Sosialisasi Profil Lembaga Masyarakat Bidang Perlindungan Hak Perempuan Tahun 2024

Sosialisasi Profil lembaga layanan yang bergerak di bidang perlindungan dan hak perempuan

Koalisi perempuan Indonesia bekerjasama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak menyelenggarakan Sosialisasi hasil penyusunan Profil Lembaga Masyarakat Bidang Perlindungan Hak Perempuan Tahun 2024 yang dilaksanakan di Hotel Mercure Bandung City Centre. Acara ini dihadiri oleh perwakilan DP3A Provinsi Jawa Barat, Kota dan Kabupaten Bandung, Lembaga-Lembaga Layanan Mandiri yang ada di Kota Bandung dan Kabupaten Bandung.

Dalam acara tersebut dibahas hasil penyusunan profil lembaga layanan yang bergerak di bidang perlindungan hak perempuan yang terangkum 84 lembaga di seluruh kota di Indonesia. Adapun buku Direktori Lembaga Layanan Mandiri ini akan digunakan sebagai rujukan mitra kerja pemerintah dengan lembaga-lembaga mandiri untuk menindaklanjuti turunan dari undang-undang tindak pidana kekerasan seksual yang sudah disahkan agar segera bisa ditindaklanjuti.

Beberapa masukan untuk direktori profil lembaga layanan yang bergerak di bidang perlindungan hsk perempuan ini adalah: terkait keamanan pendamping, terkait keamanan rumah aman untuk dipertimbangkan tidak dicantumkan dalam buku jika dipublikasikan, menambah profil lembaga yang belum masuk dalam direktori yang sudah disusun, dan perbaikan tata letak agar dapat diakses oleh disabilitas tertentu seperti low vision.

Acara ini juga membahas diskusi awal dalam rangka penyusunan Rancangan Permen

PPPA terkait lembaga penyedia layanan berbasis masyarakat yang merupakan turunan dari Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pencegahan TPKS serta Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan korban TPKS.

Diseminasi Laporan Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) dalam Kontek Pemilu 2024

Memberangus Potensi Perempuan Pemimpin: Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) dalam Konteks Pemilu

Koalisi Perempuan Indonesia menyelenggarakan Diseminasi Laporan Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) dalam Konteks Pemilu 2024 yang diselenggarakan pada tanggal 1 Agustus 2024 yang dilangsungkan secara hybrid. Acara dihadiri kurang lebih 60 orang dari kalangan aktivis akademisi Dan wartawan.

Dalam pembahasan KBGO dalam konteks pemilu Sekjen Koalisi Perempuan Indonesia Mike Verawati Tangka menyatakan bahwa ada empat persoalan yang dihadapi dalam kontestan KBGO ini pertama adalah KBGObelum direkognisi atau dianggap diakui sebagai tindak pidana dan pelanggaran pemilu, masih lemahnya kemampuan digital yang berdampak pada dihilangkannya bukti-bukti penting dalam pelanggaran pemilu terkait dengan kbgo. Belum adanya aturan baik di partai maupun para penyelenggara pemilu terkait sikap menghadapi KBGO di dalam internal partai masih banyak yang menganggap KBGO adalah hal yang normal dalam konteks pemilu. Kebingungan menghadapi pop up yang terus muncul ketika satu konten KBGO dihapus dari media sosial yang terus kembali muncul di akun-akun lainnya. Tantangan lainnya adalah KBGO dijadikan sebagai senjata pemenangan bagi caleg. Satu sisi ada yang dirugikan sisi lain ada yang menggunakan sebagain alat pemenangan pemilu.

Sementara itu  Lolly Suhenty, S.Sos.I., M.H – Anggota Bawaslu RI, menyatakan bahwa pelanggaran pemilu itu bisa dilaporkan termasuk dengan kekerasan berbasis gender dengan syarat memenuhi syarat formil dan syarat material. Namun memang terkait khusus aduan kekerasan berbasis gender baik online maupun offline itu memang belum ada secara khusus.

Sementara Dr. Kurniawati Hastuti Dewi, S.IP., M.A dari BRIN, menyatakan bahwa “pendokumentasian tentang KBGO dalam konteks pemilu ini adalah riset pertama yang ada di Indonesia. Menurut saya kontribusi KPI ini besar karena maksudnya dengan data hasil survei ini karena membantu mengenali adanya kekerasan berbasis gender secara online di Indonesia karena kalau dalam kondisi kekerasan terhadap perempuan dalam politik.” Sementara itu Septiaji Eko Nugroho, ST, M.Sc ketua Ketua MAFINDO menegaskan, bagaimana mengkapasitasi publik, paham KBGO itu pidana, dan cerdas menyimpan barang bukti menjadi penting

Siaran Pers Jaringam Masyarakat Sipil ( JMS ) & Forum Pengada Layanan ( FPL)

Siaran Pers Jaringam Masyarakat Sipil ( JMS ) & Forum Pengada Layanan ( FPL)

Media Briefing:

Surat Kepada Kartini : UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Sebagai Tonggak Peradaban Baru Mendobrak Patriarki

R.A. Kartini sebagai tokoh dan pahlawan perempuan Indonesia adalah sosok teladan yang selama ini menginspirasi gerakan perempuan juga gerakan nasionalisme. Pemikirannya dan semangat mendobrak patriarki dilakukan oleh Kartini dalam surat-suratnya yang mengangkat posisi subordinasi perempuan dalam keluarga, termarjinalkannya perempuan dalam pendidikan, akses layanan kesehatan dan kesempatan perempuan di ranah publik. Terpenting lagi pemikiran Kartini mengangkat situasi kekerasan berbasis gender yang kerap dialami perempuan karena nilai budaya dan interpretasi agama yang membuat perempuan terbelenggu dalam siklus kekerasan, baik itu perempuan yang hidup dalam status ekonomi dan politik menengah keatas, apalagi perempuan yang hidup dalam kemiskinan.  

Teladan  Kartini dimanifestasikan dalam gerakan perempuan dari jaman ke jaman. Saat ini fakta kuatnya adalah gerakan perempuan juga elemen masyarakat mendorong hadirnya kebijakan yang melindungi perempuan dan seluruh warga bangsa dari tindakan kekerasan seksual yang terus  menambah korban dengan terwujudnya Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS). Dalam berbagai dokumentasi memperlihatkan bahwa perjuangan mendorong RUU TPKS dilakukan hampir 10 Tahun  diwarnai berbagai tantangan seperti keberatan dari beberapa anggota parlemen, partai politik,  karena RUU ini dianggap melawan nilai-nilai agama, bernuansa liberal, dan kekhawatiran akan merusak nilai-nilai sakral perkawinan di Indonesia. RUU ini dianggap akan melanggengkan zinah, penyimpangan seksual, sampai berpotensi melegalkan aborsi. Padahal inti dari RUU TPKS sangat melindungi dan pro-korban kekerasan seksual untuk mendapatkan keadilannya.

Perjuangan mendorong dan mengawal hadirnya RUU TPKS telah sampai pada titik dimana dukungan pemerintah, parlemen, dan publik menguat yang akhirnya pada tanggal 12 April 2022, RUU TPKS telah disetujui oleh DPR RI dan Presiden, untuk kemudian ditandatangi Presiden dan dalam 30 hari mendatang Undang-Undang yang berlaku di Indonesia. Perjuangan panjang ini adalah kerja kolaborasi semua elemen, suara korban, suara pendamping, kelompok disabilitas, kaum muda, mahasiswa, pekerja dan akademisi yang terus menyorakkan betapa pentingnya kebijakan perlindungan dan keadilan korban kekerasan seksual dihadirkan. Karena saat ini kekerasan seksual tidak memandang tempat, dirumah sendiri, sekolah, pabrik, kampus, tempat kerja, dan fasilitas publik.

