Pusat Informasi Pengaduan & Advokasi JKN “Ateuk Jawo”

Pusat Informasi Pengaduan & Advokasi JKN “Ateuk Jawo”

Artikel ini merupakan bagian dari cerita perubahan anggota Koalisi Perempuan Indonesia yaitu Lismawati yang ditulis oleh Evany Claura Yanti, Pengurus Koalisi Perempuan Indonesia Wilayah Aceh (Sekretaris Wilayah Koalisi Perempuan Indonesia) pada 27 Maret 2018 di Banda Aceh.

Lismawati (50 tahun) merupakan ibu dari 3 orang anak dan istri dari pensiunan TNI, bergabung di Balai Perempuan Ateuk Jawo Cabang Banda Aceh pada tahun 2014. Pada saat pemilihan pengurus Balai Perempuan Ibu Lisma terpilih menjadi Sekretaris Balai Perempuan.

Pelatihan pertama yang Lisma ikuti adalah Training Community Organizer. Kemudian Pendidikan Kader Dasar dan Pendidikan Kader Menengah pada tahun 2016 di Jambi. Banyak kegiatan internal Koalisi Perempuan Indonesia dan di luar Koalisi Perempuan Indonesia yang diikuti Lisma, dia merasakan manfaat untuk dirinya dan lingkungannya, Lismawati adalah orang yang berani.

Bermula dari kader desa, Lismawati sekarang menjadi pengurus Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) di desanya, tugasnya mendata keluarga yang memiliki balita karena BKM akan memberikan bantuan (berupa susu dan kacang hijau) untuk balita senilai Rp200.000/paket. Ternyata, ada satu rumah yang terdiri dari 4 Kepala Keluarga, sebut saja keluarga “Ceria”. Lisma menemui keluarga tersebut untuk mendata kemudian keluarga “Ceria” tersebut menyampaikan bahwa mereka tidak diperbolehkan mendapatkan bantuan. Lisma bertanya mengapa keluarga “Ceria” tidak boleh menerima bantuan, ternyata ada sangsi dari desa untuk keluarga tersebut, pemerintah desa dan masyarakat kampong menganggap keluarga “Ceria” sudah memalukan desa.

Kemudian Lisma mendatangi pemerintah desa untuk mengadvokasi  agar keluarga “Ceria” mendapatkan bantuan. Lismawati menjelaskan bahwa bantuan bukan milik pribadi tetapi berasal dari negara, “jika bapak tidak mau memberikan saya lapor ke tingkat kecamatan,” ujar Lismawati saat itu. Akhirnya bantuan tersebut dapat diserahkan kepada keluarga “Ceria”.

Lisma juga mendapatkan peningkatan kapasitas dan mengikuti sekolah Hak Asasi Manusia (HAM). Banyak hal yang dilakukan Lisma bersama anggota Balai Perempuan Ateuk Jawo. Lismawati juga seorang kader posyandu dan diberikan kepercayaan oleh bapak kepala desa atas kerja-kerjanya membantu masyarakat Ateuk Jawo hingga kepala desa memberikan fasilitas desa berupa gedung sebagai sekretariat Balai Perempuan Ateuk Jawo. Hal ini didukung bapak kepala desa karena Lisma mengajak teman-teman di desa yang juga anggota Koalisi Perempuan Indonesia untuk membagikan kartu BPJS yang menumpuk di kantor desa. Kartu BPJS yang menumpuk di kantor desa dibagikan Lisma bersama anggota KPI. Andarmaita adalah gedung yang dipinjamkan sekaligus menjadi posko PIPA JKN Balai Perempuan Ateuk Jawo, Cabang Banda Aceh.

Lisma dengan rasa peduli juga pernah mengutip sumbangan dengan berjalan ke rumah-rumah anggota Koalisi Perempuan Indonesia dan rumah masyarakat untuk disumbangkan ke korban bencana gempa di Pidie dan pasang ombak di Balai Perempuan  Kampung Jawa, Lhokseumawe. Lisma dengan semangatnya berjalan mengutip segenggam beras untuk sumbangan tersebut. Lisma juga didukung oleh anak dan suaminya, mereka selalu memberi dukungan setiap kegiatan sosial yang dilakukan Lisma.

