Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Perkuat Kerjasama Penguatan Partisipatif Pemilu dalam Pengawasan Pemilu dan Pilkada

Jakarta – Selasa, 29 Oktober 2024, Untuk memperkuat sinergi dalam mencapai tujuan bersama, hari ini telah dilakukan penandatanganan nota kesepahaman antara Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) dalam hal penguatan partisipatif Pemilu dalam pengawasan Pemilu dan Pilkada.

Bertempat di kantor Bawaslu, acara ini dihadiri oleh perwakilan kedua pihak, termasuk pimpinan, pejabat tinggi, serta sejumlah media yang diundang. Pada penandatanganan nota kesepahaman ini, juga bersamaan dengan penandatangan nota kesepahaman dari tiga lembaga lain, yaitu Koalisi Cek Fakta, Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) dan Kalyanamitra

Septiaji Eko Nugroho, dari Koalisi Cek Fakta dalam sambutanya menyampaikan “kedaulatan informasi diruang digital sangat penting, bagi berjalanya demokrasi di Indonesia, kerjasama dalam mitigasi disinformasi diruang digital menjadi hal yang penting.”

“Kita semua ingin menyelenggarakan pemilu yg adil dan bebas dari kekerasan dan diskriminasi.” juga disampaikan oleh Ika Agustina, selaku direktur eksekutif Kalyanamitra

selaras dengan yang disampaikan Ika, Rendi Kumbo, dari JPPR menyampaikan bahwa “Bawaslu punya intersection yang sama dengan pemantau. Inklusifitas penting, Pilkada harus memberikan akses yang sama untuk semua.”

Nota kesepahaman antara KPI dan Bawaslu ini bertujuan untuk meningkatkan sinergi potensi sumber daya yang dimiliki para pihak khususnya dalam mengintegrasikan pengarusutamaan gender, dan merespon persoalan diskriminasi dan kekerasan berbasis gender dalam proses pemilihan umum dan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan wakil Wali Kota dan menjalin kolaborasi dalam bidang pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, peningkatan partisipasi Masyarakat (Perempuan), penguatan mekanisme perlindungan dan pencegahan kekerasan berbasis gender dalam Pemilu dan Pilkada, peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang akan memberikan manfaat signifikan bagi masyarakat Indonesia. Kedua instansi sepakat untuk saling mendukung melalui berbagi sumber daya, teknologi, serta pengalaman demi mencapai tujuan yang lebih besar.

Mike Verawati Tangka, Sekretaris Jenderal Koalisi Perempuan Indonesia dalam sambutannya, menyampaikan bahwa “nota kesepahaman ini adalah bagian untuk semakin memperkuat sinergitas. Ketika kita mempermasalahkan tentang PKPU No.10 tahun 2023, Bawaslu yang pertama kali merespon dan bersama dengan kita.” Nota kesepahaman ini semakin memperkuat KPI yang memiliki lebih dari 2000 pemantau.” Mike juga menyampaikan harapan agar kita terus bergandeng tangan dan menjaga pilkada dengan prinsip keadilan dan sama-sama dijunjung tinggi.”

Rahmat Bagja, selaku ketua Bawaslu RI, menyampaikan harapan “semoga tidak ada permasalahan yang serius pada Pemilu dan Pilkada baik pada permasalahan disinformasi maupun kekerasan. Ada kerjasama yang baik antara teman-teman dan Bawaslu dalam pemantauan Pemilu/Pilkada.”

Nota Kesepahaman antara Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) yang ditandatangani ini mencakup sejumlah poin penting, antara lain:

  1. Pembagian peran dan tanggung jawab di antara kedua pihak;
  2. Pembiayaan dan Jangka Waktu nota kesepahaman; dan
  3. Mekanisme evaluasi dan pemantauan untuk memastikan keberhasilan implementasi nota kesepahaman.

Dengan adanya nota kesepahaman ini, diharapkan kolaborasi antar instansi akan menciptakan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat, serta mendukung visi pemerintah dalam mewujudkan pemilu, pilkada yang adil dan inklusi

Penandatanganan nota kesepahaman ini menjadi simbol komitmen kedua belah pihak untuk terus berkolaborasi dalam menciptakan perubahan nyata yang positif bagi Indonesia.

