Rilis Media

Rilis Media

Mendorong Keterpilihan 30% Perempuan di Penyelenggara Pemilu

Koalisi Perempuan Indonesia, Kemitraan, Perludem, JPPR, Netgrit, Deep Indonesia, Kode Inisiatif, Puskapol UI, Pusako FH Unand, DPP UGM, Unsrat, STHI Jentera, LHKP PP Muhammadiyah, Nasyiatul Aisyiyah, Fatayat NU, PB KOPRI PMII, MPI, ANBTI

Komisi II DPR RI akan segera menyelenggarakan uji kepatutan dan kelayakan terhadap calon anggota KPU Bawaslu pada 14-16 Februari 2022. Terdapat 24 nama calon yang akan mengikuti proses uji kelayakan dan kepatutan ini. Dari 24 nama ini, terdapat tujuh orang perempuan, empat orang perempuan calon anggota KPU dan tiga orang calon anggota Bawaslu. Empat orang perempuan calon anggota KPU adalah Betty Epsilon Idroos, Dahliah Umar, Iffa Rosita, dan Yessy Momongan. Sementara tiga orang calon anggota Bawaslu adalah Andi Tenri Sompa, Lolly Suhenti, dan Mardiana Rusli.

Pasal 10 ayat (7) dan Pasal 92 ayat (11) UU 7/2017 menyatakan bahwa komposisi keanggotaan KPU dan Bawaslu memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30%. Pasal ini seharusnya dimaknai bahwa kehadiran perempuan dalam lembaga penyelenggara pemilu wajib mencapai 30%. Sehingga tidak ada alasan lagi untuk berargumentasi bahwa frasa “memperhatikan” dimaknai hanya sebagai bentuk himbauan, bukan kewajiban.

Mengingat proses seleksi akhir ada di DPR RI, maka sangat penting untuk menghadirkan spirit, komitmen, dan kemauan politik yang kuat dari Komisi II DPR RI untuk memastikan keterpilihan perempuan minimal 30 persen di KPU dan Bawaslu.

Untuk itu koalisi masyarakat sipil, lembaga kampus dan akademisi, serta organisasi kemasyarakatan menyerukan sebagai berikut:

  1. Mendorong pemilihan anggota KPU dan Bawaslu dengan prinsip inklusivitas dan keadilan gender, dengan menghadirkan keterpilihan yang proporsional antara perempuan dan laki-laki.
  2. Mendorong pemilihan anggota KPU dan Bawaslu berdasarkan sistem pemilihan yang memuat afirmasi untuk menjamin keterwakilan paling sedikit 30% perempuan dalam penyelenggara pemilu. Artinya jika setiap Anggota Komisi II memilih 7 nama untuk anggota KPU dan 5 nama untuk anggota Bawaslu, maka harus dipastikan dalam nama-nama tersebut termuat paling sedikit 30% perempuan.
  3. Mendorong proses wawancara yang mengedepankan proporsionalitas dalam menggali ide dan pokok pikiran para peserta.
  4. Mendorong dimasukkannya perspektif pemilu inklusif dan gender dalam proses uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KPU dan calon anggota Bawaslu.

Narahubung:

Hurriyah (+62 811 916654)
Wahidah Suaib (+62 812 81111871)
Mike Verawati (+62 813 32929509)
Nurlia Dian (+62 856 2902773)
Khoirunnisa Agustyati (08170021868)

Visi – Misi Pasangan Calon Presiden & Wakil Presiden Minus Program

Visi – Misi Pasangan Calon Presiden & Wakil Presiden Minus Program

Visi, Misi, Minus Program

Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden

Menyulitkan Pemilih menentukan Pilihannya

Komisi Pemilihan Umum Indonesia (KPU) menetapkan dua pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, yaitu Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Sdr. Ir. H. Joko Widodo dan Sdr. Prof. Dr. KH. Ma’ruf Amin; dan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Sdr. H. Prabowo Subianto dan Sdr. Sandiaga Salahuddin Uno (Sandiaga Uno), pada 20 September 2018 dan penentuan nomor urut pasangan pada 21 September 2019.

