GOLPUT & KAMPANYE GOLPUT MENEGASIKAN  KERJA-KERJA GERAKAN POLITIK PEREMPUAN MEWUJUDKAN KESETARAAN DAN KEADILAN GENDER

GOLPUT & KAMPANYE GOLPUT MENEGASIKAN KERJA-KERJA GERAKAN POLITIK PEREMPUAN MEWUJUDKAN KESETARAAN DAN KEADILAN GENDER

Pada 23 Januari 2019, telah beredar siaran pers masyarakat sipil berjudul: Golput dan Kampanye Golput Bukan Pidana. Siaran pers ini, pada intinya menyatakan adanya kelompok yang menentukan untuk tidak mendukung salah satu pasangan calon presiden dalam pemilihan Presiden 2019, karena tidak ada satupun dari capres-cawapres dan koalisinya yang bersih dari isu korupsi, perampas ruang hidup rakyat, tersangkut kasus hak asasi manusia, maupun aktor intoleransi dan diskriminasi terhadap kelompok minoritas. Disamping itu, siaran pers ini juga mengkritisi terbatasnya pasangan  calon presiden dan wakil wakil presiden, karena telah didesain sedemikian rupa melalui sistem politik yang ada.

 

Dengan merujuk pasal 515 , Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) dan mengupas unsur-unsur pidana dari pasal 515, siaran pers “ Golput dan Kampanye Golput Bukan Pidana” ini menyatakan bahwa mengambil sikap golput di dalam pemilihan presiden 2019 adalah hak politik warga negara sepenuhnya dan bukan pelanggaran hukum. Demikian juga dengan menyebarluaskan gagasan atau ekspresi tentang pilihan politik ini, bukan tindak pidana.

 

Sebagai organisasi perempuan yang memiliki visi: Terwujudnya Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam masyarakat yang demokratis, sejahtera dan beradap, serta melakukan misi pemberdayaan politik perempuan, Koalisi Perempuan Indonesia telah bekerja keras selama 20 (dua puluh) tahun melakukan pendidikan politik dan demokrasi bagi kader dan anggotanya. Termasuk mengawal proses penyusunan peraturan perundang-undangan untuk menjamin keterwakilan perempuan dalam daftar calon anggota dewan maupun dalam lembaga penyelenggara pemilu. Upaya ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas Demokrasi di Indonesia.

 

Kerja keras pemberdayaan politik Koalisi Perempuan Indonesia, telah menyumbang pada kader-kader perempuan yang menjadi : 1) Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di nasional, provinsi dan kabupaten serta tim pelaksana Pemilu, 2) Calon anggota DPR/DPRD Provinsi dan Kabupaten/kota dari kubu calon presiden nomor 01 maupun nomor 02 sebanyak  210 perempuan, 3) tim Pemantau Pemilu yang dikelola organisasi sebanyak 1,250 perempuan dan 4) ribuan anggota Koalisi Perempuan Indonesia yang berada di 200 Kabupaten/kota menjadi  relawan demokrasi.

 

Melalui kerja-kerja politik tersebut, Koalisi Perempuan Indonesia menggerakkan seluruh dayanya, agar kader organisasi dan warga di sekitarnya memiliki tanggung jawab mengawal pemilu 2019 sebagai salah satu sarana demokrasi, untuk menentukan kepemimpinan pemerintahan dan masa depan Indonesia untuk lima tahun mendatang. Upaya ini dilakukan oleh Koalisi Perempuan Indonesia, karena kesadarannya bahwa organisasi ini lahir dan tumbuh sebagai anak kandung dari demokrasi.

 

Koalisi Perempuan Indonesia menyatakan prihatin dan terganggu atas terbitnya siaran pers Golput dan Kampanye Golput Bukan Pidana, karena siaran pers tesebut:

  1. Salah memaknai Pemilu 2019, yang dalam pernyataannya menyebutkan sebagai Pemilihan Presiden 2019. Padahal Pemilu 2019, bukan sekedar Pemilihan Presiden, melainkan Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR. DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Kesalahan ini dapat membuat masyarakat membacanya sebagai Golput di semua pemilihan.

