Rencana Pembangunan Indonesia Belum Akomodir Kesetaraan Gender

Rencana Pembangunan Indonesia Belum Akomodir Kesetaraan Gender

Ada tujuh (7) langkah awal yang diambil pemerintah Indonesia dalam melaksanakan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB), dan dua di antaranya telah dikembangkan sejak tahun 2016 yaitu Kerangka Kebijakan dan Payung Hukum, serta Rencana dan Strategi. Sekretariat SDGs, di bawa koordinasi Kementerian Perencanaan Pembangunan/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kemen PP/Bappenas), telah merumuskan Rancangan Rencana Aksi Nasional (RAN), Metadata Nasional, serta Pedoman Aksi Penyusunan Rencana Aksi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.

Dalam perumusannya Sekretariat SDGs kerap meminta partisipasi organisasi masyarakat sipil yang memperhatikan dan mengawal pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan di Indonesia. Koalisi Perempuan Indonesia adalah salah satu organisasi perempuan yang turut berpartisipasi dalam diskusi-diskusi perumusan kerangka kebijakan, kerangka konsep, indikator, hingga Voluntary National Review (VNR). Perhatian utama Koalisi Perempuan adalah mendorong pengarusutamaan gender dalam ke-17 tujuan Pembangunan Berkelanjutan, dan khususnya pada Tujuan 5: Kesetaraan Gender.

Di luar partisipasi dalam diskusi yang diorganisir oleh Sekretariat SDGs di bawah Bappenas, organisasi-organisasi masyarakat sipil dan lembaga negara melakukan kajian kritis atas kerangka kebijakan dan panduan teknis TPB. Di antaranya, INFID menyusun Analisa Kesenjangan antara Indikator Global dan Nasional. Koalisi Perempuan Indonesia turut mengambil peran untuk menganalisa kesenjangan indikator pada Tujuan 5. Hasil kajian ini telah disampaikan kepada Kementerian Luar Negeri, Badan Pusat Statistik Nasional, serta Sekretariat SDGs.

UNESCO dan UNCT melakukan Kerangka Analisa untuk Tujuan Pembangunan Berkelanjutan dari pandangan  Pemenuhan Hak Asasi Manusia di Indonesia. Kerangka ini nantinya diharapkan akan bisa untuk memantau perkembangan atas tujuan-tujuan pembangunan di dalam Agenda 2030 dari sidut pandang HAM dengan usulan indicator berbasis HAM terutama untuk Tujuan 1, 2, 3, 4, 5, 6, 8, 10 dan 16. Selain itu, masyarakat sipil telah membentuk Kelompok Kerja TPB di tingkat nasional maupun kabupaten (Dompu dan Timor Tengah Selatan).

Untuk memperkaya kajian-kajian kritis yang telah dilakukan oleh masyarakat sipil, Koalisi Perempuan Indonesia merasa perlu mendiskusikan secara publik melalui radio KBR mengenai sejauh mana indikator nasional menjawab kebutuhan masyarakat, khususnya perempuan pada 29 Mei 2017 lalu. Diskusi via radio ini menghadirkan dua orang narasumber yaitu Yasmin Purba (Peneliti sektor HAM, Keadilan dan Pembanguan) dan Dewi Komalasari (Staf Pokja Reformasi Kebijakan Publik Koalisi Perempuan Indonesia).

Yasmin Purba memaparkan bahwa  indikator perencanaan pemerintah untuk mengakomodir kesetaraan gender dalam Tujuan Pembanguan Berkelanjutan masih kurang, ada beberapa temuan yang dia analisis ketika dirinya diminta untuk menyusun kerangka analisis untuk melihat kesetaraan gender, kemiskinan dan Hak Asasi Manusia oleh UNESCO dan UN Country Team. Setidaknya Yasmin menyoroti ada 9 tujuan yang sangat beririsan dengan pemenuhan hak asasi manusia, “dari 9 itu masih terlihat kurang aspek Hak Asasi Manusianya, di Indonesia yang mencuat adalah mengenai sunat perempuan (Female Genital Mutilation) dan dari sudut HAM itu adalah bentuk kekerasan terhadap perempuan, untuk di perempuan tidak ada aspek positif untuk kesehatan bagi perempuan, bahkan ditingkat internasional ini dikategorikan sebagai (harmful practice) praktik berbahaya terhadap perempuan,” ungkap Jasmin.

 

Penghapusan sunat perempuan (Female Genital Mutilation) hingga saat ini belum juga diprioritaskan oleh peremintah. Yasmin juga menyebutkan data dari UNICEF bahwa lebih dari 50% anak diusia 11 tahun pernah mengalami sunat perempuan, artinya sudah separuh anak perempuan di Indonesia yang menjadi korban perlukaan.
Dewi Komalasari juga menambahkan bahwa praktik sunat perempuan (Female Genital Mutilation) di Indonesia bersumber dari tradisi. Pada negara dengan mayoritas Islam lainnya praktik sunat perempuan ini bahkan mulai ditinggalkan,  di negara lain praktik ini sudah ditinggalkan, “ada anggapan bahwa kalau perempuan belum disunat dia belum sah jadi seorang muslimah, sayangnya ini berat sekali untuk dihentikan. Apakah ini bagian dari ajaran agama atau akidah islam atau sebenarnya ini hanya tradisi saja?”