Sesuai Jadwal dan tahapan Pemilu 2019 yang diunggah dalam website https://infopemilu.kpu.go.id/,  tanggal 23 September 2018  merupakan waktu dimulainya Kampanye Kampanye Calon Angota DPR, DPD dan DPRD Serta Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden hingga 13 April 2019 nanti. Merupakan waktu bagi calon untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan Visi, Misi, Program dan /atau Citra diri peserta Pemilu.

KPU telah mengunggah visi dan misi kedua calon pasangan ke website KPU, sehari setelah penetapan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, sebagai wujud keterbukaan Informasi.  Namun informasi ini tidak utuh dibuka secara keseluruhan bagi public. Karena KPU hanya mempublikasikan Visi dan Misi, tetapi tidak dilengkapi dengan Program milik kedua pasangan calon Presiden/Wakil Presiden.  

Koalisi Perempuan Indonesia menyakini bahwa KPU telah memiliki naskah  lengkap tentang Visi, Misi dan Program dari kedua pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden. Karena penyerahan naskah Visi, Misi dan Program Calon Presiden dan Wakil Presiden  merupakan syarat yang  ditentukan dalam Pasal 169 dan Pasal 229 Undang-Undang No 7 Tahun 2017.

Koalisi Perempuan Indonesia menilai bahwa Visi dan Misi kedua pasangan calon presiden, yang dimuat dalam laman (website) KPU masih masih netral gender dan belum menunjukkan keberpihakan terhadap berbagai kelompok yang rentan, terpinggirkan dan minoritas.

Koalisi Perempuan Indonesia meyakini bahwa mempelajari Visi dan Misi saja dari kedua pasangan calon presiden, sangat tidak cukup untuk menentukan pilihan calon pasangan Presiden dan wakil Presiden yang layak untuk dipilih. Karena Visi dan Misi tersebut merupakan rumusan rangkaian kata dan kalimat yang bersifat abstrak dan tidak menggambarkan komitmen pasangan calon dalam menjawab berbagai tantangan dan rintangan yang sedang dan akan dihadapi bangsa ini.   

Bagi perempuan, yang jumlahnya mencapai lebih dari 50% dari total seluruh Pemilih,  memahami Visi, Misi, dan Program Pasangan Calon adalah juga untuk memastikan bahwa kebutuhan dan kepentingan perempuan telah terintegrasi, dan kedua pasangan calon akan memiliki program kerja yang berpihak pada perempuan dan kelompok minoritas

Bagi pemilih, mamahami Visi, Misi dan Program yang ditawarkan oleh kedua calon psangan presiden, adalah merupakan satu kesatuan yang utuh. Karena Program, merupakan penjabaran dari visi dan misi, yang bersifat lebih konkrit, yang berguna untuk mengukur keberpihakan serta harapan yang ditawarkan oleh kedua calon pasangan tersebut, sehingga pemilih dapat dengan cermat menentukan pilihannya. Hal ini merupakan bagian dari pelaksanaan pendidikan politik bagi warga negara, sebagai salah satu prasyarat tercapainya partisipasi politik.

Lebih dari itu, Visi, Misi dan Program, merupakan alat ukur untuk memantau kinerja pasangan Presiden/wakil terpilih, sekaligus sebagai alat tagih kepada Presiden/wakil Presiden terpilih, manakala yang bersangkutan abai atau ingkar janji.

Namun, pantauan Koalisi Perempuan Indonesia menunjukkan hingga 17 Oktober 2018 ini  KPU hanya mencantumkan visi dan misi pasangan calon, baik dalam laman utama maupun tautan yang diberikan. Tanpa mencantumkan Program pasangan calon.

Tidak adanya akses publik terhadap Visi, Misi dan Program  dalam satu kesatuan yang utuh yang disediakan oleh KPU, mengakibatkan Calon Pasangan, Partai Politik Pendukung Calon serta pemilih dan simpatisan terjebak pada praktek kampanye yang tidak sehat dan tidak mendidik, seperti Hoax, Kampanye Hitam dan Kampanye negative.

