Siaran Pers INFID – Koalisi Perempuan Indonesia

Siaran Pers INFID – Koalisi Perempuan Indonesia

“Refleksi Satu Tahun Perubahan Batas Minimal Usia Kawin dalam Menurunkan Angka Perkawinan Anak di Indonesia”

Selasa, 27 Oktober 2020

Pada tahun 2018, 1 dari 9 anak perempuan Indonesia menikah di usia anak. Pada tahun yang sama perempuan usia 20-24 tahun yang menikah sebelum berusia 18 tahun diperkirakan mencapai 1.220.900 orang. Angka tersebut menempatkan Indonesia ke dalam 10 negara dengan angka absolut perkawinan anak tertinggi di dunia.[1] Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) juga menyebutkan bahwa Indonesia merupakan negara ke-2 di ASEAN dengan angka perkawinan anak tertinggi.[2]

Merespons tingginya angka perkawinan anak tersebut pemerintah telah mengeluarkan UU No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Undang-undang ini mengubah batas usia anak dari 16 tahun menjadi 19 tahun untuk perempuan. Perubahan batas minimal usia kawin ini diharapkan dapat menurunkan jumlah perkawinan anak. Sudah satu tahun pasca UU tersebut disahkan, International NGO Forum on Indonesian Development (INFID) bersama Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) menyelenggarakan Webinar dengan judul “Refleksi Satu Tahun Perubahan Batas Minimal Usia Kawin dalam Menurunkan Angka Perkawinan Anak di Indonesia”.

 Dalam webinar tersebut INFID bersama KPI menyampaikan hasil studi yang telah dilakukannya sepanjang 2020. INFID menyampaikan dua buah hasil studinya, yaitu (1) Studi kualitatif tentang “Persepsi dan Dukungan Pemangku Kepentingan Terhadap RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dan UU Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas UU Perkawinan; (2) Studi Kuantitatif berjudul “Respons dan Sikap Masyarakat Terhadap Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS) dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Perkawinan. Megawati selaku Program Officer on Inequality INFID, menjelaskan bahwa kedua studi dilaksanakan dengan tujuan untuk menyediakan bukti baru berupa tingkat dukungan pemangku kepentingan terhadap UU No. 16 Tahun 2019. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk melihat tantangan dalam pencapaian kesetaraan gender, serta menyediakan data tentang permasalahan perkawinan anak di Indonesia.

Sebagai perwakilan tim peneliti kualitatif, Ema Mukarramah menyampaikan beberapa rekomendasi dari temuan penelitian yaitu, negara harus membangun upaya pencegahan dan penanganan perkawinan anak secara komprehensif dan holistik serta memusatkan intervensi pada segenap akar masalah yang berkontribusi atas perkawinan anak. Dalam menangani perkawinan anak, studi kualitatif INFID juga melihat bahwa diperlukan adanya harmonisasi kebijakan di tingkat pusat, ,daerah sampai tingkat desa untuk mendukung penghapusan perkawinan anak. Pada webinar ini, Ema juga menyampaikan empat rekomendasi khusus terkait operasionalisasi perubahan UU Perkawinan yaitu 1) upaya pengentasan kesenjangan di berbagai bidang, 2) upaya pemenuhan hak kesehatan seksual dan reproduksi yang komprehensif, 3) upaya pembangunan pengetahuan dan penyadaran kesetaraan gender di masyarakat, 4) upaya penanganan anak yang menjadi korban perkawinan anak.

 Pembicara ketiga, yaitu Arsa Ilmi Budiarti selaku perwakilan peneliti kuantitatif menegaskan bahwa hasil studi ini bukanlah hal baru, tetapi dapat mengonfirmasi bahwa masih terdapat tantangan yang belum selesai dalam menghapuskan perkawinan anak. Salah satu temuan penelitian yang perlu menjadi perhatian banyak pihak adalah mayoritas responden telah memiliki pengetahuan dan menyadari dampak buruk perkawinan anak. Meskipun pada prakteknya masih marak perkawinan anak terjadi di Indonesia. Arsa juga menyampaikan rekomendasi dari penelitian kuantitatif INFID, yaitu 1) perlu adanya penjelasan lebih teknis mengenai alasan-alasan apa saja yang dapat dianggap mendesak dalam UU N0. 16 Tahun 2019, 2) perlu adanya pedoman teknis bagi hakim sebagai aktor kunci dan sebagai tindak lanjut dari PERMA No. 5 Tahun 2019, 3) perlu adanya keterlibatan, sosialisasi dan peningkatan kapasitas tokoh masyarakat setempat baik agama maupun adat untuk membantu pencegahan perkawinan anak, dan 4) perlu digencarkan pendidikan kesehatan reproduksi dan seksual kepada anak maupun orang tua.

