Kampanye “CUKUP” Jawa Barat

Kampanye “CUKUP” Jawa Barat

Kampanye “ CUKUP”

Ayo Bersama Kita Akhiri  Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Perempuan

Bandung, 25 November 2019

16 HAKTP adalah kampanye internasional tahunan yang dimulai pada 25 November , Hari Internasional untuk Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan, dan berlangsung hingga 10 Desember, Hari Hak Asasi Manusia itu dimulai oleh para aktivis di Women’s Global  Leadership. Momen ini digunakan sebagai strategi pencegahan dan penghapusan kekerasan terhadap perempuan dan anak perempuan.

Berkaitan dengan hal tersebut Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Wilayah Jawa Barat bersama dengan Jaringan Jawa Barat, dalam momen 16 HAKTP, menyelenggarakan kampanye bersama mengakhiri perkawinan anak di Jawa Barat, dengan mensosialisasikan usia minimum menikah bagi perempuan dari usia 16 menjadi 19 tahun.

Rangkaian kegiatan diawali dengan Flashmob menari bersama “Laras Bambu”, sebagai simbol untuk menyuarakan agar perempuan bisa bersuara jika mengalami kekerasan yang menimpa dirinya. Selain itu, makna Laras Bambu juga menceritakan bahwa perempuan punya kekuatan untuk bersama-sama membangun solidaritas, melawan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan. Flashmob ini dilaksanakan bersama Jaringan Perempuan Jawa Barat dan Rumpun Indonesia, pada kegiatan Car Free Day Dago, Minggu 24 November 2019, bertempat di Halaman SMAN 1 Bandung

Lalu kedua pada hari berikutnya Senin 25 November 2019, mengadakan Diskusi Publik bertempat di West Point Hotel, yang mengkampanyekan CUKUP!, Ayo Bersama Kita Akhiri Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak Perempuan”, yang dikaitkan dengan tantangan kebijakan perubahan pasal 7 ayat (1) dalam UU Perkawinan No 16 Tahun 2019 tentang batas minimal usia perkawinan menjadi 19 tahun untuk perempuan dan laki-laki. Rangkaian kampanye ini bertujuan untuk membangun kesadaran anak perempuan, perempuan, kelompok muda dan masyarakat luas tentang amandemen UU ini, sekaligus memobilisasi kelompok anak muda yang selama ini telah berproses bersama dan telah menjadi agensi pencegahan perkawinan anak.

Selain itu, diskusi public ini bertujuan sebagai bentuk sosialisasi perubahan batas usia minimal perkawinan di daerah Jawa Barat (provinsi, kabupaten/kota, desa/kelurahan), termasuk aparat pemerintah dan pemangku kepentingan di nasional maupun di daerah perlu didorong dan dipastikan memahami perubahan UU ini. Dialog public menghadirkan nara sumber dari DPRD Provinsi Jawa Barat, Sekretaris Wilayah KPI Jawa Barat dan Anggota agen perubahan komunitas / Sahabat Koalisi Perempuan Indonesia, yang membagi pengalamannya masing-masing dalam melakukan pencegahan perkawinan anak.

Kampanye publik ini selain mensosialisasikan usia perkawinan dari 16 tahun menjadi 19 tahun, juga bertujuan mengurangi perkawinan anak, mendorong kepemimpinan perempuan dalam berkarya, mengurangi perkawinan anak, mendorong kepemimpinan perempuan dalam kesehatan reproduksi dan membuka akses informasi, perempuan menjadi berdaya.

