Kesadaran Publik Menjadi Perisai Terakhir

Kesadaran Publik Menjadi Perisai Terakhir

HAK ASASI MANUSIA

Kesadaran Publik Menjadi Perisai Terakhir

Jakarta, KOMPAS- Kesadaran publik menjadi kunci untuk menghadapi fenomena makin menguatnya diskriminasi, dikotomi, dan penyamaan identitas. Di tengah politik identitas yang dimainkan sejumlah elite serta menguatnya politik impunitas, peran aktif masyarakat untuk mengingatkan dan mengabadikan narasi keberagaman menjadi perisai terakhir kemanusiaan.
“Selama masih ada politik yang memisahkan dan melabeli orang lain, mayoritas versus minoritas, kami versus kamu, di situ kita juga punya potensi mengalami apa pun yang disebut genosida,” kata Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Choirul Anam, dalam diskusi dan peluncuran buku Genosida dan Modernitas (dalam Bayang-Bayang Auschwitz) di Jakarta, Minggu (30/9/2018).
Buku yang ditulis Antarini Arna itu membahas sisi gelap modernitas yang memungkinkan terjadi genosida atau pembasmian sekelompok orang dengan identitas kolektif tertentu.
Antarini menyebutkan, modernitas mendorong manusia menjadi lebih individualistik. Namun, kebutuhan dasar manusia untuk berkelompok tetap ada.
Dengan propaganda sejumlah elite, kebutuhan mendasar untuk berkelompok itu berpotensi dipelintir menjadi politik identitas yang intens dan diskriminatif.
“Politik identitas memang bukan genosida. Namun, genosida butuh proses dan proses itu dimulai dari tahap-tahap seperti diskriminasi, eksklusi, ghettoisasi atau dikotomi,” ucapnya.
Peran dan kesadaran masyarakat menjadi penting untuk membantu mencegah terjadi diskriminasi identitas yang mengarah apda genosida atau mengurangi penderitaan korban ketika kekerasan itu benar-benar terjadi. “Masyarakat yang pasif dan tidak mau tahu memungkinkan terjadi kekerasan secara eksesif karena akhirnya tidak ada intervensi,” katanya.
Indonesia, ujarnya, masih bisa optimis karena gerakan masyarakat sipil masih aktif menyuarakan keberagaman ataupun penuntasan kasus-kasus pelanggaran HAM.
Jurnalis dan peraih Penghargaan Yap Thiam Hien, Maria Hartiningsih, mengatakan kejahatan terhadap kemanusian dan pelanggaran HAM masih terjadi sampai kini, termasuk Indonesia. Kesadaran masyarakat jadi kunci penting untuk terua merawat ingatan dan mendorong penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM. (AGE)

Seminar Peran Perempuan dalam Pembangunan Demokrasi, Toleransi, dan Perdamaian

Seminar Peran Perempuan dalam Pembangunan Demokrasi, Toleransi, dan Perdamaian

Koalisi Perempuan Indonesia sebagai organisasi yang memiliki nilai-nilai anti
kekerasaan, kebebasan, keberagaman, kejujuran, kemandirian, kerakyatan, kesetaraan, keterbukaan, persamaan, persaudaraan sesama perempuan dan solidaritas, perlu mengembangkan strategi untuk memperkuat kepemimpinan kadernya dengan menerapkan nilai-nilai organisasi.

 

Untuk mendorong kepemimpinan Perempuan dalam pembangunan demokrasi, toleransi dan Keberagaman, Koalisi Perempuan Indonesia menyelenggarakan Seminar Peran Perempuan dalam Pembangunan Demokrasi, Toleransi, dan Perdamaian yang diselenggarakan di Jakarta, 11 November 2017. Seminar ini juga dilaksanakan bersamaan dengan Kongres Wilayah DKI Jakarta.

Narasumber dalam Seminar Peran Perempuan dlm Pembangunan Demokrasi, Toleransi, dan Perdamaian adalah Sulastio dari Indonesian Parliamentary Center yang membahas Peran Perempuan Warga DKI dalam Penyelenggaraan dan Pengawasan Pemilu 2019 Mecegah Politisasi SARA, Dewi Setyarini dari Komisi Penyiaran Indonesia yang membahas Peran Media dalam Mencegah Politisasi SARA dalam Pemilu, dan Adriana Venny dari Komnas Perempuan memaparkan cara Meningkatkan Peran Perempuan Untuk Mewujudkan Perdamaian dan Demokrasi.