KPU berkewajiban melakukan pendidikan politik bagi masyarakat dan Pemili. Salah satunya,  dengan menyebarluaskan Visi, Misi, dan Program Pasangan Calon Presiden melalui laman KPU dan lembaga penyiaran publik. Apalagi saat ini di media sosial telah beredar, Visi, Misi, dan Program kedua pasangan Calon Presiden yang tidak jelas sumbernya dan juga sulit dipastikan keabsahannya. Ketidakjelasan ini dapat mengarahkan masyarakat pada  kekeliruan dan kesimpangsiuran informasi. Serta sulit dijadikan sebagai rujukan untuk menganalisa materi kampanye kedua pasangan calon.

Menanggapi situasi ini, Koalisi Perempuan Indonesia mendesak :

  1. Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Sdr. Ir. H. Joko Widodo dan Sdr. Prof. Dr. KH. Ma’ruf Amin; dan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Sdr. H. Prabowo Subianto dan Sdr. Sandiaga Salahuddin Uno untuk melengkapi Visi dan Misi yang telah diserahkan kepada KPU dengan Program yang merupakan penjabaran dari Visi dan Misi tersebut;
  2. Komisi Pemilihan Umum melaksanakan kewajibannya untuk melakukan pendidikan politik sesuai  seperti Pasal 274 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dengan segera menyebarluaskan Visi, Misi, dan Program Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden di laman KPU maupun lembaga penyiaran publik sesegera mungkin;

Partisipasi Politik sejati dari perempuan hanya dimungkinkan, jika perempuan mendapatkan pendidikan dan pengetahuan politik yang menyeluruh dari penyelenggara pemilu. Hingga akhirnya, perempuan dapat menggunakan hak pilihnya secara cerdas.

 

Jakarta, 18  Oktober 2018

 

Dian Kartikasari

Sekretaris Jenderal

 

Keterwakilan Perempuan dalam Lembaga Penyelenggara Pemilu, Tetap Rendah

Keterwakilan Perempuan dalam Lembaga Penyelenggara Pemilu, Tetap Rendah

Pernyataan Sikap Koalisi Perempuan Indonesia
Menyikapi Hasil Uji Kepatutan dan Kelayakan KPU / BAWASLU
Keterwakilan Perempuan dalam Lembaga Penyelenggara Pemilu, Tetap Rendah

 

Pasal 14 UU No. 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (pemilu)  menyebutkan bahwa Presiden mengajukan 14 (empat belas) nama calon atau 2 (dua) kali jumlah anggota KPU kepada Dewan Perwakilan Rakyat paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak diterimanya berkas calon anggota KPU. Selanjutnya, Pasal 15 menyatakan proses pemilihan anggota KPU di Dewan Perwakilan Rakyat dilakukan dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya berkas calon anggota KPU dari Presiden.

Tim seleksi telah melaporkan hasil kerjanya kepada Presiden pada 1 Februari 2017. Dari 14 (empat belas) calon anggota KPU, 4 (empat) diantaranya adalah perempuan, sementara untuk Bawaslu 3 (tiga) dari 10 (sepuluh) calon anggota Bawaslu adalah perempuan. Uji kepatutan dan kelayakan terhadap  calon penyelenggara pemilu baru dilakukan oleh Komisi II DPR pada 3 dan 4 April 2017.

Uji kepatutan dan kelayakan terhadap calon penyelenggara pemilu dibagi kedalam beberapa sesi dan menghadirkan 4 (empat) sampai 5 (lima) orang calon anggota, setiap sesinya. Pada awal setiap sesi, calon dipersilakan memaparkan visi misinya. Lalu dilanjutkan  sesi tanya jawab yang terbagi kedalam dua bagian: pertama, pertanyaan dari 10 (sepuluh) perwakilan fraksi dan kedua, pertanyaan pendalaman oleh para anggota Komisi. Calon anggota diberi waktu 5-10 menit untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut. Namun sayangnya, mekanisme tanya jawab ini tidak dijalankan secara konsisten, terutama dalam alokasi waktu, antara satu sesi dengan sesi lainnya. Misalnya, Sesi tiga calon anggota KPU dimulai sekitar pukul 19.30 dan berakhir pada pukul 00.30 dinihari. Sementara sesi lain, tidak sepanjang sesi tiga tersebut. Calon anggota Bawaslu sesi satu dimulai sejak sekitar pukul 11.00 pagi baru berakhir pada pukul 18.00, sedangkan sesi lain memperoleh waktu yang lebih pendek.

