Listrik Padam, Siapa Dirugikan

Listrik Padam, Siapa Dirugikan

Siaran Pers

Listrik padam, siapa yang dirugikan?

Sejumlah daerah, terutama di pulau Jawa mengalami pemadaman lebih dari 6 jam, akibat adanya kerusakan atau tidak berfungsinya sejumlah pembangkit tenaga listrik. Padamnya listrik dikarenakan gangguaan pada Saluran Udara Tegangan Extra Tinggi (SUTET) 500 kV Unggaran – Pemalang, sehingga di sebagian wilayah mengalami pemadaman listrik secara serentak.

Masyarakat yang selama ini menjadi konsumen yang aktif menggunakan energi listrik yang berasal dari PT Perusahaan Listrik Negara (PT PLN) merasa kerugian yang dalam akibat pemadaman yang terjadi. Kerugian tidak hanya terjadi pada layanan publik, tapi seluruh aktivitas menjadi lumpuh akibat listrik yang padam. Laju transportasi yang terganggu mengakibatkan banyak masyarakat tidak dapat menggunakan trasportasi publik secara maksimal seperti KRL dan MRT, karena pada pengoperasiaanya sangat bergantung pada asupan listrik, hal ini mengakibatkan banyak masyarakat yang tidak dapat mengakses layanan tersebut sehingga mencari alternatif transportasi lain seperti Trans Jakarta, angkutan umum, ojek pangkalan, dll. Sayangnya hal tersebut juga tidak dapat dinikmati secara maksimal sehingga banyak lokasi yang terjadi penumpukan karena tidak dapat memfasilitasi pengguna layanan.

Pada pusat layanan kesehatan yang juga akan mengalami gangguan akibat pemadam listrik seperti Rumah Sakit, Puskesmas dan Pusat Rehabilitasi yang dalam operasionalnya sangat bergantung pada alat elektronik. Kita tidak dapat membayangkan bagaimana pasien yang sedang dalam proses perawatan yang menggunakan alat pacu jantung, tabung oksigen, dan peralatan medis lainnya tiba-tiba saya harus terhenti karena listrik padam. Tidak dapat dibayangkan berapa kerugian yang dialami oleh masyarakat akan pemadaman yang terjadi secara massal tersebut, tidak hanya kerugian secara finansial, kita tidak dapat membayangkan penurunan kualitas kesehatan yang dialami oleh pasien kritis. Jika kita melihat dari sektor ekonomi, belum diketahui berapa kerugian yang dialami oleh berbagai perusahaan akibat padamnya listrik, terganggunya transaksi jual beli di daerah pertokoan seperti Pusat Grosir Tanah Abang, Glodok, Kuningan dll akan berdampak pada sektor ekonomi.

Masyarakat dengan pendapatan menengah kebawah yang menggunakan listrik sebagai sumber energi utama dari PT PLN juga mengalami kerugian, seperti rusaknya peralatan elektronik, terganggunya aktivitas memasak, mencuci dll. Sedangkan banyak masyarakat yang menggunakan lilin atau lampu minyak sebagai alat penerang yang juga memiliki resiko tinggi, apalagi rentan mengalami kebakaran jika tidak hati-hati dalam penggunaannya. Hal ini berbeda dengan masyarakat dengan pendapatan tinggi yang memiliki energi alternatif yang untuk dapat memenuhi kebutuhannya, seperti penggunaan genset, lampu darurat, atau panel surya sehingga lebih aman.

Energi Listrik yang ada selama ini adalah energi yang berasal dari fosil, yang kita ketahui sumbernya berasal dari sumber energi yang tidak dapat diperbaharui dan terbatas dialam. Dengan terjadinya pemadam listrik, ini menjadi pelajaran penting bersama untuk dapat menghemat penggunaan listrik dan mencari energi alternatif lainnya dalam pemenuhan energi yang tentunya baik untuk kesehatan dan terjamin keamanannya.

Energi yang kita butuhkan tidak hanya untuk penggunaan alat eletronik, tapi energi untuk memasak, dan energi untuk penerangan. Sudah saatnya kita beralih dari energi fosil ke energi bersih terbarukan, seperti penggunaan panel surya di pusat-pusat layanan umum. Koalisi Perempuan Indonesia adalah salah satu lembaga gerakan perempuan yang aktif melakukan advokasi terkait energi bersih terbarukan.

Menyikapi situasi ini, Koalisi Perempuan Indonesia menyatakan:

  1. Pemerintah dalam hal ini Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk segera berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk penyediaan listrik bagi masyarakat;
  2. Pemerintah dalam hal ini Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk mencari sumber energi alternatif yang bersih dan aman bagi masyarakat;
  3. Masyarakat untuk tetap tenang selama proses pemulihan listrik dan menghemat penggunaan listrik untuk kebutuhan sehari-hari;
  4. PT Perusahaan Listrik Negara (PT PLN) menerapkan sistem cadangan pembangkit listrik;
  5. Pemerintah dan POLRI melakukan investigasi secara terpadu untuk mengetahui penyebab kerusakan/tidak berfungsinya sejumlah pembangkit listrik secara serentak;
  6. Menolak alasan kerusakan/tidak berfungsinya sejumlah pembangkit listrik sebagai alasan penaikan tarif listrik;
  7. Menuntut PT Perusahaan  Listrik Negara ( PT PLN) memberikan kompensasi kepada pelanggan atas pemadaman listrik, dalam bentuk prosentase pemotongan tagihan listrik yang besarnya diumumkan secara transparan.

Jakarta, 5 Agustus 2019

Dian Kartikasari

Sekretaris Jenderal

Pentingnya Mendorong Revisi Terbatas UU Perkawinan  Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi

Pentingnya Mendorong Revisi Terbatas UU Perkawinan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi

Jakarta, 15 Juli 2019. Pasca putusan MK tentang Pengujian Pasal 7 Ayat 1 Undang-undang No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan), masyarakat sipil kembali mendesak Pemerintah dan DPR RI untuk melakukan Revisi Terbatas. Hal tersebut dilakukan karena Perubahan UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974 tidak masuk ke dalam daftar Prolegnas pada periode 2014-2019. Mahkamah Konstitusi telah mengamanatkan para pembuat kebijakan untuk segera merevisi terkait Pasal 7 Ayat 1 UU No. 1/1974 tentang Perkawinan, serta memberikan waktu 3 tahun setelah dibacakannya putusan atas perkara nomor 22/PUU-XV/2017.  

Hingga saat ini batas usia yang ideal untuk melakukan pernikahan pada anak masih menjadi polemik di masyarakat. Jika mengacu pada Pasal 7 Ayat 1 UU No. 1/1974 maka terdapat perbedaan terkait dengan batasan usia pada kedua calon mempelai, dimana usia calon mempelai perempuan 16 (enam belas) tahun dan calon mempelai laki-laki 19 (Sembilan belas) tahun. Hal ini dirasa sangat diskriminatif bagi anak perempuan, karena anak perempuan akan banyak kehilangan hak-haknya serta kesempatan untuk mendapatkan hidup yang lebih baik.

