Rilis Media Akhir Tahun 2021

Rilis Media Akhir Tahun 2021

Memasuki Tahun ke-3 Pasca Pengesahan Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 :

Diperlukan Keseriusan Negara dan Kerja Kolaboratif Antar Pihak Untuk Menghapus Praktik Perkawinan Anak di Indonesia

Koalisi Perempuan Indonesia Untuk Keadilan dan Demokrasi

Rabu, 29 Desember 2021

Sejak disahkannya Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan yang mengubah pengaturan batas usia perkawinan yang sebelumnya usia 16 untuk perempuan 19 untuk laki-laki, kemudian menjadi 19 tahun untuk perempuan dan laki-laki. Hal ini merupakan sebuah langkah maju yang diambil oleh negara mengingat angka perkawinan anak di Indonesia yang cukup serius. Indonesia sendiri merupakan negara nomor 2 di Asia Tenggara dimana praktik perkawinan anak masih menjadi kebiasaan di dalam masyarakat.  Hal lainnya adalah berbagai kajian yang dilakukan oleh banyak pihak termasuk Kementerian dan Lembaga seperti, Kementrian Pemberdayaan dan Perlindungan Anak (KPPPA), Kementrian Kesehatan (KEMENKES), Kementrian Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS) dan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) telah menyatakan bahwa perkawinan anak merupakan bagian dari akar masalah kemiskinan, dan juga menyumbang pada indikator ketimpangan pembangunan.

Fakta perkawinan usia anak di Indonesia cukup tinggi. Salah satu aspek penting adalah masalah dispensasi dimana sebagian besarnya pengajuannya adalah pasangan perkawinan usia anak. Sebagaimana data Mahkamah Agung Kamar Agama Permohonan dispensasi kawin yang masuk pada tahun 2017 sebanyak 13.103, tahun 2018 sebanyak 13.822, tahun 2019 sebanyak 24.864, dan tahun 2020 sebanyak 64.196. Konteks pandemic covid 19 juga memperkuat perkawinan anak terjadi. kasus perkawinan anak semakin meningkat. Berdasarkan data Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA)  sejak pandemi COVID-19, perkawinan usia anak mencapai 24 ribu. Pandemi COVID-19 merupakan kondisi khusus yang membuat banyak orang kehilangan pekerjaanya, hal tersebut kemudian berimplikasi pada praktik perkawinan anak, dimana sebagian orang tua ingin melepaskan beban ekonomi dengan mengawinkan anak mereka. Selain faktor ekonomi, pandemi juga mengharuskan proses belajar mengajar dilakukan secara daring dan menambah waktu luang anak sehingga untuk menghindari Kehamilan Tidak Diinginkan (KTD) sebagian orang tua menikahkan anak mereka.

Temuan dari AIJP2, persentase pengabulan dispensasi kawin mencapai 99% kasus. Alasan hakim untuk mengabulkan permohonan dispensasi adalah: 1) anak-anak beresiko melanggar nilai sosial, budaya, dan agama, dan 2) kedua pasangan saling mencintai. Dari alasan tersebut dapat dilihat bahwa pengabulan dispensasi kawin berdasarkan subjektivitas hakim yang melibatkan nilai, norma dan budaya. Padahal, alasan-alasan pengabulan dispensasi tersebut tidak sebanding dengan dampak negatif yang akan timbul dari praktik perkawinan anak. Isu lain terkait dispensasi kawin adalah kehamilan tidak diinginkan dan hubungan seks di luar nikah. Studi yang berjudul “Menyingkap Tabir Dispensasi Perkawinan” mengungkapkan bahwa 98% orang tua menikahkan anaknya karena anak dianggap sudah berpacaran dan melanggar nilai, norma dan budaya. Sementara 89% hakim mengatakan bahwa pengabulan permohonan dispensasi untuk merespons kekhawatiran orang tua terhadap anaknya.

Meskipun telah ada beberapa hal positif  yang dapat mendongkrak upaya pencegahan praktik perkawinan anak. Seperti hadirnya PERMA No.05 Tahun 2019 yang mengatur pertimbangan-pertimbangan yang perlu digunakan oleh hakim untuk mengabulkan/membatalkan dispensasi kawin. Selain itu telah dihasilkan STRANAS PPA (Strategi Nasional Pencegahan Perkawinan Anak) yang dibuat oleh kementerian PPN/BAPENAS. Dokumen ini telah diimplementasikan secara luas lintas kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, antara lain dalam bentuk peraturan menteri, edaran gubernur, peraturan bupati dan lainnya. Namun Koalisi Perempuan Indonesia menilai hal ini belum cukup kuat untuk membendung angka perkawinan anak yang terus terjadi, dan semakin buruk dikarenakan dampak pandemic covid 19

Memasuki tahun ke-3 pasca pengesahan UU No. 16 Tahun 2019 semakin menunjukkan bahwa perlu pergerakan yang cepat baik dari tingkat kebijakan, mekanisme hukum dan penguatan norma dalam masyarakat untuk menyelamatkan generasi muda terhindar dari bahaya perkawinan anak. Tantangan dalam implementasi kebijakan perkawinan anak juga masih cukup kuat, terutama ketika menghadapi cara pandang budaya dan agama yang masih memaknai perkawinan anak sebagai hal yang lumrah. Untuk itu Koalisi Perempuan Indonesia mengajukan beberapa rekomendasi sebagai berikut;

  1. Mendorong dan mendukung Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan sektor lainnya untuk segera menyelesaikan Rancangan Peraturan Pemerintah Tentang Perspektif Gender Dalam Mekanisme Pemberian Dispensasi Perkawinan Anak.
  • Mendorong Kementrian Dalam Negeri (KEMENDAGRI) memberikan komitmen penuh berupa kebijakan yang dapat menginstruksikan Pemerintah Daerah menyusun aturan pencegahan dan penanganan perkawinan anak, termasuk didalamnya upaya sosialisasi menyeluruh dan menyediakan alokasi anggaran untuk mencegah perkawinan anak, yang kasus-kasusnya terjadi di daerah dan desa.
  • Mendorong Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan untuk membuat kebijakan yang mendukung pencegahan perkawinan anak dengan membuat kurikulum pembelajaran yang membantu anak, remaja memahami resiko dan dampak buruk perkawinan anak.
  • Mendorong Kementerian Agama juga melakukan tindakan serius berupa kebijakan maupun program pencegahan perkawinan anak yang selama ini  terjadi karena faktor budaya dan agama.
  • Mendorong Kementrian Komunikasi dan Informasi melakukan upaya-upaya intervensi terhadap ajakan-ajakan atau himbauan melalui media yang mempengaruhi anak, remaja melalui promosi program-program yang mendorong terjadinya perkawinan usia anak.
  • Mendorong dan mendukung Kementrian Desa yang telah memiliki komitmen untuk melakukan penanganan dan pencegahan perkawinan anak yang selama ini juga kerap terjadi di wilayah pedesaan dan juga dikarenakan faktor adat dan budaya yang berpotensi melanggengkan kebiasaan praktik perkawinan anak.
  • Menghimbau kepada seluruh jaringan masyarakat sipil, organisasi perempuan, lembaga pengada layanan, tokoh agama dan masyarakat untuk terus memperkuat sinergi kerja bersama komunitas mencegah, menangani dan menguatkan pemahaman masyakarat tentang bahaya dan dampak buruk perkawinan anak.  

Hormat kami,

Mike Verawati

Sekretaris Jenderal

Siaran Pers INFID – Koalisi Perempuan Indonesia

Siaran Pers INFID – Koalisi Perempuan Indonesia

“Refleksi Satu Tahun Perubahan Batas Minimal Usia Kawin dalam Menurunkan Angka Perkawinan Anak di Indonesia”

Selasa, 27 Oktober 2020

Pada tahun 2018, 1 dari 9 anak perempuan Indonesia menikah di usia anak. Pada tahun yang sama perempuan usia 20-24 tahun yang menikah sebelum berusia 18 tahun diperkirakan mencapai 1.220.900 orang. Angka tersebut menempatkan Indonesia ke dalam 10 negara dengan angka absolut perkawinan anak tertinggi di dunia.[1] Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) juga menyebutkan bahwa Indonesia merupakan negara ke-2 di ASEAN dengan angka perkawinan anak tertinggi.[2]

Merespons tingginya angka perkawinan anak tersebut pemerintah telah mengeluarkan UU No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Undang-undang ini mengubah batas usia anak dari 16 tahun menjadi 19 tahun untuk perempuan. Perubahan batas minimal usia kawin ini diharapkan dapat menurunkan jumlah perkawinan anak. Sudah satu tahun pasca UU tersebut disahkan, International NGO Forum on Indonesian Development (INFID) bersama Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) menyelenggarakan Webinar dengan judul “Refleksi Satu Tahun Perubahan Batas Minimal Usia Kawin dalam Menurunkan Angka Perkawinan Anak di Indonesia”.