 

  1. Simplifikasi (penyederhanaan) terhadap golput dan kampanye golput, semata-mata sebagai urusan pidana, tanpa melihat lebih jauh dampaknya pada proses demokratisasi dan legitimasi politik pemimpin terpilih, serta legitimasi lembaga penyelenggara pemilu. Padahal melalui pemilu yang demokratis, diselenggarakan oleh Lembaga penyelenggara yang kredibel serta pimpinan terpilih yang memiliki legitimasi kuat, diharapkan tata kelola pemerintahan menjadi lebih demokratis dan lebih berpihak pada HAM dan berkontribusi pada terwujudnya keadilan dan kesejahteraan. Sebaliknya, pemilu yang tidak berkualitas dengan hasil pemilihan yang tidak memiliki legitimasi politik, pada gilirannya akan melahirkan kediktaktoran dan militerisme, yang selama ini diharapkan tidak terjadi

 

  1. Tidak memilah risiko hukum dan politik antara melakukan Golput (golongan putih) atau tidak menggunakan hak pilih secara individu, dengan mengkampanyekan Golput.

a. Memilih menjadi golput, adalah pilihan politik, yang dijamin oleh hukum serta penyelenggara pemilu. Benar bahwa tidak ada ancaman pidana bagi orang yang golput. Namun, pilihan golput memiliki dampak politiknya, antara lain kualitas penyelenggaraan pemilu, melemahkan legitimasi hasil pemilu, serta mendelegitimasi penyelenggara pemilu.

b. Mengkampanyekan golput memiliki risiko hukum dan politik yang serius, karena kampanye adalah tindakan menggerakkan orang banyak. Tindakan ini dapat diancam pidana sesuai dengan UU Pemilu. Lebih jauh lagi, mengkampanyekan golput akan berdampak signifikan terhadap kualitas penyelenggaraan pemilu dan legitimasi peserta pemilu terpilih. Pada gilirannya akan mempengaruhi stabilitas politik, ekonomi dan sosial.

 

  1. Tidak memberikan informasi yang utuh tentang tindak pidana pemilu dan sanksinya terkait kampanye golput. Padahal dalam UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, selain mengatur pasal 515, juga terdapat pasal yang dapat diterapkan untuk menjerat pelaku kampanye golput, diantaranya: pasal 491 tentang tindakan mengacaukan, menghalangi, atau mengganggu jalannya kampanye Pemilu, Pasal  517 tentang dengan sengaja menggagalkan pemilu dan pasal 531 tentang dengan sengaja menggunakan kekerasan, dan/atau menghalangi seseorang yang akan melakukan haknya untuk memilih, melakukan kegiatan yang menimbulkan gangguan ketertiban dan ketenteraman pelaksanaan pemungutan suara, atau menggagalkan pemungutan suara.

 

  1. Kontraproduktif dengan upaya gerakan politik perempuan, pada umumnya dan khususnya kerja keras Koalisi Perempuan Indonesia yang telah dilakukan selama 20 tahun untuk meningkatkan partisipasi perempuan dalam penyelenggaraan Pemilu dan peningkatan keterwakilan politik perempuan di parlemen, demi mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender. Semestinya, pemilu menjadi ruang untuk meningkatkan partisipasi dan keterwakilan perempuan, bukan justru meninggalkannya.

Koalisi Perempuan Indonesia merupakan salah satu organisasi yang mengawal dan mempengaruhi pemilu agar berkontribusi mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender. Karenanya Koalisi Perempuan Indonesia berharap, sesama anggota masyarakat sipil, tidak menegasikan kerja-kerja gerakan politik perempuan, lewat pernyataan dan pembenaran terhadap golput dan kampanye golput.

