JMS – FPL

JMS – FPL

SIARAN PERS

“KETUK PALU PENGESAHAN RUU TPKS UNTUK KEADILAN BAGI KORBAN KEKERASAN SEKSUAL”

Hari ini (Selasa, 12/4) merupakan hari bersejarah bagi gerakan perempuan Indonesia. DPR RI dalam Rapat Paripurna telah mengesahkan RUU TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual) menjadi Undang-Undang dalam rapat Paripurna DPR RI Ke-19 masa siding IV tahun siding 2021-2022. Lahirnya kebijakan itu merupakan bentuk keberpihakan negara pada banyaknya korban kasus kekerasan seksual. Kehadiran Undang-undang ini tidak terlepas dari perjuangan berbagai pihak mulai dari pendamping korban, akademisi, organisasi masyarakat sipil, DPR RI, Pemerintah terutama para korban kekerasan seksual.

Perjalanan Advokasi

Sejak 2015 FPL (Forum Pengada Layanan Bagi Perempuan Korban Kekerasan) dan Komnas Perempuan terus mendorong negera menerbitkan kebijakan untuk melindungi korban kekerasan seksual. Hal ini didasarkan pada pendokumentasian kasus oleh FPL selama 10 tahun yang menunjukan kasus kekerasan seksual sulit diproses hukum.

Pada 2016, FPL sebagai penggagas RUU TPKS mendorong  DPR memasukan RUU TPKS (saat itu bernama RUU PKS) ke dalam Prolegnas. Selanjutya FPL tidak lagi sendiri mengawal proses legislasi. Pada 2018 lahirlah JMS (Jaringan Masyarakat Sipil). Dan pada Januari 2022 barulah lahir Jaringan Pembela Korban Kekerasan Seksual yang juga turut melakukan advokasi.

RUU PKS pada 2020 masuk dalam Prolegnas, namun DPR sama sekali tidak melakukan pembahasan, dan kemudian 2021 kembali masuk Prolegnas dan dilakukan pembahasan dan pembahasan lanjutan pada 2022 secara intensif dan selesai pada 6 April 2022.

Kerja Bersama Masyarakat Sipil, Pemerintah dan DPR

UU TPKS merupakan contoh baik dari kerja bersama antara Masyarakat sipil, pemerintah dan Parlemen dalam menghasilkan sebuah Undang-Undang. Maka dari itu FPL, JMS dan para penyintas kekerasan seksual mengapresiasi Panja RUU TPKS Baleg RI yang menyelenggarakan proses pembahasan RUU TPKS dengan memberi ruang partisipasi masyarakat untuk memberikan masukan.

Kami juga mengapresiasi Pemerintah, khususnya Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang menyempurnakan draf RUU TPKS hasil harmonisasi. Tim Sinkronisasi dan Tim Perumus Panja RUU TPKS yang progresif sesuai dengan kepentingan korban kekerasan seksual, termasuk perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas korban kekerasan seksual.

Capaian

FPL, JMS mencatat hal penting sebagai capaian. RUU TPKS telah memasukan beberapa bentuk tindak pidana kekerasan seksual, yaitu pelecehan seksual non-fisik; pelecehan seksual fisik; pemaksaan kontrasepsi; pemaksaan sterilisasi; pemaksaan perkawinan; kekerasan seksual berbasis elektronik; penyiksaan seksual; eksploitasi seksual; dan perbudakan seksual.

Masuknya peran lembaga penyedia layanan berbasis masyarakat dalam proses pendampingan dan perlindungan korban KS. Dengan demikian pemerintah harus memastikan kehadiran penyedia layanan berbasis masyarakat dalam pembentukan Pusat Layanan Terpadu.

Adanya victim trust fund atau dana bantuan bagi korban kekerasan seksual yang merupakan dana kompensasi negara kepada korban tindak pidana kekerasan seksual. Hal ini menjadi angin segar untuk memastikan dukungan bagi korban dalam menjalani proses penanganan perkara kekerasan seksual.

Adanya ketentuan yang mewajibkan aparat penegak hukum untuk menggelar penyidikan dan proses hukum lain tanpa menimbulkan trauma bagi korban.

 Adanya ketentuan yang melarang pelaku KS untuk mendekati Korban dalam jarak dan waktu tertentu selama berlangsungnya proses hukum. Ketentuan ini menjadi ujung tombak keselamatan korban KS agar korban aman dan tidak harus melarikan diri dari pelaku.

Adanya ketentuan tentang hak korban, keluarga korban, saksi, ahli dan pendamping. Hal ini merupakan upaya untuk memastikan pemenuhan hak korban dalam mendapatkan keadilan dan pemulihan, sekaligus memberikan perlindungan bagi keluarga, saksi, ahli dan pendamping korban.

Pekerjaan Rumah

Meski banyak capaian, RUU TPKS tetap menyisakan Pekerjaan Rumah. Tindak pidana perkosaan tidak diatur dalam RUU TPKS. Hal itu menjadi pekerjaan rumah bagi DPR dan Pemerintah agar bisa memasukan tindak pidana perkosaan dalam RUU KUHP. Menjadi Pekerjaan Rumah juga bagi FPL dan JMS untuk menawal RUU KUHP.

Pekerjaan Rumah FPL dan JMS selanjutnya adalah melakukan advokasi peraturan turan dari UU PKS. Hal ini perlu dilakukan agar RUU TPKS setelah disahkan segera bisa dilaksanakan. Pemerintah harus melibatkan FPL dan JMS dalam menyusun Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden yang dimandatkan UU TPKS agar pelaksanaanya sesuai dengan kondisi lapangan.

Forum Pengada Layanan (FPL) Bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan &

Jaringan Masyarakat Sipil (JMS) untuk Advokasi RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Contact:

Mike Verawati     : 081332929509

Saadah                 : 085323033232

Dian Novita         : 081578099948

Pernyataan Sikap Koalisi Perempuan Indonesia

Pernyataan Sikap Koalisi Perempuan Indonesia

Pernyataan Sikap

Koalisi Perempuan Indonesia Untuk Keadilan dan Demokrasi

Terhadap Pengesahan Omnibus Law Atas UU Cipta Kerja

Seperti yang telah  diketahui publik  pada Senin, 5 Oktober 2020 Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR – RI) dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Ibu Puan Maharani selaku Ketua DPR RI  telah mengesahkan Omnibus Law Cipta Kerja. Pengesahan Undang-Undang ini dirasakan tergesa-gesa dikarenakan sidang paripurna yang sedianya dijadwalkan pelaksanaannya pada tanggal 8 atau 9 Oktober dengan jadwal agenda yang tidak menjelaskan secara spesifik tentang pembahasan UU Ciptaker, sehingga menuai reaksi keras dari berbagai kalangan masyarakat, kelompok buruh, petani, nelayan, mahasiswa dan kelompok perempuan dan lainnya.

