GOLPUT & KAMPANYE GOLPUT MENEGASIKAN  KERJA-KERJA GERAKAN POLITIK PEREMPUAN MEWUJUDKAN KESETARAAN DAN KEADILAN GENDER

GOLPUT & KAMPANYE GOLPUT MENEGASIKAN KERJA-KERJA GERAKAN POLITIK PEREMPUAN MEWUJUDKAN KESETARAAN DAN KEADILAN GENDER

Pada 23 Januari 2019, telah beredar siaran pers masyarakat sipil berjudul: Golput dan Kampanye Golput Bukan Pidana. Siaran pers ini, pada intinya menyatakan adanya kelompok yang menentukan untuk tidak mendukung salah satu pasangan calon presiden dalam pemilihan Presiden 2019, karena tidak ada satupun dari capres-cawapres dan koalisinya yang bersih dari isu korupsi, perampas ruang hidup rakyat, tersangkut kasus hak asasi manusia, maupun aktor intoleransi dan diskriminasi terhadap kelompok minoritas. Disamping itu, siaran pers ini juga mengkritisi terbatasnya pasangan  calon presiden dan wakil wakil presiden, karena telah didesain sedemikian rupa melalui sistem politik yang ada.

 

Dengan merujuk pasal 515 , Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) dan mengupas unsur-unsur pidana dari pasal 515, siaran pers “ Golput dan Kampanye Golput Bukan Pidana” ini menyatakan bahwa mengambil sikap golput di dalam pemilihan presiden 2019 adalah hak politik warga negara sepenuhnya dan bukan pelanggaran hukum. Demikian juga dengan menyebarluaskan gagasan atau ekspresi tentang pilihan politik ini, bukan tindak pidana.

 

Sebagai organisasi perempuan yang memiliki visi: Terwujudnya Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam masyarakat yang demokratis, sejahtera dan beradap, serta melakukan misi pemberdayaan politik perempuan, Koalisi Perempuan Indonesia telah bekerja keras selama 20 (dua puluh) tahun melakukan pendidikan politik dan demokrasi bagi kader dan anggotanya. Termasuk mengawal proses penyusunan peraturan perundang-undangan untuk menjamin keterwakilan perempuan dalam daftar calon anggota dewan maupun dalam lembaga penyelenggara pemilu. Upaya ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas Demokrasi di Indonesia.

 

Kerja keras pemberdayaan politik Koalisi Perempuan Indonesia, telah menyumbang pada kader-kader perempuan yang menjadi : 1) Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di nasional, provinsi dan kabupaten serta tim pelaksana Pemilu, 2) Calon anggota DPR/DPRD Provinsi dan Kabupaten/kota dari kubu calon presiden nomor 01 maupun nomor 02 sebanyak  210 perempuan, 3) tim Pemantau Pemilu yang dikelola organisasi sebanyak 1,250 perempuan dan 4) ribuan anggota Koalisi Perempuan Indonesia yang berada di 200 Kabupaten/kota menjadi  relawan demokrasi.

 

Melalui kerja-kerja politik tersebut, Koalisi Perempuan Indonesia menggerakkan seluruh dayanya, agar kader organisasi dan warga di sekitarnya memiliki tanggung jawab mengawal pemilu 2019 sebagai salah satu sarana demokrasi, untuk menentukan kepemimpinan pemerintahan dan masa depan Indonesia untuk lima tahun mendatang. Upaya ini dilakukan oleh Koalisi Perempuan Indonesia, karena kesadarannya bahwa organisasi ini lahir dan tumbuh sebagai anak kandung dari demokrasi.

 

Koalisi Perempuan Indonesia menyatakan prihatin dan terganggu atas terbitnya siaran pers Golput dan Kampanye Golput Bukan Pidana, karena siaran pers tesebut:

  1. Salah memaknai Pemilu 2019, yang dalam pernyataannya menyebutkan sebagai Pemilihan Presiden 2019. Padahal Pemilu 2019, bukan sekedar Pemilihan Presiden, melainkan Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR. DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Kesalahan ini dapat membuat masyarakat membacanya sebagai Golput di semua pemilihan.

 

  1. Simplifikasi (penyederhanaan) terhadap golput dan kampanye golput, semata-mata sebagai urusan pidana, tanpa melihat lebih jauh dampaknya pada proses demokratisasi dan legitimasi politik pemimpin terpilih, serta legitimasi lembaga penyelenggara pemilu. Padahal melalui pemilu yang demokratis, diselenggarakan oleh Lembaga penyelenggara yang kredibel serta pimpinan terpilih yang memiliki legitimasi kuat, diharapkan tata kelola pemerintahan menjadi lebih demokratis dan lebih berpihak pada HAM dan berkontribusi pada terwujudnya keadilan dan kesejahteraan. Sebaliknya, pemilu yang tidak berkualitas dengan hasil pemilihan yang tidak memiliki legitimasi politik, pada gilirannya akan melahirkan kediktaktoran dan militerisme, yang selama ini diharapkan tidak terjadi

