Sidang Pengaduan: KPU Dituduh Lalai Menindaklanjuti Amanat MK Terkait Keterwakilan Perempuan

Jakarta – Dalam sidang yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan (KMPK) mengajukan pengaduan terhadap tujuh anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggaraan pemilu. Pengaduan ini terkait dengan kelalaian KPU dalam menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 24/HUM/2023 yang mengamanatkan pemenuhan keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam daftar calon legislatif.

Sidang ini diajukan oleh beberapa organisasi seperti Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) yang diwakili oleh Mike Verawati Tangka, Indonesia Corruption Watch (ICW), Perludem, dan lain-lain. Para pengadu, yang terdiri dari pegiat hak-hak perempuan, menilai KPU tidak melaksanakan kewajibannya untuk melakukan perbaikan administratif terkait keterwakilan perempuan dalam daftar calon tetap (DCT) Pemilu 2024.

Dalam laporan pengaduan, disebutkan bahwa dari 18 partai peserta Pemilu DPR, 17 partai tidak mencapai keterwakilan perempuan 30 persen, dengan total 267 calon tidak memenuhi syarat tersebut. KPU dinilai melanggar prinsip kepastian hukum karena tetap meloloskan daftar calon yang tidak memenuhi amanat keterwakilan perempuan, yang bertentangan dengan Undang-Undang Pemilu dan putusan MK.

Bawaslu sebelumnya juga memerintahkan KPU untuk memperbaiki daftar calon, namun hingga batas waktu penetapan DCT pada November 2023, perintah tersebut belum dilaksanakan. Sebagai respons atas pengaduan ini, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras terhadap Ketua KPU Hasyim Asy’ari dan sanksi peringatan kepada anggota lainnya.

Kasus ini menggugah kembali diskusi tentang komitmen lembaga penyelenggara pemilu dalam mewujudkan representasi keterwakilan perempuan.

Membangun Jurnalistik Setara di Tangerang

“Ternyata bahasa sangat penting untuk mengubah perspektif” ujar Rizky salah satu jurnalis di Tangerang yang mengikuti Pelatihan Jurnalistik Berperspektif Gender, Equality, Disability and  Sosial Inclution (GEDSI) tanggal 24-25 September 2024 di Hotel Narita Tangerang. Pelatihan ini diselenggarakan oleh Koalisi Perempuan Indonesia di Tangerang.

Pelatihan ini diikuti 15 jurnalis di Tangerang dari beragam media, seperti berita online, radio dan media kampus setempat. Fasilitator pelatihan adalah Ibu Yuni Chuzaifah seorang aktivis perempuan yang concern terhadap isu GEDSi.

Perspektif GEDSI menjadi sangat penting sebagai upaya mengubah wajah kelompok rentan seperti kelompok perempuan, orang miskin, disabilitas, orang marjinal karena politik/ideologi, masyarakat adat minoritas, kelompok Agama minoritas yang kerap masih mendapatkan stigma/stereotip dalam bingkai media. Jurnalistik setara berfokus pada bagaimana membangun produk jurnalistik yang mengedepankan empati, menyuarakan suara senyap, menampilkan sudut pandang kelompok rentan agar peran jurnalis sebagai katalis demokrasi kesetaraan dapat diwujudkan. Peran edukatif media semakin terlihat di tengah banjir informasi yang melanggengkan ketidaksetaraan.

Menyemai Jurnalistik Empati

Sabtu, 21 September 2024 di Hotel Harris Pontianak, koalisi perempuan Indonesia menyelenggarakan pelatihan jurnalistik berperspektif gender yang dihadiri oleh 15 jurnalis Pontianak dari berbagai media televisi radio dan surat kabar online.

Acara ini difasilitasi oleh Widodo Prihadi seorang jurnalis yang juga pernah menjadi Komisioner Komisi penyiaran Indonesia Kalimantan Barat 2016-2019.

Koalisi perempuan Indonesia merasa gelisah dengan representasi gender equality disability social inclusion (GEDSI) dalam media. Untuk itulah kegiatan ini diselenggarakan, sebagai upaya untuk mengubah perspektif dalam media.

Beberapa kasus representasi kitsi dalam media lebih banyak menyudutkan perempuan dengan ke perempuannya yang lebih ditonjolkan bukan pada persoalan pokoknya. Demikian pula Angel yang seringkali ditampilkan terkait disabilitas yang lebih sering menampilkan kesedihan dan inspiration porn yang seolah-olah menampilkan bahwa sangat istimewa jika disabilitas mampu melakukan hal-hal yang dilakukan oleh orang biasa.

Dalam kegiatan ini para jurnalis kembali mendalami kembali pengetahuan tentang GEDSI, etika jurnalistik berperspektif GEDSI, dan produksi jurnalistik berprospektif GEDSI.