 Dalam webinar tersebut INFID bersama KPI menyampaikan hasil studi yang telah dilakukannya sepanjang 2020. INFID menyampaikan dua buah hasil studinya, yaitu (1) Studi kualitatif tentang “Persepsi dan Dukungan Pemangku Kepentingan Terhadap RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dan UU Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas UU Perkawinan; (2) Studi Kuantitatif berjudul “Respons dan Sikap Masyarakat Terhadap Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS) dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Perkawinan. Megawati selaku Program Officer on Inequality INFID, menjelaskan bahwa kedua studi dilaksanakan dengan tujuan untuk menyediakan bukti baru berupa tingkat dukungan pemangku kepentingan terhadap UU No. 16 Tahun 2019. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk melihat tantangan dalam pencapaian kesetaraan gender, serta menyediakan data tentang permasalahan perkawinan anak di Indonesia.

Sebagai perwakilan tim peneliti kualitatif, Ema Mukarramah menyampaikan beberapa rekomendasi dari temuan penelitian yaitu, negara harus membangun upaya pencegahan dan penanganan perkawinan anak secara komprehensif dan holistik serta memusatkan intervensi pada segenap akar masalah yang berkontribusi atas perkawinan anak. Dalam menangani perkawinan anak, studi kualitatif INFID juga melihat bahwa diperlukan adanya harmonisasi kebijakan di tingkat pusat, ,daerah sampai tingkat desa untuk mendukung penghapusan perkawinan anak. Pada webinar ini, Ema juga menyampaikan empat rekomendasi khusus terkait operasionalisasi perubahan UU Perkawinan yaitu 1) upaya pengentasan kesenjangan di berbagai bidang, 2) upaya pemenuhan hak kesehatan seksual dan reproduksi yang komprehensif, 3) upaya pembangunan pengetahuan dan penyadaran kesetaraan gender di masyarakat, 4) upaya penanganan anak yang menjadi korban perkawinan anak.

 Pembicara ketiga, yaitu Arsa Ilmi Budiarti selaku perwakilan peneliti kuantitatif menegaskan bahwa hasil studi ini bukanlah hal baru, tetapi dapat mengonfirmasi bahwa masih terdapat tantangan yang belum selesai dalam menghapuskan perkawinan anak. Salah satu temuan penelitian yang perlu menjadi perhatian banyak pihak adalah mayoritas responden telah memiliki pengetahuan dan menyadari dampak buruk perkawinan anak. Meskipun pada prakteknya masih marak perkawinan anak terjadi di Indonesia. Arsa juga menyampaikan rekomendasi dari penelitian kuantitatif INFID, yaitu 1) perlu adanya penjelasan lebih teknis mengenai alasan-alasan apa saja yang dapat dianggap mendesak dalam UU N0. 16 Tahun 2019, 2) perlu adanya pedoman teknis bagi hakim sebagai aktor kunci dan sebagai tindak lanjut dari PERMA No. 5 Tahun 2019, 3) perlu adanya keterlibatan, sosialisasi dan peningkatan kapasitas tokoh masyarakat setempat baik agama maupun adat untuk membantu pencegahan perkawinan anak, dan 4) perlu digencarkan pendidikan kesehatan reproduksi dan seksual kepada anak maupun orang tua.

Sementara Mike Verawati selaku Sekjen Koalisi Perempuan Indonesia  menjelaskan bahwa konteks perkawinan anak adalah aspek dimensi kemiskinan yang melebar dan aspek budaya toleran terhadap perkawinan. Namun, saat ini kondisi perkawinan anak di Indonesia juga diperburuk dengan pandemi COVID-19. Mike juga menambahkan bahwa tingkat kesadaran masyarakat mempengaruhi perkawinan anak pada kasus tertentu, apabila dispensasi tidak dapat dicapai maka bisa mengambil jalan pintas dengan nikah siri. Hal tersebut diperkuat dengan 59% tanggapan responden yang belum terpapar dengan UU No. 16 Tahun 2019 masih menganggap perkawinan anak dianggap lazim. Terlebih lagi, praktik budaya perkawinan anak tidak memposisikan UU No. 16 Tahun 2019 sebagai urgensi dan tidak mendudukkan undang-undang tersebut sebagai pencegahan.

Paparan dari narasumber selanjutnya ditanggapi oleh Rohika Kurniadi Sari selaku Asisten Deputi Pemenuhan Hak Anak atas Pengasuhan, Keluarga, dan Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA). Rohika menyampaikan bahwa hasil penelitian yang telah dilakukan INFID akan mempertajam upaya pemerintah dalam menekan perkawinan anak. Rohika juga menambahkan jika tata cara dispensasi kawin menjadi penting. Namun masih banyak hakim yang belum memiliki perspektif terkait pencegahan perkawinan anak.

Penanggap selanjutnya yaitu Mardi Chandra selaku Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI, juga mengapresiasi penelitian yang telah dilakukan oleh INFID. Mardi menekankan bahwa penelitian terkait perkawinan anak haruslah holistik dan tidak bisa dilakukan secara parsial karena perkawinan anak dipengaruhi berbagai elemen. Mardi Candra membenarkan bahwa setelah batas minimal usia kawin dinaikkan, perkara dispensasi kawin melonjak dua kali lipat, dari semula  24.864 perkara pada 2019 menjadi 54.469 perkara pada tahun 2020. Menanggapi tentang kurangnya perspektif hakim terkait pencegahan perkawinan anak, Mardi Chandra menjelaskan bahwa dalam perkara dispensasi kawin hakim yang bertugas bukanlah hakim majelis. Penyelesaian perkara dispensasi kawin anak ditangani oleh hakim tunggal sehingga tidak ada musyawarah majelis, hal ini yang membuat pelatihan hakim terkait penanganan dispensasi kawin anak menjadi penting.

Penanggap terakhir pada sesi pertama adalah Woro Srihastuti selaku Direktur Keluarga, Perempuan, Anak, Pemuda dan Olahraga, Bappenas. Woro menekankan perlunya sinergitas lintas sektor dalam menghapus perkawinan anak. Oleh karena itu, kajian dari INFID bisa menjadi salah satu rekomendasi sebagai penguatan penanganan perkawinan anak. Selain itu, Woro menilai bahwa masih terdapat tantangan dalam pencegahan perkawinan anak, dimana beberapa lembaga negara masih berjalan sendiri-sendiri.Sehingga diperlukan penguatan koordinasi pemangku kepentingan untuk memperketat implementasi upaya pencegahan perkawinan anak.

 Pada sesi kedua, INFID dan KPI menghadirkan narasumber dari Sulawesi Tengah untuk memberi perspektif dan kondisi lapangan perkawinan anak di daerah. Dewi Rana selaku pendiri KPI Sulawesi Tengah memaparkan bahwa perkawinan anak merupakan hal yang biasa terjadi di daerah, terutama setelah bencana melanda. Terbukti setelah bencana besar terjadi di Palu pada tahun 2019, sebanyak 157 kasus perkawinan anak ditemukan di Sulawesi Tengah. Dewi Rana menambahkan penyebab perkawinan anak pasca terjadinya bencana adalah menjadi beban ekonomi orang tua, anak hamil karena diperkosa, dan kehilangan orang tua karena bencana. Lebih lanjut Dewi Rana menekankan pentingnya peran lembaga adat. Hal ini sejalan dengan masih kuatnya lembaga adat di Sulawesi Tengah. Namun masih ditemui lembaga adat yang memperbolehkan perkawinan anak, meskipun telah dilakukan penolakan oleh Gereja.

Fadilla Dwianti selaku Program Manager Rumah KitaB, memaparkan tentang inovasi yang dilakukan oleh Rumah KitaB di daerah Cianjur, Lombok Utara dan Sumenep dalam upaya pencegahan perkawinan anak. Inovasi yang dilakukan menggunakan perspektif keadilan gender yang disesuaikan dengan konteks wilayah masing-masing.  Fadilla juga menambahkan jika inovasi ini selalu melibatkan partisipasi anak dalam setiap pertemuan koordinasi hingga tingkat finalisasi. Penting juga untuk melibatkan tokoh formal dan non formal melalui pendekatan sosial keagamaan dan budaya dalam mendorong kebijakan daerah terkait pencegahan perkawinan anak.

Rita Pranawati, Wakil Ketua Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia selaku penanggap pada sesi kedua, menekankan pentingnya pendidikan kesehatan reproduksi. Rita mengatakan bahwa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan perlu untuk terlibat menjadi agen pencegahan perkawinan anak melalui sektor pendidikan. Selain itu peran keluarga dan lingkungan juga sangat penting dalam upaya pencegahan pernikahan anak. Penanggap terakhir, Imam Nakhe’i selaku Komisioner Komnas Perempuan menyampaikan terkait sinergitas pencegahan perkawinan anak. Menurutnya hal ini sejalan dengan konsep agama yang menjelaskan bahwa negara berkewajiban untuk mensejahterakan anak. Lebih lanjut Imam Nakhe’I mengatakan bahwa sinkronisasi peraturan dari tingkat desa sangat diperlukan untuk mengintervensi perkawinan anak.

