Rilis Media Akhir Tahun 2021

Rilis Media Akhir Tahun 2021

Memasuki Tahun ke-3 Pasca Pengesahan Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 :

Diperlukan Keseriusan Negara dan Kerja Kolaboratif Antar Pihak Untuk Menghapus Praktik Perkawinan Anak di Indonesia

Koalisi Perempuan Indonesia Untuk Keadilan dan Demokrasi

Rabu, 29 Desember 2021

Sejak disahkannya Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan yang mengubah pengaturan batas usia perkawinan yang sebelumnya usia 16 untuk perempuan 19 untuk laki-laki, kemudian menjadi 19 tahun untuk perempuan dan laki-laki. Hal ini merupakan sebuah langkah maju yang diambil oleh negara mengingat angka perkawinan anak di Indonesia yang cukup serius. Indonesia sendiri merupakan negara nomor 2 di Asia Tenggara dimana praktik perkawinan anak masih menjadi kebiasaan di dalam masyarakat.  Hal lainnya adalah berbagai kajian yang dilakukan oleh banyak pihak termasuk Kementerian dan Lembaga seperti, Kementrian Pemberdayaan dan Perlindungan Anak (KPPPA), Kementrian Kesehatan (KEMENKES), Kementrian Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS) dan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) telah menyatakan bahwa perkawinan anak merupakan bagian dari akar masalah kemiskinan, dan juga menyumbang pada indikator ketimpangan pembangunan.

Fakta perkawinan usia anak di Indonesia cukup tinggi. Salah satu aspek penting adalah masalah dispensasi dimana sebagian besarnya pengajuannya adalah pasangan perkawinan usia anak. Sebagaimana data Mahkamah Agung Kamar Agama Permohonan dispensasi kawin yang masuk pada tahun 2017 sebanyak 13.103, tahun 2018 sebanyak 13.822, tahun 2019 sebanyak 24.864, dan tahun 2020 sebanyak 64.196. Konteks pandemic covid 19 juga memperkuat perkawinan anak terjadi. kasus perkawinan anak semakin meningkat. Berdasarkan data Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA)  sejak pandemi COVID-19, perkawinan usia anak mencapai 24 ribu. Pandemi COVID-19 merupakan kondisi khusus yang membuat banyak orang kehilangan pekerjaanya, hal tersebut kemudian berimplikasi pada praktik perkawinan anak, dimana sebagian orang tua ingin melepaskan beban ekonomi dengan mengawinkan anak mereka. Selain faktor ekonomi, pandemi juga mengharuskan proses belajar mengajar dilakukan secara daring dan menambah waktu luang anak sehingga untuk menghindari Kehamilan Tidak Diinginkan (KTD) sebagian orang tua menikahkan anak mereka.

Temuan dari AIJP2, persentase pengabulan dispensasi kawin mencapai 99% kasus. Alasan hakim untuk mengabulkan permohonan dispensasi adalah: 1) anak-anak beresiko melanggar nilai sosial, budaya, dan agama, dan 2) kedua pasangan saling mencintai. Dari alasan tersebut dapat dilihat bahwa pengabulan dispensasi kawin berdasarkan subjektivitas hakim yang melibatkan nilai, norma dan budaya. Padahal, alasan-alasan pengabulan dispensasi tersebut tidak sebanding dengan dampak negatif yang akan timbul dari praktik perkawinan anak. Isu lain terkait dispensasi kawin adalah kehamilan tidak diinginkan dan hubungan seks di luar nikah. Studi yang berjudul “Menyingkap Tabir Dispensasi Perkawinan” mengungkapkan bahwa 98% orang tua menikahkan anaknya karena anak dianggap sudah berpacaran dan melanggar nilai, norma dan budaya. Sementara 89% hakim mengatakan bahwa pengabulan permohonan dispensasi untuk merespons kekhawatiran orang tua terhadap anaknya.

Meskipun telah ada beberapa hal positif  yang dapat mendongkrak upaya pencegahan praktik perkawinan anak. Seperti hadirnya PERMA No.05 Tahun 2019 yang mengatur pertimbangan-pertimbangan yang perlu digunakan oleh hakim untuk mengabulkan/membatalkan dispensasi kawin. Selain itu telah dihasilkan STRANAS PPA (Strategi Nasional Pencegahan Perkawinan Anak) yang dibuat oleh kementerian PPN/BAPENAS. Dokumen ini telah diimplementasikan secara luas lintas kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, antara lain dalam bentuk peraturan menteri, edaran gubernur, peraturan bupati dan lainnya. Namun Koalisi Perempuan Indonesia menilai hal ini belum cukup kuat untuk membendung angka perkawinan anak yang terus terjadi, dan semakin buruk dikarenakan dampak pandemic covid 19

Memasuki tahun ke-3 pasca pengesahan UU No. 16 Tahun 2019 semakin menunjukkan bahwa perlu pergerakan yang cepat baik dari tingkat kebijakan, mekanisme hukum dan penguatan norma dalam masyarakat untuk menyelamatkan generasi muda terhindar dari bahaya perkawinan anak. Tantangan dalam implementasi kebijakan perkawinan anak juga masih cukup kuat, terutama ketika menghadapi cara pandang budaya dan agama yang masih memaknai perkawinan anak sebagai hal yang lumrah. Untuk itu Koalisi Perempuan Indonesia mengajukan beberapa rekomendasi sebagai berikut;

  1. Mendorong dan mendukung Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan sektor lainnya untuk segera menyelesaikan Rancangan Peraturan Pemerintah Tentang Perspektif Gender Dalam Mekanisme Pemberian Dispensasi Perkawinan Anak.
  • Mendorong Kementrian Dalam Negeri (KEMENDAGRI) memberikan komitmen penuh berupa kebijakan yang dapat menginstruksikan Pemerintah Daerah menyusun aturan pencegahan dan penanganan perkawinan anak, termasuk didalamnya upaya sosialisasi menyeluruh dan menyediakan alokasi anggaran untuk mencegah perkawinan anak, yang kasus-kasusnya terjadi di daerah dan desa.
  • Mendorong Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan untuk membuat kebijakan yang mendukung pencegahan perkawinan anak dengan membuat kurikulum pembelajaran yang membantu anak, remaja memahami resiko dan dampak buruk perkawinan anak.
  • Mendorong Kementerian Agama juga melakukan tindakan serius berupa kebijakan maupun program pencegahan perkawinan anak yang selama ini  terjadi karena faktor budaya dan agama.
  • Mendorong Kementrian Komunikasi dan Informasi melakukan upaya-upaya intervensi terhadap ajakan-ajakan atau himbauan melalui media yang mempengaruhi anak, remaja melalui promosi program-program yang mendorong terjadinya perkawinan usia anak.
  • Mendorong dan mendukung Kementrian Desa yang telah memiliki komitmen untuk melakukan penanganan dan pencegahan perkawinan anak yang selama ini juga kerap terjadi di wilayah pedesaan dan juga dikarenakan faktor adat dan budaya yang berpotensi melanggengkan kebiasaan praktik perkawinan anak.
  • Menghimbau kepada seluruh jaringan masyarakat sipil, organisasi perempuan, lembaga pengada layanan, tokoh agama dan masyarakat untuk terus memperkuat sinergi kerja bersama komunitas mencegah, menangani dan menguatkan pemahaman masyakarat tentang bahaya dan dampak buruk perkawinan anak.  

