Pelatihan Pengorganisasian dan Advokasi: Langkah Nyata Anak Muda Tangani Kekerasan Seksual di Kampus

Tangerang, 22-24 November 2024 — Koalisi Perempuan Indonesia mengadakan pelatihan pengorganisasian dan advokasi bertempat di Tangerang. Acara ini dihadiri oleh puluhan anak muda dari berbagai universitas di Tangerang, yang menunjukkan antusiasme tinggi dalam membangun kesadaran kolektif untuk pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan kampus.

Pelatihan ini berfokus pada beberapa tema penting, di antaranya memperkuat peran Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS), pengenalan tahapan pengorganisasian, dan strategi advokasi yang efektif. Kegiatan ini menjadi langkah konkret bagi para peserta untuk berkontribusi dalam menciptakan lingkungan kampus yang aman dan inklusif.

Peran Anak Muda dalam Pencegahan Kekerasan Seksual

Koalisi Perempuan Indonesia menekankan pentingnya partisipasi anak muda dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual. Salah satu yang diperdalam adalah Analisis sosial Berperspektif Ham dan Gender untuk memperkuat pengorganisasian yang dibawakan oleh Yuniaty Chuzaifah sebagai salah satu narasumber pelatihan.

Peserta pelatihan diajak untuk memahami peran Satgas PPKS sebagai garda terdepan dalam menangani kasus kekerasan seksual di kampus. Selain itu, mereka juga dilatih untuk menyusun strategi advokasi yang mampu menggerakkan kebijakan kampus dalam mendukung upaya pencegahan.

Tahapan Pengorganisasian dan Advokasi

Pelatihan ini juga memberikan panduan praktis tentang tahapan pengorganisasian yang meliputi:

  1. Identifikasi Masalah: Mengenali jenis-jenis kekerasan seksual yang sering terjadi di kampus.
  2. Membangun Jaringan: Menggalang dukungan dari mahasiswa, dosen, dan pihak kampus.
  3. Penyusunan Rencana Aksi: Menyusun langkah strategis untuk mengadvokasi kebijakan yang responsif gender.
  4. Pelaksanaan Program: Menerapkan program pencegahan dan penanganan secara sistematis.

Dalam sesi advokasi, peserta diajarkan cara menyusun argumen berbasis data, membangun komunikasi dengan pemangku kepentingan, dan memanfaatkan media untuk kampanye kesadaran.

Koalisi Perempuan Indonesia berkomitmen untuk terus mendampingi generasi muda dalam menghadapi tantangan kekerasan seksual.

Di penghujung acara, peserta menyampaikan rencana aksi yang akan mereka terapkan di kampus masing-masing. Antusiasme yang tinggi dari para peserta menunjukkan bahwa semangat solidaritas dan kepedulian terhadap isu ini semakin kuat.

Pelatihan ini menjadi bukti nyata bahwa kolaborasi antara organisasi masyarakat dan anak muda mampu menciptakan dampak positif yang berkelanjutan. Dengan melibatkan berbagai elemen kampus, diharapkan kekerasan seksual dapat dicegah, dan kampus menjadi ruang aman untuk belajar dan berkarya.

Membangun Jurnalistik Setara di Tangerang

“Ternyata bahasa sangat penting untuk mengubah perspektif” ujar Rizky salah satu jurnalis di Tangerang yang mengikuti Pelatihan Jurnalistik Berperspektif Gender, Equality, Disability and  Sosial Inclution (GEDSI) tanggal 24-25 September 2024 di Hotel Narita Tangerang. Pelatihan ini diselenggarakan oleh Koalisi Perempuan Indonesia di Tangerang.

Pelatihan ini diikuti 15 jurnalis di Tangerang dari beragam media, seperti berita online, radio dan media kampus setempat. Fasilitator pelatihan adalah Ibu Yuni Chuzaifah seorang aktivis perempuan yang concern terhadap isu GEDSi.

Perspektif GEDSI menjadi sangat penting sebagai upaya mengubah wajah kelompok rentan seperti kelompok perempuan, orang miskin, disabilitas, orang marjinal karena politik/ideologi, masyarakat adat minoritas, kelompok Agama minoritas yang kerap masih mendapatkan stigma/stereotip dalam bingkai media. Jurnalistik setara berfokus pada bagaimana membangun produk jurnalistik yang mengedepankan empati, menyuarakan suara senyap, menampilkan sudut pandang kelompok rentan agar peran jurnalis sebagai katalis demokrasi kesetaraan dapat diwujudkan. Peran edukatif media semakin terlihat di tengah banjir informasi yang melanggengkan ketidaksetaraan.