Sementara Mike Verawati selaku Sekjen Koalisi Perempuan Indonesia  menjelaskan bahwa konteks perkawinan anak adalah aspek dimensi kemiskinan yang melebar dan aspek budaya toleran terhadap perkawinan. Namun, saat ini kondisi perkawinan anak di Indonesia juga diperburuk dengan pandemi COVID-19. Mike juga menambahkan bahwa tingkat kesadaran masyarakat mempengaruhi perkawinan anak pada kasus tertentu, apabila dispensasi tidak dapat dicapai maka bisa mengambil jalan pintas dengan nikah siri. Hal tersebut diperkuat dengan 59% tanggapan responden yang belum terpapar dengan UU No. 16 Tahun 2019 masih menganggap perkawinan anak dianggap lazim. Terlebih lagi, praktik budaya perkawinan anak tidak memposisikan UU No. 16 Tahun 2019 sebagai urgensi dan tidak mendudukkan undang-undang tersebut sebagai pencegahan.

Paparan dari narasumber selanjutnya ditanggapi oleh Rohika Kurniadi Sari selaku Asisten Deputi Pemenuhan Hak Anak atas Pengasuhan, Keluarga, dan Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA). Rohika menyampaikan bahwa hasil penelitian yang telah dilakukan INFID akan mempertajam upaya pemerintah dalam menekan perkawinan anak. Rohika juga menambahkan jika tata cara dispensasi kawin menjadi penting. Namun masih banyak hakim yang belum memiliki perspektif terkait pencegahan perkawinan anak.

Penanggap selanjutnya yaitu Mardi Chandra selaku Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI, juga mengapresiasi penelitian yang telah dilakukan oleh INFID. Mardi menekankan bahwa penelitian terkait perkawinan anak haruslah holistik dan tidak bisa dilakukan secara parsial karena perkawinan anak dipengaruhi berbagai elemen. Mardi Candra membenarkan bahwa setelah batas minimal usia kawin dinaikkan, perkara dispensasi kawin melonjak dua kali lipat, dari semula  24.864 perkara pada 2019 menjadi 54.469 perkara pada tahun 2020. Menanggapi tentang kurangnya perspektif hakim terkait pencegahan perkawinan anak, Mardi Chandra menjelaskan bahwa dalam perkara dispensasi kawin hakim yang bertugas bukanlah hakim majelis. Penyelesaian perkara dispensasi kawin anak ditangani oleh hakim tunggal sehingga tidak ada musyawarah majelis, hal ini yang membuat pelatihan hakim terkait penanganan dispensasi kawin anak menjadi penting.

Penanggap terakhir pada sesi pertama adalah Woro Srihastuti selaku Direktur Keluarga, Perempuan, Anak, Pemuda dan Olahraga, Bappenas. Woro menekankan perlunya sinergitas lintas sektor dalam menghapus perkawinan anak. Oleh karena itu, kajian dari INFID bisa menjadi salah satu rekomendasi sebagai penguatan penanganan perkawinan anak. Selain itu, Woro menilai bahwa masih terdapat tantangan dalam pencegahan perkawinan anak, dimana beberapa lembaga negara masih berjalan sendiri-sendiri.Sehingga diperlukan penguatan koordinasi pemangku kepentingan untuk memperketat implementasi upaya pencegahan perkawinan anak.

 Pada sesi kedua, INFID dan KPI menghadirkan narasumber dari Sulawesi Tengah untuk memberi perspektif dan kondisi lapangan perkawinan anak di daerah. Dewi Rana selaku pendiri KPI Sulawesi Tengah memaparkan bahwa perkawinan anak merupakan hal yang biasa terjadi di daerah, terutama setelah bencana melanda. Terbukti setelah bencana besar terjadi di Palu pada tahun 2019, sebanyak 157 kasus perkawinan anak ditemukan di Sulawesi Tengah. Dewi Rana menambahkan penyebab perkawinan anak pasca terjadinya bencana adalah menjadi beban ekonomi orang tua, anak hamil karena diperkosa, dan kehilangan orang tua karena bencana. Lebih lanjut Dewi Rana menekankan pentingnya peran lembaga adat. Hal ini sejalan dengan masih kuatnya lembaga adat di Sulawesi Tengah. Namun masih ditemui lembaga adat yang memperbolehkan perkawinan anak, meskipun telah dilakukan penolakan oleh Gereja.

