Pengalaman Perempuan Halmahera Tengah atas Energi

Pengalaman Perempuan Halmahera Tengah atas Energi

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) mencantumkan besaran Biaya Penyambungan, yaitu untuk 450 VA (Rp. 421.000), 900 VA (Rp. 843.000), 1300 VA (Rp.1.218.000) dan 2200 VA (Rp. 2.062.000). Aturan tersebut tidak sesuai dengan kenyataan, karena setiap rumah tangga di Halmahera Tengah diminta bayar mulai dari Rp.3.000.000 hingga 5.000.000 untuk mendapatkan energi listrik. Pada 1-4 Agustus 2017 Koalisi Perempuan sempat mewawancarai beberapa perempuan di Halmahera Tengah mengenai pengalaman mereka menggunakan energi listrik, inilah pengalaman beberapa anggota Koalisi Perempuan Indonesia.

Ferderika Balamau

Krisis Listrik di Halmahera

Bappenas (2015) mengidentifikasi Maluku sebagai salah satu wilayah dengan pemanfaatan energi terendah. Pada tahun 2015 rasio elektrifikasi di Provinsi Maluku Utara adalah 70,79%, jauh di bawah rata-rata nasional pada tahun 2014 (81,70%). Sebagian masyarakat mencoba memenuhi sendiri kebutuhan listrik dengan genset bermesin diesel untuk menyediakan pasokan listrik. Salah satu penyebab krisis listrik di Maluku Utara adalah ketidaktersediaan infrastruktur yang dibutuhkan untuk menyalurkan energi, serta minimnya pengembangan energi-energi terbarukan.

Bagi Ferderika Balamau (47 Tahun) pelayanan listrik  tak sepenuhnya memuaskan dan dapat memenuhi kebutuhannya, “sudah ada aliran listrik di rumah saya namun sering mati, pernah satu malam mati sampai tiga kali, saya membayar listrik sekitar Rp23.000-Rp30.000/bulan,” ujar Ferderika. Meski tinggal di Desa Fidijaya, Kecamatan Weda, Halmahera Tengah, Ferderika yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga & perempuan nelayan mendapat aliran listrik dengan menyambung dari tetangganya, dia belum sanggup membayar biaya pemasangan listrik baru yang mencapai  Rp3.500.000.

Yulwina Togo

Nasib serupa juga dialami Yulwina Togo, “saya membayar Rp25.000/bulan yang saya gunakan hanya lampu, tapi sering sekali mati lampu dan belum ada perhatian dari pemerintah, tak pernah ada yang datang mengunjungi secara langsung dan melihat kondisi kami,” ujarnya.

Beban perempuan karena krisis listrik

Perempuan adalah konsumen energi utama dalam rumah tangga, hal ini menjadi celah bagi oknum yang ingin mengambil keuntungan tanpa tanggung jawab. Nurhasanan Madjid, Dewan Kelompok Kepentingan Informal Koalisi Perempuan Indonesia asal Desa Were merasa ditipu. Sebelum bulan puasa (Juni 2017) ada petugas yang datang ke desa kami untuk mensosialisasikan tentang kompor LPG, sehingga saya mengumpulkan masyarakat khususnya ibu-ibu ke rumah saya. Lantas petugas itu mensosialisasikan tentang kompor LPG dan menjual alat untuk mencegah kebocoran gas, harganya satu buah Rp75.000. Saat itu kami ibu-ibu sudah beli untuk persiapan LPG mau datang tapi sampai sekarang LPG tidak ada.”

Nurhasanan Madjid, Dewan Kelompok Kepentingan Informal

Tak hanya merasa tertipu dengan tak pernah adanya pasokan gas untuk memasak, kondisi listrik yang tak stabil hidup dan matinya juga membuat Nurhasana kesulitan untuk melakukan usahanya, Nurhasana membuka usaha catering dan memproduksi tesamama (*tesamama adalah obat untuk menambah tenaga dan menurunkan kolesterol). Ketika memproduksi tesamama Nurhasana menggunakan blander dan dengan tak stabilnya kondisi listrik yang hidup mati bisa merusak alat elektroniknya, “sementara ini saya terkendala dengan alat saya yang rusak jadi tidak bisa memproduksi tesamama lagi,” sambungnya.

Nurjanah, Sekretaris Balai Perempuan Klutingjaya

Sekitar 1 jam perjalan dari Were, tim sekretariat nasional Koalisi Perempuan Indonesia menuju Desa Klutingjaya. Desa Klutingjaya hanya memiliki akses energi listrik mulai dari jam 18.00-06.00 WIT, “kadang tengah malam mati 10-30 menit kemudian menyala lagi, bisa juga jam 04.30 sudah mati. Jika listrik tidak menyala maka mengganggu anak saya untuk belajar  dan saya juga sulit untuk memasak,” ujar Nurjanah (48tahun), Sekretaris Balai Perempuan Klutingjaya, “tak hanya itu kalau masak nasi tidak jadi masak karena mati lampu dan blander juga terbakar karena mati lampu.”

