Korban HIV/AIDS Bukan Bahan Perundungan

Korban HIV/AIDS Bukan Bahan Perundungan

Artikel ini merupakan bagian dari cerita perubahan dari anggota Koalisi Perempuan Indonesia, ditulis oleh Tara Purnama, Sekretaris Balai Perempuan Kampung Jawa, Lhokseumawe pada 27 Maret 2018. 

 

Pada tahun 2017 di Desa Kampung Jawa Lhokseumawe ditemukan sebuah kasus HIV/AIDS yang dialami oleh seorang pemuda yang berusia sekitar 29 tahu. Pemuda tersebut dikenal ramah, namun kerena kenakalannya akhirnya pemuda tersebut harus menerima kenyataan bahwa dirinya kini terjangkit HIV/AIDS.

Awal mulanya pemuda tersebut jatuh sakit sehingga harus dilarikan ke rumah sakit . Dari hasil pemeriksaan dokter mengakatan bahwa dia terkena radang paru-paru dan demam tifus. Setelah itu kesehatannya semakin menurun, wajah dan tubuhnya mulai timbul bintik-bintik hitam.

Kemudian kabar berita pun beredar di masyarakat Desa Kampung Jawa bahwa pemuda tersebut terjangkit HIV/AIDS. Isu ini akhirnya membuatnya dijauhi oleh teman, saudara, bahkan lingkungan tempat dia bekerja sebagai tukang becak. Bahkan dia dihina (bully) karena perundungan  itu dia tidak berani keluar rumah dan tidak bisa mencari nafkah karena selalu ada orang yang berbisik untuk tidak naik becak yang ditarik pemuda tersebut karena dia punya sakit yang menular.

Berita ini sampai ke telinga saya, awalnya saya terkejut dan takut. Namun karena dulu di sekolah saya pernah mendapat sosialisasi tentang HIV/AIDS dan saya juga membaca kembali melalui internet apa itu HIV/AIDS, bagaimana cara penularannya dan pencegahannya. Lalu saya mulai menjelaskan kepada warga bahwa HIV/AIDS itu tidak menular melalui udara atau sentuhan. Ada sebagaian warga yang menerima penjelasan saya dan ada juga warga yang menghindar. Saya pun datang ke kepala dusun untuk menanyakan solusi dan memastikan apakah benar pemuda itu mengidap virus HIV/AIDS, lalu saya menghubungi Rinawati selaku Sekretaris Cabang Lhokseumawe agar membantu menyelesaikan kasus tersebut.

Alhamdulillah karena ada beberapa penjelasan yang disampaikan mengenai HIV/AIDS warga tidak lagi membully meski kewaspadaan warga masih sangat tinggi. Insya Allah kami akan melalukan sosialisasi dengan mengundang Dinas Kesehatan untuk menjelaskan apa itu HIV/AIDS serta bagaiaman penularan dan cara mencegahnya.

Sejak adanya posko PIPA JKN saya merasakan perubahan bahwa saya bisa menjadi manfaat bagi orang lain terutama di Desa Kampung Jawa Lhokseumawe, posko PIPA JKN menjadi suatu peluang untuk membantu masyarakat. Selain itu dengan adanya Koalisi Perempuan Indonesia  membuat saya menjadi pribadi yang berani bicara menyampaikan informasi dan argumentasi sehingga di desa kini mulai ada kepercayaan untuk mengubah pola pikir masyarakat serta saya juga diikut sertakan dalam kegiatan yang ada di desa.

Melihat satu tahun kebelakang perubahan yang sudah terjadi kepada saya mulai dari adanya rasa kepedulian, pengetahuan tentang hak-hak perempuan serta menfaat lainnya seperti lebih dikenal oleh masyarakat melalui Koalisi Perempuan Indonesia. Kini sudah terbentuk posko PIPA JKN dalam menangani kasus bukan hanya berkaitan dengan JKN BPJS namun ada juga aduan kasus KDRT. Faktor pendorong adanya perubahan pada saya misalnya karena telah mengikuti Training of Trainer Pendidikan Kader Dasar di Bogor dan Pendidikan Kader Menengah di Jambi pada 2017, banyak pengetahun dan saling bertukar pengalaman dengan perempuan di kota lain membuat saya semangat. Perubahan signifikan yang terjadi adalah berani menyampaikan argument dan mengurangi rasa demam panggung sehingga kini mulai berani bicara di depan umum, walaupun awalnya grogi tapi sudah mulai bisa.