Fadilla Dwianti selaku Program Manager Rumah KitaB, memaparkan tentang inovasi yang dilakukan oleh Rumah KitaB di daerah Cianjur, Lombok Utara dan Sumenep dalam upaya pencegahan perkawinan anak. Inovasi yang dilakukan menggunakan perspektif keadilan gender yang disesuaikan dengan konteks wilayah masing-masing.  Fadilla juga menambahkan jika inovasi ini selalu melibatkan partisipasi anak dalam setiap pertemuan koordinasi hingga tingkat finalisasi. Penting juga untuk melibatkan tokoh formal dan non formal melalui pendekatan sosial keagamaan dan budaya dalam mendorong kebijakan daerah terkait pencegahan perkawinan anak.

Rita Pranawati, Wakil Ketua Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia selaku penanggap pada sesi kedua, menekankan pentingnya pendidikan kesehatan reproduksi. Rita mengatakan bahwa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan perlu untuk terlibat menjadi agen pencegahan perkawinan anak melalui sektor pendidikan. Selain itu peran keluarga dan lingkungan juga sangat penting dalam upaya pencegahan pernikahan anak. Penanggap terakhir, Imam Nakhe’i selaku Komisioner Komnas Perempuan menyampaikan terkait sinergitas pencegahan perkawinan anak. Menurutnya hal ini sejalan dengan konsep agama yang menjelaskan bahwa negara berkewajiban untuk mensejahterakan anak. Lebih lanjut Imam Nakhe’I mengatakan bahwa sinkronisasi peraturan dari tingkat desa sangat diperlukan untuk mengintervensi perkawinan anak.

Narahubung :


[1] Survei Sosial Ekonomi Nasional (SUSENAS) 2018

[2] https://www.kemenpppa.go.id/index.php/page/read/36/2676/pencegahan-perkawinan-anak

Selamat Hari Buruh Internasional 2020

Selamat Hari Buruh Internasional 2020

Jakarta, 1 Mei 2020

Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, tradisi peringatan Hari Buruh se-Dunia, selalu penuh  acara yg mengekspresikan kritik terhadap hubungan industrial yg timpang, syarat dan kondisi kerja yg dibawah normatif, penolakan maraknya flexibility labour market yg semakin masif, atau kritik ke eksekutif dan lesislatif yg membuat kebijakan tidak pro buruh. Namun peringatan Hari Buruh se-Dunia tahun 2020 ini dalam suasana yg sangat berbeda.

Pandemi covid 19 yg semakin meluas baik di dalam dan luar negeri, semakin mendorong kehidupan buruh pada situasi yg lebih sangat sulit. Terlebih buruh perempuan dari berbagai sektor industri, mereka bukan hanya terancam tertular virus corona, namun kebijakan lockdown membuat mereka kehilangan pendapatan bahkan pekerjaan dan peran domestik yg semakin berat, hingga ancaman KDRT.

Tidak terbayangkan sebelumnya bahwa semua persoalan tersebut  datang secara tiba-tiba  dan beruntun mulai dari bulan Maret -April dan belum tahun kapan akan berakhir. Sebagian bessr mereka juga tidak bisa  berharap akan kembali bekerja dan ketemu rekan sekerja/sejawat lagi seperti semula.

Buruh perempuan yg semula biasanya menghabiskan waktu se-kurang2nya 10jam utk perjalanan( pp) dan berada di rumah kedua alias tempat kerja, atau bisa fokus kerja dirumah tanpa gangguan tugas-tugas domestik. Mendadak dia harus menghadapi situasi beban rumah tangga berat dan kompleks.

  • Secara ekonomi dia harus memanage penghasilam yg berkurang atau hilang karena dampak ekonomi dia atau suami di rumahkan dengan  upah 50% yang 100% aja gak cukup
  • Perempuan paling pusing dengan pengaturan menu yang sehat untuk seluruh keluarga tergantung pada perempuan
  • Beban pengasuhan anak yang harus  mengajar di rumah dengan kemampuan yang bukan spesialisnya.
  • Beban psikologis harus bisa menentramkan anaknya yang sudah tidak mau dalam rumah
  • Belum jika suaminya loss income menjadi limpahan stress
  • Belum jika posisi perempuan tersebut sedang hamil

Kita akui bersama bahwa peran buruh perempuan dalam turut menjaga stabilitas situasi berbagai aspek kehidupan, mulai dari ruang lingkup yang kecil : rumah tangga, masyarakat tempat tinggal, tempat kerja, organisasi hingga tingat nasional.

Oleh karena itu dalam situasi yang sangat sulit seperti saat ini, mari wujudkan rasa solidaritas, bersama kita ulurkan tangan untuk saling membantu, menolong, menjaga, menyemangati  mengingatkan menjaga kebersihan dan kesehatan demi keselamatan bersama, serta mengajak berpikir positif dan berbagi energi positif.

Perempuan dalam situasi sulit sangat membutuhkan support pengetahuan, ketrampilan, kecerdasan bagaimana mengelola rumah tangga selalu harmonis dan tetap produktif.

