Pengumuman Daftar Calon Tetap Pengurus Nasional periode 2026-2031

Kepada Yth.
Pengurus Nasional
Pengurus Wilayah
Pengurus Cabang
Pengurus Balai Perempuan dan Anggota
Calon Pengurus Nasional Periode 2026-2031
Koalisi Perempuan Indonesia
Di
Tempat

Salam Keadilan dan Demokrasi,

Panitia Pemilihan Pengurus Nasional (PANPILNAS) telah menyelesaikan proses verifikasi administrasi terhadap calon pengurus nasional periode 2026–2031, setelah melalui perpanjangan pendaftaran sampai tanggal 15 Februari 2026, maka  dengan sepengetahuan dan persetujuan Steering Committee (SC) pada tanggal 27 Februari 2026, kami sampaikan daftar calon tetap pengurus nasional 2026-2031  sebagai berikut:

Calon Sekretaris Jendral :

  1. Linarti
  2. Mikewati Vera Tangka

Calon Presidium Nasional :

NoNamaKelompok Kepentingan
 1Hijrah LahalingPerempuan Pemuda,Pelajar dan Mahasiswa
 2Titin SwastinahPerempuan Ibu Rumah Tangga
 3Dian Hastuti WardaniPerempuan Buruh
 4Nadlroh As SarirohPerempuan Buruh Migran
 5Dian Kartika SariPerempuan Janda,Perempuan Kepala Keluarga dan Perempuan Lajang
 6Alfianda MariawatiPerempuan Janda,Perempuan Kepala Keluarga,Perempuan Lajang
 7Imelda LaugiPerempuan Petani
 8DarwinihPerempuan Petani
 9Nur AsikinPerempuan Profesional
 10Alita KarenPerempuan Profesional
 11Choirul MaffudahPerempuan Pekerja Informal
 12Emmy AstutiPerempuan Pekerja Informal
 13Ema KemalawatiPerempuan Anak Marginal
 14T Ramzia DjangoanPerempuan Pesisir dan Nelayan
 15Farida IndrianiPerempuan Masyarakat Adat
 16Tanty HeridaPerempuan Masyarakat Adat
 17AnjaromaniPerempuan Lansia ( Lanjut Usia) dan Jompo
 18SamsinarPerempuan Disabilitas
 19KasmoiniPerempuan Miskin Desa
 20MufidaPerempuan yang Dilacurkan ( Pedila)
 21Hendaryanti Tirta AtmadjaPerempuan LBT

Untuk memperlancar jalannya proses maka kami berharap para calon pengurus untuk dapat :

1. Menjunjung tinggi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, prinsip, nilai, dan garis perjuangan Koalisi Perempuan Indonesia.

2. Menjaga integritas, etika, dan kehormatan organisasi dalam setiap sikap, ucapan, serta tindakan, baik secara langsung maupun melalui media komunikasi apa pun.

3. Mengedepankan semangat persaudaraan, solidaritas perempuan, dan demokrasi yang bermartabat dalam seluruh proses kontestasi.

4. Tidak melakukan kampanye negatif, penyebaran informasi yang menyesatkan, provokatif, atau tindakan lain yang berpotensi menimbulkan konflik, polarisasi, maupun perpecahan di lingkungan organisasi.

5. Menghormati seluruh tahapan, keputusan, dan mekanisme yang ditetapkan oleh Panpilnas

Demikian pengumuman ini disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

Salam

Diyah Wara Restiyati

Ketua PANPILNAS

Pengumuman Daftar Sementara Calon Pengurus Nasional 2026-2031

Kepada Yth.
Pengurus Nasional
Pengurus Wilayah
Pengurus Cabang
Pengurus Balai Perempuan dan Anggota
Koalisi Perempuan Indonesia
Di
Tempat

Salam Keadilan dan Demokrasi,

Panitia Pemilihan Pengurus Nasional (PANPILNAS) telah menyelesaikan proses verifikasi administrasi terhadap 24 calon Pengurus Nasional Periode 2026–2031, yang dilaksanakan pada 20 Desember 2025 – 5 Januari 2026, dengan sepengetahuan dan persetujuan Steering Committee (SC). Bersama ini,kami sampaikan Daftar Calon Sementara Pengurus Nasional 2026-2031  sebagai berikut:

Calon Sekretaris Jendral :

  1. Linarti
  2. Mikewati Vera Tangka

Calon Presidium Nasional :

NoNamaKelompok Kepentingan
 1Hijrah LahalingPerempuan Pemuda,Pelajar dan Mahasiswa
 2Satuf Rohul HidayahPerempuan Ibu Rumah Tangga
 3Titin SwastinahPerempuan Ibu Rumah Tangga
 4Dian Hastuti WardaniPerempuan Buruh
 5Nadlroh As SarirohPerempuan Buruh Migran
 6Dian Kartika SariPerempuan Janda,Perempuan Kepala Keluarga dan Perempuan Lajang
 7Alfianda MariawatiPerempuan Janda,Perempuan Kepala Keluarga,Perempuan Lajang
 8Imelda LaugiPerempuan Petani
 9DarwinihPerempuan Petani
 10Nur AsikinPerempuan Profesional
 11Alita KarenPerempuan Profesional
 12Choirul MaffudahPerempuan Pekerja Informal
 13Emmy AstutiPerempuan Pekerja Informal
 14Ema KemalawatiPerempuan Anak Marginal
 15T Ramzia DjangoanPerempuan Pesisir dan Nelayan
 16Farida IndrianiPerempuan Masyarakat Adat
 17Tanty HeridaPerempuan Masyarakat Adat
 18AnjaromaniPerempuan Lansia ( Lanjut Usia) dan Jompo
 19SamsinarPerempuan Disabilitas
 20Irna Riza YuliastiniPerempuan Disabilitas
 21KasmoiniPerempuan Miskin Desa
 22MufidaPerempuan yang Dilacurkan ( Pedila)