Terungkap pula dalam kegiatan tersebut ada banyak hambatan bagi para jurnalis untuk menampilkan produk jurnalistik berprospektif GEDSI dan tantangan-tantangan yang dihadapi baik di internal media di mana mereka bekerja lingkungan serta kebutuhan pembaca target pembaca dan rating.

Siaran Pers Jaringam Masyarakat Sipil ( JMS ) & Forum Pengada Layanan ( FPL)

Siaran Pers Jaringam Masyarakat Sipil ( JMS ) & Forum Pengada Layanan ( FPL)

Media Briefing:

Surat Kepada Kartini : UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Sebagai Tonggak Peradaban Baru Mendobrak Patriarki

R.A. Kartini sebagai tokoh dan pahlawan perempuan Indonesia adalah sosok teladan yang selama ini menginspirasi gerakan perempuan juga gerakan nasionalisme. Pemikirannya dan semangat mendobrak patriarki dilakukan oleh Kartini dalam surat-suratnya yang mengangkat posisi subordinasi perempuan dalam keluarga, termarjinalkannya perempuan dalam pendidikan, akses layanan kesehatan dan kesempatan perempuan di ranah publik. Terpenting lagi pemikiran Kartini mengangkat situasi kekerasan berbasis gender yang kerap dialami perempuan karena nilai budaya dan interpretasi agama yang membuat perempuan terbelenggu dalam siklus kekerasan, baik itu perempuan yang hidup dalam status ekonomi dan politik menengah keatas, apalagi perempuan yang hidup dalam kemiskinan.  

Teladan  Kartini dimanifestasikan dalam gerakan perempuan dari jaman ke jaman. Saat ini fakta kuatnya adalah gerakan perempuan juga elemen masyarakat mendorong hadirnya kebijakan yang melindungi perempuan dan seluruh warga bangsa dari tindakan kekerasan seksual yang terus  menambah korban dengan terwujudnya Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS). Dalam berbagai dokumentasi memperlihatkan bahwa perjuangan mendorong RUU TPKS dilakukan hampir 10 Tahun  diwarnai berbagai tantangan seperti keberatan dari beberapa anggota parlemen, partai politik,  karena RUU ini dianggap melawan nilai-nilai agama, bernuansa liberal, dan kekhawatiran akan merusak nilai-nilai sakral perkawinan di Indonesia. RUU ini dianggap akan melanggengkan zinah, penyimpangan seksual, sampai berpotensi melegalkan aborsi. Padahal inti dari RUU TPKS sangat melindungi dan pro-korban kekerasan seksual untuk mendapatkan keadilannya.

Perjuangan mendorong dan mengawal hadirnya RUU TPKS telah sampai pada titik dimana dukungan pemerintah, parlemen, dan publik menguat yang akhirnya pada tanggal 12 April 2022, RUU TPKS telah disetujui oleh DPR RI dan Presiden, untuk kemudian ditandatangi Presiden dan dalam 30 hari mendatang Undang-Undang yang berlaku di Indonesia. Perjuangan panjang ini adalah kerja kolaborasi semua elemen, suara korban, suara pendamping, kelompok disabilitas, kaum muda, mahasiswa, pekerja dan akademisi yang terus menyorakkan betapa pentingnya kebijakan perlindungan dan keadilan korban kekerasan seksual dihadirkan. Karena saat ini kekerasan seksual tidak memandang tempat, dirumah sendiri, sekolah, pabrik, kampus, tempat kerja, dan fasilitas publik.

Menjelang peringatan Hari Kartini, Jaringan Masyarakat Sipil dan Forum Pengada Layanan yang terdiri dari berbagai macam elemen, organisasi perempuan dan Hak Asasi Manusia, Lembaga Pendamping Korban semua level daerah, organisasi kampus,organisasi disabilitas, lintas agama, dan adat ingin menyampaikan refleksi perjuangan mengadvokasi RUU TPKS sebagai bagian dari melanjutkan spirit perjuangan Kartini untuk mendobrak patriarki. Refleksi ini disampaikan dengan mengundang reken-rekan media bersama-sama membincang rekomendasi dan apa yang harus diperjuangkan selanjutnya agar UU TPKS menjadi kebijakan yang optimal melindungi korban kekerasan seksual, menciptakan ruang-ruang hidup yang aman dan menjunjung tinggi martabat manusia.

