Hari Anak Nasional

Hari Anak Nasional

“Anak Muda Bicara Perkawinan Anak”

Pers Release Koalisi Perempuan Indonesia

Dalam Rangka Hari Anak Nasional 2019

“Cukup saya aja yang kayak gini. Anak saya jangan sampai mengalami. Biar mereka sekolah dulu atau bekerja dulu baru menikah”. Kalimat tersebut berulang-ulang diucapkan Rasminah dalam berbagai kesempatan atau berbagai pertemuan dengan orang-orang yang ingin mendengar kisahnya. Rasminah adalah satu dari tiga pemohon judicial review Undang-undang Perkawinan untuk menaikkan batas minimal usia perkawinan bagi anak perempuan. Rasminah, Endang, Maryati dan masih banyak lagi anak-anak perempuan di Indonesia terpaksa berhenti sekolah atau tidak melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi. Mereka juga tidak bisa lagi leluasa bermain selayaknya anak-anak seusianya. Alih-alih mengejar cita-cita setinggi langit, mereka harus mengerjakan tugas baru sebagai isteri, sebagai calon ibu atau sebagai ibu. Tugas perkembangan mereka sebagai anak-anak atau sebagai remaja dalam perspektif psikologi perkembangan manusia menjadi terganggu karena mereka dipaksa menjalani tugas sebagai perempuan dewasa. Bukan hanya menjalani tugas rumah tangga seperti menyapu, mencuci, memasak, tetapi juga menjalankan tugas reproduksi orang dewasa yaitu hamil, melahirkan, menyusui dan mendidik anak-anak. Sebagai orang dewasa mereka juga dituntut untuk bertanggung jawab atas kehidupan mereka sendiri, kehidupan orang lain (isteri, suami dan atau anak-anaknya), harus mampu mengambil keputusan-keputusan penting dan mengelola emosi sebagaimana orang dewasa. Dampak dari perkawinan anak selain hilangnya hak atas pendidikan, terganggunya perkembangan psikologis, berdampak pada kesehatan secara umum maupun kesehatan reproduksi perempuan. Organ seksual dan organ reproduksi yang belum matang dipaksakan untuk menjalani proses reproduksi manusia. Menurut kementrian kesehatan dan BKKBN, perkawinan anak berdampak pada meningkatkan kerentanan perempuan mengalami keguguran, meningkatnya angka kematian bayi, meningkatnya angka kematian ibu hamil dan melahirkan, stunting, kanker sekviks dan penyakit menular seksual.

Berdasarkan data BPS tahun 2018, pernikahan anak tertinggi terjadi di Kalimantan Selatan (22,77%), Jawa Barat (20.93%) dan Jawa Timur (20,73%). Data ini meningkat jika dibandingkan dengan data tahun 2017 dimana Kalimantan Selatan sebesar 21,53%, Jawa Timur 18,44% dan Jawa Barat 17,28%. Koalisi Perempuan Indonesia memandang data tersebut seperti pisau bermata dua, satu sisi memprihatinkan karena menunjukkan angka yang naik, namun sisi lain mendorong Koalisi Perempuan Indonesia untuk mendalami apakah penyebab peningkatan angka dalam data BPS. Namun apapun yang menjadi alasan peningkatan tersebut, Koalisi Perempuan Indonesia menjadikannya sebagai motivasi untuk terus melakukan upaya pencegahan dan penghentian perkawinan anak.

Setelah Makahmakah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan judicial review Undang-undang Perkawinan, saat ini kami melakukan beberapa upaya tindak lanjut. Pertama, terkait dengan kebijakan public, Koalisi Perempuan Indonesia bersama jaringan Koalisi 18+, Universitas Gadjah Mada Yogyakarta telah menyampaikan usulan perubahan terbatas UU Perkawinan dan Naskah Akademik kepada Badan Legislasi DPR RI pada tanggal 25 Juni 2019. Baleg DPR RI memberi respon positif atas usulan yang disampaikan dan berjanji akan segera menindaklanjuti dengan pembahasan dan keputusan perubahan terbatas UU Perkawinan. Disisi

lain, KPI dan jejaring kerja juga melakukan lobby kepada pemerintah melalui KPPPA dan Kementrian Agama untuk mendorong perubahan terbatas UU Perkawinan tersebut. Upaya mendorong kebijakan public juga dilakukan dengan mendorong pemerintah desa hingga daerah untuk mengeluarkan surat edaran atau perdes atau perda untuk pendewasaan usia perkawinan. Saat ini telah ada 15 surat edaran kepala desa dari 5 kabupaten yang ada di propinsi Jawa Barat yang didorong oleh Koalisi Perempuan Indonesia. Surat edaran ini cukup efektif untuk melakukan pencegahan maupun penanganan jika ada kasus yang terjadi.