 

 

Jakarta 25 Januari 2019

 

Dian Kartikasari                                                                               Rosniaty Aziz

Sekretaris Jenderal                                                                 Koordinator Presidium Nasional

 

 

Baca versi PDF di sini

[gview file=”http://www.koalisiperempuan.or.id/wp-content/uploads/2019/01/Merespon-Kampanye-Golput-_Final.pdf”]

Korban HIV/AIDS Bukan Bahan Perundungan

Korban HIV/AIDS Bukan Bahan Perundungan

Artikel ini merupakan bagian dari cerita perubahan dari anggota Koalisi Perempuan Indonesia, ditulis oleh Tara Purnama, Sekretaris Balai Perempuan Kampung Jawa, Lhokseumawe pada 27 Maret 2018. 

 

Pada tahun 2017 di Desa Kampung Jawa Lhokseumawe ditemukan sebuah kasus HIV/AIDS yang dialami oleh seorang pemuda yang berusia sekitar 29 tahu. Pemuda tersebut dikenal ramah, namun kerena kenakalannya akhirnya pemuda tersebut harus menerima kenyataan bahwa dirinya kini terjangkit HIV/AIDS.

Awal mulanya pemuda tersebut jatuh sakit sehingga harus dilarikan ke rumah sakit . Dari hasil pemeriksaan dokter mengakatan bahwa dia terkena radang paru-paru dan demam tifus. Setelah itu kesehatannya semakin menurun, wajah dan tubuhnya mulai timbul bintik-bintik hitam.

Kemudian kabar berita pun beredar di masyarakat Desa Kampung Jawa bahwa pemuda tersebut terjangkit HIV/AIDS. Isu ini akhirnya membuatnya dijauhi oleh teman, saudara, bahkan lingkungan tempat dia bekerja sebagai tukang becak. Bahkan dia dihina (bully) karena perundungan  itu dia tidak berani keluar rumah dan tidak bisa mencari nafkah karena selalu ada orang yang berbisik untuk tidak naik becak yang ditarik pemuda tersebut karena dia punya sakit yang menular.

Berita ini sampai ke telinga saya, awalnya saya terkejut dan takut. Namun karena dulu di sekolah saya pernah mendapat sosialisasi tentang HIV/AIDS dan saya juga membaca kembali melalui internet apa itu HIV/AIDS, bagaimana cara penularannya dan pencegahannya. Lalu saya mulai menjelaskan kepada warga bahwa HIV/AIDS itu tidak menular melalui udara atau sentuhan. Ada sebagaian warga yang menerima penjelasan saya dan ada juga warga yang menghindar. Saya pun datang ke kepala dusun untuk menanyakan solusi dan memastikan apakah benar pemuda itu mengidap virus HIV/AIDS, lalu saya menghubungi Rinawati selaku Sekretaris Cabang Lhokseumawe agar membantu menyelesaikan kasus tersebut.

Alhamdulillah karena ada beberapa penjelasan yang disampaikan mengenai HIV/AIDS warga tidak lagi membully meski kewaspadaan warga masih sangat tinggi. Insya Allah kami akan melalukan sosialisasi dengan mengundang Dinas Kesehatan untuk menjelaskan apa itu HIV/AIDS serta bagaiaman penularan dan cara mencegahnya.

Sejak adanya posko PIPA JKN saya merasakan perubahan bahwa saya bisa menjadi manfaat bagi orang lain terutama di Desa Kampung Jawa Lhokseumawe, posko PIPA JKN menjadi suatu peluang untuk membantu masyarakat. Selain itu dengan adanya Koalisi Perempuan Indonesia  membuat saya menjadi pribadi yang berani bicara menyampaikan informasi dan argumentasi sehingga di desa kini mulai ada kepercayaan untuk mengubah pola pikir masyarakat serta saya juga diikut sertakan dalam kegiatan yang ada di desa.