Koalisi Perempuan Indonesia sebagai organisasi massa beranggotakan perempuan dari berbagai latar belakang memahami semangat pembentukan Undang-Undang ini sebagai upaya baik untuk memperbaiki berbagai kebijakan yang selama ini tumpang tindih dan disharmoni sehingga implementasi pembangunan manusia, pembenahan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat dirasakan kurang optimal. Terutama bagaimana menyelesaikan problem kemiskinan yang muncul dari sektor ketenagakerjaan sehingga Undang-Undang ini diharapkan dapat memberikan peluang kepada masyarakat untuk memperoleh kehidupan ekonomi yang lebih baik. Sehingga diperlukan Kebijakan paket yang menyentuh segala aspek hidup masyarakat, sehingga Undang-Undang ini dibentuk dengan metode Omnibus Law, memuat klaster yang sangat luas dengan 11 (sebelas) klaster pembahasan, dan total 79 undang-undang terdampak, serta terdapat 1.244 Pasal, 1.028 halaman. Namun kebijakan “sapu jagad” ini seharusnya menjadi proses yang melalui banyak pemikiran, penggalian aspirasi, terbuka dalam hal partisipasi keberagaman kelompok masyarakat yang nantinya akan dinaungi oleh Undang-Undang ini. Namun disayangkan dalam prosesnya seperti dikebut dan meminggirkan banyaknya masukan yang datang dari berbagai elemen masyarakat sejak kebijakan mulai diwacanakan baik oleh DPR RI dan Pemerintah.

Koalisi Perempuan Indonesia juga menyoroti dampak yang nantinya akan dialami oleh perempuan sebagai bagian dari pekerja lintas sektor, perempuan petani, nelayan, professional, pelajar,dan pelaku usaha menengah kecil dan lainnya yang berkaitan secara langsung dalam kebijakan ini. Kesulitan implementasi pengarusutamaan gender, dan mendorong perspektif kesetaraan dan inklusi sebenarnya masih menjadi “Pekerjaan Rumah” yang besar jauh sebelum Undang-Undang Cipta Kerja disahkan. Sementara berbagai informasi yang berkembang bahwa pasal-pasal tertentu dalam Undang-Undang Cipta Kerja justru mengalami pelemahan dibanding dengan kebijakan yang telah diatur sebelumnya. Sebagai salah satu contoh adalah pengaturan cuti haid/melahirkan, meskipun tidak dihapus tetapi substansi tentang upah per jam menghilangkan esensi dari cuti haid dan cuti melahirkan karena jika pekerja perempuan menjalani cuti tersebut otomatis tidak dihitung bekerja, sehingga tidak mendapatkan upah cuti. Sementara kesehatan reproduksi adalah hal yang melekat dalam diri perempuan yang mempengaruhi perempuan dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan sebagai pekerja. Selain itu juga terkait pengaturan waktu lembur yang diserahkan keputusanya kepada pihak perusahaan dan pemberi kerja, yang berpotensi dipahami secara multi intepretasi, juga pengaturan-pengaturan lainnya yang masih simpang siur dalam masyarakat.

Koalisi Perempuan Indonesia menengarai pernyataan-pernyataan anggota legislatif dan pemerintah yang menggunakan argumentasi pandemi covid sebagai alasan untuk mempercepat proses merupakan hal yang kontradiktif dengan komitmen untuk menekan angka penularan virus covid 19. Sementara dalam konteks yang lain argumen kegawatan pandemi ditempatkan sebagai alasan yang mempersulit proses penyusunan legislasi ketika masyarakat mempertanyakan proses Rancangan Undang-Undang lainnya seperti RUU Penghapusan Kekerasan Seksual,RUU perlindungan Pekerja Rumah Tangga dan lainnya. Sehingga anggapan masyarakat semakin kuat bahwa Undang-Undang Cipta Kerja prosesnya sarat dengan kepentingan para pemilik modal besar, atau peluang sebesar-besarnya untuk investasi.

Koalisi Perempuan Indonesia juga menyepakati bahwa peraturan perundang-undangan dengan metode Omnibus Law merupakan langkah positif dan sebagai solusi dari persoalan kebijakan, implementasi dan penegakan hukum yang selama ini belum efektif di Indonesia. Tetapi langkah baik ini juga perlu dibarengi dengan semangat dan prinsip penyusunan kebijakan yang benar-benar berazaskan keadilan, kesetaraan, non diskriminatif, partisipatif dan transparan sehingga perbaikan diranah hukum dan kebijakan juga membawa perubahan yang significan bagi semua masyarakat juga menyelesaikan problem ketimpangan gender dalam pembangunan dan mengangkat kualitas seluruh masyarakat tanpa terkecuali. Sehingga diperlukan kebijaksanaan dan komitmen kuat dari pemerintah dan DPR RI untuk memproses pembuatan kebijakan yang berpegang pada etika hukum dan kebijakan, bukan sekedar proses legislasi yang berangkat dari kepentingan-kepentingan kelompok tertentu.

Berangkat dari beberapa hal diatas Koalisi Perempuan Indonesia secara umum menyatakan; menolak pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja yang dilakukan secara tergesa-gesa, dan belum sepenuhnya terbuka kepada publik sehingga masih banyak kesimpang-siuran pada  substansi hukum yang berdampak pada marjinalisasi, diskriminasi, pelanggaran HAM pada  pekerja, kelompok perempuan dan kelompok rentan lainnya ketika Undang-Undang ini diimpementasikan. Selain itu Koalisi Perempuan Indonesia memberikan poin pernyataan sebagai berikut;

  1. Mendesakkan kepada Presiden Joko Widodo mengambil tindakan melakukan penghentian proses Undang-Undang Cipta Kerja sebagai Undang-Undang yang akan diimplementasikan, untuk kemudian melakukan tinjau ulang substansi hukum agar jauh lebih berpihak kepada rakyat melalui mekanisme hukum yang tersedia.
  2. Mendesak anggota DPR RI untuk melakukan sosialisasi secara terbuka kepada publik mengenai substansi Undang-Undang Cipta Kerja yang telah disusun dan dihasilkan dan megakomodir aspirasi masyarakat dan berbagai kelompok yang akan bernanung dibawah kebijakan ini.
  3. Mendorong Pemerintah untuk melakukan tindakan yang serius terhadap eskalasi massa yang melakukan unjuk rasa terhadap Undang-Undang Cipta Kerja dalam masa pandemi yang berpotensi menambah penularan virus corona dengan berpegang pada prinsip, anti kekerasan, anti penyiksaan, dan tindakan non represif.
  4. Mendorong kepada institusi aparat penegak hukum agar dapat mengelola dinamika masyarakat yang melakukan kegiatan unjuk rasa dengan cara nir kekerasan, dan mengusut tuntas dan menindak tegas kelompok-kelompok yang memanfaatkan unjuk rasa untuk melakukan kerusuhan dan tindakan perusakan fasilitas publik.

