Selamat Hari Buruh Internasional 2020

Selamat Hari Buruh Internasional 2020

Jakarta, 1 Mei 2020

Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, tradisi peringatan Hari Buruh se-Dunia, selalu penuh  acara yg mengekspresikan kritik terhadap hubungan industrial yg timpang, syarat dan kondisi kerja yg dibawah normatif, penolakan maraknya flexibility labour market yg semakin masif, atau kritik ke eksekutif dan lesislatif yg membuat kebijakan tidak pro buruh. Namun peringatan Hari Buruh se-Dunia tahun 2020 ini dalam suasana yg sangat berbeda.

Pandemi covid 19 yg semakin meluas baik di dalam dan luar negeri, semakin mendorong kehidupan buruh pada situasi yg lebih sangat sulit. Terlebih buruh perempuan dari berbagai sektor industri, mereka bukan hanya terancam tertular virus corona, namun kebijakan lockdown membuat mereka kehilangan pendapatan bahkan pekerjaan dan peran domestik yg semakin berat, hingga ancaman KDRT.

Tidak terbayangkan sebelumnya bahwa semua persoalan tersebut  datang secara tiba-tiba  dan beruntun mulai dari bulan Maret -April dan belum tahun kapan akan berakhir. Sebagian bessr mereka juga tidak bisa  berharap akan kembali bekerja dan ketemu rekan sekerja/sejawat lagi seperti semula.

Buruh perempuan yg semula biasanya menghabiskan waktu se-kurang2nya 10jam utk perjalanan( pp) dan berada di rumah kedua alias tempat kerja, atau bisa fokus kerja dirumah tanpa gangguan tugas-tugas domestik. Mendadak dia harus menghadapi situasi beban rumah tangga berat dan kompleks.

  • Secara ekonomi dia harus memanage penghasilam yg berkurang atau hilang karena dampak ekonomi dia atau suami di rumahkan dengan  upah 50% yang 100% aja gak cukup
  • Perempuan paling pusing dengan pengaturan menu yang sehat untuk seluruh keluarga tergantung pada perempuan
  • Beban pengasuhan anak yang harus  mengajar di rumah dengan kemampuan yang bukan spesialisnya.
  • Beban psikologis harus bisa menentramkan anaknya yang sudah tidak mau dalam rumah
  • Belum jika suaminya loss income menjadi limpahan stress
  • Belum jika posisi perempuan tersebut sedang hamil

Kita akui bersama bahwa peran buruh perempuan dalam turut menjaga stabilitas situasi berbagai aspek kehidupan, mulai dari ruang lingkup yang kecil : rumah tangga, masyarakat tempat tinggal, tempat kerja, organisasi hingga tingat nasional.

Oleh karena itu dalam situasi yang sangat sulit seperti saat ini, mari wujudkan rasa solidaritas, bersama kita ulurkan tangan untuk saling membantu, menolong, menjaga, menyemangati  mengingatkan menjaga kebersihan dan kesehatan demi keselamatan bersama, serta mengajak berpikir positif dan berbagi energi positif.

Perempuan dalam situasi sulit sangat membutuhkan support pengetahuan, ketrampilan, kecerdasan bagaimana mengelola rumah tangga selalu harmonis dan tetap produktif.

Baik peningkatan kapasitas manajemen ekonomi. proses belajar dan mengajar anak, mengelola emosi, komunikasi efektif, gizi dan kesehatan keluaga, tata letak dan ruang, dan konsultasi lainnya

Wahai kawan2 buruh perempuan kita ada bersama–sama untuk selalu belajar dan saling menguatkan, jangan takut, jangan panik tetap semangat tinggal dirumah, jaga kebersihan dan kesehatan. Tebarkan cinta kasih dan petdamaian.

Kita satukan kekuatan melawan covid 19 utk Indonesia sehat

Selamat Hari Buruh se-Dunia

Rumiyati

Presidium Nasional Kelompok Kepentingan Perempuan Buruh

INDONESIA

‘My parents thought this man would take care of me’

In Indonesia, former child brides push back, seek change.

By Eva Mazrieva | VOA News

KARANG TENGAH, INDONESIAAttending school in her West Java village made Rasminah happy. But when she was 13, her mother said the family could no longer afford tuition or even basic necessities for their oldest daughter and had found her a husband.

Rasminah wept.

“I didn’t protest because I felt sorry for my parents,” says Rasminah, who like many Indonesians uses only one name. “My parents thought this man would take care of me.”

After two years of marriage, on their daughter’s first birthday, he left.

BY THE NUMBERS

INDONESIA

14%1%
Married by 18Married by 15

A generational decline in the prevalence of child marriage exists in Indonesia, according to UNICEF, with prior levels substantially higher than those today. About 1 in 4 young women had married in childhood around 2000, compared to half around 1980.

Regional comparisonMarried
by 18
Laos35%
Thailand23%
Timor-Leste19%
Cambodia19%
Myanmar16%
Philippines15%
Indonesia14%
Vietnam11%

Select a country to explore how it compares to the region.

Rasminah’s mother found her a second husband. He sent her to work in the local fields where a snakebite to her right leg left it paralyzed. After two years of marriage and a child, he abandoned her.

Her mother selected a third man, whom she married when she was 19 and he was 47. Their marriage produced two children and lasted until his death at 54. She married her fourth and current husband at 26.

Now a decade later, she has five children. Her oldest daughter, who witnessed Rasminah’s struggles as a vulnerable young bride and mother, refused her boyfriend’s marriage proposal when she was 17.

“She told him, ‘My mother is a victim of child marriage. I want to finish my studies and find a great job. I want to have my own income,’” says Rasminah, whose pride in her daughter is palpable. “She understands.”

Photo of Rasminah standing in a doorway between the kitchen and the bedroom.

Rasminah was 13 when she was forced to marry. After four husbands and five children, she is now a crusader against child marriage. (Photos by Gembong Nusantara for VOA News)Photo of Rasminah, center, and husband Runata, with four of her children.