Salam Keadilan dan Demokrasi

Darwinih

Sekretaris Wilayah

Narahubung       :

Zahra Amin / 085224582444

Menari “Laras Bambu “ bersama masyarakat dan jejaring di Area Car Free Day Dago , 24 Nopember 2019 yang diikuti 200 an perempuan se Jawa Barat

Ibu Yuningsih Anggota DPRD Propinsi Jawa Barat , Darwinih Sekretaris Wilayah Koalisi Perempuan Indonesia Jawa Barat dan Dera Rahman Agen Perubahan dari BP Banjar Sari – Pengalengan Kab Bandung dalam Dialog Publik untuk Katakan CUKUP Cegah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak yang dilaksanakan pada tanggal 25 Nopember 2019 di Bandung Jawa Barat

Surat Terbuka Masyarakat Sipil terhadap Pemerintah Indonesia: Pemerintah Indonesia Perlu Mendukung UN Resolution on Child Marriage

Surat Terbuka Masyarakat Sipil terhadap Pemerintah Indonesia: Pemerintah Indonesia Perlu Mendukung UN Resolution on Child Marriage

Sebelumnya pada 5 Juli 2017, Koalisi 18+ (Koalisi Perempuan Indonesia merupakan salah satu organisasi yang tergabung di dalamnya) secara resmi mengirimkan surat himbauan kepada pemerintah Indonesia untuk mendukung Resolusi Sidang Umum PBB No. A/HRC/35/L.26 terkait dengan Perkawinan Anak dan Perkawinan Paksa dalam Situasi Krisis Kemanusiaan (Child Early and Forced Marriage in Humanitarian Settings) sebagai perwujudan komitmen Indonesia terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) silahkan baca http://www.koalisiperempuan.or.id/2017/07/05/koalisi-18-mendorong-pemerintah-indonesia-menjadi-negara-pendukung-resolusi-pbb-mengenai-perkawinan-anak-dalam-situasi-krisis-kemanusiaan/

Kemudian hingga 6 Juli 2017 surat himbauan kepada pemerintah Indonesia tersebut juga didukung oleh berbagai organisasi dan individu, di antaranya silahkan dilihat di Surat Dukungan HR Resolution. For english version Surat Dukungan HR Resolution_English

Hari ini tanggal 7 Juli 2017, 88 organisasi masyarakat sipil dan 243 individu menyampaikan surat terbuka kepada Presiden Republik Indonesia, Menteri Luar Negeri Republik Indonesia, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia dan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh, Perutusan Tetap Republik Indonesia (PTRI) untuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), mendorong pemerintah Indonesia mendukung Resolusi PBB No. A/HRC/35/L.26 related to Child Early and Forced Marriage in Humanitarian Settings (Resolution on Child Marriage).
Pemerintah Indonesia perlu mendukung Resolution on Child Marriage karena Indonesia merupakan negara dengan angka perkawinan anak tertinggi ketujuh di dunia. Bahwa satu dari lima perempuan Indonesia usia 20-24 tahun telah melakukan perkawinan pertama sebelum usia 18 tahun (BPS 2015). Perkawinan anak membawa pelanggaran hak anak, terutama hak atas pendidikan dan kesehatan. Anak perempuan yang dikawinkan berpotensi besar terhenti sekolahnya, yang pada akhirnya akan mempersempit peluang anak perempuan mendapat pekerjaan yang layak. Anak perempuan juga rentan mengalami kanker serviks karena berhubungan seksual di usia muda, bahkan kematian karena kehamilan di usia muda.
Resolusi PBB No. A/HRC/35/L.26 related to Child Early and Forced Marriage in Humanitarian Settings. Resolusi ini mengakui ketidakadilan gender sebagai akar penyebab perkawinan anak. Mengakui bahwa kesehatan seksual dan reproduksi merupakan kebutuhan dasar manusia untuk berkehidupan secara manusiawi. Mengakui hak perempuan dan anak atas seksualitas dan tubuhnya. Mendorong institusi pendidikan untuk turut aktif dalam menghapuskan perkawinan anak.
Selain itu, dukungan atas resolusi ini sejalan dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan khususnya Tujuan 5: Kesetaraan Gender, dimana target 5.3 adalah Menghapuskan semua praktik berbahaya terhadap perempuan seperti perkawinan usia anak. Pemerintah Indonesia telah mengadopsi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan sejak tahun 2015, dan mulai melaksanakannya mulai Januari 2016.
Oleh karenanya melalui surat ini, kami meminta pemerintah Indonesia untuk :
1. Mendukung resolusi PBB No. A/HRC/35/L.26 related to Child Early and Forced Marriage in Humanitarian Settings sebelum 10 July 2017.
2. Melakukan perubahan UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974, khususnya syarat usia menikah minimum anak perempuan menjadi 19 tahun.
3. Mengesahkan PERPPU Penghapusan dan Penghentian Perkawinan Anak
Sebagai masyarakat sipil kami menyatakan dukungan #StopPerkawinanAnak di Indonesia
Jakarta, 7 Juli 2017
Organisasi dan Individu Peduli #StopPerkawinanAnak
Narahubung:
Indry Oktaviani (08151878273)

