Respon terhadap Test Wawasan Kebangsaan Pegawai KPK

Respon terhadap Test Wawasan Kebangsaan Pegawai KPK

Pernyataan Sikap

Koalisi Perempuan Indonesia Untuk Keadilan dan Demokrasi

Tes Wawasan Kebangsaan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi dengan Konten Seksis/Misogynis Adalah Pembiaran Praktik Kekerasan Terhadap Perempuan

Seminggu belakangan ini publik mendapati pemberitaan di media mengenai proses Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pada pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI). Dalam berbagai informasi yang diperoleh proses TWK ini merupakan mandat dari Undang-Undang No.19 Tahun 2019 yang merupakan perubahan kedua dari Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  untuk memproses pengalihan status pegawai KPK  menjadi Aparat Sipil Negara (ASN) yang juga diperkuat melalui  Peraturan Pemerintah (PP) No. 41 Tahun 2020 Tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN.

Sebanyak 1.351 pegawai KPK telah menjalani proses test dimaksud,namun sangat disesali dalam proses wawancara tersebut terdapat beberapa point pertanyaan yang secara khusus diberikan kepada pegawai KPK perempuan yang mengikuti proses TWK tersebut seperti berikut;

  • Apakah anda sudah menikah atau belum ?
  • Kalau belum menikah mengapa tidak menikah ?
  • Jika tidak menikah, apakah sudah kehilangan hasrat ?
  • Jika saat ini masih lajang, apakah berpacaran, kalau pacaran apa saja yang dilakukan ?
  • Jika belum menikah, apakah bersedia menikah siri?
  • Apa pendapat anda tentang orang yang menonton film porno ?
  • Apakah semua Cina sama?
  • Kalau sholat pakai qunut atau tidak?

Menilik proses tes untuk mendapatkan gambaran pengetahuan, kapasitas dan pemahaman tentang sebuah isu, atau nilai-nilai tertentu secara standart, semestinya disusun secara linier dengan pengetahuan, materi atau lingkup permasalahan yang berkaitan secara langsung dengan materi yang ingin digali. Namun pertanyaan-pertanyaan diatas tentu saja sangat jauh relevansinya jika digunakan untuk menggali wawasan kebangsaan yang dibutuhkan untuk meluluskan pegawai yang dianggap layak menjadi ASN. Selain soal konten pertanyaan yang kontra-produksi terhadap wawasan kebanggsaan, Koalisi Perempuan Indonesia menilai proses wawancara dengan pertanyaan diatas adalah bagian dari praktik kekerasan terhadap pegawai perempuan KPK. Sebab dari berbagai informasi yang kami himpun dengan memastikan inform consent dari informan pertanyaan-pertanyaan tersebut diberikan kepada pegawai perempuan.

Koalisi Perempuan Indonesia memastikan pertanyaan wawancara TWK tersebut masuk dalam jenis personal, seksis, mysoginis, dan diskriminatif dan bukanlah pertanyaan standart yang selayaknya berlaku dalam proses-proses personalia, atau tata administrasi kepegawaian yang seharusnya mengedepankan etika dan profesionalitas. Jikapun ada dalih poin-poin tersebut digunakan untuk menggali informasi lebih dalam, Koalisi Perempuan tetap pada penilaian poin pertanyaan tersebut tidak pantas dilakukan untuk proses pemeriksaan kepegawaian untuk Lembaga penting seperti KPK.

Lebih jauh Koalisi Perempuan Indonesia menilai, bahwa proses wawancara dengan pertanyaan-pertanyaan tersebut adalah upaya memarjinalkan dan mendiskriminasikan pegawai perempuan yang harusnya menjalani proses administasi tes yang setara dengan semua pegawai KPK lainnya sebagai bagian dari perspektif kesetaraan dan inklusif yang menjadi azas KPK dalam menjalankan mandat sebagai lembaga negara yang menegakkan hukum tindak pidana korupsi. Terlepas saat ini Koalisi Perempuan Indonesia menyadari adanya tarik-menarik politik yang terjadi di tubuh Lembaga KPK, tetapi tetap saja preseden buruk ini tidak bisa dijadikan basis argumen karena tetap tidak menjawab relevansi dari persoalan proses yang mengarah pada unsur kekerasan terhadap perempuan yang terjadi dalam struktur lembaga KPK melalui proses tes wawasan kebangsaan.

Pandangan Koalisi Perempuan Indonesia lainnya adalah, Lembaga KPK sebagai lembaga negara yang tunduk dibawah konstitusi negara Indonesia, Undang-Undang Dasar 1945 khususnya Pasal 28G (1) 1945 & amandemennya mengatur “setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi peraturan dan perudangan-undangan yang berlaku seharus juga berkomitmen penuh pada Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan yang telah diratifikasi dan dikukuhkan dalam Undang-Undang No.7 Tahun 1984 dimana Indonesia sebagai negara pihak  bertanggungjawab untuk memastikan segala kebijakan dan proses bernegara memenuhi unsur kesetaraan subtantif dan non diskriminasi baik di tingkat nasional sampai daerah. Selain itu Negara Indonesia juga memiliki Inpres No. 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender yang juga memberikan mandate kuat untuk mendorong kesetaraan maka negara juga harus mendorong afirmatif action atau keterwakilan perempuan minimal 30% dalam semua level.

Peristiwa wawancara tes TWK yang mengarah pada pertanyaan seksis, sensitive SARA, dan misogynis, merupakan bentuk penghambatan bagi upaya-upaya afirmatif action yang selama ini telah diupayakan untuk mencapai beberapa hal seperti mengurangi ketimpangan pembangunan, dan juga mengupayakan tercapainya Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDG’s) dimana kesetaraan gender menjadi prinsip penting dalam menjalankan 17 tujuan pembangunan. Berangkat dari persoalan diatas, Koalisi Perempuan Indonesia menyampaikan beberapa point rekomendasi sebagai berikut;

  1. Meminta dengan hormat kepada Presiden Republik Indonesia untuk mengambil tindakan tegas yaitu, evaluasi proses wawancara pegawai KPK yang tidak memenuhi standart kelayakan penilaian wawasan kebangsaan, tidak beretika dan tidak profesonal, dan memarjinalkan perempuan.
  • Menghimbau kepada Pimpinan Lembaga Komisi Pemberantasan Tindak Korupsi untuk tidak menggunakan hasil wawancara Tes Wawasan Kebangsaan yang telah dilaksanakan, sebagai dasar pertimbangan menilai pegawai KPK yang dinyatakan lulus. Sebab prosesnya telah mencederai rasa keadilan dan martabat perempuan.
  • Mendorong Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk dapat merespon persoalan ini dan mengupayakan tindakan strategis untuk mengatasi praktik pelemahan perempuan dalam proses-proses kepegawaian di lembaga KPK dan juga lembaga lainnya, sebagai bagian menjalankan mandat Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan (CEDAW)
  • Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak bersama Komisi Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) dan gerakan perempuan dapat segera berkonsolidasi untuk juga mengupayakan monitoring proses-proses administrasi kepegawaian yang cenderung memarjinalkan, dan melemahkan perempuan.
  • Kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk segera melakukan kerja tinjau ulang standart kepegawaian yang mengedepankan prinsip kesetaraan, keadilan gender dan inklusi sosial, juga menjamin setiap proses kepegawaian dilakukan secara profesionalitas, etika kemanusiaan dan prinsip akuntabilitas.
  • Mengajak gerakan perempuan dan seluruh komponen masyarakat sipil untuk terus menjaga dan memantau proses dalam lembaga-lembaga negara yang melanggar HAM, dan tidak menjalankan prinsip kesetaraan dan keadilan gender, dan terus menyuarakannya sebagai bagian dari mengawal jalannya proses bernegara yang adil dan beradab.

