Sosialisasi Profil Lembaga Masyarakat Bidang Perlindungan Hak Perempuan Tahun 2024

Sosialisasi Profil lembaga layanan yang bergerak di bidang perlindungan dan hak perempuan

Koalisi perempuan Indonesia bekerjasama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak menyelenggarakan Sosialisasi hasil penyusunan Profil Lembaga Masyarakat Bidang Perlindungan Hak Perempuan Tahun 2024 yang dilaksanakan di Hotel Mercure Bandung City Centre. Acara ini dihadiri oleh perwakilan DP3A Provinsi Jawa Barat, Kota dan Kabupaten Bandung, Lembaga-Lembaga Layanan Mandiri yang ada di Kota Bandung dan Kabupaten Bandung.

Dalam acara tersebut dibahas hasil penyusunan profil lembaga layanan yang bergerak di bidang perlindungan hak perempuan yang terangkum 84 lembaga di seluruh kota di Indonesia. Adapun buku Direktori Lembaga Layanan Mandiri ini akan digunakan sebagai rujukan mitra kerja pemerintah dengan lembaga-lembaga mandiri untuk menindaklanjuti turunan dari undang-undang tindak pidana kekerasan seksual yang sudah disahkan agar segera bisa ditindaklanjuti.

Beberapa masukan untuk direktori profil lembaga layanan yang bergerak di bidang perlindungan hsk perempuan ini adalah: terkait keamanan pendamping, terkait keamanan rumah aman untuk dipertimbangkan tidak dicantumkan dalam buku jika dipublikasikan, menambah profil lembaga yang belum masuk dalam direktori yang sudah disusun, dan perbaikan tata letak agar dapat diakses oleh disabilitas tertentu seperti low vision.

Acara ini juga membahas diskusi awal dalam rangka penyusunan Rancangan Permen

PPPA terkait lembaga penyedia layanan berbasis masyarakat yang merupakan turunan dari Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pencegahan TPKS serta Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan korban TPKS.

Diseminasi Laporan Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) dalam Kontek Pemilu 2024

Memberangus Potensi Perempuan Pemimpin: Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) dalam Konteks Pemilu

Koalisi Perempuan Indonesia menyelenggarakan Diseminasi Laporan Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) dalam Konteks Pemilu 2024 yang diselenggarakan pada tanggal 1 Agustus 2024 yang dilangsungkan secara hybrid. Acara dihadiri kurang lebih 60 orang dari kalangan aktivis akademisi Dan wartawan.

Dalam pembahasan KBGO dalam konteks pemilu Sekjen Koalisi Perempuan Indonesia Mike Verawati Tangka menyatakan bahwa ada empat persoalan yang dihadapi dalam kontestan KBGO ini pertama adalah KBGObelum direkognisi atau dianggap diakui sebagai tindak pidana dan pelanggaran pemilu, masih lemahnya kemampuan digital yang berdampak pada dihilangkannya bukti-bukti penting dalam pelanggaran pemilu terkait dengan kbgo. Belum adanya aturan baik di partai maupun para penyelenggara pemilu terkait sikap menghadapi KBGO di dalam internal partai masih banyak yang menganggap KBGO adalah hal yang normal dalam konteks pemilu. Kebingungan menghadapi pop up yang terus muncul ketika satu konten KBGO dihapus dari media sosial yang terus kembali muncul di akun-akun lainnya. Tantangan lainnya adalah KBGO dijadikan sebagai senjata pemenangan bagi caleg. Satu sisi ada yang dirugikan sisi lain ada yang menggunakan sebagain alat pemenangan pemilu.

Sementara itu  Lolly Suhenty, S.Sos.I., M.H – Anggota Bawaslu RI, menyatakan bahwa pelanggaran pemilu itu bisa dilaporkan termasuk dengan kekerasan berbasis gender dengan syarat memenuhi syarat formil dan syarat material. Namun memang terkait khusus aduan kekerasan berbasis gender baik online maupun offline itu memang belum ada secara khusus.

Sementara Dr. Kurniawati Hastuti Dewi, S.IP., M.A dari BRIN, menyatakan bahwa “pendokumentasian tentang KBGO dalam konteks pemilu ini adalah riset pertama yang ada di Indonesia. Menurut saya kontribusi KPI ini besar karena maksudnya dengan data hasil survei ini karena membantu mengenali adanya kekerasan berbasis gender secara online di Indonesia karena kalau dalam kondisi kekerasan terhadap perempuan dalam politik.” Sementara itu Septiaji Eko Nugroho, ST, M.Sc ketua Ketua MAFINDO menegaskan, bagaimana mengkapasitasi publik, paham KBGO itu pidana, dan cerdas menyimpan barang bukti menjadi penting

Siaran Pers Jaringam Masyarakat Sipil ( JMS ) & Forum Pengada Layanan ( FPL)

Siaran Pers Jaringam Masyarakat Sipil ( JMS ) & Forum Pengada Layanan ( FPL)

Media Briefing:

Surat Kepada Kartini : UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Sebagai Tonggak Peradaban Baru Mendobrak Patriarki

R.A. Kartini sebagai tokoh dan pahlawan perempuan Indonesia adalah sosok teladan yang selama ini menginspirasi gerakan perempuan juga gerakan nasionalisme. Pemikirannya dan semangat mendobrak patriarki dilakukan oleh Kartini dalam surat-suratnya yang mengangkat posisi subordinasi perempuan dalam keluarga, termarjinalkannya perempuan dalam pendidikan, akses layanan kesehatan dan kesempatan perempuan di ranah publik. Terpenting lagi pemikiran Kartini mengangkat situasi kekerasan berbasis gender yang kerap dialami perempuan karena nilai budaya dan interpretasi agama yang membuat perempuan terbelenggu dalam siklus kekerasan, baik itu perempuan yang hidup dalam status ekonomi dan politik menengah keatas, apalagi perempuan yang hidup dalam kemiskinan.  

Teladan  Kartini dimanifestasikan dalam gerakan perempuan dari jaman ke jaman. Saat ini fakta kuatnya adalah gerakan perempuan juga elemen masyarakat mendorong hadirnya kebijakan yang melindungi perempuan dan seluruh warga bangsa dari tindakan kekerasan seksual yang terus  menambah korban dengan terwujudnya Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS). Dalam berbagai dokumentasi memperlihatkan bahwa perjuangan mendorong RUU TPKS dilakukan hampir 10 Tahun  diwarnai berbagai tantangan seperti keberatan dari beberapa anggota parlemen, partai politik,  karena RUU ini dianggap melawan nilai-nilai agama, bernuansa liberal, dan kekhawatiran akan merusak nilai-nilai sakral perkawinan di Indonesia. RUU ini dianggap akan melanggengkan zinah, penyimpangan seksual, sampai berpotensi melegalkan aborsi. Padahal inti dari RUU TPKS sangat melindungi dan pro-korban kekerasan seksual untuk mendapatkan keadilannya.