Hormat kami,

Mike Verawati

Sekretaris Jenderal

Rilis Media Koalisi Perempuan Indonesia Untuk Keadilan dan Demokrasi Memperingati Hari Pergerakan Perempuan Indonesia ke – 93 th “ Ajakan Merayakan Kesejatian Makna dan  Pemikiran Perayaan Hari Ibu  Kepada  Gerak Juang dan Kontribusi Perempuan  Bagi Negeri Indonesia “ Jakarta, 22 Desember 2021

Rilis Media Koalisi Perempuan Indonesia Untuk Keadilan dan Demokrasi Memperingati Hari Pergerakan Perempuan Indonesia ke – 93 th “ Ajakan Merayakan Kesejatian Makna dan Pemikiran Perayaan Hari Ibu Kepada Gerak Juang dan Kontribusi Perempuan Bagi Negeri Indonesia “ Jakarta, 22 Desember 2021

Tanggal 22 Desember setiap tahun, Indonesia memperingati yang disebut sebagai Hari Ibu. Pada momen ini biasanya publik menaikan beragam ekspresi, ucapan untuk ibunda atas kasih sayang, perhatian, dan pengorbanan kepada anak dan keluarga. Sebenarnya Tidak ada yang keliru ketika ekspresi perhormatan tersebut dilayangkan pada sosok ibu, yang memang senantiasa memenuhi benak khalayak umum tentang sebagaimana makna Ibu. Tetapi dibalik perayaan ini, kita perlu melihat lebih terang-benderang makna  Hari Ibu yang sebenarnya berdasarkan  narasi sejarah bagaimana bermulanya peringatan ini.

Kongres I Perempuan tanggal 22 Desember Tahun 1928 sebagai penanda awalnya pergerakan perempuan sebelum Kemerdekaan Republik Indonesia pada tahun 1945. Perayaan Hari Ibu tercatat dimulai pada Kongres Perempuan ke II dilaksanakan pada Tahun 1935 di Jakarta yang menghasilkan Badan Kongres Perempuan Indonesia dan menetapkan fungsi utama Ibu Bangsa, dilanjutkan  pada Kongres ke III pada 22 Desember 1930 yang menetapkan  tanggal 22 Desember sebagai Hari Ibu. Setelah itu Presiden Soekarno mengukuhkan Peringatan Hari Ibu melalui Keputusan Presiden Nomor 316 Tahun 1959.

Sayangnya semasa pemerintahan Orde Baru tonggak-tonggak sejarah besar ini mengalami penyederhanaan makna dengan merayakan Hari Ibu tanpa melihat makna besar tentang pemikiran dan arah perjuangan perempuan tidak hanya sekedar makna Ibu dalam konteks domestik. Perempuan sebagai Ibu dianggap mulia dikarenakan fungsi melahirkan, merawat, dan melayani anak-anak dan keluarga. Sementara  pemikiran cita-cita pergerakan perempuan yang lebih besar lagi tentang mewujudkan keadilan, upaya menghapus diskriminasi terhadap perempuan, dan pemikiran-pemikiran pentingnya perempuan berpartisipasi secara bermakna dalam menyelesaikan problem ketimpangan pembangunan.

Koalisi Perempuan Indonesia sebagai organisasi massa perempuan  melihat narasi sejarah ini harus dikembalikan dan dijadikan pengetahuan publik bahwa peringatan hari Ibu adalah merayakan peran penting “Per-Empu-an” dalam menginisiasi sejarah merebut kemerdekaan dari masa ke masa. Perayaan Pergerakan Perempuan Indonesia pada tahun 2021 adalah tahun ke 93 bagi Republik Indonesia. Dimana kita semua menghadapi tantangan perjuangan berlipat. “Pekerjaan Rumah” gerakan perempuan menghadapi konteks dan dinamika permasalahan yang berbeda saat ini. Walaupun beberapa kemajuan terjadi, tetapi tidak dapat dipungkiri kondisi perbaikan kesejahteraan perempuan masih belum dikatakan baik seperti, di bidang pemenuhan hak dasar,  kesehatan, pendidikan ekonomi, sosial, budaya, sipil, politik dan keadilan dimuka hukum. Kemudian pandemi yang menghantam negeri juga memperburuk kondisi perempuan dan kelompok marjinal, meningkatnya kemiskinan berwajah perempuan, kekerasan berbasis gender secara khusus kekerasan seksual yang hampir setiap hari bertambah kasusnya.

Tetapi Negara belum juga memberikan jaminan rasa adil dan aman bagi warganya untuk terlindungi dari kekerasan seksual. Kebijakan perlindungan sebagai jaminan dasar yang harusnya diberikan oleh negara ternyata masih sarat pertaruhan politik kepentingan, sehingga  pembuatan kebijakan abai melihat fakta dan realitas angka korban dan jenis kekerasan yang tinggi dan nyata. Hak dasar warga untuk mendapatkan jaminan perlindungan dari negara masih diombang-ambingkan dengan prasangka moralitas yang sebenarnya jauh dari konteks kebutuhan dan urgensi menyelematkan harkat dan martabat Bangsa. Negara belum sampai pada paradigma bahwa hadirnya kebijakan perlindungan dari kekerasan berbasis gender khususnya seksual adalah sebuah performa negara yang menunjukkan tanggungjawab akan penghormatan harkat dan martabat bangsa.