Sehubungan dengan sikap diatas Koalisi Perempuan Indonesia mengundang semua pihak untuk kembali memperkuat persatuan dan terus memantau dan mengawal proses legislasi yang mengedepankan prinsip keadilan, kesetaraan dan HAM

Jakarta, 11 Oktober 2020

Mike Verawati Tangka

Sekretaris Jendral                                                                   

Contact Person:

Mike Verawati (Sekjen KPI) : 081332929509

Pentingnya Mendorong Revisi Terbatas UU Perkawinan  Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi

Pentingnya Mendorong Revisi Terbatas UU Perkawinan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi

Jakarta, 15 Juli 2019. Pasca putusan MK tentang Pengujian Pasal 7 Ayat 1 Undang-undang No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan), masyarakat sipil kembali mendesak Pemerintah dan DPR RI untuk melakukan Revisi Terbatas. Hal tersebut dilakukan karena Perubahan UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974 tidak masuk ke dalam daftar Prolegnas pada periode 2014-2019. Mahkamah Konstitusi telah mengamanatkan para pembuat kebijakan untuk segera merevisi terkait Pasal 7 Ayat 1 UU No. 1/1974 tentang Perkawinan, serta memberikan waktu 3 tahun setelah dibacakannya putusan atas perkara nomor 22/PUU-XV/2017.  

Hingga saat ini batas usia yang ideal untuk melakukan pernikahan pada anak masih menjadi polemik di masyarakat. Jika mengacu pada Pasal 7 Ayat 1 UU No. 1/1974 maka terdapat perbedaan terkait dengan batasan usia pada kedua calon mempelai, dimana usia calon mempelai perempuan 16 (enam belas) tahun dan calon mempelai laki-laki 19 (Sembilan belas) tahun. Hal ini dirasa sangat diskriminatif bagi anak perempuan, karena anak perempuan akan banyak kehilangan hak-haknya serta kesempatan untuk mendapatkan hidup yang lebih baik.

Sejak 2014, Koalisi Perempuan Indonesia telah berupaya untuk menyuarakan isu pencegahan dan penghentian anak, hal ini dilakukan mengingat banyaknya dampak negatif yang dihasilkan dari perkawinan anak. Koalisi Perempuan Indonesia kembali melakukan upaya untuk mempercepat pembahasan Perubahan Pasal 7 Ayat 1 UU No. 1/1974 tentang Perkawinan dengan mengadakan Seminar Nasional pada 15 Juli 2019. Kegiatan tersebut dihadir oleh berbagai tokoh penting baik dari Pemerintah Maupun DPR RI. Ibu Lenny N Rosaline selaku Deputi Tumbuh Kembang Anak dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dalam pidato kuncinya menyampaikan bahwa “Anak adalah yang belum lulus (sekolah), jumlah anak hampir 80 juta jiwa di Indonesia, jutaan anak perlu diselamatkan”. Beliau juga menyampaikan bahwa Perkawinan anak adalah salah satu bentuk pelanggaran hak, karena menimbulkan dampak pada pendidikan, kesehatan, ekonomi dan lainnya. Pada saat yang sama beliau juga memaparkan bahwa KPPPA sangat serius dalam melakukan advokasi guna mencegah dan menghentikan pernikahan anak, hal ini dengan dilakukannya kerjasama antara KPPPA dan 63 Lembaga Masyarat dan bersinergi dengan Kementerian lainnya.

Rahayu Saraswati Dhirakanya Djojohadikusumo selaku Anggota DPR RI dari Komisi VIII menyampaikan bahwa “Pentingnya prespektif gender dan perlindungan anak bagi Anggota Legislatif dalam membuat suatu kebijakan”. Beliau memaparkan bahwa Ia menjadi salah satu dari 3 (tiga) perempuan anggota legislatif di Komisi VIII sangat berkomitmen untuk memperjuangkan hak perempuan dan perlindungan anak. Terkait dengan batas usia perkawinan bagi anak perempuan, beliau juga menyampaikan bahwa “Kita akan fokus pada pasal dan ayat tersebut”, kemudian beliau juga menambahkan  bahwa pada intinya mereka selaku mayoritas pejuang RUU, akan menyepakati batas usia minimal harus 18 tahun apabila harus disamakan antara calon mempelai perempuan dan calon mempelai laki-laki. Hal ini agar tidak tumpang tidih dengan UU Perlindungan Anak, jika di dalamnya mengatur usia 18 (delapan belas) tahun untuk dapat melakukan pernikahan, karena usia itu masih anak. Rahayu Saraswati kembali mengingatkan bahwa DPR RI bisa saja membuat kebijakan, namun perlu dipikirkan kembali tentang pencegahan terjadinya perkawinan anak, data pendukung serta anggaran yang disediakan, sehingga DPR RI tidak dipersalahkan dikemudian hari.

Eva Kusuma Sundari selaku Anggota Badan Legislatif DPR RI menjelaskan bahwa pada Rapat baleg hanya fokus membahas agenda prolegnas, tidak ada pembahasan untuk menindaklanjuti revisi UU perkawinan. “Saya angkat isu perkawinan anak untuk ingatkan semua, harusnya dapat segera ditindak lanjuti karena tidak butuh efort besar”. Terkait dengan Revisi Terbatas akan UU Perkawinan beliau menjelaskan bahwa “Ada peluang, namun sempit sekali. Tugas saya mengingatkan dan mengingatkan”. Terkait dengan Revisi Terbatas, saat ini Pemerintah sudah standby dan on call. Pada pembahasan Prolegnas sudah direspon oleh Kemenkum HAM agar segera meminta Surat Perintah Presiden (Supres) dan memastikan pihak Pemerintah sudah jalan. Koalisi Perempuan Indonesia sangat berharap agar Pemerintah dan DPR RI dapat segera melakukan Revisi Terbatas akan Pasal 7 Ayat 1 UU Perkawinan, sehingga upaya masyarakat untuk mengurangi dan mencegah terjadinya Perkawinan anak dapat menjadi perhatian bersama. 