Nurjanah menggunakan listrik meteran dengan daya 900 VA, rata-rata dalam sebulan dia membayar Rp70.000-Rp90.000/bulan, tetapi jika sering mati lampu Nurjanah hanya membayar tagihan listrik sekitar Rp30.000. “Ketika listrik mati kadang saya menggunakan mesin diesel yang biasa saya gunakan untuk menyiram air ke lahan pertanian saya, mungkin saat ini saya belum merasakan efek negatif dari penggunaan mesin diesel karena suami saya yang menyalakan mesin tersebut, tambahan biaya yang harus dikeluarkan untuk membeli BBM berkisar Rp.30.000/hari ,” lanjut perempuan yang biasa dipanggil Nur.

 

-Gabrella Sabrina

MENGHAPUS KEMISKINAN MELALUI PEMBERDAYAAN PEREMPUAN PEDESAAN

MENGHAPUS KEMISKINAN MELALUI PEMBERDAYAAN PEREMPUAN PEDESAAN

Pernyataan Koalisi Perempuan Indonesia

Peringatan Hari Pemberantasan Kemiskinan Internasional

 

MENGHAPUS KEMISKINAN MELALUI PEMBERDAYAAN PEREMPUAN PEDESAAN”

 

 

 

Kemiskinan Indonesia hari ini, adalah situasi kemiskinan yang mendalam terjadi multidimensi. Data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2014 menunjukan bahwa 9,1 persen penduduk Indonesia yang hidup dalam kemiskinan ekstrem, dan pada September 2016 penduduk miskin di Indonesia mencapai 27,76 juta orang atau 10,70 persen (BPS 2016). Sementara kemiskinan di Nusa Tenggara Barat menunjukan angka 786,58 ribu orang (16,02 persen). Angka tersebut menjadikannya berada di antara 10 provinsi dengan jumlah kemiskinan tertinggi di Indonesia.

 

Situasi semakin memprihatinkan pada Maret 2017 Indeks kedalaman kemiskinan Indonesia naik 1,83 ketimbang September 2016 (1,74). Indeks Kedalaman Kemiskinan di pedesaan sebesar 2,49 dua kali lipat lebih tinggi dari perkotaan (1,24). Situasi ini mengakibatkan semakin tingginya beban program pengentasan kemiskinan dan pemberantasan kemiskinan akan semakin sulit dilakukan, terutama di pedesaan.

 

Dunia memperingati 17 Oktober sebagai Hari Pemberantasan Kemiskinan Internasional. Peringatan ini ditandai dengan keputusan Majelis Umum Persatuan Bangsa-bangsa (PBB) untuk mengadopsi resolusi PBB No. 47/196 pada tanggal 22 Desember 1992. Dunia menyadari bahwa bebas dari kemiskinan, hidup sejahtera dan bermartabat sebagai manusia merupakan pemenuhan hak asasi manusia, serta upaya mewujudkan masa depan manusia yang berkelanjutan.

 

Indonesia memiliki keprihatinan yang sama, salah satunya diwujudkan dengan meratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan (CEDAW), melalui UU No 7 tahun 1984, dimana Pasal 14 CEDAW mengatur tentang penghapusan diskriminasi terhadap Perempuan Pedesaan. Sebagai anggota PBB, Indonesia juga terikat untuk melaksanakan Resolusi PBB 62/136 (12 Februari 2008) tentang Peningkatan Situasi Perempuan di Wilayah Pedesaan. Oleh karenanya, negara-negara peserta perlu melakukan upaya untuk menghapuskan kemiskinan dalam segala bentuk dengan mempertimbangkan pengalaman perempuan, dan memastikan peran serta aktif perempuan dalam pembangunan.

 

Hari ini, 17 Oktober 2017, Koalisi Perempuan Indonesia di wilayah Nusa Tenggara Barat mendiskusikan situasi kemiskinan yang dialami perempuan pedesaan. Diskusi dilakukan di Asrama Haji, Kota Mataram bersama 200  orang perempuan dari Kabupaten Lombok Utara, Lombok Timur, Lombok Tengah dan Kota Mataram. Pengalaman perempuan pedesaan Nusa Tenggara Barat menunjukan bahwa perempuan pedesaan masih banyak mengalami buta huruf, dan hanya sedikit yang memahami program-program pertanian. Tidak jarang anak perempuan dikawinkan dengan alasan mengurangi beban keluarga.

