Aku Masih Ingin Belajar dan Bermain

Aku Masih Ingin Belajar dan Bermain

Waktu bermain telah selesai,” begitu seruan ibu guru kepada kami selepas lonceng berbunyi. Kami semua masuk ke dalam kelas dan mulai belajar lagi. Aku menikmati pelajaran berhitung sambil membayangkan batu bata yang tersusun di tembok rumah, sering aku benar-benar menghitungnya ketika mengerjakan pekerjaan rumah. Aku juga suka pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan, yang memperkenalkan pahlawan-pahlawan Indonesia yang hebat dan berani.

Terpikir olehku, apa yang harus kulakukan jika besar supaya bisa menjadi hebat dan berani seperti pahlawan-pahlawan itu. Aku senang melihat foto-foto wajah mereka di dalam buku, dan mengamati pakaian-pakain mereka yang agak aneh. Lalu lonceng berbunyi lagi, kami semua menghambur keluar kelas melanjutkan bermain lompat tali.

Setiap kali sebelum berbaris pulang, ibu guru mengajak kami berdoa, berterima kasih dan memohon keselamatan di perjalanan pulang. Tapi aku diam-diam menyelipkan doa permintaan, agar esok tetap bisa kembali ke sekolah lagi. Karena aku kawatir, sungguh- sungguh kawatir jika besok tak bisa melihat ibu guru dan kawan-kawanku lagi. Tak bisa belajar dan bermain lagi. Sejak Wartini, Suhaini dan Juhariah tidak sekolah lagi, perjalanan pulang ke rumah hanya ditemani oleh Rukayah.

Seperti biasa, setiap melewati gendung Sekolah Menengah Pertama itu, kami berdua berhenti sejenak. Seperti berbisik kepada pintu gerbang itu, kami bilang bahwa kami ingin sekolah di gedung itu jika waktunya tiba. Sayang sekali Wartini, Suhaini dan Juhariah harus berhenti sekolah karena sudah dilamar. Wartini anak yang paling pandai di kelas kami, Suhaini adalah juara lomba lari di kabupaten, dan Juhariah adalah juara menari di kecamatan.

Hari ini, aku berangkat sekolah dengan gembira. Sambil menghafalkan lagu baru yang diajarkan ibu guru minggu lalu, aku berjalan menuju rumah Rukayah yang hanya berjarak dua rumah dari rumahku.

Di depan pagar rumah Rukayah, aku bertemu ibunya, seraya berkata, “Rukayah tidak sekolah. Kenapa?”

Ibunya menjawab, “sudah dilamar”.

Aku tak bisa bicara apa-apa, hanya tertunduk. Terbayang olehku betapa sunyinya jalanan ke sekolah tanpa Rukayah. Mengapa iapun direnggut dari sekolah? Lonceng berbunyi tanda sekolah dimulai.

Waktu bermain sudah selesai,” seru ibu guru sambil membimbing kami masuk ke kelas. Sambil membuka buku IPA, aku berpikir tentang Wartini, Suhaini, Juhariah, dan Rukayah yang tak bisa bermain lagi. Bagi mereka, ‘waktu bermain benar-benar sudah selesai’, karena pelaminan bukan tempat bermain untuk anak-anak.

Jangan biarkan aku direnggut dari sekolah, aku masih ingin belajar dan bermain.

 

Ditulis oleh Antarini Arna – Presidium Nasional 1999-2004
Di Jakarta, tanggal 5 Desember 2018

Pernyataan Sikap Koalisi Perempuan Indonesia Wilayah Jawa Barat

Pernyataan Sikap Koalisi Perempuan Indonesia Wilayah Jawa Barat

Pernyataan Sikap
Koalisi Perempuan Indonesia Wilayah Jawa Barat
DISPENSASI PERKAWINAN ANAK DI INDRAMAYU MEMAKAN KORBAN

Y (perempuan) menikah dengan D (Laki-laki) pada tahun 2016. Saat itu, usia keduanya masih di bawah batas minimal yang ditetapkan oleh Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, Y (15 tahun) dan D (16 tahun). Oleh karenanya, pihak keluarga mengajukan permohonan dispensasi perkawinan ke Pengadilan Agama Indramayu, dengan alasan keduanya sudah pacaran dan dikuatirkan akan melakukan zinah jika tidak segera dikawinkan. Sejak usia 7 bulan, Y tinggal dengan neneknya, karena ayah Y sudah meninggal dunia dan ibunya bekerja sebagai buruh migran. Majelis Hakim mengabulkan permohonan dispensasi tersebut.

Kini, 2 tahun setelah perkawinan, Y meninggal dengan luka-luka di sekujur tubuh dan kepalanya. Selama perkawinan,Y kerap mengalami kekerasan dalam rumah tangga. Setelah 5 bulan menikah, Y hamil dan melahirkan secara cesar pada usia kandungan 7 bulan, anaknya Y lahir premature dan hanya bertahan setenga bulan ( anak Y meninggal dunia), selama dua tahun perjalanan rumah tangganya, berkali Y pulang ke rumah neneknya dan mengadukan kekerasan fisik yang dilakukan D pada dirinya. Namun, pada akhirnya Y juga kembali pulang ke rumah mertuanya bersama suaminya.

Hingga pada Jumat, 21 September 2018, pukul 14.17 WIB, saat Neneknya lagi majengan ke tetangga/kerabat mendapat kabar dari keluarganya yang berada di luar negeri, agar segera menengok Y, katanya Y jatuh dari WC/toilet. Neneknya juga dapat kabar juga keponakan & tetangga dari media sosial ( facebook ). Karena D menggunggah foto Y yang sedang tidak sadar, penuh dengan darah di kepalanya melalui akun facebook Y dan menambahkan kalimat, yang dalam bahasa Indonesia dapat diartikan “Mau pada liat tidak, wis parah”. Kemudian Nenek Y langsung berangkat ke rumah orang tua D diantar keponakannya, karena setelah menikah Y tinggal di rumah orang tua D. Sesampainya di rumah orangtua D, Y sudah tidak ada ditempat, kata paman D. Y dibawa kerumah sakit bersama keluarga D. Karena informasi nama rumah sakitnya belum jelas, akhirnya mencari ke dokter dan klinik di desa setempat. Tetapi tidak ada info Y dirawat dimana, akhirnya neneknya pulang ke rumah, setelah pulang disarankan keluarganya agar mencari di RSUD Indramayu. Sesampainya di RSUD Indramayu, Y sudah tidak sadarkan diri diruang IGD. Ada luka dipelipis dan darah di kepalanya, kemudian Y dibawah ke ICU, jam 20.00 Y meninggal dunia. Kemudian Y dibawa kerumah neneknya, sampainya dirumah sudah banyak orang yang menunggu kedatangan Y, ada pemerintah desa dan kepolisian setempat, kemudian keluarga Y melaporkan ke Polsek setempat sekitar pukul 22.00, dan langsung diotopsi ke RS Bhayangkara Indramayu, untuk mengetahui penyebab kematiannya. Otopsi dilakukan karena untuk penyidikan, kemudian pagi hari Y dimakamkan.

Pengalaman Y dan D menunjukan bahwa dispensasi perkawinan kerap diajukan oleh pihak keluarga atas kekuatiran semata. Angka Dispensasi Perkawinan Anak di Pengadilan Indramayu adalah 354 (2016) dan 287 (2017). Mayoritas alasan yang diajukan adalah akibat kehamilan yang tidak diinginkan dan kekhawatiran keluarga terhadap anaknya yang sudah berpacaran/berduaan, khawatir dengan hal yang tidak diinginkan (terjadi kehamilan yang tidak diinginkan).

Padahal dalam perkawinan anak, perempuan rentan menjadi pihak yang mengalami kekerasan. Apalagi jika usia anak perempuan berada di bawah usia suami, memiliki pendidikan rendah, serta minim pengetahuan tentang hubungan yang setara antara laki-laki dan perempuan (UNICEF, 2012). Seperti Y, anak perempuan korban perkawinan anak memiliki kerentanan mengalami kekerasan dalam rumah tangga, khususnya secara fisik dan psikis, baik dari suami maupun keluarga besar suami.