Dari substansi pertanyaan yang diajukan, selain mengelaborasi aspek personal para calon seperti mengenai motivasi mencalonkan diri, komitmen jika terpilih, kelemahan masing-masing sampai dengan soal integritas calon; anggota Komisi II juga bertanya seputar pengetahuan dan pandangan para calon mengenai hal-hal terkait teknis penyelenggaran pemilu baik yang selama ini sudah dilakukan para calon (yang petahana) dan usulan para calon terkait  pelaksanaan pemilu serentak di masa yang akan datang. Pada peserta juga ditanyakan pendapatnya mengenai prestasinya selama menjadi anggota KPU, apa yang menjadi kelemahan KPU serta kelemahan para calon sendiri. Selain itu,, anggota Komisi II juga bertanya mengenai pendapat calon anggota terhadap partai politik; hubungan KPU dan DPR, komitment  bekerjasama dengan Komisi II DPR; pandangan para calon terhadap proses uji materi yang diajukan KPU terhadap Pasal 9A UU No. 10 Tahun 2016; serta soal persepsi para calon mengenai independensi atau kemandirian KPU.

 

Catatan pemantauan Koalisi Perempuan Indonsia menujukkan,  hanya satu pertanyaan dari satu anggota Komisi II yang menanyakan pandangan para calon terkait ketentuan tindakan khusus sementara dalam Undang-Undang Pemilu, apakah dianggap cukup karena sudah berhasil menjaring lebih dari 30% caleg, walaupun yang terpilih hanya 18%, ataukah masih ada yang perlu diperbaiki.

Koalisi Perempuan Indonesia juga mencatat, dari 55 anggota komisi II, hanya ada tiga anggota dewan perempuan yang terlibat dalam uji kepatutan dan kelayakan. Rendahnya keterwakilan perempuan dalam penyelenggaraan Uji Kepatutan dan Kelayakan, ternyata berpengaruh pada substansi pertanyaan yang diujikan dan hasil akhir dari uji kepatutan dan  kelayakan tersebut.

Hasil akhir dari uji kepatutan dan kelayakan menunjukkan:  hanya 1 (satu) perempuan dari 7 (tujuh) anggota komisioner KPU terpilih  atau 14% perempuan di KPU dan  hanya 1 (satu) perempuan  dari 5 (lima) anggota terpilih sebagai Bawaslu atau 20% perempuan di Bawaslu

Menyikapi uji kepatutan dan kelayakan tersebut, Koalisi Perempuan Indonesia menyatakan sebagai berikut:

  1. Jumlah keterwakilan perempuan tidak mengalami peningkatan atau sama dengan periode lalu, meskipun panitia seleksi dan Pemerintah telah meloloskan lebih banyak perempuan calon KPU dan Bawaslu.
  2. Koalisi Perempuan Indonesia memandang bahwa DPR, khususnya Komisi II, tidak memiki komitmen untuk meningkatkan jumlah keterwakilan perempuan di lembaga penyelenggara pemilu
  3. Rendahnya keterwakilan perempuan di KPU dan Bawaslu, dikhawatirkan akan berpengaruh pada keterwakilan perempuan di lembaga pemilu di tingkat Provinsi dan Kabupaten.
  4. Meski tidak sesuai harapan, karena rendahnya keterwakilan perempuan, Koalisi Perempuan Indonesia menerima dengan baik hasil uji kelayakan dan siap bekerja sama dengan penyelenggara pemilu, untuk meningkatkan pertisipasi perempuan dalam pemilu dan meningkatkan keterwakilan perempuan di legislatif dan pimpinan lembaga eksekutif.

 

Jakarta, 6 April 2017

 

Dian Kartikasari

Sekretaris Jendral

Pernyataan Koalisi Perempuan Indonesia

Pernyataan Koalisi Perempuan Indonesia

PERNYATAAN KOALISI PEREMPUAN INDONESIA

KPU HARUS UMUMKAN
HASIL PELAKSANAAN KEPUTUSAN BAWASLU
TENTANG SENGKETA DAFTAR CALON SEMENTARA

Hari Rabu, tanggal 10 Juli 2013 merupakan batas akhir bagi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) untuk melaksanakan putusan sengketa Pemilihan Umum yang diterbitkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terhadap keputusan Komisi Pemilihan Umum.