Perjuangan mendorong dan mengawal hadirnya RUU TPKS telah sampai pada titik dimana dukungan pemerintah, parlemen, dan publik menguat yang akhirnya pada tanggal 12 April 2022, RUU TPKS telah disetujui oleh DPR RI dan Presiden, untuk kemudian ditandatangi Presiden dan dalam 30 hari mendatang Undang-Undang yang berlaku di Indonesia. Perjuangan panjang ini adalah kerja kolaborasi semua elemen, suara korban, suara pendamping, kelompok disabilitas, kaum muda, mahasiswa, pekerja dan akademisi yang terus menyorakkan betapa pentingnya kebijakan perlindungan dan keadilan korban kekerasan seksual dihadirkan. Karena saat ini kekerasan seksual tidak memandang tempat, dirumah sendiri, sekolah, pabrik, kampus, tempat kerja, dan fasilitas publik.

Menjelang peringatan Hari Kartini, Jaringan Masyarakat Sipil dan Forum Pengada Layanan yang terdiri dari berbagai macam elemen, organisasi perempuan dan Hak Asasi Manusia, Lembaga Pendamping Korban semua level daerah, organisasi kampus,organisasi disabilitas, lintas agama, dan adat ingin menyampaikan refleksi perjuangan mengadvokasi RUU TPKS sebagai bagian dari melanjutkan spirit perjuangan Kartini untuk mendobrak patriarki. Refleksi ini disampaikan dengan mengundang reken-rekan media bersama-sama membincang rekomendasi dan apa yang harus diperjuangkan selanjutnya agar UU TPKS menjadi kebijakan yang optimal melindungi korban kekerasan seksual, menciptakan ruang-ruang hidup yang aman dan menjunjung tinggi martabat manusia.

Adapun rekomendasi dan komitmen  Jaringan Masyarakat Sipil (JMS) dan Forum Pengada Layanan (FPL), sebagai berikut;

  1. Semua elemen JMS dan FPL tetap kuat dan solid mengawal proses UU TPKS baik proses pengesahan dan implementasi, sebab tetap ada pihak yang menolak dan menghendaki agar kebijakan ini tidak perlu diimplementasikan.
  2. JMS dan FPL akan terus memberi dukungan kepada Pemerintah, khususnya Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk segera memproses penyusunan peraturan pelaksaan UU TPKS, baik berupa Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Presiden, agar implementasi UU TPKS dapat optimal. Dalam catatan kami ada 5 materi muatan yang memandatkan PP dan 5 materi muatan yang memandatkan Peraturan Presiden.
  3. JMS dan FPL mendukung langkah-langkah Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam memastikan sosialisasi atau pendidikan publik mengenai UU TPKS.
  4. JMS dan FPL juga akan melakukan dukungan kerja kolaborasi kepada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah agar segera memastikan anggaran dan program bagi implementasi UU TPKS.
  5. Mendukung Pemerintah Daerah yang telah memiliki UPTD PPA di Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota segera menyiapkan pola kerja baru sesuai UU TPKS agar sungguh-sungguh dapat memastikan pelayanan terpadu bagi korban di daerah.
  6. Memberikan dukungan berupa kerja kolaborasi antar pihak kepada Pemerintah Pusat khususnya KemenPPPA untuk segera menyiapkan pelayanan terpadu di pusat.
  7. Mendukung kuat Institusi penegak hukum memastikan aparat penegak hukum sampai di seluruh pelosok negeri memiliki pengetahuan dan ketrampilan mengenai bagaimana mengimplementasikan UU TPKS.
  8. Merekomendasikan Menteri PPPA sebagai koordinator bersama dengan Komnas Perempuan, Komnas HAM, KPAI, Komisi Disabilitas Nasional, dan Masyarakat bersama-sama mempersiapkan pemantauan KS.

Jakarta, 20 April 2022

Jaringan Masyarakat Sipil dan Forum Pengada Layanan

Narahubung:

  1. Dian Novita, LBH APIK Jakarta,  +6281991549004
  2. Veni Siregar, aktivis perempuan +6283893445587
  3. Mike Verawati, Sekjen Koalisi Perempuan Indonesia, +62813-32929509
JMS – FPL

JMS – FPL

SIARAN PERS

“KETUK PALU PENGESAHAN RUU TPKS UNTUK KEADILAN BAGI KORBAN KEKERASAN SEKSUAL”

Hari ini (Selasa, 12/4) merupakan hari bersejarah bagi gerakan perempuan Indonesia. DPR RI dalam Rapat Paripurna telah mengesahkan RUU TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual) menjadi Undang-Undang dalam rapat Paripurna DPR RI Ke-19 masa siding IV tahun siding 2021-2022. Lahirnya kebijakan itu merupakan bentuk keberpihakan negara pada banyaknya korban kasus kekerasan seksual. Kehadiran Undang-undang ini tidak terlepas dari perjuangan berbagai pihak mulai dari pendamping korban, akademisi, organisasi masyarakat sipil, DPR RI, Pemerintah terutama para korban kekerasan seksual.

Perjalanan Advokasi

Sejak 2015 FPL (Forum Pengada Layanan Bagi Perempuan Korban Kekerasan) dan Komnas Perempuan terus mendorong negera menerbitkan kebijakan untuk melindungi korban kekerasan seksual. Hal ini didasarkan pada pendokumentasian kasus oleh FPL selama 10 tahun yang menunjukan kasus kekerasan seksual sulit diproses hukum.

Pada 2016, FPL sebagai penggagas RUU TPKS mendorong  DPR memasukan RUU TPKS (saat itu bernama RUU PKS) ke dalam Prolegnas. Selanjutya FPL tidak lagi sendiri mengawal proses legislasi. Pada 2018 lahirlah JMS (Jaringan Masyarakat Sipil). Dan pada Januari 2022 barulah lahir Jaringan Pembela Korban Kekerasan Seksual yang juga turut melakukan advokasi.

RUU PKS pada 2020 masuk dalam Prolegnas, namun DPR sama sekali tidak melakukan pembahasan, dan kemudian 2021 kembali masuk Prolegnas dan dilakukan pembahasan dan pembahasan lanjutan pada 2022 secara intensif dan selesai pada 6 April 2022.

Kerja Bersama Masyarakat Sipil, Pemerintah dan DPR

UU TPKS merupakan contoh baik dari kerja bersama antara Masyarakat sipil, pemerintah dan Parlemen dalam menghasilkan sebuah Undang-Undang. Maka dari itu FPL, JMS dan para penyintas kekerasan seksual mengapresiasi Panja RUU TPKS Baleg RI yang menyelenggarakan proses pembahasan RUU TPKS dengan memberi ruang partisipasi masyarakat untuk memberikan masukan.

Kami juga mengapresiasi Pemerintah, khususnya Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang menyempurnakan draf RUU TPKS hasil harmonisasi. Tim Sinkronisasi dan Tim Perumus Panja RUU TPKS yang progresif sesuai dengan kepentingan korban kekerasan seksual, termasuk perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas korban kekerasan seksual.

Capaian

FPL, JMS mencatat hal penting sebagai capaian. RUU TPKS telah memasukan beberapa bentuk tindak pidana kekerasan seksual, yaitu pelecehan seksual non-fisik; pelecehan seksual fisik; pemaksaan kontrasepsi; pemaksaan sterilisasi; pemaksaan perkawinan; kekerasan seksual berbasis elektronik; penyiksaan seksual; eksploitasi seksual; dan perbudakan seksual.