Menjelang peringatan Hari Kartini, Jaringan Masyarakat Sipil dan Forum Pengada Layanan yang terdiri dari berbagai macam elemen, organisasi perempuan dan Hak Asasi Manusia, Lembaga Pendamping Korban semua level daerah, organisasi kampus,organisasi disabilitas, lintas agama, dan adat ingin menyampaikan refleksi perjuangan mengadvokasi RUU TPKS sebagai bagian dari melanjutkan spirit perjuangan Kartini untuk mendobrak patriarki. Refleksi ini disampaikan dengan mengundang reken-rekan media bersama-sama membincang rekomendasi dan apa yang harus diperjuangkan selanjutnya agar UU TPKS menjadi kebijakan yang optimal melindungi korban kekerasan seksual, menciptakan ruang-ruang hidup yang aman dan menjunjung tinggi martabat manusia.

Adapun rekomendasi dan komitmen  Jaringan Masyarakat Sipil (JMS) dan Forum Pengada Layanan (FPL), sebagai berikut;

  1. Semua elemen JMS dan FPL tetap kuat dan solid mengawal proses UU TPKS baik proses pengesahan dan implementasi, sebab tetap ada pihak yang menolak dan menghendaki agar kebijakan ini tidak perlu diimplementasikan.
  2. JMS dan FPL akan terus memberi dukungan kepada Pemerintah, khususnya Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk segera memproses penyusunan peraturan pelaksaan UU TPKS, baik berupa Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Presiden, agar implementasi UU TPKS dapat optimal. Dalam catatan kami ada 5 materi muatan yang memandatkan PP dan 5 materi muatan yang memandatkan Peraturan Presiden.
  3. JMS dan FPL mendukung langkah-langkah Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam memastikan sosialisasi atau pendidikan publik mengenai UU TPKS.
  4. JMS dan FPL juga akan melakukan dukungan kerja kolaborasi kepada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah agar segera memastikan anggaran dan program bagi implementasi UU TPKS.
  5. Mendukung Pemerintah Daerah yang telah memiliki UPTD PPA di Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota segera menyiapkan pola kerja baru sesuai UU TPKS agar sungguh-sungguh dapat memastikan pelayanan terpadu bagi korban di daerah.
  6. Memberikan dukungan berupa kerja kolaborasi antar pihak kepada Pemerintah Pusat khususnya KemenPPPA untuk segera menyiapkan pelayanan terpadu di pusat.
  7. Mendukung kuat Institusi penegak hukum memastikan aparat penegak hukum sampai di seluruh pelosok negeri memiliki pengetahuan dan ketrampilan mengenai bagaimana mengimplementasikan UU TPKS.
  8. Merekomendasikan Menteri PPPA sebagai koordinator bersama dengan Komnas Perempuan, Komnas HAM, KPAI, Komisi Disabilitas Nasional, dan Masyarakat bersama-sama mempersiapkan pemantauan KS.

Jakarta, 20 April 2022

Jaringan Masyarakat Sipil dan Forum Pengada Layanan

Narahubung:

  1. Dian Novita, LBH APIK Jakarta,  +6281991549004
  2. Veni Siregar, aktivis perempuan +6283893445587
  3. Mike Verawati, Sekjen Koalisi Perempuan Indonesia, +62813-32929509
JMS – FPL

JMS – FPL

SIARAN PERS

“KETUK PALU PENGESAHAN RUU TPKS UNTUK KEADILAN BAGI KORBAN KEKERASAN SEKSUAL”

Hari ini (Selasa, 12/4) merupakan hari bersejarah bagi gerakan perempuan Indonesia. DPR RI dalam Rapat Paripurna telah mengesahkan RUU TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual) menjadi Undang-Undang dalam rapat Paripurna DPR RI Ke-19 masa siding IV tahun siding 2021-2022. Lahirnya kebijakan itu merupakan bentuk keberpihakan negara pada banyaknya korban kasus kekerasan seksual. Kehadiran Undang-undang ini tidak terlepas dari perjuangan berbagai pihak mulai dari pendamping korban, akademisi, organisasi masyarakat sipil, DPR RI, Pemerintah terutama para korban kekerasan seksual.

Perjalanan Advokasi

Sejak 2015 FPL (Forum Pengada Layanan Bagi Perempuan Korban Kekerasan) dan Komnas Perempuan terus mendorong negera menerbitkan kebijakan untuk melindungi korban kekerasan seksual. Hal ini didasarkan pada pendokumentasian kasus oleh FPL selama 10 tahun yang menunjukan kasus kekerasan seksual sulit diproses hukum.

Pada 2016, FPL sebagai penggagas RUU TPKS mendorong  DPR memasukan RUU TPKS (saat itu bernama RUU PKS) ke dalam Prolegnas. Selanjutya FPL tidak lagi sendiri mengawal proses legislasi. Pada 2018 lahirlah JMS (Jaringan Masyarakat Sipil). Dan pada Januari 2022 barulah lahir Jaringan Pembela Korban Kekerasan Seksual yang juga turut melakukan advokasi.

RUU PKS pada 2020 masuk dalam Prolegnas, namun DPR sama sekali tidak melakukan pembahasan, dan kemudian 2021 kembali masuk Prolegnas dan dilakukan pembahasan dan pembahasan lanjutan pada 2022 secara intensif dan selesai pada 6 April 2022.

Kerja Bersama Masyarakat Sipil, Pemerintah dan DPR

UU TPKS merupakan contoh baik dari kerja bersama antara Masyarakat sipil, pemerintah dan Parlemen dalam menghasilkan sebuah Undang-Undang. Maka dari itu FPL, JMS dan para penyintas kekerasan seksual mengapresiasi Panja RUU TPKS Baleg RI yang menyelenggarakan proses pembahasan RUU TPKS dengan memberi ruang partisipasi masyarakat untuk memberikan masukan.

Kami juga mengapresiasi Pemerintah, khususnya Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang menyempurnakan draf RUU TPKS hasil harmonisasi. Tim Sinkronisasi dan Tim Perumus Panja RUU TPKS yang progresif sesuai dengan kepentingan korban kekerasan seksual, termasuk perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas korban kekerasan seksual.

Capaian

FPL, JMS mencatat hal penting sebagai capaian. RUU TPKS telah memasukan beberapa bentuk tindak pidana kekerasan seksual, yaitu pelecehan seksual non-fisik; pelecehan seksual fisik; pemaksaan kontrasepsi; pemaksaan sterilisasi; pemaksaan perkawinan; kekerasan seksual berbasis elektronik; penyiksaan seksual; eksploitasi seksual; dan perbudakan seksual.

Masuknya peran lembaga penyedia layanan berbasis masyarakat dalam proses pendampingan dan perlindungan korban KS. Dengan demikian pemerintah harus memastikan kehadiran penyedia layanan berbasis masyarakat dalam pembentukan Pusat Layanan Terpadu.

Adanya victim trust fund atau dana bantuan bagi korban kekerasan seksual yang merupakan dana kompensasi negara kepada korban tindak pidana kekerasan seksual. Hal ini menjadi angin segar untuk memastikan dukungan bagi korban dalam menjalani proses penanganan perkara kekerasan seksual.