KESEHATAN ADALAH HAK SETIAP WARGA NEGARA

KESEHATAN ADALAH HAK SETIAP WARGA NEGARA

Catatan Sekretaris Jendral

Kualitas dan masa depan suatu bangsa ditentukan oleh tiga hal penting, yaitu pendidikan, kesehatan dan demokrasi. Bangsa yang terdidik, sehat dan demokratis, memiliki peluang lebih besar untuk mempertahankan keberadaannya, dalam jangka waktu yang sangat lama. Sebaliknya, bangsa yang bodoh, lemah dan sakit, menunggu kehancurannya dalam hitungan waktu.

Oleh karenanya, Undang-undang Dasar Republik Indonesia (UUD 1945) menjamin, bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. UUD 1945 juga mengakui bahwa setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat

Untuk menjamin terpenuhinya hak setiap warga Negara tersebut, UUD 1945 juga menentukan bahwa Negara berkewajiban untuk mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan serta bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak

Untuk memenuhi Hak Atas Kesehatan dan Hak Atas Pelayanan kesehatan bagi semua warga Negara, pemerintah menyelenggarakan Program Jaminan Kesehatan Nasional  dalam bentuk asuransi sosial sejak Januari 2014 dan ditargetkan pada 2019 nanti seluruh warga Negara telah terpenuhi dan terlindungi hak mereka atas kesehatan dan pelayanan kesehatan, atau disebut dengan JKN Semesta (universal Health Coverage)

Untuk mencapai target JKN Semesta, pemerintah menerbitkan kebijakan yang mewajibkan semua warga Negara terdaftar sebagai peserta JKN. Warga Negara yang mampu, membayar secara mandiri iurannya. Sedangkan Warga Negara yang tergolong sebagai Fakir Miskin dan orang Tidak Mampu didaftarkan oleh pemeintah dan menjadi Penerima Bantuan Iuran.

Akan tetapi, hingga hari ini, masih banyak kelompok masyarakat yang tergolong Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu yang belum terdaftar sebagai peserta JKN PBI.

Ada banyak sebab yang mengakibatkan kelompok miskin dan tidak mampu ini, tidak terdaftar sebagai peserta JKN-PBI. Pertama, karena mereka tidak tahu bahwa mereka berhak sebagai peserta JKN-PBI, sehingga mereka tidak memperjuangkan hak mereka. Kedua, mereka tahu bahwa mereka berhak menjadi peserta JKN-PBI, akan tetapi mereka tidak tahu, kemana harus mendaftarkan dirinya. Ketiga, mereka tahu haknya, dan tahu proosedurnya, tetapi mereka tidak berdaya, karena mereka berjuang sendiri.

Bangsa yang terdidik, sehat dan demokratis, memiliki peluang lebih besar untuk mempertahankan keberadaannya, dalam jangka waktu yang sangat lama.

Sebagai Kader dan pengurus Koalisi Perempuan Indonesia, yang memiliki misi sebagai agen perubahan, kader dan pengurus Koalisi Perempuan Indonesia berkewajiban untuk memperjuangkan hak Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu, terutama perempuan miskin, agar Hak Atas Kesehatan dan Hak Atas Pelayanan kesehatan mereka  terlindungi dan terpenuhi.

Untuk memperjuangkan Hak-Hak kelompok Miskin dan Tidak Mampu inilah, Koalisi Perempuan Indonesia membangun Balai Perempuan Koalisi Perempuan Indonesia (BP Koalisi Perempuan) sebagai Pusat Informasi Pengaduan dan Advokasi Jaminan Kesehatan Nasional (PIPA JKN).

Lewat gerakan BP sebagai PIPA JKN inilah, Koalisi Perempuan Indonesia akan memberikan sumbangsihnya untuk mewujudkan JKN Semensta. Karena Kesehatan adalah Hak Setiap Warga Negara.

Ayo, KAWAL Jaminan Kesehatan Nasional !!!