 

-- 
Pernyataan Koalisi 18+ Perbaikan Permohonan Judicial Review Pasal 7 (1) UU Perkawinan

Pernyataan Koalisi 18+ Perbaikan Permohonan Judicial Review Pasal 7 (1) UU Perkawinan

Pernyataan Koalisi 18+

Perbaikan Permohonan Judicial Review Pasal 7 (1) UU Perkawinan:

Perempuan Korban Perkawinan Anak Mengalami Diskriminasi di Mata Hukum

Hari ini, 7 Juni 2017, Tim Kuasa Hukum Koalisi 18+ mewakili tiga orang perempuan korban perkawinan anak melakukan sidang atas perbaikan permohonan pengujian Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan). Perbaikan dilakukan berdasarkan masukan Hakim Mahkamah Konstitusi pada sidang pemeriksaan pendahuluan, tanggal 24 Mei 2017.

Rekomendasi pertama, adalah pendalaman kerugian konstitusional pemohon untuk pasal 27 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945 (UUD 45). Tim Kuasa Hukum menambahkan  pembedaan batas usia kawin bagi perempuan dan laki-laki jelas telah mengakibatkan perbedaan kedudukan hukum antara laki-laki dan perempuan. Dimana pasal tersebut memberikan peluang  batas minimal seorang anak perempuan untuk dapat menikah, padahal pada ketentuan yang sama, anak laki-laki dilindungi dengan mencantumkan batas usia menikah 19 tahun. Selain itu perempuan korban perkawinan tidak  mendapatkan hak atas pendidikan yang sama dengan laki-laki. Pasal 7 ayat 1 juga mendiskriminasikan hak perempuan korban perkawinan untuk menentukan pilihan kapan dan dengan siapa mereka menikah, berbeda dengan anak laki-laki yang dapat menentukan pilihannya saat menikah.

Rekomendasi kedua, memilih satu dari dua elemen pasal 27 ayat 1 UUD 45 yaitu  elemen yang berbeda di dalamnya, maka Tim Kuasa Hukum menfokuskan pada prinsip “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum”. Dimana Ketentuan a quo menimbulkan pembedaan kedudukan hukum dan diskriminasi terhadap anak perempuan dalam hak kesehatan, pendidikan, dan resiko eksploitasi seksual perempuan.

Rekomendasi ketiga, adalah permintaan komparasi mendalam mengenai batas usia 19 tahun dari beberapa negara. UN CEDAW dan CRC Recommendations on minimum age of marriage laws around the world, November 2013 telah membandingkan usia minimal untuk melangsungkan perkawinan baik laki-laki maupun perempuan di berbagai negara, dijelaskan dalam tabel sebagai berikut:

No. Negara Batas Minimal Usia Perkawinan
Perempuan Laki-laki
1 Algeria 19 Tahun 19 Tahun
2 Mesir 18 Tahun 18 Tahun
3 Irak 18 Tahun 18 Tahun
4 Albania 18 Tahun 18 Tahun
5 Antigua and Barbuda 18 Tahun 18 Tahun
6 Azerbaijan 18 Tahun 18 Tahun
7 Bahamas 18 Tahun 18 Tahun
8 Belarus 18 Tahun 18 Tahun
9 Etiopia 18 Tahun 18 Tahun
10 Yordania 18 Tahun 18 Tahun
11 Oman 18 Tahun 18 Tahun
12 Maroko 18 Tahun 18 Tahun
13 Tunisia 18 Tahun 18 Tahun
14 Uni Emirate Arab 18 Tahun 18 Tahun
15 Malawi 18 Tahun 18 Tahun
16 Nigeria 18     Tahun 18 Tahun
17 Korea 18     Tahun 18     Tahun
18 Kenya 18 Tahun 18 Tahun