Adanya ketentuan yang mewajibkan aparat penegak hukum untuk menggelar penyidikan dan proses hukum lain tanpa menimbulkan trauma bagi korban.

 Adanya ketentuan yang melarang pelaku KS untuk mendekati Korban dalam jarak dan waktu tertentu selama berlangsungnya proses hukum. Ketentuan ini menjadi ujung tombak keselamatan korban KS agar korban aman dan tidak harus melarikan diri dari pelaku.

Adanya ketentuan tentang hak korban, keluarga korban, saksi, ahli dan pendamping. Hal ini merupakan upaya untuk memastikan pemenuhan hak korban dalam mendapatkan keadilan dan pemulihan, sekaligus memberikan perlindungan bagi keluarga, saksi, ahli dan pendamping korban.

Pekerjaan Rumah

Meski banyak capaian, RUU TPKS tetap menyisakan Pekerjaan Rumah. Tindak pidana perkosaan tidak diatur dalam RUU TPKS. Hal itu menjadi pekerjaan rumah bagi DPR dan Pemerintah agar bisa memasukan tindak pidana perkosaan dalam RUU KUHP. Menjadi Pekerjaan Rumah juga bagi FPL dan JMS untuk menawal RUU KUHP.

Pekerjaan Rumah FPL dan JMS selanjutnya adalah melakukan advokasi peraturan turan dari UU PKS. Hal ini perlu dilakukan agar RUU TPKS setelah disahkan segera bisa dilaksanakan. Pemerintah harus melibatkan FPL dan JMS dalam menyusun Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden yang dimandatkan UU TPKS agar pelaksanaanya sesuai dengan kondisi lapangan.

Forum Pengada Layanan (FPL) Bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan &

Jaringan Masyarakat Sipil (JMS) untuk Advokasi RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Contact:

Mike Verawati     : 081332929509

Saadah                 : 085323033232

Dian Novita         : 081578099948

Rilis Media

Rilis Media

Mendorong Keterpilihan 30% Perempuan di Penyelenggara Pemilu

Koalisi Perempuan Indonesia, Kemitraan, Perludem, JPPR, Netgrit, Deep Indonesia, Kode Inisiatif, Puskapol UI, Pusako FH Unand, DPP UGM, Unsrat, STHI Jentera, LHKP PP Muhammadiyah, Nasyiatul Aisyiyah, Fatayat NU, PB KOPRI PMII, MPI, ANBTI

Komisi II DPR RI akan segera menyelenggarakan uji kepatutan dan kelayakan terhadap calon anggota KPU Bawaslu pada 14-16 Februari 2022. Terdapat 24 nama calon yang akan mengikuti proses uji kelayakan dan kepatutan ini. Dari 24 nama ini, terdapat tujuh orang perempuan, empat orang perempuan calon anggota KPU dan tiga orang calon anggota Bawaslu. Empat orang perempuan calon anggota KPU adalah Betty Epsilon Idroos, Dahliah Umar, Iffa Rosita, dan Yessy Momongan. Sementara tiga orang calon anggota Bawaslu adalah Andi Tenri Sompa, Lolly Suhenti, dan Mardiana Rusli.

Pasal 10 ayat (7) dan Pasal 92 ayat (11) UU 7/2017 menyatakan bahwa komposisi keanggotaan KPU dan Bawaslu memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30%. Pasal ini seharusnya dimaknai bahwa kehadiran perempuan dalam lembaga penyelenggara pemilu wajib mencapai 30%. Sehingga tidak ada alasan lagi untuk berargumentasi bahwa frasa “memperhatikan” dimaknai hanya sebagai bentuk himbauan, bukan kewajiban.

Mengingat proses seleksi akhir ada di DPR RI, maka sangat penting untuk menghadirkan spirit, komitmen, dan kemauan politik yang kuat dari Komisi II DPR RI untuk memastikan keterpilihan perempuan minimal 30 persen di KPU dan Bawaslu.

Untuk itu koalisi masyarakat sipil, lembaga kampus dan akademisi, serta organisasi kemasyarakatan menyerukan sebagai berikut:

  1. Mendorong pemilihan anggota KPU dan Bawaslu dengan prinsip inklusivitas dan keadilan gender, dengan menghadirkan keterpilihan yang proporsional antara perempuan dan laki-laki.
  2. Mendorong pemilihan anggota KPU dan Bawaslu berdasarkan sistem pemilihan yang memuat afirmasi untuk menjamin keterwakilan paling sedikit 30% perempuan dalam penyelenggara pemilu. Artinya jika setiap Anggota Komisi II memilih 7 nama untuk anggota KPU dan 5 nama untuk anggota Bawaslu, maka harus dipastikan dalam nama-nama tersebut termuat paling sedikit 30% perempuan.
  3. Mendorong proses wawancara yang mengedepankan proporsionalitas dalam menggali ide dan pokok pikiran para peserta.
  4. Mendorong dimasukkannya perspektif pemilu inklusif dan gender dalam proses uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KPU dan calon anggota Bawaslu.

Narahubung:

Hurriyah (+62 811 916654)
Wahidah Suaib (+62 812 81111871)
Mike Verawati (+62 813 32929509)
Nurlia Dian (+62 856 2902773)
Khoirunnisa Agustyati (08170021868)

Undangan Media Briefing

Undangan Media Briefing

Mengenal Lebih Dekat 7 Perempuan Calon KPU-BAWASLU

Yang terhormat,

Rekan-rekan media,

Dan Kawan-kawan Jaringan Pemerhati Isu Gender, Pemilu dan Demokrasi

Salam Keadilan dan Demokrasi

Keterwakilan perempuan minimal 30% telah menjadi syarat penting untuk diterapkan didalam semua level strategis, untuk menjawab berbagai problem ketimpangan dan ketidakadilan berbasis gender yang selama ini terjadi, terlebih khusus ketika bicara soal bagaimana menjalankan proses demokrasi yang hadir dalam proses Pemilihan Umum disemua tingkatan. Hal ini juga diamanahkan dalam peraturan perundang-undangan. Pasal 28 H ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan, juga Undang-Undang Penyelenggara Pemilu.

Berkaitan dengan hal diatas saat ini kita tengah menunggu hasil akhir formasi komisioner KPU dan BAWASLU yang akan menjalani proses terakhir yakni, mekanisme Fit and Proper Test bersama dengan DPR RI Komisi 2 pada 14-17 Febuary pekan depan. Momentum pemilihan anggota KPU-BAWASLU 2022-2027 ini sangat diharapkan keterwakilan perempuan dapat diwujudkan dengan baik. Panittia seleksi yang telah bekerja sejak Bulan Oktober 2021 juga telah meloloskan 30% calon komisioner perempuan yang memiliki kualifikasi dan rekam jejak yang baik dalam kancah kePemiluan.

Untuk terus menggaungkan urgensi keterwakilan perempuan 30% di Lembaga KPU dan BAWASLU, dan juga untuk memperkuat dukungan publik atas pelaksanaan Mekanisme Fit and Proper Test yang akan dilaksanakan oleh Komisi 2 DPR RI pada 14-17 Mendatang. Koalisi Perempuan Indonesia Untuk Keadilan dan Demokrasi menggelar Media Briefing dengan Topik : “ Mengenal Lebih Dekat 7 Perempuan Calon KPU-BAWASLU”

Media Briefing akan dilakukan pada;

🗓️ Sabtu, 12 Febuary 2022

🕰️ Jam 10.00 – 12.00 WIB

Melalui Aplikasi ZOOM

Meeting ID : 823 6039 4222

Passcode : 665454

Besar harap, kawan-kawan media dan jaringan bisa hadir meluangkan waktu untuk bertemu secara langsung dengan 7 calon perempuan dan mendengarkan apa makna keterwakilan perempuan bagi mereka dan agenda kerja perbaikan dan tata kelola Pemilu kedepan.

