ANAK INDONESIA GENIUS, SULIT TERWUJUD  JIKA TAK ADA KOMITMEN NEGARA DAN ORANG TUA

ANAK INDONESIA GENIUS, SULIT TERWUJUD JIKA TAK ADA KOMITMEN NEGARA DAN ORANG TUA

PERNYATAAN KOALISI PEREMPUAN INDONESIA

MENYAMBUT HARI ANAK NASIONAL 2018

 

ANAK INDONESIA GENIUS, SULIT TERWUJUD

JIKA TAK ADA KOMITMEN NEGARA DAN ORANG TUA

Tema Peringatan Hari Anak Nasional 2018, yang diperingati pada 23 juli 2018, adalah Anak Indonesia GENIUS (Gesit, Simpati, Berani, Unggul dan Sehat). Melalui tema ini, diharapkan anak Indonesia dapat menjadi anak yang sehat, cerdas bahagia dan aman.

Namun fakta menunjukkan, hampir satu juta anak Indonesia yang berhasil lulus SD, tak dapat melanjutkan di tingkat SMP. Karena dua alasan utama, yaitu Pertama, karena orang tua tidak memiliki biaya atau dililit kemiskinan dan tidak menjadi target penerima Kartu Indonesia Pintar, dan kedua, karena jumlah gedung SMP, hanya sepertiga dari jumlah gedung SD. Artinya, tanggung jawab Pemerintah Kabupaten/kota dalam pengadaan sekolah, masih sangat rendah. Situasi ini akan merintangi pencapaian untuk mewujudkan anak Indonesia yang unggul.

 

Upaya untuk mewujudkan anak Indonesia Sehat, masih dihadapkan pada rendahnya status gizi anak Indonesia, yang terjadi hampir di semua Kabupaten/kota. Data Hasil Pemantauan Status Gizi (PSG) 2017 di 34 provinsi dan 514 Kabupaten/kota menunjukkan presentase balita gizi buruk 3,8 % dan gizi kurang 14 %, stunting (pendek) 29,6% dan wasting (kurus) 9,5%.  Prentase stunting pada anak usia 5-12 tahun 27,7% dan wasting 10,9%. Sedangkan presentase stunting pada remaja usia 12 -18 tahun 35,5% dan wasting 4,7%.

 

Data PSG menunjukkan dari 514 Kabupaten/kota, hanya ada 6 kab/kota yang memiliki masalah gizi rendah atau status gizinya rendah sesuai standar WHO, Presentase Balita stunting di bawah 20 % dan wasting di bawah 5%. Ke enam Kabupaten/kota tersebut adalah Kota Tomohon, Kota Denpasar dan Klungkung (Bali), Kota Palembang, Muaro Jambi (Jambi) dan Tanah Bumbu. Selebihnya 24 Kab/kota memiliki masalah gizi akut, 32 Kab/kota memiliki masalah gizi kronis dan 452 kab/kota memiliki masalah gizi Akut-Kronis. Fakta ini menunjukkan bahwa perhatian keluarga dan negara, khususnya pemerintah daerah terhadap gizi anak, masih sangat memprihatinkan. Fakta juga menunjukkan bahwa persoalan gizi, bukan semata-mata persoalan daya beli masyarakat terhadap pangan, melainkan juga dipengaruhi oleh faktor pengetahuan orang tua tentang gizi, prioritas alokasi dana rumah tangga, dan pola pengasuhan. Selain itu, tingginya kurang gizi pada balita dan remaja, juga disumbang oleh tradisi perkawinan anak.

 

Anak Indonesia masih belum dapat menikmati hak atas rasa aman, baik di ruang public, sekolah maupun di dalam rumahnya sendiri. Data Sistem Pelaporan Kekerasan online Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (SIMFONI-PPA, KPPPA)  menunjukkan Kasus Kekerasan terhadap anak, terus mengalami kenaikan. Kekerasan terhadap ada pada 2015 hanya 1.975 kasus, menjadi 6.820 kasus pada 2016.