 

Padahal untuk mengatasi kemiskinan, perempuan turut menggali tanah, menanam, merawat, hingga memanen dan menjual hasil kebun untuk penghasilan keluarga. Jika tanah telah habis terjual, perempuan mengambil alat tenun dan menghasilkan kain. Jika ketrampilan menenun tidak dimiliki, perempuan berangkat ke luar Nusa Tenggara Barat dan menjadi buruh migran. Di masyarakat, perempuanlah yang menjadi pengajar Pendidikan Anak Usia Dini maupun petugas kesehatan di Posyandu. Pendidikan dan Kesehatan Dasar adalah bagian dari program Perlindungan Sosial untuk masyarakat miskin.

 

Pengalaman Koalisi Perempuan menunjukkan bahwa sebagai kelompok, perempuan pedesaaan mampu mendiskusikan hak-haknya sebagai perempuan; mencari penyelesaiaan atas persoalan yang dihadapi desa; membahas isu pertanian serta soal kemasyarakatan lainnya. Sebagai petani berkelompok, perempuan mengelola demplot dan memproduksi kacang-kacangan yang sudah terjual. Pemberdayaan perempuan sangatlah mungkin dilakukan.

 

Oleh karenanya Koalisi Perempuan Indonesia menilai bahwa program pengentasan kemiskinan yang diselenggarakan pemerintah haruslah menyentuh perempuan di pedesaan. Pemberdayaan perempuan pedesaan untuk pengentasan kemiskinan mendapat peluang dari UU No 6 Tahun 2014 Tentang Desa. UU Desa memberikan harapan baru untuk mewujudkan keberadayaan Pemerintahan Desa dan masyarakat Desa. Perencanaan pembangunan desa perlu mealokasikan dana, program, dan pemberdayaan bagi perempuan pedesaan. Sehingga dapat mencapai janji pemerintah untuk mewujudkan: Membangun Indonesia dari pinggiran dan dari Desa dalam kerangka NKRI.

 

 

Dalam memperingati hari Pemberantasan Kemiskinan, kami perempuan pedesaan di Nusa Tenggara Barat yang tergabung dengan Koalisi Perempuan Indonesia, memberikan rekomendasi pada:

  1. Bapak Joko Widodo, mengakui dan menyuarakan peran strategis perempuan pedesaan dalam pembangunan di Indonesia.
  2. Bapak Tjahjo Kumolo, Menteri Dalam Negeri memstikan komitmen untuk menuntaskan seratus persen (100%) kepemilikan KTP dan akta kelahiran.
  3. Bapak Eko Putro Sandojo, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi untuk menerbitkan peraturan Menteri tentang pengarusutamaan gender dalam implementasi undang-undang desa serta menerbitkan surat keputusan bersama untuk mengalokasikan tiga puluh persen (30%) dana desa bagi pemberdayaan perempuan.
  4. TGH Muhammad Zainul Majdi, Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Barat untuk mengeluarkan peraturan Gubernur kepada para Bupati untuk mendedikasikan tiga puluh persen (30%) dari alokasi Anggaran Pembelanjaan Daerah bagi pemberdayaan perempuan di bidang pertanian dalam rangka mewujudkan kedaulatan pangan di Nusa Tenggara Barat.
  5. Pemerintah Daerah Nusa Tenggara Barat Melibatkan tiga puluh persen (30%) perempuan dan perempuan disabilitas dalam perencanaan dan penyusunan program desa.

 

Kami perempuan pedesaan di Nusa Tenggara Barat adalah aktor strategis dalam pembangunan Indonesia. Kami telah bekerja keras sepanjang hidup kami untuk desa-desa di Nusa Tenggara Barat. Kami perempuan pedesaan, telah memberikan sumbangan dalam program pengentasan kemiskinan serta kedaulatan pangan di Nusa Tenggara Barat. Pantaslah Pemerintah mendengar pengalaman kami.

 

Mataram, 17 Oktober 2017

Dian Kartikasari

 

Sekretaris Jenderal

 

[gview file=”http://www.koalisiperempuan.or.id/wp-content/uploads/2017/10/Pernyataan-sikap-hari-penghapusan-kemiskinan_NTB.pdf”]

REKRUITMENT MANAJEMEN RUMAH PRODUKSI

REKRUITMENT MANAJEMEN RUMAH PRODUKSI

Koalisi Perempuan Indonesia atas dukungan MCA-Indonesia akan membangun dua Rumah Produksi Sehat yang mengelola hasil pertanian ramah lingkungan di dua wilayah yaitu di Kabupaten Sumba Barat Daya Nusa Tenggara Timur dan di Kabupaten Lombok Tengah Nusa Tenggara Barat membutuhkan beberapa tenaga dengan kualifikasi sebagai berikut :

