Peningkatan Keterwakilan Perempuan untuk Indonesia Lebih Baik

Peningkatan Keterwakilan Perempuan untuk Indonesia Lebih Baik

Pernyataan Pers Koalisi Perempuan Indonesia

untuk Peringatan Hari Perempuan Internasional

“Peningkatan Keterwakilan Perempuan untuk Indonesia Lebih Baik”

Setiap tanggal 8 Maret, Perempuan di seluruh dunia merayakan Hari Perempuan Internasional. Tema yang diusung tahun ini adalah Balance for Better atau Kesetaraan untuk (kehidupan yang) lebih baik. Koalisi Perempuan Indonesia berpendapat bahwa Kesetaraan Gender, dapat diwujudkan melalui pemberdayaan politik perempuan sehingga perempuan tidak menjadi pemain pinggiran dalam Pemilu Serentak 2019.

The Global Gender Gap Report (2016) menempatkan Indonesia pada urutan ke 72 (dari 144 negara) dalam bidang pemberdayaan politik. Angka yang cukup rendah ini dapat ditingkatkan dengan memanfaatkan Pemilu Serentak 2019 sebagai peluang untuk meningkatkan keterwakilan perempuan. Untuk itu, diperlukan dukungan partai politik bagi calon anggota legislative perempuan, serta pendidikan politik kritis bagi perempuan pemilih. Pada akhirnya pemberdayaan politik dan keterwakilan perempuan mampu meningkat perbaikan hidup perempuan Indonesia.

Putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan 7.968 daftar calon tetap (DCT) anggota DPR RI untuk Pemilu 2019, dan calon perempuan berjumlah 40, 08 persen. Namun, agar perempuan terpilih partai politik perlu melakukan penyiapan calon-calon anggota legislative perempuan secara sistematis agar dapat memenangkan suara pemilih. Baik tentang system pemilu, cara penghitungan suara, maupun strategi kampanye yang efektif. Di masa kampanye ini, partai politik  selayaknya memberikan dukungan logistik dan sumberdaya untuk melakukan kampanye, serta mengawal suara calon anggota legislatif perempuan di Tempat-tempat Pemungutan Suara (TPS) dan internal Partai.

Di sisi lain, peningkatan keterwakilan politik perempuan dapat dicapai jika pemilih memberikan suaranya untuk perempuan secara kritis. Perempuan merupakan pemilih potensial karena berjumlah lebih dari 50 persen dalam Data Pemilih Tetap (DPT). Namun suara perempuan rentan menjadi target kecurangan, antara lain mendapatkan intimidasi jika tidak memilih calon tertentu, menjadi korban politik uang, maupun diminta memilih di beberapa TPS.

Untuk itu pemberdayaan politik melalui pendidikan pemilih kritis menjadi penting untuk dilakukan di masa kampanye ini. Sebelum hari pemungutan suara, pemilih perempuan perlu mengenali calon-calon anggota legislatif: DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPD yang berasal dari daerah pemilihannya, mendapatkan pengetahuan yang cukup tentang tata cara memberikan suara di TPS, serta menjaga kemandiriannya dalam menentukan pilihan.

Selain itu perempuan penting mengawal suara calon-calon anggota legislative perempuan. Koalisi Perempuan Indonesia telah mengumpulkan 1.235 perempuan dari 17 provinsi yang akan menjadi pemantau pemilu di TPS masing-masing. Hal ini tentu jauh dari kebutuhan pemantauan di seluruh TPS yang berjumlah 809.500 TPS. Namun setidaknya, perempuan akan mengawasi jalannya pemungutan dan penghitungan suara, khususnya untuk mengawal suara calon legislative perempuan.  Sehingga tidak terjadi kecurangan dan pencurian suara bagi caleg perempuan.

Koalisi Perempuan Indonesia telah turut aktif melakukan pemberdayaan politik bagi perempuan, telah mendorong terciptanya kebijakan yang lebih berpihak pada perempuan. Di akar rumput, perempuan—perempuan yang mendapatkan pendidikan tentang hak-hak politiknya, telah mengawal pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Terutama memastikan agar perempuan miskin dan terpinggirkan mendapatkan jaminan kesehatan dengan bantuan iuran dari pemerintah. Di Indramayu dan Bengkulu, perempuan-perempuan yang menyadari persamaan hak-haknya sebagai warga Negara menjadi pemohon Judicial Review UU Perkawinan untuk menaikkan batas usia perkawinan perempuan. Kemudian, Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan ini untuk sebagian, dan membuka peluang perubahan batas minimal usia perkawinan perempuan.

Koalisi Perempuan Indonesia senantiasa mengupayakan tercapainya kesetaraan gender di Indonesia. Koalisi Perempuan Indonesia percaya, bahwa kesetaraan gender dapat dicapai dengan peningkatan keterwakilan perempuan dalam pengambilan keputusan. Oleh karenanya, dalam menyongsong Pemilu Serentak, perempuan perlu memastikan peran serta aktifnya, dan menolak menjadi pemain pinggiran. Golput bukanlah pilihan untuk menaikan keterwakilan perempuan di parlemen.

 

Selamat Hari Perempuan Internasional

Jakarta, 8 Maret 2019

Dian Kartikasari                                                  Dian Aryani

Sekretaris Jenderal                                             Koord Presidium Nasional

 

 

Versi PDF silahkan baca di sini

[gview file=”http://www.koalisiperempuan.or.id/wp-content/uploads/2019/03/Pernyataan-Hari-Perempuan-Internasional-2019.pdf”]

Tiga Tahun SDGs, Kasus Perkawinan Anak Masih Banyak

Tiga Tahun SDGs, Kasus Perkawinan Anak Masih Banyak

SIARAN PERS

Tiga Tahun SDGs, Kasus Perkawinan Anak Masih Banyak

Jakarta, 18 September 2018

Pernikahan anak terus terjadi di Indonesia. Agustus lalu di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan seorang anak lelaki yang baru lulus Sekolah Dasar (SD) mempersunting remaja perempuan berusia 17 tahun.Berita itu memperpanjang daftar pernikahan anak yang terungkap ke publik. Di Provinsi Sulsel,  sepanjang Januari-Agustus tahun ini sudah ada 720 kasus pernikahan anak, demikian data dari Tim Penggerak Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) provinsi tersebut.

Sulsel memang termasuk salah satu provinsi yang memiliki angka pernikahan anak tertinggi di Indonesia seperti disebut dalam laporan “Perkawinan Usia Anak di Indonesia”. Laporan yang dikeluarkan Badan Pusat Statistik (BPS) dan United Nations Children’s Fund (UNICEF) pada Januari 2017 lalu itu juga menyebut di antara perempuan pernah kawin usia 20-24 tahun, 22,82 persen menikah sebelum usia 18 tahun. Angka tersebut diperoleh dari Survei Sosial dan Ekonomi Nasional (Susenas) yang dilakukan BPS pada 2015.

Perkawinan usia anak ini tak hanya terjadi di daerah tertentu saja. Praktiknya terjadi di seluruh provinsi di Indonesia. Terdapat 20 provinsi dengan prevalensi perkawinan usia anak yang lebih tinggi dibanding angka nasional (22,82 persen). Lima provinsi dengan angka prevelensi terbesar yakni Sulawesi Barat (34,22 persen), Kalimantan Selatan (33,68 persen), Kalimantan Tengah (33,56 persen), Kalimantan Barat (33,21 persen), dan Sulawesi Tengah (31,91 persen).

Koordinator Pokja Reformasi Kebijakan Publik, Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Indry Oktaviani menyatakan tren perkawinan anak semakin menguat dengan semakin terbukanya praktek perkawinan anak di masyarakat. “Upaya masyarakat mempertahankan perkawinan anak ketika negara menolak untuk memberikan legitimasi juga mempertinggi tren tersebut,” ujar Indry.