Sebagaimana disampaikan oleh berbagai media massa bahwa Partai Gerindra tidak dapat menerima keputusan KPU yang mencoretnya sebagai peserta pemilu di daerah pemilihan (dapil) Jawa Barat IX, karena adanya calon ganda dalam Daftar Calon Sementara (DCS) . Sedangkan PPP tidak dapat menerima Keputusan KPU, yang mencoret DCS pemilu Dapil Jawa Tengah III dan Jawa Barat II, karena adanya calon yang tidak memenuhi persyaratan dan tidak terpenuhinya syarat minimal 30% keterwakilan perempuan serta tidak ditaatinya penempatan calon sesuai sistem Zipper (setiap tiga bakal calon, terdapat sekurang-kurangnya 1 orang bakal calon perempuan).

Terhadap kedua perkara sengketa tersebut, Bawaslu telah mendengarkan pihak-pihak yang bersengketa dan memutuskan bahwa kedua partai politik tersebut tetap dapat mengikuti pemilu di dapil yang pada awalnya dinyatakan gugur oleh KPU, dengan syarat tertentu.

Putusan sengketa terhadap PPP antara lain : menyatakan bahwa bakal calon atas nama Ainaul Mardhiyyah yang awalnya dianggap gugur, karena Kartu Tanda Penduduk (KTP) telah kadaluwarsa, dinyatakan memenuhi syarat sebagai calon anggota DPR RI dari Dapil Jawa Tengah III, setelah menyampaikan kepada Bawaslu bukti keterangan dari Kelurahan bahwa KTPnya masih dalam proses pembaharuan. Terpenuhinya, syarat tersebut menjadikan PPP tetap dapat mengikuti pemilu di dapil Jawa Tengah III. Sedangkan di dapil Jawa Barat II, PPP berkewajiban untuk: memenuhi ketentuan sekurang-kurangnya 30% keterwakilan perempuan dengan penempatan sesuai sistem selang-seling atau Zipper System, tanpa menambah atau mengganti bakal calon yang telah diajukan ke KPU pada tanggal 22 Mei 2013, dan perbaikan daftar calon selambat-lambatnya pada Rabu, 10 Juli 2013 pukul 16.00 Wib.

Ketentuan yang sama juga diberlakukan dalam memutus sengketa antara Gerindra sebagai pemohon dan KPU sebagai termohon. Sengketa terkait dengan gugurnya kepesertaan Gerindra dalam pemilu di dapil Jawa Barat IX, disebabkan oleh adanya calon anggota DPR RI ganda, yaitu Ir Nur Rachmawati, terdaftar di dapil Jawa Barat V oleh Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) dan di Dapil Jawa Barat IX oleh Partai Gerindra. Putusan Bawaslu menentukan bahwa sdr Siti Nur Rachmawati tidak memenuhi syarat untuk mengikuti pemilu. Namun penghapusan nama Siti N.R akan berakibat merusak ketentuan minimal 30% perempuan dan system Zipper. Oleh karenanya Bawaslu mewajibkan partai Gerindra memenuhi keterwakilan sekurang-kurangnya 30% perempuan dan penempatan calon sesuai zipper system, tanpa menambah atau mengganti bakal calon yang telah diajukan ke KPU pada tanggal 22 Mei 2013, dan perbaikan daftar calon selambat-lambatnya pada Rabu, 10 Juli 2013 pukul 16.00 Wib.

Mengingat tanggal 10 Juli 2013 adalah batas akhir bagi partai Gerindra dan PPP untuk melaksanakan keputusan Bawaslu, untuk memperbaiki Daftar Calon Anggota DPR RI dan menyerahkannya kepada KPU, maka dengan ini Koalisi Perempuan Indonesia meminta KPU untuk mengumumkan, apakah perbaikan DCS oleh kedua partai politik tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan keputusan.

Koalisi Perempuan Indonesia memandang Putusan Bawaslu adalah “Jalan Tengah” untuk memenuhi rasa keadilan calon anggota DPR RI yang telah memenuhi persyaratan dan terdaftar dalam daftar calon anggota, serta memberikan kesempatan pemilih untuk memilih wakilnya yang telah terdaftar sesuai syarat dan ketentuan tersebut.

