Perjuangan Untuk Menghapuskan Frasa “Sudah/Pernah Kawin” sebagai Syarat Pemilih Masih Panjang

Perjuangan Untuk Menghapuskan Frasa “Sudah/Pernah Kawin” sebagai Syarat Pemilih Masih Panjang

Siaran Pers

Perjuangan untuk Menghapuskan Frasa “sudah/pernah kawin” Sebagai Syarat Pemilih Masih Panjang

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) dan Koalisi Perempuan Indonesia (KPI)

Jakarta, 29 Januari 2020

Jakarta-Permohonan pengujian Pasal 1 angka 6 UU 8/2015 yang berbunyi “Pemilih adalah penduduk yang berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun atau sudah/pernah kawin yang terdaftar dalam Pemilihan”, khususnya terhadap frasa “sudah/pernah kawin” masih akan terus berlanjut.

Hal ini menyusul Putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara No.75/PUU-XVII/2019 yang diajukan oleh Perludem dan KPI ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebagai putusan peradilan konstitusi, tentu saja Kami menghormati putusan MK. Dalam prinsip dan semangat untuk terus meneguhkan supremasi hukum, putusan MK mesti dihormati. Tetapi, sebagai sebuah putusan peradilan yang mengikat bagi siapa saja, dan berdampak pada penyelenggaraan negara, khususnya terkait dengan syarat memilih di dalam pilkada, tentu putusan ini juga sangat terbuka untuk dilihat dari berbagai sudut pandang.

Di dalam pembacaan Putusan yang dilakukan pada Rabu (29/1), MK mengatakan frasa “sudah/pernah kawin” dianggap tidak diskriminatif dalam penggunaan hak pilih karena MK menjadikan pengaturan dalam UU Administrasi Kependudukan (UU Adminduk) sebagai pintu masuk di dalam menjawab persoalan konstitusional yang diajukan di dalam permohonan ini.

Menurut MK, kepemilikan kartu identitas kependudukan di dalam UU Adminduk, paling tidak ditentukan oleh dua hal: bagi mereka yang sudah berusia 17 tahun dan/atau sudah pernah kawin. Sejalan dengan hal tersebut, menurut MK, syarat untuk menggunakan hak pilih salah satunya adalah kepemilikan dokumen kependudukan, yaitu KTP.

Kawin juga dianggap MK menandai tingkat kedewasaan seseorang untuk mengambil tindakan hukum dan merupakan pengaturan yang dianggap MK tidak diskriminatif. Di dalam pertimbangannya MK menggunakan pandangan kultural yang menggunakan perkawinan dan kemampuan bekerja atau “kuat gawe” sebagai tanda kedewasaan.

Pandangan ini tentu perlu dilihat dari aspek yang lebih mendalam. Apakah memang pertimbangan kedewasaan itu masih relevan untuk dinilai dari sudah/atau pernah kawin atau sudah kuat bekerja saja.

Dalam konteks hari ini, pandangan ini tentu tidak lagi sepenuhnya tepat atau bisa dibilang sudah tidak relevan. Jika menggunakan pendekatan menekan angka perkawinan anak, menghapuskan diskriminasi terhadap status perkawinan, bahkan melarang memperkerjakan seseorang yang masih berusia anak, pandangan MK ini sangat berdampak signifikan. Dalam batas-batas tertentu, pendekatan MK di dalam mempertimbangkan perkara ini, justru bergerak ke arah yang sebaliknya. Perspektif MK malah mundur ke belakang dalam melihat konteks fenomena perkawinan anak, penghapusan diskriminasi terhadap anak berdasarkan status perkawinan, dan penghapusan memperkerjakan anak.

Jika membaca pertimbangan MK, orang yang sudah kawin meski belum berusia 17 tahun dianggap MK sudah dewasa dan dianggap mampu untuk menggunakan hak pilih di pilkada. Putusan ini bukan kabar yang menggembirakan bagi kami pastinya. Karena MK berfokus pada parameter dewasa secara sederhana dan sempit yaitu “sudah kawin”, padahal paradigma itulah yang harusnya diubah. MK seolah memberi angin segar pada insentif yang bisa diperoleh bagi anak-anak yang kawin usia dini, berupa hak pilih.

Kalau kawin sebelum 17 maka bisa memilih. Padahal kawin sebelum 19 saja merupakan dispensasi karena kondisi yang benar-benar terpaksa. Tapi ternyata dalam pandangan MK, terpaksa yang justru layak diberi kompensasi/insentif berupa hak pilih.

Pertimbangan MK juga tidak terlihat mempertimbangkan penghapusan diskriminasi terhadap terhadap status perkawinan. Padahal, inilah salah satu pokok utama yang dimohonkan untuk dipertimbangkan oleh MK

Kami akan melanjutkan langkah advokasi berikutnya melalui dorongan pada pembuat undang-undang agar dalam Revisi UU Pemilu (UU 7/2017) yang menjadi prioritas legislasi tahun 2020, pengaturan ini bisa diakomodir. Sehingga Revisi UU Pemilu mengatur standar tunggal untuk menjadi pemilih di pemilu maupun pilkada, yaitu berusia 17 tahun pada saat pemungutan suara.