Masuknya peran lembaga penyedia layanan berbasis masyarakat dalam proses pendampingan dan perlindungan korban KS. Dengan demikian pemerintah harus memastikan kehadiran penyedia layanan berbasis masyarakat dalam pembentukan Pusat Layanan Terpadu.

Adanya victim trust fund atau dana bantuan bagi korban kekerasan seksual yang merupakan dana kompensasi negara kepada korban tindak pidana kekerasan seksual. Hal ini menjadi angin segar untuk memastikan dukungan bagi korban dalam menjalani proses penanganan perkara kekerasan seksual.

Adanya ketentuan yang mewajibkan aparat penegak hukum untuk menggelar penyidikan dan proses hukum lain tanpa menimbulkan trauma bagi korban.

 Adanya ketentuan yang melarang pelaku KS untuk mendekati Korban dalam jarak dan waktu tertentu selama berlangsungnya proses hukum. Ketentuan ini menjadi ujung tombak keselamatan korban KS agar korban aman dan tidak harus melarikan diri dari pelaku.

Adanya ketentuan tentang hak korban, keluarga korban, saksi, ahli dan pendamping. Hal ini merupakan upaya untuk memastikan pemenuhan hak korban dalam mendapatkan keadilan dan pemulihan, sekaligus memberikan perlindungan bagi keluarga, saksi, ahli dan pendamping korban.

Pekerjaan Rumah

Meski banyak capaian, RUU TPKS tetap menyisakan Pekerjaan Rumah. Tindak pidana perkosaan tidak diatur dalam RUU TPKS. Hal itu menjadi pekerjaan rumah bagi DPR dan Pemerintah agar bisa memasukan tindak pidana perkosaan dalam RUU KUHP. Menjadi Pekerjaan Rumah juga bagi FPL dan JMS untuk menawal RUU KUHP.

Pekerjaan Rumah FPL dan JMS selanjutnya adalah melakukan advokasi peraturan turan dari UU PKS. Hal ini perlu dilakukan agar RUU TPKS setelah disahkan segera bisa dilaksanakan. Pemerintah harus melibatkan FPL dan JMS dalam menyusun Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden yang dimandatkan UU TPKS agar pelaksanaanya sesuai dengan kondisi lapangan.

Forum Pengada Layanan (FPL) Bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan &

Jaringan Masyarakat Sipil (JMS) untuk Advokasi RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Contact:

Mike Verawati     : 081332929509

Saadah                 : 085323033232

Dian Novita         : 081578099948

Rilis Media

Rilis Media

Mendorong Keterpilihan 30% Perempuan di Penyelenggara Pemilu

Koalisi Perempuan Indonesia, Kemitraan, Perludem, JPPR, Netgrit, Deep Indonesia, Kode Inisiatif, Puskapol UI, Pusako FH Unand, DPP UGM, Unsrat, STHI Jentera, LHKP PP Muhammadiyah, Nasyiatul Aisyiyah, Fatayat NU, PB KOPRI PMII, MPI, ANBTI

Komisi II DPR RI akan segera menyelenggarakan uji kepatutan dan kelayakan terhadap calon anggota KPU Bawaslu pada 14-16 Februari 2022. Terdapat 24 nama calon yang akan mengikuti proses uji kelayakan dan kepatutan ini. Dari 24 nama ini, terdapat tujuh orang perempuan, empat orang perempuan calon anggota KPU dan tiga orang calon anggota Bawaslu. Empat orang perempuan calon anggota KPU adalah Betty Epsilon Idroos, Dahliah Umar, Iffa Rosita, dan Yessy Momongan. Sementara tiga orang calon anggota Bawaslu adalah Andi Tenri Sompa, Lolly Suhenti, dan Mardiana Rusli.

Pasal 10 ayat (7) dan Pasal 92 ayat (11) UU 7/2017 menyatakan bahwa komposisi keanggotaan KPU dan Bawaslu memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30%. Pasal ini seharusnya dimaknai bahwa kehadiran perempuan dalam lembaga penyelenggara pemilu wajib mencapai 30%. Sehingga tidak ada alasan lagi untuk berargumentasi bahwa frasa “memperhatikan” dimaknai hanya sebagai bentuk himbauan, bukan kewajiban.

Mengingat proses seleksi akhir ada di DPR RI, maka sangat penting untuk menghadirkan spirit, komitmen, dan kemauan politik yang kuat dari Komisi II DPR RI untuk memastikan keterpilihan perempuan minimal 30 persen di KPU dan Bawaslu.

Untuk itu koalisi masyarakat sipil, lembaga kampus dan akademisi, serta organisasi kemasyarakatan menyerukan sebagai berikut:

  1. Mendorong pemilihan anggota KPU dan Bawaslu dengan prinsip inklusivitas dan keadilan gender, dengan menghadirkan keterpilihan yang proporsional antara perempuan dan laki-laki.
  2. Mendorong pemilihan anggota KPU dan Bawaslu berdasarkan sistem pemilihan yang memuat afirmasi untuk menjamin keterwakilan paling sedikit 30% perempuan dalam penyelenggara pemilu. Artinya jika setiap Anggota Komisi II memilih 7 nama untuk anggota KPU dan 5 nama untuk anggota Bawaslu, maka harus dipastikan dalam nama-nama tersebut termuat paling sedikit 30% perempuan.
  3. Mendorong proses wawancara yang mengedepankan proporsionalitas dalam menggali ide dan pokok pikiran para peserta.
  4. Mendorong dimasukkannya perspektif pemilu inklusif dan gender dalam proses uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KPU dan calon anggota Bawaslu.

Narahubung:

Hurriyah (+62 811 916654)
Wahidah Suaib (+62 812 81111871)
Mike Verawati (+62 813 32929509)
Nurlia Dian (+62 856 2902773)
Khoirunnisa Agustyati (08170021868)

Undangan Media Briefing

Undangan Media Briefing

Mengenal Lebih Dekat 7 Perempuan Calon KPU-BAWASLU

Yang terhormat,

Rekan-rekan media,

Dan Kawan-kawan Jaringan Pemerhati Isu Gender, Pemilu dan Demokrasi

Salam Keadilan dan Demokrasi

Keterwakilan perempuan minimal 30% telah menjadi syarat penting untuk diterapkan didalam semua level strategis, untuk menjawab berbagai problem ketimpangan dan ketidakadilan berbasis gender yang selama ini terjadi, terlebih khusus ketika bicara soal bagaimana menjalankan proses demokrasi yang hadir dalam proses Pemilihan Umum disemua tingkatan. Hal ini juga diamanahkan dalam peraturan perundang-undangan. Pasal 28 H ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan, juga Undang-Undang Penyelenggara Pemilu.

