Sidang Pengaduan: KPU Dituduh Lalai Menindaklanjuti Amanat MK Terkait Keterwakilan Perempuan

Jakarta – Dalam sidang yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan (KMPK) mengajukan pengaduan terhadap tujuh anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggaraan pemilu. Pengaduan ini terkait dengan kelalaian KPU dalam menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 24/HUM/2023 yang mengamanatkan pemenuhan keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam daftar calon legislatif.

Sidang ini diajukan oleh beberapa organisasi seperti Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) yang diwakili oleh Mike Verawati Tangka, Indonesia Corruption Watch (ICW), Perludem, dan lain-lain. Para pengadu, yang terdiri dari pegiat hak-hak perempuan, menilai KPU tidak melaksanakan kewajibannya untuk melakukan perbaikan administratif terkait keterwakilan perempuan dalam daftar calon tetap (DCT) Pemilu 2024.

Dalam laporan pengaduan, disebutkan bahwa dari 18 partai peserta Pemilu DPR, 17 partai tidak mencapai keterwakilan perempuan 30 persen, dengan total 267 calon tidak memenuhi syarat tersebut. KPU dinilai melanggar prinsip kepastian hukum karena tetap meloloskan daftar calon yang tidak memenuhi amanat keterwakilan perempuan, yang bertentangan dengan Undang-Undang Pemilu dan putusan MK.

Bawaslu sebelumnya juga memerintahkan KPU untuk memperbaiki daftar calon, namun hingga batas waktu penetapan DCT pada November 2023, perintah tersebut belum dilaksanakan. Sebagai respons atas pengaduan ini, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras terhadap Ketua KPU Hasyim Asy’ari dan sanksi peringatan kepada anggota lainnya.

Kasus ini menggugah kembali diskusi tentang komitmen lembaga penyelenggara pemilu dalam mewujudkan representasi keterwakilan perempuan.

Undangan Media Briefing

Undangan Media Briefing

Mengenal Lebih Dekat 7 Perempuan Calon KPU-BAWASLU

Yang terhormat,

Rekan-rekan media,

Dan Kawan-kawan Jaringan Pemerhati Isu Gender, Pemilu dan Demokrasi

Salam Keadilan dan Demokrasi

Keterwakilan perempuan minimal 30% telah menjadi syarat penting untuk diterapkan didalam semua level strategis, untuk menjawab berbagai problem ketimpangan dan ketidakadilan berbasis gender yang selama ini terjadi, terlebih khusus ketika bicara soal bagaimana menjalankan proses demokrasi yang hadir dalam proses Pemilihan Umum disemua tingkatan. Hal ini juga diamanahkan dalam peraturan perundang-undangan. Pasal 28 H ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan, juga Undang-Undang Penyelenggara Pemilu.

Berkaitan dengan hal diatas saat ini kita tengah menunggu hasil akhir formasi komisioner KPU dan BAWASLU yang akan menjalani proses terakhir yakni, mekanisme Fit and Proper Test bersama dengan DPR RI Komisi 2 pada 14-17 Febuary pekan depan. Momentum pemilihan anggota KPU-BAWASLU 2022-2027 ini sangat diharapkan keterwakilan perempuan dapat diwujudkan dengan baik. Panittia seleksi yang telah bekerja sejak Bulan Oktober 2021 juga telah meloloskan 30% calon komisioner perempuan yang memiliki kualifikasi dan rekam jejak yang baik dalam kancah kePemiluan.

Untuk terus menggaungkan urgensi keterwakilan perempuan 30% di Lembaga KPU dan BAWASLU, dan juga untuk memperkuat dukungan publik atas pelaksanaan Mekanisme Fit and Proper Test yang akan dilaksanakan oleh Komisi 2 DPR RI pada 14-17 Mendatang. Koalisi Perempuan Indonesia Untuk Keadilan dan Demokrasi menggelar Media Briefing dengan Topik : “ Mengenal Lebih Dekat 7 Perempuan Calon KPU-BAWASLU”

Media Briefing akan dilakukan pada;

🗓️ Sabtu, 12 Febuary 2022

🕰️ Jam 10.00 – 12.00 WIB

Melalui Aplikasi ZOOM

Meeting ID : 823 6039 4222

Passcode : 665454

Besar harap, kawan-kawan media dan jaringan bisa hadir meluangkan waktu untuk bertemu secara langsung dengan 7 calon perempuan dan mendengarkan apa makna keterwakilan perempuan bagi mereka dan agenda kerja perbaikan dan tata kelola Pemilu kedepan.

Salam sehat

Koalisi Perempuan Indonesia

Contact Person:

Bayu Sustiwi : 0856 7893 464

Welly Kono : 0812 8223 4839

KPI Outlooks 2020

KPI Outlooks 2020

Jakarta, 23 Januari 2020

Hari ini Koalisi Perempuan Indonesia meluncurkan catatan Awal tahun 2020 yang disampaikan oleh Sekjend Koalisi Perempuan Indonesia Dian Kartikasari yang merefleksikan kondisi pemenuhan hak asasi perempuan dan tantangannya di tahun 2020 dengan tema ” Perempuan dihimpit Politik, Kekuasaan dan Kesejahteraan ” . Dalam CAWALU ini juga menghadirkan narasumber Anna Margret Direktur Cakra Wikara Indonesia dan Dominicus Dalu Asisten Ombudsman RI .