Baik peningkatan kapasitas manajemen ekonomi. proses belajar dan mengajar anak, mengelola emosi, komunikasi efektif, gizi dan kesehatan keluaga, tata letak dan ruang, dan konsultasi lainnya

Wahai kawan2 buruh perempuan kita ada bersama–sama untuk selalu belajar dan saling menguatkan, jangan takut, jangan panik tetap semangat tinggal dirumah, jaga kebersihan dan kesehatan. Tebarkan cinta kasih dan petdamaian.

Kita satukan kekuatan melawan covid 19 utk Indonesia sehat

Selamat Hari Buruh se-Dunia

Rumiyati

Presidium Nasional Kelompok Kepentingan Perempuan Buruh

INDONESIA

‘My parents thought this man would take care of me’

In Indonesia, former child brides push back, seek change.

By Eva Mazrieva | VOA News

KARANG TENGAH, INDONESIAAttending school in her West Java village made Rasminah happy. But when she was 13, her mother said the family could no longer afford tuition or even basic necessities for their oldest daughter and had found her a husband.

Rasminah wept.

“I didn’t protest because I felt sorry for my parents,” says Rasminah, who like many Indonesians uses only one name. “My parents thought this man would take care of me.”

After two years of marriage, on their daughter’s first birthday, he left.

BY THE NUMBERS

INDONESIA

14%1%
Married by 18Married by 15

A generational decline in the prevalence of child marriage exists in Indonesia, according to UNICEF, with prior levels substantially higher than those today. About 1 in 4 young women had married in childhood around 2000, compared to half around 1980.

Regional comparisonMarried
by 18
Laos35%
Thailand23%
Timor-Leste19%
Cambodia19%
Myanmar16%
Philippines15%
Indonesia14%
Vietnam11%

Select a country to explore how it compares to the region.

Rasminah’s mother found her a second husband. He sent her to work in the local fields where a snakebite to her right leg left it paralyzed. After two years of marriage and a child, he abandoned her.

Her mother selected a third man, whom she married when she was 19 and he was 47. Their marriage produced two children and lasted until his death at 54. She married her fourth and current husband at 26.

Now a decade later, she has five children. Her oldest daughter, who witnessed Rasminah’s struggles as a vulnerable young bride and mother, refused her boyfriend’s marriage proposal when she was 17.

“She told him, ‘My mother is a victim of child marriage. I want to finish my studies and find a great job. I want to have my own income,’” says Rasminah, whose pride in her daughter is palpable. “She understands.”

Photo of Rasminah standing in a doorway between the kitchen and the bedroom.

Rasminah was 13 when she was forced to marry. After four husbands and five children, she is now a crusader against child marriage. (Photos by Gembong Nusantara for VOA News)Photo of Rasminah, center, and husband Runata, with four of her children.

Rasminah, center, and husband Runata, with four of her five children, whose ages range from 2 to 19 years old.Photo of Rasminah steadying herself with a crutch while using a hoe to work in the field.

Rasminah steadies herself with a crutch while using a hoe to work in the field. A snakebite on her right leg left it paralyzed.

Crusader

Rasminah’s experiences have transformed her into a crusader against early marriage. In 2018, she and two other women, helped by the Indonesian Coalition to End Child Marriage, pressed the island nation’s highest court to require enforcement of the same minimum legal age for marriage for both sexes.

Though the 1974 marriage law sets 21 as the minimum age, it permits males to marry at 19 and females at 16 with parental consent — and even younger if religious courts or local officials approve a parental request. The Constitutional Court agreed the current law was discriminatory because it limits the constitutional rights of girls to an education and ordered legislators to fix the law within three years.

In Indonesia, 14% of women age 20 to 24 are first married by age 18, according to UNICEF (Globally, 20% of girls marry by 18). The United Nations considers marriage before age 18 a human rights violation, one that threatens girls’ health and education, and limits prospects for them, their families and countries. The U.N. Sustainable Development Goals call for eliminating the practice by 2030.

Complex challenges

Any attempts to end child marriage in Indonesia face knotty cultural, social, legal and religious entanglements that vary by community. Its 269 million people live among 18,000 islands and speak more than 300 languages. It has the world’s largest population of Muslims — more than 209 million — but recognizes five other main religions besides Islam. It has more than 1,000 distinct indigenous groups.

While Indonesia has codified its criminal law, many of its civil laws are based on adat, a legal system based on colonial Dutch law and an indigenous group’s local customs. The minimum age of marriage and concepts of consent differ depending on the adat and where a family lives.

In the border area of East Java and Central Java, where relatives and religious leaders oversee matchmaking, “the collective nature of society” means parents are often “unable to resist the arranged marriage,” Dr. Ida Ruwaida, a sociologist at the University of Indonesia, told VOA.