Rasminah, center, and husband Runata, with four of her five children, whose ages range from 2 to 19 years old.Photo of Rasminah steadying herself with a crutch while using a hoe to work in the field.

Rasminah steadies herself with a crutch while using a hoe to work in the field. A snakebite on her right leg left it paralyzed.

Crusader

Rasminah’s experiences have transformed her into a crusader against early marriage. In 2018, she and two other women, helped by the Indonesian Coalition to End Child Marriage, pressed the island nation’s highest court to require enforcement of the same minimum legal age for marriage for both sexes.

Though the 1974 marriage law sets 21 as the minimum age, it permits males to marry at 19 and females at 16 with parental consent — and even younger if religious courts or local officials approve a parental request. The Constitutional Court agreed the current law was discriminatory because it limits the constitutional rights of girls to an education and ordered legislators to fix the law within three years.

In Indonesia, 14% of women age 20 to 24 are first married by age 18, according to UNICEF (Globally, 20% of girls marry by 18). The United Nations considers marriage before age 18 a human rights violation, one that threatens girls’ health and education, and limits prospects for them, their families and countries. The U.N. Sustainable Development Goals call for eliminating the practice by 2030.

Complex challenges

Any attempts to end child marriage in Indonesia face knotty cultural, social, legal and religious entanglements that vary by community. Its 269 million people live among 18,000 islands and speak more than 300 languages. It has the world’s largest population of Muslims — more than 209 million — but recognizes five other main religions besides Islam. It has more than 1,000 distinct indigenous groups.

While Indonesia has codified its criminal law, many of its civil laws are based on adat, a legal system based on colonial Dutch law and an indigenous group’s local customs. The minimum age of marriage and concepts of consent differ depending on the adat and where a family lives.

In the border area of East Java and Central Java, where relatives and religious leaders oversee matchmaking, “the collective nature of society” means parents are often “unable to resist the arranged marriage,” Dr. Ida Ruwaida, a sociologist at the University of Indonesia, told VOA.

Photo of Rasminah folding a sheet while sitting on a mattress.

“I didn’t protest because I felt sorry for my parents. My parents thought this man would take care of me.”

Now 36, Rasminah manages the household, while her husband works as a farm laborer.

Among Muslims, marriage before the legal minimum age is widespread. The religious courts issued 13,251 marriage dispensations in 2018, according to Indonesia’s Supreme Court.

Plan International Australia, which works with marginalized children in Indonesia, says more than 90% of applications are granted. UNICEF found that 97 out of every 100 dispensation requests were granted in three districts: Tuban in East Java, Bogor in West Java, and Mamuju in West Sulawesi.

The religious courts often base decisions on the onset of menstruation, which raises the risk of ever-younger brides. The average Indonesian girl’s age at her first period dropped to 13.6 in 2010 from 14.4 four decades earlier, according to government data reported to the U.S. National Institutes of Health. Outside of religious courts, because almost a third of Indonesian children lack birth certificates, adults routinely bribe local officials to falsify birth and marriage documents. By skirting the legal age requirements, they avoid needing a district court’s permission.Photo of Rasminah resting on a mattress with two of her daughters.

Resting with two of her daughters, Rasminah’s oldest daughter rejected her boyfriend’s marriage proposal at 17.

Pushing back

Some prominent women are taking steps to counter early unions. In 2017, Indonesia’s female Islamic scholars issued a non-binding fatwa against child marriage.

In provinces such as Lombok and Madura, ibu nyai — the influential wives of local clerics who oversee religious boarding schools — intervene when they suspect female students will drop out to marry over holiday breaks.

Lies Marcoes-Natsir, an Indonesian Muslim feminist activist and medical anthropologist, says ibu nyai visit the bride’s parents to explain that more education will improve a girl’s chances for a good job, and that religious schools — unlike public schools — will accept married girls in class.

TRANSLATION: But I think today there’s not too many children who get married as described in the video. People are more educated about the health consequences and the risks of child marriage.

Endang

Indonesia

What do you think? Add your voice to the conversation on Facebook.

The result? Some families might postpone the marriage. Others go ahead with the union but agree to let the girl continue her education, which means more girls continue with school, Lies says.

“The question now is, how much capacity do these leaders have to prevent child marriage? How many children can be protected?”

In 2015, Indonesia’s highest court rejected a petition to review the 1974 marriage law, saying young girls should be allowed to marry to prevent premarital sex and illegitimate babies. But on Dec. 14, 2018, the same court ruled in favor of Rasminah and her colleagues. The Coalition to End Child Marriage argued that by allowing girls to marry at 16, the law violated their constitutional right to education. If the law isn’t revised by December 2021, at a minimum, it must be “harmonized with the 2002 Child Protection Law,” Justice Saldi Isra explained in the court’s decision. That law defines a child as anyone younger than 18, so harmonization would effectively outlaw the minimum marriageable age of 16 for girls.

“This change would matter, because at the community level, the Kantor Urusan Agama (Religious Affairs Office) plays a big role in determining whether the couple can marry or not,” says Aditya Septiansyah, program manager of the Yes I Do project, an anti-child marriage program funded by the Dutch Ministry of Foreign Affairs that works in seven countries, including Indonesia.

“By changing the national level law, they will have reason to reject the application.”

Rasminah’s about-face from acceptance to rejection of local mores may be one of the more effective methods of campaigning against child marriage in Indonesia.Rasminah, center, along with two other child marriage victims, leaves a hearing.

Rasminah, center, along with two other child marriage victims, leaves a hearing on Dec. 13, 2018, after the Constitutional Court ruled that Indonesia’s marriage law violated the rights of girls to an eduation. (VOA News)

Dini Widiastuti, executive director of the NGO Yayasan Plan International Indonesia, says a successful campaign needs local partners who understand an area’s language and cultural nuances. Trained in child protection laws and often given a mandate from village leaders, local activists affiliated with a group like Dini’s can exert pressure with pinpoint accuracy.