Selamat Hari Buruh Internasional 2020

Selamat Hari Buruh Internasional 2020

Jakarta, 1 Mei 2020

Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, tradisi peringatan Hari Buruh se-Dunia, selalu penuh  acara yg mengekspresikan kritik terhadap hubungan industrial yg timpang, syarat dan kondisi kerja yg dibawah normatif, penolakan maraknya flexibility labour market yg semakin masif, atau kritik ke eksekutif dan lesislatif yg membuat kebijakan tidak pro buruh. Namun peringatan Hari Buruh se-Dunia tahun 2020 ini dalam suasana yg sangat berbeda.

Pandemi covid 19 yg semakin meluas baik di dalam dan luar negeri, semakin mendorong kehidupan buruh pada situasi yg lebih sangat sulit. Terlebih buruh perempuan dari berbagai sektor industri, mereka bukan hanya terancam tertular virus corona, namun kebijakan lockdown membuat mereka kehilangan pendapatan bahkan pekerjaan dan peran domestik yg semakin berat, hingga ancaman KDRT.

Tidak terbayangkan sebelumnya bahwa semua persoalan tersebut  datang secara tiba-tiba  dan beruntun mulai dari bulan Maret -April dan belum tahun kapan akan berakhir. Sebagian bessr mereka juga tidak bisa  berharap akan kembali bekerja dan ketemu rekan sekerja/sejawat lagi seperti semula.

Buruh perempuan yg semula biasanya menghabiskan waktu se-kurang2nya 10jam utk perjalanan( pp) dan berada di rumah kedua alias tempat kerja, atau bisa fokus kerja dirumah tanpa gangguan tugas-tugas domestik. Mendadak dia harus menghadapi situasi beban rumah tangga berat dan kompleks.

  • Secara ekonomi dia harus memanage penghasilam yg berkurang atau hilang karena dampak ekonomi dia atau suami di rumahkan dengan  upah 50% yang 100% aja gak cukup
  • Perempuan paling pusing dengan pengaturan menu yang sehat untuk seluruh keluarga tergantung pada perempuan
  • Beban pengasuhan anak yang harus  mengajar di rumah dengan kemampuan yang bukan spesialisnya.
  • Beban psikologis harus bisa menentramkan anaknya yang sudah tidak mau dalam rumah
  • Belum jika suaminya loss income menjadi limpahan stress
  • Belum jika posisi perempuan tersebut sedang hamil

Kita akui bersama bahwa peran buruh perempuan dalam turut menjaga stabilitas situasi berbagai aspek kehidupan, mulai dari ruang lingkup yang kecil : rumah tangga, masyarakat tempat tinggal, tempat kerja, organisasi hingga tingat nasional.

Oleh karena itu dalam situasi yang sangat sulit seperti saat ini, mari wujudkan rasa solidaritas, bersama kita ulurkan tangan untuk saling membantu, menolong, menjaga, menyemangati  mengingatkan menjaga kebersihan dan kesehatan demi keselamatan bersama, serta mengajak berpikir positif dan berbagi energi positif.

Perempuan dalam situasi sulit sangat membutuhkan support pengetahuan, ketrampilan, kecerdasan bagaimana mengelola rumah tangga selalu harmonis dan tetap produktif.

Baik peningkatan kapasitas manajemen ekonomi. proses belajar dan mengajar anak, mengelola emosi, komunikasi efektif, gizi dan kesehatan keluaga, tata letak dan ruang, dan konsultasi lainnya

Wahai kawan2 buruh perempuan kita ada bersama–sama untuk selalu belajar dan saling menguatkan, jangan takut, jangan panik tetap semangat tinggal dirumah, jaga kebersihan dan kesehatan. Tebarkan cinta kasih dan petdamaian.

Kita satukan kekuatan melawan covid 19 utk Indonesia sehat

Selamat Hari Buruh se-Dunia

Rumiyati

Presidium Nasional Kelompok Kepentingan Perempuan Buruh

INDONESIA

‘My parents thought this man would take care of me’

In Indonesia, former child brides push back, seek change.

