DPR Segera Bahas RUU Perkawinan

DPR Segera Bahas RUU Perkawinan

DPR-RI segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan uji materi Undang-Undang Perkawinan terkait dengan batas usia pernikahan perempuan. Putusan tersebut akan dibahas terlebih dahulu dengan pimpinan DPR, kemudian dengan pemerintah.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily mengatakan, uji materi atas Undang-Undang No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang digugat dalam pasal tersebut akan ditindaklanjuti karena bersifat final dan mengikat.

“Kami menyambut positif substansi dari uji materi batas usia pernikahan perempuan tersebut. Timbulnya gugatan atas pasal tersebut karena dinilai ada diskriminasi,” katanya, kemarin.

Mengikuti arahan dari MK, kata Ace, DPR akan segera bergerak merespons keputusan tersebut, tetapi pihaknya masih menunggu salinan resmi putusan tersebut.

“Nanti akan dibahas terlebih dahulu dengan pimpinan DPR, kemudian dibahas bersama pemerintah. Tentu revisi harus masuk dalam Prolegnas (Program Legislasi Nasional) terlebih dahulu,” imbuhnya.

Senada dengan putusan MK, Ace juga menegaskan soal usia perkawinan tidak boleh ada diskriminasi berdasarkan gender. Terlebih lagi, rendahnya batas usia perkawinan perempuan juga menyebabkan maraknya perkawinan anak.

Ia juga mengatakan, keputusan MK bisa menjadi landasan bagi DPR untuk menyelesaikan berbagai macam persoalan pernikahan dini. “Secara psikologis, seseorang yang masih berumur 16 tahun belum bisa matang menjalani kehidupan rumah tangga,” ujarnya.

Undang-Undang No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mengatur batas usia nikah untuk laki-laki 19 tahun dan perempuan 16 tahun. Putusan MK menyatakan batas usia pernikahan tidak boleh dibedakan antara laki-laki dan perempuan. Namun, dalam putusan itu, MK menyerahkan ke DPR untuk merevisi batas usia pernikahan tersebut dalam jangka waktu tiga tahun.

Penuhi keadilan

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menilai putusan MK sudah tepat dan memenuhi rasa keadilan masyarakat. Menurutnya, tidak perlu ada pembedaan batas minimal usia perkawinan antara laki-laki dan perempuan.

“Saya menilai putusan MK itu adil. Saat ini memang tidak perlu ada pembedaan batas minimal usia perkawinan, baik bagi laki-laki maupun perempuan,” katanya.

Namun, lanjutnya, selama belum ada norma baru yang dibuat DPR dalam tiga tahun ke depan, ketentuan batas minimal usia 19 tahun bagi laki-laki dan 16 tahun bagi perempuan masih berlaku.

Sementara itu, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohana Yembise mengatakan, putusan MK menjadi pintu masuk revisi UU Perkawinan untuk menaikkan batas minimal usia menikah, agar bisa menghentikan perkawinan anak yang marak terjadi.

Ia juga mengatakan, batas usia nikah untuk perempuan sebaiknya 20 tahun dan laki-laki 22 tahun sebab perkawinan anak telah banyak merugikan anak dari segi mental, kesehatan, pendidikan, dan ekonomi.

“Undang-undang Perlindungan Anak sudah ada. Karena itu, kita tinggal merevisi Undang-undang Perkawinan untuk sesuaikan umurnya. Sebaiknya untuk perempuan usia 20 tahun dan laki-laki 22 tahun,” jelasnya. (H-1)

 

 

Sumber: mediaindonesia.com
Penulis: Dhika Kusuma Winata
Pada: Sabtu, 15 Des 2018, 04:15 WIB
MEMPERKUAT PERLINDUNGAN SOSIAL BIDANG KESEHATAN DI INDONESIA DENGAN MENANGKAL PROPAGANDA NEGATIF