Berdasarkan SK Presidium Nasional No:003/INT-KPI/Presnas/I/2026  tentang Pengunduran Waktu Pelaksanaan Kongres Nasional VI telah menetapkan pada poin 3 :

Dalam masa menuju pelaksanaan Kongres Nasional ke VI dengan perubahan tanggal sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU, melanjutkan dan mengoptimalkan proses penjaringan calon pengurus nasional, khususnya dari Kelompok Kepentingan Perempuan Pekerja Rumah Tangga (PRT), Kelompok Kepentingan Perempuan Lesbian, Biseksual, dan Transgender (LBT), serta Kelompok Kepentingan Perempuan Miskin Kota, yang belum terdaftar, paling lambat tanggal 15 Februari 2026.

Maka, PANPILNAS memperpanjang masa pendaftaran Calon Pengurus 2026-2031 untuk 3 (tiga) Kelompok Kepentingan tersebut, paling lambat 15 Februari 2026.

Demikian pengumuman  ini disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

Salam

Diyah Wara Restiyati
Ketua PANPILNAS

Makan Bergizi Gratis (MBG): Antara Janji Politik dan Risiko di Piring Anak

“Ketika program besar negara menjanjikan gizi, namun meninggalkan jejak keracunan, kebingungan, dan ketimpangan”.

Sampai hari ini, program Makan Bergizi Gratis (MBG) masih menjadi bahan perdebatan di ruang publik. Di banyak daerah, laporan keracunan anak sekolah terus bermunculan, sejak diskusi ini dilaksanakan jumlahnya sudah lebih dari 11.500 kasus. Program yang dimaksudkan untuk menanggulangi stunting dan meningkatkan kualitas gizi justru memunculkan persoalan baru: dari tata kelola yang kabur, standar penyediaan makanan yang lemah, hingga kebingungan peran sekolah sebagai pelaksana utama program. Narasi-narasi alternatif pun muncul, mulai dari ajakan untuk menunda pelaksanaan program, sistem yang masih perlu untuk dibenahi, hingga usulan agar pemerintah merancang skema yang lebih adaptif dan transparan.

Atas dasar itulah Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) bersama sejumlah jaringan masyarakat sipil mengundang publik dan media untuk berdialog tentang bagaimana menempatkan MBG sebagai bagian dari Program Besar Negara serta meninjau ulang komitmen negara terhadap kesejahteraan rakyat. Diskusi ini bertajuk, “Polemik Makan Bergizi Gratis dan Komitmen Negara untuk Kesejahteraan Rakyat”. Hadir sebagai pembicara Eva Nurcahyati dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Media Wahyudi Askar dari CELIOS, Armayanti Sanusi dari Solidaritas Perempuan, Ardi Manto Adiputra dari Imparsial, dan Mieke Verawati Tangka dari KPI.

Anak-anak menjadi korban keracunan MBG… program ini, harapannya bisa menjamin pemenuhan gizi dan hak anak, menjamin kesehatan anak, namun fakta yang kita temukan justru sebaliknya, mencederai hak anak”, ujar Ija Syahruni, Koordinator Nasional Famm Indonesia, yang juga sebagai moderator dalam diskusi ini. Kalimat tersebut membuka percakapan panjang tentang program MBG yang semula dielu-elukan sebagai langkah revolusioner. Namun, di balik jargon gizi dan kepedulian, data menunjukkan anak-anak justru mengalami keracunan pangan akibat makanan yang didistribusikan dari program tersebut. Guru dan orang tua kebingungan menentukan kepada siapa harus melaporkan kejadian ini.

Eva Nurcahyati membuka diskusi dengan mengingatkan bahwa MBG merupakan program janji politik dengan skala luar biasa besar dan karena itu menuntut tata kelola yang lebih ketat. “Program ini skalanya sangat besar. ICW belum menemukan konteks tindak korupsinya, tapi kami mencatat beberapa celah”, ujarnya. Ia menyoroti fakta bahwa anggaran pendidikan 2025 mencapai Rp 724,3 triliun dan di dalamnya terdapat alokasi Rp 56,8 triliun untuk MBG, sebagian di bawah fungsi pendidikan yang “tidak berkaitan langsung dengan kegiatan pendidikan”. Keterlibatan Kementerian Pertahanan dalam program pangan menurutnya menambah persoalan akuntabilitas. Eva juga mencatat proses pengadaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang dilakukan tanpa tender dan tanpa mekanisme pertanggungjawaban publik yang jelas, sementara itu pemerintah juga belum membuka hasil investigasi transparan atas kasus-kasus keracunan massal.

Dari sisi ekonomi dan desain kebijakan, Media Wahyudi Askar menyoroti absennya dasar kebutuhan masyarakat. “Ada enggak satu data bahwa keluarga butuh MBG dalam konsep makan siang seperti sekarang? Tidak ada”, katanya. Ia mengungkapkan hasil survei yang menunjukkan program MBG bahkan berada di peringkat bawah dalam prioritas keluarga penerima manfaat. Media juga mengingatkan adanya ketimpangan distribusi: sekolah swasta mewah di kota besar ikut menikmati subsidi, sementara sekolah di wilayah miskin justru menghadapi kekurangan fasilitas. “Kebijakan sebesar ini tidak boleh dijalankan seperti rem blong”, tegasnya, mengingatkan bahwa program berpotensi menggerus anggaran pendidikan dan dana kesehatan yang lebih mendesak.