Zumrotin K. Susilo, Dewan Pengawas International NGO Forum on Indonesian Development (INFID) dan Pengurus Yayasan Kesehatan Perempuan (YKP) menyebutkan untuk membangun bangsa yang sejahtera, berkualitas, dan bebas diskriminasi gender sebagaimana maksud dari Sustainable Development Goals (SDGs) atau Tujuan Pembangunan Berkelanjutan maka pernikahan anak di Indonesia harus diakhiri.

Pernikahan anak, kata Zumrotin berdampak pada kemiskinan, kematian ibu juga kualitas bayi yang dilahirkan. “Anak yang menikah dini juga akan putus sekolah sehingga wajib belajar 12 tahun tak terpenuhi,” kata Zumrotin. Disamping itu pernikahan anak membuat kekerasan seksual dan kekerasan rumah tangga rentan terjadi sekaligus merenggut hak anak, merujuk Undang-undang tentang Perlindungan Anak No 23 tahun 2002.

Lebih lanjut menurut Zumrotin penghentian  pernikahan anak akan memberi kontribusi pada pencapaian SDGs Tujuan 1, 2, 3, 4 dan 5. Penghapusan pernikahan anak merupakan salah satu indikator SDGs seharusnya tidak sulit dicapai. Penghapusan pernikahan anak harus menjadi komitmen berbagai kementerian antara lain Kemenkes, Kemen PPPA, Kemendiknas, BKKOS Kemensos dan Kementerian Agama. “Selama ini pernikahan anak hanya dianggap urusan Kementerian Agama,” ujarnya.

Upaya pencegahan yang dapat dilakukan dengan memastikan bahwa anak-anak perempuan dapat mengejar pendidikan tinggi dan keterampilan kejuruan, dan menyiapkan peluang masa depan untuk memperoleh penghasilan. SDGs telah menetapkan Tujuan dan Target secara khusus untuk menghapus segala bentuk praktek-praktek perkawinan anak. Tujuan tersebut tertuang di tujuan 5 Target ketiga.

Siti Khoirun Ni’mah, Program Manager INFID menambahkan pelaksanaan SDGs sudah memasuki tahun ketiga. Masalah perkawinan anak semestinya bisa dipecahkan melalui pelaksanaan dan pencapaian SDGs. Untuk itu, penting adanya peta jalan pencapaian SDGs yang disusun dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan. “Sehingga hambatan-hambatan yang terjadi terkait dengan perkawinan anak dapat dipecahkan bersama-sama,” ujar Ni’mah.

Guna mendorong adanya kolaborasi para pihak, INFID akan menyelenggarakan Seminar Nasional SDGs di Jakarta pada tanggal 20 September 2018 yang akan dihadiri oleh 200 orang peserta dari berbagai daerah di Indonesia. Tema seminar nasional adalah Konsolidasi Pemangku Kepentingan dalam Pelaksanaan dan Pencapaian SDGs di Indonesia. Melalui Seminar Nasional, diharapkan terjadi pertukaran informasi dan pembelajaran para pihak untuk pencapaian SDGs yang inklusif dan partisipatif.

 

Narahubung:

Indry Octaviani, indry@koalisiperempuan.or.id dan 0815 1878 273

Siti Khoirun Ni’mah, nikmah@infid.org dan 08588 1305 13

Lokakarya Tujuan Pembangunan Berkelanjutan dan Perdagangan Perempuan

Lokakarya Tujuan Pembangunan Berkelanjutan dan Perdagangan Perempuan

Koalisi Perempuan Indonesia Kabupaten Timor Tengah Selatan dan Provinsi Nusa Tenggara Timur mengadakan Lokakarya Tujuan Pembangunan Berkelanjutan dan Perdagangan Perempuan pada 30 Juli 2018 di Soe, Kabupaten Timor Tengah Selatan. Kegiatan yang bertepatan dengan Hari Anti Perdagangan Orang Sedunia melibatkan 73 orang mulai dari anggota Koalisi Perempuan Indonesia, organisasi masyarakat sipil, anggota parlemen, hingga pemerintah daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan.

Perdagangan orang merupakan bentuk kekerasan dan pelanggaran hak asasi manusia yang perlu mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur, serta Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Selatan. Koalisi Perempuan Indonesia mendorong kebijakan untuk mencegah dan menangani Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Koalisi Perempuan Indonesia mendukung pelaksanaan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan khususnya pada Kesetaraan Gender dan memberdayakan semua perempuan dan anak perempuan (tujuan 5). Untuk mencapai tujuan 5 ini ada 9 target yang saling mendukung salah satunya target 5.2 Mengeliminasi segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak perempuan pada ruang publik  dan privat, termasuk perdagangan (trafficking) dan seksual dan dalam bentuk eksploitasi lainnya. Sehingga perlu diintegrasikan dalam Rencana Pembangunan Daerah, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, maupun Rencana Aksi Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Kabupaten TTS.

“Ada desa di Amanatun Utara, Timor Tengah Selatan yang penduduknya hanya laki-laki karena perempuan-perempuannya pergi mencari kerja keluar, perempuan-perempuan ini rentan dieksploitasi. Sebanyak 56.3% perempuan di Timor Tengah Selatan melakukan migrasi kerja ke luar desa untuk mencari pekerjaan yang beresiko baik di dalam Indonesia atau luar negeri, hampir 92% ke Malaysia” ujar Pendeta Emi Sahertian dari Jaringan Perempuan Indonesia Timur.

Perempuan dan anak perempuan sangat rentan menjadi korban perdagangan manusia karena beberapa faktor misalnya beban ekonomi, pendidikan yang minim, dan tentunya karena minimnya perlindungan keluarga dan negara. Proses pemiskinan dan pembangunan yang timpang membuat perempuan dan anak menjadi korban.

Sepanjang tahun 2017 Polri mengungkap 1.078 kasus perdagangan perempuan dewasa dan 5 anak. Sementara International Organization for Migration (IOM) mencatat pada Juni 2017, telah mengindentifikasi anak perempuan sebanyak 970 dan perempuan dewasa sebanyak 5.907 sebagai korban perdagangan manusia. Provinsi Nusa Tenggara Timur merupakan salah satu provinsi dengan angka perdagangan orang tertinggi, sehingga Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak telah menentapkan Provinsi Nusa Tenggara Timur sebagai zona merah untuk perdagangan orang.

“Selama ini hampir tidak ada orang yang bersuara ketika ada jenazah keluarga yang datang, ketika ada jenazah datang dan kematiannya tidak wajar maka ini adalah pelanggaran Hak Asasi Manusia,” jelas Rambu Atanau Mella dari Sanggar Suara Perempuan

“Profile pendidikan kita di Nusa Tenggara Timur mengutamakan anak laki-laki untuk sekolah ketika kemiskinan melanda keluarga. Dari sistem pendidikan kita perempuan sudah diajarkan bahwa perempuan berada di wilayah domestik – rumah tangga. Ada sosialisasi yang disengaja, dikonstruksikan kalau perempuan diajarkan terampil mengurus keluarga, mengurus anak. Bukan diajarkan berani di ruang publik, menjadi pemimpin, berani mengeluarkan pendapat. Perempuan dikonstruksikan untuk tunduk dan takut untuk memimpin dan berada di ruang publik,” jelas Ningsih Lema, Sekretaris Wilayah Koalisi Perempuan Indonesia Nusa Tenggara Timur.