Jakarta, 12 Mei 2021

Mike Verawati

Sekretaris Jenderal

Narahubung :

Mike Verawati           : 081332929509

Bayu Sustiwi              : 08567893464

INDONESIA

‘My parents thought this man would take care of me’

In Indonesia, former child brides push back, seek change.

By Eva Mazrieva | VOA News

KARANG TENGAH, INDONESIAAttending school in her West Java village made Rasminah happy. But when she was 13, her mother said the family could no longer afford tuition or even basic necessities for their oldest daughter and had found her a husband.

Rasminah wept.

“I didn’t protest because I felt sorry for my parents,” says Rasminah, who like many Indonesians uses only one name. “My parents thought this man would take care of me.”

After two years of marriage, on their daughter’s first birthday, he left.

BY THE NUMBERS

INDONESIA

14%1%
Married by 18Married by 15

A generational decline in the prevalence of child marriage exists in Indonesia, according to UNICEF, with prior levels substantially higher than those today. About 1 in 4 young women had married in childhood around 2000, compared to half around 1980.

Regional comparisonMarried
by 18
Laos35%
Thailand23%
Timor-Leste19%
Cambodia19%
Myanmar16%
Philippines15%
Indonesia14%
Vietnam11%

Select a country to explore how it compares to the region.

Rasminah’s mother found her a second husband. He sent her to work in the local fields where a snakebite to her right leg left it paralyzed. After two years of marriage and a child, he abandoned her.

Her mother selected a third man, whom she married when she was 19 and he was 47. Their marriage produced two children and lasted until his death at 54. She married her fourth and current husband at 26.

Now a decade later, she has five children. Her oldest daughter, who witnessed Rasminah’s struggles as a vulnerable young bride and mother, refused her boyfriend’s marriage proposal when she was 17.

“She told him, ‘My mother is a victim of child marriage. I want to finish my studies and find a great job. I want to have my own income,’” says Rasminah, whose pride in her daughter is palpable. “She understands.”

Photo of Rasminah standing in a doorway between the kitchen and the bedroom.

Rasminah was 13 when she was forced to marry. After four husbands and five children, she is now a crusader against child marriage. (Photos by Gembong Nusantara for VOA News)Photo of Rasminah, center, and husband Runata, with four of her children.

Rasminah, center, and husband Runata, with four of her five children, whose ages range from 2 to 19 years old.Photo of Rasminah steadying herself with a crutch while using a hoe to work in the field.

Rasminah steadies herself with a crutch while using a hoe to work in the field. A snakebite on her right leg left it paralyzed.

Crusader

Rasminah’s experiences have transformed her into a crusader against early marriage. In 2018, she and two other women, helped by the Indonesian Coalition to End Child Marriage, pressed the island nation’s highest court to require enforcement of the same minimum legal age for marriage for both sexes.

Though the 1974 marriage law sets 21 as the minimum age, it permits males to marry at 19 and females at 16 with parental consent — and even younger if religious courts or local officials approve a parental request. The Constitutional Court agreed the current law was discriminatory because it limits the constitutional rights of girls to an education and ordered legislators to fix the law within three years.

In Indonesia, 14% of women age 20 to 24 are first married by age 18, according to UNICEF (Globally, 20% of girls marry by 18). The United Nations considers marriage before age 18 a human rights violation, one that threatens girls’ health and education, and limits prospects for them, their families and countries. The U.N. Sustainable Development Goals call for eliminating the practice by 2030.

Complex challenges

Any attempts to end child marriage in Indonesia face knotty cultural, social, legal and religious entanglements that vary by community. Its 269 million people live among 18,000 islands and speak more than 300 languages. It has the world’s largest population of Muslims — more than 209 million — but recognizes five other main religions besides Islam. It has more than 1,000 distinct indigenous groups.

While Indonesia has codified its criminal law, many of its civil laws are based on adat, a legal system based on colonial Dutch law and an indigenous group’s local customs. The minimum age of marriage and concepts of consent differ depending on the adat and where a family lives.

In the border area of East Java and Central Java, where relatives and religious leaders oversee matchmaking, “the collective nature of society” means parents are often “unable to resist the arranged marriage,” Dr. Ida Ruwaida, a sociologist at the University of Indonesia, told VOA.

Photo of Rasminah folding a sheet while sitting on a mattress.

“I didn’t protest because I felt sorry for my parents. My parents thought this man would take care of me.”

Now 36, Rasminah manages the household, while her husband works as a farm laborer.

Among Muslims, marriage before the legal minimum age is widespread. The religious courts issued 13,251 marriage dispensations in 2018, according to Indonesia’s Supreme Court.

Plan International Australia, which works with marginalized children in Indonesia, says more than 90% of applications are granted. UNICEF found that 97 out of every 100 dispensation requests were granted in three districts: Tuban in East Java, Bogor in West Java, and Mamuju in West Sulawesi.

The religious courts often base decisions on the onset of menstruation, which raises the risk of ever-younger brides. The average Indonesian girl’s age at her first period dropped to 13.6 in 2010 from 14.4 four decades earlier, according to government data reported to the U.S. National Institutes of Health. Outside of religious courts, because almost a third of Indonesian children lack birth certificates, adults routinely bribe local officials to falsify birth and marriage documents. By skirting the legal age requirements, they avoid needing a district court’s permission.Photo of Rasminah resting on a mattress with two of her daughters.

Resting with two of her daughters, Rasminah’s oldest daughter rejected her boyfriend’s marriage proposal at 17.

Pushing back

Some prominent women are taking steps to counter early unions. In 2017, Indonesia’s female Islamic scholars issued a non-binding fatwa against child marriage.

In provinces such as Lombok and Madura, ibu nyai — the influential wives of local clerics who oversee religious boarding schools — intervene when they suspect female students will drop out to marry over holiday breaks.

Lies Marcoes-Natsir, an Indonesian Muslim feminist activist and medical anthropologist, says ibu nyai visit the bride’s parents to explain that more education will improve a girl’s chances for a good job, and that religious schools — unlike public schools — will accept married girls in class.

TRANSLATION: But I think today there’s not too many children who get married as described in the video. People are more educated about the health consequences and the risks of child marriage.

Endang

Indonesia

What do you think? Add your voice to the conversation on Facebook.

The result? Some families might postpone the marriage. Others go ahead with the union but agree to let the girl continue her education, which means more girls continue with school, Lies says.

“The question now is, how much capacity do these leaders have to prevent child marriage? How many children can be protected?”

In 2015, Indonesia’s highest court rejected a petition to review the 1974 marriage law, saying young girls should be allowed to marry to prevent premarital sex and illegitimate babies. But on Dec. 14, 2018, the same court ruled in favor of Rasminah and her colleagues. The Coalition to End Child Marriage argued that by allowing girls to marry at 16, the law violated their constitutional right to education. If the law isn’t revised by December 2021, at a minimum, it must be “harmonized with the 2002 Child Protection Law,” Justice Saldi Isra explained in the court’s decision. That law defines a child as anyone younger than 18, so harmonization would effectively outlaw the minimum marriageable age of 16 for girls.