MEMPERKUAT PERLINDUNGAN SOSIAL BIDANG KESEHATAN DI INDONESIA DENGAN MENANGKAL PROPAGANDA NEGATIF

Pernyataan Pers Koalisi Perempuan Indonesia

MEMPERKUAT PERLINDUNGAN SOSIAL BIDANG KESEHATAN DI INDONESIA DENGAN MENANGKAL PROPAGANDA NEGATIF

Pada 18 Desember 2018 di Jakarta, telah diselenggarakan Seminar dan Lokakarya Nasional, yang diikuti oleh 95 orang perempuan dan 7 laki-laki, perwakilan dari 14 provinsi yaitu : DI Aceh, Sumatra Barat, Jambi, Bengkulu, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur. Seminar ini  membahas tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) khususnya Strategi Memperkuat dan Menangkal Propaganda Negatif Perlindungan Sosial Bidang Kesehatan Di Indonesia. Kegiatan ini diinsiasi oleh Koalisi Perempuan Indonesia sebagai bagian upaya memperjuangkan Hak Atas Kesehatan dan Hak Perlindungan Sosial bagi semua warga, Koalisi Perempuan Indonesia aktif memantau dan melakukan advokasi penyelenggaraan program Perlindungan Sosial bidang Kesehatan.

Dian Kartikasari, Sekretaris Jenderal Koalisi Perempuan Indonesia, menilai bahwa saat ini, pelaksanaan perlindungan sosial bidang kesehatan, khususnya sistem penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional oleh BPJS maupun imunisasi terancam oleh propaganda negatif. Antara lain gerakan anti vaksin atau imunisasi yang disampaikan melalui websites, atau media sosial seperti Youtube, Facebook, maupun Whatsapp. Dampak dari kampaye negatif ini antara lain,  timbulnya Kejadian Luar Biasa kasus difteri (600 kasus). Dimana sebelumnya Indonesia telah dinyataan bebasa dari difteri. Adapula kampanye yang menyatakan bahwa BPJS haram karena menggunakan menggunakan sistem riba, pernyataan sejumlah tokoh agama di dalam Youtube dan ditonton dan dibagikan oleh ratusan ribu netizen.

Penolakan ini semakin membahayakan karena telah terlegitimasi oleh organisasi-organisasi agama, antara lain Majelis Ulama  Indonesia (MUI) yang pada intinya menyatakan jika umat Islam memiliki keragu-raguan terhadap kehalalan vaksin maka sebagiknya ditinggalkan. Bahkan MUI di beberapa daerah termasuk  Kepulauan Riau dengan tegas menyatakan menolak vaksin.

Maraknya kampanye negatif lebih banyak dilakukan oleh laki-laki, baik sebagai pemimpin agama maupun pembuat isi kampanye. Perempuan menjadi korban dari kampanye negatif ini, karena jika ada anak yang sakit karena tidak mendapatkan imunisasi maka tugas perempuanlah untuk mengurusnya sesuai peran gender yang dilekatkan pada perempuan. Di sisi lain, perempuan juga memiliki andil dalam menjadi agen untuk memperluas kampanye negatif kepada angota keluarga dan lingkungannya.

Peran gender perempuan sebagai pengurus keluarga menjadikannya sebagai aktor strategis untuk melakukan pendidikan kesehatan bagi keluarga. Untuk itu, perempuan perlu mendapatkan pendidikan kritis atas interpretasi agama Islam yang kosnservatif. Kelompok perempuan menjadi pihak yang strategis untuk berperan sebagai motivator dan fasilitator untuk perempuan, sekaligus untuk melakukan advokasi untuk mendesak pemerintah mengambil kebijakan menangkal propaganda negatif atas BPJS.

Musdah Mulia, ICRP, menyatakan bahwa pemerintah selayaknya mengambil langkah tegas untuk mengatasi propaganda negatif terhadap program-program pemerintah khususnya di bidang kesehatan. Karena propaganda yang dilakukan telah membahayakan kesehatan anak-anak dari keluarga yang menolak, maupun anak-anak lain yang dapat tertular. Lebih jauh Musda menambahkan bahwa negara perlu melakukan penyebaran pemahaman agama yang lebih sejalan dengan nilai Islam, yaitu Memberikan pedoman hidup, Menjanjikan harapan hidup, Memberdayakan masyarakat, Menguatkan kesadaran kemanusiaan, dan Membangun masa depan lebih baik.

