Pengalaman Perempuan Halmahera Tengah atas Energi

Pengalaman Perempuan Halmahera Tengah atas Energi

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) mencantumkan besaran Biaya Penyambungan, yaitu untuk 450 VA (Rp. 421.000), 900 VA (Rp. 843.000), 1300 VA (Rp.1.218.000) dan 2200 VA (Rp. 2.062.000). Aturan tersebut tidak sesuai dengan kenyataan, karena setiap rumah tangga di Halmahera Tengah diminta bayar mulai dari Rp.3.000.000 hingga 5.000.000 untuk mendapatkan energi listrik. Pada 1-4 Agustus 2017 Koalisi Perempuan sempat mewawancarai beberapa perempuan di Halmahera Tengah mengenai pengalaman mereka menggunakan energi listrik, inilah pengalaman beberapa anggota Koalisi Perempuan Indonesia.

Ferderika Balamau

Krisis Listrik di Halmahera

Bappenas (2015) mengidentifikasi Maluku sebagai salah satu wilayah dengan pemanfaatan energi terendah. Pada tahun 2015 rasio elektrifikasi di Provinsi Maluku Utara adalah 70,79%, jauh di bawah rata-rata nasional pada tahun 2014 (81,70%). Sebagian masyarakat mencoba memenuhi sendiri kebutuhan listrik dengan genset bermesin diesel untuk menyediakan pasokan listrik. Salah satu penyebab krisis listrik di Maluku Utara adalah ketidaktersediaan infrastruktur yang dibutuhkan untuk menyalurkan energi, serta minimnya pengembangan energi-energi terbarukan.

Bagi Ferderika Balamau (47 Tahun) pelayanan listrik  tak sepenuhnya memuaskan dan dapat memenuhi kebutuhannya, “sudah ada aliran listrik di rumah saya namun sering mati, pernah satu malam mati sampai tiga kali, saya membayar listrik sekitar Rp23.000-Rp30.000/bulan,” ujar Ferderika. Meski tinggal di Desa Fidijaya, Kecamatan Weda, Halmahera Tengah, Ferderika yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga & perempuan nelayan mendapat aliran listrik dengan menyambung dari tetangganya, dia belum sanggup membayar biaya pemasangan listrik baru yang mencapai  Rp3.500.000.

Yulwina Togo

Nasib serupa juga dialami Yulwina Togo, “saya membayar Rp25.000/bulan yang saya gunakan hanya lampu, tapi sering sekali mati lampu dan belum ada perhatian dari pemerintah, tak pernah ada yang datang mengunjungi secara langsung dan melihat kondisi kami,” ujarnya.

Beban perempuan karena krisis listrik

Perempuan adalah konsumen energi utama dalam rumah tangga, hal ini menjadi celah bagi oknum yang ingin mengambil keuntungan tanpa tanggung jawab. Nurhasanan Madjid, Dewan Kelompok Kepentingan Informal Koalisi Perempuan Indonesia asal Desa Were merasa ditipu. Sebelum bulan puasa (Juni 2017) ada petugas yang datang ke desa kami untuk mensosialisasikan tentang kompor LPG, sehingga saya mengumpulkan masyarakat khususnya ibu-ibu ke rumah saya. Lantas petugas itu mensosialisasikan tentang kompor LPG dan menjual alat untuk mencegah kebocoran gas, harganya satu buah Rp75.000. Saat itu kami ibu-ibu sudah beli untuk persiapan LPG mau datang tapi sampai sekarang LPG tidak ada.”

Nurhasanan Madjid, Dewan Kelompok Kepentingan Informal

Tak hanya merasa tertipu dengan tak pernah adanya pasokan gas untuk memasak, kondisi listrik yang tak stabil hidup dan matinya juga membuat Nurhasana kesulitan untuk melakukan usahanya, Nurhasana membuka usaha catering dan memproduksi tesamama (*tesamama adalah obat untuk menambah tenaga dan menurunkan kolesterol). Ketika memproduksi tesamama Nurhasana menggunakan blander dan dengan tak stabilnya kondisi listrik yang hidup mati bisa merusak alat elektroniknya, “sementara ini saya terkendala dengan alat saya yang rusak jadi tidak bisa memproduksi tesamama lagi,” sambungnya.

Nurjanah, Sekretaris Balai Perempuan Klutingjaya

Sekitar 1 jam perjalan dari Were, tim sekretariat nasional Koalisi Perempuan Indonesia menuju Desa Klutingjaya. Desa Klutingjaya hanya memiliki akses energi listrik mulai dari jam 18.00-06.00 WIT, “kadang tengah malam mati 10-30 menit kemudian menyala lagi, bisa juga jam 04.30 sudah mati. Jika listrik tidak menyala maka mengganggu anak saya untuk belajar  dan saya juga sulit untuk memasak,” ujar Nurjanah (48tahun), Sekretaris Balai Perempuan Klutingjaya, “tak hanya itu kalau masak nasi tidak jadi masak karena mati lampu dan blander juga terbakar karena mati lampu.”

Nurjanah menggunakan listrik meteran dengan daya 900 VA, rata-rata dalam sebulan dia membayar Rp70.000-Rp90.000/bulan, tetapi jika sering mati lampu Nurjanah hanya membayar tagihan listrik sekitar Rp30.000. “Ketika listrik mati kadang saya menggunakan mesin diesel yang biasa saya gunakan untuk menyiram air ke lahan pertanian saya, mungkin saat ini saya belum merasakan efek negatif dari penggunaan mesin diesel karena suami saya yang menyalakan mesin tersebut, tambahan biaya yang harus dikeluarkan untuk membeli BBM berkisar Rp.30.000/hari ,” lanjut perempuan yang biasa dipanggil Nur.

 

-Gabrella Sabrina

Seminar Peran Perempuan dalam Pembangunan Demokrasi, Toleransi, dan Perdamaian

Seminar Peran Perempuan dalam Pembangunan Demokrasi, Toleransi, dan Perdamaian

Koalisi Perempuan Indonesia sebagai organisasi yang memiliki nilai-nilai anti
kekerasaan, kebebasan, keberagaman, kejujuran, kemandirian, kerakyatan, kesetaraan, keterbukaan, persamaan, persaudaraan sesama perempuan dan solidaritas, perlu mengembangkan strategi untuk memperkuat kepemimpinan kadernya dengan menerapkan nilai-nilai organisasi.

 

Untuk mendorong kepemimpinan Perempuan dalam pembangunan demokrasi, toleransi dan Keberagaman, Koalisi Perempuan Indonesia menyelenggarakan Seminar Peran Perempuan dalam Pembangunan Demokrasi, Toleransi, dan Perdamaian yang diselenggarakan di Jakarta, 11 November 2017. Seminar ini juga dilaksanakan bersamaan dengan Kongres Wilayah DKI Jakarta.

Narasumber dalam Seminar Peran Perempuan dlm Pembangunan Demokrasi, Toleransi, dan Perdamaian adalah Sulastio dari Indonesian Parliamentary Center yang membahas Peran Perempuan Warga DKI dalam Penyelenggaraan dan Pengawasan Pemilu 2019 Mecegah Politisasi SARA, Dewi Setyarini dari Komisi Penyiaran Indonesia yang membahas Peran Media dalam Mencegah Politisasi SARA dalam Pemilu, dan Adriana Venny dari Komnas Perempuan memaparkan cara Meningkatkan Peran Perempuan Untuk Mewujudkan Perdamaian dan Demokrasi.

Siti Masriyah Ambara (moderator), Dewi Setyarini (Komisi Penyiaran Indonesia), dan Sulastio (Indonesian Parliamentary Center)
Adriana Venny, Komnas Perempuan

Hadir pula Dian Kartikasari selaku Sekjen Koalisi Perempuan Indonesia yang membahas Strategi Meningkatkan Kepemimpinan Kader Koalisi Perempuan Indonesia dalam menerapkan Visi, Misi dan Nilai Organisasi.

Dian Kartikasari, Sekretaris Jendral Koalisi Perempuan Indonesia

Seminar dihadiri oleh Koalisi Perempuan Indonesia Wilayah DKI Jakarta dan undangan dari lembaga/jejaring Koalisi Perempuan Indonesia.

Perempuan memiliki peran strategis untuk mencegah berlanjutnya tindakan intoleransi dan kekerasan berbau SARA, terutama dalam keluarga dan komunitasnya. Perempuan memiliki peran sentral dalam pendidikan dan pengasuhan dalam keluarga, oleh karenanya, memiliki kesempatan untuk memasukkan nilai-nilai etika dan keberadapan untuk mendukung demokrasi dan perdamaian dalam pendidikan keluarga.

Di tingkat komunitas, perempuan memiliki ruang-ruang publik khusus perempuan yang dapat digunakan untuk membahas masalah kebangsaan, perdamaian dan keamanan lingkungan, untuk mencegah dan memberhentikan pratek-paktek kekerasan dan intoleransi di lingkungan mereka. Tahun 2018, Indonesia akan memasuki tahun politik, dimana kampanye Pemilihan Umum Anggota Legislatif dan Pemilihan Presiden akan segara dilakukan.

