Hentikan Perkawinan Anak

Hentikan Perkawinan Anak

 

Press Rilis

Presiden berkomitmen Hentikan Perkawinan Anak di Indonesia

 

Hari ini 20 April 2018  pukul 09.00 -11.00 WIB  sebanyak 19 aktivis perempuan telah diterima oleh Presiden Joko Widodo di Istana Presiden Bogor untuk membahas persoalan-persoalan perempuan yang perlu segera di respon oleh Presiden.

Salah satu masalah penting yang dibahas dalam pertemuan dengan Presiden tersebut adalah Perkawinan Anak.

Dalam kesempatan ini Misiyah menyampaikan pentingnya penerbitan Perppu untuk mencegah Perkawinan Anak, sementara Zumrotin K Susilo menyampaikan dampak buruk perkawinan anak.

Kelompok perempuan telah menyampaikan Draft Perppu Perubahan UU No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Draft tentang Rancangan Peraturan Pemerintah yang disusun oleh Dian Kartikasari, Indry Oktaviani, Misiyah, Rita Serena Kalibonso, Kencana Indrishwari, Supriyadi W. Eddyono dan Maemunah. Proses penyusunan dan konsultasi Perppu tersebut difasilitasi oleh Deputi Tumbuh Kembang Anak, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Mewakili Tim Perumus, Indry Oktaviani (Koalisi Perempuan Indonesia) berkesempatan menyerahkan Draft Perppu dan Draft PP kepada Presiden Joko Widodo

Dalam dialog tersebut, Presiden menyatakan komitmennya akan segera menerbitkan Perppu untuk mencegah Perkawinan Anak, dan meminta Menteri KPPPA dan Menteri Koordinator PMK segera menindaklanjutinya.

Semoga upaya menghentikan Perkawinan Anak segera membuahkan hasil demi pemenuhan Hak Anak, penghapusan Kemiskinan, percepatan keadilan gender dan Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia.

Dukungan semua pihak untuk menyegerakan diterbitkannya Perppu untuk Pencegahan Perkawinan Anak sangat dibutuhkan.

Aktifivis Perempuan yang diterima Presiden Joko Widodo di Istana Presiden di Bogor untuk membahas isu perempuan antara lain :

  1. Zumrotin (Yayasan Kesehatan Perempuan)
  2. Ruby Kholifah (AMAN Indonesia)
  3. Misiyah (KAPAL Perempuan)
  4. Aditiana Dewi Eridani (Rahima)
  5. Musliha (Rumah Sahabat Perempuan)
  6. Naila (LBH Masyarakat)
  7. Musriyah (Sekolah Perempuan)
  8. Ani Rufaedah (Working Group oN Women and PCVE)
  9. Indry Oktaviany (Koalisi Perempuan Indonesia)
  10. Nurhidayah (Perempuan Nelayan/Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia)
  11. Lusia Palulungan (Yayasan Bhakti Makassar)
  12. Henny Supolo (Yayasan Cahaya Guru)
  13. Nindy Sitepu (CISDI)
  14. Siti Maemunah (Sajogyo Institute)
  15. Rita Kolibonso (Gerakan Peduli Perempuan Indonesia) :
  16. Mira Kusumarini (CSAVE-Civil Society Against Extremism)
  17. Yuda Irlang (Ansipol)
  18. Zulyani Evi (Migrant CARE)
  19. Fitria Villa Sahara (Yayasan Pemberdayaan Perempuan Kepala Keluarga)

 

 

Narahubung :

Indry Oktaviani 08151878273

Bayu Sustiwi 08567893464

 

 

 

LAWAN BERSAMA DISKRIMINASI & KEKERASAN BERBASIS GENDER

LAWAN BERSAMA DISKRIMINASI & KEKERASAN BERBASIS GENDER

Tahun 2018 adalah tahun kedua Women’s March Jakarta diadakan, sekitar 2.000 orang dengan beragam latar belakang berkumpul untuk merayakan Hari Perempuan Internasional di Jakarta pada 3 Maret 2018. Hari Perempuan Internasional sendiri dirayakan pada 8 Maret tiap tahunnya. Berbagai individu, kelompok diskusi feminis, pelajar, mahasiswa, anak muda, aktivis, pekerja swasta dan pekerja seni, menginisiatif Women’s March Jakarta (Parade Perempuan Bersatu) yang pertama sebagai tanggapan dari gerakan serupa di Amerika Serikat dan dunia.