Upaya penting lain adalah melakukan sosialisasi dan pendidikan kritis pada masyarakat melaui kelompok-kelompok perempuan, kelompok remaja, tokoh agama, tokoh masyarakat. Anak muda merupakan bagian penting dari gerakan pencegahan dan penghentian perkawinan anak, karena anak muda dapat menjadi korban jika tidak dicegah sejak dini. Gerakan yang dilakukan anak-anak muda sangat efektif untuk merangkul sesama anak muda, menyampaikan kepada kelompok sebaya tentang dampak perkawinan anak, kerugian-kerugian yang akan mereka alami ketika menikah di usia anak baik kerugian jangka pendek maupun jangka panjang.

Dalam rangka Hari Anak Nasional 2019 kelompok pelajar, pemuda dan mahasiswa Koalisi Perempuan Indonesia menyatakan:

  1. Menolak gerakan yang mengajak melakukan perkawinan pada usia anak karena pada usia ini anak muda atau remaja masih memiliki banyak pilihan kegiatan yang bermanfaat dan menunjang masa depan.
  2. Mendorong pemerintah dan DPR RI untuk segera mengesahkan perubahan terbatas UU Perkawinan khususnya pasal 7 dengan menaikkan batas minimal usia perkawinan bagi anak perempuan dan memperketat mekanisme dispensasi nikah yang dilakukan sebelum mencapai batas usia minimum.
  3. Mengajak seluruh anak muda atau remaja Indonesia untuk membangun cita-cita, menjalani pendidikan, menikmati masa perkembangan remaja dan mengisinya dengan kegiatan-kegiatan positif seperti berorganisasi, bermain music dan kegiatan seni lain, olah raga, mengembangkan bisnis baru dan lain sebagainya.
  4. Meminta pemerintah untuk membuka peluang lebih besar dan menyediakan sarana-prasarana yang dibutuhkan anak muda dalam pendidikan, mengembangkan potensi dan kreatifitas di seluruh Indonesia termasuk daerah perdesaan, daerah terpencil, pulau terluar dan daerah perbatasan.

Jakarta, 23 Juli 2019                                                  

Dian Kartikasari

Sekretaris Jendral

Narahubung:

Bayu Sustiwi 0856-7893-464

Lia Anggiasih 0812-8982-3702

Mahkamah Konstitusi menolak Pengujian UU Perkawinan yang dilakukan Koalisi 18+

Mahkamah Konstitusi menolak Pengujian UU Perkawinan yang dilakukan Koalisi 18+

Penyataan Sikap atas Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap

Permohonan Pengujian Undang-undang Perkawinan

Hari ini, 18 Juni 2015, Putusan Mahkamah Konstitusi, nomor Perkara 74/PUU-XII/2014, telah menunjukkan bahwa negara tidak hadir untuk melindungi rakyatnya. Anak-anak perempuan Indonesia tidak mendapatkan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Keputusan Mahkamah Konstitusi MENOLAK Permohonan Pengujian Undang-undang Perkawinan Pasal 7 ayat (1) frasa umur 16 (enam belas) tahun dan Pasal 7 ayat (2) UU Perkawinan telah memperkuat landasan dan dasar hukum terhadap dibenarkannya praktik-praktik perkawinan perempuan yang berusia dibawah 16 tahun.

Praktek perkawinan anak telah merenggut hak anak atas pendidikan, menyumbang pada tingginya Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Bayi (AKABA), serta melanggengkan pemiskinan perempuan.