Praktek politik kotor politisasi SARA atau penggunaan politik indentitas, harus dicegah. Pengalaman buruk Politisasi Agama dalam Pemilu, seperti yang pernah terjadi dalam Pilkada DKI, tidak boleh lagi terulang. Guna mencegah Politisiasi politik Indentitas, Kepemimpinan perempuan dalam menyuarakan toleransi , keberagaman, etika dan persatuan bangsa, sangat menentukan.

Anggota Koalisi Perempuan Indonesia Wilayah DKI Jakarta dan undangan dari lembaga/jejaring Koalisi Perempuan Indonesia

Oleh karenanya, penguatan Kepemimpinan Perempuan untuk mewujudkan perdamaian dan demokrasi, di keluarga, masyarakat dan dalam negara, melalui berbagai penddikan dan pelatihan harus terus di lakukan. Koalisi Perempuan Indonesia sebagai organisasi yang memiliki nilai-nilai anti kekerasaan, kebebasan, keberagaman, kejujuran, kemandirian, kerakyatan, kesetaraan, keterbukaan, persamaan, persaudaraan sesama perempuan dan solidaritas, perlu mengembangkan strategi untuk memperkuat kepemimpinan kadernya dengan menerapkan nilai-nilai organisasi.

 

Presentasi dari narasumber dapat dilihat di bawah ini

[gview file=”http://www.koalisiperempuan.or.id/wp-content/uploads/2017/11/Dewi-Setyarini-POTRET-PENYIARAN-INDOENSIA-KEBIJAKAN-ISU-AKTUAL-PENYIARAN.pdf”]

[gview file=”http://www.koalisiperempuan.or.id/wp-content/uploads/2017/11/Sulastio-Peran-Perempuan-Warga-DKI-dalam-Penyelenggaraan-dan-Pengawasan.pdf”]

[gview file=”http://www.koalisiperempuan.or.id/wp-content/uploads/2017/11/Venny-Komisi-Nasional-Anti-Kekerasan-terhadap-Perempuan.pdf”]

[gview file=”http://www.koalisiperempuan.or.id/wp-content/uploads/2017/11/DKS-STRATEGI-MENINGKATKAN-KEPEMIMPINAN-KADER-KPI-MENERAPKAN-VISI-MISI-NILAI-ORGANISASI.pdf”]

 

 

 

-Gabrella Sabrina

MENGHAPUS KEMISKINAN MELALUI PEMBERDAYAAN PEREMPUAN PEDESAAN

MENGHAPUS KEMISKINAN MELALUI PEMBERDAYAAN PEREMPUAN PEDESAAN

Pernyataan Koalisi Perempuan Indonesia

Peringatan Hari Pemberantasan Kemiskinan Internasional

 

MENGHAPUS KEMISKINAN MELALUI PEMBERDAYAAN PEREMPUAN PEDESAAN”

 

 

 

Kemiskinan Indonesia hari ini, adalah situasi kemiskinan yang mendalam terjadi multidimensi. Data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2014 menunjukan bahwa 9,1 persen penduduk Indonesia yang hidup dalam kemiskinan ekstrem, dan pada September 2016 penduduk miskin di Indonesia mencapai 27,76 juta orang atau 10,70 persen (BPS 2016). Sementara kemiskinan di Nusa Tenggara Barat menunjukan angka 786,58 ribu orang (16,02 persen). Angka tersebut menjadikannya berada di antara 10 provinsi dengan jumlah kemiskinan tertinggi di Indonesia.

 

Situasi semakin memprihatinkan pada Maret 2017 Indeks kedalaman kemiskinan Indonesia naik 1,83 ketimbang September 2016 (1,74). Indeks Kedalaman Kemiskinan di pedesaan sebesar 2,49 dua kali lipat lebih tinggi dari perkotaan (1,24). Situasi ini mengakibatkan semakin tingginya beban program pengentasan kemiskinan dan pemberantasan kemiskinan akan semakin sulit dilakukan, terutama di pedesaan.

 

Dunia memperingati 17 Oktober sebagai Hari Pemberantasan Kemiskinan Internasional. Peringatan ini ditandai dengan keputusan Majelis Umum Persatuan Bangsa-bangsa (PBB) untuk mengadopsi resolusi PBB No. 47/196 pada tanggal 22 Desember 1992. Dunia menyadari bahwa bebas dari kemiskinan, hidup sejahtera dan bermartabat sebagai manusia merupakan pemenuhan hak asasi manusia, serta upaya mewujudkan masa depan manusia yang berkelanjutan.

 

Indonesia memiliki keprihatinan yang sama, salah satunya diwujudkan dengan meratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan (CEDAW), melalui UU No 7 tahun 1984, dimana Pasal 14 CEDAW mengatur tentang penghapusan diskriminasi terhadap Perempuan Pedesaan. Sebagai anggota PBB, Indonesia juga terikat untuk melaksanakan Resolusi PBB 62/136 (12 Februari 2008) tentang Peningkatan Situasi Perempuan di Wilayah Pedesaan. Oleh karenanya, negara-negara peserta perlu melakukan upaya untuk menghapuskan kemiskinan dalam segala bentuk dengan mempertimbangkan pengalaman perempuan, dan memastikan peran serta aktif perempuan dalam pembangunan.

 

Hari ini, 17 Oktober 2017, Koalisi Perempuan Indonesia di wilayah Nusa Tenggara Barat mendiskusikan situasi kemiskinan yang dialami perempuan pedesaan. Diskusi dilakukan di Asrama Haji, Kota Mataram bersama 200  orang perempuan dari Kabupaten Lombok Utara, Lombok Timur, Lombok Tengah dan Kota Mataram. Pengalaman perempuan pedesaan Nusa Tenggara Barat menunjukan bahwa perempuan pedesaan masih banyak mengalami buta huruf, dan hanya sedikit yang memahami program-program pertanian. Tidak jarang anak perempuan dikawinkan dengan alasan mengurangi beban keluarga.

 

Padahal untuk mengatasi kemiskinan, perempuan turut menggali tanah, menanam, merawat, hingga memanen dan menjual hasil kebun untuk penghasilan keluarga. Jika tanah telah habis terjual, perempuan mengambil alat tenun dan menghasilkan kain. Jika ketrampilan menenun tidak dimiliki, perempuan berangkat ke luar Nusa Tenggara Barat dan menjadi buruh migran. Di masyarakat, perempuanlah yang menjadi pengajar Pendidikan Anak Usia Dini maupun petugas kesehatan di Posyandu. Pendidikan dan Kesehatan Dasar adalah bagian dari program Perlindungan Sosial untuk masyarakat miskin.

 

Pengalaman Koalisi Perempuan menunjukkan bahwa sebagai kelompok, perempuan pedesaaan mampu mendiskusikan hak-haknya sebagai perempuan; mencari penyelesaiaan atas persoalan yang dihadapi desa; membahas isu pertanian serta soal kemasyarakatan lainnya. Sebagai petani berkelompok, perempuan mengelola demplot dan memproduksi kacang-kacangan yang sudah terjual. Pemberdayaan perempuan sangatlah mungkin dilakukan.

 

Oleh karenanya Koalisi Perempuan Indonesia menilai bahwa program pengentasan kemiskinan yang diselenggarakan pemerintah haruslah menyentuh perempuan di pedesaan. Pemberdayaan perempuan pedesaan untuk pengentasan kemiskinan mendapat peluang dari UU No 6 Tahun 2014 Tentang Desa. UU Desa memberikan harapan baru untuk mewujudkan keberadayaan Pemerintahan Desa dan masyarakat Desa. Perencanaan pembangunan desa perlu mealokasikan dana, program, dan pemberdayaan bagi perempuan pedesaan. Sehingga dapat mencapai janji pemerintah untuk mewujudkan: Membangun Indonesia dari pinggiran dan dari Desa dalam kerangka NKRI.

 

 

Dalam memperingati hari Pemberantasan Kemiskinan, kami perempuan pedesaan di Nusa Tenggara Barat yang tergabung dengan Koalisi Perempuan Indonesia, memberikan rekomendasi pada:

  1. Bapak Joko Widodo, mengakui dan menyuarakan peran strategis perempuan pedesaan dalam pembangunan di Indonesia.
  2. Bapak Tjahjo Kumolo, Menteri Dalam Negeri memstikan komitmen untuk menuntaskan seratus persen (100%) kepemilikan KTP dan akta kelahiran.
  3. Bapak Eko Putro Sandojo, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi untuk menerbitkan peraturan Menteri tentang pengarusutamaan gender dalam implementasi undang-undang desa serta menerbitkan surat keputusan bersama untuk mengalokasikan tiga puluh persen (30%) dana desa bagi pemberdayaan perempuan.
  4. TGH Muhammad Zainul Majdi, Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Barat untuk mengeluarkan peraturan Gubernur kepada para Bupati untuk mendedikasikan tiga puluh persen (30%) dari alokasi Anggaran Pembelanjaan Daerah bagi pemberdayaan perempuan di bidang pertanian dalam rangka mewujudkan kedaulatan pangan di Nusa Tenggara Barat.
  5. Pemerintah Daerah Nusa Tenggara Barat Melibatkan tiga puluh persen (30%) perempuan dan perempuan disabilitas dalam perencanaan dan penyusunan program desa.