Berkaitan dengan hal diatas saat ini kita tengah menunggu hasil akhir formasi komisioner KPU dan BAWASLU yang akan menjalani proses terakhir yakni, mekanisme Fit and Proper Test bersama dengan DPR RI Komisi 2 pada 14-17 Febuary pekan depan. Momentum pemilihan anggota KPU-BAWASLU 2022-2027 ini sangat diharapkan keterwakilan perempuan dapat diwujudkan dengan baik. Panittia seleksi yang telah bekerja sejak Bulan Oktober 2021 juga telah meloloskan 30% calon komisioner perempuan yang memiliki kualifikasi dan rekam jejak yang baik dalam kancah kePemiluan.

Untuk terus menggaungkan urgensi keterwakilan perempuan 30% di Lembaga KPU dan BAWASLU, dan juga untuk memperkuat dukungan publik atas pelaksanaan Mekanisme Fit and Proper Test yang akan dilaksanakan oleh Komisi 2 DPR RI pada 14-17 Mendatang. Koalisi Perempuan Indonesia Untuk Keadilan dan Demokrasi menggelar Media Briefing dengan Topik : “ Mengenal Lebih Dekat 7 Perempuan Calon KPU-BAWASLU”

Media Briefing akan dilakukan pada;

🗓️ Sabtu, 12 Febuary 2022

🕰️ Jam 10.00 – 12.00 WIB

Melalui Aplikasi ZOOM

Meeting ID : 823 6039 4222

Passcode : 665454

Besar harap, kawan-kawan media dan jaringan bisa hadir meluangkan waktu untuk bertemu secara langsung dengan 7 calon perempuan dan mendengarkan apa makna keterwakilan perempuan bagi mereka dan agenda kerja perbaikan dan tata kelola Pemilu kedepan.

Salam sehat

Koalisi Perempuan Indonesia

Contact Person:

Bayu Sustiwi : 0856 7893 464

Welly Kono : 0812 8223 4839

Rilis Media

Rilis Media

Siaran Pers

Jaringan Masyarakat Sipil untuk Advokasi Penghapusan Kekerasan Seksual

Urgensi Percepatan Pengesahan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual  untuk Pelindungan Korban, Bukan untuk Kepentingan Transaksi Politik

Pada Selasa, 4 Januari 2022, Presiden Jokowi memberi pernyataan mendukung agar RUU TPKS harus segera disahkan demi kepentingan korban. Beliau juga memerintahkan Kemenkumham dan Kemen PPPA untuk segera melakukan koordinasi dengan DPR RI. Penegasan bahwa perlindungan terhadap korban kekerasan seksual perlu menjadi perhatian bersama, menjadi angin segar bagi korban. Presiden juga mendorong langkah-langkah percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang hingga kini masih berproses. Kami sangat mengapresiasi dukungan yang telah diberikan oleh Presiden.

Perjuangan mengawal advokasi ini sejak tahun 2016, dengan tujuan menghadirkan kebijakan substantif perlu terus digaungkan. Sejalan dengan itu, Presiden RI  juga meminta kepada Gugus Tugas Pemerintah yang menangani RUU TPKS untuk segera menyiapkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terhadap draf RUU yang sedang disiapkan oleh DPR RI. Dengan demikian, proses pembahasan bersama akan lebih cepat.

Dalam kesempatan lain, Pimpinan DPR RI, Ibu Puan Maharani menanggapi positif arahan Presiden Jokowi untuk melakukan percepatan proses pembahasan dan menjanjikan bahwa RUU TPKS akan menjadi bagian yang dibahas dalam Rapat Paripurna DPR RI 13 Januari 2022, mengingat saat ini RUU TPKS telah  menjadi inisiatif DPR dan pada Rapat Paripurna 16 Desember 2021 sempat gagal untuk dibahas.

Dukungan Presiden dan Pimpinan DPR RI memberikan sedikit kelegaan bahwa RUU TPKS telah mendapatkan dukungan yang kuat dan Kami, Jaringan Masyarakat Sipil mengapresiasi hal tersebut. Namun Jaringan Masyarakat Sipil untuk RUU TPKS memandang upaya pengawalan harus tetap terus dilakukan secara intens oleh semua pihak untuk memastikan substansi yang komprehensif dan memenuhi kebutuhan korban, keluarga korban, serta pelindungan pendamping di lapangan.

Berdasarkan pemantauan kami, sepanjang proses pembahasan oleh DPR RI ada 85 pasal krusial yang telah dipangkas dalam draft RUU TPKS pada bulan Desember 2021. Kami memandang proses pembahasan RUU ini sarat dengan kepentingan politik dari fraksi-fraksi. Untuk itu kami berharap agar DIM usulan Pemerintah dapat mengakomodir kebutuhan akan hadirnya substansi dari pasal-pasal krusial tersebut.

Kami juga mengapresiasi Badan Legislasi DPR RI yang selama ini telah melakukan kerja intens bersama Jaringan Masyarakat Sipil dengan mengakomodir beberapa usulan  tim penyusun Naskah  RUU TPKS dari masyarakat sipil, kendati masih ada beberapa poin yang belum diakomodir seperti”: 5 bentuk kekerasan seksual (perkosaan, perbudakan seksual, pemaksaan aborsi, pemaksaan perkawinan, pemaksaan pelacuran), hukum pidana dan hukum acara yang komprehensif, pelindungan pendamping korban, pemulihan hingga aturan yang jelas dalam penyelengaraan layanan bagi korban. 

Bersama ini kami merasa keberatan jika Draf RUU TPKS memasukan beberapa pengaturan terkait tindak kesusilaan yang sebenarnya tidak berkaitan dengan pengaturan pidana kekerasan seksual. Aspek kesusilaan sendiri telah diatur dalam Undang-Undang lain, salah satunya KUHP. Untuk itu proses tindak lanjut penyusunan RUU TPKS ini harus dikembalikan lagi kepada spirit perlindungan substantif terhadap korban, anggota keluarga, dan pendamping korban. Juga pengaturan pemulihan, pencegahan, rehabilitasi, pemidanaan yang memenuhi segala unsur tindakan kekerasan seksual yang selama ini tidak dijamin dalam Undang-Undang dan kebijakan lainnya. 

Jaringan Masyarakat Sipil menyambut baik arahan Presiden kepada Kementerian terkait dan Satgas untuk segera menyiapkan DIM oleh Pemerintah. Harapan kami, DIM ini akan memuat semua hal terkait dengan penanganan, pencegahan, pemulihan, pendampingan, tindak pidana kekerasan seksual yang memenuhi kepentingan dan rasa keadilan bagi korban di seluruh wilayah Republik Indonesia, terutama bagi korban yang selama ini sulit mendapatkan keadilan karena pranata adat dan minimnya Sumber Daya penegakan hukum di daerah Terdepan, Terpencil dan Tertinggal.