Armayanti Sanusi dari Solidaritas Perempuan mengajak peserta memandang MBG dalam kerangka politik pangan yang lebih luas. Ia menghubungkan program ini dengan sejarah panjang liberalisasi dan korporatisasi pangan yang meminggirkan produsen kecil dan pengetahuan lokal. “MBG bukan pemecah akar persoalan, tapi bagian dari politik transaksional dalam lingkaran oligarki”, ujarnya. Bagi Armayanti, ketiadaan partisipasi bermakna perempuan dalam desain program merupakan cacat mendasar. Ia mendesak pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh sebelum memperluas pelaksanaan. “Hentikanlah! Karena partisipasi perempuan dan rekognisi inisiatif lokal seharusnya jadi dasar, bukan hiasan”, tegasnya.

Dari perspektif hak asasi manusia, Ardi Manto Adiputra dari Imparsial menyoroti dimensi militerisasi dalam program ini. “MBG ini bukan gratis dan tidak bergizi, malah berpotensi sebagai ‘makan beracun gratis’”, ujarnya, merujuk pada pelibatan unsur militer yang menurutnya bisa mengaburkan tanggung jawab sipil. Ia menegaskan prinsip HAM bahwa pemenuhan gizi harus sejalan dengan hak-hak lain yang tidak boleh dikorbankan. “Hak asasi tidak bisa dibagi-bagi; jangan sampai pemenuhan gizi mengurangi hak pendidikan dan kesehatan”, katanya.

Di bagian penutup diskusi, Mieke Verawati Tangka dari Koalisi Perempuan Indonesia menegaskan kembali dimensi politik dan ketimpangan gender dalam pelaksanaan MBG. “Ini program politik, program bagi-bagi kemenangan”, ujarnya lugas. Mieke menyoroti kontras yang tajam antara besarnya anggaran MBG, yang bisa “makan satu triliun per hari”, dan kecilnya insentif bagi kader posyandu yang hanya Rp 300 ribu per tiga bulan, sering pula terlambat dibayarkan. “Kenapa bukan mereka yang dikuatkan? Kenapa bukan itu yang diberikan alokasi?” tanyanya retoris. Ia mengingatkan bahwa sistem posyandu, taman gizi, dan kantin sekolah binaan BPOM sudah terbukti berjalan baik dan seharusnya diperkuat, bukan digantikan oleh skema baru yang top-down.

Mieke juga menyoroti bias pangan impor dalam menu MBG, seperti penggunaan edamame di sekolah elit, yang mengabaikan potensi pangan lokal. Bagi KPI, ini bukan semata isu gizi, melainkan persoalan kedaulatan pangan dan keadilan sosial. Ia menyerukan agar program dievaluasi total, bahkan bila perlu dimoratorium sampai ada mekanisme kontrol mutu dan pelibatan masyarakat yang jelas. “Kalau ini tidak diseriusi, bisa menghabisi anak-anak kita”, katanya menutup pernyataannya.

Para pembicara sepakat bahwa MBG hanya akan benar-benar bergizi bila pemerintah berani menata ulang tata kelolanya. Transparansi dan akuntabilitas anggaran harus menjadi prasyarat utama; pelibatan kementerian yang berkompeten dan partisipasi publik mesti dijamin. Penguatan inisiatif lokal, seperti: posyandu, taman gizi, kantin sekolah, serta penggunaan pangan lokal perlu dijadikan fondasi, bukan pelengkap. Mereka juga mendorong dibentuknya mekanisme pengawasan independen dan kanal pengaduan masyarakat, serta pemulihan bagi keluarga korban keracunan.

Koalisi Perempuan Indonesia sendiri menegaskan bahwa negara wajib memenuhi hak gizi anak tanpa mengorbankan hak dasar lain. KPI menyerukan penanganan korban dan kompensasi yang layak; transparansi penuh atas anggaran dan pengadaan; pelibatan bermakna perempuan, guru, dan keluarga dalam seluruh proses program; penguatan ekosistem posyandu dan pangan lokal; serta moratorium terbatas bila perbaikan struktural tidak segera dilakukan. Diskusi hari itu menyingkap paradoks besar antara ambisi negara dan realitas lapangan. Program yang semestinya menjamin hak anak justru menambah beban perempuan, guru, dan komunitas lokal. Gizi bukan hanya urusan nasi dan telur, melainkan ukuran sejauh mana negara menghormati kehidupan warganya. Telur di piring anak bisa menjadi simbol kesejahteraan, atau justru penanda kegagalan kebijakan, semuanya tergantung pada bagaimana kita, sebagai masyarakat, menagih tanggung jawab negara untuk benar-benar memberi makan secara adil dan aman. [KPI]

“Perempuan Bergerak, Bangsa Menguat”

Pernahkah terbayang bagaimana perempuan di tanggal 22 Desember 1928 menyelenggarakan Kongres Perempuan Pertama, yang membahas beragam Isu perempuan pada saat itu, di saat transportasi publik masih sulit, alat telekomunikasi masih terbatas, dibawah jajahan pula. Bagaimana mereka bisa mengorganisir beragam kelompok perempuan dari pelosok Nusantara untuk berkumpul membahas politik perempuan?

Orang yang bekerja di belakang  inilah yang tak pernah dimuat sejarah, padahal effornya pasti sangat besar. Mereka Mungkin adalah orang yang punya cita-cita panjang bagaimana kelompok perempuan juga harus ambil bagian menjadi Bangsa Indonesia.