Dengan menolak untuk menaikkan usia perkawinan perempuan menjadi 18 tahun, Mahkamah Konstitusi telah memastikan ketidakpastian hukum tentang batas usia anak di Indonesia. Di mana undang-undang lain di Indonesia, khususnya Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UU No.23 tahun 2002), juncto Undang-undang No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU No. 23 tahu 2002, yang telah mencantumkan anak adalah setiap manusia yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun.

Lebih jauh lagi, keputusan Mahkamah Konstitusi merupakan langkah mundur, karena:

  1. Melanggengkan diskriminasi terhadap perempuan, khususnya anak perempuan, yaitu dengan memperbolehkan perempuan dikawinkan pada usia di bawah 18 tahun. Berbeda dengan anak laki-laki yang secara hukum hanya boleh melakukan perkawinan pada usia dewasa.
  2. Mengabaikan kewajiban negara untuk menghormati, memajukan dan memenuhi Hak Anak, khususnya pada anak-anak perempuan Indonesia, Hak Hidup, Hak Tumbuh kembang, dan Hak Partisipasi
  3. Melanggengkan pemiskinan perempuan, karena perkawinan anak telah merenggut kesempatan anak perempuan untuk mendapat pendidikan untuk meningkatkan kualitas hidupnya dan mewujudkan
  4. Menurunkan kualitas sumber daya manusia Indonesia. Pemerintah Indonesia memahami dan mengakui bahwa kehamilan di usia anak lebih berisiko mengalami hipertensi, pre-eklamsia, anemia, dan kurang gizi. Kondisi tersebut mengakibatkan daya tahan tubuh terhadap penyakit selama masa kehamilan menjadi lebih lemah, dan pada akhirnya akan melahirkan bayi dengan nutrisi dan berat badan rendah.

Sebagai tindak lanjut dari keputusan ini, Kami, Pemohon Pengujian Undang-undang Perkawinan, mendorong pemerintah Indonesia untuk memenuhi janjinya menghapuskan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan, dan menindaklanjuti keputusan ini dengan mengambil langkah-langkah strategis untuk menghapuskan praktek perkawinan anak. Kami menyerukan pada:

  1. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, untuk segera melakukan revisi atas Undang-undang No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, dengan mendengarkan pengalaman perempuan yang mengalami perkawinan anak;
  2. Presiden Republik Indonesia, untuk mengambil kebijakan-kebijakan strategis untuk menghentikan lajunya perkawinan anak di Indonesia, memastikan setiap anak perempuan mendapat kesempatan wajib belajar 12 (duabelas) tahun, termasuk meningkatkan alokasi anggaran pendidikan; serta menyediakan layanan kesehatan reproduksi bagi remaja, perempuan maupun laki-laki, di fasilitas-fasilitas kesehatan dasar.

Terhadap putusan ini Kami menyampaikan keprihatinan yang mendalam, namun kami berjanji untuk senantiasa melakukan upaya-upaya penghapusan praktek perkawinan anak di Indonesia.

Jakarta, 18 Juni 2015

Koalisi 18+

Organisasi Anggota: Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Koalisi Perempuan Indonesia, Perkumpulan Magenta, Pronikah.org, Semarak Cerlang Nusa Consultancy, Research and Education for Social Transformation (SCN-CREST), Yayasan Pemantau Hak Anak (YPHA), Kapal Perempuan.

Sidang Judicial Review UU Perkawinan

Sidang Judicial Review UU Perkawinan

Jakarta, 9 September 2014

Sidang Mahkamah Konstitusi perkara nomor 74/PUU-XII/2014 perihal Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
MK menganjurkan melihat aturan dan pengalaman tentang usia perkawinan perempuan di negera-negara Islam

Sidang pertama yang digelar pada tanggal 8 September 2014, pukul 13.30 di hadiri oleh enam kuasa hukum dan tiga orang dari lima pemohon perorangan dan lembaga. Hadir sebagai hakim yang memimpin sidang adalah Patrialis Akbar, dan dua orang hakim anggota Hakim Wahihuddin Addams dan Hakim Aswanto.

Dalam sidang, Hakim MK memberikan kesempatan kepada tim kuasa hukum dari para pemohon untuk menyampaikan pokok-pokok pikiran penting dalam gugatannya. Tim kuasa hukum menyampaikan beberapa hal pokok, yang pertama berkaitan dengan pemohon. Pemohon terdiri dari perorangan dan lembaga. Bahwa bagi lembaga maupun perorangan, pasal ini telah menghambat upaya pemajuan dan perlindungan perempuan dan anak.