Berangkat dari konteks yang telah dipaparkan diatas, Koalisi Perempuan Indonesia Untuk Keadilan dan Demokrasi, menyerukan kepada semua anggota, pengurus baik di tingkat Balai Perempuan, Cabang, Wilayah dan Nasional dan semua saudara-saudari sevisi dan seperjuangan untuk mengembalikan kesejatian Hari Ibu sabagai hari penghormatan terhadap peran dan kontribusi perempuan yang lebih luas, tidak mengembalikan maknanya keruang-ruang domestik dimana saat ini peran perempuan telah mengisi kemerdekaan dan pembangunan untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan yang tidak mengabaikan satu pun bagian dari bangsa ini. Juga terus mengawal beberapa poin dibawah ini;

  1. Mendesakkan Pemerintah Republik Indonesia untuk memastikan percepatan proses perumusan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) agar segera menjadi jaminan keadilan bagi korban kekerasan seksual yang setiap hari angkanya terus meningkat.
  2. Mendorong Pimpinan dan anggota DPR RI untuk memastikan dan membuktikan komitmen terhadap proses pembahasan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual pada Rapat paripurna Pembukaan Masa Sidang Tahun 2022 . Kemudian memproses RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga yang telah tertahan hingga 17 tahun, juga RUU Perlindungan Masyrakat Adat untuk menjadi agenda prioritas.
  3. Mendorong pemerintah untuk menindaklanjuti kebijakan teknis Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Pasal 7 Undang-Undang Perkawinan terkaitan pembatasan usia perkawinan untuk menurunkan angka perkawinan anak, dan melakukan pencegahan yang efektif terhadap praktik perkawinan anak yang masih marak terjadi di daerah.
  4. Mengajak semua jaringan, elemen masyarakat sipil, khususnya gerakan kaum muda untuk terus menguatkan perjuangan mendorong kebijakan, sistem hukum dan norma masyarakat yang menolak kekerasan berbasis gender, dan mengawal pemerintah dan parlemen mengimplementasikan prinsip kesetaraan gender dan inklusi sosial dalam pembuatan kebijakan dan penyelenggaraan negara.

Jakarta, 22 Desember 2021

Jangan Berhenti Berlawan, Sampai Keadilan yang Setara Terwujud..!

Koalisi Perempuan Indonesia Untuk Keadilan dan Demokrasi

Siaran Pers INFID – Koalisi Perempuan Indonesia

Siaran Pers INFID – Koalisi Perempuan Indonesia

“Refleksi Satu Tahun Perubahan Batas Minimal Usia Kawin dalam Menurunkan Angka Perkawinan Anak di Indonesia”

Selasa, 27 Oktober 2020

Pada tahun 2018, 1 dari 9 anak perempuan Indonesia menikah di usia anak. Pada tahun yang sama perempuan usia 20-24 tahun yang menikah sebelum berusia 18 tahun diperkirakan mencapai 1.220.900 orang. Angka tersebut menempatkan Indonesia ke dalam 10 negara dengan angka absolut perkawinan anak tertinggi di dunia.[1] Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) juga menyebutkan bahwa Indonesia merupakan negara ke-2 di ASEAN dengan angka perkawinan anak tertinggi.[2]

Merespons tingginya angka perkawinan anak tersebut pemerintah telah mengeluarkan UU No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Undang-undang ini mengubah batas usia anak dari 16 tahun menjadi 19 tahun untuk perempuan. Perubahan batas minimal usia kawin ini diharapkan dapat menurunkan jumlah perkawinan anak. Sudah satu tahun pasca UU tersebut disahkan, International NGO Forum on Indonesian Development (INFID) bersama Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) menyelenggarakan Webinar dengan judul “Refleksi Satu Tahun Perubahan Batas Minimal Usia Kawin dalam Menurunkan Angka Perkawinan Anak di Indonesia”.

 Dalam webinar tersebut INFID bersama KPI menyampaikan hasil studi yang telah dilakukannya sepanjang 2020. INFID menyampaikan dua buah hasil studinya, yaitu (1) Studi kualitatif tentang “Persepsi dan Dukungan Pemangku Kepentingan Terhadap RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dan UU Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas UU Perkawinan; (2) Studi Kuantitatif berjudul “Respons dan Sikap Masyarakat Terhadap Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS) dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Perkawinan. Megawati selaku Program Officer on Inequality INFID, menjelaskan bahwa kedua studi dilaksanakan dengan tujuan untuk menyediakan bukti baru berupa tingkat dukungan pemangku kepentingan terhadap UU No. 16 Tahun 2019. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk melihat tantangan dalam pencapaian kesetaraan gender, serta menyediakan data tentang permasalahan perkawinan anak di Indonesia.

Sebagai perwakilan tim peneliti kualitatif, Ema Mukarramah menyampaikan beberapa rekomendasi dari temuan penelitian yaitu, negara harus membangun upaya pencegahan dan penanganan perkawinan anak secara komprehensif dan holistik serta memusatkan intervensi pada segenap akar masalah yang berkontribusi atas perkawinan anak. Dalam menangani perkawinan anak, studi kualitatif INFID juga melihat bahwa diperlukan adanya harmonisasi kebijakan di tingkat pusat, ,daerah sampai tingkat desa untuk mendukung penghapusan perkawinan anak. Pada webinar ini, Ema juga menyampaikan empat rekomendasi khusus terkait operasionalisasi perubahan UU Perkawinan yaitu 1) upaya pengentasan kesenjangan di berbagai bidang, 2) upaya pemenuhan hak kesehatan seksual dan reproduksi yang komprehensif, 3) upaya pembangunan pengetahuan dan penyadaran kesetaraan gender di masyarakat, 4) upaya penanganan anak yang menjadi korban perkawinan anak.

 Pembicara ketiga, yaitu Arsa Ilmi Budiarti selaku perwakilan peneliti kuantitatif menegaskan bahwa hasil studi ini bukanlah hal baru, tetapi dapat mengonfirmasi bahwa masih terdapat tantangan yang belum selesai dalam menghapuskan perkawinan anak. Salah satu temuan penelitian yang perlu menjadi perhatian banyak pihak adalah mayoritas responden telah memiliki pengetahuan dan menyadari dampak buruk perkawinan anak. Meskipun pada prakteknya masih marak perkawinan anak terjadi di Indonesia. Arsa juga menyampaikan rekomendasi dari penelitian kuantitatif INFID, yaitu 1) perlu adanya penjelasan lebih teknis mengenai alasan-alasan apa saja yang dapat dianggap mendesak dalam UU N0. 16 Tahun 2019, 2) perlu adanya pedoman teknis bagi hakim sebagai aktor kunci dan sebagai tindak lanjut dari PERMA No. 5 Tahun 2019, 3) perlu adanya keterlibatan, sosialisasi dan peningkatan kapasitas tokoh masyarakat setempat baik agama maupun adat untuk membantu pencegahan perkawinan anak, dan 4) perlu digencarkan pendidikan kesehatan reproduksi dan seksual kepada anak maupun orang tua.

Sementara Mike Verawati selaku Sekjen Koalisi Perempuan Indonesia  menjelaskan bahwa konteks perkawinan anak adalah aspek dimensi kemiskinan yang melebar dan aspek budaya toleran terhadap perkawinan. Namun, saat ini kondisi perkawinan anak di Indonesia juga diperburuk dengan pandemi COVID-19. Mike juga menambahkan bahwa tingkat kesadaran masyarakat mempengaruhi perkawinan anak pada kasus tertentu, apabila dispensasi tidak dapat dicapai maka bisa mengambil jalan pintas dengan nikah siri. Hal tersebut diperkuat dengan 59% tanggapan responden yang belum terpapar dengan UU No. 16 Tahun 2019 masih menganggap perkawinan anak dianggap lazim. Terlebih lagi, praktik budaya perkawinan anak tidak memposisikan UU No. 16 Tahun 2019 sebagai urgensi dan tidak mendudukkan undang-undang tersebut sebagai pencegahan.