“Only people in the community — the clerics, the leaders — can break (through) the cultural beliefs,” she says. People trying to do that from outside a community “would be counterproductive.”

Portrait of MegawatiMegawatiForced to marry at 16

Megawati, who lives in a rural village on Lombok Island, is one of the locals. The 25-year-old credits the nonprofit Kapal Perempuan Institute, or Women’s Ship, for helping her understand how her story could empower others.

She says her family forced her to marry at 16.

“I was mocked for ‘not selling,’” says the now-dogged activist against child marriage. “So, I had to get married or I would become the talk of the village, and that would have been a great shame for the family.”

Her mother chose Megawati’s husband.

“Marriage wasn’t as beautiful as it had been described to me,” Megawati says.

She missed school and resented the fighting about money and interfering in-laws that began soon after the wedding. Then her husband started beating her. The conflicts subsided as the couple matured. As they approach their 10th wedding anniversary, thinking about the dramatic change in their relationship makes Megawati laugh.

In March, she stopped a marriage between a 12-year-old girl and “an important local man” whose position and age Megawati did not divulge in part because the couple had had sex.

“For days, I tried to convince the girl and her family that things will be worse if they push her to get married. It’s really complicated. I have to show her family the impact being a child bride had on me,” says Megawati, who at that point had two sons and was pregnant. “Then I talked to the man. I tried to save his face by saying that he could become the hero by pushing the girl to finish her schooling and then get married.

“Can you imagine that in my ninth month of pregnancy, I’m running here and there?” says Megawati, whose daughter was born just after she helped postpone the marriage.

This is just the latest example of her impact. Local leaders regularly ask Megawati to speak about the importance of staying in school and not marrying “as soon as we’re having our puberty.” She has addressed the governor and the regent of her province, West Nusa Tenggara.

To explain the downside of child marriage, she says, “I just tell them my story. How I miss my school, my friends. How I wish I could finish my school and get a job because I want my children to have a better future.”

The activists “opened my eyes,” she says. “We need diplomas, not marriage certificates.”

Sumber : https://projects.voanews.com/child-marriage/english/region/indonesia.html

Bantu Perempuan dan Anak Cegah COVID 19

Bantu Perempuan dan Anak Cegah COVID 19

Jakarta, 3 April 2020

Mari bantu saudara kita Kelompok Perempuan dan anak , kelompok rentan yang mengalami dampak sosial , ekonomi dan budaya karena COVID 19

 Sekretariat Nasional Koalisi Perempuan Indonesia

Bantuan dapat berupa    :

  1. Paket Sembako
  2. Makanan Balita
  3. Paket Sayuran dan Buah
  4. Paket Kesehatan ( Vitamin, Hand Sanitizer, masker)
  5. Makan Siap Santap

Bantuan  barang dapat dikirim  :

Sekretariat Nasional Koalisi Perempuan Indonesia

Jalan SIaga 1 No 2B Rt 03/Rw 05 Pejaten Barat , Pasar Minggu – Jakarta Selatan

Donasi uang dikirim ke :

Rekening Mandiiri           : 126.000.606391.0

Rekening BNI                     : 0473.800.633

a.n Koalisi Perempuan Indonesia

Konfirmasi :

Yasinta Aisyah   : 0813 8132 7756

Ria Nurbani         : 0821 1286 8017

Welly Kono         : 0812 8223 4839

Pernyataan sikap Hari Penyandang Disabilitas Internasional

Pernyataan sikap Hari Penyandang Disabilitas Internasional

Pernyataan Pers Koalisi Perempuan Indonesia
dalam rangka
Hari Penyandang Disabilitas Internasional

 

MASIH LEMAH: PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PENYANDANG DISABILITAS KORBAN KEKERASAN SEKSUAL

 

Jakarta, 3 Desember 2018

 

Setiap tanggal 3 Desember diperingati sebagai Hari Disabilitas Internasional atau the United Nations International Day of Person with Disabilites  (UN IDPD), dan Indonesia adalah salah satu Negara yang juga ikut serta memperingatinya. Banyaknya jumlah penyandang disabilitas yang ada di Indonesia belum dapat di pastikan secara spesifik, ada beberapa sumber menyatakan jumlahnya mencapai 6 juta jiwa, ada juga data yang menyatakan jumlah penyandang disabilitas mencapai 20 juta jiwa. Namun berdasarkan pertemuan yang diadakan oleh Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) pada 2 September 2018, diketahui bahwa dari 21,1 juta penyadang disabilitas di Indonesia, perempuan dengan disabilitas mencapai 11 juta jiwa.

Koalisi Perempuan Indonesia menghargai kepedulian khusus negara dan pembuat kebijakan terhadap kerentanan khusus anak dan perempuan penyandang disabilitas dari berbagai bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual dan eksploitasi seksual. Untuk itu Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyadang Disabilitas (pasal 5) menjamin perlindungan lebih bagi anak dan perempuan penyandang disabilitas korban kekerasan. Salah satunya dengan memberi mandat bagi pemerintah dan pemerintah daerah untuk memberikan perlindungan khusus, unit layanan informasi dan tindak cepat,  bagi anak dan perempuan disabilitas korban kekerasan (Pasal 125 dan 126).

Perlindungan ini merupakan kebutuhan nyata bagi anak dan perempuan penyandang disabilitas. Pada tahun 2017, Komnas Perempuan mendokumentasikan 48 kasus kekerasan terhadap perempuan penyandang disabilitas. Kasus terbaru yang muncul di media adalah tindak pidana perdagangan orang terhadap perempuan penyandang disabilitas yaitu NT (26) di Makassar. Dimana pelaku memaksa korban untuk melakukan hubungan seksual, dan menjual korban kepada laki-laki teman pelaku untuk menjadi budak seks. Dalam kasus tersebut kepolisian telah menetapkan pasal berlapis, yakni Pasal 333 Ayat (1) dan Pasal 351 Ayat (1) KUHP.

