Training Penguatan Kapasitas Anggota Legislatif Perempuan : Strategi Pengelolaan Reses Yang Partisipatif di Masa Pandemi
Tujuan:
Memberikan informasi dan pengetahuan tentang gagasan reses partisipatif yang dibangun oleh organisasi masyarakat sipil untuk mengawal kebijakan-kebijakan yang lebih memiliki perspektif inklusif dan adil gender
Sebagai forum berbagi pengalaman strategi anggota legislatif baik di tingkat pusat dan daerah tentang menyikapi kondisi pandemi dalam kerja-kerja legislasi.
Memberikan informasi dan pengetahuan tentang peta kerja aleg perempuan untuk mengawal kebijakan yang memiliki perspektif gender dan inklusi
Kegiatan akan dilaksanakan pada Hari Rabu, 24 Juni 2020 Jam, 15.00 – 17.00 WIB melalui Zoom dengan menghadirkan narasumber :
Narasumber:
Lusia Palulungan, Manager Program MAMPU BaKTI
“Pengalaman Melaksanakan Metode Reses Partisipatif Bersama DPRD Maros dan Pare-Pare”
Luluk Hamida Anggota DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) * dalam Konfirmasi
“Strategi mengefektifkan proses legislasi dimasa pandemi covid 19”
Anna Margret, Direktur Cakra Wikara Indonesia
“ Peta kekuatan anggota legislatif perempuan dan daerah untuk mendorong kebijakan
yang berpihak pada perempuan dan kelompok rentan “
Konfirmasi dan kesediaan dapat dilakukan melalui email : sekretariat@koalisiperempuan.or.id .
Siaran Pers Koalisi Masyarakat Sipil Hentikan Kekerasan Seksual
Utamakan Penegakan Hukum Berkeadilan dan Pemulihan bagi korban dalam kasus IM
Publik kembali dikagetkan dengan kasus kekerasan seksual. Sepanjang April hingga Mei 2020, LBH Yogyakarta mendapatkan laporan/pengaduan setidaknya 30 pengaduan tindak kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh IM, seorang alumni Arsitektur UII yang menyandang gelar mahasiswa berprestasi. Pelaku adalah penerima Australia Awards Scholarship (AAS) yang kini berstatus sebagai mahasiswa program magister di Universitas Melbourne, yang juga aktif terlibat dalam sejumlah kegiatan keagamaan dan diundang sebagai penceramah di masjid-‐masjid yang kebanyakan jamaahnya warga Indonesia di Victoria sebagai motivator dan disebut ustadz.
Korban “ketakutan” bersuara dan kuatir terkena pasal pencemaran nama baik. Masih lekat di ingatan kita kisah Ibu Baiq Nuril yang justru menjadi terdakwa bahkan dipidana setelah mencoba melawan kekerasan seksual yang menimpa dirinya. Kami berharap penegak hukum dapat melihat kasus -‐kasus seperti ini secara komprehensif dan menjadikan kasus kekerasan seksual sebagai fokus dari implementasi hukum dan yang seharusnya lebih diutamakan untuk diproses laporannya. Apabila di tengah ketiadaan sistem yang mendukung korban kekerasan seksual, upaya-‐upaya mengungkap kejahatan ini dibalas dengan pidana terhadap korban dan pendampingnya, maka seluruh korban ditempatkan pada posisi yang semakin rentan. Apalagi kemudian ada media yang kadang tidak memiliki perspektif gender dan kurang berpihak pada suara korban.
Terhadap kasus ini Koalisi Masyarakat Sipil Hentikan Kekerasan Seksual menyatakan sikap di bawah ini.
Kami menuntut perbaikan sistem hukum dan kebijakan terkait isu kekerasan seksual dan kekerasan terhadap perempuan dengan perspektif korban. Masih buruknya skema hukum dan kebijakan kita, terlihat dengan berulangnya kasus kekerasan seksual dalam kasus ini. Sudah umum diketahui salah satu hambatan paling besar dalam proses mencari keadilan bagi korban kekerasan seksual adalah korban tidak dipercaya oleh masyarakat termasuk oleh oknum penegak
hukum, sebagaimana dilaporkan oleh banyak lembaga pendamping. Korban harus mendapat dukungan dan jaminan perlindungan serta pemulihan untuk bisa bersuara mengungkap kasus tersebut sehingga penanganan dan upaya memutus rantai kekerasan seksual ini dapat segera dilakukan.
Sebagai negara yang sudah meratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan, Indonesia juga terikat pada kewajiban untuk melakukan langkah-‐langkah yang sistemik untuk penghapusan kekerasan terhadap perempuan termasuk kekerasan seksual. Oleh karena mengingat banyak modus-‐modus kekerasan seksual yang belum ada dalam hukum pidana Indonesia yang memberikan perlindungan pada korban serta menjerat pelaku dengan efek jera maksimal, maka kami mendesak agar RUU Penghapusan Kekerasan Seksual segera disahkan. Dengan segera disahkannya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual akan bisa menjawab kekhususan tindak pidana kekerasan seksual masih terjadi. Dengan kondisi hukum kita, perlu adanya law enforcement, atau penegakan hukum yang lengkap, seperti pendidikan dan advokasi untuk aparat penegak hukum yang harus memiliki pemahaman dan perspektif gender bagi korban terutama untuk menerima pengaduan, proses pendampingan hukum dan memproses kasus-‐kasus kekerasan seksual sesuai dengan layanan yang adil, empati dan berperikemanusiaan di semua tahap penegakan hukum. Penegakan hukum ini penting bagi penyelesaian kasus IM agar mencapai keadilan bagi korban.
Kami menuntut, Kementerian Pendidikan dan lembaga pendidikan segera memiliki aturan, mekanisme dan implementasi untuk kasus kekerasan seksual dalam pendidikan. Kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan lembaga pendidikan terus terjadi tanpa ada upaya serius pencegahan dan upaya penindakan serius guna memutus rantai kekerasan seksual di institusi Pendidikan, baik formal maupun non-‐formal. Keberulangan ini menunjukkan tidak cukupnya langkah-‐langkah yang dilakukan negara maupun institusi pendidikan untuk menjaga agar tempat pendidikan menjadi ruang aman dari kekerasan seksual.
Kami menuntut pengutamaan keadilan, perlindungan dan pemulihan bagi korban dan pendamping. Langkah perlawanan korban bisa kemudian berbalik
reviktimisasi terhadap korban (dan juga pendamping) dalam kasus-‐kasus kekerasan seksual.
Kami menuntut Kementerian Komunikasi dan Informatika dan lembaga-‐lembaga media massa, untuk lebih sensitif terhadap isu kekerasan seksual dan kekerasan terhadap perempuan dan menekankan konten berperspektif gender dan berpihak pada korban.
Menghimbau masyarakat, untuk meningkatkan pengetahuan semua level masyarakat tentang kekerasan terhadap perempuan dan bagaimana pendampingan dan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan. Masyarakat perlu mengutamakan keadilan bagi korban dan mendukung supaya korban mau bersuara melaporkan kekerasan seksual yang menimpa tanpa ketakutan akan dampak yang akan dialaminya. Masyarakat perlu mendukung korban secara penuh dari awal sampai akhir proses penegakan hukum yang seringkali panjang dan malah memberatkan fisik, psikis, ekonomi dan kesehatan mental korban dan keluarganya.