 

Kami perempuan pedesaan di Nusa Tenggara Barat adalah aktor strategis dalam pembangunan Indonesia. Kami telah bekerja keras sepanjang hidup kami untuk desa-desa di Nusa Tenggara Barat. Kami perempuan pedesaan, telah memberikan sumbangan dalam program pengentasan kemiskinan serta kedaulatan pangan di Nusa Tenggara Barat. Pantaslah Pemerintah mendengar pengalaman kami.

 

Mataram, 17 Oktober 2017

Dian Kartikasari

 

Sekretaris Jenderal

 

[gview file=”http://www.koalisiperempuan.or.id/wp-content/uploads/2017/10/Pernyataan-sikap-hari-penghapusan-kemiskinan_NTB.pdf”]

Rilis Percepatan Pencegahan dan Penghapusan Perkawinan Anak

Rilis Percepatan Pencegahan dan Penghapusan Perkawinan Anak

Percepatan Pencegahan dan Penghapusan Perkawinan Anak di Indonesia
dari Daerah

 

Pasal 16, Ayat (1) CEDAW menyatakan bahwa Negara-negara Peserta wajib membuat peraturan-peraturan yang tepat untuk menghapus diskriminasi terhadap perempuan dalam semua urusan yang berhubungan dengan perkawinan dan hubungan kekeluargaan atas dasar persamaan antara laki-laki dan perempuan, untuk itu menjaminHak yang sama dalam perkawinan.Pasal 26 Ayat (2), menyatakan bahwa negara yang meratifikasi harus mengambil semua tindakan yang diperlukan, termasuk perundang-perundangan untuk menetapkan batas usia minimal perkawinan pada anak perempuan dalam rangka penghapusan perkawinanan anak.

Namun hingga kini, Indonesia belum melakukan ketentuan tersebut Pasal 16 dan Pasal 26 CEDAW. Sehingga dalam Komentar akhir Komite CEDAW PBB tahun 2007meminta dengan segera agar Indonesia mengamandemen UU No. 1 tahun 1974 Tentang Perkawinan. Selain iu, mengambil serta melaksankan strategi yang efektif dengan prioritas dan jadwal waktu yang jelas untuk menghapus diskriminasi terhadap perempuan dalam perkawinan dan hubungan keluarga. Selama 10 tahun . Komentar Akhir Komite CEDAW PBB ini diulang kembali pada tahun 2017 setelah membaca laporan Kemajuan pelaksanaan CEDAW di Indonesia yang disampaikan oleh Pemerintah Indonesia.

Pemerintah Daerah dan masyarakat yang telah menyadari dampak buruk dari perkawinan anak, mendorong terbangunnya Gerakan Pencegahan dan Penghapusan Perkawinan Anak. Gerakan ini mulai tumbuh di berbagai wilayah di Indonesia. Di Nusa Tenggara Barat (NTB), bersama-sama masyarakat Pemerintah Daerah melakukan serangkaian penelitian, kampanye dan Penerbitan Kebjiakan di tingkat Provinsi dalam bentuk Surat Edaran Gubernur NTB. Sementara gerakan bersama di Kabupaten Kulon Progro dan Kabupaten Guning Kidul, berhasil mendorong terwujudnya Dekralasi Seluruh Kepala Desa Untuk Pencegahan Perkawinan Anak, Kampanye Pencegahan Perkawinan Anak oleh Forum Anak dan Penerbitan Peraturan Bupati. Upaya-upaya pemerintah daerah ini perlu kita hargai karna lebih responsif dalam memandang perkawinan anak dibandingkan dengan Pemerintah Nasional. Namun jumlah Kebijakan di tingkat Daerah dan Desa tersebut masih sangat sedikit jika dibandingkan dengan jumlah Kabupaten/koa dan Desa yang ada di Indonesia.

Seminar Nasional tentang Percepatan Pencegahan dan Penghapusan Perkawinan Anak yang diselenggarakan pada 12 September 2017 di Hotel Ibis Tamarin Jakarta, telah mengidentifikasi akar-akar masalah perkawinan Anak dan Problem Hukum yang mengakibatkan tingginya Perkawinan Anak di Indonesia. Seminar ini juga membahas tentang Program dan rencana penyempurnaan kebijakan untuk menurunkan Perkawinan Anak di Jawa Barat, mengingat provinsi ini dihadapkan pada problem tingginya Angka Perkawinan Anak. Disamping itu, seminar ini juga mengelaborasi pengalaman Pemerintah Daerah Kabupaten Gunung Kidul dalam merumuskan kebijakan dan kerja sama pemerintah daerah, pemerintah Desa dan masyarakat. Lebih lanjut Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menyatakan komitmennya dalam Pencegahan perkawinan anak, dengan mendorong pelaksanaan Kota/Kabupaten Layak Anak, memberikan penghargaan kepada Kabupaten/Kota yang berhasil melakukan pencegahan dan menurunkan jumlah perkawinan anak melalui program dan kebijakan. Disamping itu, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak berencana untuk menyusun Rencana Aksi Nasional (RAN) Pencegahan dan Penghapusan Perkawinan Anak.

Berdasarkan hasil Seminar Nasional Percepatan Pencegahan dan Penghapusan Perkawinan anak, menyepakati dan mendorong Pemerintah/Pemerintah Daerah sebagai berikut :

1. Percepatan pencegahan Perkawinan Anak, melalui penguatan substansi Hukum dilakukan dalam wujud Perubahan atau Penerbitan Kebijakan termasuk dan tidak terbatas pada:
a. Perubahan Undang-undang No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dan atau penerbitan RUU/Perppu Pencegahan dan Penghapusan Perkawinan Anak.
b. Memperluas inisiatif pemerintah daerah dan Pemerintah Desa untuk menerbitkan Peraturan Daerah/Peraturan Bupati/Peraturan Desa tentang Pencegahan Perkawinan Anak.
c. Mendorong Penyusunan dan Penerbitan Rencana Aksi Nasional dan Rencana Aksi Daerah

2. Percepatan Pencegahan Perkawinan Anak melalui penguatan komitmen aparat dan pejabat pelayanan publik melalui sinergi lintas sektor dan lintas bidang, perencanaan bersama dan pengalokasian anggaran, mengefektifkan lembaga-lembaga yang diinisiasi pemerintah, mengefektifkan mekanisme pemgawasan dan evaluasi di tingkat pemerintah.

3. Percepatan Pencegahan Perkawinan Anak dengan melibatkan masyarakat sipil dalam setiap kegiatan mulai dari perencanaan, pelaksanaan sampai dengan monitoring dan evaluasi.

4. Percepatan Pencegahan Perkawinan Anak melalui pengembangan budaya tidak menikahi dan tidak menikahkan anak pada usia anak, mengutamakan pendidikan saat usia anak, menggunakan pendekatan persuasif untuk mengingatkan orang tua agar tidak menikahkan anaknya pada usia anak. Mendorong semua pihak untuk berpartisipasi dalam mencegah terjadinya perkawinan Anak

5. Mengutamakan dan memastikan kepentingan terbaik anak serta partisipasi bermakna anak.

 

Jakarta, 12 September 2017

1. Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia
2. KePPaK Perempuan
3. Mitra Perempuan
4. Plan International Indonesia
5. Aliansi Remaja Independen
6. Pimpinan Pusat Aisiyah
7. Asosiasi Antropologi Indonesia
8. Java Village
9. Pusat Kajian Gender dan Seksualitas Universitas Indonesia
10. Women Research Institute
11. Yayasan Kesehatan Perempuan
12. Koalisi Perempuan Indonesia Kabupaten Indramayu
13. Koalisi Perempuan Indonesia Kabupaten Bogor
14. Koalisi Perempuan Indonesia Kabupaten Sukabumi
15. Koalisi Perempuan Indonesia Kabupaten Cirebon
16. Koalisi Perempuan Indonesia Kabupaten Bandung
17. Koalisi Perempuan Indonesia Wilayah Jawa Barat
18. BAPPEDA Kabupaten Cirebon
19. BAPPEDA Kabupaten Indramayu
20. BAPPEDA Provinsi Jawa Barat
21. Pemerintah Kabupaten Gunungkidul
22. Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
23. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
24. Koalisi 18+
25. Suara Kita
26. Jurnal Perempuan
27. Gerakan Perempuan Peduli Indonesia
28. Perkumpulan Pendidikan Pemberdayaan Perempuan dan Masyarakat (PP3M)
29. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Indramayu
30. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Cirebon

 

 

[gview file=”http://www.koalisiperempuan.or.id/wp-content/uploads/2017/09/Rilis-Penghentian-Perkawinan-Anak.pdf”]

Perkawinan Anak Jangan Dianggap Biasa

Perkawinan Anak Jangan Dianggap Biasa

Masa anak-anak adalah masa paling bahagia. Masa mereka menghabiskan waktu bermain tanpa memikirkan beban hidup yang rumit. Lantas, bagaimana jika masa tumbuh kembang dimana seharusnya anak belajar dan bermain ini harus terenggut dengan ‘pernikahan dini’?