Tim Manajemen

Meneger Rumah Produksi

  1. Anggota Koalisi Perempuan Indonesia.
  2. Bukan pengurus Koalisi Perempuan Indonesia di tingkatan manapun.
  3. Bukan Community Organizer program MCA-Indonesia.
  4. Berdomisili disekitar area Rumah Produksi.
  5. Berpengalaman sebagai manager usaha produksi minimal dua tahun.
  6. Diutamakan berlatar belakang pendidikan ekonomi.
  7. Mampu mengelola sumberdaya manusia yang menjadi tanggung jawabnya.
  8. Memahami manajemen atau pengelolaan bisnis.
  9. Diutamakan yang memiliki pengalaman mengelola bisnis.
  10. Memiliki jaringan bisnis dan atau potensial untuk memperluas jaringan bisnis.
  11. Bersedia membangun kerjasama dengan pemerintah daerah dan pihak swasta untuk keberlanjutan rumah produksi dengan berpegang pada nilai dan prinsip organisasi.
  12. Menguasai komputer minimal word, excel dan menggunakan internet.
  13. Bersedia mengikuti pelatihan untuk peningkatan kualitas kerja dan kualitas produk.
  14. Bersedia menandatangani dan mematuhi kontrak kerja dengan rumah produksi.
  15. Bersedia mematuhi peraturan rumah produksi yang tidak tercantum dalam kontrak kerja seperti tidak melakukan kekerasan terhadap perempuan dan anak, menjaga kebersihan lingkungan rumah produksi dll.

Bagian Keuangan dan Administrasi

    1. Anggota Koalisi Perempuan Indonesia.
    2. Bukan pengurus Koalisi Perempuan Indonesia di tingkatan manapun.
    3. Bukan Community Organizer program MCA-Indonesia.
    4. Berdomisili di sekitar area Rumah Produksi.
    5. Berpengalaman minimal dua tahun dalam bidangnya.
    6. Diutamakan berlatar belakang pendidikan akuntasi.
    7. Memahami pengelolaan keuangan dan pembukuan.
    8. Menguasai komputer minimal word, excel dan menggunakan internet.
    9. Bersedia mengikuti pelatihan untuk peningkatan kualitas kerja dan kualitas produk.
    10. Bersedia menandatangani dan mematuhi kontrak kerja dengan rumah produksi.
    11. Bersedia mematuhi peraturan rumah produksi yang tidak tercantum dalam kontrak kerja seperti tidak melakukan kekerasan terhadap perempuan dan anak, menjaga kebersihan lingkungan rumah produksi dll.

Bagian Pemasaran

    1. Anggota Koalisi Perempuan Indonesia.
    2. Bukan pengurus Koalisi Perempuan Indonesia di tingkatan manapun.
    3. Bukan Community Organizer program MCA-Indonesia.
    4. Berdomisili di sekitar area Rumah Produksi.
    5. Berpengalaman dalam bidang pemasaran produk minimal dua tahun.
    6. Mampu mengembangkan strategi pemasaran produk.
    7. Mampu berkomunikasi dengan baik.
    8. Mampu membangun kerjasama dan jaringan untuk mendukung pemasaran produk.
    9. Menguasai komputer minimal word, excel dan menggunakan internet.
    10. Bersedia mengikuti pelatihan untuk peningkatan kualitas kerja dan kualitas produk.
    11. Bersedia menandatangani dan mematuhi kontrak kerja dengan rumah produksi.
    12. Bersedia mematuhi peraturan rumah produksi yang tidak tercantum dalam kontrak kerja seperti tidak melakukan kekerasan terhadap perempuan dan anak, menjaga kebersihan lingkungan rumah produksi dll.

Kepala Produksi

  1. Anggota Koalisi Perempuan Indonesia.
  2. Bukan pengurus Koalisi Perempuan Indonesia di tingkatan manapun.
  3. Bukan Community Organizer program MCA-Indonesia.
  4. Berdomisili disekitar area Rumah Produksi.
  5. Berpengalaman dalam pengolahan makanan minimal satu tahun.
  6. Memahami mutu bahan yang digunakan di rumah produksi baik bahan utama maupun bahan tambahan.
  7. Memiliki ketrampilan mengolah makanan sesuai rancangan rumah produksi.
  8. Mengetahui alur produksi pangan.
  9. Mampu melakukan pengawasan kualitas produk pada rasa dan tampilan makanan olahan maupun pengepakan.
  10. Mampu melakukan pencatatan stock persediaan bahan mentah dan makanan olahan.
  11. Mampu mengelola sumberdaya manusia yang menjadi tanggung jawabnya.
  12. Bersedia mengikuti pelatihan untuk peningkatan kualitas kerja dan kualitas produk.
  13. Bersedia menandatangani dan mematuhi kontrak kerja dengan rumah produksi.
  14. Bersedia mematuhi peraturan rumah produksi yang tidak tercantum dalam kontrak kerja seperti tidak melakukan kekerasan terhadap perempuan dan anak, menjaga kebersihan lingkungan rumah produksi dll.