Narahubung :


[1] Survei Sosial Ekonomi Nasional (SUSENAS) 2018

[2] https://www.kemenpppa.go.id/index.php/page/read/36/2676/pencegahan-perkawinan-anak

Menyingkap Tabir Perkawinan Anak di Kab Tuban, Kab Bogor dan Kab Mamuju

Menyingkap Tabir Perkawinan Anak di Kab Tuban, Kab Bogor dan Kab Mamuju

“Perkawinan anak merupakan masalah yang terpenting bagi orang Indonesia. Akibat maraknya perkawinan anak, gadis berumur 11 atau 12 tahun dikeluarkan dari sekolah oleh orang tuanya karena hendak dikawinkan.”

Mugarumah

Dalam  Kongres  Perikatan  Perkumpulan Istri Indonesia pada 1928 di Yogyakarta

Perjuangan  kesetaraan  antara  laki  –  laki  dan  perempuan  dalam  rejim hukum   perkawinan   masih   memerlukan   perjuangan   panjang   dan berliku. Salah satu bukti ketidak setaraan antara perempuan dan laki – laki adalah mengenai batas usia minimum untuk dapat menikah. Pasal 7  ayat  (1)  UU  Perkawinan  menyebutkan  “Perkawinan  hanya  diizinkan bila  pihak  pria  mencapai  umur  19  (sembilan  belas)  tahun  dan  pihak wanita sudah mencapai usia 16 (enam belas) tahun.”

Usia  19  tahun  untuk  laki  –  laki  sudah melewati batas  ambang sebagai anak,   namun   batas   usia   16   tahun   untuk   perempuan,   ini   masih termasuk anak-anak. Konvensi Hak Anak, UU Hak Asasi Manusia, dan UU  Perlindungan  Anak  juga  membuktikan  hal  tersebut.  Batas  usia menikah  yang  sangat  minim  untuk  perempuan  adalah  bagian  dari kompromi  politik  pada  masa  UU  Perkawinan  dibuat.  Kompromi  itu dilakukan karena pemerintah pada saat itu mendapatkan tekanan yang kuat dari PPP yang didukung oleh Ormas – Ormas Islam yang dengan keras menolak batas usia minimum untuk menikah.

Akibat dari hukum formal yang melegalkan perkawinan anak memberi andil  negatif  yang  tidak  kecil.  Saat  ini,  Indonesia  termasuk  10  negara dengan    jumlah    perkawinan    anak    tertinggi.    Pada    2015,    UNICEF menyebutkan   1   dari   6   anak   perempuan   di   Indonesia   telah   kawin sebelum   menginjak   usia   18   tahun.   Persoalannya,   penelitian   yang dilakukan   Rumah   Kitab   juga   menunjukkan   jika   dua   per   tiga   dari perkawinan   anak    itu   kandas    dan    bercerai.   Resiko   lainnya    juga

membayangi  perempuan  yang  menjadi  pengantin  anak.  Di  seluruh dunia, sekitar 50.000 remaja perempuan di usia 15-19 tahun meninggal setiap  tahunnya  karena  kehamilan  atau  pada  saat  proses  persalinan. Sekitar satu juta bayi yang lahir dari remaja perempuan juga meninggal sebelum usia mereka mencapai satu tahun. Bayi dari seorang ibu yang melahirkan di bawah usia 18 tahun, 60 persen lebih berisiko meninggal sebelum berusia satu tahun.

Soal  lain  yang  tak  kalah  gawat,  UU  Perkawinan  juga  memberikan ruang bagi anak perempuan di bawah usia 16 tahun untuk dinikahkan dengan  cara  mengajukan  Dispensasi  ke  Pengadilan  atau Pejabat  Lain. Regulasi ini pada dasarnya malah membuat Indonesia tak punya batas usia  minimum  untuk  menikah.  Alasan  moralitas  menjadi  dasar,  pada saat pembahasan di 1973 regulasi dispensasi ini.

Masyarakat   pun   tak   tinggal   diam,   upaya   constitutional   review   ke Mahkamah Konstitusi diajukan pada akhir 2014 untuk mengubah batas usia minimum dan memperketat prosedur dispensasi. Sayangnya pada media    Juni    2015,    Mahkamah    Konstitusi    menolak    “petisi”    dari masyarakat.    Alasannya    sama    dengan    alasan    klasik    pada    masa pembahasan  pada  1973,  moralitas.  Pengadilan  konstitusi  itu  seperti sama  sekali  tidak  percaya  bahwa  anak  –  anak  Indonesia  sama  sekali tidak  punya  problem  moral.  Alih  –  alih  menunjukkan  buktinya  yang memadai,  Mahkamah  Konstitusi  begitu  saja  mengambil  kesimpulan yang berpotensi merusak proses perlindungan anak – anak Indonesia.

Hasil   riset   yang   dilakukan   Koalisi   Indonesia   untuk   Penghentian Perkawinan Anak (Koalisi 18+) di Kabupaten Bogor, Kabupaten Tuban, dan  Kabupaten  Mamuju  mengkonfirmasi  hal  tersebut.  Dalam  periode 2013-2015,  ada  377  permohonan  dispensasi  pernikahan  ke  Pengadilan Agama.     Sebanyak     367     permohonan     dispensasi     disetujui     oleh Pengadilan   Agama.   Umumnya   yang   mengajukan   dispensasi   adalah pihak  perempuan  dan  rentang  usia  yang  dimintakan  dispensasi  ada pada  rentang  10  –  15  tahun.  Yang  cukup  membuat  kejutan  adalah selisih    usia   subyek   pengaju   perempuan   dengan    calon   pasangan nikahnya,  5-30  tahun.  Yang  tertinggi,  selisih  usianya  6-10  tahun.  Tak heran  jika  secara  implisit,  penelitian  ini  menunjukkan  bahwa  proses dispensasi perkawinan malah membuka pintu legal bagi para pedofil.

Lupakan soal moralitas, karena hasil riset menunjukkan jika alasan permohonan dispensasi yang terbesar adalah mengenai “pacaran” dan

“ditolak KUA”. Dan alasan terbesar yang digunakan Pengadilan untuk mengabulkan permohonan dispensasi adalah mengenai “kekuatiran orang tua” yang sulit diukur tentang bagaimana membuktikan kekuatiran tersebut. Hasil penelitian tak menampik bahwa ada alasan kehamilan dan berhubungan seksual yang digunakan, namun jumlahnya justru sangat kecil. Hal ini membuktikan bahwa alasan para penentang batas usia minimum yang layak untuk kawin atas dasar moralitas anak – anak yang terdegradasi justru tidak menemukan basis yang ilmiah kalau tak hendak dikatakan sebagai mitos dari para orang tua.

Hasil riset juga menunjukkan selain Pengadilan begitu gampang mengabulkan permohonan dispensasi ada soal lain  yang  tak  kalah pelik yaitu soal perkawinan yang tak tercatat. Jumlah perkawinan yang tercatat ini diyakini sebagai fenomena gunung es, karena data  mengenai ini tak pernah mudah untuk divalidasi.

Persoalan ini tentu menjadi tantangan yang harus dijawab oleh Pemerintah, DPR, dan juga masyarakat. Perlu ada  pembaruan kebijakan untuk mengatur lebih  rinci  mengenai  pencatatan perkawinan dan upaya untuk mendorong diperbaikinya batas usia minimum perkawinan dan prosedur dispensasi yang lebih  rigid.  Selama ketiga hal tersebut diperbaiki, maka pertaruhannya adalah keselamatan anak – anak Indonesia dan tentu dalam skala yang lebih luas adalah peradaban dari masyarakat Indonesia sendiri.

Naskah dapat diakses melalui link : https://drive.google.com/file/d/1IOtqDB0pdz8cgdWGKdrIV7qsNrY6UaqZ/view?usp=sharing

Koalisi 18+

Koalisi Perempuan Indonesia

DPR Segera Bahas RUU Perkawinan

DPR Segera Bahas RUU Perkawinan

DPR-RI segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan uji materi Undang-Undang Perkawinan terkait dengan batas usia pernikahan perempuan. Putusan tersebut akan dibahas terlebih dahulu dengan pimpinan DPR, kemudian dengan pemerintah.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily mengatakan, uji materi atas Undang-Undang No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang digugat dalam pasal tersebut akan ditindaklanjuti karena bersifat final dan mengikat.

“Kami menyambut positif substansi dari uji materi batas usia pernikahan perempuan tersebut. Timbulnya gugatan atas pasal tersebut karena dinilai ada diskriminasi,” katanya, kemarin.

Mengikuti arahan dari MK, kata Ace, DPR akan segera bergerak merespons keputusan tersebut, tetapi pihaknya masih menunggu salinan resmi putusan tersebut.

“Nanti akan dibahas terlebih dahulu dengan pimpinan DPR, kemudian dibahas bersama pemerintah. Tentu revisi harus masuk dalam Prolegnas (Program Legislasi Nasional) terlebih dahulu,” imbuhnya.

Senada dengan putusan MK, Ace juga menegaskan soal usia perkawinan tidak boleh ada diskriminasi berdasarkan gender. Terlebih lagi, rendahnya batas usia perkawinan perempuan juga menyebabkan maraknya perkawinan anak.

