Pernyataan Sikap

Pernyataan Sikap

Pernyataan Koalisi Perempuan Indonesia terkait Penetapan Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilu 2019.

“Utamakan Persatuan dan Kedamaian”

Pada pukul  01.46, hari Senin, 21 Mei 2019, KPU telah menetapkan hasil Rekapitulasi Pemilu 2019. Hasil Rekapitulasi menunjukkan Paslon 01 memperoleh 55% suara dan Paslon 02 memperoleh 44.50% suara.

Berdasarkan Hasil Penetapan Suara tersebut Koalisi Perempuan Indonesia menghimbau:

1. Pihak pemenang pemilu untuk tidak berlebihan mengekspresikan kemenangannya. Karena dibalik kemenangan tersebut terdapat ratusan petugas KPU dan Bawaslu yang meninggal dan ribuan lainnya menderita sakit. Hingga kini, keluarga petugas yang meninggal atau cacat tetap belum mendapatkan kepastian untuk melanjutkan kehidupannya di masa yang akan datang.

2. Pihak yang tidak memenangi Pemilu untuk tidak berlebihan mengekspresikan kekecewaan dan kemarahannya. Serta menggunakan mekanisme konstitusional untuk menyelesaikan sengketa pemilu.

3. Aparat keamanan, terutama TNI dan Polri, menggunakan cara-cara persuasif dan seminimal mungkin menggunakan pendekatan represif dan militeristik.

4. Pemimpin, budayawan, seniman, influencer untuk menyuarakan, pentingnya menjaga persatuan bangsa dan perdamaian, demi masa depan Indonesia yang lebih baik.

Koalisi Perempuan Indonesia juga meminta kepada Pemerintah, agar memasukkan keluarga dan anak anak petugas penyelenggara pemilu yang meninggal atau cacat menjadi penerima program perlindungan sosial, agar masa depan dan pendidikannya tidak terhenti.

Sejatinya, Pemilu yang diselenggarakan setiap 5 tahunan adalah sarana untuk memperkuat demokrasi dan membentuk pemerintahan yang legitimate, dan bukan untuk menghancurkan demokrasi.

Koalisi Perempuan Indonesia menyampaikan penghargaan dan percaya terhadap hasil kerja KPU dan Bawaslu dari tingkat nasional hingga TPS

Koalisi Perempuan Indonesia mengundang semua pihak untuk kembali memperkuat persatuan

Jakarta , 21 Mei 2019.

Dian Kartiksari , SH

Sekretaris Jendral

Jaga Kemurnian Suara Pemilih, Kawal Perolehan Suara Caleg Perempuan

Jaga Kemurnian Suara Pemilih, Kawal Perolehan Suara Caleg Perempuan

HARI KARTINI

JAGA KEMURNIAN SUARA PEMILIH,

KAWAL PEROLEHAN SUARA CALEG PEREMPUAN

Pada saat ini sedang berlangsung tahapan rekapitulasi penghitungan suara yang dilakukan berjenjang dari tingkat kecamatan (18 April – 4 Mei), kemudian kabupaten/kota (22 April – 7 Mei), provinsi (22 April – 12 Mei), dan selanjutnya tingkat nasional (25 April – 22 Mei). Setelah pemilih memberikan suaranya di TPS pada 17 April lalu, maka suara pemilih kemudian direkap manual secara berjenjang sesuai ketentuan UU Pemilu No. 7 Tahun 2017, yang hasilnya adalah keterpilihan kandidat untuk pemilihan presiden/wakil presiden, anggota DPR RI, anggota DPD RI, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota.

Keterpilihan perempuan sebagai anggota legislatif (DPR, DPD, DPRD) merupakan salah satu isu strategis yang ramai dibincangkan menjelang Pemilu 2019. Hal ini mengingat representasi politik perempuan di lembaga legislatif sejak diberlakukannya kebijakan afirmatif pada Pemilu 2004 hingga saat ini, masih rendah. Padahal pencalonan perempuan sudah melebihi angka minimal 30% sebagaimana diamanatkan UU Pemilu, seperti pada Pemilu 2019 sudah mencapai 37% pencalonan perempuan untuk DPR RI.  Namun realitanya keterpilihan caleg perempuan memiliki kesenjangan yang lebar dengan pencalonannya.  Misalnya pada Pemilu 2014, pencalonan perempuan mencapai 33%, sedangkan keterpilihan perempuan di DPR hanya 17%.  

Pada Pemilu 2019 ini, banyak harapan agar angka keterpilihan perempuan di legislatif dapat meningkat dibandingkan pemilu-pemilu sebelumnya.  Segala upaya telah dilakukan – baik oleh gerakan perempuan, partai politik, para caleg perempuan, masyarakat sipil – untuk mendorong peningkatan keterwakilan perempuan di legislatif.  Lalu bagaimana hasilnya?  