Photo of Rasminah folding a sheet while sitting on a mattress.

“I didn’t protest because I felt sorry for my parents. My parents thought this man would take care of me.”

Now 36, Rasminah manages the household, while her husband works as a farm laborer.

Among Muslims, marriage before the legal minimum age is widespread. The religious courts issued 13,251 marriage dispensations in 2018, according to Indonesia’s Supreme Court.

Plan International Australia, which works with marginalized children in Indonesia, says more than 90% of applications are granted. UNICEF found that 97 out of every 100 dispensation requests were granted in three districts: Tuban in East Java, Bogor in West Java, and Mamuju in West Sulawesi.

The religious courts often base decisions on the onset of menstruation, which raises the risk of ever-younger brides. The average Indonesian girl’s age at her first period dropped to 13.6 in 2010 from 14.4 four decades earlier, according to government data reported to the U.S. National Institutes of Health. Outside of religious courts, because almost a third of Indonesian children lack birth certificates, adults routinely bribe local officials to falsify birth and marriage documents. By skirting the legal age requirements, they avoid needing a district court’s permission.Photo of Rasminah resting on a mattress with two of her daughters.

Resting with two of her daughters, Rasminah’s oldest daughter rejected her boyfriend’s marriage proposal at 17.

Pushing back

Some prominent women are taking steps to counter early unions. In 2017, Indonesia’s female Islamic scholars issued a non-binding fatwa against child marriage.

In provinces such as Lombok and Madura, ibu nyai — the influential wives of local clerics who oversee religious boarding schools — intervene when they suspect female students will drop out to marry over holiday breaks.

Lies Marcoes-Natsir, an Indonesian Muslim feminist activist and medical anthropologist, says ibu nyai visit the bride’s parents to explain that more education will improve a girl’s chances for a good job, and that religious schools — unlike public schools — will accept married girls in class.

TRANSLATION: But I think today there’s not too many children who get married as described in the video. People are more educated about the health consequences and the risks of child marriage.

Endang

Indonesia

What do you think? Add your voice to the conversation on Facebook.

The result? Some families might postpone the marriage. Others go ahead with the union but agree to let the girl continue her education, which means more girls continue with school, Lies says.

“The question now is, how much capacity do these leaders have to prevent child marriage? How many children can be protected?”

In 2015, Indonesia’s highest court rejected a petition to review the 1974 marriage law, saying young girls should be allowed to marry to prevent premarital sex and illegitimate babies. But on Dec. 14, 2018, the same court ruled in favor of Rasminah and her colleagues. The Coalition to End Child Marriage argued that by allowing girls to marry at 16, the law violated their constitutional right to education. If the law isn’t revised by December 2021, at a minimum, it must be “harmonized with the 2002 Child Protection Law,” Justice Saldi Isra explained in the court’s decision. That law defines a child as anyone younger than 18, so harmonization would effectively outlaw the minimum marriageable age of 16 for girls.

“This change would matter, because at the community level, the Kantor Urusan Agama (Religious Affairs Office) plays a big role in determining whether the couple can marry or not,” says Aditya Septiansyah, program manager of the Yes I Do project, an anti-child marriage program funded by the Dutch Ministry of Foreign Affairs that works in seven countries, including Indonesia.

“By changing the national level law, they will have reason to reject the application.”

Rasminah’s about-face from acceptance to rejection of local mores may be one of the more effective methods of campaigning against child marriage in Indonesia.Rasminah, center, along with two other child marriage victims, leaves a hearing.

Rasminah, center, along with two other child marriage victims, leaves a hearing on Dec. 13, 2018, after the Constitutional Court ruled that Indonesia’s marriage law violated the rights of girls to an eduation. (VOA News)

Dini Widiastuti, executive director of the NGO Yayasan Plan International Indonesia, says a successful campaign needs local partners who understand an area’s language and cultural nuances. Trained in child protection laws and often given a mandate from village leaders, local activists affiliated with a group like Dini’s can exert pressure with pinpoint accuracy.

“Only people in the community — the clerics, the leaders — can break (through) the cultural beliefs,” she says. People trying to do that from outside a community “would be counterproductive.”

Portrait of MegawatiMegawatiForced to marry at 16

Megawati, who lives in a rural village on Lombok Island, is one of the locals. The 25-year-old credits the nonprofit Kapal Perempuan Institute, or Women’s Ship, for helping her understand how her story could empower others.

She says her family forced her to marry at 16.

“I was mocked for ‘not selling,’” says the now-dogged activist against child marriage. “So, I had to get married or I would become the talk of the village, and that would have been a great shame for the family.”

Her mother chose Megawati’s husband.

“Marriage wasn’t as beautiful as it had been described to me,” Megawati says.