Paparan dari narasumber selanjutnya ditanggapi oleh Rohika Kurniadi Sari selaku Asisten Deputi Pemenuhan Hak Anak atas Pengasuhan, Keluarga, dan Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA). Rohika menyampaikan bahwa hasil penelitian yang telah dilakukan INFID akan mempertajam upaya pemerintah dalam menekan perkawinan anak. Rohika juga menambahkan jika tata cara dispensasi kawin menjadi penting. Namun masih banyak hakim yang belum memiliki perspektif terkait pencegahan perkawinan anak.

Penanggap selanjutnya yaitu Mardi Chandra selaku Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI, juga mengapresiasi penelitian yang telah dilakukan oleh INFID. Mardi menekankan bahwa penelitian terkait perkawinan anak haruslah holistik dan tidak bisa dilakukan secara parsial karena perkawinan anak dipengaruhi berbagai elemen. Mardi Candra membenarkan bahwa setelah batas minimal usia kawin dinaikkan, perkara dispensasi kawin melonjak dua kali lipat, dari semula  24.864 perkara pada 2019 menjadi 54.469 perkara pada tahun 2020. Menanggapi tentang kurangnya perspektif hakim terkait pencegahan perkawinan anak, Mardi Chandra menjelaskan bahwa dalam perkara dispensasi kawin hakim yang bertugas bukanlah hakim majelis. Penyelesaian perkara dispensasi kawin anak ditangani oleh hakim tunggal sehingga tidak ada musyawarah majelis, hal ini yang membuat pelatihan hakim terkait penanganan dispensasi kawin anak menjadi penting.

Penanggap terakhir pada sesi pertama adalah Woro Srihastuti selaku Direktur Keluarga, Perempuan, Anak, Pemuda dan Olahraga, Bappenas. Woro menekankan perlunya sinergitas lintas sektor dalam menghapus perkawinan anak. Oleh karena itu, kajian dari INFID bisa menjadi salah satu rekomendasi sebagai penguatan penanganan perkawinan anak. Selain itu, Woro menilai bahwa masih terdapat tantangan dalam pencegahan perkawinan anak, dimana beberapa lembaga negara masih berjalan sendiri-sendiri.Sehingga diperlukan penguatan koordinasi pemangku kepentingan untuk memperketat implementasi upaya pencegahan perkawinan anak.

 Pada sesi kedua, INFID dan KPI menghadirkan narasumber dari Sulawesi Tengah untuk memberi perspektif dan kondisi lapangan perkawinan anak di daerah. Dewi Rana selaku pendiri KPI Sulawesi Tengah memaparkan bahwa perkawinan anak merupakan hal yang biasa terjadi di daerah, terutama setelah bencana melanda. Terbukti setelah bencana besar terjadi di Palu pada tahun 2019, sebanyak 157 kasus perkawinan anak ditemukan di Sulawesi Tengah. Dewi Rana menambahkan penyebab perkawinan anak pasca terjadinya bencana adalah menjadi beban ekonomi orang tua, anak hamil karena diperkosa, dan kehilangan orang tua karena bencana. Lebih lanjut Dewi Rana menekankan pentingnya peran lembaga adat. Hal ini sejalan dengan masih kuatnya lembaga adat di Sulawesi Tengah. Namun masih ditemui lembaga adat yang memperbolehkan perkawinan anak, meskipun telah dilakukan penolakan oleh Gereja.

Fadilla Dwianti selaku Program Manager Rumah KitaB, memaparkan tentang inovasi yang dilakukan oleh Rumah KitaB di daerah Cianjur, Lombok Utara dan Sumenep dalam upaya pencegahan perkawinan anak. Inovasi yang dilakukan menggunakan perspektif keadilan gender yang disesuaikan dengan konteks wilayah masing-masing.  Fadilla juga menambahkan jika inovasi ini selalu melibatkan partisipasi anak dalam setiap pertemuan koordinasi hingga tingkat finalisasi. Penting juga untuk melibatkan tokoh formal dan non formal melalui pendekatan sosial keagamaan dan budaya dalam mendorong kebijakan daerah terkait pencegahan perkawinan anak.

Rita Pranawati, Wakil Ketua Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia selaku penanggap pada sesi kedua, menekankan pentingnya pendidikan kesehatan reproduksi. Rita mengatakan bahwa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan perlu untuk terlibat menjadi agen pencegahan perkawinan anak melalui sektor pendidikan. Selain itu peran keluarga dan lingkungan juga sangat penting dalam upaya pencegahan pernikahan anak. Penanggap terakhir, Imam Nakhe’i selaku Komisioner Komnas Perempuan menyampaikan terkait sinergitas pencegahan perkawinan anak. Menurutnya hal ini sejalan dengan konsep agama yang menjelaskan bahwa negara berkewajiban untuk mensejahterakan anak. Lebih lanjut Imam Nakhe’I mengatakan bahwa sinkronisasi peraturan dari tingkat desa sangat diperlukan untuk mengintervensi perkawinan anak.

Narahubung :


[1] Survei Sosial Ekonomi Nasional (SUSENAS) 2018

[2] https://www.kemenpppa.go.id/index.php/page/read/36/2676/pencegahan-perkawinan-anak

Pers Rilis

Pers Rilis

Untuk Segera disebarkan

Pernyataan Koalisi Perempuan Indonesia

Merespon  Pemilu 2019 dan Memperingati Hari Kartini

PERAN DAN KEDUDUKAN PEREMPUAN DALAM PEMILU, WUJUD CAPAIAN EMANSIPASI 

Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 yang tahapannya telah dimulai sejak Agustus 2017, kini telah melewati tahapan pemberian suara (pencoblosan) dan saat ini masuk tahap penghitungan suara. Dari seluruh tahapan pemilu 2019 yang telah, perempuan memiliki peran penting dalam mewujudkan kehidupan politik yang mencerminkan kesetaraan dan keadilan gender, antara lain:

  1. Perempuan aktif mengikuti proses seleksi komisioner lembaga penyelenggara Pemilu, khususnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di tingkat provinsi dan kabupaten, memenuhi ketentuan keterwakilan perempuan di lembaga penyelenggara pemilu. Sayangnya, proses seleksi dianggap tak ramah pada perempuan, sehingga masih ada provinsi dan Kabupaten/kota yang tidak memiliki keterwakilan perempuan dalam lembaga penyelenggara pemilu.
  2. Perempuan aktif mengikuti proses seleksi anggota /panitia pelaksana atau pengawas Pemilu di tingkat kecamatan, hingga tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS).
  3. Perempuan kader partai maupun tokoh perempuan aktif terlibat sebagai calon legislatif, hingga ketentuan kebijakan afirmasi, sekurang-kurangnya 30 % keterwakilan perempuan dalam daftar calon anggota legislatif, melampau ambang batas minimal, yaitu mencapai 40% perempuan dalam daftar calon legislatif.
  4. Organisasi – organisasi perempuan aktif mendorong partisipasi perempuan sebagai pemilih untuk menggunakan hak pilihnya secara benar dan cerdas.
  5. Perempuan juga aktif sebagai pemantau di TPS untuk memantau jalannya pemungutan dan penghitungan suara.