Sebagai pegiat Reformasi Humum Pidana, Anggara (ICJR) menyatakan dalam situasi ini penggunaan hukum dapat diperluas selain Hukum Pidana. Ketentuan pidana yang dapat digunakan adalah Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, Pasal 14 dan 15 tentang perbuatan menyiarkan kebohongan sehingga menimbulkan keonaran di masyarakat. Sementara untuk ketentuan non-pidana yang dapat digunakan adalah pencabutan kuasa asuh/hak perwalian orang tua atas anak karena telah melakukan penelantaran (kesehatan) anak, sesuai pasal 45 B Undang-Undang Perlindungan Anak. Sanksi ini perlu ditindaklanjuti dengan melakukan penyadaran kritis bagi orang tua, dan menghindari hukuman penjara.

Pendidikan kritis para pengguna internet sudah semestinya menjadi prioritas pemerintah mengingat masyarakat Indonesia adalah pengguna internet. Widuri, ICT Watch, menyampaikan bahwa rata-rata orang Indonesia menghabiskan waktu 8 jam untuk berselancar di dunia maya. Bandingkan dengan jumlah buku yang dibaca oleh orang Indonesia, yaitu 5 –  9 buku per tahun. Dengan literasi digital yang masih rendah, masyarakat Indonesia cenderung memahami berita yang tersebar di internet tanpa membaca isinya secara baik, atau lebih jauh lagi menggali kebenaran cerita tersebut. Perilaku ini kemudian menjadi perilaku kelompok, dimana kebenaran sebuah berita disandarkan pada seberapa viral sebuah berita tersebar di internet. Semakin viral sebuah berita maka semakin benarlah berita tersebut.

Lebih lanjut Widuri menambahkan bawah perilaku ini menyumbang pada terbentuknya perilaku  anonimitas, yaitu keenganan untuk bertanggung jawab dari berita yang disebar. Selain itu, menyumbang pada perilaku egois, mendengar sepihak, semaunya sendiri, enggan dikritik, tidak bertanggung jawab, enggan mencari informasi lengkap, dan mudah marah. Perilaku seperti ini pula yang membuat masyarakat Indonesia dengan mudah menelan propaganda negatif mengenai program Jaminan Kesehatan Nasional, dan kemudian mengeluarkannya kembali dalam sikap menolak imunisasi/vaksin serta menolak BPJS karena bertentangan dengan syariat Islam.

Melihat situasi ini, Koalisi Perempuan Indonesia merekomendasikan:

  1. Presiden Republik Indonesia, menjadikan pembangunan masyarakat Indonesia sebagai salah satu prioritas pembangunan, dengan strategi pelayanan kesehatan semesta (Universal Health Coverage) yang memberi perhatian khusus pada kampanye positif tentang program kesehatan pemerintah, dan menghambat propaganda negative atas program JKN.
  2. Menteri Agama bekerjasama dengan Menteri Pendidikan, melakukan upaya rekonstruksi budaya, dengen melakukan reinterpretasi dan menyebarluaskan ajaran agama yang lebih ramah kepada perempuan dan kelompok rentan;
  3. Menteri Pendidikan bekerjasama dengan Menteri Komunikasi dan Informasi untuk melakukan pendidikan literasi digital, dan kesadaran kritis dalam membaca sebaran berita di dunia maya. Sehingga dapat menangkal propaganda negatif yang merugikan program pemerintah.
  4. Organisasi Perempuan perlu meningkatkan literasi Teknologi Informasi dan pendidikan kritis terkait penggunaan agama dalam berbagai aspek kehidupan.

Sehingga Indonesia dapat melaksanakan program Jaminan Kesehatan Nasional yang berkelanjutan, serta membangun masyarakat Indonesia yang sehat dan kritis dalam menyikapi informasi.