Materi CAWALU dapat diakses melalui :

https://drive.google.com/file/d/1IkyqvmI86kiTPG2z99i3SYQkGAm3MT_J/view?usp=sharing

Admin

Selamat Hari Ibu, Hari Pergerakan Perempuan Indonesia

Selamat Hari Ibu, Hari Pergerakan Perempuan Indonesia

Menanti Revitalisasi Pergerakan Perempuan

Tepat 22 Desember 1928, sejumlah Organisasi Perempuan dan aktivis Perempuan, membangun Perhimpunan Perempuan dan menggelar Kongres Perempuan.

Peristiwa ini menjadi tonggak sejarah pergerakan perempuan, kesadaran pimpinan-pimpinan organisasi perempuan untuk duduk bersama, membahas berbagai persoalan perempuan yang sangat komplek ini.

Sejumlah agenda dibahas dalam Kongres Perempuan pertama itu adalah : Perkawinan Anak, Pentingnya Hukum Perkawinan yang melindungi perempuan dan anak, pendidikan bagi anak perempuan dan dana pendidikan bagi anak perempuan, perlindungan bagi perempuan pekerja.

Hingga kini, isu-isu yang dibahas pada Kongres Perempuan Pertama ini masih relevan. Bahkan upaya mengakhiri perkawinan anak, baru menjadi agenda seluruh jajaran pemerintah, setelah lahirnya Undang-Undang No 16 Tahun 2019 atau genap 91 tahun sejak pembahasan pertama perkawinan anak dalam Kongres Perempuan Pertama.

Kala itu, 91 tahun lalu berbagai organisasi perempuan rela bergabung bersama demi membahas berbagai masalah perempuan. Namun kini, mempertemukan seluruh organisasi perempuan di negeri ini serasa sebagai kemewahan yang sulit dicapai. Segregasi gerakan berbasis isu, pembelahan berbasis ideologi dan politik electoral, adalah penyebab utama sulitnya konsolidasi gerakan.

Padahal, masalah Ketimpangan Gender, Krisis multi dimensi, Feminis Kemiskinan dan Kekerasan berbasis gender, ekslusifisme adalah persoalan yang komplek, yang tak dapat diselesaikan oleh individu-individu atau organisasi -organisasi secara terpisah.

Dibutuhkan Revitalisasi Pergerakan Perempuan untuk menghadapi tantangan masa depan.

Bukan itu saja. Bukan hanya untuk menghidupkan kembali semangat kolektivitas gerakan perempuan. Tetapi juga untuk memperbaiki ingatan publik yang salah memaknai Hari Ibu sebagai pergerakan perempuan.

Selamat Hari Ibu. Hari Pergerakan Perempuan Nasional.

Jakarta, 22 Desember 2019

Dian Kartikasari
Sekretaris Jenderal

Pernyataan Sikap

Pernyataan Sikap

Pernyataan Koalisi Perempuan Indonesia terkait Penetapan Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilu 2019.

“Utamakan Persatuan dan Kedamaian”

Pada pukul  01.46, hari Senin, 21 Mei 2019, KPU telah menetapkan hasil Rekapitulasi Pemilu 2019. Hasil Rekapitulasi menunjukkan Paslon 01 memperoleh 55% suara dan Paslon 02 memperoleh 44.50% suara.

Berdasarkan Hasil Penetapan Suara tersebut Koalisi Perempuan Indonesia menghimbau:

1. Pihak pemenang pemilu untuk tidak berlebihan mengekspresikan kemenangannya. Karena dibalik kemenangan tersebut terdapat ratusan petugas KPU dan Bawaslu yang meninggal dan ribuan lainnya menderita sakit. Hingga kini, keluarga petugas yang meninggal atau cacat tetap belum mendapatkan kepastian untuk melanjutkan kehidupannya di masa yang akan datang.

2. Pihak yang tidak memenangi Pemilu untuk tidak berlebihan mengekspresikan kekecewaan dan kemarahannya. Serta menggunakan mekanisme konstitusional untuk menyelesaikan sengketa pemilu.

3. Aparat keamanan, terutama TNI dan Polri, menggunakan cara-cara persuasif dan seminimal mungkin menggunakan pendekatan represif dan militeristik.

4. Pemimpin, budayawan, seniman, influencer untuk menyuarakan, pentingnya menjaga persatuan bangsa dan perdamaian, demi masa depan Indonesia yang lebih baik.

Koalisi Perempuan Indonesia juga meminta kepada Pemerintah, agar memasukkan keluarga dan anak anak petugas penyelenggara pemilu yang meninggal atau cacat menjadi penerima program perlindungan sosial, agar masa depan dan pendidikannya tidak terhenti.

Sejatinya, Pemilu yang diselenggarakan setiap 5 tahunan adalah sarana untuk memperkuat demokrasi dan membentuk pemerintahan yang legitimate, dan bukan untuk menghancurkan demokrasi.

Koalisi Perempuan Indonesia menyampaikan penghargaan dan percaya terhadap hasil kerja KPU dan Bawaslu dari tingkat nasional hingga TPS

Koalisi Perempuan Indonesia mengundang semua pihak untuk kembali memperkuat persatuan

Jakarta , 21 Mei 2019.