“This change would matter, because at the community level, the Kantor Urusan Agama (Religious Affairs Office) plays a big role in determining whether the couple can marry or not,” says Aditya Septiansyah, program manager of the Yes I Do project, an anti-child marriage program funded by the Dutch Ministry of Foreign Affairs that works in seven countries, including Indonesia.

“By changing the national level law, they will have reason to reject the application.”

Rasminah’s about-face from acceptance to rejection of local mores may be one of the more effective methods of campaigning against child marriage in Indonesia.Rasminah, center, along with two other child marriage victims, leaves a hearing.

Rasminah, center, along with two other child marriage victims, leaves a hearing on Dec. 13, 2018, after the Constitutional Court ruled that Indonesia’s marriage law violated the rights of girls to an eduation. (VOA News)

Dini Widiastuti, executive director of the NGO Yayasan Plan International Indonesia, says a successful campaign needs local partners who understand an area’s language and cultural nuances. Trained in child protection laws and often given a mandate from village leaders, local activists affiliated with a group like Dini’s can exert pressure with pinpoint accuracy.

“Only people in the community — the clerics, the leaders — can break (through) the cultural beliefs,” she says. People trying to do that from outside a community “would be counterproductive.”

Portrait of MegawatiMegawatiForced to marry at 16

Megawati, who lives in a rural village on Lombok Island, is one of the locals. The 25-year-old credits the nonprofit Kapal Perempuan Institute, or Women’s Ship, for helping her understand how her story could empower others.

She says her family forced her to marry at 16.

“I was mocked for ‘not selling,’” says the now-dogged activist against child marriage. “So, I had to get married or I would become the talk of the village, and that would have been a great shame for the family.”

Her mother chose Megawati’s husband.

“Marriage wasn’t as beautiful as it had been described to me,” Megawati says.

She missed school and resented the fighting about money and interfering in-laws that began soon after the wedding. Then her husband started beating her. The conflicts subsided as the couple matured. As they approach their 10th wedding anniversary, thinking about the dramatic change in their relationship makes Megawati laugh.

In March, she stopped a marriage between a 12-year-old girl and “an important local man” whose position and age Megawati did not divulge in part because the couple had had sex.

“For days, I tried to convince the girl and her family that things will be worse if they push her to get married. It’s really complicated. I have to show her family the impact being a child bride had on me,” says Megawati, who at that point had two sons and was pregnant. “Then I talked to the man. I tried to save his face by saying that he could become the hero by pushing the girl to finish her schooling and then get married.

“Can you imagine that in my ninth month of pregnancy, I’m running here and there?” says Megawati, whose daughter was born just after she helped postpone the marriage.

This is just the latest example of her impact. Local leaders regularly ask Megawati to speak about the importance of staying in school and not marrying “as soon as we’re having our puberty.” She has addressed the governor and the regent of her province, West Nusa Tenggara.

To explain the downside of child marriage, she says, “I just tell them my story. How I miss my school, my friends. How I wish I could finish my school and get a job because I want my children to have a better future.”

The activists “opened my eyes,” she says. “We need diplomas, not marriage certificates.”

Sumber : https://projects.voanews.com/child-marriage/english/region/indonesia.html

Pers Rilis

Pers Rilis

PERNYATAAN PERS KOALISI PEREMPUAN INDONESIA

“PENTINGNYA MEMPERKETAT PENGATURAN DISPENSASI DALAM PERKAWINAN”

Jakarta, 13 September 2019

Rapat kerja Badan Legislasi DPR RI dengan pemerintah tanggal 12 September 2019 akhirnya menyepakati batas minimal usia perkawinan bagi perempuan dan laki-laki 19 tahun. Kesepakatan ini akan mengubah Undang-undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 7 Ayat (1) tentang batas minimal usia bagi perempuan untuk menikah, dari usia 16 tahun menjadi 19 tahun. Fraksi-fraksi yang hadir dan menyetujui batas minimal 19 tahun adalah PDI Perjuangan, Gerindra, Golkar, PKB, Nasdem, Hanura sementara PKS dan PPP masih bertahan dengan usulan usia minimal 18 tahun. Alasannya karena pemerintah belum cukup meyakinkan bahwa pemerintah akan bekerja keras menangani penyebab perkawinan anak yaitu seks bebas, pornografi, miras dan narkoba.

Selain perubahan batas usia bagi perempuan, Rapat antara DPR dan Pemerintah menyepakati perbaikan dua hal penting, yaitu:

Pertama perbaikan ketentuan dispensasi, sehingga tidak menjadi pasal karet. Hasil rapat memutuskan bahwa dispensasi hanya dapat dilakukan oleh pengadilan, oleh karena alasan mendesak disertai bukti pendukung. Dengan ketentuan ini, maka orang tua tidak dapat mengawinkan anaknya yang masih usia anak, hanya karena prasangka. Kedua, ada tambahan ayat, yaitu dalam proses dispensasi, pengadilan wajib menanyakan kepada kedua calon mempelai. Ketentuan ini diatur agar semua hakim mendengarkan suara anak, menerapkan prinsip kepentingan terbaik bagi anak dan mencegah kawin paksa, dalam memutuskan perkara dispensasi.

Bagi masyarakat sipil, hasil sidang tersebut di atas memberikan harapan baru pada pemenuhan hak anak, khususnya anak perempuan, dimana selama ini anak perempuan yang banyak mendapatkan dampak atas terjadinya perkawinan anak. Batas minimal 19 tahun juga sesuai dengan hasil putusan Mahkamah Konstitusi atas permohonan judicial review UU Perkawinan yang diajukan oleh 3 perempuan penyintan perkawinan anak yaitu mbak Rasminah dan mbak Endang dari Indramayu serta mbak Maryati dari Bengkulu.

Pekerjaan penting selanjutnya adalah mengawal aturan tentang dispensasi perkawinan yang diatur dalam pasal yang sama. Undang-undang Perkawinan Pasal 7 ayat (2) saat ini memberikan keleluasaan dalam mengajukan dispensasi perkawinan ke pengadilan agama. Prakteknya selama ini banyak pengajuan dispensasi perkawinan dengan alasan yang tidak jelas. Oleh karena itu, ke depan pemberian dispensasi perkawinan harus dengan aturan yang ketat disertai bukti-bukti kuat, sehingga tidak ada lagi alasan untuk menikahkan anak perempuan dibawah batas minimal yang mengada-ada dan kembali mengorbankan anak, khususnya anak perempuan.

Pengajuan dispensasi kawin merupakan praktik yang dilakukan untuk menerobos batas usia perkawinan bagi perempuan dan laki-laki, yang ditentukan dalam Pasal 7 ayat (1) UU Perkawinan berada pada batas 16 tahun untuk anak perempuan atau 19 tahun untuk anak laki-laki. Pasal 7 ayat (2) UU Perkawinan memperbolehkan adanya “penyimpangan usia kawin” di bawah pengaturan Pasal 7 ayat (1) dengan permintaan dispensasi kepada Pengadilan atau pejabat lain yang diminta oleh kedua orang tua pihak laki-laki atau pihak perempuan. Sayangnya, ketiadaan penjabaran yang jelas mengenai ketentuan dispensasi ini menyebabkan dalam praktiknya ketentuan ini diterapkan dengan standar yang berbeda-beda dalam setiap Pengadilan.

