MENGHAPUS KEMISKINAN MELALUI PEMBERDAYAAN PEREMPUAN PEDESAAN

MENGHAPUS KEMISKINAN MELALUI PEMBERDAYAAN PEREMPUAN PEDESAAN

Pernyataan Koalisi Perempuan Indonesia

Peringatan Hari Pemberantasan Kemiskinan Internasional

 

MENGHAPUS KEMISKINAN MELALUI PEMBERDAYAAN PEREMPUAN PEDESAAN”

 

 

 

Kemiskinan Indonesia hari ini, adalah situasi kemiskinan yang mendalam terjadi multidimensi. Data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2014 menunjukan bahwa 9,1 persen penduduk Indonesia yang hidup dalam kemiskinan ekstrem, dan pada September 2016 penduduk miskin di Indonesia mencapai 27,76 juta orang atau 10,70 persen (BPS 2016). Sementara kemiskinan di Nusa Tenggara Barat menunjukan angka 786,58 ribu orang (16,02 persen). Angka tersebut menjadikannya berada di antara 10 provinsi dengan jumlah kemiskinan tertinggi di Indonesia.

 

Situasi semakin memprihatinkan pada Maret 2017 Indeks kedalaman kemiskinan Indonesia naik 1,83 ketimbang September 2016 (1,74). Indeks Kedalaman Kemiskinan di pedesaan sebesar 2,49 dua kali lipat lebih tinggi dari perkotaan (1,24). Situasi ini mengakibatkan semakin tingginya beban program pengentasan kemiskinan dan pemberantasan kemiskinan akan semakin sulit dilakukan, terutama di pedesaan.

 

Dunia memperingati 17 Oktober sebagai Hari Pemberantasan Kemiskinan Internasional. Peringatan ini ditandai dengan keputusan Majelis Umum Persatuan Bangsa-bangsa (PBB) untuk mengadopsi resolusi PBB No. 47/196 pada tanggal 22 Desember 1992. Dunia menyadari bahwa bebas dari kemiskinan, hidup sejahtera dan bermartabat sebagai manusia merupakan pemenuhan hak asasi manusia, serta upaya mewujudkan masa depan manusia yang berkelanjutan.

 

Indonesia memiliki keprihatinan yang sama, salah satunya diwujudkan dengan meratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan (CEDAW), melalui UU No 7 tahun 1984, dimana Pasal 14 CEDAW mengatur tentang penghapusan diskriminasi terhadap Perempuan Pedesaan. Sebagai anggota PBB, Indonesia juga terikat untuk melaksanakan Resolusi PBB 62/136 (12 Februari 2008) tentang Peningkatan Situasi Perempuan di Wilayah Pedesaan. Oleh karenanya, negara-negara peserta perlu melakukan upaya untuk menghapuskan kemiskinan dalam segala bentuk dengan mempertimbangkan pengalaman perempuan, dan memastikan peran serta aktif perempuan dalam pembangunan.

 

Hari ini, 17 Oktober 2017, Koalisi Perempuan Indonesia di wilayah Nusa Tenggara Barat mendiskusikan situasi kemiskinan yang dialami perempuan pedesaan. Diskusi dilakukan di Asrama Haji, Kota Mataram bersama 200  orang perempuan dari Kabupaten Lombok Utara, Lombok Timur, Lombok Tengah dan Kota Mataram. Pengalaman perempuan pedesaan Nusa Tenggara Barat menunjukan bahwa perempuan pedesaan masih banyak mengalami buta huruf, dan hanya sedikit yang memahami program-program pertanian. Tidak jarang anak perempuan dikawinkan dengan alasan mengurangi beban keluarga.

 

Padahal untuk mengatasi kemiskinan, perempuan turut menggali tanah, menanam, merawat, hingga memanen dan menjual hasil kebun untuk penghasilan keluarga. Jika tanah telah habis terjual, perempuan mengambil alat tenun dan menghasilkan kain. Jika ketrampilan menenun tidak dimiliki, perempuan berangkat ke luar Nusa Tenggara Barat dan menjadi buruh migran. Di masyarakat, perempuanlah yang menjadi pengajar Pendidikan Anak Usia Dini maupun petugas kesehatan di Posyandu. Pendidikan dan Kesehatan Dasar adalah bagian dari program Perlindungan Sosial untuk masyarakat miskin.