    Tim Produksi

    1. Bagian pengecekkan bahan dan pengolahan
    2. Anggota Koalisi Perempuan Indonesia.
    3. Bukan pegurus Koalisi Perempuan Indonesia di tingkatan manapun.
    4. Bukan Community Organizer program MCA-Indonesia.
    5. Berdomisili di sekitar area rumah produksi.
    6. Berpengalaman minimal satu tahun.
    7. Dapat membedakan mutu bahan-bahan yang akan digunakan dalam olahan baik bahan utama maupun bahan tambahan.
    8. Dapat mengolah bahan menjadi makanan sesuai dengan rancangan rumah produksi.
    9. Dapat memastikan rasa dari makanan yang diolah sesuai dengan rancangan rumah produksi.
    10. Bersedia mengikuti pelatihan untuk peningkatan kualitas kerja dan kualitas produk.
    11. Bersedia menandatangani dan mematuhi kontrak kerja dengan rumah produksi.
    12. Bersedia mematuhi peraturan rumah produksi yang tidak tercantum dalam kontrak kerja seperti tidak melakukan kekerasan terhadap perempuan dan anak, menjaga kebersihan lingkungan rumah produksi dll.

      Bagian pengepakan

      1. Anggota Koalisi Perempuan Indonesia.
      2. Bukan pengurus Koalisi Perempuan Indonesia di tingkatan manapun.
      3. Bukan Community Organizer program MCA-Indonesia.
      4. Berdomisili disekitar area Rumah Produksi.
      5. Berpengalaman dalam bidang yang sama minimal satu tahun.
      6. Dapat melakukan pengepakkan makanan olahan dengan rapi dan teliti.
      7. Bersedia mengikuti pelatihan untuk peningkatan kualitas kerja dan kualitas produk.
      8. Bersedia menandatangani dan mematuhi kontrak kerja dengan rumah produksi.

Bersedia mematuhi peraturan rumah produksi yang tidak tercantum dalam kontrak kerja seperti tidak melakukan kekerasan terhadap perempuan dan anak, menjaga kebersihan lingkungan rumah produksi dll.

Tata cara melamar

a. Mengajukan lamaran dengan dilampiri daftar riwayat hidup (Curriculum Vitea/ CV) dan pas foto ukuran 3×4 terbaru maksimal 2 tahun.

b. Surat lamaran, daftar riwayat hidup dan pas foto dikirim ke alamat

Nusa Tenggara Timur: kpiwilayahntt@gmail.com , Cc ke sekretariat@koalisiperempuan.or.id

Nusa Tenggara Barat: kpintb@gmail.com, Cc ke sekretariat@koalisiperempuan.or.id

Dengan subjek: rekruitmen manajemen rumah produksi

c. Pengiriman lamaran paling lambat Jumat, 8 Agustus 2017.

Adakah Energi Bersih dan Inklusif untuk Perempuan?

Adakah Energi Bersih dan Inklusif untuk Perempuan?

Ketersediaan energi merupakan elemen penting dalam berbagai aspek kehidupan manusia serta merupakan kebutuhan mutlak untuk menunjang pembangunan nasional yang berkelanjutan. Bagi perempuan ketersedian energi sangat berpengaruh pada kesehatan reproduksi, proses produksi rumah tangga, rasa keamanan individu, dan terkait pada tingkat kesejahteraan perempuan.

Energi listrik bagi perempuan membantu mempermudah aktifitas rumah tangga mulai dari menghidupkan pompa air untuk mempermudah ketersediaan air hingga membantu meringkankan pekerjaan rumah tangga karena listrik merupakan sumber tenaga untuk menghidupkan alat elektronik yang membantu kegiatan memasak di dapur. Lilis anggota Koalisi Perempuan Indonesia dari Balai Perempuan Kluting Jaya, Halmahera Tengah, Maluku Utara berbagi pengalamannya sebagai konsumen energi, “walau belum terang benderang pada awal tahun 2000 sudah ada aliran listrik, listrik berguna untuk memompa air dari sungai, sehingga saya tak harus menimba air dari sumur.”