Proses rekapitulasi penghitungan suara masih berlangsung. Upaya-upaya untuk mengawal perolehan suara caleg perempuan menjadi sangat krusial dalam rangka menjaga peluang keterpilihannya.  Beberapa hal bisa dilakukan untuk mengawal perolehan suara caleg perempuan, yaitu:

  1. Memastikan caleg perempuan memiliki informasi perolehan suaranya di daerah pemilihan masing-masing, yang bisa diperoleh antara lain dari saksi partai politik atau tim kampanye/tim sukses. 
  2. Caleg perempuan harus ikut memantau proses rekap penghitungan suara di tiap tingkatan sehingga perolehan suaranya tidak dicurangi (hilang, dikurangi). Caleg perempuan DPRD kabupaten/kota memantau rekap mulai dari tingkat kecamatan hingga  kabupaten/kota; caleg perempuan DPRD provinsi memantau rekap dari kecamatan, kabupaten/kota hingga provinsi; caleg DPR RI dan DPD RI  memantau rekap dari kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, hingga nasional.
  3. Caleg perempuan dapat memanfaatkan jejaring dengan lembaga pemantau pemilu di daerahnya untuk memperoleh informasi proses rekap suara di dapil bersangkutan.
  4. KPU RI dan jajarannya hingga tingkat terendah memastikan transparansi proses rekapitulasi penghitungan suara di tiap tingkatan dengan membuka akses bagi peserta pemilu, caleg, pemantau, dan masyarakat dalam memperoleh dan mendokumentasikan informasi perolehan suara. 
  5. Bawaslu RI dan jajarannya harus bertindak tegas terhadap upaya pihak-pihak yang ingin melakukan kecurangan dan/atau manipulasi dalam proses rekapitulasi penghitungan suara. Termasuk bila terjadi praktik jual beli suara, misalnya antara oknum penyelenggara pemilu dengan caleg tertentu, caleg yang perolehan suaranya sedikit dengan caleg lain, dan sebagainya.
  6. Mendorong organisasi perempuan di daerah-daerah untuk ikut aktif memantau perolehan suara caleg perempuan di daerahnya termasuk mencatat kecurangan-kecurangan yang merugikan perolehan suara caleg perempuan.

Sejatinya representasi politik perempuan bukan sekadar meningkatkan jumlah keterpilihan caleg perempuan dalam pemilu. Namun keterpilihan caleg perempuan sebagai anggota legislatif merupakan “pintu masuk” menuju representasi politik yang berkeadilan dan berkesetaraan.

Jakarta, 24 April 2019

  1. Wahidah Suaib (Partnership for Governance Reform/Kemitraan)
  2. Sri Budi Eko Wardani (Pegiat Pemilu)
  3. Titi Anggraini (Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi)
  4. Melda Imanuela  (Koalisi Perempuan Indonesia)
  5. Veri Junaidi (Kode Inisiatif)
AYO PANTAU PEMILU!

AYO PANTAU PEMILU!

Partisipasi Perempuan untuk Indonesia demokratis, sejahtera dan beradab

Koalisi Perempuan Indonesia untuk Keadilan dan Demokrasi beranggotakan individu-individu dari berbagai macam kelompok kepentingan mulai dari masyarakat adat, petani, hingga profesional. Koalisi Perempuan Indonesia melakukan upaya yang sistematis untuk mewujudkan keadilan dan demokrasi dengan memastikan keterwakilan kelompok kepentingan di semua tingkatan.

Pada September 2018, Koalisi Perempuan Indonesia telah mendaftar sebagai lembaga pemantau independent dengan jumlah pemantau ±1.250 anggota yang tersebar di 15 Provinsi (Aceh, Bengkuu, DI Yogyakarta, Jambi, Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, DKI Jakarta, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Sumatra Barat, Sumatra Utara, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur) dan 4 Kabupaten Kota (Tarakan, Ternate, Manado dan Minahasa).

Keterlibatan anggota Koalisi Perempuan Indonesia melakukan pemantauan pada pemilu 17 April 2019 diharapkan dapat meningkatkan partisipasi perempuan dalam pelaksanaan pemilu sehingga perempuan dapat terlibat langsung untuk memantau sekaligus melaporkan kecurangan-kecurangan yang terjadi.

Memantau Pemilu tahun ini merupakan pengalaman pertama bagi Koalisi Perempuan Indonesia sebagai lembaga pemantau independent. Antusias anggota Koalisi Perempuan Indonesia saat mendaftar sebagai pemantau pemilu menjadi semangat baru bagi perempuan-perempuan di seluruh tanah air khususnya bagi anggota Koalisi Perempuan Indonesia.

