KPI Outlooks 2020

KPI Outlooks 2020

Jakarta, 23 Januari 2020

Hari ini Koalisi Perempuan Indonesia meluncurkan catatan Awal tahun 2020 yang disampaikan oleh Sekjend Koalisi Perempuan Indonesia Dian Kartikasari yang merefleksikan kondisi pemenuhan hak asasi perempuan dan tantangannya di tahun 2020 dengan tema ” Perempuan dihimpit Politik, Kekuasaan dan Kesejahteraan ” . Dalam CAWALU ini juga menghadirkan narasumber Anna Margret Direktur Cakra Wikara Indonesia dan Dominicus Dalu Asisten Ombudsman RI .

Materi CAWALU dapat diakses melalui :

https://drive.google.com/file/d/1IkyqvmI86kiTPG2z99i3SYQkGAm3MT_J/view?usp=sharing

Admin

AYO PANTAU PEMILU!

AYO PANTAU PEMILU!

Partisipasi Perempuan untuk Indonesia demokratis, sejahtera dan beradab

Koalisi Perempuan Indonesia untuk Keadilan dan Demokrasi beranggotakan individu-individu dari berbagai macam kelompok kepentingan mulai dari masyarakat adat, petani, hingga profesional. Koalisi Perempuan Indonesia melakukan upaya yang sistematis untuk mewujudkan keadilan dan demokrasi dengan memastikan keterwakilan kelompok kepentingan di semua tingkatan.

Pada September 2018, Koalisi Perempuan Indonesia telah mendaftar sebagai lembaga pemantau independent dengan jumlah pemantau ±1.250 anggota yang tersebar di 15 Provinsi (Aceh, Bengkuu, DI Yogyakarta, Jambi, Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, DKI Jakarta, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Sumatra Barat, Sumatra Utara, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur) dan 4 Kabupaten Kota (Tarakan, Ternate, Manado dan Minahasa).

Keterlibatan anggota Koalisi Perempuan Indonesia melakukan pemantauan pada pemilu 17 April 2019 diharapkan dapat meningkatkan partisipasi perempuan dalam pelaksanaan pemilu sehingga perempuan dapat terlibat langsung untuk memantau sekaligus melaporkan kecurangan-kecurangan yang terjadi.

Memantau Pemilu tahun ini merupakan pengalaman pertama bagi Koalisi Perempuan Indonesia sebagai lembaga pemantau independent. Antusias anggota Koalisi Perempuan Indonesia saat mendaftar sebagai pemantau pemilu menjadi semangat baru bagi perempuan-perempuan di seluruh tanah air khususnya bagi anggota Koalisi Perempuan Indonesia.

Seperti pada nilai-nilai yang tertuang, Koalisi Perempuan Indonesia ingin mewujudkan keterwakilan politik perempuan menjadi nyata. Anggota Koalisi Perempuan Indonesia yang menjadi pemantau dapat memberi dukungan-dukungan kepada suara-suara perempuan yang selama ini selalu menjadi “korban” politik. Sehingga pemantau dapat mengawal suara-suara perempuan yang tertinggal.

Kerja-kerja dan semangat yang luar biasa bagi anggota Koalisi Perempuan Indonesia adalah capaian bersama organisasi. Koalisi Perempuan Indonesia berharap tak hanya anggota Koalisi Perempuan Indonesia saja yang bisa menjadi pemantau Pemilu, tapi juga seluruh perempuan Indonesia.

Berikut terlampir nama anggota Koalisi Perempuan Indonesia yang terdaftar sebagai Pemantau Independen

Siapa yang akan dipilih pada Pemilu 2019?

-Presiden dan Wakil Presiden
-Anggota Dewan PerWakilan Rakyat RI (DPR-RI)
-Anggota Dewan PerWakilan Daerah (DPD)
-Anggota Dewan PerWakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi
-Anggota DPRD Kabupaten/Kota—kecuali DKI Jakarta yang hanya empat kertas suara tanpa DPRD Kabupaten/Kota

Apa tugas dari Presiden dan para anggota legislatif

Presiden berfungsi sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan Indonesia dan memegang kekuasaan eksekutif untuk melaksanakan tugas pemerintah sehari-hari.

Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan, mulai dari membentuk undang-undang, menyetujui rancangan undang-undang tentang APBN, sampai dengan mengawasi pelaksanaan undang-undang dan APBN.

DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota memiliki fungsi, wewenang, dan tugas yang serupa dengan DPR namun hanya khusus di pemerintahan tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

DPD bertugas untuk mengajukan dan membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah. DPD juga memberikan saran/pertimbangan atas rancangan undang-undang tentang anggaran pendapatan dan belanja negara dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama. Setelah itu, DPD melakukan pengawasan atas pelaksanaan dari rancangan undang-undang tersebut.

