Perempuan Perlu Mendorong Harmonisasi RPJMN Melalui Advokasi Gender Budget

Perempuan Perlu Mendorong Harmonisasi RPJMN Melalui Advokasi Gender Budget

Dompu — Peran perempuan tak terbatas pada aspek tertentu. Namun perlu diperluas dalam segala lini. Salah satu upaya mencapai hak-hak itu diperlu dikemas dalam upaya advokasi anggaran yang pro gender. Salah satunya mendorong pemerintah melaksanakan harmonisasi sasaran dan indikator dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).

Hal itu mengemuka pada workshop bertema Tujuan Pembangunan Berkelanjutan dan Perlindungan Perempuan Buruh Migran yang digelar Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Cabang Dompu di Aula PKK Kabupaten Dompu, Senin (18/12/2017).

Workshop tersebut digelar khusus oleh KPI Cabang Dompu memperingati Hari Buruh  Internasional.

“Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa terhadap target dan indikator dalam tujuan pembangunan berkelanjutan. Maka itu organisasi-organisasi perempuan dapat menggunakan target dan indikator agenda pembangunan berkelanjutan untuk melakukan advokasi gender budget,” ujar Ketua (red Sekretaris Cabang) KPI Cabang Dompu, Dharmawati Ningsi SE saat membuka workshop.

Menurut Dharmawati, kelompok dan organisasi perempuan dapat mendorong pemerintah memperbaiki kebijakan-kebijakan serta praktek yang selama ini merugikan perempuan termasuk yang belum memperoleh perhatian dari eksekutif maupun legislator seperti perkawinan anak dan sunat perempuan.

Bahkan kata dia, perempuan dapat mendorong pemerintah untuk melakukan harmonisasi sasaran dan indikator dalam RPJMN 2015-2019.

“Pada kesempatan ini kita akan membahas mengenai berbagai macam kendala dan masalah yang dihadapi para buruh migran terutama kaum perempuan. Termasuk juga membahas solusi atau jalan keluarnya,” ujar Dharmawati.

Sementara itu, anggota Komisi III DPRD Kabupaten Dompu Nadira SE mengatakan agenda pembangunan berkelanjutan memiliki makna yang penting karena setelah diadopsi,  itu akan menjadi acuan secara global dan nasional sehingga pembangunan lebih fokus.

“Setiap daerah termasuk di Dompu akan harus mengintergrasikan tujuan pembangunan berkelanjutan kedalam agenda pembangunan nasional. Dengan adanya komitmen itu akan diikuti oleh mobilisasi sumber-sumber daya di tingkat global dan nasional,” ujarnya.

Selain itu lanjut Nadira, perlu dibahas secara serius masalah dan kendala yang dihadapi para buruh migran terutama kaum hawa. Masalah itu  harus menjadi perhatian terurama pemerintah daerah untuk mewujudkan  hak-hak para buruh migran.

“Mudah-mudahan moment ini dimanfaatkan pegiat migran untuk memperjuangan nasib dan keadilan para pekerja parempuan terutama di Dompu,”  harapnya.

Nadira mengisyaratkan akan membantu memperjuangkan apapun yang menjadi aspirasi dan hak-hak para buruh migran terutama para gender.

“Mestinya kantor KPI Cabang Dompu harus ada di Dompu agar lebih bisa meningkatkan kinerjanya dalam menjalankan tugas dan tanggungjawabnya. Terkait ini tinggal bagaimana pemerintah menyediakan pembebasan lahan lebih kurang lima hektar untuk pembangunan kantor ini. Tapi insya Allah, hal ini akan kami suarakan nanti kepada pemerintah daerah,” katanya.

Workshop yang digelar Koalisi Perempuan Indonesia Cabang Dompu dihadiri seluruh anggota organisasi masyarakat sipil se-Kabupaten Dompu, Kabupaten Bima dan Kota Bima. Kegiatan juga dihadiri Sekertaris Wilayah Koalisi Perempuan Indonesia Nusa Tenggara Barat, Selly Ester Sembiring SH, Dinas Tenaga Kerja Dompu, Presidium Nasional KK Buruh Migran (KPI) Pusat dan anggota DPRD Kabupaten Dompu, Nadiran SE dan salah satu LSM di Dompu. (RUL)

sumber:  Berita11.com

LAWAN BERSAMA DISKRIMINASI & KEKERASAN BERBASIS GENDER

LAWAN BERSAMA DISKRIMINASI & KEKERASAN BERBASIS GENDER

Tahun 2018 adalah tahun kedua Women’s March Jakarta diadakan, sekitar 2.000 orang dengan beragam latar belakang berkumpul untuk merayakan Hari Perempuan Internasional di Jakarta pada 3 Maret 2018. Hari Perempuan Internasional sendiri dirayakan pada 8 Maret tiap tahunnya. Berbagai individu, kelompok diskusi feminis, pelajar, mahasiswa, anak muda, aktivis, pekerja swasta dan pekerja seni, menginisiatif Women’s March Jakarta (Parade Perempuan Bersatu) yang pertama sebagai tanggapan dari gerakan serupa di Amerika Serikat dan dunia.

Tahun ini Women’s March memiliki tema #LAWANBERSAMA, tema ini dipilih karena masih banyak hal mengancam keamanan dan kenyamanan perempuan di seluruh Indonesia, budaya patriarki yang meminggirkan perempuan, penafsiran agama yang tidak berpihak pada perempuan, peraturan-peraturan yang merampas hak perempuan, dan perilaku laki-laki yang membahayakan perempuan tiap hari baik di ranah domestik maupun publik.

 

Delapan tuntutan Women’s March untuk Pemerintah:

1. Menghapus hukum dan kebijakan yang diskriminatif dan melanggengkan kekerasan berbasis gender.

2. Mengesahkan hukum dan kebijakan yang melindungi perempuan, anak, masyarakat adat, kelompok difabel, kelompok minoritas gender dan seksual dari diskriminasi dan kekerasan berbasis gender.

3. Menyediakan akses keadilan dan pemulihan terhadap korban kekerasan berbasis gender.

4. Menghentikan intervensi negara dan masyarakat terhadap tubuh dan seksualitas warga negara.

5. Menghapus stigma dan diskriminasi berbasis gender, seksualitas, dan status kesehatan.

6. Menghapus praktik dan budaya kekerasan berbasis gender di lingkungan hukum, kesehatan, lingkungan hidup, pendidikan, dan pekerjaan.

