Press Release Koalisi 18+

Press Release Koalisi 18+

Press Release
Koalisi 18+
Jakarta, 13 Desember 2018

Mahkamah Konstitusi Sepakat UU Perkawinan Bertentangan dengan Hak Asasi Manusia: Sesuai Perintah MK, Pemerintah Harus Segera Ubah UU Perkawinan!

Gugatan

Undang-undang No.1 tahun 1974 menyatakan bahwa perempuan boleh menikah pada usia 16 tahun. Pada tahun 2017, Pemohon yang terdiri dari Endang Wasrinah, Maryanti dan Rasminah yang merupakan penyintas dari perkawinan anak. Melalui gugatan No.22/PUU-XV/2017 yang berbeda dengan 30-74/PUU-XII/2014 dengan perkara pengujian UU Perkawinan, pemohon melalui Kuasa Hukumnya telah memaparkan alasannya yang menyatakan bahwa:
Ketentuan Pasal 7 ayat (1) sepanjang frasa 16 tahun Undang-Undang Perkawinan telah melanggar prinsip segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum sehingga bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
Ketentuan a quo menimbulkan pembedaan kedudukan hukum dan diskriminasi terhadap anak perempuan di dalam hak kesehatan dan pendidikan;
Menimbulkan pembedaan kedudukan hukum dan diskriminasi terhadap anak perempuan dalam risiko eksploitasi anak.

Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan untuk mengubah Undang-undang sesuai dengan batu uji produk hukum yang lebih tinggi yaitu Undang-undang Dasar 1945. Pemohon melalui kuasa hukumnya menekankan bahwa UU No.1 pasal 7 bertentangan dengan UUD No.27 Pasal 1 “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.” Dengan alasan ini, pada pasal 1 UU No.1/1974 tidak menempatkan posisi perempuan sama dengan laki-laki dengan membedakan usia kawin perempuan lebih rendah. Hal ini membuat pemohon dinikahkan pada usia anak dan akhirnya membatasi hak terhadap akses kesehatan dan pendidikan pada anak.

Terdapat inkonsistensi mengenai peraturan umur “dewasa” atau “cukup umur” pada Undang-Undang Perkawinan. Di satu sisi, Pasal 7 ayat (1) Undang-undang Perkawinan menetapkan umur 16 tahun bagi perempuan dan 19 tahun bagi laki-laki merupakan usia yang masak untuk melangsungkan perkawinan, sedangkan Pasal 47 ayat (1), Undang-Undang Perkawinan menetapkan umur 18 tahun sebagai batasan umur seorang anak berada di bawah pengawasan orangtuanya. Berbeda lagi pada UU Perlindungan Anak No.35/2014 Pasal 1 angka (26), menetapkan usia anak-anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun. Kedua undang-undang ini saling bertolak belakang dalam menerjemahkan konsep anak yang seharusnya negara konsisten dengan setidaknya menerapkan UU yang terbaru yaitu UU 35/2014.

Selain itu pada pasal 26 ayat 1(a) UU Perlindugan Anak No.35/2014 menyatakan bahwa kewajiban orang tua adalah mencegah terjadinya perkawinan pada usia Anak. Kewajiban ini mustahil dilaksanakan apabila Undang-Undang Perkawinan masih membuka peluang praktik perkawinan anak di bawah usia 16 tahun yang masih merupakan subjek dari Undang-Undang Perlindungan Anak.

Putusan MK

Mahkamah Konstitusi pada Kamis, 13 Desember 2018 akhirnya membacakan putusan terhadap gugatan No.22/PUU-XV/2017 yang memohonkan pengujian Pasal 7(1) UU Perkawinan Anak mengenai batas usia anak. Mahkamah Konstitusi sepakat bahwa usia perkawinan anak perempuan yang dibedakan dengan anak laki-laki bertentangan dengan HAM dan memerintahkan pembentuk UU untuk segera melakukan perubahan terhadap UU Perkawinan dalam jangka waktu 3 tahun. Apabila dalam jangka waktu 3 tahun pembentuk UU tidak segera melakukan perubahan terhadap UU Perkawinan, maka frasa “16 tahun” dalam Pasal 7 ayat (1) UU No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan harus dibaca 18 tahun, menyesuaikan ketentuan usia anak di dalam UU Perlindungan Anak.

Adapun rumusan Pasal 7 ayat (1) UU Perkawinan adalah sebagai berikut:

Pasal 7 (1)
Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 (enam belas) tahun.

Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangannya menyatakan bahwa perbedaan usia perkawinan untuk perempuan dan laki-laki ini, bertentangan dengan ketentuan dalam UUD 1945, khususnya karena ketentuan ini kemudian menghambat pemenuhan dari hak-hak konstitusional yang ada dalam Pasal 28D (1) mengenai persamaan di muka hukum dan juga hak untuk memperoleh pendidikan dasar.
MK juga menegaskan ketentuan ini tidak sejalan dengan program pemerintah yakni pendidikan dasar 12 tahun dan kebijakan ini jelas merupakan kebijakan diskriminatif dan kebijakan yang tidak sinkron dengan kebijakan-kebijakan lain seperti UU Perkawinan Anak.
Tidak hanya itu, MK menilai kebijakan ini juga bertentangan dengan SDGs serta CEDAW yang keduanya sudah diadopsi oleh Pemerintah Indonesia dan Pemerintah telah berkomitmen untuk melaksanakannya.
Mahkamah Konstitusi dalam perkara ini menyatakan dirinya tidak akan melakukan perubahan terhadap batas usia perkawinan sebagaimana dimohonkan oleh Pemohon, dengan alasan bahwa jika Mahkamah Konstitusi kemudian menetapkan batas usia Pemohon, maka dirinya justru akan menutup ruang pembentuk UU untuk pertimbangkan ketentuan yang lebih fleksibel sesuai perkembangan hukum dan masyarakat.
MK menyatakan apabila Pemerintah tidak melakukan perubahan, maka frasa “16 tahun” tidak memiliki ketentuan mengikat dan memerinthkan pemerinah untuk menyesuaikan usia perkawinan disesuaikan dengan UU Perlindungan Anak menjadi 18 tahun dalam waktu 3 tahun.
Mahkamah Konstitusi tidak sama sekali memberikan penjelasan mengenai pertimbangan pemberian batas waktu 3 tahun lamanya kepada pembuat undang-undang.

Koalisi 18+ menghargai putusan MK yang setidaknya mengatakan bahwa usia kawin perempuan bertentangan dengan UUD 45. MK juga dengan tegas menyatakan bahwa Pasal 7 ayat (1) UU Perkawinan bertentangan dengan Hak Asasi Manusia. Kami menyayangkan beberapa hal mengenai putusan MK ini:

Alasan MK menetapkan 3 tahun tidak berdasar. Tanpa ada penjelasan, MK menyatakan masa tunggu 3 tahun. Seharusnya MK mampu melihat kedaruratan praktik perkawinan anak di Indonesia. Data dari Unicef, per 2017, Indonesia menduduki peringkat 7 angka perkawinan anak terbanyak di dunia dan posisi ke-2 di Negara ASEAN berdasarkan data council of foreign Relation. Menurut Badan Pusat Statistik pada 2016, 17% anak Indonesia sudah menikah. Harusnya MK tidak perlu menyatakan masa tunggu 3 tahun;
Lewat putusan ini menjadi jelas bahwa Perkawinan Anak khususnya anak perempuan bertentangan dengan Hak Asasi Manusia. Pemerintah harus segera melakukan perubahan dalam UU Perkawinan Anak dengan mengatur batas usia perkawinan anak sesuai dengan UU Perlindungan Anak;
MK memutuskan jika tidak ada perubahan dalam kurun waktu 3 tahun akan mengikuti usia anak pada UU No.35/2014. Hal ini tidak sesuai dengan yang dimohonkan oleh pemohon untuk menyamakan batas usia perkawinan sama antara laki-laki dan perempuan, jika MK merujuk pada Pasal 28D ayat (1) UUD tentang perlakuan yang sama dihadapan hukum, maka seharusnya MK menyatakan pentingnya menyetarakan batas usia laki-laki dan perempuan;tidak sesuai dengan yang dimohonkan oleh pemohon untuk menyamakan batas usia perkawinan sama antara laki-laki dan perempuan, jika MK merujuk pada Pasal 28D ayat (1) UUD tentang perlakuan yang sama dihadapan hukum, maka seharusnya MK menyatakan pentingnya menyetarakan batas usia laki-laki dan perempuan;
Pemerintah sudah mewacanakan untuk mengesahakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk mencegah perkawinan anak sejak tahun 2016. Namun hingga kini tidak ada tindak lanjut dari upaya ini. Semangat menghentikan perkawinan anak dari pemerintah seolah hilang timbul hanya karena euporia munculnya kasus-kasus perkawinan anak yang mengkhawatirkan. Lewat putusan ini, Pemerintah harus mampu melihat bahwa perubahan UU Perkawinan ataupun upaya pengesahan perpu mutlak diperlukan;
Perlu diketahui pada perkara ini, prroses menunggu putusan ini selama 1 tahun 8 bulan, seharusnya dengan jangka waktu pemeriksaan di internal MK selama itu, hakim MK mampu melihat permohonan ini secara lebih berdasar dan mengakomodir kepentingan Hak Asasi Anak, khususnya anak perempuan.

 

Jakarta, 13 Desember 2018
Hormat Kami,
Koalisi 18+

 

Untuk Informasi lebih lanjut hubungi :
Kuasa Hukum/Koalisi 18+
Anggara (ICJR) – 081290005456
Lia Anggiasih (Koalisi Perempuan Indonesia) – 081289823702

KETIMPANGAN GENDER DI INDONESIA TETAP TINGGI

KETIMPANGAN GENDER DI INDONESIA TETAP TINGGI

PERNYATAAN KOALISI PEREMPUAN INDONESIA

MEMPERINGATI HARI HAM SEDUNIA

KETIMPANGAN GENDER DI INDONESIA TETAP TINGGI

 

Hak Perempuan adalah Hak Asasi Manusia.  Hak Perempuan, mencakup pemenuhan kebutuhan khusus perempuan, serta hak memperoleh kesetaraan kesempatan, akses dan kendali pengambilan keputusan dalam pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan sumber daya, dan kesetaraan menikmati hasil-hasil pembangunan. Serta hak untuk bebas dari segala bentuk diskriminasi dan kekerasan.

Di Indonesia dan di berbagai negara, pengukuran kemajuan pemenuhan hak-hak perempuan diukur dengan Indeks Pembangunan Gender (IPG) atau Gender Development Index (GDI) dan Indeks Pemberdayaan Gender (IDG) atau Gender Empowerment Index (GEI). Sejak tahun 2010, IPG dan IDG Indonesia tidak mengalami kemajuan yang berarti.

Seiring dengan pelaksanaan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals–SDG), UNDP (United Nation Development Programme) menciptakan ukuran baru untuk mengukur kemajuan pembangunan kesetaraan gender, yaitu Indeks Ketimpangan Gender atau Gender Inequality Index (GII). Ukuran ini, kini menjadi bagian dari Laporan Pembangunan Manusia (Human Develompent Report HDR) Tahun 2018. Disamping itu, laporan HDR juga mengukur kemajuan pencapaian SDG, terkait penurunan Angka Kematian Ibu (SDS 3.1), Angka persalinan pada remaja (SDG 3.7), Keterwakilan Perempuan di Parlemen (SDG 5.5), Pendidikan tingkat SLTP laki-laki dan Perempuan (SDG 4.6) dan Partisipasi laki-laki dan Perempuan dalam lapangan Pekerjaan. Di lihat dari ukuran global ini, Indonesia menunjukkan kemajuan dalam menurunkan Angka Kematian Ibu (AKI). Namun Indonesia belum berhasil menurunkan persalinan pada usia remaja dan mengatasi ketimpangan keterwakilan politik,  ketimpangan pendidikan dan ketimpangan kesempatan kerja antara laki-laki dan perempuan.

Dibandingkan dengan 10 negara-negara anggota ASEAN, Indonesia berada di urutan ke empat teratas dari 10 negara yang memiliki ketimpangan gender cukup tinggi.  Indonesia berada di ranking 104, sedikit lebih baik dari Myamnar (106), Laos (106) dan jauh lebih baik dari Kamboja (116). Namun ketimpangan di Indonesia jauh lebih buruk dibandingkan Brunei Darussalam (raking 51), Malaysia (62) dan Laos (67).

Tingginya ketimpangan di Indonesia, terutama karena lemahnya komitmen Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam menerapkan Pengarusutamaan Gender (PUG). Meski Indonesia sudah memiliki kebijakan untuk Pengarusutamaan Gender, yaitu Instruksi Presiden No 9 Tahun 2000 Tentang Pengarusutamaan Gender dan Surat Keputusan Bersama 4 Menteri (Bappenas, Kemendagri, Kementerian Keuangan dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) untuk penerapan Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender (PPRG), namun dua kebijakan ini tidak lagi diterapkan secara konsisten. Jika kondisi ini berlanjut, maka ketimpangan gender akan terus terjadi dan bahkan semakin memburuk. Akibatnya, pemenuhan Hak Asasi Manusia bagi perempuan akan terus tertinggal.

Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk segera mengambil langkah-langkah strategis untuk memperkuat penerapan PUG dan PPRG guna mencapai Kesetaraan dan Keadilan Gender serta Pemenuhan Hak Perempuan.  Untuk mengatasi lemahnya komitmen mewujudkan Kesetaraan dan Keadilan Gender serta Pemenuhan Hak Perempuan di Indonesia, Koalisi Perempuan Indonesia merekomendasikan:

  1. Pemerintah segera menyusun Strategi Nasional Pengarusutamaan Gender (Stranas PUG) dengan melibatkan pemerintah daerah, masyarakat sipil, swasta dan akademisi.
  2. Pemerintah segara memperkuat kerangka hukum terkait Pengarusutamaan Gender (PUG) dan Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender (PPRG).
  3. Pemerintah Daerah menerbitkan kebijakan Pengarusutamaan Gender (PUG) dan menerapkannya dalam Perencanaan dan Penganggaran Daerah

 

Koalisi Perempuan Indonesia akan terus memantau perkembangan upaya pemerintah dan pemerintah daerah dalam mewujudkan Kesetaraan dan Keadilan Gender dan Pemenuhan Hak Perempuan.

 

Jakarta, 11 Desember 2018

Dian Kartikasari

Sekretaris Jenderal

 

 

versi PDF baca di sini [gview file=”http://www.koalisiperempuan.or.id/wp-content/uploads/2018/12/Statemen-Hari-HAM-2018.pdf”]

Komunike Bersama Masyarakat Sipil Mendesak Akuntabilitas dan Pertanggungjawaban World Bank – IMF

Komunike Bersama Masyarakat Sipil Mendesak Akuntabilitas dan Pertanggungjawaban World Bank – IMF

SIARAN PERS

People’s Summit on Alternative Development:

Komunike Bersama Masyarakat Sipil Mendesak Akuntabilitas dan Pertanggungjawaban World Bank – IMF

 

Bali, 9 Oktober 2018

Indonesia menjadi tuan rumah bagi gelaran IMF-World Bank Annual Meeting yang berlangsung di Nusa Dua, Bali, tanggal 8-14 Oktober 2018. Menyikapi penyelenggaraanevent besar ini lebih dari 20 organisasi masyarakat sipil (Civil Society Organizations (CSOs)) Indonesia dan global, secara independen menggelar “The People’s Summit on Alternative Development: Voices of Justice and Equality from The Past to The Future” pada tanggal 8-10 Oktober 2018 di Sanur, Bali, Indonesia.