Koalisi Perempuan Indonesia lebih setuju menyebutnya dengan perkawinan anak, mengapa?

Dalam Undang-Undang Perlindungan anak No 23 Tahun 2002 Pasal 1 ayat 1 sangat jelas disebutkan bahwa anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun. Hal ini masih berbanding terbalik dengan Undang-Undang Perkawinan No 1 Tahun 1974 Pasal 7 ayat 1 yang mengatur usia minimal perkawinan yaitu 16 tahun untuk perempuan dan 19 tahun untuk laki-laki.

Perkawinan anak di Indonesia saat ini masih tergolong marak. Kondisi memprihatinkan itu berdampak pada turunnya kualitas hidup pelaku perkawinan anak di masa depan. “Indonesia negara kedua di ASEAN setelah Kamboja, Sedangkan di dunia, Indonesia menempati urutan ke-37.

Data biro pusat statistik tahun 2016 menunjukkan angka 1 dari 3 anak perempuan yang berada di Indonesia ini menjadi korban perkawinan anak. Perkawinan anak di Indonesia masih tinggi dan tidak mengalami penurunan.

Anak-anak perempuan yang dinikahkan sebelum 18 tahun akan menghadapi akibat buruk terhadap kesehatan mereka sebagai dampak dari melahirkan dini, peningkatan risiko kekerasan dalam rumah tangga, gizi buruk, dan gangguan kesehatan seksual dan reproduksi.

Indonesia tertinggi nomor 2 se-Asean untuk pernikahan anak. Jika ditingkat global, 1 dari 3 anak menikah di usia anak. Di Indonesia 1 dari 6 anak menikah di usia anak. Dampak negatif dari perkawinan anak ini adalah sisi kesehatan, angka kematian bayi, risiko ibu meninggal, anak yang dinikahkan sebelum 18 tahun sangat rentan untuk menjadi korban drop out dari sekolah sehingga terancam tak bisa mendapatkan hak belajar selama 12 tahun, dan ketika mereka berusaha mendapatkan penghidupan yang layak mereka akan tersisih dari tingginya persaingan kerja, dan pada akhirnya bekerja dengan posisi dan upah yang rendah.

Banyak faktor yang membuat perkawinan anak di Indonesia tinggi. Di antaranya karena kemiskinan, budaya, lingkungan, tuntutan orangtua hingga perekonomian. Orangtua menganggap jika anak perempuannya menikah dini maka beban ekonomi di keluarga berkurang. Padahal, anak masih ingin bersekolah. Perkawinan anak akan menjadi permasalahan ganda bagi si anak dalam jangka panjang, tak hanya itu perkawinan anak juga berdampak bagi kualitas sumber daya manusia di Indonesia.

Praktik Perkawinan Anak di Indonesia/ Sumber: Koalisi Perempuan Indonesia

Dampak Kesehatan Jiwa dan Raga

Perkawinan anak dapat mengakibatkan dampak buruk bagi sistem reproduksi anak. Sebab usia anak pada saat menikah masih muda. Di sini organ reproduksi anak masih belum siap untuk melakukan hubungan seksual sebab pada anak perempuan, usia matang untuk melakukan hubungan seksual setelah umur 20 tahun. Dimana dalam masa pubertas tersebut akan terjadi awal pematangan seksual, yaitu suatu periode dimana seorang anak mengalami perubahan fisik, hormonal dan seksual serta mampu mengadakan proses reproduksi. Pubertas berhubungan dengan pertumbuhan yang pesat dan timbulnya ciri – ciri seksual sekunder. Pada saat lahir, kadar LH dan FSH tinggi, tetapi pada beberapa bulan kemudian menurun dan tetap rendah sampai masa pubertas. Pada awal masa pubertas, kadar kedua hormon tersebut meningkat, sehingga merangsang pembentukan hormon seksual. Peningkatan kadar hormon menyebabkan pematangan payudara, ovarium, rahim dan vagina, dimulainya siklus menstruasi serta timbulnya ciri-ciri seksual sekunder (misalnya rambut kemaluan dan rambut ketiak). Perubahan tersebut terjadi secara berurutan selama masa pubertas sampai kematangan seksual.

Dapat dikatakan juga bahwa anak akan mengalami Pedophilia Heteroseksual, yaitu sebagai anak (di bawah umur 18 tahun) menjadi objek seksual oleh orang dewasa. Dalam kasus perkawinan anak yang dijalani, anak mengalami hambatan dalam perkembangan psikologis yang menyebabkan ketidakmampuan menjalin relasi heterososial dan homososial yang wajar, kecenderungan kepribadian anti sosial yang ditandai dengan hambatan perkembangan pola seksual yang matang disertai oleh hambatan perkembangan moral, muncul kombinasi regresi, ketakutan impoten, serta rendahnya tatanan etika dan moral. Perkawinan anak merupakan perilaku seksual yang menyimpang (defisiasi) karena melibatkan seorang gadis di bawah umur.

Sumber: tirto.id

Tampak jelas bahwa akibat pertama yang menonjol dari perkawinan anak adalah akibat pada fisik. Secara usia, organ intim atau alat reproduksi anak di bawah umur belum siap untuk melakukan hubungan seks. Kalaupun hal ini dipaksakan, anak tersebut akan merasa kesakitan, sehingga berdampak pada kesehatan dan menimbulkan perasaan trauma berhubungan seks berkepanjangan. Apalagi, jika si anak perempuan sampai hamil dan bahkan melahirkan di usia muda.

Perobekan besar pada organ intim akibat pemaksaan hubungan seks akan mengakibatkan infeksi dan bukan tidak mungkin dapat membahayakan jiwa si anak. Terlebih lagi, jika hubungan seks tersebut didasari dengan kekerasan, bukan atas dasar suka sama suka. Akibat pernikahan dini yang berkenaan dengan kondisi fisik pelakunya benar-benar membahayakan kesehatan anak.

Anak belum paham benar mengenai hubungan seks dan tujuannya. Mereka hanya melakukan apa yang diharuskan pasangan terhadapnya tanpa memikirkan hal yang melatarbelakanginya melakukan itu. Jika sudah demikian, anak akan merasakan penyesalan mendalam dalam hidupnya. Akibat pernikahan dini ini akan mengganggu kondisi kejiwaan si anak sebagai pelaku pernikahan dini. Akibatnya ia sering murung dan tidak bersemangat. Bahkan ia pun akan merasa minder untuk bergaul dengan anak-anak seusianya mengingat statusnya sebagai istri. Selain itu, akibat pernikahan dini ini juga mengena pada perenggutan hak anak umtuk meraih pendidikan wajib minimal 12 tahun. Oleh sebab itu, para orang tua harus berhati-hati mengambil keputusan untuk menikahkan anak di usia dini dengan alasan apa pun. Setiap anak berhak mendapatkan dan menentukan jalan hidupnya di luar titah yang “menjerumuskan” para orang tua.

Dampak Perkawinan Anak / Sumber: Koalisi Perempuan

Peran Orang Dewasa dan Negara

Salah satu aspek yang perlu diajarkan oleh orang tua kepada anak remaja yang mulai memasuki tahap pubertas adalah mengenalkan mereka pada pendidikan seks yang sesuai dengan usianya. Tujuan dari pendidikan tersebut ialah agar anak memahami bahwa setiap orang memiliki hak atas tubuhnya sendiri sehingga dia dapat melindungi tubuhnya dari serangan orang lain yang tak diinginkan, anak memiliki pemahaman bahwa hubungan seks berakibat luas terhadap masa depannya sehingga dibutuhkan kesiapan secara fisik dan mental untuk melakukannya. Untuk itu, sebagai orang tua dan orang dewasa kita semua memiliki peran besar dalam melindungi dan mendidik anak sejak usia dini. Anak adalah masa depan bangsa, bila hidupnya sengsara tanpa pendidikan maka dia tak akan mampu bersaing, apalah arti pembangunan Indonesia jika mengabaikan anak perempuan?