Ia juga mengatakan, keputusan MK bisa menjadi landasan bagi DPR untuk menyelesaikan berbagai macam persoalan pernikahan dini. “Secara psikologis, seseorang yang masih berumur 16 tahun belum bisa matang menjalani kehidupan rumah tangga,” ujarnya.

Undang-Undang No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mengatur batas usia nikah untuk laki-laki 19 tahun dan perempuan 16 tahun. Putusan MK menyatakan batas usia pernikahan tidak boleh dibedakan antara laki-laki dan perempuan. Namun, dalam putusan itu, MK menyerahkan ke DPR untuk merevisi batas usia pernikahan tersebut dalam jangka waktu tiga tahun.

Penuhi keadilan

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menilai putusan MK sudah tepat dan memenuhi rasa keadilan masyarakat. Menurutnya, tidak perlu ada pembedaan batas minimal usia perkawinan antara laki-laki dan perempuan.

“Saya menilai putusan MK itu adil. Saat ini memang tidak perlu ada pembedaan batas minimal usia perkawinan, baik bagi laki-laki maupun perempuan,” katanya.

Namun, lanjutnya, selama belum ada norma baru yang dibuat DPR dalam tiga tahun ke depan, ketentuan batas minimal usia 19 tahun bagi laki-laki dan 16 tahun bagi perempuan masih berlaku.

Sementara itu, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohana Yembise mengatakan, putusan MK menjadi pintu masuk revisi UU Perkawinan untuk menaikkan batas minimal usia menikah, agar bisa menghentikan perkawinan anak yang marak terjadi.

Ia juga mengatakan, batas usia nikah untuk perempuan sebaiknya 20 tahun dan laki-laki 22 tahun sebab perkawinan anak telah banyak merugikan anak dari segi mental, kesehatan, pendidikan, dan ekonomi.

“Undang-undang Perlindungan Anak sudah ada. Karena itu, kita tinggal merevisi Undang-undang Perkawinan untuk sesuaikan umurnya. Sebaiknya untuk perempuan usia 20 tahun dan laki-laki 22 tahun,” jelasnya. (H-1)

 

 

Sumber: mediaindonesia.com
Penulis: Dhika Kusuma Winata
Pada: Sabtu, 15 Des 2018, 04:15 WIB
Aku Masih Ingin Belajar dan Bermain

Aku Masih Ingin Belajar dan Bermain

Waktu bermain telah selesai,” begitu seruan ibu guru kepada kami selepas lonceng berbunyi. Kami semua masuk ke dalam kelas dan mulai belajar lagi. Aku menikmati pelajaran berhitung sambil membayangkan batu bata yang tersusun di tembok rumah, sering aku benar-benar menghitungnya ketika mengerjakan pekerjaan rumah. Aku juga suka pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan, yang memperkenalkan pahlawan-pahlawan Indonesia yang hebat dan berani.

Terpikir olehku, apa yang harus kulakukan jika besar supaya bisa menjadi hebat dan berani seperti pahlawan-pahlawan itu. Aku senang melihat foto-foto wajah mereka di dalam buku, dan mengamati pakaian-pakain mereka yang agak aneh. Lalu lonceng berbunyi lagi, kami semua menghambur keluar kelas melanjutkan bermain lompat tali.

Setiap kali sebelum berbaris pulang, ibu guru mengajak kami berdoa, berterima kasih dan memohon keselamatan di perjalanan pulang. Tapi aku diam-diam menyelipkan doa permintaan, agar esok tetap bisa kembali ke sekolah lagi. Karena aku kawatir, sungguh- sungguh kawatir jika besok tak bisa melihat ibu guru dan kawan-kawanku lagi. Tak bisa belajar dan bermain lagi. Sejak Wartini, Suhaini dan Juhariah tidak sekolah lagi, perjalanan pulang ke rumah hanya ditemani oleh Rukayah.

Seperti biasa, setiap melewati gendung Sekolah Menengah Pertama itu, kami berdua berhenti sejenak. Seperti berbisik kepada pintu gerbang itu, kami bilang bahwa kami ingin sekolah di gedung itu jika waktunya tiba. Sayang sekali Wartini, Suhaini dan Juhariah harus berhenti sekolah karena sudah dilamar. Wartini anak yang paling pandai di kelas kami, Suhaini adalah juara lomba lari di kabupaten, dan Juhariah adalah juara menari di kecamatan.

Hari ini, aku berangkat sekolah dengan gembira. Sambil menghafalkan lagu baru yang diajarkan ibu guru minggu lalu, aku berjalan menuju rumah Rukayah yang hanya berjarak dua rumah dari rumahku.

Di depan pagar rumah Rukayah, aku bertemu ibunya, seraya berkata, “Rukayah tidak sekolah. Kenapa?”

Ibunya menjawab, “sudah dilamar”.

Aku tak bisa bicara apa-apa, hanya tertunduk. Terbayang olehku betapa sunyinya jalanan ke sekolah tanpa Rukayah. Mengapa iapun direnggut dari sekolah? Lonceng berbunyi tanda sekolah dimulai.

Waktu bermain sudah selesai,” seru ibu guru sambil membimbing kami masuk ke kelas. Sambil membuka buku IPA, aku berpikir tentang Wartini, Suhaini, Juhariah, dan Rukayah yang tak bisa bermain lagi. Bagi mereka, ‘waktu bermain benar-benar sudah selesai’, karena pelaminan bukan tempat bermain untuk anak-anak.

Jangan biarkan aku direnggut dari sekolah, aku masih ingin belajar dan bermain.

 

Ditulis oleh Antarini Arna – Presidium Nasional 1999-2004
Di Jakarta, tanggal 5 Desember 2018

PERKAWINAN ANAK, HARUS DICEGAH DAN DIHENTIKAN

PERKAWINAN ANAK, HARUS DICEGAH DAN DIHENTIKAN

Pernyataan Sikap Lintas Iman, Agama, dan Kepercayaan

PERKAWINAN ANAK, HARUS DICEGAH DAN DIHENTIKAN, KARENA TIDAK SESUAI DENGAN TUJUAN DAN HAKIKAT PERKAWINAN

Bagi umat beragama dan penghayat kepercayaan pada Tuhan Yang Maha Esa di Indonesia, ajaran agama atau nilai kepercayaan merupakan falsafah hidup yang melandasi sikap, pikiran, pilihan tindakan dan perilaku.  Ajaran agama dan nilai kepercayaan juga mempengaruhi pembuat kebijakan dalam merumuskan dan memutuskan suatu kebijakan.

Cukup mudah untuk membuktikannya. Ajaran agama menjadi salah satu pokok bahasan dalam landasan filosofi naskah akademik setiap perancangan peraturan perundangan. Dalam penjelasan undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Pasal 6 ayat (1) huruf f menyatakan bahwa substansi peraturan perundang-undangan harus memperhatikan agama dan budaya yang berlaku dalam kehidupan masyarakat Indonesia.

Hasil dialog Lintas Iman, Agama dan Kepercayaan yang diselenggarakan Koalisi Perempuan Indonesia, pada 22 November 2018 yang dihadiri perwakilan organisasi masyarakat lintas iman dari Wanita Buddhis Indonesia, Wanita Katolik Republik Indonesia, Fatayat NU, Perempuan Khonghucu Indonesia, SGPP KWI, Lajnah Imaillah Muslim Ahmadiyah, Wahana Visi Indonesia (perwakilan agama Kristen) menyampaikan, bahwa tidak ada ketentuan dalam ayat-ayat Kitab Suci, Hadist, tradisi ataupun dogma  setiap agama mendorong terjadinya perkawinan anak.

Dalam Dialog Lintas Iman, Agama dan Kepercayaan tersebut diakui, bahwa sesungguhnya  setiap Agama memiliki peran transformatif, yaitu mendorong terjadinya perubahan pada kehidupan yang lebih baik dan lebih adil. Namun harus diakui kehadiran  sebagian tokoh agama dan komunitas iman sering menjadi penyumbang masalah terkait perkawinan anak. Ditemukan adanya pola tafsir terhadap kitab suci yang tidak relevan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan. Isu yang berkembang sebagai alasan perkawinan anak, masih sama, yaitu: Isu kemiskinan, isu etika situasi (pernikahan anak dibenarkan karena situasi tertentu).

Peserta Dialog Lintas Iman, Agama dan Kepercayaan juga disepakati bahwa semua agama dan kepercayaan memandang Perkawinan adalah peristiwa sakral yang mencerminkan hubungan antara manusia dengan Tuhannya. Perkawinan, memiliki makna tanggung jawab untuk menciptakan lingkungan keluarga yang baik, membangun relasi laki-laki dan perempuan (suami dan isteri) yang baik, penuh kasih sayang, menentramkan dan memberi lingkungan tumbuh kembang yang baik bagi anak. Oleh karenanya, perkawinan harus dilaksanakan dengan landasan pengetahuan, kematangan fisik dan mental serta kemampuan untuk mengambil tanggung jawab dalam membina keluarga.