Pemilu 2019 merupakan Pemilu terbesar  di dunia. Terbesar karena jumlah pemilih dalam negeri mencapai 190 juta lebih dan pemilih di Luar negeri lebih dari 2 juta, dimana 51 % diantaranya adalah perempuan dan  dilaksanakan di lebih dari 813 ribu TPS . Pemilu 2019 sekaligus merupakan PEMILU terumit sepanjang sejarah penyelenggaraan PEMILU di Indonesia karena harus mencoblos di 5 surat suara kecuali pemilih di DKI Jakarta, yaitu memilih calon anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, DPD RI dan calon Presiden-Wakil Presiden RI Periode 2019-2024.

Sebagai organisasi yang memiliki mandat melakukan Pemberdayaan Perempuan dan Penguatan Hak Politik Perempuan Koalisi Perempuan Indonesia menerapkan strategi untuk mewujudkan keterwakilan politik perempuan di parlemen dengan: 1) mendorong Kader Koalisi Perempuan untuk mengikuti seleksi sebagai komisioner badan penyelenggara pemilu dan panitia pelaksana pemilu,  2) melakukan pelatihan bagi calon anggota legislatif (caleg) perempuan di 9 provinsi, 3) mendukung 210 Kader Koalisi Perempuan Indonesia menjadi caleg, 4) membentuk tim pemenangan caleg perempuan. 

Untuk mendorong partisipasi perempuan sebagai pemilih cerdas, Koalisi Peremuan Indonesia melakukan: 1) pendidikan Politik  bagi pemilih di 1.020 Desa/kelurahan, 2)  bersama lembaga jejaring melakukan dialog dengan caleg perempuan dan simulasi pencoblosan. Simulasi pencoblosan merupakan bagian dari pendidikan pemilih, bertujuan untuk memastikan kelompok perempuan, penyandang disabilitas, pemilih pemula, lansia, perempuan dalam kondisi hamil, pemilih yang mengalami hambatan keaksaraan memiliki gambaran yang lebih mendekati riil bagaimana proses pencoblosan kali ini. Selain itu, simulasi pencoblosan yang dilakukan juga menghasilkan beberapa catatan rekomendasi yang disampaikan kepada penyelenggara pemilu 2019, dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Strategi lain yang dilakukan Koalisi Perempuan Indonesia adalah, menjadi pemantau independen dalam pemilu 2019 yang resmi terdaftar di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Pada tanggal 17 April 2019, kader Koalisi Perempuan Indonesia melakukan pemantauan di 1.263 TPS yang tersebar di 15 provinsi. Berdasarkan hasil pemantauan yang dilakukan kader Koalisi Perempuan Indonesia, beberapa catatan penting dalam penyelenggaraan Pemilu 2019 sebagai berikut:

  1. Penyelengaraan Pemilu 2019 secara umum berjalan dengan baik dengan tingkat partisipasi pemilih yang cukup tinggi sekitar 80%.
  2. Di sebagian besar TPS yang dipantau kader Koalisi Perempuan Indonesia, menyediakan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas, lansia dan ibu hamil cukup baik. Namun masih ada TPS yang kurang akses bagi penyandang disabilitas yang menggunakan kursi roda karena jarak antar meja KPPS dengan bilik pencoblosan atau jarak antara bilik pencoblosan dengan meja tempat kotak suara terlalu sempit. Di Bantul Yogyakarta terdapat TPS yang dibuka di rumah joglo dengan undakan sehingga pemilih yang lansia dan atau ibu hamil juga perlu pendampingan ketika naik atau turun ke TPS. Meskipun sejauh ini tidak ada hambatan yang mengganggu hak para pemilih, namun kondisi seperti ini sebaiknya ke depan diperbaiki oleh para penyelenggara pemilu.
  3. Sosialisasi pemilu mulai dari administrasi bagi pemilih perlu ditingkatkan karena di lapangan masih ditemukan pemilih yang tidak paham kegunaan form C6, tata cara mengurus form A5 dan ketentuan administrasi lainnya. Ketidaktahuan ini dapat berdampak pada hilangnya hak suara para pemilih.
  4. Sosialisasi tata cara pencoblosan dimana pemilu kali ini cukup banyak surat suara yang harus dicoblos juga masih kurang. Kader Koalisi Perempuan Indonesia yang menjadi pamantau maupun yang menjadi pemilih masih banyak menemukan calon pemilih yang kebingungan bagaimana cara mencoblos. Apalagi jika mereka tidak hadir di pagi hari ketika petugas TPS memberikan penjelasan kembali tata cara mencoblos.
  5. Pembekalan bagi KPPS harus ditingkatkan dan KPU harus memastikan KPPS memahami dengan baik rangkaian proses pemilihan baik tugas dan tanggungjawabnya, serta menjamin netralitasnya.

Koalisi Perempuan Indonesia memandang bahwa peran dan kedudukan perempuan dalam Pemilu 2019 mencerminkan kemajuan Emansipasi Perempuan di bidang politik, sebagaimana di cita-cita kan Kartini, pada jamannya. Meski belum sepenuhnya terwujud kesetaraan dan keadilan gender, namun jalan menuju titik tersebut, semakin terbuka. 

Koalisi Perempuan Indonesia memberikan penghargaan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) beserta dengan jajarannya hingga tingkat TPS yang telah bekerja secara jujur, adil, bersih  dan transparan dalam penyelenggaraan Pemilu. Koalisi Perempuan Indonesia juga memberikan penghargaan kepada aparat kepolisian, TNI, dan masyarakat yang telah berjuang dalam mendistrubusikan logistik Pemilu.

Koalisi Perempuan Indonesia akan terus memantau penghitungan suara dan akan menunggu hasil akhir yang diumumkan KPU sebagai keputusan resmi, dalam hal ini terkait dengan jumlah anggota legislatif perempuan yang terpilih.