Mengutip kalimat dari Dian Kartikasari, Sekretaris Jendral Koalisi Perempuan Indonesia dalam Seminar Peringatan Hari Kartini dengan tema Peran Perempuan Muda dalam Pencegahan dan Perkawinan Anak di Bandung pada April 2017 lalu, “perkawinan anak akan menyengsarakan tidak saja jiwanya tetapi juga akan merusak tubuh perempuan dan mendekatkan perempuan dengan kematian.”

Karenanya kita semua perlu melihat bahwa dengan upaya yang sungguh sebenarnya sudah diupayakan oleh Kartini dan sampai hari ini lebih dari seratus tiga puluh delapan tahun sampai hari ini masih belum berhasil, maka kita harus memulai perubahan, tidak saja dengan perubahan kebijakan karena Koalisi Perempuan bekerja sama dengan berbagai pihak dan difasilitasi oleh kementerian-kementerian  menyusun  Perpu yang akan disampaikan oleh Presiden.

“Kita percaya peraturan saja tidaklah akan berguna untuk mengubah perilaku masyarakat maka yang penting juga untuk membangun kesadaran kritis masyarakat baik pada anak-anak perempuannya agar dia tidak mengambil keputusan untuk menikah di usia anak, apalagi menikah karena gangguan atau rintangan-rintangan karena lari dari kemiskinan dan lain sebagainya,” lanjut Dian Kartikasari.

Dian juga menyampaikan bahwa penelitian menunjukan bahwa yang paling dominan untuk menentukan perkawinan anak adalah orang tua. Maka Koalisi Perempuan Indonesia juga akan membuat gerakan untuk mendorong agar orang tua mulai membuka diri dengan pengetahuan dan pengalaman baru, dan mempunyai tekad untuk tidak mengawinkan anak-anaknya di usia anak dan menyelesaikan pendidikan anak, anak laki-laki maupun perempuan sampai 18 tahun dengan demikian Indonesia akan mempunyai sumber daya yang kuat yang mampu bersaing di dunia global.

 

(Gabrella Sabrina)

 

REKRUITMENT MANAJEMEN RUMAH PRODUKSI

REKRUITMENT MANAJEMEN RUMAH PRODUKSI

Koalisi Perempuan Indonesia atas dukungan MCA-Indonesia akan membangun dua Rumah Produksi Sehat yang mengelola hasil pertanian ramah lingkungan di dua wilayah yaitu di Kabupaten Sumba Barat Daya Nusa Tenggara Timur dan di Kabupaten Lombok Tengah Nusa Tenggara Barat membutuhkan beberapa tenaga dengan kualifikasi sebagai berikut :

Tim Manajemen

Meneger Rumah Produksi

  1. Anggota Koalisi Perempuan Indonesia.
  2. Bukan pengurus Koalisi Perempuan Indonesia di tingkatan manapun.
  3. Bukan Community Organizer program MCA-Indonesia.
  4. Berdomisili disekitar area Rumah Produksi.
  5. Berpengalaman sebagai manager usaha produksi minimal dua tahun.
  6. Diutamakan berlatar belakang pendidikan ekonomi.
  7. Mampu mengelola sumberdaya manusia yang menjadi tanggung jawabnya.
  8. Memahami manajemen atau pengelolaan bisnis.
  9. Diutamakan yang memiliki pengalaman mengelola bisnis.
  10. Memiliki jaringan bisnis dan atau potensial untuk memperluas jaringan bisnis.
  11. Bersedia membangun kerjasama dengan pemerintah daerah dan pihak swasta untuk keberlanjutan rumah produksi dengan berpegang pada nilai dan prinsip organisasi.
  12. Menguasai komputer minimal word, excel dan menggunakan internet.
  13. Bersedia mengikuti pelatihan untuk peningkatan kualitas kerja dan kualitas produk.
  14. Bersedia menandatangani dan mematuhi kontrak kerja dengan rumah produksi.
  15. Bersedia mematuhi peraturan rumah produksi yang tidak tercantum dalam kontrak kerja seperti tidak melakukan kekerasan terhadap perempuan dan anak, menjaga kebersihan lingkungan rumah produksi dll.

Bagian Keuangan dan Administrasi

    1. Anggota Koalisi Perempuan Indonesia.
    2. Bukan pengurus Koalisi Perempuan Indonesia di tingkatan manapun.
    3. Bukan Community Organizer program MCA-Indonesia.
    4. Berdomisili di sekitar area Rumah Produksi.
    5. Berpengalaman minimal dua tahun dalam bidangnya.
    6. Diutamakan berlatar belakang pendidikan akuntasi.
    7. Memahami pengelolaan keuangan dan pembukuan.
    8. Menguasai komputer minimal word, excel dan menggunakan internet.
    9. Bersedia mengikuti pelatihan untuk peningkatan kualitas kerja dan kualitas produk.
    10. Bersedia menandatangani dan mematuhi kontrak kerja dengan rumah produksi.
    11. Bersedia mematuhi peraturan rumah produksi yang tidak tercantum dalam kontrak kerja seperti tidak melakukan kekerasan terhadap perempuan dan anak, menjaga kebersihan lingkungan rumah produksi dll.

Bagian Pemasaran

    1. Anggota Koalisi Perempuan Indonesia.
    2. Bukan pengurus Koalisi Perempuan Indonesia di tingkatan manapun.
    3. Bukan Community Organizer program MCA-Indonesia.
    4. Berdomisili di sekitar area Rumah Produksi.
    5. Berpengalaman dalam bidang pemasaran produk minimal dua tahun.
    6. Mampu mengembangkan strategi pemasaran produk.
    7. Mampu berkomunikasi dengan baik.
    8. Mampu membangun kerjasama dan jaringan untuk mendukung pemasaran produk.
    9. Menguasai komputer minimal word, excel dan menggunakan internet.
    10. Bersedia mengikuti pelatihan untuk peningkatan kualitas kerja dan kualitas produk.
    11. Bersedia menandatangani dan mematuhi kontrak kerja dengan rumah produksi.
    12. Bersedia mematuhi peraturan rumah produksi yang tidak tercantum dalam kontrak kerja seperti tidak melakukan kekerasan terhadap perempuan dan anak, menjaga kebersihan lingkungan rumah produksi dll.

Kepala Produksi

  1. Anggota Koalisi Perempuan Indonesia.
  2. Bukan pengurus Koalisi Perempuan Indonesia di tingkatan manapun.
  3. Bukan Community Organizer program MCA-Indonesia.
  4. Berdomisili disekitar area Rumah Produksi.
  5. Berpengalaman dalam pengolahan makanan minimal satu tahun.
  6. Memahami mutu bahan yang digunakan di rumah produksi baik bahan utama maupun bahan tambahan.
  7. Memiliki ketrampilan mengolah makanan sesuai rancangan rumah produksi.
  8. Mengetahui alur produksi pangan.
  9. Mampu melakukan pengawasan kualitas produk pada rasa dan tampilan makanan olahan maupun pengepakan.
  10. Mampu melakukan pencatatan stock persediaan bahan mentah dan makanan olahan.
  11. Mampu mengelola sumberdaya manusia yang menjadi tanggung jawabnya.
  12. Bersedia mengikuti pelatihan untuk peningkatan kualitas kerja dan kualitas produk.
  13. Bersedia menandatangani dan mematuhi kontrak kerja dengan rumah produksi.
  14. Bersedia mematuhi peraturan rumah produksi yang tidak tercantum dalam kontrak kerja seperti tidak melakukan kekerasan terhadap perempuan dan anak, menjaga kebersihan lingkungan rumah produksi dll.

    Tim Produksi

    1. Bagian pengecekkan bahan dan pengolahan
    2. Anggota Koalisi Perempuan Indonesia.
    3. Bukan pegurus Koalisi Perempuan Indonesia di tingkatan manapun.
    4. Bukan Community Organizer program MCA-Indonesia.
    5. Berdomisili di sekitar area rumah produksi.
    6. Berpengalaman minimal satu tahun.
    7. Dapat membedakan mutu bahan-bahan yang akan digunakan dalam olahan baik bahan utama maupun bahan tambahan.
    8. Dapat mengolah bahan menjadi makanan sesuai dengan rancangan rumah produksi.
    9. Dapat memastikan rasa dari makanan yang diolah sesuai dengan rancangan rumah produksi.
    10. Bersedia mengikuti pelatihan untuk peningkatan kualitas kerja dan kualitas produk.
    11. Bersedia menandatangani dan mematuhi kontrak kerja dengan rumah produksi.
    12. Bersedia mematuhi peraturan rumah produksi yang tidak tercantum dalam kontrak kerja seperti tidak melakukan kekerasan terhadap perempuan dan anak, menjaga kebersihan lingkungan rumah produksi dll.

      Bagian pengepakan

      1. Anggota Koalisi Perempuan Indonesia.
      2. Bukan pengurus Koalisi Perempuan Indonesia di tingkatan manapun.
      3. Bukan Community Organizer program MCA-Indonesia.
      4. Berdomisili disekitar area Rumah Produksi.
      5. Berpengalaman dalam bidang yang sama minimal satu tahun.
      6. Dapat melakukan pengepakkan makanan olahan dengan rapi dan teliti.
      7. Bersedia mengikuti pelatihan untuk peningkatan kualitas kerja dan kualitas produk.
      8. Bersedia menandatangani dan mematuhi kontrak kerja dengan rumah produksi.