Seperti pada nilai-nilai yang tertuang, Koalisi Perempuan Indonesia ingin mewujudkan keterwakilan politik perempuan menjadi nyata. Anggota Koalisi Perempuan Indonesia yang menjadi pemantau dapat memberi dukungan-dukungan kepada suara-suara perempuan yang selama ini selalu menjadi “korban” politik. Sehingga pemantau dapat mengawal suara-suara perempuan yang tertinggal.

Kerja-kerja dan semangat yang luar biasa bagi anggota Koalisi Perempuan Indonesia adalah capaian bersama organisasi. Koalisi Perempuan Indonesia berharap tak hanya anggota Koalisi Perempuan Indonesia saja yang bisa menjadi pemantau Pemilu, tapi juga seluruh perempuan Indonesia.

Berikut terlampir nama anggota Koalisi Perempuan Indonesia yang terdaftar sebagai Pemantau Independen

Siapa yang akan dipilih pada Pemilu 2019?

-Presiden dan Wakil Presiden
-Anggota Dewan PerWakilan Rakyat RI (DPR-RI)
-Anggota Dewan PerWakilan Daerah (DPD)
-Anggota Dewan PerWakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi
-Anggota DPRD Kabupaten/Kota—kecuali DKI Jakarta yang hanya empat kertas suara tanpa DPRD Kabupaten/Kota

Apa tugas dari Presiden dan para anggota legislatif

Presiden berfungsi sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan Indonesia dan memegang kekuasaan eksekutif untuk melaksanakan tugas pemerintah sehari-hari.

Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan, mulai dari membentuk undang-undang, menyetujui rancangan undang-undang tentang APBN, sampai dengan mengawasi pelaksanaan undang-undang dan APBN.

DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota memiliki fungsi, wewenang, dan tugas yang serupa dengan DPR namun hanya khusus di pemerintahan tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

DPD bertugas untuk mengajukan dan membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah. DPD juga memberikan saran/pertimbangan atas rancangan undang-undang tentang anggaran pendapatan dan belanja negara dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama. Setelah itu, DPD melakukan pengawasan atas pelaksanaan dari rancangan undang-undang tersebut.

Ada lima surat suara yang akan saya dapat. Bagaimana cara membedakannya?

Abu-abu: Surat suara untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden.

Kuning: Surat suara untuk memilih anggota DPR RI.

Merah: Surat suara untuk memilih anggota DPD RI.

Biru: Surat suara untuk memilih anggota DPRD Provinsi.

Hijau: Surat suara untuk memilih DPRD Kabupaten/Kota.

Visi – Misi Pasangan Calon Presiden & Wakil Presiden Minus Program

Visi – Misi Pasangan Calon Presiden & Wakil Presiden Minus Program

Visi, Misi, Minus Program

Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden

Menyulitkan Pemilih menentukan Pilihannya

Komisi Pemilihan Umum Indonesia (KPU) menetapkan dua pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, yaitu Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Sdr. Ir. H. Joko Widodo dan Sdr. Prof. Dr. KH. Ma’ruf Amin; dan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Sdr. H. Prabowo Subianto dan Sdr. Sandiaga Salahuddin Uno (Sandiaga Uno), pada 20 September 2018 dan penentuan nomor urut pasangan pada 21 September 2019.

Sesuai Jadwal dan tahapan Pemilu 2019 yang diunggah dalam website https://infopemilu.kpu.go.id/,  tanggal 23 September 2018  merupakan waktu dimulainya Kampanye Kampanye Calon Angota DPR, DPD dan DPRD Serta Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden hingga 13 April 2019 nanti. Merupakan waktu bagi calon untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan Visi, Misi, Program dan /atau Citra diri peserta Pemilu.

KPU telah mengunggah visi dan misi kedua calon pasangan ke website KPU, sehari setelah penetapan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, sebagai wujud keterbukaan Informasi.  Namun informasi ini tidak utuh dibuka secara keseluruhan bagi public. Karena KPU hanya mempublikasikan Visi dan Misi, tetapi tidak dilengkapi dengan Program milik kedua pasangan calon Presiden/Wakil Presiden.  

Koalisi Perempuan Indonesia menyakini bahwa KPU telah memiliki naskah  lengkap tentang Visi, Misi dan Program dari kedua pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden. Karena penyerahan naskah Visi, Misi dan Program Calon Presiden dan Wakil Presiden  merupakan syarat yang  ditentukan dalam Pasal 169 dan Pasal 229 Undang-Undang No 7 Tahun 2017.