Peserta Dialog Lintas Iman, Agama dan Kepercayaan juga menyepakati, bahwa perkawinan anak adalah peristiwa yang menimbulkan ketidakadilan dan tidak menghadirkan kebaikan, bagi anak yang melakukan perkawinan dan anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut. Perkawinan anak menghasilkan generasi yang bermasalah, hal ini tidak sesuai dengan tujuan dan hakikat perkawinan dalam ajaran agama.

Para pemimpin agama memiliki tanggung jawab untuk mendorong penghentian perkawinan anak, karena menimbulkan masalah, kerugian dan bahaya bagi anak. Hukum negara menyatakan, bahwa perkawinan dilaksanakan berdasarkan agama dan semua ajaran agama memiliki tujuan untuk kebaikan umat manusia. Perkawinan Anak, tidak sejalan dengan tujuan kebaikan umat manusia.

Oleh karenanya, kami menyampaikan Rekomendasi:

  1. Pemerintah dan Pimpinan agama, menyusun kajian agama-agama dan kepercayaan tentang hukum perkawinan Anak, berdasarkan Prinsip, tujuan dan hakikat  perkawinan menurut agama, sebagai landasan akademis perumusan hukum untuk mencegah dan menghentikan perkawinan anak
  2. Pemerintah merumuskan aturan hukum untuk mencegah dan menghentikan perkawinan Anak
  3. Pemimpin dan Tokoh Agama memiliki tanggung jawab untuk mendorong pencegahan dan penghapusan perkawinan Anak, melalui upaya mengubah cara pandang dan perilaku orang tua dan anak, agar tidak terjadi Perkawinan Anak.
  4. Pemerintah, khususnya Kementerian Agama perlu melakukan pendekatan dengan tokoh-tokoh agama agar menggunakan semua forum pendidikan keagamaan dan kegiatan keagamaan (ceramah, kutbah dan konseling) menyebarluaskan ajaran tentang pentingnya mencegah dan menghentikan perkawinan anak
  5. Kementerian Pemberdayaan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak perlu melakukan berbagai upaya untuk memperkuat pemahaman dan komitmen masyarakat dan pimpinan agama, tokoh masyarakat dan tokoh adat untuk mewujudkan Perlindungan Hak Anak dan kesetaraan gender.
  6. Semua pihak perlu membangun kemitraan multi pihak, lintas iman dan kepercayaan untuk bekerja sama melakukan berbagai upaya pencegahan perkawinan anak.

 

 

Contact Person :

Lia Anggiasih : 081289823702

 

Jakarta, 2 Desember 2018

Tiga Tahun SDGs, Kasus Perkawinan Anak Masih Banyak

Tiga Tahun SDGs, Kasus Perkawinan Anak Masih Banyak

SIARAN PERS

Tiga Tahun SDGs, Kasus Perkawinan Anak Masih Banyak

Jakarta, 18 September 2018

Pernikahan anak terus terjadi di Indonesia. Agustus lalu di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan seorang anak lelaki yang baru lulus Sekolah Dasar (SD) mempersunting remaja perempuan berusia 17 tahun.Berita itu memperpanjang daftar pernikahan anak yang terungkap ke publik. Di Provinsi Sulsel,  sepanjang Januari-Agustus tahun ini sudah ada 720 kasus pernikahan anak, demikian data dari Tim Penggerak Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) provinsi tersebut.

Sulsel memang termasuk salah satu provinsi yang memiliki angka pernikahan anak tertinggi di Indonesia seperti disebut dalam laporan “Perkawinan Usia Anak di Indonesia”. Laporan yang dikeluarkan Badan Pusat Statistik (BPS) dan United Nations Children’s Fund (UNICEF) pada Januari 2017 lalu itu juga menyebut di antara perempuan pernah kawin usia 20-24 tahun, 22,82 persen menikah sebelum usia 18 tahun. Angka tersebut diperoleh dari Survei Sosial dan Ekonomi Nasional (Susenas) yang dilakukan BPS pada 2015.

Perkawinan usia anak ini tak hanya terjadi di daerah tertentu saja. Praktiknya terjadi di seluruh provinsi di Indonesia. Terdapat 20 provinsi dengan prevalensi perkawinan usia anak yang lebih tinggi dibanding angka nasional (22,82 persen). Lima provinsi dengan angka prevelensi terbesar yakni Sulawesi Barat (34,22 persen), Kalimantan Selatan (33,68 persen), Kalimantan Tengah (33,56 persen), Kalimantan Barat (33,21 persen), dan Sulawesi Tengah (31,91 persen).

Koordinator Pokja Reformasi Kebijakan Publik, Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Indry Oktaviani menyatakan tren perkawinan anak semakin menguat dengan semakin terbukanya praktek perkawinan anak di masyarakat. “Upaya masyarakat mempertahankan perkawinan anak ketika negara menolak untuk memberikan legitimasi juga mempertinggi tren tersebut,” ujar Indry.

Zumrotin K. Susilo, Dewan Pengawas International NGO Forum on Indonesian Development (INFID) dan Pengurus Yayasan Kesehatan Perempuan (YKP) menyebutkan untuk membangun bangsa yang sejahtera, berkualitas, dan bebas diskriminasi gender sebagaimana maksud dari Sustainable Development Goals (SDGs) atau Tujuan Pembangunan Berkelanjutan maka pernikahan anak di Indonesia harus diakhiri.

Pernikahan anak, kata Zumrotin berdampak pada kemiskinan, kematian ibu juga kualitas bayi yang dilahirkan. “Anak yang menikah dini juga akan putus sekolah sehingga wajib belajar 12 tahun tak terpenuhi,” kata Zumrotin. Disamping itu pernikahan anak membuat kekerasan seksual dan kekerasan rumah tangga rentan terjadi sekaligus merenggut hak anak, merujuk Undang-undang tentang Perlindungan Anak No 23 tahun 2002.

Lebih lanjut menurut Zumrotin penghentian  pernikahan anak akan memberi kontribusi pada pencapaian SDGs Tujuan 1, 2, 3, 4 dan 5. Penghapusan pernikahan anak merupakan salah satu indikator SDGs seharusnya tidak sulit dicapai. Penghapusan pernikahan anak harus menjadi komitmen berbagai kementerian antara lain Kemenkes, Kemen PPPA, Kemendiknas, BKKOS Kemensos dan Kementerian Agama. “Selama ini pernikahan anak hanya dianggap urusan Kementerian Agama,” ujarnya.

Upaya pencegahan yang dapat dilakukan dengan memastikan bahwa anak-anak perempuan dapat mengejar pendidikan tinggi dan keterampilan kejuruan, dan menyiapkan peluang masa depan untuk memperoleh penghasilan. SDGs telah menetapkan Tujuan dan Target secara khusus untuk menghapus segala bentuk praktek-praktek perkawinan anak. Tujuan tersebut tertuang di tujuan 5 Target ketiga.

Siti Khoirun Ni’mah, Program Manager INFID menambahkan pelaksanaan SDGs sudah memasuki tahun ketiga. Masalah perkawinan anak semestinya bisa dipecahkan melalui pelaksanaan dan pencapaian SDGs. Untuk itu, penting adanya peta jalan pencapaian SDGs yang disusun dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan. “Sehingga hambatan-hambatan yang terjadi terkait dengan perkawinan anak dapat dipecahkan bersama-sama,” ujar Ni’mah.

Guna mendorong adanya kolaborasi para pihak, INFID akan menyelenggarakan Seminar Nasional SDGs di Jakarta pada tanggal 20 September 2018 yang akan dihadiri oleh 200 orang peserta dari berbagai daerah di Indonesia. Tema seminar nasional adalah Konsolidasi Pemangku Kepentingan dalam Pelaksanaan dan Pencapaian SDGs di Indonesia. Melalui Seminar Nasional, diharapkan terjadi pertukaran informasi dan pembelajaran para pihak untuk pencapaian SDGs yang inklusif dan partisipatif.

 

Narahubung:

Indry Octaviani, indry@koalisiperempuan.or.id dan 0815 1878 273

Siti Khoirun Ni’mah, nikmah@infid.org dan 08588 1305 13

ANAK INDONESIA GENIUS, SULIT TERWUJUD  JIKA TAK ADA KOMITMEN NEGARA DAN ORANG TUA

ANAK INDONESIA GENIUS, SULIT TERWUJUD JIKA TAK ADA KOMITMEN NEGARA DAN ORANG TUA

PERNYATAAN KOALISI PEREMPUAN INDONESIA

MENYAMBUT HARI ANAK NASIONAL 2018

 

ANAK INDONESIA GENIUS, SULIT TERWUJUD

JIKA TAK ADA KOMITMEN NEGARA DAN ORANG TUA

Tema Peringatan Hari Anak Nasional 2018, yang diperingati pada 23 juli 2018, adalah Anak Indonesia GENIUS (Gesit, Simpati, Berani, Unggul dan Sehat). Melalui tema ini, diharapkan anak Indonesia dapat menjadi anak yang sehat, cerdas bahagia dan aman.