Bersedia mematuhi peraturan rumah produksi yang tidak tercantum dalam kontrak kerja seperti tidak melakukan kekerasan terhadap perempuan dan anak, menjaga kebersihan lingkungan rumah produksi dll.

Tata cara melamar

a. Mengajukan lamaran dengan dilampiri daftar riwayat hidup (Curriculum Vitea/ CV) dan pas foto ukuran 3×4 terbaru maksimal 2 tahun.

b. Surat lamaran, daftar riwayat hidup dan pas foto dikirim ke alamat

Nusa Tenggara Timur: kpiwilayahntt@gmail.com , Cc ke sekretariat@koalisiperempuan.or.id

Nusa Tenggara Barat: kpintb@gmail.com, Cc ke sekretariat@koalisiperempuan.or.id

Dengan subjek: rekruitmen manajemen rumah produksi

c. Pengiriman lamaran paling lambat Jumat, 8 Agustus 2017.

Adakah Energi Bersih dan Inklusif untuk Perempuan?

Adakah Energi Bersih dan Inklusif untuk Perempuan?

Ketersediaan energi merupakan elemen penting dalam berbagai aspek kehidupan manusia serta merupakan kebutuhan mutlak untuk menunjang pembangunan nasional yang berkelanjutan. Bagi perempuan ketersedian energi sangat berpengaruh pada kesehatan reproduksi, proses produksi rumah tangga, rasa keamanan individu, dan terkait pada tingkat kesejahteraan perempuan.

Energi listrik bagi perempuan membantu mempermudah aktifitas rumah tangga mulai dari menghidupkan pompa air untuk mempermudah ketersediaan air hingga membantu meringkankan pekerjaan rumah tangga karena listrik merupakan sumber tenaga untuk menghidupkan alat elektronik yang membantu kegiatan memasak di dapur. Lilis anggota Koalisi Perempuan Indonesia dari Balai Perempuan Kluting Jaya, Halmahera Tengah, Maluku Utara berbagi pengalamannya sebagai konsumen energi, “walau belum terang benderang pada awal tahun 2000 sudah ada aliran listrik, listrik berguna untuk memompa air dari sungai, sehingga saya tak harus menimba air dari sumur.”

Sayangnya, konflik antar agama terjadi dan berpengaruh pada kehidupan masyarakat Kluting Jaya yang merupakan transmigran asal Pulau Jawa. Saat terjadi kerusuhan, pipa air dan kawat sambungan dijadikan sebagai senjata rakitan dan wayer panah, sejak itu aliran air ke rumah-rumah terhenti. Lilis bercerita bahwa dulu dia sempat menggunakan tungku kayu bakar untuk memasak karena kayu bakar sangat mudah diperoleh oleh suaminya ketika membersihkan lahan. Namun sejak 2005 Lilis telah menggunakan penanak nasi otomatis (rice cooker) karena aliran listrik telah tersedia di Kluting Jaya.

Bagi Lilis energi listrik tak sepenuhnya dapat diandalkan untuk menunjang pekerjaan rumah tangga yang harus dilakukannya, “hingga sekarang, listrik kadang semalam menyala, kadang tidak karena aliran listrik ini bergiliran sesuai SP (Satuan Pemukiman), jika dirata-rata aliran listrik tersedia hanya 6 jam per hari. Lilis menjelaskan bahwa tagihan penggunaan listrik yang dia bayarkan perbulan berkisar antara Rp15.000 hingga Rp70.000. Aliran listrik yang tak stabil ini juga membuat peralatan dapur cepat rusak,” ungkap Lilis kecewa.

Jika listrik padam maka penerangan di rumahnya akan menggunakan mesin diesel dan dibutuhkan solar sebagai sumber energi penerangan. Lilis harus membeli minimal 3 liter solar untuk menerangi rumahnya dalam semalam.

Mari kita hitung pengeluaran Lilis jika listrik tak menjadi sumber energi di rumahnya!

Lilis harus mengeluarkan setengah dari pendapatannya untuk membeli bahan bakar minyak, bagaimana dengan biaya sandang, pangan, dan pendidikan anaknya? Ketidaktersediaan listrik bagi masyarakat berpenghasilan rendah tentu dapat dikatakan sebagai pelanggengan kemiskinan.

Dengan adanya Strategic Partnership untuk energi bersih dan inklusif,  Lilis berharap partisipasi dan pengendalian energi listrik dapat meningkat, misalnya penyedia energi listrik memberikan kejelasan tentang standar minimum pelayanan sehingga konsumen tak merasa dirugikan. Tak hanya itu, Lilis juga berharap energi listrik dapat menyala siang dan malam untuk membantu menggerakan roda perekonomian di rumah tangga, “pada siang hari ibu-ibu rumah tangga bisa membuat kue dengan peralatan listrik sehingga tidak lagi menggunakan tangan.”

Ketergantungan Indonesia terhadap energi fosil terutama minyak bumi menimbulkan kekhawatiran mengingat energi tersebut bukan energi yang terbarukan. Potensi energi terbarukan seperti biomasa, panas bumi, energi surya, energi air, dan energi angin cukup besar. Hanya saja sampai saat ini pemanfaatannya masih sangat terbatas. Lilis menyatakan bahwa ada potensi energi terbarukan di sekitarnya yaitu air terjun, “menurut saya air terjun di satuan pemukiman 2B, Desa Sumbersari dapat menjadi sumber pembangkit listrik, irigasi lahan, hingga air minum bersih.”

Berbeda Pulau, Sama Nasib

Senin mungkin adalah hari menuju kegelapan bagi Ade Kasim, anggota Koalisi Perempuan Indonesia kelompok kepentingan petani asal Kelurahan Gambesi, Ternate Selatan. Nyatanya hampir setiap Senin subuh, ketika dia dan anak-anaknya bersiap untuk pergi ke sekolah aliran listrik akan padam. “Pengaruhnya kepada anak-anak saya, mereka bangun jam 5 subuh untuk belajar dan biasanya subuh itu saya menyetrika seragam mereka,” ujar Ade.

Keluarga Ade juga masih bergantung kepada energi fosil seperti minyak tanah untuk memasak. Setiap bulannya Ade membutuhkan minyak tanah sekitar 30 liter. “Subsidi minyak tanah yang harganya Rp3.800 yang diberikan pemerintah maksimal 25 liter/ keluarga, jika kurang saya harus membeli minyak tanah dengan harga Rp5000-Rp6000/liternya,” ceritanya.

Terkadang Ade lebih memilih menggunakan kayu bakar untuk memasak karena mudah dia kumpulkan serta pasokan minyak tanah yang tak tentu keberadaannya. Ketika ditanya mengenai penggunaan kompor gas, Ade berkata bahwa dia masih takut untuk menggunaan kompor gas, “sudah ada kompor gasnya namun belum ada sosialisasi kepada masyarakat sehingga masyarakat masih takut menggunakan gas untuk memasak.”

Dari pengalaman Lilis dan Ade terlihat bahwa pengetahuan perempuan terkait energi bersih dan terbarukan masih sangat minim, perempuan merupakan konsumen energi utama dalam rumah tangga, tetapi pengetahuan akan adanya efek negatif dari konsumsi energi fosil yang terus menerus belum mereka ketahui. Sudah saatnya perempuan mengetahui sumber energi bersih dan terbarukan yang dapat mereka konsumsi. Perempuan perlu dilibatkan sebagai konsumen untuk energi bersih dan terbarukan karena jika dunia hanya terus membangun tanpa melihat konsekuensi dikemudian hari maka tak akan ada kehidupan yang berkelanjutan untuk semua umat manusia.

-Gabrella Sabrina

Pemilihan Legislatif Sistem Proporsional Tertutup Dinilai Merugikan Perempuan

Pemilihan Legislatif Sistem Proporsional Tertutup Dinilai Merugikan Perempuan

Beberapa partai politik mengajukan usulan mengembalikan sistem pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada pemillu mendatang dengan sistem proporsional tertutup dalam paket RUU Pemilu yang saat ini sedang dibahas di DPR RI.  Penentuan siapa yang berhak duduk sebagai wakil rakyat berdasarkan keputusan partai. Berbeda dengan sistem saat ini, masyarakat menentukan langsung wakilnya saat pemilihan legislatif. “Seperti membeli kucing dalam karung,” kata Dian Kartikasari, Sekretaris Jenderal Koalisi Perempuan Indonesia di Jakarta, Selasa (24/1).