Laporan Ria Yulianti

Staf POKJA Reformasi Kebijakan Publik – SETNAS Koalisi Perempuan

Jangan Buru-Buru Sahkan R-KUHP

Jangan Buru-Buru Sahkan R-KUHP

Pentingnya Keterbukaan dalam Pembahasan RKUHP

Oleh : Ria Yulianti

Pada 5 Mei 2019 yang lalu, Aliansi Nasional Reformasi KUHP telah mengadakan pertemuan dengan berbagai media terkait pembahasan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Dalam pertemuan tersebut dihadiri oleh Maidina (Peneliti ICJR), Ninik Rahayu, S.H., M.S selaku anggota Ombudsman RI dan Mohammad Choirul Anam selaku Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM. Sebelumnya, pada tanggal 30 Mei 2018 Pemerintah dan DPR RI telah sepakat untuk menunda pembahasan RKUHP karena proses Pemilihan Umum, padahal saat itu masih terdapat 9 pending issue yang masih harus di bahas. Namun Pemerintah melalui Kemenkum HAM telah melakukan pembahasan RKUHP secara tertutup. Draft RKUHP yang ada saat ini masih versi 9 Juli 2018, bahkan hingga Mei 2019 belum ada draft RKUHP yang dapat diakses oleh masyarakat sipil, Aliansi Nasional Reformasi KUHP sendiri mencatat sedikitnya 18 masalah yang belum terselesaikan di dalam RKUHP. Sulitnya mendapatkan akses terkait dengan pembahasan yang dilakukan oleh Tim Pemerintah menjadi hambatan bagi masyarakat sipil yang mengawal pembahasan RKUHP.

Dalam pertemuan tersebut Ninik Rahayu mengatakan bahwa Ombudsman RI sebagai lembaga pengawas pelayanan publik, maka terkait revisi KUHP menjadi atensi terutama ada beberapa pasal yang bermasalah. Dalam proses penyusunan RKUHP masih ada isu krusial terkait dengan definisi tindak pidana, baik kesehatan, sektor keamanan, korupsi dan pemenuhan hak perempuan yang mendasar tentang aborsi. Menurutnya apakah sudah ada harmonisasi dengan berbagai peraturan yang ada. Dua hal penting dalam penyusunan RKUHP, pertama adalah keterbukaan sesuai dengan Pasal 5 UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Amanah dalam Undang-Undang yang di dalam konsideran menyebutkan bahwa dalam rangka penyusunan perundang-undangan, negara dalam rangka tidak sekedar membuat Undang-Undang tetapi membangun aturan hukum, dan dalam konteks hukum nasional, maka harus dilakukan secara terpadu, berkelanjutan dalam sistem perlindungan HAM.

Ninik juga menegaskan bahwa “Negara diberikan tanggungjawab untuk menyusun sebuah peraturan maka harus terencana, terpadu dan berkelanjutan dalam sistem hukum nasional yang menjamin hak dan kewajiban segenap rakyat Indonesia”. Apabila prosesnya tidak dilakukan dengan terbuka berarti memiliki potensi maladministrasi. Kedua tentang materi, menurutnya masih ada 18 isu krusial yang masih perlu pembahasan seperti harmonisasi dengan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, UU TPPPO, UU PKDRT dan berbagai aturan hukum lainnya sehingga perlu dipastikan proses harmonisasi, ada keterpaduan, ada perencanaan dan sistem hukum yang sama dalam penyusunan RKUHP.

Mohammad Choirul Anam menjelaskan bahwa Posisi Komnas HAM menolak RKUHP terkait pidana khusus dalam pelanggaran HAM yang berat yang masuk dalam RKUHP, jika hal tersebut dilakukan maka penuntasaan kasus pelanggaran HAM berat yang lama maka akan sulit dilakukan. Dalam pertemuan terakhir yang dihadiri oleh Komnas HAM, KPK, BNN, ketiganya menolak RKUHP jika mengatur kekhususan apabila tindak pidana khusus masuk dalam RKUHP, karena hal tersebut dianggap sebagai pelemaham, bukan penguatan. Bahkan ketiga lembaga telah mengirimkan surat kepada Presiden terkait dengan hal tersebut.

Menurutnya saat pertemuan dengan DPR RI, ada anggapan bahwa RKUHP adalah karya agung atau karya besar bangsa Indonesia yang harus dihargai. Tapi persoalannya, timnya berasal dari ahli pidana semua sehingga perlu adanya masukan dari pihak lain. Dalam RKUHP juga membahas soal moralitas yang menjadi tindak pidana, hal ini membahayakan bangsa kita dalam konteks hukum kedepannya, sehingga jangan disahkan dengan tergesa-gesa.

Dalam pertemuan tersebut terdapat 3 (tiga) tuntutan terhadap RKUHP dalam pembahasan di masa sidang ke-V. Pertama adalah RKUHP tidak disahkan buru-buru karena masih ada berbagai masalah didalamnya, kedua semua proses di presentasikan dan catatan rapat sebelum dilakukan pembahasan dan rapat, ketiga adalah hasil pembahasan harus dapat diakses oleh publik yang harus dikawal.

Pers Rilis

Pers Rilis

Untuk Segera disebarkan

Pernyataan Koalisi Perempuan Indonesia

Merespon  Pemilu 2019 dan Memperingati Hari Kartini

PERAN DAN KEDUDUKAN PEREMPUAN DALAM PEMILU, WUJUD CAPAIAN EMANSIPASI 

Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 yang tahapannya telah dimulai sejak Agustus 2017, kini telah melewati tahapan pemberian suara (pencoblosan) dan saat ini masuk tahap penghitungan suara. Dari seluruh tahapan pemilu 2019 yang telah, perempuan memiliki peran penting dalam mewujudkan kehidupan politik yang mencerminkan kesetaraan dan keadilan gender, antara lain:

  1. Perempuan aktif mengikuti proses seleksi komisioner lembaga penyelenggara Pemilu, khususnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di tingkat provinsi dan kabupaten, memenuhi ketentuan keterwakilan perempuan di lembaga penyelenggara pemilu. Sayangnya, proses seleksi dianggap tak ramah pada perempuan, sehingga masih ada provinsi dan Kabupaten/kota yang tidak memiliki keterwakilan perempuan dalam lembaga penyelenggara pemilu.
  2. Perempuan aktif mengikuti proses seleksi anggota /panitia pelaksana atau pengawas Pemilu di tingkat kecamatan, hingga tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS).
  3. Perempuan kader partai maupun tokoh perempuan aktif terlibat sebagai calon legislatif, hingga ketentuan kebijakan afirmasi, sekurang-kurangnya 30 % keterwakilan perempuan dalam daftar calon anggota legislatif, melampau ambang batas minimal, yaitu mencapai 40% perempuan dalam daftar calon legislatif.
  4. Organisasi – organisasi perempuan aktif mendorong partisipasi perempuan sebagai pemilih untuk menggunakan hak pilihnya secara benar dan cerdas.
  5. Perempuan juga aktif sebagai pemantau di TPS untuk memantau jalannya pemungutan dan penghitungan suara.