Adapun rekomendasi dan komitmen  Jaringan Masyarakat Sipil (JMS) dan Forum Pengada Layanan (FPL), sebagai berikut;

  1. Semua elemen JMS dan FPL tetap kuat dan solid mengawal proses UU TPKS baik proses pengesahan dan implementasi, sebab tetap ada pihak yang menolak dan menghendaki agar kebijakan ini tidak perlu diimplementasikan.
  2. JMS dan FPL akan terus memberi dukungan kepada Pemerintah, khususnya Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk segera memproses penyusunan peraturan pelaksaan UU TPKS, baik berupa Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Presiden, agar implementasi UU TPKS dapat optimal. Dalam catatan kami ada 5 materi muatan yang memandatkan PP dan 5 materi muatan yang memandatkan Peraturan Presiden.
  3. JMS dan FPL mendukung langkah-langkah Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam memastikan sosialisasi atau pendidikan publik mengenai UU TPKS.
  4. JMS dan FPL juga akan melakukan dukungan kerja kolaborasi kepada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah agar segera memastikan anggaran dan program bagi implementasi UU TPKS.
  5. Mendukung Pemerintah Daerah yang telah memiliki UPTD PPA di Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota segera menyiapkan pola kerja baru sesuai UU TPKS agar sungguh-sungguh dapat memastikan pelayanan terpadu bagi korban di daerah.
  6. Memberikan dukungan berupa kerja kolaborasi antar pihak kepada Pemerintah Pusat khususnya KemenPPPA untuk segera menyiapkan pelayanan terpadu di pusat.
  7. Mendukung kuat Institusi penegak hukum memastikan aparat penegak hukum sampai di seluruh pelosok negeri memiliki pengetahuan dan ketrampilan mengenai bagaimana mengimplementasikan UU TPKS.
  8. Merekomendasikan Menteri PPPA sebagai koordinator bersama dengan Komnas Perempuan, Komnas HAM, KPAI, Komisi Disabilitas Nasional, dan Masyarakat bersama-sama mempersiapkan pemantauan KS.

Jakarta, 20 April 2022

Jaringan Masyarakat Sipil dan Forum Pengada Layanan

Narahubung:

  1. Dian Novita, LBH APIK Jakarta,  +6281991549004
  2. Veni Siregar, aktivis perempuan +6283893445587
  3. Mike Verawati, Sekjen Koalisi Perempuan Indonesia, +62813-32929509
JMS – FPL

JMS – FPL

SIARAN PERS

“KETUK PALU PENGESAHAN RUU TPKS UNTUK KEADILAN BAGI KORBAN KEKERASAN SEKSUAL”

Hari ini (Selasa, 12/4) merupakan hari bersejarah bagi gerakan perempuan Indonesia. DPR RI dalam Rapat Paripurna telah mengesahkan RUU TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual) menjadi Undang-Undang dalam rapat Paripurna DPR RI Ke-19 masa siding IV tahun siding 2021-2022. Lahirnya kebijakan itu merupakan bentuk keberpihakan negara pada banyaknya korban kasus kekerasan seksual. Kehadiran Undang-undang ini tidak terlepas dari perjuangan berbagai pihak mulai dari pendamping korban, akademisi, organisasi masyarakat sipil, DPR RI, Pemerintah terutama para korban kekerasan seksual.

Perjalanan Advokasi

Sejak 2015 FPL (Forum Pengada Layanan Bagi Perempuan Korban Kekerasan) dan Komnas Perempuan terus mendorong negera menerbitkan kebijakan untuk melindungi korban kekerasan seksual. Hal ini didasarkan pada pendokumentasian kasus oleh FPL selama 10 tahun yang menunjukan kasus kekerasan seksual sulit diproses hukum.

Pada 2016, FPL sebagai penggagas RUU TPKS mendorong  DPR memasukan RUU TPKS (saat itu bernama RUU PKS) ke dalam Prolegnas. Selanjutya FPL tidak lagi sendiri mengawal proses legislasi. Pada 2018 lahirlah JMS (Jaringan Masyarakat Sipil). Dan pada Januari 2022 barulah lahir Jaringan Pembela Korban Kekerasan Seksual yang juga turut melakukan advokasi.

RUU PKS pada 2020 masuk dalam Prolegnas, namun DPR sama sekali tidak melakukan pembahasan, dan kemudian 2021 kembali masuk Prolegnas dan dilakukan pembahasan dan pembahasan lanjutan pada 2022 secara intensif dan selesai pada 6 April 2022.

Kerja Bersama Masyarakat Sipil, Pemerintah dan DPR

UU TPKS merupakan contoh baik dari kerja bersama antara Masyarakat sipil, pemerintah dan Parlemen dalam menghasilkan sebuah Undang-Undang. Maka dari itu FPL, JMS dan para penyintas kekerasan seksual mengapresiasi Panja RUU TPKS Baleg RI yang menyelenggarakan proses pembahasan RUU TPKS dengan memberi ruang partisipasi masyarakat untuk memberikan masukan.

Kami juga mengapresiasi Pemerintah, khususnya Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang menyempurnakan draf RUU TPKS hasil harmonisasi. Tim Sinkronisasi dan Tim Perumus Panja RUU TPKS yang progresif sesuai dengan kepentingan korban kekerasan seksual, termasuk perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas korban kekerasan seksual.