Koalisi Perempuan Indonesia wilayah Jawa Barat (2017) menemukan anak perempuan mengalami eksploitasi fisik maupun ekonomi. Setelah perkawinan, anak perempuan bekerja mengurus keluarga suami ataupun anak-anak suami dari perkawinannya terdahulu, membantu di sawah atau ladang, ataupun bekerja di luar rumah untuk memenuhi kebutuhan keluarga.

Situasi ini menunjukkan bahwa perkawinan anak bukanlah jalan keluar bagi kekuatiran orang tua/keluarga/masyarakat bahwa anak-anak akan melakukan zinah. Pemberian dispensasi perkawinan oleh Pengadilan Agama justru mendorong anak perempuan ke dalam posisi yang rentan dan terlemahkan. Dalam situasi Y, dispensasi perkawinan telah membawanya ke dalam situasi kekerasan dalam rumah tangga, dan diduga kuat telah mengakibatkan kematian Y.

Untuk itu, Koalisi Perempuan Indonesia Wilayah Jawa Barat meminta tanggung jawab pemerintah Indonesia untuk melindungi anak-anak dari perkawinan anak. Koalisi Perempuan Indonesia wilayah Jawa Barat dengan ini mendesak :

  1. Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, menyegerakan pembahasan Rancangan Perppu Penghentian Perkawinan Anak, agar Indonesia memiliki payung hukum nasional yang secara tegas menolak perkawinan anak;
  2. Mahkamah Agung Republik Indonesia, segera membuat panduan yang jelas bagi para Hakim Pengadilan Agama dalam memutus Permohonan Dispensasi Perkawinan Anak, dengan mempertimbangkan Kepentingan Terbaik bagi Anak;
  3. DPRD Provinsi Jawa Barat Merevisi Peraturan Daerah Nomor 05 tahun 2006 tentang Perlindungan Anak, dan Peraturan daerah Provinsi Jawa Barat No. 9 tahun 2014 tentang penyelenggaran Pembangunan Ketahanan Keluarga, dengan menambahkan aturan tentang pencegahan Perkawinan Anak di Kabupaten Indramayu.
  4. DPRD Kabupaten Indramayu, segera melakukan revisi Peraturan Daerah Nomor 15 tahun 2012 tentang Pencegahan perlindungan dan Pemulihan Perempuan dan Anak sebagai korban tindak kekerasan dikabupaten Indramayu, dengan menambahkan aturan tentang pencegahan Perkawinan Anak di Kabupaten Indramayu.
  5. Kepala Kepolisian Resort Kabupaten Indramayu segera menindaklanjuti laporan Kasus Y, dengan menerapkan prinsip dalam Pasal 5 Undang-undang Nomor 31 tahun 2014 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
    Kepada masyarakat Jawa Barat, Koalisi Perempuan Indonesia mengajak segenap pihak untuk menghentikan kekerasan terhadap perempuan dan anak perempuan atas alasan apapun. Serta mencegah terjadinya Perkawinan Anak di seluruh Provinsi Jawa Barat, khususnya Kabupaten Indramayu. Hentikan membuat alasan untuk mengawinkan anak.

 

KOALISI PEREMPUAN INDONESIA WILAYAH JAWA BARAT, dan CABANG KABUPATEN INDRAMAYU.

Narahubung:
1. Darwinih, Sekretaris Koalisi Perempuan Indonesia Wilayah Jawa Barat (087727747995)
2. Yuyun Khoerunisa, Sekretaris Koalisi Perempuan Indonesia Cabang Kabupaten Indramayu (087718500056)

LAWAN BERSAMA DISKRIMINASI & KEKERASAN BERBASIS GENDER

LAWAN BERSAMA DISKRIMINASI & KEKERASAN BERBASIS GENDER

Tahun 2018 adalah tahun kedua Women’s March Jakarta diadakan, sekitar 2.000 orang dengan beragam latar belakang berkumpul untuk merayakan Hari Perempuan Internasional di Jakarta pada 3 Maret 2018. Hari Perempuan Internasional sendiri dirayakan pada 8 Maret tiap tahunnya. Berbagai individu, kelompok diskusi feminis, pelajar, mahasiswa, anak muda, aktivis, pekerja swasta dan pekerja seni, menginisiatif Women’s March Jakarta (Parade Perempuan Bersatu) yang pertama sebagai tanggapan dari gerakan serupa di Amerika Serikat dan dunia.

Tahun ini Women’s March memiliki tema #LAWANBERSAMA, tema ini dipilih karena masih banyak hal mengancam keamanan dan kenyamanan perempuan di seluruh Indonesia, budaya patriarki yang meminggirkan perempuan, penafsiran agama yang tidak berpihak pada perempuan, peraturan-peraturan yang merampas hak perempuan, dan perilaku laki-laki yang membahayakan perempuan tiap hari baik di ranah domestik maupun publik.

 

Delapan tuntutan Women’s March untuk Pemerintah:

1. Menghapus hukum dan kebijakan yang diskriminatif dan melanggengkan kekerasan berbasis gender.

2. Mengesahkan hukum dan kebijakan yang melindungi perempuan, anak, masyarakat adat, kelompok difabel, kelompok minoritas gender dan seksual dari diskriminasi dan kekerasan berbasis gender.

3. Menyediakan akses keadilan dan pemulihan terhadap korban kekerasan berbasis gender.

4. Menghentikan intervensi negara dan masyarakat terhadap tubuh dan seksualitas warga negara.

5. Menghapus stigma dan diskriminasi berbasis gender, seksualitas, dan status kesehatan.

6. Menghapus praktik dan budaya kekerasan berbasis gender di lingkungan hukum, kesehatan, lingkungan hidup, pendidikan, dan pekerjaan.

7. Menyelesaikan akar kekerasan yaitu pemiskinan perempuan, khususnya perempuan buruh industri, konflik Sumber Daya Alam, transpuan, pekerja migran, pekerja seks, dan pekerja domestik.

8. Mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif menghapus praktik dan budaya kekerasan berbasis gender di lingkungan hukum, lingkungan hidup, pendidikan dan pekerjaan.

Koalisi Perempuan Indonesia wilayah DKI Jakarta & Jawa Barat mengikuti Women’s March Jakarta. Menurut Mike Verawati, Sekretaris Koalisi Perempuan Indonesia wilayah DKI Jakarta lebih dari 60 orang anggota Koalisi Perempuan Indonesia dari berbagai kelurahan di DKI Jakarta turut bergabung dan menyuarakan perlawanan terhadap kekerasan dan diskriminasi berbasis gender.

 

Anggota Koalisi Perempuan Indonesia yang mengikuti Women’s March Jakarta membawa spanduk tuntutan “Jaminan Kesehatan Nasional untuk Semua” & “Hentikan Perkawinan Anak”
Peserta Women’s March Jakarta tidak hanya perempuan, laki-laki pun ikut menuntut adanya kesetaraan gender dan menghapuskan kekerasan berbasis gender
Peserta Women’s March Jakarta mengangkat berbagai papan tuntutan, salah satunya “STOP Budaya Kekerasan & Pelecehan di lingkungan pekerjaan. Semua jenis pekerjaan adalah pekerjaan” dan “Hapus Pasal Represif & Diskriminatif dari RKUHP”
Peserta membawa poster tuntutan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan “Kesetaraan Gender”
Peserta membawa poster tuntutan “Perempuan Mampu Memimpin”
Anggota Koalisi Perempuan membawa poster tuntutan “Sahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual”, “Ijazah dulu baru Buku Nikah”, “Sahkan PERPPU Pencegahan & Penghapusan Perkawinan Anak”, dan :Hapus Stigma berdasarkan seksualitas”
Anggota Koalisi Perempuan membawa papan tuntutan “Hukum harus melindungi perempuan,kelompok rentan, disabilitas”

Kesuksesan Women’s March Jakarta 2017 menyadarkan kita semua bahwa kekuatan kolektif dari perlawanan dan pentingnya untuk terus mengadakan gerakan peningkatan kesadaran (raising awareness). Gelombang pergerakan Women’s March tahun lalu meluas ke kota-kota lain di Indonesia. Tahun 2018 ini, Women’s March Indonesia akan diadakan di 11 kota selain Jakarta, yaitu Bandung, Denpasar, Kupang, Lampung, Malang, Pontianak, Salatiga, Serang, Sumba, Surabaya, dan Yogyakarta.