 

Pengalaman Koalisi Perempuan menunjukkan bahwa sebagai kelompok, perempuan pedesaaan mampu mendiskusikan hak-haknya sebagai perempuan; mencari penyelesaiaan atas persoalan yang dihadapi desa; membahas isu pertanian serta soal kemasyarakatan lainnya. Sebagai petani berkelompok, perempuan mengelola demplot dan memproduksi kacang-kacangan yang sudah terjual. Pemberdayaan perempuan sangatlah mungkin dilakukan.

 

Oleh karenanya Koalisi Perempuan Indonesia menilai bahwa program pengentasan kemiskinan yang diselenggarakan pemerintah haruslah menyentuh perempuan di pedesaan. Pemberdayaan perempuan pedesaan untuk pengentasan kemiskinan mendapat peluang dari UU No 6 Tahun 2014 Tentang Desa. UU Desa memberikan harapan baru untuk mewujudkan keberadayaan Pemerintahan Desa dan masyarakat Desa. Perencanaan pembangunan desa perlu mealokasikan dana, program, dan pemberdayaan bagi perempuan pedesaan. Sehingga dapat mencapai janji pemerintah untuk mewujudkan: Membangun Indonesia dari pinggiran dan dari Desa dalam kerangka NKRI.

 

 

Dalam memperingati hari Pemberantasan Kemiskinan, kami perempuan pedesaan di Nusa Tenggara Barat yang tergabung dengan Koalisi Perempuan Indonesia, memberikan rekomendasi pada:

  1. Bapak Joko Widodo, mengakui dan menyuarakan peran strategis perempuan pedesaan dalam pembangunan di Indonesia.
  2. Bapak Tjahjo Kumolo, Menteri Dalam Negeri memstikan komitmen untuk menuntaskan seratus persen (100%) kepemilikan KTP dan akta kelahiran.
  3. Bapak Eko Putro Sandojo, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi untuk menerbitkan peraturan Menteri tentang pengarusutamaan gender dalam implementasi undang-undang desa serta menerbitkan surat keputusan bersama untuk mengalokasikan tiga puluh persen (30%) dana desa bagi pemberdayaan perempuan.
  4. TGH Muhammad Zainul Majdi, Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Barat untuk mengeluarkan peraturan Gubernur kepada para Bupati untuk mendedikasikan tiga puluh persen (30%) dari alokasi Anggaran Pembelanjaan Daerah bagi pemberdayaan perempuan di bidang pertanian dalam rangka mewujudkan kedaulatan pangan di Nusa Tenggara Barat.
  5. Pemerintah Daerah Nusa Tenggara Barat Melibatkan tiga puluh persen (30%) perempuan dan perempuan disabilitas dalam perencanaan dan penyusunan program desa.

 

Kami perempuan pedesaan di Nusa Tenggara Barat adalah aktor strategis dalam pembangunan Indonesia. Kami telah bekerja keras sepanjang hidup kami untuk desa-desa di Nusa Tenggara Barat. Kami perempuan pedesaan, telah memberikan sumbangan dalam program pengentasan kemiskinan serta kedaulatan pangan di Nusa Tenggara Barat. Pantaslah Pemerintah mendengar pengalaman kami.

 

Mataram, 17 Oktober 2017

Dian Kartikasari

 

Sekretaris Jenderal

 

[gview file=”http://www.koalisiperempuan.or.id/wp-content/uploads/2017/10/Pernyataan-sikap-hari-penghapusan-kemiskinan_NTB.pdf”]

Siaran Pers : “Perempuan Pedesaan Merebut Kembali Hak-haknya atas  Perlindungan Sosial & Pembangunan Desa”

Siaran Pers : “Perempuan Pedesaan Merebut Kembali Hak-haknya atas Perlindungan Sosial & Pembangunan Desa”

untuk web

Jakarta-Koalisi Perempuan Indonesia mengadakan konferensi pers pada 11 Oktober 2015 sebagai pembukaan dari rangkaain Pekan Perempuan Pedesaan. Perayaan Pekan Perempuan Pedesaan akan di adakan di Kendal, Jawa Tengah dan Cabang Sumba Tengah, Nusa Tenggara Timur. Pekan Perempuan Pedesaan yang diadakan Koalisi Perempuan Indonesia bertepatan dengan tiga perayaan yaitu Hari Internasional Perempuan Pedesaaan pada 15 Oktober,  Hari Pangan Sedunia pada tanggal 16 Oktober, dan Hari Internasional Penghapusan Kemiskinan pada 17 Oktober.