Siti Masriyah Ambara (moderator), Dewi Setyarini (Komisi Penyiaran Indonesia), dan Sulastio (Indonesian Parliamentary Center)
Adriana Venny, Komnas Perempuan

Hadir pula Dian Kartikasari selaku Sekjen Koalisi Perempuan Indonesia yang membahas Strategi Meningkatkan Kepemimpinan Kader Koalisi Perempuan Indonesia dalam menerapkan Visi, Misi dan Nilai Organisasi.

Dian Kartikasari, Sekretaris Jendral Koalisi Perempuan Indonesia

Seminar dihadiri oleh Koalisi Perempuan Indonesia Wilayah DKI Jakarta dan undangan dari lembaga/jejaring Koalisi Perempuan Indonesia.

Perempuan memiliki peran strategis untuk mencegah berlanjutnya tindakan intoleransi dan kekerasan berbau SARA, terutama dalam keluarga dan komunitasnya. Perempuan memiliki peran sentral dalam pendidikan dan pengasuhan dalam keluarga, oleh karenanya, memiliki kesempatan untuk memasukkan nilai-nilai etika dan keberadapan untuk mendukung demokrasi dan perdamaian dalam pendidikan keluarga.

Di tingkat komunitas, perempuan memiliki ruang-ruang publik khusus perempuan yang dapat digunakan untuk membahas masalah kebangsaan, perdamaian dan keamanan lingkungan, untuk mencegah dan memberhentikan pratek-paktek kekerasan dan intoleransi di lingkungan mereka. Tahun 2018, Indonesia akan memasuki tahun politik, dimana kampanye Pemilihan Umum Anggota Legislatif dan Pemilihan Presiden akan segara dilakukan.

Praktek politik kotor politisasi SARA atau penggunaan politik indentitas, harus dicegah. Pengalaman buruk Politisasi Agama dalam Pemilu, seperti yang pernah terjadi dalam Pilkada DKI, tidak boleh lagi terulang. Guna mencegah Politisiasi politik Indentitas, Kepemimpinan perempuan dalam menyuarakan toleransi , keberagaman, etika dan persatuan bangsa, sangat menentukan.

Anggota Koalisi Perempuan Indonesia Wilayah DKI Jakarta dan undangan dari lembaga/jejaring Koalisi Perempuan Indonesia

Oleh karenanya, penguatan Kepemimpinan Perempuan untuk mewujudkan perdamaian dan demokrasi, di keluarga, masyarakat dan dalam negara, melalui berbagai penddikan dan pelatihan harus terus di lakukan. Koalisi Perempuan Indonesia sebagai organisasi yang memiliki nilai-nilai anti kekerasaan, kebebasan, keberagaman, kejujuran, kemandirian, kerakyatan, kesetaraan, keterbukaan, persamaan, persaudaraan sesama perempuan dan solidaritas, perlu mengembangkan strategi untuk memperkuat kepemimpinan kadernya dengan menerapkan nilai-nilai organisasi.

 

Presentasi dari narasumber dapat dilihat di bawah ini

[gview file=”http://www.koalisiperempuan.or.id/wp-content/uploads/2017/11/Dewi-Setyarini-POTRET-PENYIARAN-INDOENSIA-KEBIJAKAN-ISU-AKTUAL-PENYIARAN.pdf”]

[gview file=”http://www.koalisiperempuan.or.id/wp-content/uploads/2017/11/Sulastio-Peran-Perempuan-Warga-DKI-dalam-Penyelenggaraan-dan-Pengawasan.pdf”]

[gview file=”http://www.koalisiperempuan.or.id/wp-content/uploads/2017/11/Venny-Komisi-Nasional-Anti-Kekerasan-terhadap-Perempuan.pdf”]

[gview file=”http://www.koalisiperempuan.or.id/wp-content/uploads/2017/11/DKS-STRATEGI-MENINGKATKAN-KEPEMIMPINAN-KADER-KPI-MENERAPKAN-VISI-MISI-NILAI-ORGANISASI.pdf”]

 

 

 

-Gabrella Sabrina

PERPPU NOMOR 2 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2013 TENTANG ORGANISASI KEMASYARAKATAN

PERPPU NOMOR 2 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2013 TENTANG ORGANISASI KEMASYARAKATAN

PERNYATAAN KOALISI PEREMPUAN INDONESIA

TENTANG

PERPPU NOMOR 2 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2013 TENTANG ORGANISASI KEMASYARAKATAN

Pemerintah Indonesia telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) No 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan, pada 10 Juli 2017.