Namun fakta menunjukkan, hampir satu juta anak Indonesia yang berhasil lulus SD, tak dapat melanjutkan di tingkat SMP. Karena dua alasan utama, yaitu Pertama, karena orang tua tidak memiliki biaya atau dililit kemiskinan dan tidak menjadi target penerima Kartu Indonesia Pintar, dan kedua, karena jumlah gedung SMP, hanya sepertiga dari jumlah gedung SD. Artinya, tanggung jawab Pemerintah Kabupaten/kota dalam pengadaan sekolah, masih sangat rendah. Situasi ini akan merintangi pencapaian untuk mewujudkan anak Indonesia yang unggul.

 

Upaya untuk mewujudkan anak Indonesia Sehat, masih dihadapkan pada rendahnya status gizi anak Indonesia, yang terjadi hampir di semua Kabupaten/kota. Data Hasil Pemantauan Status Gizi (PSG) 2017 di 34 provinsi dan 514 Kabupaten/kota menunjukkan presentase balita gizi buruk 3,8 % dan gizi kurang 14 %, stunting (pendek) 29,6% dan wasting (kurus) 9,5%.  Prentase stunting pada anak usia 5-12 tahun 27,7% dan wasting 10,9%. Sedangkan presentase stunting pada remaja usia 12 -18 tahun 35,5% dan wasting 4,7%.

 

Data PSG menunjukkan dari 514 Kabupaten/kota, hanya ada 6 kab/kota yang memiliki masalah gizi rendah atau status gizinya rendah sesuai standar WHO, Presentase Balita stunting di bawah 20 % dan wasting di bawah 5%. Ke enam Kabupaten/kota tersebut adalah Kota Tomohon, Kota Denpasar dan Klungkung (Bali), Kota Palembang, Muaro Jambi (Jambi) dan Tanah Bumbu. Selebihnya 24 Kab/kota memiliki masalah gizi akut, 32 Kab/kota memiliki masalah gizi kronis dan 452 kab/kota memiliki masalah gizi Akut-Kronis. Fakta ini menunjukkan bahwa perhatian keluarga dan negara, khususnya pemerintah daerah terhadap gizi anak, masih sangat memprihatinkan. Fakta juga menunjukkan bahwa persoalan gizi, bukan semata-mata persoalan daya beli masyarakat terhadap pangan, melainkan juga dipengaruhi oleh faktor pengetahuan orang tua tentang gizi, prioritas alokasi dana rumah tangga, dan pola pengasuhan. Selain itu, tingginya kurang gizi pada balita dan remaja, juga disumbang oleh tradisi perkawinan anak.

 

Anak Indonesia masih belum dapat menikmati hak atas rasa aman, baik di ruang public, sekolah maupun di dalam rumahnya sendiri. Data Sistem Pelaporan Kekerasan online Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (SIMFONI-PPA, KPPPA)  menunjukkan Kasus Kekerasan terhadap anak, terus mengalami kenaikan. Kekerasan terhadap ada pada 2015 hanya 1.975 kasus, menjadi 6.820 kasus pada 2016.

 

Kekerasan terhadap anak Januari – Juli 2018 mencapai 3.265 kasus, meliputi : kekerasan dialami anak usia 0-5 tahun sebanyak 610 kasus, usia 6-12 tahun sebanyak 984 kasus dan usia 13-17 tahun sebanyak 1,671 kasus. Meski data ini menunjukkan peningkatan secara drastis, namun belum menggambarkan fakta sesungguhnya, karena tingginya jumlah anak yang tidak berani melaporkan kekerasan yang dialaminya. Terutama kasus kekerasan seksual yang dialami dari orang dewasa yang tinggal bersamanya.

 

Mengutip data dari Girls Not Brides diperkirakan terdapat 1 dari 7 remaja putri  di Indonesia sudah kawin sebelum berusia 18 tahun. Data hasil  penelitian terbaru menunjukkan bahwa tingkat perkawinan anak  di atas 35% di beberapa daerah.  Indonesia berada di urutan ke 7 (tujuh) di antara sepuluh negara di dunia dengan jumlah kasus perkawinan tertinggi, perempuan berusia 20 sampai 24 tahun yang kawin sebelum usia 18 tahun. Diperkirakan jumlahnya mencapai 1.408.000 anak.

 

Berdasarkan SDKI 2017 (BPS), angka rata-rata nasional persentase perempuan usia 20-24 tahun yang pernah kawin sebelum usia 18 tahun adalah 25,71%.  Dari 34 Provinsi di Indonesia, 2/3 (dua pertiga) nya atau 23 provinsi memiliki angka rata-rata, di atas angka nasional. Lima Provinsi yang memiliki persentase perkawinan di bawah usia 18 tahun tertinggi adalah Kalimantan Selatan (39,53%), Kalimantan Tengah (39,21%), Kepulauan Bangka Belitung 37,19%, Sulawesi Barat (36,93%) dan Sulawesi Tenggara (36,74%).

 

Meskipun Pasal 26 Undang-undang Perlindungan Anak mengatur bahwa salah satu tanggung jawab orang tua adalah mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak. Namun fakta menunjukkan, sebagian besar praktek perkawinan anak terjadi karena kehendak orang tua, dengan berbagai latar belakang alasan, seperti kemiskinan, pemahaman tafsir agama, terutama menghindrkan dari zina dan faktor tradisi, terutama pantangan menolak lamaran.

 

Kajian cepat Koalisi Perempuan Indonesia (2018) tentang Perkawinan Anak di Aceh, Sumatra Barat, Bengkulu, Sulawesi Selatan, Jawa Barat, Jawa Timur, DKI Jakarta, dan Nusa Tenggara Barat mengidentifikasi 134 kasus perkawinan anak perempuan yang terjadi di tahun 2001 hingga 2018. Usia termuda anak perempuan yang menikah adalah  12 tahun (Bengkulu). Dari seluruh kasus, 56 persen anak perempuan menikah di usia 15 – 17 tahun.

 

Sementara untuk laki-laki, perkawinan anak termuda adalah di usia 12 tahun, dan dari seluruh kasus hanya 30 laki-laki yang kawin sebelum usia 19 tahun. Selisih angka terjauh antara perempuan dan laki-laki yang ditemukan adalah 25 tahun. Anak perempuan (13 tahun) dikawinkan dengan laki-laki dewasa (38 tahun) dengan alasan ekonomi keluarga yang pailit.

 

Rendahnya status Gizi Anak, rendahnya akses melanjutkan tingkat SMP, Perkawinan Anak dan Kekerasan Terhadap Anak, merupakan lingkaran hubungan sebab-akibat yang saling berkelindan. Empat masalah besar yang dihadapi anak Indonesia saat ini harus diselesaikan, jika kita ingin mewujudkan Anak Genius, serta mencapai Tujuan Pembangunan Berkelajutan.

 

Karena empat masalah besar yang dialami oleh anak, berpotensi menimbulkan kegagalan dalam mencapai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan,  khususnya pada tujuan 1 (Tanpa Kemiskinan), Tujuan 2 (Tanpa Kelaparan), Tujuan 3 (Kesehatan yang baik) , Tujuan 4 (Pendidikan Berkualitas), Tujuan 5 (Kesetaraan Gender), 8 (Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi), 10 (Berkurannnya Kesenjangan), dan 16 (Perdamaian, Keadilan dan Kelembagaan yang Tangguh).

 

Untuk mewujudkan Anak Indonesia Genius dan Mencapai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goal-SDG), Koalisi Perempuan Indonesia merekomendasikan, kepada :

 

Pemerintah

  1. Melakukan terobosan kebijakan dan tindakan administratif, untuk secepatnya menambah jumlah sekolah jenjang SMP, dengan menggunakan gedung-gedung Sekolah SD dan Sekolah SMP dan menambah jumlah tenaga pengajar, agar seluruh anak yang lulus SD dapat melanjutkan sekolah jenjang SMP;
  2. Menyelenggarakan program untuk percepatan penanganan masalah Gizi di Indonesia;
  3. Membuat kebijakan dan program untuk menghentikan perkawinan anak;
  4. Memperkuat kelembagaan dan kapasitas sumber daya manusia serta fasiltas/sarana dan penegakan Hukum untuk Penanggulangan Kekerasan Terhadap Anak.

 

Orang Tua

  1. Meningkatkan komitmen untuk memenuhi hak pangan dan pendidikan, melalui upaya meningkatkan pengetahuan, memprioritaskan anggaran rumah tangga untuk pemenuhan Gizi dan Pendidikan Anak;
  2. Memperbaiki pola pengasuhan dan mewujudkan pengasuhan tanpa kekerasan, serta memenuhi hak tumbuh dan berkembang serta hak partisipasi;
  3. Menghentikan praktek perkawinan anak di bawah usia 18 tahun.