7. Menyelesaikan akar kekerasan yaitu pemiskinan perempuan, khususnya perempuan buruh industri, konflik Sumber Daya Alam, transpuan, pekerja migran, pekerja seks, dan pekerja domestik.

8. Mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif menghapus praktik dan budaya kekerasan berbasis gender di lingkungan hukum, lingkungan hidup, pendidikan dan pekerjaan.

Koalisi Perempuan Indonesia wilayah DKI Jakarta & Jawa Barat mengikuti Women’s March Jakarta. Menurut Mike Verawati, Sekretaris Koalisi Perempuan Indonesia wilayah DKI Jakarta lebih dari 60 orang anggota Koalisi Perempuan Indonesia dari berbagai kelurahan di DKI Jakarta turut bergabung dan menyuarakan perlawanan terhadap kekerasan dan diskriminasi berbasis gender.

 

Anggota Koalisi Perempuan Indonesia yang mengikuti Women’s March Jakarta membawa spanduk tuntutan “Jaminan Kesehatan Nasional untuk Semua” & “Hentikan Perkawinan Anak”
Peserta Women’s March Jakarta tidak hanya perempuan, laki-laki pun ikut menuntut adanya kesetaraan gender dan menghapuskan kekerasan berbasis gender
Peserta Women’s March Jakarta mengangkat berbagai papan tuntutan, salah satunya “STOP Budaya Kekerasan & Pelecehan di lingkungan pekerjaan. Semua jenis pekerjaan adalah pekerjaan” dan “Hapus Pasal Represif & Diskriminatif dari RKUHP”
Peserta membawa poster tuntutan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan “Kesetaraan Gender”
Peserta membawa poster tuntutan “Perempuan Mampu Memimpin”
Anggota Koalisi Perempuan membawa poster tuntutan “Sahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual”, “Ijazah dulu baru Buku Nikah”, “Sahkan PERPPU Pencegahan & Penghapusan Perkawinan Anak”, dan :Hapus Stigma berdasarkan seksualitas”
Anggota Koalisi Perempuan membawa papan tuntutan “Hukum harus melindungi perempuan,kelompok rentan, disabilitas”

Kesuksesan Women’s March Jakarta 2017 menyadarkan kita semua bahwa kekuatan kolektif dari perlawanan dan pentingnya untuk terus mengadakan gerakan peningkatan kesadaran (raising awareness). Gelombang pergerakan Women’s March tahun lalu meluas ke kota-kota lain di Indonesia. Tahun 2018 ini, Women’s March Indonesia akan diadakan di 11 kota selain Jakarta, yaitu Bandung, Denpasar, Kupang, Lampung, Malang, Pontianak, Salatiga, Serang, Sumba, Surabaya, dan Yogyakarta.

Woman March Surabaya yang diadakan di Taman Bungkul,Surabaya

Meskipun gerakan yang telah melebihi ibu kota ini terus bersuara, kami sadar bahwa tuntutan kami belum membawa banyak perubahan di tingkat nasional. Kami terus dikhawatirkan dengan meningkatnya persekusi, stigmatisasi, viktimisasi, kriminalisasi, pembatasan hak perempuan, anak, masyarakat adat, difabel, Orang dengan HIV/AIDS (ODHA), Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), kelompok dengan ragam Orientasi Seksual, Identitas dan Ekspresi Gender, serta Karakteristik Seks. Apalagi sekarang banyak kebijakan yang tidak berpihak kepada perempuan, tapi malah melakukan stigma dan peminggiran posisi perempuan, anak, kelompok marginal dan lainnya. Contohnya terkait revisi KUHP yang selama Februari 2018 ini masih dalam pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat.

 

Dengan banyaknya kasus kekerasan seksual, pelecehan seksual yang tidak terselesaikan sampai sekarang, serta kebijakan yang diskriminatif maka berbagai organisasi perempuan, jaringan kerja, juga Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, sedang melakukan kampanye dan mendorong masuknya Draf Rancangan Undang-Undang Anti Kekerasan Seksual. Diharapkan parade aksi Women’s March Jakarta juga menjadi bagian dari proses mendorong agak Draf RUU ini bisa diloloskan oleh legislatif.

 

Untuk informasi lebih lengkap bisa dilihat di akun instagram @womensmarchindo

 

 

 

-Idealita & Gabrella Sabrina

Pengalaman Perempuan Halmahera Tengah atas Energi

Pengalaman Perempuan Halmahera Tengah atas Energi

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) mencantumkan besaran Biaya Penyambungan, yaitu untuk 450 VA (Rp. 421.000), 900 VA (Rp. 843.000), 1300 VA (Rp.1.218.000) dan 2200 VA (Rp. 2.062.000). Aturan tersebut tidak sesuai dengan kenyataan, karena setiap rumah tangga di Halmahera Tengah diminta bayar mulai dari Rp.3.000.000 hingga 5.000.000 untuk mendapatkan energi listrik. Pada 1-4 Agustus 2017 Koalisi Perempuan sempat mewawancarai beberapa perempuan di Halmahera Tengah mengenai pengalaman mereka menggunakan energi listrik, inilah pengalaman beberapa anggota Koalisi Perempuan Indonesia.

Ferderika Balamau

Krisis Listrik di Halmahera

Bappenas (2015) mengidentifikasi Maluku sebagai salah satu wilayah dengan pemanfaatan energi terendah. Pada tahun 2015 rasio elektrifikasi di Provinsi Maluku Utara adalah 70,79%, jauh di bawah rata-rata nasional pada tahun 2014 (81,70%). Sebagian masyarakat mencoba memenuhi sendiri kebutuhan listrik dengan genset bermesin diesel untuk menyediakan pasokan listrik. Salah satu penyebab krisis listrik di Maluku Utara adalah ketidaktersediaan infrastruktur yang dibutuhkan untuk menyalurkan energi, serta minimnya pengembangan energi-energi terbarukan.

