Tangerang, 22-24 November 2024 — Koalisi Perempuan Indonesia mengadakan pelatihan pengorganisasian dan advokasi bertempat di Tangerang. Acara ini dihadiri oleh puluhan anak muda dari berbagai universitas di Tangerang, yang menunjukkan antusiasme tinggi dalam membangun kesadaran kolektif untuk pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan kampus.
Pelatihan ini berfokus pada beberapa tema penting, di antaranya memperkuat peran Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS), pengenalan tahapan pengorganisasian, dan strategi advokasi yang efektif. Kegiatan ini menjadi langkah konkret bagi para peserta untuk berkontribusi dalam menciptakan lingkungan kampus yang aman dan inklusif.
Peran Anak Muda dalam Pencegahan Kekerasan Seksual
Koalisi Perempuan Indonesia menekankan pentingnya partisipasi anak muda dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual. Salah satu yang diperdalam adalah Analisis sosial Berperspektif Ham dan Gender untuk memperkuat pengorganisasian yang dibawakan oleh Yuniaty Chuzaifah sebagai salah satu narasumber pelatihan.
Peserta pelatihan diajak untuk memahami peran Satgas PPKS sebagai garda terdepan dalam menangani kasus kekerasan seksual di kampus. Selain itu, mereka juga dilatih untuk menyusun strategi advokasi yang mampu menggerakkan kebijakan kampus dalam mendukung upaya pencegahan.
Tahapan Pengorganisasian dan Advokasi
Pelatihan ini juga memberikan panduan praktis tentang tahapan pengorganisasian yang meliputi:
Identifikasi Masalah: Mengenali jenis-jenis kekerasan seksual yang sering terjadi di kampus.
Membangun Jaringan: Menggalang dukungan dari mahasiswa, dosen, dan pihak kampus.
Penyusunan Rencana Aksi: Menyusun langkah strategis untuk mengadvokasi kebijakan yang responsif gender.
Pelaksanaan Program: Menerapkan program pencegahan dan penanganan secara sistematis.
Dalam sesi advokasi, peserta diajarkan cara menyusun argumen berbasis data, membangun komunikasi dengan pemangku kepentingan, dan memanfaatkan media untuk kampanye kesadaran.
Koalisi Perempuan Indonesia berkomitmen untuk terus mendampingi generasi muda dalam menghadapi tantangan kekerasan seksual.
Di penghujung acara, peserta menyampaikan rencana aksi yang akan mereka terapkan di kampus masing-masing. Antusiasme yang tinggi dari para peserta menunjukkan bahwa semangat solidaritas dan kepedulian terhadap isu ini semakin kuat.
Pelatihan ini menjadi bukti nyata bahwa kolaborasi antara organisasi masyarakat dan anak muda mampu menciptakan dampak positif yang berkelanjutan. Dengan melibatkan berbagai elemen kampus, diharapkan kekerasan seksual dapat dicegah, dan kampus menjadi ruang aman untuk belajar dan berkarya.
“Ternyata bahasa sangat penting untuk mengubah perspektif” ujar Rizky salah satu jurnalis di Tangerang yang mengikuti Pelatihan Jurnalistik Berperspektif Gender, Equality, Disability and Sosial Inclution (GEDSI) tanggal 24-25 September 2024 di Hotel Narita Tangerang. Pelatihan ini diselenggarakan oleh Koalisi Perempuan Indonesia di Tangerang.
Pelatihan ini diikuti 15 jurnalis di Tangerang dari beragam media, seperti berita online, radio dan media kampus setempat. Fasilitator pelatihan adalah Ibu Yuni Chuzaifah seorang aktivis perempuan yang concern terhadap isu GEDSi.