Sistem ini dilakukan pada masa pernah dilakukan dalam pemilihan langsung pertama  pascareformasi pada pemilu 1999 dan 2004. Dia mengatakan usulan partai ini adalah kemunduran. Masyarakat tidak mempunyai kesempatakan menelusuri rekam jejak calon wakil mereka. Yang paling dirugikan dalam sistem ini, kata Dian, adalah masyarakat di antaranya perempuan.

catatan awal tahun 2017
Dirga Ardiansa (berkacamata tengah) dan Dian Kartikasari (berbaju merah paling kanan) dalam diskusi Refleksi 2016 dan Catatan Awal Tahun 2017, di Jakarta, Selasa (24/1).

Perempuan kehilangan kesempatan menempatkan wakil-wakil perempuan di parlemen karena kondisi partai yang masih sangat patriarki. “Rentan terjadi bias gender dalam penentuan wakil rakyat,” katanya.

Dirga Ardiansa, Dosen Politik Universitas Indonesia menyampaikan hal yang sama. Selain perempuan, kelompok marginal juga berpotensi kehilangan ruang partisipasi dalam menentukan wakilnya. Ia mengatakan sistem proporsional tertutup hanya akan merepresentasikan kelompok tertentu dalam partai.

Karena itu dia mendorong publik terlibat aktif mengawasi proses pembahasan. Pengawasan diperlukan karena proses legislasi RUU ini yang cenderung tertutup. Jika sistem ini disahkan, kata Dirga, potensi keberagaman berdasarkan gender atau keragamanan masyarakat dalam parlemen akan semakin berkurang. Pilihan-pilihan masyarakat akan semakin terbatas.

Melihat keterwakilan perempuan yang belum mencapai 30 persen, ia mengatakan tetap diperlukan afirmatif action keterwakilan perempuan dalam proses pemilihan. Menyikapi penurunan persentase wakil perempuan yang terpilih di parlemen pada pemilu legistlatif 2014 dari 18 persen menjadi 17 persen, dengan mengubah sistem pemilihan bukan menjadi jalan keluar yang tepat. Yang diperlukan adalah pendidikan politik bagi perempuan. “Agar perempuan dapat mengejar ketertinggalannya,” katanya.

Berharap dengan afirmatif action partai dengan menempatkan perempuan pada nomor strategis saat penerapan sistem proporsional tertutup, menurut Dirga, bukanlah proses yang mudah. Lobi untuk mendapatkan nomor strategis, “Prosesnya jauh lebih susah dan berlapis. Hanya akan memunculkan perempuan pada level simbolik,” katanya.

Karena itu Dian pun meminta anggota parlemen tetap mempertahankan kuota 30 persen dalam RUU Pemilu. Selain itu KPI meminta ketentuan terkait partai politik juga mengatur keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30 persen di kepengurusan partai pada semua level struktur.

Data KPU pada Pemilu  2014 lalu, jumlah pemilih perempuan sekitar 93 juta orang. Hampir setara dengan dengan jumlah pemilih laki-laki. Sedangkan jumlah perempuan di DPR RI ini saat ini 97 orang dari 560 orang anggota parlemen.

Global Gender Gap Report 2016 yang dikeluarkan World Economic Forum, dalam hal penguatan politik perempuan menempatkan Indonesia pada ranking 72 dari 144 negara. Turun satu peringkat jika dibandingkan laporan yang sama pada 2015.

Data Global Gender Gap di Indonesia 2006-2015Indonesia Global Gender Gap Index_2015_WEF

 

Sumber: independen.id oleh Y. Hesthi Murthi

Jaminan Kesehatan Nasional dan Perempuan Miskin

Jaminan Kesehatan Nasional dan Perempuan Miskin

Anugerah Swara Sarasvati 2016

 

untuk-sosmed

Bertepatan dengan Hari Pengentasan Kemiskinan Internasional, Koalisi Perempuan Indonesia menggelar Anugerah Swara Sarasvati keempat pada 17 Oktober 2016 di Auditorium Adhiyana Wisma Antara, Jakarta Pusat. Anugerah Swara Sarasvati merupakan penghargaan kepada media dan jurnalis yang memperjuangkan kesetaraan dan keadilan gender menuju masyarakat yang demokratis, sejahtera dan beradab. Tahun ini Koalisi Perempuan Indonesia mengangkat tema Jaminan Kesehatan Nasional dan Perempuan Miskin. Koalisi Perempuan Indonesia percaya bahwa media massa berperan penting dalam proses demokratisasi, media massa mendorong dan melakukan kritik konstruktif terhadap peran pemerintah dalam melaksanakan tanggung jawab negara untuk menghormati, mempromosikan, melindungi, dan memenuhi Hak Asasi Manusia.

nw_074
Nadlroh As Sariroh (Presidium Nasional Kelompok Kepentingan Perempuan Buruh Migran) memberikan kata sambutan dalam Malam Anugerah Swara Sarasvati 2016

“Ketika negara meluncurkan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebagai wujud dari  pemenuhan hak kesehatan dan hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan bagi setiap warga Negara, media massa memberikan perhatian serius terhadap program ini,” kata Dian Kartikasari, Sekretaris Jendral Koalisi Perempuan Indonesia.

Berbagai laporan jurnalistik dan pemberitaan disajikan oleh media. Ruang opini publik pun dibuka luas bagi para pakar dan pengamat. Berbagai persoalan terkait JKN diungkap oleh media. Dari mulai pendataan warga miskin, pentargetan penerima Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang salah sasaran, prosedur kepesertaan JKN, fasilitas kesehatan yang kurang memadai, layanan kesehatan yang diskriminatif, hingga soal kartu JKN-BPJS Palsu.

Panitia telah mengumpulkan berita-berita tentang JKN untuk rentang waktu Juni 2015 sampai dengan Juli 2016. Selama 13 bulan itu, terdapat 1.298 berita yang terpublikasi di media cetak, radio, media online dan televisi, dengan kata kunci “Jaminan Kesehatan Nasional”, “BPJS”, dan “akses kesehatan perempuan”.

Dewan juri Anugerah Swara Sarasvati terdiri dari Arswendo Atmowiloto (Budayawan), Ignatius Haryanto (Pengamat Media dari Universitas Multimedia Nusantara), Yekthi Hesthi Murthi (Ketua Bidang Perempuan dan Kelompok Marjinal AJI Indonesia), Dr. Roy Tjiong (Konsultan Senior PT Remdecotama Swaprakarsa) dan Zumrotin K. Susilo (Ketua Yayasan Kesehatan Perempuan). Dewan juri bekerja mengkaji karya jurnalistik yang lolos dari seleksi awal. Penilaian berdasarkan sisi jurnalistik (sistematika, bahasa dan isi), aspek edukasi dan kontrol sosial.

“Angka-angka subyektif berdasarkan hasil pembacaan naskah, yang dikumpulkan dari kelima juri ternyata tidak cukup untuk menentukan karya terbaik. Diskusi ulang bahkan perdebatan, apakah lebih mengedepankan kualitas karya jurnalistik, kejelian membuka fakta di masyarakat dengan gaya penulisan menarik dan kekuatan pesan yang disampaikan, atau kekuataan advokasinya, seperti yang diamanatkan Koalisi Perempuan Indonesia,  ternyata tidak mudah,” kata Yekthi Hesthi Murthi.

Bagaimana pun advokasi mensyaratkan konsistensi dan kejelian media menyuarakan masalah JKN yang dirasakan masyarakat, dan mengupas dari berbagai sisi secara mendalam. Agar terjadi perubahan kebijakan yang berorientasi pada kepentingan publik. Dewan Juri belum melihat upaya tersebut pada pemberitaan terkait isu ini.

img_20161017_202518_hdr
Dewan Juri: Ignatius Haryanto, Yekthi Hesthi Murthi, Zumrotin K. Susilo, dan Dr. Roy Tjiong

Nominasi Penerima Anugrah Swara Saraswati Award 2015 kategori Jurnalis Media Cetak dan Media Online adalah :

 Media Cetak :

  1. Sebatang Kara dalam Derita Kanker Payudara (Koran Tempo)
  2. Kebahagiaan Adelia Tak lagi hanya Impian (Koran Sindo)
  3. Kenaikan Iuran Perkecil Akses Kesehatan (Harian Terbit)
  4. Berbagi Kisah Rumah Singgah (KOMPAS)
  5. Kota Tangerang Operasikan RSUD Tanpa Kelas (KOMPAS )

Media Online

1.  Kami Waria Juga Manusia (Kompas.com)

2. 7 Tahun Jadi Tukang Sapu DPRD Makassar, Zanu tak Miliki BPJS (Liputan 6.com)

3. Rumah Sakit keluhkan kurang obat BPJS, Siapa yang Nakal? (tempo.co)

Dewan Juri menetapkan dan memutuskan Penerima Swara Sarasvati Award 2016 

Kategori Jurnalis Media Massa

  1. Kategori Media Cetak: Kota Tangerang Operasikan RSUD Tanpa Kelas karya Pinkan E Dundu (Harian Kompas)
  2. Kategori Media Online: Kami Waria juga Manusia karya Mei Leandha (Kompas.com)

