Korban HIV/AIDS Bukan Bahan Perundungan

Korban HIV/AIDS Bukan Bahan Perundungan

Artikel ini merupakan bagian dari cerita perubahan dari anggota Koalisi Perempuan Indonesia, ditulis oleh Tara Purnama, Sekretaris Balai Perempuan Kampung Jawa, Lhokseumawe pada 27 Maret 2018. 

 

Pada tahun 2017 di Desa Kampung Jawa Lhokseumawe ditemukan sebuah kasus HIV/AIDS yang dialami oleh seorang pemuda yang berusia sekitar 29 tahu. Pemuda tersebut dikenal ramah, namun kerena kenakalannya akhirnya pemuda tersebut harus menerima kenyataan bahwa dirinya kini terjangkit HIV/AIDS.

Awal mulanya pemuda tersebut jatuh sakit sehingga harus dilarikan ke rumah sakit . Dari hasil pemeriksaan dokter mengakatan bahwa dia terkena radang paru-paru dan demam tifus. Setelah itu kesehatannya semakin menurun, wajah dan tubuhnya mulai timbul bintik-bintik hitam.

Kemudian kabar berita pun beredar di masyarakat Desa Kampung Jawa bahwa pemuda tersebut terjangkit HIV/AIDS. Isu ini akhirnya membuatnya dijauhi oleh teman, saudara, bahkan lingkungan tempat dia bekerja sebagai tukang becak. Bahkan dia dihina (bully) karena perundungan  itu dia tidak berani keluar rumah dan tidak bisa mencari nafkah karena selalu ada orang yang berbisik untuk tidak naik becak yang ditarik pemuda tersebut karena dia punya sakit yang menular.

Berita ini sampai ke telinga saya, awalnya saya terkejut dan takut. Namun karena dulu di sekolah saya pernah mendapat sosialisasi tentang HIV/AIDS dan saya juga membaca kembali melalui internet apa itu HIV/AIDS, bagaimana cara penularannya dan pencegahannya. Lalu saya mulai menjelaskan kepada warga bahwa HIV/AIDS itu tidak menular melalui udara atau sentuhan. Ada sebagaian warga yang menerima penjelasan saya dan ada juga warga yang menghindar. Saya pun datang ke kepala dusun untuk menanyakan solusi dan memastikan apakah benar pemuda itu mengidap virus HIV/AIDS, lalu saya menghubungi Rinawati selaku Sekretaris Cabang Lhokseumawe agar membantu menyelesaikan kasus tersebut.

Alhamdulillah karena ada beberapa penjelasan yang disampaikan mengenai HIV/AIDS warga tidak lagi membully meski kewaspadaan warga masih sangat tinggi. Insya Allah kami akan melalukan sosialisasi dengan mengundang Dinas Kesehatan untuk menjelaskan apa itu HIV/AIDS serta bagaiaman penularan dan cara mencegahnya.

Sejak adanya posko PIPA JKN saya merasakan perubahan bahwa saya bisa menjadi manfaat bagi orang lain terutama di Desa Kampung Jawa Lhokseumawe, posko PIPA JKN menjadi suatu peluang untuk membantu masyarakat. Selain itu dengan adanya Koalisi Perempuan Indonesia  membuat saya menjadi pribadi yang berani bicara menyampaikan informasi dan argumentasi sehingga di desa kini mulai ada kepercayaan untuk mengubah pola pikir masyarakat serta saya juga diikut sertakan dalam kegiatan yang ada di desa.

Melihat satu tahun kebelakang perubahan yang sudah terjadi kepada saya mulai dari adanya rasa kepedulian, pengetahuan tentang hak-hak perempuan serta menfaat lainnya seperti lebih dikenal oleh masyarakat melalui Koalisi Perempuan Indonesia. Kini sudah terbentuk posko PIPA JKN dalam menangani kasus bukan hanya berkaitan dengan JKN BPJS namun ada juga aduan kasus KDRT. Faktor pendorong adanya perubahan pada saya misalnya karena telah mengikuti Training of Trainer Pendidikan Kader Dasar di Bogor dan Pendidikan Kader Menengah di Jambi pada 2017, banyak pengetahun dan saling bertukar pengalaman dengan perempuan di kota lain membuat saya semangat. Perubahan signifikan yang terjadi adalah berani menyampaikan argument dan mengurangi rasa demam panggung sehingga kini mulai berani bicara di depan umum, walaupun awalnya grogi tapi sudah mulai bisa.

Pentingnya Perempuan Berorganisasi

Pentingnya Perempuan Berorganisasi

Pendidikan Kader Dasar dari Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) di kelurahan Oetete, Kecamatan Oebobo, Kupang-Nusa Tenggara Timur berlangsung

 

pada Selasa, 2 Mei 2018. Tujuannya untuk memberikan pendidikan awal bagi perempuan anggota Koalisi Perempuan Indonesia tentang permasalahan perempuan & situasi Indonesia, hingga strategi advokasi untuk menghadapi permasalahan perempuan.