Hasil diskusi “The People’s Summit on Alternative Development” disampaikan pada konferensi pers hari Selasa, 9 Oktober 2018 di Grand Inna Bali Beach Hotel, Sanur.

“Sejarah panjang praktik yang dilakukan oleh Word Bank yang telah menyisakan berbagai pelanggaran terhadap hak asasi manusia, penghancuran lingkungan hidup, serta mewariskan kemiskinan, tidak bisa terus menerus dilepaskan dari pertanggungjawaban mereka atas dana-dana utang yang digelontorkan. Impunitas terhadap Word Bank harus diakhiri. Langkah pertama yang bisa dilakukan adalah moratorium proyek-proyek utang dan melakukan audit terhadap proyek-proyek mereka dari masa lalu hingga saat ini”, tegas Khalisah Khalid, Kepala Departemen Kampanye WALHI.

Khalisah Khalid juga menekankan tentang pemerintah Indonesia yang seharusnya punya argumentasi mengenai beban utang masa lalu, karena itu hasil dari pemerintahan yang otoriter – renegosiasi soal utang dari negara yang undemocratic.

Arimbi Heroepoetri dari Debt Watch, menyatakan “Hampir 50 puluh tahun World Bank & IMF beroperasi di Indonesia belum pernah dilakukan audit terhadap kinerja dan dampak dari projek dan kebijakan yang mereka danai. Audit ini penting dilakukan oleh pemerintah Indonesia, agar kita bisa melihat apakah utang-utang yang kita lakukan efektif atau malah merusak lingkungan, sosial, dan melanggar Hak Asasi Manusia. Maka dari kerugian-kerugian itulah kita  meminta renegosiasi utang.”

Sementara itu, Ah Maftuchan, Direktur Perkumpulan Prakarsa, menekankan soal penanganan ketimpangan ekonomi, sosial dan gender. Ketimpangan menjadi problem yang sangat serius karena mengakibatkan akses masyarakat ke sumber-sumber ekonomi terhadap layanan dasar. Dengan terus mengingat bahwa salah satu

“Penurunan kemiskinan diklaim pemerintah telah memiliki capaian, tetapi tak diikuti penurunan ketimpangan. Kami mendesak ke seluruh aktor pemerintah untuk melakukan upaya di luar kebiasaan dalam mengatasi ketimpangan. Yang paling urgen adalah IMF-WB dan anggotanya bahu-membahu. Karena kami melihat kebijakan hari ini masih berpihak pada kelompok kaya dan justru perpajakan membawa beban ke kelompok miskin,” ungkap Maftuch.

Agus Sarwono dari Transparency International Indonesia mengatakan bahwa masyarakat tahu persis bahwa proyek-proyek yang didanai oleh World Bank & IMF misalnya proyek-proyek pembangunan infrastruktur Indonesia sangat minim transparansi. Tidak adanya keterbukaan informasi publik misalnya kontrak pengadaan barang dan jasa yang tertutup akan menyulitkan masyarakat untuk  mengawasi pembangunan baik pembangunan proyek besar ataupun pembangunan di desa. Bila kontrak terbuka masyarakat dapat mengawasi pembangunan mulai dari proses perencanaan hingga pelaksanaan pembangunan.

“Kita harus menekan pemerintah untuk memperbaiki tata kelola pengadaan barang dan jasa dengan keterbukaan kontrak dan pelibatan masyarakat sipil dalam pengawasan program-program pembangunan,” kata Agus Sarwono.

Selanjutnya, desakan masyarakat sipil tentang akuntabilitas dan pertanggungjawaban kepada IMF-World Bank yang terangkum dalam komunike yang sedang disusun bersama akan segera disampaikan ke kedua lembaga serta pemerintah secara langsung kepada pihak IMF-World Bank pada saat “IMF & World Bank Civil Society Town Hall Meeting” tanggal 10 Oktober 2018.

 

Kontak:

Hamong Santono  (081511485137)

Arimbi Heroepoetri (0811-848-514)

Kesadaran Publik Menjadi Perisai Terakhir

Kesadaran Publik Menjadi Perisai Terakhir

HAK ASASI MANUSIA

Kesadaran Publik Menjadi Perisai Terakhir

Jakarta, KOMPAS- Kesadaran publik menjadi kunci untuk menghadapi fenomena makin menguatnya diskriminasi, dikotomi, dan penyamaan identitas. Di tengah politik identitas yang dimainkan sejumlah elite serta menguatnya politik impunitas, peran aktif masyarakat untuk mengingatkan dan mengabadikan narasi keberagaman menjadi perisai terakhir kemanusiaan.
“Selama masih ada politik yang memisahkan dan melabeli orang lain, mayoritas versus minoritas, kami versus kamu, di situ kita juga punya potensi mengalami apa pun yang disebut genosida,” kata Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Choirul Anam, dalam diskusi dan peluncuran buku Genosida dan Modernitas (dalam Bayang-Bayang Auschwitz) di Jakarta, Minggu (30/9/2018).
Buku yang ditulis Antarini Arna itu membahas sisi gelap modernitas yang memungkinkan terjadi genosida atau pembasmian sekelompok orang dengan identitas kolektif tertentu.
Antarini menyebutkan, modernitas mendorong manusia menjadi lebih individualistik. Namun, kebutuhan dasar manusia untuk berkelompok tetap ada.
Dengan propaganda sejumlah elite, kebutuhan mendasar untuk berkelompok itu berpotensi dipelintir menjadi politik identitas yang intens dan diskriminatif.
“Politik identitas memang bukan genosida. Namun, genosida butuh proses dan proses itu dimulai dari tahap-tahap seperti diskriminasi, eksklusi, ghettoisasi atau dikotomi,” ucapnya.
Peran dan kesadaran masyarakat menjadi penting untuk membantu mencegah terjadi diskriminasi identitas yang mengarah apda genosida atau mengurangi penderitaan korban ketika kekerasan itu benar-benar terjadi. “Masyarakat yang pasif dan tidak mau tahu memungkinkan terjadi kekerasan secara eksesif karena akhirnya tidak ada intervensi,” katanya.
Indonesia, ujarnya, masih bisa optimis karena gerakan masyarakat sipil masih aktif menyuarakan keberagaman ataupun penuntasan kasus-kasus pelanggaran HAM.
Jurnalis dan peraih Penghargaan Yap Thiam Hien, Maria Hartiningsih, mengatakan kejahatan terhadap kemanusian dan pelanggaran HAM masih terjadi sampai kini, termasuk Indonesia. Kesadaran masyarakat jadi kunci penting untuk terua merawat ingatan dan mendorong penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM. (AGE)

Rilis Media : Penodaan Agama dengan Tafsir Diskriminatif Menyerang Kelompok Rentan & Harus Segera Dihapuskan

Rilis Media : Penodaan Agama dengan Tafsir Diskriminatif Menyerang Kelompok Rentan & Harus Segera Dihapuskan

Penodaan Agama dengan Tafsir Diskriminatif Menyerang Kelompok Rentan & Harus Segera Dihapuskan

Lagi-lagi Pasal penistaan agama menyerang kelompok minoritas. Putusan Pengadilan PN Medan No. 1612/PID.B/2018/PN.Mdn pada Selasa 21 Agustus 2018 memutus Meiliana (44 tahun) 18 bulan penjara atas dakwaan Pasal 156a KUHP tentang permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama. Jauh lebih berat jika dibandingkan dengan vonis yang diterima oleh para pelaku pengrusakan rumah ibadah di Tanjungbalai, Sumatera Utara. Baik Penuntut umum dan Majelis Hakim dalam perkara tersebut, terlihat tidak mempertimbangkan secara hati-hati dan utuh terkait dengan fakta hukum yang terjadi guna memenuhi unsur tindak pidana yang didakwakan, terlebih terhadap pembuktian unsur “dengan sengaja” dan “pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia” yang merupakan pembuktian unsur yang paling penting. Atas putusan tersebut, kuasa hukum menyatakan banding dan hingga saat ini kasus Saudari Meliana masih dalam proses Banding di Pengadilan Tinggi Medan.