Bagi Ferderika Balamau (47 Tahun) pelayanan listrik  tak sepenuhnya memuaskan dan dapat memenuhi kebutuhannya, “sudah ada aliran listrik di rumah saya namun sering mati, pernah satu malam mati sampai tiga kali, saya membayar listrik sekitar Rp23.000-Rp30.000/bulan,” ujar Ferderika. Meski tinggal di Desa Fidijaya, Kecamatan Weda, Halmahera Tengah, Ferderika yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga & perempuan nelayan mendapat aliran listrik dengan menyambung dari tetangganya, dia belum sanggup membayar biaya pemasangan listrik baru yang mencapai  Rp3.500.000.

Yulwina Togo

Nasib serupa juga dialami Yulwina Togo, “saya membayar Rp25.000/bulan yang saya gunakan hanya lampu, tapi sering sekali mati lampu dan belum ada perhatian dari pemerintah, tak pernah ada yang datang mengunjungi secara langsung dan melihat kondisi kami,” ujarnya.

Beban perempuan karena krisis listrik

Perempuan adalah konsumen energi utama dalam rumah tangga, hal ini menjadi celah bagi oknum yang ingin mengambil keuntungan tanpa tanggung jawab. Nurhasanan Madjid, Dewan Kelompok Kepentingan Informal Koalisi Perempuan Indonesia asal Desa Were merasa ditipu. Sebelum bulan puasa (Juni 2017) ada petugas yang datang ke desa kami untuk mensosialisasikan tentang kompor LPG, sehingga saya mengumpulkan masyarakat khususnya ibu-ibu ke rumah saya. Lantas petugas itu mensosialisasikan tentang kompor LPG dan menjual alat untuk mencegah kebocoran gas, harganya satu buah Rp75.000. Saat itu kami ibu-ibu sudah beli untuk persiapan LPG mau datang tapi sampai sekarang LPG tidak ada.”

Nurhasanan Madjid, Dewan Kelompok Kepentingan Informal

Tak hanya merasa tertipu dengan tak pernah adanya pasokan gas untuk memasak, kondisi listrik yang tak stabil hidup dan matinya juga membuat Nurhasana kesulitan untuk melakukan usahanya, Nurhasana membuka usaha catering dan memproduksi tesamama (*tesamama adalah obat untuk menambah tenaga dan menurunkan kolesterol). Ketika memproduksi tesamama Nurhasana menggunakan blander dan dengan tak stabilnya kondisi listrik yang hidup mati bisa merusak alat elektroniknya, “sementara ini saya terkendala dengan alat saya yang rusak jadi tidak bisa memproduksi tesamama lagi,” sambungnya.

Nurjanah, Sekretaris Balai Perempuan Klutingjaya

Sekitar 1 jam perjalan dari Were, tim sekretariat nasional Koalisi Perempuan Indonesia menuju Desa Klutingjaya. Desa Klutingjaya hanya memiliki akses energi listrik mulai dari jam 18.00-06.00 WIT, “kadang tengah malam mati 10-30 menit kemudian menyala lagi, bisa juga jam 04.30 sudah mati. Jika listrik tidak menyala maka mengganggu anak saya untuk belajar  dan saya juga sulit untuk memasak,” ujar Nurjanah (48tahun), Sekretaris Balai Perempuan Klutingjaya, “tak hanya itu kalau masak nasi tidak jadi masak karena mati lampu dan blander juga terbakar karena mati lampu.”

Nurjanah menggunakan listrik meteran dengan daya 900 VA, rata-rata dalam sebulan dia membayar Rp70.000-Rp90.000/bulan, tetapi jika sering mati lampu Nurjanah hanya membayar tagihan listrik sekitar Rp30.000. “Ketika listrik mati kadang saya menggunakan mesin diesel yang biasa saya gunakan untuk menyiram air ke lahan pertanian saya, mungkin saat ini saya belum merasakan efek negatif dari penggunaan mesin diesel karena suami saya yang menyalakan mesin tersebut, tambahan biaya yang harus dikeluarkan untuk membeli BBM berkisar Rp.30.000/hari ,” lanjut perempuan yang biasa dipanggil Nur.

 

-Gabrella Sabrina

Seminar Peran Perempuan dalam Pembangunan Demokrasi, Toleransi, dan Perdamaian

Seminar Peran Perempuan dalam Pembangunan Demokrasi, Toleransi, dan Perdamaian

Koalisi Perempuan Indonesia sebagai organisasi yang memiliki nilai-nilai anti
kekerasaan, kebebasan, keberagaman, kejujuran, kemandirian, kerakyatan, kesetaraan, keterbukaan, persamaan, persaudaraan sesama perempuan dan solidaritas, perlu mengembangkan strategi untuk memperkuat kepemimpinan kadernya dengan menerapkan nilai-nilai organisasi.

 

Untuk mendorong kepemimpinan Perempuan dalam pembangunan demokrasi, toleransi dan Keberagaman, Koalisi Perempuan Indonesia menyelenggarakan Seminar Peran Perempuan dalam Pembangunan Demokrasi, Toleransi, dan Perdamaian yang diselenggarakan di Jakarta, 11 November 2017. Seminar ini juga dilaksanakan bersamaan dengan Kongres Wilayah DKI Jakarta.

Narasumber dalam Seminar Peran Perempuan dlm Pembangunan Demokrasi, Toleransi, dan Perdamaian adalah Sulastio dari Indonesian Parliamentary Center yang membahas Peran Perempuan Warga DKI dalam Penyelenggaraan dan Pengawasan Pemilu 2019 Mecegah Politisasi SARA, Dewi Setyarini dari Komisi Penyiaran Indonesia yang membahas Peran Media dalam Mencegah Politisasi SARA dalam Pemilu, dan Adriana Venny dari Komnas Perempuan memaparkan cara Meningkatkan Peran Perempuan Untuk Mewujudkan Perdamaian dan Demokrasi.

Siti Masriyah Ambara (moderator), Dewi Setyarini (Komisi Penyiaran Indonesia), dan Sulastio (Indonesian Parliamentary Center)
Adriana Venny, Komnas Perempuan

Hadir pula Dian Kartikasari selaku Sekjen Koalisi Perempuan Indonesia yang membahas Strategi Meningkatkan Kepemimpinan Kader Koalisi Perempuan Indonesia dalam menerapkan Visi, Misi dan Nilai Organisasi.