Lisma dalam bekerja tidak tanggung-tanggung, perempuan tangguh ini juga membantu anggota masyarakat dalam mendata yang belum memiliki kartu BPJS, Lisma menjadi aktif. Dengan rasa ingin tahu yang tinggi, Lisma bertanya dan mendatangi kantor BPJS Kota Banda Aceh regional 1 yang berlokasi di Lamtemeun. Lisma mendatangi Pak Zal, salah satu pekerja BPJS selama ini aktif bekerjasama dengan Koalisi Perempuan Indonesia melakukan sosialisasi JKN-BPJS.

Lisma bertanya kenapa ada kartu yang tidak keluar, Lisma bercerita bahwa ada salah satu warga di kampungnya tidak memiliki kartu, warga tersebut adalah perempuan yang memiliki anak kecil sehingga jika membuat kartu harus ke kantor BPJS namun tidak memungkinkan karena jarak yang jauh, suami perempuan tersebut bekerja sebagai butuh serabutan. Pak Zal pun menjelaskan bahwa aturan sekarang pembuatan kartu BPJS tidak bisa dilakukan secara kolektif, harus dilakukan individu langsung dengan tujuan untuk menghindari adanya calo atau pungutan liar.

Perubahan yang dirasakan oleh Lismawati adalah peningkatan kapasitas informasi terkait dengan JKN-BPJS dalm pembuatan kartu, mekanisme rujukan, hingga keberanian untuk keluar kota pada saat diundang Koalisi Perempuan Indonesia Sekretariat Nasional untuk menghadiri kegiatan mitra MAMPU di Jakarta, datang sendiri dan menjadi narasumber mengenai “Pengalaman PIPA JKN” di Jakarta. Di balik keberhasilan yang dirasakan Lismawati, terkadang ada juga cibiran dari orang-orang yang tidak suka dengan yang dilakukannya.

Training of Trainer Pendidikan Kader Dasar

Training of Trainer Pendidikan Kader Dasar

Bogor-Koalisi Perempuan Indonesia untuk Keadilan dan Demokrasi mengadakan Training of Trainer Pendidikan Kader Dasar di Bogor pada 30 Mei-4 Juni 2016. Training of Trainer Pendidikan Kader Dasar kali ini sedikit berbeda karena ada tema besar yang diangkat yaitu JAMINAN KESEHATAN NASIONAL. Peserta Training of Trainer Pendidikan Kader Dasar berasal dari balai perempuan dan cabang yang menjadi area kegiatan program MAMPU (Aceh, Sumatera Barat, Jambi, Bengkulu, Jogjakarta, Jawa Timur, Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara) dan Wilayah DKI, Jawa Barat dan Cabang Pontianak. Setiap wilayah area MAMPU mengirimkan 3 orang peserta, Jawa Barat 3 orang peserta, DKI Jakarta 2 orang peserta dan Pontianak 1 orang peserta.

Cjxo59LUgAE6o8l
Presentasi mengenai Analisis Stakeholder di tingkat desa

Melalui Training of Trainer Pendidikan Kader Dasar (ToT PKD) ini diharapkan akan melahirkan banyak fasilitator yang mampu memfasilitasi pendidikan kader dasar di balai perempuan. Upaya peningkatan kapasitas fasilitator Pendidikan Kader Dasar Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ini dilakukan untuk meningkatkan keterampilan komunikasi kader, keterampilan kader dalam mengelola forum, pengetahuan JKN dan praktek memfasilitasi sehingga kemampuannya semakin terasah dalam memfasilitasi pelatihan.

Pemilihan tema Jaminan Kesehatan Nasional untuk Semua juga merupakan advokasi kebijakan yang ingin didorong oleh Balai-Balai Perempuan Koalisi Indonesia. Sebagaimana diatur UU Kesehatan no. 36 tahun 2009 pada pasal 4 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kesehatan. Proses pemenuhan hak sehat setiap warga negara diatur dalam pasal 19 yang menyatakan bahwa Pemerintah bertanggungjawab atas ketersediaan segala bentuk upaya kesehatan yang bermutu, aman, effisien dan terjangkau. Pasal ini menegaskan bahwa pemerintah harus bertanggungjawab atas pemenuhan hak sehat setiap warga negara termasuk kelompok perempuan.