 

Meliana sendiri adalah seorang Warga Negara Indonesia keturunan Tiong Hoa dan perempuan beragama Budha. Meliana yang merupakan seorang ibu rumah tangga, sudah lama tinggal di Tanjung Balai. Akibat keluhan yang disampaikannya, Meliana dan keluarganya terpaksa harus meninggalkan kediamannya demi keselamatan nyawanya dan mendapatkan intimidasi dari masyarakat sekitar.

 

Kasus yang dialami Saudari Meliana bukanlah kasus pertama yang terjadi di Indonesia. Berdasarkan hasil riset yang dilakukan oleh Setara Institute, sepanjang 1965-2017 terdapat 97 kasus penistaan agama, dimana sebelum reformasi hanya ada 9 perkara penistaan agama, namun sehabis reformasi jumlah kasusnya membengkak menjadi 88 kasus. 76 perkara diselesaikan melalui jalur persidangan dan sisanya di luar persidangan atau non-yustisia. Dari 97 kasus tersebut, 62 (63%-nya) melibatkan tekanan massa.[1] Banyaknya kasus penodaan agama yang terjadi setelah tahun 2003 menunjukkan semakin melemahnya pemenuhan dan perlindungan kebebasan beragama.[2]

 

Pengadilan mempunyai kewajiban untuk menegakan hukum secara mandiri, dimana tidak terpengaruh oleh adanya tekanan massa. Prinsip ini tercantum dalam pasal 14 ayat 1 Konvenan Hak Sipil dan Hak Politik/ICCPR dan telah dijamin oleh UUD 1945 pasal 24 ayat 2. Selain itu, norma-norma HAM internasional yang ada dalam hukum internasional yang diterima oleh Indonesia diakui mengikat sebagaimana tertuang dalam UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Serta terakhir, secara spesifik diatur dalam Pasal 3 ayat (1) dan (2) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang menyatakan hakim dalam mejalankan tugas dan fungsinya wajib menjaga kemandirian peradilan,  segala campur tangan diluar kekuasaan kehakiman dilarang, serta pengadilan dilarang melakukan diskriminasi. Salah satu aspek dari kemandirian peradilan adalah kemandirian para penegak hukum. Independensi peradilan menciptakan kewajiban yang absolut bagi hakim untuk tidak terpengaruh dan dipengaruhi oleh desakan, tekanan atau insentif dari pihak eksternal, melainkan semata-mata mendasarkan putusan akhir dan putusan hukumnya berlandaskan pada bukti-bukti yang dihadirkan di pengadilan.

 

Kebebasan beragama telah dijamin oleh UUD 1945, begitu juga kebebasan berpendapat dijamin oleh UUD 1945. Salah satu perlindungan beragama ditunjukkan dengan dijaminnya larangan tindakan penghasutan, permusuhan dan kekerasan yang menghasilkan diskriminasi atas dasar kebangsaan, ras atau agama dalam Pasal 20 ayat (2) ICCPR yang sudah diratifikasi oleh Indonesia. Konteks perlindungan beragama dalam hukum pidana harus diluruskan kembali pada perbuatan materil menghasut untuk melakukan diskriminasi, permusuhan atau kekerasan. Kerangka hukum tentang penistaan agama harus benar-benar secara ketat membatasi perbuatan yang dapat dipidana hanya dalam konteks terjadi penghasutan untuk melakukan diskriminasi, permusuhan atau kekerasan berdasarkan agama.

 

Pasal 18 Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (ICCPR) membedakan kebebasan beragama atau berkeyakinan (forum internum) dari kebebasan untuk menjalankan agama atau keyakinannya (forum eksternum). Pembatasan apapun terhadap kebebasan untuk menganut atau menerima suatu agama atau keyakinannya sesuai dengan pilihannya (forum internum), tidak diperbolehkan. Kebebasan-kebebasan ini dilindungi tanpa pengecualian. Karakter mendasar dari kebebasan-kebebasan ini juga dicerminkan pada kenyataan bahwa ketentuan ini tidak dapat dikurangi (non-derogable) bahkan pada saat darurat publik.

 

Kini, dalam pembahasan RKUHP hadir Pasal 326, 327, 328 (draft 28 Mei 2018) yang mengatur pasal penghinaan agama lebih karet dan sumir dari rumusan dalam KUHP. Unsur “dengan sengaja melakukan penghasutan untuk permusuhan” yang menjadi safeguard dan syarat pengaturan hukum yang mengatur penistaan agama, justru dihilangkan, diganti hanya dengan unsur “penghinaan terhadap agama” dengan definsi yang sangat sumir dan karet. Padahal dalam konteks jaminan kebebasan berpendapat dan berekspresi yang telah dijamin dalam ICCPR, Dalam Komentar Umum Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik No 34, telah diserukan delik penghinaan bukan merupakan ranah hukum pidana. Kebebasan berekspresi menjadi kunci untuk mendorong setiap orang menyatakan pendapatnya secara bebas dan tanpa gangguan, dan mendorong terjadinya pertukaran gagasan. Bila ditilik lebih jauh, merupakan kunci bagi terbangunnya demokrasi elektoral dan membangun kepercayaan publik.

 

Atas dasar hal tersebut, Institute for Criminal Justice Reform, Koalisi Perempuan Indonesia, HUMAN RIGHTS WORKING GROUP, Setara Institute dan Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI-FHUI) memberikan catatan bahwa:

  1. Hakim Pengadilan Tinggi (PT) yang memeriksa perkara banding tersebut harus secara teliti dan cermat dalam melihat kasus Saudari Meliana. Kesalahan dalam memutus perkara banding kasus saudari Meliana akan menambah preseden buruk bagi iklim toleransi di masyarakat serta merugikan kepentingan kelompok minoritas lainnya yang seharusnya dilindungi.
  2. Sebagaimana dalam kasus penodaan agama, yang sarat dengan tekanan massa untuk mengukum pelaku, hakim PT harus tetap berpegang teguh pada fakta hukum demi menegakkan kebenaran dan keadilan, serta menjadi integritas pengadilan yang mandiri.
  3. Hakim PT yang memeriksa perkara ini wajib mengunakan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan Dengan Hukum, mengingat bahwa Saudari Meliana merupakan seorang perempuan yang wajib mendapatkan perlindungan dari tindakan ataupun penghukuman yang diskriminatif.
  4. Selain itu, kami merekomendasikan bahwa pasal penodaan agama, baik yang ada di dalam KUHP maupun RKUHP, dihapuskan karena sudah tidak relevan lagi diterapkan dan justru menjadi alat legitimasi kelompok mayoritas mengancam kelompok minoritas. Dalam praktiknya yang justru terjadi adalah pasal ini digunakan untuk menjadi alat berkonflik dan pengadilan sulit untuk menegakkan hukum secara bebas dan mandiri khususnya tidak terpengaruh oleh adanya tekanan massa.