Sejak tahun 1998, Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) menjadi salah satu kerangka kebijakan nasional yang diharapkan dapat memberikan dampak terhadap perbaikan kualitas penegakan hak asasi manusia di Indonesia. Pengesahan RANHAM yang seturut dengan periode pembangunan jangka menengah nasional setiap lima tahun sekali merupakan wujud komitmen Pemerintah Indonesia dalam melaksanakan kewajiban HAM yang dimandatkan oleh berbagai peraturan perundang-undangan, khususnya UUD 1945.
Pelaksanaan RANHAM selama lebih dari dua dekade juga diikuti dengan sejumlah penyesuaian struktural maupun kebijakan untuk mengatasi berbagai persoalan yang dihadapi dalam proses implementasinya. Namun demikian, masih banyak catatan kritis yang mengiringi implementasi hingga evaluasi, terutama dari aspek substansi, partisipasi, dan kelembagaan RANHAM, sehingga kebijakan ini dianggap belum mampu berkontribusi secara optimal dalam meningkatkan kualitas pemajuan dan penegakan HAM di Indonesia. Terlebih lagi, lambatnya proses pengesahan RANHAM 2020-2024 (generasi kelima) memperlihatkan kurangnya keseriusan Pemerintah untuk menempatkan kebijakan ini sebagai kebijakan strategis di dalam rencana pembangunan nasional.
Lebih jauh, berangkat dari pelaksanaan RANHAM periode 2015-2019, Koalisi masyarakat sipil menilai ada sejumlah permasalahan mendasar dalam rumusan dan implementasinya, yaitu:
Aksi HAM Tidak Mencerminkan Pemahaman yang Holistik terhadap Masalah Hak Asasi Manusia: masih banyak isu-isu HAM fundamental yang terabaikan.
RANHAM 2015-2019 hanya berfokus pada program-program aksi yang menjadi rutinitas kementerian tanpa lebih jauh menjabarkan secara holistik persoalan HAM yang menuntut adanya kesalingterhubungan antara satu kementerian dengan kementerian lain, bahkan daerah. Oleh karena itu, sejumlah isu-isu fundamental masih terabaikan dalam penyusunan program aksi HAM.
Isu-isu HAM yang belum terakomodir di dalam kebijakan RANHAM 2015-2019
Koalisi menilai masih banyak isu-isu HAM yang belum diakomodir di dalam kebijakan RANHAM 2015-2019. Isu-isu tersebut antara lain: (1) penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu dan akses pemulihan menyeluruh bagi korban; (2) pemenuhan hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya masyarakat hukum adat dan masyarakat adat pesisir; (3) perlindungan terhadap hak kelompok ragam seksual dan gender; (4) pencegahan perkawinan anak; (5) pemberantasan praktik female genital mutilation (FGM); (6) pengentasan masalah stunting secara komprehensif, terutama pada kelompok masyarakat yang tinggal di wilayah yang terpinggirkan; (7) perlindungan bagi pembela HAM; (8) pemenuhan hak-hak sosial dan ekonomi yang menyeluruh bagi kelompok disabilitas di seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah; (9) perlindungan terhadap kelompok petani sebagai kelompok marjinal; (10) pencegahan perdagangan orang.
Program aksi HAM yang perlu dioptimalisasi dalam Kebijakan RANHAM 2020-2024
Berangkat dari berbagai catatan dalam pelaksanaan RANHAM periode sebelumnya, Koalisi berpandangan perlunya optimalisasi sejumlah program aksi dalam RANHAM periode 2020-2024, antara lain: (1) optimalisasi dan perluasan akses bantuan hukum terhadap masyarakat adat, anak, perempuan, dan kelompok rentan lainnya; (2) pemenuhan hak ketenagakerjaan bagi kelompok disabilitas (khususnya disabilitas perempuan dan anak), termasuk optimalisasi pelaksanaan kebijakan ramah bagi disabilitas seperti akses dan akomodasi yang layak; (3) perlindungan hak kelompok rentan dan marjinal dalam konflik lahan (anak, perempuan, disabilitas, masyarakat adat, dan kelompok rentan lainnya), termasuk memastikan mekanisme pengaduan dan penanganan kasus yang betul-betul berperspektif korban; (4) pemenuhan hak-hak dasar masyarakat adat, terutama dalam hal pengakuan eksistensi masyarakat adat dan atas tanah; (5) perlindungan hak-hak tenaga kerja termasuk buruh migran; (6) pemenuhan hak dan akses yang lebih menyeluruh terhadap obat-obatan bagi kelompok orang dengan HIV/AIDS; (7) optimalisasi dan transparansi penanganan kekerasan perempuan dan anak berbasis gender; (8) penguatan akses kepada keadilan bagi perempuan dan anak; (9) pelaksanaan prinsip-prinsip bisnis dan HAM dengan melibatkan partisipasi menyeluruh dari masyarakat/korporasi.
Tidak ada tolok ukur untuk mengetahui dan memahami dampak program aksi HAM
Koalisi juga berpandangan RANHAM tidak mampu memberikan warna tersendiri di antara sejumlah kebijakan lain yang serupa, seperti Rencana Aksi untuk pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB), RPJMN, dan lainnya. Hal ini disebabkan karena: (1) aksi-aksi yang ditetapkan tidak memiliki kekhusuan jika dibandingkan dengan rencana aksi yang telah ditetapkan dalam kebijakan lain; dan (2) tidak adanya informasi dasar (baseline) sebagai tolok ukur untuk memahami sampai sejauh mana dampak (outcome) pelaksanaan program aksi HAM 2015-2019 bagi pemajuan HAM di masyarakat.
Pengaturan RANHAM yang Tidak Efektif Menyebabkan Tidak Optimalnya Implementasi Program Aksi HAM.
Koalisi berpendapat bahwa pelaksanaan RANHAM 2015-2019 belum merefleksikan kebutuhan riil masyarakat, terutama jika mengacu pada sejumlah data hasil pemantauan masyarakat sipil, maupun yang tertulis di dalam berbagai laporan pelaksanaan instrumen HAM internasional, seperti UPR, Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik, Kovenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial, Budaya, dan CEDAW. Akibatnya, kebijakan RANHAM tidak mampu merespon masalah-masalah aktual yang terjadi secara cepat dan kontekstual, karena model pengaturannya yang parsial dan sangat terikat pada politik birokrasi kelembagaan. Hal ini terjadi karena antara lain: (1) minimnya partisipasi masyarakat sipil dalam pelaksanaan RANHAM 2015-2019, terutama dalam proses pelaporan, pengawasan, dan evaluasi pelaksanaannya; (2) lemahnya koordinasi dan kerjasama antar kementerian/lembaga di dalam pelaksanaan RANHAM 2015-2019, termasuk tidak adanya dukungan menyeluruh yang diberikan oleh kementerian yang tergabung di dalam Sekretariat Bersama RANHAM; dan (3) lambatnya proses pembahasan dan pengesahan Perpres RANHAM 2020-2024 yang menyebabkan tidak optimalnya pelaksanaan RANHAM dalam merespon permasalahan-permasalahan aktual yang terjadi di masyarakat.