Dian Kartikasari, Sekretaris Jendral Koalisi Perempuan Indonesia

Seminar dihadiri oleh Koalisi Perempuan Indonesia Wilayah DKI Jakarta dan undangan dari lembaga/jejaring Koalisi Perempuan Indonesia.

Perempuan memiliki peran strategis untuk mencegah berlanjutnya tindakan intoleransi dan kekerasan berbau SARA, terutama dalam keluarga dan komunitasnya. Perempuan memiliki peran sentral dalam pendidikan dan pengasuhan dalam keluarga, oleh karenanya, memiliki kesempatan untuk memasukkan nilai-nilai etika dan keberadapan untuk mendukung demokrasi dan perdamaian dalam pendidikan keluarga.

Di tingkat komunitas, perempuan memiliki ruang-ruang publik khusus perempuan yang dapat digunakan untuk membahas masalah kebangsaan, perdamaian dan keamanan lingkungan, untuk mencegah dan memberhentikan pratek-paktek kekerasan dan intoleransi di lingkungan mereka. Tahun 2018, Indonesia akan memasuki tahun politik, dimana kampanye Pemilihan Umum Anggota Legislatif dan Pemilihan Presiden akan segara dilakukan.

Praktek politik kotor politisasi SARA atau penggunaan politik indentitas, harus dicegah. Pengalaman buruk Politisasi Agama dalam Pemilu, seperti yang pernah terjadi dalam Pilkada DKI, tidak boleh lagi terulang. Guna mencegah Politisiasi politik Indentitas, Kepemimpinan perempuan dalam menyuarakan toleransi , keberagaman, etika dan persatuan bangsa, sangat menentukan.

Anggota Koalisi Perempuan Indonesia Wilayah DKI Jakarta dan undangan dari lembaga/jejaring Koalisi Perempuan Indonesia

Oleh karenanya, penguatan Kepemimpinan Perempuan untuk mewujudkan perdamaian dan demokrasi, di keluarga, masyarakat dan dalam negara, melalui berbagai penddikan dan pelatihan harus terus di lakukan. Koalisi Perempuan Indonesia sebagai organisasi yang memiliki nilai-nilai anti kekerasaan, kebebasan, keberagaman, kejujuran, kemandirian, kerakyatan, kesetaraan, keterbukaan, persamaan, persaudaraan sesama perempuan dan solidaritas, perlu mengembangkan strategi untuk memperkuat kepemimpinan kadernya dengan menerapkan nilai-nilai organisasi.

 

Presentasi dari narasumber dapat dilihat di bawah ini

[gview file=”http://www.koalisiperempuan.or.id/wp-content/uploads/2017/11/Dewi-Setyarini-POTRET-PENYIARAN-INDOENSIA-KEBIJAKAN-ISU-AKTUAL-PENYIARAN.pdf”]

[gview file=”http://www.koalisiperempuan.or.id/wp-content/uploads/2017/11/Sulastio-Peran-Perempuan-Warga-DKI-dalam-Penyelenggaraan-dan-Pengawasan.pdf”]

[gview file=”http://www.koalisiperempuan.or.id/wp-content/uploads/2017/11/Venny-Komisi-Nasional-Anti-Kekerasan-terhadap-Perempuan.pdf”]

[gview file=”http://www.koalisiperempuan.or.id/wp-content/uploads/2017/11/DKS-STRATEGI-MENINGKATKAN-KEPEMIMPINAN-KADER-KPI-MENERAPKAN-VISI-MISI-NILAI-ORGANISASI.pdf”]

 

 

 

-Gabrella Sabrina

Kampanye Tujuan Pembangunan Berkelanjutan di Commuterline Jabodetabek

Kampanye Tujuan Pembangunan Berkelanjutan di Commuterline Jabodetabek

 

Indonesia menjadi salah satu dari 193 negara yang tergabung dalam Perserikatan Bangsa-Bangsa yang ikut mengesahkan Agenda Pembangunan Berkelanjutan untuk tahun 2030. Tujuan Pembangunan Berkelanjutan merupakan perencanaan tindakan untuk manusia, planet, dan kemakmuran. 

Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB)/Sustainable Development Goals (SDGs) adalah pembangunan yang menjaga peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat secara berkesinambungan, pembangunan yang menjaga keberlanjutan kehidupan sosial masyarakat, pembangunan yang menjaga kualitas lingkungan hidup serta pembangunan yang menjamin keadilan dan terlaksananya tata kelola yang mampu menjaga peningkatan kualitas hidup dari satu generasi ke generasi berikutnya.

TPB/SDGs merupakan komitmen global dan nasional dalam upaya untuk menyejahterakan masyarakat mencakup 17 tujuan yaitu (1) Tanpa Kemiskinan; (2) Tanpa Kelaparan; (3) Kehidupan Sehat dan Sejahtera; (4) Pendidikan Berkualitas; (5) Kesetaraan Gender; (6) Air Bersih dan Sanitasi Layak; (7) Energi Bersih dan Terjangkau; (8) Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi; (9) Industri, Inovasi dan Infrastruktur; (10) Berkurangnya Kesenjangan; (11) Kota dan Permukiman yang Berkelanjutan; (12) Konsumsi dan Produksi yang Bertanggung Jawab; (13) Penanganan Perubahan Iklim; (14) Ekosistem Lautan; (15) Ekosistem Daratan; (16) Perdamaian, Keadilan dan Kelembagaan yang Tangguh; (17) Kemitraan untuk Mencapai Tujuan.

Koalisi Perempuan Indonesia percaya bahwa dengan melibatkan seluruh golongan masyarakat baik perempuan maupun laki-laki, muda maupun tua akan membuat pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan dapat dirasakan semua masyarakat di Indonesia tanpa meminggirkan atau meninggalkan siapapun termasuk kelompok rentan seperti kelompok perempuan, masyarakat adat, lansia serta kelompok disabilitas.

Untuk mewujudkan terlaksananya  Tujuan Pembangunan Berkelanjutan, semua pihak harus mendapatkan informasi yang sama untuk memahami Tujuan, Target dan Indikator, serta peran yang dapat dilakukan dalam mendukung pencapaian Tujuan, Target dari Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.

Selain berpartisipasi dalam setiap pelaksanaan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan yang dilaksanakan oleh pemerintah. Masyarakat, akademisi dan pakar, pihak swasta dan filantropi dapat berkreasi dan berinovasi melaksanakan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan secara orang-perorangan (individu), dalam keluarga, mayarakat maupun dalam  kelompok untuk menyumbang keberhasilan pencapaian tujuan dan target-target Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.