Tahun ini Women’s March memiliki tema #LAWANBERSAMA, tema ini dipilih karena masih banyak hal mengancam keamanan dan kenyamanan perempuan di seluruh Indonesia, budaya patriarki yang meminggirkan perempuan, penafsiran agama yang tidak berpihak pada perempuan, peraturan-peraturan yang merampas hak perempuan, dan perilaku laki-laki yang membahayakan perempuan tiap hari baik di ranah domestik maupun publik.

 

Delapan tuntutan Women’s March untuk Pemerintah:

1. Menghapus hukum dan kebijakan yang diskriminatif dan melanggengkan kekerasan berbasis gender.

2. Mengesahkan hukum dan kebijakan yang melindungi perempuan, anak, masyarakat adat, kelompok difabel, kelompok minoritas gender dan seksual dari diskriminasi dan kekerasan berbasis gender.

3. Menyediakan akses keadilan dan pemulihan terhadap korban kekerasan berbasis gender.

4. Menghentikan intervensi negara dan masyarakat terhadap tubuh dan seksualitas warga negara.

5. Menghapus stigma dan diskriminasi berbasis gender, seksualitas, dan status kesehatan.

6. Menghapus praktik dan budaya kekerasan berbasis gender di lingkungan hukum, kesehatan, lingkungan hidup, pendidikan, dan pekerjaan.

7. Menyelesaikan akar kekerasan yaitu pemiskinan perempuan, khususnya perempuan buruh industri, konflik Sumber Daya Alam, transpuan, pekerja migran, pekerja seks, dan pekerja domestik.

8. Mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif menghapus praktik dan budaya kekerasan berbasis gender di lingkungan hukum, lingkungan hidup, pendidikan dan pekerjaan.

Koalisi Perempuan Indonesia wilayah DKI Jakarta & Jawa Barat mengikuti Women’s March Jakarta. Menurut Mike Verawati, Sekretaris Koalisi Perempuan Indonesia wilayah DKI Jakarta lebih dari 60 orang anggota Koalisi Perempuan Indonesia dari berbagai kelurahan di DKI Jakarta turut bergabung dan menyuarakan perlawanan terhadap kekerasan dan diskriminasi berbasis gender.

 

Anggota Koalisi Perempuan Indonesia yang mengikuti Women’s March Jakarta membawa spanduk tuntutan “Jaminan Kesehatan Nasional untuk Semua” & “Hentikan Perkawinan Anak”
Peserta Women’s March Jakarta tidak hanya perempuan, laki-laki pun ikut menuntut adanya kesetaraan gender dan menghapuskan kekerasan berbasis gender
Peserta Women’s March Jakarta mengangkat berbagai papan tuntutan, salah satunya “STOP Budaya Kekerasan & Pelecehan di lingkungan pekerjaan. Semua jenis pekerjaan adalah pekerjaan” dan “Hapus Pasal Represif & Diskriminatif dari RKUHP”
Peserta membawa poster tuntutan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan “Kesetaraan Gender”
Peserta membawa poster tuntutan “Perempuan Mampu Memimpin”
Anggota Koalisi Perempuan membawa poster tuntutan “Sahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual”, “Ijazah dulu baru Buku Nikah”, “Sahkan PERPPU Pencegahan & Penghapusan Perkawinan Anak”, dan :Hapus Stigma berdasarkan seksualitas”
Anggota Koalisi Perempuan membawa papan tuntutan “Hukum harus melindungi perempuan,kelompok rentan, disabilitas”

Kesuksesan Women’s March Jakarta 2017 menyadarkan kita semua bahwa kekuatan kolektif dari perlawanan dan pentingnya untuk terus mengadakan gerakan peningkatan kesadaran (raising awareness). Gelombang pergerakan Women’s March tahun lalu meluas ke kota-kota lain di Indonesia. Tahun 2018 ini, Women’s March Indonesia akan diadakan di 11 kota selain Jakarta, yaitu Bandung, Denpasar, Kupang, Lampung, Malang, Pontianak, Salatiga, Serang, Sumba, Surabaya, dan Yogyakarta.