Sejak 2014, Koalisi Perempuan Indonesia telah berupaya untuk menyuarakan isu pencegahan dan penghentian anak, hal ini dilakukan mengingat banyaknya dampak negatif yang dihasilkan dari perkawinan anak. Koalisi Perempuan Indonesia kembali melakukan upaya untuk mempercepat pembahasan Perubahan Pasal 7 Ayat 1 UU No. 1/1974 tentang Perkawinan dengan mengadakan Seminar Nasional pada 15 Juli 2019. Kegiatan tersebut dihadir oleh berbagai tokoh penting baik dari Pemerintah Maupun DPR RI. Ibu Lenny N Rosaline selaku Deputi Tumbuh Kembang Anak dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dalam pidato kuncinya menyampaikan bahwa “Anak adalah yang belum lulus (sekolah), jumlah anak hampir 80 juta jiwa di Indonesia, jutaan anak perlu diselamatkan”. Beliau juga menyampaikan bahwa Perkawinan anak adalah salah satu bentuk pelanggaran hak, karena menimbulkan dampak pada pendidikan, kesehatan, ekonomi dan lainnya. Pada saat yang sama beliau juga memaparkan bahwa KPPPA sangat serius dalam melakukan advokasi guna mencegah dan menghentikan pernikahan anak, hal ini dengan dilakukannya kerjasama antara KPPPA dan 63 Lembaga Masyarat dan bersinergi dengan Kementerian lainnya.

Rahayu Saraswati Dhirakanya Djojohadikusumo selaku Anggota DPR RI dari Komisi VIII menyampaikan bahwa “Pentingnya prespektif gender dan perlindungan anak bagi Anggota Legislatif dalam membuat suatu kebijakan”. Beliau memaparkan bahwa Ia menjadi salah satu dari 3 (tiga) perempuan anggota legislatif di Komisi VIII sangat berkomitmen untuk memperjuangkan hak perempuan dan perlindungan anak. Terkait dengan batas usia perkawinan bagi anak perempuan, beliau juga menyampaikan bahwa “Kita akan fokus pada pasal dan ayat tersebut”, kemudian beliau juga menambahkan  bahwa pada intinya mereka selaku mayoritas pejuang RUU, akan menyepakati batas usia minimal harus 18 tahun apabila harus disamakan antara calon mempelai perempuan dan calon mempelai laki-laki. Hal ini agar tidak tumpang tidih dengan UU Perlindungan Anak, jika di dalamnya mengatur usia 18 (delapan belas) tahun untuk dapat melakukan pernikahan, karena usia itu masih anak. Rahayu Saraswati kembali mengingatkan bahwa DPR RI bisa saja membuat kebijakan, namun perlu dipikirkan kembali tentang pencegahan terjadinya perkawinan anak, data pendukung serta anggaran yang disediakan, sehingga DPR RI tidak dipersalahkan dikemudian hari.

Eva Kusuma Sundari selaku Anggota Badan Legislatif DPR RI menjelaskan bahwa pada Rapat baleg hanya fokus membahas agenda prolegnas, tidak ada pembahasan untuk menindaklanjuti revisi UU perkawinan. “Saya angkat isu perkawinan anak untuk ingatkan semua, harusnya dapat segera ditindak lanjuti karena tidak butuh efort besar”. Terkait dengan Revisi Terbatas akan UU Perkawinan beliau menjelaskan bahwa “Ada peluang, namun sempit sekali. Tugas saya mengingatkan dan mengingatkan”. Terkait dengan Revisi Terbatas, saat ini Pemerintah sudah standby dan on call. Pada pembahasan Prolegnas sudah direspon oleh Kemenkum HAM agar segera meminta Surat Perintah Presiden (Supres) dan memastikan pihak Pemerintah sudah jalan. Koalisi Perempuan Indonesia sangat berharap agar Pemerintah dan DPR RI dapat segera melakukan Revisi Terbatas akan Pasal 7 Ayat 1 UU Perkawinan, sehingga upaya masyarakat untuk mengurangi dan mencegah terjadinya Perkawinan anak dapat menjadi perhatian bersama. 

Laporan Ria Yulianti

Staf POKJA Reformasi Kebijakan Publik – SETNAS Koalisi Perempuan

Aku Masih Ingin Belajar dan Bermain

Aku Masih Ingin Belajar dan Bermain

Waktu bermain telah selesai,” begitu seruan ibu guru kepada kami selepas lonceng berbunyi. Kami semua masuk ke dalam kelas dan mulai belajar lagi. Aku menikmati pelajaran berhitung sambil membayangkan batu bata yang tersusun di tembok rumah, sering aku benar-benar menghitungnya ketika mengerjakan pekerjaan rumah. Aku juga suka pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan, yang memperkenalkan pahlawan-pahlawan Indonesia yang hebat dan berani.

Terpikir olehku, apa yang harus kulakukan jika besar supaya bisa menjadi hebat dan berani seperti pahlawan-pahlawan itu. Aku senang melihat foto-foto wajah mereka di dalam buku, dan mengamati pakaian-pakain mereka yang agak aneh. Lalu lonceng berbunyi lagi, kami semua menghambur keluar kelas melanjutkan bermain lompat tali.

Setiap kali sebelum berbaris pulang, ibu guru mengajak kami berdoa, berterima kasih dan memohon keselamatan di perjalanan pulang. Tapi aku diam-diam menyelipkan doa permintaan, agar esok tetap bisa kembali ke sekolah lagi. Karena aku kawatir, sungguh- sungguh kawatir jika besok tak bisa melihat ibu guru dan kawan-kawanku lagi. Tak bisa belajar dan bermain lagi. Sejak Wartini, Suhaini dan Juhariah tidak sekolah lagi, perjalanan pulang ke rumah hanya ditemani oleh Rukayah.

Seperti biasa, setiap melewati gendung Sekolah Menengah Pertama itu, kami berdua berhenti sejenak. Seperti berbisik kepada pintu gerbang itu, kami bilang bahwa kami ingin sekolah di gedung itu jika waktunya tiba. Sayang sekali Wartini, Suhaini dan Juhariah harus berhenti sekolah karena sudah dilamar. Wartini anak yang paling pandai di kelas kami, Suhaini adalah juara lomba lari di kabupaten, dan Juhariah adalah juara menari di kecamatan.

Hari ini, aku berangkat sekolah dengan gembira. Sambil menghafalkan lagu baru yang diajarkan ibu guru minggu lalu, aku berjalan menuju rumah Rukayah yang hanya berjarak dua rumah dari rumahku.

Di depan pagar rumah Rukayah, aku bertemu ibunya, seraya berkata, “Rukayah tidak sekolah. Kenapa?”

Ibunya menjawab, “sudah dilamar”.

Aku tak bisa bicara apa-apa, hanya tertunduk. Terbayang olehku betapa sunyinya jalanan ke sekolah tanpa Rukayah. Mengapa iapun direnggut dari sekolah? Lonceng berbunyi tanda sekolah dimulai.

Waktu bermain sudah selesai,” seru ibu guru sambil membimbing kami masuk ke kelas. Sambil membuka buku IPA, aku berpikir tentang Wartini, Suhaini, Juhariah, dan Rukayah yang tak bisa bermain lagi. Bagi mereka, ‘waktu bermain benar-benar sudah selesai’, karena pelaminan bukan tempat bermain untuk anak-anak.

Jangan biarkan aku direnggut dari sekolah, aku masih ingin belajar dan bermain.

 

Ditulis oleh Antarini Arna – Presidium Nasional 1999-2004
Di Jakarta, tanggal 5 Desember 2018

Gempa Lombok

Gempa Lombok

Bencana apapun bentuknya pasti mengejutkan, tapi tugas kita sebagai manusia bukan menyalahkan alam atau manusia lain, kita harus saling membantu dan membangun kembali.