Prosedur dispensasi yang ada saat ini, sangatlah mudah untuk dijadikan “alat” legalisasi aksi pedofilia dan pelaku kekerasan seksual anak tidak hanya karena adanya ketidakjelasan dalam pengaturannya, namun juga karena ada kegagalan hakim di Pengadilan Agama untuk melakukan seleksi terhadap permohonan manakah yang seharusnya dikabulkan dan mana yang tidak. Ketidakjelasan ketentuan mengenai pembuktian, menyumbang peran yang besar dalam hal ini. Berdasarkan penelitian yang sama, ditemukan bahwa hakim sangat jarang mencari tahu apa sebenarnya penyebab dari pengajuan dispensasi. Hakim cenderung berpegang teguh pada prinsip bahwa pengajuan akan dikabulkan jika pemohon berhasil membuktikan alasan dispensasi yang dimohonkan, seperti salah satunya membuktikan bahwa anak benar telah hamil, tanpa pernah melihat apakah kehamilannya disebabkan oleh perkosaan ataupun tidak. Apabila ketentuan mengenai dispensasi ini masih belum diperketat syarat pemberiannya dalam UU Perkawinan maupun peraturan perundang-undangan turunannya, maka hal ini akan terus terjadi secara berulang.

Koalisi Perempuan Indonesia dan Koalisi 18+ mengapresiasi kerja Pemerintah dan DPR RI, dengan melakukan perubahan pada Pasal 7 UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan yakni dengan meningkatkan batas usia perkawinan anak diharapkan dapat menurunkan angka perkawinan anak di Indonesia. Hal lain yang menjadi perhatian khusus adalah mengawal implementasi pada bersama pihak Pengadilan. Memperketat aturan dispensasi dan menghadirkan kedua calon mempelai dalam persidangan diharapkan dapat menjadi salah satu upaya untuk mencegah perkawinan anak di Indonesia. Sosialisasi di berbagai lapisan masyarakat harus semakin digaungkan agar semangat pencegahan dan penghentian perkawinan anak semakin dipahami oleh masyarakat luas.

Contact Person:

Dian Kartikasari (Sekjen KPI) : 0816759865,

Lia Anggiasih : 081289823702,

Ria Yulianti 08117977099

Jakarta, 13 September 2019

Dian Kartikasari

Sekjen Koalisi Perempuan Indonesia

Sumber Photo : Ratulangi Photography

Pentingnya Mendorong Revisi Terbatas UU Perkawinan  Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi

Pentingnya Mendorong Revisi Terbatas UU Perkawinan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi

Jakarta, 15 Juli 2019. Pasca putusan MK tentang Pengujian Pasal 7 Ayat 1 Undang-undang No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan), masyarakat sipil kembali mendesak Pemerintah dan DPR RI untuk melakukan Revisi Terbatas. Hal tersebut dilakukan karena Perubahan UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974 tidak masuk ke dalam daftar Prolegnas pada periode 2014-2019. Mahkamah Konstitusi telah mengamanatkan para pembuat kebijakan untuk segera merevisi terkait Pasal 7 Ayat 1 UU No. 1/1974 tentang Perkawinan, serta memberikan waktu 3 tahun setelah dibacakannya putusan atas perkara nomor 22/PUU-XV/2017.  

Hingga saat ini batas usia yang ideal untuk melakukan pernikahan pada anak masih menjadi polemik di masyarakat. Jika mengacu pada Pasal 7 Ayat 1 UU No. 1/1974 maka terdapat perbedaan terkait dengan batasan usia pada kedua calon mempelai, dimana usia calon mempelai perempuan 16 (enam belas) tahun dan calon mempelai laki-laki 19 (Sembilan belas) tahun. Hal ini dirasa sangat diskriminatif bagi anak perempuan, karena anak perempuan akan banyak kehilangan hak-haknya serta kesempatan untuk mendapatkan hidup yang lebih baik.

Sejak 2014, Koalisi Perempuan Indonesia telah berupaya untuk menyuarakan isu pencegahan dan penghentian anak, hal ini dilakukan mengingat banyaknya dampak negatif yang dihasilkan dari perkawinan anak. Koalisi Perempuan Indonesia kembali melakukan upaya untuk mempercepat pembahasan Perubahan Pasal 7 Ayat 1 UU No. 1/1974 tentang Perkawinan dengan mengadakan Seminar Nasional pada 15 Juli 2019. Kegiatan tersebut dihadir oleh berbagai tokoh penting baik dari Pemerintah Maupun DPR RI. Ibu Lenny N Rosaline selaku Deputi Tumbuh Kembang Anak dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dalam pidato kuncinya menyampaikan bahwa “Anak adalah yang belum lulus (sekolah), jumlah anak hampir 80 juta jiwa di Indonesia, jutaan anak perlu diselamatkan”. Beliau juga menyampaikan bahwa Perkawinan anak adalah salah satu bentuk pelanggaran hak, karena menimbulkan dampak pada pendidikan, kesehatan, ekonomi dan lainnya. Pada saat yang sama beliau juga memaparkan bahwa KPPPA sangat serius dalam melakukan advokasi guna mencegah dan menghentikan pernikahan anak, hal ini dengan dilakukannya kerjasama antara KPPPA dan 63 Lembaga Masyarat dan bersinergi dengan Kementerian lainnya.

Rahayu Saraswati Dhirakanya Djojohadikusumo selaku Anggota DPR RI dari Komisi VIII menyampaikan bahwa “Pentingnya prespektif gender dan perlindungan anak bagi Anggota Legislatif dalam membuat suatu kebijakan”. Beliau memaparkan bahwa Ia menjadi salah satu dari 3 (tiga) perempuan anggota legislatif di Komisi VIII sangat berkomitmen untuk memperjuangkan hak perempuan dan perlindungan anak. Terkait dengan batas usia perkawinan bagi anak perempuan, beliau juga menyampaikan bahwa “Kita akan fokus pada pasal dan ayat tersebut”, kemudian beliau juga menambahkan  bahwa pada intinya mereka selaku mayoritas pejuang RUU, akan menyepakati batas usia minimal harus 18 tahun apabila harus disamakan antara calon mempelai perempuan dan calon mempelai laki-laki. Hal ini agar tidak tumpang tidih dengan UU Perlindungan Anak, jika di dalamnya mengatur usia 18 (delapan belas) tahun untuk dapat melakukan pernikahan, karena usia itu masih anak. Rahayu Saraswati kembali mengingatkan bahwa DPR RI bisa saja membuat kebijakan, namun perlu dipikirkan kembali tentang pencegahan terjadinya perkawinan anak, data pendukung serta anggaran yang disediakan, sehingga DPR RI tidak dipersalahkan dikemudian hari.

Eva Kusuma Sundari selaku Anggota Badan Legislatif DPR RI menjelaskan bahwa pada Rapat baleg hanya fokus membahas agenda prolegnas, tidak ada pembahasan untuk menindaklanjuti revisi UU perkawinan. “Saya angkat isu perkawinan anak untuk ingatkan semua, harusnya dapat segera ditindak lanjuti karena tidak butuh efort besar”. Terkait dengan Revisi Terbatas akan UU Perkawinan beliau menjelaskan bahwa “Ada peluang, namun sempit sekali. Tugas saya mengingatkan dan mengingatkan”. Terkait dengan Revisi Terbatas, saat ini Pemerintah sudah standby dan on call. Pada pembahasan Prolegnas sudah direspon oleh Kemenkum HAM agar segera meminta Surat Perintah Presiden (Supres) dan memastikan pihak Pemerintah sudah jalan. Koalisi Perempuan Indonesia sangat berharap agar Pemerintah dan DPR RI dapat segera melakukan Revisi Terbatas akan Pasal 7 Ayat 1 UU Perkawinan, sehingga upaya masyarakat untuk mengurangi dan mencegah terjadinya Perkawinan anak dapat menjadi perhatian bersama. 