Tujuan permohonan adalah untuk memastikan pemenuhan dan perlindungan hak-hak konstitusional setiap anak Indonesia, seperti hak atas pendidikan, kesehatan serta tumbuh dan berkembang.
Ruang lingkup pasal yang diuji adalah pasal 7 ayat 1 “sepanjang frasa umur 16 tahun dan ayat 2 tentang dispensasi usia perkawinan. Beberapa alasan yang digunakan adalah pertama, pasal 7 ayat 1 dan 2 telah menciptakan ketidak pastian hukum, karena;

Pertama, bertentangan perundang-undangan dan peraturan lainnya; diantaranya KUHP pasal 330, UU No. 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak pasal 1 dan 2, UU No 12 Tahun 1995 tentang pemasyarakatan pasal 1 angka 8, UU Nomor 3 Tahun 1957 tentang Pengadilan anak pasal 1, UU No 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia pasal 1 angka 5. UU nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anank pasal 1 ayat 1, UU No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan pasal 1 angka 26, UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT pasal 2 ayat 1, UU Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris pasal 39 ayat 1, UU Nomor 40 Tahun 2004 Tentang sistem Jaminan sosial pasal 41 ayat 6, UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI pasal 4 a-g, UU No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang pasal 1 angka 5. UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi pasal 1 ayat 4, UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan pasal 131 ayat 2, UU No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak pasal 1 angka 2-5, Keputusan Menteri Kehakiman RI No.nM 02-IZ.01.10 Tahun 1995 Tentang Visa, Visa kunjungan, Visa tinggal terbatas, Izin masuk dan izin keimigrasian, pasal 1 ke (3), PP 1949 No. 35 tentang pemberian pensiun kepada janda (anak-anaknya) pegawai negeri yang meninggal dunia pasal 5, Keputusan presiden RI No. 56 Tahun 1996 tentang bukti kewarganagaraan RI pasal 1.
Kedua, pasal 1 UU perkawinan telah melahirkan banyak praktik ‘perkawinan anak’ yang mengakibatkan dirampasnya hak anak untuk bertumbuh dan berkembang, serta mendapat pendidikan. Ketiga, pasal ini telah mengakibatkan terjadinya diskriminasi dalam pemenuhan hak antara anak laki-laki dan anak perempuan.
Dalam tanggapannya, hakim memberikan nasehat dan komentar, diantaranya bahwa gugatan yang sama telah dilayangkan sebelumnya oleh Yayasan Kesehatan Perempuan (YKP) jadi kemungkinan sidangnya akan disatukan.
UU perkawinan adalah produk hukum yang dihasilkan sejak 40 tahun yang lalu dengan konteks perkawinan itu untuk menjaga kesehatan laki-laki dan perempuan dan keturunan. Pada saat itu usia 16 tahun untuk perempuan sesuai. Pemohon diminta untuk melihat konteks historisnya dan menghadirkan menhadirkan data yang dibutuhkan sebelum Tahun 1974. pada saat yang sama majelis hakin meminta pemohon untuk melihat praktek usia perkawinan di negara-negara Muslim.
Berikutnya majelis hakim meminta kepada para pemohon untuk memberikan penegasan dan contoh-contoh riil terkait dengan hak konstitusionil apa yang terlanggar dan potensial dilanggar ketika pasal tentang Usia perkawinan perempuan adalah 16 Tahun.

Pada umumnya Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi mengapresiasi upaya yang diajukan oleh para pemohon karena sudah berupaya agar anak perempuan dan perempuan menjadi lebih baik.

Disamping terkait dengan materi, Majelis Hakim juga memberikan kesempatan kepada pemohon dan tim kuasa hukum untuk melakukan perbaikan tuntutan sampai dengan tanggal 22 September 2014 pukul 12.00. dan kemungkinan tanggal 22 September 2014 Sidang Gugatan ke dua akan digelar kembali, dengan menghadirkan dua orang saksi ahli dan saksi yang akan memberikan testimoni. (Ida 09092014)