CkAU8XPUYAAUkse
Praktik pengorganisasian di Training of Trainer Pendidikan Kader Dasar Jaminan Kesehatan Nasional

Namun dalam kenyataannya, proses pemenuhan hak sehat bagi setiap warga negara dalam prakteknya sebagaimana diatur dalam pasal 20 ayat 1 yang menyatakan bahwa pemerintah bertanggungjawab atas pelaksanaan jaminan kesehatan masyarakat melalui sistem jaminan sosial nasional bagi upaya kesehatan perorangan. Pasal 20 ayat 1 dalam pelaksanaan prakteknya telah melahirkan suatu kebijakan baru yang berbentuk UU No. 40 tahun 2004 tentang sistem jaminan sosial nasional (SJSN) dan UU No. 24 tahun 2011 tentang BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial). Praktek pemenuhan hak kesehatan bagi warga negara sepenuhnya dijalankan oleh BPJS sebagaimana diatur dalam UU tersebut. Praktek ini jelas menunjukan adanya pelimpahan kewajiban negara pada pihak ketiga dalam hal ini BPJS. Tak hanya pelimpahan kewajiban tetapi juga pelimpahan risiko yang seharusnya ditanggung oleh negara ke pihak ke tiga dalam ini BPJS.

Dalam prakteknya BPJS sebagai lembaga yang bekerjasama dengan Rumah sakit untuk menyelenggarakan layanan kesehatan dan pemenuhan hak sehat warga negara belum mampu menjalankan perannya sesuai dengan mandat UU UU No. 24 tahun 2011. Padahal BPJS memungut iuran (pembayaran polis) sebagaimana asuransi swasta termasuk pada kelompok miskin yang secara khusus dialokasi dari APBD dan APBN melalui PBI (Penerima Bantuan Iuran). Namun demikian pelayanan BPJS dan rumah sakit mitranya belum seperti yang diharapkan sehingga menimbulkan banyak masalah dan korban terutama anak-anak dan perempuan.

Berdasarkan situasi diatas, Koalisi Perempuan Indonesia memutuskan untuk melakukan advokasi kebijakan publik terkait dengan penyelenggaraan layanan dan fasilitas kesehatan sebagaimana dimandatkan dalam UU Kesehatan no. 36 tahun 2009.

DSC_1041
Fasilitator, Peserta, dan Sekretaris Jendral dalam penutupan ToT PKD JKN

 

 

-Gabrella Sabrina

Pengumuman Seleksi ToT Pendidikan Kader Dasar

Pengumuman Seleksi ToT Pendidikan Kader Dasar

Pengumuman Hasil Seleksi
Peserta Training of Trainer Pendidikan Kader Dasar
Koalisi Perempuan Indonesia untuk Keadilan dan Demokrasi
Nomor : 046/ Internal/Setnas KPI/V/2013

Berdasarkan seleksi yang dilakukan oleh Tim Seleksi Training of Trainer (ToT) Pendidikan Kader Dasar 2013 pada tanggal 20 – 22 Mei 2013, dengan ini diumumkan nama-nama yang disebutkan sebagai berikut dinyatakan lulus seleksi sebagai peserta ToT Pendidikan Kader Dasar :

No Nama Asal
1 A.fatmawati Sulolipu Sulsel
2 Aisyah Bafagih Malut
3 Atrida Sumbar
4 Bahjatun Najwa Demak – jateng
5 Darwinih Jabar
6 Debby Mandik Minahasa Selatan
7 Diah Retno Palupi DKI Jakarta
8 Dian Anggraini Samarinda – Kaltim
9 Dina Bani Sumba – NTT
10 Eka Dian Savitri Jatim
11 Elmi Yeti Sumbar
12 Aniroh Cilacap – Jateng
13 Ernawaty Tayang Sulsel
14 Farida Malurung Minahasa Utara
15 Florida Yosefina Ndena Sikka – NTT
16 Hijrah Lahaling Sulsel
17 Ifana Ro’aeta Jatim
18 Jumaidah Tarakan
19 Jumi narti Bengkulu
20 Kartini Sulsel
21 Kasmawati Jeneponto – Sulsel
22 Lilik Agustiyaningsih Lombok Tengah – NTB
23 Masnu’ah Demak – Jateng
24 Nani Kusmiarsih Jambi
25 Ni Ketut Madani Tirtasari Bali
26 Nurhayati Suratinoyo Tomohon – Sulut
27 Pelni Solok – Sumbar
28 Samsiar Sulteng
29 Serlinia Rambu Anawoli Kupang – NTT
30 Sri Baenah Jambi
31 Vera falinda Bengkulu
32 Yusraneti Sumbawa – ntb

Training of Trainer ini akan diselenggarakan pada tanggal 03 – 08 Juni 2013. Bagi peserta yang dinyatakan lulus seleksi tersebut di atas, harap mengisi dan mengirimkan lembar konfirmasi kepada panitia melalui email sekretariat@koalisiperempuan.or.id atau fax. (021) 791 834 44 paling lambat tanggal 29 Mei 2013. Panitia akan mengirimkan Undangan, Tor, Lembar Konfirmasi, dan informasi teknis kepada peserta.