Laporan Ria Yulianti

Staf POKJA Reformasi Kebijakan Publik – SETNAS Koalisi Perempuan

Technical Assistance : “Monitoring Pokja Tujuan Pembangunan Berkelanjutan di Kab. TTS, Nusa Tenggara Timur”

Technical Assistance : “Monitoring Pokja Tujuan Pembangunan Berkelanjutan di Kab. TTS, Nusa Tenggara Timur”


Juliana Ndolu (Fasilitator),
Serlinia Rambu Anawoli (Peneliti), dan Henderica Melani (Presidium Wilayah Nusa Tengga Timur Kelompok Kepentingan Profesional)

Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) yang telah berdiri sejak Tahun 1998, menggelar kegiatannya di Kota Kupang, dengan tema, Technical Assistance:  “Monitoring Pokja Tujuan Pembangunan Berkelanjutan di Kab. TTS, Nusa Tenggara Timur” yang bertempat di Hotel On The Rock, Kupang, Hari ini Rabu (13/03/19).

 KPI adalah organisasi perempuan yang sudah ada di NTT sejak Tahun 2009, yang telah berada di delapan kabupaten, dengan total 82 balai perempuan di 82 desa. Visi mereka yaitu terwujudnya kesetaraan dan keadilan gender, menuju masyarakat yang demokratis, sejahtera dan beradab.

Berkaitan dengan tujuan pembangunan berkelanjutan, Koalisi Perempuan Indonesia-NTT memfokuskan diri untuk mengakhiri segala bentuk kemiskinan dimana pun berada, serta mencapai kesetaraan gender dan memberdayakan seluruh perempuan dan semua anak.

Diskusi Kelompok Kerja Masyarakat Sipil untuk Tujuan Pembangunan Berkelanjutan

Dalam rangkaian kegiatan tersebut bertindak sebagai pembicara, Serlinia Rambu Anawoli (Peneliti), Juliana Ndolu (Fasilitator), dan Henderica Melani (Presidium Wilayah Nusa Tengga Timur Kelompok Kepentingan Profesional).
Tujuan dari dilaksanakan kegiatan ini adalah mempersentasikan pencapaian sejumlah data TPB yang telah berhasil dikumpul dan dianalisis tim peneliti dan memberikan bantuan teknis kepada anggota Pokja masyarakat sipil.
Selain membahas tentang kemiskinan dan kesetaraan gender, KPI juga mengangkat isu-isu yang berkaitan dengan kekerasan dan pelecehan seksual yang dialami oleh  kaum perempuan. Salah satunya adalah tradisi Sifon atau sunat kampung, dimana kaum perempuan merasa sangat dirugikan dan di lecehkan. Sehingga tradisi seperti ini harus di hilangkan.

Berdiskusi dan merumuskan bersama kegiatan untuk memantau Tujuan Pembangunan Berkelanjutan terutama Tujuan 1: Mengakhiri Kemiskinan & Tujuan 5: Kesetaraan Gender

Kegiatan yang berlangsung selama 7 jam tersebut mendapat respon positif dari berbagai pihak yang turut hadir, salah satunya adalah Nikodemus Sole, Anggota DPRD asal Kab. TTS yang mengapresiasi dan mendukung perjuangan KPI di NTT.
Diakhir acara kelompok-kelompok kerja  yang telah ada mempersentasekan rencana kegiaatan dan sosialisasi di wilayah masing-masing.(Al)

Artikel ini disadur dari https://www.freedomntt.com/2019/03/Technical-Assistance-Monitoring-Pokja-Tujuan-Pembangunan-Berkelanjutan-di-Kab-TTS-Nus-Tenggara-Timur.html

Penulis: Aldo

Foto oleh: Gabrella Sabrina

Media Rilis ” Komitmen Aleg Perempuan Terhadap Batas Usia Perkawinan untuk Akhiri Perkawinan Anak “

Media Rilis ” Komitmen Aleg Perempuan Terhadap Batas Usia Perkawinan untuk Akhiri Perkawinan Anak “

Pernyataan Media Koalisi Perempuan Indonesia

“ALEG PEREMPUAN BERKOMITMEN REVISI TERBATAS UU PERKAWINAN
UNTUK AKHIRI PERKAWINAN ANAK”

Pada Rabu, 9 Januari 2019 lima (5) orang Anggota Legislatif Perempuan: Diah Pitaloka (Fraksi PDIP), Hetifah (Fraksi Golkar), Nihayatul Wafiroh (Fraksi PKB), Irma Suryani Chaniago (Fraksi Nasdem), dan Ratu Hemas (DPD dan Ketua Kaukus Perempuan Parlemen Republik Indonesia), bersama Dian Kartikasari (Sekjen Koalisi Perempuan Indonesia), Titi Anggraini (Perludem), Yuda Irlang (Maju Perempuan Indonesia), dan Anggara (ICJR/Kuasa Hukum Pemohon),  menyatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi atas perkara No. 22/PUU-XV/2017 tentang Pengujian Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) perlu segera ditindaklanjuti. Dalam putusannya Mahkamah Konstitusi menyampaikan bahwa batas minimal usia 16 tahun bagi perempuan, dan perbedaan  batas  usia perkawinan antara perempuan dan laki-laki tidak sesuai dengan undang-undang dasar, serta mengamanatkan pembuat undang-undang untuk segera melakukan revisi UU Perkawinan.  Anggota legislative perempuan bersepakat bahwa tidak ada alasan lagi untuk menunda revisi terbatas UU Perkawinan, untuk menaikan batas usia perkawinan perempuan.

Perkawinan anak, menurut Yuda Irlang, merupakan persoalan nyata di Indonesia dan berpotensi menghambat pembangunan di Indonesia. Bahkan, 8 Tujuan dari Tujuan Pembangunan Berkelanjutan akan sulit dicapai jika Indonesia lambat mencegah dan menghentikan perkawinan anak. Tentunya hal ini akan membawa kerugian bagi pembangunan Indonesia secara keseluruhan.