Gempa berkekuatan 6,4 skala Richter mengguncang Pulau Lombok, pada Minggu, 29 Juli 2018, kemudian gempa dengan kekuatan besar lainnya menyusul pada 5 Agustus 2018 dengan kekuatan 7 skala Richter. Menurut keterangan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) hingga tanggal 13 Agustus 2018 pukul 10.00 WITA telah terjadi 593 gempa susulan dari gempa pada 5 Agustus 2018, dan 24 diantaranya gempa dapat dirasakan.

Pada 13 Agustus 2018 tim Koalisi Perempuan Indonesia memberikan bantuan ke korban gempa di Lombok tepatnya di Jalan Swakarsa III No 6 Kekalik Gerisak, Mataram (Sekretariat Wilayah Koalisi Perempuan Indonesia Wilayah Nusa Tenggara Barat) sekaligus melakukan assessment kebencanaan.

Pada 14 Agustus tim Koalisi Perempuan Indonesia mengajak ibu-ibu anggota Koalisi Perempuan Indonesia di Balai Perempuan Gondang untuk kembali ke kampung melihat rumahnya. Beberapa dari mereka baru pertama kali melihat rumahnya setelah gempa. Masih takut, gemetar tapi kemudian senang dan semangat. Beberapa barang bisa diambil untuk digunakan di tenda pengungsian. Beberapa bagian rumah masih bisa digunakan untuk membangun kembali rumahnya. Senyumpun mengembang, masih ada harapan, masih ada masa depan.

 

Salah satu permasalahan utama bagi pengungsi perempuan adalah toilet. Di pengungsian Desa Gondang, salah satu toilet yang tersedia ada di ujung sawah, dekat dengan tenda posko Koalisi Perempuan Indonesia. Didirikan di atas selokan kecil dengan penutup seng bekas seadanya. Air yang digunakan adalah air yang ngalir di selokan tersebut, dimana bagian lain dipakai untuk mencuci pakaian. Kesepakatan warga toilet ini hanya untuk buang air kecil, sementara untuk buang air besar (BAB) harus ke sungai yang lebih besar.

“Saya perempuan dan saya mengalami betapa sulitnya menggunakan toilet seperti ini. Air bersih ada di tong-tong besar untuk sikat gigi, masak dan wudhu. Bagaimana kalau kami sedang menstruasi? Ya bersihkan diri disitulah. Ada yang bersedia membantu atau menggalang bantuan toilet yang lebih layak?” ungkap Suryatmi.

Pada 15 Agustus 2018 tim mengunjungi Balai Perempuan Desa Selengen, Desa Lok Sambi Bangkol, dan Desa Segara Katon. Korban gempa masih membutuhkan tenda, tikar, dan fasilitas mandi, cuci, kakus (MCK).

Bagi para pembaca yang ingin membantu dapat mengirimkan bantuan berupa dana ke
Rekening Bank Mandiri 161-00-0007277-2 a.n. Koalisi Perempuan Indonesia NTB.

sumber: laporan lapangan tim Koalisi Perempuan Indonesia
Pentingnya Perempuan Berorganisasi

Pentingnya Perempuan Berorganisasi

Pendidikan Kader Dasar dari Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) di kelurahan Oetete, Kecamatan Oebobo, Kupang-Nusa Tenggara Timur berlangsung

 

pada Selasa, 2 Mei 2018. Tujuannya untuk memberikan pendidikan awal bagi perempuan anggota Koalisi Perempuan Indonesia tentang permasalahan perempuan & situasi Indonesia, hingga strategi advokasi untuk menghadapi permasalahan perempuan.

Kaum perempuan di Kelurahan Oetete mendapatkan pendidikan tentang pentingnya kesadaran gender, analisis sosial, pentingnya perempuan berorganisasi, kepemimpinan perempuan, nilai-nilai dan prinsip koalisi perempuan. 
Salah satu peserta Pendidikan Kader Dasar, Mama Netha berkomentar, “ternyata selama ini kita sudah hidup dalam lingkaran penindasan, kekerasan ketidakadilan, tapi kita merasa biasa saja dan menikmatinya. Kita sebagai perempuan perlu berorganisasi, agar kita punya pengetahuan, teman, keterampilan supaya kita bisa berjuang bersama untuk keluar dari lingkaran setan itu”.
Kegiatan Pendidikan Kader Dasar ini difasilitasi oleh Serlinia Rambu Anawoli dan Easy Taulasik. Lurah Oetete, Jan Rudolf Toelle dalam sambutannya mengatakan sangat senang dan mendukung adanya balai perempuan Koalisi Perempuan Indonesia di Oetete. (*)
*Sebagian artikel telah tayang di pos-kupang.com dengan judul Kaum Perempuan Kelurahan Oetete Dapat Pendidikan Pentingnya Berorganisasi*

 

(Gabrella S.)

 

Akhiri Ketimpangan Gender dalam Kesempatan Kerja Layak

Akhiri Ketimpangan Gender dalam Kesempatan Kerja Layak

 

PERNYATAAN KOALISI PEREMPUAN INDONESIA

MENYAMBUT HARI BURUH INTERNASIONAL

 

“PEMERINTAH HARUS MENGAKHIRI

KETIMPANGAN GENDER dalam KESEMPATAN KERJA LAYAK” 

 

Di tengah gegap gempita peringatan Hari Buruh Sedunia (May Day) di Indonesia, perempuan Indonesia masih mengalami berbagai bentuk diskriminasi dalam akses kerja layak.

Di lihat dari Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja, jumlah perempuan yang bekerja, jauh lebih kecil dibandingkan laki-laki. Data Badan Pusat Statistik menunjukkan, data per Agustus 2017, dari total jumlah pekerja Indonesia yang mencapai 121.022.423 orang, jumlah tersebut didominasi pekerja laki-laki yang mencapai 74.736.546. Sedangkan jumlah pekerja perempuan hanya sebanyak 46.285.877. Data ini menunjukkan bahwa akses perempuan terhadap lapangan pekerjaan jauh lebih kecil dari pada laki-laki.

 

Meskipun pemerintah telah memiliki peraturan tentang “upah yang sama untuk kerja yang sama” (equal pay for equal work) dan melarang adanya diskriminasi pengupahan, namun praktek dilapangan menunjukkan bahwa di semua lapangan pekerjaan, upah pekerja perempuan lebih kecil daripada upah pekerja laki-laki. Selisih upah perempuan berkisar antara 15 % – 33% lebih rendah dari upah laki-laki untuk pekerjaan di sektor yang sama.

 

Selain menerima upah lebih rendah, perempuan juga membayar pajak lebih banyak daripada laki-laki, karena perbedaan batas Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP). Peraturan perpajakan menentukan bahwa  PTKP bagi Pekerja laki-laki yang telah menikah jauh lebih besar dari pada perempuan, karena dikurangi tanggungan keluarga (isteri dan anak). Sementara pekerja perempuan, meskipun telah menikah, tetap diperlakukan sebagai lajang. Tidak ada perhitungan tanggungan keluarga dalam perhitungan pajak yang harus dibayarnya. Meskipun, suaminya tidak memiliki pekerjaan.

 

Selain itu, kesempatan meningkatkan jenjang karier bagi perempuan pekerja lebih kecil dibandingkan laki-laki, meskipun keduanya memiliki tingkat pendidikan yang sama. Hampir di semua lapangan pekerjaan menunjukkan, bahwa semakin tinggi posisi atau jabatan dalam penjenjangan karier, semakin sedikit jumlah perempuan yang ada dalam posisi/jabatan tersebut.