Kaum perempuan di Kelurahan Oetete mendapatkan pendidikan tentang pentingnya kesadaran gender, analisis sosial, pentingnya perempuan berorganisasi, kepemimpinan perempuan, nilai-nilai dan prinsip koalisi perempuan. 
Salah satu peserta Pendidikan Kader Dasar, Mama Netha berkomentar, “ternyata selama ini kita sudah hidup dalam lingkaran penindasan, kekerasan ketidakadilan, tapi kita merasa biasa saja dan menikmatinya. Kita sebagai perempuan perlu berorganisasi, agar kita punya pengetahuan, teman, keterampilan supaya kita bisa berjuang bersama untuk keluar dari lingkaran setan itu”.
Kegiatan Pendidikan Kader Dasar ini difasilitasi oleh Serlinia Rambu Anawoli dan Easy Taulasik. Lurah Oetete, Jan Rudolf Toelle dalam sambutannya mengatakan sangat senang dan mendukung adanya balai perempuan Koalisi Perempuan Indonesia di Oetete. (*)
*Sebagian artikel telah tayang di pos-kupang.com dengan judul Kaum Perempuan Kelurahan Oetete Dapat Pendidikan Pentingnya Berorganisasi*

 

(Gabrella S.)

 

Training of Trainer Pendidikan Kader Dasar

Training of Trainer Pendidikan Kader Dasar

Bogor-Koalisi Perempuan Indonesia untuk Keadilan dan Demokrasi mengadakan Training of Trainer Pendidikan Kader Dasar di Bogor pada 30 Mei-4 Juni 2016. Training of Trainer Pendidikan Kader Dasar kali ini sedikit berbeda karena ada tema besar yang diangkat yaitu JAMINAN KESEHATAN NASIONAL. Peserta Training of Trainer Pendidikan Kader Dasar berasal dari balai perempuan dan cabang yang menjadi area kegiatan program MAMPU (Aceh, Sumatera Barat, Jambi, Bengkulu, Jogjakarta, Jawa Timur, Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara) dan Wilayah DKI, Jawa Barat dan Cabang Pontianak. Setiap wilayah area MAMPU mengirimkan 3 orang peserta, Jawa Barat 3 orang peserta, DKI Jakarta 2 orang peserta dan Pontianak 1 orang peserta.

Cjxo59LUgAE6o8l
Presentasi mengenai Analisis Stakeholder di tingkat desa

Melalui Training of Trainer Pendidikan Kader Dasar (ToT PKD) ini diharapkan akan melahirkan banyak fasilitator yang mampu memfasilitasi pendidikan kader dasar di balai perempuan. Upaya peningkatan kapasitas fasilitator Pendidikan Kader Dasar Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ini dilakukan untuk meningkatkan keterampilan komunikasi kader, keterampilan kader dalam mengelola forum, pengetahuan JKN dan praktek memfasilitasi sehingga kemampuannya semakin terasah dalam memfasilitasi pelatihan.

Pemilihan tema Jaminan Kesehatan Nasional untuk Semua juga merupakan advokasi kebijakan yang ingin didorong oleh Balai-Balai Perempuan Koalisi Indonesia. Sebagaimana diatur UU Kesehatan no. 36 tahun 2009 pada pasal 4 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kesehatan. Proses pemenuhan hak sehat setiap warga negara diatur dalam pasal 19 yang menyatakan bahwa Pemerintah bertanggungjawab atas ketersediaan segala bentuk upaya kesehatan yang bermutu, aman, effisien dan terjangkau. Pasal ini menegaskan bahwa pemerintah harus bertanggungjawab atas pemenuhan hak sehat setiap warga negara termasuk kelompok perempuan.

CkAU8XPUYAAUkse
Praktik pengorganisasian di Training of Trainer Pendidikan Kader Dasar Jaminan Kesehatan Nasional

Namun dalam kenyataannya, proses pemenuhan hak sehat bagi setiap warga negara dalam prakteknya sebagaimana diatur dalam pasal 20 ayat 1 yang menyatakan bahwa pemerintah bertanggungjawab atas pelaksanaan jaminan kesehatan masyarakat melalui sistem jaminan sosial nasional bagi upaya kesehatan perorangan. Pasal 20 ayat 1 dalam pelaksanaan prakteknya telah melahirkan suatu kebijakan baru yang berbentuk UU No. 40 tahun 2004 tentang sistem jaminan sosial nasional (SJSN) dan UU No. 24 tahun 2011 tentang BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial). Praktek pemenuhan hak kesehatan bagi warga negara sepenuhnya dijalankan oleh BPJS sebagaimana diatur dalam UU tersebut. Praktek ini jelas menunjukan adanya pelimpahan kewajiban negara pada pihak ketiga dalam hal ini BPJS. Tak hanya pelimpahan kewajiban tetapi juga pelimpahan risiko yang seharusnya ditanggung oleh negara ke pihak ke tiga dalam ini BPJS.

Dalam prakteknya BPJS sebagai lembaga yang bekerjasama dengan Rumah sakit untuk menyelenggarakan layanan kesehatan dan pemenuhan hak sehat warga negara belum mampu menjalankan perannya sesuai dengan mandat UU UU No. 24 tahun 2011. Padahal BPJS memungut iuran (pembayaran polis) sebagaimana asuransi swasta termasuk pada kelompok miskin yang secara khusus dialokasi dari APBD dan APBN melalui PBI (Penerima Bantuan Iuran). Namun demikian pelayanan BPJS dan rumah sakit mitranya belum seperti yang diharapkan sehingga menimbulkan banyak masalah dan korban terutama anak-anak dan perempuan.

Berdasarkan situasi diatas, Koalisi Perempuan Indonesia memutuskan untuk melakukan advokasi kebijakan publik terkait dengan penyelenggaraan layanan dan fasilitas kesehatan sebagaimana dimandatkan dalam UU Kesehatan no. 36 tahun 2009.

DSC_1041
Fasilitator, Peserta, dan Sekretaris Jendral dalam penutupan ToT PKD JKN

 

 

-Gabrella Sabrina