Perspektif GEDSI menjadi sangat penting sebagai upaya mengubah wajah kelompok rentan seperti kelompok perempuan, orang miskin, disabilitas, orang marjinal karena politik/ideologi, masyarakat adat minoritas, kelompok Agama minoritas yang kerap masih mendapatkan stigma/stereotip dalam bingkai media. Jurnalistik setara berfokus pada bagaimana membangun produk jurnalistik yang mengedepankan empati, menyuarakan suara senyap, menampilkan sudut pandang kelompok rentan agar peran jurnalis sebagai katalis demokrasi kesetaraan dapat diwujudkan. Peran edukatif media semakin terlihat di tengah banjir informasi yang melanggengkan ketidaksetaraan.
Sabtu, 21 September 2024 di Hotel Harris Pontianak, koalisi perempuan Indonesia menyelenggarakan pelatihan jurnalistik berperspektif gender yang dihadiri oleh 15 jurnalis Pontianak dari berbagai media televisi radio dan surat kabar online.
Acara ini difasilitasi oleh Widodo Prihadi seorang jurnalis yang juga pernah menjadi Komisioner Komisi penyiaran Indonesia Kalimantan Barat 2016-2019.
Koalisi perempuan Indonesia merasa gelisah dengan representasi gender equality disability social inclusion (GEDSI) dalam media. Untuk itulah kegiatan ini diselenggarakan, sebagai upaya untuk mengubah perspektif dalam media.
Beberapa kasus representasi kitsi dalam media lebih banyak menyudutkan perempuan dengan ke perempuannya yang lebih ditonjolkan bukan pada persoalan pokoknya. Demikian pula Angel yang seringkali ditampilkan terkait disabilitas yang lebih sering menampilkan kesedihan dan inspiration porn yang seolah-olah menampilkan bahwa sangat istimewa jika disabilitas mampu melakukan hal-hal yang dilakukan oleh orang biasa.
Dalam kegiatan ini para jurnalis kembali mendalami kembali pengetahuan tentang GEDSI, etika jurnalistik berperspektif GEDSI, dan produksi jurnalistik berprospektif GEDSI.
Terungkap pula dalam kegiatan tersebut ada banyak hambatan bagi para jurnalis untuk menampilkan produk jurnalistik berprospektif GEDSI dan tantangan-tantangan yang dihadapi baik di internal media di mana mereka bekerja lingkungan serta kebutuhan pembaca target pembaca dan rating.
Training Penguatan Kapasitas Anggota Legislatif Perempuan : Strategi Pengelolaan Reses Yang Partisipatif di Masa Pandemi
Tujuan:
Memberikan informasi dan pengetahuan tentang gagasan reses partisipatif yang dibangun oleh organisasi masyarakat sipil untuk mengawal kebijakan-kebijakan yang lebih memiliki perspektif inklusif dan adil gender
Sebagai forum berbagi pengalaman strategi anggota legislatif baik di tingkat pusat dan daerah tentang menyikapi kondisi pandemi dalam kerja-kerja legislasi.
Memberikan informasi dan pengetahuan tentang peta kerja aleg perempuan untuk mengawal kebijakan yang memiliki perspektif gender dan inklusi
Kegiatan akan dilaksanakan pada Hari Rabu, 24 Juni 2020 Jam, 15.00 – 17.00 WIB melalui Zoom dengan menghadirkan narasumber :
Narasumber:
Lusia Palulungan, Manager Program MAMPU BaKTI
“Pengalaman Melaksanakan Metode Reses Partisipatif Bersama DPRD Maros dan Pare-Pare”
Luluk Hamida Anggota DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) * dalam Konfirmasi
“Strategi mengefektifkan proses legislasi dimasa pandemi covid 19”
Anna Margret, Direktur Cakra Wikara Indonesia
“ Peta kekuatan anggota legislatif perempuan dan daerah untuk mendorong kebijakan
yang berpihak pada perempuan dan kelompok rentan “
Konfirmasi dan kesediaan dapat dilakukan melalui email : sekretariat@koalisiperempuan.or.id .
Sehubungan dengan situasi bencana nasional wabah COVID 19 makan Koalisi Perempuan Indonesia Untuk Keadilan dan Demokrasi memutuskan sebagai berikut :
1. Koalisi Perempuan Indonesia turut bertanggungjawab untuk berpartisipasi mencegah dan menanggulangi meluasnya wabah COVID 19 sejalan dengan upaya pemerintah.