 

Kesempatan berorganisasi pekerja/buruh perempuan jauh lebih kecil dibandngkan pekerja/buruh laki-laki. Posisi kepemimpinan dalam organisasi pekerja/buruh masih didominasi oleh laki-laki. Bahkan dalam lapangan kerja yang didominasi oleh pekerja perempuan, seperti garmen, dan lapangan kerja di bidang sandang dan pangan lainnya, posisi kepemimpinan dalam organisasi pekerja tetap didominasi laki-laki. Oleh karenanya, hampir di setiap perjuangan kaum buruh, persoalan-persoalan buruh perempuan, hampir tidak pernah menjadi agenda perjuangan organisasi buruh.

 

Lebih dari itu, perempuan pekerja rentan mengalami berbagai bentuk kekerasan dan pelecehan, terutama yang besifat seksual, baik oleh pemberi kerja, maupun oleh sesama pekerja.

Rendahnya kesempatan pendidikan bagi perempuan, dan berlanjutnya praktek perkawinan anak, mengakibatkan sebagian besar perempuan bekerja di lapangan kerja yang tidak terlindungi, seperti menjadi Pekerja Rumah Tangga, Pekerja Migrant, pekerja di sector informal dan pekerja rumahan (putting off System). Sementara pemerintah dan DPR tidak kunjung menerbitkan  peraturan perundangan yang melindungi pekerja di sektor ini.

Disamping itu, pekerja imigran merupakan fenomena global yang tidak terelakkan. Jutaan warga negara Indonesia, perempuan dan laki-laki menjadi pekerja migrant di berbagai negara di dunia. Oleh karenanya, peraturan tentang Penggunaan Tenaga Asing, harus diciptakan dalam konteks fenomena global tersebut, dan tidak anti pekerja imigran. Namun pada saat yang sama, pemerintah harus seefektif mungkin menggunakan dana kompensasi penggunaan Tenaga Kerja Asing untuk peningkatan sumber daya manusia Indonesia agar mampu bersaing di dalam maupun di luar negeri.

Bertepatan dengan Hari Buruh Internasional (May Day) 2018, Koalisi Perempuan Indonesia menyerukan kepada Pemerintah, DPR dan Pemberi kerja untuk:

  1. Menghentikan praktek diskriminasi pengupahan terhadap perempuan.
  2. Membahas dan mengesahkan peraturan perundangan untuk melindungi Pekerja Rumah Tangga dan Pekerja Rumahan atau Pekerja Putting off System.
  3. Reformasi Perpajakan yang berkeadilan gender, termasuk menghapus diskriminasi dalam penentuan Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP)
  4. Mendorong Pelaku Usaha (bisnis) untuk membuat peraturan di tingkat perusahaan untuk menghormati Hak Asasi Manusia dan mewujudkan Kesetaraan dan Keadilan gender.
  5. Mendorong Pelaku usaha untuk menciptakan kondisi yang kondusif bagi perempuan untuk bekerja, termasuk menyediakan fasilitas bagi pekerja perempuan untuk menjalankan peran reproduksinya.
  6. Membahas dan menerbitkan Peraturan Perundangan yang mencegah dan menghapuskan perkawinan anak.
  7. Memastikan dana kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing hanya digunakan untuk peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia Pekerja Indonesia agar dapat bersaing di dalam maupun di luar negeri.

Koalisi Perempuan Indonesia meyakini, bahwa hanya dengan melaksanakan tujuh seruan tersebut di ataslah, kemiskinan berwajah perempuan dapat diakhiri

 

Jakarta 30 April 2018

Dian Kartikasari

Sekretaris Jenderal

 

KEKERASAN ONLINE TERHADAP PEREMPUAN DI RANAH POLITIK

KEKERASAN ONLINE TERHADAP PEREMPUAN DI RANAH POLITIK

Kekerasan terhadap perempuan di politik dapat terjadi dimana saja baik di ruang privat maupun ruang publik. Demokrasi seharusnya bersifat inklusif dan setara, sayangnya dalam kenyataan teknologi digital dan platform online pun kini menjadi ancaman terhadap kebebasan perempuan untuk mengekspresikan dirinya secara politik. Kekerasan terhadap perempuan di politik merupakan fenomena tersembunyi, hal inilah yang menjadi masalah besar dalam memperkuat demokrasi dunia. Kekerasan terhadap perempuan yang aktif dalam dunia politik membuat demokrasi yang berkelanjutan menjadi semakin sulit.

Adanya beberapa penelitian tentang pelecehan secara online kepada perempuan semakin meningkat (Online Harassment, 2014 oleh Pew Research Center dan Online harassment, digital abuse and cyberstalking, 2016 oleh Data & Society). Berdasarkan penelitian ini pelecehan secara online sangat berdampak pada perempuan. Dengan menutup atau tidak mengindahkan suara perempuan, pelecehan secara online terhadap perempuan memberikan tantangan besar bagi kegiatan politik perempuan.

Koalisi Perempuan Indonesia mendapatkan kesempatan untuk hadir dalam kegiatan workshop dua hari yang diadakan National Democratic Institute dengan tema Examining the Anti-Democratic Nature of Online Violence. Dalam workshop ini dibahas mengenai arti dari kekerasan terhadap gender, istilah-istilah yang merujuk pada kekerasan gender, dan melakukan analisa twitter terkait kekerasan gender.

Tahun 2019 bagi Indonesia adalah tahun politik, dimana banyak pihak yang akan memanfaatkan tahun tersebut untuk menduduki kursi pemerintahan. Nyatanya usaha-usaha untuk menarik perhatian calon pemilih sudah dimulai dari tahun ini. Penggunaan sosial media pun digencarkan untuk mengekspresikan pandangan politik. Calon kandidat maupun relawan akan melakukan kampanye secara bebas dan sulit untuk dikendalikan sehingga akan berpotensi terjadinya pelecehan dan kekerasan terhadap calon kandidat maupun relawan lainnya. Tak dapat dihindari sosial media merupakan tempat yang tak aman bagi perempuan apalagi untuk menyuarakan pandangan politiknya.

Dalam forum workshop Examining the Anti-Democratic Nature of Online Violence kami sebgai peserta workshop bersepakat bahwa sepanjang yang kami ketahui di Indonesia kekerasan terhadap perempuan melalui media online dalam ranah politik belum begitu banyak muncul. Hal tersebut mungkin terjadi karena penggunaan teknologi atau platform seperti Twitter kurang digunakan oleh perempuan untuk menyuarakan pandangan politiknya atau mungkin ada tekanan dari partai politik sehingga mengupayakan agar kasus  kekerasan online terhadap perempuan di ranah politik tidak diketahui publik demi menjaga elektabilitas dan citra partai.

Tak dapat dipungkiri bahwa kekerasan terhadap perempuan melalui media online sangat banyak ditemui, beragam kekerasan verbal yang tak layak dipandang mata bertebaran di media online yang kami pantau selama sehari. Secara umum, kekerasan di media online dalam ranah politik banyak terjadi contohnya untuk kasus Pilkada Jakarta.

Perserikatan Bangsa Bangsa mendefinisikan kekerasan terhadap perempuan sebagai tindakan apapun  yang merupakan kekerasan berbasis gender yang mengakibatkan atau mungkin menimbulkan luka atau penderitaan fisik, seksual atau mental terhadap perempuan, termasuk ancaman tindakan, pemaksaan atau pengurangan secara semena-mena kebebasan dalam kehidupan sosial atau pribadi seseorang.

Kekerasan terhadap perempuan di politik merupakan penghambat utama partisipasi perempuan di dunia politik dan digunakan untuk memaksakan norma patriarki gender terkait dengan peran perempuan di tengah masyarakat, digunakan untuk menghentikan perempuan dalam berpartisipasi di politik.