Dian Kartiksari , SH

Sekretaris Jendral

Pers Rilis

Pers Rilis

Untuk Segera disebarkan

Pernyataan Koalisi Perempuan Indonesia

Merespon  Pemilu 2019 dan Memperingati Hari Kartini

PERAN DAN KEDUDUKAN PEREMPUAN DALAM PEMILU, WUJUD CAPAIAN EMANSIPASI 

Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 yang tahapannya telah dimulai sejak Agustus 2017, kini telah melewati tahapan pemberian suara (pencoblosan) dan saat ini masuk tahap penghitungan suara. Dari seluruh tahapan pemilu 2019 yang telah, perempuan memiliki peran penting dalam mewujudkan kehidupan politik yang mencerminkan kesetaraan dan keadilan gender, antara lain:

  1. Perempuan aktif mengikuti proses seleksi komisioner lembaga penyelenggara Pemilu, khususnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di tingkat provinsi dan kabupaten, memenuhi ketentuan keterwakilan perempuan di lembaga penyelenggara pemilu. Sayangnya, proses seleksi dianggap tak ramah pada perempuan, sehingga masih ada provinsi dan Kabupaten/kota yang tidak memiliki keterwakilan perempuan dalam lembaga penyelenggara pemilu.
  2. Perempuan aktif mengikuti proses seleksi anggota /panitia pelaksana atau pengawas Pemilu di tingkat kecamatan, hingga tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS).
  3. Perempuan kader partai maupun tokoh perempuan aktif terlibat sebagai calon legislatif, hingga ketentuan kebijakan afirmasi, sekurang-kurangnya 30 % keterwakilan perempuan dalam daftar calon anggota legislatif, melampau ambang batas minimal, yaitu mencapai 40% perempuan dalam daftar calon legislatif.
  4. Organisasi – organisasi perempuan aktif mendorong partisipasi perempuan sebagai pemilih untuk menggunakan hak pilihnya secara benar dan cerdas.
  5. Perempuan juga aktif sebagai pemantau di TPS untuk memantau jalannya pemungutan dan penghitungan suara.

Pemilu 2019 merupakan Pemilu terbesar  di dunia. Terbesar karena jumlah pemilih dalam negeri mencapai 190 juta lebih dan pemilih di Luar negeri lebih dari 2 juta, dimana 51 % diantaranya adalah perempuan dan  dilaksanakan di lebih dari 813 ribu TPS . Pemilu 2019 sekaligus merupakan PEMILU terumit sepanjang sejarah penyelenggaraan PEMILU di Indonesia karena harus mencoblos di 5 surat suara kecuali pemilih di DKI Jakarta, yaitu memilih calon anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, DPD RI dan calon Presiden-Wakil Presiden RI Periode 2019-2024.

Sebagai organisasi yang memiliki mandat melakukan Pemberdayaan Perempuan dan Penguatan Hak Politik Perempuan Koalisi Perempuan Indonesia menerapkan strategi untuk mewujudkan keterwakilan politik perempuan di parlemen dengan: 1) mendorong Kader Koalisi Perempuan untuk mengikuti seleksi sebagai komisioner badan penyelenggara pemilu dan panitia pelaksana pemilu,  2) melakukan pelatihan bagi calon anggota legislatif (caleg) perempuan di 9 provinsi, 3) mendukung 210 Kader Koalisi Perempuan Indonesia menjadi caleg, 4) membentuk tim pemenangan caleg perempuan. 

Untuk mendorong partisipasi perempuan sebagai pemilih cerdas, Koalisi Peremuan Indonesia melakukan: 1) pendidikan Politik  bagi pemilih di 1.020 Desa/kelurahan, 2)  bersama lembaga jejaring melakukan dialog dengan caleg perempuan dan simulasi pencoblosan. Simulasi pencoblosan merupakan bagian dari pendidikan pemilih, bertujuan untuk memastikan kelompok perempuan, penyandang disabilitas, pemilih pemula, lansia, perempuan dalam kondisi hamil, pemilih yang mengalami hambatan keaksaraan memiliki gambaran yang lebih mendekati riil bagaimana proses pencoblosan kali ini. Selain itu, simulasi pencoblosan yang dilakukan juga menghasilkan beberapa catatan rekomendasi yang disampaikan kepada penyelenggara pemilu 2019, dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Strategi lain yang dilakukan Koalisi Perempuan Indonesia adalah, menjadi pemantau independen dalam pemilu 2019 yang resmi terdaftar di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Pada tanggal 17 April 2019, kader Koalisi Perempuan Indonesia melakukan pemantauan di 1.263 TPS yang tersebar di 15 provinsi. Berdasarkan hasil pemantauan yang dilakukan kader Koalisi Perempuan Indonesia, beberapa catatan penting dalam penyelenggaraan Pemilu 2019 sebagai berikut:

  1. Penyelengaraan Pemilu 2019 secara umum berjalan dengan baik dengan tingkat partisipasi pemilih yang cukup tinggi sekitar 80%.
  2. Di sebagian besar TPS yang dipantau kader Koalisi Perempuan Indonesia, menyediakan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas, lansia dan ibu hamil cukup baik. Namun masih ada TPS yang kurang akses bagi penyandang disabilitas yang menggunakan kursi roda karena jarak antar meja KPPS dengan bilik pencoblosan atau jarak antara bilik pencoblosan dengan meja tempat kotak suara terlalu sempit. Di Bantul Yogyakarta terdapat TPS yang dibuka di rumah joglo dengan undakan sehingga pemilih yang lansia dan atau ibu hamil juga perlu pendampingan ketika naik atau turun ke TPS. Meskipun sejauh ini tidak ada hambatan yang mengganggu hak para pemilih, namun kondisi seperti ini sebaiknya ke depan diperbaiki oleh para penyelenggara pemilu.
  3. Sosialisasi pemilu mulai dari administrasi bagi pemilih perlu ditingkatkan karena di lapangan masih ditemukan pemilih yang tidak paham kegunaan form C6, tata cara mengurus form A5 dan ketentuan administrasi lainnya. Ketidaktahuan ini dapat berdampak pada hilangnya hak suara para pemilih.
  4. Sosialisasi tata cara pencoblosan dimana pemilu kali ini cukup banyak surat suara yang harus dicoblos juga masih kurang. Kader Koalisi Perempuan Indonesia yang menjadi pamantau maupun yang menjadi pemilih masih banyak menemukan calon pemilih yang kebingungan bagaimana cara mencoblos. Apalagi jika mereka tidak hadir di pagi hari ketika petugas TPS memberikan penjelasan kembali tata cara mencoblos.
  5. Pembekalan bagi KPPS harus ditingkatkan dan KPU harus memastikan KPPS memahami dengan baik rangkaian proses pemilihan baik tugas dan tanggungjawabnya, serta menjamin netralitasnya.

Koalisi Perempuan Indonesia memandang bahwa peran dan kedudukan perempuan dalam Pemilu 2019 mencerminkan kemajuan Emansipasi Perempuan di bidang politik, sebagaimana di cita-cita kan Kartini, pada jamannya. Meski belum sepenuhnya terwujud kesetaraan dan keadilan gender, namun jalan menuju titik tersebut, semakin terbuka. 

Koalisi Perempuan Indonesia memberikan penghargaan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) beserta dengan jajarannya hingga tingkat TPS yang telah bekerja secara jujur, adil, bersih  dan transparan dalam penyelenggaraan Pemilu. Koalisi Perempuan Indonesia juga memberikan penghargaan kepada aparat kepolisian, TNI, dan masyarakat yang telah berjuang dalam mendistrubusikan logistik Pemilu.

Koalisi Perempuan Indonesia akan terus memantau penghitungan suara dan akan menunggu hasil akhir yang diumumkan KPU sebagai keputusan resmi, dalam hal ini terkait dengan jumlah anggota legislatif perempuan yang terpilih.

Jakarta, 20 April 2019

Dian Kartikasari

Sekretaris Jenderal                                                                                        

Cerita dari Balai Perempuan Jogoyudan

Cerita dari Balai Perempuan Jogoyudan

Untuk mewujudkan visi sebagai organisasi massa perempuan yang dapat mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender menuju masyarakat yang demokratis, sejahtera dan beradab,  Koalisi Perempuan Indonesia mendorong anggotanya menjadi agen perubahan yang dapat membela hak-hak perempuan dan kelompok yang dipinggirkan. Koalisi Perempuan Indonesia memiliki sistem Pendidikan Kader Berjenjang untuk anggotanya. Dimulai dari Pendidikan Kader Dasar, Pendidikan Kader Menengah, dan Pendidikan Kader Lanjut, dengan adanya pendidikan kader ini Koalisi Perempuan Indonesia memberikan peningkatan kapasitas dan peluang bagi perempuan untuk menjadi agen perubahan, pemberdaya hak politik perempuan, hingga sebagai unsur penting dalam gerakan masyarakat sipil untuk keadilan dan demokrasi.

Dari liputan redaksi SEMAI di Daerah Istimewa Yogyakarta, Suparti, anggota Koalisi Perempuan Indonesia Kelompok Kepentingan Miskin Kota di Balai Perempuan Jogoyudan mengungkapkan perkembangan pribadinya selama bergabung dengan Koalisi Perempuan, “saya sudah bergabung sejak 2015, pelatihan yang saya ikuti baru Pendidikan Kader Dasar. Sejak bergabung di Koalisi Perempuan Indonesia pengalaman saya bertambah, saudara perempuan juga bertambah, saya tahu mengenai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial mulai dari bagaimana cara membayar dan menggunakannya, hingga bagaimana cara orang yang tak mampu harus mendapatkan Jaminan Kesehatan Nasional. Selain itu saya juga mengetahui apa itu Kekerasan dalam Rumah Tangga dan bagaimana cara mencegah serta menanganinya.”

Suparti, anggota Koalisi Perempuan Indonesia Kelompok Kepentingan Miskin Kota

Meski pengetahuan Suparti mengenai Jaminan Kesehatan Nasionalbertambah hal ini tak sejalan dengan pengalaman yang dia rasakan, dia tak pernah merasakan Jaminan Kesehatan Nasional. Selama ini jika ada anggota keluarganya yang sakit Suparti dapat menggunakan Jaminan Kesehatan Daerah, tapi ada kekhawatiran yang membayangi dirinya, “saya khawatir jika walikota atau pemimpinnya berganti dan terjadi perubahan kebijakan, saya takut Jamkesda tak berlaku lagi,” ujarnya.