 

Sangat disayangkan bahwa pihak kepolisian belum menggunakan UU No. 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas serta UU No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dalam kasus tersebut. Dalam penanganan kasus perempuan penyadang disabilitas yang menjadi kekerasan seksual seharusnya pelaku mendapatkan pemberatan. Mengingat belum ada aturan khusus yang mengikat terkait dengan kekerasan seksual terhadap penyandang disabilitas. Kelemahan substansi hukum lainnya adalah belum tercantumnya pemberatan bagi tindak pidana yang dilakukan atas penyandang disabilitas, dengan mempertimbangkan kerentanan lebihnya.

Demikian pula dalam proses peradilan, dimana Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Fakultah Hukum Universitas Indonesia (MaPPI FHUI) mencatat, dari 22 proses peradilan perempuan penyandang disabilitas pada periode 2011 – 2015, 82 persen kasus tidak menghadirkan saksi sesuai kebutuhan penyandang disabilitas, dan 68 persen tidak diketahui adanya pendampingan. Padahal, keterangan ahli dan pendampingan sangat membantu dalam berkomunikasi dengan korban sehingga dapat mengungkapkan kekerasan yang dialami korban. Pengalaman Koalisi Perempuan Indonesia menunjukan adanya perempuan penyandang disabilitas yang sulit mengungkapkan atau mengidentifikasi bahwa kejadian yang dialaminya merupakan kekerasan seksual.

Saat ini Pemerintah dan DPR RI tengah membahas Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS), namun hingga saat ini dalam pembahasannya masih belum menemukan titik terang karena perbedaan pendapat dari Anggota Komisi VIII yang fokus membahas RUU PKS tersebut. RUU PKS merupakan peluang untuk memasukan prosedur khusus dalam mengadili perkara dengan perempuan penyandang disabilitas sebagai korban. Termasuk saat korban memberikan kesaksian, diperlukan keleluasan metode untuk dapat mengkodifikasikan pengalaman dan perasaan korban ke dalam bahasa yang dipahami oleh aparat penegak hukum. Lebih jauh dari itu penguatan substansi RUU PKS dapat menjadi ruang untuk memenuhi hak korban atas informasi, keamanan pribadi, respon yang cepat dari pemerintah, maupun rehabilitasi secara ekonomi, sosial, dan psikologis.

 

 

Untuk itu, di hari Penyandang Disabilitas Internasional ini, Koalisi Perempuan Indonesia merasa perlu menyampaikan kepada:

  1. Komisi VIII DPR RI untuk membuka ruang diskusi yang lebih mendalam mengenai perlindungan lebih pada anak dan perempuan penyandang disabilitas korban kekerasan seksual. Juga mendiskusikan pengembangan prosedur peradilan yang sesuai dengan kebutuhan ragam disabilitas.
  2. Presiden Republik Indonesia, agar menugaskan kementerian dan lembaga negara terkait, serta pemerintah daerah untuk segera menyediakan rumah aman yang mudah diakses oleh perempuan dan anak penyandang disabilitas yang menjadi korban kekerasan. Sebagaimana dicantumkan dalam Pasal 127 UU No. 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
  3. Presiden Republik Indonesia, memerintahkan kementerian dan lembaga negara untuk melakukan pendataan, dan menyusun data pilah penyandang disabilitas berdasarkan usia, gender dan ragam disabilitas, Karena ketersediaan data, merupakan basis untuk penyusunan perencanaan dan kebijakan.
  4. Segenap masyarakat Indonesia yang mengetahui adanya tindak kekerasan seksual kepada anak dan perempuan penyandang disabilitas, untuk segera melaporkan pelaku dan memberikan perlindungan korban.

Semoga Indonesia menjadi lebih ramah pada penyandang disabilitas, terkhusus anak dan perempuan penyandang disabilitas.

Selamat Hari Disabilitas Internasional.

 

Jakarta, 3 Desember 2018

 

Dian Kartikasari

Sekretaris Jenderal

Lokakarya Tujuan Pembangunan Berkelanjutan dan Perdagangan Perempuan

Lokakarya Tujuan Pembangunan Berkelanjutan dan Perdagangan Perempuan

Koalisi Perempuan Indonesia Kabupaten Timor Tengah Selatan dan Provinsi Nusa Tenggara Timur mengadakan Lokakarya Tujuan Pembangunan Berkelanjutan dan Perdagangan Perempuan pada 30 Juli 2018 di Soe, Kabupaten Timor Tengah Selatan. Kegiatan yang bertepatan dengan Hari Anti Perdagangan Orang Sedunia melibatkan 73 orang mulai dari anggota Koalisi Perempuan Indonesia, organisasi masyarakat sipil, anggota parlemen, hingga pemerintah daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan.

Perdagangan orang merupakan bentuk kekerasan dan pelanggaran hak asasi manusia yang perlu mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur, serta Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Selatan. Koalisi Perempuan Indonesia mendorong kebijakan untuk mencegah dan menangani Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Koalisi Perempuan Indonesia mendukung pelaksanaan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan khususnya pada Kesetaraan Gender dan memberdayakan semua perempuan dan anak perempuan (tujuan 5). Untuk mencapai tujuan 5 ini ada 9 target yang saling mendukung salah satunya target 5.2 Mengeliminasi segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak perempuan pada ruang publik  dan privat, termasuk perdagangan (trafficking) dan seksual dan dalam bentuk eksploitasi lainnya. Sehingga perlu diintegrasikan dalam Rencana Pembangunan Daerah, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, maupun Rencana Aksi Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Kabupaten TTS.