Peristiwa kongres perempuan pertama  di Jakarta (1928) dan II di Yogyakarta (1935) para pembicara menekankan  Persoalan-persoalan sosial seperti perdagangan perempuan prostitusi, pergundikan, atau kawin paksa diperbincangkan dalam kerangka pentingnya membangun institusi perkawinan dan kerumahtanggaan yang sehat dan kuat demi kemajuan dan keadaban bangsa. Masalah-masalah yang sampai saat ini belum juga dapat diatasi dan diselesaikan negara.

Pemaknaan terhadap peristiwa Kongres pertama perempuan ini kemudian dipersempit dengan pengukuhan negara yang menjadikan tanggal 22 Desember sebagai Hari Ibu. Istilah “Hari Ibu”  dipahami secara sempit sebagai penghormatan kepada peran perempuan dalam keluarga saja. Padahal, perjuangan perempuan Indonesia jauh melampaui peran domestik, melibatkan kontribusi dalam kemerdekaan dan kemajuan bangsa.

Urgensi Reclaim Hari Pergerakan Perempuan

Hakikat tanggal 22 Desember patut di kembalikan kepada tujuan awal semangat dari Kongres Perempuan Indonesia adalah persatuan perempuan untuk melawan ketidakadilan, ketertinggalan, dan penjajahan.

Karena Kongres Perempuan  merupakan forum kolektif yang mengangkat isu-isu besar seperti pendidikan perempuan, perlindungan anak, dan pemberantasan perkawinan paksa. Dan inilah tonggak sejarah bahwa perempuan berpolitik dan berusaha mengambil akses untuk bersuara dan terlibat dalam pengambilan kebijakan.

Kongres ini menegaskan perjuangan kesetaraan gender dimana perempuan memiliki peran strategis di berbagai sektor kehidupan: pendidikan, sosial, politik, dan ekonomi.

Gerakan perempuan lanjutan

Pemaknaan ulang tentang peristiwa 22 Desember sebagai hari pergerakan perempuan recalling dinamika peran perempuan bermakna melewati represi negara  baik masa-masa orde lama dan terlebih  orde baru yang mencoba untuk membungkam gerakan perempuan dan mengembalikan peran perempuan pada wilayah domestik secara terstruktur dan massif.

Gerakan Perempuan kembali bangkit dan menemukan jalannya di masa reformasi, dimana gerakan perempuan lebih dulu menentang rezim otoriter Orde Baru, yang diawali dengan gerakan “Suara Ibu Peduli”, ketika harga susu melambung tinggi dan tidak terjangkau masyarakat lemah, terutama mayoritas perempuan mmiskon yang menjadi penopang akhir ketahanan keluarga.

Peran perempuan di masa Reformasi yang berjuang dengan memberikan pasokan logistik bagi mahasiswa yang demo di gedung DPR berhari-hari, sampai lengsernya Soeharto. Dan gerakan perempuan terus menggeliat dan berkembang, menuntut perubahan dan keadilan gender dalam pembangunan. Itulah urgensi mengapa kita merayakan hari pergerakan perempuan di tanggal 22 Desember .

Undangan Media Briefing

Undangan Media Briefing

Mengenal Lebih Dekat 7 Perempuan Calon KPU-BAWASLU

Yang terhormat,

Rekan-rekan media,

Dan Kawan-kawan Jaringan Pemerhati Isu Gender, Pemilu dan Demokrasi

Salam Keadilan dan Demokrasi

Keterwakilan perempuan minimal 30% telah menjadi syarat penting untuk diterapkan didalam semua level strategis, untuk menjawab berbagai problem ketimpangan dan ketidakadilan berbasis gender yang selama ini terjadi, terlebih khusus ketika bicara soal bagaimana menjalankan proses demokrasi yang hadir dalam proses Pemilihan Umum disemua tingkatan. Hal ini juga diamanahkan dalam peraturan perundang-undangan. Pasal 28 H ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan, juga Undang-Undang Penyelenggara Pemilu.

Berkaitan dengan hal diatas saat ini kita tengah menunggu hasil akhir formasi komisioner KPU dan BAWASLU yang akan menjalani proses terakhir yakni, mekanisme Fit and Proper Test bersama dengan DPR RI Komisi 2 pada 14-17 Febuary pekan depan. Momentum pemilihan anggota KPU-BAWASLU 2022-2027 ini sangat diharapkan keterwakilan perempuan dapat diwujudkan dengan baik. Panittia seleksi yang telah bekerja sejak Bulan Oktober 2021 juga telah meloloskan 30% calon komisioner perempuan yang memiliki kualifikasi dan rekam jejak yang baik dalam kancah kePemiluan.

Untuk terus menggaungkan urgensi keterwakilan perempuan 30% di Lembaga KPU dan BAWASLU, dan juga untuk memperkuat dukungan publik atas pelaksanaan Mekanisme Fit and Proper Test yang akan dilaksanakan oleh Komisi 2 DPR RI pada 14-17 Mendatang. Koalisi Perempuan Indonesia Untuk Keadilan dan Demokrasi menggelar Media Briefing dengan Topik : “ Mengenal Lebih Dekat 7 Perempuan Calon KPU-BAWASLU”

Media Briefing akan dilakukan pada;

🗓️ Sabtu, 12 Febuary 2022

🕰️ Jam 10.00 – 12.00 WIB

Melalui Aplikasi ZOOM

Meeting ID : 823 6039 4222

Passcode : 665454

Besar harap, kawan-kawan media dan jaringan bisa hadir meluangkan waktu untuk bertemu secara langsung dengan 7 calon perempuan dan mendengarkan apa makna keterwakilan perempuan bagi mereka dan agenda kerja perbaikan dan tata kelola Pemilu kedepan.