She missed school and resented the fighting about money and interfering in-laws that began soon after the wedding. Then her husband started beating her. The conflicts subsided as the couple matured. As they approach their 10th wedding anniversary, thinking about the dramatic change in their relationship makes Megawati laugh.

In March, she stopped a marriage between a 12-year-old girl and “an important local man” whose position and age Megawati did not divulge in part because the couple had had sex.

“For days, I tried to convince the girl and her family that things will be worse if they push her to get married. It’s really complicated. I have to show her family the impact being a child bride had on me,” says Megawati, who at that point had two sons and was pregnant. “Then I talked to the man. I tried to save his face by saying that he could become the hero by pushing the girl to finish her schooling and then get married.

“Can you imagine that in my ninth month of pregnancy, I’m running here and there?” says Megawati, whose daughter was born just after she helped postpone the marriage.

This is just the latest example of her impact. Local leaders regularly ask Megawati to speak about the importance of staying in school and not marrying “as soon as we’re having our puberty.” She has addressed the governor and the regent of her province, West Nusa Tenggara.

To explain the downside of child marriage, she says, “I just tell them my story. How I miss my school, my friends. How I wish I could finish my school and get a job because I want my children to have a better future.”

The activists “opened my eyes,” she says. “We need diplomas, not marriage certificates.”

Sumber : https://projects.voanews.com/child-marriage/english/region/indonesia.html

Pengumuman Calon Pengurus Nasional Periode 2020-2025

Pengumuman Calon Pengurus Nasional Periode 2020-2025

Jakarta, 17 Januari 2020

Berdasarkan data yang masuk ke Panitia Pemilihan Nasional (PANPILNAS) calon pengurus nasional Koalisi Perempuan Indonesia untuk Keadilan dan Demokrasi periode 2020 – 2024 :

Panitia Pemilihan Nasional

Welly Kono

Pernyataan sikap Hari Penyandang Disabilitas Internasional

Pernyataan sikap Hari Penyandang Disabilitas Internasional

Pernyataan Pers Koalisi Perempuan Indonesia
dalam rangka
Hari Penyandang Disabilitas Internasional

 

MASIH LEMAH: PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PENYANDANG DISABILITAS KORBAN KEKERASAN SEKSUAL

 

Jakarta, 3 Desember 2018

 

Setiap tanggal 3 Desember diperingati sebagai Hari Disabilitas Internasional atau the United Nations International Day of Person with Disabilites  (UN IDPD), dan Indonesia adalah salah satu Negara yang juga ikut serta memperingatinya. Banyaknya jumlah penyandang disabilitas yang ada di Indonesia belum dapat di pastikan secara spesifik, ada beberapa sumber menyatakan jumlahnya mencapai 6 juta jiwa, ada juga data yang menyatakan jumlah penyandang disabilitas mencapai 20 juta jiwa. Namun berdasarkan pertemuan yang diadakan oleh Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) pada 2 September 2018, diketahui bahwa dari 21,1 juta penyadang disabilitas di Indonesia, perempuan dengan disabilitas mencapai 11 juta jiwa.

Koalisi Perempuan Indonesia menghargai kepedulian khusus negara dan pembuat kebijakan terhadap kerentanan khusus anak dan perempuan penyandang disabilitas dari berbagai bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual dan eksploitasi seksual. Untuk itu Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyadang Disabilitas (pasal 5) menjamin perlindungan lebih bagi anak dan perempuan penyandang disabilitas korban kekerasan. Salah satunya dengan memberi mandat bagi pemerintah dan pemerintah daerah untuk memberikan perlindungan khusus, unit layanan informasi dan tindak cepat,  bagi anak dan perempuan disabilitas korban kekerasan (Pasal 125 dan 126).

Perlindungan ini merupakan kebutuhan nyata bagi anak dan perempuan penyandang disabilitas. Pada tahun 2017, Komnas Perempuan mendokumentasikan 48 kasus kekerasan terhadap perempuan penyandang disabilitas. Kasus terbaru yang muncul di media adalah tindak pidana perdagangan orang terhadap perempuan penyandang disabilitas yaitu NT (26) di Makassar. Dimana pelaku memaksa korban untuk melakukan hubungan seksual, dan menjual korban kepada laki-laki teman pelaku untuk menjadi budak seks. Dalam kasus tersebut kepolisian telah menetapkan pasal berlapis, yakni Pasal 333 Ayat (1) dan Pasal 351 Ayat (1) KUHP.