Sidang Pengaduan: KPU Dituduh Lalai Menindaklanjuti Amanat MK Terkait Keterwakilan Perempuan

Jakarta – Dalam sidang yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan (KMPK) mengajukan pengaduan terhadap tujuh anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggaraan pemilu. Pengaduan ini terkait dengan kelalaian KPU dalam menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 24/HUM/2023 yang mengamanatkan pemenuhan keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam daftar calon legislatif.

Sidang ini diajukan oleh beberapa organisasi seperti Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) yang diwakili oleh Mike Verawati Tangka, Indonesia Corruption Watch (ICW), Perludem, dan lain-lain. Para pengadu, yang terdiri dari pegiat hak-hak perempuan, menilai KPU tidak melaksanakan kewajibannya untuk melakukan perbaikan administratif terkait keterwakilan perempuan dalam daftar calon tetap (DCT) Pemilu 2024.

Dalam laporan pengaduan, disebutkan bahwa dari 18 partai peserta Pemilu DPR, 17 partai tidak mencapai keterwakilan perempuan 30 persen, dengan total 267 calon tidak memenuhi syarat tersebut. KPU dinilai melanggar prinsip kepastian hukum karena tetap meloloskan daftar calon yang tidak memenuhi amanat keterwakilan perempuan, yang bertentangan dengan Undang-Undang Pemilu dan putusan MK.

Bawaslu sebelumnya juga memerintahkan KPU untuk memperbaiki daftar calon, namun hingga batas waktu penetapan DCT pada November 2023, perintah tersebut belum dilaksanakan. Sebagai respons atas pengaduan ini, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras terhadap Ketua KPU Hasyim Asy’ari dan sanksi peringatan kepada anggota lainnya.

Kasus ini menggugah kembali diskusi tentang komitmen lembaga penyelenggara pemilu dalam mewujudkan representasi keterwakilan perempuan.

Sosialisasi Profil Lembaga Masyarakat Bidang Perlindungan Hak Perempuan Tahun 2024

Sosialisasi Profil lembaga layanan yang bergerak di bidang perlindungan dan hak perempuan

Koalisi perempuan Indonesia bekerjasama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak menyelenggarakan Sosialisasi hasil penyusunan Profil Lembaga Masyarakat Bidang Perlindungan Hak Perempuan Tahun 2024 yang dilaksanakan di Hotel Mercure Bandung City Centre. Acara ini dihadiri oleh perwakilan DP3A Provinsi Jawa Barat, Kota dan Kabupaten Bandung, Lembaga-Lembaga Layanan Mandiri yang ada di Kota Bandung dan Kabupaten Bandung.

Dalam acara tersebut dibahas hasil penyusunan profil lembaga layanan yang bergerak di bidang perlindungan hak perempuan yang terangkum 84 lembaga di seluruh kota di Indonesia. Adapun buku Direktori Lembaga Layanan Mandiri ini akan digunakan sebagai rujukan mitra kerja pemerintah dengan lembaga-lembaga mandiri untuk menindaklanjuti turunan dari undang-undang tindak pidana kekerasan seksual yang sudah disahkan agar segera bisa ditindaklanjuti.

Beberapa masukan untuk direktori profil lembaga layanan yang bergerak di bidang perlindungan hsk perempuan ini adalah: terkait keamanan pendamping, terkait keamanan rumah aman untuk dipertimbangkan tidak dicantumkan dalam buku jika dipublikasikan, menambah profil lembaga yang belum masuk dalam direktori yang sudah disusun, dan perbaikan tata letak agar dapat diakses oleh disabilitas tertentu seperti low vision.

Acara ini juga membahas diskusi awal dalam rangka penyusunan Rancangan Permen

PPPA terkait lembaga penyedia layanan berbasis masyarakat yang merupakan turunan dari Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pencegahan TPKS serta Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan korban TPKS.