Pemilu 2019 merupakan Pemilu terbesar  di dunia. Terbesar karena jumlah pemilih dalam negeri mencapai 190 juta lebih dan pemilih di Luar negeri lebih dari 2 juta, dimana 51 % diantaranya adalah perempuan dan  dilaksanakan di lebih dari 813 ribu TPS . Pemilu 2019 sekaligus merupakan PEMILU terumit sepanjang sejarah penyelenggaraan PEMILU di Indonesia karena harus mencoblos di 5 surat suara kecuali pemilih di DKI Jakarta, yaitu memilih calon anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, DPD RI dan calon Presiden-Wakil Presiden RI Periode 2019-2024.

Sebagai organisasi yang memiliki mandat melakukan Pemberdayaan Perempuan dan Penguatan Hak Politik Perempuan Koalisi Perempuan Indonesia menerapkan strategi untuk mewujudkan keterwakilan politik perempuan di parlemen dengan: 1) mendorong Kader Koalisi Perempuan untuk mengikuti seleksi sebagai komisioner badan penyelenggara pemilu dan panitia pelaksana pemilu,  2) melakukan pelatihan bagi calon anggota legislatif (caleg) perempuan di 9 provinsi, 3) mendukung 210 Kader Koalisi Perempuan Indonesia menjadi caleg, 4) membentuk tim pemenangan caleg perempuan. 

Untuk mendorong partisipasi perempuan sebagai pemilih cerdas, Koalisi Peremuan Indonesia melakukan: 1) pendidikan Politik  bagi pemilih di 1.020 Desa/kelurahan, 2)  bersama lembaga jejaring melakukan dialog dengan caleg perempuan dan simulasi pencoblosan. Simulasi pencoblosan merupakan bagian dari pendidikan pemilih, bertujuan untuk memastikan kelompok perempuan, penyandang disabilitas, pemilih pemula, lansia, perempuan dalam kondisi hamil, pemilih yang mengalami hambatan keaksaraan memiliki gambaran yang lebih mendekati riil bagaimana proses pencoblosan kali ini. Selain itu, simulasi pencoblosan yang dilakukan juga menghasilkan beberapa catatan rekomendasi yang disampaikan kepada penyelenggara pemilu 2019, dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Strategi lain yang dilakukan Koalisi Perempuan Indonesia adalah, menjadi pemantau independen dalam pemilu 2019 yang resmi terdaftar di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Pada tanggal 17 April 2019, kader Koalisi Perempuan Indonesia melakukan pemantauan di 1.263 TPS yang tersebar di 15 provinsi. Berdasarkan hasil pemantauan yang dilakukan kader Koalisi Perempuan Indonesia, beberapa catatan penting dalam penyelenggaraan Pemilu 2019 sebagai berikut:

  1. Penyelengaraan Pemilu 2019 secara umum berjalan dengan baik dengan tingkat partisipasi pemilih yang cukup tinggi sekitar 80%.
  2. Di sebagian besar TPS yang dipantau kader Koalisi Perempuan Indonesia, menyediakan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas, lansia dan ibu hamil cukup baik. Namun masih ada TPS yang kurang akses bagi penyandang disabilitas yang menggunakan kursi roda karena jarak antar meja KPPS dengan bilik pencoblosan atau jarak antara bilik pencoblosan dengan meja tempat kotak suara terlalu sempit. Di Bantul Yogyakarta terdapat TPS yang dibuka di rumah joglo dengan undakan sehingga pemilih yang lansia dan atau ibu hamil juga perlu pendampingan ketika naik atau turun ke TPS. Meskipun sejauh ini tidak ada hambatan yang mengganggu hak para pemilih, namun kondisi seperti ini sebaiknya ke depan diperbaiki oleh para penyelenggara pemilu.
  3. Sosialisasi pemilu mulai dari administrasi bagi pemilih perlu ditingkatkan karena di lapangan masih ditemukan pemilih yang tidak paham kegunaan form C6, tata cara mengurus form A5 dan ketentuan administrasi lainnya. Ketidaktahuan ini dapat berdampak pada hilangnya hak suara para pemilih.
  4. Sosialisasi tata cara pencoblosan dimana pemilu kali ini cukup banyak surat suara yang harus dicoblos juga masih kurang. Kader Koalisi Perempuan Indonesia yang menjadi pamantau maupun yang menjadi pemilih masih banyak menemukan calon pemilih yang kebingungan bagaimana cara mencoblos. Apalagi jika mereka tidak hadir di pagi hari ketika petugas TPS memberikan penjelasan kembali tata cara mencoblos.
  5. Pembekalan bagi KPPS harus ditingkatkan dan KPU harus memastikan KPPS memahami dengan baik rangkaian proses pemilihan baik tugas dan tanggungjawabnya, serta menjamin netralitasnya.

Koalisi Perempuan Indonesia memandang bahwa peran dan kedudukan perempuan dalam Pemilu 2019 mencerminkan kemajuan Emansipasi Perempuan di bidang politik, sebagaimana di cita-cita kan Kartini, pada jamannya. Meski belum sepenuhnya terwujud kesetaraan dan keadilan gender, namun jalan menuju titik tersebut, semakin terbuka. 

Koalisi Perempuan Indonesia memberikan penghargaan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) beserta dengan jajarannya hingga tingkat TPS yang telah bekerja secara jujur, adil, bersih  dan transparan dalam penyelenggaraan Pemilu. Koalisi Perempuan Indonesia juga memberikan penghargaan kepada aparat kepolisian, TNI, dan masyarakat yang telah berjuang dalam mendistrubusikan logistik Pemilu.

Koalisi Perempuan Indonesia akan terus memantau penghitungan suara dan akan menunggu hasil akhir yang diumumkan KPU sebagai keputusan resmi, dalam hal ini terkait dengan jumlah anggota legislatif perempuan yang terpilih.

Jakarta, 20 April 2019

Dian Kartikasari

Sekretaris Jenderal                                                                                        

AYO PANTAU PEMILU!

AYO PANTAU PEMILU!

Partisipasi Perempuan untuk Indonesia demokratis, sejahtera dan beradab

Koalisi Perempuan Indonesia untuk Keadilan dan Demokrasi beranggotakan individu-individu dari berbagai macam kelompok kepentingan mulai dari masyarakat adat, petani, hingga profesional. Koalisi Perempuan Indonesia melakukan upaya yang sistematis untuk mewujudkan keadilan dan demokrasi dengan memastikan keterwakilan kelompok kepentingan di semua tingkatan.