By Eva Mazrieva | VOA News

KARANG TENGAH, INDONESIAAttending school in her West Java village made Rasminah happy. But when she was 13, her mother said the family could no longer afford tuition or even basic necessities for their oldest daughter and had found her a husband.

Rasminah wept.

“I didn’t protest because I felt sorry for my parents,” says Rasminah, who like many Indonesians uses only one name. “My parents thought this man would take care of me.”

After two years of marriage, on their daughter’s first birthday, he left.

BY THE NUMBERS

INDONESIA

14%1%
Married by 18Married by 15

A generational decline in the prevalence of child marriage exists in Indonesia, according to UNICEF, with prior levels substantially higher than those today. About 1 in 4 young women had married in childhood around 2000, compared to half around 1980.

Regional comparisonMarried
by 18
Laos35%
Thailand23%
Timor-Leste19%
Cambodia19%
Myanmar16%
Philippines15%
Indonesia14%
Vietnam11%

Select a country to explore how it compares to the region.

Rasminah’s mother found her a second husband. He sent her to work in the local fields where a snakebite to her right leg left it paralyzed. After two years of marriage and a child, he abandoned her.

Her mother selected a third man, whom she married when she was 19 and he was 47. Their marriage produced two children and lasted until his death at 54. She married her fourth and current husband at 26.

Now a decade later, she has five children. Her oldest daughter, who witnessed Rasminah’s struggles as a vulnerable young bride and mother, refused her boyfriend’s marriage proposal when she was 17.

“She told him, ‘My mother is a victim of child marriage. I want to finish my studies and find a great job. I want to have my own income,’” says Rasminah, whose pride in her daughter is palpable. “She understands.”

Photo of Rasminah standing in a doorway between the kitchen and the bedroom.

Rasminah was 13 when she was forced to marry. After four husbands and five children, she is now a crusader against child marriage. (Photos by Gembong Nusantara for VOA News)Photo of Rasminah, center, and husband Runata, with four of her children.

Rasminah, center, and husband Runata, with four of her five children, whose ages range from 2 to 19 years old.Photo of Rasminah steadying herself with a crutch while using a hoe to work in the field.

Rasminah steadies herself with a crutch while using a hoe to work in the field. A snakebite on her right leg left it paralyzed.

Crusader

Rasminah’s experiences have transformed her into a crusader against early marriage. In 2018, she and two other women, helped by the Indonesian Coalition to End Child Marriage, pressed the island nation’s highest court to require enforcement of the same minimum legal age for marriage for both sexes.

Though the 1974 marriage law sets 21 as the minimum age, it permits males to marry at 19 and females at 16 with parental consent — and even younger if religious courts or local officials approve a parental request. The Constitutional Court agreed the current law was discriminatory because it limits the constitutional rights of girls to an education and ordered legislators to fix the law within three years.

In Indonesia, 14% of women age 20 to 24 are first married by age 18, according to UNICEF (Globally, 20% of girls marry by 18). The United Nations considers marriage before age 18 a human rights violation, one that threatens girls’ health and education, and limits prospects for them, their families and countries. The U.N. Sustainable Development Goals call for eliminating the practice by 2030.

Complex challenges

Any attempts to end child marriage in Indonesia face knotty cultural, social, legal and religious entanglements that vary by community. Its 269 million people live among 18,000 islands and speak more than 300 languages. It has the world’s largest population of Muslims — more than 209 million — but recognizes five other main religions besides Islam. It has more than 1,000 distinct indigenous groups.

While Indonesia has codified its criminal law, many of its civil laws are based on adat, a legal system based on colonial Dutch law and an indigenous group’s local customs. The minimum age of marriage and concepts of consent differ depending on the adat and where a family lives.

In the border area of East Java and Central Java, where relatives and religious leaders oversee matchmaking, “the collective nature of society” means parents are often “unable to resist the arranged marriage,” Dr. Ida Ruwaida, a sociologist at the University of Indonesia, told VOA.

Photo of Rasminah folding a sheet while sitting on a mattress.

“I didn’t protest because I felt sorry for my parents. My parents thought this man would take care of me.”

Now 36, Rasminah manages the household, while her husband works as a farm laborer.

Among Muslims, marriage before the legal minimum age is widespread. The religious courts issued 13,251 marriage dispensations in 2018, according to Indonesia’s Supreme Court.