“Masalah rendahnya pendidikan, kekerasan dalam rumah tangga menjadi pemicu permepuan dan anak melakukan migrasi. Pemerintah sudah mencoba meningkatkan kualitas pendidikan dengan melakukan pelatihan pengajar di sekolah,” sambung Yulius dari Bappeda Kabupaten Timur Tengah Selatan.

Tak hanya itu, jumlah Pegawai Negeri Sipil perempuan memang banyak dibanding laki-laki, tapi untuk posisi strategis atau pengambilan keputusan perempuan sangat jarang duduk di pososi ini. Partai-partai politik sulit untuk memenuhi kuota 30% perempuan. Hal tersebut karena politik masih dianggap sebagai dunia penuh intrik, sehingga perempuan tidak merasa nyaman terjun ke politik.

Perempuan menjadi penyalur informasi, kita bisa mencegah perdagangan dan eksploitasi manusia. Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terjadi karena korban lemah secara ekonomi, sosial, budaya, hingga bahasa. Perlindungan hukum juga harus tegas dalam mencegah dan menangani TPPO. Sudah ada gugus tugas di Kabupaten Timor Tengah Selatan untuk mencegah dan menangani perdagangan manusia, kita sebagai masyarakat sipil juga harus berperan mencegah dengan memberikan informasi untuk mencegah perdagangan manusia.

“Tujuan Pembangunan Berkelanjutan bisa tercapai jika semua pihak bekerjasama mulai dr pemerintah, swasta, & masyarakat sipil. Prinsip Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals) adalah pengajuan negara terhadap hak-hak warga negara. Mama-mama di balai perempuan dapat berperan mencegah perdagangan orang dengan ikut rapat di tingkat desa misalnya advokasi dana desa untuk mencegah perdagangan orang dan berjejaring dengan lembaga lain untuk penanganan perdagangan orang,” lanjut Ningsih Lema, Sekretaris Wilayah Koalisi Perempuan Indonesia Nusa Tenggara Timur.

“Perda terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang sudah pernah dibahas, sudah ada draftnya, anggarannya ada di kami,” ujar Jean Neunufa, Ketua DPRD Timor Tengah Selatan.

Dalam  Bahasa Dawan Misnas Misosa Bife artinya Stop Perdagangan Perempuan

Catatan Perempuan atas Prolegnas 2018: Kejar Target Undang-undang yang Responsif Gender

Catatan Perempuan atas Prolegnas 2018: Kejar Target Undang-undang yang Responsif Gender

Pada penghujung tahun 2017, DPR RI menyepakati 50 Rancangan Undang-undang dan 5 Rancangan Undang-undang Kumulatif Terbuka yang menjadi prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2018. Koalisi Perempuan Indonesia menghargai kinerja anggota DPR sepanjang tahun 2017, dan telah mengeluarkan daftar prioritas sebelum memasuki masa persidangan pertama di tahun 2018.

Koalisi Perempuan Indonesia menyayangkan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) dan RUU tentang Keadilan dan Kesetaraan Gender (RUU KKG) tidak menjadi prioritas Prolegnas 2018. Ketiganya merupakan RUU yang strategis untuk mewujudkan kesetaraan gender dan memberdayakan perempuan di Indonesia, dan telah terlalu lama tertunda.

RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan telah diusulkan perubahan sejak tahun 2002, terutama untuk menghentikan praktek perkawinan anak. Batas usia minimal perkawinan bagi perempuan yang diatur dalam UU Perkawinan adalah 16 tahun. Batas usia perkawinan tersebut masih tergolong usia anak.  Data BPS menunjukkan sekitar 11 % dari jumlah perkawinan setiap tahun adalah perkawinan yang salah satu pihaknya berusia di bawah 16 tahun karena adanya mekanisme dispensasi bagi perkawinan di bawah batas usia yang telah ditentukan. Perkawinan anak, berakibat pada kegagalan menuntaskan wajib belajar 12 tahun dan menyumbang tingginya angka Kematian Ibu dan Anak. Indonesia kini menduduki urutan ke 7 di dunia dan ke 2 di Asia Tenggara sebagai negara yang paling banyak memiliki jumlah perkawinan Anak.

RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PRT) dinanti pembahasannya sejak 13 tahun silam. Penundaan pembahasan RUU PRT menyebabkan Pekerja Rumah Tangga belum memiliki perlindungan hukum untuk mengatasi kerentanannya dari tindak kekerasan, eksploitasi kerja hingga perbudakan modern. Upah yang rendah, ketidakpastian hari libur dan cuti, serta pemutusan hubungan kerja secara sepihak masih dialami oleh pekerja rumah tangga.

Sementara RUU Keadilan dan Kesetaraan Gender, sempat menjadi pembahasan di tingkat pemerintah dan DPR pada tahun 2015 – 2016, namun kembali terhenti. RUU Keadilan dan Kesetaraan Gender sangat strategis untuk menghapuskan berbagai bentuk diskriminasi, stigmatisasi, labelisasi maupun kekerasan terhadap perempuan karena pembedaan perannya di dalam keluarga dan masyarakat. RUU Keadilan dan Kesetaraan Gender juga merupakan komitmen pemerintah dalam Tujuan Pembangunan Berkelanjutan, dimana target 5.1, Mengakhiri segala bentuk diskriminasi terhadap kaum perempuan, dapat dicapai jika terjadi peningkatan kebijakan yang responsif gender dan mendukung pemberdayaan perempuan (Indikator 5.1.1).

Tidak masuknya  ketiga RUU tersebut, menjauhkan pemerintah dari sasaran nasional untuk   penambahan 16 kebijakan yang responsif gender di akhir tahun 2019. Sasaran kebijakan responsif gender merupakan bagian dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN 2014 – 2019), dan dipertegas kembali dalam lampiran Peraturan Presiden Nomor 59 tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan.

DPR RI dan Pemerintah dapat memenuhi target ini dengan memastikan pembahasan setiap RUU mengintegrasikan pengalaman perempuan. Dari seluruh daftar Prolegnas 2018, Koalisi Perempuan Indonesia menilai pembahasan RUU perlu memastikan suara perempuan, khususnya partisipasi kelompok yang terpinggirkan, antara lain Perempuan Lansia, Perempuan Penyandang Disabilitas berasal dari kelas bawah.

Dari ke-55 RUU yang menjadi prioritas, Koalisi Perempuan merasa perlu memberikan perhatian khusus pada enam RUU. Keenam RUU tersebut memiliki keterkaitan dengan perlindungan kehidupan perempuan, baik untuk menghindari kematian ibu saat melahirkan, terabaikan dalam pengambilan keputusan, maupun dari kerentanan perempuan sebagai korban kekerasan seksual, yaitu: 1) RUU tentang Kepalangmerahan, 2) RUU tentang Kebidanan, 3) RUU tentang Masyarakat Adat, 4) RUU tentang Praktek Pekerjaan Sosial, 5) RUU tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan 6) RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual.

Sebagai masukan awal dari kelompok perempuan, Koalisi Perempuan Indonesia memberikan masukan terhadap beberapa rancangan undang-undang, sebagai berikut:

 

  1. RUU tentang Kepalangmerahan, fakta bahwa salah satu penyebab Kematian Ibu Melahirkan adalah karena Perdarahan (Kementrian Kesehatan 2013), yang menunjukkan sekitar 30% Kematian Ibu melahirkan terjadi karena perdarahan akibat Hipertensi Dalam Kehamilan (HDK). Untuk itu, DPR RI perlu memasukkan “Mengurangi Angka Kematian Ibu Melahirkan, memperkuat layanan kesehatan bagi masyarakat serta memupuk kesukarelawanan masyarakat, khususnya generasi muda” sebagai tujuan RUU Kepalangmerahan. DPR RI memastikan bahwa substansi RUU Kepalangmerahan /RUU PMI sesuai dengan Konvensi Jenewa dan Protokol tambahannya, serta The Seville Agreement (Perjanjian Seville) atau Perjanjian tentang organisasi kegiatan internasional dari komponen Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional.