 

Berdasarkan Pasal 28J ayat (2) UUD1945 dan Konvenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political Rights –ICCPR), yang telah disahkan melalui Undang-Undang No 12 Tahun 2005.

 

Pasal 28 J ayat (2) UUD1945 mengatur bahwa  dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.

 

ICCPR juga mengatur pembatasan tentang pelaksanaan atas Hak berserikat : “Tidak diperkenankan untuk membatasi pelaksanaan hak (berserikat-red) ini, kecuali yang telah diatur oleh hukum, dan yang diperlukan dalam masyarakat demokratis untuk kepentingan keamanan nasional dan keselamatan publik, ketertiban umum, perlindungan kesehatan dan moral umum, atau perlindungan atas hak dan kebebasan dari orang lain”

 

Penerbitan PERPPU No 2 Tahun 2017 dimaksudkan sebagai pelaksanaan dari UUD1945 dan ICCPR untuk memberi landasan hukum bagi pemerintah dalam membatasi, menghentikan, mencabut status hukum atau membubarkan Organisasi Kemasyarakatan yang dipandang menimbulkan ancaman bagi ketertiban umum, keamanan nasional dan melanggar atas Hak dan kebebasan orang lain.

 

Dengan menggunakan PERPPU No 2 Tahun 2017 pemerintah dapat bertindak cepat dan tegas terhadap organisasi-organisasi kemasyarakatan yang menggunakan ruang demokrasi untuk menghancurkan demokrasi dan melanggar Hak dan Kebebasan Orang lain.

 

Dibandingkan dengan proses penindakan yang diatur dalam UU 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan, yang membutuhkan waktu selama 13 bulan lebih 20 hari untuk memberikan peringatan hingga pembubaran Ormas, PERPUU No 2 Tahun 2017 hanya membutuhkan waktu 7 hari.

 

Namun Kajian kebijakan Koalisi Perempuan Indonesia menemukan fakta bahwa PERPPU No 2 Tahun 2017 ini menyimpan potensi pelegalan penyalahgunaan wewenang oleh pemerintah dan kriminalisasi massal karena PERPPU No 2 Tahun 2107 ini:

 

  1. Tidak memberikan definisi yang jelas dan tunggal tentang paham yang bertentangan dengan Pancasila, sehingga pemerintah dapat menafsirkan secara bebas dan memberlakukan kebenaran tunggal berdasrkan versi pemerintah.

 

  1. Tindak mengatur kewajiban Pemerintah, terutama kewajiban untuk menyediakan bukti yang cukup sebagai dasar pemberian sanksi, sebagai wujud dari pelaksanaan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

 

  1. Tidak mengatur atau menyediakan mekanisme bagi Ormas untuk melakukan upaya hukum atau pembelaan diri serta membuktikan bahwa penilaian/tuduhan pemerintah terhadap Ormas tersebut, tidak benar.

 

  1. Mencampuradukkan tindak pelanggaran peraturan perundangan dan tindak Pidana yang dilakukan oleh Ormas.

 

  1. Mengatur tentang ancaman pidana bagi anggota ormas yang dinilai dengan sengaja dan secara langsung atau tidak langsung melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 59. Padahal sebagian besar ormas di Indonesia tidak melakukan pengorganisasian dengan baik. Bahkan sebagian besar Ormas menggunakan metode penjaringan anggota (rekruitmen) melalui mobilisasi, janji-janji palsu atau bujuk rayu, claim, manipulasi dan pencatatan sebagai anggota secara diam-diam. Disamping itu, sebagian ormas juga memiliki sistem pendataan anggota secara baik. Sehingga ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 82 A PERPPU, berpeluang mengakibatkan kriminalisasi massal terhadap anggota organisasi.

 

Bedasarkan kajian tersebut di atas, Koalisi Perempuan Indonesia menyatakan :

 

  1. Mendukung Terbitnya PERPPU Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan, dengan catatan perlu disempurnakan.

 

  1. Mendukung Pemerintah dan DPR untuk membahas dan menyempurnakan PERPPU Nomor 2 Tahun 2017, sebelum disahkan menjadi Undang-Undang.

 

  1. Mendorong Pemerintah dan DPR membuka ruang partisapasi masyarakat dalam proses legislasi Pembahasan PERPPU Nomor 2 Tahun 2017 menjadi Undang-undang.

 

  1. Meminta Pemerintah untuk menjamin Hak Kebebasan berorganisasi dan mengembangkan lingkungan yang mendukung (enabling environment) bagi Organisasi Kemasyarakatan untuk menjalankan perannya sebagai actor pembangunan.

