Training of Trainer Pendidikan Kader Dasar

Training of Trainer Pendidikan Kader Dasar

Bogor-Koalisi Perempuan Indonesia untuk Keadilan dan Demokrasi mengadakan Training of Trainer Pendidikan Kader Dasar di Bogor pada 30 Mei-4 Juni 2016. Training of Trainer Pendidikan Kader Dasar kali ini sedikit berbeda karena ada tema besar yang diangkat yaitu JAMINAN KESEHATAN NASIONAL. Peserta Training of Trainer Pendidikan Kader Dasar berasal dari balai perempuan dan cabang yang menjadi area kegiatan program MAMPU (Aceh, Sumatera Barat, Jambi, Bengkulu, Jogjakarta, Jawa Timur, Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara) dan Wilayah DKI, Jawa Barat dan Cabang Pontianak. Setiap wilayah area MAMPU mengirimkan 3 orang peserta, Jawa Barat 3 orang peserta, DKI Jakarta 2 orang peserta dan Pontianak 1 orang peserta.

Cjxo59LUgAE6o8l
Presentasi mengenai Analisis Stakeholder di tingkat desa

Melalui Training of Trainer Pendidikan Kader Dasar (ToT PKD) ini diharapkan akan melahirkan banyak fasilitator yang mampu memfasilitasi pendidikan kader dasar di balai perempuan. Upaya peningkatan kapasitas fasilitator Pendidikan Kader Dasar Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ini dilakukan untuk meningkatkan keterampilan komunikasi kader, keterampilan kader dalam mengelola forum, pengetahuan JKN dan praktek memfasilitasi sehingga kemampuannya semakin terasah dalam memfasilitasi pelatihan.

Pemilihan tema Jaminan Kesehatan Nasional untuk Semua juga merupakan advokasi kebijakan yang ingin didorong oleh Balai-Balai Perempuan Koalisi Indonesia. Sebagaimana diatur UU Kesehatan no. 36 tahun 2009 pada pasal 4 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kesehatan. Proses pemenuhan hak sehat setiap warga negara diatur dalam pasal 19 yang menyatakan bahwa Pemerintah bertanggungjawab atas ketersediaan segala bentuk upaya kesehatan yang bermutu, aman, effisien dan terjangkau. Pasal ini menegaskan bahwa pemerintah harus bertanggungjawab atas pemenuhan hak sehat setiap warga negara termasuk kelompok perempuan.

CkAU8XPUYAAUkse
Praktik pengorganisasian di Training of Trainer Pendidikan Kader Dasar Jaminan Kesehatan Nasional

Namun dalam kenyataannya, proses pemenuhan hak sehat bagi setiap warga negara dalam prakteknya sebagaimana diatur dalam pasal 20 ayat 1 yang menyatakan bahwa pemerintah bertanggungjawab atas pelaksanaan jaminan kesehatan masyarakat melalui sistem jaminan sosial nasional bagi upaya kesehatan perorangan. Pasal 20 ayat 1 dalam pelaksanaan prakteknya telah melahirkan suatu kebijakan baru yang berbentuk UU No. 40 tahun 2004 tentang sistem jaminan sosial nasional (SJSN) dan UU No. 24 tahun 2011 tentang BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial). Praktek pemenuhan hak kesehatan bagi warga negara sepenuhnya dijalankan oleh BPJS sebagaimana diatur dalam UU tersebut. Praktek ini jelas menunjukan adanya pelimpahan kewajiban negara pada pihak ketiga dalam hal ini BPJS. Tak hanya pelimpahan kewajiban tetapi juga pelimpahan risiko yang seharusnya ditanggung oleh negara ke pihak ke tiga dalam ini BPJS.