2. Memberlakukan sistem kerja dari rumah (Work From Home) bagi staf sekretariat nasional terhitung tanggal 17 sampai 29 Maret 2020
3. Menunda semua bentuk kegiatan yang sifatnya mengumpulkan orang dalam jumlah besar (rapat, workshop, seminar, dialog publik, dll)
4. Meniadakan perjalanan dinas bagi staf baik yang diselenggarakan oleh sekretariat nasional maupun jejaring kerja.
5. Menunda beberapa program yang telah direncanakan baik di tingkat pusat maupun daerah sampai dengan situasi darurat dinyatakan menurun eskalasinya.
6. Koalisi Perempuan Indonesia tetap membuka koordinasi dan komunikasi di tingkat internal maupun eksternal dengan mengoptimalkan penggunaan teknologi informasi.
7. Melakukan evaluasi terhadap kebijakan yang telah diambil tersebut diatas pada tanggal 29 Maret 2020, untuk mengambil keputusan langkah berikutnya.
Dalam menghadapi situasi ini Koalisi Perempuan Indonesia mendorong seluruh pengurus, kader dan anggota, untuk melaksanakan pola hidup sehat dan menerapkan nilai-nilai organisasi terutama menguatkan solidaritas, non diskriminasi, dan kesetaraan di antar manusia.
Demikian surat ini disampaikan untuk dijadikan perhatian bersama Jakarta, 16 Maret 2020
Perjuangan untuk Menghapuskan Frasa
“sudah/pernah kawin” Sebagai Syarat Pemilih Masih Panjang
Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi
(Perludem) dan Koalisi Perempuan Indonesia (KPI)
Jakarta, 29 Januari 2020
Jakarta-Permohonan pengujian Pasal 1
angka 6 UU 8/2015 yang berbunyi “Pemilih adalah penduduk yang berusia paling
rendah 17 (tujuh belas) tahun atau sudah/pernah kawin yang terdaftar dalam
Pemilihan”, khususnya terhadap frasa “sudah/pernah kawin” masih akan terus
berlanjut.
Hal ini menyusul Putusan Mahkamah
Konstitusi dalam perkara No.75/PUU-XVII/2019 yang diajukan oleh Perludem dan
KPI ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebagai putusan peradilan konstitusi,
tentu saja Kami menghormati putusan MK. Dalam prinsip dan semangat untuk terus
meneguhkan supremasi hukum, putusan MK mesti dihormati. Tetapi, sebagai sebuah
putusan peradilan yang mengikat bagi siapa saja, dan berdampak pada
penyelenggaraan negara, khususnya terkait dengan syarat memilih di dalam pilkada,
tentu putusan ini juga sangat terbuka untuk dilihat dari berbagai sudut
pandang.
Di dalam pembacaan Putusan yang
dilakukan pada Rabu (29/1), MK mengatakan frasa “sudah/pernah kawin” dianggap
tidak diskriminatif dalam penggunaan hak pilih karena MK menjadikan pengaturan
dalam UU Administrasi Kependudukan (UU Adminduk) sebagai pintu masuk di dalam
menjawab persoalan konstitusional yang diajukan di dalam permohonan ini.
Menurut MK, kepemilikan kartu identitas
kependudukan di dalam UU Adminduk, paling tidak ditentukan oleh dua hal: bagi
mereka yang sudah berusia 17 tahun dan/atau sudah pernah kawin. Sejalan dengan
hal tersebut, menurut MK, syarat untuk menggunakan hak pilih salah satunya
adalah kepemilikan dokumen kependudukan, yaitu KTP.
Kawin juga dianggap MK menandai tingkat
kedewasaan seseorang untuk mengambil tindakan hukum dan merupakan pengaturan
yang dianggap MK tidak diskriminatif. Di dalam pertimbangannya MK menggunakan
pandangan kultural yang menggunakan perkawinan dan kemampuan bekerja atau “kuat
gawe” sebagai tanda kedewasaan.