Ada lima surat suara yang akan saya dapat. Bagaimana cara membedakannya?

Abu-abu: Surat suara untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden.

Kuning: Surat suara untuk memilih anggota DPR RI.

Merah: Surat suara untuk memilih anggota DPD RI.

Biru: Surat suara untuk memilih anggota DPRD Provinsi.

Hijau: Surat suara untuk memilih DPRD Kabupaten/Kota.

PERNYATAAN SIKAP KOALISI PEREMPUAN INDONESIA TENTANG PEMBUBARAN ORMAS

PERNYATAAN SIKAP KOALISI PEREMPUAN INDONESIA TENTANG PEMBUBARAN ORMAS

Pada 8 Mei 2017 lalu, Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto, mengumumkan akan mengajukan permohonan pembubaran organisasi masyarakat, yaitu Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) ke pengadilan.

Alasan Pemerintah membubarkan HTI adalah 1) HTI dinilai tidak mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional, 2) Kegiatan HTI dinilai bertentangan dengan tujuan, asas dan ciri yang berdasar pada Pancasila dan UUD 1945 dan 3) Aktivitas yang dilakukan HTI dinilai menimbulkan ancaman keamanan dan ketertiban masyarakat serta membahayakan NKRI.

 

Bahwa Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang, dijamin oleh Pasal 28 UUD1945. Namun UUD1945 juga memberikan pembatasan dalam penggunaan Hak sebagaimana diatur dalam Pasak 28 J ayat (2) bahwa  dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.

 

Hal ini berarti bahwa, penggunaan Hak Atas Kebebasan berserikat dan berkumpul, serta mengeluarkan pikiran secara lisan dan tulisan dapat dibatasi melalui penetapan undang-undang untuk menjamin penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain, prinsip keadilan, pertimbangan moral, nilai agama, keamanan dam ketertiban umum.

Indonesia juga telah mengikatkan diri pada instrument hukum Internasional yang menjamin Hak untuk berserikat, yaitu Konvenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political Rights –ICCPR), yang telah disahkan melalui Undang-Undang No 12 Tahun 2005. Konvenan ini mengharuskan setiap Negara pihak menjamin Hak dan kebebasan setiap orang untuk berserikat dengan orang lain, termasuk hak untuk membentuk dan bergabung dalam serikat pekerja untuk melindungi kepentingannya. Namun ICCPR juga mengatur tentang pembatasan pelaksanaan atas Hak berserikat dengan ketentuan sebagai berikut:

 

“Tidak diperkenankan untuk membatasi pelaksanaan hak (berserikat-red) ini, kecuali yang telah diatur oleh hukum, dan yang diperlukan dalam masyarakat demokratis untuk kepentingan keamanan nasional dan keselamatan publik, ketertiban umum, perlindungan kesehatan dan moral umum, atau perlindungan atas hak dan kebebasan dari orang lain”

Konsitusi Indonesia (UUD1945) dan ICCPR menunjuk hal yang sama, yaitu pembatasan Hak dan kebebasan berserikat dapat dilakukan, namun harus diatur melalui hukum atau peraturan perundang-undangan.

 

Indonesia telah memiliki Undang-undang No 17 tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan yang mengatur hak, kewajiban dan larangan serta sanksi bagi Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Sejumlah sanksi bagi Ormas nasional  telah diatur dalam UU ini, yaitu sanksi administrative, sanksi penghentian sementara, sanksi pencabutan Surat Keterangan Terdaftar (SKT), sanksi pencabutan status Badan Hukum/pembubaran. Pemerintah wajib memenuhi prosedur hukum dalam pemberian sanksi yaitu Sanksi penghentian sementara dan pencabutan SKT dilakukan setelah memperoleh pertimbangan dari Mahkamah Agung. Sedangkan sanksi pencabutan status Badan Hukum/pembubaran harus prosedur putusan pengadilan.

Disamping itu UU no 17/2013 juga mengatur sanksi dan prosedur pemberian sanksi bagi ormas berbadan hukum yayasan asing atau sebutan lainnya dalam bentuk: peringatan tertulis, penghentian kegiatan, pembekuan izin operasional, pencabutan izin operasional, pembekuan izin prinsip, pencabutan izin prinsip; dan/atau sanksi keimigrasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang seluruhnya dapat dilakukan tanpa melalui prosedur pengadilan.

Sehubungan dengan rencana Pemerintah membubarkan HTI, Koalisi Perempuan Indonesia menyampaikan sebagai berikut:

  1. Bahwa pada prinsipnya, instrument hukum internasional, khususnya ICCPR dan Konstitusi Indonesia (UUD1945), membenarkan tindakan negara/pemerintah melakukan pembatasan Hak dan Kebebasan berserikat, sepanjang diatur oleh hukum dan diperlukan dalam masyarakat demokratis untuk kepentingan keamanan nasional dan keselamatan publik, ketertiban umum, perlindungan kesehatan dan moral umum, atau perlindungan atas hak dan kebebasan dari orang lain.