Pemerintah  perlu memperkuat point-point substansi yang berpihak pada kepentingan korban dan memberikan masukan terkait aspek penting yang belum menjadi bagian yang diakomodir dalam proses penyusunan substansi RUU oleh DPR RI. Jaringan Masyarakat Sipil memandang kerja kolaboratif percepatan pengesahan RUU TPKS antara Pemerintah dan DPR RI yang tetap bersandar pada kepentingan penghapusan kekerasan seksual akan mampu menghasilkan sebuah kebijakan yang mampu melindungi warga negara dan menjamin keadilan bagi korban. Berkaitan dengan uraian diatas, kami menyampaikan beberapa rekomendasi sebagai berikut:

  1. Mendukung langkah Pemerintah lewat arahan Presiden Jokowi, dan mendorong untuk tetap melakukan fungsi monitoring terhadap proses pembahasan RUU TPKS baik di parlemen maupun pemerintah.
  2. Mendorong Pemerintah, khususnya Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk meneruskan proses percepatan penyusunan RUU TPKS yang berpedoman pada 6 elemen kunci yang penting bagi korban, dan memastikan RUU TPKS ketika disahkan dapat diimplementasikan dengan efektif.
  3. Mendesak kembali kepada DPR-RI untuk tetap melakukan pembahasan RUU TPKS dalam Rapat Paripurna Sidang Pertama tahun 2022 pada tanggal 13 Januari 2022 seperti yang dijanjikan oleh pimpinan DPR RI.
  4. Mendesak DPR memastikan proses pembahasan RUU TPKS di PANSUS Baleg DPR RI dengan target 6 bulan bisa disahkan, mengingat urgensi aturan ini. Pembahasan RUU TPKS atas dasar kepentingan sebesar-besarnya untuk perlindungan warga negara, dan pemenuhan rasa keadilan terhadap korban kekerasan seksual sebagai bagian dari tanggungjawab dan peran sebagai wakil rakyat. Tidak memposisikan proses RUU TPKS sebagai kepentingan politik transaksional.
  5. DPR-RI dan pemerintah mengundang dan melibatkan semua elemen masyarakat dalam proses pembahasan,  pengesahan sampai pelaksanaan RUU TPKS.
  6. Mengajak semua jaringan elemen masyarakat yang selama ini telah melakukan advokasi dan mengawal advokasi RUU TPKS untuk tetap bersama-sama memperjuangkan hadirnya kebijakan perlindungan dan keadilan bagi korban kekerasan seksual, tidak hanya pada proses pembahasan RUU, pengesahan, dan juga nanti pada tahap implementasinya.

Jakarta, 5 Januari 2022

Jaringan Masyarakat Sipil untuk Advokasi RUU TPKS

Narahubung:

  1. Rena Herdiyani (08129820147)
  2. Kekek AD Harijanti (08138181149022)
  3. Lusi Peilouw (085244236010)
  4. Mike Verawati (08132929509)
Urgensi Pengawasan Pemerintah atas Perkawinan Anak & Tindak Perdagangan Orang

Urgensi Pengawasan Pemerintah atas Perkawinan Anak & Tindak Perdagangan Orang

Pernyataan Sikap Koalisi Perempuan Indonesia

Promosi Aisha Weddings:

Urgensi Pengawasan Pemerintah atas Perkawinan Anak dan  Tindak Perdagangan Orang

Koalisi Perempuan Indonesia sebagai organisasi perempuan yang bergerak untuk mewujudkan  kesetaraan dan keadilan gender memiliki anggota  kelompok kepentingan pemuda, pelajar dan mahasiswa, dan juga kelompok kepentingan anak perempuan marjinal, sejak organisasi kami dideklarasikan kami menyatakan  concern yang kuat terhadap persoalan kekerasan berbasis gender dalam kehidupan berbangsa dan bermasyarakat, salah satunya menolak segala bentuk  praktik perkawinan anak dan perdagangan orang yang menimpa anak-anak di Indonesia.

Dalam berbagai kajian yang dibuat oleh Koalisi Perempuan Indonesia dan lembaga lainnya menunjukkan bahwa perkawinan anak dan perdagangan anak perempuan berdampak buruk pada kehidupan masyarakat dan khususnya perempuan. Problem ketimpangan gender yang mempengaruhi performa pembangunan di Indonesia salah satunya muncul dari problem perkawinan anak, yang membuahkan dampak kemiskinan, dan kerapuhan masyarakat yang berwajah perempuan.

Dimulai pada tanggal 7 Febuary publik mendapati sebuah iklan promosi yang disebarkan melalui media sosial berasal dari situs www.aishaweddings.com yang memberikan informasi kepada kaum muda untuk mengajak atau menganjurkan  semua perempuan muslim untuk menikah pada usia 12-21 tahun sebagai bagian dari ketaqwaan kepada Allah SWT. Sejak ditemukan info promosi ini tentu banyak reaksi yang muncul dari khalayak ramai yang menyatakan bahwa promosi ini dirasakan agak kontraproduktif dengan upaya pemerintah untuk menekan angka perkawinan anak di Indonesia. Adanya situs promosi ini seakan menentang upaya-upaya di bidang pendidikan, kesehatan ekonomi dan budaya yang sedang bergerak untuk melindungi anak, khususnya anak perempuan untuk tetap bersekolah, menimba ilmu sebanyak-banyaknya dan menggapai cita-cita, agar kedepan memiliki kesiapan mental untuk menjalani masa-masa dewasa dan salah satunya siap memasuki jenjang perkawinan dengan kesiapan kesehatan fisik dan psikis dan mental.

Meskipun beberapa kelompok terlihat mendukung promosi ini sebagai bagian dari kelaziman dalam masyarakat yang tidak perlu ditanggapi berlebihan. Tetapi Koalisi Perempuan Indonesia memandang promosi ini bertentangan dengan Kebijakan yang telah disahkan yaitu Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Undang-Undang Perkawinan dengan perubahan  pasal batas minimal usia perkawinan, yang telah berubah dari usia 16 untuk perempuan dan 19 untuk laki-laki, menjadi usia 19 tahun untuk perempuan dan laki-laki. Promosi jasa wedding organizer ini menunjukkan tidak adanya kesadaran perkembangan kebijakan publik, sehingga dapat menyebabkan kebingungan dan keresahan di dalam masyarakat. Tentunya juga ini tidak berdiri tunggal karena ini juga menyangkut bagaimana pemerintah juga melakukan upaya penegakan hukum atas munculnya iklan jasa wedding organizer yang secara terang-terangan menganjurkan melakukan perkawinan pada usia anak.

Disamping itu konten promosi aisha wedding organizer ini menunjukan proses tawar-menawar anak perempuan sebagai obyek komoditas jasa perkawinan yang ditengarahi lebih lanjut mengarah pada modus perdagangan orang yang termaktub dalam Undang-Undang No.21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Dimana anak perempuan dipromosikan sedemikian rupa dengan anjuran-anjuran tertentu agar terjadilah praktik dagang, dan dalam kasus ini jelas sekali bahwa jasa wedding organizer ini memperdagangkan anak perempuan untuk memperoleh keuntungan usaha. Praktik jasa ini juga melanggar Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.