Untuk mendorong partisipasi masyarakat baik secara individu maupun kelompok, bersama pemerintah maupun inisiatif mandiri,  Koalisi Perempuan Indonesia sebagai organisasi yang berbasis di desa atau kabupaten/kota merasa sangat perlu untuk menyebarkan informasi yang dapat dijangkau dan dipahami oleh masyarakat dengan mudah tentang Tujuan Pembangunan.

Untuk mencapai tujuan tersebut, Koalisi Perempuan Indonesia bekerja sama dengan media menciptakan dan meluncurkan Iklan Layanan Masyarakat (Public Services Advertising) untuk menyebarkan informasi dan mengajak masyarakat memahami dan berpatisipasi dalam mencapai keberhasilan melaksanakan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.  Untuk memberikan dan meningkatkan kesadaran (awareness) kepada masyarakat Jakarta dan sekitarnya terkait dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) akan melakukan kampanye memalui media KRL / Commuterline dengan harapan ada sekitar 700 ribu penumpang perhari dengan prosentasi 46 % perempuan yang berasal dari JABODETABEK (sumber: Detik 2015).

 

Commuterline Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals)
Commuterline Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals) tampak dalam
Commuterline Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals) : Tanpa Kemiskinan
Commuterline Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals) : Kesetaraan Gender

Kampanye memalui media KRL /Commuterline tersebut berlangsung selama bulan Agustus. Koalisi Perempuan Indonesia juga memberikan hadiah (give away) kepada penggguna jasa Commuterline yang berhasil berfoto bersama dengan gerbong kereta Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs).

D&D Angels Futsal Academy dan gerbong commuterline Tujuan Pembangunan Berkelanjutan
Berfoto dengan gerbong kereta Tujuan Pembangunan Berkelanjutan Kesetaraan Gender
Berfoto dengan gerbong kereta Tujuan Pembangunan Berkelanjutan: 17 Tujuan
Berfoto dengan gerbong kereta Tujuan Pembangunan Berkelanjutan: Tanpa Kemiskinan
Swafoto dengan gerbong kereta Tujuan Pembangunan Berkelanjutan

 

Penyerahan give away Tujuan Pembangunan Berkelanjutan berupa tas, baju, agenda, kalender

Koalisi Perempuan Indonesia bekerjasama dengan INFID & Oxfam dengan dukungan Uni Eropa turut menyukseskan pelaksanaan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) di Indonesia

 

 

-G.S.

Surat Terbuka Masyarakat Sipil terhadap Pemerintah Indonesia: Pemerintah Indonesia Perlu Mendukung UN Resolution on Child Marriage

Surat Terbuka Masyarakat Sipil terhadap Pemerintah Indonesia: Pemerintah Indonesia Perlu Mendukung UN Resolution on Child Marriage

Sebelumnya pada 5 Juli 2017, Koalisi 18+ (Koalisi Perempuan Indonesia merupakan salah satu organisasi yang tergabung di dalamnya) secara resmi mengirimkan surat himbauan kepada pemerintah Indonesia untuk mendukung Resolusi Sidang Umum PBB No. A/HRC/35/L.26 terkait dengan Perkawinan Anak dan Perkawinan Paksa dalam Situasi Krisis Kemanusiaan (Child Early and Forced Marriage in Humanitarian Settings) sebagai perwujudan komitmen Indonesia terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) silahkan baca http://www.koalisiperempuan.or.id/2017/07/05/koalisi-18-mendorong-pemerintah-indonesia-menjadi-negara-pendukung-resolusi-pbb-mengenai-perkawinan-anak-dalam-situasi-krisis-kemanusiaan/

Kemudian hingga 6 Juli 2017 surat himbauan kepada pemerintah Indonesia tersebut juga didukung oleh berbagai organisasi dan individu, di antaranya silahkan dilihat di Surat Dukungan HR Resolution. For english version Surat Dukungan HR Resolution_English

Hari ini tanggal 7 Juli 2017, 88 organisasi masyarakat sipil dan 243 individu menyampaikan surat terbuka kepada Presiden Republik Indonesia, Menteri Luar Negeri Republik Indonesia, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia dan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh, Perutusan Tetap Republik Indonesia (PTRI) untuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), mendorong pemerintah Indonesia mendukung Resolusi PBB No. A/HRC/35/L.26 related to Child Early and Forced Marriage in Humanitarian Settings (Resolution on Child Marriage).
Pemerintah Indonesia perlu mendukung Resolution on Child Marriage karena Indonesia merupakan negara dengan angka perkawinan anak tertinggi ketujuh di dunia. Bahwa satu dari lima perempuan Indonesia usia 20-24 tahun telah melakukan perkawinan pertama sebelum usia 18 tahun (BPS 2015). Perkawinan anak membawa pelanggaran hak anak, terutama hak atas pendidikan dan kesehatan. Anak perempuan yang dikawinkan berpotensi besar terhenti sekolahnya, yang pada akhirnya akan mempersempit peluang anak perempuan mendapat pekerjaan yang layak. Anak perempuan juga rentan mengalami kanker serviks karena berhubungan seksual di usia muda, bahkan kematian karena kehamilan di usia muda.
Resolusi PBB No. A/HRC/35/L.26 related to Child Early and Forced Marriage in Humanitarian Settings. Resolusi ini mengakui ketidakadilan gender sebagai akar penyebab perkawinan anak. Mengakui bahwa kesehatan seksual dan reproduksi merupakan kebutuhan dasar manusia untuk berkehidupan secara manusiawi. Mengakui hak perempuan dan anak atas seksualitas dan tubuhnya. Mendorong institusi pendidikan untuk turut aktif dalam menghapuskan perkawinan anak.
Selain itu, dukungan atas resolusi ini sejalan dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan khususnya Tujuan 5: Kesetaraan Gender, dimana target 5.3 adalah Menghapuskan semua praktik berbahaya terhadap perempuan seperti perkawinan usia anak. Pemerintah Indonesia telah mengadopsi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan sejak tahun 2015, dan mulai melaksanakannya mulai Januari 2016.
Oleh karenanya melalui surat ini, kami meminta pemerintah Indonesia untuk :
1. Mendukung resolusi PBB No. A/HRC/35/L.26 related to Child Early and Forced Marriage in Humanitarian Settings sebelum 10 July 2017.
2. Melakukan perubahan UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974, khususnya syarat usia menikah minimum anak perempuan menjadi 19 tahun.
3. Mengesahkan PERPPU Penghapusan dan Penghentian Perkawinan Anak
Sebagai masyarakat sipil kami menyatakan dukungan #StopPerkawinanAnak di Indonesia
Jakarta, 7 Juli 2017
Organisasi dan Individu Peduli #StopPerkawinanAnak
Narahubung:
Indry Oktaviani (08151878273)