Capaian

FPL, JMS mencatat hal penting sebagai capaian. RUU TPKS telah memasukan beberapa bentuk tindak pidana kekerasan seksual, yaitu pelecehan seksual non-fisik; pelecehan seksual fisik; pemaksaan kontrasepsi; pemaksaan sterilisasi; pemaksaan perkawinan; kekerasan seksual berbasis elektronik; penyiksaan seksual; eksploitasi seksual; dan perbudakan seksual.

Masuknya peran lembaga penyedia layanan berbasis masyarakat dalam proses pendampingan dan perlindungan korban KS. Dengan demikian pemerintah harus memastikan kehadiran penyedia layanan berbasis masyarakat dalam pembentukan Pusat Layanan Terpadu.

Adanya victim trust fund atau dana bantuan bagi korban kekerasan seksual yang merupakan dana kompensasi negara kepada korban tindak pidana kekerasan seksual. Hal ini menjadi angin segar untuk memastikan dukungan bagi korban dalam menjalani proses penanganan perkara kekerasan seksual.

Adanya ketentuan yang mewajibkan aparat penegak hukum untuk menggelar penyidikan dan proses hukum lain tanpa menimbulkan trauma bagi korban.

 Adanya ketentuan yang melarang pelaku KS untuk mendekati Korban dalam jarak dan waktu tertentu selama berlangsungnya proses hukum. Ketentuan ini menjadi ujung tombak keselamatan korban KS agar korban aman dan tidak harus melarikan diri dari pelaku.

Adanya ketentuan tentang hak korban, keluarga korban, saksi, ahli dan pendamping. Hal ini merupakan upaya untuk memastikan pemenuhan hak korban dalam mendapatkan keadilan dan pemulihan, sekaligus memberikan perlindungan bagi keluarga, saksi, ahli dan pendamping korban.

Pekerjaan Rumah

Meski banyak capaian, RUU TPKS tetap menyisakan Pekerjaan Rumah. Tindak pidana perkosaan tidak diatur dalam RUU TPKS. Hal itu menjadi pekerjaan rumah bagi DPR dan Pemerintah agar bisa memasukan tindak pidana perkosaan dalam RUU KUHP. Menjadi Pekerjaan Rumah juga bagi FPL dan JMS untuk menawal RUU KUHP.

Pekerjaan Rumah FPL dan JMS selanjutnya adalah melakukan advokasi peraturan turan dari UU PKS. Hal ini perlu dilakukan agar RUU TPKS setelah disahkan segera bisa dilaksanakan. Pemerintah harus melibatkan FPL dan JMS dalam menyusun Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden yang dimandatkan UU TPKS agar pelaksanaanya sesuai dengan kondisi lapangan.

Forum Pengada Layanan (FPL) Bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan &

Jaringan Masyarakat Sipil (JMS) untuk Advokasi RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Contact:

Mike Verawati     : 081332929509

Saadah                 : 085323033232

Dian Novita         : 081578099948

Rilis Media

Rilis Media

Mendorong Keterpilihan 30% Perempuan di Penyelenggara Pemilu

Koalisi Perempuan Indonesia, Kemitraan, Perludem, JPPR, Netgrit, Deep Indonesia, Kode Inisiatif, Puskapol UI, Pusako FH Unand, DPP UGM, Unsrat, STHI Jentera, LHKP PP Muhammadiyah, Nasyiatul Aisyiyah, Fatayat NU, PB KOPRI PMII, MPI, ANBTI

Komisi II DPR RI akan segera menyelenggarakan uji kepatutan dan kelayakan terhadap calon anggota KPU Bawaslu pada 14-16 Februari 2022. Terdapat 24 nama calon yang akan mengikuti proses uji kelayakan dan kepatutan ini. Dari 24 nama ini, terdapat tujuh orang perempuan, empat orang perempuan calon anggota KPU dan tiga orang calon anggota Bawaslu. Empat orang perempuan calon anggota KPU adalah Betty Epsilon Idroos, Dahliah Umar, Iffa Rosita, dan Yessy Momongan. Sementara tiga orang calon anggota Bawaslu adalah Andi Tenri Sompa, Lolly Suhenti, dan Mardiana Rusli.

Pasal 10 ayat (7) dan Pasal 92 ayat (11) UU 7/2017 menyatakan bahwa komposisi keanggotaan KPU dan Bawaslu memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30%. Pasal ini seharusnya dimaknai bahwa kehadiran perempuan dalam lembaga penyelenggara pemilu wajib mencapai 30%. Sehingga tidak ada alasan lagi untuk berargumentasi bahwa frasa “memperhatikan” dimaknai hanya sebagai bentuk himbauan, bukan kewajiban.

Mengingat proses seleksi akhir ada di DPR RI, maka sangat penting untuk menghadirkan spirit, komitmen, dan kemauan politik yang kuat dari Komisi II DPR RI untuk memastikan keterpilihan perempuan minimal 30 persen di KPU dan Bawaslu.