Koalisi Perempuan Indonesia menilai bahwa Visi dan Misi kedua pasangan calon presiden, yang dimuat dalam laman (website) KPU masih masih netral gender dan belum menunjukkan keberpihakan terhadap berbagai kelompok yang rentan, terpinggirkan dan minoritas.

Koalisi Perempuan Indonesia meyakini bahwa mempelajari Visi dan Misi saja dari kedua pasangan calon presiden, sangat tidak cukup untuk menentukan pilihan calon pasangan Presiden dan wakil Presiden yang layak untuk dipilih. Karena Visi dan Misi tersebut merupakan rumusan rangkaian kata dan kalimat yang bersifat abstrak dan tidak menggambarkan komitmen pasangan calon dalam menjawab berbagai tantangan dan rintangan yang sedang dan akan dihadapi bangsa ini.   

Bagi perempuan, yang jumlahnya mencapai lebih dari 50% dari total seluruh Pemilih,  memahami Visi, Misi, dan Program Pasangan Calon adalah juga untuk memastikan bahwa kebutuhan dan kepentingan perempuan telah terintegrasi, dan kedua pasangan calon akan memiliki program kerja yang berpihak pada perempuan dan kelompok minoritas

Bagi pemilih, mamahami Visi, Misi dan Program yang ditawarkan oleh kedua calon psangan presiden, adalah merupakan satu kesatuan yang utuh. Karena Program, merupakan penjabaran dari visi dan misi, yang bersifat lebih konkrit, yang berguna untuk mengukur keberpihakan serta harapan yang ditawarkan oleh kedua calon pasangan tersebut, sehingga pemilih dapat dengan cermat menentukan pilihannya. Hal ini merupakan bagian dari pelaksanaan pendidikan politik bagi warga negara, sebagai salah satu prasyarat tercapainya partisipasi politik.

Lebih dari itu, Visi, Misi dan Program, merupakan alat ukur untuk memantau kinerja pasangan Presiden/wakil terpilih, sekaligus sebagai alat tagih kepada Presiden/wakil Presiden terpilih, manakala yang bersangkutan abai atau ingkar janji.

Namun, pantauan Koalisi Perempuan Indonesia menunjukkan hingga 17 Oktober 2018 ini  KPU hanya mencantumkan visi dan misi pasangan calon, baik dalam laman utama maupun tautan yang diberikan. Tanpa mencantumkan Program pasangan calon.

Tidak adanya akses publik terhadap Visi, Misi dan Program  dalam satu kesatuan yang utuh yang disediakan oleh KPU, mengakibatkan Calon Pasangan, Partai Politik Pendukung Calon serta pemilih dan simpatisan terjebak pada praktek kampanye yang tidak sehat dan tidak mendidik, seperti Hoax, Kampanye Hitam dan Kampanye negative.

KPU berkewajiban melakukan pendidikan politik bagi masyarakat dan Pemili. Salah satunya,  dengan menyebarluaskan Visi, Misi, dan Program Pasangan Calon Presiden melalui laman KPU dan lembaga penyiaran publik. Apalagi saat ini di media sosial telah beredar, Visi, Misi, dan Program kedua pasangan Calon Presiden yang tidak jelas sumbernya dan juga sulit dipastikan keabsahannya. Ketidakjelasan ini dapat mengarahkan masyarakat pada  kekeliruan dan kesimpangsiuran informasi. Serta sulit dijadikan sebagai rujukan untuk menganalisa materi kampanye kedua pasangan calon.

Menanggapi situasi ini, Koalisi Perempuan Indonesia mendesak :

  1. Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Sdr. Ir. H. Joko Widodo dan Sdr. Prof. Dr. KH. Ma’ruf Amin; dan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Sdr. H. Prabowo Subianto dan Sdr. Sandiaga Salahuddin Uno untuk melengkapi Visi dan Misi yang telah diserahkan kepada KPU dengan Program yang merupakan penjabaran dari Visi dan Misi tersebut;
  2. Komisi Pemilihan Umum melaksanakan kewajibannya untuk melakukan pendidikan politik sesuai  seperti Pasal 274 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dengan segera menyebarluaskan Visi, Misi, dan Program Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden di laman KPU maupun lembaga penyiaran publik sesegera mungkin;

Partisipasi Politik sejati dari perempuan hanya dimungkinkan, jika perempuan mendapatkan pendidikan dan pengetahuan politik yang menyeluruh dari penyelenggara pemilu. Hingga akhirnya, perempuan dapat menggunakan hak pilihnya secara cerdas.

 

Jakarta, 18  Oktober 2018

 

Dian Kartikasari

Sekretaris Jenderal