 

-- 
Perempuan Dapat  Berperan Sentral dalam Memperluas Akses Energi

Perempuan Dapat Berperan Sentral dalam Memperluas Akses Energi

Asia mengalami urbanisasi dengan kecepatan yang belum pernah terjadi sebelumnya dan lebih cepat daripada wilayah lainnya. Asia telah menjadi rumah bagi setengah populasi perkotaan global, dan ini menimbulkan banyak masalah sulit serta akan bertambah seiring berjalannya waktu. Polusi udara, kemacetan, emisi CO2, perampasan air dan sanitasi dasar, dan kerentanan terhadap bencana alam sudah pasti menjadi masalah. Perkembangan infrastruktur tidak sejalan dengan urbanisasi, dan sebagian besar penduduk kekurangan akses terhadap energi dan sangat bergantung pada tradisi bahan bakar. Masalah ini akan menjadi salah satu topik pembahasan dalam ACEF (Asia Clean Energy Forum) Manila, Philipina 5-8 Juni 2017.

Salah satu dari banyak konsekuensi negatifnya adalah polusi dalam ruangan. Pada tahun 2012 sebanyak 4,3 juta orang yang kebanyakan adalah perempuan dan anak-anak, meninggal prematur akibat penyakit akibat polusi udara dalam ruangan yang disebabkan oleh penggunaan biomassa. Delapan dari 10 kematian ini terjadi di wilayah Asia Pasifik. Jelas tragis, ini menimbulkan duka mendalam bagi keluarga yang terkena dampak serta merupakan beban besar bagi masyarakat dan ekonomi. Di atas segalanya, isu-isu ini secara langsung mempengaruhi orang-orang yang pindah dari daerah pedesaan ke daerah perkotaan dan, di lingkungan baru mereka, tidak memiliki sistem pendukung yang sebelumnya dapat mereka andalkan. Ini hanyalah beberapa tantangan yang akan dihadapi oleh energi urban.

Mengapa perspektif gender penting untuk memperluas akses terhadap energi bersih?

Perempuan adalah penyedia utama energi rumah tangga dan secara tidak proposional terpengaruh oleh kekurangan energi. Sayangnya, pemangku kepentingan cenderung mengabaikan perempuan dalam program inisiatif energi. Hal ini juga tak terlepas dari kenyataan bahwa mayoritas orang miskin di dunia adalah perempuan, maka perempuan tidak bisa terus tertinggal dalam usaha mengurangi kemiskinan.

Keterkaitan gender, energi, dan kemiskinan berawal dari perbedaan laki-laki dan perempuan dalam kebutuhan energi dan tingkat akses mereka. Untuk memastikan hasil pembangunan yang adil, perbedaan ini harus dipertanggungjawabkan saat mengembangkan intervensi energi. Ketika perempuan mendapatkan akses terhadap layanan energi yang berkualitas maka akan berdampak kepada pengurangan kemiskinan, mulai dari kesehatan, pendapatan, dan keluarga. Fakta penting lainnya, perempuan dapat berperan sentral dalam memperluas akses energi, yang kenyataannya merupakan suatu tantangan terbesar saat melaksanakan Energi Berkelanjutan untuk Semua (Sustainable Energy for All).

Akses Energi Berkualitas Memberi Banyak Dampak dalam Pengurangan Kemiskinan

Kebijakan energi akan sangat mempengaruhi kehidupan perempuan, ini berarti pemerintah baik nasional dan daerah harus memperhatikan setiap kebijakan yang mereka buat dan laksanakan. Pertama, mereka harus menunjukan komitmen dan pengakuan bahwa isu ini penting dan harus memperlakukan isu energi bersih sangat terkait dengan Hak Asasi Manusia yang melingkupi hak hidup dan hak-hak dasar lainnya. Kedua, sama seperti sektor lainnya pemerintah memiliki peran besar dalam menciptakan lingkungan yang mendukung di sektor energi, dengan cara menggabungkan kekuatan aktor besar dan kecil serta memberi ruang kepada semua orang untuk berpartisipasi. Aktor kecil sangat penting saat kita membicarakan perluasan akses dimana biaya transaksi terlalu tinggi untuk aktor besar (distributor dan produsen). Kita membutuhkan administrasi dan peraturan perpajakan yang mendukung perusahaan sektor informal yang lebih kecil, intrumen pembiayaan yang sesuai untuk perempuan dan penguraha kecil.

Berikutnya, pemerintah harus mendukung deklarasi mengenai masalah pendanaan. Apalagi ketika membicarakan mengenai intervensi di daerah pedalaman atau terpencil, peran proaktif pemerintah dalam pembiayaan sangat penting. Akhirnya, pemerintah memiliki peran besar dalam kontrol kualitas. Saat harga energi terbarukan menurun, memiliki serangkaian konsekuensi positif, namun juga membawa beberapa masalah kualitas yang harus dilakukan oleh pemerintah dengan baik. Kita bisa memikirkan skema sertifikasi sebagai salah satu contoh, tapi masih ada cara lain yang dapat dilakukan pemerintah dalam hal ini.

 

Pendekatan Baru untuk Energi Bersih dan Inklusif

Suara dari akar rumput penting didengarkan dan diakomodir karena suara-suara ini berasal dari tempat dimana tantangan energi terbesar berada dan dapat menunjukan solusi praktis untuk menjangkau masyarakat yang sebagian besar miskin dan sulit dijangkau dengan layanan energi. Orang-orang ini berjuang keras untuk membawa akses energi ke daerah-daerah dimana infrastruktur berskala besar tidak mungkin diperluas. Masyarakat secara umum perlu dorongan bersama untuk menyadari bahwa isu energi adalah masalah bersama, diskusi-diskusi perlu diadakan untuk mencari solusi bersama.