Woman March Surabaya yang diadakan di Taman Bungkul,Surabaya

Meskipun gerakan yang telah melebihi ibu kota ini terus bersuara, kami sadar bahwa tuntutan kami belum membawa banyak perubahan di tingkat nasional. Kami terus dikhawatirkan dengan meningkatnya persekusi, stigmatisasi, viktimisasi, kriminalisasi, pembatasan hak perempuan, anak, masyarakat adat, difabel, Orang dengan HIV/AIDS (ODHA), Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), kelompok dengan ragam Orientasi Seksual, Identitas dan Ekspresi Gender, serta Karakteristik Seks. Apalagi sekarang banyak kebijakan yang tidak berpihak kepada perempuan, tapi malah melakukan stigma dan peminggiran posisi perempuan, anak, kelompok marginal dan lainnya. Contohnya terkait revisi KUHP yang selama Februari 2018 ini masih dalam pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat.

 

Dengan banyaknya kasus kekerasan seksual, pelecehan seksual yang tidak terselesaikan sampai sekarang, serta kebijakan yang diskriminatif maka berbagai organisasi perempuan, jaringan kerja, juga Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, sedang melakukan kampanye dan mendorong masuknya Draf Rancangan Undang-Undang Anti Kekerasan Seksual. Diharapkan parade aksi Women’s March Jakarta juga menjadi bagian dari proses mendorong agak Draf RUU ini bisa diloloskan oleh legislatif.

 

Untuk informasi lebih lengkap bisa dilihat di akun instagram @womensmarchindo

 

 

 

-Idealita & Gabrella Sabrina

KEKERASAN ONLINE TERHADAP PEREMPUAN DI RANAH POLITIK

KEKERASAN ONLINE TERHADAP PEREMPUAN DI RANAH POLITIK

Kekerasan terhadap perempuan di politik dapat terjadi dimana saja baik di ruang privat maupun ruang publik. Demokrasi seharusnya bersifat inklusif dan setara, sayangnya dalam kenyataan teknologi digital dan platform online pun kini menjadi ancaman terhadap kebebasan perempuan untuk mengekspresikan dirinya secara politik. Kekerasan terhadap perempuan di politik merupakan fenomena tersembunyi, hal inilah yang menjadi masalah besar dalam memperkuat demokrasi dunia. Kekerasan terhadap perempuan yang aktif dalam dunia politik membuat demokrasi yang berkelanjutan menjadi semakin sulit.

Adanya beberapa penelitian tentang pelecehan secara online kepada perempuan semakin meningkat (Online Harassment, 2014 oleh Pew Research Center dan Online harassment, digital abuse and cyberstalking, 2016 oleh Data & Society). Berdasarkan penelitian ini pelecehan secara online sangat berdampak pada perempuan. Dengan menutup atau tidak mengindahkan suara perempuan, pelecehan secara online terhadap perempuan memberikan tantangan besar bagi kegiatan politik perempuan.

Koalisi Perempuan Indonesia mendapatkan kesempatan untuk hadir dalam kegiatan workshop dua hari yang diadakan National Democratic Institute dengan tema Examining the Anti-Democratic Nature of Online Violence. Dalam workshop ini dibahas mengenai arti dari kekerasan terhadap gender, istilah-istilah yang merujuk pada kekerasan gender, dan melakukan analisa twitter terkait kekerasan gender.

Tahun 2019 bagi Indonesia adalah tahun politik, dimana banyak pihak yang akan memanfaatkan tahun tersebut untuk menduduki kursi pemerintahan. Nyatanya usaha-usaha untuk menarik perhatian calon pemilih sudah dimulai dari tahun ini. Penggunaan sosial media pun digencarkan untuk mengekspresikan pandangan politik. Calon kandidat maupun relawan akan melakukan kampanye secara bebas dan sulit untuk dikendalikan sehingga akan berpotensi terjadinya pelecehan dan kekerasan terhadap calon kandidat maupun relawan lainnya. Tak dapat dihindari sosial media merupakan tempat yang tak aman bagi perempuan apalagi untuk menyuarakan pandangan politiknya.

Dalam forum workshop Examining the Anti-Democratic Nature of Online Violence kami sebgai peserta workshop bersepakat bahwa sepanjang yang kami ketahui di Indonesia kekerasan terhadap perempuan melalui media online dalam ranah politik belum begitu banyak muncul. Hal tersebut mungkin terjadi karena penggunaan teknologi atau platform seperti Twitter kurang digunakan oleh perempuan untuk menyuarakan pandangan politiknya atau mungkin ada tekanan dari partai politik sehingga mengupayakan agar kasus  kekerasan online terhadap perempuan di ranah politik tidak diketahui publik demi menjaga elektabilitas dan citra partai.

Tak dapat dipungkiri bahwa kekerasan terhadap perempuan melalui media online sangat banyak ditemui, beragam kekerasan verbal yang tak layak dipandang mata bertebaran di media online yang kami pantau selama sehari. Secara umum, kekerasan di media online dalam ranah politik banyak terjadi contohnya untuk kasus Pilkada Jakarta.

Perserikatan Bangsa Bangsa mendefinisikan kekerasan terhadap perempuan sebagai tindakan apapun  yang merupakan kekerasan berbasis gender yang mengakibatkan atau mungkin menimbulkan luka atau penderitaan fisik, seksual atau mental terhadap perempuan, termasuk ancaman tindakan, pemaksaan atau pengurangan secara semena-mena kebebasan dalam kehidupan sosial atau pribadi seseorang.

Kekerasan terhadap perempuan di politik merupakan penghambat utama partisipasi perempuan di dunia politik dan digunakan untuk memaksakan norma patriarki gender terkait dengan peran perempuan di tengah masyarakat, digunakan untuk menghentikan perempuan dalam berpartisipasi di politik.

Kekerasan terhadap perempuan di politik tidak hanya merupakan ancaman terhadap hak asasi perempuan, karena merupakan salah satu bentuk kekerasan terhadap perempuan, tapi juga mengancam hak politik dan kewarganegaraan perempuan yang pada akhirnya juga akan menimbulkan masalah bagi demokrasi

Kekerasan terhadap Perempuan di ranah Politik terdiri dari segala bentuk agresi, pemaksaan dan intimidasi terhadap perempuan sebagai aktor politik hanya karena mereka perempuan, dirancang untuk membatasi partisipasi politik perempuan sebagai sebuah kelompok, diarahkan kepada perempuan sebagai pemimpin, anggota partai politik, kandidat, representatif terpilih dan pejabat yang ditunjuk serta menyasar perempuan aktifis, pemilih, serta penyelenggara pemilu. Kekerasan Terhadap Perempuan di ranah Politik ada 5 kategori yaitu fisik, seksual, psikologis, ancaman dan paksaan, dan ekonomi.

Kekerasan politik juga terjadi terhadap perempuan dan laki-laki, yang membedakannya secara khusus adalah Kekerasan Terhadap Perempuan di Politik memiliki 3 karakteristik, yaitu:

  1. Menyasar perempuan karena gender mereka
  2. Bentuknya dapat sengaja dirancang khusus untuk gender tertentu
  3. Terutama mencegah perempuan menjadi aktif di politik

Semua kekerasan terhadap perempuan dan anak-anak perempuan merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan harus dihentikan. Kekerasan terhadap perempuan di politik adalah salah satu hambatan yang paling serius dari partisipasi politik perempuan secara utuh dan setara, serta memengaruhi pembangunan masyarakat yang kuat, inklusif dan demokratis. Kekerasan terhadap perempuan di politik memengaruhi kemajuan global menuju kesetaraan gender dan memiliki dampak yang buruk terhadap ambisi dan partisipasi perempuan muda dan perempuan yang belum masuk ranah politik.

Kekerasan online terhadap perempuan di ranah politik merupakan sebuah fenomena global—dunia fisik dan maya. Memiliki konteks, budaya, dan dampak yang berbeda. Pada negara yang terdampak konflik, jumlah perempuan yang duduk di parlemen empat poin di bawah rata-rata global sebesar 22% dan hanya menduduki 13% dari posisi kementerian. Perempuan pemilih memiliki kemungkinan empat kali lebih besar dari pemilih laki-laki mengalami intimidasi di pemilu pada negara-negara yang rentan dan pada periode transisional.