Demikian pengumuman ini kami sampaikan, jika ada hal-hal yang kurang jelas, silahkan menghubungi panitia. Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

Jakarta, 23 Mei 2013

Dian Kartikasari, SH
Sekretaris Jenderal

Rekrutmen ToT Pendidikan Kader Dasar

Rekrutmen ToT Pendidikan Kader Dasar

Pengumuman
Rekruitmen Peserta ToT Pendidikan Kader Dasar
Nomor : 042/ Internal/Setnas KPI/V/2013

Dengan berkembangnya organisasi baik secara struktur dan keanggotaan yang semakin besar yang berimplikasi pada perlunya melakukan penguatan diberbagai bidang. Salah satunya adalah penguatan kapasitas anggota baik secara pengetahuan maupun skill, agar mampu menjadi kader-kader yang kritis, berjiwa social dan sebagai pembawa perubahan kesituasi demokratis, setara dan adil beradab.

Pendidikan kader berjenjang adalah agenda rutin organisasi untuk meningkatkan kapasitas kader agar mampu menjawab kebutuhan organisasi yang terus berkembang baik anggota maupun jumlah strukturnya. Pendidikan Kader Dasar sebagai bagian dari sistem pendidikan kader berjenjang yang disusun oleh organisasi untuk memperkuat kapasitas kader baik pengetahuan maupun ketrampilan agar kader mampu mempraktekan nilai – nilai organisasi dalam menginisiasi perubahan sosial ditingkat desa.

Berdasarkan hal tersebut di atas, Sekretariat Nasional mengundang kader Koalisi Perempuan Indonesia untuk mengikuti Pelatihan untuk Pelatih Pendidikan Kader Dasar dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Anggota Koalisi Perempuan Indonesia dari semua kelompok kepentingan, balai perempuan, cabang, wilayah maupun propinsi yang belum terbentuk struktur kepengurusan.
2. Telah mengikuti pendidikan kader dasar, pendidikan kader menengah, pendidikan politik Koalisi Perempuan Indonesia atau pendidikan sejenis di Koalisi Perempuan Indonesia.
3. Berpengalaman menjadi fasilitator pendidikan baik di Koalisi Perempuan Indonesia maupun organisasi lain.
4. Bersedia memfasilitasi pendidikan kader dasar di balai-balai perempuan maupun kelompok kepentingan dimana saja berada sesuai dengan kebutuhan organisasi.
5. Bersedia mengikuti pelatihan untuk pelatih ini dari awal hingga akhir sesuai jadwal yang diberitahukan oleh panitia.

Persyaratan yang harus dipenuhi, sebagai berikut :
1. Curriculum vitae (CV) dengan tekanan pada pengalaman mengikuti pendidikan kader dan atau pendidikan politik dan pengalaman menjadi fasilitator. Dilengkapi dengan nomor kontak yang dapat dihubungi
2. Surat referensi dari pengurus Koalisi Perempuan Indonesia setempat atau surat referensi dari jaringan kerja yang mengetahui pengalaman saat menjadi fasilitator.

Bagi anggota yang berminat, silahkan mendaftarkan diri dengan cara mengirimkan CV dengan disertai persyaratan yang telah disebutkan di atas kepada panitia dengan alamat koalisip1@yahoo.com, sekretariat@koalisiperempuan.or.id cc yunani_aja@yahoo.com. Pendaftaran kami terima paling lambat pada tanggal 15 Mei 2013.
Peserta akan diseleksi oleh Tim Seleksi pada 20 Mei 2013 dan hasil akan diumumkan pada tanggal 22 Mei 2013. Jika ada hal-hal yang kurang jelas, silahkan menghubungi kami melalui Yunani (0813 1040 4523 / 0818 0707 1268) atau Sutriyatmi (0813 8536 0592).

Bagi peserta yang lulus seleksi, akan dihubungi lebih lanjut untuk mengikuti proses berikutnya. Demikian pengumuman ini disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

Jakarta, 01 Mei 2013

Dian Kartikasari, SH
Sekretaris Jenderal Koalisi Perempuan Indonesia