kelompok minoritas . Persoalan perempuan disabel juga menjadi perhatian oleh para Ibu calon anggota dewan ini, persoalan minimnya akses untuk penderita disabel .

Semiloka yang difasilitasi oleh Ibu Damairia Pakpahan ( Presidium Nasional) dan Komariah ( KPI Jawa Barat ) menghasilkan kontrak politik yang dilakukan oleh calon anggota legislatif perempuan untuk mewujudkan perlindungan sosial yang  inkluisif , transformatif dan adil gender ketika mereka nantiya akan duduk di lembaga legislatif dimana sebagai anggota legislatif mempunyai kewenangan untuk membuat aturan / kebijakan yang berpihak pada perempuan dan kelompok miskin lain. (bs)

 

Kliping Media

Kliping Media

Indonesia masih Kekurangan Dokter

Laporan: A Shindu Alpito
Senin, 11 November 2013 | 17:16 WIB

infid.org/fz

Metrotvnews.com, Jakarta: Bidang kesehatan di Indonesia terus menemui hambatan. Selain anggaran kesehatan pemerintah yang tidak lebih dari tiga persen, Indonesia juga masih kekurangan tenaga dokter. Dari data International NGO Forum on Indonesian Development (INFID), rasio antara dokter dan masyarakat di Indonesia 1:3500. Itu artinya, satu dokter melayani 3.500 warga.

Hal tersebut masih jauh dari ketetapan World Health Organization yang menentukan rasio ideal adalah 40 dokter umum per 100 ribu penduduk. Kurangnya tenaga medis berdampak besar, bahkan berkontribusi terhadap tingginya angka kematian akibat terlambatnya pertolongan medis.

Dalam diskusi bersama INFID, Dian Kartikasari dari Koalisi Perempuan Indonesia, Senin (11/11), menceritakan mengenai sulitnya akses fasilitas kesehatan di daerah-daerah. Bahkan untuk sampai ke Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas), ada yang harus menempuh jarak empat kilometer dengan kondisi jalan rusak.

Penyebaran tenaga medis juga dianggap kurang merata. Sejumlah daerah terpencil selama ini minim memiliki dokter dan peralatan medis memadai.
Editor: Willy Haryono

Kliping Media

Kliping Media

Menurunkan Angka Kematian Ibu Melahirkan di Indonesia, Sulit

14:28 WIB | Senin, 11 November 2013
Laporan hasil investigasi dan penelitian yang dilakukan oleh Irawan Saptono dan Wiratmo Probo tentang angka kematian ibu melahirkan di lima wilayah di Indonesia.

 12345

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Angka kematian ibu (AKI) di Indonesia pada 2010 mencapai 259 per 100 ribu kelahiran hidup. Namun, angka ini tidak pernah dipublikasikan oleh pemerintah. Hal ini disampaikan dalam jumpa pers pada Senin (11/11), oleh International NGO Forum on Indonesian Development (Infid) bersama dengan Institute Studi Arus Informasi (ISAI). Temuan ini adalah hasil penelitian mereka pada Juli hingga September 2013 di lima Kabupaten di Indonesia. Yaitu, Kabupaten Timor Tengah Selatan dan Timor Tengah Utara (NTT), Kabupaten Muna (Sulawesi Tenggara), Kabupaten Pangkep dan Bone (Sulawesi Selatan), Kabupaten Pegunungan Arfak dan Mamberamo (Papua) dan Kabupaten Kubu Raya (Kalimantan Barat).

Temuan dalam hasil investigasi dan hasil penelitian yang dilakukan oleh Irawan Saptono dan Wiratmo Probo bahwa AKI Melahirkan sudah diketahui dalam Survei Demografi Kesehatan Badan Pusat Statistik (BPS) yang didukung oleh United State Agency for International Developmen (USAID). Kementerian Kesehatan dalam hal ini menolak untuk mengumumkan dengan alasan metode survei yang dilakukan lemah dan tidak valid. AKI yang mencapai 359 per 100 ribu kelahiran yang berarti dalam satu jam ada tiga hingga empat ibu di Indonesia meninggal karena melahirkan. Sehari ada sekitar 72 hingga 96 kematian ibu melahirkan, sebulan ada 2.160 hingga 5.760 dan dalam setahun ada sekitar 34.560 ibu meninggal karena melahirkan. Angka ini naik sekitar 40 persen dari data 2007 yang sebesar 228 per 100 ribu kelahiran.