Untuk itu koalisi masyarakat sipil, lembaga kampus dan akademisi, serta organisasi kemasyarakatan menyerukan sebagai berikut:

  1. Mendorong pemilihan anggota KPU dan Bawaslu dengan prinsip inklusivitas dan keadilan gender, dengan menghadirkan keterpilihan yang proporsional antara perempuan dan laki-laki.
  2. Mendorong pemilihan anggota KPU dan Bawaslu berdasarkan sistem pemilihan yang memuat afirmasi untuk menjamin keterwakilan paling sedikit 30% perempuan dalam penyelenggara pemilu. Artinya jika setiap Anggota Komisi II memilih 7 nama untuk anggota KPU dan 5 nama untuk anggota Bawaslu, maka harus dipastikan dalam nama-nama tersebut termuat paling sedikit 30% perempuan.
  3. Mendorong proses wawancara yang mengedepankan proporsionalitas dalam menggali ide dan pokok pikiran para peserta.
  4. Mendorong dimasukkannya perspektif pemilu inklusif dan gender dalam proses uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KPU dan calon anggota Bawaslu.

Narahubung:

Hurriyah (+62 811 916654)
Wahidah Suaib (+62 812 81111871)
Mike Verawati (+62 813 32929509)
Nurlia Dian (+62 856 2902773)
Khoirunnisa Agustyati (08170021868)

Undangan Media Briefing

Undangan Media Briefing

Mengenal Lebih Dekat 7 Perempuan Calon KPU-BAWASLU

Yang terhormat,

Rekan-rekan media,

Dan Kawan-kawan Jaringan Pemerhati Isu Gender, Pemilu dan Demokrasi

Salam Keadilan dan Demokrasi

Keterwakilan perempuan minimal 30% telah menjadi syarat penting untuk diterapkan didalam semua level strategis, untuk menjawab berbagai problem ketimpangan dan ketidakadilan berbasis gender yang selama ini terjadi, terlebih khusus ketika bicara soal bagaimana menjalankan proses demokrasi yang hadir dalam proses Pemilihan Umum disemua tingkatan. Hal ini juga diamanahkan dalam peraturan perundang-undangan. Pasal 28 H ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan, juga Undang-Undang Penyelenggara Pemilu.

Berkaitan dengan hal diatas saat ini kita tengah menunggu hasil akhir formasi komisioner KPU dan BAWASLU yang akan menjalani proses terakhir yakni, mekanisme Fit and Proper Test bersama dengan DPR RI Komisi 2 pada 14-17 Febuary pekan depan. Momentum pemilihan anggota KPU-BAWASLU 2022-2027 ini sangat diharapkan keterwakilan perempuan dapat diwujudkan dengan baik. Panittia seleksi yang telah bekerja sejak Bulan Oktober 2021 juga telah meloloskan 30% calon komisioner perempuan yang memiliki kualifikasi dan rekam jejak yang baik dalam kancah kePemiluan.

Untuk terus menggaungkan urgensi keterwakilan perempuan 30% di Lembaga KPU dan BAWASLU, dan juga untuk memperkuat dukungan publik atas pelaksanaan Mekanisme Fit and Proper Test yang akan dilaksanakan oleh Komisi 2 DPR RI pada 14-17 Mendatang. Koalisi Perempuan Indonesia Untuk Keadilan dan Demokrasi menggelar Media Briefing dengan Topik : “ Mengenal Lebih Dekat 7 Perempuan Calon KPU-BAWASLU”

Media Briefing akan dilakukan pada;

🗓️ Sabtu, 12 Febuary 2022

🕰️ Jam 10.00 – 12.00 WIB

Melalui Aplikasi ZOOM

Meeting ID : 823 6039 4222

Passcode : 665454

Besar harap, kawan-kawan media dan jaringan bisa hadir meluangkan waktu untuk bertemu secara langsung dengan 7 calon perempuan dan mendengarkan apa makna keterwakilan perempuan bagi mereka dan agenda kerja perbaikan dan tata kelola Pemilu kedepan.

Salam sehat

Koalisi Perempuan Indonesia

Contact Person:

Bayu Sustiwi : 0856 7893 464

Welly Kono : 0812 8223 4839

Rilis Media

Rilis Media

Siaran Pers

Jaringan Masyarakat Sipil untuk Advokasi Penghapusan Kekerasan Seksual

Urgensi Percepatan Pengesahan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual  untuk Pelindungan Korban, Bukan untuk Kepentingan Transaksi Politik

Pada Selasa, 4 Januari 2022, Presiden Jokowi memberi pernyataan mendukung agar RUU TPKS harus segera disahkan demi kepentingan korban. Beliau juga memerintahkan Kemenkumham dan Kemen PPPA untuk segera melakukan koordinasi dengan DPR RI. Penegasan bahwa perlindungan terhadap korban kekerasan seksual perlu menjadi perhatian bersama, menjadi angin segar bagi korban. Presiden juga mendorong langkah-langkah percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang hingga kini masih berproses. Kami sangat mengapresiasi dukungan yang telah diberikan oleh Presiden.