Salam sehat

Koalisi Perempuan Indonesia

Contact Person:

Bayu Sustiwi : 0856 7893 464

Welly Kono : 0812 8223 4839

Rilis Media

Rilis Media

Siaran Pers

Jaringan Masyarakat Sipil untuk Advokasi Penghapusan Kekerasan Seksual

Urgensi Percepatan Pengesahan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual  untuk Pelindungan Korban, Bukan untuk Kepentingan Transaksi Politik

Pada Selasa, 4 Januari 2022, Presiden Jokowi memberi pernyataan mendukung agar RUU TPKS harus segera disahkan demi kepentingan korban. Beliau juga memerintahkan Kemenkumham dan Kemen PPPA untuk segera melakukan koordinasi dengan DPR RI. Penegasan bahwa perlindungan terhadap korban kekerasan seksual perlu menjadi perhatian bersama, menjadi angin segar bagi korban. Presiden juga mendorong langkah-langkah percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang hingga kini masih berproses. Kami sangat mengapresiasi dukungan yang telah diberikan oleh Presiden.

Perjuangan mengawal advokasi ini sejak tahun 2016, dengan tujuan menghadirkan kebijakan substantif perlu terus digaungkan. Sejalan dengan itu, Presiden RI  juga meminta kepada Gugus Tugas Pemerintah yang menangani RUU TPKS untuk segera menyiapkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terhadap draf RUU yang sedang disiapkan oleh DPR RI. Dengan demikian, proses pembahasan bersama akan lebih cepat.

Dalam kesempatan lain, Pimpinan DPR RI, Ibu Puan Maharani menanggapi positif arahan Presiden Jokowi untuk melakukan percepatan proses pembahasan dan menjanjikan bahwa RUU TPKS akan menjadi bagian yang dibahas dalam Rapat Paripurna DPR RI 13 Januari 2022, mengingat saat ini RUU TPKS telah  menjadi inisiatif DPR dan pada Rapat Paripurna 16 Desember 2021 sempat gagal untuk dibahas.

Dukungan Presiden dan Pimpinan DPR RI memberikan sedikit kelegaan bahwa RUU TPKS telah mendapatkan dukungan yang kuat dan Kami, Jaringan Masyarakat Sipil mengapresiasi hal tersebut. Namun Jaringan Masyarakat Sipil untuk RUU TPKS memandang upaya pengawalan harus tetap terus dilakukan secara intens oleh semua pihak untuk memastikan substansi yang komprehensif dan memenuhi kebutuhan korban, keluarga korban, serta pelindungan pendamping di lapangan.

Berdasarkan pemantauan kami, sepanjang proses pembahasan oleh DPR RI ada 85 pasal krusial yang telah dipangkas dalam draft RUU TPKS pada bulan Desember 2021. Kami memandang proses pembahasan RUU ini sarat dengan kepentingan politik dari fraksi-fraksi. Untuk itu kami berharap agar DIM usulan Pemerintah dapat mengakomodir kebutuhan akan hadirnya substansi dari pasal-pasal krusial tersebut.

Kami juga mengapresiasi Badan Legislasi DPR RI yang selama ini telah melakukan kerja intens bersama Jaringan Masyarakat Sipil dengan mengakomodir beberapa usulan  tim penyusun Naskah  RUU TPKS dari masyarakat sipil, kendati masih ada beberapa poin yang belum diakomodir seperti”: 5 bentuk kekerasan seksual (perkosaan, perbudakan seksual, pemaksaan aborsi, pemaksaan perkawinan, pemaksaan pelacuran), hukum pidana dan hukum acara yang komprehensif, pelindungan pendamping korban, pemulihan hingga aturan yang jelas dalam penyelengaraan layanan bagi korban. 

Bersama ini kami merasa keberatan jika Draf RUU TPKS memasukan beberapa pengaturan terkait tindak kesusilaan yang sebenarnya tidak berkaitan dengan pengaturan pidana kekerasan seksual. Aspek kesusilaan sendiri telah diatur dalam Undang-Undang lain, salah satunya KUHP. Untuk itu proses tindak lanjut penyusunan RUU TPKS ini harus dikembalikan lagi kepada spirit perlindungan substantif terhadap korban, anggota keluarga, dan pendamping korban. Juga pengaturan pemulihan, pencegahan, rehabilitasi, pemidanaan yang memenuhi segala unsur tindakan kekerasan seksual yang selama ini tidak dijamin dalam Undang-Undang dan kebijakan lainnya. 

Jaringan Masyarakat Sipil menyambut baik arahan Presiden kepada Kementerian terkait dan Satgas untuk segera menyiapkan DIM oleh Pemerintah. Harapan kami, DIM ini akan memuat semua hal terkait dengan penanganan, pencegahan, pemulihan, pendampingan, tindak pidana kekerasan seksual yang memenuhi kepentingan dan rasa keadilan bagi korban di seluruh wilayah Republik Indonesia, terutama bagi korban yang selama ini sulit mendapatkan keadilan karena pranata adat dan minimnya Sumber Daya penegakan hukum di daerah Terdepan, Terpencil dan Tertinggal.

Pemerintah  perlu memperkuat point-point substansi yang berpihak pada kepentingan korban dan memberikan masukan terkait aspek penting yang belum menjadi bagian yang diakomodir dalam proses penyusunan substansi RUU oleh DPR RI. Jaringan Masyarakat Sipil memandang kerja kolaboratif percepatan pengesahan RUU TPKS antara Pemerintah dan DPR RI yang tetap bersandar pada kepentingan penghapusan kekerasan seksual akan mampu menghasilkan sebuah kebijakan yang mampu melindungi warga negara dan menjamin keadilan bagi korban. Berkaitan dengan uraian diatas, kami menyampaikan beberapa rekomendasi sebagai berikut:

  1. Mendukung langkah Pemerintah lewat arahan Presiden Jokowi, dan mendorong untuk tetap melakukan fungsi monitoring terhadap proses pembahasan RUU TPKS baik di parlemen maupun pemerintah.
  2. Mendorong Pemerintah, khususnya Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk meneruskan proses percepatan penyusunan RUU TPKS yang berpedoman pada 6 elemen kunci yang penting bagi korban, dan memastikan RUU TPKS ketika disahkan dapat diimplementasikan dengan efektif.
  3. Mendesak kembali kepada DPR-RI untuk tetap melakukan pembahasan RUU TPKS dalam Rapat Paripurna Sidang Pertama tahun 2022 pada tanggal 13 Januari 2022 seperti yang dijanjikan oleh pimpinan DPR RI.
  4. Mendesak DPR memastikan proses pembahasan RUU TPKS di PANSUS Baleg DPR RI dengan target 6 bulan bisa disahkan, mengingat urgensi aturan ini. Pembahasan RUU TPKS atas dasar kepentingan sebesar-besarnya untuk perlindungan warga negara, dan pemenuhan rasa keadilan terhadap korban kekerasan seksual sebagai bagian dari tanggungjawab dan peran sebagai wakil rakyat. Tidak memposisikan proses RUU TPKS sebagai kepentingan politik transaksional.
  5. DPR-RI dan pemerintah mengundang dan melibatkan semua elemen masyarakat dalam proses pembahasan,  pengesahan sampai pelaksanaan RUU TPKS.
  6. Mengajak semua jaringan elemen masyarakat yang selama ini telah melakukan advokasi dan mengawal advokasi RUU TPKS untuk tetap bersama-sama memperjuangkan hadirnya kebijakan perlindungan dan keadilan bagi korban kekerasan seksual, tidak hanya pada proses pembahasan RUU, pengesahan, dan juga nanti pada tahap implementasinya.