Jakarta, 19 Desember 2018

Dian Kartikasari

Sekretaris Jenderal

Pernyataan Sikap Koalisi Perempuan Indonesia Wilayah Jawa Barat

Pernyataan Sikap Koalisi Perempuan Indonesia Wilayah Jawa Barat

Pernyataan Sikap
Koalisi Perempuan Indonesia Wilayah Jawa Barat
DISPENSASI PERKAWINAN ANAK DI INDRAMAYU MEMAKAN KORBAN

Y (perempuan) menikah dengan D (Laki-laki) pada tahun 2016. Saat itu, usia keduanya masih di bawah batas minimal yang ditetapkan oleh Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, Y (15 tahun) dan D (16 tahun). Oleh karenanya, pihak keluarga mengajukan permohonan dispensasi perkawinan ke Pengadilan Agama Indramayu, dengan alasan keduanya sudah pacaran dan dikuatirkan akan melakukan zinah jika tidak segera dikawinkan. Sejak usia 7 bulan, Y tinggal dengan neneknya, karena ayah Y sudah meninggal dunia dan ibunya bekerja sebagai buruh migran. Majelis Hakim mengabulkan permohonan dispensasi tersebut.

Kini, 2 tahun setelah perkawinan, Y meninggal dengan luka-luka di sekujur tubuh dan kepalanya. Selama perkawinan,Y kerap mengalami kekerasan dalam rumah tangga. Setelah 5 bulan menikah, Y hamil dan melahirkan secara cesar pada usia kandungan 7 bulan, anaknya Y lahir premature dan hanya bertahan setenga bulan ( anak Y meninggal dunia), selama dua tahun perjalanan rumah tangganya, berkali Y pulang ke rumah neneknya dan mengadukan kekerasan fisik yang dilakukan D pada dirinya. Namun, pada akhirnya Y juga kembali pulang ke rumah mertuanya bersama suaminya.

Hingga pada Jumat, 21 September 2018, pukul 14.17 WIB, saat Neneknya lagi majengan ke tetangga/kerabat mendapat kabar dari keluarganya yang berada di luar negeri, agar segera menengok Y, katanya Y jatuh dari WC/toilet. Neneknya juga dapat kabar juga keponakan & tetangga dari media sosial ( facebook ). Karena D menggunggah foto Y yang sedang tidak sadar, penuh dengan darah di kepalanya melalui akun facebook Y dan menambahkan kalimat, yang dalam bahasa Indonesia dapat diartikan “Mau pada liat tidak, wis parah”. Kemudian Nenek Y langsung berangkat ke rumah orang tua D diantar keponakannya, karena setelah menikah Y tinggal di rumah orang tua D. Sesampainya di rumah orangtua D, Y sudah tidak ada ditempat, kata paman D. Y dibawa kerumah sakit bersama keluarga D. Karena informasi nama rumah sakitnya belum jelas, akhirnya mencari ke dokter dan klinik di desa setempat. Tetapi tidak ada info Y dirawat dimana, akhirnya neneknya pulang ke rumah, setelah pulang disarankan keluarganya agar mencari di RSUD Indramayu. Sesampainya di RSUD Indramayu, Y sudah tidak sadarkan diri diruang IGD. Ada luka dipelipis dan darah di kepalanya, kemudian Y dibawah ke ICU, jam 20.00 Y meninggal dunia. Kemudian Y dibawa kerumah neneknya, sampainya dirumah sudah banyak orang yang menunggu kedatangan Y, ada pemerintah desa dan kepolisian setempat, kemudian keluarga Y melaporkan ke Polsek setempat sekitar pukul 22.00, dan langsung diotopsi ke RS Bhayangkara Indramayu, untuk mengetahui penyebab kematiannya. Otopsi dilakukan karena untuk penyidikan, kemudian pagi hari Y dimakamkan.

Pengalaman Y dan D menunjukan bahwa dispensasi perkawinan kerap diajukan oleh pihak keluarga atas kekuatiran semata. Angka Dispensasi Perkawinan Anak di Pengadilan Indramayu adalah 354 (2016) dan 287 (2017). Mayoritas alasan yang diajukan adalah akibat kehamilan yang tidak diinginkan dan kekhawatiran keluarga terhadap anaknya yang sudah berpacaran/berduaan, khawatir dengan hal yang tidak diinginkan (terjadi kehamilan yang tidak diinginkan).