Pada September 2018, Koalisi Perempuan Indonesia telah mendaftar sebagai lembaga pemantau independent dengan jumlah pemantau ±1.250 anggota yang tersebar di 15 Provinsi (Aceh, Bengkuu, DI Yogyakarta, Jambi, Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, DKI Jakarta, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Sumatra Barat, Sumatra Utara, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur) dan 4 Kabupaten Kota (Tarakan, Ternate, Manado dan Minahasa).

Keterlibatan anggota Koalisi Perempuan Indonesia melakukan pemantauan pada pemilu 17 April 2019 diharapkan dapat meningkatkan partisipasi perempuan dalam pelaksanaan pemilu sehingga perempuan dapat terlibat langsung untuk memantau sekaligus melaporkan kecurangan-kecurangan yang terjadi.

Memantau Pemilu tahun ini merupakan pengalaman pertama bagi Koalisi Perempuan Indonesia sebagai lembaga pemantau independent. Antusias anggota Koalisi Perempuan Indonesia saat mendaftar sebagai pemantau pemilu menjadi semangat baru bagi perempuan-perempuan di seluruh tanah air khususnya bagi anggota Koalisi Perempuan Indonesia.

Seperti pada nilai-nilai yang tertuang, Koalisi Perempuan Indonesia ingin mewujudkan keterwakilan politik perempuan menjadi nyata. Anggota Koalisi Perempuan Indonesia yang menjadi pemantau dapat memberi dukungan-dukungan kepada suara-suara perempuan yang selama ini selalu menjadi “korban” politik. Sehingga pemantau dapat mengawal suara-suara perempuan yang tertinggal.

Kerja-kerja dan semangat yang luar biasa bagi anggota Koalisi Perempuan Indonesia adalah capaian bersama organisasi. Koalisi Perempuan Indonesia berharap tak hanya anggota Koalisi Perempuan Indonesia saja yang bisa menjadi pemantau Pemilu, tapi juga seluruh perempuan Indonesia.

Berikut terlampir nama anggota Koalisi Perempuan Indonesia yang terdaftar sebagai Pemantau Independen

Siapa yang akan dipilih pada Pemilu 2019?

-Presiden dan Wakil Presiden
-Anggota Dewan PerWakilan Rakyat RI (DPR-RI)
-Anggota Dewan PerWakilan Daerah (DPD)
-Anggota Dewan PerWakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi
-Anggota DPRD Kabupaten/Kota—kecuali DKI Jakarta yang hanya empat kertas suara tanpa DPRD Kabupaten/Kota

Apa tugas dari Presiden dan para anggota legislatif

Presiden berfungsi sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan Indonesia dan memegang kekuasaan eksekutif untuk melaksanakan tugas pemerintah sehari-hari.

Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan, mulai dari membentuk undang-undang, menyetujui rancangan undang-undang tentang APBN, sampai dengan mengawasi pelaksanaan undang-undang dan APBN.

DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota memiliki fungsi, wewenang, dan tugas yang serupa dengan DPR namun hanya khusus di pemerintahan tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

DPD bertugas untuk mengajukan dan membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah. DPD juga memberikan saran/pertimbangan atas rancangan undang-undang tentang anggaran pendapatan dan belanja negara dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama. Setelah itu, DPD melakukan pengawasan atas pelaksanaan dari rancangan undang-undang tersebut.

Ada lima surat suara yang akan saya dapat. Bagaimana cara membedakannya?

Abu-abu: Surat suara untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden.

Kuning: Surat suara untuk memilih anggota DPR RI.

Merah: Surat suara untuk memilih anggota DPD RI.

Biru: Surat suara untuk memilih anggota DPRD Provinsi.

Hijau: Surat suara untuk memilih DPRD Kabupaten/Kota.

Akses Air Bersih dan Sanitasinya

Akses Air Bersih dan Sanitasinya

Salah satu prinsip dari Koalisi Perempuan Indonesia adalah berwawasan lingkungan dimana peran kita bersama masyarakat adalah menjaga dan merawat alam disekitar kita sebagai kesadaram bersama dalam gerakan Pelestarian Lingkungan dimana sumber-sumber mata air menjadi perhatian utama.

Untuk menjaga dan melestarikan bukan hal yang mudah dimana kita berhadapan dengan sebagian masyarakat yang mengklaim bahwa sumber mata iar yang berada di kawasan lahan mereka adalah milik mereka meskipun UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1 sudah menyatakan bahwa bumi, air, dan kekeyaan alam yang terkandung di dalamnya yang menguasai hajat hidup orang banyak adalah milik negara dan dopergunakan seluas-luasnya untuk kemakmuran rakyat. Air sumber hidup tidak mungkin kita hidup tanpa air.

Bertolak dari hal-hal tersebut, ibu-ibu anggota Balai Perempuan Kartini Mataloko bersama-sama Pemerintah Kelurahan Mataloko dan Dinas Kehutanan Kecamatan Golewa melaksanakan kegiatan reboisasi (penanaman pohon trambessy dan awakan bambu di kawasan mata air Mataloko) dalam rangkaian Kegiatan Memperingati Hari Kartini tanggal 21 April tahun 2016. Saat ini kawasan mata air tersebut sudah dibangun tembok keliling yang dananya diperoleh dari dana PNPM Perkotaan tahun 2013, setelah pemerintahan kelurahan Mataloko melakukan negosiasi untuk pembebasan lahan kepada tuan tanah.

Saat ini sumber mata air tersebut sudah bersih karena tidak ada para tuan tanah tidak lagi mengklaim daerah kawasan mata air yang sebelumnya ada pohon-pohonan yang ditanam di sana ditebang seenaknya.

Koalisi Perempuan Indonesia Ngada juga pernah menemui pemerintah daerah (bupati) untuk membicarakan (mendorong) pemerintah membuat perda tentang Perhitungan Kawasan mata air namun sampai saat ini belum terjawab.

Rangkaian kegiatan tersebut di atas menjadi model (contoh) bagi desa dan kelurahan dan di Kabupaten Ngada pada saat kegiatan Bursa Inovasi Desa yang diselenggarakan oleh Dinas P3MD Kabupaten Ngada. Dalam acara tersebut Koalisi Perempuan Indonesia Cabang Ngada diminta kesediaannya menjadi narasumber dari sisi sumber daya manusia. Bahkan  telah disepakati pula bahwa beberapa desa yang memanfaatkan sumber mata air yang sama, akan menjaga dan melestarikan, merawat dengan menggunakan dana desa yang akan disepakati dalam musyawarah antar desa.