Penyebab-penyebab Kekerasan Terhadap Perempuan di Politik:

  1. Budaya kekerasan baik di politik atau lainnya.
  2. Perlawanan akan kepemimpinan perempuan.
  3. Struktur dan perilaku yang diskriminatif dan patriarkis
  4. Ketiadaan dukungan dari struktur administratif dan kehakiman—kurangnya supremasi hukum dan lembaga pemerintah
  5. Tidak dianggapnya kekerasan terhadap perempuan sebagai tindak pidana/budaya impunitas
  6. Status yang lebih rendah dan semakin meningkatnya kerentanan perempuan
  7. Irisan antara ketimpangan dan marginalisasi

Meskipun tindak kekerasan terhadap perempuan di ranah politik ditujukan pada perempuan-perempuan individual, niat sesungguhnya melampaui target itu: untuk menakut-nakuti perempuan lain yang sudah aktif di dunia politik, untuk membuat gentar perempuan yang mungkin berniat masuk ke politik, dan mengkomunikasikan kepada masyarakat bahwa perempuan tidak seharusnya aktif di kehidupan bermasyarakat dalam kapasitas apapun.

PELUANG AKSI BAGI PARTAI POLITIK UNTUK MENCEGAH KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN DI RANAH POLITIK

  1. Meningkatkan kesadaran di kalangan anggota parpol.
  2. Menyepakati resolusi di tingkat parpol yang mengutuk kekerasan terhadap perempuan di ranah politik.
  3. Mengembangkan kode etik partai politik.
  4. Mengubah statuta atau kebijakan partai untuk menerapkan sanksi terhadap pelaku tindak kekerasan.
  5. Membentuk komite atau badan tingkat partai yang bertanggungjawab untuk mengatasi hal ini.
  6. Menandatangani deklarasi lintas partai dengan parpol lain untuk mendefinisikan kekerasan terhadap perempuan di ranah politik sebagai sesuatu yang tidak dapat diterima.

 

MENGUBAH ATURAN UNTUK MELINDUNGI PEREMPUAN ONLINE: AKSI OLEH KOMUNITAS DIGITAL

  1. Teknologi merupakan ruang yang semakin sering digunakan untuk diskursus politik, dan melindungi perempuan dari pelecehan online merupakan isu yang semakin penting.
  2. Berbeda dengan kebijakan konvensional, platform teknologi dapat diubah untuk melindungi semua perempuan, termasuk mereka yang aktif di politik, tanpa mengganggu kebebasan berpendapat yang ditumbuhkan oleh konektifitas global.

 

 

 

-Gabrella Sabrina

Perempuan Menolak Radikalisme dan Fundamentalis di Indonesia

Perempuan Menolak Radikalisme dan Fundamentalis di Indonesia

RAPAT KERJA NASIONAL IV Tahun 2018

KOALISI PEREMPUAN INDONESIA UNTUK KEADILAN DAN DEMOKRASI

PERIODE 2014-2019

Rapat Kerja Nasional III tahun 2017 sebagai forum pengambilan keputusan tertinggi setelah Kongres Nasional, telah menghasilkan strategi dan Perencanaan Kerja Organisasi, jangka panjang, menengah dan rencana kerja tahunan (Workplan), sebagai pelaksanaan mandat dari Kongres Nasional IV.

Rencana kerja tahun 2017 telah dilaksanakan dari Januari-hingga Desember 2017, namun gerak dan dinamika organisasi di tingkat Balai Perempuan hingga Sekretariat Nasional selama tahun 2017, tidak selalu berjalan sebagaimana direncanakan. Berbagai faktor eksternal dan internal mempengaruhi anggota dan kepengurusan, hingga pada gilirannya berpengaruh pada cepat dan lambatnya perkembangan organisasi, perubahan sikap dan perilaku setiap elemen organisasi dan manajemen organisasi.

Menguatnya fundamentalisme dan radikalisme, khususnya berbasis agama mewarnai kehidupan organisasi dari tingkat Balai Perempuan hingga Nasional. Dalam lingkup pemilihan kepala daerah, paham radikal mewarnai dan menjadi alat kampanye untuk pemenangan calon kepala daerah. Paham radikal melegalkan penggunaan kekerasan serta menguatkan sekat kelompok berdasarkan agama maupun suku, sehingga mengancam keberagaman Indonesia. Bagi perempuan, paham radikal menjadi alat untuk mendomestifikasi perempuan serta melegitimasi kekerasan dan diskriminasi terhadap perempuan. Wujud nyata menguatnya paham radikal Islam dalam kehidupan perempuan antara lain, maraknya kampanye poligami, cara berpakaian perempuan yang semakin mendekati masyarakat Arab, upaya pembatasan ruang gerak dan pikiran perempuan.

Pimpinan Sidang Tetap Rapat Kerja Nasional 2018

Lebih jauh, kelompok radikal melancarkan tuduhan terhadap gerakan perempuan yang telah bertahun-tahun memperjuangkan hak perempuan yang merupakan hak asasi manusia sebagai anti Islam. Kemudian ditindaklanjuti dengan upaya mengubah kebijakan dengan menggunakan paham radikal Islam sebagai dasar pertimbangan, seperti Judicial Review Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang kemudian ditolak oleh Mahkamah Konstitusi pada 14 Desember 2017.

Diskusi Kelompok Pembahasan Masalah-Masalah Organisasi
Diskusi Kelompok Pembahasan Masalah-Masalah Organisasi & Penyelesaainnya

Di sisi lain, perempuan terancam menjadi agen untuk menyebarluaskan dan menguatkan paham radikal. Dalam kelompok agama Islam, paham radikal disusupkan kepada perempuan melalui pengajian-pengajian fundamentalis, yang melarang perempuan mempertanyakan atau berpikir berbeda dari yang disampaikan. Cara lain dengan metode yang sangat halus, pelan namun mengkontradiksikan kelompok yang ‘benar’ dan ‘salah (kafir)’, sehingga perempuan menjadi sulit untuk berkelit. Setelah itu, perempuan akan mensosialisasikan dan menguatkan ajaran radikalisme mulai dari tingkat keluarga, keluarga besar, dan lingkungan sekitar.

Fasilitator dan peserta Rapat Kerja Nasional 2018

Upaya menjadikan paham radikal sebagai dasar bangsa Indonesia akan terus berlanjut. Strategi menggunakan isu SARA dalam Pilkada DKI Jakarta 2017, akan ditiru dalam Pilkada 2018 dan Pemilu 2019. Demikian pula upaya sistematis untuk mempengaruhi dan mengubah kebijakan, mendomestifikasi perempuan, serta menjadikan perempuan sebagai agen radikalisme.

Situasi ini tentu bertentangan dengan nilai-nilai dan merupakan tantangan besar bagi Koalisi Perempuan Indonesia, yang pada tahun 2018 akan berusia 20 tahun.

Sekretaris Jenderal dan Presidium Nasional (Pengurus Nasional Koalisi Perempuan Indonesia 2018)

Sesi input narasumber

Sesi input narasumber mengawali hari kedua Rakernas IV Koalisi Perempuan Indonesia pada tanggal 29 Januari 2018. Sesi input  menampilkan tiga orang narasumber yakni Suaib Tahir, Tenaga Ahli Bidang Pusat Media Damai Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Monica Tanuhandaru Executive Director Partnership for Governance Reform Indonesia-KEMITRAAN, dan Musdah Mulia, Ketua Umum Indonesian Conference on Religiond and Peace (ICRP).

Suaib Tahir memaparkan materi tentang keberadaan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme dalam upaya  menangkal paham radikalisasi dan terorisme. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) merupakan badan yang dibentuk setelah adanya bom Bali 1 tahun 2002 berdasarkan instruksi Presiden no 4 tahun 2002. Sebelumnya masalah terorisme dimasukkan dalam sebuah desk khusus dibawah Menko Polkam sesuai Kepmen 26/Menko/11/2002. Pada struktur organisasi BNPT terdapat 3 Deputi yakni Pencegahan, Perlindungan dan Deradikalisme, Penuntutan dan Kemampuan Pembinaan serta Kerjasama Internasional. Secara khusus pada bidang pencegahan, perlindungan dan deradikalime bertujuan untuk mencegah berkembangnya paham radikalisme secara luas di Indonesia dengan cara mencegah masyarakat untuk terlibat dalam kelompok-kelompok radikal dan teroris.