Jakarta, 20 April 2019

Dian Kartikasari

Sekretaris Jenderal                                                                                        

AYO PANTAU PEMILU!

AYO PANTAU PEMILU!

Partisipasi Perempuan untuk Indonesia demokratis, sejahtera dan beradab

Koalisi Perempuan Indonesia untuk Keadilan dan Demokrasi beranggotakan individu-individu dari berbagai macam kelompok kepentingan mulai dari masyarakat adat, petani, hingga profesional. Koalisi Perempuan Indonesia melakukan upaya yang sistematis untuk mewujudkan keadilan dan demokrasi dengan memastikan keterwakilan kelompok kepentingan di semua tingkatan.

Pada September 2018, Koalisi Perempuan Indonesia telah mendaftar sebagai lembaga pemantau independent dengan jumlah pemantau ±1.250 anggota yang tersebar di 15 Provinsi (Aceh, Bengkuu, DI Yogyakarta, Jambi, Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, DKI Jakarta, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Sumatra Barat, Sumatra Utara, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur) dan 4 Kabupaten Kota (Tarakan, Ternate, Manado dan Minahasa).

Keterlibatan anggota Koalisi Perempuan Indonesia melakukan pemantauan pada pemilu 17 April 2019 diharapkan dapat meningkatkan partisipasi perempuan dalam pelaksanaan pemilu sehingga perempuan dapat terlibat langsung untuk memantau sekaligus melaporkan kecurangan-kecurangan yang terjadi.

Memantau Pemilu tahun ini merupakan pengalaman pertama bagi Koalisi Perempuan Indonesia sebagai lembaga pemantau independent. Antusias anggota Koalisi Perempuan Indonesia saat mendaftar sebagai pemantau pemilu menjadi semangat baru bagi perempuan-perempuan di seluruh tanah air khususnya bagi anggota Koalisi Perempuan Indonesia.

Seperti pada nilai-nilai yang tertuang, Koalisi Perempuan Indonesia ingin mewujudkan keterwakilan politik perempuan menjadi nyata. Anggota Koalisi Perempuan Indonesia yang menjadi pemantau dapat memberi dukungan-dukungan kepada suara-suara perempuan yang selama ini selalu menjadi “korban” politik. Sehingga pemantau dapat mengawal suara-suara perempuan yang tertinggal.

Kerja-kerja dan semangat yang luar biasa bagi anggota Koalisi Perempuan Indonesia adalah capaian bersama organisasi. Koalisi Perempuan Indonesia berharap tak hanya anggota Koalisi Perempuan Indonesia saja yang bisa menjadi pemantau Pemilu, tapi juga seluruh perempuan Indonesia.

Berikut terlampir nama anggota Koalisi Perempuan Indonesia yang terdaftar sebagai Pemantau Independen

Siapa yang akan dipilih pada Pemilu 2019?

-Presiden dan Wakil Presiden
-Anggota Dewan PerWakilan Rakyat RI (DPR-RI)
-Anggota Dewan PerWakilan Daerah (DPD)
-Anggota Dewan PerWakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi
-Anggota DPRD Kabupaten/Kota—kecuali DKI Jakarta yang hanya empat kertas suara tanpa DPRD Kabupaten/Kota

Apa tugas dari Presiden dan para anggota legislatif

Presiden berfungsi sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan Indonesia dan memegang kekuasaan eksekutif untuk melaksanakan tugas pemerintah sehari-hari.

Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan, mulai dari membentuk undang-undang, menyetujui rancangan undang-undang tentang APBN, sampai dengan mengawasi pelaksanaan undang-undang dan APBN.

DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota memiliki fungsi, wewenang, dan tugas yang serupa dengan DPR namun hanya khusus di pemerintahan tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

DPD bertugas untuk mengajukan dan membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah. DPD juga memberikan saran/pertimbangan atas rancangan undang-undang tentang anggaran pendapatan dan belanja negara dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama. Setelah itu, DPD melakukan pengawasan atas pelaksanaan dari rancangan undang-undang tersebut.

Ada lima surat suara yang akan saya dapat. Bagaimana cara membedakannya?

Abu-abu: Surat suara untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden.

Kuning: Surat suara untuk memilih anggota DPR RI.

Merah: Surat suara untuk memilih anggota DPD RI.

Biru: Surat suara untuk memilih anggota DPRD Provinsi.

Hijau: Surat suara untuk memilih DPRD Kabupaten/Kota.

Perempuan dan Pertanian Ramah Lingkungan

Perempuan dan Pertanian Ramah Lingkungan


Wilhelmina Mali Dappa, sering disapa Mama Mina di organisasi Koalisi Perempuan Indonesia

Saya adalah Sekretaris Cabang Koalisi Perempuan Indonesia Sumba Barat Daya, wilayah Nusa Tenggara Timur. Setelah saya bergabung dengan organisasi Koalisi Perempuan Indonesia dan berperan aktif dalam tugas sebagai Sekretaris Cabang Sumba Barat Daya, saya sangat bangga dengan berbagai program yang telah dilakukan, baik secara struktur organisasi dari nasional, wilayah, cabang, dan balai perempuan.


Wilhelmina Mali Dappa,
Sekretaris Cabang Sumba Barat Daya

Wilhelmina Mali Dappa atau sering disapa Mama Mina merupakan salah satu anggota Koalisi Perempuan Indonesia yang ikut serta mendapatkan pemberdayaan ekonomi perempuan dalam program Memperkuat Kepemimpinan Perempuan Untuk Mewujudkan Kemandirian Ekonomi, Kedaulatan Pangan dan Lingkungan Yang Berkelanjutan. Program tersebut merupakan kerja sama Koalisi Perempuan Indonesia yang mendapat dana hibah dari Millennium Challenge Account Indonesia (MCA-Indonesia) pada 2016 hingga 2017.

“Banyak pengalaman yang saya rasakan saat bergabung dengan Koalisi Perempuan Indonesia, pertama saya dulu hanya kenal dapur, sumur, kasur. Sekarang keluar kemana-mana, menjadi perwakilan perempuan baik dari dalam desa sampai ke luar kota, bahkan ke luar daerah pun saya pergi baik atas rekomendasi organisasi Koalisi Perempuan Indonesia hingga rekomendasi pemerintah daerah,” ungkapnya dalam selembar kertas ketika menceritakan pengalamannya bergabung bersama Koalisi Perempuan Indonesia.