Plan International Australia, which works with marginalized children in Indonesia, says more than 90% of applications are granted. UNICEF found that 97 out of every 100 dispensation requests were granted in three districts: Tuban in East Java, Bogor in West Java, and Mamuju in West Sulawesi.

The religious courts often base decisions on the onset of menstruation, which raises the risk of ever-younger brides. The average Indonesian girl’s age at her first period dropped to 13.6 in 2010 from 14.4 four decades earlier, according to government data reported to the U.S. National Institutes of Health. Outside of religious courts, because almost a third of Indonesian children lack birth certificates, adults routinely bribe local officials to falsify birth and marriage documents. By skirting the legal age requirements, they avoid needing a district court’s permission.Photo of Rasminah resting on a mattress with two of her daughters.

Resting with two of her daughters, Rasminah’s oldest daughter rejected her boyfriend’s marriage proposal at 17.

Pushing back

Some prominent women are taking steps to counter early unions. In 2017, Indonesia’s female Islamic scholars issued a non-binding fatwa against child marriage.

In provinces such as Lombok and Madura, ibu nyai — the influential wives of local clerics who oversee religious boarding schools — intervene when they suspect female students will drop out to marry over holiday breaks.

Lies Marcoes-Natsir, an Indonesian Muslim feminist activist and medical anthropologist, says ibu nyai visit the bride’s parents to explain that more education will improve a girl’s chances for a good job, and that religious schools — unlike public schools — will accept married girls in class.

TRANSLATION: But I think today there’s not too many children who get married as described in the video. People are more educated about the health consequences and the risks of child marriage.

Endang

Indonesia

What do you think? Add your voice to the conversation on Facebook.

The result? Some families might postpone the marriage. Others go ahead with the union but agree to let the girl continue her education, which means more girls continue with school, Lies says.

“The question now is, how much capacity do these leaders have to prevent child marriage? How many children can be protected?”

In 2015, Indonesia’s highest court rejected a petition to review the 1974 marriage law, saying young girls should be allowed to marry to prevent premarital sex and illegitimate babies. But on Dec. 14, 2018, the same court ruled in favor of Rasminah and her colleagues. The Coalition to End Child Marriage argued that by allowing girls to marry at 16, the law violated their constitutional right to education. If the law isn’t revised by December 2021, at a minimum, it must be “harmonized with the 2002 Child Protection Law,” Justice Saldi Isra explained in the court’s decision. That law defines a child as anyone younger than 18, so harmonization would effectively outlaw the minimum marriageable age of 16 for girls.

“This change would matter, because at the community level, the Kantor Urusan Agama (Religious Affairs Office) plays a big role in determining whether the couple can marry or not,” says Aditya Septiansyah, program manager of the Yes I Do project, an anti-child marriage program funded by the Dutch Ministry of Foreign Affairs that works in seven countries, including Indonesia.

“By changing the national level law, they will have reason to reject the application.”

Rasminah’s about-face from acceptance to rejection of local mores may be one of the more effective methods of campaigning against child marriage in Indonesia.Rasminah, center, along with two other child marriage victims, leaves a hearing.

Rasminah, center, along with two other child marriage victims, leaves a hearing on Dec. 13, 2018, after the Constitutional Court ruled that Indonesia’s marriage law violated the rights of girls to an eduation. (VOA News)

Dini Widiastuti, executive director of the NGO Yayasan Plan International Indonesia, says a successful campaign needs local partners who understand an area’s language and cultural nuances. Trained in child protection laws and often given a mandate from village leaders, local activists affiliated with a group like Dini’s can exert pressure with pinpoint accuracy.

“Only people in the community — the clerics, the leaders — can break (through) the cultural beliefs,” she says. People trying to do that from outside a community “would be counterproductive.”

Portrait of MegawatiMegawatiForced to marry at 16

Megawati, who lives in a rural village on Lombok Island, is one of the locals. The 25-year-old credits the nonprofit Kapal Perempuan Institute, or Women’s Ship, for helping her understand how her story could empower others.

She says her family forced her to marry at 16.

“I was mocked for ‘not selling,’” says the now-dogged activist against child marriage. “So, I had to get married or I would become the talk of the village, and that would have been a great shame for the family.”

Her mother chose Megawati’s husband.