Pandangan ini tentu perlu dilihat dari
aspek yang lebih mendalam. Apakah memang pertimbangan kedewasaan itu masih
relevan untuk dinilai dari sudah/atau pernah kawin atau sudah kuat bekerja
saja.
Dalam konteks hari ini, pandangan ini
tentu tidak lagi sepenuhnya tepat atau bisa dibilang sudah tidak relevan. Jika
menggunakan pendekatan menekan angka perkawinan anak, menghapuskan diskriminasi
terhadap status perkawinan, bahkan melarang memperkerjakan seseorang yang masih
berusia anak, pandangan MK ini sangat berdampak signifikan. Dalam batas-batas
tertentu, pendekatan MK di dalam mempertimbangkan perkara ini, justru bergerak
ke arah yang sebaliknya. Perspektif MK malah mundur ke belakang dalam melihat
konteks fenomena perkawinan anak, penghapusan diskriminasi terhadap anak
berdasarkan status perkawinan, dan penghapusan memperkerjakan anak.
Jika membaca pertimbangan MK, orang yang
sudah kawin meski belum berusia 17 tahun dianggap MK sudah dewasa dan dianggap
mampu untuk menggunakan hak pilih di pilkada. Putusan ini bukan kabar yang
menggembirakan bagi kami pastinya. Karena MK berfokus pada parameter dewasa
secara sederhana dan sempit yaitu “sudah kawin”, padahal paradigma itulah yang
harusnya diubah. MK seolah memberi angin segar pada insentif yang bisa
diperoleh bagi anak-anak yang kawin usia dini, berupa hak pilih.
Kalau kawin sebelum 17 maka bisa
memilih. Padahal kawin sebelum 19 saja merupakan dispensasi karena kondisi yang
benar-benar terpaksa. Tapi ternyata dalam pandangan MK, terpaksa yang justru
layak diberi kompensasi/insentif berupa hak pilih.
Pertimbangan MK juga tidak terlihat
mempertimbangkan penghapusan diskriminasi terhadap terhadap status perkawinan.
Padahal, inilah salah satu pokok utama yang dimohonkan untuk dipertimbangkan
oleh MK
Kami akan melanjutkan langkah advokasi
berikutnya melalui dorongan pada pembuat undang-undang agar dalam Revisi UU
Pemilu (UU 7/2017) yang menjadi prioritas legislasi tahun 2020, pengaturan ini
bisa diakomodir. Sehingga Revisi UU Pemilu mengatur standar tunggal untuk
menjadi pemilih di pemilu maupun pilkada, yaitu berusia 17 tahun pada saat
pemungutan suara.
Perludem-Koalisi Perempuan Indonesia
Narahubung: Fadli Ramadhanil, Manajer Program Perludem, 085272079894. Dian Kartikasari, Sekretaris Jenderal KPI, 0816759865.
Konstitusi
Dasar Negara Indonesia dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
memberikan ruang yang luas bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi untuk
ikut terlibat dalam pemerintahan demikian juga dengan Undang-Undang tentang Hak
Asasi Manusia. Sedangkan cita-cita dan
prinsip universal menyatakan bahwa setiap manusia, baik laki-laki maupun
perempuan berhak mendapatkan kesempatan
yang sama untuk terlibat aktif dalam pemerintahan juga dalam merencanakan,
melaksanakan dan menikmati serta mengevaluasi
pelaksanaan pembangunan . Hak-hak
yang setara untuk berpartisipasi dalam setiap kegiatan pembangunan dan menikmati hasil pembangunan sudah juga
menjadi prinsip yang universal yang sedang dan terus dilakukan di negara-negara
maju dan negara-negara berkembang.