 

Sangat disayangkan bahwa pihak kepolisian belum menggunakan UU No. 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas serta UU No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dalam kasus tersebut. Dalam penanganan kasus perempuan penyadang disabilitas yang menjadi kekerasan seksual seharusnya pelaku mendapatkan pemberatan. Mengingat belum ada aturan khusus yang mengikat terkait dengan kekerasan seksual terhadap penyandang disabilitas. Kelemahan substansi hukum lainnya adalah belum tercantumnya pemberatan bagi tindak pidana yang dilakukan atas penyandang disabilitas, dengan mempertimbangkan kerentanan lebihnya.

Demikian pula dalam proses peradilan, dimana Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Fakultah Hukum Universitas Indonesia (MaPPI FHUI) mencatat, dari 22 proses peradilan perempuan penyandang disabilitas pada periode 2011 – 2015, 82 persen kasus tidak menghadirkan saksi sesuai kebutuhan penyandang disabilitas, dan 68 persen tidak diketahui adanya pendampingan. Padahal, keterangan ahli dan pendampingan sangat membantu dalam berkomunikasi dengan korban sehingga dapat mengungkapkan kekerasan yang dialami korban. Pengalaman Koalisi Perempuan Indonesia menunjukan adanya perempuan penyandang disabilitas yang sulit mengungkapkan atau mengidentifikasi bahwa kejadian yang dialaminya merupakan kekerasan seksual.

Saat ini Pemerintah dan DPR RI tengah membahas Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS), namun hingga saat ini dalam pembahasannya masih belum menemukan titik terang karena perbedaan pendapat dari Anggota Komisi VIII yang fokus membahas RUU PKS tersebut. RUU PKS merupakan peluang untuk memasukan prosedur khusus dalam mengadili perkara dengan perempuan penyandang disabilitas sebagai korban. Termasuk saat korban memberikan kesaksian, diperlukan keleluasan metode untuk dapat mengkodifikasikan pengalaman dan perasaan korban ke dalam bahasa yang dipahami oleh aparat penegak hukum. Lebih jauh dari itu penguatan substansi RUU PKS dapat menjadi ruang untuk memenuhi hak korban atas informasi, keamanan pribadi, respon yang cepat dari pemerintah, maupun rehabilitasi secara ekonomi, sosial, dan psikologis.

 

 

Untuk itu, di hari Penyandang Disabilitas Internasional ini, Koalisi Perempuan Indonesia merasa perlu menyampaikan kepada:

  1. Komisi VIII DPR RI untuk membuka ruang diskusi yang lebih mendalam mengenai perlindungan lebih pada anak dan perempuan penyandang disabilitas korban kekerasan seksual. Juga mendiskusikan pengembangan prosedur peradilan yang sesuai dengan kebutuhan ragam disabilitas.
  2. Presiden Republik Indonesia, agar menugaskan kementerian dan lembaga negara terkait, serta pemerintah daerah untuk segera menyediakan rumah aman yang mudah diakses oleh perempuan dan anak penyandang disabilitas yang menjadi korban kekerasan. Sebagaimana dicantumkan dalam Pasal 127 UU No. 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
  3. Presiden Republik Indonesia, memerintahkan kementerian dan lembaga negara untuk melakukan pendataan, dan menyusun data pilah penyandang disabilitas berdasarkan usia, gender dan ragam disabilitas, Karena ketersediaan data, merupakan basis untuk penyusunan perencanaan dan kebijakan.
  4. Segenap masyarakat Indonesia yang mengetahui adanya tindak kekerasan seksual kepada anak dan perempuan penyandang disabilitas, untuk segera melaporkan pelaku dan memberikan perlindungan korban.

Semoga Indonesia menjadi lebih ramah pada penyandang disabilitas, terkhusus anak dan perempuan penyandang disabilitas.

Selamat Hari Disabilitas Internasional.

 

Jakarta, 3 Desember 2018

 

Dian Kartikasari

Sekretaris Jenderal

Laporan Distribusi Bantuan Korban Gempa Lombok

Laporan Distribusi Bantuan Korban Gempa Lombok

Mataram, 30 Agustus 2018

Koalisi Perempuan Indonesia wilayah NTB telah menyalurkan bantuan barang ke Kabupaten Lombok Utara khususnya Ke Desa Gondang, Desa Selengen dan Desa Sambik Bangkol pasca gempa tanggakl 5 Agustus 2018 .

Penerimaan dan distribusi dapat di klik link di bawah ini :

[gview file=”http://www.koalisiperempuan.or.id/wp-content/uploads/2018/08/Laporan-Posko-Bantuan-NTB-Barang.pdf”]

Terima kasih kepada seluruh donatur atas semua bantuannya .

by admin

Laporan Posko Bencana Gempa Lombok

Laporan Posko Bencana Gempa Lombok

Jakarta, 29 Agustus 2018

Sejak terjadi gempa yang melanda Kabupaten Lombok Utara 29 Juli 2018 , Koalisi Perempuan Indonesia wilayah Nusa Tenggara Barat telah membuka posko bantuan dengan menerima bantuan berupa barang dan juga donasi melalui rekening Bank Mandiri.