“Marriage wasn’t as beautiful as it had been described to me,” Megawati says.

She missed school and resented the fighting about money and interfering in-laws that began soon after the wedding. Then her husband started beating her. The conflicts subsided as the couple matured. As they approach their 10th wedding anniversary, thinking about the dramatic change in their relationship makes Megawati laugh.

In March, she stopped a marriage between a 12-year-old girl and “an important local man” whose position and age Megawati did not divulge in part because the couple had had sex.

“For days, I tried to convince the girl and her family that things will be worse if they push her to get married. It’s really complicated. I have to show her family the impact being a child bride had on me,” says Megawati, who at that point had two sons and was pregnant. “Then I talked to the man. I tried to save his face by saying that he could become the hero by pushing the girl to finish her schooling and then get married.

“Can you imagine that in my ninth month of pregnancy, I’m running here and there?” says Megawati, whose daughter was born just after she helped postpone the marriage.

This is just the latest example of her impact. Local leaders regularly ask Megawati to speak about the importance of staying in school and not marrying “as soon as we’re having our puberty.” She has addressed the governor and the regent of her province, West Nusa Tenggara.

To explain the downside of child marriage, she says, “I just tell them my story. How I miss my school, my friends. How I wish I could finish my school and get a job because I want my children to have a better future.”

The activists “opened my eyes,” she says. “We need diplomas, not marriage certificates.”

Sumber : https://projects.voanews.com/child-marriage/english/region/indonesia.html

Bantu Perempuan dan Anak Cegah COVID 19

Bantu Perempuan dan Anak Cegah COVID 19

Jakarta, 3 April 2020

Mari bantu saudara kita Kelompok Perempuan dan anak , kelompok rentan yang mengalami dampak sosial , ekonomi dan budaya karena COVID 19

 Sekretariat Nasional Koalisi Perempuan Indonesia

Bantuan dapat berupa    :

  1. Paket Sembako
  2. Makanan Balita
  3. Paket Sayuran dan Buah
  4. Paket Kesehatan ( Vitamin, Hand Sanitizer, masker)
  5. Makan Siap Santap

Bantuan  barang dapat dikirim  :

Sekretariat Nasional Koalisi Perempuan Indonesia

Jalan SIaga 1 No 2B Rt 03/Rw 05 Pejaten Barat , Pasar Minggu – Jakarta Selatan

Donasi uang dikirim ke :

Rekening Mandiiri           : 126.000.606391.0

Rekening BNI                     : 0473.800.633

a.n Koalisi Perempuan Indonesia

Konfirmasi :

Yasinta Aisyah   : 0813 8132 7756

Ria Nurbani         : 0821 1286 8017

Welly Kono         : 0812 8223 4839

Lokasi Festival Kepemimpinan Perempuan & SDGs – Kongres Nasional V Pindah ke Surabaya

Lokasi Festival Kepemimpinan Perempuan & SDGs – Kongres Nasional V Pindah ke Surabaya

Jakarta, 3  Februari 2020

Nomor             :   31/Kornas-V-KPI/II/2020

Lampiran         :  –

Perihal             :   Pemberitahuan Pemindahan Lokasi Festival Kepemimpinan

                            Perempuan dan SDGs – Kornas V

Kepada yth

Pengurus Wilayah, Pengurus Cabang dan Pengurus Balai Perempuan

Koalisi Perempuan Indonesia

Di tempat

Dengan hormat,

Semoga senantiasa dalam keadaan sehat dan penuh semangat, sehingga dapat menjalankan aktifitas sehari – hari dengan baik dan lancar, amin.

Kami sangat berterima kasih kepada kawan – kawan pengurus wilayah, cabang dan balai perempuan Koalisi Perempuan Indonesia  atas sambutan, penerimaan dan dukungan yang sudah diberikan selama proses persiapan penyelenggaraan Festival Kepemimpinan Perempuan dan SDGs serta kongres nasional V Koalisi Perempuan Indonesia yang rencananya akan diselenggarakan pada tanggal 20 – 24 Februari 2020 di desa Wisata Bejijong kec. Trowulan, kab. Mojokerto, Prov. Jawa Timur.