 

Koalisi Perempuan Indonesia meyakini, bahwa tumbuh dan berkembangnya organisasi masyarakat merupakan bagian penting dalam demokratisasi. Namun tumbuh dan berkembangnya organisasi masyarakat pelaku kekerasan, intimidasi, diskriminasi dan intoleran merupakan ancaman nyata bagi demokrasi di Indonesia, saat ini. Oleh karenanya, hadirnya PERPPU No 2 Tahun 2017 harus ditujukan untuk mengakhiri ancaman bagi demokrasi, bukan untuk mengakhiri demokrasi.

 

 

Jakarta 21 Juli 2017

 

 

Dian Kartikasari, SH

Sekretaris Jenderal

 

VERSI RESMI silahkan download PERNYATAAN KOALISI PEREMPUAN INDONESIA-PERPPU ORMAS

Melawan Ekstremisme dengan CERITA

Melawan Ekstremisme dengan CERITA

CERITA

Koalisi Perempuan Indonesia berkesempatan untuk menghadari soft launcing CERITA yang diadakan pada 10 Februari 2017 di Jakarta. Acara ini dimoderatori oleh Rahimah Abdulrahim (Direktur Ekslusif The Habibie Center) serta menghadirkan Abdul Rehman Malik (Manager Program Radical Middle Way), Stephen Shashoua (pendiri Plan C: Culture and Cohesion), dan Rudi Sukada (Associate Fellow The Habibie Center) sebagai narasumber.

Keberagaman adalah kekuatan bagi bangsa Indonesia, hal inilah yang ingin diceritakan dan dikumpulkan kembali oleh The Habibie Center melalui  Community Empowerment in Raising Inclusivity and Trust through Technology Application (CERITA) serta didukung oleh Google Foundation of Tides Foundation.

Keresahan kita terhadap isu intoleransi dan radikalisme yang bermunculan terutama melalui media sosial, “perbedaan pendapat dalam demokrasi itu sebenarnya indah tapi sekarang kita bisa saling bermusuhan, saling mengancam, bahkan mengarah kepada kekerasan hanya karena berbeda pandangan dan kepercayaan,” ujar Rahimah Abdulrahim selaku Direktur Ekslusif The Habibie Center membuka acara.

Pertentangan pendapat dan pemikiran di media sosial semakin meruncing dan memecah masyarakat ke dalam kluster-kluster yang saling berlawanan. Hal ini kemudian memicu banyaknya ketegangan dan kekerasan yang didasarkan atas sentimen terhadap perbedaan. Program CERITA bertujuan untuk mempertemukan masyarakat Indonesia dari berbagai latar belakang dan memfasilitasi dialog di tempat-tempat yang independen seperti warung kopi.

Rudi Sukandar, Associate Fellow The Habibie Center melakukan riset mengenai kekerasan di beberapa wilayah pasca konflik di Indonesia seperti Kalimantan Barat, Ambon dan Aceh. Dari riset mengenai konflik dan perdamaian, Rudi mengungkapkan bahwa ada perbedaan pengalaman dari korban dan pelaku kekerasan dengan yang di media. “Saat terjadi konflik yang berbicara biasanya adalah elite. Dari pengalaman aktivis di Ambon mereka berusaha mengurangi terjadinya konflik dari berita-berita yang tersebar melalui sms dan peran anak muda juga berarti untuk menjelaskan kejadian yang sebenarnya kepada orang-orang terdekat mereka.”

Rudi juga menambahkan bahwa perlu ada narasi yang berlawanan untuk mencegah terjadinya kekerasan atau konflik. Community Empowerment in Raising Inclusivity and Trust through Technology Application (CERITA) merupakan wadah untuk mengumpulkan narasi-narasi perlawanan untuk mencegah terjadinya ekstimisme dan kekerasan.

Melalui dialog ini diharapkan terjalin komunikasi yang baik antar masyarakat dan dapat lahir berbagai cerita dari banyak orang dengan latar belakang mereka masing-masing sehingga kita bisa saling mengenal dan menguatkan solidaritas. Pada tahap akhir, sebuah platform aplikasi digital akan dibangun sehingga masyarakat dapat berbagi cerita, pengalaman, dan kenangan yang mereka miliki melalui video dengan balutan konsep city tour.