“Ada desa di Amanatun Utara, Timor Tengah Selatan yang penduduknya hanya laki-laki karena perempuan-perempuannya pergi mencari kerja keluar, perempuan-perempuan ini rentan dieksploitasi. Sebanyak 56.3% perempuan di Timor Tengah Selatan melakukan migrasi kerja ke luar desa untuk mencari pekerjaan yang beresiko baik di dalam Indonesia atau luar negeri, hampir 92% ke Malaysia” ujar Pendeta Emi Sahertian dari Jaringan Perempuan Indonesia Timur.

Perempuan dan anak perempuan sangat rentan menjadi korban perdagangan manusia karena beberapa faktor misalnya beban ekonomi, pendidikan yang minim, dan tentunya karena minimnya perlindungan keluarga dan negara. Proses pemiskinan dan pembangunan yang timpang membuat perempuan dan anak menjadi korban.

Sepanjang tahun 2017 Polri mengungkap 1.078 kasus perdagangan perempuan dewasa dan 5 anak. Sementara International Organization for Migration (IOM) mencatat pada Juni 2017, telah mengindentifikasi anak perempuan sebanyak 970 dan perempuan dewasa sebanyak 5.907 sebagai korban perdagangan manusia. Provinsi Nusa Tenggara Timur merupakan salah satu provinsi dengan angka perdagangan orang tertinggi, sehingga Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak telah menentapkan Provinsi Nusa Tenggara Timur sebagai zona merah untuk perdagangan orang.

“Selama ini hampir tidak ada orang yang bersuara ketika ada jenazah keluarga yang datang, ketika ada jenazah datang dan kematiannya tidak wajar maka ini adalah pelanggaran Hak Asasi Manusia,” jelas Rambu Atanau Mella dari Sanggar Suara Perempuan

“Profile pendidikan kita di Nusa Tenggara Timur mengutamakan anak laki-laki untuk sekolah ketika kemiskinan melanda keluarga. Dari sistem pendidikan kita perempuan sudah diajarkan bahwa perempuan berada di wilayah domestik – rumah tangga. Ada sosialisasi yang disengaja, dikonstruksikan kalau perempuan diajarkan terampil mengurus keluarga, mengurus anak. Bukan diajarkan berani di ruang publik, menjadi pemimpin, berani mengeluarkan pendapat. Perempuan dikonstruksikan untuk tunduk dan takut untuk memimpin dan berada di ruang publik,” jelas Ningsih Lema, Sekretaris Wilayah Koalisi Perempuan Indonesia Nusa Tenggara Timur.

“Masalah rendahnya pendidikan, kekerasan dalam rumah tangga menjadi pemicu permepuan dan anak melakukan migrasi. Pemerintah sudah mencoba meningkatkan kualitas pendidikan dengan melakukan pelatihan pengajar di sekolah,” sambung Yulius dari Bappeda Kabupaten Timur Tengah Selatan.

Tak hanya itu, jumlah Pegawai Negeri Sipil perempuan memang banyak dibanding laki-laki, tapi untuk posisi strategis atau pengambilan keputusan perempuan sangat jarang duduk di pososi ini. Partai-partai politik sulit untuk memenuhi kuota 30% perempuan. Hal tersebut karena politik masih dianggap sebagai dunia penuh intrik, sehingga perempuan tidak merasa nyaman terjun ke politik.

Perempuan menjadi penyalur informasi, kita bisa mencegah perdagangan dan eksploitasi manusia. Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terjadi karena korban lemah secara ekonomi, sosial, budaya, hingga bahasa. Perlindungan hukum juga harus tegas dalam mencegah dan menangani TPPO. Sudah ada gugus tugas di Kabupaten Timor Tengah Selatan untuk mencegah dan menangani perdagangan manusia, kita sebagai masyarakat sipil juga harus berperan mencegah dengan memberikan informasi untuk mencegah perdagangan manusia.

“Tujuan Pembangunan Berkelanjutan bisa tercapai jika semua pihak bekerjasama mulai dr pemerintah, swasta, & masyarakat sipil. Prinsip Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals) adalah pengajuan negara terhadap hak-hak warga negara. Mama-mama di balai perempuan dapat berperan mencegah perdagangan orang dengan ikut rapat di tingkat desa misalnya advokasi dana desa untuk mencegah perdagangan orang dan berjejaring dengan lembaga lain untuk penanganan perdagangan orang,” lanjut Ningsih Lema, Sekretaris Wilayah Koalisi Perempuan Indonesia Nusa Tenggara Timur.

“Perda terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang sudah pernah dibahas, sudah ada draftnya, anggarannya ada di kami,” ujar Jean Neunufa, Ketua DPRD Timor Tengah Selatan.

Dalam  Bahasa Dawan Misnas Misosa Bife artinya Stop Perdagangan Perempuan

Pengumuman Hasil Seleksi Rumah Produksi Sumba-NTT

Pengumuman Hasil Seleksi Rumah Produksi Sumba-NTT

Pengumuman Hasil Seleksi

Tim Manajemen Rumah Produksi

Sumba, Nusa Tenggara Timur

Koalisi Perempuan Indonesia untuk Keadilan dan Demokrasi

Nomor :   150  /Internal/Setnas KPI/X /2017

Berdasarkan seleksi yang dilakukan oleh Tim Seleksi Rumah Produksi Sumba, Nusa Tenggara Timur pada tanggal 1 Oktober 2017, dengan ini diumumkan nama-nama yang disebutkan sebagai berikut dinyatakan lulus seleksi sebagai Tim Manajemen Rumah Produksi Sumba Nusa Tenggara Timur

NO  

NAMA

 

 

POSISI                              

 

 

1 Yusthin Rambu Karei Toga

 

Manager
2 Veronika Rolita Solo

 

Keuangan
3 Magdalena Ina

 

Produksi
4 Arniati Ndapa Ole

 

Produksi
5 Sumarlin Eva Bulango

 

Produksi
6 Serli Dabi Iwa

 

Pemasaran

 

Demikian pengumuman ini di sampaikan dan bagi peserta yang lulus akan segera dihubungi oleh tim MCA-Indonesia Setnas Koalisi Perempuan Indonesia.