Namun, kami masih memiliki beberapa kendala teknis dilapangan yang sulit untuk diatasi diantaranya adalah terbatasnya sarana dan prasaran (transportasi, penginapan, ruang pertemuan dan lain – lain) yang tersedia di kawasan desa Bejijong. Selain kendala teknis tersebut kami juga mempertimbangkan kondisi cuaca, frekwensi hujan yang semakin tinggi sehingga kami mengalami kesulitan dalam melakukan mitigasi dan mengelola kegiatan serta peserta.

Dengan mempertimbangkan kondisi dan situasi serta terbatasnya kemampuan kami maka, kami memutuskan memindahkan lokasi kegiatan ke Asrama Haji Sukolilo yang beralamat di jalan Manyar Kertoadi No. 1, Klampis, Ngasem, kec. Sukolilo, kota Surabaya, Jawa Timur 60116.

Dengan segala kerendahan hati kami memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada para pengurus wilayah, cabang dan balai perempuan Koalisi Perempuan Indonesia atas pemidahan lokasi kegiatan ini.

Demikian pemberitahuan kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya yang baik selama ini kami mengucapkan banyak terima kasih.

Salam solidaritas,

Dian Kartikasari

Sekretaris Jendral

Pengumuman Calon Pengurus Nasional Periode 2020-2025

Pengumuman Calon Pengurus Nasional Periode 2020-2025

Jakarta, 17 Januari 2020

Berdasarkan data yang masuk ke Panitia Pemilihan Nasional (PANPILNAS) calon pengurus nasional Koalisi Perempuan Indonesia untuk Keadilan dan Demokrasi periode 2020 – 2024 :

Panitia Pemilihan Nasional

Welly Kono

Pengumuman Perpanjangan Waktu Pendaftaran Pengurus Nasional periode 2020-2025

Pengumuman Perpanjangan Waktu Pendaftaran Pengurus Nasional periode 2020-2025

PENGUMUMAN

Nomor : 03 / PANPILNAS-KPI / X / 2019

Salam Keadilan dan Demokrasi

Merespon surat permintaan dari para pengurus wilayah yang dikirim pada tanggal 30 Oktober 2019 tentang permohonan untuk memperpanjang waktu pendaftaran calon pengurus nasional. Untuk merespon hal tersebut kami selaku panitia pemilihan pengurus nasional telah melakukan koordinasi dengan Panitia Pengarah (SC).

Berdasarkan SK Panitia Pengarah Kongres Nasional V Nomor: 001/SC-Kornas V/Pilnas/X/2019 Tentang Perpanjangan Waktu Pendaftaran Calon Pengurus Nasional Koalisi Perempuan Indonesia maka panitia pemilihan pengurus nasional akan memperpanjang waktu pendaftaran calon pengurus nasional selama 20 hari (dua puluh) yaitu sampai dengan tanggal 20 November 2019 pukul 17.00 wib dan untuk Kelompok Kepentingan (KK) Perempuan Yang dilacurkan (Pedila), KK Anak Marjinal, KK Lesbian Biseksual dan Transgender (LBT) diberikan affirmasi batas waktu pendaftaran Calon Pengurus Nasional sampai dengan tanggal  1 Desember 2019.

Demikian untuk menjadikan periksa dan atas perhatiannya diucapkan terima kasih banyak.

Hormat saya

Jakarta, 31 Oktober 2019

Panitia Pemilihan Pengurus Nasional

Stephana Sanith Kono

Ketua Panitia

Pengumuman Penting

Pengumuman Penting

PENGUMUMAN PENTING
Tata cara menjadi peserta Kongres Nasional V Koalisi Perempuan Indonesia untuk Keadilan dan Demokrasi


1. Selenggarakan rapat balai perempuan, cabang dan wilayah untuk menentukan utusan peserta kongres nasional
2. Tuliskan hasil rapat dalam berita acara
3. Kirimkan berita acara rapat ke sekretariat nasional dengan melampirkan daftar utusan peserta kongres (peserta yang memiliki hak suara dan peserta peninjau) dan SK kepengurusan yang masih berlaku
4. Penentuan peserta kongres nasional berdasarkan AD/ART pasal 22 (baca dan cermati ya)
5. BIAYA TRANSPORTASI PP DITANGGUNG OLEH PESERTA
6. Panitia hanya menyediakan akomodasi (penginapan, makan 3X sehari dan 2X snack)
7. Informasi lebih lengkap, hubungi Meidina Inggrid atau pengurus wilayah, cabang dan balai perempuan masing-masing.
8. Segeralah menabung dan booking tiket kereta, pesawat, kapal dan bus ke Desa wisata Bejijong, kec. Trowulan, kab. Mojokerto, Jawa Timur.