Koalisi Perempuan Indonesia menghargai keputusan Bawaslu, yang menunjukkan tetap berkomitmen mengawal ketentuan minimal 30% keterwakilan perempuan dan sistem Zipper yang mengharuskan setiap 3 (tiga) orang bakal calon terdapat sekurang-kurangnya 1 (satu) orang perempuan bakal calon, sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD dan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.

Koalisi Perempuan Indonesia memberikan apresiasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang bersikap kooperatif dan menerima Putusan Sengketa Daftar Calon Sementara, yang diputuskan oleh Bawaslu.

Jakarta, 11 Juli 2013

Dian Kartikasari, SH
Sekretaris Jenderal

Peraturan KPU tentang  Pencalonan Anggota DPR, DPRD provinsi dan Kabupaten/Kota

Peraturan KPU tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD provinsi dan Kabupaten/Kota

Koalisi Perempuan Indonesia
Jakarta, 15 Maret 2013

 

Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) kemarin telah melakukan sosialisasi Peraturan KPU terbaru mengenai Pendaftaran dan Seleksi Anggota DPR dan DPRD (Provinsi, Kabupaten/Kota) Nomor 07/2013 dan PKPU No.08/2013 untuk Calon Independen Anggota DPD.

Peraturan KPU No.07 cukup jelas menyebutkan bahwa Partai Politik harus memenuhi syarat “30% dari jumlah calon yang diajukan di setiap Dapil adalah Perempuan” dan “menempatkan sekurang-kurangnya 1 (satu) nama bakal calon perempuan dalam setiap 3 (tiga) nama bakal calon pada nomor urut yang lebih kecil”, yang bilamana aturan tersebut tidak dipenuhi maka Partai Politik yang bersangkutan dianggap tidak memenuhi syarat pengajuan caleg di Dapil yang bersangkutan.

Peraturan dapat di download di www.kpu.go.id

—-

admin

 

 

 

KPU HARUS UMUMKAN HASIL VERIFIKASI PARPOL TERKAIT 30% KETERWAKILAN PEREMPUAN

KPU HARUS UMUMKAN HASIL VERIFIKASI PARPOL TERKAIT 30% KETERWAKILAN PEREMPUAN

KPU HARUS UMUMKAN HASIL VERIFIKASI PARPOL

TERKAIT 30% KETERWAKILAN PEREMPUAN

DI KEPENGURUSAN PARPOL

 

[gview file=”http://www.koalisiperempuan.or.id/wp-content/uploads/2012/11/KPU-HARUS-UMUMKAN-HASIL-VERIFIKASI-PARPOL.pdf” force=”1″]

DAFTAR PARTAI POLITIK YANG LOLOS SEBAGAI PESERTA PEMILU 2014

DAFTAR PARTAI POLITIK YANG LOLOS SEBAGAI PESERTA PEMILU 2014

Jakarta, 30 Oktober 2012

Berdasarkan rapat pleno yang digelar oleh komisioner KPU, berikut daftar partai politik yang dinyatakan lolos verifikasi:

1. Partai NasDem
2. Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan
3. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
4. Partai Bulan Bintang (PBB)
5. Partai Hanura
6. Partai Amanat Nasional (PAN)
7. Partai Golkar
8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
9. Partai Gerindra
10. Partai Demokrasi Pembaruan (PDP)
11. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI)
12. Partai Demokrat
13. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
14. Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia Baru (PKBIB)
15. Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN)
16. Partai Persatuan Nasional (PPN)

Partai politik yang tidak lolos verifikasi:

1. Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK)
2. Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia (PKDI)
3. Partai Kongres
4. Partai Serikat Rakyat Independen (SRI)
5. Partai Karya Republik (Pakar)
6. Partai Nasional Republik (Nasrep)
7. Partai Buruh
8. Partai Damai Sejahtera (PDS)
9. Partai Republika Nusantara (Republikan)
10. Partai Nasional Indonesia (PNI) Marhaenisme
11. Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB)
12. Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI)
13. Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI)
14. Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU)
15. Partai Republik
16. Partai Kedaulatan
17. Partai Bhinneka Indonesia
18. Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia (PNBKI)