Suaib Tahir, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme

Untuk mencegah berkembangluasnya paham radikalisme maka BNPT membentuk Forum Komunikasi Penanggulangan Radikalisme dan Terorisme di level Provinsi (telah ada di 32 Provinsi). Forum ini akan berkoordinasi dengan Pemerintah daerah untuk bersama menangkal menyebarnya paham radikalisme. Adapun tantangan yang dihadapi dalam menangkal paham radikal :

  1. Infiltrasi ke lembaga pendidikan baik sekolah maupun kampus-kampus. Baik sekolah agama maupun sekolah umum, kampus negri maupun swasta.
  2. Penyebaran radikalisasi secara konvensional dan digital. Secara konsensional pola propaganda dan rekruitmen pengikut berfokus pada kerabat, teman, organisasi agama, tokoh tertentu (ulama) sehingga pola rekruitmennya terkesan rahasia dan tersembunyi dengan Bai’at secara langsung.  Secara digital propaganda dan rekruitmen pengikut menggunakan sosial media, sosial messager, webside lewat proses meradikalisasi diri sendiri, doktrin online, Bai’at online, jihad cyber dan Khilafah.
  3. Eksklusif dalam memahami agama sehingga memunculkan pendapat atau kelompok dengan kebenaran tunggal
  4. Pencegahan teroris yang tidak terintegrasi
  5. Melemahnya nasionalisme di kalangan muda
  6. Adanya sekumpulan orang yang dulunya berada di luar Indonesia untuk berjihad kini balik Indonesia untuk berjihad (doktrin berjihad di dalam negri).

Strategi yang dikembangkan untuk menangkal penyebaran radikalisme adalah :

  1. Penelitian dan pemetaan radikalisasi dan teroisme di daerah
  2. Pemberdayaan di semua tempat umum seperti masjid, sekolah dan kampus dengan pendekatan pendidikan, ekonomi dan sosial budaya
  3. Sosialisasi publik tentang pencegahan terorisme melalui media massa, media cetak, media elektronik
  4. Penyebarluasan informasi ke publik tentang agama yang penuh toleransi dan mendukung kehidupan harmonis antar umat beragama
  5. Pelatihan kepemimpinan dan nasionalisme kepada siswa, guru atau dosen terutama guru atau dosen agama.
  6. Koordinasi dengan semua pemangku kepentingan masyarakat, pemerintah daerah untuk melawan teroisme
  7. Melakukan berbagai kegiatan melawan terorisme dengan menggunakan kearifan lokal yang melibatkan semua elemen masyarakat.

Monica Tanuhandaru, KEMITRAAN menjelaskan Kemitraan Bagi Pembaharuan Tata Pemerintahan adalah sebuah organisasi multipihak yang bekerja dengan badan-badan pemerintah, organisasi-organisasi internasional dan lembaga swadaya masyarakat untuk memajukan reformasi di tingkat lokal, nasional, dan regional. Kemitraan pada mulanya menerima tawaran permintaan dari Kepolisian untuk melakukan penilaian atas kinerja Kepolisian, dari hasil penelitian itu terlihat bahwa pada banyak kasus Polisi tidak bisa melindungi kelompok minoritas. Secara nyata dengan kondisi masyarakat Indonesia yang majemuk seharusnya pihak Kepolisian melindungi kelompok masyarakat yang minoritas. Ini menjadi tantangan terbesar bagi Kepolisian untuk membuktikan diri bisa melayani semua golongan masyarakat tanpa pandang bulu.

Monica Tanuhandaru Executive Director Partnership for Governance Reform Indonesia-KEMITRAAN

Pada tahun 2016, Kemitraan membantu BNPT membangun indeks risiko terorisme yang didasari pada fenomena radikalisme sebagai bagian dari resiko terorisme. Pada tahun 2017 BNPT dan BPS melakukan uji coba pengukuran di 50 Kabupaten/Kota. Berdasarkan kerjasama ini maka terdapat peta keberadaan kelompok-kelompok intoleransi di 13 Provinsi, peta ini menjadi rujukan bagi semua pihak terutama Kepolisian untuk memperkirakan seberapa besar ancaman dari kelompok-kelompok radikal.

Berdasarkan apa yang telah dilakukan Kemitraan maka dapat diuraikan bahwa lingkaran setan dari Radikalisme dipicu oleh :

  1. Ada deprivasi relatif adalah keadaan psikologis dimana seorang merasakan ketidakpuasan atau kesenjangan atau kekurangan yang subyektif pada saat keadaan diri dan kelompoknya di bandingkan dengan kelompok lain. Kesenjangan dan ketidakadilan di bidang ekonomi, sosial dan budaya.
  2. Adanya pertentangan ideologis agama versus Ideologis Logika. Ideologi agama yang ditanamkan adalah hal-hal mendukung intoleransi, yang menganggap kelompok mereka saja yang paling benar. Ideologi agama seperti ini harus dibantah dengan argumen dari ideologi logika yang mengutamakan pada hal-hal toleransi atas perbedaan yang ada di masyarakat.

Menurut Monica Tanuhandaru, deprivasi relatif sebagai salah satu sumber radikalisme berada dalam kontrol “laki-laki”, hal ini terlihat sangat jelas ketika wacana kesenjangan dan ketidakadilan direspon dengan seruan memusuhi kelompok lain, mengancam kelompok lain serta tindak kekerasan lainnya. Pola idiologi radikalisme yang berbasis dogma seperti ideologi agama menempatkan perempuan sebagai obyek, karena perempuan kemudian dituntut secara paksa untuk menyetujui dogma agama tanpa memberi kesempatan bagi perempuan untuk mengembangkan kemampuan analisisnya dengan menggunakan ideologi logika.  Akhirnya temuan menunjukkan perempuan sebagai perantara tindakan terorisme yang mengindikasikan bahwa perempuan tidak berdaya dalam narasi idiologis maupun “logika” yang telah dikonstruksi oleh sebagian besar laki-laki.

Musdah Mulia memaparkan upaya strategis menangkal radikalisme dapat dimulai dari keluarga, hal ini dapat dilakukan karena belakangan ini anak, remaja dan perempuan menjadi sasaran empuk penyebaran paham radikalisme. Faktor pemicu radikalisme adalah faktor ideologis dan teologis, faktor struktural,faktor psikologis, faktor sosial-ekonomi.

Faktor ideologi dan teologis seperti formalisasi syariat Islam, penegakan negara Islam, Khilafah Islam, penghapusan demokrasi. Faktor struktural dimana berbagai kebijakan Orde Baru yg menyudutkan umat Islam,  adanya kebijakan restriksi Orde baru terhadap aktivisme kampus lewat kebijakan Normalisasi Kehidupan Kampus dan menciptakan Badan Koordinasi Kemahasiswaan (NKK/BKK), adanya kebijakan  penerapan “asas tunggal” turut memberi andil bagi perkembangan dakwah gerakan Islamis di kampus. Lemahnya penegakan hukum, terutama terkait korupsi, Kurangnya trust dan lemahnya kepemimpinan di semua sektor.

Musdah Mulia, Ketua Umum Indonesian Conference on Religiond and Peace

Sementara faktor psikologis berupa rasa kecewa, frustrasi, terasing dan terpinggirkan dialami sejumlah individu akibat ketidakmampuan merespon berbagai tekanan sosial di sekelilingnya terkait modernisasi dan globalisasi. Kondisi psikologis yang belum menemukan kebermaknaan hidup ini terpoles secara sempurna dengan kondisi-kondisi makro sosial-ekonomi yang menghadirkan potret ketidakadilan, kemiskinan, pengangguran, keterbelakangan, ketimpangan, korupsi dan berbagai bentuk kekerasan. Faktor sosial ekonomi dimana tingkat pertumbuhan ekonomi yang lamban, pendapatan masyarakat yang rendah, angka kemiskinan dan pengangguran yang tinggi, serta pendidikan rata-rata yang tidak memadai sangat berpengaruh buruk pada masyarakat.