Bahwa
selama 73 tahun Indonesia merdeka , telah 11 kali bangsa ini melaksanakan
Pemilihan Umum yakni sejak tahun 1955 sampai dengan 2014. Pemilihan umum yang
dimaksud adalah Pemilihan umum legislatif, dan kemudian dengan berubahnya
regulasi seiring tuntutan zaman, maka pemilihan presiden dan wakil presiden
juga dilakukan melalui pemilihan umum. Hal ini kemudian mempengaruhi adanya
Pilkada dan Pilkaedes untuk pemilihan Gubernur, Bupati/walikota dan Kepala Desa
secara langsung.
Mike Verawati, Fasilitator Lokalatih Peningkatan Kapasitas Caleg Perempuan
Regulasi
Pemilu terus berubah dari waktu ke waktu dan setiap perubahan regulasi tentu
perlu diikuti dengan pemahaman yang baik dan benar sehingga Pemilu dapat
dilaksanakan secara berkwalitas dan menghasilkan pemimpin-pemimpin baik
perempuan maupun laki-laki yang berkualitas pula. Untuk itu dalam upaya menuju
pada pemimpin yang berkualitas, maka caleg-caleg Perempuan yang ikut
berpartisipasi harus terus memperbaiki kualitasnya, mengasah kemampuanya
sehingga dapat dipilih dan bersama-sama dengan kaum laki-laki, mengambil bagian
dalam menentukan kebijakan pembangunan di negara ini. Undang-Undang Pemilu
telah memberikan kewajiban Partai Politik untuk menyediakan kuota 30 % kepada
calon legislatif perempuan pada setiap partai dan di setiap daerah pemilihan
bukanlah suatu hadih yang akan diperoleh begitu saja setelah pemilu, tetapi
harus melewati proses pemilihan umum yang ditentukan oleh Pemilih.
Peningkatan
keterwakilan perempuan dalam politik, terutama dalam Pemilu, tidak terjadi
begitu saja namun karena perjuangan yang terus-menerus untuk mewujudkan
keadilan dan kesetaraan dimana salah satunya adalah terwujudnya peraturan
perundang-undangan yang memiliki keberpihakan yang afirmatif peningkatan
keterwakilan perempuan.
Bahwa
keadaan menunjukan adanya kemajuan terkait dengan kesiapan kaum perempuan dalam
konstestasi politik dan bahwa keterlibatan perempuan dalam politik dari waktu
ke waktu terus
mengalami peningkatan, terutama sejak pemilu 1999 , dimana data menunjukan
bahwa pada pemilu 1992 keterlibatan dan jumlah perempuan dalam legislatif
menurun, namun sejak 1999 sampai pemilu 2014, keterlibatan kaum perempuan dan
jumlahnya dalam perlamen terus meningkat. (Pemilu 1999 : 9,2%, Pemilu 2004 :
11,08%, Pemilu 2009 : 14 % dan Pemilu 2014 :
18, 06%) Tentu ini menjadi modal yang baik untuk memberikan semangat dan
spirit bagi perempuan untuk terus mengembangkan dirinya dan maju sebagai
pemimpin yang berkualitas.
Bahwa
dilain sisi walaupan jumlah pemilih kaum perempuan lebih banyak dari laki-laki,
namun tidak semua perempuan mau menjatuhkan pilihan pada perempuan yang maju
sebagai calon pemimpin. Hal ini tentunya dipicu oleh banyak faktor dan salah
satunya adalah kualitas dan kesiapan perempuan itu sendiri untuk maju sebagai
calon pemimpin. Oleh karena itu, maka kegiatan lokalatih Peningkatan Kapasitas
Caleg Perempuan ini perlu dilakukan guna menyiapkan perempuan-perempuan yang
telah menyatakan diri untuk maju sebagai calon legislatif, untuk lebih siap dan
memiliki bekal yang baik, memiliki pengetahuan yang cukup tentang regulasi dan
juga memiliki kapasitas maupun kapabilitas yang dapat dijadikan modal untuk
menjadi calon pemimpin dan pemimpin
dalam setiap organisasi dan pemerintahan.