Perjuangan mengawal advokasi ini sejak tahun 2016, dengan tujuan menghadirkan kebijakan substantif perlu terus digaungkan. Sejalan dengan itu, Presiden RI  juga meminta kepada Gugus Tugas Pemerintah yang menangani RUU TPKS untuk segera menyiapkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terhadap draf RUU yang sedang disiapkan oleh DPR RI. Dengan demikian, proses pembahasan bersama akan lebih cepat.

Dalam kesempatan lain, Pimpinan DPR RI, Ibu Puan Maharani menanggapi positif arahan Presiden Jokowi untuk melakukan percepatan proses pembahasan dan menjanjikan bahwa RUU TPKS akan menjadi bagian yang dibahas dalam Rapat Paripurna DPR RI 13 Januari 2022, mengingat saat ini RUU TPKS telah  menjadi inisiatif DPR dan pada Rapat Paripurna 16 Desember 2021 sempat gagal untuk dibahas.

Dukungan Presiden dan Pimpinan DPR RI memberikan sedikit kelegaan bahwa RUU TPKS telah mendapatkan dukungan yang kuat dan Kami, Jaringan Masyarakat Sipil mengapresiasi hal tersebut. Namun Jaringan Masyarakat Sipil untuk RUU TPKS memandang upaya pengawalan harus tetap terus dilakukan secara intens oleh semua pihak untuk memastikan substansi yang komprehensif dan memenuhi kebutuhan korban, keluarga korban, serta pelindungan pendamping di lapangan.

Berdasarkan pemantauan kami, sepanjang proses pembahasan oleh DPR RI ada 85 pasal krusial yang telah dipangkas dalam draft RUU TPKS pada bulan Desember 2021. Kami memandang proses pembahasan RUU ini sarat dengan kepentingan politik dari fraksi-fraksi. Untuk itu kami berharap agar DIM usulan Pemerintah dapat mengakomodir kebutuhan akan hadirnya substansi dari pasal-pasal krusial tersebut.

Kami juga mengapresiasi Badan Legislasi DPR RI yang selama ini telah melakukan kerja intens bersama Jaringan Masyarakat Sipil dengan mengakomodir beberapa usulan  tim penyusun Naskah  RUU TPKS dari masyarakat sipil, kendati masih ada beberapa poin yang belum diakomodir seperti”: 5 bentuk kekerasan seksual (perkosaan, perbudakan seksual, pemaksaan aborsi, pemaksaan perkawinan, pemaksaan pelacuran), hukum pidana dan hukum acara yang komprehensif, pelindungan pendamping korban, pemulihan hingga aturan yang jelas dalam penyelengaraan layanan bagi korban. 

Bersama ini kami merasa keberatan jika Draf RUU TPKS memasukan beberapa pengaturan terkait tindak kesusilaan yang sebenarnya tidak berkaitan dengan pengaturan pidana kekerasan seksual. Aspek kesusilaan sendiri telah diatur dalam Undang-Undang lain, salah satunya KUHP. Untuk itu proses tindak lanjut penyusunan RUU TPKS ini harus dikembalikan lagi kepada spirit perlindungan substantif terhadap korban, anggota keluarga, dan pendamping korban. Juga pengaturan pemulihan, pencegahan, rehabilitasi, pemidanaan yang memenuhi segala unsur tindakan kekerasan seksual yang selama ini tidak dijamin dalam Undang-Undang dan kebijakan lainnya. 

Jaringan Masyarakat Sipil menyambut baik arahan Presiden kepada Kementerian terkait dan Satgas untuk segera menyiapkan DIM oleh Pemerintah. Harapan kami, DIM ini akan memuat semua hal terkait dengan penanganan, pencegahan, pemulihan, pendampingan, tindak pidana kekerasan seksual yang memenuhi kepentingan dan rasa keadilan bagi korban di seluruh wilayah Republik Indonesia, terutama bagi korban yang selama ini sulit mendapatkan keadilan karena pranata adat dan minimnya Sumber Daya penegakan hukum di daerah Terdepan, Terpencil dan Tertinggal.