Suparti yang merupakan ibu rumah tangga memiliki dua orang anak, “suami saya berjualan nasi rames, penghasilan hanya pas untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, jika anak sudah mulai besar dan biaya akan semakin bertambah terutama biaya pendidikan.” Biaya ekonomi, terutama biaya kesehatan dan pendidikan yang selalu meningkat menjadi permasalahan yang menghantui Suparti dan keluarga. Usianya tak muda lagi, tak mungkin bekerja sebagai penjaga toko, lapangan pekerjaan pun makin sempit dan usaha suaminya tak lagi bisa menopang kehidupan mereka selamanya.

“Saya berharap mendapatkan bantuan berupa kartu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan juga Kartu Indonesia Pintar (KIP), katanya beberapa tetangga saya mendapatkan Program Keluarga Harapan (PKH), tetapi saya tidak dapat program itu. Mungkin sewaktu pendataan, saya dulu sedang bekerja sehingga terlewat atau mungkin rumah saya tinggal dianggap sudah layak, padahal itu hanya rumah kontrakan,” kata Suparti sambil melihat rumah di sekitarnya.

Presidium Wilayah Jogyakarta Kelompok Kepentingan Miskin Kota, De Listiyaningsih

Redaksi SEMAI juga sempat mewancarai Presidium Wilayah Jogyakarta Kelompok Kepentingan Miskin Kota, De Listiyaningsih (56 tahun), atau biasa dipanggil Lis. Lis telah bergabung dengan Koalisi Perempuan Indonesia sejak 2005. Kemudian terpilih dan menjadi presidium wilayah selama 2 periode. “Saya mengikuti banyak pelatihan di Jakarta, pernah ke Semarang untuk mengikuti pelatihan Community Organizer selama 10 hari, dan Pendidikan Kader Menengah di Surabaya. Selama mengikuti Koalisi Perempuan Indonesia saya lebih maju, banyak pengalaman, teman, dan kepandaian.”

Terkait Jaminan Kesehatan Nasional Lis mendaftar secara mandiri, “saya rasa pelayanan dan obatnya bagus. Saya pun mendapat informasi jika ada pemeriksaan gratis seperti untuk mengecek gula darah atau Pap Smear (mendeteksi kanker Rahim).”

Lis bercerita bahwa permasalah perempuan di sekitar Balai Perempuan Jogoyudan cukup beragam, mulai dari kepemimpinan perempuan hingga permasalahn rumah tangga, “kami di Koalisi Perempuan Indonesia memberi tahu solusi tapi keputusan ada di mereka (perempuan). Kepemimpinan perempuan di sini hampir tidak ada, kami terus mendorong supaya perempuan menjadi ketua RT/RW, tetapi belum ada kesempatan karena masyarakat masih mengindolakan pemimpin itu harus laki-laki. Kami berusahan mengubah pemikiran tersebut. Saya pribadi kemarin sempat mencalonkan diri menjadi Ketua RT tetapi tidak diperbolehkan karena saya sendiri (janda). Saya merasa dirugikan, itu hak toh, semua punya hak tapi perempuan di sini masih disingkirkan karena banyak laki-laki yang mampu memimpin.”

 

 

-Gabrella Sabrina

Keterwakilan Perempuan dalam Lembaga Penyelenggara Pemilu, Tetap Rendah

Keterwakilan Perempuan dalam Lembaga Penyelenggara Pemilu, Tetap Rendah

Pernyataan Sikap Koalisi Perempuan Indonesia
Menyikapi Hasil Uji Kepatutan dan Kelayakan KPU / BAWASLU
Keterwakilan Perempuan dalam Lembaga Penyelenggara Pemilu, Tetap Rendah

 

Pasal 14 UU No. 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (pemilu)  menyebutkan bahwa Presiden mengajukan 14 (empat belas) nama calon atau 2 (dua) kali jumlah anggota KPU kepada Dewan Perwakilan Rakyat paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak diterimanya berkas calon anggota KPU. Selanjutnya, Pasal 15 menyatakan proses pemilihan anggota KPU di Dewan Perwakilan Rakyat dilakukan dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya berkas calon anggota KPU dari Presiden.

Tim seleksi telah melaporkan hasil kerjanya kepada Presiden pada 1 Februari 2017. Dari 14 (empat belas) calon anggota KPU, 4 (empat) diantaranya adalah perempuan, sementara untuk Bawaslu 3 (tiga) dari 10 (sepuluh) calon anggota Bawaslu adalah perempuan. Uji kepatutan dan kelayakan terhadap  calon penyelenggara pemilu baru dilakukan oleh Komisi II DPR pada 3 dan 4 April 2017.