Salam sehat

Koalisi Perempuan Indonesia

Contact Person:

Bayu Sustiwi : 0856 7893 464

Welly Kono : 0812 8223 4839

Pengumuman Calon Pengurus Nasional Periode 2020-2025

Pengumuman Calon Pengurus Nasional Periode 2020-2025

Jakarta, 17 Januari 2020

Berdasarkan data yang masuk ke Panitia Pemilihan Nasional (PANPILNAS) calon pengurus nasional Koalisi Perempuan Indonesia untuk Keadilan dan Demokrasi periode 2020 – 2024 :

Panitia Pemilihan Nasional

Welly Kono

Pengumuman Penting

Pengumuman Penting

PENGUMUMAN PENTING
Tata cara menjadi peserta Kongres Nasional V Koalisi Perempuan Indonesia untuk Keadilan dan Demokrasi


1. Selenggarakan rapat balai perempuan, cabang dan wilayah untuk menentukan utusan peserta kongres nasional
2. Tuliskan hasil rapat dalam berita acara
3. Kirimkan berita acara rapat ke sekretariat nasional dengan melampirkan daftar utusan peserta kongres (peserta yang memiliki hak suara dan peserta peninjau) dan SK kepengurusan yang masih berlaku
4. Penentuan peserta kongres nasional berdasarkan AD/ART pasal 22 (baca dan cermati ya)
5. BIAYA TRANSPORTASI PP DITANGGUNG OLEH PESERTA
6. Panitia hanya menyediakan akomodasi (penginapan, makan 3X sehari dan 2X snack)
7. Informasi lebih lengkap, hubungi Meidina Inggrid atau pengurus wilayah, cabang dan balai perempuan masing-masing.
8. Segeralah menabung dan booking tiket kereta, pesawat, kapal dan bus ke Desa wisata Bejijong, kec. Trowulan, kab. Mojokerto, Jawa Timur.

IURAN BPJS NAIK, TAK SELESAIKAN MASALAH DEFISIT

IURAN BPJS NAIK, TAK SELESAIKAN MASALAH DEFISIT

Pernyataan Koalisi Perempuan Indonesia

KENAIKAN IURAN, TIDAK AKAN SELESAIKAN MASALAH DEFISIT BPJS

Berdalih mengatasi defisit, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kes) berencana menaikan iuran bagi peserta JKN yang masuk dalam kelompok Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau Pekerja mandiri dan Bukan Pekerja (BP). Kenaikan iuran sekitar 60% di setiap kelas. Yaitu kelas I, sebelumnya adalah Rp 80 ribu, akan naik menjadi Rp 120 ribu. Kelas II, dari Rp 51 ribu menjadi Rp 80 ribu dan  kelas III  dari Rp 25.500 menjadi Rp 42 ribu.

Terus defisit

Sejak beroperasi, tahun 2014, hingga kini BPJS Kes  terus mengalami defisit. Tahun 2014, defisit BPJS Kes mencapai Rp 1,9 trilliun. Kemudian defisit meningkat menjadi 9,4 triliun di tahun 2015. Pada tahun 2016 defisit turun menjadi Rp 6,4 trilliun karena ada suntikan dana dari pemerintah dan kenaikan iuran. Di tahun 2017, defisit BPJS Kesehatan naik dua kali lipat lebih dari tahun sebelumnya, mencapai Rp 13,8 trilliun dan di tahun 2018, defisit BPJS Kesehatan naik menjadi Rp 19,4 trilliun. Besar kemungkinan, defisit BPJS Kesehatan di tahun 2019 dapat mencapai lebih dari Rp 25 trilliun.

Sejak 1 April 2016 Pemerintah telah menaikan iuran bagi peserta kelas I dan Kelas II. Iuran peserta kelas I naik dari Rp. 59.500 menjadi Rp. 80.000, dan iuran peserta kelas II naik dari 42.500 menjadi 51.500. Sedangkan iuran peserta kelas III tetap. Di tahun 2016, defisit BPJS Kes memang turun sebesar Rp 6 trilliun dibanding tahun 2015. Namun di tahun 2017 defisit BPJS naik dua kali lipat. Fakta ini menunjukkan bahwa kenaikan iuran bukan solusi manjur untuk mengatasi defisit secara permanen.

Peserta Turun, Kolektabilitas Makin Rendah  

Data kepesertaan pada laman BPJS Kes menunjukkan terus  mengalami kenaikan. Peserta program JKN pada BPJS Kesehatan per 1 Januari 2019 adalah 215.784.340 (dua ratus lima belas juta tujuh ratus delapan puluh empat ribu tiga ratus empat puluh) orang peserta, naik menjadi 223 347.554 (dua ratus dua puluh tiga juta tiga ratus empat puluh tujuh ribu lima ratus lima puluh empat) orang peserta pada 1 Agustus 2019.