Kekerasan terhadap perempuan di politik tidak hanya merupakan ancaman terhadap hak asasi perempuan, karena merupakan salah satu bentuk kekerasan terhadap perempuan, tapi juga mengancam hak politik dan kewarganegaraan perempuan yang pada akhirnya juga akan menimbulkan masalah bagi demokrasi

Kekerasan terhadap Perempuan di ranah Politik terdiri dari segala bentuk agresi, pemaksaan dan intimidasi terhadap perempuan sebagai aktor politik hanya karena mereka perempuan, dirancang untuk membatasi partisipasi politik perempuan sebagai sebuah kelompok, diarahkan kepada perempuan sebagai pemimpin, anggota partai politik, kandidat, representatif terpilih dan pejabat yang ditunjuk serta menyasar perempuan aktifis, pemilih, serta penyelenggara pemilu. Kekerasan Terhadap Perempuan di ranah Politik ada 5 kategori yaitu fisik, seksual, psikologis, ancaman dan paksaan, dan ekonomi.

Kekerasan politik juga terjadi terhadap perempuan dan laki-laki, yang membedakannya secara khusus adalah Kekerasan Terhadap Perempuan di Politik memiliki 3 karakteristik, yaitu:

  1. Menyasar perempuan karena gender mereka
  2. Bentuknya dapat sengaja dirancang khusus untuk gender tertentu
  3. Terutama mencegah perempuan menjadi aktif di politik

Semua kekerasan terhadap perempuan dan anak-anak perempuan merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan harus dihentikan. Kekerasan terhadap perempuan di politik adalah salah satu hambatan yang paling serius dari partisipasi politik perempuan secara utuh dan setara, serta memengaruhi pembangunan masyarakat yang kuat, inklusif dan demokratis. Kekerasan terhadap perempuan di politik memengaruhi kemajuan global menuju kesetaraan gender dan memiliki dampak yang buruk terhadap ambisi dan partisipasi perempuan muda dan perempuan yang belum masuk ranah politik.

Kekerasan online terhadap perempuan di ranah politik merupakan sebuah fenomena global—dunia fisik dan maya. Memiliki konteks, budaya, dan dampak yang berbeda. Pada negara yang terdampak konflik, jumlah perempuan yang duduk di parlemen empat poin di bawah rata-rata global sebesar 22% dan hanya menduduki 13% dari posisi kementerian. Perempuan pemilih memiliki kemungkinan empat kali lebih besar dari pemilih laki-laki mengalami intimidasi di pemilu pada negara-negara yang rentan dan pada periode transisional.

Penyebab-penyebab Kekerasan Terhadap Perempuan di Politik:

  1. Budaya kekerasan baik di politik atau lainnya.
  2. Perlawanan akan kepemimpinan perempuan.
  3. Struktur dan perilaku yang diskriminatif dan patriarkis
  4. Ketiadaan dukungan dari struktur administratif dan kehakiman—kurangnya supremasi hukum dan lembaga pemerintah
  5. Tidak dianggapnya kekerasan terhadap perempuan sebagai tindak pidana/budaya impunitas
  6. Status yang lebih rendah dan semakin meningkatnya kerentanan perempuan
  7. Irisan antara ketimpangan dan marginalisasi

Meskipun tindak kekerasan terhadap perempuan di ranah politik ditujukan pada perempuan-perempuan individual, niat sesungguhnya melampaui target itu: untuk menakut-nakuti perempuan lain yang sudah aktif di dunia politik, untuk membuat gentar perempuan yang mungkin berniat masuk ke politik, dan mengkomunikasikan kepada masyarakat bahwa perempuan tidak seharusnya aktif di kehidupan bermasyarakat dalam kapasitas apapun.

PELUANG AKSI BAGI PARTAI POLITIK UNTUK MENCEGAH KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN DI RANAH POLITIK

  1. Meningkatkan kesadaran di kalangan anggota parpol.
  2. Menyepakati resolusi di tingkat parpol yang mengutuk kekerasan terhadap perempuan di ranah politik.
  3. Mengembangkan kode etik partai politik.
  4. Mengubah statuta atau kebijakan partai untuk menerapkan sanksi terhadap pelaku tindak kekerasan.
  5. Membentuk komite atau badan tingkat partai yang bertanggungjawab untuk mengatasi hal ini.
  6. Menandatangani deklarasi lintas partai dengan parpol lain untuk mendefinisikan kekerasan terhadap perempuan di ranah politik sebagai sesuatu yang tidak dapat diterima.

 

MENGUBAH ATURAN UNTUK MELINDUNGI PEREMPUAN ONLINE: AKSI OLEH KOMUNITAS DIGITAL

  1. Teknologi merupakan ruang yang semakin sering digunakan untuk diskursus politik, dan melindungi perempuan dari pelecehan online merupakan isu yang semakin penting.
  2. Berbeda dengan kebijakan konvensional, platform teknologi dapat diubah untuk melindungi semua perempuan, termasuk mereka yang aktif di politik, tanpa mengganggu kebebasan berpendapat yang ditumbuhkan oleh konektifitas global.

 

 

 

-Gabrella Sabrina

Perempuan Menolak Radikalisme dan Fundamentalis di Indonesia

Perempuan Menolak Radikalisme dan Fundamentalis di Indonesia

RAPAT KERJA NASIONAL IV Tahun 2018

KOALISI PEREMPUAN INDONESIA UNTUK KEADILAN DAN DEMOKRASI

PERIODE 2014-2019

Rapat Kerja Nasional III tahun 2017 sebagai forum pengambilan keputusan tertinggi setelah Kongres Nasional, telah menghasilkan strategi dan Perencanaan Kerja Organisasi, jangka panjang, menengah dan rencana kerja tahunan (Workplan), sebagai pelaksanaan mandat dari Kongres Nasional IV.

Rencana kerja tahun 2017 telah dilaksanakan dari Januari-hingga Desember 2017, namun gerak dan dinamika organisasi di tingkat Balai Perempuan hingga Sekretariat Nasional selama tahun 2017, tidak selalu berjalan sebagaimana direncanakan. Berbagai faktor eksternal dan internal mempengaruhi anggota dan kepengurusan, hingga pada gilirannya berpengaruh pada cepat dan lambatnya perkembangan organisasi, perubahan sikap dan perilaku setiap elemen organisasi dan manajemen organisasi.

Menguatnya fundamentalisme dan radikalisme, khususnya berbasis agama mewarnai kehidupan organisasi dari tingkat Balai Perempuan hingga Nasional. Dalam lingkup pemilihan kepala daerah, paham radikal mewarnai dan menjadi alat kampanye untuk pemenangan calon kepala daerah. Paham radikal melegalkan penggunaan kekerasan serta menguatkan sekat kelompok berdasarkan agama maupun suku, sehingga mengancam keberagaman Indonesia. Bagi perempuan, paham radikal menjadi alat untuk mendomestifikasi perempuan serta melegitimasi kekerasan dan diskriminasi terhadap perempuan. Wujud nyata menguatnya paham radikal Islam dalam kehidupan perempuan antara lain, maraknya kampanye poligami, cara berpakaian perempuan yang semakin mendekati masyarakat Arab, upaya pembatasan ruang gerak dan pikiran perempuan.