Sayangnya, konflik antar agama terjadi dan berpengaruh pada kehidupan masyarakat Kluting Jaya yang merupakan transmigran asal Pulau Jawa. Saat terjadi kerusuhan, pipa air dan kawat sambungan dijadikan sebagai senjata rakitan dan wayer panah, sejak itu aliran air ke rumah-rumah terhenti. Lilis bercerita bahwa dulu dia sempat menggunakan tungku kayu bakar untuk memasak karena kayu bakar sangat mudah diperoleh oleh suaminya ketika membersihkan lahan. Namun sejak 2005 Lilis telah menggunakan penanak nasi otomatis (rice cooker) karena aliran listrik telah tersedia di Kluting Jaya.

Bagi Lilis energi listrik tak sepenuhnya dapat diandalkan untuk menunjang pekerjaan rumah tangga yang harus dilakukannya, “hingga sekarang, listrik kadang semalam menyala, kadang tidak karena aliran listrik ini bergiliran sesuai SP (Satuan Pemukiman), jika dirata-rata aliran listrik tersedia hanya 6 jam per hari. Lilis menjelaskan bahwa tagihan penggunaan listrik yang dia bayarkan perbulan berkisar antara Rp15.000 hingga Rp70.000. Aliran listrik yang tak stabil ini juga membuat peralatan dapur cepat rusak,” ungkap Lilis kecewa.

Jika listrik padam maka penerangan di rumahnya akan menggunakan mesin diesel dan dibutuhkan solar sebagai sumber energi penerangan. Lilis harus membeli minimal 3 liter solar untuk menerangi rumahnya dalam semalam.

Mari kita hitung pengeluaran Lilis jika listrik tak menjadi sumber energi di rumahnya!

Lilis harus mengeluarkan setengah dari pendapatannya untuk membeli bahan bakar minyak, bagaimana dengan biaya sandang, pangan, dan pendidikan anaknya? Ketidaktersediaan listrik bagi masyarakat berpenghasilan rendah tentu dapat dikatakan sebagai pelanggengan kemiskinan.

Dengan adanya Strategic Partnership untuk energi bersih dan inklusif,  Lilis berharap partisipasi dan pengendalian energi listrik dapat meningkat, misalnya penyedia energi listrik memberikan kejelasan tentang standar minimum pelayanan sehingga konsumen tak merasa dirugikan. Tak hanya itu, Lilis juga berharap energi listrik dapat menyala siang dan malam untuk membantu menggerakan roda perekonomian di rumah tangga, “pada siang hari ibu-ibu rumah tangga bisa membuat kue dengan peralatan listrik sehingga tidak lagi menggunakan tangan.”

Ketergantungan Indonesia terhadap energi fosil terutama minyak bumi menimbulkan kekhawatiran mengingat energi tersebut bukan energi yang terbarukan. Potensi energi terbarukan seperti biomasa, panas bumi, energi surya, energi air, dan energi angin cukup besar. Hanya saja sampai saat ini pemanfaatannya masih sangat terbatas. Lilis menyatakan bahwa ada potensi energi terbarukan di sekitarnya yaitu air terjun, “menurut saya air terjun di satuan pemukiman 2B, Desa Sumbersari dapat menjadi sumber pembangkit listrik, irigasi lahan, hingga air minum bersih.”

Berbeda Pulau, Sama Nasib

Senin mungkin adalah hari menuju kegelapan bagi Ade Kasim, anggota Koalisi Perempuan Indonesia kelompok kepentingan petani asal Kelurahan Gambesi, Ternate Selatan. Nyatanya hampir setiap Senin subuh, ketika dia dan anak-anaknya bersiap untuk pergi ke sekolah aliran listrik akan padam. “Pengaruhnya kepada anak-anak saya, mereka bangun jam 5 subuh untuk belajar dan biasanya subuh itu saya menyetrika seragam mereka,” ujar Ade.

Keluarga Ade juga masih bergantung kepada energi fosil seperti minyak tanah untuk memasak. Setiap bulannya Ade membutuhkan minyak tanah sekitar 30 liter. “Subsidi minyak tanah yang harganya Rp3.800 yang diberikan pemerintah maksimal 25 liter/ keluarga, jika kurang saya harus membeli minyak tanah dengan harga Rp5000-Rp6000/liternya,” ceritanya.

Terkadang Ade lebih memilih menggunakan kayu bakar untuk memasak karena mudah dia kumpulkan serta pasokan minyak tanah yang tak tentu keberadaannya. Ketika ditanya mengenai penggunaan kompor gas, Ade berkata bahwa dia masih takut untuk menggunaan kompor gas, “sudah ada kompor gasnya namun belum ada sosialisasi kepada masyarakat sehingga masyarakat masih takut menggunakan gas untuk memasak.”