Diseminasi Laporan Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) dalam Kontek Pemilu 2024

Memberangus Potensi Perempuan Pemimpin: Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) dalam Konteks Pemilu

Koalisi Perempuan Indonesia menyelenggarakan Diseminasi Laporan Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) dalam Konteks Pemilu 2024 yang diselenggarakan pada tanggal 1 Agustus 2024 yang dilangsungkan secara hybrid. Acara dihadiri kurang lebih 60 orang dari kalangan aktivis akademisi Dan wartawan.

Dalam pembahasan KBGO dalam konteks pemilu Sekjen Koalisi Perempuan Indonesia Mike Verawati Tangka menyatakan bahwa ada empat persoalan yang dihadapi dalam kontestan KBGO ini pertama adalah KBGObelum direkognisi atau dianggap diakui sebagai tindak pidana dan pelanggaran pemilu, masih lemahnya kemampuan digital yang berdampak pada dihilangkannya bukti-bukti penting dalam pelanggaran pemilu terkait dengan kbgo. Belum adanya aturan baik di partai maupun para penyelenggara pemilu terkait sikap menghadapi KBGO di dalam internal partai masih banyak yang menganggap KBGO adalah hal yang normal dalam konteks pemilu. Kebingungan menghadapi pop up yang terus muncul ketika satu konten KBGO dihapus dari media sosial yang terus kembali muncul di akun-akun lainnya. Tantangan lainnya adalah KBGO dijadikan sebagai senjata pemenangan bagi caleg. Satu sisi ada yang dirugikan sisi lain ada yang menggunakan sebagain alat pemenangan pemilu.

Sementara itu  Lolly Suhenty, S.Sos.I., M.H – Anggota Bawaslu RI, menyatakan bahwa pelanggaran pemilu itu bisa dilaporkan termasuk dengan kekerasan berbasis gender dengan syarat memenuhi syarat formil dan syarat material. Namun memang terkait khusus aduan kekerasan berbasis gender baik online maupun offline itu memang belum ada secara khusus.

Sementara Dr. Kurniawati Hastuti Dewi, S.IP., M.A dari BRIN, menyatakan bahwa “pendokumentasian tentang KBGO dalam konteks pemilu ini adalah riset pertama yang ada di Indonesia. Menurut saya kontribusi KPI ini besar karena maksudnya dengan data hasil survei ini karena membantu mengenali adanya kekerasan berbasis gender secara online di Indonesia karena kalau dalam kondisi kekerasan terhadap perempuan dalam politik.” Sementara itu Septiaji Eko Nugroho, ST, M.Sc ketua Ketua MAFINDO menegaskan, bagaimana mengkapasitasi publik, paham KBGO itu pidana, dan cerdas menyimpan barang bukti menjadi penting

Rilis Media

Rilis Media

Mendorong Keterpilihan 30% Perempuan di Penyelenggara Pemilu

Koalisi Perempuan Indonesia, Kemitraan, Perludem, JPPR, Netgrit, Deep Indonesia, Kode Inisiatif, Puskapol UI, Pusako FH Unand, DPP UGM, Unsrat, STHI Jentera, LHKP PP Muhammadiyah, Nasyiatul Aisyiyah, Fatayat NU, PB KOPRI PMII, MPI, ANBTI

Komisi II DPR RI akan segera menyelenggarakan uji kepatutan dan kelayakan terhadap calon anggota KPU Bawaslu pada 14-16 Februari 2022. Terdapat 24 nama calon yang akan mengikuti proses uji kelayakan dan kepatutan ini. Dari 24 nama ini, terdapat tujuh orang perempuan, empat orang perempuan calon anggota KPU dan tiga orang calon anggota Bawaslu. Empat orang perempuan calon anggota KPU adalah Betty Epsilon Idroos, Dahliah Umar, Iffa Rosita, dan Yessy Momongan. Sementara tiga orang calon anggota Bawaslu adalah Andi Tenri Sompa, Lolly Suhenti, dan Mardiana Rusli.

Pasal 10 ayat (7) dan Pasal 92 ayat (11) UU 7/2017 menyatakan bahwa komposisi keanggotaan KPU dan Bawaslu memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30%. Pasal ini seharusnya dimaknai bahwa kehadiran perempuan dalam lembaga penyelenggara pemilu wajib mencapai 30%. Sehingga tidak ada alasan lagi untuk berargumentasi bahwa frasa “memperhatikan” dimaknai hanya sebagai bentuk himbauan, bukan kewajiban.