Koalisi Perempuan Indonesia menyadari bahwa mengawal upaya penhentian praktik perkawinan anak di Indonesia merupakan sebuah pekerjaan dan perjuangan panjang. Karena praktik perkawinan yang menimpa anak juga tidak hanya perkawinan yang dicatatkan, tetapi juga jenis-jenis perkawinan yang berdasarkan budaya atau tradisi yang masih diskriminatif terhadap perempuan seperti kawin sirri, kawin Tangkap di NTT, kawin kontrak dan lain sebagainya. Dengan adanya promosi perkawinan yang dilakukan Aisha Weddings merupakan potensi adanya trafficking anak dan modus pedofilia dengan dalih menjual jasa perkawinan. Melihat kondisi tersebut Koalisi Perempuan Indonesia bersikap :

  1. Meminta Pemerintah untuk melakukan sosialisasi perubahan Undang-Undang perkawinan No. 16 Tahun 2019 tentang perubahan usia kawin bagi perempuan dan laki-laki sampai dengan tingkat daerah dan desa dimana locus dan modus perkawinan anak terjadi.
  2. Mendesak pemerintah untuk segera melakukan tindakan cepat untuk memastikan bentuk atau modus perkawinan anak dapat diawasis secara efektif, seperti mengesahkan Peraturan Pemerintah UU No. 16 Tahun 2019 Tentang Pencegahan dan Mekanisme Pengawasan Perkawinan Anak yang dapat dijadikan panduan pencegahan perkawinan anak di daerah sampai desa.
  3. Meminta Aparat Penegak Hukum melakukan penyelidikan agen atau penyalur pamflet Aisha Weddings yang menimbulkan keresahan atas timbulnya modus baru trafficking anak yang dikemas dalam jasa perkawinan.
  4. Meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia untuk melakukan evaluasi dan menutup situs/akun  Aisha Weddings di media sosial, sampai yang bersangkutan melakukan perubahan konsep jasa perkawinan anak, yang tidak lagi mendukung perkawinan anak, perdagangan orang dan kejahatan seksual pedofilia.

Sehubungan dengan sikap diatas Koalisi Perempuan Indonesia mengundang semua pihak untuk waspada atas akun-akun media sosial yang mengkampanyekan praktik perkawinan  anak.

Jakarta, 10 Februari 2021

Mike Verawati Tangka

Sekretaris Jenderal

Narahubung :

Mike Verawati ( 081332929509 )

Lia Anggiasih ( 081289823702 )

Siaran Pers INFID – Koalisi Perempuan Indonesia

Siaran Pers INFID – Koalisi Perempuan Indonesia

“Refleksi Satu Tahun Perubahan Batas Minimal Usia Kawin dalam Menurunkan Angka Perkawinan Anak di Indonesia”

Selasa, 27 Oktober 2020

Pada tahun 2018, 1 dari 9 anak perempuan Indonesia menikah di usia anak. Pada tahun yang sama perempuan usia 20-24 tahun yang menikah sebelum berusia 18 tahun diperkirakan mencapai 1.220.900 orang. Angka tersebut menempatkan Indonesia ke dalam 10 negara dengan angka absolut perkawinan anak tertinggi di dunia.[1] Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) juga menyebutkan bahwa Indonesia merupakan negara ke-2 di ASEAN dengan angka perkawinan anak tertinggi.[2]

Merespons tingginya angka perkawinan anak tersebut pemerintah telah mengeluarkan UU No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Undang-undang ini mengubah batas usia anak dari 16 tahun menjadi 19 tahun untuk perempuan. Perubahan batas minimal usia kawin ini diharapkan dapat menurunkan jumlah perkawinan anak. Sudah satu tahun pasca UU tersebut disahkan, International NGO Forum on Indonesian Development (INFID) bersama Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) menyelenggarakan Webinar dengan judul “Refleksi Satu Tahun Perubahan Batas Minimal Usia Kawin dalam Menurunkan Angka Perkawinan Anak di Indonesia”.

 Dalam webinar tersebut INFID bersama KPI menyampaikan hasil studi yang telah dilakukannya sepanjang 2020. INFID menyampaikan dua buah hasil studinya, yaitu (1) Studi kualitatif tentang “Persepsi dan Dukungan Pemangku Kepentingan Terhadap RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dan UU Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas UU Perkawinan; (2) Studi Kuantitatif berjudul “Respons dan Sikap Masyarakat Terhadap Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS) dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Perkawinan. Megawati selaku Program Officer on Inequality INFID, menjelaskan bahwa kedua studi dilaksanakan dengan tujuan untuk menyediakan bukti baru berupa tingkat dukungan pemangku kepentingan terhadap UU No. 16 Tahun 2019. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk melihat tantangan dalam pencapaian kesetaraan gender, serta menyediakan data tentang permasalahan perkawinan anak di Indonesia.

Sebagai perwakilan tim peneliti kualitatif, Ema Mukarramah menyampaikan beberapa rekomendasi dari temuan penelitian yaitu, negara harus membangun upaya pencegahan dan penanganan perkawinan anak secara komprehensif dan holistik serta memusatkan intervensi pada segenap akar masalah yang berkontribusi atas perkawinan anak. Dalam menangani perkawinan anak, studi kualitatif INFID juga melihat bahwa diperlukan adanya harmonisasi kebijakan di tingkat pusat, ,daerah sampai tingkat desa untuk mendukung penghapusan perkawinan anak. Pada webinar ini, Ema juga menyampaikan empat rekomendasi khusus terkait operasionalisasi perubahan UU Perkawinan yaitu 1) upaya pengentasan kesenjangan di berbagai bidang, 2) upaya pemenuhan hak kesehatan seksual dan reproduksi yang komprehensif, 3) upaya pembangunan pengetahuan dan penyadaran kesetaraan gender di masyarakat, 4) upaya penanganan anak yang menjadi korban perkawinan anak.

 Pembicara ketiga, yaitu Arsa Ilmi Budiarti selaku perwakilan peneliti kuantitatif menegaskan bahwa hasil studi ini bukanlah hal baru, tetapi dapat mengonfirmasi bahwa masih terdapat tantangan yang belum selesai dalam menghapuskan perkawinan anak. Salah satu temuan penelitian yang perlu menjadi perhatian banyak pihak adalah mayoritas responden telah memiliki pengetahuan dan menyadari dampak buruk perkawinan anak. Meskipun pada prakteknya masih marak perkawinan anak terjadi di Indonesia. Arsa juga menyampaikan rekomendasi dari penelitian kuantitatif INFID, yaitu 1) perlu adanya penjelasan lebih teknis mengenai alasan-alasan apa saja yang dapat dianggap mendesak dalam UU N0. 16 Tahun 2019, 2) perlu adanya pedoman teknis bagi hakim sebagai aktor kunci dan sebagai tindak lanjut dari PERMA No. 5 Tahun 2019, 3) perlu adanya keterlibatan, sosialisasi dan peningkatan kapasitas tokoh masyarakat setempat baik agama maupun adat untuk membantu pencegahan perkawinan anak, dan 4) perlu digencarkan pendidikan kesehatan reproduksi dan seksual kepada anak maupun orang tua.