Padahal dalam perkawinan anak, perempuan rentan menjadi pihak yang mengalami kekerasan. Apalagi jika usia anak perempuan berada di bawah usia suami, memiliki pendidikan rendah, serta minim pengetahuan tentang hubungan yang setara antara laki-laki dan perempuan (UNICEF, 2012). Seperti Y, anak perempuan korban perkawinan anak memiliki kerentanan mengalami kekerasan dalam rumah tangga, khususnya secara fisik dan psikis, baik dari suami maupun keluarga besar suami.

Koalisi Perempuan Indonesia wilayah Jawa Barat (2017) menemukan anak perempuan mengalami eksploitasi fisik maupun ekonomi. Setelah perkawinan, anak perempuan bekerja mengurus keluarga suami ataupun anak-anak suami dari perkawinannya terdahulu, membantu di sawah atau ladang, ataupun bekerja di luar rumah untuk memenuhi kebutuhan keluarga.

Situasi ini menunjukkan bahwa perkawinan anak bukanlah jalan keluar bagi kekuatiran orang tua/keluarga/masyarakat bahwa anak-anak akan melakukan zinah. Pemberian dispensasi perkawinan oleh Pengadilan Agama justru mendorong anak perempuan ke dalam posisi yang rentan dan terlemahkan. Dalam situasi Y, dispensasi perkawinan telah membawanya ke dalam situasi kekerasan dalam rumah tangga, dan diduga kuat telah mengakibatkan kematian Y.

Untuk itu, Koalisi Perempuan Indonesia Wilayah Jawa Barat meminta tanggung jawab pemerintah Indonesia untuk melindungi anak-anak dari perkawinan anak. Koalisi Perempuan Indonesia wilayah Jawa Barat dengan ini mendesak :

  1. Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, menyegerakan pembahasan Rancangan Perppu Penghentian Perkawinan Anak, agar Indonesia memiliki payung hukum nasional yang secara tegas menolak perkawinan anak;
  2. Mahkamah Agung Republik Indonesia, segera membuat panduan yang jelas bagi para Hakim Pengadilan Agama dalam memutus Permohonan Dispensasi Perkawinan Anak, dengan mempertimbangkan Kepentingan Terbaik bagi Anak;
  3. DPRD Provinsi Jawa Barat Merevisi Peraturan Daerah Nomor 05 tahun 2006 tentang Perlindungan Anak, dan Peraturan daerah Provinsi Jawa Barat No. 9 tahun 2014 tentang penyelenggaran Pembangunan Ketahanan Keluarga, dengan menambahkan aturan tentang pencegahan Perkawinan Anak di Kabupaten Indramayu.
  4. DPRD Kabupaten Indramayu, segera melakukan revisi Peraturan Daerah Nomor 15 tahun 2012 tentang Pencegahan perlindungan dan Pemulihan Perempuan dan Anak sebagai korban tindak kekerasan dikabupaten Indramayu, dengan menambahkan aturan tentang pencegahan Perkawinan Anak di Kabupaten Indramayu.
  5. Kepala Kepolisian Resort Kabupaten Indramayu segera menindaklanjuti laporan Kasus Y, dengan menerapkan prinsip dalam Pasal 5 Undang-undang Nomor 31 tahun 2014 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
    Kepada masyarakat Jawa Barat, Koalisi Perempuan Indonesia mengajak segenap pihak untuk menghentikan kekerasan terhadap perempuan dan anak perempuan atas alasan apapun. Serta mencegah terjadinya Perkawinan Anak di seluruh Provinsi Jawa Barat, khususnya Kabupaten Indramayu. Hentikan membuat alasan untuk mengawinkan anak.

 

KOALISI PEREMPUAN INDONESIA WILAYAH JAWA BARAT, dan CABANG KABUPATEN INDRAMAYU.