Mengingat proses seleksi akhir ada di DPR RI, maka sangat penting untuk menghadirkan spirit, komitmen, dan kemauan politik yang kuat dari Komisi II DPR RI untuk memastikan keterpilihan perempuan minimal 30 persen di KPU dan Bawaslu.

Untuk itu koalisi masyarakat sipil, lembaga kampus dan akademisi, serta organisasi kemasyarakatan menyerukan sebagai berikut:

  1. Mendorong pemilihan anggota KPU dan Bawaslu dengan prinsip inklusivitas dan keadilan gender, dengan menghadirkan keterpilihan yang proporsional antara perempuan dan laki-laki.
  2. Mendorong pemilihan anggota KPU dan Bawaslu berdasarkan sistem pemilihan yang memuat afirmasi untuk menjamin keterwakilan paling sedikit 30% perempuan dalam penyelenggara pemilu. Artinya jika setiap Anggota Komisi II memilih 7 nama untuk anggota KPU dan 5 nama untuk anggota Bawaslu, maka harus dipastikan dalam nama-nama tersebut termuat paling sedikit 30% perempuan.
  3. Mendorong proses wawancara yang mengedepankan proporsionalitas dalam menggali ide dan pokok pikiran para peserta.
  4. Mendorong dimasukkannya perspektif pemilu inklusif dan gender dalam proses uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KPU dan calon anggota Bawaslu.

Narahubung:

Hurriyah (+62 811 916654)
Wahidah Suaib (+62 812 81111871)
Mike Verawati (+62 813 32929509)
Nurlia Dian (+62 856 2902773)
Khoirunnisa Agustyati (08170021868)

Undangan Media Briefing

Undangan Media Briefing

Mengenal Lebih Dekat 7 Perempuan Calon KPU-BAWASLU

Yang terhormat,

Rekan-rekan media,

Dan Kawan-kawan Jaringan Pemerhati Isu Gender, Pemilu dan Demokrasi

Salam Keadilan dan Demokrasi

Keterwakilan perempuan minimal 30% telah menjadi syarat penting untuk diterapkan didalam semua level strategis, untuk menjawab berbagai problem ketimpangan dan ketidakadilan berbasis gender yang selama ini terjadi, terlebih khusus ketika bicara soal bagaimana menjalankan proses demokrasi yang hadir dalam proses Pemilihan Umum disemua tingkatan. Hal ini juga diamanahkan dalam peraturan perundang-undangan. Pasal 28 H ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan, juga Undang-Undang Penyelenggara Pemilu.

Berkaitan dengan hal diatas saat ini kita tengah menunggu hasil akhir formasi komisioner KPU dan BAWASLU yang akan menjalani proses terakhir yakni, mekanisme Fit and Proper Test bersama dengan DPR RI Komisi 2 pada 14-17 Febuary pekan depan. Momentum pemilihan anggota KPU-BAWASLU 2022-2027 ini sangat diharapkan keterwakilan perempuan dapat diwujudkan dengan baik. Panittia seleksi yang telah bekerja sejak Bulan Oktober 2021 juga telah meloloskan 30% calon komisioner perempuan yang memiliki kualifikasi dan rekam jejak yang baik dalam kancah kePemiluan.

Untuk terus menggaungkan urgensi keterwakilan perempuan 30% di Lembaga KPU dan BAWASLU, dan juga untuk memperkuat dukungan publik atas pelaksanaan Mekanisme Fit and Proper Test yang akan dilaksanakan oleh Komisi 2 DPR RI pada 14-17 Mendatang. Koalisi Perempuan Indonesia Untuk Keadilan dan Demokrasi menggelar Media Briefing dengan Topik : “ Mengenal Lebih Dekat 7 Perempuan Calon KPU-BAWASLU”

Media Briefing akan dilakukan pada;

🗓️ Sabtu, 12 Febuary 2022

🕰️ Jam 10.00 – 12.00 WIB

Melalui Aplikasi ZOOM

Meeting ID : 823 6039 4222

Passcode : 665454

Besar harap, kawan-kawan media dan jaringan bisa hadir meluangkan waktu untuk bertemu secara langsung dengan 7 calon perempuan dan mendengarkan apa makna keterwakilan perempuan bagi mereka dan agenda kerja perbaikan dan tata kelola Pemilu kedepan.