Indonesia merupakan negara yang secara kepemerintahan terbagi ke dalam 34 propinsi, 98 Kota, 410 kabupaten, serta 6.793 kecamatan. Struktur kepemerintahan terendah adalah kelurahan serta desa, dan Indonesia memiliki 74.093 desa (Kemendagri 2015). Dengan demikian, desa mendominasi struktur pemerintahan terendah dan dapat diasumsikan sebagian besar penduduk Indonesia tinggal di Desa. Asumsi ini terbukti dengan Data BPS yang menunjukan bahwa pada tahun 2015, 47% penduduk Indonesia tinggal di desa.

Pedesaan merupakan sumber ketersediaan pangan bagi rakyat Indonesia, melalui kegiatan pertanian, kehutanan, peternakan, maupun perikanan.  Disamping itu, sumber-sumber alam di desa telah menjadi bahan baku bagi pembangunan, dan memberi sumbangan pada ketersedian oksigen yang mengurangi polusi udara di Indonesia. Dengan demikian, desa merupakan wilayah yang sangat penting bagi Indonesia dan setiap penduduk desa memiliki sumbangan berarti, baik laki-laki maupun perempuan.

Perempuan di pedesaan telah memberikan sumbangan nyata bagi pembangunan dan ketersediaan pangan di Indonesia. Perempuan pedesaan turut serta dalam pembangunan, khususnya melalui program kesehatan masyarakat, serta pendidikan di pedesaan. Selain itu, perempuan-perempuan di desa nelayan, turun ke laut untuk mengumpulkan kerang, membawanya ke pantai, mengupas dan kemudian menjualnya. Perempuan-perempuan petani, bekerja keras mulai dari menanam bibit padi, menyiram, menghalau hama, memanen, serta menjualnya.

Namun, pada kenyataannya peran perempuan pedesaan dalam pembangunan dan ketersediaan pangan belum mendapatkan pengakuan sepenuhnya. Peran perempuan pedesaan masih terbatasi di lingkungan domestic, sehingga partisipasi politik perempuan di tingkat desa masih jauh lebih rendah ketimbang laki-laki. Data Statistik Potensi Desa tahun 2011 mencatat jumlah kepala desa perempuan hanya sekitar 4% dari keseluruhan jumlah desa. Rendahnya angka kepala desa perempuan masih berlaku hingga saat ini.

Lebih jauh lagi, ketika krisis pangan terjadi pada tahun 2006-2008 dan 2010, dimana harga pangan di dunia meningkat dengan tajam dan berdampak pada meningkatnya angka kelaparan dan kekurangan gizi yang tidak pernah terjadi sebelumnya. Perempuan pedesaan terkena dampak yang paling besar. Hal ini terutama karena perempuan pedesaan secara gender menanggung beban untuk pengasuhan anak. Sehingga sangat mungkin mengurangi jatah pangan dirinya demi tercukupinya jatah pangan anak dan suami. Selain itu, perempuan pedesaan memiliki akses yang rendah atas program pemberdayaan ekonomi dan penghidupan yang layak, serta terasing dari  pengetahuan atas teknologi dan infrastruktur.

Kerentanan perempuan pedesaan sejak lama menjadi perhatian masyarakat dunia, Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) pasal 14 secara tegas mewajibkan negara-negara peserta untuk “melakukan segala langkah-tindak yang diperlukan untuk menghapus diskriminasi terhadap perempuan di daerah pedesaan dan menjamin, atas dasar kesetaraan laki-laki dan perempuan, bahwa mereka dapat ikut serta dalam dan mendapat manfaat dari pembangunan pedesaan. “

Lebih lanjut CEDAW pasal 14 mewajibkan pada negara-negara peserta untuk memenuhi hak-hak perempuan pedesaan, antara lain dalam hak untuk berpartisipasi dalam pembangunan; hak atas pelayanan kesehatan termasuk kesehatan reproduksi; hak atas jaminan sosial; hak atas pendidikan; hak untuk berorganisasi; hak atas penghidupan yang layak; hak atas perumahan dan pemukiman termasuk lingkungan sehat dengan fasilitas dasar yang memadai bagi terciptanya kehidupan yang layak.

Menindaklanjuti Kepedulian PBB terhadap kerentananan perempuan pedesaan, pada tahun 2008 PBB melahirkan sebuah resolusi 62/136 yang secara khusus ditujukan untuk meningkatkan situasi perempuan di wilayah pedesaan (Improvement of the situation of women in rural areas), dan memutuskan pada tanggal 15 Oktober sebagai Hari Internasional Perempuan Pedesaan.