Narahubung:
1. Darwinih, Sekretaris Koalisi Perempuan Indonesia Wilayah Jawa Barat (087727747995)
2. Yuyun Khoerunisa, Sekretaris Koalisi Perempuan Indonesia Cabang Kabupaten Indramayu (087718500056)

Rilis Percepatan Pencegahan dan Penghapusan Perkawinan Anak

Rilis Percepatan Pencegahan dan Penghapusan Perkawinan Anak

Percepatan Pencegahan dan Penghapusan Perkawinan Anak di Indonesia
dari Daerah

 

Pasal 16, Ayat (1) CEDAW menyatakan bahwa Negara-negara Peserta wajib membuat peraturan-peraturan yang tepat untuk menghapus diskriminasi terhadap perempuan dalam semua urusan yang berhubungan dengan perkawinan dan hubungan kekeluargaan atas dasar persamaan antara laki-laki dan perempuan, untuk itu menjaminHak yang sama dalam perkawinan.Pasal 26 Ayat (2), menyatakan bahwa negara yang meratifikasi harus mengambil semua tindakan yang diperlukan, termasuk perundang-perundangan untuk menetapkan batas usia minimal perkawinan pada anak perempuan dalam rangka penghapusan perkawinanan anak.

Namun hingga kini, Indonesia belum melakukan ketentuan tersebut Pasal 16 dan Pasal 26 CEDAW. Sehingga dalam Komentar akhir Komite CEDAW PBB tahun 2007meminta dengan segera agar Indonesia mengamandemen UU No. 1 tahun 1974 Tentang Perkawinan. Selain iu, mengambil serta melaksankan strategi yang efektif dengan prioritas dan jadwal waktu yang jelas untuk menghapus diskriminasi terhadap perempuan dalam perkawinan dan hubungan keluarga. Selama 10 tahun . Komentar Akhir Komite CEDAW PBB ini diulang kembali pada tahun 2017 setelah membaca laporan Kemajuan pelaksanaan CEDAW di Indonesia yang disampaikan oleh Pemerintah Indonesia.

Pemerintah Daerah dan masyarakat yang telah menyadari dampak buruk dari perkawinan anak, mendorong terbangunnya Gerakan Pencegahan dan Penghapusan Perkawinan Anak. Gerakan ini mulai tumbuh di berbagai wilayah di Indonesia. Di Nusa Tenggara Barat (NTB), bersama-sama masyarakat Pemerintah Daerah melakukan serangkaian penelitian, kampanye dan Penerbitan Kebjiakan di tingkat Provinsi dalam bentuk Surat Edaran Gubernur NTB. Sementara gerakan bersama di Kabupaten Kulon Progro dan Kabupaten Guning Kidul, berhasil mendorong terwujudnya Dekralasi Seluruh Kepala Desa Untuk Pencegahan Perkawinan Anak, Kampanye Pencegahan Perkawinan Anak oleh Forum Anak dan Penerbitan Peraturan Bupati. Upaya-upaya pemerintah daerah ini perlu kita hargai karna lebih responsif dalam memandang perkawinan anak dibandingkan dengan Pemerintah Nasional. Namun jumlah Kebijakan di tingkat Daerah dan Desa tersebut masih sangat sedikit jika dibandingkan dengan jumlah Kabupaten/koa dan Desa yang ada di Indonesia.

Seminar Nasional tentang Percepatan Pencegahan dan Penghapusan Perkawinan Anak yang diselenggarakan pada 12 September 2017 di Hotel Ibis Tamarin Jakarta, telah mengidentifikasi akar-akar masalah perkawinan Anak dan Problem Hukum yang mengakibatkan tingginya Perkawinan Anak di Indonesia. Seminar ini juga membahas tentang Program dan rencana penyempurnaan kebijakan untuk menurunkan Perkawinan Anak di Jawa Barat, mengingat provinsi ini dihadapkan pada problem tingginya Angka Perkawinan Anak. Disamping itu, seminar ini juga mengelaborasi pengalaman Pemerintah Daerah Kabupaten Gunung Kidul dalam merumuskan kebijakan dan kerja sama pemerintah daerah, pemerintah Desa dan masyarakat. Lebih lanjut Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menyatakan komitmennya dalam Pencegahan perkawinan anak, dengan mendorong pelaksanaan Kota/Kabupaten Layak Anak, memberikan penghargaan kepada Kabupaten/Kota yang berhasil melakukan pencegahan dan menurunkan jumlah perkawinan anak melalui program dan kebijakan. Disamping itu, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak berencana untuk menyusun Rencana Aksi Nasional (RAN) Pencegahan dan Penghapusan Perkawinan Anak.