 

Kekerasan terhadap anak Januari – Juli 2018 mencapai 3.265 kasus, meliputi : kekerasan dialami anak usia 0-5 tahun sebanyak 610 kasus, usia 6-12 tahun sebanyak 984 kasus dan usia 13-17 tahun sebanyak 1,671 kasus. Meski data ini menunjukkan peningkatan secara drastis, namun belum menggambarkan fakta sesungguhnya, karena tingginya jumlah anak yang tidak berani melaporkan kekerasan yang dialaminya. Terutama kasus kekerasan seksual yang dialami dari orang dewasa yang tinggal bersamanya.

 

Mengutip data dari Girls Not Brides diperkirakan terdapat 1 dari 7 remaja putri  di Indonesia sudah kawin sebelum berusia 18 tahun. Data hasil  penelitian terbaru menunjukkan bahwa tingkat perkawinan anak  di atas 35% di beberapa daerah.  Indonesia berada di urutan ke 7 (tujuh) di antara sepuluh negara di dunia dengan jumlah kasus perkawinan tertinggi, perempuan berusia 20 sampai 24 tahun yang kawin sebelum usia 18 tahun. Diperkirakan jumlahnya mencapai 1.408.000 anak.

 

Berdasarkan SDKI 2017 (BPS), angka rata-rata nasional persentase perempuan usia 20-24 tahun yang pernah kawin sebelum usia 18 tahun adalah 25,71%.  Dari 34 Provinsi di Indonesia, 2/3 (dua pertiga) nya atau 23 provinsi memiliki angka rata-rata, di atas angka nasional. Lima Provinsi yang memiliki persentase perkawinan di bawah usia 18 tahun tertinggi adalah Kalimantan Selatan (39,53%), Kalimantan Tengah (39,21%), Kepulauan Bangka Belitung 37,19%, Sulawesi Barat (36,93%) dan Sulawesi Tenggara (36,74%).

 

Meskipun Pasal 26 Undang-undang Perlindungan Anak mengatur bahwa salah satu tanggung jawab orang tua adalah mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak. Namun fakta menunjukkan, sebagian besar praktek perkawinan anak terjadi karena kehendak orang tua, dengan berbagai latar belakang alasan, seperti kemiskinan, pemahaman tafsir agama, terutama menghindrkan dari zina dan faktor tradisi, terutama pantangan menolak lamaran.

 

Kajian cepat Koalisi Perempuan Indonesia (2018) tentang Perkawinan Anak di Aceh, Sumatra Barat, Bengkulu, Sulawesi Selatan, Jawa Barat, Jawa Timur, DKI Jakarta, dan Nusa Tenggara Barat mengidentifikasi 134 kasus perkawinan anak perempuan yang terjadi di tahun 2001 hingga 2018. Usia termuda anak perempuan yang menikah adalah  12 tahun (Bengkulu). Dari seluruh kasus, 56 persen anak perempuan menikah di usia 15 – 17 tahun.

 

Sementara untuk laki-laki, perkawinan anak termuda adalah di usia 12 tahun, dan dari seluruh kasus hanya 30 laki-laki yang kawin sebelum usia 19 tahun. Selisih angka terjauh antara perempuan dan laki-laki yang ditemukan adalah 25 tahun. Anak perempuan (13 tahun) dikawinkan dengan laki-laki dewasa (38 tahun) dengan alasan ekonomi keluarga yang pailit.

 

Rendahnya status Gizi Anak, rendahnya akses melanjutkan tingkat SMP, Perkawinan Anak dan Kekerasan Terhadap Anak, merupakan lingkaran hubungan sebab-akibat yang saling berkelindan. Empat masalah besar yang dihadapi anak Indonesia saat ini harus diselesaikan, jika kita ingin mewujudkan Anak Genius, serta mencapai Tujuan Pembangunan Berkelajutan.

 

Karena empat masalah besar yang dialami oleh anak, berpotensi menimbulkan kegagalan dalam mencapai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan,  khususnya pada tujuan 1 (Tanpa Kemiskinan), Tujuan 2 (Tanpa Kelaparan), Tujuan 3 (Kesehatan yang baik) , Tujuan 4 (Pendidikan Berkualitas), Tujuan 5 (Kesetaraan Gender), 8 (Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi), 10 (Berkurannnya Kesenjangan), dan 16 (Perdamaian, Keadilan dan Kelembagaan yang Tangguh).