 

  1. Bahwa Indonesia memiliki Undang-undang No 17 tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan yang mengatur hak, kewajiban, larangan dan sanksi seta prosedur penerapan sanksi bagi Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Oleh karenanya pembubaran HTI harus berdasarkan Undang-undang No 17 tahun 2013 dan didukung oleh bukti-bukti yang meyakinkan.

 

  1. Bahwa dalam memilih dan menerapkan sanksi dan prosedur pemberlakuan sanksi, pemerintah harus bertindak sesuai prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas, guna menghindarkan prasangka buruk dan munculnya kekhawatiran berbagai organisasi akan adanya tindakan pemberian sanksi terhadap organisasi secara sewenang-wenang oleh pemerintah.

 

  1. Bahwa pemerintah berkewajiban menerapkan prinsip persamaan kedudukan dimuka hukum. Oleh karenanya, sanksi atau pembubaran tidak hanya ditujukan kepada HTI, melainkan juga kepada semua organisasi yang membahayakan demokrasi, keamanan nasional dan ketertiban umum serta mengancam hak dan kebebasan orang lain melalui berbagai bentuk ancaman kekerasan dan tindakan kekerasan.

 

  1. Bahwa penerapan sanksi terhadap HTI dan organisasi lain sejenisnya, tidak dengan serta merta akan menyelesaikan atau mengakhiri ancaman terhadap demokrasi, keamanan nasional, kemajemukan, keselamatan publik dan ketertiban umum. Mengingat organisasi-organisasi tersebut, telah secara terstruktur melakukan recruitment/penjaringan dan ideologisasi terhadap berbagai kelompok masyarakat, antara lain: perempuan, orang muda, remaja, anak-anak dan mahasiswa. Oleh karenanya, pemerintah harus melakukan serangkaian upaya-upaya kebudayaan dan pendidikan sebagai counter ideology merespon ideologisasi yang telah terlanjur dilakukan oleh HTI dan organisasi sejenisnya.

 

  1. Bahwa untuk menjamin keberlanjutan demokrasi, penghormatan dan perlindungan Hak Asasi Manusia serta terwujudnya kesetaraan dan keadilan gender dalam masyarakat yang majemuk dalam kerangka Negara Kesaturan Republik Indonesia (NKRI), Koalisi Perempuan Indonesia dapat menerima kebijakan pemerintah melakukan pembatasan Hak dan Kebebasan berserikat, sepanjang dilaksanakan berdasarkan hukum dan prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas dan non diskriminasi.

Demikian pernyataan sikap Koalisi Perempuan Indonesia ini disampaikan dalam rangka mendorong terwujudnya kesetaraan dan keadilan gender menuju masyarakat yang demokratis, sejahtera dan beradab.

 

Jakarta 10 Mei 2017

Dian Kartikasari

Sekretaris Jenderal

 

 

Pernyataan Sikap Tentang Pembubaran Ormas

Pemilihan Legislatif Sistem Proporsional Tertutup Dinilai Merugikan Perempuan

Pemilihan Legislatif Sistem Proporsional Tertutup Dinilai Merugikan Perempuan

Beberapa partai politik mengajukan usulan mengembalikan sistem pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada pemillu mendatang dengan sistem proporsional tertutup dalam paket RUU Pemilu yang saat ini sedang dibahas di DPR RI.  Penentuan siapa yang berhak duduk sebagai wakil rakyat berdasarkan keputusan partai. Berbeda dengan sistem saat ini, masyarakat menentukan langsung wakilnya saat pemilihan legislatif. “Seperti membeli kucing dalam karung,” kata Dian Kartikasari, Sekretaris Jenderal Koalisi Perempuan Indonesia di Jakarta, Selasa (24/1).

Sistem ini dilakukan pada masa pernah dilakukan dalam pemilihan langsung pertama  pascareformasi pada pemilu 1999 dan 2004. Dia mengatakan usulan partai ini adalah kemunduran. Masyarakat tidak mempunyai kesempatakan menelusuri rekam jejak calon wakil mereka. Yang paling dirugikan dalam sistem ini, kata Dian, adalah masyarakat di antaranya perempuan.

catatan awal tahun 2017
Dirga Ardiansa (berkacamata tengah) dan Dian Kartikasari (berbaju merah paling kanan) dalam diskusi Refleksi 2016 dan Catatan Awal Tahun 2017, di Jakarta, Selasa (24/1).