Woman March Surabaya yang diadakan di Taman Bungkul,Surabaya

Meskipun gerakan yang telah melebihi ibu kota ini terus bersuara, kami sadar bahwa tuntutan kami belum membawa banyak perubahan di tingkat nasional. Kami terus dikhawatirkan dengan meningkatnya persekusi, stigmatisasi, viktimisasi, kriminalisasi, pembatasan hak perempuan, anak, masyarakat adat, difabel, Orang dengan HIV/AIDS (ODHA), Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), kelompok dengan ragam Orientasi Seksual, Identitas dan Ekspresi Gender, serta Karakteristik Seks. Apalagi sekarang banyak kebijakan yang tidak berpihak kepada perempuan, tapi malah melakukan stigma dan peminggiran posisi perempuan, anak, kelompok marginal dan lainnya. Contohnya terkait revisi KUHP yang selama Februari 2018 ini masih dalam pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat.

 

Dengan banyaknya kasus kekerasan seksual, pelecehan seksual yang tidak terselesaikan sampai sekarang, serta kebijakan yang diskriminatif maka berbagai organisasi perempuan, jaringan kerja, juga Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, sedang melakukan kampanye dan mendorong masuknya Draf Rancangan Undang-Undang Anti Kekerasan Seksual. Diharapkan parade aksi Women’s March Jakarta juga menjadi bagian dari proses mendorong agak Draf RUU ini bisa diloloskan oleh legislatif.

 

Untuk informasi lebih lengkap bisa dilihat di akun instagram @womensmarchindo

 

 

 

-Idealita & Gabrella Sabrina

Koalisi Perempuan Indonesia Usul Batas Usia Perkawinan Dinaikkan

Koalisi Perempuan Indonesia Usul Batas Usia Perkawinan Dinaikkan

 

fakta pernikahan anak
JAKARTA – Sekretariat Jenderal Koalisi Parempuan Indonesia (KPI) Dian Kartika Sari mengusulkan adanya perubahan terhadap batasan usia perkawinan.

Dalam Pasal 7 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, usia perempuan minimal 16 tahun.

“Kami sudah serahkan usulan Perppu ke KSP (Kantor Sekretariat Nagara) Mei 2016 lalu. Sekarang masih dalam pembahasan,” kata Dian, di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (2/3/2017).

Menurut Dian, usia minimal tersebut ada efek negatif bagi perempuan dan anak.

Efek itu di antaranya, tingginya risiko kanker serviks.

Selain itu, Dian menilai, pada usia muda, perempuan cenderung belum memahami konsekuensi dari sistem reproduksi.

Kondisi ini juga dapat mengubah persepsi seseorang terhadap seksualitas.

“Ada yang umur 12. Dia hamil juga enggak tahu, jadinya enggak pernah periksa dokter. Anaknya lahir di kamar mandi dikira buang air besar. Pengaruh juga ke mental. Ada yang membenci, ada yang berubah orientasi (seksual) karena merasa disakiti, ada yang menjadi kebutuhan hidup,” ujar Dian.

Ia menyebutkan, pada tahun 2016 terdapat 750.000 perkawinan anak.

Rata-rata usia perkawinan itu hanya bertahan sekitar dua tahun.

Menurut Dian, pemerintah seharusnya mencontoh kebijakan pemerintah daerah yang telah menaikkan batasan usia perkawinan.

Salah satunya dilakukan oleh Nusa Tenggara Barat. Melalui surat edaran nomor 150/1138/Kum tentang Program Pendewasaan Usia Perkawinan tahun 2015, Pemda NTB merekomendasikan usia perkawinan untuk laki-laki dan perempuan minimal 21 tahun.

 

Sumber: kompas.com, Penulis : Lutfy Mairizal Putra, Editor : Inggried Dwi Wedhaswary