Melihat satu tahun kebelakang perubahan yang sudah terjadi kepada saya mulai dari adanya rasa kepedulian, pengetahuan tentang hak-hak perempuan serta menfaat lainnya seperti lebih dikenal oleh masyarakat melalui Koalisi Perempuan Indonesia. Kini sudah terbentuk posko PIPA JKN dalam menangani kasus bukan hanya berkaitan dengan JKN BPJS namun ada juga aduan kasus KDRT. Faktor pendorong adanya perubahan pada saya misalnya karena telah mengikuti Training of Trainer Pendidikan Kader Dasar di Bogor dan Pendidikan Kader Menengah di Jambi pada 2017, banyak pengetahun dan saling bertukar pengalaman dengan perempuan di kota lain membuat saya semangat. Perubahan signifikan yang terjadi adalah berani menyampaikan argument dan mengurangi rasa demam panggung sehingga kini mulai berani bicara di depan umum, walaupun awalnya grogi tapi sudah mulai bisa.

Mari Bertemu dengan Rasminah yang Menikah sejak Usia 13 Tahun

Mari Bertemu dengan Rasminah yang Menikah sejak Usia 13 Tahun

Mari Bertemu dengan Rasminah yang Menikah sejak Usia 13 Tahun

Sumber: tirto.id
Reporter: R. Diantina Putri
Penulis: R. Diantina Putri
Editor: Fahri Salam

 

 

September 1998, saat ibu kota masih hanyut dalam euforia reformasi dan perekonomian diguncang krisis hebat, di Indramayu, seorang gadis 13 tahun tengah menghadapi nasibnya di hadapan lebe—sebutan lokal untuk penghulu. Jika semuanya berjalan sesuai rencana, hari itu ia akan dinikahkan dengan pria yang hampir dua kali lipat dari umurnya. Ironis? Belum. Karena ini bukan satu-satunya pernikahan gadis itu.

Mari, temui Rasminah.

Babak Satu: ‘Hei, Ras. Jangan main dingklik dulu! Kamu habis lahiran’

Rasminah mengeduk-ngeduk lemari TV mencari surat-surat nikah. Tak lama, empat jilid surat nikah dari pernikahan pertama dan ketiganya ia sodorkan kepada saya. Dua surat nikah suami dan dua surat nikah istri.

Surat nikah pertama tertanggal 23 September 1998. Rasminah menikah pada usia 18 tahun.

“Itu dipalsukan. Umur saya seharusnya 13 tahun,” ujarnya.

Saya menemui Rasminah di rumahnya pada awal Desember lalu di sebuah kampung bernama Blok Karang Malang. Terletak di Desa Krimun, Kecamatan Losarang, atau sekitar satu kilometer dari Jalan Raya Pantura yang menghubungkan Indramayu dan Jakarta, rumah Rasminah terlihat paling sederhana di antara tetangganya, di tengah perkampungan padat sesudah melewati sebilah ratusan meter jalan yang sepi dan tanpa lampu penerangan.

Rumah Rasminah terdiri dari tiga ruangan. Satu ruangan belakang tempat dipan untuk tidur anak-anaknya, satu ruangan samping tempat ayahnya terbaring karena stroke, dan satu ruangan depan. Di ruangan itu terdapat teve dan rak dan selembar kasur. Lantai rumah beralas tanah dan adonan semen seadanya tempat sehari-hari Rasminah rebahan sembari mengurus anak.

Perpaduan bau ompol dan susu bayi menyeruak di ruangan berukuran 3×2 meter itu. Sementara di halaman rumah ada dapur terbuka tempat Rasminah memasak sehari-hari.

Rifky, anak keempatnya, sedari tadi mondar-mandir meningkahi perbincangan kami sore itu. Rifky mengeluarkan sepeda roda tiga dari kamar belakang untuk dibawa main ke luar.

“Kelas 3 SD, ayah saya stroke. Lumpuh, enggak bisa jalan lagi. Akhirnya, setelah lulus SD, saya menikah demi membantu ekonomi keluarga.” Rasminah melanjutkan kisahnya setelah Rifky anteng bermain.

Rasminah mengiyakan saja saat diminta menikah dengan Suyanto, pemuda 25 tahun asal Semarang. Keuangan orangtuanya sulit waktu itu. Tak ada biaya untuk meneruskan ke jenjang SMP. “Ijazah SD saja tak mampu ditebus,” ujarnya.