Koalisi Perempuan Indonesia mengapresiasi komitmen DPR RI untuk memprioritaskan revisi UU Perkawinan sesuai dengan amanat Mahkamah Konstitusi, sesuai dengan Pidato Ketua DPR RI dalam Rapat Paripurna DPR RI Pembukaan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2018 – 2019, pada 7 Januari 2019, yang pada intinya akan memprioritaskan pembahasan dan pengesahan undang-undang yang diamanatkan Mahkamah Konstitusi, salah satunya UU Perkawinan. Untuk menindaklanjutinya perlu pengawalan Anggota Legislatif Perempuan di DPR RI.
Hal ini sejalan dengan pandangan Titi Anggraini, Anggota Bawaslu/Perludem, bahwa kehadiran anggota parlemen perempuan hari ini meneguhkan keterwakilan politik perempuan. Dimana perempuan lebih memahami dan dapat mengartikulasikan secara baik persoalan perempuan dan anak. Untuk itu, anggota legislatif perempuan perlu mengawal putusan Mahkamah Konstitusi, perlu memastikan pengamanan putusan MK sehingga tidak ada penolakan, perlawanan, maupun tafsir yang berbeda. Khususnya jika ada kecenderungan untuk melakukan politisasi pemilih dengan syarat perkawinan. KPPPRI, perlu bersinergi dengan organisasi perempuan dan masyarakat sipil untuk mengawal putusan MK.
Bagi kelompok perempuan, suara perempuan di parlemen sangat menentukan. Sekjen Koalisi Perempuan Indonesia, Dian Kartikasari, berharap untuk melakukan pertemuan dengan Kaukus Perempuan Parlemen RI dan organisasi perempuan lain untuk menyatukan pendapat mengenai batas usia perkawinan perempuan. Revisi kebijakan nasional yang menghapuskan praktek perkawinan anak akan menegaskan penegakan substansi dan membangun budaya hukum yang menolak praktek perkawinan anak.
Irma Suryani dari Komisi IX DPR Fraksi Nasdem, menyatakan kemiskinan dan upaya melepaskan diri dari beban ekonomi, sering dijadikan alasan orang tua mengawinkan anak-anaknya yang masih usia anak. Padahal, faktanya perkawinan mereka tidak berusia panjang dan kembali ke orang tua dengan menambah beban orang tua. Perkawinan anak, juga mengakibatkan perempuan tidak memperoleh pendidikan, sehingga perempuan terpaksa menjadi pekerja informal, seperti buruh Migrant. Sebagai Sekjend Kaukus Perempuan Parlemen Indonesia (KPPRI), menyatakan KPPRI  berkomitmen untuk mengawal revisi undang-undang Perkawinan yang akan menaikan batas usia minimal perkawinan perempuan.
Hetifah, Komisi X menyatakan ketika akses terhadap pendidikan masih sulit, masyarakat mengutamakan pendidikan bagi anak laki-laki, sampai saat ini masih berlangsung. Meski akses pendidikan sudah bagus ternyata angka perkawinan anak masih tinggi dan memiliki kecenderungan naik. Indonesia, sebagian masyarakat masih belum memahami kerugian perkawinan anak. Undang-undang Perkawinan perlu segera diubah, merupakan symbol bahwa Indonesia memiiki komitmen untuk mendorong kesetaraan gender di Indonesia. Upaya ini dapat sebaiknya diselesaikan dalam masa bakti DPR 2014 – 2019, kehadiran aleg perempuan di sini merupakan komitmen aleg perempuan. Usulan batas usia dapat mempertimbangkan minimal menyelesaikan wajib belajar 12 tahun, sehingga minimal 18 tahun.
Ratu Hemas, Ketua KPPRI, menyatakan perkawinan anak dapat diselesaikan jika ada sinergi antara pemerintah, masyarakat sipil, dan tokoh masyarakat serta agama. Sementara di tingkat nasional, perempuan harus bekerja untuk merevisi UU Perkawinan. Kaukus Perempuan Parlemen akan memperjuangkan agar bisa mewujudkan revisi undang-undang perkawinan yang akan melindungi anak dari Perkawinan Anak.
Diah Pitaloka, yang juga merupakan anggota Komisi VIII, anggota legislative perempuan, dipastikan memiliki komitmen untuk mendorong revisi UU Perkawinan Anak. Namun diantara anggota perlu disatukan terlebih dahulu, apakah batas usia akan diubah menjadi sama 18 tahun, atau 19 tahun atau 21 tahun. Perlu  dipikirkan dua hal: batasan usia anak dan dewasa, serta pentingnya menyeragamkan semua undang-undang sehingga tidak ada perbedaan antar regulasi. Selain itu, Kita juga harus menghindari potensi negative, jangan sampai perkawinan siri menjadi pilihan, karena usia perkawinan di naikkan. Diah Pitaloka menyatakan, butuh langkah konkrit untuk memulai pembahasan RUU Revisi Terbatas UU Perkawinan, yaitu menjadikannya sebagai inisiatif dewan dan mengusulkan agenda pembahasan.
Anggara, Kuasa Hukum dari pemohon JR UU Perkawinan no perkara xxxx menyatakan bahwa putusan MK adalah hal yang baik karena merupakan jawaban atas perjuangan penghapusan perkawinan anak sepanjang 90 tahun, sejak 1928. Kini DPR memiliki peran untuk segera melakukan perubahan UU Perkawinan. Di sisi lain,  kita masih perlu mewaspadai potensi kriminalisasi atas anak yang melakukan atau dicurigai melakukan perkawinan anak, sehingga jalan keluar yang dipilih adalah melakukan perkawinan anak.
Selain itu, Nihayatul Wafiroh, mengingatkan masyarakat bahwa selain budaya hukum perlu mengubah budaya di masyarakat yang memudahkan praktek perkawinan anak. Oleh karenanya, perubahan kebijakan perlu dibarengi dengan sosialisasi dan mempengaruhi tokoh agama serta tokoh masyarakat agar turut melakukan pencegahan perkawinan anak.
Langkah selanjutnya, aleg perempuan  akan mengawal proses di DPR RI. Jika melakukan pertemuan seharusnya tidak ada perbedaan pendapat, untuk itu menunggu inisiatif Komisi VIII untuk melakukan pertemuan dengan kelompok perempuan. Komisi VIII akan menindaklanjuti dengan melakukan revisi terbatas dan memasukannya ke dalam daftar pendek Prolegnas sebagai revisi undang-undang Perkawinan berdasarkan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi. Hal ini sudah menjadi komitmen DPR yang telah dibacakan dalam Sidang Paripurna Pertama tahun 2019.
Jakarta, 9 Januari 2019

Dian Kartikasari
Sekretaris Jenderal
HP: 0816759865

Aku Masih Ingin Belajar dan Bermain

Aku Masih Ingin Belajar dan Bermain

Waktu bermain telah selesai,” begitu seruan ibu guru kepada kami selepas lonceng berbunyi. Kami semua masuk ke dalam kelas dan mulai belajar lagi. Aku menikmati pelajaran berhitung sambil membayangkan batu bata yang tersusun di tembok rumah, sering aku benar-benar menghitungnya ketika mengerjakan pekerjaan rumah. Aku juga suka pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan, yang memperkenalkan pahlawan-pahlawan Indonesia yang hebat dan berani.

Terpikir olehku, apa yang harus kulakukan jika besar supaya bisa menjadi hebat dan berani seperti pahlawan-pahlawan itu. Aku senang melihat foto-foto wajah mereka di dalam buku, dan mengamati pakaian-pakain mereka yang agak aneh. Lalu lonceng berbunyi lagi, kami semua menghambur keluar kelas melanjutkan bermain lompat tali.

Setiap kali sebelum berbaris pulang, ibu guru mengajak kami berdoa, berterima kasih dan memohon keselamatan di perjalanan pulang. Tapi aku diam-diam menyelipkan doa permintaan, agar esok tetap bisa kembali ke sekolah lagi. Karena aku kawatir, sungguh- sungguh kawatir jika besok tak bisa melihat ibu guru dan kawan-kawanku lagi. Tak bisa belajar dan bermain lagi. Sejak Wartini, Suhaini dan Juhariah tidak sekolah lagi, perjalanan pulang ke rumah hanya ditemani oleh Rukayah.