 

  1. Tidak memilah risiko hukum dan politik antara melakukan Golput (golongan putih) atau tidak menggunakan hak pilih secara individu, dengan mengkampanyekan Golput.

a. Memilih menjadi golput, adalah pilihan politik, yang dijamin oleh hukum serta penyelenggara pemilu. Benar bahwa tidak ada ancaman pidana bagi orang yang golput. Namun, pilihan golput memiliki dampak politiknya, antara lain kualitas penyelenggaraan pemilu, melemahkan legitimasi hasil pemilu, serta mendelegitimasi penyelenggara pemilu.

b. Mengkampanyekan golput memiliki risiko hukum dan politik yang serius, karena kampanye adalah tindakan menggerakkan orang banyak. Tindakan ini dapat diancam pidana sesuai dengan UU Pemilu. Lebih jauh lagi, mengkampanyekan golput akan berdampak signifikan terhadap kualitas penyelenggaraan pemilu dan legitimasi peserta pemilu terpilih. Pada gilirannya akan mempengaruhi stabilitas politik, ekonomi dan sosial.

 

  1. Tidak memberikan informasi yang utuh tentang tindak pidana pemilu dan sanksinya terkait kampanye golput. Padahal dalam UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, selain mengatur pasal 515, juga terdapat pasal yang dapat diterapkan untuk menjerat pelaku kampanye golput, diantaranya: pasal 491 tentang tindakan mengacaukan, menghalangi, atau mengganggu jalannya kampanye Pemilu, Pasal  517 tentang dengan sengaja menggagalkan pemilu dan pasal 531 tentang dengan sengaja menggunakan kekerasan, dan/atau menghalangi seseorang yang akan melakukan haknya untuk memilih, melakukan kegiatan yang menimbulkan gangguan ketertiban dan ketenteraman pelaksanaan pemungutan suara, atau menggagalkan pemungutan suara.

 

  1. Kontraproduktif dengan upaya gerakan politik perempuan, pada umumnya dan khususnya kerja keras Koalisi Perempuan Indonesia yang telah dilakukan selama 20 tahun untuk meningkatkan partisipasi perempuan dalam penyelenggaraan Pemilu dan peningkatan keterwakilan politik perempuan di parlemen, demi mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender. Semestinya, pemilu menjadi ruang untuk meningkatkan partisipasi dan keterwakilan perempuan, bukan justru meninggalkannya.

Koalisi Perempuan Indonesia merupakan salah satu organisasi yang mengawal dan mempengaruhi pemilu agar berkontribusi mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender. Karenanya Koalisi Perempuan Indonesia berharap, sesama anggota masyarakat sipil, tidak menegasikan kerja-kerja gerakan politik perempuan, lewat pernyataan dan pembenaran terhadap golput dan kampanye golput.

 

 

Jakarta 25 Januari 2019

 

Dian Kartikasari                                                                               Rosniaty Aziz

Sekretaris Jenderal                                                                 Koordinator Presidium Nasional

 

 

Baca versi PDF di sini

[gview file=”http://www.koalisiperempuan.or.id/wp-content/uploads/2019/01/Merespon-Kampanye-Golput-_Final.pdf”]

Keterwakilan Perempuan dalam Lembaga Penyelenggara Pemilu, Tetap Rendah

Keterwakilan Perempuan dalam Lembaga Penyelenggara Pemilu, Tetap Rendah

Pernyataan Sikap Koalisi Perempuan Indonesia
Menyikapi Hasil Uji Kepatutan dan Kelayakan KPU / BAWASLU
Keterwakilan Perempuan dalam Lembaga Penyelenggara Pemilu, Tetap Rendah

 

Pasal 14 UU No. 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (pemilu)  menyebutkan bahwa Presiden mengajukan 14 (empat belas) nama calon atau 2 (dua) kali jumlah anggota KPU kepada Dewan Perwakilan Rakyat paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak diterimanya berkas calon anggota KPU. Selanjutnya, Pasal 15 menyatakan proses pemilihan anggota KPU di Dewan Perwakilan Rakyat dilakukan dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya berkas calon anggota KPU dari Presiden.

Tim seleksi telah melaporkan hasil kerjanya kepada Presiden pada 1 Februari 2017. Dari 14 (empat belas) calon anggota KPU, 4 (empat) diantaranya adalah perempuan, sementara untuk Bawaslu 3 (tiga) dari 10 (sepuluh) calon anggota Bawaslu adalah perempuan. Uji kepatutan dan kelayakan terhadap  calon penyelenggara pemilu baru dilakukan oleh Komisi II DPR pada 3 dan 4 April 2017.