Dari pengalaman Lilis dan Ade terlihat bahwa pengetahuan perempuan terkait energi bersih dan terbarukan masih sangat minim, perempuan merupakan konsumen energi utama dalam rumah tangga, tetapi pengetahuan akan adanya efek negatif dari konsumsi energi fosil yang terus menerus belum mereka ketahui. Sudah saatnya perempuan mengetahui sumber energi bersih dan terbarukan yang dapat mereka konsumsi. Perempuan perlu dilibatkan sebagai konsumen untuk energi bersih dan terbarukan karena jika dunia hanya terus membangun tanpa melihat konsekuensi dikemudian hari maka tak akan ada kehidupan yang berkelanjutan untuk semua umat manusia.

-Gabrella Sabrina

Perempuan Sumba Tengah Menyuarakan Haknya

Perempuan Sumba Tengah Menyuarakan Haknya

Waibakul, 18 Oktober 2015

“Saya sedang sakit, tapi mendengar kegiatan ini saya langsung bangun dari tempat tidur dan saya bilang harus ikut . Saya tidak mengerti sakit saya langsung hilang. Jalan kaki dari Kotiku Loku ke Taman Gogali Rotiwaya dengan semangat. Saya tidak merasa malas. Nasib Perempuan harus diperjuangkan. Selama ini nasib perempuan selalu dipinggirkan di taruh di belakang. Saatnya perempuan sumba Tengah harus bangkit dan perjuangkan hak-haknya,“
Mama Anakopi, BP Makatakeri- Sumba Tengah.

LONGMARCH Sumba Tengah

Ratusan Mama-mama bersama anak perempuan dan laki-laki berjalan dari Depan Gereja ST Klemens – Kotiku Loku menuju Taman Gogali Rotiwaya Sumba Tengah dengan menyuarakan lantang hak-hak dan tuntutan kepada masyarakat di Sumba Tengah. Longmarch yang diselenggarakan dalam rangka Hari Perempuan Pedesaan Internasional ini diselenggarakan oleh Koalisi Perempuan Cabang Sumba Tengah bekerjasama dengan gereja, sekolah , jaringan masyarakat sipil dan dibuka langsung oleh Bapak Umbu Mbesi Asisten I SETDA Sumba Tengah. Dalam sambutan BUPATI Sumba Tengah yang dibacakan Asisten 1 menyambut baik kegiatan yang dilakukan oleh Koalisi Perempuan Indonesia cabang Sumba Tengah mengingat ini adalah yang pertama kali di Sumba Tengah dan menyampaikan terima kasih serta berharap ini adalah langkah strategis untuk meningkatkan kualitas dan partisipasi perempuan dalam pembangunan.

Obor & Lilin

Longmarch yang menempuh jarak sekitar lima kilometer memberikan kesan yang mendalam . Sesampai di Lapangan Gogali panitia sudah menyiapkan ratusan obor dan juga lilin yang dibentuk tulisan “Perempuan” . Semua peserta lalu membentuk setengah lingkaran dan berdoa bersama . SEKCAB Sumba Tengah dalam sambutannya menyampaikan iniadalah pertama dilakukan dan berharap semangat kebersamaan dalam mewujudkan cita-cita tidak pernah surut. Malam seribu lilin juga dimeriahkan dengan pembakaran petasan . Pembacaan Puisi bertema Ibu dibacakan oleh Arnold Sailang yang banyak membuat mama-mama tersentuh. Lilin telah dinyalakan berarti semangat juga dinyalakan untuk perjuangan memperoleh hak-hak dan pengakuan partisipasi perempuan dalam pembangunan.

Salam kami dari Tana Humba

Pekan Perempuan Pedesaan 2015

Pekan Perempuan Pedesaan 2015

Hari Perempuan Pedesaan (merah)

Pada tahun 2006-2008 telah terjadi krisis pangan, harga pangan di dunia meningkat dengan tajam dan berdampak pada meningkatnya angka kelaparan dan kekurangan gizi yang tidak pernah terjadi sebelumnya. Krisis pangan yang sama terjadi lagi pada tahun 2010.

Dalam situasi krisis pangan global, kaum miskin desa di negara berkembang terkena dampak yang paling tinggi terutama kaum perempuan. Hal ini disebabkan karena perempuan pedesaan sangat rendah aksesnya pada kredit, tanah, teknologi, dan infrastuktur.

Dampak krisis juga paling dirasakan oleh perempuan, mengingat mereka secara gender diposisikan untuk mengatur keuangan rumah tangga. Ketika krisis terjadi, perempuan mendahulukan kebutuhan pangan anggota keluarganya. Dia juga menjadi tumpuan utama ketika anggota keluarganya mengalami sakit yang meningkat ketika masa krisis.