Verifikasi faktual akan dilakukan di tingkat pusat hingga 21 November 2012, di tingkat provinsi sampai 28 Desember 2012 dan di tingkat kabupaten/kota sampai 20 Desember 2012. Penetapan parpol peserta pemilu dilaksanakan 29 Desember 2012 sampai 8 Januari 2013. Pengumuman partai politik peserta pemilu 9 sampai 11 Januari 2013.

dari berbagai sumber :

http://www.kpu.go.id/index.php?option=com_content&task=view&id=7232&Itemid=1

http://news.okezone.com/read/2012/10/28/339/710263/16-parpol-lolos-verifikasi

http://www.antaranews.com/berita/340964/verifikasi-faktual-parpol-mulai-senin

 

PERUBAHAN PERATURAN KPU, BERPOTENSI MELEMAHKAN KOMITMEN PARPOL UNTUK MENJAMIN KETERWAKILAN PEREMPUAN DALAM KEPENGURUSAN PARTAI POLITIK

PERUBAHAN PERATURAN KPU, BERPOTENSI MELEMAHKAN KOMITMEN PARPOL UNTUK MENJAMIN KETERWAKILAN PEREMPUAN DALAM KEPENGURUSAN PARTAI POLITIK

PERNYATAAN KOALISI PEREMPUAN INDONESIA

 

PERUBAHAN PERATURAN KPU, BERPOTENSI MELEMAHKAN KOMITMEN PARPOL UNTUK MENJAMIN KETERWAKILAN PEREMPUAN DALAM KEPENGURUSAN PARTAI POLITIK

 

 

Koalisi Perempuan Indonsia Untuk Keadilan dan Demokrasi menghargai komitmen dan upaya  Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam mendorong partai politik calon peserta pemilihan umum menjamin sekurang-kurangnya 30 % (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota melalui penerbitan Peraturan Komisi Pemilihan Umum No 8 Tahun 2012 Tentang Pendaftaran, Verifikasi, Dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.

 

Koalisi Perempuan Indonsia Untuk Keadilan dan Demokrasi juga dapat memahami bahwa KPU harus melakukan perubahan terhadap  Peraturan Komisi Pemilihan Umum No 8 Tahun 2012,  sebagai konsekuensi logis dari Keputusan Mahkamah Konsitusi No 52 /PUU-X/2012, atas perkara permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

 

Salah satu keputusan Mahkamah Konsitusi No 52 /PUU-X/2012 adalah  membatalkan Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 8 ayat (2) sepanjang frasa ”yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara pada Pemilu sebelumnya atau partai politik baru” hal ini berarti semua partai politik calon peserta Pemilihan Umum harus melalui proses pendaftaran, verifikasi dan penetapan sebagai peserta Pemilinan Umum. Oleh Karenanya, Koalisi Perempuan Indonesia dapat menerima diterbitkannya Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum No 8 Tahun 2012 Tentang Pendaftaran, Verifikasi, Dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, sebagai tindak lanjut dari keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut.

 

Namun Koalisi Perempuan Indonesia menyayangkan perubahan dan penambahan ayat (2a) dalam Pasal 16 Peraturan KPU, yang berbunyi : Dalam hal syarat keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh persen) pada kepengurusan partai politik tingkat provinsi dan kabupaten/kota tidak terpenuhi, partai politik membuat surat pernyataan sebagaimana formulir Model F-13 Parpol.  

 

Dalam Pandangan Koalisi Perempuan Indonesia, ketentuan dalam Pasal 16 ayat (2a) berpotensi melemahkan Partai Politik untuk memenuhi syarat keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh persen) pada kepengurusan partai politik tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Oleh Karenanya Koalisi Perempuan Indonesia menyesalkan adanya ketentuan Pasal 16 ayat (2a) dalam Peraturan KPU No 12 Tahun 2012. Karena dengan adanya ketentuan tersebut, partai politik tidak berupaya secara serius meningkatkan keterwakilan Perempuan dalam kepengurusan partai di tingkat Propinsi dan Kabupaten/kota dan cenderung memilih mengisi Formulir Model F-13 Parpol.