Di sisi lain, Mama Mina juga merasakan perubahan terhadap kehidupannya baik di keluarga, organisasi Koalisi Perempuan Indonesia, hingga masyarakat. “Melalui program pertanian ramah lingkungan banyak hal yang saya dapatkan dari sesama perempuan petani, tak hanya itu banyak hal yang saya bagikan kepada teman-teman di komunitas, juga di masyarakat sekitar. Dengan berorganisasi saya bisa memiliki berbagai kemudahan-kemudahan dalam segala urusan baik dalam organisasi maupun melalui pemerintah setempat,”

Mama Mina menyadari bahwa usaha pertanian yang ditekuninya bukan hanya sebagai kebudayaan namun sebagai sumber mata pencaharian baginya dan keluarga dan dia bangga dengan usaha pertanian ramah lingkungan yang hingga kini masih ditekuninya.


Saat ini Mama Mina sedang menggeluti pertanian kelor dan dia bermimpi, “harus ada perusahaan kelor organic di Kabupaten Sumba Barat Daya oleh organisasi Koalisi Perempuan Indonesia di akhir tahun 2019.”


Mama Mina berharap dengan adanya perusahaan kelor akan membuka lapangan pekerjaan bagi anggota Koalisi Perempuan Indonesia yang penggangguran. Mama Mina bercerita bahwa dia berencana membuat suplemen, obat, hingga pupuk dari olahan kelor organik. “Sudah ada satu balai perempuan di Sumba Barat Daya yang menanam kelor, tepatnya di Desa Waekokara dan akan menjadi ajang percontohan dan pembelajaran bagi anggota Koalisi Perempuan Indonesia Sumba Barat Daya,” jelasnya.


“Ada berbagai produk yang dihasilkan Koalisi Perempuan Indonesia seperti minyak kelapa murni (VCO), beras jagung organik, jahe instan, kunyit asam, hingga serbuk pandan wangi. Kami juga masih berlatih mengembangkan KJP (Kelor, Jahe, Pandan) serta mengadvokasi hak pendidikan melalui PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini). Semoga mimpi besar kami anggota Koalisi Perempuan Indonesia Sumba Barat Daya dapat tercapai untuk kemandirian organisasi melalui pengembangan kelor, “ ungkap Mama Mina yang telah mendapat pelatihan pengolahan daun kelor dari pemerintah Sumba BARAT Daya pada Februari lalu.

Akses Air Bersih dan Sanitasinya

Akses Air Bersih dan Sanitasinya

Salah satu prinsip dari Koalisi Perempuan Indonesia adalah berwawasan lingkungan dimana peran kita bersama masyarakat adalah menjaga dan merawat alam disekitar kita sebagai kesadaram bersama dalam gerakan Pelestarian Lingkungan dimana sumber-sumber mata air menjadi perhatian utama.

Untuk menjaga dan melestarikan bukan hal yang mudah dimana kita berhadapan dengan sebagian masyarakat yang mengklaim bahwa sumber mata iar yang berada di kawasan lahan mereka adalah milik mereka meskipun UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1 sudah menyatakan bahwa bumi, air, dan kekeyaan alam yang terkandung di dalamnya yang menguasai hajat hidup orang banyak adalah milik negara dan dopergunakan seluas-luasnya untuk kemakmuran rakyat. Air sumber hidup tidak mungkin kita hidup tanpa air.

Bertolak dari hal-hal tersebut, ibu-ibu anggota Balai Perempuan Kartini Mataloko bersama-sama Pemerintah Kelurahan Mataloko dan Dinas Kehutanan Kecamatan Golewa melaksanakan kegiatan reboisasi (penanaman pohon trambessy dan awakan bambu di kawasan mata air Mataloko) dalam rangkaian Kegiatan Memperingati Hari Kartini tanggal 21 April tahun 2016. Saat ini kawasan mata air tersebut sudah dibangun tembok keliling yang dananya diperoleh dari dana PNPM Perkotaan tahun 2013, setelah pemerintahan kelurahan Mataloko melakukan negosiasi untuk pembebasan lahan kepada tuan tanah.

Saat ini sumber mata air tersebut sudah bersih karena tidak ada para tuan tanah tidak lagi mengklaim daerah kawasan mata air yang sebelumnya ada pohon-pohonan yang ditanam di sana ditebang seenaknya.

Koalisi Perempuan Indonesia Ngada juga pernah menemui pemerintah daerah (bupati) untuk membicarakan (mendorong) pemerintah membuat perda tentang Perhitungan Kawasan mata air namun sampai saat ini belum terjawab.

Rangkaian kegiatan tersebut di atas menjadi model (contoh) bagi desa dan kelurahan dan di Kabupaten Ngada pada saat kegiatan Bursa Inovasi Desa yang diselenggarakan oleh Dinas P3MD Kabupaten Ngada. Dalam acara tersebut Koalisi Perempuan Indonesia Cabang Ngada diminta kesediaannya menjadi narasumber dari sisi sumber daya manusia. Bahkan  telah disepakati pula bahwa beberapa desa yang memanfaatkan sumber mata air yang sama, akan menjaga dan melestarikan, merawat dengan menggunakan dana desa yang akan disepakati dalam musyawarah antar desa.

Sebagai akhir kata kita Koalisi Perempuan Indonesia Cabang Ngada merasa bangga bahwa kita bisa memberi kontribusi berupa saran pendapat dan motivasi untuk masyarakat Ngada lewat pemimpin-pemimpin mereka yang ada di desa (Kepala Desa, Sekdes, BPD, dan staf desa lainnya)

AIR! AIR! AIR!

Kekurangan AIR Kita Mati

Kebanjiran AIR KITA BISA MATI

Mari kita jaga dan merawat sumber mata air kita yang sudah Tuhan Anugerahkan buat kita.

Kupang, 13 Maret 2019


Artikel ini ditulis oleh Maria Bernadetha Sumiyati Baba adalah Pengurus Koalisi Perempuan Indonesia Cabang Ngada, Nusa Tenggara Timur dalam acara
Monitoring Pokja Tujuan Pembangunan Berkelanjutan di Kab. TTS, Nusa Tenggara Timur



Technical Assistance : “Monitoring Pokja Tujuan Pembangunan Berkelanjutan di Kab. TTS, Nusa Tenggara Timur”

Technical Assistance : “Monitoring Pokja Tujuan Pembangunan Berkelanjutan di Kab. TTS, Nusa Tenggara Timur”


Juliana Ndolu (Fasilitator),
Serlinia Rambu Anawoli (Peneliti), dan Henderica Melani (Presidium Wilayah Nusa Tengga Timur Kelompok Kepentingan Profesional)

Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) yang telah berdiri sejak Tahun 1998, menggelar kegiatannya di Kota Kupang, dengan tema, Technical Assistance:  “Monitoring Pokja Tujuan Pembangunan Berkelanjutan di Kab. TTS, Nusa Tenggara Timur” yang bertempat di Hotel On The Rock, Kupang, Hari ini Rabu (13/03/19).