Menyikapi kerentanan negara miskin atas guncangan global ini, disepakatilah mekanisme untuk melindungi penduduk yang paling rentan, oleh karena itu disepakatilah Resolusi PBB 62/136 pada Februari 2008 untuk meningkatkan situasi perempuan di wilayah pedesaan (Improvement of the situation of women in rural areas), dan memutuskan pada tanggal 15 Oktober sebagai Hari Internasional Perempuan Pedesaan.

Penetapan Hari Internasional Perempuan Pedesaan ini, sejalan dengan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) yang telah diratifikasi dalam Undang-Undang no. 7 tahun 1984, yang mengatur secara khusus tentang Hak Perempuan Pedesaan dalam pasal 14.

Pasal 14 CEDAW, mewajibkan Negara: 1) untuk menciptakan lingkungan yang memungkinkan bagi perempuan pedesaan untuk berpartisipasi dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa dan kehidupan bermasyarakat, 2) memperluas akses perempuan pedesaan terhadap pendidikan, pengetahuan, dan teknologi, 3) memperluas akses terhadap sumber daya ekonomi dan kesempatan mengembangkan usaha ekonomi, 4) meningkatkan akses terhadap berbagai program perlindungan sosial, layanan dasar, dan 5) menikmati keadaan kehidupan yang layak terutama yang berhubungan dengan pangan, perumahan, sanitasi, listrik, air, angkutan, dan komunikasi.

Dengan menguatnya kapasitas desa sudah selayaknya perempuan mengambil kesempatan untuk merebut kembali hak-haknya atas perlindungan sosial dan pembangunan desa, dalam kepemimpinan politik maupun dalam kepemimpinan ekonomi terutama ketahanan pangan.

Koalisi Perempuan Indonesia mengadakan PEKAN PEREMPUAN PEDESAAN: “Perempuan Pedesaan Merebut Kembali Hak-Haknya atas Perlindungan Sosial & Pembangunan Desa” pada tanggal 15-17 Oktober 2015. Pekan Perempuan Pedesaan ini merupakan rangkaian peringatan atas

  1.  Hari Perempuan Pedesaan Internasional pada 15 Oktober,
  2.  Hari Pangan Sedunia pada 16 Oktober, dan
  3.  Hari Penghapusan Kemiskinan Sedunia pada 17 Oktober.

 

Perayaan PEKAN PEREMPUAN PEDESAAN diadakan di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah pada 15-17 Oktober 2015 dengan serangkaian acara berupa seminar, loka karya, pentas seni tradisional, bazar, serta konferensi pers.

Koalisi Perempuan Indonesia di cabang Sumba Tengah, Sumba, Nusa Tenggara Timur bersama pemuda gereja, masjid dan aktivis perempuan yang ada di Sumba Tengah memanfaatkan HARI PEREMPUAN PEDESAAN INDONESIA yang jatuh pada tanggal 15 Oktober 2015 dengan berbagai kegiatan yaitu long mars, gerakan seribu lilin, seminar sehari, pameran hasil karya perempuan desa, dan pameran pangan lokal.

Sebagai pembuka dari rangkaian PEKAN PEREMPUAN PEDESAAN 2015, Sekretariat Nasional Koalisi Perempuan Indonesia akan melakukan Konferensi Pers di Jakarta pada Minggu, 11 Oktober 2015 pukul 11.00-14.00 WIB. 

 

Negara harus memperhatikan Hak-hak Perempuan Pedesaan

Negara harus memperhatikan Hak-hak Perempuan Pedesaan

Jakarta, 13 Juli 2012

Koalisi Perempuan Indonesia sebagai organisasi yang memperjuangkan hak asasi manusia telah membuat laporan tentang implementasi pasal 14 CEDAW ( Convention on the Elimination of Discrimination against Women ) yang telah diratifikasi oleh negara sejak tahun 1984 melalui UU No 7 tahun 1984 kepada Komite CEDAW pada pertemuan sesi 52 yang berlangsung di New York mulai tanggal 9 – 27 Juli 2012.

Laporan Koalisi Perempuan dapat di akses dan didownload melalui http://www2.ohchr.org/english/bodies/cedaw/docs/ngos/KoalisiPerempuanIndonesia_for_the_session.pdf

Laporan juga dapat diakses langsung :

NGO’s Independent Report-CEDAW Article 14 -Koalisi Perempuan Indonesia ( Bahasa Inggris)

Laporan Independen NGO_Cedaw 14.doc final (1) ( Bahasa Indonesia)

Indonesia telah memberikan laporan kepada Komite CEDAW pada tanggal 12 Juli 2012 yang disampaikan oleh Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan  Perlindungan Anak dalam sidang sesi 52 Komite CEDAW.

Statement pemerintah Indonesia dapat dilihat di  http://www2.ohchr.org/english/bodies/cedaw/docs/statements/StatementIndonesia_CEADW52.pdf

(by)