 

  1. RUU tentang Kebidanan. Pelayanan Kebidanan merupakan bagian integral dari Sistem Kesehatan Nasional, khususnya bagi perempuan, bayi dan balita. Bidan memegang peranan penting untuk meningkatkan akses masyarakat, khususnya perempuan, bayi dan anak terhadap layanan kesehatan. Kehadiran Bidan sangat dibutuhkan oleh masyarakat terutama yang tinggal di desa dan daerah terpencil. Meskipun dalam Pasal 3 RUU Kebidanan disebutkan bahwa salah satu tujuan UU Kebidanan adalah untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi Bidan dan Kliennya, namun RUU Kebidanan tidak mengatur secara khusus tentang Bidan Desa dan tidak menjamin adanya pemerataan persebaran Bidan di seluruh desa di Indonesia yang kini berjumlah 74.910 desa dan di daerah terpencil.  Pengaturan syarat administrative Izin praktek Kebidanan juga belum mempertimbangkan daya jangkau Bidan Desa dan Bidan di daerah terpencil.  RUU Kebidanan tidak mengatur dan memberikan kepastian hukum status kepegawaian Bidan, khususnya Bidan Desa PTT (Pegawai Tidak Tetap). Pengangkatan Bidan Desa PTT sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta masa Pensiunnya harus diatur dalam RUU Kebidanan, berbeda dari pengadaan PNS lainnya, mengingat peran dan pengabdiannya yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat.

 

  1. RUU tentang Masyarakat Adat, pengusul telah secara baik telah memasukan Kesetaraan Gender sebagai salah satu azas. Untuk menindaklanjutinya, DPR RI perlu memastikan substansi yang menjamin  relasi yang setara antara perempuan dan laki-laki anggota masyarakat adat. Sehingga keduanya mendapat perlakuan dan manfaat yang sama dalam mengakses dan mengontrol sumber daya (termasuk tanah adat), serta berpartipasi dalam pengambilan keputusan adat dan pembangunan. Substansi RUU tentang Masyarakat Adat perlu mempertegas jaminan keterwakilan perempuan dalam lembaga-lembaga adat,  menjamin bahwa seluruh hak-hak konstitusional warga negara adalah Hak perempuan dan laki-laki masyarakat adat, serta mendorong penghapusan nilai-nilai dan praktek adat yang mendiskriminasikan perempuan.

 

  1. RUU tentang Praktik Pekerjaan Sosial, Pengertian tentang Pekerjaan sosial dan Pekerja sosial dalam RUU Praktik Pekerjaan sosial sangat sempit, sehingga tidak akan mampu menjangkau berbagai bentuk Pekerjaan Sosial yang ada di Indonesia. Pengertian Pekerjaan Sosial dalam RUU tersebut juga jauh dari definisi Pekerjaan Sosial yang diakui secara global. The International Federation of Social Work (IFSW) atau Federasi Internasional Pekerjaan Sosial mendefinisikan Pekerjaan sosial adalah profesi berbasis praktik dan disiplin akademis yang mendorong perubahan dan pengembangan sosial, kohesi sosial, dan pemberdayaan dan pembebasan orang dengan menerapkan prinsip keadilan sosial, hak asasi manusia, tanggung jawab kolektif dan penghormatan terhadap keragaman, didukung oleh teori kerja sosial, ilmu sosial, humaniora dan pengetahuan asli melibatkan orang dan struktur untuk mengatasi tantangan hidup dan meningkatkan kesejahteraan. Pekerja sosial, adalah orang yang melakukan pekerjaan sosial secara professional maupun sukarela. Definisi tentang Pekerjaan sosial dan Pekerja sosial ini mengakui dan mengakomodasi peran pekerja sosial yang berasal dari masyarakat, dengan pendidikan yang diselenggarakan oleh organisasi-organisasi sosial secara swadaya. Terakhir, memastikan perimbangan gender dan jenis kelamin dalam kelembagaan Konsil Pekerjaan Sosial Indonesia.

 

  1. RUU tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dengan memperhatikan pengalaman sehari-hari perempuan, dan risiko yang akan timbul, maka DPR RI perlu tetap mempertahankan pasal pidana perzinahan sebagai delik aduan, dan hanya diadukan oleh pasangan suami/isteri yang berkepentingan langsung, agar dapat menjaga ketahanan keluarga. Memberikan perlindungan komprehensif pada korban perkosaan, dengan memperluas frasa ‘bersetubuh’ lebih luas dan terperinci, memperluas cara-cara pelaku untuk mencapai tujuan), serta melakukan perubahan pada hukum formil, terutama dalam hal pembuktian, yang lebih ramah terhadap korban, dan mengatur pengecualian dengan menentukan satu saksi adalah saksi.

 

  1. RUU Kekerasan Seksual, kejahatan seksual merupakan tindak pidana yang menyerang dan atau merendahkan kemanusiaan dan martabat seseorang  bukan hanya perbuatan yang bersifat fisik dan/atau non fisik, mengarah kepada fungsi dan/atau alat reproduksi atau anggota tubuh lainnya. Oleh karenanya, korban kejahatan seksual tidak hanya mengalami kerusakan fisik, melainkan juga mengalami kehancuran secara mental. Pendefinisian kekerasan seksual dalam RUU Kekerasan Seksual setelah pembahasan di DPR, mengesampingkan fakta penderitaan yang dialami oleh korban secara fisik maupun psikis. Paska pembahasan di DPR, sejumlah bentuk kekerasan seksual dihilangkan, yaitu ancaman (intimidasi) secara seksual (seperti: ancaman perkosaan) dan penghukuman secara seksual (seperti kasus arak bugil), padahal kejahatan ini nyata terjadi di dalam masyarakat. Pencabulan, merupakan salah satu bentuk kejahatan yang nyata terjadi di dalam masyarakat. Oleh karenanya tindak kejahatan pencabulan, ancaman/intimidasi secara seksual dan penghukuman secara seksual perlu dimasukkan dalam RUU Kekerasan seksual.

Koalisi Perempuan Indonesia berharap DPR membuka akses yang seluas-luasnya kepada publik untuk mengikuti setiap proses pembahasan RUU tersebut, selain terbuka terhadap berbagai masukan substantive yang diusulkan para pemangku kepentingan. Koalisi Perempuan Indonesia akan tetap konsisten melakukan pengawalan, agar proses perumusan dan substansi kebijakan telah inklusif gender dan sosial. Sehingga target Indonesia untuk mendapatkan 16 kebijakan yang responsif gender di akhir tahun 2019 dapat terpenuhi.

 

Jakarta, 6 Desember 2017

 

 

Dian Kartikasari

Sekretaris Jenderal

 

Versi PDF silahkan baca

[gview file=”http://www.koalisiperempuan.or.id/wp-content/uploads/2017/12/Pernyataan-Sikap-Des-2017.pdf”]

Kampanye Tujuan Pembangunan Berkelanjutan di Commuterline Jabodetabek

Kampanye Tujuan Pembangunan Berkelanjutan di Commuterline Jabodetabek

 

Indonesia menjadi salah satu dari 193 negara yang tergabung dalam Perserikatan Bangsa-Bangsa yang ikut mengesahkan Agenda Pembangunan Berkelanjutan untuk tahun 2030. Tujuan Pembangunan Berkelanjutan merupakan perencanaan tindakan untuk manusia, planet, dan kemakmuran. 

Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB)/Sustainable Development Goals (SDGs) adalah pembangunan yang menjaga peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat secara berkesinambungan, pembangunan yang menjaga keberlanjutan kehidupan sosial masyarakat, pembangunan yang menjaga kualitas lingkungan hidup serta pembangunan yang menjamin keadilan dan terlaksananya tata kelola yang mampu menjaga peningkatan kualitas hidup dari satu generasi ke generasi berikutnya.

TPB/SDGs merupakan komitmen global dan nasional dalam upaya untuk menyejahterakan masyarakat mencakup 17 tujuan yaitu (1) Tanpa Kemiskinan; (2) Tanpa Kelaparan; (3) Kehidupan Sehat dan Sejahtera; (4) Pendidikan Berkualitas; (5) Kesetaraan Gender; (6) Air Bersih dan Sanitasi Layak; (7) Energi Bersih dan Terjangkau; (8) Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi; (9) Industri, Inovasi dan Infrastruktur; (10) Berkurangnya Kesenjangan; (11) Kota dan Permukiman yang Berkelanjutan; (12) Konsumsi dan Produksi yang Bertanggung Jawab; (13) Penanganan Perubahan Iklim; (14) Ekosistem Lautan; (15) Ekosistem Daratan; (16) Perdamaian, Keadilan dan Kelembagaan yang Tangguh; (17) Kemitraan untuk Mencapai Tujuan.

Koalisi Perempuan Indonesia percaya bahwa dengan melibatkan seluruh golongan masyarakat baik perempuan maupun laki-laki, muda maupun tua akan membuat pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan dapat dirasakan semua masyarakat di Indonesia tanpa meminggirkan atau meninggalkan siapapun termasuk kelompok rentan seperti kelompok perempuan, masyarakat adat, lansia serta kelompok disabilitas.

Untuk mewujudkan terlaksananya  Tujuan Pembangunan Berkelanjutan, semua pihak harus mendapatkan informasi yang sama untuk memahami Tujuan, Target dan Indikator, serta peran yang dapat dilakukan dalam mendukung pencapaian Tujuan, Target dari Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.

Selain berpartisipasi dalam setiap pelaksanaan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan yang dilaksanakan oleh pemerintah. Masyarakat, akademisi dan pakar, pihak swasta dan filantropi dapat berkreasi dan berinovasi melaksanakan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan secara orang-perorangan (individu), dalam keluarga, mayarakat maupun dalam  kelompok untuk menyumbang keberhasilan pencapaian tujuan dan target-target Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.

Untuk mendorong partisipasi masyarakat baik secara individu maupun kelompok, bersama pemerintah maupun inisiatif mandiri,  Koalisi Perempuan Indonesia sebagai organisasi yang berbasis di desa atau kabupaten/kota merasa sangat perlu untuk menyebarkan informasi yang dapat dijangkau dan dipahami oleh masyarakat dengan mudah tentang Tujuan Pembangunan.

Untuk mencapai tujuan tersebut, Koalisi Perempuan Indonesia bekerja sama dengan media menciptakan dan meluncurkan Iklan Layanan Masyarakat (Public Services Advertising) untuk menyebarkan informasi dan mengajak masyarakat memahami dan berpatisipasi dalam mencapai keberhasilan melaksanakan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.  Untuk memberikan dan meningkatkan kesadaran (awareness) kepada masyarakat Jakarta dan sekitarnya terkait dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) akan melakukan kampanye memalui media KRL / Commuterline dengan harapan ada sekitar 700 ribu penumpang perhari dengan prosentasi 46 % perempuan yang berasal dari JABODETABEK (sumber: Detik 2015).

 

Commuterline Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals)
Commuterline Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals) tampak dalam
Commuterline Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals) : Tanpa Kemiskinan
Commuterline Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals) : Kesetaraan Gender

Kampanye memalui media KRL /Commuterline tersebut berlangsung selama bulan Agustus. Koalisi Perempuan Indonesia juga memberikan hadiah (give away) kepada penggguna jasa Commuterline yang berhasil berfoto bersama dengan gerbong kereta Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs).

D&D Angels Futsal Academy dan gerbong commuterline Tujuan Pembangunan Berkelanjutan
Berfoto dengan gerbong kereta Tujuan Pembangunan Berkelanjutan Kesetaraan Gender
Berfoto dengan gerbong kereta Tujuan Pembangunan Berkelanjutan: 17 Tujuan
Berfoto dengan gerbong kereta Tujuan Pembangunan Berkelanjutan: Tanpa Kemiskinan
Swafoto dengan gerbong kereta Tujuan Pembangunan Berkelanjutan

 

Penyerahan give away Tujuan Pembangunan Berkelanjutan berupa tas, baju, agenda, kalender

Koalisi Perempuan Indonesia bekerjasama dengan INFID & Oxfam dengan dukungan Uni Eropa turut menyukseskan pelaksanaan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) di Indonesia

 

 

-G.S.

Surat Terbuka Masyarakat Sipil terhadap Pemerintah Indonesia: Pemerintah Indonesia Perlu Mendukung UN Resolution on Child Marriage

Surat Terbuka Masyarakat Sipil terhadap Pemerintah Indonesia: Pemerintah Indonesia Perlu Mendukung UN Resolution on Child Marriage

Sebelumnya pada 5 Juli 2017, Koalisi 18+ (Koalisi Perempuan Indonesia merupakan salah satu organisasi yang tergabung di dalamnya) secara resmi mengirimkan surat himbauan kepada pemerintah Indonesia untuk mendukung Resolusi Sidang Umum PBB No. A/HRC/35/L.26 terkait dengan Perkawinan Anak dan Perkawinan Paksa dalam Situasi Krisis Kemanusiaan (Child Early and Forced Marriage in Humanitarian Settings) sebagai perwujudan komitmen Indonesia terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) silahkan baca http://www.koalisiperempuan.or.id/2017/07/05/koalisi-18-mendorong-pemerintah-indonesia-menjadi-negara-pendukung-resolusi-pbb-mengenai-perkawinan-anak-dalam-situasi-krisis-kemanusiaan/

Kemudian hingga 6 Juli 2017 surat himbauan kepada pemerintah Indonesia tersebut juga didukung oleh berbagai organisasi dan individu, di antaranya silahkan dilihat di Surat Dukungan HR Resolution. For english version Surat Dukungan HR Resolution_English