Dewan juri memberikan penghargaan kepada media yang telah banyak memberitakan tentang Jaminan Kesehatan Nasional dan Perempuan Miskin yaitu :

  1. Kategori Media Cetak           : Harian Terbit
  2. Kategori Media  Online         : Tempo.CO
  3. Kategori Radio                       : Radio Republik Indonesia
nw_100
Harian Terbit menerima Penganugerahan Swara Sarasvati 2016 sebagai kategori media cetak
nw_099
Tempo.CO menerima Penganugerahan Swara Sarasvati 2016 sebagai pemenang kategori media online
nw_111
Radio Republik Indonesia menerima Penganugerahan Swara Sarasvati 2016 sebagai pemenang kategori nedia radio

 

Dewan juri memberikan apresiasi kepada dua media TV yang telah berpartisipasi dalam memberitakan tentang Jaminan Kesehatan Nasional dan Perempuan Miskin yaitu :

  • CNN TV Indonesia
  • Net TV
nw_120
Apresiasi kepada media televisi dalam Penganugerahan Swara Sarasvati 2016 diberikan kepada CNN Indonesia & Net TV

Dewan Juri dan seluruh panitia Anugerah Swara Sarasvati 2016  menyampaikan selamat kepada seluruh penerima Anugerah Swara Sarasvati. Semoga Anugerah Swara Sarasvati dapat menjadi pemacu semangat jurnalis dan media pada upaya pemberdayaan perempuan dan mewujudkan keadilan dan kesetaran gender.

Sampai jumpa di Swara Sarasvati 2018!

nw_094
Anugerah Swara Sarasvati juga dimeriahkan oleh Sindikat Musik Penghuni Bumi (SIMFONI)
nw_053
Tarian yang dibawakan oleh penari Setu Babakan dalam Anugerah Swara Sarasvati 2016

BERJUANG DI KAMPUNG 1001 MALAM, SURABAYA

BERJUANG DI KAMPUNG 1001 MALAM, SURABAYA

Oleh Idealita Ismanto

Tak pernah terlintas di benak Munawardiyah (80) akan menjalani hari-hari tuanya di bawah jembatan. Raut wajahnya yang keras dan matanya yang teduh mengisyaratkan bagaimana kerasnya kehidupan yang dijalaninya.

Mak Nyah, begitu panggilan akrab Munawardiyah dan keluarganya datang dari Mojokerto ke Surabaya pada awal tahun 1986. Pertama kali datang di Surabaya. ia bekerja sebagai kuli bangunan di daerah Pegirian, Surabaya. Kecilnya penghasilan yang diperolehnya, membuatnya tak sanggup untuk membayar uang sewa rumah. Ia pun terpaksa memutuskan membawa serta keluarganya untuk tinggal di bawah kolong jembatan Surabaya gempol yang selalu bising karena banyaknya truk yang lewat.

evergreen
Banyak truk yang berlalu lalang di atas pemukiman

Munawardiyah dan keluarganya adalah keluarga pertama yang datang di bawah jembatan Surabaya Gempol tersebut. “Kolongnya masih bolong, kami menggunakan lampu templok dan suket (rumput)nya tinggi.” Jelas Mak Nyah. Ketika baru pertama tinggal di sana, di depan rumahnya masih bisa ditanami pohon singkong, sawi, pisang dan jagung, untuk menopang kebutuhan keluarnya. Banyak panen dan tanah masih subur. Tapi sekarang, karena sudah padat warga yang tinggal di sana, untuk bercocok tanam kembali rasanya sangat sulit.

Lima belas tahun setelah bekerja sebagai kuli bangunan, Mak Nyah tak sanggup lagi mempertahankan perkerjaannya. Tubuhnya yang mulai melemah seiring pertambahan usianya, hingga akhirnya memaksanya untuk berpindah pekerjaan sebagai pemulung sampah dan barang bekas (rongsokan).

Bekerja sebagai pemulung sampah dan barang bekas, dilakukannya dua kali dalam sehari, di saat pukul 12 malam hingga jam 2 pagi. “Biasanya warga sudah membuang semua sampah mereka, dan Mak bisa mengambilnya, selain itu jam kerjanya 9 pagi hingga jam 11 siang”, jelas Mak Nyah.

Mak Nyah mencari botol
Mak Nyah bekerja sebagai pemungut rongkosan. Ia bekerja dua kali dalam sehari.

Rata-rata selama dua hari, dirinya bisa mendapatkan rongkosan berupa plastik, kardus dan kaleng sebanyak 15 kg. 1 kg plastik harganya Rp 2,500,- dan 1 kg kardus harganya Rp 6.000,-. “Kalau sedang ada rongkosan banyak,ya bisa ditukar selama dua hari, tapi kalau sedang sepi harus menunggu selama seminggu”, Ia menjelaskan.

Dibantu tetangganya, Mak Nyah segera membawa kumpulan barang rongsokannya untuk ditimbang dan dijual kepada pengepul barang rongkosan.
Dibantu tetangganya, Mak Nyah segera membawa kumpulan barang rongsokannya untuk ditimbang dan dijual kepada pengepul barang rongkosan.

Semua suka dan duka yang telah dijalani Mak Nyah, selalu disyukurinya. Sekecil apapun rezekinya, Ia tidak pernah menyerah. Di saat ada bayi tetangganya yang mengeluh kesakitan, Mak Nyah dengan sigap mempersiapkan minyak gosok dan parutan bawang merah untuk memijat sang bayi. Dengan didoakan terlebih dahulu, Ia mulai memijat bayi yang diletakkan di atas kakinya.

Sepanjang hari, ia tak berhenti mengerjakan segala upaya untuk bisa memenuhi kebutuhan hidupnya. Dini hari sepulang memulung, ia baru beristirahat di kamar yang bersekat sekat, dengan cahaya lampu yang temaram dan pengap. Di dalamnya terdapat kasur dan lemari kecil. Di depan kamar tersebut ada kompor kecil untuk memasak makanan,dan di samping kamar ada dapur kecil seadanya yang dibuat Mak Nyah untuk menaruh piring dan peralatannya.

 Setiap subuh, Mak Nyah selalu bangun untuk menyiapkan kopinya,untuk semangat kerja mengumpulkan rongkosan.
Setiap subuh, Mak Nyah selalu bangun untuk menyiapkan kopinya,untuk semangat kerja mengumpulkan rongkosan.

Mak Nyah tinggal bersama 6 anaknya dan 10 cucu. Rumah keempat anak-anaknya yang telah berkeluarga pun berdekatan dengan tempat Mak Nyah tinggal di kampung di kolong jembatan itu.

Kampungnya berada di Tambak Asri, Kelurahan Dupak, Kecamatan Krembangan. Diberi nama Kampung 1001 malam, terdiri dari kamar-kamar sekat berukuran kurang lebih 2 x 3 meter. Dinamakan 1001 malam karena masuk Jembatan Tol yang gelap, kemudian keluar jembatan terang. Kampung ini berada disebelah sungai. Kini kampung 1001 malam ini dihuni oleh 200 Kelapa Keluarga (KK) dengan jumlah warga hamper 3000 jiwa. Warga tetap memperoleh aliran listrik dan membayar secara resmi, Mereka kini dinaungi Rukun Tetangga (RT) sendiri. Yakni, RT 20.

Selama tiga puluh tahun tinggal di Kampung 1001 Malam, banyak hal yang telah terjadi. Mak Nyah membersihkan semua rumput dan ilalang yang tumbuh liar di kolong Jembatan. Ia pun mendapatkan bantuan dari gereja Kendang sari. “Triplek besar dan kuat, cat kapur, dan semen-semen diberikan secara gratis, oleh gereja” kisah Mak Nyah.

Karena sempitnya atap untuk berjalan di bawah jembatan, warga yang lewat harus menundukkan kepalanya agar tidak terluka.
Karena sempitnya atap untuk berjalan di bawah jembatan, warga yang lewat harus menundukkan kepalanya agar tidak terluka.

Bagi Mak Nyah, hidup di Kampung 1001 Malam yang ada di kolong jambatan ini, penuh perjuangan. Berjuang melawan kemiskinan, menghadapi kebisingan, dan berbagai kejadian yang bisa membuat setiap warga menjadi korban ketidak adilan. Selama lima tahun tinggal di bawah jembatan tersebut, tahun 1989 hingga 1991 ada banyak bajing loncat yang membuat warga bawah jembatan itu resah. Karena para bajing loncat yang biasanya mencuri atau mencopet pasti menyembunyikan barang curiannya di bawah jembatan dan menyebabkan warga menjadi korban, dituduh mencuri. Tapi dengan ketegasan Mak Nyah, ia memberanikan diri menegur para bajing loncat yang berada di atas jembatan, dan meminta mereka pergi. Setelah itu situasi kembali tenang dan aman.