 

Rekomendasi keempat, menunjukkan bukti jika usia anak perempuan dinaikkan menjadi 19 tahun apakah praktek perkawinan anak bisa berkurang. Saat ini, negara belum memiliki perlindungan terhadap anak perempuan dari praktek-praktek perkawinan anak.  Sehingga para pelaku perkawinan anak belum memiliki aturan yang tegas untuk mencegah perkawinan anak, serta menjadi dasar sanksi hukum bagi para pelaku yang memfasilitasi perkawinan anak. Dalam situasi ini, pembedaan kedudukan hukum antara laki-laki dan perempuan yang secara langsung merupakan bentuk diskriminasi terhadap anak perempuan karena berdampak langsung pada kewajiban Negara antara lain untuk melindungi (to protect), memenuhi (to fullfill) dan menghargai (to respect) hak-hak anak sesuai UUD 1945.

Tim kuasa hukum sudah memasukkan semua masukan hakim dalam isi permohonan dari para pemohon untuk memperkuat tentang kerugian konstitusional yang dialami para pemohon pada 6 Juni 2017. Sebagai argumentasi agar Hakim Mahkamah Konstitusi dapat menyetujui permohonan Tiga Perempuan Korban Perkawinan Anak.

Jakarta, 07 Juni 2017

 

a/n Tim Kuasa Hukum Koalisi 18+

Ajeng Gandini, SH (083816306080);

Lia Anggiasih, SH (081289823702)

 

Koordinator Kampanye Koalisi 18+

Freynia,  PKBI (08158320406)

 

Lampiran

Ruang Lingkup Pasal yang Diuji

 

 

Ketentuan

 

 

Rumusan

 

Pasal 7 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (1)   Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 (enam belas) tahun..

 

 

Dasar Konstitusional yang Digunakan

 

 

Ketentuan

UUD 1945

 

 

Materi

 

Pasal 27 ayat (1)

 

Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya

 

 

 

Petitum Permohonan

Para Pemohon dalam hal ini memohon kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia untuk dapat memutus hal-hal sebagai berikut:

  1. Menerima dan mengabulkan seluruh permohonan pengujian undang-undang yang diajukan oleh Para Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan ketentuan Pasal 7 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, sepanjang frasa “umur 16 (enam belas) tahun”, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dibaca “umur 19 (sembilan belas) tahun”;
Sidang Judicial Review UU Perkawinan

Sidang Judicial Review UU Perkawinan

Jakarta, 9 September 2014

Sidang Mahkamah Konstitusi perkara nomor 74/PUU-XII/2014 perihal Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
MK menganjurkan melihat aturan dan pengalaman tentang usia perkawinan perempuan di negera-negara Islam

Sidang pertama yang digelar pada tanggal 8 September 2014, pukul 13.30 di hadiri oleh enam kuasa hukum dan tiga orang dari lima pemohon perorangan dan lembaga. Hadir sebagai hakim yang memimpin sidang adalah Patrialis Akbar, dan dua orang hakim anggota Hakim Wahihuddin Addams dan Hakim Aswanto.

Dalam sidang, Hakim MK memberikan kesempatan kepada tim kuasa hukum dari para pemohon untuk menyampaikan pokok-pokok pikiran penting dalam gugatannya. Tim kuasa hukum menyampaikan beberapa hal pokok, yang pertama berkaitan dengan pemohon. Pemohon terdiri dari perorangan dan lembaga. Bahwa bagi lembaga maupun perorangan, pasal ini telah menghambat upaya pemajuan dan perlindungan perempuan dan anak.