Seperti biasa, setiap melewati gendung Sekolah Menengah Pertama itu, kami berdua berhenti sejenak. Seperti berbisik kepada pintu gerbang itu, kami bilang bahwa kami ingin sekolah di gedung itu jika waktunya tiba. Sayang sekali Wartini, Suhaini dan Juhariah harus berhenti sekolah karena sudah dilamar. Wartini anak yang paling pandai di kelas kami, Suhaini adalah juara lomba lari di kabupaten, dan Juhariah adalah juara menari di kecamatan.

Hari ini, aku berangkat sekolah dengan gembira. Sambil menghafalkan lagu baru yang diajarkan ibu guru minggu lalu, aku berjalan menuju rumah Rukayah yang hanya berjarak dua rumah dari rumahku.

Di depan pagar rumah Rukayah, aku bertemu ibunya, seraya berkata, “Rukayah tidak sekolah. Kenapa?”

Ibunya menjawab, “sudah dilamar”.

Aku tak bisa bicara apa-apa, hanya tertunduk. Terbayang olehku betapa sunyinya jalanan ke sekolah tanpa Rukayah. Mengapa iapun direnggut dari sekolah? Lonceng berbunyi tanda sekolah dimulai.

Waktu bermain sudah selesai,” seru ibu guru sambil membimbing kami masuk ke kelas. Sambil membuka buku IPA, aku berpikir tentang Wartini, Suhaini, Juhariah, dan Rukayah yang tak bisa bermain lagi. Bagi mereka, ‘waktu bermain benar-benar sudah selesai’, karena pelaminan bukan tempat bermain untuk anak-anak.

Jangan biarkan aku direnggut dari sekolah, aku masih ingin belajar dan bermain.

 

Ditulis oleh Antarini Arna – Presidium Nasional 1999-2004
Di Jakarta, tanggal 5 Desember 2018

Lokakarya Tujuan Pembangunan Berkelanjutan dan Perdagangan Perempuan

Lokakarya Tujuan Pembangunan Berkelanjutan dan Perdagangan Perempuan

Koalisi Perempuan Indonesia Kabupaten Timor Tengah Selatan dan Provinsi Nusa Tenggara Timur mengadakan Lokakarya Tujuan Pembangunan Berkelanjutan dan Perdagangan Perempuan pada 30 Juli 2018 di Soe, Kabupaten Timor Tengah Selatan. Kegiatan yang bertepatan dengan Hari Anti Perdagangan Orang Sedunia melibatkan 73 orang mulai dari anggota Koalisi Perempuan Indonesia, organisasi masyarakat sipil, anggota parlemen, hingga pemerintah daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan.

Perdagangan orang merupakan bentuk kekerasan dan pelanggaran hak asasi manusia yang perlu mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur, serta Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Selatan. Koalisi Perempuan Indonesia mendorong kebijakan untuk mencegah dan menangani Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Koalisi Perempuan Indonesia mendukung pelaksanaan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan khususnya pada Kesetaraan Gender dan memberdayakan semua perempuan dan anak perempuan (tujuan 5). Untuk mencapai tujuan 5 ini ada 9 target yang saling mendukung salah satunya target 5.2 Mengeliminasi segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak perempuan pada ruang publik  dan privat, termasuk perdagangan (trafficking) dan seksual dan dalam bentuk eksploitasi lainnya. Sehingga perlu diintegrasikan dalam Rencana Pembangunan Daerah, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, maupun Rencana Aksi Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Kabupaten TTS.

“Ada desa di Amanatun Utara, Timor Tengah Selatan yang penduduknya hanya laki-laki karena perempuan-perempuannya pergi mencari kerja keluar, perempuan-perempuan ini rentan dieksploitasi. Sebanyak 56.3% perempuan di Timor Tengah Selatan melakukan migrasi kerja ke luar desa untuk mencari pekerjaan yang beresiko baik di dalam Indonesia atau luar negeri, hampir 92% ke Malaysia” ujar Pendeta Emi Sahertian dari Jaringan Perempuan Indonesia Timur.

Perempuan dan anak perempuan sangat rentan menjadi korban perdagangan manusia karena beberapa faktor misalnya beban ekonomi, pendidikan yang minim, dan tentunya karena minimnya perlindungan keluarga dan negara. Proses pemiskinan dan pembangunan yang timpang membuat perempuan dan anak menjadi korban.

Sepanjang tahun 2017 Polri mengungkap 1.078 kasus perdagangan perempuan dewasa dan 5 anak. Sementara International Organization for Migration (IOM) mencatat pada Juni 2017, telah mengindentifikasi anak perempuan sebanyak 970 dan perempuan dewasa sebanyak 5.907 sebagai korban perdagangan manusia. Provinsi Nusa Tenggara Timur merupakan salah satu provinsi dengan angka perdagangan orang tertinggi, sehingga Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak telah menentapkan Provinsi Nusa Tenggara Timur sebagai zona merah untuk perdagangan orang.

“Selama ini hampir tidak ada orang yang bersuara ketika ada jenazah keluarga yang datang, ketika ada jenazah datang dan kematiannya tidak wajar maka ini adalah pelanggaran Hak Asasi Manusia,” jelas Rambu Atanau Mella dari Sanggar Suara Perempuan

“Profile pendidikan kita di Nusa Tenggara Timur mengutamakan anak laki-laki untuk sekolah ketika kemiskinan melanda keluarga. Dari sistem pendidikan kita perempuan sudah diajarkan bahwa perempuan berada di wilayah domestik – rumah tangga. Ada sosialisasi yang disengaja, dikonstruksikan kalau perempuan diajarkan terampil mengurus keluarga, mengurus anak. Bukan diajarkan berani di ruang publik, menjadi pemimpin, berani mengeluarkan pendapat. Perempuan dikonstruksikan untuk tunduk dan takut untuk memimpin dan berada di ruang publik,” jelas Ningsih Lema, Sekretaris Wilayah Koalisi Perempuan Indonesia Nusa Tenggara Timur.

“Masalah rendahnya pendidikan, kekerasan dalam rumah tangga menjadi pemicu permepuan dan anak melakukan migrasi. Pemerintah sudah mencoba meningkatkan kualitas pendidikan dengan melakukan pelatihan pengajar di sekolah,” sambung Yulius dari Bappeda Kabupaten Timur Tengah Selatan.

Tak hanya itu, jumlah Pegawai Negeri Sipil perempuan memang banyak dibanding laki-laki, tapi untuk posisi strategis atau pengambilan keputusan perempuan sangat jarang duduk di pososi ini. Partai-partai politik sulit untuk memenuhi kuota 30% perempuan. Hal tersebut karena politik masih dianggap sebagai dunia penuh intrik, sehingga perempuan tidak merasa nyaman terjun ke politik.

Perempuan menjadi penyalur informasi, kita bisa mencegah perdagangan dan eksploitasi manusia. Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terjadi karena korban lemah secara ekonomi, sosial, budaya, hingga bahasa. Perlindungan hukum juga harus tegas dalam mencegah dan menangani TPPO. Sudah ada gugus tugas di Kabupaten Timor Tengah Selatan untuk mencegah dan menangani perdagangan manusia, kita sebagai masyarakat sipil juga harus berperan mencegah dengan memberikan informasi untuk mencegah perdagangan manusia.