Jenis Kepesertaan 1 Januari 2019 1 Agustus 2019
Non PBI     
PPU-PN (Pekerja Penerima Upah Pegawai Negara) 17.206.407 17.536.732
PPU BU (Pekerja Penerima Upah Badan Umum) 32.697.826 34.129.984
PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) 30.948.016   32.588.888
BP (Bukan Pekerja) 5.138.925 5.157.942
PBI    
PBI APBN 96.643.963 96.591.479
PBI APBD 33.149.203 37.342.529
Total Peserta 215.784.340 223.347.554

Dalam kurun waktu tujuh bulan, terjadi kenaikan 7,5 juta peserta atau tepatnya 7.563.214 peserta. Namun dari jumlah tersebut, kenaikan terendah terjadi pada kelompok PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) dan BP (Bukan Pekerja). Peningkatan jumlah peserta dari dua kelompok kepesertaan ini merupakan salah satu tolok ukur kinerja BPJS Kesehatan untuk meyakinkan masyarakat  menjadi peserta program JKN yang dikelola oleh BPJS Kesehatan.

Selain peningkatan kepesertaan yang tidak signifikan, pada kelompok peserta mandiri, BPJS Kesehatan masih dihadapkan pada rendahnya kemampuan untuk mengumpulkan iuran (kolektabilitas). Sebagian besar peserta masih banyak melakukan penunggakkan atau baru 51% peserta yang membayar tepat waktu.

Naiknya iuran BPJS pada peserta kelompok mandiri, besar kemungkinan akan menurunkan jumlah peserta mandiri, karena peserta tidak mampu lagi membayar iuran untuk dirinya dan seluruh anggota keluarganya, meskipun kepesertaan di kelas III. Misalnya, pekerja mandiri dengan upah satu juta per bulan akan sangat berat mengeluarkan dana Rp 168.000 untuk dirinya, isteri dan dua orang anak.

Selain menurunnya jumlah peserta mandiri, jumlah tunggakan akan semakin meningkat, karena sebagian peserta tidak tahu prosedur untuk mengubah kelas kepesertaan, sementara dirinya tidak lagi memiliki kemampuan bayar, dengan tariff iuran baru. Hal ini berarti kolektifitas BPJS Kes akan semakin rendah.

Perlu out of the box thinking 

BPJS, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Pemerintah dan DPR, perlu keluar dari alasan klasik defisit BPJS Kesehatan, yaitu rendahnya iuran peserta. Karena faktanya, menaikkan tidak akan pernah menyelesaikan defisit BPJS Kesehatan. Namun justru menimbulkan efek negative, yaitu memperkecil kesempatan warga yang tergolong hampir miskin dan bukan Penerima Bantuan Iuran (PBI) untuk menjadi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Fakta menunjukkan terdapat beberapa item pengeluaran BPJS Kesehatan yang menjadi penyebab defisit yaitu:

  1. Tingginya biaya yang harus dibayarkan untuk Rawat Inap dan Rawat Jalan bagi peserta JKN kelas I dan Kelas II, karena perbedaan harga atau tariff pada INA CBG’s (Indonesia case base Groups) berdasarkan kelas.
  2. Organisasi BPJS Kesehatan, terutama di struktur kepemimpinan terlalu gemuk, dengan standar gaji jauh lebih besar dibandingkan badan publik lainnya.
  3. Biaya operasional dikeluarkan berdasarkan batas atas (palfon) yang ditentukan peraturan, namun tidak sepadan dengan hasilnya.
  4. Sistem Kapitasi yang tidak berkeadilan bagi tenaga kesehatan, menjadikan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) hanya menjadi lembaga penerbit surat rujukan, sehingga biaya layanan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) cenderung meningkat.
  5. Sistem Kapitasi yang dihitung berdasarkan jumlah maksimal pasien dalam satu bulan, namun realisasinya jauh di bawah tersebut, sebagian besar mengendap direkening Dinas Kesehatan dan tidak ada transparansi tentang pengelolaan dan pengembalian dana Kapitasi baik di tingkat pemerintah daerah maupun BPJS Kesehatan.
  6. Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bersifat sentralistik, sehingga menutup kewenangan pemerintah daerah untuk menyelenggarakan Jaminan Kesehatan d tingkat Daerah, terutama bagi warga masyarakat yang miskin, tidak mampu dan rentan yang tidak dapat dilindungi oleh JKN

Untuk mengakhiri Defisit BPJS Kesehatan yang berkelanjutan, Koalisi Perempuan Indonesia merekomendasikan pemerintah dan DPR untuk:

  1. Menerapkan penyelenggaraan program JKN Tanpa Kelas dan meninjau ulang system INA-CBGs
  2. Kaji ulang pemberlakuan system Kapitasi
  3. Memberikan kewenangan bagi pemerintah daerah untuk menyelenggarakan Jaminan Kesehatan sejenis, sehingga  Program Jaminan  Kesehatan Nasional (JKN) bersifat Dual Sistem, yaitu diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan dan oleh Pemerintah Daerah
  4. Merampingkan organisasi dan tata kelola BPJS Kesehatan dan mensetarakan upah/gajinya dengan badan public lainnya.
  5. Kaji ulang Undang-undang Sistem Jaminan Sosial Nasional ( UU SJSN) dan Undang-undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS)

Koalisi Perempuan Indonesia berharap rekomendasi ini dapat mengakhiri defisit BPJS Kesehatan

Jakarta, 28 Agustus 2019

Dian Kartikasari

Sekretaris Jenderal

Hari Anak Nasional

Hari Anak Nasional

“Anak Muda Bicara Perkawinan Anak”