 

Kontak Person:

Ria Yulianti (08117977099)

Sustira Dirga (085697285358)

 

[1] Lihat http://setara-institute.org/setara-institute-97-kasus-penistaan-agama-terjadi-di-indonesia/ diunduh pada 29 Agustus 2018 pukul. 22.10 WIB

[2] Berdasarkan hasil riset The Indonesia Legal Resources Center (ILRC), Pasal 156 a semakin agresif digunakan setelah era reformasi tahun 1998. Tercatat sejak tahun 2003-2012 sebanyak 34 kasus yang menggunakan pasal 156a KUHP. Lihat Uli Parulian Sihombing, dkk, Ketidakadilan Dalam Beriman: Hasil Monitoring Kasus-Kasus Penodaan Agama Dan Ujaran Kebencian Atas Dasar Agama Di Indonesia, Jakarta, ILRC, 2012, hal. 70-71

 

Komentar tertulis Sahabat Peradilan (Amicus Brief) Koalisi Perempuan Indonesia 

[gview file=”http://www.koalisiperempuan.or.id/wp-content/uploads/2018/09/KOMENTAR-TERTULIS-SAHABAT-PENGADILAN-AMICUS-BRIEF-KOALISI-PEREMPUAN-INDONESIA.pdf”]

SIARAN PERS BEBASKAN MEILIANA

SIARAN PERS BEBASKAN MEILIANA

SIARAN PERS
BEBASKAN MEILIANA; NEGARA WAJIB TEGAKKAN KEADILAN BAGI SEMUA

SIARAN PERS
BEBASKAN MEILIANA; NEGARA WAJIB TEGAKKAN KEADILAN BAGI SEMUA

(Jakarta, 5 September 2018) – Meiliana, seorang perempuan yang mengkritik suara adzan di Masjid Al-Maksum, Tanjung Balai 2 tahun lalu, akhirnya mendapatkan putusan hukum 18 bulan penjara. Tahun lalu, para pelaku pengrusakan dan pembakaran vihara dan kediaman Meiliana mendapatkan hukuman penjara sebanyak 1 – 3 bulan. Meiliana dijerat pasal 156a KUHP tentang permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama. Meiliana tidak sendiri, ada 100 orang lebih lainnya yang mendekam di balik jeruji besi karena dijerat pasal karet penodaan agama.

Selang beberapa waktu setelah putusan pengadilan, Hakim Wahyu Prasetyo Wibowo, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Medan yang memberikan vonis kepada Meiliana, tertangkap KPK dalam OTT. Hal ini menimbulkan pertanyaan apakah vonis Meiliana dijatuhkan melalui proses peradilan yang adil (fair trial)? Dan apakah adil untuk menghukum Meiliana atas tindakan yang dilakukannya? Mengingat putusan dilakukan oleh hakim yang diragukan integritasnya dan pasal penodaan agama merupakan pasal karet yang tidak memiliki tolok ukur yang jelas, sehingga rawan disalahgunakan untuk menjadi alat bagi kepentingan kelompok tertentu.

Dalam media briefing “Bebaskan Meiliana; Negara Wajib Memberikan Keadilan bagi Semua”, 5 September 2018 di Jakarta, Sugeng Bahagijo, Direktur Eksekutif INFID, menyatakan “Meluasnya radikalisme dan ekstremisme di Indonesia tidak bisa dilepaskan dari pengaruhnya terhadap sistem hukum di Indonesia”. INFID bersama individu dan organisasi lain yang memiliki perhatian terhadap penegakkan Hak Asasi Manusia, demokrasi dan toleransi memiliki sikap (1) Mendukung banding yang diajukan untuk membebaskan Meiliana, (2) Menuntut agar negara bersikap adil bagi semua warga, terlepas dari latar belakang suku, agama, ras dan antargolongannya, dan (3) Menghimbau bagi semua pihak untuk menginternalisasi nilai-nilai toleransi sebagai prinsip hidup bersama.

Dian Kartikasari, Sekjen Koalisi Perempuan Indonesia, menyatakan responnya terhadap putusan hakim atas kasus Meiliana, “Aparat penegak hukum harus melihat konteks bagaimana diskriminasi berlapis terjadi kepada Meiliana sebagai bagian dari kelompok minoritas.” Dian menambahkan bahwa, “Peristiwa Meiliana yang berimbas pada perusakan tempat ibadah menunjukkan bahwa yang diserang bukan hanya keamanan negara tetapi juga keamanan kemanusiaan.”

Senada dengan hal tersebut, Inayah Wahid dari Jaringan Gusdurian Indonesia menyatakan bahwa, “Gusdurian menilai kasus Meiliana tidak hanya mencederai hukum tapi mencederai kemanusiaan kita. Disayangkan juga bagaimana aparat justru malah melegitimasi kebencian. Kasus Meiliana penting untuk dikawal.” Inayah juga menambahkan, “Kami mendorong masyarakat agar tidak mereproduksi kebencian dan melihat kasus ini secara lebih adil tanpa sentimen agama dan etnis”

Dari sisi hukum, Totok Yuliyanto, Ketua PBHI menyatakan bahwa, “PBHI mendorong delik-delik yang bersifat sumir dan elastis dalam ketentuan hukum pidana seperti Pasal 156 dan Pasal 156a untuk direvisi, sehingga tidak dimanfaatkan oleh kelompok-kelompok intoleran yang mengklaim sebagai gerakan mayoritas dan mendiskriminasi kelompok atau golongan minoritas.” Sebagai kelanjutan dari media briefing ini, Totok juga mengajak Lembaga-lembaga untuk turut memberi dukungan untuk pengajuan Amicus Curiae kepada Pengadilan Tinggi (provinsi). Riri Khariroh, Komisioner Komnas Perempuan, turut mendukung pengajuan Amicus Curiae sebagai upaya hukum untuk membebaskan Meiliana. Riri mengatakan, “Komnas Perempuan telah melakukan gelar perkara dan mengumpulkan bukti-bukti di lapangan dan kita melihat kasus ini sebagai kasus politis. Ini adalah trial by mob, bukan fair trial. ”

Dari perspektif keagamaan, Sarmidi Husna, Sekretaris Eksekutif P3M dan Pengurus Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PBNU, menyatakan bahwa pihaknya, “Menyayangkan Fatwa MUI Sumut terkait kasus ini, karena kami lihat kurang lengkap. Fatwa itu memberatkan Meiliana dan lebih banyak mengomentari soal syariat adzan, bukan kasus itu sendiri.” Selain itu, Sarmidi juga mengatakan bahwa, “Fatwa keluar tidak berdasarkan dalil yang pas.” Sementara itu, Khelmy K. Pribadi dari Maarif Institute mempertanyakan, “Putusan kasus Meiliana patut dipertanyakan ketika hakim memiliki masalah moral dan tersangkut kasus pidana.”
(selesai)

Contact Person

Mugiyanto (0811-9292-213/mugiyanto@infid.org)
Lola Loveita (0812-7143-7473/lola@infid.org)

 

 

sumber foto: Antara

Pusat Informasi Pengaduan & Advokasi JKN “Ateuk Jawo”

Pusat Informasi Pengaduan & Advokasi JKN “Ateuk Jawo”

Artikel ini merupakan bagian dari cerita perubahan anggota Koalisi Perempuan Indonesia yaitu Lismawati yang ditulis oleh Evany Claura Yanti, Pengurus Koalisi Perempuan Indonesia Wilayah Aceh (Sekretaris Wilayah Koalisi Perempuan Indonesia) pada 27 Maret 2018 di Banda Aceh.

Lismawati (50 tahun) merupakan ibu dari 3 orang anak dan istri dari pensiunan TNI, bergabung di Balai Perempuan Ateuk Jawo Cabang Banda Aceh pada tahun 2014. Pada saat pemilihan pengurus Balai Perempuan Ibu Lisma terpilih menjadi Sekretaris Balai Perempuan.