Hari ini tanggal 7 Juli 2017, 88 organisasi masyarakat sipil dan 243 individu menyampaikan surat terbuka kepada Presiden Republik Indonesia, Menteri Luar Negeri Republik Indonesia, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia dan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh, Perutusan Tetap Republik Indonesia (PTRI) untuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), mendorong pemerintah Indonesia mendukung Resolusi PBB No. A/HRC/35/L.26 related to Child Early and Forced Marriage in Humanitarian Settings (Resolution on Child Marriage).
Pemerintah Indonesia perlu mendukung Resolution on Child Marriage karena Indonesia merupakan negara dengan angka perkawinan anak tertinggi ketujuh di dunia. Bahwa satu dari lima perempuan Indonesia usia 20-24 tahun telah melakukan perkawinan pertama sebelum usia 18 tahun (BPS 2015). Perkawinan anak membawa pelanggaran hak anak, terutama hak atas pendidikan dan kesehatan. Anak perempuan yang dikawinkan berpotensi besar terhenti sekolahnya, yang pada akhirnya akan mempersempit peluang anak perempuan mendapat pekerjaan yang layak. Anak perempuan juga rentan mengalami kanker serviks karena berhubungan seksual di usia muda, bahkan kematian karena kehamilan di usia muda.
Resolusi PBB No. A/HRC/35/L.26 related to Child Early and Forced Marriage in Humanitarian Settings. Resolusi ini mengakui ketidakadilan gender sebagai akar penyebab perkawinan anak. Mengakui bahwa kesehatan seksual dan reproduksi merupakan kebutuhan dasar manusia untuk berkehidupan secara manusiawi. Mengakui hak perempuan dan anak atas seksualitas dan tubuhnya. Mendorong institusi pendidikan untuk turut aktif dalam menghapuskan perkawinan anak.
Selain itu, dukungan atas resolusi ini sejalan dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan khususnya Tujuan 5: Kesetaraan Gender, dimana target 5.3 adalah Menghapuskan semua praktik berbahaya terhadap perempuan seperti perkawinan usia anak. Pemerintah Indonesia telah mengadopsi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan sejak tahun 2015, dan mulai melaksanakannya mulai Januari 2016.
Oleh karenanya melalui surat ini, kami meminta pemerintah Indonesia untuk :
1. Mendukung resolusi PBB No. A/HRC/35/L.26 related to Child Early and Forced Marriage in Humanitarian Settings sebelum 10 July 2017.
2. Melakukan perubahan UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974, khususnya syarat usia menikah minimum anak perempuan menjadi 19 tahun.
3. Mengesahkan PERPPU Penghapusan dan Penghentian Perkawinan Anak
Sebagai masyarakat sipil kami menyatakan dukungan #StopPerkawinanAnak di Indonesia
Jakarta, 7 Juli 2017
Organisasi dan Individu Peduli #StopPerkawinanAnak
Narahubung:
Indry Oktaviani (08151878273)

 

-- 
Cerita dari Balai Perempuan Jogoyudan

Cerita dari Balai Perempuan Jogoyudan

Untuk mewujudkan visi sebagai organisasi massa perempuan yang dapat mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender menuju masyarakat yang demokratis, sejahtera dan beradab,  Koalisi Perempuan Indonesia mendorong anggotanya menjadi agen perubahan yang dapat membela hak-hak perempuan dan kelompok yang dipinggirkan. Koalisi Perempuan Indonesia memiliki sistem Pendidikan Kader Berjenjang untuk anggotanya. Dimulai dari Pendidikan Kader Dasar, Pendidikan Kader Menengah, dan Pendidikan Kader Lanjut, dengan adanya pendidikan kader ini Koalisi Perempuan Indonesia memberikan peningkatan kapasitas dan peluang bagi perempuan untuk menjadi agen perubahan, pemberdaya hak politik perempuan, hingga sebagai unsur penting dalam gerakan masyarakat sipil untuk keadilan dan demokrasi.

Dari liputan redaksi SEMAI di Daerah Istimewa Yogyakarta, Suparti, anggota Koalisi Perempuan Indonesia Kelompok Kepentingan Miskin Kota di Balai Perempuan Jogoyudan mengungkapkan perkembangan pribadinya selama bergabung dengan Koalisi Perempuan, “saya sudah bergabung sejak 2015, pelatihan yang saya ikuti baru Pendidikan Kader Dasar. Sejak bergabung di Koalisi Perempuan Indonesia pengalaman saya bertambah, saudara perempuan juga bertambah, saya tahu mengenai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial mulai dari bagaimana cara membayar dan menggunakannya, hingga bagaimana cara orang yang tak mampu harus mendapatkan Jaminan Kesehatan Nasional. Selain itu saya juga mengetahui apa itu Kekerasan dalam Rumah Tangga dan bagaimana cara mencegah serta menanganinya.”

Suparti, anggota Koalisi Perempuan Indonesia Kelompok Kepentingan Miskin Kota

Meski pengetahuan Suparti mengenai Jaminan Kesehatan Nasionalbertambah hal ini tak sejalan dengan pengalaman yang dia rasakan, dia tak pernah merasakan Jaminan Kesehatan Nasional. Selama ini jika ada anggota keluarganya yang sakit Suparti dapat menggunakan Jaminan Kesehatan Daerah, tapi ada kekhawatiran yang membayangi dirinya, “saya khawatir jika walikota atau pemimpinnya berganti dan terjadi perubahan kebijakan, saya takut Jamkesda tak berlaku lagi,” ujarnya.

Suparti yang merupakan ibu rumah tangga memiliki dua orang anak, “suami saya berjualan nasi rames, penghasilan hanya pas untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, jika anak sudah mulai besar dan biaya akan semakin bertambah terutama biaya pendidikan.” Biaya ekonomi, terutama biaya kesehatan dan pendidikan yang selalu meningkat menjadi permasalahan yang menghantui Suparti dan keluarga. Usianya tak muda lagi, tak mungkin bekerja sebagai penjaga toko, lapangan pekerjaan pun makin sempit dan usaha suaminya tak lagi bisa menopang kehidupan mereka selamanya.

“Saya berharap mendapatkan bantuan berupa kartu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan juga Kartu Indonesia Pintar (KIP), katanya beberapa tetangga saya mendapatkan Program Keluarga Harapan (PKH), tetapi saya tidak dapat program itu. Mungkin sewaktu pendataan, saya dulu sedang bekerja sehingga terlewat atau mungkin rumah saya tinggal dianggap sudah layak, padahal itu hanya rumah kontrakan,” kata Suparti sambil melihat rumah di sekitarnya.

Presidium Wilayah Jogyakarta Kelompok Kepentingan Miskin Kota, De Listiyaningsih

Redaksi SEMAI juga sempat mewancarai Presidium Wilayah Jogyakarta Kelompok Kepentingan Miskin Kota, De Listiyaningsih (56 tahun), atau biasa dipanggil Lis. Lis telah bergabung dengan Koalisi Perempuan Indonesia sejak 2005. Kemudian terpilih dan menjadi presidium wilayah selama 2 periode. “Saya mengikuti banyak pelatihan di Jakarta, pernah ke Semarang untuk mengikuti pelatihan Community Organizer selama 10 hari, dan Pendidikan Kader Menengah di Surabaya. Selama mengikuti Koalisi Perempuan Indonesia saya lebih maju, banyak pengalaman, teman, dan kepandaian.”

Terkait Jaminan Kesehatan Nasional Lis mendaftar secara mandiri, “saya rasa pelayanan dan obatnya bagus. Saya pun mendapat informasi jika ada pemeriksaan gratis seperti untuk mengecek gula darah atau Pap Smear (mendeteksi kanker Rahim).”

Lis bercerita bahwa permasalah perempuan di sekitar Balai Perempuan Jogoyudan cukup beragam, mulai dari kepemimpinan perempuan hingga permasalahn rumah tangga, “kami di Koalisi Perempuan Indonesia memberi tahu solusi tapi keputusan ada di mereka (perempuan). Kepemimpinan perempuan di sini hampir tidak ada, kami terus mendorong supaya perempuan menjadi ketua RT/RW, tetapi belum ada kesempatan karena masyarakat masih mengindolakan pemimpin itu harus laki-laki. Kami berusahan mengubah pemikiran tersebut. Saya pribadi kemarin sempat mencalonkan diri menjadi Ketua RT tetapi tidak diperbolehkan karena saya sendiri (janda). Saya merasa dirugikan, itu hak toh, semua punya hak tapi perempuan di sini masih disingkirkan karena banyak laki-laki yang mampu memimpin.”

 

 

-Gabrella Sabrina

Rencana Pembangunan Indonesia Belum Akomodir Kesetaraan Gender

Rencana Pembangunan Indonesia Belum Akomodir Kesetaraan Gender

Ada tujuh (7) langkah awal yang diambil pemerintah Indonesia dalam melaksanakan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB), dan dua di antaranya telah dikembangkan sejak tahun 2016 yaitu Kerangka Kebijakan dan Payung Hukum, serta Rencana dan Strategi. Sekretariat SDGs, di bawa koordinasi Kementerian Perencanaan Pembangunan/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kemen PP/Bappenas), telah merumuskan Rancangan Rencana Aksi Nasional (RAN), Metadata Nasional, serta Pedoman Aksi Penyusunan Rencana Aksi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.