Praktik sunat perempuan di Indonesia cenderung sulit dihapuskan bila berhadapan dengan ajaran agama. “Ada 4 bentuk praktik sunat terhadap perempuan, di Indonesia masih melakukan yang keempat misalnya hanya sampai keluar darah, ini tetap dianggap perlukaan terhadap perempuan,” jelas Dewi.

Tak hanya masih adanya praktik sunat perempuan, Indonesia juga masih menerapkan peraturan diskriminatif untuk perempuan mulai dari UU Perkawinan yang menyebutkan bahwa usia minimal perempuan untuk menikah adalah 16 tahun (dimana perempuan belum menyelesaikan pendidikan wajib 12 tahun serta ketidaksiapan mental dan fisik perempuan),  hingga peraturan yang membatasi cara perempuan berpakaian dan adanya aturan yang memperbolehkan poligami bagi laki-laki. “Setidaknya Komnas Perempuan mencatat ada 421 peraturan daerah diskriminatif untuk perempuan,” tambah Yasmin.

Dalam rekomendasi diskusi narasumber mendorong pemerintah untuk segera mengesahkan RUU Kekerasan Seksual. Salah satu faktor kekerasan terhadap perempuan meningkat karena tidak ada ketegasan hukum bagi pelaku kekerasan terhadap perempuan. Penyidikan dan proses hukum harus dilakukan dengan tegas agar para pelaku kekerasan disidik hingga ada efek jera atau tidak ada impunitas bagi para pelaku.

 

 

-Gabrella Sabrina

Istana Perintahkan Evaluasi Perda Intoleran

Istana Perintahkan Evaluasi Perda Intoleran

Kemendagri dinilai kurang melakukan monitoring ke daerah

Jakarta- Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan pemerintah akan terus mengecek peraturan daerah (perda) yang bermasalah ataupun berpotensi bermasalah. Presiden Jokowi telah merevisi 3.143 perda bermasalah, dan 25 persen diantaranya adalah perda intoleran. “Kami juga mengimbau agar kepala daerah tidak ngeyel dengan kembali menerbitkan perda intoleran,” ujar Pramono di Kompleks Istana Kepresidenan, kemarin.

Ia menegaskan bahwa perda-perda yang telahdibatalkan tidak boleh dihidupkan lagi dengan membuat perda serupa. “Otomatis akan digugurkan karena perda itu tidak boleh bertentangan dengan aturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” katanya.

Tjahjo Kumolo menteri dlm negeri

Berkaitan dengan evaluasi perda tersebut, Kepala Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri Widodo Sigit Pudjianto mengatakan saat ini pihaknya sedang menyisir dan merekapitulasi jumlah perda dalam kategori intoleran. Menurut dia, dari 100 kabupaten/kota yang diduga memiliki peraturan daerah itu, baru ada tiga yang terlacak.

“Tapi, setelah kami mengeceknya, jumlah peraturan daerah yang masuk kategori intoleran tidak banyak,” kata Sigit saat dihubungi. Contohnya dalam qanun Aceh yang melarang wanita keluar malam dan perda di Lombok tentang poligami yang dijadikan komoditas untuk pendapatan daerah. Yang terbaru, kata dia, adalah peraturan daerah di Gowa yang dianggap diskriminatif.

qanun

Adapun bedasarkan catatan Komnas Perempuan, hingga Oktober 2015, ada 389 perda intoleran. Daerah yang memiliki perda tersebut adalah Jawa Barat, Sumatera Barat, Jawa Timur, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Selatan.

Dia menilai beberapa peraturan daerah kategori intoleran itu akan dikaji dengan dasar undang-undang di atasnya. Jika melanggar, kata dia, Kementerian akan mencabut perda itu dan menegur kepala daerahnya. “Agar tidak terjadi lagi dikemudian hari.”

Mantan Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Djohermansyah Djohan, menilai beberapa perda intoleran itu dibuat atas usulan dewan perwakilan rakyat daerah dan kepala daerah tanpa mendapat restu dari pusat. Misalnya, ketika rancangan peraturan daerah itu disusun, para aparatur daerah hanya memberikan laporan ke pemerintah pusat tanpa melihat kajian lainnya. “Misalnya, kajian akademik dan respons publik,” kata dia.

Djohermasyah mengatakan kebanyakan perda intoleran itu dibuat sebelum 2014 atau sebelum Undang-Undang no 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah ditetapkan. Pada saat itu dasar hukumnya masih menggunakan acuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, yang tak mengatur sanksi bagi kepala daerah yang menerbitkan perda bertentangan dengan undang-undang lain.

Ia juga mengatakan terdapat banyak kelemahan di bekas kementeriannya dalam melakukan pengawasan. Misalnya tidak adanya monitoring langsung ke daerah-daerah yang dianggap memiliki budaya dan ciri khas adat kuat.

Adapun Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah Robert Endi Jaweng mengatakan pemerintah pusat memiliki kewenangan mencabut atau merevisi perda yang intoleran. Dasarnya, kata dia, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Hak Ekonomi Sosial dan Budaya. “Berdasarkan aturan itu, pemerintah bisa langsung mencoret peraturan daerah yang intoleran tanpa perlu melakukan kajian lagi,” katanya

Sumber: 

Koran TEMPO Rabu, 15 Juni 2016

Eko Ari Wibowo

Istman MP | Reza Aditya | Mitra Tarigan