Pelatihan pertama yang Lisma ikuti adalah Training Community Organizer. Kemudian Pendidikan Kader Dasar dan Pendidikan Kader Menengah pada tahun 2016 di Jambi. Banyak kegiatan internal Koalisi Perempuan Indonesia dan di luar Koalisi Perempuan Indonesia yang diikuti Lisma, dia merasakan manfaat untuk dirinya dan lingkungannya, Lismawati adalah orang yang berani.

Bermula dari kader desa, Lismawati sekarang menjadi pengurus Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) di desanya, tugasnya mendata keluarga yang memiliki balita karena BKM akan memberikan bantuan (berupa susu dan kacang hijau) untuk balita senilai Rp200.000/paket. Ternyata, ada satu rumah yang terdiri dari 4 Kepala Keluarga, sebut saja keluarga “Ceria”. Lisma menemui keluarga tersebut untuk mendata kemudian keluarga “Ceria” tersebut menyampaikan bahwa mereka tidak diperbolehkan mendapatkan bantuan. Lisma bertanya mengapa keluarga “Ceria” tidak boleh menerima bantuan, ternyata ada sangsi dari desa untuk keluarga tersebut, pemerintah desa dan masyarakat kampong menganggap keluarga “Ceria” sudah memalukan desa.

Kemudian Lisma mendatangi pemerintah desa untuk mengadvokasi  agar keluarga “Ceria” mendapatkan bantuan. Lismawati menjelaskan bahwa bantuan bukan milik pribadi tetapi berasal dari negara, “jika bapak tidak mau memberikan saya lapor ke tingkat kecamatan,” ujar Lismawati saat itu. Akhirnya bantuan tersebut dapat diserahkan kepada keluarga “Ceria”.

Lisma juga mendapatkan peningkatan kapasitas dan mengikuti sekolah Hak Asasi Manusia (HAM). Banyak hal yang dilakukan Lisma bersama anggota Balai Perempuan Ateuk Jawo. Lismawati juga seorang kader posyandu dan diberikan kepercayaan oleh bapak kepala desa atas kerja-kerjanya membantu masyarakat Ateuk Jawo hingga kepala desa memberikan fasilitas desa berupa gedung sebagai sekretariat Balai Perempuan Ateuk Jawo. Hal ini didukung bapak kepala desa karena Lisma mengajak teman-teman di desa yang juga anggota Koalisi Perempuan Indonesia untuk membagikan kartu BPJS yang menumpuk di kantor desa. Kartu BPJS yang menumpuk di kantor desa dibagikan Lisma bersama anggota KPI. Andarmaita adalah gedung yang dipinjamkan sekaligus menjadi posko PIPA JKN Balai Perempuan Ateuk Jawo, Cabang Banda Aceh.

Lisma dengan rasa peduli juga pernah mengutip sumbangan dengan berjalan ke rumah-rumah anggota Koalisi Perempuan Indonesia dan rumah masyarakat untuk disumbangkan ke korban bencana gempa di Pidie dan pasang ombak di Balai Perempuan  Kampung Jawa, Lhokseumawe. Lisma dengan semangatnya berjalan mengutip segenggam beras untuk sumbangan tersebut. Lisma juga didukung oleh anak dan suaminya, mereka selalu memberi dukungan setiap kegiatan sosial yang dilakukan Lisma.

Lisma dalam bekerja tidak tanggung-tanggung, perempuan tangguh ini juga membantu anggota masyarakat dalam mendata yang belum memiliki kartu BPJS, Lisma menjadi aktif. Dengan rasa ingin tahu yang tinggi, Lisma bertanya dan mendatangi kantor BPJS Kota Banda Aceh regional 1 yang berlokasi di Lamtemeun. Lisma mendatangi Pak Zal, salah satu pekerja BPJS selama ini aktif bekerjasama dengan Koalisi Perempuan Indonesia melakukan sosialisasi JKN-BPJS.

Lisma bertanya kenapa ada kartu yang tidak keluar, Lisma bercerita bahwa ada salah satu warga di kampungnya tidak memiliki kartu, warga tersebut adalah perempuan yang memiliki anak kecil sehingga jika membuat kartu harus ke kantor BPJS namun tidak memungkinkan karena jarak yang jauh, suami perempuan tersebut bekerja sebagai butuh serabutan. Pak Zal pun menjelaskan bahwa aturan sekarang pembuatan kartu BPJS tidak bisa dilakukan secara kolektif, harus dilakukan individu langsung dengan tujuan untuk menghindari adanya calo atau pungutan liar.

Perubahan yang dirasakan oleh Lismawati adalah peningkatan kapasitas informasi terkait dengan JKN-BPJS dalm pembuatan kartu, mekanisme rujukan, hingga keberanian untuk keluar kota pada saat diundang Koalisi Perempuan Indonesia Sekretariat Nasional untuk menghadiri kegiatan mitra MAMPU di Jakarta, datang sendiri dan menjadi narasumber mengenai “Pengalaman PIPA JKN” di Jakarta. Di balik keberhasilan yang dirasakan Lismawati, terkadang ada juga cibiran dari orang-orang yang tidak suka dengan yang dilakukannya.

SOSIALISASI PEMAHAMAN HAK KONSTITUSIONAL WARGA NEGARA

SOSIALISASI PEMAHAMAN HAK KONSTITUSIONAL WARGA NEGARA

Kegiatan Sosialisasi Pemahaman Hak Konstitusi Warga Negara untuk Pengurus dan Kader Koalisi Perempuan Indonesia dilaksanakan pada 27-30 November 2017 di Gedung Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi, Cisarua, Bogor, Jawa Barat. Terlaksananya kegiatan ini merupakan kerjasama Koalisi Perempuan Indonesia dan Mahkamah Konstitusi, sebanyak 150 orang pengurus dan kader terpilih mengikuti kegitan yang bertujuan membentuk pengurus dan kader yang juga sebagai warga negara  agar kontributif dalam mendukung pembangunan sosial Indonesia khususnya pada bidang pemberdayaan perempuan.

Apa arti suatu bangsa tanpa konstitusi yang mengikat dan melindungi seluruh rakyat di dalamnya? Kebijakan-kebijakan negara hendaknya mampu melindungi dan memberdayakan semua golongan serta membawa manfaat bagi seluruh rakyat. Hal ini sejalan dengan cita-cita luhur bangsa Indonesia yang bertujuan untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Keadilan sosial yang non diskriminatif, tanpa pandang bulu, tidak membeda-bedakan usia, golongan, jenis kelamin, atau status sosial seharusnya dapat melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia. Pancasila merupakan cita dan ide yang visioner, melampaui ruang dan waktu ketika dirumuskan oleh para pendiri bangsa Indonesia.