Tujuan permohonan adalah untuk memastikan pemenuhan dan perlindungan hak-hak konstitusional setiap anak Indonesia, seperti hak atas pendidikan, kesehatan serta tumbuh dan berkembang.
Ruang lingkup pasal yang diuji adalah pasal 7 ayat 1 “sepanjang frasa umur 16 tahun dan ayat 2 tentang dispensasi usia perkawinan. Beberapa alasan yang digunakan adalah pertama, pasal 7 ayat 1 dan 2 telah menciptakan ketidak pastian hukum, karena;

Pertama, bertentangan perundang-undangan dan peraturan lainnya; diantaranya KUHP pasal 330, UU No. 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak pasal 1 dan 2, UU No 12 Tahun 1995 tentang pemasyarakatan pasal 1 angka 8, UU Nomor 3 Tahun 1957 tentang Pengadilan anak pasal 1, UU No 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia pasal 1 angka 5. UU nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anank pasal 1 ayat 1, UU No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan pasal 1 angka 26, UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT pasal 2 ayat 1, UU Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris pasal 39 ayat 1, UU Nomor 40 Tahun 2004 Tentang sistem Jaminan sosial pasal 41 ayat 6, UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI pasal 4 a-g, UU No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang pasal 1 angka 5. UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi pasal 1 ayat 4, UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan pasal 131 ayat 2, UU No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak pasal 1 angka 2-5, Keputusan Menteri Kehakiman RI No.nM 02-IZ.01.10 Tahun 1995 Tentang Visa, Visa kunjungan, Visa tinggal terbatas, Izin masuk dan izin keimigrasian, pasal 1 ke (3), PP 1949 No. 35 tentang pemberian pensiun kepada janda (anak-anaknya) pegawai negeri yang meninggal dunia pasal 5, Keputusan presiden RI No. 56 Tahun 1996 tentang bukti kewarganagaraan RI pasal 1.
Kedua, pasal 1 UU perkawinan telah melahirkan banyak praktik ‘perkawinan anak’ yang mengakibatkan dirampasnya hak anak untuk bertumbuh dan berkembang, serta mendapat pendidikan. Ketiga, pasal ini telah mengakibatkan terjadinya diskriminasi dalam pemenuhan hak antara anak laki-laki dan anak perempuan.
Dalam tanggapannya, hakim memberikan nasehat dan komentar, diantaranya bahwa gugatan yang sama telah dilayangkan sebelumnya oleh Yayasan Kesehatan Perempuan (YKP) jadi kemungkinan sidangnya akan disatukan.
UU perkawinan adalah produk hukum yang dihasilkan sejak 40 tahun yang lalu dengan konteks perkawinan itu untuk menjaga kesehatan laki-laki dan perempuan dan keturunan. Pada saat itu usia 16 tahun untuk perempuan sesuai. Pemohon diminta untuk melihat konteks historisnya dan menghadirkan menhadirkan data yang dibutuhkan sebelum Tahun 1974. pada saat yang sama majelis hakin meminta pemohon untuk melihat praktek usia perkawinan di negara-negara Muslim.
Berikutnya majelis hakim meminta kepada para pemohon untuk memberikan penegasan dan contoh-contoh riil terkait dengan hak konstitusionil apa yang terlanggar dan potensial dilanggar ketika pasal tentang Usia perkawinan perempuan adalah 16 Tahun.

Pada umumnya Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi mengapresiasi upaya yang diajukan oleh para pemohon karena sudah berupaya agar anak perempuan dan perempuan menjadi lebih baik.

Disamping terkait dengan materi, Majelis Hakim juga memberikan kesempatan kepada pemohon dan tim kuasa hukum untuk melakukan perbaikan tuntutan sampai dengan tanggal 22 September 2014 pukul 12.00. dan kemungkinan tanggal 22 September 2014 Sidang Gugatan ke dua akan digelar kembali, dengan menghadirkan dua orang saksi ahli dan saksi yang akan memberikan testimoni. (Ida 09092014)