Dalam perumusannya Sekretariat SDGs kerap meminta partisipasi organisasi masyarakat sipil yang memperhatikan dan mengawal pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan di Indonesia. Koalisi Perempuan Indonesia adalah salah satu organisasi perempuan yang turut berpartisipasi dalam diskusi-diskusi perumusan kerangka kebijakan, kerangka konsep, indikator, hingga Voluntary National Review (VNR). Perhatian utama Koalisi Perempuan adalah mendorong pengarusutamaan gender dalam ke-17 tujuan Pembangunan Berkelanjutan, dan khususnya pada Tujuan 5: Kesetaraan Gender.

Di luar partisipasi dalam diskusi yang diorganisir oleh Sekretariat SDGs di bawah Bappenas, organisasi-organisasi masyarakat sipil dan lembaga negara melakukan kajian kritis atas kerangka kebijakan dan panduan teknis TPB. Di antaranya, INFID menyusun Analisa Kesenjangan antara Indikator Global dan Nasional. Koalisi Perempuan Indonesia turut mengambil peran untuk menganalisa kesenjangan indikator pada Tujuan 5. Hasil kajian ini telah disampaikan kepada Kementerian Luar Negeri, Badan Pusat Statistik Nasional, serta Sekretariat SDGs.

UNESCO dan UNCT melakukan Kerangka Analisa untuk Tujuan Pembangunan Berkelanjutan dari pandangan  Pemenuhan Hak Asasi Manusia di Indonesia. Kerangka ini nantinya diharapkan akan bisa untuk memantau perkembangan atas tujuan-tujuan pembangunan di dalam Agenda 2030 dari sidut pandang HAM dengan usulan indicator berbasis HAM terutama untuk Tujuan 1, 2, 3, 4, 5, 6, 8, 10 dan 16. Selain itu, masyarakat sipil telah membentuk Kelompok Kerja TPB di tingkat nasional maupun kabupaten (Dompu dan Timor Tengah Selatan).

Untuk memperkaya kajian-kajian kritis yang telah dilakukan oleh masyarakat sipil, Koalisi Perempuan Indonesia merasa perlu mendiskusikan secara publik melalui radio KBR mengenai sejauh mana indikator nasional menjawab kebutuhan masyarakat, khususnya perempuan pada 29 Mei 2017 lalu. Diskusi via radio ini menghadirkan dua orang narasumber yaitu Yasmin Purba (Peneliti sektor HAM, Keadilan dan Pembanguan) dan Dewi Komalasari (Staf Pokja Reformasi Kebijakan Publik Koalisi Perempuan Indonesia).

Yasmin Purba memaparkan bahwa  indikator perencanaan pemerintah untuk mengakomodir kesetaraan gender dalam Tujuan Pembanguan Berkelanjutan masih kurang, ada beberapa temuan yang dia analisis ketika dirinya diminta untuk menyusun kerangka analisis untuk melihat kesetaraan gender, kemiskinan dan Hak Asasi Manusia oleh UNESCO dan UN Country Team. Setidaknya Yasmin menyoroti ada 9 tujuan yang sangat beririsan dengan pemenuhan hak asasi manusia, “dari 9 itu masih terlihat kurang aspek Hak Asasi Manusianya, di Indonesia yang mencuat adalah mengenai sunat perempuan (Female Genital Mutilation) dan dari sudut HAM itu adalah bentuk kekerasan terhadap perempuan, untuk di perempuan tidak ada aspek positif untuk kesehatan bagi perempuan, bahkan ditingkat internasional ini dikategorikan sebagai (harmful practice) praktik berbahaya terhadap perempuan,” ungkap Jasmin.

 

Penghapusan sunat perempuan (Female Genital Mutilation) hingga saat ini belum juga diprioritaskan oleh peremintah. Yasmin juga menyebutkan data dari UNICEF bahwa lebih dari 50% anak diusia 11 tahun pernah mengalami sunat perempuan, artinya sudah separuh anak perempuan di Indonesia yang menjadi korban perlukaan.
Dewi Komalasari juga menambahkan bahwa praktik sunat perempuan (Female Genital Mutilation) di Indonesia bersumber dari tradisi. Pada negara dengan mayoritas Islam lainnya praktik sunat perempuan ini bahkan mulai ditinggalkan,  di negara lain praktik ini sudah ditinggalkan, “ada anggapan bahwa kalau perempuan belum disunat dia belum sah jadi seorang muslimah, sayangnya ini berat sekali untuk dihentikan. Apakah ini bagian dari ajaran agama atau akidah islam atau sebenarnya ini hanya tradisi saja?”

Praktik sunat perempuan di Indonesia cenderung sulit dihapuskan bila berhadapan dengan ajaran agama. “Ada 4 bentuk praktik sunat terhadap perempuan, di Indonesia masih melakukan yang keempat misalnya hanya sampai keluar darah, ini tetap dianggap perlukaan terhadap perempuan,” jelas Dewi.

Tak hanya masih adanya praktik sunat perempuan, Indonesia juga masih menerapkan peraturan diskriminatif untuk perempuan mulai dari UU Perkawinan yang menyebutkan bahwa usia minimal perempuan untuk menikah adalah 16 tahun (dimana perempuan belum menyelesaikan pendidikan wajib 12 tahun serta ketidaksiapan mental dan fisik perempuan),  hingga peraturan yang membatasi cara perempuan berpakaian dan adanya aturan yang memperbolehkan poligami bagi laki-laki. “Setidaknya Komnas Perempuan mencatat ada 421 peraturan daerah diskriminatif untuk perempuan,” tambah Yasmin.

Dalam rekomendasi diskusi narasumber mendorong pemerintah untuk segera mengesahkan RUU Kekerasan Seksual. Salah satu faktor kekerasan terhadap perempuan meningkat karena tidak ada ketegasan hukum bagi pelaku kekerasan terhadap perempuan. Penyidikan dan proses hukum harus dilakukan dengan tegas agar para pelaku kekerasan disidik hingga ada efek jera atau tidak ada impunitas bagi para pelaku.

 

 

-Gabrella Sabrina

Sustainable Development Goals

Sustainable Development Goals

Apa itu Sustainable Development Goals (SDGs)?

Dalam Bahasa Indonesia berarti Tujuan Pembangunan Berkelanjutan merupakan agenda yang terkandung dalam dokumen Transforming our World: The 2030 Agenda for Sustainable Development, disepakati dalam pertemuan puncak di PBB pada 25-27 November 2015. Negara-negara anggota PBB, termasuk salah satunya Republik Indonesia telah menan-datangani kesepakatan tersebut sebagai bukti komitmennya untuk melaksanakan SDGs. Di-harapkan seluruh Negara dan pemangku kepentingan bergabung bersama dalam aksi kemitraan global dalam mengatasi kemiskinan melalui langkah-langkah yang transformatif dan berkelanjutan demi lestarinya planet Bumi.

Kerangka kerja pembangunan berkelanjutan tersebut melengkapi apa yang belum sempat tercapai dari Tujuan Pembangunan Milenium (Millenium Development Goals/MDGs) yang telah berakhir di tahun 2015. Setiap butir tujuan tersebut menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM) dan untuk mencapai kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan, baik tua maupun muda.