Sementara Mike Verawati selaku Sekjen Koalisi Perempuan Indonesia  menjelaskan bahwa konteks perkawinan anak adalah aspek dimensi kemiskinan yang melebar dan aspek budaya toleran terhadap perkawinan. Namun, saat ini kondisi perkawinan anak di Indonesia juga diperburuk dengan pandemi COVID-19. Mike juga menambahkan bahwa tingkat kesadaran masyarakat mempengaruhi perkawinan anak pada kasus tertentu, apabila dispensasi tidak dapat dicapai maka bisa mengambil jalan pintas dengan nikah siri. Hal tersebut diperkuat dengan 59% tanggapan responden yang belum terpapar dengan UU No. 16 Tahun 2019 masih menganggap perkawinan anak dianggap lazim. Terlebih lagi, praktik budaya perkawinan anak tidak memposisikan UU No. 16 Tahun 2019 sebagai urgensi dan tidak mendudukkan undang-undang tersebut sebagai pencegahan.

Paparan dari narasumber selanjutnya ditanggapi oleh Rohika Kurniadi Sari selaku Asisten Deputi Pemenuhan Hak Anak atas Pengasuhan, Keluarga, dan Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA). Rohika menyampaikan bahwa hasil penelitian yang telah dilakukan INFID akan mempertajam upaya pemerintah dalam menekan perkawinan anak. Rohika juga menambahkan jika tata cara dispensasi kawin menjadi penting. Namun masih banyak hakim yang belum memiliki perspektif terkait pencegahan perkawinan anak.

Penanggap selanjutnya yaitu Mardi Chandra selaku Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI, juga mengapresiasi penelitian yang telah dilakukan oleh INFID. Mardi menekankan bahwa penelitian terkait perkawinan anak haruslah holistik dan tidak bisa dilakukan secara parsial karena perkawinan anak dipengaruhi berbagai elemen. Mardi Candra membenarkan bahwa setelah batas minimal usia kawin dinaikkan, perkara dispensasi kawin melonjak dua kali lipat, dari semula  24.864 perkara pada 2019 menjadi 54.469 perkara pada tahun 2020. Menanggapi tentang kurangnya perspektif hakim terkait pencegahan perkawinan anak, Mardi Chandra menjelaskan bahwa dalam perkara dispensasi kawin hakim yang bertugas bukanlah hakim majelis. Penyelesaian perkara dispensasi kawin anak ditangani oleh hakim tunggal sehingga tidak ada musyawarah majelis, hal ini yang membuat pelatihan hakim terkait penanganan dispensasi kawin anak menjadi penting.

Penanggap terakhir pada sesi pertama adalah Woro Srihastuti selaku Direktur Keluarga, Perempuan, Anak, Pemuda dan Olahraga, Bappenas. Woro menekankan perlunya sinergitas lintas sektor dalam menghapus perkawinan anak. Oleh karena itu, kajian dari INFID bisa menjadi salah satu rekomendasi sebagai penguatan penanganan perkawinan anak. Selain itu, Woro menilai bahwa masih terdapat tantangan dalam pencegahan perkawinan anak, dimana beberapa lembaga negara masih berjalan sendiri-sendiri.Sehingga diperlukan penguatan koordinasi pemangku kepentingan untuk memperketat implementasi upaya pencegahan perkawinan anak.

 Pada sesi kedua, INFID dan KPI menghadirkan narasumber dari Sulawesi Tengah untuk memberi perspektif dan kondisi lapangan perkawinan anak di daerah. Dewi Rana selaku pendiri KPI Sulawesi Tengah memaparkan bahwa perkawinan anak merupakan hal yang biasa terjadi di daerah, terutama setelah bencana melanda. Terbukti setelah bencana besar terjadi di Palu pada tahun 2019, sebanyak 157 kasus perkawinan anak ditemukan di Sulawesi Tengah. Dewi Rana menambahkan penyebab perkawinan anak pasca terjadinya bencana adalah menjadi beban ekonomi orang tua, anak hamil karena diperkosa, dan kehilangan orang tua karena bencana. Lebih lanjut Dewi Rana menekankan pentingnya peran lembaga adat. Hal ini sejalan dengan masih kuatnya lembaga adat di Sulawesi Tengah. Namun masih ditemui lembaga adat yang memperbolehkan perkawinan anak, meskipun telah dilakukan penolakan oleh Gereja.

Fadilla Dwianti selaku Program Manager Rumah KitaB, memaparkan tentang inovasi yang dilakukan oleh Rumah KitaB di daerah Cianjur, Lombok Utara dan Sumenep dalam upaya pencegahan perkawinan anak. Inovasi yang dilakukan menggunakan perspektif keadilan gender yang disesuaikan dengan konteks wilayah masing-masing.  Fadilla juga menambahkan jika inovasi ini selalu melibatkan partisipasi anak dalam setiap pertemuan koordinasi hingga tingkat finalisasi. Penting juga untuk melibatkan tokoh formal dan non formal melalui pendekatan sosial keagamaan dan budaya dalam mendorong kebijakan daerah terkait pencegahan perkawinan anak.

Rita Pranawati, Wakil Ketua Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia selaku penanggap pada sesi kedua, menekankan pentingnya pendidikan kesehatan reproduksi. Rita mengatakan bahwa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan perlu untuk terlibat menjadi agen pencegahan perkawinan anak melalui sektor pendidikan. Selain itu peran keluarga dan lingkungan juga sangat penting dalam upaya pencegahan pernikahan anak. Penanggap terakhir, Imam Nakhe’i selaku Komisioner Komnas Perempuan menyampaikan terkait sinergitas pencegahan perkawinan anak. Menurutnya hal ini sejalan dengan konsep agama yang menjelaskan bahwa negara berkewajiban untuk mensejahterakan anak. Lebih lanjut Imam Nakhe’I mengatakan bahwa sinkronisasi peraturan dari tingkat desa sangat diperlukan untuk mengintervensi perkawinan anak.

Narahubung :


[1] Survei Sosial Ekonomi Nasional (SUSENAS) 2018

[2] https://www.kemenpppa.go.id/index.php/page/read/36/2676/pencegahan-perkawinan-anak

Pernyataan Sikap Koalisi Perempuan Indonesia

Pernyataan Sikap Koalisi Perempuan Indonesia

Pernyataan Sikap

Koalisi Perempuan Indonesia Untuk Keadilan dan Demokrasi

Terhadap Pengesahan Omnibus Law Atas UU Cipta Kerja

Seperti yang telah  diketahui publik  pada Senin, 5 Oktober 2020 Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR – RI) dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Ibu Puan Maharani selaku Ketua DPR RI  telah mengesahkan Omnibus Law Cipta Kerja. Pengesahan Undang-Undang ini dirasakan tergesa-gesa dikarenakan sidang paripurna yang sedianya dijadwalkan pelaksanaannya pada tanggal 8 atau 9 Oktober dengan jadwal agenda yang tidak menjelaskan secara spesifik tentang pembahasan UU Ciptaker, sehingga menuai reaksi keras dari berbagai kalangan masyarakat, kelompok buruh, petani, nelayan, mahasiswa dan kelompok perempuan dan lainnya.