Atas perhatiannya di sampaikan terima kasih

Jakarta, 12 Oktober 2017

Dian Kartikasari, SH

 

Rekruitmen Peserta Sosialisasi & Pelatihan Hak Konstitusional

Rekruitmen Peserta Sosialisasi & Pelatihan Hak Konstitusional

PENGUMUMAN

Nomor: 106 /setnas-KPI/IX/2017

Rekruitmen Peserta Sosialisasi & Pelatihan Hak Konstitusional

 

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia bekerjasama dengan Sekretariat Nasional Koalisi Perempuan Indonesia dan beberapa organisasi perempuan lainnya menyelenggarakan Pelatihan dan Sosialisasi Peningkatan Pemahaman Hak Konstitusional Warga Negara bagi pengurus dan kader penggerak organisasi.

Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan ketrampilan pengurus dan kader penggerak dalam mensosialisasikan hak konstitusional warga negara dikalangan anggota dan kelompok masyarakat setempat.

Sehubungan dengan perihal tersebut diatas, Sekretariat Nasional Koalisi Perempuan Indonesia melakukan rekruitmen calon peserta Pelatihan dan Sosialisasi Peningkatan Pemahaman Hak Konstitusional Warga Negara bagi 150 orang pengurus dan kader penggerak organisasi.

 

Pelatihan dan Fasilitas 

Waktu Pelatihan : Tanggal 27 s/d 30 November 2017

Tempat              : Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi

Jl. Raya Puncak KM 83 Cisarua –Bogor

Fasilitas              : Akomodasi, Ruang Belajar, Bahan Pelatihan, narasumber dan Seminar Kit, Penggantian Transport sesuai standar Mahkamah Konstitusi dan Sertifikat

 

Kriteria dan Syarat Calon Peserta

Kriteria calon peserta adalah sebagai berikut:

  1. Anggota Koalisi Perempuan Indonesia
  2. Minimal pernah mengikuti Pendidikan Kader Dasar (PKD)
  3. Pernah mengikuti ToT baik yang diselenggarakan oleh Koalisi Perempuan Indonesia maupun organisasi lainnya
  4. Memiliki pengalaman memfasilitasi pelatihan di komunitas (dibuktikan dengan CV)
  5. Memiliki kemampuan menulis laporan
  6. Berkomitmen mensosialisasikan materi yang sudah diperoleh selama pelatihan
Syarat – syarat calon peserta pelatihan  adalah sebagai berikut:
  1. Bersedia mengikuti seleksi
  2. Mengirimkan surat lamaran sebagai Calon Peserta pelatihan
  3. Mengirimkan daftar riwayat hidup (CV)
  4. Mengisi dan menandatangi formulir kesediaan mengikuti pelatihan secara penuh

 

Pendaftaran, Seleksi dan Pengumuman

  • Pendaftaran calon peserta: tanggal 7  s/d  31 September 2017 (Pukul 17.00 WIB)

Dikirim  via email:  sekretariat@koalisiperempuan.or.id dan cc ke diina_zein@yahoo.com

atau di fax ke 021-79183444  atau Pos ke Sekretariat Koalisi Perempuan Indonesia, Jl Siaga I No 2 B, Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan kode pos 12510

  • Seleksi calon peserta: Tanggal 1 s/d 4 Oktober 2017
  • Pengumuman hasil seleksi: Tanggal 5 oktober 2017 melalui website Koalisi Perempuan Indonesia dan dihubungi oleh panitia melalui SMS atau telpon.

 

Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Meidina Inggrid di 081288067530. Hanya calon peserta yang sesuai ketentuan ini, yang akan ikut proses seleksi.

 

Pelatihan dan Sosialisasi Peningkatan Pemahaman Hak Konstitusional Warga Negara bagi pengurus dan kader penggerak organisasi ini diselenggarakan dan dikelola secara langsung oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.

Demikian pengumuman disampaikan, terima kasih dan Salam solidaritas.

 

 

Jakarta, 5 September 2017

 

Dian Kartikasari, SH

Sekretaris Jendral

 

[gview file=”http://www.koalisiperempuan.or.id/wp-content/uploads/2017/09/Pengumuman-Rekruitmen-Peserta-Pelatihan-MK_2017-KPI-1.pdf”]

Konsolidasi Kelompok Kepentingan Buruh Migran

Konsolidasi Kelompok Kepentingan Buruh Migran

Koalisi Perempuan Indonesia mengadakan Konsolidasi Kelompok Kepentingan Buruh Migran pada 30 Agustus hingga 1 September 2016 di Cimanggis, Jawa Barat. Koalisi Perempuan Indonesia memiliki Kelompok Kepentingan (KK) Perempuan Buruh Migran dan memiliki mandat organisasi untuk memperjuangkan hak-hak buruh migran dan keluarganya.

dsc_0124

Oleh sebab itu, Koalisi Perempuan Indonesia berkepentingan untuk memperjuangkan beberapa aturan perlindungan di dalam Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (RUU PPMI) yang sebelumnya disebut sebagai Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri (PPILN). Bebeberapa perlindungan yang perlu diakomodir di antaranya seperti bantuan hukum bagi buruh migran, jaminan kewarganegaraan anak-anak buruh migran dan perlindungan saat buruh migran menjadi korban perdagangan orang (trafiking).

Tercantum dalam pasal 27 ayat (2) bahwa Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusian, kenyataan yang harus dihadapi perempuan adalah minimnya kesempatan bekerja dan mendapat penghidupan yang layak sehingga menjadi buruh migran adalah kesempatan yang dianggap memungkinkan untuk melanjutkan hidupnya bahkan keluarganya.