 

-Gabrella Sabrina

Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan serta Tantangan Intoleransi

Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan serta Tantangan Intoleransi

Koalisi Perempuan Indonesia mendapat kesempatan untuk menghadiri acara Pemutaran Film & Diskusi Publik pada 7 Desember 2015 di Erasmus Huis, Pusat Kebudayaan Belanda, Jakarta. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka memperingati Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Internasional yang diselenggarakan oleh Wakil Indonesia untuk Komisi Antar-Pemerintahan ASEAN untuk HAM (AICHR) bersama dengan Kedutaan Besar Kerajaan Belanda.

Pemutaran Film & Diskusi Publik Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan serta Tantangan Intoleransi di ASEAN diselenggarakan dengan tujuan untuk meningkatkan pemahaman para pemangku kepentingan mengenai isu kebebasan beragamana dan berkeyakinan di Indonesia dan ASEAN secara luas, serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya memajukan toleransi beragama di ASEAN.

cover timbuktu

Acara dibuka dengan pemutaran film berjudul Timbuktu. Film ini berkisah tentang ekstremis agama di Timbuktu, Mali. Daerah ini dikuasai oleh sekelompok fundamentalis agama, kegiatan menghibur diri tak diperbolehkan di Timbukti misalnya memasang musik, tertawa, merokok hingga bermain sepak bola. Tak hanya sebatas itu, kelompok ekstremis agama ini juga melakukan pengadilan dan mengeluarkan vonis yang tak masuk akal. Selanjutnya, banyak hak-hak perempuan dirampas misalnya dipaksa menikah dengan kaum fundamentalis agama serta diberlakukannya aturan setiap perempuan diwajibkan mengenakan sarung tangan dan kaus kaki.

Alur cerita Timbuktu berfokus kepada sebuah keluarga yang hidup tenteram di daerah bukit pasir yang dekat dengan Timbuktu. Keluarga ini menghidupi diri dengan menggembalakan ternak. Suatu hari, kepala keluarga, Kidane tak sengaja membunuh seorang nelayan bernama Amadou. Kehidupan keluarga Kidane berubah drastis ketika nasib Kidane bergantung kepada kelompok jihad dan hukum buatan mereka.

Film ini berdasarkan kisah nyata yang terjadi pada tahun 2012, ketika pasukan Al Qaeda merajam orang tua dua anak sampai mati, dengan alasan pasangan tersebut tidak menikah. Film ini memenangkan beberapa penghargaan, di antaranya, Most Valuable Movie of the Year di ajang Cinema for Peace 2015, serta nominasi untuk Best Foreign Language Film di Academy Awards 2015.

Seusai pemutaran film, Duta Besar Kerajaan Belanda untuk Indonesia, Rob Swartbol memberikan pidato singkat mengenai hubungan antara pemutaran film Timbuktu dengan Universal Declaration of Human Right. Dalam pidato singkatnya Rob Swartbol mengatakan, “budaya bisa menjadi tantangan dalam penegakan Hak Asasi Manusia, semua pihak harus berjuang keras untuk mendorong terintegrasinya Hak Asasi Manusia dalam kebijakan publik.” Rob Swartbol mengungkapkan bahwa dirinya merasa beruntung dapat mempelajari bagaimana bertoleransi dan berdialog dengan Indonesia.

Selanjutnya, Rafendi Djamin selaku Wakil Indonesia untuk ASEAN Intergovernmental Commission on Human Rights (AICHR) menghubungkan film Timbuktu dengan konteks keberagaman di ASEAN dan Indonesia. Rafendi Djamin juga menjelaskan bahwa acara ini merupakan acara yang terakhir sebelum mandatnya selama 6 tahun selesai. Pada akhir Februari 2015, Rafendi Djamin menghadiri sidang terakhir komisi HAM (AICHR) di Kuala Lumpur. Dalam sidang tersebut terjadi penyerah-terimaan  tugas yang sebelumnya dipegang oleh Malaysia, kemudian diserahkan kepada Laos.

Anggota AICHR di antaranya adalah Indonesia, Brunei Darussalam, Kamboja, Laos, Myanmar, Philipina, Singapore, Thailand, dan Vietnam. Sidang AICHR di Kuala Lumpur tersebut membahas hasil dari ASEAN Summit yaitu adanya Konvensi ASEAN yang merupakan dokumen legal dan mengikat untuk mengurangi perdagangan manusia di ASEAN. AICHR mengambil sikap proaktif untuk mempelajari dokumen tersebut dan mengisi action plan untuk memerangi perdagangan manusia.

Setelah itu, kunjungan kerja Rafendi Djamin berlanjut ke Bangkok, meneruskan pembahasan hasil ASEAN Summit tersebut menjadi Kuala Lumpur Declaration ASEAN 2025: Forging Ahead Together, yang merupakan suatu visi ASEAN untuk 10 tahun ke depan. Deklarasi ini merupakan misi lanjutan dari kerjasama yang dibentuk 5 tahun terakhir untuk menuju masyarakat ASEAN.

Rafendi Djamin mengatakan, “satu Januari 2016 adalah awal masyarakat  ASEAN,  pada pembahasan tersebut AICHR, juga membahas resiko-resiko yang akan dihadapi kelompok rentan yaitu penyandang disabilitas dan anak-anak (rentan pelanggaran HAM). Selain itu, bagaimana agar dua kelompok rentan tersebut semakin terorganisir dan melibatkan diri, diikut sertakan dalam proses komunitas ASEAN.” Rafendi juga menambahkan, “tak hanya mengenai integrasi ekonomi, politik. Namun juga sepakat akan common sense universal tentang demokrasi, good govermence, dan hak asasi manusia.”

Cetak biru ASEAN manjelaskan bahwa masyarakat ASEAN sebagai suatu komunitas masyarakat yang inklusif dan responsif, serta komunitas yang merangkul toleransi dari masyarakat yang moderat, penuh penghargaan pada perbedaan berdasarkan agama, budaya, dan bahasa dengan menjunjung tinggi nilai bersama dalam semangat bersatu dalam keberagaman.

H. M. Machasin, MA (DirjenBimbingan Masy. Islam Kementerian Agama), Rafendi Djamin (Wakil Indo u AICHR), Dr. Abdurrahman M. Fachir (Wakil Menteri Luar Negeri RI)

Acara kemudian dilanjutkan dengan diskusi panel yang dimoderatori oleh Rafendi Djamin dengan dua narasumber yaitu DR. H. M. Machasin, MA, (Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Kementerian Agama Republik Indonesia) dan Dr. Abdurrahman M. Fachrir (Wakil Menteri Luar Negeri Republik Indonesia).

Dalam diskusi panel DR. H. M. Machasin mengatakan bahwa masyarakat Indonesia dikenal sebagai orang yang toleran sejak zaman Kerajaan Majapahit. “Ketika Indonesia merdeka, ada golongan-golongan yang punya keinginan untuk menjadikan Islam sebagai dasar negara, tapi akhirnya bisa diganti dengan nasionalisme tanpa keributan yang berarti,” ujar DR. H. M. Machasin menjelaskan tentang perubahan sila “Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” (Piagam Jakarta) yang kini menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa” pada sila pertama Pancasila.

Dr. Abdurrahman M. Fachrir juga mengatakan bahwa kita semua terlahir pluralis, kita harus sadar bahwa kita terlahir dengan beragam agama dan budaya, harus menghormati minoritas. “Sebelum merdeka, pendiri bangsa sudah memposisikan diri sebagai warga dunia yang baik. Konstitusi kita (Indonesia) yang paling detail mengenai hak asasi manusia, serta penghormatan yang luar biasa bagi keberagaman,” tutur Dr. Abdurrahman M. Fachrir.

Dr. Abdurrahman M. Fachrir juga mengingatkan bahwa seiring berkembangnya teknologi dan era global, sebagai penerus bangsa sudah seharusnya kita menyebarkan kebaikan bukan kebencian, serta membuka diri dengan berdialog & merangkul orang lain untuk berdialog, sehingga dialog dan toleransi akan terus terjalin.

 

 

G.S.

Dialog Nasional Kedua N-Peace Penyusunan Rencana Aksi Nasional P4K

Dialog Nasional Kedua N-Peace Penyusunan Rencana Aksi Nasional P4K

Dialog Nasional N-Peace
Penyusunan RAN P4K ( Perlindungan, Pencegahan dan Pemberdyaan Perempuan – Anak )di Daerah Konflik

Jakarta, 8 Mei 2012
Dialog N – Peace untuk kedua kalinya diselenggarakan di Kuta Bali pada tanggal 18 – 19 April 2012 yang diikuti oleh CSO dari 5 propinsi, lembaga donor dan pemerintah. Kegiatan pertama dilaksanakan di Manado pada bulan Juli 2011 yang pada saat itu juga ada perwakilan dari Koalisi Perempuan Indonesia. Dalam dialog N- Peace ini Koalisi Perempuan Indonesia diwakili oleh Dian Aryani salah satu Presidium Wilayah Nusa Tenggara Barat, selain Ibu Damairia Pakpahan ( Presidium Nasional ) sebagai salah satu fasilitator yang telah di latih di Bangkok. Kegiatan yang didukung oleh N-Peace Network, UNDP, UN Women, SFCG ( Search for Commond Ground), AusAID dan Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Anak ini bertujuan untuk mensosialisasikan RAN P4K dan rencana aksi baik nasional maupun Regional.
Komitmen pemerintah dalam mengadopsi UNSCR 1325 dan 1820 ( Security and Peace ) pada tanggal 31 Oktober 2000, maka beberapa upaya telah dilakukan diantaranya dengan menyusun RAN P4K yang disesuaikan dengan kondisi Indonesia yang memiliki keragaman. Untuk menyusun RAN P4K dalam kesempatan ini juga hadir nara sumber dari Filipina yaitu Jasmine Galace yang bercerita tentang pengalamannya dalam mendorong terwujudnya kebijakan nasional tersebut. Sementara itu ibu Sri Danti ( Sesmen Pemberdayaan Perempuan dan Anak ) dalam presentasinyajuga menyatakan bahwa sudah menyusun draft RAN P4K yang telah diserahkan kepada Menko Kesra dengan harapan Peraturan Presiden ( Perpres) bisa diserahkan pada akhir tahun 2012. Dalam diskusi juga berkembang tentang kondisi Indonesia dimana definisi konflik sudah sangat komplek mengingat keberagaman suku, agama-agama, ras , bahasa dan lain-lain.
Dalam proses diskusi dan berbagi pengalaman diyakini bahwa yang menjadi korban dalam peristiwa konflik adalah selalu perempuan dan anak-anak. Ini yang membuat bagaimana kedepannya nanti perempuan menjadi agent of change termasuk di dalamnya menjadi mediator, negoisator dan terlibat aktif mempengaruhi dan memimpin berbagai upaya mewujudkan kedamaian dan keamanan.
Dalam RAN P4K ada 3 pilar utama yaitu perlindungan, pencegahan dan partisipasi & pemberdyaaan untuk mewujudkan kedamaian dan keamanan bagi perempuan dan anak dalam situasi konflik. Strategi yang dikembangkan meliputi advokasi kebijakan ( Perencanaan dan anggaran) yang terintegrasi dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional ( RPJMN) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah ( RPJMD), kampanye public, peningkatan kapasitas bagi CSO dan akar rumput dalam mewujudkan perdamaian dan keamanan, serta data yang komprehensif dan terupdate.
Di akhir dialog ada komitmen dari semua peserta untuk terlibat langsung dalam menyampaikan informasi kepada pihak lain di wilayah kerjanya dimana rencana aksi ini mengikat semua peserta antara lain lembaga UN ( UNDP dan UN Women), KOMNAS HAM, KOMNAS ANAK, KOMNAS Perempuan akan mengawal RAN P4K di level pengambilan kebijakan nasional, Networking N-Peace akan dikawal oleh Koalisi Gender Base Violence dan LIPI dan kampanya public yang dikoordinasi oleh Search for Commond Ground. ( DP, DA )

Sumber : Dian Aryani, Damairia Pakpahan

sumber foto : www.kabarindonesia.com

Konflik Ambon ” Bukti Pentingnya Percepatan Pembahasan dan Pengesahan RUU Penanganan Konflik”

Konflik Ambon ” Bukti Pentingnya Percepatan Pembahasan dan Pengesahan RUU Penanganan Konflik”

Pernyataan Koalisi Perempuan Indonesia untuk Keadilan dan Demokrasi:

KONFLIK AMBON

BUKTI PENTINGNYA PERCEPATAN PEMBAHASAN DAN PENGESAHAN : 

RUU PENANGANAN KONFLIK

 

Sebagaimana diberitakan oleh berbagai media massa, telah terjadi  bentrok antar warga di Kota Ambon pada Minggu, 11 September 2011 yang terjadi akibat rumor terkait tewasnya seorang tukang ojek di Ambon, karena dibunuh oleh kelompok tertentu. Akibat isu itu, kemudian terjadi bentrok antar dua kelompok yang mengakibatkan 6 orang tewas, lebih dari 100 orang luka-luka, 7 kendaraan roda empat dan 11 kendaraan roda dua dibakar, serta 116 unit rumah dibakar.

 

Situasi konflik di Ambon merupakan pengulangan terhadap berbagai bentuk konflik  yang terjadi di hampir seluruh wilayah Indonesia, selama sepuluh tahun terakhir.

 

Ribuan orang, laki-laki, perempuan, anak-anak, kaum muda dan kaum lanjut usia menjadi korban seperti meninggal secara sia-sia, luka dan cacat serta kehilangan harta dan harapan untuk membangun masa depan yang lebih baik. Konflik, di berbagai wilayah di Indonesia adalah bentuk pemiskinan dan ancaman Keamanan Manusia (Human Security) secara nyata yang datang secara tiba-tiba, sesaat atau berkepenjangan dan menghancurkan hampir seluruh sendi kemanusiaan dan kemasyarakatan.

 

Meski korban dan kerugian telah banyak terjadi, namun pemerintah tidak juga memiliki strategi dan acuan hukum untuk melakukan pencegahan dan penanganan yang dapat dilakukan secara sistematis untuk menghindarkan jatuhnya korban yang tidak perlu terjadi.

 

Pemerintah dan DPR RI sebagai pembuat undang-undang berkewajiban untuk merumuskan dan membahas undang-undang yang dapat dijadikan panduan dalam melakukan berbagai upaya pencegahan dan penghentian konflik serta penanggulangan korban konflik.

 

Di sisi lain, Program Legislasi Nasional (Prolegnas 2011) telah mengagendakan pembahasan dan pengesahan RUU Penanganan Konflik. Namun hingga September ini, belum ada tanda-tanda bahwa RUU Penanganan Konflik akan dibahas dan disahkan di tahun 2011 ini.

 

Sehubungan dengan pentingnya diterbitkan Undang-undang Penanganan Konflik sebagai rujukan melakukan berbagai langkah pencegahan, penghentian dan penanggulangan konflik, Koalisi Perempuan Indonesia untuk Keadilan dan Demokrasi menyampaikan :

 

  1. Menyerukan kepada DPR RI dan Pemerintah untuk mempercepat pembahasan dan pengesahan RUU Penanganan Konflik Sosial.
  2. Memastikan dilakukannya konsultasi public yang melibatkan pemerintah daerah dan masyarakat sipil dalam proses pembahasan RUU Penanganan Konflik.

 

 

 

  1. Memasukkan ke dalam RUU Penanganan Konflik tentang ketentuan larangan dan pemidanaan bagi tiap pelaku pelanggaran larangan tentang :
    1. a.      Larangan Penghasutan dan penyebaran kebencian
    2. b.      Larangan menggerakkan orang/kelompok orang untuk berkonflik.
    3. c.       Larangan memberikan dukungan untuk melakukan konflik
    4. d.      Larangan penggunaan /pelibatan anak-anak dalam konflik
    5. e.      Larangan menjadikan perempuan, anak dan kelompok rentan sebagai target untuk penundukan lawan konflik
    6. f.        Larangan pemanfaatan situasi konflik

 

  1. Memasukkan ke dalam RUU Penanganan Konflik berbagai Resolusi dan Optional Protokol yang diterbitkan PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa), untuk memberikan perlindungan bagi perempuan dan anak-anak di wilayah konflik, serta pelibatan  aktif perempuan dalam tiap tahapan pencegahan konflik dan perundingan perdamaian, sebagaimana diatur dalam :
    1. Protokol Opsional Pada Konvensi Tentang Hak Anak Tentang Keterlibatan Anak Dalam Konflik (A/RES/54/263)
    2. Resolution 1882  ( S/Res/1882 (2009))
    3. Resolution 1820 (S/Res/1820 (2008))
    4. Resolution 1325 (S/Res/1325 (2000))
    5. Resolution 1889 (S/Res /1889(2009))
    6. Resolution 1888 (S/Res/1888 (2009))

 

  1. Memastikan dilakukannya harmonisasi  terhadap RUU Penanganan Konflik dengan Undang-undang nasional yang telah ada seperti UU tentang Perlindungan Anak, UU Pemerintahan Daerah dan Undang-undang yang mengatur terkait dengan Pertahanan dan Keamanan.

Demikian Pernyataan ini disampaikan. Koalisi Perempuan Indonesia memberikan perhatian penuh pada pembahasan RUU Penanganan Konflik dan akan terus memantau serta memberikan masukkan dalam proses pembahasannya.

 

Jakarta, 14 September 2011

 

Dian Kartikasari                                                                                                        

Sekretaris Jenderal       

 

                                                                                               

Informasi selanjutnya Hubungi : Theresia Mike V Tangka No HP. 0813329292509