 

Untuk mewujudkan Anak Indonesia Genius dan Mencapai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goal-SDG), Koalisi Perempuan Indonesia merekomendasikan, kepada :

 

Pemerintah

  1. Melakukan terobosan kebijakan dan tindakan administratif, untuk secepatnya menambah jumlah sekolah jenjang SMP, dengan menggunakan gedung-gedung Sekolah SD dan Sekolah SMP dan menambah jumlah tenaga pengajar, agar seluruh anak yang lulus SD dapat melanjutkan sekolah jenjang SMP;
  2. Menyelenggarakan program untuk percepatan penanganan masalah Gizi di Indonesia;
  3. Membuat kebijakan dan program untuk menghentikan perkawinan anak;
  4. Memperkuat kelembagaan dan kapasitas sumber daya manusia serta fasiltas/sarana dan penegakan Hukum untuk Penanggulangan Kekerasan Terhadap Anak.

 

Orang Tua

  1. Meningkatkan komitmen untuk memenuhi hak pangan dan pendidikan, melalui upaya meningkatkan pengetahuan, memprioritaskan anggaran rumah tangga untuk pemenuhan Gizi dan Pendidikan Anak;
  2. Memperbaiki pola pengasuhan dan mewujudkan pengasuhan tanpa kekerasan, serta memenuhi hak tumbuh dan berkembang serta hak partisipasi;
  3. Menghentikan praktek perkawinan anak di bawah usia 18 tahun.

 

 

 

Salam untuk Keadilan dan Demokrasi

Jakarta 22 Juli 2018

Dian Kartikasari

Sekretaris Jenderal

 

“KEKOSONGAN HUKUM: Negara lalai melindungi anak perempuan dari praktek Perkawinan Anak”

“KEKOSONGAN HUKUM: Negara lalai melindungi anak perempuan dari praktek Perkawinan Anak”

Pernyataan Pers Koalisi Perempuan Indonesia Peringatan Hari Anak Nasional

“KEKOSONGAN HUKUM: Negara lalai melindungi anak perempuan dari praktek Perkawinan Anak”

 

Hari Anak Nasional, 23 Juli, didasari oleh pertimbangan bahwa anak merupakan generasi penerus cita-cita perjuangan bangsa dan oleh karenanya kepada anak perlu diberikan bekal keimanan, kepribadian, kecerdasan, keterampilan, jiwa dan semangat kebangsaan serta kesegaran jasmani agar dapat tumbuh dan berkembang menjadi manusia yang berbudi luhur, bersusila, cerdas dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa (Keppres No. 44 tahun 1984). Namun, anak perempuan Indonesia berpotensi besar kehilangan kesempatan untuk tumbuh kembang karena negara lalai melindungi anak perempuan dari praktek perkawinan anak.

Saat ini Indonesia belum memiliki satu pun undang-undang yang mengatur tentang pencegahan dan penghapusan perkawinan di usia anak. Sebaliknya Undang-Undang No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, justru melegalkan perkawinan di usia anak.

Pasal 7 ayat (1) berbunyi

Perkawinan hanya diijinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 tahun (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 (enambelas) tahun.”

Pasal 7 ayat (2) mengatur

“Dalam hal penyimpangan terhadap ayat (1) pasal ini dapat meminta dispensasi kepada Pengadilan atau Pejabat lain yang ditunjuk oleh kedua orang tua pihak pria maupun pihak wanita

 

Pada tahun 2007, Komite CEDAW menyerukan agar Indonesia menaikan batas usia perkawinan perempuan, yang dibarengi dengan upaya pemerintah untuk menunda perempuan melakukan perkawinan sampai usia 20 tahun. Namun, sampai saat ini pemerintah nasional Indonesia belum menindaklanjuti seruan tersebut.

Maka tidak mengherankan jika praktek perkawinan anak masih banyak terjadi di Indonesia, dan anak perempuan adalah korban utama. Data BPS (2015) menunjukkan tahun 2012, 989.814 anak perempuan menjadi korban praktek perkawinan anak, tahun 2013 (954.518), dan tahun 2014 (722.518).  Pada tahun 2015, perkawinan anak di Indonesia adalah 23 persen dan BPS (2015) menyatakan bahwa ‘satu dari lima perempuan pernah kawin usia 20-24 tahun melakukan perkawinan pertama sebelum usia 18 tahun.’