“Faktor ekonomi merupakan salah satu penyebab Warga Negara Indonesia menjadi buruh migran. Dengan informasi minim buruh migran bekerja,” jelas Septy Putri Erika Nugroho, Anggota Kelompok Kepentingan Buruh Migran Koalisi Indonesia Jawa Timur.

Darisem asal Jawa Barat menambahkan, “Jawa Barat merupakan daerah terbesar yg mengirimkan buruh migran, kami butuh lapangan pekerjaan untuk bertahan hidup.”

Minim Perlindungan

Minimnya instrumen perlindungan juga mejadi pemicu maraknya permasalahan yang menimpa perempuan buruh migran. Tak terhitung berapa perempuan buruh migran telah menjadi korban: perdagangan manusia (trafficking), mati, diperkosa, cacat, dianiaya, disiksa, disekap, gaji tidak dibayar, Pemurusan Hubungan Kerja (PHK). “Saya merupakan korban trafficking (perdagangan manusia), saya berharap pemerintah kabupaten/kota ikut mengawasi keberangkatan buruh migran,” ujar Indrawati, Anggota Kelompok Kepentingan Buruh Migran Koalisi Indonesia Jawa Timur.

Dalam Konsolidasi KK Buruh Migran Nurhayati, Anggota Kelompok Kepentingan Buruh Migran Koalisi Indonesia Nusa Tenggara Barat mengungkapkan bahwa sudah ada Desa Peduli Buruh Migran (DESBUMI) di Lombok Tengah, “buruh migran berjejaring untuk memperjuangkan hak bersama,” tutur Nurhayati.

dsc_0138

Sejumlah perempuan buruh migran juga berhadapan dengan hukum dan terancam hukuman mati karena mengakibatkan kematian majikannya saat melakukan pembelaan diri atas penyiksaan yang dilakukan oleh majikannya. Di beberapa negara, perempuan buruh migran menikah dan memiliki anak dari perkawinannya. Namun anak-anak yang mereka lahirkan tidak memiliki kejelasan kewarganegaraan dan tidak memiliki akses untuk memenuhi kebutuhan tumbuh kembang, seperti pendidikan dan kesehatan. Kasus-kasus yang menimpa perempuan buruh migran mencerminkan betapa buramnya nasib perempuan buruh migran.

“Medical check up seringkali dijadikan ‘bisnis’ dalam mekanisme penempatan TKI di luar negeri,” jelas Nur Harsono dari Migrantcare. Tak hanya minimnya perlindungan, buruh migran Indonesia juga kurang dibekali pemahaman mengenai kesetaraan serta hak asasi mereka sebagai manusia, “buruh migran Indonesia terbiasa dilatih untuk manu dengan majikan, jarang untuk disadarkan mengenai hak dan perlindungan mereka sebagai pekerja,” ujar Savitri dari Jaringan Buruh Migran.

Penting bagi buruh migran untuk diberikan perspektif  bagaimana bertahan hidup setelah pulang ke Indonesia, “di Indramayu sudah ada elatihan purna TKI tapi yang menjalankan hanya sebagian karena hanya terbatas pada pelatihan belum ada pemantauan dan pendampingan lebih lanjut,” tutur Darisem asal Jawa Barat.

Komitmen Pemerintah 

Jika pemerintah daerah memiliki kemauan dan berkomitmen untuk melindungi warganya dana desa sebenarnya dapat digunakan oleh warga desa untuk pendidikan, pelatihan, hingga sosialisasi mengenai ketenagakerjaan sehingga tak akan ada lagi buruh migran Indonesia yang kurang paham bagaimana nasib mereka ketika merantau di negeri luar.

dscn5563
Hearing dengan Fraksi Golkar

Pada dasarnya tak ada seorang ibu yang mau meninggalkan anak dan suaminya jauh-jauh ke luar negeri untuk menjadi pekerja rumah tangga. Malangnya ketika kembali ke desanya malah dikomentari “ih, lihat gayanya habis dari luar negeri beda!” Mayarakat juga perlu disadarkan bahwa buruh migran bekerja karena adanya tekanan sosial ekonomi & bekerja di luar negeri merupakan pilihan mereka untuk mendapat uang, bertahan hidup, menyekolahkan anak, hingga membayar hutang.

Hearing dengan Fraksi Gerindra
Hearing dengan Fraksi Gerindra

Harus ada integrasi anatara mantan buruh migran dan pemerintah daerah mengenai kebijakan lapangan pekerjaaan hingga modal untuk berwirausaha yang sesuai dengan kebutuhan desa, misalnya pemerintah dan mantan buruh migran dapat membuat desanya menjadi desa wisata atau pemerintah membantu warganya untuk menyalurkan hasil usaha.

Pada akhir proses Konsolidasi Kelompok Kepentingan Buruh Migran pada 1 September 2016, Koalisi Perempuan Indonesia melakukan hearing di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat dengan Fraksi Partai Gerindra dan Fraksi Partai Golkar. “Pemerintah sudah moratorium pekerja rumah tangga ke Arab Saudi, rencana tahun depan 0% Tenaga Kerja Indonesia di sektor informal,” ujar Amelia Anggraini, Anggota DPR RI Komisi 9.

Haring dengan Komisi 9, Amelia Anggraini
Hearing dengan Komisi 9, Amelia Anggraini

Koalisi Perempuan Indonesia berharap agar pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Buruh Migran tak lagi tertutup sehingga buruh migran dapat memberikan masukan, tak hanya itu untuk sosialisasi hingga pendaftaran kerja ke luar negeri diharapkan tak hanya dengan sistem online, sebab tak semua buruh migran dapat mengakses internet. Dikhawatirkan dikemudian hari sistem online malah akan membuka ruang untuk calo atau oknum jahat untuk menjebak buruh migran.