Pemerintah  perlu memperkuat point-point substansi yang berpihak pada kepentingan korban dan memberikan masukan terkait aspek penting yang belum menjadi bagian yang diakomodir dalam proses penyusunan substansi RUU oleh DPR RI. Jaringan Masyarakat Sipil memandang kerja kolaboratif percepatan pengesahan RUU TPKS antara Pemerintah dan DPR RI yang tetap bersandar pada kepentingan penghapusan kekerasan seksual akan mampu menghasilkan sebuah kebijakan yang mampu melindungi warga negara dan menjamin keadilan bagi korban. Berkaitan dengan uraian diatas, kami menyampaikan beberapa rekomendasi sebagai berikut:

  1. Mendukung langkah Pemerintah lewat arahan Presiden Jokowi, dan mendorong untuk tetap melakukan fungsi monitoring terhadap proses pembahasan RUU TPKS baik di parlemen maupun pemerintah.
  2. Mendorong Pemerintah, khususnya Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk meneruskan proses percepatan penyusunan RUU TPKS yang berpedoman pada 6 elemen kunci yang penting bagi korban, dan memastikan RUU TPKS ketika disahkan dapat diimplementasikan dengan efektif.
  3. Mendesak kembali kepada DPR-RI untuk tetap melakukan pembahasan RUU TPKS dalam Rapat Paripurna Sidang Pertama tahun 2022 pada tanggal 13 Januari 2022 seperti yang dijanjikan oleh pimpinan DPR RI.
  4. Mendesak DPR memastikan proses pembahasan RUU TPKS di PANSUS Baleg DPR RI dengan target 6 bulan bisa disahkan, mengingat urgensi aturan ini. Pembahasan RUU TPKS atas dasar kepentingan sebesar-besarnya untuk perlindungan warga negara, dan pemenuhan rasa keadilan terhadap korban kekerasan seksual sebagai bagian dari tanggungjawab dan peran sebagai wakil rakyat. Tidak memposisikan proses RUU TPKS sebagai kepentingan politik transaksional.
  5. DPR-RI dan pemerintah mengundang dan melibatkan semua elemen masyarakat dalam proses pembahasan,  pengesahan sampai pelaksanaan RUU TPKS.
  6. Mengajak semua jaringan elemen masyarakat yang selama ini telah melakukan advokasi dan mengawal advokasi RUU TPKS untuk tetap bersama-sama memperjuangkan hadirnya kebijakan perlindungan dan keadilan bagi korban kekerasan seksual, tidak hanya pada proses pembahasan RUU, pengesahan, dan juga nanti pada tahap implementasinya.

Jakarta, 5 Januari 2022

Jaringan Masyarakat Sipil untuk Advokasi RUU TPKS

Narahubung:

  1. Rena Herdiyani (08129820147)
  2. Kekek AD Harijanti (08138181149022)
  3. Lusi Peilouw (085244236010)
  4. Mike Verawati (08132929509)
Rilis Media Akhir Tahun 2021

Rilis Media Akhir Tahun 2021

Memasuki Tahun ke-3 Pasca Pengesahan Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 :

Diperlukan Keseriusan Negara dan Kerja Kolaboratif Antar Pihak Untuk Menghapus Praktik Perkawinan Anak di Indonesia

Koalisi Perempuan Indonesia Untuk Keadilan dan Demokrasi

Rabu, 29 Desember 2021

Sejak disahkannya Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan yang mengubah pengaturan batas usia perkawinan yang sebelumnya usia 16 untuk perempuan 19 untuk laki-laki, kemudian menjadi 19 tahun untuk perempuan dan laki-laki. Hal ini merupakan sebuah langkah maju yang diambil oleh negara mengingat angka perkawinan anak di Indonesia yang cukup serius. Indonesia sendiri merupakan negara nomor 2 di Asia Tenggara dimana praktik perkawinan anak masih menjadi kebiasaan di dalam masyarakat.  Hal lainnya adalah berbagai kajian yang dilakukan oleh banyak pihak termasuk Kementerian dan Lembaga seperti, Kementrian Pemberdayaan dan Perlindungan Anak (KPPPA), Kementrian Kesehatan (KEMENKES), Kementrian Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS) dan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) telah menyatakan bahwa perkawinan anak merupakan bagian dari akar masalah kemiskinan, dan juga menyumbang pada indikator ketimpangan pembangunan.

Fakta perkawinan usia anak di Indonesia cukup tinggi. Salah satu aspek penting adalah masalah dispensasi dimana sebagian besarnya pengajuannya adalah pasangan perkawinan usia anak. Sebagaimana data Mahkamah Agung Kamar Agama Permohonan dispensasi kawin yang masuk pada tahun 2017 sebanyak 13.103, tahun 2018 sebanyak 13.822, tahun 2019 sebanyak 24.864, dan tahun 2020 sebanyak 64.196. Konteks pandemic covid 19 juga memperkuat perkawinan anak terjadi. kasus perkawinan anak semakin meningkat. Berdasarkan data Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA)  sejak pandemi COVID-19, perkawinan usia anak mencapai 24 ribu. Pandemi COVID-19 merupakan kondisi khusus yang membuat banyak orang kehilangan pekerjaanya, hal tersebut kemudian berimplikasi pada praktik perkawinan anak, dimana sebagian orang tua ingin melepaskan beban ekonomi dengan mengawinkan anak mereka. Selain faktor ekonomi, pandemi juga mengharuskan proses belajar mengajar dilakukan secara daring dan menambah waktu luang anak sehingga untuk menghindari Kehamilan Tidak Diinginkan (KTD) sebagian orang tua menikahkan anak mereka.