Mengingat Kabupaten Timor Tengah Selatan adalah salah satu Kabupaten
yang terluas dan memiliki jumlah pemilih terbesar, sekaligus menjadi Kabupaten
yang masih terdapat banyak persoalan yang mengganggu tercapainya tujuan
pembangunan berkelanjutan yang dicita-citakan dunia, maka penyiapan sumber daya
manusia terutama kaum perempuan untuk duduk sebagai anggota Legislatif, baik
DPRD Kabupaten, DPRD Propinsi maupun DPR RI dan DPD, adalah salah satu pintu
masuk untuk dapat mengurangi berbagai permasalahan terutama terkait dengan
persoalan-persoalan yang dialami perempuan dan anak, sehingga saatnya
perempuanpun dapat berbicara untuk mengatasi persoalannya sendiri, yang tidak
terlepas dari persoalan bersama dalam bangsa ini.
Caleg Perempuan bermain peran “Menyusun Strategi Kampanye”
Pada sisi lainya, saat ini Indonesia dan terlebih
di Kabupaten Timor Tengah Selatan masih menghadapi persoalan perempuan dan
kelompok rentan yang memiliki potensi besar untuk menggagalkan terwujudnya
Tujuan Pembengunan Berkelanjutan. Persoalan-Persoalan yang berhubungan dengan
perempuan dan anak perempuan yang menyulitkan dan berpotensi untuk menggagalkan
tercapainya TPB dimaksud adalah : masih tingginya angka kasus trafficking dan korban
pekerja migran, perkawinan anak dibawah
usia 18 tahun, Angka Kematian Ibu hamil dan melahirkan yang masih tinggi, Perempuan belum mendapat kesempatan / akses
yang sama dalam mendapatkan lapangan pekerjaan, kekerasan dalam rumah tangga,
Anak Perempuan Putus Sekolah, Perkawinan
Anak dibawah umur, dan lain sebagainya yang tentunya akan berkontribusi besar
dalam menyumbang tambahan angka kemiskinan.
Kondisi seperti ini menempatkan perempuan dan anak sebagai yang
paling banyak menanggung beban dalam
keluarga, sementara perjuangan dan aspirasi terkait dengan persolan-persoalan
ini masih sedilkit sekali yang dilakukan di Parlamen baik tingkat nasional
maupun lokal. Kondisi ini memaksa perempuan
untuk tampil sebagai pejuang atas tanggungan yang ia pikul, dan untuk
hal ini perempuan juga perlu dipersiapkan dengan baik dalam memperjuangkan
kepentingan ini dalam kerangka kesetaraan gender dan bersama-sama dengan kaum
laki-laki dalam mengupayakan perbaikan kehidupan masyarakat.
Caleg Perempuan bermain peran “Bertemu dengan Konstituen”
Khusus dalam
bidang Politik, kuota 30 % Perempuan masih dirasakan oleh sebagian masyarakat,
hanyalah untuk memenuhi persyaratan agar Partai Politik dapat mengikuti Pemilu,
dan bukan untuk menghadirkan perempuan dalam kancah politik guna bersaing
secara sehat dalam pemilu. Hal lain yang masih dianggap sebagai kekurangan
adalah bahwa Perempuan sendiri oleh sebagian besar kaum perempuan dianggap
“tidak siap”, baik dari sisi kualitas diri, maupun dari sisi rasa percaya diri
untuk maju dan menyuarakan aspirasi masyarakat.
Image ini kemudian dilegitimasi secara sosial oleh masyarakat dan
kemudian kurang menjatuhkan pilihan pada kaum perempuan yang maju sebagai
Caleg, terlebih jika ada pengalaman yang
“kasuistis” dimana satu atau dua orang perempuan yang setelah terpilih, lalu
kurang dapat menyuarakan “aspirasi” dalam lembaga legislatif, kemudian ada
“justifikasi” seolah-olah perempuan kurang memiliki kemampuan memperjuangkan
aspirasi masyarakat dan pada akhirnya membuat perempuan berada pada “posisi
lemah” dalam menghadapi persaingan diantara
kaum laki-laki. Pelabelan dan
justifikasi sosial seperti ini menyebabkan suara Perempuan belum terlalu
didengar dalam kancah politik di Kabupaten Timor Tengah Selatan, apalagi dalam
perencanaan,pelaksanaan, evaluasi maupun dalam menikmati hasil pembangunan.