Penyebaran paham radikalisme secara digital melalui internet terbukti dapat menjaring anak dan remaja, hal ini dapat dilihat dari adanya 52% tahanan teroris di Lembaga Pemasyarakatan orang muda. Terdapat 56,7 juta anak dan orang muda usia 17-34 tahun pengguna internet di Indonesia merupakan sasaran yang pas untuk secara khusus dibujuk mengikuti paham radikalisme. Apalagi dari data Kementrian Komunikasi dan Informasi terdapat 773.000 situs radikal, hal ini menunjukan secara jelas bahwa paham radikalisme menggunakan internet sebagai bagian dari propaganda.

Dengan kondisi ini maka sudah sewajarnya Keluarga dapat memantau penggunaan internet terutama saat anak dan remaja mengakses semua info yang terpapar di website, media sosial. Perhatian ekstra dari orangtua dapat menjadi strategi jitu untuk menangkal anak dan remaja mengakses situs yang menyebarkan paham radikalisme. Namun disisi lain orangtua juga harus belajar memperkaya pengetahuan tentang penafsiran agama, toleransi, situasi politik-ekonomi-sosial yang terjadi disekitarnya.

Paham radikalisme mudah diterima kalangan muda yang berasal dari keluarga miskin yang frustasi, tidak mampu melakukan aktualisasi kehidupan secara ideal, kalangan muda yang berasal dari keluarga berkelas yang tidak mendapatkan spiritualitas dalam kehidupan keluarga sehingga membutuhkan afiliasi dengan ormas keislaman. Umumnya mereka masuk organisasi awalnya ingin mendapatkan bimbingan agama dan berkegiatan positif. Tetapi setelah masuk dalam organisasi/harakah, perlahan-lahan mereka terseret oleh indoktrinasi para senior. Berdasarkan hal ini maka kemungkinan besar mereka yang tidak akan terpapar radikalisme manakala pendidikan keluarga dan pendidikan sekolah memberikan aktualitas jiwa muda secara baik dan tepat sasaran.

Rekomendasi yang special disampaikan oleh Musdah Mulia adalah kelompok perempuan harus berani menolak semua bentuk pengajaran agama yg penuh hasutan, syiar kebencian terhadap identitas keagamaan yang berbeda, dan penuh provokasi yang mengarahkan kepada penggunaan kekerasan dalam menegakkan pemahaman keagamaan. Kelompok-kelompok masyarakat hendaknya membangun imunitas sosial untuk tidak mudah terinfiltrasi oleh ideologi dan paham-paham keagamaan ekslusif yang mendorong penolakan atau resistensi pada identitas dan paham keagamaan yang berbeda dan beragamkarena nyata-nyata berpotensi merusak tertib sosial dan merusak sendi-sendi kehidupan damai bersama dalam kebhinekaan.

Sebagai organisasi perempuan maka Koalisi Perempuan Indonesia perlu merumuskan strategi bersama untuk menangkal paham radikalisme, strategi ini harus dibicarakan secara bersama mulai dari tingkat Balai Perempuan, Cabang, Wilayah dan Nasional. Koalisi Perempuan Indonesia harus secara tegas membentengi setiap anggota dan keluarganya dari penyebaran paham radikalisme dengan terus mewacanakan keberagaman, kebersamaan dan nasionalisme. Koalisi Perempuan Indonesia juga sepakat keluarga bisa menjadi benteng pertahanan untuk menyaring penyebaran paham radikalisme di masyarat.

-Gabrella Sabrina

Rilis Percepatan Pencegahan dan Penghapusan Perkawinan Anak

Rilis Percepatan Pencegahan dan Penghapusan Perkawinan Anak

Percepatan Pencegahan dan Penghapusan Perkawinan Anak di Indonesia
dari Daerah

 

Pasal 16, Ayat (1) CEDAW menyatakan bahwa Negara-negara Peserta wajib membuat peraturan-peraturan yang tepat untuk menghapus diskriminasi terhadap perempuan dalam semua urusan yang berhubungan dengan perkawinan dan hubungan kekeluargaan atas dasar persamaan antara laki-laki dan perempuan, untuk itu menjaminHak yang sama dalam perkawinan.Pasal 26 Ayat (2), menyatakan bahwa negara yang meratifikasi harus mengambil semua tindakan yang diperlukan, termasuk perundang-perundangan untuk menetapkan batas usia minimal perkawinan pada anak perempuan dalam rangka penghapusan perkawinanan anak.

Namun hingga kini, Indonesia belum melakukan ketentuan tersebut Pasal 16 dan Pasal 26 CEDAW. Sehingga dalam Komentar akhir Komite CEDAW PBB tahun 2007meminta dengan segera agar Indonesia mengamandemen UU No. 1 tahun 1974 Tentang Perkawinan. Selain iu, mengambil serta melaksankan strategi yang efektif dengan prioritas dan jadwal waktu yang jelas untuk menghapus diskriminasi terhadap perempuan dalam perkawinan dan hubungan keluarga. Selama 10 tahun . Komentar Akhir Komite CEDAW PBB ini diulang kembali pada tahun 2017 setelah membaca laporan Kemajuan pelaksanaan CEDAW di Indonesia yang disampaikan oleh Pemerintah Indonesia.

Pemerintah Daerah dan masyarakat yang telah menyadari dampak buruk dari perkawinan anak, mendorong terbangunnya Gerakan Pencegahan dan Penghapusan Perkawinan Anak. Gerakan ini mulai tumbuh di berbagai wilayah di Indonesia. Di Nusa Tenggara Barat (NTB), bersama-sama masyarakat Pemerintah Daerah melakukan serangkaian penelitian, kampanye dan Penerbitan Kebjiakan di tingkat Provinsi dalam bentuk Surat Edaran Gubernur NTB. Sementara gerakan bersama di Kabupaten Kulon Progro dan Kabupaten Guning Kidul, berhasil mendorong terwujudnya Dekralasi Seluruh Kepala Desa Untuk Pencegahan Perkawinan Anak, Kampanye Pencegahan Perkawinan Anak oleh Forum Anak dan Penerbitan Peraturan Bupati. Upaya-upaya pemerintah daerah ini perlu kita hargai karna lebih responsif dalam memandang perkawinan anak dibandingkan dengan Pemerintah Nasional. Namun jumlah Kebijakan di tingkat Daerah dan Desa tersebut masih sangat sedikit jika dibandingkan dengan jumlah Kabupaten/koa dan Desa yang ada di Indonesia.

Seminar Nasional tentang Percepatan Pencegahan dan Penghapusan Perkawinan Anak yang diselenggarakan pada 12 September 2017 di Hotel Ibis Tamarin Jakarta, telah mengidentifikasi akar-akar masalah perkawinan Anak dan Problem Hukum yang mengakibatkan tingginya Perkawinan Anak di Indonesia. Seminar ini juga membahas tentang Program dan rencana penyempurnaan kebijakan untuk menurunkan Perkawinan Anak di Jawa Barat, mengingat provinsi ini dihadapkan pada problem tingginya Angka Perkawinan Anak. Disamping itu, seminar ini juga mengelaborasi pengalaman Pemerintah Daerah Kabupaten Gunung Kidul dalam merumuskan kebijakan dan kerja sama pemerintah daerah, pemerintah Desa dan masyarakat. Lebih lanjut Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menyatakan komitmennya dalam Pencegahan perkawinan anak, dengan mendorong pelaksanaan Kota/Kabupaten Layak Anak, memberikan penghargaan kepada Kabupaten/Kota yang berhasil melakukan pencegahan dan menurunkan jumlah perkawinan anak melalui program dan kebijakan. Disamping itu, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak berencana untuk menyusun Rencana Aksi Nasional (RAN) Pencegahan dan Penghapusan Perkawinan Anak.