Di Indonesia, kepedulian pemerintah atas perempuan pedesaanpun semakin mewujud dengan lahirnya Undang-undang No. 6 tahun 2014 tentang Desa, yang mewajibkan kepala desa mewujudkan kesetaraan gender dan kesejahteraan dalam pembangunan desa. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional pun menegaskan, dalam Agenda Pembangunan ke-5, Membangun Indonesia dari Pinggiran. Hal ini menandakan bahwa pembangunan desa merupakan salah satu prioritas utama pemerintah. Oleh karenanya Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) berupaya melakukan sejumlah terobosan untuk menindaklanjuti Agenda Membangun Indonesia dari Pinggiran tersebut. Untuk itu pemerintah daerah dan pemerintah desa perlu mendukung pemerintah nasional dengan mengambil langkah strategis dalam rangka pengakhiran kekerasan dan diskriminasi terhadap perempuan serta pengakuan kepemimpinan perempuan.

Disamping itu, pada 25 September 2015 yang lalu para pemimpin negara telah sepakat menerima Agenda 2030 Tujuan Pembangunan Berkelanjutan sebagai agenda global yang akan mulai diterapkan pada 1 Januari 2016 mendatang. Agenda yang memuat 17 tujuan dan 169 target ini, didalamnya terdapat 1 tujuan  yang khusus untuk mewjudkan kesetaraan gender dan pemberdayaan bagi perempuan di manapun, yaitu tujuan ke-5 yang meliputi 9 target. Lebih dari itu, Tujuan Pembangunan Berkelanjutan menjadikan kesetaraan gender sebagai prinsip dalam 17 tujuan, yang mencakup 89 target. Hal ini menunjukkan bahwa mewujudkan kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan di manapun, termasuk di pedesaan, merupakan agenda prioritas bagi dunia.

Dengan latar pemikiran tersebut, Koalisi Perempuan Indonesia mendedikasikan bulan Oktober kepada perempuan-perempuan di pedesaaan, khususnya untuk mengakui peran perempuan pedesaan dalam pembangunan dan kedaulatan pangan Indonesia, serta kerentaannya dari kemiskinan. Oleh karena itu Koalisi Perempuan Indonesia mengundang masyarakat Indonesia untuk memperingati tanggal 15 Oktober sebagai Hari Internasional Perempuan Pedesaan; Tanggal 16 Oktober merupakan Hari Pangan Sedunia; dan 17 Oktober sebagai Hari Internasional Penghapusan Kemiskinan.

Di tingkat organisasi, Koalisi Perempuan Indonesia akan memperingatinya melalui beberapa kegiatan, yaitu Pekan Perempuan Pedesaan dengan tema “Perempuan pedesaan merebut kembali hak-haknya atas Perlindungan Sosial & Pembangunan Desa”. Kegiatan ini akan diselenggarakan di Kendal, pada 15 – 17 Oktober 2015 dan akan dihadiri oleh 150 perempuan-perempuan petani, nelayan dan masyarakat pesisir, serta miskin desa dari wilayah Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, Kabupaten Tangerang, Daerah Istimewa Yogyakarta, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur. Bersamaan dengan itu, pada tanggal 16 – 17 Oktober 2015 Koalisi Perempuan Indonesia Cabang Sumba Tengah akan mengadakan peringatan serupa dengan dialog public, long-march dan doa seribu lilin bagi lingkungan alam.

Kegiatan ini juga merupakan wujud desakan Koalisi Perempuan Indonesia kepada pemerintah, untuk:

  1. Mengakui peran strategis perempuan dalam pembangunan, serta menjamin hak-hak perempuan untuk turut dalam pembangunan desa dan perlindungan sosial;
  2. Mengambil langkah-langkah strategis untuk membangun solidaritas antar perempuan pedesaan, termasuk membangun jaringan perempuan UMKM dalam produksi dan pemasaran produk pedesaan;
  3. Mengambil langkah-langkah strategis dalam pemberdayaan dan peningkatan kepemimpinan Perempuan di Desa.