Dian Kartikasari dalam Pembukaan Sosialisasi Peningkatan Pemahaman Hak Konstitusional Warga Negara

Bagi Koalisi Perempuan Indonesia, Pelatihan dan Sosialisasi Hak Konstitusional Warga Negara merupakan sumbangan besar untuk meningkatkan kapasitas dan kualitas kepemimpinan pengurus, kader dan penggerak. Menurut Sekretaris Jendral Koalisi Perempuan Indonesia Dian Kartikasari, melalui sosialisasi dan pelatihan ini, peserta pelatihan akan lebih memahami bahwa Konstitusi Indonesia atau Undang–Undang Dasar 1945, merupakan
1) Staatsfundamentalnorm (Norma Fundamental Negara) dalam sistem Hukum Indonesia. Sistem Hukum Indonesia yang mencakup norma-norma hukum yang berjenjang-jenjang dan berlapis-lapis dalam suatu hirearki tata susunan, dimana suatu norma yang lebih rendah berlaku, bersumber dan berdasar pada norma yang lebih tinggi, demikian seterusnya sampai pada suatu norma yang tidak dapat ditelusuri lebih lanjut yaitu UUD 1945 yang bersifat fundamental dan filosofis.
2) Groundnorm (Norma Dasar) yang mengatur dan memandu warga negara dan pemerintah mewujudkan suatu “tatanan” serta tujuan yang hendak kita capai bersama sebagai suatu bangsa yang merdeka, sekaligus sebagai bagian dari warga dunia.
3) Kumpulan nilai dan prinsip yang menjadi panduan bagi warga negara dan pengelola dan pelaksana pemerintahan untuk bertindak sesuai dengan nilai-nilai dan prinsip-prinsip universal tentang keadilan, kesetaraan, persamaan, anti diskriminasi dan anti kekerasan serta memberikan perlindungan lebih atau afirmasi bagi kelompok yang kurang beruntung.
4) Dokumen Hukum dasar yang menjamin Hak Asasi Manusia dan Hak Warga Negara, yang oleh karenanya mewajibkan negara, terutama pemerintah, untuk melaksanakan kewajibannya dalam memajukan, melindungi, menghormati dan memenuhi Hak Asasi Manusia semua penduduk dan warga negara.

Pemahaman terhadap Konstitusi dan Hak-Hak Konstitusional ini akan memperkuat militansi pengurus, kader dan penggerak organisasi Koalisi Perempuan Indonesia untuk melaksanakan mandat dan visi organisasi, yaitu Terwujudnya Kesetaraan dan Keadilan Gender menuju masyarakat yang demokratis, sejahtera dan beradab.

 

Narasumber pada  28 November 2017

Prof. Dewi Fortuna Anwar, MA, Ph.D membahas tentang Wawasan Kebangsaan

[gview file=”http://www.koalisiperempuan.or.id/wp-content/uploads/2017/12/Wawasan-Kebangsaan-Dewi-Fortuna-Anwar-2017.pdf”]

Dr. Arqom Kuswanjono (Dekan Fakultas Filsafat UGM) memberikan materi terkait Reaktualisasi Implementasi Pancasila

[gview file=”http://www.koalisiperempuan.or.id/wp-content/uploads/2017/12/Reaktualisasi-Implementasi-Pancasila-Dr.-Arqom.pdf”]

 

Prof. Dr. Moh Mahfud MD, S.H. (Ketua Mahkamah Konstitusi RI ke-2) membahas tentang Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia

[gview file=”http://www.koalisiperempuan.or.id/wp-content/uploads/2017/12/Konstitusionalisme-dan-Konstitusi-di-Negara-Republik-Indonesia-Prof-Mahfud.pdf”]

Sesi malam oleh Dian Kartikasari S.H. membahas HAM, PEREMPUAN, DAN HAK KONSTITUSIONAL

[gview file=”http://www.koalisiperempuan.or.id/wp-content/uploads/2017/12/HAM-PEREMPUAN-DAN-HAK-KONSTITUSIONAL_final.pdf”]

 

Narasumber pada  29 Novemver 2017

Prof. Dr. Ni’matul Huda, S.H., M.Hum (Guru Besar Hukum Tata Negara UII) memaparkan tentang Sistem Penyelenggaraan Negara menurut Undang-Undang Dasar 1945

[gview file=”http://www.koalisiperempuan.or.id/wp-content/uploads/2017/12/Sistem-Penyelenggaraan-_Prof-Nimatul-Huda.pdf”]

Prof. Amzulian Rifa’i, S.H., LL.M., Ph.D (Ketua Ombudsman Indonesia) membahas Jaminan Hak Konstitusional Warga Negara dalam Undang-Undang Dasar 1945
“HAM tidak bisa dipisahkan dan dicabut adalah hak manusia karena ia seorang manusia. Hak adalah hak-hak moral yang berasal dari kemanusiaan setiap insan dan hak-hak itu bertujuan untuk menjamin martabat setiap manusia (natural rights). Penegakan hak asasi manusia, terutama perempuan di Indonesia sudah ada mekanisme global, regional, & nasional. Tantangan terbesarnya adalah kebudayaan kita,” Prof. Amzulian Rifa’i

 

Dr. Janedjri M. Gafar, M.Si. (Sekjen MK Periode 2004-2015) membahas Mahkamah Konstitusi dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia

[gview file=”http://www.koalisiperempuan.or.id/wp-content/uploads/2017/12/MAHKAMAH-KONSTITUSI-DALAM-SISTEM-KETATANEGARAAN-RI-Janedjri-M-Gaffar.pdf”]

 

 

-Gabrella Sabrina

Cerita dari Balai Perempuan Jogoyudan

Cerita dari Balai Perempuan Jogoyudan

Untuk mewujudkan visi sebagai organisasi massa perempuan yang dapat mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender menuju masyarakat yang demokratis, sejahtera dan beradab,  Koalisi Perempuan Indonesia mendorong anggotanya menjadi agen perubahan yang dapat membela hak-hak perempuan dan kelompok yang dipinggirkan. Koalisi Perempuan Indonesia memiliki sistem Pendidikan Kader Berjenjang untuk anggotanya. Dimulai dari Pendidikan Kader Dasar, Pendidikan Kader Menengah, dan Pendidikan Kader Lanjut, dengan adanya pendidikan kader ini Koalisi Perempuan Indonesia memberikan peningkatan kapasitas dan peluang bagi perempuan untuk menjadi agen perubahan, pemberdaya hak politik perempuan, hingga sebagai unsur penting dalam gerakan masyarakat sipil untuk keadilan dan demokrasi.

Dari liputan redaksi SEMAI di Daerah Istimewa Yogyakarta, Suparti, anggota Koalisi Perempuan Indonesia Kelompok Kepentingan Miskin Kota di Balai Perempuan Jogoyudan mengungkapkan perkembangan pribadinya selama bergabung dengan Koalisi Perempuan, “saya sudah bergabung sejak 2015, pelatihan yang saya ikuti baru Pendidikan Kader Dasar. Sejak bergabung di Koalisi Perempuan Indonesia pengalaman saya bertambah, saudara perempuan juga bertambah, saya tahu mengenai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial mulai dari bagaimana cara membayar dan menggunakannya, hingga bagaimana cara orang yang tak mampu harus mendapatkan Jaminan Kesehatan Nasional. Selain itu saya juga mengetahui apa itu Kekerasan dalam Rumah Tangga dan bagaimana cara mencegah serta menanganinya.”

Suparti, anggota Koalisi Perempuan Indonesia Kelompok Kepentingan Miskin Kota

Meski pengetahuan Suparti mengenai Jaminan Kesehatan Nasionalbertambah hal ini tak sejalan dengan pengalaman yang dia rasakan, dia tak pernah merasakan Jaminan Kesehatan Nasional. Selama ini jika ada anggota keluarganya yang sakit Suparti dapat menggunakan Jaminan Kesehatan Daerah, tapi ada kekhawatiran yang membayangi dirinya, “saya khawatir jika walikota atau pemimpinnya berganti dan terjadi perubahan kebijakan, saya takut Jamkesda tak berlaku lagi,” ujarnya.

Suparti yang merupakan ibu rumah tangga memiliki dua orang anak, “suami saya berjualan nasi rames, penghasilan hanya pas untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, jika anak sudah mulai besar dan biaya akan semakin bertambah terutama biaya pendidikan.” Biaya ekonomi, terutama biaya kesehatan dan pendidikan yang selalu meningkat menjadi permasalahan yang menghantui Suparti dan keluarga. Usianya tak muda lagi, tak mungkin bekerja sebagai penjaga toko, lapangan pekerjaan pun makin sempit dan usaha suaminya tak lagi bisa menopang kehidupan mereka selamanya.