Uji kepatutan dan kelayakan terhadap calon penyelenggara pemilu dibagi kedalam beberapa sesi dan menghadirkan 4 (empat) sampai 5 (lima) orang calon anggota, setiap sesinya. Pada awal setiap sesi, calon dipersilakan memaparkan visi misinya. Lalu dilanjutkan  sesi tanya jawab yang terbagi kedalam dua bagian: pertama, pertanyaan dari 10 (sepuluh) perwakilan fraksi dan kedua, pertanyaan pendalaman oleh para anggota Komisi. Calon anggota diberi waktu 5-10 menit untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut. Namun sayangnya, mekanisme tanya jawab ini tidak dijalankan secara konsisten, terutama dalam alokasi waktu, antara satu sesi dengan sesi lainnya. Misalnya, Sesi tiga calon anggota KPU dimulai sekitar pukul 19.30 dan berakhir pada pukul 00.30 dinihari. Sementara sesi lain, tidak sepanjang sesi tiga tersebut. Calon anggota Bawaslu sesi satu dimulai sejak sekitar pukul 11.00 pagi baru berakhir pada pukul 18.00, sedangkan sesi lain memperoleh waktu yang lebih pendek.

Dari substansi pertanyaan yang diajukan, selain mengelaborasi aspek personal para calon seperti mengenai motivasi mencalonkan diri, komitmen jika terpilih, kelemahan masing-masing sampai dengan soal integritas calon; anggota Komisi II juga bertanya seputar pengetahuan dan pandangan para calon mengenai hal-hal terkait teknis penyelenggaran pemilu baik yang selama ini sudah dilakukan para calon (yang petahana) dan usulan para calon terkait  pelaksanaan pemilu serentak di masa yang akan datang. Pada peserta juga ditanyakan pendapatnya mengenai prestasinya selama menjadi anggota KPU, apa yang menjadi kelemahan KPU serta kelemahan para calon sendiri. Selain itu,, anggota Komisi II juga bertanya mengenai pendapat calon anggota terhadap partai politik; hubungan KPU dan DPR, komitment  bekerjasama dengan Komisi II DPR; pandangan para calon terhadap proses uji materi yang diajukan KPU terhadap Pasal 9A UU No. 10 Tahun 2016; serta soal persepsi para calon mengenai independensi atau kemandirian KPU.

 

Catatan pemantauan Koalisi Perempuan Indonsia menujukkan,  hanya satu pertanyaan dari satu anggota Komisi II yang menanyakan pandangan para calon terkait ketentuan tindakan khusus sementara dalam Undang-Undang Pemilu, apakah dianggap cukup karena sudah berhasil menjaring lebih dari 30% caleg, walaupun yang terpilih hanya 18%, ataukah masih ada yang perlu diperbaiki.

Koalisi Perempuan Indonesia juga mencatat, dari 55 anggota komisi II, hanya ada tiga anggota dewan perempuan yang terlibat dalam uji kepatutan dan kelayakan. Rendahnya keterwakilan perempuan dalam penyelenggaraan Uji Kepatutan dan Kelayakan, ternyata berpengaruh pada substansi pertanyaan yang diujikan dan hasil akhir dari uji kepatutan dan  kelayakan tersebut.

Hasil akhir dari uji kepatutan dan kelayakan menunjukkan:  hanya 1 (satu) perempuan dari 7 (tujuh) anggota komisioner KPU terpilih  atau 14% perempuan di KPU dan  hanya 1 (satu) perempuan  dari 5 (lima) anggota terpilih sebagai Bawaslu atau 20% perempuan di Bawaslu

Menyikapi uji kepatutan dan kelayakan tersebut, Koalisi Perempuan Indonesia menyatakan sebagai berikut:

  1. Jumlah keterwakilan perempuan tidak mengalami peningkatan atau sama dengan periode lalu, meskipun panitia seleksi dan Pemerintah telah meloloskan lebih banyak perempuan calon KPU dan Bawaslu.
  2. Koalisi Perempuan Indonesia memandang bahwa DPR, khususnya Komisi II, tidak memiki komitmen untuk meningkatkan jumlah keterwakilan perempuan di lembaga penyelenggara pemilu
  3. Rendahnya keterwakilan perempuan di KPU dan Bawaslu, dikhawatirkan akan berpengaruh pada keterwakilan perempuan di lembaga pemilu di tingkat Provinsi dan Kabupaten.
  4. Meski tidak sesuai harapan, karena rendahnya keterwakilan perempuan, Koalisi Perempuan Indonesia menerima dengan baik hasil uji kelayakan dan siap bekerja sama dengan penyelenggara pemilu, untuk meningkatkan pertisipasi perempuan dalam pemilu dan meningkatkan keterwakilan perempuan di legislatif dan pimpinan lembaga eksekutif.

 

Jakarta, 6 April 2017

 

Dian Kartikasari

Sekretaris Jendral

PERNYATAAN KOALISI PEREMPUAN INDONESIA TENTANG KETERWAKILAN PEREMPUAN DALAM KABINET KERJA

PERNYATAAN KOALISI PEREMPUAN INDONESIA TENTANG KETERWAKILAN PEREMPUAN DALAM KABINET KERJA

PERNYATAAN KOALISI PEREMPUAN INDONESIA
TENTANG
KETERWAKILAN PEREMPUAN DALAM KABINET KERJA

Spekulasi tentang nama-nama menteri dalam kabinet Presiden Joko Widodo, berakhir sudah. Presiden Joko Widodo telah mengumumkan 34 nama meneteri dan kementerian dalam Kabinet Kerja, pada 26 Oktober 2014 yang lalu.