Jakarta, 5 Januari 2022

Jaringan Masyarakat Sipil untuk Advokasi RUU TPKS

Narahubung:

  1. Rena Herdiyani (08129820147)
  2. Kekek AD Harijanti (08138181149022)
  3. Lusi Peilouw (085244236010)
  4. Mike Verawati (08132929509)
Rilis Media Akhir Tahun 2021

Rilis Media Akhir Tahun 2021

Memasuki Tahun ke-3 Pasca Pengesahan Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 :

Diperlukan Keseriusan Negara dan Kerja Kolaboratif Antar Pihak Untuk Menghapus Praktik Perkawinan Anak di Indonesia

Koalisi Perempuan Indonesia Untuk Keadilan dan Demokrasi

Rabu, 29 Desember 2021

Sejak disahkannya Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan yang mengubah pengaturan batas usia perkawinan yang sebelumnya usia 16 untuk perempuan 19 untuk laki-laki, kemudian menjadi 19 tahun untuk perempuan dan laki-laki. Hal ini merupakan sebuah langkah maju yang diambil oleh negara mengingat angka perkawinan anak di Indonesia yang cukup serius. Indonesia sendiri merupakan negara nomor 2 di Asia Tenggara dimana praktik perkawinan anak masih menjadi kebiasaan di dalam masyarakat.  Hal lainnya adalah berbagai kajian yang dilakukan oleh banyak pihak termasuk Kementerian dan Lembaga seperti, Kementrian Pemberdayaan dan Perlindungan Anak (KPPPA), Kementrian Kesehatan (KEMENKES), Kementrian Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS) dan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) telah menyatakan bahwa perkawinan anak merupakan bagian dari akar masalah kemiskinan, dan juga menyumbang pada indikator ketimpangan pembangunan.

Fakta perkawinan usia anak di Indonesia cukup tinggi. Salah satu aspek penting adalah masalah dispensasi dimana sebagian besarnya pengajuannya adalah pasangan perkawinan usia anak. Sebagaimana data Mahkamah Agung Kamar Agama Permohonan dispensasi kawin yang masuk pada tahun 2017 sebanyak 13.103, tahun 2018 sebanyak 13.822, tahun 2019 sebanyak 24.864, dan tahun 2020 sebanyak 64.196. Konteks pandemic covid 19 juga memperkuat perkawinan anak terjadi. kasus perkawinan anak semakin meningkat. Berdasarkan data Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA)  sejak pandemi COVID-19, perkawinan usia anak mencapai 24 ribu. Pandemi COVID-19 merupakan kondisi khusus yang membuat banyak orang kehilangan pekerjaanya, hal tersebut kemudian berimplikasi pada praktik perkawinan anak, dimana sebagian orang tua ingin melepaskan beban ekonomi dengan mengawinkan anak mereka. Selain faktor ekonomi, pandemi juga mengharuskan proses belajar mengajar dilakukan secara daring dan menambah waktu luang anak sehingga untuk menghindari Kehamilan Tidak Diinginkan (KTD) sebagian orang tua menikahkan anak mereka.

Temuan dari AIJP2, persentase pengabulan dispensasi kawin mencapai 99% kasus. Alasan hakim untuk mengabulkan permohonan dispensasi adalah: 1) anak-anak beresiko melanggar nilai sosial, budaya, dan agama, dan 2) kedua pasangan saling mencintai. Dari alasan tersebut dapat dilihat bahwa pengabulan dispensasi kawin berdasarkan subjektivitas hakim yang melibatkan nilai, norma dan budaya. Padahal, alasan-alasan pengabulan dispensasi tersebut tidak sebanding dengan dampak negatif yang akan timbul dari praktik perkawinan anak. Isu lain terkait dispensasi kawin adalah kehamilan tidak diinginkan dan hubungan seks di luar nikah. Studi yang berjudul “Menyingkap Tabir Dispensasi Perkawinan” mengungkapkan bahwa 98% orang tua menikahkan anaknya karena anak dianggap sudah berpacaran dan melanggar nilai, norma dan budaya. Sementara 89% hakim mengatakan bahwa pengabulan permohonan dispensasi untuk merespons kekhawatiran orang tua terhadap anaknya.

Meskipun telah ada beberapa hal positif  yang dapat mendongkrak upaya pencegahan praktik perkawinan anak. Seperti hadirnya PERMA No.05 Tahun 2019 yang mengatur pertimbangan-pertimbangan yang perlu digunakan oleh hakim untuk mengabulkan/membatalkan dispensasi kawin. Selain itu telah dihasilkan STRANAS PPA (Strategi Nasional Pencegahan Perkawinan Anak) yang dibuat oleh kementerian PPN/BAPENAS. Dokumen ini telah diimplementasikan secara luas lintas kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, antara lain dalam bentuk peraturan menteri, edaran gubernur, peraturan bupati dan lainnya. Namun Koalisi Perempuan Indonesia menilai hal ini belum cukup kuat untuk membendung angka perkawinan anak yang terus terjadi, dan semakin buruk dikarenakan dampak pandemic covid 19

Memasuki tahun ke-3 pasca pengesahan UU No. 16 Tahun 2019 semakin menunjukkan bahwa perlu pergerakan yang cepat baik dari tingkat kebijakan, mekanisme hukum dan penguatan norma dalam masyarakat untuk menyelamatkan generasi muda terhindar dari bahaya perkawinan anak. Tantangan dalam implementasi kebijakan perkawinan anak juga masih cukup kuat, terutama ketika menghadapi cara pandang budaya dan agama yang masih memaknai perkawinan anak sebagai hal yang lumrah. Untuk itu Koalisi Perempuan Indonesia mengajukan beberapa rekomendasi sebagai berikut;

  1. Mendorong dan mendukung Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan sektor lainnya untuk segera menyelesaikan Rancangan Peraturan Pemerintah Tentang Perspektif Gender Dalam Mekanisme Pemberian Dispensasi Perkawinan Anak.
  • Mendorong Kementrian Dalam Negeri (KEMENDAGRI) memberikan komitmen penuh berupa kebijakan yang dapat menginstruksikan Pemerintah Daerah menyusun aturan pencegahan dan penanganan perkawinan anak, termasuk didalamnya upaya sosialisasi menyeluruh dan menyediakan alokasi anggaran untuk mencegah perkawinan anak, yang kasus-kasusnya terjadi di daerah dan desa.
  • Mendorong Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan untuk membuat kebijakan yang mendukung pencegahan perkawinan anak dengan membuat kurikulum pembelajaran yang membantu anak, remaja memahami resiko dan dampak buruk perkawinan anak.
  • Mendorong Kementerian Agama juga melakukan tindakan serius berupa kebijakan maupun program pencegahan perkawinan anak yang selama ini  terjadi karena faktor budaya dan agama.
  • Mendorong Kementrian Komunikasi dan Informasi melakukan upaya-upaya intervensi terhadap ajakan-ajakan atau himbauan melalui media yang mempengaruhi anak, remaja melalui promosi program-program yang mendorong terjadinya perkawinan usia anak.
  • Mendorong dan mendukung Kementrian Desa yang telah memiliki komitmen untuk melakukan penanganan dan pencegahan perkawinan anak yang selama ini juga kerap terjadi di wilayah pedesaan dan juga dikarenakan faktor adat dan budaya yang berpotensi melanggengkan kebiasaan praktik perkawinan anak.
  • Menghimbau kepada seluruh jaringan masyarakat sipil, organisasi perempuan, lembaga pengada layanan, tokoh agama dan masyarakat untuk terus memperkuat sinergi kerja bersama komunitas mencegah, menangani dan menguatkan pemahaman masyakarat tentang bahaya dan dampak buruk perkawinan anak.  