Salam sehat

Koalisi Perempuan Indonesia

Contact Person:

Bayu Sustiwi : 0856 7893 464

Welly Kono : 0812 8223 4839

Serial Webinar

Serial Webinar

Jakarta, 22 Juni 2020

Koalisi Perempuan Indonesa akan mengadakan

Training Penguatan Kapasitas Anggota Legislatif Perempuan : Strategi Pengelolaan Reses Yang Partisipatif di Masa Pandemi

Tujuan:

  1. Memberikan informasi dan pengetahuan tentang gagasan reses partisipatif yang dibangun oleh organisasi masyarakat sipil untuk mengawal kebijakan-kebijakan yang lebih memiliki perspektif inklusif dan adil gender
  2. Sebagai forum berbagi pengalaman strategi anggota legislatif baik di tingkat pusat dan daerah tentang menyikapi kondisi pandemi dalam kerja-kerja legislasi.
  3. Memberikan informasi dan pengetahuan tentang peta kerja aleg perempuan untuk mengawal kebijakan yang memiliki perspektif gender dan inklusi

Kegiatan akan dilaksanakan pada Hari Rabu, 24 Juni 2020 Jam, 15.00 – 17.00 WIB melalui Zoom dengan menghadirkan narasumber :

Narasumber:

  1. Lusia Palulungan, Manager Program MAMPU  BaKTI

“Pengalaman Melaksanakan Metode Reses Partisipatif Bersama DPRD Maros dan Pare-Pare”

  • Luluk Hamida Anggota DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)  * dalam Konfirmasi

“Strategi mengefektifkan proses legislasi dimasa pandemi covid 19”

  • Anna Margret, Direktur Cakra Wikara Indonesia

“ Peta kekuatan anggota legislatif perempuan dan daerah untuk mendorong kebijakan 

   yang berpihak pada perempuan dan kelompok rentan “

Konfirmasi dan kesediaan dapat dilakukan melalui email : sekretariat@koalisiperempuan.or.id .

Sampai jumpa …

Admin

Lokasi Festival Kepemimpinan Perempuan & SDGs – Kongres Nasional V Pindah ke Surabaya

Lokasi Festival Kepemimpinan Perempuan & SDGs – Kongres Nasional V Pindah ke Surabaya

Jakarta, 3  Februari 2020

Nomor             :   31/Kornas-V-KPI/II/2020

Lampiran         :  –

Perihal             :   Pemberitahuan Pemindahan Lokasi Festival Kepemimpinan

                            Perempuan dan SDGs – Kornas V

Kepada yth

Pengurus Wilayah, Pengurus Cabang dan Pengurus Balai Perempuan

Koalisi Perempuan Indonesia

Di tempat

Dengan hormat,

Semoga senantiasa dalam keadaan sehat dan penuh semangat, sehingga dapat menjalankan aktifitas sehari – hari dengan baik dan lancar, amin.

Kami sangat berterima kasih kepada kawan – kawan pengurus wilayah, cabang dan balai perempuan Koalisi Perempuan Indonesia  atas sambutan, penerimaan dan dukungan yang sudah diberikan selama proses persiapan penyelenggaraan Festival Kepemimpinan Perempuan dan SDGs serta kongres nasional V Koalisi Perempuan Indonesia yang rencananya akan diselenggarakan pada tanggal 20 – 24 Februari 2020 di desa Wisata Bejijong kec. Trowulan, kab. Mojokerto, Prov. Jawa Timur.

Namun, kami masih memiliki beberapa kendala teknis dilapangan yang sulit untuk diatasi diantaranya adalah terbatasnya sarana dan prasaran (transportasi, penginapan, ruang pertemuan dan lain – lain) yang tersedia di kawasan desa Bejijong. Selain kendala teknis tersebut kami juga mempertimbangkan kondisi cuaca, frekwensi hujan yang semakin tinggi sehingga kami mengalami kesulitan dalam melakukan mitigasi dan mengelola kegiatan serta peserta.