Pimpinan Sidang Tetap Rapat Kerja Nasional 2018

Lebih jauh, kelompok radikal melancarkan tuduhan terhadap gerakan perempuan yang telah bertahun-tahun memperjuangkan hak perempuan yang merupakan hak asasi manusia sebagai anti Islam. Kemudian ditindaklanjuti dengan upaya mengubah kebijakan dengan menggunakan paham radikal Islam sebagai dasar pertimbangan, seperti Judicial Review Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang kemudian ditolak oleh Mahkamah Konstitusi pada 14 Desember 2017.

Diskusi Kelompok Pembahasan Masalah-Masalah Organisasi

Diskusi Kelompok Pembahasan Masalah-Masalah Organisasi & Penyelesaainnya

Di sisi lain, perempuan terancam menjadi agen untuk menyebarluaskan dan menguatkan paham radikal. Dalam kelompok agama Islam, paham radikal disusupkan kepada perempuan melalui pengajian-pengajian fundamentalis, yang melarang perempuan mempertanyakan atau berpikir berbeda dari yang disampaikan. Cara lain dengan metode yang sangat halus, pelan namun mengkontradiksikan kelompok yang ‘benar’ dan ‘salah (kafir)’, sehingga perempuan menjadi sulit untuk berkelit. Setelah itu, perempuan akan mensosialisasikan dan menguatkan ajaran radikalisme mulai dari tingkat keluarga, keluarga besar, dan lingkungan sekitar.

Fasilitator dan peserta Rapat Kerja Nasional 2018

Upaya menjadikan paham radikal sebagai dasar bangsa Indonesia akan terus berlanjut. Strategi menggunakan isu SARA dalam Pilkada DKI Jakarta 2017, akan ditiru dalam Pilkada 2018 dan Pemilu 2019. Demikian pula upaya sistematis untuk mempengaruhi dan mengubah kebijakan, mendomestifikasi perempuan, serta menjadikan perempuan sebagai agen radikalisme.

Situasi ini tentu bertentangan dengan nilai-nilai dan merupakan tantangan besar bagi Koalisi Perempuan Indonesia, yang pada tahun 2018 akan berusia 20 tahun.

Sekretaris Jenderal dan Presidium Nasional (Pengurus Nasional Koalisi Perempuan Indonesia 2018)

Sesi input narasumber

Sesi input narasumber mengawali hari kedua Rakernas IV Koalisi Perempuan Indonesia pada tanggal 29 Januari 2018. Sesi input  menampilkan tiga orang narasumber yakni Suaib Tahir, Tenaga Ahli Bidang Pusat Media Damai Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Monica Tanuhandaru Executive Director Partnership for Governance Reform Indonesia-KEMITRAAN, dan Musdah Mulia, Ketua Umum Indonesian Conference on Religiond and Peace (ICRP).

Suaib Tahir memaparkan materi tentang keberadaan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme dalam upaya  menangkal paham radikalisasi dan terorisme. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) merupakan badan yang dibentuk setelah adanya bom Bali 1 tahun 2002 berdasarkan instruksi Presiden no 4 tahun 2002. Sebelumnya masalah terorisme dimasukkan dalam sebuah desk khusus dibawah Menko Polkam sesuai Kepmen 26/Menko/11/2002. Pada struktur organisasi BNPT terdapat 3 Deputi yakni Pencegahan, Perlindungan dan Deradikalisme, Penuntutan dan Kemampuan Pembinaan serta Kerjasama Internasional. Secara khusus pada bidang pencegahan, perlindungan dan deradikalime bertujuan untuk mencegah berkembangnya paham radikalisme secara luas di Indonesia dengan cara mencegah masyarakat untuk terlibat dalam kelompok-kelompok radikal dan teroris.

Suaib Tahir, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme

Untuk mencegah berkembangluasnya paham radikalisme maka BNPT membentuk Forum Komunikasi Penanggulangan Radikalisme dan Terorisme di level Provinsi (telah ada di 32 Provinsi). Forum ini akan berkoordinasi dengan Pemerintah daerah untuk bersama menangkal menyebarnya paham radikalisme. Adapun tantangan yang dihadapi dalam menangkal paham radikal :

  1. Infiltrasi ke lembaga pendidikan baik sekolah maupun kampus-kampus. Baik sekolah agama maupun sekolah umum, kampus negri maupun swasta.
  2. Penyebaran radikalisasi secara konvensional dan digital. Secara konsensional pola propaganda dan rekruitmen pengikut berfokus pada kerabat, teman, organisasi agama, tokoh tertentu (ulama) sehingga pola rekruitmennya terkesan rahasia dan tersembunyi dengan Bai’at secara langsung.  Secara digital propaganda dan rekruitmen pengikut menggunakan sosial media, sosial messager, webside lewat proses meradikalisasi diri sendiri, doktrin online, Bai’at online, jihad cyber dan Khilafah.
  3. Eksklusif dalam memahami agama sehingga memunculkan pendapat atau kelompok dengan kebenaran tunggal
  4. Pencegahan teroris yang tidak terintegrasi
  5. Melemahnya nasionalisme di kalangan muda
  6. Adanya sekumpulan orang yang dulunya berada di luar Indonesia untuk berjihad kini balik Indonesia untuk berjihad (doktrin berjihad di dalam negri).

Strategi yang dikembangkan untuk menangkal penyebaran radikalisme adalah :

  1. Penelitian dan pemetaan radikalisasi dan teroisme di daerah
  2. Pemberdayaan di semua tempat umum seperti masjid, sekolah dan kampus dengan pendekatan pendidikan, ekonomi dan sosial budaya
  3. Sosialisasi publik tentang pencegahan terorisme melalui media massa, media cetak, media elektronik
  4. Penyebarluasan informasi ke publik tentang agama yang penuh toleransi dan mendukung kehidupan harmonis antar umat beragama
  5. Pelatihan kepemimpinan dan nasionalisme kepada siswa, guru atau dosen terutama guru atau dosen agama.
  6. Koordinasi dengan semua pemangku kepentingan masyarakat, pemerintah daerah untuk melawan teroisme
  7. Melakukan berbagai kegiatan melawan terorisme dengan menggunakan kearifan lokal yang melibatkan semua elemen masyarakat.

Monica Tanuhandaru, KEMITRAAN menjelaskan Kemitraan Bagi Pembaharuan Tata Pemerintahan adalah sebuah organisasi multipihak yang bekerja dengan badan-badan pemerintah, organisasi-organisasi internasional dan lembaga swadaya masyarakat untuk memajukan reformasi di tingkat lokal, nasional, dan regional. Kemitraan pada mulanya menerima tawaran permintaan dari Kepolisian untuk melakukan penilaian atas kinerja Kepolisian, dari hasil penelitian itu terlihat bahwa pada banyak kasus Polisi tidak bisa melindungi kelompok minoritas. Secara nyata dengan kondisi masyarakat Indonesia yang majemuk seharusnya pihak Kepolisian melindungi kelompok masyarakat yang minoritas. Ini menjadi tantangan terbesar bagi Kepolisian untuk membuktikan diri bisa melayani semua golongan masyarakat tanpa pandang bulu.

Monica Tanuhandaru Executive Director Partnership for Governance Reform Indonesia-KEMITRAAN

Pada tahun 2016, Kemitraan membantu BNPT membangun indeks risiko terorisme yang didasari pada fenomena radikalisme sebagai bagian dari resiko terorisme. Pada tahun 2017 BNPT dan BPS melakukan uji coba pengukuran di 50 Kabupaten/Kota. Berdasarkan kerjasama ini maka terdapat peta keberadaan kelompok-kelompok intoleransi di 13 Provinsi, peta ini menjadi rujukan bagi semua pihak terutama Kepolisian untuk memperkirakan seberapa besar ancaman dari kelompok-kelompok radikal.