Perludem-Koalisi Perempuan Indonesia

Narahubung:
Fadli Ramadhanil, Manajer Program Perludem, 085272079894.
Dian Kartikasari, Sekretaris Jenderal KPI, 0816759865.

Sumber : Website PERLUDEM

Modul Pemantauan PEMILU 2019

Modul Pemantauan PEMILU 2019

Jakarta, Januari 2019

Setelah Koalisi Perempuan Indonesia mendapatkan akreditasi dari Bawaslu , maka Koalisi Perempuan Indonesia membuat Modul Pemantauan PEMILU yang akan digunakan oleh 1250 perempuan pemantau PEMILU.

Modul dapat diakses :

[gview file=”http://www.koalisiperempuan.or.id/wp-content/uploads/2019/01/PANDUAN-PEMANTAUAN-PEMILU-2019-BAGI-PEMANTAU-KOALISI-PEREMPUAN-INDONESIA-FINAL.pdf”]

admin

REKRUITMEN PESERTA ToT PENDIDIKAN PEMILIH

REKRUITMEN PESERTA ToT PENDIDIKAN PEMILIH

Jakarta , 22 November 2013

 

REKRUITMEN PESERTA ToT PENDIDIKAN PEMILIH

 

Koalisi Perempuan Indonesia adalah organisasi massa gerakan perempuan yang berkomitmen untuk terus – menerus memperjuangkan pemenuhan hak – hak perempuan Indonsia  dalam berbagai aspek (ekonomi, sosial, budaya dan politik).

 

Pemilu 2014 adalah momentum strategis untuk memperkuat kemampuan kader dalam memperjuangkan pemenuhan hak – hak politik perempuan.  Upaya Koalisi Perempuan Indonesia dalam memperjuangkan pemenuhan hak politik perempuan adalah dengan membangun pengetahuan perempuan agar menjadi pemilih cerdas melalui  kegiatan ToT Pendidikan Pemilih dan Pendidikan Pemilih.

 

Untuk itu, Sekretariat Nasional Koalisi Perempuan Indonesia mengundang seluruh kader untuk mengikuti ToT Pendidikan Pemilih dengan ketentuan sebagai berikut :

 

Syarat :

  1. Anggota Koalisi Perempuan Indonesia.
  2. Bersedia mengikuti ToT Pendidikan Pemilih dari awal hingga akhir.
  3. Mengirimkan CV dan surat rekomendasi  sebagai calon peserta.
  4. Bersedia mengikuti ketentuan yang berlaku, baik dalam lembar teknis untuk peserta maupun kesepakatan dalam forum training.

Kriteria :

  1. Memahami AD ART Koalisi Perempuan Indonesia.
  2. Memiliki pengalaman memfasilitasi pelatihan
  3. Pernah mengikuti pendidikan kader dasar dan atau pendidikan politik atau sejenis

 

Bagi kader yang berminat dan memenuhi kualifikasi, silahkan mendaftarkan diri dengan  mengirimkan CV dan surat rekomendasi (form terlampir) kepada panitia melalui email ke  sekretariat@koalisiperempuan.or.id cc wangilavender@yahoo.com mulai tanggal 23 November – 16 Desember 2013.

 

Jika dokumen dikirimkan lewat surat elektronik (e-mail) pada bagian subjeck ditulis : Calon Peserta TOT Pendidikan Pemilih. Jika dokumen dikirim melalui pos, pada bagian kiri atas amplop di tulis Calon Peserta ToT Pendidikan Pemilih .

 

 

 

Peserta akan diseleksi oleh Tim Seleksi pada tanggal  17 – 19 Desember 2013 dan hasil seleksi diumumkan pada hari Rabu tanggal 20 Desember 2013. Panitia akan menghubungi peserta yang lulus seleksi, untuk mengikuti proses kegiatan selanjutnya.  Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Lina 081314919253 dan Farida 081331148988.

 

Demikian pengumuman kami sampaikan, diharapkan seluruh kader dapat menyebarluaskan pengumuman ini.  Atas perhatian dan kerjasamanya yang baik, tak lupa kami mengucapkan banyak terima kasih.

 

 

 

Jakarta, 22 November 2013

 

 

Dian Kartikasari, SH

Sekretaris Jenderal

 

Form CV dan Rekomendasi dapat di download di

[gview file=”http://www.koalisiperempuan.or.id/wp-content/uploads/2013/11/Pengumuman-Rekruitmen-Peserta-ToT-Pendidikan-Pemilih_2013.pdf”]

[gview file=”http://www.koalisiperempuan.or.id/wp-content/uploads/2013/11/Form-CV-CAlon-Peserta-ToT-Pendidikan-Pemilih_2013.doc”]

[gview file=”http://www.koalisiperempuan.or.id/wp-content/uploads/2013/11/Form-Rekomendasi-Calon-Peserta_2013.doc”]