“Saya berharap mendapatkan bantuan berupa kartu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan juga Kartu Indonesia Pintar (KIP), katanya beberapa tetangga saya mendapatkan Program Keluarga Harapan (PKH), tetapi saya tidak dapat program itu. Mungkin sewaktu pendataan, saya dulu sedang bekerja sehingga terlewat atau mungkin rumah saya tinggal dianggap sudah layak, padahal itu hanya rumah kontrakan,” kata Suparti sambil melihat rumah di sekitarnya.

Presidium Wilayah Jogyakarta Kelompok Kepentingan Miskin Kota, De Listiyaningsih

Redaksi SEMAI juga sempat mewancarai Presidium Wilayah Jogyakarta Kelompok Kepentingan Miskin Kota, De Listiyaningsih (56 tahun), atau biasa dipanggil Lis. Lis telah bergabung dengan Koalisi Perempuan Indonesia sejak 2005. Kemudian terpilih dan menjadi presidium wilayah selama 2 periode. “Saya mengikuti banyak pelatihan di Jakarta, pernah ke Semarang untuk mengikuti pelatihan Community Organizer selama 10 hari, dan Pendidikan Kader Menengah di Surabaya. Selama mengikuti Koalisi Perempuan Indonesia saya lebih maju, banyak pengalaman, teman, dan kepandaian.”

Terkait Jaminan Kesehatan Nasional Lis mendaftar secara mandiri, “saya rasa pelayanan dan obatnya bagus. Saya pun mendapat informasi jika ada pemeriksaan gratis seperti untuk mengecek gula darah atau Pap Smear (mendeteksi kanker Rahim).”

Lis bercerita bahwa permasalah perempuan di sekitar Balai Perempuan Jogoyudan cukup beragam, mulai dari kepemimpinan perempuan hingga permasalahn rumah tangga, “kami di Koalisi Perempuan Indonesia memberi tahu solusi tapi keputusan ada di mereka (perempuan). Kepemimpinan perempuan di sini hampir tidak ada, kami terus mendorong supaya perempuan menjadi ketua RT/RW, tetapi belum ada kesempatan karena masyarakat masih mengindolakan pemimpin itu harus laki-laki. Kami berusahan mengubah pemikiran tersebut. Saya pribadi kemarin sempat mencalonkan diri menjadi Ketua RT tetapi tidak diperbolehkan karena saya sendiri (janda). Saya merasa dirugikan, itu hak toh, semua punya hak tapi perempuan di sini masih disingkirkan karena banyak laki-laki yang mampu memimpin.”

 

 

-Gabrella Sabrina

Koalisi 18+ :  Perkawinan Anak Dalam Situasi Krisis Kemanusiaan

Koalisi 18+ : Perkawinan Anak Dalam Situasi Krisis Kemanusiaan

Hari ini tanggal 5 Juli 2017, Koalisi 18+ secara resmi mengirimkan surat himbauan kepada pemerintah Indonesia untuk mendukung Resolusi Sidang Umum PBB No. A/HRC/35/L.26 terkait dengan Perkawinan Anak dan Perkawinan Paksa dalam Situasi Krisis Kemanusiaan(Child Early and Forced Marriage in Humanitarian Settings) sebagai perwujudan komitmen Indonesia terhadap Hak Asasi Manusia (HAM). Koalisi 18+ meminta pemerintah Indonesia lewat Perutusan Tetap Republik Indonesia (PTRI), Bapak Hasan Kleib, dan Menteri Luar Negeri Republik Indonesia, Ibu Retno Marsudi, untuk mengambil langkah aktif dalam penyepakatan Resolusi ini demi menyelamatkan generasi penerus bangsa Indonesia. Saat ini Indonesia telah menduduki posisi ke-7 di dunia sebagai negara dengan angka perkawinan anak tertinggi.

Dalam agenda meeting ke-35 Dewan HAM PBB pada 22 Juni 2017 lalu, Joaquín Alexander Maza Martelli selaku presiden dewan HAM PBB telah mengadopsi draft Resolusi A/HRC/35/L.26  dalam Agenda 3: mengenai Promosi dan Perlindungan Hak Asasi Manusia, Sipil, Politik, Ekonomi, Sosial dan Budaya Termasuk Hak Atas Pembangunan.  Draft Resolusi yang telah didukung lebih dari 85 negara ini adalah langkah strategis untuk menguatkan upaya-upaya pencegahan dan penghapusan perkawinan anak.
Substansi utama dari Resolusi A/HRC/35/L.26 ini memberi pengakuan bahwa perkawinan anak adalah sebuah pelanggaran HAM dan serta mendorong negara-negara untuk memperkuat upaya-upaya pencegahan dan penghapusan praktek perkawinan anak di dalam situasi krisis kemanusiaan. Situasi Krisis kemanusiaan (Humanitarian Settings) menurut Resolusi ini melingkupi situasi darurat berupa pemindahan paksa, konflik bersenjata dan situasi bencana alam. Situasi-situasi tersebut menjadikan anak-anak sulit mendapatkan haknya berupa hak atas pendidikan, hak untuk menikmati  standar kesehatan tertinggi, termasuk kesehatan seksual dan reproduksi.
Resolusi yang telah diadopsi ini dibuka untuk negara-negara untuk menyepakati dan co-sponsor Resolusi-nya sampai tanggal Senin, 10 Juli 2017. Isi dari Resolusi ini telah diterjemahkan ke dalam 6 bahasa resmi PBB dan dapat diunduh di website resmi Office of High Commissioner for Human Rights <http://ap.ohchr.org/documents/dpage_e.aspx?si=A/HRC/35/L.26>

Koalisi 18+ percaya apabila pemerintah Republik Indonesia mengambil inisiatif ini akan menjadi dorongan juga bagi negara lain dan menjadi contoh bagi negara-negara tetangga di Asia Tenggara yang masih belum menyepakati Resolusi ini.

Perlu diberitahu juga, Koalisi 18+ yang merupakan jaringan masyarakat sipil yang melakukan advokasi penghentian praktik perkawinan anak, sekarang ini sedang berusaha untuk menaikkan usia perkawinan untuk perempuan di Indonesia lewat upaya Judicial Review Pasal 7(1) Undang-undang Perkawinan No.1 tahun 1974 dalam perkara 22/PUU/XV/2017 yang sedang menunggu hasil pleno untuk sidang I di Mahkamah Konstitusi.
 
Hormat Kami,
Atas nama Koalisi 18+
Narahubung :
Ajeng Gandini Kamilah, +62838163080
Adhigama Budiman, +62895355660818
PROFIL KOALISI 18+
 
Coalition to End Child Marriage atau Koalisi Indonesia Untuk Penghentian Perkawinan Anak (Koalisi 18+) adalah inisiatif gerakan sosial yang terdiri dari individu, kelompok maupun organisasi yang bertujuan untuk menghentikan perkawinan usia anak di Indonesia.
 
Kami berinisiatif untuk melakukan edukasi publik menghentikan perkawinan usia anak, melakukan advokasi secara langsung maupun tidak langsung untuk mendukung perubahan regulasi yang membuka ruang perkawinan usia anak dan menggalang dukungan dari masyarakat untuk berpartisipasi dalam upaya menghentikan perkawinan usia anak di Indonesia.
 
Organisasi yang tergabung dalam Koalisi 18+ adalah End Child Prostitution, Child Pornography & Trafficking Of Children For Sexual Purposes (ECPAT Indonesia), Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), Magenta, Semarak Cerlang Nusa (SCN-CREST), dan Yayasan Pemantau Hak Anak (YPHA), Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI).
 
 
Sekertariat
Alamat                : Jl. Siaga I No.2B Pejaten Barat, Pasar Minggu Jakarta Selatan 12510
Phone/Fax          : 0217945455
Email                   : koalisi18plus@gmail.com
Twitter                 : @18Coalition