 KPI adalah organisasi perempuan yang sudah ada di NTT sejak Tahun 2009, yang telah berada di delapan kabupaten, dengan total 82 balai perempuan di 82 desa. Visi mereka yaitu terwujudnya kesetaraan dan keadilan gender, menuju masyarakat yang demokratis, sejahtera dan beradab.

Berkaitan dengan tujuan pembangunan berkelanjutan, Koalisi Perempuan Indonesia-NTT memfokuskan diri untuk mengakhiri segala bentuk kemiskinan dimana pun berada, serta mencapai kesetaraan gender dan memberdayakan seluruh perempuan dan semua anak.

Diskusi Kelompok Kerja Masyarakat Sipil untuk Tujuan Pembangunan Berkelanjutan

Dalam rangkaian kegiatan tersebut bertindak sebagai pembicara, Serlinia Rambu Anawoli (Peneliti), Juliana Ndolu (Fasilitator), dan Henderica Melani (Presidium Wilayah Nusa Tengga Timur Kelompok Kepentingan Profesional).
Tujuan dari dilaksanakan kegiatan ini adalah mempersentasikan pencapaian sejumlah data TPB yang telah berhasil dikumpul dan dianalisis tim peneliti dan memberikan bantuan teknis kepada anggota Pokja masyarakat sipil.
Selain membahas tentang kemiskinan dan kesetaraan gender, KPI juga mengangkat isu-isu yang berkaitan dengan kekerasan dan pelecehan seksual yang dialami oleh  kaum perempuan. Salah satunya adalah tradisi Sifon atau sunat kampung, dimana kaum perempuan merasa sangat dirugikan dan di lecehkan. Sehingga tradisi seperti ini harus di hilangkan.

Berdiskusi dan merumuskan bersama kegiatan untuk memantau Tujuan Pembangunan Berkelanjutan terutama Tujuan 1: Mengakhiri Kemiskinan & Tujuan 5: Kesetaraan Gender

Kegiatan yang berlangsung selama 7 jam tersebut mendapat respon positif dari berbagai pihak yang turut hadir, salah satunya adalah Nikodemus Sole, Anggota DPRD asal Kab. TTS yang mengapresiasi dan mendukung perjuangan KPI di NTT.
Diakhir acara kelompok-kelompok kerja  yang telah ada mempersentasekan rencana kegiaatan dan sosialisasi di wilayah masing-masing.(Al)

Artikel ini disadur dari https://www.freedomntt.com/2019/03/Technical-Assistance-Monitoring-Pokja-Tujuan-Pembangunan-Berkelanjutan-di-Kab-TTS-Nus-Tenggara-Timur.html

Penulis: Aldo

Foto oleh: Gabrella Sabrina

DPR Segera Bahas RUU Perkawinan

DPR Segera Bahas RUU Perkawinan

DPR-RI segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan uji materi Undang-Undang Perkawinan terkait dengan batas usia pernikahan perempuan. Putusan tersebut akan dibahas terlebih dahulu dengan pimpinan DPR, kemudian dengan pemerintah.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily mengatakan, uji materi atas Undang-Undang No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang digugat dalam pasal tersebut akan ditindaklanjuti karena bersifat final dan mengikat.

“Kami menyambut positif substansi dari uji materi batas usia pernikahan perempuan tersebut. Timbulnya gugatan atas pasal tersebut karena dinilai ada diskriminasi,” katanya, kemarin.

Mengikuti arahan dari MK, kata Ace, DPR akan segera bergerak merespons keputusan tersebut, tetapi pihaknya masih menunggu salinan resmi putusan tersebut.

“Nanti akan dibahas terlebih dahulu dengan pimpinan DPR, kemudian dibahas bersama pemerintah. Tentu revisi harus masuk dalam Prolegnas (Program Legislasi Nasional) terlebih dahulu,” imbuhnya.

Senada dengan putusan MK, Ace juga menegaskan soal usia perkawinan tidak boleh ada diskriminasi berdasarkan gender. Terlebih lagi, rendahnya batas usia perkawinan perempuan juga menyebabkan maraknya perkawinan anak.

Ia juga mengatakan, keputusan MK bisa menjadi landasan bagi DPR untuk menyelesaikan berbagai macam persoalan pernikahan dini. “Secara psikologis, seseorang yang masih berumur 16 tahun belum bisa matang menjalani kehidupan rumah tangga,” ujarnya.

Undang-Undang No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mengatur batas usia nikah untuk laki-laki 19 tahun dan perempuan 16 tahun. Putusan MK menyatakan batas usia pernikahan tidak boleh dibedakan antara laki-laki dan perempuan. Namun, dalam putusan itu, MK menyerahkan ke DPR untuk merevisi batas usia pernikahan tersebut dalam jangka waktu tiga tahun.

Penuhi keadilan

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menilai putusan MK sudah tepat dan memenuhi rasa keadilan masyarakat. Menurutnya, tidak perlu ada pembedaan batas minimal usia perkawinan antara laki-laki dan perempuan.

“Saya menilai putusan MK itu adil. Saat ini memang tidak perlu ada pembedaan batas minimal usia perkawinan, baik bagi laki-laki maupun perempuan,” katanya.

Namun, lanjutnya, selama belum ada norma baru yang dibuat DPR dalam tiga tahun ke depan, ketentuan batas minimal usia 19 tahun bagi laki-laki dan 16 tahun bagi perempuan masih berlaku.

Sementara itu, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohana Yembise mengatakan, putusan MK menjadi pintu masuk revisi UU Perkawinan untuk menaikkan batas minimal usia menikah, agar bisa menghentikan perkawinan anak yang marak terjadi.

Ia juga mengatakan, batas usia nikah untuk perempuan sebaiknya 20 tahun dan laki-laki 22 tahun sebab perkawinan anak telah banyak merugikan anak dari segi mental, kesehatan, pendidikan, dan ekonomi.

“Undang-undang Perlindungan Anak sudah ada. Karena itu, kita tinggal merevisi Undang-undang Perkawinan untuk sesuaikan umurnya. Sebaiknya untuk perempuan usia 20 tahun dan laki-laki 22 tahun,” jelasnya. (H-1)

 

 

Sumber: mediaindonesia.com
Penulis: Dhika Kusuma Winata
Pada: Sabtu, 15 Des 2018, 04:15 WIB
RANCANGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGHAPUSAN KEKERASAN SEKSUAL

RANCANGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGHAPUSAN KEKERASAN SEKSUAL

BERIKUT RANCANGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA  TENTANG PENGHAPUSAN KEKERASAN SEKSUAL [gview file=”http://www.koalisiperempuan.or.id/wp-content/uploads/2019/02/RUU-Penghapusan-Kekerasan-Seksual-FINAL-31012017-Baleg1-1.pdf”]

Silahkan di baca secara lengkap untuk memahami esensi Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual