Segera Bahas dan sahkan Revisi UU Pemberantasan Terorisme

Segera Bahas dan sahkan Revisi UU Pemberantasan Terorisme

Pernyataan Sikap Koalisi Perempuan Indonesia
Terkait Peledakan Bom di Surabaya

Koalisi Perempuan Indonesia menyampaikan duka cita yang mendalam kepada seluruh korban dan jemaat umat Kristiani atas ledakan Bom di Gereja Santa Maria Tak Bercela (Ngagel), Gereja GKI (Jl Diponegoro), Gereja GPPPS (Jl Arjuna) di Surabaya, yang terjadi hari ini, 13 Mei 2018.

Koalisi Perempuan Indonesia mengutuk keras cara-cara keji dan pengecut yang digunakan oleh kelompok teroris. Tindakan kejahatan yang dilakukan oleh teroris ini, sudah merupakan tindak kejahatan yang dilakukan secara meluas, sistematis, menimbulkan korban jiwa, raga dan menebarkan ancaman ketakutan. Kejahatan demikian ini merupakan Kejahatan Hak Asasi Manusia dan Kejahatan Kemanusiaan.

Koalisi Perempuan Indonesia juga mengutuk cara-cara yang digunakan teroris, yang menggunakan perempuan dan anak-anak sebagai senjata penyerang atau pun sebagai pembunuh pada peledakan Bom bunuh diri dan rencana penyerangan aparat di Mako Brimob.

Koalisi Perempuan Indonesia memberikan penghargaan dan menyampaikan rasa hormat kepada masyarakat dan aparat yang telah berupaya dengan sigap mencegah dan menghentikan tindak kejahatan teroris, meski menanggung risiko luka dan atau kehilangan jiwa. Pengorbanan masyarakat dan aparat yang bertugas menjaga gereja, telah berhasil meminimalisir jumlah korban.

Sehubungan dengan ledakan di tiga Gereja di Surabaya hari ini, Koalisi Perempuan Indonesia menyampaikan :

1. Mendesak Pemerintah dan DPR untuk sesegera mungkin dan tanpa ditunda lagi, membahas dan mengesahkan Revisi Undang-Undang Tentang Pemberantasan Terorisme. Undang-Undang tersebut harus memberi ruang yang cukup bagi aparat keamanan untuk menghentikan semua tindakan persiapan dan penggalangan kekuatan yang dilakukan oleh teroris. Bukan hanya penanganan setelah jatuhnya korban.

2. Mendesak seluruh media Televisi dan Radio untuk berhenti menyuburkan tindakan radikal dan ektremisme melalui memberikan ruang siaran pada penceramah keagamaan yang nyata-nyata merupakan bagian dari kelompok ektremis dan penyebar kebencian.

3. Mendesak partisipasi Kementerian Komunikasi dan Informasi untuk turut mencegah penyalahgunaan media sosial sebagai sarana penyebar kebencian.

4. Mendesak kaum Politisi dan pimpinan agama untuk berhenti memberikan pembenaran terhadap tindak radikal dan ektremis serta kejahatan terorisme dengan dalih kemiskinan dan ketimpangan. Faktanya, tindakan radikal dan ekstremis terjadi di negara-negara kaya dan negara-negara miskin. Pemimpin-pemimpin gerakan radikal dan ektrimis adalah orang-orang kaya dan terpelajar. Bahkan sebagian dari mereka adalah orang-orang yang memiliki gelar akademis sangat tinggi, seperti Doktor dan Profesor. Orang-orang miskin, hanya menjadi korban indoktrinasi dan mobilisasi kaum elit yang menggunakan agama sebagai kedok untuk perebutan harta dan kekuasaan.

5. Menyerukan kepada masyarakat dan Kader Koalisi Perempuan Indonesia untuk tidak terprovokasi oleh aksi terorisme, tetap tenang dan tidak takut, serta tidak menyebarluaskan gambar, berita atau pun komentar yang dapat meningkatkan kesedihan atau kemarahan keluarga korban dan masyarakat.

6. Menyerukan kepada masyarakat dan Kader Koalisi Perempuan Indonesia untuk memperkuat persaudaraan, solidaritas, pesan-pesan perdamaian dan Kesatuan Negara Republik Indonesia (NKRI), serta tidak mendukung kegiatan-kegiatan yang di dalamnya memasukkan pesan-pesan kebencian terhadap pihak lain atas dasar SARA atau kebencian atas dasar apa pun. Kegiatan-kegiatan tersebut antara lain termasuk kegiatan seni dan kebudayaan, keagamaan, politik, pembagian uang, barang atau makanan.

7. Koalisi Perempuan Indonesia percaya bahwa semua agama dihadirkan ke dunia untuk membangun kehidupan damai dan bukan untuk menghancurkan. Oleh karenanya, setiap tindak kekerasan dan kebencian yang digunakan dengan alasan agama, adalah tindakan penyalahgunaan agama.

Kita semua percaya, bahwa keberagaman, toleransi dan demokrasi adalah pilihan yang tepat bagi Indonesia.

Jakarta ,13 Mei 2018

Dian Kartikasari                             Rosniati Aziz
(Sekretaris Jendral )                       (Koordinator Presidium Nasional)

“KEKOSONGAN HUKUM: Negara lalai melindungi anak perempuan dari praktek Perkawinan Anak”

“KEKOSONGAN HUKUM: Negara lalai melindungi anak perempuan dari praktek Perkawinan Anak”

Pernyataan Pers Koalisi Perempuan Indonesia Peringatan Hari Anak Nasional

“KEKOSONGAN HUKUM: Negara lalai melindungi anak perempuan dari praktek Perkawinan Anak”

 

Hari Anak Nasional, 23 Juli, didasari oleh pertimbangan bahwa anak merupakan generasi penerus cita-cita perjuangan bangsa dan oleh karenanya kepada anak perlu diberikan bekal keimanan, kepribadian, kecerdasan, keterampilan, jiwa dan semangat kebangsaan serta kesegaran jasmani agar dapat tumbuh dan berkembang menjadi manusia yang berbudi luhur, bersusila, cerdas dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa (Keppres No. 44 tahun 1984). Namun, anak perempuan Indonesia berpotensi besar kehilangan kesempatan untuk tumbuh kembang karena negara lalai melindungi anak perempuan dari praktek perkawinan anak.

Saat ini Indonesia belum memiliki satu pun undang-undang yang mengatur tentang pencegahan dan penghapusan perkawinan di usia anak. Sebaliknya Undang-Undang No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, justru melegalkan perkawinan di usia anak.

Pasal 7 ayat (1) berbunyi

Perkawinan hanya diijinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 tahun (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 (enambelas) tahun.”

Pasal 7 ayat (2) mengatur

“Dalam hal penyimpangan terhadap ayat (1) pasal ini dapat meminta dispensasi kepada Pengadilan atau Pejabat lain yang ditunjuk oleh kedua orang tua pihak pria maupun pihak wanita

 

Pada tahun 2007, Komite CEDAW menyerukan agar Indonesia menaikan batas usia perkawinan perempuan, yang dibarengi dengan upaya pemerintah untuk menunda perempuan melakukan perkawinan sampai usia 20 tahun. Namun, sampai saat ini pemerintah nasional Indonesia belum menindaklanjuti seruan tersebut.

Maka tidak mengherankan jika praktek perkawinan anak masih banyak terjadi di Indonesia, dan anak perempuan adalah korban utama. Data BPS (2015) menunjukkan tahun 2012, 989.814 anak perempuan menjadi korban praktek perkawinan anak, tahun 2013 (954.518), dan tahun 2014 (722.518).  Pada tahun 2015, perkawinan anak di Indonesia adalah 23 persen dan BPS (2015) menyatakan bahwa ‘satu dari lima perempuan pernah kawin usia 20-24 tahun melakukan perkawinan pertama sebelum usia 18 tahun.’

Masyarakat sipil telah melakukan berbagai upaya untuk mengisi kekosongan hukum, upaya dan hasilnya adalah sebagai berikut:

  • Tahun 2014, mengajukan permohonan Judicial Review atas Undang-undang Perkawinan pasal 7 ayat 1, untuk menaikan usia minimal perkawinan perempuan dari 16 menjadi 18. Sayangnya majelis hakim menolak permohonan tersebut dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. No. 30-74/PUU/XII/2014. Pada tahun 2016,
  • Tahun 2016, mengajukan rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) tentang Pencegahan dan Penghapusan Perkawinan Anak. Pembahasan rancangan Perpu dilakukan bersama Deputi V (Bidang Anak) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA). Masyarakat sipil telah menyampaikannya draft Perpu kepada presiden Joko Widodo, melalui Kantor Staf Presiden. Serta melakukan diskusi dengan Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin, pada 22 Desember 2016. Namun sampai saat ini Perpu tersebut terkatung-katung tanpa kejelasan sikap Presiden dan jadwal pembahasan Perpu di tingkat pemerintah.
  • Tahun 2017, mengajukan permohonan Judicial Review atas Undang-undang Perkawinan pasal 7 ayat 1, untuk menaikan usia minimal perkawinan perempuan dari 16 menjadi 19. Masih menunggu keputusan Sidang Pleno Hakim Mahkamah Konstitusi.

 

Pemerintah nasional juga lamban menanggapi keprihatinan dunia atas praktek perkawinan anak di berbagai negara. Persatuan Bangsa-bangsa telah menyetujui Resolusi PBB No. A/HRC/35/L.26 tentang Child Early and Forced Marriage in Humanitarian Settings (Resolusi Perkawinan Anak). Ada 80 negara yang telah mendukung resolusi Pekawinan Anak, dan Indonesia bukan salah satu di antaranya.

Respon cepat perlindungan anak dan perlawanan atas masalah perkawinan anak justru dilakukan dari berbagai daerah yang angka perkawinan anaknya tinggi di Indonesia seperti di Kabupaten Gunung Kidul melalui Peraturan Bupati Gunung Kidul Nomor 36 Tahun 2015 tentang Pencegahan Perkawinan Pada Usia Anak pada 24 Juli 2015 dan di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) melalui Surat Edaran Gubernur (NTB) nomor 150/1138/Kum tentang Pendewasaan Usia Perkawinan (PUP). Peraturan tersebut bahkan merekomendasikan usia perkawinan untuk laki-laki dan perempuan minimal 21 tahun.

Kelalaian pemerintah membuat kebijakan untuk mencegah dan menghentikan perkawinan anak akan menyumbang pada kegagalan pencapaiaan Tujua Pembangunan Berkelanjutan, khususnya target Tujuan 5: Kesetaraan Gender, dimana target 5.3 adalah Menghapuskan semua praktik berbahaya terhadap perempuan seperti perkawinan usia anak. Situasi ini sungguh disayangkan, mengingat dalam diplomasi tingkat dunia Indonesia  menyatakan kesungguhan dalam pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.

 

Oleh karenanya dalam rangka peringatan Hari Anak Nasional, Koalisi Perempuan Indonesia menyatakan:

  1. Negara, terutama pemerintah bertanggung jawab untuk menghentikan Praktek Perkawinan Anak;
  2. DPR dan Pemerintah, harus segera menerbitkan hukum untuk menghentikan Perkawinan Anak;
  3. Pemerintah, secara partisipatif menyusun Rencana Aksi Nasional untuk mencegah dan menurunkan angka perkawinan anak di Indonesia.

Agar anak perempuan Indonesia memiliki hak dan kesempatan yang sama dengan anak laki-laki untuk tumbuh kembang serta terlindungi dari segala bentuk kekerasan.

 

Selamat Hari Anak Nasional,

Jakarta, 23 Juli 2017

Dian Kartikasari

Sekretaris Jenderal

Pola Asuh Bebas Kekerasan

Pola Asuh Bebas Kekerasan

Membesarkan dan mendidik anak merupakan kewajiban setiap orangtua. Sayangnya belum ada suatu sekolah yang mengajari kita menjadi orangtua yang baik, belum ada suatu “kurikulum” mengenai membesarkan dan mendidik anak dengan benar. Pola asuh akan memengaruhi tumbuh dan kembang anak baik secara fisik dan psikologis. Dalam keseharian ada saja orangtua yang membentak atau menjewer telinga anak, suatu tindakan yang dianggap lumrah bila bertujuan untuk mendidik anak.

Banyak orangtua yang mengganggap pola asuh merupakan hak orangtua untuk menertibkan anak mereka. Akan tetapi hukuman dari orangtua kepada anak seringkali berupa hukuman fisik berlebihan atau ucapan verbal yang melukai harga diri anak. Kekerasan kepada anak mungkin disebabkan oleh pendidikan tradisional yang dianut masyarakat, penggunaan kekerasan untuk mendidik anak seakan sudah mengakar di masyarakat Indonesia.

Dari total 84 juta anak Indonesia, setidaknya 7 juta anak masih mengalami kekerasan fisik dan 2,6 juta anak mengalami kekerasan emosional. Data tersebut bersumber dari Kementerian Sosial (Kemsos) tahun 2014. Menurut perincian, anak laki-laki lebih rentan terhadap kekerasan dibandingkan dengan anak perempuan. Sebagai gambaran, sebanyak 4 juta anak laki-laki mengalami kekerasan fisik, sementara anak perempuan jumlahnya 1,5 juta orang. Untuk kekerasan emosional, 1,4 juta anak laki-laki dan 1,2 juta anak perempuan mengalaminya.

Bertepatan pada peringatan Hari Anak Nasional, Koalisi Perempuan Indonesia berharap agar seluruh generasi penerus bangsa dapat terhindar dari beragam bentuk kekerasan. Berikut beberapa pola asuh bebas kekerasan

1. Memperlakukan anak selayaknya manusia yang harus dikasihi dan dilindungi.
Anak merupakan titipan Tuhan dan mereka merupakan makhluk yang masih dalam proses belajar. Wajar jika anak melakukan kesalahan jangan menghukum anak menggunakan kekerasan baik verbal misalnya bentakan dan ancaman apalagi kekerasan fisik. Pola asuh setiap orangtua memang berbeda, bahkan terkadang kita mendidik anak sebagaimana orangtua kita memerlakukan kita sewaktu kecil dulu. Hindari penggunaan kekerasan dalam menghukum anak. Jika mereka melakukan kesalahan bicarakan apa kesalahan mereka dan berikan konsekuensi pada mereka misalnya menyita benda kesayangan atau menguragi uang jajan mereka hingga anak sadar bila mereka tidak melakukan kewajibannya maka akan berpengaruh kepada pemenuhan haknya.
2. Ajari anak mengenai hak dan kewajibannya dengan contoh yang dapat dilihatnya sehari-hari.
Memberikan nasihat kepada anak tanpa disertai contoh langsung adalah mustahil. Jika ingin anak bangun tepat waktu agar tidak terlambat ke sekolah, mengerjakan pekerjaan rumah, dan menjadi anak yang mengikuti aturan contohkan kepada mereka mengenai nilai-nilai kedisiplinan yang harus dicontohkan orangtuanya dan lingkungan keluarga.
3. Menggunakan kata positif untuk mengingatkan anak, hindari kata negatif.
Gunakan kalimat positif agar anak terbiasa mengikuti hal yang benar, jangan sampai anak merasa ‘peraturan untuk dilanggar’. Contoh konkrit ketika anak pulang ke rumah jangan hujani dia dengan, “Ayo ganti baju, jangan menaruh baju dan kaus kaki sembarangan, kerjakan PR-mu!”. Ganti kebiasaan menyuruh dengan kata-kata yang menyenangkan, “Halo sayang, ibu senang kamu pulang, tadi di sekolah belajar apa? Ibu punya camilan kesukaan kamu, habis buat PR kita makan ya.”
4. Melibatkan anak dalam interaksi masyarakat.
Biasakan anak untuk berinteraksi dengan lingkungan sekitar agar dia memahami bahwa manusia hidup berdampingan dengan masyarakat dan alam di sekitarnya. Tanamkan juga nilai toleransi dan menghargai pada anak. Ajari anak untuk menghargai sesama tanpa membedakan kaya atau miskin, warna kulit dan juga agama. Beri pengertian bahwa semua orang itu sama yaitu ciptaan Tuhan.Banyak orang yang beranggapan bahwa sikap kepedulian sosial tumbuh dalam kepribadian seseorang dimulai pada saat beranjak dewasa. Tapi kenyataannya, sikap kepedulian sosial dapat diajarkan atau diterapkan pada anak mulai sejak dini. Dengan melibatkan anak dalam interaksi di masyarakat, anak akan lebih percaya diri dan paham posisinya dalam masyarakat.

Sebagai orangtua pastinya kita menginginkan hal yang terbaik untuk anak kita, sering pula kita merasa sibuk dengan pekerjaan dan merasa lelah. Berhentilah berasalan jika pekerjaan dan kesibukan merupakan masalah untuk menerapkan pola asuh yang baik bagi anak. Tunjukanlah kasih sayang kepada anak-anak dengan cara mengajaknya berbicara, memeluk, atau mengatakan bahwa sebagai orangtua Anda menyanyangi mereka. Mari ciptakan lingkungan bebas kekerasan bagi generasi penerus bangsa!

Sumber foto: andisucitraphotograph

(G.S.)

Dialog Nasional Kedua N-Peace Penyusunan Rencana Aksi Nasional P4K

Dialog Nasional Kedua N-Peace Penyusunan Rencana Aksi Nasional P4K

Dialog Nasional N-Peace
Penyusunan RAN P4K ( Perlindungan, Pencegahan dan Pemberdyaan Perempuan – Anak )di Daerah Konflik

Jakarta, 8 Mei 2012
Dialog N – Peace untuk kedua kalinya diselenggarakan di Kuta Bali pada tanggal 18 – 19 April 2012 yang diikuti oleh CSO dari 5 propinsi, lembaga donor dan pemerintah. Kegiatan pertama dilaksanakan di Manado pada bulan Juli 2011 yang pada saat itu juga ada perwakilan dari Koalisi Perempuan Indonesia. Dalam dialog N- Peace ini Koalisi Perempuan Indonesia diwakili oleh Dian Aryani salah satu Presidium Wilayah Nusa Tenggara Barat, selain Ibu Damairia Pakpahan ( Presidium Nasional ) sebagai salah satu fasilitator yang telah di latih di Bangkok. Kegiatan yang didukung oleh N-Peace Network, UNDP, UN Women, SFCG ( Search for Commond Ground), AusAID dan Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Anak ini bertujuan untuk mensosialisasikan RAN P4K dan rencana aksi baik nasional maupun Regional.
Komitmen pemerintah dalam mengadopsi UNSCR 1325 dan 1820 ( Security and Peace ) pada tanggal 31 Oktober 2000, maka beberapa upaya telah dilakukan diantaranya dengan menyusun RAN P4K yang disesuaikan dengan kondisi Indonesia yang memiliki keragaman. Untuk menyusun RAN P4K dalam kesempatan ini juga hadir nara sumber dari Filipina yaitu Jasmine Galace yang bercerita tentang pengalamannya dalam mendorong terwujudnya kebijakan nasional tersebut. Sementara itu ibu Sri Danti ( Sesmen Pemberdayaan Perempuan dan Anak ) dalam presentasinyajuga menyatakan bahwa sudah menyusun draft RAN P4K yang telah diserahkan kepada Menko Kesra dengan harapan Peraturan Presiden ( Perpres) bisa diserahkan pada akhir tahun 2012. Dalam diskusi juga berkembang tentang kondisi Indonesia dimana definisi konflik sudah sangat komplek mengingat keberagaman suku, agama-agama, ras , bahasa dan lain-lain.
Dalam proses diskusi dan berbagi pengalaman diyakini bahwa yang menjadi korban dalam peristiwa konflik adalah selalu perempuan dan anak-anak. Ini yang membuat bagaimana kedepannya nanti perempuan menjadi agent of change termasuk di dalamnya menjadi mediator, negoisator dan terlibat aktif mempengaruhi dan memimpin berbagai upaya mewujudkan kedamaian dan keamanan.
Dalam RAN P4K ada 3 pilar utama yaitu perlindungan, pencegahan dan partisipasi & pemberdyaaan untuk mewujudkan kedamaian dan keamanan bagi perempuan dan anak dalam situasi konflik. Strategi yang dikembangkan meliputi advokasi kebijakan ( Perencanaan dan anggaran) yang terintegrasi dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional ( RPJMN) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah ( RPJMD), kampanye public, peningkatan kapasitas bagi CSO dan akar rumput dalam mewujudkan perdamaian dan keamanan, serta data yang komprehensif dan terupdate.
Di akhir dialog ada komitmen dari semua peserta untuk terlibat langsung dalam menyampaikan informasi kepada pihak lain di wilayah kerjanya dimana rencana aksi ini mengikat semua peserta antara lain lembaga UN ( UNDP dan UN Women), KOMNAS HAM, KOMNAS ANAK, KOMNAS Perempuan akan mengawal RAN P4K di level pengambilan kebijakan nasional, Networking N-Peace akan dikawal oleh Koalisi Gender Base Violence dan LIPI dan kampanya public yang dikoordinasi oleh Search for Commond Ground. ( DP, DA )

Sumber : Dian Aryani, Damairia Pakpahan

sumber foto : www.kabarindonesia.com