Dalam prakteknya BPJS sebagai lembaga yang bekerjasama dengan Rumah sakit untuk menyelenggarakan layanan kesehatan dan pemenuhan hak sehat warga negara belum mampu menjalankan perannya sesuai dengan mandat UU UU No. 24 tahun 2011. Padahal BPJS memungut iuran (pembayaran polis) sebagaimana asuransi swasta termasuk pada kelompok miskin yang secara khusus dialokasi dari APBD dan APBN melalui PBI (Penerima Bantuan Iuran). Namun demikian pelayanan BPJS dan rumah sakit mitranya belum seperti yang diharapkan sehingga menimbulkan banyak masalah dan korban terutama anak-anak dan perempuan.

Berdasarkan situasi diatas, Koalisi Perempuan Indonesia memutuskan untuk melakukan advokasi kebijakan publik terkait dengan penyelenggaraan layanan dan fasilitas kesehatan sebagaimana dimandatkan dalam UU Kesehatan no. 36 tahun 2009.

DSC_1041
Fasilitator, Peserta, dan Sekretaris Jendral dalam penutupan ToT PKD JKN

 

 

-Gabrella Sabrina

Pengumuman Seleksi ToT Pendidikan Kader Dasar

Pengumuman Seleksi ToT Pendidikan Kader Dasar

Pengumuman Hasil Seleksi
Peserta Training of Trainer Pendidikan Kader Dasar
Koalisi Perempuan Indonesia untuk Keadilan dan Demokrasi
Nomor : 046/ Internal/Setnas KPI/V/2013

Berdasarkan seleksi yang dilakukan oleh Tim Seleksi Training of Trainer (ToT) Pendidikan Kader Dasar 2013 pada tanggal 20 – 22 Mei 2013, dengan ini diumumkan nama-nama yang disebutkan sebagai berikut dinyatakan lulus seleksi sebagai peserta ToT Pendidikan Kader Dasar :

No Nama Asal
1 A.fatmawati Sulolipu Sulsel
2 Aisyah Bafagih Malut
3 Atrida Sumbar
4 Bahjatun Najwa Demak – jateng
5 Darwinih Jabar
6 Debby Mandik Minahasa Selatan
7 Diah Retno Palupi DKI Jakarta
8 Dian Anggraini Samarinda – Kaltim
9 Dina Bani Sumba – NTT
10 Eka Dian Savitri Jatim
11 Elmi Yeti Sumbar
12 Aniroh Cilacap – Jateng
13 Ernawaty Tayang Sulsel
14 Farida Malurung Minahasa Utara
15 Florida Yosefina Ndena Sikka – NTT
16 Hijrah Lahaling Sulsel
17 Ifana Ro’aeta Jatim
18 Jumaidah Tarakan
19 Jumi narti Bengkulu
20 Kartini Sulsel
21 Kasmawati Jeneponto – Sulsel
22 Lilik Agustiyaningsih Lombok Tengah – NTB
23 Masnu’ah Demak – Jateng
24 Nani Kusmiarsih Jambi
25 Ni Ketut Madani Tirtasari Bali
26 Nurhayati Suratinoyo Tomohon – Sulut
27 Pelni Solok – Sumbar
28 Samsiar Sulteng
29 Serlinia Rambu Anawoli Kupang – NTT
30 Sri Baenah Jambi
31 Vera falinda Bengkulu
32 Yusraneti Sumbawa – ntb

Training of Trainer ini akan diselenggarakan pada tanggal 03 – 08 Juni 2013. Bagi peserta yang dinyatakan lulus seleksi tersebut di atas, harap mengisi dan mengirimkan lembar konfirmasi kepada panitia melalui email sekretariat@koalisiperempuan.or.id atau fax. (021) 791 834 44 paling lambat tanggal 29 Mei 2013. Panitia akan mengirimkan Undangan, Tor, Lembar Konfirmasi, dan informasi teknis kepada peserta.

Demikian pengumuman ini kami sampaikan, jika ada hal-hal yang kurang jelas, silahkan menghubungi panitia. Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

Jakarta, 23 Mei 2013

Dian Kartikasari, SH
Sekretaris Jenderal