Berdasarkan hasil Seminar Nasional Percepatan Pencegahan dan Penghapusan Perkawinan anak, menyepakati dan mendorong Pemerintah/Pemerintah Daerah sebagai berikut :

1. Percepatan pencegahan Perkawinan Anak, melalui penguatan substansi Hukum dilakukan dalam wujud Perubahan atau Penerbitan Kebijakan termasuk dan tidak terbatas pada:
a. Perubahan Undang-undang No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dan atau penerbitan RUU/Perppu Pencegahan dan Penghapusan Perkawinan Anak.
b. Memperluas inisiatif pemerintah daerah dan Pemerintah Desa untuk menerbitkan Peraturan Daerah/Peraturan Bupati/Peraturan Desa tentang Pencegahan Perkawinan Anak.
c. Mendorong Penyusunan dan Penerbitan Rencana Aksi Nasional dan Rencana Aksi Daerah

2. Percepatan Pencegahan Perkawinan Anak melalui penguatan komitmen aparat dan pejabat pelayanan publik melalui sinergi lintas sektor dan lintas bidang, perencanaan bersama dan pengalokasian anggaran, mengefektifkan lembaga-lembaga yang diinisiasi pemerintah, mengefektifkan mekanisme pemgawasan dan evaluasi di tingkat pemerintah.

3. Percepatan Pencegahan Perkawinan Anak dengan melibatkan masyarakat sipil dalam setiap kegiatan mulai dari perencanaan, pelaksanaan sampai dengan monitoring dan evaluasi.

4. Percepatan Pencegahan Perkawinan Anak melalui pengembangan budaya tidak menikahi dan tidak menikahkan anak pada usia anak, mengutamakan pendidikan saat usia anak, menggunakan pendekatan persuasif untuk mengingatkan orang tua agar tidak menikahkan anaknya pada usia anak. Mendorong semua pihak untuk berpartisipasi dalam mencegah terjadinya perkawinan Anak

5. Mengutamakan dan memastikan kepentingan terbaik anak serta partisipasi bermakna anak.

 

Jakarta, 12 September 2017

1. Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia
2. KePPaK Perempuan
3. Mitra Perempuan
4. Plan International Indonesia
5. Aliansi Remaja Independen
6. Pimpinan Pusat Aisiyah
7. Asosiasi Antropologi Indonesia
8. Java Village
9. Pusat Kajian Gender dan Seksualitas Universitas Indonesia
10. Women Research Institute
11. Yayasan Kesehatan Perempuan
12. Koalisi Perempuan Indonesia Kabupaten Indramayu
13. Koalisi Perempuan Indonesia Kabupaten Bogor
14. Koalisi Perempuan Indonesia Kabupaten Sukabumi
15. Koalisi Perempuan Indonesia Kabupaten Cirebon
16. Koalisi Perempuan Indonesia Kabupaten Bandung
17. Koalisi Perempuan Indonesia Wilayah Jawa Barat
18. BAPPEDA Kabupaten Cirebon
19. BAPPEDA Kabupaten Indramayu
20. BAPPEDA Provinsi Jawa Barat
21. Pemerintah Kabupaten Gunungkidul
22. Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
23. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
24. Koalisi 18+
25. Suara Kita
26. Jurnal Perempuan
27. Gerakan Perempuan Peduli Indonesia
28. Perkumpulan Pendidikan Pemberdayaan Perempuan dan Masyarakat (PP3M)
29. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Indramayu
30. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Cirebon

 

 

[gview file=”http://www.koalisiperempuan.or.id/wp-content/uploads/2017/09/Rilis-Penghentian-Perkawinan-Anak.pdf”]