 

Untuk Mengapresiasi kepada Partai Politik yang serius memperjuangkan keterwakilan perempuan dalam jajaran dan tingkatan kepengurusannya, serta untuk menjamin hak atas informasi publik dan melakukan Pendidikan Politik bagi masyarakat,  Koalisi Perempuan Indonesia meminta KPU agar :

 

  1. Menjamin dan memastikan, bahwa Formulir Model F 13 paropl, yang telah diisi oleh Partai Politik dapat diakses secara mudah oleh publik, sehingga masyarakat –termasuk organisasi perempuan yang peduli pada peningkatan keterwakilan perempuan dalam politik dapat mengidentifikasi partai politik mana saja yang memiliki dan yang tidak memiliki komitmen terhadap peningkatan keterwakilan perempuan dalam politik.

 

  1. Membuat Rekapitulasi/olah data Keterwakilan Perempuan dalam Kepengurusan Partai Politik berbasis pengisian Formulir Model F 13 parpol, yang telah diisi oleh Partai Politik, sehingga dapat diketahui dengan jelas berapa prosentase dari jumlah dan tingkatan kepengurusan yang dimiliki oleh tiap-tiap partai politik yang memenuhi keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh persen) pada kepengurusan partai politik tingkat provinsi dan kabupaten/kota

 

  1. Mengumumkan hasil olah data Keterwakilan Perempuan dalam Kepengurusan Partai Politik berbasis pengisian Formulir Model F 13 parpol, tersebut kedalam media massa dan media Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) yang dimiliki oleh Komisi Pemilihan Umum.

 

Dengan data dan Informasi tersebut, Koalisi Perempuan Indonesia akan menyampaikan kepada seluruh anggota dan Konstituen Koalisi Perempuan Indonesia yang berada di 25 Propinsi di Indonesia, bahwa : Partai Politik yang paling baik dalam menjamin keterwakilan perempuan adalah partai yang layak untuk dipertimbangkan, ketika perempuan akan menggunakan hak pilihnya.

 

 

 

Jakarta, 6 September 2012

 

 

Dian Kartikasari

Sekretaris Jenderal

 

 

Informasi lebih lanjut :

 

Mike V Tangka         (081332929509)

Dewi Komalasari       (081808339596)

Octavia                       (08997901828)

 

KPU dan KPPPA menandatangi MoU tentangPenguatan Kelembagaan Pengarusutamaan gender dalam politik

KPU dan KPPPA menandatangi MoU tentangPenguatan Kelembagaan Pengarusutamaan gender dalam politik

Jakarta, 19 Juli 2012

Pada tanggal 19 Juli 2012, Koalisi Perempuan Indonesia yang diwakili oleh Dewi Komalasari dan Octavia Pramita Purwaningtyas menghadiri penandatanganan nota kesepahaman bersama (MoU) antara Komisi Pemilihan Umum dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tentang penguatan kelembagaan pengarusutamaan gender bidang politik.
Penandatanganan nota kesepahaman bersama tersebut dilakukan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum, Husni Kamil Manik, dan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Linda Amalia Sari Gumelar, yang disaksikan oleh para Anggota KPU, jajaran Sekretariat Jenderal, dan jajaran Sekretariat Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Nota kesepahaman bernomor 14/MPP-PA/07/2012 dan 09/SKB/KPU/VII/2012 itu terdiri dari sembilan bab dan sebelas pasal yang mencerminkan isu utama, yaitu percepatan pengarusutamaan gender dalam politik.
Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menyatakan bahwa nota kesepahaman bersama ini merupakan benchmark penting dalam upaya bersama ke arah yang lebih baik bagi perempuan Indonesia untuk terlibat dan melibatkan diri di dunia politik. Dalam sambutannya, Ketua Komisi Pemilihan Umum juga turut menyampaikan komitmennya terhadap keterwakilan perempuan dalam pemilu, sesuai dengan yang sebelumnya telah disampaikan dalam pertemuan dengan Koalisi Perempuan Indonesia tanggal 18 Juli 2012.
Nota Kesepahaman Bersama tentang Penguatan Kelembagaan Pengarusutamaan Gender bidang Politik dapat dilihat disini

(19.7.2012) MoU KPU-KPPPA

octa