Sebagai akhir kata kita Koalisi Perempuan Indonesia Cabang Ngada merasa bangga bahwa kita bisa memberi kontribusi berupa saran pendapat dan motivasi untuk masyarakat Ngada lewat pemimpin-pemimpin mereka yang ada di desa (Kepala Desa, Sekdes, BPD, dan staf desa lainnya)

AIR! AIR! AIR!

Kekurangan AIR Kita Mati

Kebanjiran AIR KITA BISA MATI

Mari kita jaga dan merawat sumber mata air kita yang sudah Tuhan Anugerahkan buat kita.

Kupang, 13 Maret 2019


Artikel ini ditulis oleh Maria Bernadetha Sumiyati Baba adalah Pengurus Koalisi Perempuan Indonesia Cabang Ngada, Nusa Tenggara Timur dalam acara
Monitoring Pokja Tujuan Pembangunan Berkelanjutan di Kab. TTS, Nusa Tenggara Timur



DPR Segera Bahas RUU Perkawinan

DPR Segera Bahas RUU Perkawinan

DPR-RI segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan uji materi Undang-Undang Perkawinan terkait dengan batas usia pernikahan perempuan. Putusan tersebut akan dibahas terlebih dahulu dengan pimpinan DPR, kemudian dengan pemerintah.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily mengatakan, uji materi atas Undang-Undang No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang digugat dalam pasal tersebut akan ditindaklanjuti karena bersifat final dan mengikat.

“Kami menyambut positif substansi dari uji materi batas usia pernikahan perempuan tersebut. Timbulnya gugatan atas pasal tersebut karena dinilai ada diskriminasi,” katanya, kemarin.

Mengikuti arahan dari MK, kata Ace, DPR akan segera bergerak merespons keputusan tersebut, tetapi pihaknya masih menunggu salinan resmi putusan tersebut.

“Nanti akan dibahas terlebih dahulu dengan pimpinan DPR, kemudian dibahas bersama pemerintah. Tentu revisi harus masuk dalam Prolegnas (Program Legislasi Nasional) terlebih dahulu,” imbuhnya.

Senada dengan putusan MK, Ace juga menegaskan soal usia perkawinan tidak boleh ada diskriminasi berdasarkan gender. Terlebih lagi, rendahnya batas usia perkawinan perempuan juga menyebabkan maraknya perkawinan anak.

Ia juga mengatakan, keputusan MK bisa menjadi landasan bagi DPR untuk menyelesaikan berbagai macam persoalan pernikahan dini. “Secara psikologis, seseorang yang masih berumur 16 tahun belum bisa matang menjalani kehidupan rumah tangga,” ujarnya.

Undang-Undang No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mengatur batas usia nikah untuk laki-laki 19 tahun dan perempuan 16 tahun. Putusan MK menyatakan batas usia pernikahan tidak boleh dibedakan antara laki-laki dan perempuan. Namun, dalam putusan itu, MK menyerahkan ke DPR untuk merevisi batas usia pernikahan tersebut dalam jangka waktu tiga tahun.

Penuhi keadilan

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menilai putusan MK sudah tepat dan memenuhi rasa keadilan masyarakat. Menurutnya, tidak perlu ada pembedaan batas minimal usia perkawinan antara laki-laki dan perempuan.

“Saya menilai putusan MK itu adil. Saat ini memang tidak perlu ada pembedaan batas minimal usia perkawinan, baik bagi laki-laki maupun perempuan,” katanya.

Namun, lanjutnya, selama belum ada norma baru yang dibuat DPR dalam tiga tahun ke depan, ketentuan batas minimal usia 19 tahun bagi laki-laki dan 16 tahun bagi perempuan masih berlaku.

Sementara itu, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohana Yembise mengatakan, putusan MK menjadi pintu masuk revisi UU Perkawinan untuk menaikkan batas minimal usia menikah, agar bisa menghentikan perkawinan anak yang marak terjadi.

Ia juga mengatakan, batas usia nikah untuk perempuan sebaiknya 20 tahun dan laki-laki 22 tahun sebab perkawinan anak telah banyak merugikan anak dari segi mental, kesehatan, pendidikan, dan ekonomi.

“Undang-undang Perlindungan Anak sudah ada. Karena itu, kita tinggal merevisi Undang-undang Perkawinan untuk sesuaikan umurnya. Sebaiknya untuk perempuan usia 20 tahun dan laki-laki 22 tahun,” jelasnya. (H-1)

 

 

Sumber: mediaindonesia.com
Penulis: Dhika Kusuma Winata
Pada: Sabtu, 15 Des 2018, 04:15 WIB
RANCANGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGHAPUSAN KEKERASAN SEKSUAL

RANCANGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGHAPUSAN KEKERASAN SEKSUAL

BERIKUT RANCANGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA  TENTANG PENGHAPUSAN KEKERASAN SEKSUAL [gview file=”http://www.koalisiperempuan.or.id/wp-content/uploads/2019/02/RUU-Penghapusan-Kekerasan-Seksual-FINAL-31012017-Baleg1-1.pdf”]

Silahkan di baca secara lengkap untuk memahami esensi Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual

 

GOLPUT & KAMPANYE GOLPUT MENEGASIKAN  KERJA-KERJA GERAKAN POLITIK PEREMPUAN MEWUJUDKAN KESETARAAN DAN KEADILAN GENDER

GOLPUT & KAMPANYE GOLPUT MENEGASIKAN KERJA-KERJA GERAKAN POLITIK PEREMPUAN MEWUJUDKAN KESETARAAN DAN KEADILAN GENDER

Pada 23 Januari 2019, telah beredar siaran pers masyarakat sipil berjudul: Golput dan Kampanye Golput Bukan Pidana. Siaran pers ini, pada intinya menyatakan adanya kelompok yang menentukan untuk tidak mendukung salah satu pasangan calon presiden dalam pemilihan Presiden 2019, karena tidak ada satupun dari capres-cawapres dan koalisinya yang bersih dari isu korupsi, perampas ruang hidup rakyat, tersangkut kasus hak asasi manusia, maupun aktor intoleransi dan diskriminasi terhadap kelompok minoritas. Disamping itu, siaran pers ini juga mengkritisi terbatasnya pasangan  calon presiden dan wakil wakil presiden, karena telah didesain sedemikian rupa melalui sistem politik yang ada.

 

Dengan merujuk pasal 515 , Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) dan mengupas unsur-unsur pidana dari pasal 515, siaran pers “ Golput dan Kampanye Golput Bukan Pidana” ini menyatakan bahwa mengambil sikap golput di dalam pemilihan presiden 2019 adalah hak politik warga negara sepenuhnya dan bukan pelanggaran hukum. Demikian juga dengan menyebarluaskan gagasan atau ekspresi tentang pilihan politik ini, bukan tindak pidana.