“Tujuan Pembangunan Berkelanjutan bisa tercapai jika semua pihak bekerjasama mulai dr pemerintah, swasta, & masyarakat sipil. Prinsip Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals) adalah pengajuan negara terhadap hak-hak warga negara. Mama-mama di balai perempuan dapat berperan mencegah perdagangan orang dengan ikut rapat di tingkat desa misalnya advokasi dana desa untuk mencegah perdagangan orang dan berjejaring dengan lembaga lain untuk penanganan perdagangan orang,” lanjut Ningsih Lema, Sekretaris Wilayah Koalisi Perempuan Indonesia Nusa Tenggara Timur.

“Perda terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang sudah pernah dibahas, sudah ada draftnya, anggarannya ada di kami,” ujar Jean Neunufa, Ketua DPRD Timor Tengah Selatan.

Dalam  Bahasa Dawan Misnas Misosa Bife artinya Stop Perdagangan Perempuan

Workshop “Perkawinan Anak dan Potensi Gagalnya Perjuangan Kartini “

Workshop “Perkawinan Anak dan Potensi Gagalnya Perjuangan Kartini “

 

Dompu, Mei 2018

“ Koalisi Perempuan Indonesia mengambil warna ungu merupakan warna netral. Dalam konteks DPR, perempuan mempunyai peranan politik  strategis  yang akan dituangkan dalam visi misi RPJMD jangka panjang maupun jangka menegah, akan dimasukan dalam pencapain  pembangunan jangka pendek dan menengah sama saja, apa saja program Koalisi Perempuan Indonesia harus terbuka dan kami akan mendukung”demikian yang disampaikan oleh Mohammad Ikhsan, Sos pada pembukaan workshop “Perkawinan Anak dan Potensi Gagalnya Perjuangan Kartini Serta Pencapaian 8 Tujuan Pembangunan Berkelanjutan” yang diselenggarakan Koalisi Perempuan Indonesia Cabang Dompu pada 7 Mei 2018 di Gedung PKK Kabupaten Dompu.

Workshop yang diikuti oleh 80 peserta dari anggota Koalisi Perempuan , masyarakat sipil , anggota POKJA SDGs di Dompu menghadirkan 3 narasumber yaitu Dian Aryani ( Presidium Nasional ) , Astuti Mariani ( Presidium Wilayah NTB ) dan Bapak H. Abdul Haris, M, Ap ( Kepala Bappeda Kabupaten Dompu) yang memaparkan situasi perkawinan anak di NTB dan juga Nasional . Workshop ini di moderatori oleh Selly Sembiring ( Sekretaris Wilayah NTB).  Dharmawati Ningsih Sekretaris Cabang Dompu dalam pengantarnya menyampaikan workshop ini bertujuan untuk mengetahui situasi perkawinan anak di NTB dan strategi yang dilakukan oleh pemerintah daerah Dompu untuk pencegahan perkawinan anak .

Dalam workshop ini BAPPEDA menyampaikan betapa pentingnya agar dana perlindungan anak digunakan dengan tepat dan tidak salah sasasran untuk mendapatkan generasi yang baik. Sementara itu Mariani Astuti menyampaikan masih adanya praktek perkawinan anak baik di NTB atau Dompu khususnya hal ini tidak terlepas masih adanya praktek dan masih berpijak pada tradisi sehingga pentingnya pengawasan dari orang tua .

Dian Aryani menyampaikan situasi perkawinan anak dan kaitannya dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan dan upaya yang telah dilakukan oleh Koalisi Perempuan terkait dengan Pencegahan Perkawinan Anak , salah satunya dengan upaya dan gerakan stop Perkawinan anak secara nasional .

Workshop ini juga menghasilkan rekomendasi antara lain :

  1. Mendorong Pemerintah Untuk Memperbaiki Kebijakan dan Praktek yang merugikan perempuan dan anak perempuan, misalnya : RANPERDA PUG
  2. Mendorong harmonisasi sasaran dan indikator RPJMD dengan TPB
  3. Membangun kolaborasi gerakan perempuan se-Dompu untuk stop perkawinan anak dan perlindungan perempuan/anak dari tindak kekerasan
  4. Mengadakan pertemuan untuk membahas persiapan hearing dan audiensi dengan melibatkan berbagai Stakeholder (KEMENAG, DPRD, Organisasi Masyarakat Sipil, dll)
  5. Membentuk Tim untuk membahas RANPERDA
  6. Pembentukan Tim dan bekerjasama OPD terkait dengan dinas perlindungan anak agar lebih cepat merespon.

 

 

#STOPPERKAWINANANAK

 

Reportase : Ria Yulianti/ LinkLink

 

Cerdas Cermat ” Perempuan dan SDGs”

Cerdas Cermat ” Perempuan dan SDGs”

Cerdas Cermat “ Perempuan dan SDGs”

Dompu, Mei 2018

Pagi itu tanggal 8 Mei 2018 , ada yang berbeda di gedung PKK Dompu dimana sekitar 200 perempuan anggota Koalisi Perempuan Indonesia dari Pulau Lombok dan Pulau Sumbawa berkumpul untuk bertanding dalam Lomba Cerdas Cermat dengan tema Tujuan Pembangunan Berkelanjutan . Kegiatan yang dilaksanakan oleh Koalisi  Perempuan Cabang Dompu diikuti oleh 29 kelompok yang berasal dari perwakilan Balai Perempuan se-Nusa Tenggara Barat, perwakilan PKK Desa dan anggota POKJA TPB yg berasal dari instansi dan organisasi masyarakat sipil di Kabupaten Dompu.

Lomba Cerdas Cermat yang dibuka  oleh Muhammad Iksan S,Sos anggota Komisi III DPRD Kabupaten Dompu  bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan anggota Koalisi Perempuan tentang Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Lomba Cerdas Cermat berlangsung seru dan antusias peserta juga penonton sampai acara selesai.

Peserta harus melalui babak penyisihan dengan menggunakan sistem gugur , babak semifinal dan final,  sebelum tampil setiap regu menyampaikan yel-yelnya yang akan dinilai oeh Dewan Juri yang terdiri dari Dian Aryani ( Presidium Nasional), Selly Sembiring ( Sekretaris Wilayah NTB ) dan Bayu Sustiwi ( Staf Sekretariat Nasional ) dengan kriteria kreatifitas dan kekompakan tim.

Hasil Cerdas cermat sebagai berikut :

  • Juara I                   : Pokja Aisyah dengan nilai 450
  • Juara II                 : Balai Perempuan Desa Bara dengan nilai 430
  • Juara III                : PKK Desa Ranggo nilai 375

Kelompok  Terfavorit

  • Favorit I                  : Koalisi Perempuan Cabang Kota Bima
  • Favorit II                 :  BP Kasabua Ade , Dompu

Kelompok Paling Kompak

  • Favorit I : Balai Perempuan Desa Soneo, Dompu
  • Favorit II : Koalisi Perempuan Cabang Kab Lombok Timur

Kelompok Paling Kreatif

  • Paling Kreatif I : Koalisi Perempuan Cabang Kab  Lombok Tengah
  • Paling Kreatif II : Koaliis Perempuan Cabang Kabupaten Bima

“ Saya gak tidur sampai jam 2 pagi karena harus mempelajari materi yang dibagikan dan mencoba menghapalnya “

“ Saya jadi tahu apa itu SDGs”

“ Tolong matikan musiknya , karena kami mau belajar”

“ Tumben ada cerdas cermat lagi “

(Komentar peserta Cerdas cermat )

 

Kontributor : Link Link