Dengan mempertimbangkan kondisi dan situasi serta terbatasnya kemampuan kami maka, kami memutuskan memindahkan lokasi kegiatan ke Asrama Haji Sukolilo yang beralamat di jalan Manyar Kertoadi No. 1, Klampis, Ngasem, kec. Sukolilo, kota Surabaya, Jawa Timur 60116.

Dengan segala kerendahan hati kami memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada para pengurus wilayah, cabang dan balai perempuan Koalisi Perempuan Indonesia atas pemidahan lokasi kegiatan ini.

Demikian pemberitahuan kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya yang baik selama ini kami mengucapkan banyak terima kasih.

Salam solidaritas,

Dian Kartikasari

Sekretaris Jendral

Perjuangan Untuk Menghapuskan Frasa “Sudah/Pernah Kawin” sebagai Syarat Pemilih Masih Panjang

Perjuangan Untuk Menghapuskan Frasa “Sudah/Pernah Kawin” sebagai Syarat Pemilih Masih Panjang

Siaran Pers

Perjuangan untuk Menghapuskan Frasa “sudah/pernah kawin” Sebagai Syarat Pemilih Masih Panjang

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) dan Koalisi Perempuan Indonesia (KPI)

Jakarta, 29 Januari 2020

Jakarta-Permohonan pengujian Pasal 1 angka 6 UU 8/2015 yang berbunyi “Pemilih adalah penduduk yang berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun atau sudah/pernah kawin yang terdaftar dalam Pemilihan”, khususnya terhadap frasa “sudah/pernah kawin” masih akan terus berlanjut.

Hal ini menyusul Putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara No.75/PUU-XVII/2019 yang diajukan oleh Perludem dan KPI ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebagai putusan peradilan konstitusi, tentu saja Kami menghormati putusan MK. Dalam prinsip dan semangat untuk terus meneguhkan supremasi hukum, putusan MK mesti dihormati. Tetapi, sebagai sebuah putusan peradilan yang mengikat bagi siapa saja, dan berdampak pada penyelenggaraan negara, khususnya terkait dengan syarat memilih di dalam pilkada, tentu putusan ini juga sangat terbuka untuk dilihat dari berbagai sudut pandang.

Di dalam pembacaan Putusan yang dilakukan pada Rabu (29/1), MK mengatakan frasa “sudah/pernah kawin” dianggap tidak diskriminatif dalam penggunaan hak pilih karena MK menjadikan pengaturan dalam UU Administrasi Kependudukan (UU Adminduk) sebagai pintu masuk di dalam menjawab persoalan konstitusional yang diajukan di dalam permohonan ini.

Menurut MK, kepemilikan kartu identitas kependudukan di dalam UU Adminduk, paling tidak ditentukan oleh dua hal: bagi mereka yang sudah berusia 17 tahun dan/atau sudah pernah kawin. Sejalan dengan hal tersebut, menurut MK, syarat untuk menggunakan hak pilih salah satunya adalah kepemilikan dokumen kependudukan, yaitu KTP.

Kawin juga dianggap MK menandai tingkat kedewasaan seseorang untuk mengambil tindakan hukum dan merupakan pengaturan yang dianggap MK tidak diskriminatif. Di dalam pertimbangannya MK menggunakan pandangan kultural yang menggunakan perkawinan dan kemampuan bekerja atau “kuat gawe” sebagai tanda kedewasaan.

Pandangan ini tentu perlu dilihat dari aspek yang lebih mendalam. Apakah memang pertimbangan kedewasaan itu masih relevan untuk dinilai dari sudah/atau pernah kawin atau sudah kuat bekerja saja.

Dalam konteks hari ini, pandangan ini tentu tidak lagi sepenuhnya tepat atau bisa dibilang sudah tidak relevan. Jika menggunakan pendekatan menekan angka perkawinan anak, menghapuskan diskriminasi terhadap status perkawinan, bahkan melarang memperkerjakan seseorang yang masih berusia anak, pandangan MK ini sangat berdampak signifikan. Dalam batas-batas tertentu, pendekatan MK di dalam mempertimbangkan perkara ini, justru bergerak ke arah yang sebaliknya. Perspektif MK malah mundur ke belakang dalam melihat konteks fenomena perkawinan anak, penghapusan diskriminasi terhadap anak berdasarkan status perkawinan, dan penghapusan memperkerjakan anak.