 

Sebagai organisasi perempuan yang memiliki visi: Terwujudnya Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam masyarakat yang demokratis, sejahtera dan beradap, serta melakukan misi pemberdayaan politik perempuan, Koalisi Perempuan Indonesia telah bekerja keras selama 20 (dua puluh) tahun melakukan pendidikan politik dan demokrasi bagi kader dan anggotanya. Termasuk mengawal proses penyusunan peraturan perundang-undangan untuk menjamin keterwakilan perempuan dalam daftar calon anggota dewan maupun dalam lembaga penyelenggara pemilu. Upaya ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas Demokrasi di Indonesia.

 

Kerja keras pemberdayaan politik Koalisi Perempuan Indonesia, telah menyumbang pada kader-kader perempuan yang menjadi : 1) Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di nasional, provinsi dan kabupaten serta tim pelaksana Pemilu, 2) Calon anggota DPR/DPRD Provinsi dan Kabupaten/kota dari kubu calon presiden nomor 01 maupun nomor 02 sebanyak  210 perempuan, 3) tim Pemantau Pemilu yang dikelola organisasi sebanyak 1,250 perempuan dan 4) ribuan anggota Koalisi Perempuan Indonesia yang berada di 200 Kabupaten/kota menjadi  relawan demokrasi.

 

Melalui kerja-kerja politik tersebut, Koalisi Perempuan Indonesia menggerakkan seluruh dayanya, agar kader organisasi dan warga di sekitarnya memiliki tanggung jawab mengawal pemilu 2019 sebagai salah satu sarana demokrasi, untuk menentukan kepemimpinan pemerintahan dan masa depan Indonesia untuk lima tahun mendatang. Upaya ini dilakukan oleh Koalisi Perempuan Indonesia, karena kesadarannya bahwa organisasi ini lahir dan tumbuh sebagai anak kandung dari demokrasi.

 

Koalisi Perempuan Indonesia menyatakan prihatin dan terganggu atas terbitnya siaran pers Golput dan Kampanye Golput Bukan Pidana, karena siaran pers tesebut:

  1. Salah memaknai Pemilu 2019, yang dalam pernyataannya menyebutkan sebagai Pemilihan Presiden 2019. Padahal Pemilu 2019, bukan sekedar Pemilihan Presiden, melainkan Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR. DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Kesalahan ini dapat membuat masyarakat membacanya sebagai Golput di semua pemilihan.

 

  1. Simplifikasi (penyederhanaan) terhadap golput dan kampanye golput, semata-mata sebagai urusan pidana, tanpa melihat lebih jauh dampaknya pada proses demokratisasi dan legitimasi politik pemimpin terpilih, serta legitimasi lembaga penyelenggara pemilu. Padahal melalui pemilu yang demokratis, diselenggarakan oleh Lembaga penyelenggara yang kredibel serta pimpinan terpilih yang memiliki legitimasi kuat, diharapkan tata kelola pemerintahan menjadi lebih demokratis dan lebih berpihak pada HAM dan berkontribusi pada terwujudnya keadilan dan kesejahteraan. Sebaliknya, pemilu yang tidak berkualitas dengan hasil pemilihan yang tidak memiliki legitimasi politik, pada gilirannya akan melahirkan kediktaktoran dan militerisme, yang selama ini diharapkan tidak terjadi

 

  1. Tidak memilah risiko hukum dan politik antara melakukan Golput (golongan putih) atau tidak menggunakan hak pilih secara individu, dengan mengkampanyekan Golput.

a. Memilih menjadi golput, adalah pilihan politik, yang dijamin oleh hukum serta penyelenggara pemilu. Benar bahwa tidak ada ancaman pidana bagi orang yang golput. Namun, pilihan golput memiliki dampak politiknya, antara lain kualitas penyelenggaraan pemilu, melemahkan legitimasi hasil pemilu, serta mendelegitimasi penyelenggara pemilu.

b. Mengkampanyekan golput memiliki risiko hukum dan politik yang serius, karena kampanye adalah tindakan menggerakkan orang banyak. Tindakan ini dapat diancam pidana sesuai dengan UU Pemilu. Lebih jauh lagi, mengkampanyekan golput akan berdampak signifikan terhadap kualitas penyelenggaraan pemilu dan legitimasi peserta pemilu terpilih. Pada gilirannya akan mempengaruhi stabilitas politik, ekonomi dan sosial.

 

  1. Tidak memberikan informasi yang utuh tentang tindak pidana pemilu dan sanksinya terkait kampanye golput. Padahal dalam UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, selain mengatur pasal 515, juga terdapat pasal yang dapat diterapkan untuk menjerat pelaku kampanye golput, diantaranya: pasal 491 tentang tindakan mengacaukan, menghalangi, atau mengganggu jalannya kampanye Pemilu, Pasal  517 tentang dengan sengaja menggagalkan pemilu dan pasal 531 tentang dengan sengaja menggunakan kekerasan, dan/atau menghalangi seseorang yang akan melakukan haknya untuk memilih, melakukan kegiatan yang menimbulkan gangguan ketertiban dan ketenteraman pelaksanaan pemungutan suara, atau menggagalkan pemungutan suara.

 

  1. Kontraproduktif dengan upaya gerakan politik perempuan, pada umumnya dan khususnya kerja keras Koalisi Perempuan Indonesia yang telah dilakukan selama 20 tahun untuk meningkatkan partisipasi perempuan dalam penyelenggaraan Pemilu dan peningkatan keterwakilan politik perempuan di parlemen, demi mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender. Semestinya, pemilu menjadi ruang untuk meningkatkan partisipasi dan keterwakilan perempuan, bukan justru meninggalkannya.

Koalisi Perempuan Indonesia merupakan salah satu organisasi yang mengawal dan mempengaruhi pemilu agar berkontribusi mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender. Karenanya Koalisi Perempuan Indonesia berharap, sesama anggota masyarakat sipil, tidak menegasikan kerja-kerja gerakan politik perempuan, lewat pernyataan dan pembenaran terhadap golput dan kampanye golput.

 

 

Jakarta 25 Januari 2019

 

Dian Kartikasari                                                                               Rosniaty Aziz

Sekretaris Jenderal                                                                 Koordinator Presidium Nasional

 

 

Baca versi PDF di sini

[gview file=”http://www.koalisiperempuan.or.id/wp-content/uploads/2019/01/Merespon-Kampanye-Golput-_Final.pdf”]