Berdasarkan apa yang telah dilakukan Kemitraan maka dapat diuraikan bahwa lingkaran setan dari Radikalisme dipicu oleh :

  1. Ada deprivasi relatif adalah keadaan psikologis dimana seorang merasakan ketidakpuasan atau kesenjangan atau kekurangan yang subyektif pada saat keadaan diri dan kelompoknya di bandingkan dengan kelompok lain. Kesenjangan dan ketidakadilan di bidang ekonomi, sosial dan budaya.
  2. Adanya pertentangan ideologis agama versus Ideologis Logika. Ideologi agama yang ditanamkan adalah hal-hal mendukung intoleransi, yang menganggap kelompok mereka saja yang paling benar. Ideologi agama seperti ini harus dibantah dengan argumen dari ideologi logika yang mengutamakan pada hal-hal toleransi atas perbedaan yang ada di masyarakat.

Menurut Monica Tanuhandaru, deprivasi relatif sebagai salah satu sumber radikalisme berada dalam kontrol “laki-laki”, hal ini terlihat sangat jelas ketika wacana kesenjangan dan ketidakadilan direspon dengan seruan memusuhi kelompok lain, mengancam kelompok lain serta tindak kekerasan lainnya. Pola idiologi radikalisme yang berbasis dogma seperti ideologi agama menempatkan perempuan sebagai obyek, karena perempuan kemudian dituntut secara paksa untuk menyetujui dogma agama tanpa memberi kesempatan bagi perempuan untuk mengembangkan kemampuan analisisnya dengan menggunakan ideologi logika.  Akhirnya temuan menunjukkan perempuan sebagai perantara tindakan terorisme yang mengindikasikan bahwa perempuan tidak berdaya dalam narasi idiologis maupun “logika” yang telah dikonstruksi oleh sebagian besar laki-laki.

Musdah Mulia memaparkan upaya strategis menangkal radikalisme dapat dimulai dari keluarga, hal ini dapat dilakukan karena belakangan ini anak, remaja dan perempuan menjadi sasaran empuk penyebaran paham radikalisme. Faktor pemicu radikalisme adalah faktor ideologis dan teologis, faktor struktural,faktor psikologis, faktor sosial-ekonomi.

Faktor ideologi dan teologis seperti formalisasi syariat Islam, penegakan negara Islam, Khilafah Islam, penghapusan demokrasi. Faktor struktural dimana berbagai kebijakan Orde Baru yg menyudutkan umat Islam,  adanya kebijakan restriksi Orde baru terhadap aktivisme kampus lewat kebijakan Normalisasi Kehidupan Kampus dan menciptakan Badan Koordinasi Kemahasiswaan (NKK/BKK), adanya kebijakan  penerapan “asas tunggal” turut memberi andil bagi perkembangan dakwah gerakan Islamis di kampus. Lemahnya penegakan hukum, terutama terkait korupsi, Kurangnya trust dan lemahnya kepemimpinan di semua sektor.

Musdah Mulia, Ketua Umum Indonesian Conference on Religiond and Peace

Sementara faktor psikologis berupa rasa kecewa, frustrasi, terasing dan terpinggirkan dialami sejumlah individu akibat ketidakmampuan merespon berbagai tekanan sosial di sekelilingnya terkait modernisasi dan globalisasi. Kondisi psikologis yang belum menemukan kebermaknaan hidup ini terpoles secara sempurna dengan kondisi-kondisi makro sosial-ekonomi yang menghadirkan potret ketidakadilan, kemiskinan, pengangguran, keterbelakangan, ketimpangan, korupsi dan berbagai bentuk kekerasan. Faktor sosial ekonomi dimana tingkat pertumbuhan ekonomi yang lamban, pendapatan masyarakat yang rendah, angka kemiskinan dan pengangguran yang tinggi, serta pendidikan rata-rata yang tidak memadai sangat berpengaruh buruk pada masyarakat.

Penyebaran paham radikalisme secara digital melalui internet terbukti dapat menjaring anak dan remaja, hal ini dapat dilihat dari adanya 52% tahanan teroris di Lembaga Pemasyarakatan orang muda. Terdapat 56,7 juta anak dan orang muda usia 17-34 tahun pengguna internet di Indonesia merupakan sasaran yang pas untuk secara khusus dibujuk mengikuti paham radikalisme. Apalagi dari data Kementrian Komunikasi dan Informasi terdapat 773.000 situs radikal, hal ini menunjukan secara jelas bahwa paham radikalisme menggunakan internet sebagai bagian dari propaganda.

Dengan kondisi ini maka sudah sewajarnya Keluarga dapat memantau penggunaan internet terutama saat anak dan remaja mengakses semua info yang terpapar di website, media sosial. Perhatian ekstra dari orangtua dapat menjadi strategi jitu untuk menangkal anak dan remaja mengakses situs yang menyebarkan paham radikalisme. Namun disisi lain orangtua juga harus belajar memperkaya pengetahuan tentang penafsiran agama, toleransi, situasi politik-ekonomi-sosial yang terjadi disekitarnya.

Paham radikalisme mudah diterima kalangan muda yang berasal dari keluarga miskin yang frustasi, tidak mampu melakukan aktualisasi kehidupan secara ideal, kalangan muda yang berasal dari keluarga berkelas yang tidak mendapatkan spiritualitas dalam kehidupan keluarga sehingga membutuhkan afiliasi dengan ormas keislaman. Umumnya mereka masuk organisasi awalnya ingin mendapatkan bimbingan agama dan berkegiatan positif. Tetapi setelah masuk dalam organisasi/harakah, perlahan-lahan mereka terseret oleh indoktrinasi para senior. Berdasarkan hal ini maka kemungkinan besar mereka yang tidak akan terpapar radikalisme manakala pendidikan keluarga dan pendidikan sekolah memberikan aktualitas jiwa muda secara baik dan tepat sasaran.

Rekomendasi yang special disampaikan oleh Musdah Mulia adalah kelompok perempuan harus berani menolak semua bentuk pengajaran agama yg penuh hasutan, syiar kebencian terhadap identitas keagamaan yang berbeda, dan penuh provokasi yang mengarahkan kepada penggunaan kekerasan dalam menegakkan pemahaman keagamaan. Kelompok-kelompok masyarakat hendaknya membangun imunitas sosial untuk tidak mudah terinfiltrasi oleh ideologi dan paham-paham keagamaan ekslusif yang mendorong penolakan atau resistensi pada identitas dan paham keagamaan yang berbeda dan beragamkarena nyata-nyata berpotensi merusak tertib sosial dan merusak sendi-sendi kehidupan damai bersama dalam kebhinekaan.

Sebagai organisasi perempuan maka Koalisi Perempuan Indonesia perlu merumuskan strategi bersama untuk menangkal paham radikalisme, strategi ini harus dibicarakan secara bersama mulai dari tingkat Balai Perempuan, Cabang, Wilayah dan Nasional. Koalisi Perempuan Indonesia harus secara tegas membentengi setiap anggota dan keluarganya dari penyebaran paham radikalisme dengan terus mewacanakan keberagaman, kebersamaan dan nasionalisme. Koalisi Perempuan Indonesia juga sepakat keluarga bisa menjadi benteng pertahanan untuk menyaring penyebaran paham radikalisme di masyarat.