Selama seminggu setelah ijab kabul, Rasminah kerap kabur untuk tidur di rumah orangtuanya. Ia takut lantaran tak siap berumah tangga.

“Perasaan saya hancur. Hancurnya ya karena saya masih ingin sekolah. Masih ingin main,” katanya.

Sang suami pun sempat mengajak Rasminah ke Jakarta. Ia terpaksa menurut kendati enggan. Namun, hal ini tak berlangsung lama karena Rasminah sungkan pisah dengan ibunya.

Setahun berikutnya, Rasminah melahirkan Karyamin. Rasminah bingung. Ia tak punya ide apa pun soal mengasuh anak. Maka, putra pertamanya itu akhirnya diasuh oleh sang nenek. Sementara Rasminah asyik saja kembali bermain dengan teman dan tetangganya. Padahal jahitan selepas melahirkan belum juga mengering.

“Hei, Ras. Jangan main dingklik dulu! Kamu habis lahiran,” sekali waktu ibunya memperingatkan.

Usai melahirkan, ajakan Suyanto untuk pindah datang lagi. Kali ini ke Semarang, kampung halaman sang suami. Tapi Rasminah menolak karena ia belum berani berpisah dengan ibunya. Terlebih setelah melahirkan, ibunyalah yang mengasuh sang bayi.

“Ya, takut aja. Namanya masih kecil. Belum siap berumah tangga,” kata Rasminah, kini berumur 32 tahun.

Suyanto yang kala itu bekerja di Bantar Gebang, Bekasi, pun jarang pulang. Nafkah terhenti. Memasuki usia Karyamin dua tahun, ia ditinggalkan begitu saja bersama sang buah hati. Keinginan memperbaiki perekonomian keluarganya pupus sudah.

Rasminah habis akal. Tapi tidak ibunya.

Babak Dua: Ditinggal Kembali

Solusi instan yang terpikir ibunya saat itu hanyalah menikahkan Rasminah lagi. Bagaimanapun juga harus ada yang menafkahi Karyamin. Seorang tetangga, duda cerai beranak dua, bersedia menikahinya.

Lantaran belum bercerai secara sah oleh Suyanto, ia dinikahi siri oleh Dartiman. Usianya saat itu masih 16-an tahun.

Dari pernikahan dengan suami keduanya, Rasminah dikaruniai seorang bayi perempuan bernama Julina.

Namun, lagi-lagi, nasib baik belum berpihak kepada Rasminah. Selama pernikahan, Rasminah tak pernah dinafkahi Dartiman.

“Kalau mau jajan, ya minta orangtua saya.”

Dua tahun setelah melahirkan Julina, ia ditinggalkan kembali.

Meski begitu, ditinggalkan bukan terminologi yang tepat untuk menggambarkan situasi Rasminah pada waktu itu karena Dartiman hanya pulang ke rumah yang letaknya berdekatan dari rumah Rasminah.

“Ya ditinggalin aja, gitu. Enggak dinafkahin.”

Entah apa musabab yang jadi keputusan Dartiman, tetapi Rasminah memilih pasrah dan melanjutkan hidup. Ada dua mulut mungil yang masih harus diberi makan olehnya.

Ia kemudian menjajal nasib ke daerah Cilincing, kawasan utara Jakarta yang dikenal keras dan menjadi salah satu kantong perantauan orang-orang dari utara Indramayu, dan tinggal bersama adiknya. Selang dua bulan, ia kembali ke kampung untuk menengok kedua anaknya. Di kampung, ia bertemu Sumitra, laki-laki yang akan menjadi suami ketiganya.

Rasminah tak pernah kembali ke Jakarta.

Babak Tiga: ‘Saya seperti budak’

Sumitra adalah seorang juragan tanah dari Cikedung, Terisi—sekitar 20-an kilometer ke arah selatan dari desa tempat tinggal Rasminah. Sawahnya luas. Keluarganya terpandang. Kakak Sumitra bahkan jadi kepala desa.

Pikir Rasminah: Kebanggaan mana lagi yang bisa Rasminah dustakan jika diperistri Sumitra?