Jakarta, 11 Oktober 2015

Dian Kartikasari

Sekretaris Jenderal

Hanifah Muyasarah

Sekretaris Wilayah Jawa Tengah/

Wakil Ketua Panitia Pekan Perempuan Pedesaan

Pekan Perempuan Pedesaan 2015

Pekan Perempuan Pedesaan 2015

Hari Perempuan Pedesaan (merah)

Pada tahun 2006-2008 telah terjadi krisis pangan, harga pangan di dunia meningkat dengan tajam dan berdampak pada meningkatnya angka kelaparan dan kekurangan gizi yang tidak pernah terjadi sebelumnya. Krisis pangan yang sama terjadi lagi pada tahun 2010.

Dalam situasi krisis pangan global, kaum miskin desa di negara berkembang terkena dampak yang paling tinggi terutama kaum perempuan. Hal ini disebabkan karena perempuan pedesaan sangat rendah aksesnya pada kredit, tanah, teknologi, dan infrastuktur.

Dampak krisis juga paling dirasakan oleh perempuan, mengingat mereka secara gender diposisikan untuk mengatur keuangan rumah tangga. Ketika krisis terjadi, perempuan mendahulukan kebutuhan pangan anggota keluarganya. Dia juga menjadi tumpuan utama ketika anggota keluarganya mengalami sakit yang meningkat ketika masa krisis.

Menyikapi kerentanan negara miskin atas guncangan global ini, disepakatilah mekanisme untuk melindungi penduduk yang paling rentan, oleh karena itu disepakatilah Resolusi PBB 62/136 pada Februari 2008 untuk meningkatkan situasi perempuan di wilayah pedesaan (Improvement of the situation of women in rural areas), dan memutuskan pada tanggal 15 Oktober sebagai Hari Internasional Perempuan Pedesaan.

Penetapan Hari Internasional Perempuan Pedesaan ini, sejalan dengan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) yang telah diratifikasi dalam Undang-Undang no. 7 tahun 1984, yang mengatur secara khusus tentang Hak Perempuan Pedesaan dalam pasal 14.

Pasal 14 CEDAW, mewajibkan Negara: 1) untuk menciptakan lingkungan yang memungkinkan bagi perempuan pedesaan untuk berpartisipasi dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa dan kehidupan bermasyarakat, 2) memperluas akses perempuan pedesaan terhadap pendidikan, pengetahuan, dan teknologi, 3) memperluas akses terhadap sumber daya ekonomi dan kesempatan mengembangkan usaha ekonomi, 4) meningkatkan akses terhadap berbagai program perlindungan sosial, layanan dasar, dan 5) menikmati keadaan kehidupan yang layak terutama yang berhubungan dengan pangan, perumahan, sanitasi, listrik, air, angkutan, dan komunikasi.

Dengan menguatnya kapasitas desa sudah selayaknya perempuan mengambil kesempatan untuk merebut kembali hak-haknya atas perlindungan sosial dan pembangunan desa, dalam kepemimpinan politik maupun dalam kepemimpinan ekonomi terutama ketahanan pangan.

Koalisi Perempuan Indonesia mengadakan PEKAN PEREMPUAN PEDESAAN: “Perempuan Pedesaan Merebut Kembali Hak-Haknya atas Perlindungan Sosial & Pembangunan Desa” pada tanggal 15-17 Oktober 2015. Pekan Perempuan Pedesaan ini merupakan rangkaian peringatan atas

  1.  Hari Perempuan Pedesaan Internasional pada 15 Oktober,
  2.  Hari Pangan Sedunia pada 16 Oktober, dan
  3.  Hari Penghapusan Kemiskinan Sedunia pada 17 Oktober.

 

Perayaan PEKAN PEREMPUAN PEDESAAN diadakan di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah pada 15-17 Oktober 2015 dengan serangkaian acara berupa seminar, loka karya, pentas seni tradisional, bazar, serta konferensi pers.

Koalisi Perempuan Indonesia di cabang Sumba Tengah, Sumba, Nusa Tenggara Timur bersama pemuda gereja, masjid dan aktivis perempuan yang ada di Sumba Tengah memanfaatkan HARI PEREMPUAN PEDESAAN INDONESIA yang jatuh pada tanggal 15 Oktober 2015 dengan berbagai kegiatan yaitu long mars, gerakan seribu lilin, seminar sehari, pameran hasil karya perempuan desa, dan pameran pangan lokal.

Sebagai pembuka dari rangkaian PEKAN PEREMPUAN PEDESAAN 2015, Sekretariat Nasional Koalisi Perempuan Indonesia akan melakukan Konferensi Pers di Jakarta pada Minggu, 11 Oktober 2015 pukul 11.00-14.00 WIB.Â