Temuan dari AIJP2, persentase pengabulan dispensasi kawin mencapai 99% kasus. Alasan hakim untuk mengabulkan permohonan dispensasi adalah: 1) anak-anak beresiko melanggar nilai sosial, budaya, dan agama, dan 2) kedua pasangan saling mencintai. Dari alasan tersebut dapat dilihat bahwa pengabulan dispensasi kawin berdasarkan subjektivitas hakim yang melibatkan nilai, norma dan budaya. Padahal, alasan-alasan pengabulan dispensasi tersebut tidak sebanding dengan dampak negatif yang akan timbul dari praktik perkawinan anak. Isu lain terkait dispensasi kawin adalah kehamilan tidak diinginkan dan hubungan seks di luar nikah. Studi yang berjudul “Menyingkap Tabir Dispensasi Perkawinan” mengungkapkan bahwa 98% orang tua menikahkan anaknya karena anak dianggap sudah berpacaran dan melanggar nilai, norma dan budaya. Sementara 89% hakim mengatakan bahwa pengabulan permohonan dispensasi untuk merespons kekhawatiran orang tua terhadap anaknya.

Meskipun telah ada beberapa hal positif  yang dapat mendongkrak upaya pencegahan praktik perkawinan anak. Seperti hadirnya PERMA No.05 Tahun 2019 yang mengatur pertimbangan-pertimbangan yang perlu digunakan oleh hakim untuk mengabulkan/membatalkan dispensasi kawin. Selain itu telah dihasilkan STRANAS PPA (Strategi Nasional Pencegahan Perkawinan Anak) yang dibuat oleh kementerian PPN/BAPENAS. Dokumen ini telah diimplementasikan secara luas lintas kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, antara lain dalam bentuk peraturan menteri, edaran gubernur, peraturan bupati dan lainnya. Namun Koalisi Perempuan Indonesia menilai hal ini belum cukup kuat untuk membendung angka perkawinan anak yang terus terjadi, dan semakin buruk dikarenakan dampak pandemic covid 19

Memasuki tahun ke-3 pasca pengesahan UU No. 16 Tahun 2019 semakin menunjukkan bahwa perlu pergerakan yang cepat baik dari tingkat kebijakan, mekanisme hukum dan penguatan norma dalam masyarakat untuk menyelamatkan generasi muda terhindar dari bahaya perkawinan anak. Tantangan dalam implementasi kebijakan perkawinan anak juga masih cukup kuat, terutama ketika menghadapi cara pandang budaya dan agama yang masih memaknai perkawinan anak sebagai hal yang lumrah. Untuk itu Koalisi Perempuan Indonesia mengajukan beberapa rekomendasi sebagai berikut;

  1. Mendorong dan mendukung Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan sektor lainnya untuk segera menyelesaikan Rancangan Peraturan Pemerintah Tentang Perspektif Gender Dalam Mekanisme Pemberian Dispensasi Perkawinan Anak.
  • Mendorong Kementrian Dalam Negeri (KEMENDAGRI) memberikan komitmen penuh berupa kebijakan yang dapat menginstruksikan Pemerintah Daerah menyusun aturan pencegahan dan penanganan perkawinan anak, termasuk didalamnya upaya sosialisasi menyeluruh dan menyediakan alokasi anggaran untuk mencegah perkawinan anak, yang kasus-kasusnya terjadi di daerah dan desa.
  • Mendorong Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan untuk membuat kebijakan yang mendukung pencegahan perkawinan anak dengan membuat kurikulum pembelajaran yang membantu anak, remaja memahami resiko dan dampak buruk perkawinan anak.
  • Mendorong Kementerian Agama juga melakukan tindakan serius berupa kebijakan maupun program pencegahan perkawinan anak yang selama ini  terjadi karena faktor budaya dan agama.
  • Mendorong Kementrian Komunikasi dan Informasi melakukan upaya-upaya intervensi terhadap ajakan-ajakan atau himbauan melalui media yang mempengaruhi anak, remaja melalui promosi program-program yang mendorong terjadinya perkawinan usia anak.
  • Mendorong dan mendukung Kementrian Desa yang telah memiliki komitmen untuk melakukan penanganan dan pencegahan perkawinan anak yang selama ini juga kerap terjadi di wilayah pedesaan dan juga dikarenakan faktor adat dan budaya yang berpotensi melanggengkan kebiasaan praktik perkawinan anak.
  • Menghimbau kepada seluruh jaringan masyarakat sipil, organisasi perempuan, lembaga pengada layanan, tokoh agama dan masyarakat untuk terus memperkuat sinergi kerja bersama komunitas mencegah, menangani dan menguatkan pemahaman masyakarat tentang bahaya dan dampak buruk perkawinan anak.  

Hormat kami,

Mike Verawati

Sekretaris Jenderal