Gagal dalam dua perkawinan sebelumnya tak bikin Rasminah jera. Ia realistis. Kedua anaknya butuh dinafkahi, sementara ia tak punya keterampilan apa pun untuk bekerja.

Usianya memasuki 20 tahun, sementara Sumitra berumur 42 tahun.

Harapannya agak mengembang karena ia menikahi seorang juragan tanah. Namun, alih-alih diperlakukan layaknya seorang putri di istana, ia harus mengurus, selain anaknya, juga suaminya yang mulai sakit-sakitan karena diabetes, mertua, hingga nenek suaminya. Selain itu, ia juga harus bekerja di sawah, mencuci, dan memasak.

“Saya jadi seperti budak. Kayak bukan rumah tangga, gitu,” ujarnya sambil menyusui si bungsu, Anita.

Satu hari saat tengah bekerja di sawah, sekitar lima tahun setelah pernikahan, kaki kanan Rasminah digigit ular. Merasa sakit luar biasa, ia dibawa ke rumah sakit. Terlambat, pergelangan kakinya sudah menghitam akibat bisa ular.

Selagi pusing memikirkan kondisi kakinya, Rasminah harus menerima kenyataan sang suami meninggal akibat komplikasi penyakit diabetes. Sumitra meninggalkannya bersama seorang anak perempuan, anak ketiganya, bernama Wita.

Tak lama setelah itu, pergelangan kakinya copot sendiri lantaran membusuk.

Rasminah kembali menjanda untuk kali ketiga. Melihat fisiknya yang pincang, dunianya seakan rontok.

“Keluarga (Sumitra) bilang saya tetap akan dikirimi uang tiap bulan. Tapi enggak ada sampai sekarang juga. Cucunya aja enggak dipeduliin,” ujar Rasminah, membetulkan kain yang menutupi kakinya sembari tetap menyusui Anita.

Babak Empat: “Saya mau ini yang terakhir’

Dari tiga perkawinan pertamanya, agaknya cinta adalah urusan kesekian bagi Rasminah asalkan ada yang bersedia menafkahi keluarganya.

Tiga bulan ditinggal wafat Sumitra, Rasminah bertemu Runata, buruh tani berusia 28 tahun. Runata mengajaknya menikah. Usia Rasminah sudah 25 tahun.

Rasminah putus asa. Tubuhnya tak lagi sempurna. Tak akan ada yang mau memperkerjakan orang seperti dirinya. Ia bertaruh pada takdir. Bisa saja, yang satu ini akan berakhir seperti yang sudah-sudah. Atau … bisa juga tidak. Ia pun menerima lamaran Runata.

Tapi, kali ini, agaknya Rasminah memenangkan pertaruhan. Runata, meski bukan orang kaya, adalah sosok yang bertanggung jawab, kata Rasminah.

Laki-laki itu juga bersedia menafkahi ketiga anak Rasminah dari pernikahan-pernikahan sebelumnya.

“Alhamdulillah dengan suami yang sekarang, mah. Saya mau ini yang terakhir.”

Dari pernikahan dengan Runata, mereka dikaruniai dua anak: Rifky, berusia dua tahun, dan Anita, masih berumur 9 bulan.

“Cukup saya aja yang kayak gini. Anak saya jangan sampe. Biar mereka sekolah dulu atau bekerja dulu baru menikah,” ujar Rasminah.

Ia menepuk-nepuk pantat anak bungsunya dengan lembut agar lekas tertidur. Anita menggeliat sebentar.

Tak hanya Rasminah, hampir seluruh teman sebayanya di Desa Krimun menikah terlalu dini.

Menurut Rasminah, selain faktor ekonomi dan budaya, perkawinan usia dini terjadi lantaran kehamilan di luar nikah.

“Cuma satu-dua teman yang lanjut ke SMP. Kebanyakan ya kayak saya,” kata Rasminah sembari meneruskan menyusui Anita.

Dampak buruk perkawinan anak: pendidikan terputus, angka perceraian dan kematian ibu meningkat