Jakarta, 17 Februari 2017
Hari ini Koalisi Perempuan Indonesia telah menyerahkan Kesimpulan Akhir Pihak Terkait Tidak Langsung Dalam Perkara Nomor: 46/PUU-XIV/2016 Permohonan Pengujian Pasal 284 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), Pasal 285 dan Pasal 292 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.Â
Naskah dapat diunduh melalui : [gview file=”http://www.koalisiperempuan.or.id/wp-content/uploads/2017/02/KESIMPULAN-AKHIR-KOALISI-PEREMPUAN.pdf”]
admin
asalamu alaikum. wr.wb mau minta ijin untuk ambil datax untuk keperluan skripsi..