Persyaratan & Kriteria Calon Pengurus Nasional 2020-2025

Persyaratan & Kriteria Calon Pengurus Nasional 2020-2025

PERSYARATAN DAN KRITERIA

CALON PENGURUS NASIONAL

Koalisi Perempuan Indonesia Untuk Keadilan dan Demokrasi

Periode 2020 – 2025

Berdasarkan Surat Keputusan Rapat Kerja Nasional No. 07 / SK / Rakernas / I /2019 tentang Penyelenggaraan Kongres Nasional V, syarat dan kriteria umum pengurus nasional adalah sebagai berikut;

SEKRETARIS JENDRAL

Syarat:

  1. Menjadi anggota Koalisi Perempuan Indonesia sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun;
  2. Diusulkan oleh 1 wilayah, didukung oleh 3 wilayah, 2 cabang yang belum terbentuk kepengurusan wilayah.
  3. Pernah mengikuti pendidikan kader berjenjang atau pendidikan politik Koalisi Perempuan Indonesia yang dibuktikan melalui sertifikat.

Kriteria:

  1. Memenuhi syarat administratif;
  2. Paham dan taat pada Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga serta perangkat peraturan Koalisi Permepuan Indonesia;
  3. Menjalankan prinsip dan nilai Koalisi Perempuan Indonesia;
  4. Paham peran dan fungsi sekretariat sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 46 dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Koalisi Perempuan Indonesia;
  5. Mampu melakukan tahap-tahap advokasi ditingkat nasional, regional dan internasional;
  6. Calon harus hadir selama kongres nasional berlangsung;
  7. Mempunyai kemampuan mengelolah organisasi massa;
  8. Mempunyai pengalaman mengelolah lembaga (program dan proyek);
  9. Mempunyai kemampuan berkomunikasi (dalam bahasa resmi) secara lisan dan tulisan dengan baik;
  10. Bersedia bersungguh-sungguh melakukan pemberdayaan pada anggota;
  11. Tidak menjadi pengurus partai politik, anggota legislatif, menduduki  jabatan publik, dan pimpinan organisasi;
  12. Tidak sedang bermasalah dengan hukum dan bertentangan dengan nilai-nilai organisasi;
  13. Bersedia bekerja penuh waktu (full time)

PRESIDIUM NASIONAL

Syarat :

  1. Anggota Koalisi Perempuan Indonesia minimal 5 tahun;
  2. Paham dan menjalankan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koalisi Perempuan Indonesia serta perangkat peraturan Koalisi Perempuan Indonesia;
  3. Didukung oleh ¼ dari jumlah presidium wilayah yang memiliki kelompok kepentingan yang akan mencalonkan;
  4. Didukung oleh 2 kelompok kepentingan cabang yang belum terbentuk struktur kepengurusan wilayah;
  5. Pernah mengikuti pendidikan kader berjenjang atau minimal pendidikan politik yang diselenggarakan oleh Koalisi Perempuan Indonesia dibuktikan dengan sertifikat;
  6. Dimandatkan oleh kelompok kepentingan melalui surat mandat dari Presidium Wilayah, Dewan Kelompok Kepentingan, dan Dewan Balai Perempuan;
  7. Tidak sedang menjadi pimpinan organisasi yang sejenis dengan kelompok kepentingannya;
  8. Afirmasi bagi kelompok kepentingan : Perempuan dilacurkan, Anak Marjinal, Lesbian Biseksual dan Transgender sebagaimana diatur Pasal 40 Ayat 6 Anggaran Rumah Tangga: dikecualikan syarat butir b dan butir c;
  9. Calon hadir selama kongres nasional berlangsung;
  10. Paham isu dan perjuangan kelompok kepentingan yang diwakilinya;
  11. Mempunyai kemampuan berkomunikasi yang baik;
  12. Bersedia bersungguh-sungguh melakukan pemberdayaan dan mengembangkan kelompok kepentingan;
  13. Paham peran dan fungsi legislatif sebagaimana yang dimaksud Pasal 40 dan Pasal 41 dalam Anggaran Rumah Tangga Koalisi Perempuan Indonesia.