Caleg Perempuan Kabupaten Timor Tengah Selatan berkomitmen untuk bekerja sesuai kebutuhan perempuan, anak, disabilitas, dan kaum marjinal lainnya
Menyadari akan “pelabelan sosial” yang menganggap
bahwa perempuan belum siap dalam hal kwalitas dan kapasitas untuk bersaing
dengan laki-laki dalam kancah politik, maka diperlukan suatu Lokalatih atau
kegiatan yang berhubungan dengan upaya peningkatan kapasitas caleg perempuan
agar lebih siap baik dari sisi mental
(rasa percaya diri), maupun dalam sisi kualitas dan kemampuan dalam
menghadapi pertarungan politik khususnya pada Pemilu Legislatif 2019 dengan memiliki pengetahuan tentang UU Pemilu No
7 Tahun 2017. Salah satu langkah menyiapkan basisi massa pendukung adalah
melakukan pengorganisasian melalui pendidikan pemilih tidak sekedar memahamkan
tata cara memilih dalam pemilu 2019 tetapi juga mengintegrasikan nilai-nilai
organisasi dan membangun kesadaran pentingnya memenangkan caleg perempuan yang
merupakan kader organisasi atau caleg perempuan yang didukung oleh organisasi.
Selain membangun kesadaran dikalangan basis massa
pendukung, hal yang tak kalah pentimg dilkukan adalah meningkatkan kapasitas
caleg perempuan melalui pelatihan ketrampilan politik perempuan. Sehingga
terpilih menjadi legislator perempuan sudah memiliki gambaran yang akan
dilakukan selaku perempuan pengambil kebijakan publik.
Setelah Koalisi Perempuan Indonesia mendapatkan akreditasi dari Bawaslu , maka Koalisi Perempuan Indonesia membuat Modul Pemantauan PEMILU yang akan digunakan oleh 1250 perempuan pemantau PEMILU.
Artikel ini merupakan bagian dari cerita perubahan anggota Koalisi Perempuan Indonesia yaitu Lismawati yang ditulis oleh Evany Claura Yanti, Pengurus Koalisi Perempuan Indonesia Wilayah Aceh (Sekretaris Wilayah Koalisi Perempuan Indonesia) pada 27 Maret 2018 di Banda Aceh.
Lismawati (50 tahun) merupakan ibu dari 3 orang anak dan istri dari pensiunan TNI, bergabung di Balai Perempuan Ateuk Jawo Cabang Banda Aceh pada tahun 2014. Pada saat pemilihan pengurus Balai Perempuan Ibu Lisma terpilih menjadi Sekretaris Balai Perempuan.
Pelatihan pertama yang Lisma ikuti adalah Training Community Organizer. Kemudian Pendidikan Kader Dasar dan Pendidikan Kader Menengah pada tahun 2016 di Jambi. Banyak kegiatan internal Koalisi Perempuan Indonesia dan di luar Koalisi Perempuan Indonesia yang diikuti Lisma, dia merasakan manfaat untuk dirinya dan lingkungannya, Lismawati adalah orang yang berani.
Bermula dari kader desa, Lismawati sekarang menjadi pengurus Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) di desanya, tugasnya mendata keluarga yang memiliki balita karena BKM akan memberikan bantuan (berupa susu dan kacang hijau) untuk balita senilai Rp200.000/paket. Ternyata, ada satu rumah yang terdiri dari 4 Kepala Keluarga, sebut saja keluarga “Ceria”. Lisma menemui keluarga tersebut untuk mendata kemudian keluarga “Ceria” tersebut menyampaikan bahwa mereka tidak diperbolehkan mendapatkan bantuan. Lisma bertanya mengapa keluarga “Ceria” tidak boleh menerima bantuan, ternyata ada sangsi dari desa untuk keluarga tersebut, pemerintah desa dan masyarakat kampong menganggap keluarga “Ceria” sudah memalukan desa.