Pers Release Koalisi Perempuan Indonesia

Dalam Rangka Hari Anak Nasional 2019

“Cukup saya aja yang kayak gini. Anak saya jangan sampai mengalami. Biar mereka sekolah dulu atau bekerja dulu baru menikah”. Kalimat tersebut berulang-ulang diucapkan Rasminah dalam berbagai kesempatan atau berbagai pertemuan dengan orang-orang yang ingin mendengar kisahnya. Rasminah adalah satu dari tiga pemohon judicial review Undang-undang Perkawinan untuk menaikkan batas minimal usia perkawinan bagi anak perempuan. Rasminah, Endang, Maryati dan masih banyak lagi anak-anak perempuan di Indonesia terpaksa berhenti sekolah atau tidak melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi. Mereka juga tidak bisa lagi leluasa bermain selayaknya anak-anak seusianya. Alih-alih mengejar cita-cita setinggi langit, mereka harus mengerjakan tugas baru sebagai isteri, sebagai calon ibu atau sebagai ibu. Tugas perkembangan mereka sebagai anak-anak atau sebagai remaja dalam perspektif psikologi perkembangan manusia menjadi terganggu karena mereka dipaksa menjalani tugas sebagai perempuan dewasa. Bukan hanya menjalani tugas rumah tangga seperti menyapu, mencuci, memasak, tetapi juga menjalankan tugas reproduksi orang dewasa yaitu hamil, melahirkan, menyusui dan mendidik anak-anak. Sebagai orang dewasa mereka juga dituntut untuk bertanggung jawab atas kehidupan mereka sendiri, kehidupan orang lain (isteri, suami dan atau anak-anaknya), harus mampu mengambil keputusan-keputusan penting dan mengelola emosi sebagaimana orang dewasa. Dampak dari perkawinan anak selain hilangnya hak atas pendidikan, terganggunya perkembangan psikologis, berdampak pada kesehatan secara umum maupun kesehatan reproduksi perempuan. Organ seksual dan organ reproduksi yang belum matang dipaksakan untuk menjalani proses reproduksi manusia. Menurut kementrian kesehatan dan BKKBN, perkawinan anak berdampak pada meningkatkan kerentanan perempuan mengalami keguguran, meningkatnya angka kematian bayi, meningkatnya angka kematian ibu hamil dan melahirkan, stunting, kanker sekviks dan penyakit menular seksual.

Berdasarkan data BPS tahun 2018, pernikahan anak tertinggi terjadi di Kalimantan Selatan (22,77%), Jawa Barat (20.93%) dan Jawa Timur (20,73%). Data ini meningkat jika dibandingkan dengan data tahun 2017 dimana Kalimantan Selatan sebesar 21,53%, Jawa Timur 18,44% dan Jawa Barat 17,28%. Koalisi Perempuan Indonesia memandang data tersebut seperti pisau bermata dua, satu sisi memprihatinkan karena menunjukkan angka yang naik, namun sisi lain mendorong Koalisi Perempuan Indonesia untuk mendalami apakah penyebab peningkatan angka dalam data BPS. Namun apapun yang menjadi alasan peningkatan tersebut, Koalisi Perempuan Indonesia menjadikannya sebagai motivasi untuk terus melakukan upaya pencegahan dan penghentian perkawinan anak.

Setelah Makahmakah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan judicial review Undang-undang Perkawinan, saat ini kami melakukan beberapa upaya tindak lanjut. Pertama, terkait dengan kebijakan public, Koalisi Perempuan Indonesia bersama jaringan Koalisi 18+, Universitas Gadjah Mada Yogyakarta telah menyampaikan usulan perubahan terbatas UU Perkawinan dan Naskah Akademik kepada Badan Legislasi DPR RI pada tanggal 25 Juni 2019. Baleg DPR RI memberi respon positif atas usulan yang disampaikan dan berjanji akan segera menindaklanjuti dengan pembahasan dan keputusan perubahan terbatas UU Perkawinan. Disisi

lain, KPI dan jejaring kerja juga melakukan lobby kepada pemerintah melalui KPPPA dan Kementrian Agama untuk mendorong perubahan terbatas UU Perkawinan tersebut. Upaya mendorong kebijakan public juga dilakukan dengan mendorong pemerintah desa hingga daerah untuk mengeluarkan surat edaran atau perdes atau perda untuk pendewasaan usia perkawinan. Saat ini telah ada 15 surat edaran kepala desa dari 5 kabupaten yang ada di propinsi Jawa Barat yang didorong oleh Koalisi Perempuan Indonesia. Surat edaran ini cukup efektif untuk melakukan pencegahan maupun penanganan jika ada kasus yang terjadi.

Upaya penting lain adalah melakukan sosialisasi dan pendidikan kritis pada masyarakat melaui kelompok-kelompok perempuan, kelompok remaja, tokoh agama, tokoh masyarakat. Anak muda merupakan bagian penting dari gerakan pencegahan dan penghentian perkawinan anak, karena anak muda dapat menjadi korban jika tidak dicegah sejak dini. Gerakan yang dilakukan anak-anak muda sangat efektif untuk merangkul sesama anak muda, menyampaikan kepada kelompok sebaya tentang dampak perkawinan anak, kerugian-kerugian yang akan mereka alami ketika menikah di usia anak baik kerugian jangka pendek maupun jangka panjang.