Saat ini Koalisi Perempuan Indonesia tergabung dengan Strategic Partnership for Green and Inclusive Energy. Dalam program ini, Koalisi Perempuan Indonesia memilih Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara sebagai lokasi pelaksanaan program. Pemilihan Kabupaten Halmahera Tengah antara lain karena mempertimbangkan, kesesuaian wilayah dengan strategi nasional untuk energi baru terbarukan pemerintah, krisis energi yang dialaminya, serta peran strategis perempuan. Data dari Global Tracking Framework menunjukan bahwa akses elektrifikasi di Indonesia mencapai 97%, dengan akses memasak dengan energi bersih mencapai 57% dan penggunaan energi terbarukan mencapai 38%.

Di tingkat nasional, kebijakan untuk pengembangan energi baru terbarukan telah dimulai secara formal sejak tahun 2014 dengan lahirnya dua peraturan penting yang mengatur tentang Energi Baru dan Terbarukan yaitu : Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2014 Tentang Kebijakan Energi Nasional dan Perpres No 2 Tahun 2015 Tentang RPJMN yang di dalamnya mengatur tentang Kebijakan Energi Baru dan Terbarukan (EBT).

Kedua peraturan tentang EBT merupakan peluang untuk meningkatkan akses masyarakat, khususnya masyarakat miskin terhadap energi. Sayangnya, kedua peraturan tersebut belum mengatur tentang partisipasi masyarakat pada umumnya dan khususnya partisipasi perempuan.

Provinsi Maluku Utara sangatlah mungkin memenuhi kebutuhan pengembangan EBT, karena memiliki keberagaman sumber-sumber energi terbarukan. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 5899 K/20/MEM/2016 tentang Pengesahan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik PT Perusahaan Listrik Negara tahun 2016 – 2025 telah mengidentifikasi tersedianya sumber-sumber daya energi terbarukan yaitu panas bumi dan air di Maluku Utara. Selain itu, pemerintah masih mungkin menggunakan sumber daya matahari dan angin yang melimpah.

Dengan sumber daya yang melimpah tersebut, sangatlah ironis bila pada kenyataannya bahwa saat ini Maluku Utara mengalami krisis listrik. Bappenas (2015) mengidentifikasi Maluku sebagai salah satu wilayah dengan pemanfaatan energi terendah. Pada tahun 2015 rasio elektrifikasi di Provinsi Maluku Utara adalah 70,79 persen, jauh di bawah rata-rata nasional pada tahun 2014 (81,70 persen). Sebagian masyarakat mencoba memenuhi sendiri kebutuhan listrik dengan genset bermesin diesel untuk menyediakan pasokan listrik. Salah satu penyebab krisis listrik di Maluku Utara adalah ketidaktersediaan infrastruktur yang dibutuhkan untuk menyalurkan energi, serta minimnya pengembangan energi-energi terbarukan.

Hal ini sejalan dengan pengalaman perempuan-perempuan Anggota Koalisi Perempuan di Halmahera Tengah yang menyampaikan bahwa di desanya belum ada listrik. Salah satu desa telah mendapatkan akses listrik tetapi hanya tersedia mulai pukul 18.00 hingga 06.00 keesokan harinya. Perempuan juga merasa belum dilibatkan dalam pembangunan di sektor energi.

Perempuan-perempuan di Kabupaten Halmahera Tengah, masih di posisikan sebagai konsumen dari energi terbarukan. Perempuan masih menjadi pihak yang terpinggirkan dari perencanaan, pengelolaan, pengambilan keputusan, serta pemantauan pembangunan energi terbarukan. Padahal perempuan memiliki peran strategis dalam menyediakan sumber daya alam untuk mengembangkan energi terbarukan.

Untuk itu, Koalisi Perempuan Indonesia akan mendorong pemenuhan kebutuhan dan akses energi masyarakat Indonesia terpenuhi dari sistem energi bersih serta inklusif secara sosial dan gender yang menciptakan peluang ekonomi dan berkontribusi pada mitigasi perubahan iklim di Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara.

 

*Gabrella Sabrina

Sebagian tulisan disadur dari energia.org  dan gtf.esmap.org

UU Perkawinan Mendiskriminasi Perempuan

UU Perkawinan Mendiskriminasi Perempuan

Mediaindonesia.com- PERSOALAN ketimpangan masih menimpa perempuan dan kaum marginal. Pada perempuan, ketimpangan dan diskriminasi yang mengakibatkan kemiskinan berawal dari undang-undang perkawinan yang tidak memihak kepada mereka.

Sekretaris Jenderal Koalisi Perempuan Indonesia, Dian Kartikasari, mengatakan banyak pasal dalam undang-undang perkawinan yang mengesampingkan hak perempuan. Sehingga, negara dianggap abai dalam perlindungan terhadap perempuan.

“Dalam pasal 7 ayat 1 Undang-Undang Perkawinan Tentang Usia Perkawinan, mengatur usia minimal perempuan untuk menikah adalah 16 tahun, sementara lelaki pada usia 19 tahun. Ini merugikan perempuan karena akan semakin kecil kesempatan perempuan untuk mendapat hak pendidikan lebih panjang. Kemudian, diperparah dengan bunyi pada ayat 2, yang memberi dispensasi, sehingga perempuan dapat dinikahkan pada usia lebih belia, yaitu pada umur 14 tahun. Akibatnya peluang terjadinya pernikahan dini semakin tinggi,” jelasnya, di acara peringatan Hari Perempuan Internasional di Jakarta, Minggu (6/3).

Pernikahan usia dini, lanjut Dian, akan mengakibatkan perempuan rentan miskin dan meningkatkan angka kemiskinan. Sebab, perempuan tidak memiliki kekuatan untuk mandiri, menghidupi dirinya sendiri dan anaknya.