Hormat kami,

Mike Verawati

Sekretaris Jenderal

Rilis Media Koalisi Perempuan Indonesia Untuk Keadilan dan Demokrasi Memperingati Hari Pergerakan Perempuan Indonesia ke – 93 th “ Ajakan Merayakan Kesejatian Makna dan  Pemikiran Perayaan Hari Ibu  Kepada  Gerak Juang dan Kontribusi Perempuan  Bagi Negeri Indonesia “ Jakarta, 22 Desember 2021

Rilis Media Koalisi Perempuan Indonesia Untuk Keadilan dan Demokrasi Memperingati Hari Pergerakan Perempuan Indonesia ke – 93 th “ Ajakan Merayakan Kesejatian Makna dan Pemikiran Perayaan Hari Ibu Kepada Gerak Juang dan Kontribusi Perempuan Bagi Negeri Indonesia “ Jakarta, 22 Desember 2021

Tanggal 22 Desember setiap tahun, Indonesia memperingati yang disebut sebagai Hari Ibu. Pada momen ini biasanya publik menaikan beragam ekspresi, ucapan untuk ibunda atas kasih sayang, perhatian, dan pengorbanan kepada anak dan keluarga. Sebenarnya Tidak ada yang keliru ketika ekspresi perhormatan tersebut dilayangkan pada sosok ibu, yang memang senantiasa memenuhi benak khalayak umum tentang sebagaimana makna Ibu. Tetapi dibalik perayaan ini, kita perlu melihat lebih terang-benderang makna  Hari Ibu yang sebenarnya berdasarkan  narasi sejarah bagaimana bermulanya peringatan ini.

Kongres I Perempuan tanggal 22 Desember Tahun 1928 sebagai penanda awalnya pergerakan perempuan sebelum Kemerdekaan Republik Indonesia pada tahun 1945. Perayaan Hari Ibu tercatat dimulai pada Kongres Perempuan ke II dilaksanakan pada Tahun 1935 di Jakarta yang menghasilkan Badan Kongres Perempuan Indonesia dan menetapkan fungsi utama Ibu Bangsa, dilanjutkan  pada Kongres ke III pada 22 Desember 1930 yang menetapkan  tanggal 22 Desember sebagai Hari Ibu. Setelah itu Presiden Soekarno mengukuhkan Peringatan Hari Ibu melalui Keputusan Presiden Nomor 316 Tahun 1959.

Sayangnya semasa pemerintahan Orde Baru tonggak-tonggak sejarah besar ini mengalami penyederhanaan makna dengan merayakan Hari Ibu tanpa melihat makna besar tentang pemikiran dan arah perjuangan perempuan tidak hanya sekedar makna Ibu dalam konteks domestik. Perempuan sebagai Ibu dianggap mulia dikarenakan fungsi melahirkan, merawat, dan melayani anak-anak dan keluarga. Sementara  pemikiran cita-cita pergerakan perempuan yang lebih besar lagi tentang mewujudkan keadilan, upaya menghapus diskriminasi terhadap perempuan, dan pemikiran-pemikiran pentingnya perempuan berpartisipasi secara bermakna dalam menyelesaikan problem ketimpangan pembangunan.

Koalisi Perempuan Indonesia sebagai organisasi massa perempuan  melihat narasi sejarah ini harus dikembalikan dan dijadikan pengetahuan publik bahwa peringatan hari Ibu adalah merayakan peran penting “Per-Empu-an” dalam menginisiasi sejarah merebut kemerdekaan dari masa ke masa. Perayaan Pergerakan Perempuan Indonesia pada tahun 2021 adalah tahun ke 93 bagi Republik Indonesia. Dimana kita semua menghadapi tantangan perjuangan berlipat. “Pekerjaan Rumah” gerakan perempuan menghadapi konteks dan dinamika permasalahan yang berbeda saat ini. Walaupun beberapa kemajuan terjadi, tetapi tidak dapat dipungkiri kondisi perbaikan kesejahteraan perempuan masih belum dikatakan baik seperti, di bidang pemenuhan hak dasar,  kesehatan, pendidikan ekonomi, sosial, budaya, sipil, politik dan keadilan dimuka hukum. Kemudian pandemi yang menghantam negeri juga memperburuk kondisi perempuan dan kelompok marjinal, meningkatnya kemiskinan berwajah perempuan, kekerasan berbasis gender secara khusus kekerasan seksual yang hampir setiap hari bertambah kasusnya.

Tetapi Negara belum juga memberikan jaminan rasa adil dan aman bagi warganya untuk terlindungi dari kekerasan seksual. Kebijakan perlindungan sebagai jaminan dasar yang harusnya diberikan oleh negara ternyata masih sarat pertaruhan politik kepentingan, sehingga  pembuatan kebijakan abai melihat fakta dan realitas angka korban dan jenis kekerasan yang tinggi dan nyata. Hak dasar warga untuk mendapatkan jaminan perlindungan dari negara masih diombang-ambingkan dengan prasangka moralitas yang sebenarnya jauh dari konteks kebutuhan dan urgensi menyelematkan harkat dan martabat Bangsa. Negara belum sampai pada paradigma bahwa hadirnya kebijakan perlindungan dari kekerasan berbasis gender khususnya seksual adalah sebuah performa negara yang menunjukkan tanggungjawab akan penghormatan harkat dan martabat bangsa.

Berangkat dari konteks yang telah dipaparkan diatas, Koalisi Perempuan Indonesia Untuk Keadilan dan Demokrasi, menyerukan kepada semua anggota, pengurus baik di tingkat Balai Perempuan, Cabang, Wilayah dan Nasional dan semua saudara-saudari sevisi dan seperjuangan untuk mengembalikan kesejatian Hari Ibu sabagai hari penghormatan terhadap peran dan kontribusi perempuan yang lebih luas, tidak mengembalikan maknanya keruang-ruang domestik dimana saat ini peran perempuan telah mengisi kemerdekaan dan pembangunan untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan yang tidak mengabaikan satu pun bagian dari bangsa ini. Juga terus mengawal beberapa poin dibawah ini;

  1. Mendesakkan Pemerintah Republik Indonesia untuk memastikan percepatan proses perumusan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) agar segera menjadi jaminan keadilan bagi korban kekerasan seksual yang setiap hari angkanya terus meningkat.
  2. Mendorong Pimpinan dan anggota DPR RI untuk memastikan dan membuktikan komitmen terhadap proses pembahasan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual pada Rapat paripurna Pembukaan Masa Sidang Tahun 2022 . Kemudian memproses RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga yang telah tertahan hingga 17 tahun, juga RUU Perlindungan Masyrakat Adat untuk menjadi agenda prioritas.
  3. Mendorong pemerintah untuk menindaklanjuti kebijakan teknis Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Pasal 7 Undang-Undang Perkawinan terkaitan pembatasan usia perkawinan untuk menurunkan angka perkawinan anak, dan melakukan pencegahan yang efektif terhadap praktik perkawinan anak yang masih marak terjadi di daerah.
  4. Mengajak semua jaringan, elemen masyarakat sipil, khususnya gerakan kaum muda untuk terus menguatkan perjuangan mendorong kebijakan, sistem hukum dan norma masyarakat yang menolak kekerasan berbasis gender, dan mengawal pemerintah dan parlemen mengimplementasikan prinsip kesetaraan gender dan inklusi sosial dalam pembuatan kebijakan dan penyelenggaraan negara.