Catatan terhadap SDGs

-Ditujukan untuk pemberantasan kemiskinan
-Ditujukan untuk implementasi pembangunan berkelanjutan
-Meneruskan MDGs yang belum selesai dan mengatasi tantangan pembangunan terkini
-Dihasilkan melalui proses yang inklusif
-Memperkuat kemitraan global yang mendukung upaya implementasi
-Agenda Pembangunan Berkelanjutan 2030 menjadi referensi bagi pembangunan nasional
-Agenda Pembangunan Berkelanjutan 2030 menjadi kontribusi Indonesia bagi penyelesaian masalah global

Dasar dan Prinsip Tujuan Pembangunan Berkelanjutan

Sebanyak 17 Tujuan Pembangunan Berkelanjutan dan 169 target yang ditetapkan, seluruhnya terintegrasi dan tidak dapat dipisahkan, menyeimbangkan tiga dimensi pembangunan berkelanjutan: ekonomi, sosial dan lingkungan. Sifat saling berhubungan dan terintegrasi dari setiap Tujuan Pembangunan Berkelanjutan sangat penting untuk memastikan bahwa maksud dari agenda baru ini dapat terealisasi, sehingga kehidupan manusia akan lebih baik dan dunia pun akan tertransformasi menjadi lebih baik.

Prinsip lain dari agenda pembangunan berkelanjutan yang juga penting untuk diingat adalah bahwa tidak seorangpun ditinggalkan dalam pencapaiannya. Prinsip Tidak Ada Yang Ditinggalkan (No One Left Behind) bukan hanya dalam hal subyek penerima manfaat program pembangunan tetapi juga dalam proses pelaksanaan dan substansi. Selain itu, prinsip inklusifitas, melampaui kategori laki-laki-perempuan, tetapi juga kelompok rentan lain yang selama ini terpinggirkan dan terlupakan dalam pembangunan.

Apa pentingnya SDGs?

Agenda Pembangunan Berkelanjutan memiliki makna yang penting karena setelah diadopsi maka akan dijadikan acuan secara global dan nasional sehingga agenda pembangunan menjadi lebih fokus. Dengan demikian, setiap negara akan harus mengintegrasikan tujuan pembangunan berkelanjutan ke dalam agenda pembangunan nasionalnya. Selain itu, dengan adanya komitmen tersebut, akan diikuti dengan mobilisasi sumber-sumber daya di tingkat global dan nasional.

FA_photoboot-LOW2-copy-1024x468
Apa manfaat SDGs bagi perempuan?

Perempuan dapat memanfaatkan SDGs sebagai alat tagih kepada pemerintah untuk memenuhi hak-hak perempuan, mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender serta mem-perkuat Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan.

Di mana posisi perempuan dalam Tujuan Pembangunan Berkelanjutan?

FA_photoboot-LOW2-copy-1024x468Tujuan 5 adalah mencapai kesetaraan gender dan memberdayakan semua perempuan dan anak perempuan. Ada 9 target dalam Tujuan 5 sebagai syarat utama tercapainya tujuan ini.

 

Dari 17 Goals, 169 Target dalam SDGs, ada 16 goals dan 91 target terkait dengan kesetaraan gender, hak asasi perempuan dan anak perempuan.
Perempuan dapat berperan aktif untuk mengawal implementasi dan capaian dari semua tujuan dan target dalam Agenda 2030 Pembangunan Berkelanjutan.

Apa yang harus dilakukan?

Kelompok dan organisasi perempuan dapat mendorong pemerintah untuk memperbaiki ke-bijakan dan praktek yang selama ini merugikan perempuan dan belum memperoleh perhatian dari pemerintah maupun legislator seperti perkawinan anak, sunat perempuan.

Kelompok dan organisasi perempuan dapat mendorong pemerintah untuk melakukan harmo-nisasi sasaran dan indikator dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa terhadap target dan indikator dalam Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.

Kelompok dan organisasi-organisasi perempuan dapat menggunakan target dan indikator Agenda Pembangunan berkelanjutan untuk melakukan advokasi gender budget.

Silahkan unduh flyer Perempuan & Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs)

[gview file=”http://www.koalisiperempuan.or.id/wp-content/uploads/2016/06/perempuan-dan-SDG-baru.pdf”]

Silahkan unduh Dokumen Bahasa Indonesia atas Outcome Document Transforming OurWorld: The 2030 Agenda For Sustainable Development

[gview file=”http://www.koalisiperempuan.or.id/wp-content/uploads/2016/06/Indo-2030-Agenda-for-Sustainable-Development_layout.pdf”]

 

 

 

(Gabrella Sabrina)

Butuh Kebijakan untuk Terwujudnya Kesetaraan Gender

Butuh Kebijakan untuk Terwujudnya Kesetaraan Gender

CVg0WEOUwAE3x7H

Rancangan Undang-Undang Keadilan dan Kesetaraan Gender saat ini sedang digagas dan dirancang oleh aktivis perempuan di Indonesia. Gayung bersambut, Kementeriaan Pemberdayaan dan Perlindungan Anak (KPPA) juga memiliki komitmen yang sama.

Baik pemerintah, dalam hal ini KPPA ataupun aktivis perempuan melihat persoalan kekerasan dalam rumah tangga, kekerasan terhadap anak, tindak pidana perdagangan orang, minimnya jumlah perempuan dalam pengambil kebijakan, kemiskinan yang berwajah perempuan dan masih banyak lagi bentuk ketidak adilan terhadap perempuan dan anak, bersumber kepada adanya ketidak setaraan relasi kekuasaan antara laki-laki dan perempuan yang disebabkan oleh adanya kontruksi gender dalam masyarakat, dalam sistem hukum dan dalam konten hukum sendiri.

Sebagai upaya untuk meningkatkan kesetaraan relasi kekuasaan laki-laki dan perempuan, perlu dibuat Undang-undang payung yang bukan hanya mengatur pemerintah, untuk memastikan bahwa gender mainstreaming digunakan untuk menilai proses perencanaan program, produk program, pelaksanaan program, penerima manfaat program dan evaluasi kemanfaatan prongram, juga memastikan bahwa swasta juga tidak melakukan diskriminasi terhadap perempuan karena kosntruksi gender. Undang-undang ini juga menjadi acuan untuk memastikan, bahwa produk legislasi di DPR tidak diskriminatif. Sementara itu, produk hukum ini juga memberi kewajiban kepada masyarakat untuk menjadi pengawas yang produktif pada kasus-kasus ketidak adilan yang disebabkan oleh adanya konstruksi gender.

Setidaknya ada tiga tujuan penting dalam Rancangan Undang-Undang Keadilan dan Kesetaraan ini diajukan:
1. Untuk menghentikan kasus kekerasan dan ketidak adilan terhadap perempuan dan anak.
2. Sebagai sarana untuk memastikan bahwa hak spesifik perempuan menjadi komitmen banyak pihak untuk memnuhinya. Misalnya bangunan fasilitas toilet publik untuk perempuan harus lebih banyak, karena organ reproduksi perempuan spesifik membutuhkan waktu yang lebih banyak ketika di toilet dll.
3. Dalam upaya untuk meningkatkan partisipasi perempuan dalam pengambilan keputusan perlu ada pemberian diskriminasi positif untuk memastikan partisipasi perempuan dalam pengambilan keputusan.

Topik yang menarik di atas disampaikan dalam acara Talkshow Radio Pro 3 RRI dengan tema “Menuju Kesetaraan bagi perempuan dan laki-laki melalui RUU Keadilan dan Kesetaraan Gender” yang dilakukan pada tanggal 6 Desember 2015 dengan pembicara Sri Danti Anwar dari KPPPA dan Dewi Komalasari dari Koalisi Perempuan Indonesia.(ida)

Ilustrasi: google