Dari 34 menteri, terdapat 8 menteri perempuan atau 23,5% Keterwakilan Perempuan dalam Kabinet. Mereka adalah : 1) Menteri Kelautan & Perikanan : Susi Pujiastuti, 2) Menteri Luar Negeri : Retno Lestari Priansari Marsudi, 3) Menteri BUMN : Rini M Soemarno, 4) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan : Siti Nurbaya, 5) Menteri Koordinator Bidang pembangunan Manusia & Kebudayaan : Puan Maharani, 6) Menteri Sosial : Khofifah Indar Parawansa, 7) Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) : Yohanan Yambise dan 8) Menteri Kesehatan : Nila F Moeloek.

Koalisi Perempuan Indonesia menyambut baik dan menyampaikan penghargaan kepada Presiden dan Wakil Presiden, Joko Widodo- Jusuf Kalla, yang telah menempatkan delapan perempuan sebagai mentri dalam jajaran Kabinet Kerja. Meski belum mencapai 30% seperti yang telah dijanjikan, namun jumlah ini merupakan jumlah tertinggi sepanjang pembentukan kabinet di Indonesia.

Lebih dari itu, Koalisi Perempuan Indonesia memandang penempatan menteri perempuan dalam 5 (lima) kementerian (Kelautan & Perikanan, Lingkungan Hidup & kehutanan, Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Kesehatan) merupakan posisi strategis untuk mengurangi, bahkan jika mungkin menghapuskan realita kemiskinan yang berwajah perempuan.

Penempatan Ibu Yohanan Yambise sebagai Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, adalah pilihan cerdas. Mengingat selama ini strategi Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak belum terlalu tanggap terhadap situasi khusus yang dihadapi oleh perempuan dan anak di Wilayah Indonesia Timur, khususnya di Papua, Papua Barat, Maluku dan Maluku Utara. Koalisi Perempuan Indonesia berharap, kehadiran Ibu Yohanan Yambise, mampu memberikan perubahan signifikan terhadap kesejahteraan perempuan dan Anak Indonesia pada umumnya dan khususnya di wilayah Indonesia Timur.

Pengelolaan Sumber Daya Alam di bidang kelautan, perikanan, lingkungan hidup dan kehutanan, hingga kini masih belum tertalu memperhatikan kebutuhan dan kepentingan perempuan dan anak. Tingkat kesejahteraan perempuan nelayan, perempuan pesisir dan perempuan di sekitar hutan masih sangat rendah. Mereka juga merupakan kelompok yang paling rentan terhadap risiko perubahan iklim dan kebijakan pengelolaan Sumber Daya Alam. Koalisi Perempuan Indonesia berharap kehadiran Ibu Susi Pujiastuti dan Ibu Siti Nurbaya dapat mengubah situasi perempuan di wilayah tersebut, serta memperkuat peran dan posisi perempuan dalam merespon perubahan Iklim.

Berbagai persoalan kemiskinan, ketimpangan dan ketidakberdayaan, yang hingga kini belum tertangani dengan baik menimbulkan beban berlebih pada perempuan. Program Perlindungan Sosial selama ini, belum berhasil mengatasi berbagai persoalan kemiskinan dan ketimpangan. Karena program tersebut masih berorientasi proyek, tidak terpadu, tidak responsive terhadap ketimpangan gender dan kebutuhan kelompok khusus seperti lansia, penyandang disabilitas, korban kekerasan dan penelantaran serta masyarakat adat. Koalisi Perempuan Indonesia berharap kehadiran Ibu Khofifah Indar Parawansa sebagai Menteri Sosial, dapat menjawab berbagai persoalan melalui perbaikan kebijakan dan program Perlindungan dan pemberdayaan social dalam kemeterian yang dipimpinanya.

Koalisi Perempuan Indonesia juga menaruh harapan yang besar kepada Ibu Nila F Moeloek untuk dapat menurunkan Angka kematian Ibu melahirkan, Angka Kematian Bayi, Balita dan Anak, serta menghapuskan praktek-praktek tradisi yang berdampak buruk pada kesehatan masyarakat, khususnya kesehatan perempuan dan anak.

Koalisi Perempuan Indonesia juga berharap, agar Ibu Puan Maharani sebagai Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, memberikan perhatian serius terhadap ketimpangan gender dalam pembangunan manusia dan masih berlanjutnya praktek tradisi dan kebudayaan yang tidak adil terhadap perempuan dan anak. Kedua hal tersebut menjadi sumber utama pemiskinan secara struktural dan kultural, hingga mengakibatkan perempuan pada situasi rentan terhadap kekerasan dan diskriminasi.

Koalisi Perempuan Indonesia menyampaikan selamat kepada 34 menteri yang telah menerima kepercayaan sebagai bagian dari Kabinet Kerja, untuk mengemban tugas dalam mewujudkan Indonesia yang Sejahtera, berkeadilan dan Demokratis. Koalisi Perempuan Indonesia juga berharap kepada Bapak-Bapak yang mennduduki posisi 26 kementerian, untuk mengintegrasikan Perencanaan dan Penganggaran yang Responsif Gender (PPRG) guna mewujudkan kesetaraan dan keadilan bagi semua Warga Negara Indonesia.