Hal ini terkait dengan agenda Millenium Development Goals (MDGs) yang merupakan program Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) yang akan berakhir pada tahun 2015. Hal ini akan berpengaruh karena diperkirakan tidak mencapai target yang standarnya 102 per 100 ribu kelahiran hidup, yang artinya AKI melahirkan lebih dari 300 persen dari target MDGs.

AKI Tinggi karena Fasilitas Kurang Memadai

Menurut Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappemnas) penyebab tingginya angka kematian melahirkan adalah fasilitas tempat melahirkan yang kurang memadahi dan tidak tersedianya rumah tenaga medis dan non fasilitas kesehatan lainnya. Fasilitas Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) yang mampu menangani kelahiran sangat kurang. Puskesmas yang mampu menangani kelahiran adalah Puskesmas Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Dasar (PONED). Namun dari 9.000 Puskesmas yang ada di Indonesia baru ada 2.000 tersedia Puskesmas PONED.

Hal ini yang mendorong INFID bersama dengan ISAI untuk meminta kepada seluruh instansi terkait mengevaluasi secara menyeluruh terhadap kondisi tersebu dan meminta untuk segera menjalankan 9.000 Puskesmas PONED yang sampai saat ini masih belum dilakukan.

Editor : Bayu Probo

Sumber : http://satuharapan.com/index.php?id=109&tx_ttnews[tt_news]=7308&cHash=1

Kliping Media

Parpol Masih Belum Percaya kepada Caleg Perempuan

Parpol Masih Belum Percaya kepada Caleg PerempuanCalon Legislatif DPR Dapil 9, Damayanti Wisnu Putranti menyapa warga saat mengikuti kampanye terbuka Calon Walikota dan Wakil Walikota Tegal di Stadion Yos Sudarso. (foto: ANTARA)

KBR68H, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mewajibkan bagi setiap Partai Politik peserta pemilu untuk memiliki sekurang-kurangnya 30 persen caleg perempuan. Keterwakilan perempuan tersebut wajib ada di setiap daerah pemilihan, jika tidak maka parpol dapat dianulir dari daerah pemilihan yang bersangkutan. Aturan ini diterapkan mengingat tingkat partisipasi  perempuan di parlemen di Indonesia masih sangat kurang.

Koalisi Perempuan Indonesia mencatat saat ini keterwakilan perempuan di DPR RI hanya sekitar 18 persen. Bahkan untuk parlemen daerah yaitu DPRD Provinsi dan Kabupaten Kota persentase keterwakilan perempuan lebih lebih rendah lagi dari angka 18 persen tersebut. Ini masih jauh dari target 30 persen yang dicita-citakan.

Sekjen Koalisi Perempuan Indonesia, Dian Kartikasari mengatakan pada pemilu mendatang kesempatan untuk meningkatkan keterwakilan perempuan sangat besar dengan adanya aturan KPU soal jumlah mininal caleg perempuan di tiap daerah. Namun kata dia secara umum partai politik belum bisa memberikan kepercayaan penuh pada caleg perempuannya.

“Kalau kita lihat, kesempatan untuk dipilih itu kan paling besar jika nomor urutnya kecil 1-5 seperti itu. Partai politik ini untuk caleg perempuannya belum ada yang ditaruh di paling awal misalnya nomor 1. Itu biasanya laki-laki yang dipercayakan. Perempuan biasa dapat mulai nomor 3 atau 6 dan seterusnya,” kata Dian dalam program perbincangan Pilar Demokrasi KBR68H, Senin (11/11).

Dian menambahkan jika ada perempuan yang mendapat nomor urut 1 biasanya dia sebelumnya sudah memegang suatu jabatan di partainya. Faktor jabatan itulah yang kadang jadi hambatan bagi para caleg perempuan baru yang potensial.

Sejumlah caleg perempuan juga dinilai ada yang masih kurang baik dalam penyajian daftar riwayat hidup atau CV. Padahal hal ini sangat penting untuk mengetahui kualitas caleg tersebut. Faktor ini yang harus diperbaiki agar keterpilihan perempuan dalam pemilu legislatif mendatang bisa ditingkatkan dari pemilu sebelumnya

“Banyak caleg perempuan yang kurang bisa memaparkan kualitasnya lewat CV. MEreka cenderung hanya memasukkan latar akademis saja atau sekolah formal saja. Sedangkan berbagai kegiatan yang berhubungan dengan kualitasnya sebagai caleg tidak dimasukkan karena mungkin mereka mengganggap itu tidak perlu. Justru kegiatan itu yang penting karena caleg juga harus kaya akan pengalaman kegiatan dan organisasi,” ujar Dian.

Pada DCT Pemilu yang telah ditetapkan KPU beberapa waktu lalu, jumlah total caleg perempuan adalah 2467 orang atau sekitar 37 persen dari total jumlah seluruh caleg DPR. Anggota tim Pokja Reformasi Kebijakan Publik, Koalisi Perempuan Indonesia, Dewi Komalasari mencatat dari jumlah tersebut partai yang paling banyak memiliki caleg perempuan adalah partai Nasdem yaitu 226 orang. Sedangkan yang paling sedikit adalah PKS dengan 191 caleg perempuan.

“Persentase 37 persen caleg perempuan ini harus kita jaga jangan sampai pada pemilihan mendatang turun drastis. Kita harus mengusahakan mereka sebagian besar terpilih sehingga keterwakilan perempuan di DPR bisa mencapai 30 persen atau bahkan lebih,” jelasnya.

Dewi menjelaskan sejumlah langkah telah dilakukan oleh Koalisi Perempuan Indonesia agar masyarakat khususnya pemilih perempuan mau memilih para caleg perempuan. Diantaranya adalah pendidikan bagi para pemilih tentang pentingnya persepektif perempuan dalam pengambilan kebijakan untuk kepentingan perempuan itu sendiri.

Kritik dan masukan bagi para caleg perempuan juga sangat penting. Hal ini bertujuan bukan untuk menjatuhkan dan justru agar para caleg bisa memperbaiki dan mengembangkan kemampuan dirinya. Sekjen Koalisi Perempuan Indonesia, Dian Kartikasari mengatakan masyarakat tetap harus kritis pada caleg perempuan.

“Kita ingin memilih caleg perempuan tentunya mereka juga harus benar-benar berkualitas. saran dan kritik dari masyarakat tetap harus mengalir dan dijadikan pembelajaran bagi para caleg. Ini untuk pengembangan kemampuan mereka juga. Masyarakat silakan memberikan masukannya bisa lewat KPU atau lewat kita nanti kita teruskan,” tutupnya.

Editor: Doddy Rosadi

Sumber : http://www.portalkbr.com/berita/perbincangan/3016160_4215.html

Kliping Media

Kliping Media

Pemda Tak Berikan Pendidikan Antikorupsi ke Warga Desa

Pemda Tak Berikan Pendidikan Antikorupsi ke Warga Desa

KBR68H, Jakarta – Koalisi Perempuan Indonesia menuding pemerintah daerah selama ini tak memberi pendidikan antikorupsi kepada perempuan di pedesaan. Ini menyebabkan masyarakat pedesaan kini masih memaklumi praktik korupsi.

Untuk itu Sekjen Koalisi Perempuan Indonesia, Dian Kartikasari mengatakan lembaganya mendorong pemerintah agar memberikan pengetahuan mengenai pencegahan korupsi kepada jajaran staf pemerintahan di daerah dan masyarakat.

“Pemerintah daerahnya juga tidak cukup melakukan upaya pendidikan antikorupsi, termasuk kepala desanya, aparat desa, Kepala dinas, puskesmas, mereka juga tidak mendapatkan informasi yang valid dari negara.Dan ini wajibnya pemerintah dari pusat sampai daerah yang juga memahamkan semua jajarannya untuk memantapkan bentuk-bentuk praktek korupsi yang harus dihindari,” tutur Dian kepada KBR68H.

Sekjen Koalisi Perempuan Indonesia, Dian Kartikasari menngklaim lembaganya telah menggelar sejumlah sosialisasi anti korupsi kepada perempuan di pedesaan. Daerah yang menjadi sasaran pelatihan anti korupsi mereka seperti Banten, Jawa Timur, Jawa Barat, serta daerah-daerah konflik.

Koalisi Perempuan Indonesia sebelumnya mencatat sebagian besar masyarakat pedesaan masih melakukan suap kepada aparatur pemerintah. Praktek suap dilakukan untuk mempermudah mendapatkan pelayanan.

sumber : http://www.portalkbr.com/berita/nasional/2527121_4202.html