 

 

 

Salam untuk Keadilan dan Demokrasi

Jakarta 22 Juli 2018

Dian Kartikasari

Sekretaris Jenderal

 

Mari Bertemu dengan Rasminah yang Menikah sejak Usia 13 Tahun

Mari Bertemu dengan Rasminah yang Menikah sejak Usia 13 Tahun

Mari Bertemu dengan Rasminah yang Menikah sejak Usia 13 Tahun

Sumber: tirto.id
Reporter: R. Diantina Putri
Penulis: R. Diantina Putri
Editor: Fahri Salam

 

 

September 1998, saat ibu kota masih hanyut dalam euforia reformasi dan perekonomian diguncang krisis hebat, di Indramayu, seorang gadis 13 tahun tengah menghadapi nasibnya di hadapan lebe—sebutan lokal untuk penghulu. Jika semuanya berjalan sesuai rencana, hari itu ia akan dinikahkan dengan pria yang hampir dua kali lipat dari umurnya. Ironis? Belum. Karena ini bukan satu-satunya pernikahan gadis itu.

Mari, temui Rasminah.

Babak Satu: ‘Hei, Ras. Jangan main dingklik dulu! Kamu habis lahiran’

Rasminah mengeduk-ngeduk lemari TV mencari surat-surat nikah. Tak lama, empat jilid surat nikah dari pernikahan pertama dan ketiganya ia sodorkan kepada saya. Dua surat nikah suami dan dua surat nikah istri.

Surat nikah pertama tertanggal 23 September 1998. Rasminah menikah pada usia 18 tahun.

“Itu dipalsukan. Umur saya seharusnya 13 tahun,” ujarnya.

Saya menemui Rasminah di rumahnya pada awal Desember lalu di sebuah kampung bernama Blok Karang Malang. Terletak di Desa Krimun, Kecamatan Losarang, atau sekitar satu kilometer dari Jalan Raya Pantura yang menghubungkan Indramayu dan Jakarta, rumah Rasminah terlihat paling sederhana di antara tetangganya, di tengah perkampungan padat sesudah melewati sebilah ratusan meter jalan yang sepi dan tanpa lampu penerangan.

Rumah Rasminah terdiri dari tiga ruangan. Satu ruangan belakang tempat dipan untuk tidur anak-anaknya, satu ruangan samping tempat ayahnya terbaring karena stroke, dan satu ruangan depan. Di ruangan itu terdapat teve dan rak dan selembar kasur. Lantai rumah beralas tanah dan adonan semen seadanya tempat sehari-hari Rasminah rebahan sembari mengurus anak.

Perpaduan bau ompol dan susu bayi menyeruak di ruangan berukuran 3×2 meter itu. Sementara di halaman rumah ada dapur terbuka tempat Rasminah memasak sehari-hari.

Rifky, anak keempatnya, sedari tadi mondar-mandir meningkahi perbincangan kami sore itu. Rifky mengeluarkan sepeda roda tiga dari kamar belakang untuk dibawa main ke luar.

“Kelas 3 SD, ayah saya stroke. Lumpuh, enggak bisa jalan lagi. Akhirnya, setelah lulus SD, saya menikah demi membantu ekonomi keluarga.” Rasminah melanjutkan kisahnya setelah Rifky anteng bermain.

Rasminah mengiyakan saja saat diminta menikah dengan Suyanto, pemuda 25 tahun asal Semarang. Keuangan orangtuanya sulit waktu itu. Tak ada biaya untuk meneruskan ke jenjang SMP. “Ijazah SD saja tak mampu ditebus,” ujarnya.

Selama seminggu setelah ijab kabul, Rasminah kerap kabur untuk tidur di rumah orangtuanya. Ia takut lantaran tak siap berumah tangga.

“Perasaan saya hancur. Hancurnya ya karena saya masih ingin sekolah. Masih ingin main,” katanya.

Sang suami pun sempat mengajak Rasminah ke Jakarta. Ia terpaksa menurut kendati enggan. Namun, hal ini tak berlangsung lama karena Rasminah sungkan pisah dengan ibunya.

Setahun berikutnya, Rasminah melahirkan Karyamin. Rasminah bingung. Ia tak punya ide apa pun soal mengasuh anak. Maka, putra pertamanya itu akhirnya diasuh oleh sang nenek. Sementara Rasminah asyik saja kembali bermain dengan teman dan tetangganya. Padahal jahitan selepas melahirkan belum juga mengering.

“Hei, Ras. Jangan main dingklik dulu! Kamu habis lahiran,” sekali waktu ibunya memperingatkan.

Usai melahirkan, ajakan Suyanto untuk pindah datang lagi. Kali ini ke Semarang, kampung halaman sang suami. Tapi Rasminah menolak karena ia belum berani berpisah dengan ibunya. Terlebih setelah melahirkan, ibunyalah yang mengasuh sang bayi.

“Ya, takut aja. Namanya masih kecil. Belum siap berumah tangga,” kata Rasminah, kini berumur 32 tahun.

Suyanto yang kala itu bekerja di Bantar Gebang, Bekasi, pun jarang pulang. Nafkah terhenti. Memasuki usia Karyamin dua tahun, ia ditinggalkan begitu saja bersama sang buah hati. Keinginan memperbaiki perekonomian keluarganya pupus sudah.

Rasminah habis akal. Tapi tidak ibunya.

Babak Dua: Ditinggal Kembali

Solusi instan yang terpikir ibunya saat itu hanyalah menikahkan Rasminah lagi. Bagaimanapun juga harus ada yang menafkahi Karyamin. Seorang tetangga, duda cerai beranak dua, bersedia menikahinya.

Lantaran belum bercerai secara sah oleh Suyanto, ia dinikahi siri oleh Dartiman. Usianya saat itu masih 16-an tahun.

Dari pernikahan dengan suami keduanya, Rasminah dikaruniai seorang bayi perempuan bernama Julina.

Namun, lagi-lagi, nasib baik belum berpihak kepada Rasminah. Selama pernikahan, Rasminah tak pernah dinafkahi Dartiman.

“Kalau mau jajan, ya minta orangtua saya.”

Dua tahun setelah melahirkan Julina, ia ditinggalkan kembali.

Meski begitu, ditinggalkan bukan terminologi yang tepat untuk menggambarkan situasi Rasminah pada waktu itu karena Dartiman hanya pulang ke rumah yang letaknya berdekatan dari rumah Rasminah.

“Ya ditinggalin aja, gitu. Enggak dinafkahin.”

Entah apa musabab yang jadi keputusan Dartiman, tetapi Rasminah memilih pasrah dan melanjutkan hidup. Ada dua mulut mungil yang masih harus diberi makan olehnya.

Ia kemudian menjajal nasib ke daerah Cilincing, kawasan utara Jakarta yang dikenal keras dan menjadi salah satu kantong perantauan orang-orang dari utara Indramayu, dan tinggal bersama adiknya. Selang dua bulan, ia kembali ke kampung untuk menengok kedua anaknya. Di kampung, ia bertemu Sumitra, laki-laki yang akan menjadi suami ketiganya.

Rasminah tak pernah kembali ke Jakarta.

Babak Tiga: ‘Saya seperti budak’

Sumitra adalah seorang juragan tanah dari Cikedung, Terisi—sekitar 20-an kilometer ke arah selatan dari desa tempat tinggal Rasminah. Sawahnya luas. Keluarganya terpandang. Kakak Sumitra bahkan jadi kepala desa.

Pikir Rasminah: Kebanggaan mana lagi yang bisa Rasminah dustakan jika diperistri Sumitra?

Gagal dalam dua perkawinan sebelumnya tak bikin Rasminah jera. Ia realistis. Kedua anaknya butuh dinafkahi, sementara ia tak punya keterampilan apa pun untuk bekerja.

Usianya memasuki 20 tahun, sementara Sumitra berumur 42 tahun.

Harapannya agak mengembang karena ia menikahi seorang juragan tanah. Namun, alih-alih diperlakukan layaknya seorang putri di istana, ia harus mengurus, selain anaknya, juga suaminya yang mulai sakit-sakitan karena diabetes, mertua, hingga nenek suaminya. Selain itu, ia juga harus bekerja di sawah, mencuci, dan memasak.

“Saya jadi seperti budak. Kayak bukan rumah tangga, gitu,” ujarnya sambil menyusui si bungsu, Anita.

Satu hari saat tengah bekerja di sawah, sekitar lima tahun setelah pernikahan, kaki kanan Rasminah digigit ular. Merasa sakit luar biasa, ia dibawa ke rumah sakit. Terlambat, pergelangan kakinya sudah menghitam akibat bisa ular.

Selagi pusing memikirkan kondisi kakinya, Rasminah harus menerima kenyataan sang suami meninggal akibat komplikasi penyakit diabetes. Sumitra meninggalkannya bersama seorang anak perempuan, anak ketiganya, bernama Wita.

Tak lama setelah itu, pergelangan kakinya copot sendiri lantaran membusuk.

Rasminah kembali menjanda untuk kali ketiga. Melihat fisiknya yang pincang, dunianya seakan rontok.

“Keluarga (Sumitra) bilang saya tetap akan dikirimi uang tiap bulan. Tapi enggak ada sampai sekarang juga. Cucunya aja enggak dipeduliin,” ujar Rasminah, membetulkan kain yang menutupi kakinya sembari tetap menyusui Anita.

Babak Empat: “Saya mau ini yang terakhir’

Dari tiga perkawinan pertamanya, agaknya cinta adalah urusan kesekian bagi Rasminah asalkan ada yang bersedia menafkahi keluarganya.