Masyarakat sipil telah melakukan berbagai upaya untuk mengisi kekosongan hukum, upaya dan hasilnya adalah sebagai berikut:

  • Tahun 2014, mengajukan permohonan Judicial Review atas Undang-undang Perkawinan pasal 7 ayat 1, untuk menaikan usia minimal perkawinan perempuan dari 16 menjadi 18. Sayangnya majelis hakim menolak permohonan tersebut dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. No. 30-74/PUU/XII/2014. Pada tahun 2016,
  • Tahun 2016, mengajukan rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) tentang Pencegahan dan Penghapusan Perkawinan Anak. Pembahasan rancangan Perpu dilakukan bersama Deputi V (Bidang Anak) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA). Masyarakat sipil telah menyampaikannya draft Perpu kepada presiden Joko Widodo, melalui Kantor Staf Presiden. Serta melakukan diskusi dengan Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin, pada 22 Desember 2016. Namun sampai saat ini Perpu tersebut terkatung-katung tanpa kejelasan sikap Presiden dan jadwal pembahasan Perpu di tingkat pemerintah.
  • Tahun 2017, mengajukan permohonan Judicial Review atas Undang-undang Perkawinan pasal 7 ayat 1, untuk menaikan usia minimal perkawinan perempuan dari 16 menjadi 19. Masih menunggu keputusan Sidang Pleno Hakim Mahkamah Konstitusi.

 

Pemerintah nasional juga lamban menanggapi keprihatinan dunia atas praktek perkawinan anak di berbagai negara. Persatuan Bangsa-bangsa telah menyetujui Resolusi PBB No. A/HRC/35/L.26 tentang Child Early and Forced Marriage in Humanitarian Settings (Resolusi Perkawinan Anak). Ada 80 negara yang telah mendukung resolusi Pekawinan Anak, dan Indonesia bukan salah satu di antaranya.

Respon cepat perlindungan anak dan perlawanan atas masalah perkawinan anak justru dilakukan dari berbagai daerah yang angka perkawinan anaknya tinggi di Indonesia seperti di Kabupaten Gunung Kidul melalui Peraturan Bupati Gunung Kidul Nomor 36 Tahun 2015 tentang Pencegahan Perkawinan Pada Usia Anak pada 24 Juli 2015 dan di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) melalui Surat Edaran Gubernur (NTB) nomor 150/1138/Kum tentang Pendewasaan Usia Perkawinan (PUP). Peraturan tersebut bahkan merekomendasikan usia perkawinan untuk laki-laki dan perempuan minimal 21 tahun.

Kelalaian pemerintah membuat kebijakan untuk mencegah dan menghentikan perkawinan anak akan menyumbang pada kegagalan pencapaiaan Tujua Pembangunan Berkelanjutan, khususnya target Tujuan 5: Kesetaraan Gender, dimana target 5.3 adalah Menghapuskan semua praktik berbahaya terhadap perempuan seperti perkawinan usia anak. Situasi ini sungguh disayangkan, mengingat dalam diplomasi tingkat dunia Indonesia  menyatakan kesungguhan dalam pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.

 

Oleh karenanya dalam rangka peringatan Hari Anak Nasional, Koalisi Perempuan Indonesia menyatakan:

  1. Negara, terutama pemerintah bertanggung jawab untuk menghentikan Praktek Perkawinan Anak;
  2. DPR dan Pemerintah, harus segera menerbitkan hukum untuk menghentikan Perkawinan Anak;
  3. Pemerintah, secara partisipatif menyusun Rencana Aksi Nasional untuk mencegah dan menurunkan angka perkawinan anak di Indonesia.

Agar anak perempuan Indonesia memiliki hak dan kesempatan yang sama dengan anak laki-laki untuk tumbuh kembang serta terlindungi dari segala bentuk kekerasan.

 

Selamat Hari Anak Nasional,

Jakarta, 23 Juli 2017

Dian Kartikasari

Sekretaris Jenderal