-Gabrella Sabrina

Cerita dari Balai Perempuan Pusat Informasi Pengaduan dan Advokasi Jaminan Kesehatan Nasional (PIPA JKN)

Cerita dari Balai Perempuan Pusat Informasi Pengaduan dan Advokasi Jaminan Kesehatan Nasional (PIPA JKN)

 

“Saya mengikuti kegiatan Koalisi Perempuan Indonesia sepenuh hati, hanya kendalanya saya tidak bisa naik motor sendiri, sehingga kemana-mana saya ngojek, bila dekat saya jalan kaki.”

Sri Lestari bergabung dengan Koalisi Perempuan Indonesia wilayah Yogyakarta  sejak tahun 2012 dan telah mengikuti beberapa pelatihan peningkatan kapasitas mulai dari Pendidikan Kader Dasar, Pendidikan Kader Menengah Training of Trainer Jaminan Kesehatan Nasional, Sosialisasi Peningkatan Pemahaman Hak Konstitusional Warga Negara di Pusat Pelatihan Mahkamah Konstitusisi Cisarua.

Perempuan berusia 38 tahun ini bergabung dalam Balai Perempuan Pratama Mulya dengan Kelompok Kepentingan Petani. Menurut Sri Lestari Jaminan Kesehatan Nasional adalah jaminan kesehatan untuk warga kurang mampu khususnya Penerima Bantuan Iuran dalam Jaminan Kesehatan Nasional.

“Saya punya Jamkesnas yang berwarna biru, tapi kemarin disuruh tuker oleh Puskesmas menjadi Kartu Indonesia Sehat (KIS), hanya tinggal saya sendiri yang belum mempunyai kartu KIS, kalau suami dan anak saya sudah dapat gantinya yang baru,”

Dengan menggunakan kartu Jamkesnas Sri Lestari mendapatkan pelayanan kesehatan meski berada di luar Yogyakarta, “ketika saya merasakan linu di kaki, kemudian menggunakan kartu ini di puskesmas di Surabaya saat Pelatihan Kader Menengah. Dari bulan kemarin (November 2017) saya pakai kartu ini di puskesmas, kemudian disuruh ganti, tinggal bawa Kartu Tanda Pengenal dan Kartu Keluarga, di puskesmas Nglipar 1,” cerita Sri Lestari dipilih menjadi Sekretaris Cabang sejak 2015.

Sri Lestari pernah menggunakannya Kartu Indonesia Sehat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan untuk anaknya yang berusia 11 tahun karena suhu badan anaknya panas dan mencabut gigi, “saya merasakan pelayanan puskesmas yang sudah baik, tapi untuk pelayanan RS saya sedih,” ungkapnya mengingat kembali mertuanya yang kala itu sakit.

“Mertua kritis karena komplikasi gula memang sewaktu sampai di puskesmas sudah kesulitan bernafas, kemudian kami menelepon rumah sakit se-Gunungkidul tidak ada yang mengangkat. Saya ingat untuk menelepon bu Arsih (staf pengorganisasian Koalisi Perempuan Indonesia wilayah Yogyakarta) untuk datang dan menemani saya, akhirnya saya dan keluarga didampingi bu arsih menuju RSUD Wonosari. Sesampainya di sana sekitar jam 10 malam, mertua saya ditolak dengan alasan karena kamarnya penuh. Saya sampai kehilangan akal dan mendebat dokter kalau harus bayar yah saya bayar agar segera ditangani,” jelas Sri Lestari.

Kala itu Sri Lestari bercerita bahwa Arsih pun menyampaikan bahwa Koalisi Perempuan Indonesia pernah mengadakan penelitian di RSUD Wonosari, “kalau tidak percaya silahkan hubungi kepala rumah sakit atau direkturnya, ungkap bu Arsih. Kemudian baru mertua saya ditangani dan  mendapatkan kamar pada keesokan harinya pukul 3 sore.”

Setelah kecewaan terhadap pelayanan RSUD tersebut, Sri Lestari berani mengungkapkan dalam forum temu jejaring yang diadakan Koalisi Perempuan Indonesia WilayahYogyakarta mengenai Jaminan Kesehatan Nasional, pihak RSUD pun meminta maaf atas sikap tersebut. “Satu minggu mertua saya di rawat di RSUD, seminggu kemudian dirawat di rumah. Kemudian saya dan keluarga harus merelakan kepergian ibu mertuanya selamanya karena penyakit gula dan tekanan darah tinggi.”

Perubahan yang amat dirasakan oleh Sri Lestari adalah bertambahnya pengetahuan, “dulunya saya orang awam, tidak tahu organisasi dan pertemuan-pertemuan itu, jika pertemuan di tingkat RT juga dinomorduakan. Kalau sekarang kami bisa ikut pertemuan-pertemuan dan mengadakan sosialisasi begitu,” ujar Sri Lestari.

“Sejak aktif di Koalisi Perempuan Indonesia saya mendapat jabatan di desa yaitu jadi anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sejak 2015, saya menjadi mitra lurah. Tugas saya adalah mengawal Undang-Undang Desa, jadi tahu keluar masuknya dana desa. Untuk sekarang memang dana pemberdayaan perempuan kurang untuk dana pelatihannya, adanya dana untuk kader posyandu dan lansia, serta pemberian makanan tambahan untuk bayi. Biasanya dananya Rp2.500 per bulan/bayi. Dana ini dikelolah oleh kader posyandu misalnya menjadi telur, bubur sumsum, hingga kue,” jelas Sri Lestari membahas dana desa.

Saya secara pribadi Sri Lestari mengungkapkan bahwa dirinya adalah pribadi yang pemalu dan sulit untuk berbicara. Namun setelah bergabung menjadi anggota Koalisi Perempuan Indonesia dia merasalam perubahan, “sekarang berani mengungkapkan pendapat, serta dalam rumah tangga tak lagi hanya suami yang menyelesaikan masalah, tapi keputusan dibicarakan bersama.  Tadinya suami mau A harus A sekarang bersama, bisa bilang aku ora seneng (saya tidak senang).”

Untuk dana desa Sri Lestari mengakui sudah ada dana pelatihan untuk home industri dan baru mau dibuat rancangannya. Sri Lestari bercerita dengan semangat ketika usulannya untuk menambahkan insentif untuk kepala desa atau RT diterima. Tak hanya itu, Sri Lestari pun menjelaskan dengan bangga bahwa bukan hanya dirinya yang berasal dari Koalisi Perempuan Indonesia dan mendapatkan jabatan di desa. “Saya dan Fitri, kami dari Koalisi Perempuan Indonesia menjadi 2 perempuan di Badan Permusyawaratan Desa, 9 lainnya laki-laki. Kepala Dusun pun Rustuti Wahyuningsih, merupakan anggota Koalisi Perempuan Indonesia dari Balai Perempuan Pratama.”

Setelah mendapatkan berbagai pengetahuan, Sri Lestari juga bercerita tentang keberhasilan advokasi yang dia dan pengurus Balai Perempuan Pusat Informasi Pengaduan dan Advokasi Jaminan Kesehatan Nasional (PIPA JKN) Gunungkidul lakukan sejak 2016. “Kami mengusulkan untuk penerima bantuan iuran sebanyak 419 orang, hasilnya 329 orang menjadi PBI baik dari dana APBN atau APBD. Prosesnya dimulai dari sosialisasi dan pendataan di posko PIPA JKN, serta RT dan PKK,” ujar Sri Lestari. Untuk masyarakat termasuk dirinya yang belum mendapatkan Kartu Indonesia Sehat, Sri Lestari akan melanjutkan komunikasi dengan pihak BPJS untuk memenuhi hak kesehatan masyarakat terutama masyarakat miskin.

 

-Gabrella Sabrina