 

-Gabrella Sabrina

Bergerak Bersama Perempuan Petani Sumba

Bergerak Bersama Perempuan Petani Sumba

Waingapu, Koalisi  Perempuan Indonesia untuk Keadilan dan Demokrasi bekerjasama dengan Millenium Challenge Account-Indonesia (MCAI) melalui Program Kemakmuran Hijau untuk peningkatan hasil pertanian, pengolahan lanjut untuk menambah nilai ekonomi hasil pertanian yang dilakukan oleh perempuan petani yang akan memberi sumbangan pada kedaulatan pangan, kemandirian ekonomi, dan keberlanjutan lingkungan yang dimulai dari tingkat komunitas desa / kelurahan, maka Koalisi Perempuan bertempat di Wingapu melaksanakaan Pelatihan Pengorganisasian Komunitas area  Sumba yang berlangsung dari tanggal 27 Agustus – 01 September 2016.

Kegiataan ini diikuti oleh 29 peserta dari Sumba Barat, Sumba Tengah dan Sumba Timur dari anggota Koalisi Perempuan Kelompok Kepentingan Petani yang akan melaksanakan program. Dalam pelatihan 5 hari ini menghadirkan  nara sumber  Wenda Radjah dengan tema “Perempuan petani, kedaulatan pangan dan berkelanjutan lingkungan hidup” dan  Ressa Ria dengan tema “Metode Pengumpulan data dan Analisa Sosial Gender dan Lingkungan untuk menambah pengetahuan peserta.

Peserta pelatihan melakukan praktek lapangan di hari ke 4 dengan melakukan  PRA dan pengumpulan data di Balai Perempuan Mauliru dan Kambaniru , Kecamatan Kambera Sumba Timur.

IMG-20160831-WA0002

Ket Photo : Praktek pembuatan kalender musim di BP Kalungandaharu, Desa Kambniru, Kb Sumba Timur .

Diharapkan dengaan pelatihan ini anggota mampu untuk lebih memahami organisasi dan menjadi kader yang mampu untuk melakukan pengorganisasian perempuan dan mempunyai kemampuan untuk mengumpulkan & menganalisa data yang ada di masyarakat serta mempunyai perspektif dalam mengelola permasalahan yang ada di sekitarnya.

Laporan & photo :  Welly Kono

Perpanjangan Pendaftaran Presidium Nasional KK Miskin Kota

Perpanjangan Pendaftaran Presidium Nasional KK Miskin Kota

Jakarta, 13 Juni 2016

Nomor             : 108 / Setnas-KPI / Panpil-Miskot / VI / 2016

Lampiran         : Tahapan Pemilihan, Persyaratan & Kriteria Calon, Formulir Pendaftaran

Perihal             : Perpanjangan Masa Pendaftaran Pemilihan Presidium Nasional KK Miskin Kota

Pengurus Wilayah Koalisi Perempuan Indonesia

Pengurus Cabang Koalisi Perempuan Indonesia yang belum ada struktur wilayah di atasnya.

Pengurus Balai Perempuan Koalisi Perempuan Indonesia yang belum ada struktur cabangnya.

Di tempat

Salam Keadilan dan Demokrasi,

Mengacu pada Surat Pengumuman Pemilihan Presidium Nasional yang bernomor No. 085/Setnas-KPI/Panpil-Miskot/V/2016 mengenai Pemilihan Presidium Nasional Kelompok Kepentingan Perempuan Miskin Kota, dengan ini kami sampaikan bahwa sehubungan dengan masih belum adanya bakal calon yang mendaftarkan diri maka Panitia Pemilihan memperpanjang waktu pendaftaran sampai dengan 30 Juni 2016.

Untuk itu kami menyerukan kepada segenap anggota dari kelompok kepentingan perempuan miskin kota yang berminat mencalonkan diri agar segera mendaftarkan diri sesuai dengan syarat/ketentuan terlampir yang disertakan bersama surat ini. Panitia Pemilihan bersedia menjawab segala hal berkaitan dengan teknis pendaftaran untuk mengikuti seleksi pemilihan ini.

Demikian informasi ini disampaikan. Besar harapan kami seluruh pengurus Koalisi Perempuan Indonesia dapat melakukan sosialisi secara meluas kepada anggota, khususnya kelompok kepentingan miskin kota di lingkup struktur masing-masing. Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terimakasih.

Salam,

Ttd

Dewi Komalasari

Panitia Pemilihan Nasional

Berikut Persyaratan dan Kriteria Presidium Nasional KK Miskin Kota

[gview file=”http://www.koalisiperempuan.or.id/wp-content/uploads/2016/05/Lampiran-2_Persyaratan-dan-Kriteria-Presnas-Miskot-edited.pdf”]

Berikut Tahapan Pemilihan Presidum Nasionaln Kelompok Kepentingan Perempuan Miskin Kota Periode Kepengurusan 2014- 2019

[gview file=”http://www.koalisiperempuan.or.id/wp-content/uploads/2016/05/Lampiran-1_Tahapan-Pemilihan-Presnas-Miskot.pdf”]

Silahkan unduh Formulir Pendaftaran Calon Presidium Nasional Kelompok Kepentingan Perempuan Miskin Kota Periode Kepengurusan 2014- 2019

[gview file=”http://www.koalisiperempuan.or.id/wp-content/uploads/2016/05/Lampiran-3_Formulir-Pendaftaran-Calon-Presnas-Miskot-edited.pdf”]

Bila ingin mendukung atau memiliki kandidat/calon Presidium Nasional KK Miskin Kota, silahkan mengisi Formulir Dukungan Calon Presidium Nasional Periode Kepengurusan 2014- 2019

[gview file=”http://www.koalisiperempuan.or.id/wp-content/uploads/2016/05/Formulir-Dukungan.pdf”]

 

 

Informasi lebih lanjut silahkan menghubungi Panitia Pemilihan Nasional Presidium Nasional KK Miskin Kota ke

Alamat Sekretariat Nasional : Jl. Siaga I No.2B RT/RW.003/05, Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan

Email   : sekretariat@koalisiperempuan.or.id
Telepon: 021-7918-3221