“Menikah di usia 16 tahun, misalnya, artinya perempuan tidak sempat mengecap pendidikan di bangku SMA. Akibatnya, bila terjadi perceraian pun, perempuan tidak diterima bekerja di sektor formal, otomatis terjadi lagi diskriminasi dalam kesempatan bekerja dan ekonomi. Pilihan mereka lalu beralih ke sektor informal, seperti menjadi pembantu rumah tangga, buruh migran, dan yang dilihat paling mudah mendapat uang adalah masuk ke lubang prostitusi. Kembali lagi mereka akan rentan kekerasan fisik, psikis, juga sosial,”

Dengan perempuan bekerja di sektor informal, definisi sebuah profesi, dan program kebijakan ketenagakerjaan hanya menyasar para lelaki. Alasannya, perempuan tidak dihitung memiliki sumbangan atau partisipasi kerja.

“Sampai saat ini cara mengukur data angka partisipasi kerja hanya pada sektor formal. Perempuan di sektor informal tidak dihitung memiliki sumbangan. Sebab perempuan seolah objek yang diatur, seperti etika berbusana, berperilaku, sampai bekerja. Sehingga kesempatan dia untuk bisa berkembang dan menikmati hidup menjadi terbatas,”

Diskriminasi terhadap perempuan juga tercantum pada padal 31, ayat 3, undang undang Perkawinan, yang menyebutkan suami adalah kepala keluarga dan isteri ibu sebagai rumah tangga. Akibatnya, pada definisi dan data kemiskinan di Indonesia yang menggunakan perhitungan kepala keluarga, perempuan tidak dimasukkan dalam kategori miskin.

“Padahal tidak sedikit perempuan berperan sebagai kepala rumah tangga/ keluarga akibat perpisahan meninggal atau pun bercerai dan menjadi masyarakat yang rentan miskin. Mereka membutuhkan perlindungan sosial, bagaimana agar dapat bekerja mencari makan tanpa menelantarkan anak-anaknya,” tukas Dian.

Padahal seharusnya tidak boleh ada seorangpun yang ditinggalkan atau dilupakan dalam Agenda Pembangunan atau SDGs 2030. Dewi Tjakrawinata, anggota CEDAW Working Group Initiative (CWGI) dan Jala PRT mengatakan selama ini kelompok miskin, kaum rentan, termasuk perempuan, penyandang disabilitas, pekerja migran dan masyarakat adat sering tersingkir dalam proses penentuan kebijakan dalam pembangunan.

“Salah satu contoh ketimpangan yang kasat mata terjadi di Indonesia kasat mata mayoritas terkait ekonomi, dimana 77% pembangunan dinikmati oleh kelompok orang terkaya di Indonesia yang jumlah mereka sebenarnya hanya 10%. Sementara sisanya sebesar 23 % pembangunan diperebutkan oleh 250 juta penduduk Indonesia,”

Selain ketimpangan ekonomi, juga terjadi ketimpangan kesempatan pada perempuan. Di balik angka-angka ekonomi dan kemiskinan, ada masalah yang lebih dalam dibanding sekadar statistik.

Ketimpangan kemiskinan perempuan jauh lebih dalam karena ada hambatan jauh lebih besar, dimulai dari produk hukum yang mendiskriminasi perempuan, budaya di Indonesia yang menarik perempuan ke arah domestik, ditambah adanya budaya setempat seperti sunat pada perempuan dan pernikahan di bawah umur. Kemudian di sisi kesempatan, mereka terhambat oleh persaingan yang cukup keras dan tidak dapat dikejar.”

“Sekalinya bekerja, perempuan tidak memiliki perlindungan hukum sehingga rentan kekerasan dan tidak memiliki hak memadai sebagai pekerja karena regulasi yang membolehkan mereka izin haid, cuti melahirkan atau keguguran sering diabaikan perusahaan,” kata Dewi. (OL-1)

Penulis: Fetry Wuryasti

Kliping Media

Kliping Media

Posted by Jessica Angkasa on Mar 25, 2013 in News | 0 comments
Grassroots people voice out their concern to the High-Level Panel members
Nusa Dua Bali, 25th Macrh 2013

Hundreds of participants of the 4th Meeting of The High-Level Panel of Eminent Persons on Post-2015 Development Agenda gathered this morning, March 25, 2013 in Nusa Dua Bali to attend Town Hall Citizens Voices for the Post-2015 Development Agenda. Anselmo Lee of Asia Development Alliance (ADA) delivered welcoming speech and introduction. This event was especially designed for grassroots representatives to voice out their concerns and opinions to the High-level Panel members and participants in general.
Civil Society Organizations (CSOs), represented by Ahmed Swapan of Asia Working Group, gave first presentation on the outcome of the CSOs preparatory meeting held previous days on March 23-24, 2013. The CSOs preparatory meeting was attended by more than 200 civil society organization representatives and discussed the ideas and framework to be included in Post-2015 Development Agenda.
Several sectoral working groups’ representatives were invited to the stage to share their recommendation. Maria Bo Niak, representing migrant workers, refugees and internally displaced persons, demanded the state to provide legal protection to this group and abolish the dichotomy between formal and informal sectors which put them at disadvantage position. She asserted that “There is no development without migrant protection.”
Prasad Sirivella, a representative from ethnic minorities, dalits and other social excluded groups, stated that the rights of her group have not been properly and equally recognized which results to the group generational of poverty. Among their demands are institutional mechanism to accommodate their rights and recognition and protection to land and territory.
Children, disability and ageing group was represented by Gregor Hadi Nitihardjo. They demanded greater role and influence in the discussion of Post-2015 Development Agenda because it is very essential to them so that they are able to enjoy human rights to the fullest.
Dian Kartikasari from women, LGBT, and victims of gender violence group said that current development agenda failed to recognize the rights of this group. The group recommended the development agenda should not only focus on economic development but also on equality of rights among people, including on their group.
Iman Usman and Rachel Arini from youth group stressed out quality education, health services and fair wages for young people as among thematic priorities to be developed in in the Post-2015 Development Agenda. Besides, several other grassroots representatives (fisher folk and coastal communities, workers; unemployed and urban poor; and participatory research) were also invited to speak at this event.
The event is then continued with several parallel meetings: CSOs Roundtable, Women Roundtable, Public Sector Roundtable, Youth Roundtable, Academic Roundtable, Business Roundtable, and Parliamentarians Roundtable.
Civil Society Communique of CSOs Preparatory Meeting in Bali
Official Social Media Team of the 4th Meeting of The High-Level Panel of Eminent Persons on Post-2015 Development Agenda