Koalisi Perempuan Indonesia sebagai organisasi massa beranggotakan perempuan dari berbagai latar belakang memahami semangat pembentukan Undang-Undang ini sebagai upaya baik untuk memperbaiki berbagai kebijakan yang selama ini tumpang tindih dan disharmoni sehingga implementasi pembangunan manusia, pembenahan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat dirasakan kurang optimal. Terutama bagaimana menyelesaikan problem kemiskinan yang muncul dari sektor ketenagakerjaan sehingga Undang-Undang ini diharapkan dapat memberikan peluang kepada masyarakat untuk memperoleh kehidupan ekonomi yang lebih baik. Sehingga diperlukan Kebijakan paket yang menyentuh segala aspek hidup masyarakat, sehingga Undang-Undang ini dibentuk dengan metode Omnibus Law, memuat klaster yang sangat luas dengan 11 (sebelas) klaster pembahasan, dan total 79 undang-undang terdampak, serta terdapat 1.244 Pasal, 1.028 halaman. Namun kebijakan “sapu jagad” ini seharusnya menjadi proses yang melalui banyak pemikiran, penggalian aspirasi, terbuka dalam hal partisipasi keberagaman kelompok masyarakat yang nantinya akan dinaungi oleh Undang-Undang ini. Namun disayangkan dalam prosesnya seperti dikebut dan meminggirkan banyaknya masukan yang datang dari berbagai elemen masyarakat sejak kebijakan mulai diwacanakan baik oleh DPR RI dan Pemerintah.

Koalisi Perempuan Indonesia juga menyoroti dampak yang nantinya akan dialami oleh perempuan sebagai bagian dari pekerja lintas sektor, perempuan petani, nelayan, professional, pelajar,dan pelaku usaha menengah kecil dan lainnya yang berkaitan secara langsung dalam kebijakan ini. Kesulitan implementasi pengarusutamaan gender, dan mendorong perspektif kesetaraan dan inklusi sebenarnya masih menjadi “Pekerjaan Rumah” yang besar jauh sebelum Undang-Undang Cipta Kerja disahkan. Sementara berbagai informasi yang berkembang bahwa pasal-pasal tertentu dalam Undang-Undang Cipta Kerja justru mengalami pelemahan dibanding dengan kebijakan yang telah diatur sebelumnya. Sebagai salah satu contoh adalah pengaturan cuti haid/melahirkan, meskipun tidak dihapus tetapi substansi tentang upah per jam menghilangkan esensi dari cuti haid dan cuti melahirkan karena jika pekerja perempuan menjalani cuti tersebut otomatis tidak dihitung bekerja, sehingga tidak mendapatkan upah cuti. Sementara kesehatan reproduksi adalah hal yang melekat dalam diri perempuan yang mempengaruhi perempuan dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan sebagai pekerja. Selain itu juga terkait pengaturan waktu lembur yang diserahkan keputusanya kepada pihak perusahaan dan pemberi kerja, yang berpotensi dipahami secara multi intepretasi, juga pengaturan-pengaturan lainnya yang masih simpang siur dalam masyarakat.

Koalisi Perempuan Indonesia menengarai pernyataan-pernyataan anggota legislatif dan pemerintah yang menggunakan argumentasi pandemi covid sebagai alasan untuk mempercepat proses merupakan hal yang kontradiktif dengan komitmen untuk menekan angka penularan virus covid 19. Sementara dalam konteks yang lain argumen kegawatan pandemi ditempatkan sebagai alasan yang mempersulit proses penyusunan legislasi ketika masyarakat mempertanyakan proses Rancangan Undang-Undang lainnya seperti RUU Penghapusan Kekerasan Seksual,RUU perlindungan Pekerja Rumah Tangga dan lainnya. Sehingga anggapan masyarakat semakin kuat bahwa Undang-Undang Cipta Kerja prosesnya sarat dengan kepentingan para pemilik modal besar, atau peluang sebesar-besarnya untuk investasi.

Koalisi Perempuan Indonesia juga menyepakati bahwa peraturan perundang-undangan dengan metode Omnibus Law merupakan langkah positif dan sebagai solusi dari persoalan kebijakan, implementasi dan penegakan hukum yang selama ini belum efektif di Indonesia. Tetapi langkah baik ini juga perlu dibarengi dengan semangat dan prinsip penyusunan kebijakan yang benar-benar berazaskan keadilan, kesetaraan, non diskriminatif, partisipatif dan transparan sehingga perbaikan diranah hukum dan kebijakan juga membawa perubahan yang significan bagi semua masyarakat juga menyelesaikan problem ketimpangan gender dalam pembangunan dan mengangkat kualitas seluruh masyarakat tanpa terkecuali. Sehingga diperlukan kebijaksanaan dan komitmen kuat dari pemerintah dan DPR RI untuk memproses pembuatan kebijakan yang berpegang pada etika hukum dan kebijakan, bukan sekedar proses legislasi yang berangkat dari kepentingan-kepentingan kelompok tertentu.

Berangkat dari beberapa hal diatas Koalisi Perempuan Indonesia secara umum menyatakan; menolak pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja yang dilakukan secara tergesa-gesa, dan belum sepenuhnya terbuka kepada publik sehingga masih banyak kesimpang-siuran pada  substansi hukum yang berdampak pada marjinalisasi, diskriminasi, pelanggaran HAM pada  pekerja, kelompok perempuan dan kelompok rentan lainnya ketika Undang-Undang ini diimpementasikan. Selain itu Koalisi Perempuan Indonesia memberikan poin pernyataan sebagai berikut;

  1. Mendesakkan kepada Presiden Joko Widodo mengambil tindakan melakukan penghentian proses Undang-Undang Cipta Kerja sebagai Undang-Undang yang akan diimplementasikan, untuk kemudian melakukan tinjau ulang substansi hukum agar jauh lebih berpihak kepada rakyat melalui mekanisme hukum yang tersedia.
  2. Mendesak anggota DPR RI untuk melakukan sosialisasi secara terbuka kepada publik mengenai substansi Undang-Undang Cipta Kerja yang telah disusun dan dihasilkan dan megakomodir aspirasi masyarakat dan berbagai kelompok yang akan bernanung dibawah kebijakan ini.
  3. Mendorong Pemerintah untuk melakukan tindakan yang serius terhadap eskalasi massa yang melakukan unjuk rasa terhadap Undang-Undang Cipta Kerja dalam masa pandemi yang berpotensi menambah penularan virus corona dengan berpegang pada prinsip, anti kekerasan, anti penyiksaan, dan tindakan non represif.
  4. Mendorong kepada institusi aparat penegak hukum agar dapat mengelola dinamika masyarakat yang melakukan kegiatan unjuk rasa dengan cara nir kekerasan, dan mengusut tuntas dan menindak tegas kelompok-kelompok yang memanfaatkan unjuk rasa untuk melakukan kerusuhan dan tindakan perusakan fasilitas publik.

Sehubungan dengan sikap diatas Koalisi Perempuan Indonesia mengundang semua pihak untuk kembali memperkuat persatuan dan terus memantau dan mengawal proses legislasi yang mengedepankan prinsip keadilan, kesetaraan dan HAM

Jakarta, 11 Oktober 2020

Mike Verawati Tangka

Sekretaris Jendral                                                                   

Contact Person:

Mike Verawati (Sekjen KPI) : 081332929509