Berdasarkan hasil Seminar Nasional Percepatan Pencegahan dan Penghapusan Perkawinan anak, menyepakati dan mendorong Pemerintah/Pemerintah Daerah sebagai berikut :

1. Percepatan pencegahan Perkawinan Anak, melalui penguatan substansi Hukum dilakukan dalam wujud Perubahan atau Penerbitan Kebijakan termasuk dan tidak terbatas pada:
a. Perubahan Undang-undang No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dan atau penerbitan RUU/Perppu Pencegahan dan Penghapusan Perkawinan Anak.
b. Memperluas inisiatif pemerintah daerah dan Pemerintah Desa untuk menerbitkan Peraturan Daerah/Peraturan Bupati/Peraturan Desa tentang Pencegahan Perkawinan Anak.
c. Mendorong Penyusunan dan Penerbitan Rencana Aksi Nasional dan Rencana Aksi Daerah

2. Percepatan Pencegahan Perkawinan Anak melalui penguatan komitmen aparat dan pejabat pelayanan publik melalui sinergi lintas sektor dan lintas bidang, perencanaan bersama dan pengalokasian anggaran, mengefektifkan lembaga-lembaga yang diinisiasi pemerintah, mengefektifkan mekanisme pemgawasan dan evaluasi di tingkat pemerintah.

3. Percepatan Pencegahan Perkawinan Anak dengan melibatkan masyarakat sipil dalam setiap kegiatan mulai dari perencanaan, pelaksanaan sampai dengan monitoring dan evaluasi.

4. Percepatan Pencegahan Perkawinan Anak melalui pengembangan budaya tidak menikahi dan tidak menikahkan anak pada usia anak, mengutamakan pendidikan saat usia anak, menggunakan pendekatan persuasif untuk mengingatkan orang tua agar tidak menikahkan anaknya pada usia anak. Mendorong semua pihak untuk berpartisipasi dalam mencegah terjadinya perkawinan Anak

5. Mengutamakan dan memastikan kepentingan terbaik anak serta partisipasi bermakna anak.

 

Jakarta, 12 September 2017

1. Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia
2. KePPaK Perempuan
3. Mitra Perempuan
4. Plan International Indonesia
5. Aliansi Remaja Independen
6. Pimpinan Pusat Aisiyah
7. Asosiasi Antropologi Indonesia
8. Java Village
9. Pusat Kajian Gender dan Seksualitas Universitas Indonesia
10. Women Research Institute
11. Yayasan Kesehatan Perempuan
12. Koalisi Perempuan Indonesia Kabupaten Indramayu
13. Koalisi Perempuan Indonesia Kabupaten Bogor
14. Koalisi Perempuan Indonesia Kabupaten Sukabumi
15. Koalisi Perempuan Indonesia Kabupaten Cirebon
16. Koalisi Perempuan Indonesia Kabupaten Bandung
17. Koalisi Perempuan Indonesia Wilayah Jawa Barat
18. BAPPEDA Kabupaten Cirebon
19. BAPPEDA Kabupaten Indramayu
20. BAPPEDA Provinsi Jawa Barat
21. Pemerintah Kabupaten Gunungkidul
22. Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
23. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
24. Koalisi 18+
25. Suara Kita
26. Jurnal Perempuan
27. Gerakan Perempuan Peduli Indonesia
28. Perkumpulan Pendidikan Pemberdayaan Perempuan dan Masyarakat (PP3M)
29. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Indramayu
30. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Cirebon

 

 

[gview file=”http://www.koalisiperempuan.or.id/wp-content/uploads/2017/09/Rilis-Penghentian-Perkawinan-Anak.pdf”]

Surat Terbuka Masyarakat Sipil terhadap Pemerintah Indonesia: Pemerintah Indonesia Perlu Mendukung UN Resolution on Child Marriage

Surat Terbuka Masyarakat Sipil terhadap Pemerintah Indonesia: Pemerintah Indonesia Perlu Mendukung UN Resolution on Child Marriage

Sebelumnya pada 5 Juli 2017, Koalisi 18+ (Koalisi Perempuan Indonesia merupakan salah satu organisasi yang tergabung di dalamnya) secara resmi mengirimkan surat himbauan kepada pemerintah Indonesia untuk mendukung Resolusi Sidang Umum PBB No. A/HRC/35/L.26 terkait dengan Perkawinan Anak dan Perkawinan Paksa dalam Situasi Krisis Kemanusiaan (Child Early and Forced Marriage in Humanitarian Settings) sebagai perwujudan komitmen Indonesia terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) silahkan baca http://www.koalisiperempuan.or.id/2017/07/05/koalisi-18-mendorong-pemerintah-indonesia-menjadi-negara-pendukung-resolusi-pbb-mengenai-perkawinan-anak-dalam-situasi-krisis-kemanusiaan/

Kemudian hingga 6 Juli 2017 surat himbauan kepada pemerintah Indonesia tersebut juga didukung oleh berbagai organisasi dan individu, di antaranya silahkan dilihat di Surat Dukungan HR Resolution. For english version Surat Dukungan HR Resolution_English

Hari ini tanggal 7 Juli 2017, 88 organisasi masyarakat sipil dan 243 individu menyampaikan surat terbuka kepada Presiden Republik Indonesia, Menteri Luar Negeri Republik Indonesia, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia dan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh, Perutusan Tetap Republik Indonesia (PTRI) untuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), mendorong pemerintah Indonesia mendukung Resolusi PBB No. A/HRC/35/L.26 related to Child Early and Forced Marriage in Humanitarian Settings (Resolution on Child Marriage).
Pemerintah Indonesia perlu mendukung Resolution on Child Marriage karena Indonesia merupakan negara dengan angka perkawinan anak tertinggi ketujuh di dunia. Bahwa satu dari lima perempuan Indonesia usia 20-24 tahun telah melakukan perkawinan pertama sebelum usia 18 tahun (BPS 2015). Perkawinan anak membawa pelanggaran hak anak, terutama hak atas pendidikan dan kesehatan. Anak perempuan yang dikawinkan berpotensi besar terhenti sekolahnya, yang pada akhirnya akan mempersempit peluang anak perempuan mendapat pekerjaan yang layak. Anak perempuan juga rentan mengalami kanker serviks karena berhubungan seksual di usia muda, bahkan kematian karena kehamilan di usia muda.
Resolusi PBB No. A/HRC/35/L.26 related to Child Early and Forced Marriage in Humanitarian Settings. Resolusi ini mengakui ketidakadilan gender sebagai akar penyebab perkawinan anak. Mengakui bahwa kesehatan seksual dan reproduksi merupakan kebutuhan dasar manusia untuk berkehidupan secara manusiawi. Mengakui hak perempuan dan anak atas seksualitas dan tubuhnya. Mendorong institusi pendidikan untuk turut aktif dalam menghapuskan perkawinan anak.
Selain itu, dukungan atas resolusi ini sejalan dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan khususnya Tujuan 5: Kesetaraan Gender, dimana target 5.3 adalah Menghapuskan semua praktik berbahaya terhadap perempuan seperti perkawinan usia anak. Pemerintah Indonesia telah mengadopsi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan sejak tahun 2015, dan mulai melaksanakannya mulai Januari 2016.
Oleh karenanya melalui surat ini, kami meminta pemerintah Indonesia untuk :
1. Mendukung resolusi PBB No. A/HRC/35/L.26 related to Child Early and Forced Marriage in Humanitarian Settings sebelum 10 July 2017.
2. Melakukan perubahan UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974, khususnya syarat usia menikah minimum anak perempuan menjadi 19 tahun.
3. Mengesahkan PERPPU Penghapusan dan Penghentian Perkawinan Anak
Sebagai masyarakat sipil kami menyatakan dukungan #StopPerkawinanAnak di Indonesia
Jakarta, 7 Juli 2017
Organisasi dan Individu Peduli #StopPerkawinanAnak
Narahubung:
Indry Oktaviani (08151878273)

 

-- 
UU Perkawinan Dianggap Cermin Diskriminasi terhadap Perempuan

UU Perkawinan Dianggap Cermin Diskriminasi terhadap Perempuan

CNN Indonesia — Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) menilai peraturan terkait pernikahan yang tercantum dalam Undang-Undang no. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan perlu diubah karena masih mencerminkan diskriminasi terhadap perempuan, khususnya terkait usia minimal yang diperbolehkan untuk menikah.