Jakarta, 22 Desember 2021

Jangan Berhenti Berlawan, Sampai Keadilan yang Setara Terwujud..!

Koalisi Perempuan Indonesia Untuk Keadilan dan Demokrasi

Surat Terbuka Koalisi 18+

Surat Terbuka Koalisi 18+

Surat Terbuka Masyarakat Sipil
Penghapusan Tayangan Sinetron Mega Series Indosiar
“Suara Hati Istri – Zahra”

Sebagaimana tayangan di televisi yang sudah tersebar di beberapa media sosial (Youtube dan Twitter), pada 01 Juni 2021 dalam salah satu program sinetron mega series yang berjudul “Suara Hati Istri – Zahra” yang di tayangkan di Indosiar setiap hari pada pukul 18.00 WIB mengisahkan seorang pria dengan tiga istri, dengan istri ketiga yang diperankan oleh artis yang masih dibawah umur.

Dikisahkan bahwa “Tirta” yang diperankan oleh Panji Saputra dengan usia 39 tahun adalah seseorang laki-laki  yang kaya raya dengan memiliki tiga orang istri dengan berbagai karakter yang dimuat dalam alur cerita. Dimana salah satu istri Tirta dalam sinetron diperankan oleh artis Lea Ciarachel Fourneaux yang memerankan adegan istri berusia 17 tahun, dalam kisah “Zahra” dianggap mempromosikan poligami dan kekerasan seksual terhadap anak.

Program sinetron ini  terkesan ingin memberikan kesan pada publik bahwa  perkawinan anak SAH saja dilakukan termasuk menjadi pelaku poligami dan kekerasan seksual terhadap anak dengan menayangkan siaran tersebut dalam salah satu program sinetron mega series di Indosiar juga akan semakin mempopulerkan para pelaku perkawinan anak, pelaku poligami dan pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

Sebagai salah satu tontonan masyarakat yang banyak di gemari masyarakat, khususnya kelompok perempuan dan anak seharusnya konten yang ditampilkan memberi pesan dan pendidikan tentang bahaya perkawinan anak dan bahaya kekerasan seksual terhadap anak. Tontonan yang ditampilkan seharusnya bisa mendidik dan tontonan yang imajinatif, bukan malah sebaliknya kasus perkawinan anak, kasus poligami dan kasus kekerasan seksual terhadap anak dianggap sebagai tontonan yang mendidik dalam acara tersebut, bahwa anak dibawah usia 19 tahun seperti yang tertuang pada Undang-Undang Perkawinan No. 16 Tahun 2019 tidak bisa melagsungkan perkawinan.

Jika melihat rekaman  yang beredar di Youtube dan Twitter bahwa peran Zahra adalah seseorang yang dipaksa menerima pinangan Tirta demi melunasi hutang orangtuanya. Adegan ranjang di perankan oleh Zahra dan Tirta dalam sinetron tidak etis dilakukan melihat usia Lea Ciarachel Fourneaux masih dibawah umur.

Bahwa fakta menunjukkan pemeran Zahra adalah seorang anak yang masih dibawah 18 tahun dan telah memerankan karakter orang dewasa sebagai istri ketiga adalah salah satu bentuk eksploitasi anak diranah industri penyiaran. Seharusnya pihak rumah produksi, Stasiun TV, Agensi/Manajemen Artis yang menaungi artis harus lebih selektif

dalam menentukan pemeran serta peran yang cocok untuk dilakoni artisnya. LCF seharusnya mendapatkan peran yang sesuai dengan usianya, bukan justru mendalilkan bahwa “Suara Hati Istri – Zahra” sebagai sebuah karya sehingga dilakukan pembiaran.

Oleh karenanya, berdasarkan poin-poin diatas, dengan melihat tujuan dan kemanfaatannya, Masyarakat Sipil yang tergabung dalam gerakan pencegahan perkawinan anak atau biasa disebut jaringan Koalisi 18+. Menyampaikan, bahwa kami :

  1. Mendesakkan  Komisi Penyiaran Indonesia dan Kementrian Komunikasi dan Informatika untuk menurunkan seluruh episode tayangan siaran dengan judul Sinetron Mega Series Indosiar : “Suara Hati Istri – Zahra” yang menggambarkan pelaku kawin anak, pelaku poligami dan pelaku kekerasan seksual terhadap anak yang tayang setiap hari pukul 18.00 WIB dari arsip TV, Youtube, Twitter, Google, Instagram dan media sosial lainnya yang dapat mengakses siaran tersebut.
  • Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak segera melakukan tindakan tegas untuk menyuarakan dan memberikan rekomendasi kuat untuk menarik tayangan sinetron yang dimaksud, karena  mempromosikan perkawinan usia anak, kekerasan terhadap perempuan, dan pelemahan upaya kesetaraan dan keadilan gender dalam keluarga.
  • Mendesakkan Ketua Lembaga Sensor Film (LSF) mengevaluasi secara menyeluruh Program Sinetron yang dimaksud dan melakukan proses seleksi scene/bagian sinetron/film yang tidak patut dikonsumsi anak-anak dan publik, termasuk memberikan pesan kepada publik lewat adegan-adegan yang memperkuat pemahaman masyarakat bahwa perkawinan usia anak, dan perilaku kekerasan seksual terhadap anak.
  • Meminta Komisi Perlindungan Anak (KPAI) untuk melakukan investigasi secara komprehensif terhadap Agensi atau Perusahaan Manajemen tempat LCF bernaung, dan melihat sejauh mana bisnis sinetron atau program televisi tunduk pada Undang-Undang perlindungan anak, dan peraturan perundangan lainnya yang berlaku.
  • Meminta Rumah Produksi untuk menghentikan produksi dan mencegah terjadinya peredaran Sinetron Mega Series Indosiar : “Suara Hati Istri – Zahra” karena bertentangan dengan semangat pencegahan penghentian perkawinan anak dan penghapusan kekerasan seksual.
  • Meminta Stasiun Televisi khususnya Indosiar agar lebih selektif dalam memberikan tayangan sehingga tidak berdampak buruk pada perkembangan anak di Indonesia dan mengkaji seluruh tayangan termasuk proses produksi agar tidak melanggar ketentuan terkait perlindungan anak seperti yang tertuang dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).
  • Meminta Indosiar dan Rumah Produksi Mega Kreasi Film untuk membuat Iklan Layanan Masyarakat tentang pencegahan perkawinan anak sebagai bentuk permintaan maaf atas telah tayangnya Sinetron Mega Series Indosiar : “Suara Hati Istri – Zahra”.
  • Menyerukan kepada tokoh agama dan lintas iman untuk bersama-sama menyatakan sikap menolak segala bentuk Program Televisi dan Audio Visual lainnya yang mempromosikan perkawinan anak, perilaku kekerasan seksual terhadap anak, dan kekerasan terhadap perempuan menjadi konsumsi publik.
  • Kementerian Komunikasi dan Informatika (KOMINFO) melakukan monitoring ketat terhadap produksi pengetahuan yang mendorong perkawinan anak dan kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Jakarta, 02 Juni 2021