Jika membaca pertimbangan MK, orang yang sudah kawin meski belum berusia 17 tahun dianggap MK sudah dewasa dan dianggap mampu untuk menggunakan hak pilih di pilkada. Putusan ini bukan kabar yang menggembirakan bagi kami pastinya. Karena MK berfokus pada parameter dewasa secara sederhana dan sempit yaitu “sudah kawin”, padahal paradigma itulah yang harusnya diubah. MK seolah memberi angin segar pada insentif yang bisa diperoleh bagi anak-anak yang kawin usia dini, berupa hak pilih.

Kalau kawin sebelum 17 maka bisa memilih. Padahal kawin sebelum 19 saja merupakan dispensasi karena kondisi yang benar-benar terpaksa. Tapi ternyata dalam pandangan MK, terpaksa yang justru layak diberi kompensasi/insentif berupa hak pilih.

Pertimbangan MK juga tidak terlihat mempertimbangkan penghapusan diskriminasi terhadap terhadap status perkawinan. Padahal, inilah salah satu pokok utama yang dimohonkan untuk dipertimbangkan oleh MK

Kami akan melanjutkan langkah advokasi berikutnya melalui dorongan pada pembuat undang-undang agar dalam Revisi UU Pemilu (UU 7/2017) yang menjadi prioritas legislasi tahun 2020, pengaturan ini bisa diakomodir. Sehingga Revisi UU Pemilu mengatur standar tunggal untuk menjadi pemilih di pemilu maupun pilkada, yaitu berusia 17 tahun pada saat pemungutan suara.

Perludem-Koalisi Perempuan Indonesia

Narahubung:
Fadli Ramadhanil, Manajer Program Perludem, 085272079894.
Dian Kartikasari, Sekretaris Jenderal KPI, 0816759865.

Sumber : Website PERLUDEM

Pernyataan Pers  16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (HAKTP) 2019

Pernyataan Pers 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (HAKTP) 2019

 “CUKUP!”: Hentikan Kekerasan terhadap Perempuan dan Perkawinan Anak

Mengambil kesempatan 16 HAKTP, 22 organisasi masyarakat sipil di lima provinsi Indonesia bersama Oxfam di Indonesia, menggalang kampanye CUKUP! Bersama Kita Mampu Akhiri Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak Perempuan, dengan fokus penghentian perkawinan anak. Rangkaian kegiatan ini dimulai di Jawa Barat, Sulawesi Selatan, DKI Jakarta, Jawa Timur, dan berakhir di Nusa Tenggara Barat.

22 organisasi masyarakat tersebut memberikan penghargaan setinggi-tingginya pada pemerintah Indonesia yang telah menaikan batas usia perkawinan perempuan dari 16 tahun menjadi 19 tahun, namun perubahan norma hukum harus dibarengi dengan perubahan norma sosial di masyarakat.

Nanda Dwinita – Direktur Eksekutif Yayasan Kesehatan Perempuan (YKP) menegaskan perlunya perubahan norma sosial secara mendasar di tingkat masyarakat. Perubahan norma sosial bukan persoalan yang mudah, untuk itu upaya yang dapat dilakukan dimulai dengan penyadaran yang terus menerus akan informasi dan dampak perkawinan anak salah satunya dari aspek kesehatan khususnya kesehatan reproduksi. Perkawinan anak akan mengakibatkan kehamilan dini atau kehamilan terjadi pada usia dibawah 18 (delapan belas) tahun terbukti mempunyai risiko tinggi terhadap kematian ibu dan kesehatan bayinya. Pada masa ini ibu sedang masa pertumbuhan, memerlukan gizi, sementara janinnya juga memerlukan gizi.