Perempuan kehilangan kesempatan menempatkan wakil-wakil perempuan di parlemen karena kondisi partai yang masih sangat patriarki. “Rentan terjadi bias gender dalam penentuan wakil rakyat,” katanya.

Dirga Ardiansa, Dosen Politik Universitas Indonesia menyampaikan hal yang sama. Selain perempuan, kelompok marginal juga berpotensi kehilangan ruang partisipasi dalam menentukan wakilnya. Ia mengatakan sistem proporsional tertutup hanya akan merepresentasikan kelompok tertentu dalam partai.

Karena itu dia mendorong publik terlibat aktif mengawasi proses pembahasan. Pengawasan diperlukan karena proses legislasi RUU ini yang cenderung tertutup. Jika sistem ini disahkan, kata Dirga, potensi keberagaman berdasarkan gender atau keragamanan masyarakat dalam parlemen akan semakin berkurang. Pilihan-pilihan masyarakat akan semakin terbatas.

Melihat keterwakilan perempuan yang belum mencapai 30 persen, ia mengatakan tetap diperlukan afirmatif action keterwakilan perempuan dalam proses pemilihan. Menyikapi penurunan persentase wakil perempuan yang terpilih di parlemen pada pemilu legistlatif 2014 dari 18 persen menjadi 17 persen, dengan mengubah sistem pemilihan bukan menjadi jalan keluar yang tepat. Yang diperlukan adalah pendidikan politik bagi perempuan. “Agar perempuan dapat mengejar ketertinggalannya,” katanya.

Berharap dengan afirmatif action partai dengan menempatkan perempuan pada nomor strategis saat penerapan sistem proporsional tertutup, menurut Dirga, bukanlah proses yang mudah. Lobi untuk mendapatkan nomor strategis, “Prosesnya jauh lebih susah dan berlapis. Hanya akan memunculkan perempuan pada level simbolik,” katanya.

Karena itu Dian pun meminta anggota parlemen tetap mempertahankan kuota 30 persen dalam RUU Pemilu. Selain itu KPI meminta ketentuan terkait partai politik juga mengatur keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30 persen di kepengurusan partai pada semua level struktur.

Data KPU pada Pemilu  2014 lalu, jumlah pemilih perempuan sekitar 93 juta orang. Hampir setara dengan dengan jumlah pemilih laki-laki. Sedangkan jumlah perempuan di DPR RI ini saat ini 97 orang dari 560 orang anggota parlemen.

Global Gender Gap Report 2016 yang dikeluarkan World Economic Forum, dalam hal penguatan politik perempuan menempatkan Indonesia pada ranking 72 dari 144 negara. Turun satu peringkat jika dibandingkan laporan yang sama pada 2015.

Data Global Gender Gap di Indonesia 2006-2015Indonesia Global Gender Gap Index_2015_WEF

 

Sumber: independen.id oleh Y. Hesthi Murthi

KPU dan KPPPA menandatangi MoU tentangPenguatan Kelembagaan Pengarusutamaan gender dalam politik

KPU dan KPPPA menandatangi MoU tentangPenguatan Kelembagaan Pengarusutamaan gender dalam politik

Jakarta, 19 Juli 2012

Pada tanggal 19 Juli 2012, Koalisi Perempuan Indonesia yang diwakili oleh Dewi Komalasari dan Octavia Pramita Purwaningtyas menghadiri penandatanganan nota kesepahaman bersama (MoU) antara Komisi Pemilihan Umum dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tentang penguatan kelembagaan pengarusutamaan gender bidang politik.
Penandatanganan nota kesepahaman bersama tersebut dilakukan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum, Husni Kamil Manik, dan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Linda Amalia Sari Gumelar, yang disaksikan oleh para Anggota KPU, jajaran Sekretariat Jenderal, dan jajaran Sekretariat Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Nota kesepahaman bernomor 14/MPP-PA/07/2012 dan 09/SKB/KPU/VII/2012 itu terdiri dari sembilan bab dan sebelas pasal yang mencerminkan isu utama, yaitu percepatan pengarusutamaan gender dalam politik.
Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menyatakan bahwa nota kesepahaman bersama ini merupakan benchmark penting dalam upaya bersama ke arah yang lebih baik bagi perempuan Indonesia untuk terlibat dan melibatkan diri di dunia politik. Dalam sambutannya, Ketua Komisi Pemilihan Umum juga turut menyampaikan komitmennya terhadap keterwakilan perempuan dalam pemilu, sesuai dengan yang sebelumnya telah disampaikan dalam pertemuan dengan Koalisi Perempuan Indonesia tanggal 18 Juli 2012.
Nota Kesepahaman Bersama tentang Penguatan Kelembagaan Pengarusutamaan Gender bidang Politik dapat dilihat disini

(19.7.2012) MoU KPU-KPPPA

octa