Uji kepatutan dan kelayakan terhadap calon penyelenggara pemilu dibagi kedalam beberapa sesi dan menghadirkan 4 (empat) sampai 5 (lima) orang calon anggota, setiap sesinya. Pada awal setiap sesi, calon dipersilakan memaparkan visi misinya. Lalu dilanjutkan  sesi tanya jawab yang terbagi kedalam dua bagian: pertama, pertanyaan dari 10 (sepuluh) perwakilan fraksi dan kedua, pertanyaan pendalaman oleh para anggota Komisi. Calon anggota diberi waktu 5-10 menit untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut. Namun sayangnya, mekanisme tanya jawab ini tidak dijalankan secara konsisten, terutama dalam alokasi waktu, antara satu sesi dengan sesi lainnya. Misalnya, Sesi tiga calon anggota KPU dimulai sekitar pukul 19.30 dan berakhir pada pukul 00.30 dinihari. Sementara sesi lain, tidak sepanjang sesi tiga tersebut. Calon anggota Bawaslu sesi satu dimulai sejak sekitar pukul 11.00 pagi baru berakhir pada pukul 18.00, sedangkan sesi lain memperoleh waktu yang lebih pendek.

Dari substansi pertanyaan yang diajukan, selain mengelaborasi aspek personal para calon seperti mengenai motivasi mencalonkan diri, komitmen jika terpilih, kelemahan masing-masing sampai dengan soal integritas calon; anggota Komisi II juga bertanya seputar pengetahuan dan pandangan para calon mengenai hal-hal terkait teknis penyelenggaran pemilu baik yang selama ini sudah dilakukan para calon (yang petahana) dan usulan para calon terkait  pelaksanaan pemilu serentak di masa yang akan datang. Pada peserta juga ditanyakan pendapatnya mengenai prestasinya selama menjadi anggota KPU, apa yang menjadi kelemahan KPU serta kelemahan para calon sendiri. Selain itu,, anggota Komisi II juga bertanya mengenai pendapat calon anggota terhadap partai politik; hubungan KPU dan DPR, komitment  bekerjasama dengan Komisi II DPR; pandangan para calon terhadap proses uji materi yang diajukan KPU terhadap Pasal 9A UU No. 10 Tahun 2016; serta soal persepsi para calon mengenai independensi atau kemandirian KPU.

 

Catatan pemantauan Koalisi Perempuan Indonsia menujukkan,  hanya satu pertanyaan dari satu anggota Komisi II yang menanyakan pandangan para calon terkait ketentuan tindakan khusus sementara dalam Undang-Undang Pemilu, apakah dianggap cukup karena sudah berhasil menjaring lebih dari 30% caleg, walaupun yang terpilih hanya 18%, ataukah masih ada yang perlu diperbaiki.

Koalisi Perempuan Indonesia juga mencatat, dari 55 anggota komisi II, hanya ada tiga anggota dewan perempuan yang terlibat dalam uji kepatutan dan kelayakan. Rendahnya keterwakilan perempuan dalam penyelenggaraan Uji Kepatutan dan Kelayakan, ternyata berpengaruh pada substansi pertanyaan yang diujikan dan hasil akhir dari uji kepatutan dan  kelayakan tersebut.

Hasil akhir dari uji kepatutan dan kelayakan menunjukkan:  hanya 1 (satu) perempuan dari 7 (tujuh) anggota komisioner KPU terpilih  atau 14% perempuan di KPU dan  hanya 1 (satu) perempuan  dari 5 (lima) anggota terpilih sebagai Bawaslu atau 20% perempuan di Bawaslu

Menyikapi uji kepatutan dan kelayakan tersebut, Koalisi Perempuan Indonesia menyatakan sebagai berikut:

  1. Jumlah keterwakilan perempuan tidak mengalami peningkatan atau sama dengan periode lalu, meskipun panitia seleksi dan Pemerintah telah meloloskan lebih banyak perempuan calon KPU dan Bawaslu.
  2. Koalisi Perempuan Indonesia memandang bahwa DPR, khususnya Komisi II, tidak memiki komitmen untuk meningkatkan jumlah keterwakilan perempuan di lembaga penyelenggara pemilu
  3. Rendahnya keterwakilan perempuan di KPU dan Bawaslu, dikhawatirkan akan berpengaruh pada keterwakilan perempuan di lembaga pemilu di tingkat Provinsi dan Kabupaten.
  4. Meski tidak sesuai harapan, karena rendahnya keterwakilan perempuan, Koalisi Perempuan Indonesia menerima dengan baik hasil uji kelayakan dan siap bekerja sama dengan penyelenggara pemilu, untuk meningkatkan pertisipasi perempuan dalam pemilu dan meningkatkan keterwakilan perempuan di legislatif dan pimpinan lembaga eksekutif.

 

Jakarta, 6 April 2017

 

Dian Kartikasari

Sekretaris Jendral