Sekretaris Jenderal KPI, Dian Kartikasari, mengatakan usia minimal 16 tahun seperti yang tertera di pasal 7 beleid tersebut dianggap mengekang kesempatan perempuan untuk mendapatkan kesempatan yang lebih layak. Padahal menurutnya, usia tersebut seharusnya bisa dimanfaatkan perempuan untuk mengenyam pendidikan yang lebih baik.
“UU Perkawinan ini membuat mereka yang paling didiskriminasi karena usia minimal mereka. Ini seolah-olah membenarkan adanya pernikahan dini bagi perempuan,” jelas Dian dalam konferensi pers menjelang peringatan Hari Perempuan Internasional di Jakarta, Minggu (6/3).

Ia melanjutkan, perlakuan diskriminasi terhadap perempuan juga makin menjadi setelah peraturan tersebut mencantumkan usia minimal pernikahan bagi laki-laki adalah 19 tahun. Ia beralasan, UU ini seolah menyatakan bahwa perempuan tak akan bisa mendapat kesempatan yang sama dengan laki-laki.

“Ini sangat memberatkan dan membuat wanita tak bisa memiliki kesempatan yang sama dengan laki-laki. Apalagi kami temukan banyak sekali pernikahan dini hanya bertahan satu hingga dua tahun saja, setelah itu kasihan wanitanya tidak bisa bekerja lagi karena hanya bisa mengurusi anak saja,” jelasnya.

Ia menambahkan, banyak ditemukan juga wanita yang mengalami tekanan mental akibat tidak bisa bergabung lagi ke masyarakat karena terlibat pernikahan dini.

Hal-hal itu, menurut dia, membuat revisi UU Perkawinan sepatutnya direvisi diperbaiki dalam waktu dekat.

“Kalau perempuan tak bisa masuk ke dalam akses pendidikan, bagaimana mereka mampu berpartisipasi di masyarakat,” ujarnya.

Melengkapi ucapan Dian, Ketua Pelaksana Harian Lingkaran Pendidikan Alternatif (KAPAL) Perempuan, Misiyah, mengatakan perempuan seharusnya bisa mendapatkan hak-hak dasar sama seperti untuk laki-laki.
Ia mengutip Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 pasal 31 ayat 2 yang menyebutkan bahwa setiap negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.

“Jangan hanya karena peraturan, perempuan jadi memiliki hambatan-hambatan yang berbeda dengan laki-laki karena adanya produk hukum yang diskriminatif. Perlindungan hukum antara perempuan dan laki-laki harus sejajar,” ujar wanita yang akrab disapa Misi ini di acara yang sama.

Menurut data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) tahun 2012, tercatat 32,10 persen anak menikah di usia 16 hingga 18 tahun. Sementara itu, sebanyak 11,13 persen anak perempuan menikah di usia 10 hingga 13 tahun. (stu)

Galih Gumelar, CNN Indonesia

UU Perkawinan Mendiskriminasi Perempuan

UU Perkawinan Mendiskriminasi Perempuan

Mediaindonesia.com- PERSOALAN ketimpangan masih menimpa perempuan dan kaum marginal. Pada perempuan, ketimpangan dan diskriminasi yang mengakibatkan kemiskinan berawal dari undang-undang perkawinan yang tidak memihak kepada mereka.

Sekretaris Jenderal Koalisi Perempuan Indonesia, Dian Kartikasari, mengatakan banyak pasal dalam undang-undang perkawinan yang mengesampingkan hak perempuan. Sehingga, negara dianggap abai dalam perlindungan terhadap perempuan.

“Dalam pasal 7 ayat 1 Undang-Undang Perkawinan Tentang Usia Perkawinan, mengatur usia minimal perempuan untuk menikah adalah 16 tahun, sementara lelaki pada usia 19 tahun. Ini merugikan perempuan karena akan semakin kecil kesempatan perempuan untuk mendapat hak pendidikan lebih panjang. Kemudian, diperparah dengan bunyi pada ayat 2, yang memberi dispensasi, sehingga perempuan dapat dinikahkan pada usia lebih belia, yaitu pada umur 14 tahun. Akibatnya peluang terjadinya pernikahan dini semakin tinggi,” jelasnya, di acara peringatan Hari Perempuan Internasional di Jakarta, Minggu (6/3).

Pernikahan usia dini, lanjut Dian, akan mengakibatkan perempuan rentan miskin dan meningkatkan angka kemiskinan. Sebab, perempuan tidak memiliki kekuatan untuk mandiri, menghidupi dirinya sendiri dan anaknya.

“Menikah di usia 16 tahun, misalnya, artinya perempuan tidak sempat mengecap pendidikan di bangku SMA. Akibatnya, bila terjadi perceraian pun, perempuan tidak diterima bekerja di sektor formal, otomatis terjadi lagi diskriminasi dalam kesempatan bekerja dan ekonomi. Pilihan mereka lalu beralih ke sektor informal, seperti menjadi pembantu rumah tangga, buruh migran, dan yang dilihat paling mudah mendapat uang adalah masuk ke lubang prostitusi. Kembali lagi mereka akan rentan kekerasan fisik, psikis, juga sosial,”

Dengan perempuan bekerja di sektor informal, definisi sebuah profesi, dan program kebijakan ketenagakerjaan hanya menyasar para lelaki. Alasannya, perempuan tidak dihitung memiliki sumbangan atau partisipasi kerja.

“Sampai saat ini cara mengukur data angka partisipasi kerja hanya pada sektor formal. Perempuan di sektor informal tidak dihitung memiliki sumbangan. Sebab perempuan seolah objek yang diatur, seperti etika berbusana, berperilaku, sampai bekerja. Sehingga kesempatan dia untuk bisa berkembang dan menikmati hidup menjadi terbatas,”

Diskriminasi terhadap perempuan juga tercantum pada padal 31, ayat 3, undang undang Perkawinan, yang menyebutkan suami adalah kepala keluarga dan isteri ibu sebagai rumah tangga. Akibatnya, pada definisi dan data kemiskinan di Indonesia yang menggunakan perhitungan kepala keluarga, perempuan tidak dimasukkan dalam kategori miskin.

“Padahal tidak sedikit perempuan berperan sebagai kepala rumah tangga/ keluarga akibat perpisahan meninggal atau pun bercerai dan menjadi masyarakat yang rentan miskin. Mereka membutuhkan perlindungan sosial, bagaimana agar dapat bekerja mencari makan tanpa menelantarkan anak-anaknya,” tukas Dian.

Padahal seharusnya tidak boleh ada seorangpun yang ditinggalkan atau dilupakan dalam Agenda Pembangunan atau SDGs 2030. Dewi Tjakrawinata, anggota CEDAW Working Group Initiative (CWGI) dan Jala PRT mengatakan selama ini kelompok miskin, kaum rentan, termasuk perempuan, penyandang disabilitas, pekerja migran dan masyarakat adat sering tersingkir dalam proses penentuan kebijakan dalam pembangunan.

“Salah satu contoh ketimpangan yang kasat mata terjadi di Indonesia kasat mata mayoritas terkait ekonomi, dimana 77% pembangunan dinikmati oleh kelompok orang terkaya di Indonesia yang jumlah mereka sebenarnya hanya 10%. Sementara sisanya sebesar 23 % pembangunan diperebutkan oleh 250 juta penduduk Indonesia,”

Selain ketimpangan ekonomi, juga terjadi ketimpangan kesempatan pada perempuan. Di balik angka-angka ekonomi dan kemiskinan, ada masalah yang lebih dalam dibanding sekadar statistik.

Ketimpangan kemiskinan perempuan jauh lebih dalam karena ada hambatan jauh lebih besar, dimulai dari produk hukum yang mendiskriminasi perempuan, budaya di Indonesia yang menarik perempuan ke arah domestik, ditambah adanya budaya setempat seperti sunat pada perempuan dan pernikahan di bawah umur. Kemudian di sisi kesempatan, mereka terhambat oleh persaingan yang cukup keras dan tidak dapat dikejar.”

“Sekalinya bekerja, perempuan tidak memiliki perlindungan hukum sehingga rentan kekerasan dan tidak memiliki hak memadai sebagai pekerja karena regulasi yang membolehkan mereka izin haid, cuti melahirkan atau keguguran sering diabaikan perusahaan,” kata Dewi. (OL-1)

Penulis: Fetry Wuryasti