Akibatnya bayi lahir prematur, bayi lahir cacat, bayi lahir dengan berat badan rendah, anemia, perdarahan pada proses persalinan, mudah eklampsi (kejang pada perempuan hamil), dan dampaknya akan menyumbang tingginya Angka Kematian Ibu (AKI) yang pada tahun 2015 sebesar 305/100.000 kelahiran hidup (Survey Penduduk Antar Sensus-SUPAS, 2015). Kehamilan remaja merupakan penyumbang utama kematian ibu dan anak serta pada siklus kesehatan buruk dan kemiskinan (WHO, fact sheet, September 2014).

Sebagai bahan melakukan perubahan norma-norma sosial tersebut, Sutriyatmi – Deputi Sekretaris Jenderal Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), menyampaikan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 22/PUU-XV/2017 memuat norma-norma sosial yang dapat menghapuskan perkawinan, antara lain bahwa perkawinan seharusnya dilakukan oleh mereka yang telah memiliki kematangan mental dan fisik, sehingga pasangan dapat mencapai tujuan berumah tangga, terjaga kesehatannya termasuk kesehatan anak-anak yang dilahirkan.

Putusan MK mengubah norma sosial bahwa perkawinan dilangsungkan dengan persetujuan kedua calon mempelai, dengan memberikan jaminan bagi perempuan dan laki-laki dalam mengambil keputusan untuk melakukan perkawinan. Juga menegaskan bahwa perempuan dan laki-laki memiliki kesetaraan dalam pembentukan keluarga dan memilih pasangan.

Upaya ini perlu mendapat dukungan dari segenap unsur masyarakat, dan anak muda perempuan memiliki peran strategis untuk menghentikan perkawinan anak. Maya dari Puan Muda menegaskan bahwa perempuan muda memiliki peran strategis sebagai agen perubahan untuk menghentikan perkawinan anak. Perempuan muda perlu berani mengajukan diri menjadi pemimpin, dan mengambil peran aktif dalam teknologi. Sehingga perempuan muda mendapatkan akses informasi yang lebih luas, dan menjadi berdaya, serta mampu menunjukan karya-karyanya dalam pembangunan. Lebih dari itu, perempuan muda atau pemimpin perempuan berdaya perlu menceritakan pengalamannya secara luas. Agar anak perempuan memiliki role model untuk percaya bahwa anak perempuan juga bisa mencapai potensi terbaiknya.

Maria Lauranti – Country Director Oxfam di Indonesia memaparkan bahwa implementasi kegiatan yang dilakukan oleh Oxfam di Indonesia dengan empat mitra organisasi perempuan pada beberapa provinsi, menunjukkan pentingnya peningkatan pengetahuan terkait pentingnya pencegahan perkawinan anak. Saat pejabat sipil dan tokoh masyarakat bersama-sama menyuarakan hal tersebut, maka komitmen untuk mengubah pandangan dan praktik yang ada semakin besar. Hal ini dijumpai Oxfam di beberapa wilayah, seperti Cirebon, Sukabumi dan Gowa. Bahkan Deklarasi Penghentian Perkawinan Anak Kabupaten Gowa dan Masyarakat Sipil Bersama dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan telah dilakukan untuk mengunci komitmen tersebut.

22 organisasi masyarakat ini bersama-sama menyerukan pada segenap masyarakat Indonesia untuk bersama-sama menyatakan CUKUP! pada perkawinan anak. Dengan mengurangi perkawinan anak bersama, maka masyarakat dapat:

  1. Mendorong Kepemimpinan Perempuan dalam Berkarya
  2. Melindungi Kesehatan Reproduksi Perempuan dan Anak Perempuan
  3. Membuka Akses informasi, Perempuan dan Anak Perempuan menjadi Berdaya

Jakarta, 1 Desember 2019

#Katakan CUKUP! atas Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak

#Jangan 16 tapi 19 tahun

Organisasi-organisasi pendukung:

Narahubung:

  • Indry Oktaviani, Gender Specialist Oxfam di Indonesia

E-mail: ioktaviani@oxfam.org.uk

HP: +62 815 1878 273

  • Bayu Sustiwi, Koordinator Sistem Management Informasi & Informasi Teknologi (SMI IT) Sekretariat Nasional Koalisi Perempuan Indonesia

E-mail: bayusustiwi@gmail.com

HP: +62 856 7893 464