Semoga Tuhan Yang Maha Esa senantiasa melindungi.
Salam untuk Keadilan dan Demokrasi

Jakarta, 27 Oktober 2014

Dian Kartikasari
Sekretaris Jenderal

Pernyataan Sikap Koalisi Perempuan Indonesia Merespon UUMD3

Pernyataan Sikap Koalisi Perempuan Indonesia Merespon UUMD3

PERNYATAAN KOALISI PEREMPUAN INDONESIA
TERHADAP DIHAPUSKANNYA JAMINAN KETERWAKILAN PEREMPUAN
DALAM UNDANG-UNDANG MD3

Koalisi Perempuan Indonesia menyatakan kecewa atas keputusan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang meloloskan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Undang-Undang No 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3).

Kekecewaan ini disebabkan karena Undang-Undang MD3 yang baru saja disahkan tersebut, menunjukkan langkah mundur dalam menjamin keterwakilan Perempuan dan posisi pengambilan keputusan

Dalam UU No 27 Tahun 2009 tentang MD3, terdapat enam (6) pasal yang menjamin keterwakilan perempuan dalam posisi pengambilan keputusan dalam pengambilan keputusan, dengan menyebutkan frasa : memperhatikan keterwakilan Perempuan. Keenam pasal tersebut adalah : Pasal 95 ayat (2) tentang komposisi pimpinan komisi, Pasal 101 ayat (2) tentang komposisi pimpinan Badan Legislasi, Pasal 106 ayat (2) terkait komposisi Pimpinan Badan Anggaran; pasal 119 ayat (2) terkait komposisi pimpinan Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP); pasal 125 ayat (2) terkait komposisi pimpinan Badan Kehormatan dan; pasal 132 ayat (2) terkait komposisi pimpinan Badan Urusan Rumah Tangga (BURT). Namun dalam undang-undang MD3 yang disahkan pada 8 Juli 2014 tersebut, seluruh frasa: memperhatikan keterwakilan Perempuan, dihapuskan.
Koalisi Perempuan Indonesia memandang, bahwa partai-partai yang setuju penghapusan jaminan keterwakilan perempuan dalam pengambilan posisi keputusan, adalah partai-partai yang mengingkari makna demokrasi perwakilan. Lembaga Perwakilan Rakyat merupakan wujud dari pelaksanaan demokrasi perwakilan. Keterwakilan rakyat tersebut seharusnya mencerminkan keterwakilan yang adil dan seimbang dari komposisi penduduk, berdasarkan jenis kelamin, agar setiap pengambilan keputusan mempertimbangkan perbedaan biologis dan gender antara laki-laki dan perempuan. Perbedaan pengalaman, kepentingan dan kebutuhan, laki-laki dan perempuan, menimbulkan perbedaan akibat dan daya tanggung dari diterbitkannya suatu kebijakan publik. Jaminan keterwakilan perempuan dalam pengambilan keputusan dimaksudkan agar perempuan yang duduk dalam posisi pengambilan keputusan tersebut dapat menyuarakan kepentingan dan kebutuhan perempuan.

Lembaga Perwakilan Rakyat, adalah lembaga pengambilan keputusan publik, yang produk-produknya akan berakibat langsung maupun tidak langsung pada kehidupan laki-laki dan perempuan. Karenanya, posisi-posisi strategis dalam pengambilan keputusan, harus memperhatikan keterwakilan perempuan.
Koalisi Perempuan Indonesia menilai bahwa keputusan penghapusan jaminan keterwakilan perempuan dalam UUMD3, merupakan penghancuran komitmen Negara terhadap warga negaranya, khususnya kaum perempuan dan terhadap dunia, dalam mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender melalui jaminan keterwakilan perempuan dalam pengambilan keputusan.
Padahal komitmen mewujudkan jaminan keterwakilan perempuan, telah diteguhkan berbagai dokumen peraturan perundang-undangan dan dokumen pembangunan. Selama 16 tahun, sejak reformasi dicanangkan, pemerintah, lembaga legislatif, lembaga yudikatif dan masyarakat serta sektor swasta, bahu-membahu bekerja keras untuk menghapuskan ketimpangan gender dalam berbagai bidang kehidupan, termasuk di dalamnya mewujudkan kesetaraan gender dalam posisi pengambilan keputusan.
Koalisi Perempuan Indonesia menilai bahwa pengambilan keputusan terhadap UUMD3, merupakan ironi demokrasi. Karena keputusan tersebut dilakukan sehari sebelum pelaksanaan pemilihan umum, dimana Warga Negara Indonesia, laki-laki maupun perempuan sedang bersiap untuk menggunakan hak pilihnya pada keesokan harinya, namun pada saat yang hampir bersamaan, kepentingan perempuan, dihancurkan.
Koalisi Perempuan Indonesia prihatin atas kebahagiaan yang dirayakan sebagai keberhasilan partai-partai politik meloloskan UUMD3. Karena kebahagiaan yang dirayakan itu, mengorbankan kepentingan perempuan.
Tiada Demokrasi Sejati, tanpa keterwakilan Perempuan

Jakarta, 14 Juli 2014

Dian Kartikasari
Sekretaris Jendral