Berdasarkan kondisi-kondisi tersebut, koalisi masyarakat sipil menilai kebijakan RANHAM belum mampu secara optimal berkontribusi dalam perbaikan pemajuan dan penegakan HAM di Indonesia. Oleh karena itu, Koalisi Masyarakat Sipil Pemantau RANHAM merekomendasikan beberapa hal sebagai berikut:
Pertama, menekankan pada Pemerintah untuk memperluas cakupan ruang lingkup rencana aksi 2020-2024, terutama isu-isu yang selama ini belum mendapatkan perhatian di dalam kebijakan RANHAM 2015-2019, maupun isu-isu aktual lain yang mengemuka di masyarakat.
Kedua, Pemerintah untuk mempercepat pembahasan dan pengesahan Rancangan Peraturan Presiden tentang RANHAM 2020-2024, dengan mempertimbangkan kebutuhan aktual dan kontekstual dalam menyelesaikan permasalahan HAM secara menyeluruh. Hal ini juga termasuk meningkatkan peranan dan fungsi Sekretariat Bersama RANHAM untuk memastikan pelaksanaan HAM oleh Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah.
Ketiga, penting untuk mempublikasikan hasil evaluasi RANHAM 2015-2019 (pelaksanaan Perpres No. 33 Tahun 2018 dan Perpres No. 75 Tahun 2015), guna menghindari pengulangan-pengulangan dalam pelaksanaan, dan upaya mencari langkah-langkah perbaikan dalam pelaksanaan RANHAM periode berikutnya.
Keempat, mendorong Pemerintah menjamin adanya ruang partisipasi aktif dan pelibatan yang lebih luas dari masyarakat sipil, untuk setiap proses pelaksanaan RANHAM 2020-2024 termasuk proses monitoring dan evaluasinya.
Kelima, mendesak Presiden Joko Widodo untuk menginstruksikan kementerian dan lembaga di bawahnya untuk memberikan dukungan yang diperlukan demi efektivitas pelaksanaan RANHAM 2020-2024, termasuk menjadikan RANHAM sebagai salah satu tolok ukur keberhasilan kinerja Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah.
Jakarta, 15 Mei 2020
Koalisi Masyarakat Sipil Pemantau RANHAM
ECPAT-Indonesia, Forum Masyarakat Adat Pesisir & Pulau-pulau Kecil Seluruh Indonesia (FORMAT-P), Human Rights Working Group (HRWG), Ikatan Perempuan Positif Indonesia,
Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), Konsil LSM Indonesia, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI), Perkumpulan untuk Pembaharuan Hukum Berbasis Masyarakat dan Ekologis (HuMA), Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK),
Wahana Visi Indonesia, Sentra Advokasi Perempuan, Difabel dan Anak (SAPDA)
“Perkawinan anak merupakan masalah yang terpenting bagi orang Indonesia. Akibat maraknya perkawinan anak, gadis berumur 11 atau 12 tahun dikeluarkan dari sekolah oleh orang tuanya karena hendak dikawinkan.”
Mugarumah
Dalam Kongres Perikatan Perkumpulan Istri Indonesia pada 1928 di Yogyakarta
Perjuangan kesetaraan antara laki – laki dan perempuan dalam rejim hukum perkawinan masih memerlukan perjuangan panjang dan berliku. Salah satu bukti ketidak setaraan antara perempuan dan laki – laki adalah mengenai batas usia minimum untuk dapat menikah. Pasal 7 ayat (1) UU Perkawinan menyebutkan “Perkawinan hanya diizinkan bila pihak pria mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai usia 16 (enam belas) tahun.”
Usia 19 tahun untuk laki – laki sudah melewati batas ambang sebagai anak, namun batas usia 16 tahun untuk perempuan, ini masih termasuk anak-anak. Konvensi Hak Anak, UU Hak Asasi Manusia, dan UU Perlindungan Anak juga membuktikan hal tersebut. Batas usia menikah yang sangat minim untuk perempuan adalah bagian dari kompromi politik pada masa UU Perkawinan dibuat. Kompromi itu dilakukan karena pemerintah pada saat itu mendapatkan tekanan yang kuat dari PPP yang didukung oleh Ormas – Ormas Islam yang dengan keras menolak batas usia minimum untuk menikah.
Akibat dari hukum formal yang melegalkan perkawinan anak memberi andil negatif yang tidak kecil. Saat ini, Indonesia termasuk 10 negara dengan jumlah perkawinan anak tertinggi. Pada 2015, UNICEF menyebutkan 1 dari 6 anak perempuan di Indonesia telah kawin sebelum menginjak usia 18 tahun. Persoalannya, penelitian yang dilakukan Rumah Kitab juga menunjukkan jika dua per tiga dari perkawinan anak itu kandas dan bercerai. Resiko lainnya juga
membayangi perempuan yang menjadi pengantin anak. Di seluruh dunia, sekitar 50.000 remaja perempuan di usia 15-19 tahun meninggal setiap tahunnya karena kehamilan atau pada saat proses persalinan. Sekitar satu juta bayi yang lahir dari remaja perempuan juga meninggal sebelum usia mereka mencapai satu tahun. Bayi dari seorang ibu yang melahirkan di bawah usia 18 tahun, 60 persen lebih berisiko meninggal sebelum berusia satu tahun.
Soal lain yang tak kalah gawat, UU Perkawinan juga memberikan ruang bagi anak perempuan di bawah usia 16 tahun untuk dinikahkan dengan cara mengajukan Dispensasi ke Pengadilan atau Pejabat Lain. Regulasi ini pada dasarnya malah membuat Indonesia tak punya batas usia minimum untuk menikah. Alasan moralitas menjadi dasar, pada saat pembahasan di 1973 regulasi dispensasi ini.
Masyarakat pun tak tinggal diam, upaya constitutional review ke Mahkamah Konstitusi diajukan pada akhir 2014 untuk mengubah batas usia minimum dan memperketat prosedur dispensasi. Sayangnya pada media Juni 2015, Mahkamah Konstitusi menolak “petisi” dari masyarakat. Alasannya sama dengan alasan klasik pada masa pembahasan pada 1973, moralitas. Pengadilan konstitusi itu seperti sama sekali tidak percaya bahwa anak – anak Indonesia sama sekali tidak punya problem moral. Alih – alih menunjukkan buktinya yang memadai, Mahkamah Konstitusi begitu saja mengambil kesimpulan yang berpotensi merusak proses perlindungan anak – anak Indonesia.
Hasil riset yang dilakukan Koalisi Indonesia untuk Penghentian Perkawinan Anak (Koalisi 18+) di Kabupaten Bogor, Kabupaten Tuban, dan Kabupaten Mamuju mengkonfirmasi hal tersebut. Dalam periode 2013-2015, ada 377 permohonan dispensasi pernikahan ke Pengadilan Agama. Sebanyak 367 permohonan dispensasi disetujui oleh Pengadilan Agama. Umumnya yang mengajukan dispensasi adalah pihak perempuan dan rentang usia yang dimintakan dispensasi ada pada rentang 10 – 15 tahun. Yang cukup membuat kejutan adalah selisih usia subyek pengaju perempuan dengan calon pasangan nikahnya, 5-30 tahun. Yang tertinggi, selisih usianya 6-10 tahun. Tak heran jika secara implisit, penelitian ini menunjukkan bahwa proses dispensasi perkawinan malah membuka pintu legal bagi para pedofil.
Lupakan soal moralitas, karena hasil riset menunjukkan jika alasan permohonan dispensasi yang terbesar adalah mengenai “pacaran” dan
“ditolak KUA”. Dan alasan terbesar yang digunakan Pengadilan untuk mengabulkan permohonan dispensasi adalah mengenai “kekuatiran orang tua” yang sulit diukur tentang bagaimana membuktikan kekuatiran tersebut. Hasil penelitian tak menampik bahwa ada alasan kehamilan dan berhubungan seksual yang digunakan, namun jumlahnya justru sangat kecil. Hal ini membuktikan bahwa alasan para penentang batas usia minimum yang layak untuk kawin atas dasar moralitas anak – anak yang terdegradasi justru tidak menemukan basis yang ilmiah kalau tak hendak dikatakan sebagai mitos dari para orang tua.
Hasil riset juga menunjukkan selain Pengadilan begitu gampang mengabulkan permohonan dispensasi ada soal lain yang tak kalah pelik yaitu soal perkawinan yang tak tercatat. Jumlah perkawinan yang tercatat ini diyakini sebagai fenomena gunung es, karena data mengenai ini tak pernah mudah untuk divalidasi.
Persoalan ini tentu menjadi tantangan yang harus dijawab oleh Pemerintah, DPR, dan juga masyarakat. Perlu ada pembaruan kebijakan untuk mengatur lebih rinci mengenai pencatatan perkawinan dan upaya untuk mendorong diperbaikinya batas usia minimum perkawinan dan prosedur dispensasi yang lebih rigid. Selama ketiga hal tersebut diperbaiki, maka pertaruhannya adalah keselamatan anak – anak Indonesia dan tentu dalam skala yang lebih luas adalah peradaban dari masyarakat Indonesia sendiri.
Naskah dapat diakses melalui link : https://drive.google.com/file/d/1IOtqDB0pdz8cgdWGKdrIV7qsNrY6UaqZ/view?usp=sharing
Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, tradisi peringatan Hari Buruh se-Dunia, selalu penuh acara yg mengekspresikan kritik terhadap hubungan industrial yg timpang, syarat dan kondisi kerja yg dibawah normatif, penolakan maraknya flexibility labour market yg semakin masif, atau kritik ke eksekutif dan lesislatif yg membuat kebijakan tidak pro buruh. Namun peringatan Hari Buruh se-Dunia tahun 2020 ini dalam suasana yg sangat berbeda.
Pandemi covid 19 yg semakin meluas baik di dalam dan luar negeri, semakin mendorong kehidupan buruh pada situasi yg lebih sangat sulit. Terlebih buruh perempuan dari berbagai sektor industri, mereka bukan hanya terancam tertular virus corona, namun kebijakan lockdown membuat mereka kehilangan pendapatan bahkan pekerjaan dan peran domestik yg semakin berat, hingga ancaman KDRT.
Tidak terbayangkan sebelumnya bahwa semua persoalan tersebut datang secara tiba-tiba dan beruntun mulai dari bulan Maret -April dan belum tahun kapan akan berakhir. Sebagian bessr mereka juga tidak bisa berharap akan kembali bekerja dan ketemu rekan sekerja/sejawat lagi seperti semula.
Buruh perempuan yg semula biasanya menghabiskan waktu se-kurang2nya 10jam utk perjalanan( pp) dan berada di rumah kedua alias tempat kerja, atau bisa fokus kerja dirumah tanpa gangguan tugas-tugas domestik. Mendadak dia harus menghadapi situasi beban rumah tangga berat dan kompleks.
Secara ekonomi dia harus memanage penghasilam yg berkurang atau hilang karena dampak ekonomi dia atau suami di rumahkan dengan upah 50% yang 100% aja gak cukup
Perempuan paling pusing dengan pengaturan menu yang sehat untuk seluruh keluarga tergantung pada perempuan
Beban pengasuhan anak yang harus mengajar di rumah dengan kemampuan yang bukan spesialisnya.
Beban psikologis harus bisa menentramkan anaknya yang sudah tidak mau dalam rumah
Belum jika suaminya loss income menjadi limpahan stress
Belum jika posisi perempuan tersebut sedang hamil
Kita akui bersama bahwa peran buruh perempuan dalam turut menjaga stabilitas situasi berbagai aspek kehidupan, mulai dari ruang lingkup yang kecil : rumah tangga, masyarakat tempat tinggal, tempat kerja, organisasi hingga tingat nasional.
Oleh karena itu dalam situasi yang sangat sulit seperti saat ini, mari wujudkan rasa solidaritas, bersama kita ulurkan tangan untuk saling membantu, menolong, menjaga, menyemangati mengingatkan menjaga kebersihan dan kesehatan demi keselamatan bersama, serta mengajak berpikir positif dan berbagi energi positif.
Perempuan dalam situasi sulit sangat membutuhkan support pengetahuan, ketrampilan, kecerdasan bagaimana mengelola rumah tangga selalu harmonis dan tetap produktif.
Baik peningkatan kapasitas manajemen ekonomi. proses belajar dan mengajar anak, mengelola emosi, komunikasi efektif, gizi dan kesehatan keluaga, tata letak dan ruang, dan konsultasi lainnya
Wahai kawan2 buruh perempuan kita ada bersama–sama untuk selalu belajar dan saling menguatkan, jangan takut, jangan panik tetap semangat tinggal dirumah, jaga kebersihan dan kesehatan. Tebarkan cinta kasih dan petdamaian.
Kita satukan kekuatan melawan covid 19 utk Indonesia sehat
Selamat Hari Buruh se-Dunia
Rumiyati
Presidium Nasional Kelompok Kepentingan Perempuan Buruh
‘My parents thought this man would take care of me’
In Indonesia, former child brides push back, seek change.
By Eva Mazrieva | VOA News
KARANG TENGAH, INDONESIAAttending school in her West Java village made Rasminah happy. But when she was 13, her mother said the family could no longer afford tuition or even basic necessities for their oldest daughter and had found her a husband.
Rasminah wept.
“I didn’t protest because I felt sorry for my parents,” says Rasminah, who like many Indonesians uses only one name. “My parents thought this man would take care of me.”
After two years of marriage, on their daughter’s first birthday, he left.
BY THE NUMBERS
INDONESIA
14%
1%
Married by 18
Married by 15
A generational decline in the prevalence of child marriage exists in Indonesia, according to UNICEF, with prior levels substantially higher than those today. About 1 in 4 young women had married in childhood around 2000, compared to half around 1980.
Regional comparison
Married by 18
Laos
35%
Thailand
23%
Timor-Leste
19%
Cambodia
19%
Myanmar
16%
Philippines
15%
Indonesia
14%
Vietnam
11%
Select a country to explore how it compares to the region.
Rasminah’s mother found her a second husband. He sent her to work in the local fields where a snakebite to her right leg left it paralyzed. After two years of marriage and a child, he abandoned her.
Her mother selected a third man, whom she married when she was 19 and he was 47. Their marriage produced two children and lasted until his death at 54. She married her fourth and current husband at 26.
Now a decade later, she has five children. Her oldest daughter, who witnessed Rasminah’s struggles as a vulnerable young bride and mother, refused her boyfriend’s marriage proposal when she was 17.
“She told him, ‘My mother is a victim of child marriage. I want to finish my studies and find a great job. I want to have my own income,’” says Rasminah, whose pride in her daughter is palpable. “She understands.”
Rasminah was 13 when she was forced to marry. After four husbands and five children, she is now a crusader against child marriage. (Photos by Gembong Nusantara for VOA News)
Rasminah, center, and husband Runata, with four of her five children, whose ages range from 2 to 19 years old.
Rasminah steadies herself with a crutch while using a hoe to work in the field. A snakebite on her right leg left it paralyzed.
Crusader
Rasminah’s experiences have transformed her into a crusader against early marriage. In 2018, she and two other women, helped by the Indonesian Coalition to End Child Marriage, pressed the island nation’s highest court to require enforcement of the same minimum legal age for marriage for both sexes.
Though the 1974 marriage law sets 21 as the minimum age, it permits males to marry at 19 and females at 16 with parental consent — and even younger if religious courts or local officials approve a parental request. The Constitutional Court agreed the current law was discriminatory because it limits the constitutional rights of girls to an education and ordered legislators to fix the law within three years.
In Indonesia, 14% of women age 20 to 24 are first married by age 18, according to UNICEF (Globally, 20% of girls marry by 18). The United Nations considers marriage before age 18 a human rights violation, one that threatens girls’ health and education, and limits prospects for them, their families and countries. The U.N. Sustainable Development Goals call for eliminating the practice by 2030.
Complex challenges
Any attempts to end child marriage in Indonesia face knotty cultural, social, legal and religious entanglements that vary by community. Its 269 million people live among 18,000 islands and speak more than 300 languages. It has the world’s largest population of Muslims — more than 209 million — but recognizes five other main religions besides Islam. It has more than 1,000 distinct indigenous groups.
While Indonesia has codified its criminal law, many of its civil laws are based on adat, a legal system based on colonial Dutch law and an indigenous group’s local customs. The minimum age of marriage and concepts of consent differ depending on the adat and where a family lives.
In the border area of East Java and Central Java, where relatives and religious leaders oversee matchmaking, “the collective nature of society” means parents are often “unable to resist the arranged marriage,” Dr. Ida Ruwaida, a sociologist at the University of Indonesia, told VOA.
“I didn’t protest because I felt sorry for my parents. My parents thought this man would take care of me.”
Now 36, Rasminah manages the household, while her husband works as a farm laborer.
Among Muslims, marriage before the legal minimum age is widespread. The religious courts issued 13,251 marriage dispensations in 2018, according to Indonesia’s Supreme Court.
Plan International Australia, which works with marginalized children in Indonesia, says more than 90% of applications are granted. UNICEF found that 97 out of every 100 dispensation requests were granted in three districts: Tuban in East Java, Bogor in West Java, and Mamuju in West Sulawesi.
The religious courts often base decisions on the onset of menstruation, which raises the risk of ever-younger brides. The average Indonesian girl’s age at her first period dropped to 13.6 in 2010 from 14.4 four decades earlier, according to government data reported to the U.S. National Institutes of Health. Outside of religious courts, because almost a third of Indonesian children lack birth certificates, adults routinely bribe local officials to falsify birth and marriage documents. By skirting the legal age requirements, they avoid needing a district court’s permission.
Resting with two of her daughters, Rasminah’s oldest daughter rejected her boyfriend’s marriage proposal at 17.
Pushing back
Some prominent women are taking steps to counter early unions. In 2017, Indonesia’s female Islamic scholars issued a non-binding fatwa against child marriage.
In provinces such as Lombok and Madura, ibu nyai — the influential wives of local clerics who oversee religious boarding schools — intervene when they suspect female students will drop out to marry over holiday breaks.
Lies Marcoes-Natsir, an Indonesian Muslim feminist activist and medical anthropologist, says ibu nyai visit the bride’s parents to explain that more education will improve a girl’s chances for a good job, and that religious schools — unlike public schools — will accept married girls in class.
TRANSLATION: But I think today there’s not too many children who get married as described in the video. People are more educated about the health consequences and the risks of child marriage.
Endang
Indonesia
What do you think? Add your voice to the conversation on Facebook.
The result? Some families might postpone the marriage. Others go ahead with the union but agree to let the girl continue her education, which means more girls continue with school, Lies says.
“The question now is, how much capacity do these leaders have to prevent child marriage? How many children can be protected?”
In 2015, Indonesia’s highest court rejected a petition to review the 1974 marriage law, saying young girls should be allowed to marry to prevent premarital sex and illegitimate babies. But on Dec. 14, 2018, the same court ruled in favor of Rasminah and her colleagues. The Coalition to End Child Marriage argued that by allowing girls to marry at 16, the law violated their constitutional right to education. If the law isn’t revised by December 2021, at a minimum, it must be “harmonized with the 2002 Child Protection Law,” Justice Saldi Isra explained in the court’s decision. That law defines a child as anyone younger than 18, so harmonization would effectively outlaw the minimum marriageable age of 16 for girls.
“This change would matter, because at the community level, the Kantor Urusan Agama (Religious Affairs Office) plays a big role in determining whether the couple can marry or not,” says Aditya Septiansyah, program manager of the Yes I Do project, an anti-child marriage program funded by the Dutch Ministry of Foreign Affairs that works in seven countries, including Indonesia.
“By changing the national level law, they will have reason to reject the application.”
Rasminah’s about-face from acceptance to rejection of local mores may be one of the more effective methods of campaigning against child marriage in Indonesia.
Rasminah, center, along with two other child marriage victims, leaves a hearing on Dec. 13, 2018, after the Constitutional Court ruled that Indonesia’s marriage law violated the rights of girls to an eduation. (VOA News)
Dini Widiastuti, executive director of the NGO Yayasan Plan International Indonesia, says a successful campaign needs local partners who understand an area’s language and cultural nuances. Trained in child protection laws and often given a mandate from village leaders, local activists affiliated with a group like Dini’s can exert pressure with pinpoint accuracy.
“Only people in the community — the clerics, the leaders — can break (through) the cultural beliefs,” she says. People trying to do that from outside a community “would be counterproductive.”
MegawatiForced to marry at 16
Megawati, who lives in a rural village on Lombok Island, is one of the locals. The 25-year-old credits the nonprofit Kapal Perempuan Institute, or Women’s Ship, for helping her understand how her story could empower others.
She says her family forced her to marry at 16.
“I was mocked for ‘not selling,’” says the now-dogged activist against child marriage. “So, I had to get married or I would become the talk of the village, and that would have been a great shame for the family.”
Her mother chose Megawati’s husband.
“Marriage wasn’t as beautiful as it had been described to me,” Megawati says.
She missed school and resented the fighting about money and interfering in-laws that began soon after the wedding. Then her husband started beating her. The conflicts subsided as the couple matured. As they approach their 10th wedding anniversary, thinking about the dramatic change in their relationship makes Megawati laugh.
In March, she stopped a marriage between a 12-year-old girl and “an important local man” whose position and age Megawati did not divulge in part because the couple had had sex.
“For days, I tried to convince the girl and her family that things will be worse if they push her to get married. It’s really complicated. I have to show her family the impact being a child bride had on me,” says Megawati, who at that point had two sons and was pregnant. “Then I talked to the man. I tried to save his face by saying that he could become the hero by pushing the girl to finish her schooling and then get married.
“Can you imagine that in my ninth month of pregnancy, I’m running here and there?” says Megawati, whose daughter was born just after she helped postpone the marriage.
This is just the latest example of her impact. Local leaders regularly ask Megawati to speak about the importance of staying in school and not marrying “as soon as we’re having our puberty.” She has addressed the governor and the regent of her province, West Nusa Tenggara.
To explain the downside of child marriage, she says, “I just tell them my story. How I miss my school, my friends. How I wish I could finish my school and get a job because I want my children to have a better future.”
The activists “opened my eyes,” she says. “We need diplomas, not marriage certificates.”
“PENTINGNYA MEMPERKETAT PENGATURAN DISPENSASI DALAM PERKAWINAN”
Jakarta, 13 September 2019
Rapat kerja Badan
Legislasi DPR RI dengan pemerintah tanggal 12 September 2019 akhirnya
menyepakati batas minimal usia perkawinan bagi perempuan dan laki-laki 19
tahun. Kesepakatan ini akan mengubah Undang-undang Perkawinan Nomor 1 Tahun
1974 Pasal 7 Ayat (1) tentang batas minimal usia bagi perempuan untuk menikah,
dari usia 16 tahun menjadi 19 tahun. Fraksi-fraksi yang hadir dan menyetujui
batas minimal 19 tahun adalah PDI Perjuangan, Gerindra, Golkar, PKB, Nasdem,
Hanura sementara PKS dan PPP masih bertahan dengan usulan usia minimal 18
tahun. Alasannya karena pemerintah belum cukup meyakinkan bahwa pemerintah akan
bekerja keras menangani penyebab perkawinan anak yaitu seks bebas, pornografi,
miras dan narkoba.
Selain perubahan batas
usia bagi perempuan, Rapat antara DPR dan Pemerintah menyepakati perbaikan dua
hal penting, yaitu:
Pertama perbaikan ketentuan dispensasi, sehingga tidak menjadi pasal karet.
Hasil rapat memutuskan bahwa dispensasi hanya dapat dilakukan oleh pengadilan,
oleh karena alasan mendesak disertai bukti pendukung. Dengan ketentuan ini,
maka orang tua tidak dapat mengawinkan anaknya yang masih usia anak, hanya
karena prasangka. Kedua, ada
tambahan ayat, yaitu dalam proses dispensasi, pengadilan wajib menanyakan
kepada kedua calon mempelai. Ketentuan ini diatur agar semua hakim mendengarkan
suara anak, menerapkan prinsip kepentingan terbaik bagi anak dan mencegah kawin
paksa, dalam memutuskan perkara dispensasi.
Bagi masyarakat sipil,
hasil sidang tersebut di atas memberikan harapan baru pada pemenuhan hak anak,
khususnya anak perempuan, dimana selama ini anak perempuan yang banyak
mendapatkan dampak atas terjadinya perkawinan anak. Batas minimal 19 tahun juga
sesuai dengan hasil putusan Mahkamah Konstitusi atas permohonan judicial review
UU Perkawinan yang diajukan oleh 3 perempuan penyintan perkawinan anak yaitu
mbak Rasminah dan mbak Endang dari Indramayu serta mbak Maryati dari Bengkulu.
Pekerjaan penting
selanjutnya adalah mengawal aturan tentang dispensasi perkawinan yang diatur
dalam pasal yang sama. Undang-undang Perkawinan Pasal 7 ayat (2) saat ini
memberikan keleluasaan dalam mengajukan dispensasi perkawinan ke pengadilan
agama. Prakteknya selama ini banyak pengajuan dispensasi perkawinan dengan
alasan yang tidak jelas. Oleh karena itu, ke depan pemberian dispensasi
perkawinan harus dengan aturan yang ketat disertai bukti-bukti kuat, sehingga
tidak ada lagi alasan untuk menikahkan anak perempuan dibawah batas minimal
yang mengada-ada dan kembali mengorbankan anak, khususnya anak perempuan.
Pengajuan dispensasi kawin merupakan praktik yang dilakukan untuk
menerobos batas usia perkawinan bagi perempuan dan laki-laki, yang ditentukan
dalam Pasal 7 ayat (1) UU Perkawinan berada pada batas 16 tahun untuk anak
perempuan atau 19 tahun untuk anak laki-laki. Pasal 7 ayat (2) UU Perkawinan
memperbolehkan adanya “penyimpangan usia kawin” di bawah pengaturan
Pasal 7 ayat (1) dengan permintaan dispensasi kepada Pengadilan atau pejabat
lain yang diminta oleh kedua orang tua pihak laki-laki atau pihak perempuan.
Sayangnya, ketiadaan penjabaran yang jelas mengenai ketentuan dispensasi ini
menyebabkan dalam praktiknya ketentuan ini diterapkan dengan standar yang
berbeda-beda dalam setiap Pengadilan.
Prosedur dispensasi yang ada saat ini, sangatlah mudah untuk
dijadikan “alat” legalisasi aksi pedofilia dan pelaku kekerasan
seksual anak tidak hanya karena adanya ketidakjelasan dalam pengaturannya,
namun juga karena ada kegagalan hakim di Pengadilan Agama untuk melakukan
seleksi terhadap permohonan manakah yang seharusnya dikabulkan dan mana yang
tidak. Ketidakjelasan ketentuan mengenai pembuktian, menyumbang peran yang
besar dalam hal ini. Berdasarkan penelitian yang sama, ditemukan bahwa hakim
sangat jarang mencari tahu apa sebenarnya penyebab dari pengajuan dispensasi.
Hakim cenderung berpegang teguh pada prinsip bahwa pengajuan akan dikabulkan
jika pemohon berhasil membuktikan alasan dispensasi yang dimohonkan, seperti
salah satunya membuktikan bahwa anak benar telah hamil, tanpa pernah melihat
apakah kehamilannya disebabkan oleh perkosaan ataupun tidak. Apabila ketentuan
mengenai dispensasi ini masih belum diperketat syarat pemberiannya dalam UU
Perkawinan maupun peraturan perundang-undangan turunannya, maka hal ini akan
terus terjadi secara berulang.
Koalisi
Perempuan Indonesia dan Koalisi 18+ mengapresiasi kerja Pemerintah dan DPR RI,
dengan melakukan perubahan pada Pasal 7 UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
yakni dengan meningkatkan batas usia perkawinan anak diharapkan dapat
menurunkan angka perkawinan anak di Indonesia. Hal lain yang menjadi perhatian
khusus adalah mengawal implementasi pada bersama pihak Pengadilan. Memperketat
aturan dispensasi dan menghadirkan kedua calon mempelai dalam persidangan
diharapkan dapat menjadi salah satu upaya untuk mencegah perkawinan anak di
Indonesia. Sosialisasi di berbagai lapisan masyarakat harus semakin digaungkan
agar semangat pencegahan dan penghentian perkawinan anak semakin dipahami oleh
masyarakat luas.
Panja Sepakati Batas Usia Minimum 18
Tahun Untuk Menikah
Badan Legislatif
melakukan rapat pembahasan Revisi UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pada
tanggal 2 September 2019.
Berdasarkan hasil rapat Panitia Kerja (Panja) yang dihadiri oleh perwakilan
dari Fraksi PDI Perjuangan (PDI-P), Fraksi Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Fraksi
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Fraksi
Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Fraksi Partai Demokrat (Demokrat) dan Fraksi
Golongan Karya (Golkar) yang secara keseluruhan menyetujui untuk melakukan
pembahasan Revisi UU Perkawinan terkait batas usia minimal. Dalam kesimpulannya,
Panja menyetujui usia 18 (delapan belas) tahun sebagai batas usia dalam
perkawinan bagi anak perempuan dan laki-laki.
Baleg mengagendakan
dua rapat,
pertama terkait dengan Harmonisasi RUU tentang Perubahan atas UU No. 1 Tahun
1974 tentang Perkawinan yang dilakukan secara tertutup, kedua Rapat Pengambilan
Keputusan atau Pandangan Fraksi atas hasil Harmonisasi RUU tentang Perubahan
atas UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang dilakukan secara terbuka.
Rapat Harmonisasi yang dilakukan secara tertutup dihadiri
oleh 15 orang anggota PANJA dimana 7 orang hadir dan 8 orang ijin dari 36
anggota . Sedangkan sidang kedua terkait pandangan Fraksi dihadiri oleh 15
anggota dari berbagai Fraksi.
Perwakilan fraksi
telah menyampaikan pandangannya akan batas usia dalam perkawinan, Diah Pitaloka
dari Fraksi PDI-P menyampaikan bahwa sepakat untuk menaikkan batas usia menjadi
19 (sembilan belas) tahun dengan alasan bahwa pada putusan MK yang menyatakan
telah terjadi diskriminasi pada anak perempuan dan laki-laki dalam UU
Perkawinan, sehingga perlu dilakukan pembahasan. Dalam pandangannya PDI-P tetap
pada usia 19 (sembilan belas) tahun, namun PDI-P tetap menghormati putusan dari
hasil harmonisasi Panja yang merekomendasikan usia 18 (delapan belas) tahun sebagai
batas usia dalam Revisi UU Perkawinan bagi anak perempuan dan laki-laki.
Fraksi Gerindra yang
diwakili oleh Rahayu Saraswati menyatakan dalam pandangannya bahwa peningkatan
batas usia dalam perkawinan harus disesuaikan dengan UU Perlindungan Anak dan
pertimbangan faktor kesehatan reproduksi, Gerindra berpendapat sama dengan
pandangan Fraksi PDI-P yakni 19 (sembilan belas) tahun, namun tetap menghormati
keputusan Panja terkait usia 18 (delapan belas) tahun sebagai batas usia dalam
perkawinan bagi anak perempuan dan laki-laki.
Berbeda dengan Fraksi
PKB yang diwakili oleh Neng Eem Marhamah dalam pandangannya sepakat untuk
melakukan pembahasan untuk meningkatkan batas usia namun beliau
mempertimbangkan putusan MK terkait dengan diskriminasi antara anak perempuan
dan laki-laki. Menurutnya diskriminasi tidak harus menyamaratakan antara usia
anak laki-laki dan anak perempuan yakni sama-sama 18 (delapan belas) tahun,
namun Fraksi PKB berpendapat bahwa usia 18 (delapan belas) tahun bagi anak
perempuan dan 19 (sembilan belas) tahun bagi anak laki-laki, namun Fraksi PKB tetap
menghormati keputusan Panja terkait usia 18 (delapan belas) tahun sebagai batas
usia dalam perkawinan bagi anak perempuan dan laki-laki. Pada kesimpulannya semua fraksi menyetujui
untuk melakukan pembahasan dan merekomendasikan usia 18 (delapan belas) tahun
sebagai batas usia dalam perkawinan. Pembahasan akan dilakukan dan diselesaikan
pada 10 – 24 September 2019 yang diajukan pada rapat Paripurna pada 10 September
2019.
Koalisi Perempuan
Indonesia mengapresiasi fraksi-fraksi anggota Panja, yang telah berusaha keras
mencapai kesepakatan usia minimum untuk memasuki jenjang perkawinan, yaitu 18
tahun bagi perempuan dan laki-laki. Namun Koalisi Perempuan Indonesia masih
berharap agar batas usia minimum perkawinan sejalan dengan posisi Fraksi PDI-P
dan Fraksi Gerindra yaitu 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan. Hal ini
mengingat bahwa putusan MK mengamanatkan agar mengubah usia perempuan. Secara
tersirat putusan MK mendorong peningkatan usia minimum perkawinan perempuan
sama dengan laki-laki, yaitu 19 tahun. Koalisi Perempuan Indonesia berharap
masih terbuka ruang untuk membahas perubahan Pasal 7 Ayat 1 UU Perkawinan agar
usia minimum perkawinan menjadi 19 tahun bagi perempuan dan laki laki.
Badan Legislasi DPR RI
Bentuk Panitia Kerja Revisi UU Perkawinan
Badan Legislasi (BALEG) DPR RI telah membentuk Panitia
Kerja (PANJA ) Revisi UU Perkawinan untuk menindaklanjuti putusan MK, hal
tersebut disampaikan oleh Pimpinan Badan Legislasi (BALEG) sekaligus Pimpinan
Sidang dalam rapat pada tanggal 20 AGustus 2019 di Jakarta. Rapat tersebut juga dihadiri oleh
ibu Dra. Eva Kusuma Sundari dari Fraksi PDI P sebagai pengusul RUU atas
Perubahan atas UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Hal tersebut juga
mendapat dukungan dari 39 anggota DPR RI yang berasal dari lintas fraksi, di
antaranya Dyah Pitaloka (F – PDIP), Rahayu Saraswati (F – Gerindra) dan Endang
Maria (F-Golkar). Dalam presentasinya ibu Eva Kusuma Sundari menjelaskan
terkait putusan Mahkamah Konstitusi yang telah mengamanatkan para pengambil kebijakan
untuk segera melakukan Perubahan terhadap UU No. 1 Tahun 1974 Tentang
Perkawinan, pertama terkait batas usia perkawinan, kedua terkait dengan
tenggang waktu 3 tahun untuk segera melakukan perubahan. Ibu Eva juga
menegaskan “Alangkah malunya kita kalau tidak melakukan perubahan padahal kita
diberikan waktu untuk melakukan perubahan”.
Eva Kusuma Sundari menjelaskan alasan diusulkannya revisi UU
Perkawinan berdasarkan landasan filosofis, landasan sosiologis, dan landasan
yuridis. Sasaran dari revisi UU tersebut adalah perubahan Pasal 7 ayat (1) dan
(2) UU Perkawinan. Beliau juga mengaitkan perkawinan anak dengan UU No. 20
Tahun 2003 Tentang Pendidikan Nasional yang mewajibkan adanya wajib belajar 12
tahun. Jika usia pendidikan pertama usia anak masuk Sekolah Dasar di usia 7
tahun maka dengan adanya wajib belajar 12 tahun berarti usia anak untuk
mendapat hak atas pendidikannya sampai selesai adalah 19 tahun, sehingga usia
16 tahun dianggap bukan usia yang tepat untuk melakukan perkawinan bagi anak
perempuan.
Tanggapan anggota
DPR RI salah satunya disampaikan Bpk.
Taufik dari Partai Nasdem terkait landasan sosiologis yang ada di Indonesia,
beliau menyatakan bahwa pandangan usia 16 atau 19 tahun sangat berkaitan dengan
situasi di wilayah perkotaan atau diperdesaan, hal tersebut akan sangat berbeda
karena bagi masyarakat di pedesaan menganggap bahwa anak berusia 15 tahun sudah
dewasa dan dianggap layak menikah, bahkan pandangan mereka
bahwa masyarakat ketakutan jika anak perempuannya dianggap tidak laku jika
menikah diatas 15 tahun. Oleh karena itu harus memikirkan solusi apabila akan
ditetapkan terkait batas usia perkawinan pada anak perempuan. Kekhawatiran juga
muncul terkait dengan perkawinan anak, jika dilihat dari sisi psikologis dan
mental anak haruslah jadi pertimbangan.
Meskipun banyak perdebatan terkait dengan
landasan sosiologis namun anggota Baleg sepakat untuk segera menindaklanjuti
Putusan MK terkait peningkatan batas usia perkawinan bagi anak perempuan. Anggota
BALEG juga khawatir apabila menentukan
angka tertentu pada batasan usia apakah sudah sesuai dengan kondisi masyarakat
di Indonesia karena banyak dijumpai di lapangan tingginya perkawinan pada usia
anak atau karena hamil sebelum melakukan perkawinan sehingga masih diperlukan
dispensasi. Namun perlu dipertimbangkan kembali apakah dengan memberikan
dispensasi kepada anak hal tersebut akan memberikan celah dan ketidakpastian
hukum sehingga perubahan UU Perkawinan tidak menjadi sia-sia.
Diluar pertemuan, Dian Kartikasari selaku
Sekretaris Jendral Koalisi Perempuan Indonesia mencoba menjelaskan bahwa saat
ini pihak Kementerian Agama Bahwa Kementerian Agama telah menyelenggarakan
pertemuan ahli (Expert Meeting) tentang fiqih usia perkawinan
Berikut adalah 5 Poin penting dalam rapat
pembahasan revisi UU Perkawinan:
Baleg setuju untuk menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi dengan
melakukan perubahan Pasal 7 UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan;
Baleg telah memutuskan bahwa pembahasan dilakukan di Panitia Kerja
(Panja);
Baleg telah memutuskan untuk membentuk Panja dengan Bpk Totok Sudaryanto
dari Fraksi PAN sebagai Ketua Panja;
Baleg akan mengirimkan surat kepada fraksi-fraksi di DPR RI untuk
menugaskan pihak yang akan menjadi anggota Panja;
Baleg memutuskan untuk mengubah 3 ayat dalam Pasal 7 UU No. 1 Tahun
1974 Tentang Perkawinan yaitu:
Pasal 7 Ayat 1 tentang batas minimal usia perkawinan bagi anak
perempuan
Pasal 7 ayat 2 tentang pengetatan pengaturan tentang pengajuan dispensasi,
agar tidak menjadi pasal karet
Penambahan ayat yang mewajibkan Pemerintah untuk membuat
Peraturan Pelaksana agar Pasal
7 Ayat (1) dan (2) yang telah diubah dapat berlaku efektif.
Pemecatan dan Pencabutan Undangan Bagi Anggota
DPD RI
Koalisi
Perempuan Indonesia menyampakan Protes keras Kepada Badan Kehormatan (BK) Dewan
Perwakilan Daerah Repulik Indonesia (DPD RI), Sekretaris Jenderal (Setjen) DPD
RI dan Setjen MPR RI.
BK DPD RI
melalui Surat Keputusan No 2 Tahun 2019, tertanggal 22 Maret 2019 Tentang
Pemberhentian GKR Hemas anggota DPD RI No -B-53 sebagai anggota DPD dari
Provinsi DIY Yogyakarta sebagai anggota DPD. Keputusan ini cacat secara logika
demokrasi karena keanggotaan DPD adalah dipilih oleh rakyat dari provinsi yang
bersangkutan dan ditetapkan oleh KPU berdasarkan perolehan suara terbanyak.
Selain itu anggota BK DPD RI juga berasal dari anggota DPD memiliki kedudukan
setara dengan anggota DPD lainnya, oleh karenanya tidak memiliki hak untuk
mencabut atau memberhentikan keanggotaan sesama anggota DPD.
Setjen DPD
RI, merujuk Putusan BK DPD RI, menerbitkan Surat No 02.00/1963/DPD RI//2019 melakukan Pencabutan
Undangan Bagi GKR Hemas (DPD no B -53) Menghadiri Pidato Kenegaraan Presiden
Republik Indonesia Dalam Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI dalam Rangka Hari
Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia pada 16
Agustus 2019.
Surat yang
sama diterbitkan oleh Setjen MPR RI. Merujuk surat dari Setjen DPD RI, melalui
Surat No B – 2317/H.M.04.03/B-11/Setjend MPR/08/2019, Setjen MPR mencabut
Undangan bagi GKR Hemas untuk Menghadiri Pidato Kenegaraan Presiden RI dalam rangka
HUT Kemerdekaan RI.
Koalisi Perempuan
Indonesia menilai:
Putusan BK
DPD RI tidak sah dan sewenang-wenang, karena cacat secara prosedur yaitu
dilakukan secara tertutup dan cacat secara logika demokrasi, karena DPD dipilih
oleh rakyat seharusnya tidak dapat diberhentikan oleh BK DPD RI
Setjen DPD RI
dan Setjen MPR RI bertindak sewenang-wenang, karena mencabut Undangan bagi
GKR Hemas, merujuk pada putusan BK DPD RI yang
tidak adil .
Pemberhentian
keanggotaan sebagai DPD dan Pencabutan Undangan Menghadiri Sidang DPR RI dan
DPD RI bagi GKR Hemas menunjukkan bahwa Kepemimpinan Perempuan dalam Politik,
rentan terhadap tindakan sewenang-wenang oleh sistem politik yang didominasi
oleh laki-laki.
Sehubungan
dengan Hal tersebut, Koalisi Perempuan Indonesia mendesak:
BK DPD RI
mencabut keputusannya Pemberhentian GKR Hemas sebagai anggota DPD, dan
menyampaikan permintaan maaf.
Setjen DPD RI
dan Setjen MPR RI menyatakan bahwa Pencabutan Undangan tersebut adalah
keputusan yang salah
Melakukan
Revisi UU MD3 untuk mencegah kesewenang-wenangan kepemimpinan dalam badan dan
alat kelengkapan kelembagaan DPD RI.
Koalisi Perempuan
Indonesia mendorong seluruh anggota Dewan untuk berpolitik secara santun dan
Sehat.