Kemudian Lisma mendatangi pemerintah desa untuk mengadvokasi agar keluarga “Ceria” mendapatkan bantuan. Lismawati menjelaskan bahwa bantuan bukan milik pribadi tetapi berasal dari negara, “jika bapak tidak mau memberikan saya lapor ke tingkat kecamatan,” ujar Lismawati saat itu. Akhirnya bantuan tersebut dapat diserahkan kepada keluarga “Ceria”.
Lisma juga mendapatkan peningkatan kapasitas dan mengikuti sekolah Hak Asasi Manusia (HAM). Banyak hal yang dilakukan Lisma bersama anggota Balai Perempuan Ateuk Jawo. Lismawati juga seorang kader posyandu dan diberikan kepercayaan oleh bapak kepala desa atas kerja-kerjanya membantu masyarakat Ateuk Jawo hingga kepala desa memberikan fasilitas desa berupa gedung sebagai sekretariat Balai Perempuan Ateuk Jawo. Hal ini didukung bapak kepala desa karena Lisma mengajak teman-teman di desa yang juga anggota Koalisi Perempuan Indonesia untuk membagikan kartu BPJS yang menumpuk di kantor desa. Kartu BPJS yang menumpuk di kantor desa dibagikan Lisma bersama anggota KPI. Andarmaita adalah gedung yang dipinjamkan sekaligus menjadi posko PIPA JKN Balai Perempuan Ateuk Jawo, Cabang Banda Aceh.
Lisma dengan rasa peduli juga pernah mengutip sumbangan dengan berjalan ke rumah-rumah anggota Koalisi Perempuan Indonesia dan rumah masyarakat untuk disumbangkan ke korban bencana gempa di Pidie dan pasang ombak di Balai Perempuan Kampung Jawa, Lhokseumawe. Lisma dengan semangatnya berjalan mengutip segenggam beras untuk sumbangan tersebut. Lisma juga didukung oleh anak dan suaminya, mereka selalu memberi dukungan setiap kegiatan sosial yang dilakukan Lisma.
Lisma dalam bekerja tidak tanggung-tanggung, perempuan tangguh ini juga membantu anggota masyarakat dalam mendata yang belum memiliki kartu BPJS, Lisma menjadi aktif. Dengan rasa ingin tahu yang tinggi, Lisma bertanya dan mendatangi kantor BPJS Kota Banda Aceh regional 1 yang berlokasi di Lamtemeun. Lisma mendatangi Pak Zal, salah satu pekerja BPJS selama ini aktif bekerjasama dengan Koalisi Perempuan Indonesia melakukan sosialisasi JKN-BPJS.
Lisma bertanya kenapa ada kartu yang tidak keluar, Lisma bercerita bahwa ada salah satu warga di kampungnya tidak memiliki kartu, warga tersebut adalah perempuan yang memiliki anak kecil sehingga jika membuat kartu harus ke kantor BPJS namun tidak memungkinkan karena jarak yang jauh, suami perempuan tersebut bekerja sebagai butuh serabutan. Pak Zal pun menjelaskan bahwa aturan sekarang pembuatan kartu BPJS tidak bisa dilakukan secara kolektif, harus dilakukan individu langsung dengan tujuan untuk menghindari adanya calo atau pungutan liar.
Perubahan yang dirasakan oleh Lismawati adalah peningkatan kapasitas informasi terkait dengan JKN-BPJS dalm pembuatan kartu, mekanisme rujukan, hingga keberanian untuk keluar kota pada saat diundang Koalisi Perempuan Indonesia Sekretariat Nasional untuk menghadiri kegiatan mitra MAMPU di Jakarta, datang sendiri dan menjadi narasumber mengenai “Pengalaman PIPA JKN” di Jakarta. Di balik keberhasilan yang dirasakan Lismawati, terkadang ada juga cibiran dari orang-orang yang tidak suka dengan yang dilakukannya.