Tiga bulan ditinggal wafat Sumitra, Rasminah bertemu Runata, buruh tani berusia 28 tahun. Runata mengajaknya menikah. Usia Rasminah sudah 25 tahun.

Rasminah putus asa. Tubuhnya tak lagi sempurna. Tak akan ada yang mau memperkerjakan orang seperti dirinya. Ia bertaruh pada takdir. Bisa saja, yang satu ini akan berakhir seperti yang sudah-sudah. Atau … bisa juga tidak. Ia pun menerima lamaran Runata.

Tapi, kali ini, agaknya Rasminah memenangkan pertaruhan. Runata, meski bukan orang kaya, adalah sosok yang bertanggung jawab, kata Rasminah.

Laki-laki itu juga bersedia menafkahi ketiga anak Rasminah dari pernikahan-pernikahan sebelumnya.

“Alhamdulillah dengan suami yang sekarang, mah. Saya mau ini yang terakhir.”

Dari pernikahan dengan Runata, mereka dikaruniai dua anak: Rifky, berusia dua tahun, dan Anita, masih berumur 9 bulan.

“Cukup saya aja yang kayak gini. Anak saya jangan sampe. Biar mereka sekolah dulu atau bekerja dulu baru menikah,” ujar Rasminah.

Ia menepuk-nepuk pantat anak bungsunya dengan lembut agar lekas tertidur. Anita menggeliat sebentar.

Tak hanya Rasminah, hampir seluruh teman sebayanya di Desa Krimun menikah terlalu dini.

Menurut Rasminah, selain faktor ekonomi dan budaya, perkawinan usia dini terjadi lantaran kehamilan di luar nikah.

“Cuma satu-dua teman yang lanjut ke SMP. Kebanyakan ya kayak saya,” kata Rasminah sembari meneruskan menyusui Anita.

Dampak buruk perkawinan anak: pendidikan terputus, angka perceraian dan kematian ibu meningkat

Rencana Perkawinan Anak yang Menimpa kelas 5 SD di Jambi

Rencana Perkawinan Anak yang Menimpa kelas 5 SD di Jambi

Rencana Perkawinan Anak yang Menimpa kelas 5 SD di Jambi : Bentuk Pengabaian Negara dalam Melindungi Anak Indonesia dari Lingkaran Perkawinan Anak

 

Indonesia dikejutkan oleh pemberitaan yang menyebut seorang anak perempuan SD kelas 5 berusia 11 tahun yang akan dinikahkan dengan pria berumur 30 tahun diDistrik Nalo, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi. Orang tua anak tersebut membenarkan  ketika dipanggil oleh pihak sekolah untuk menjelaskan perihal rencana perkawinan tersebut. Kepala Sekolah sangat terpukul dengan pengakuan orang tua anak tersebut yang menyebutkan anaknya akan dinikahkan dengan pria berumur 30 tahun.  Kepala Sekolah menyatakan bahwa orang tua si anak juga menikah di usia dini dan kakaknya juga menikah di usia dini dan hal inilah yang melegitimasi terjadinya rencana perkawinan pada anak kelas 5 SD ini.
ECPAT Indonesia yang tergabung dalam Koalisi 18+ menilai pria yang akan menikahi anak tersebut harus segera menghentikan rencana pernikahannya. Demikian juga orang tua anak, harus mencegahnya. Pemerintah juga perlu hadir untuk melakukan langkah-langkah yang kongkrit agar pernikahan tersebut tidak terlaksana. Kantor Urusan Agama (KUA), harus tidak memberikan izin untuk menikahkan anak terebut, karena akan dapat melanggar Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

UU Perlindungan Anak

Pasal 1 ayat (1) :
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
Pasal 26 ayat (1) huruf C :
Orang tua berkewajiban dan bertanggungjawab untuk Mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak.
Pasal 20 :
Negara, Pemerintah, Pemerintah Daerah, Masyarakat, Keluarga, dan Orang Tua atau Wali berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan Perlindungan Anak”
ECPAT Indonesia mencatat, berdasarkan Survei Demografi Kesehatan Indonesia  peningkatan persentase perkawinan anak di Jambi. Angka itu naik dari 20,1 persen pada 2012 dari semua perkawinan anak menjadi 21,6 persen tahun lalu. ECPAT Indonesia juga prihatin karena disaat pemerintah Indonesia sedang gencar-gencarnya menyuarakan perlindungan anak dari bahaya kekerasan dan eksploitasi seksual anak, namun apa  yang terjadi di Kabupaten Merangin Jambi malah sebaliknya. ECPAT Indonesia mendorong keberanian aparat penegak hukum untuk membawa kasus ini sampai ke pengadilan dan mempidanakan pelaku perkawinan anak jika perkawinan ini dilangsungkan.
Selain itu perlu adanya ketegasan dari pemerintah Kabupaten Merangin Jambi untuk membuat aturan yang melarang anak-anak menikah di usia dini, seperti yang dilakukan di Kabupaten Gunungkidul, Yogyakarta dan Kabupaten Kulonprogo yang memiliki Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur tentang Pencegahan Perkawinan Anak didaerahnya. Pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan juga Kementerian Sosial (Kemensos) bersama dengan Pemerintah Provinsi Jambi dan Pemerintah Kabupaten Merangin harus dapat segera menyelesaikan masalah perkawinan anak ini agar tidak terus terjadi dan mengancam masa depan anak-anak Jambi khususnya dan anak-anak Indonesia pada umumnya.
Selain itu, Hukum internasional pun melarang perkawinan anak-anak, hal ini jelas tercantum dalam Konvensi Hak Anak dan Protokol Opsional Konvensi Hak Anak Mengenai Penjualan anak, Prostitusi anak dan Pornografi anak. Pernikahan anak digolongkan sebagai salah satu bentuk kekerasan pada anak dan dalam beberapa kasus digolongkan sebagai eksploitasi seksual anak. Oleh karena itu setiap negara yg meratifikasi kedua hukum internasional tersebut seharusnya melakukan amandement atas hukum pidana nasional dan memastikan setiap orang dilarang mengawini anak-anak dan diberikan ancaman pidana bagi para pelakunya. Indonesia merupakan negara yang meratifikasi konvensi tersebut yang diejawantahkan negara dalam Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 dan ancaman pidana bagi pelaku perkawinan anak yang dikategorikan sebagai eksploitasi seksual anak diatur dalam UU Perlindungan Anak. Dalam Pasal 76I jo. Pasal 88 UU Perlindungan Anak dinyatakan bahwa
Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap Anak. Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76I, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
ECPAT Indonesia merekomendasikan harus ada penyelesaian jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang. Dalam penyelesaian jangka pendek, yang harus dilakukan adalah semua unsur yang terlibat harus segera turun tangan dalam menyelesaikan kasus ini. Bukan hanya Guru dan Kepala Sekolah si anak saja yang harus bertanggung jawab menyelesaikan masalah ini tapi seluruh unsur terkait yang ada di Kabupaten Merangin dan Pemerintah Provinsi Jambi harus segera turun untuk meyelesaikan masalah ini.
Penyelesaian jangka menengahnya adalah membuat Peraturan Bupati (PERBUP) untuk mencegah terjadinya perkawinan anak di Kabupaten Merangin Jambi dan juga Peraturan Gubernur (PERGUB) Jambi yang mengatur tentang Pencegahan Perkawinan Anak di Provinsi Jambi dan memperkuat lembaga perlindungan anak di daerah dalam sistem perlindungan anak yang responsif bagi anak yang berpotensi dan telah mengalami kasus-kasus perkawinan anak yang meningkat di provinsi ini. Sementara itu, upaya jangka panjang pencegahan perkawinan anak ini harus dijadikan fokus kerja Pemerintah Pusat dan DPR agar mempunyai inisiatif untuk mengamandemen Undang-Undang yang selama ini dalam undang-undang tersebut masih melanggengkan praktik perkawinan anak.
ECPAT Indonesia dan Koalisi 18+ yang juga merupakan Tim Adokasi para Pemohon Korban Perkawinan Anak yang melakukan pengujian batas usia kawin pada Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan ke Mahkamah Konstitusi pada April 2017 lalu, meminta Mahkamah Konstitusi untuk segera menyidangkan upaya permohonan hak konstitusi para Korban Perkawinan Anak ini. Sudah terhitung hampir satu tahun lamanya, para korban perkawinan anak yang mengadu pada Mahkamah Konstitusi ini tidak diindahkan oleh Mahkamah Konstitusi. Selama batas usia kawin anak perempuan pada Pasal 7 ayat (1) UU Perkawinan ini tidak ada perubahan kenaikan usia, maka selama itu pula anak-anak Indonesia diabaikan oleh Negara dalam lingkaran perkawinan anak akan terus meningkat jumlahnya.

Justice delayed is justice denied.

Informasi lebih lanjut hubungi :

Rio Hendra, ECPAT Indonesia, Advokat Koalisi 18+ | 081388685245
Ajeng Kamilah Gandini, ICJR, Advokat Koalisi 18+  | 083816306080