Koalisi 18+

Organisasi dan Individu Peduli #StopPerkawinanAnak

Narahubung :

Lia Anggiasih(Koalisi 18+ / WVI)– 081289823702

Mike V. Tangka (Koalisi Perempuan Indonesia) – 081332929509

Kami Yang Mendukung :

  1. Koalisi Perempuan Indonesia
  2. Wahana Visi Indonesia
  3. Dialoka
  4. ICJR
  5. Mubadalah.id
  6. Kalyanamitra
  7. Peace Leader Indonesia
  8. Cherbon Feminist
  9. Rumpun Gema Perempuan (RGP)
  10. PKBI
  11. SGRC Indonesia
  12. YAPESDI
  13. Yayasan Plan International Indonesia
  14. HAPSARI (Himpunan Serikat Perempuan Indonesia)
  15. Madrasah Aliyah Bingkat Serdang Bedagai
  16. KPS2K Jawa Timur
  17. Cahaya Perempuan WCC
  18. Gerakan Peduli Perempuan (GPP) Jember
  19. LBH Jentera Perempuan Indonesia
  20. Institut KAPAL Perempuan
  21. Institut Perempuan
  22. Parinama Astha (ParTha)
  23. Yayasan Kesehatan Perempuan
  24. Migrant Care
  25. AMAN Indonesia
  26. Rahima
  27. Lembaga Advokasi Perempuan Damar
  28. YLBH Surya Insan Lampung
  29. Lembaga Partisipasi Perempuan
  30. Solidaritas Perempuan Sebay Lampung
  31. The Asian Muslim Action Network (AMAN)  Indonesia
  32. RUMAH KITAB
  33. JKP3
  34. Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat
  35. Umah Ramah
  36. Perempuan JalaStoria Indonesia
  37. LPSDM Lombok Timur, NTB
  38. Konsorsium Permampu
  39. PKBI Daerah Jambi
  40. FAMM Indonesia
  41. PEREMPUAN AMAN
  42. MALEO SULTENG
  43. WCC Nurani Perempuan
  44. PPSW Riau
  • Jaringan Perempuan Usaha Kecil “Rindang” Lombok Tengah NTB
  • Yayasan Palung, Ketapang, Kalbar
  • YPSM Jember, Jawa Timur
  • FPM Palembang
  • Lembaga Pengkajian dan Study Arus Informasi Regional (LPS-AIR), Kalbar
  • PKBI Kota Singkawang, Kalbar
  • SekGen Sumbar
  • Gerakan Perempuan Lampung
  • Aliansi Perempuan Merangin- Jambi
  • Rifka Annisa
  • Dewi Keadilan SULSEL
  • Gender Research Center UPI
  • BEM Rema UPI
  • Ebina MT BAM
  • Tim Krayon KGS Garut
  • (Re)aksi Remaja Garut
  • Sekolah Damai Indonesia
  • Toa Damai Indonesia
  • Sekolah Damai Bandung
  • Yayasan Sukma Jawa Tengah
  • Klinik Hukum Ultra Petita
  • Lembaga Partisipasi Perempuan (LP2)
  • Resister Indonesia
  • Komunitas Perempuan Berkisah
  • DROUPADI
  • Perempuan Tanpa Stigma
  • Relawan Pemuda Peduli Perempuan dan Anak
  • Feminist Event
  • SAFEnet
  • Lintas Feminis Jakarta
  • ICJ Makassar
  • Yayasan PEKKA
  • Federasi Serikat Pekka Indonesia
  • Indonesia Untuk Kemanusiaan (IKA)
  • Akademi Paradigta
  • Duta Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Ketapang (DP3AK), Kalbar
  • FAKTA DAMAR Tanggamus
  • Cahaya Perempuan WCC
  • #SaveJanda
  • Konsorsium WE LEAD
  • BeWithYou
  • YCG
  • Rutgers Indonesia
  • Rifka Annisa Wcc
  • PEKA-PM NTT
  • Pelita Padang
  • Gusdurian Padang
  • Yayasan JaRI
  • Jaringan AKSI untuk Remaja Perempuan
  • Jaringan Pelayanan Anak
  • Yayasan Budaya Mandiri
  • Konde.co
  • Perempuan Anggun Nusantara
  • LBH Makassar
  • Paralegal Apik Banten
  • Kelompok informasi masyarakat kota serang ( fk kim kota serang)
  • Sahabat Anak Kota Serang
  • Perkumpulan Suara Kita

Individu Yang Mendukung :

  1. Muhammad Haris AJ, S.H.
  2. Ria Yulianti
  3. Marfuatun Hasanah, S.Pd
  4. Marlina Azahra. S.Pd
  5. Irene Rita Sihombing
  6. Desiana Samosir
  7. Meidina Inggrid
  8. Puspita Yuliana
  9. Dike Nomia
  10.  Wenny Leowan
  11.  Mohammad Ridho Nugraha, S.H.
  12.  Lies Marcoes
  13.  Fadilla Dwianti Putri
  14.  Tasya Nadyana
  15.  Nurasiah Jamil
  16.  Rani Hastari
  17.  Tety Sumeri
  18.  Megawati
  19.  Julia – PhD Researcher, Bonn University
  20.  Evelina H. Simanjuntak
  21.  Indry Oktaviani
  22.  Sri Nurherawati
  23.  Mamik Sri Supatmi (Depok)
  24.  Qorihani- Depok
  25.  A.M ismi Surabaya
  26.  Lia Marpaung, Tangsel 
  27.  Lusia Palulungan, Makassar
  28.  Tia Fitriyanti
  29.  Owena Ardra
  30.  Maya Kornelia Musa
  31.  Evie Permata Sari – Tangerang
  32.  Helga Inneke Worotitjan– Yogyakarta
  33.  Rafinne Oktavitae Mega – Yogyakarta
  34.  Irina Dayasih, Tangsel
  35.  Uchi Kowati, Tangsel
  36.  F. Handayani, Jakarta
  37.  Dina Listiorini (Yogyakarta)
  38.  Nila Dini H, Bekasi
  39.  Restri Rahmawati (Depok)
  40.  Mutiara Proehoeman (Tangsel)
  41.  Syiva aulia khairunnisa ( Majalengka, Jawa barat )
  42.  Bertin Tiara (Bekasi)
  43.  Ika Utari (Denpasar, BALI)
  44.  Dewi Komalasari
  45.  Sutriyatmi Atmadiredja
  46.  Aditya Septiansyah
  47.  Yeni Krismawati
  48.  Mutiara Proehoeman (Tangsel)
  49.  Syiva aulia khairunnisa ( majalengka, jawa barat )
  50.  Bertin Tiara (Bekasi)
  51.  Ika Utari (Denpasar, BALI)
  52.  Bertin Tiara (Bekasi)
  53.  Max Andrew Ohandi (Jakarta)
  54.  Lukas Ispandriarno (Yogyakarta)
  55.  Martina Majid, Bone
  56.  A.M ismi Surabaya
  57.  Erna.serang
  58.  Ani Chotijah (Cilacap)
  59.  Mary Silvita (Tangsel)
  60.  Nova Riyanti (Palembang)
  61.  Dini Anitasari