Dalam rangka Hari Anak Nasional 2019 kelompok pelajar, pemuda dan mahasiswa Koalisi Perempuan Indonesia menyatakan:

  1. Menolak gerakan yang mengajak melakukan perkawinan pada usia anak karena pada usia ini anak muda atau remaja masih memiliki banyak pilihan kegiatan yang bermanfaat dan menunjang masa depan.
  2. Mendorong pemerintah dan DPR RI untuk segera mengesahkan perubahan terbatas UU Perkawinan khususnya pasal 7 dengan menaikkan batas minimal usia perkawinan bagi anak perempuan dan memperketat mekanisme dispensasi nikah yang dilakukan sebelum mencapai batas usia minimum.
  3. Mengajak seluruh anak muda atau remaja Indonesia untuk membangun cita-cita, menjalani pendidikan, menikmati masa perkembangan remaja dan mengisinya dengan kegiatan-kegiatan positif seperti berorganisasi, bermain music dan kegiatan seni lain, olah raga, mengembangkan bisnis baru dan lain sebagainya.
  4. Meminta pemerintah untuk membuka peluang lebih besar dan menyediakan sarana-prasarana yang dibutuhkan anak muda dalam pendidikan, mengembangkan potensi dan kreatifitas di seluruh Indonesia termasuk daerah perdesaan, daerah terpencil, pulau terluar dan daerah perbatasan.

Jakarta, 23 Juli 2019                                                  

Dian Kartikasari

Sekretaris Jendral

Narahubung:

Bayu Sustiwi 0856-7893-464

Lia Anggiasih 0812-8982-3702

PAMERAN FOTO KOALISI PEREMPUAN INDONESIA

PAMERAN FOTO KOALISI PEREMPUAN INDONESIA

Menyambut perayaan dua puluh tahun Koalisi Perempuan Indonesia untuk Keadilan dan Demokrasi mari kita kumpulkan karya terbaik tentang isu-isu perempuan!

Sebagai organisasi massa perjalanan Koalisi Perempuan Indonesia mengalami banyak tantangan dan keberhasilan, pada 17 Desember 2018 nanti Koalisi Perempuan Indonesia akan berusia 20 tahun. Penting bagi Koalisi Perempuan Indonesia untuk melihat kembali bagaimana perjuangan dan capaian untuk mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender menuju masyarakat yang demokratis, sejahtera, dan beradab. Foto yang dikumpulkan dapat menceritakan mengenai sejarah pergerakan Koalisi Perempuan Indonesia hingga berbagai budaya patriarki yang mengukung perempuan,

Koalisi Perempuan Indonesia terlibat aktif dalam menyuarakan dan mengadvokasi berbagai budaya dan tradisi yang merugikan dan membahayakan kehidupan perempuan seperti perkawinan anak yang akan mengancam kehidupan anak perempuan, mulai dari tak mendapatkan haknya atas pendidikan, hak atas pekerjaan & penghidupan yang layak, mengancam kesehatan reproduksi dan seksual, rentan terhadap kekerasan dalam rumah tangga, hingga berujung pada proses pemiskinan perempuan.

Perjuangan anggota dan pengurus Koalisi Perempuan Indonesia hingga kini adalah mengawal berbagai kebijakan negara yang bertujuan untuk melindungi masyarakat (perlindungan sosial) agar dapat diakses dan digunakan masyarakat tanpa terkecuali termasuk perempuan dan terus mendorong kepemimpinan perempuan dalam beragam sektor khususnya dalam pengambilan kebijakan publik.

Syarat dan Ketentuan Karya Foto

  1. Kegiatan ini terbuka untuk umum dan Anggota Koalisi Perempuan Indonesia
  2. Setiap peserta dapat mengirim maksimal 3 karya foto dan telah dipublikasikan melalui media sosial, sertakan judul dan caption (cerita singkat atau deskripsi yang menjelaskan foto).
  3. Peserta dapat mengirimkan karya photo dengan tema :
  • Akses Perempuan terhadap Perlindungan Sosial
  • Akses Perempuan terhadap Jaminan Kesehatan Nasional
  • Stop Perkawinan Anak
  • Representasi keterwakilan Perempuan di lembaga Pengambilan Keputusan
  • Akhiri Kemiskinan

4. Hasil foto boleh diedit sederhana (cropping, burning, eksposur, warna). Editing sederhana dengan tujuan membuat foto menjadi normal (dan tidak lebih)

5. Foto yang dikirimkan (unggah) high resolution atau minimal 3 MB, dengan format jpeg

6. Foto merupakan karya perseorangan dan original/tidak plagiarism

7. Foto yang dikirim ke Sekretariat Nasional bebas dari paten, hak cipta atau ikatan hak lainnya

8. Peserta tidak dipungut biaya

 

Persyaratan Pengiriman Foto

  1. Peserta wajib mengirimkan hasil foto melalui email ke sekretariat@koalisiperempuan.or.id berisi:
  • nama lengkap
  • Balai Perempuan/Cabang/Wilayah (bagi anggota Koalisi Perempuan Indonesia)
  • foto yang dikirimkan (maksimal 3 foto per peserta) dengan nama file: Nama Peserta-KPI (contoh: Meidina-KPI) melalui e-mail ke sekretariat@koalisiperempuan.or.id
  • dengan subjek email: FOTO PEREMPUAN-NAMA Contoh : FOTO PEREMPUAN-MEIDINA

2. Peserta wajib mengikuti media sosial Koalisi Perempuan (Facebook: Koalisi Perempuan Indonesia Setnas , Twiter: @womencoalition dan Instagram: indonesiawomencoalition) dan menandai/tag foto ke tiga medsos tersebut dengan hastag #20thnKoalisiPerempuan #AdilGender #StopPerkawinanAnak #SDGs

3. Foto dipublikasikan melalui medsos periode waktu 17 Oktober – 16 November 2018

4. Penjurian foto akan dilakukan pada Minggu ke 4 November 2018

5. Foto terpilih akan dipamerkan pada peringatan 20 tahun Koalisi Perempuan Indonesia bulan Desember 2018, bagi peserta yang fotonya dipamerkan akan diumumkan oleh panitia.