Sampai tanggal 25 Agustus 2018 telah diterima donasi sebanyak 67.582.200 ( Enam Puluh Tujuh Juta Limaratus Delapan Puluh dua ribu dua ratus rupiah ) dengan pengeluaran sampai lapaoran ini dikeluarkan sebanyak Rp. 14.361.150 ( Empat Belas Juta Tiga ratus enam puluh satu ribu seratus lima puluh rupiah ) . Rincian dapat di unduh :

[gview file=”http://www.koalisiperempuan.or.id/wp-content/uploads/2018/08/Laporan-Posko-Bantuan-NTB.pdf”]

Dian Kartika Sari , Sekjend Koalisi Perempuan Indonesia pada tanggal 14 Agustus telah menyerahkan secara langsung sebagian bantuan berupa terpal, beras, telur dan kebutuhan lainnya .

Sementara itu Selly Sembiring , Sekwil NTB menyatakan bahwa donasi akan juga disalurkan untuk membantu / kontribusi pembangunan rumah sementara anggota Koalisi Perempuan yang hancur rumahnya , juga untuk membangun MCK di pengungsian yang sangat minim.

Terima kasih kepada semua donatur yang telah membantu kebangkitan perempuan di Lombok Utara dan NTB

by admin

LAWAN BERSAMA DISKRIMINASI & KEKERASAN BERBASIS GENDER

LAWAN BERSAMA DISKRIMINASI & KEKERASAN BERBASIS GENDER

Tahun 2018 adalah tahun kedua Women’s March Jakarta diadakan, sekitar 2.000 orang dengan beragam latar belakang berkumpul untuk merayakan Hari Perempuan Internasional di Jakarta pada 3 Maret 2018. Hari Perempuan Internasional sendiri dirayakan pada 8 Maret tiap tahunnya. Berbagai individu, kelompok diskusi feminis, pelajar, mahasiswa, anak muda, aktivis, pekerja swasta dan pekerja seni, menginisiatif Women’s March Jakarta (Parade Perempuan Bersatu) yang pertama sebagai tanggapan dari gerakan serupa di Amerika Serikat dan dunia.

Tahun ini Women’s March memiliki tema #LAWANBERSAMA, tema ini dipilih karena masih banyak hal mengancam keamanan dan kenyamanan perempuan di seluruh Indonesia, budaya patriarki yang meminggirkan perempuan, penafsiran agama yang tidak berpihak pada perempuan, peraturan-peraturan yang merampas hak perempuan, dan perilaku laki-laki yang membahayakan perempuan tiap hari baik di ranah domestik maupun publik.

 

Delapan tuntutan Women’s March untuk Pemerintah:

1. Menghapus hukum dan kebijakan yang diskriminatif dan melanggengkan kekerasan berbasis gender.

2. Mengesahkan hukum dan kebijakan yang melindungi perempuan, anak, masyarakat adat, kelompok difabel, kelompok minoritas gender dan seksual dari diskriminasi dan kekerasan berbasis gender.

3. Menyediakan akses keadilan dan pemulihan terhadap korban kekerasan berbasis gender.

4. Menghentikan intervensi negara dan masyarakat terhadap tubuh dan seksualitas warga negara.

5. Menghapus stigma dan diskriminasi berbasis gender, seksualitas, dan status kesehatan.

6. Menghapus praktik dan budaya kekerasan berbasis gender di lingkungan hukum, kesehatan, lingkungan hidup, pendidikan, dan pekerjaan.

7. Menyelesaikan akar kekerasan yaitu pemiskinan perempuan, khususnya perempuan buruh industri, konflik Sumber Daya Alam, transpuan, pekerja migran, pekerja seks, dan pekerja domestik.

8. Mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif menghapus praktik dan budaya kekerasan berbasis gender di lingkungan hukum, lingkungan hidup, pendidikan dan pekerjaan.

Koalisi Perempuan Indonesia wilayah DKI Jakarta & Jawa Barat mengikuti Women’s March Jakarta. Menurut Mike Verawati, Sekretaris Koalisi Perempuan Indonesia wilayah DKI Jakarta lebih dari 60 orang anggota Koalisi Perempuan Indonesia dari berbagai kelurahan di DKI Jakarta turut bergabung dan menyuarakan perlawanan terhadap kekerasan dan diskriminasi berbasis gender.

 

Anggota Koalisi Perempuan Indonesia yang mengikuti Women’s March Jakarta membawa spanduk tuntutan “Jaminan Kesehatan Nasional untuk Semua” & “Hentikan Perkawinan Anak”

Peserta Women’s March Jakarta tidak hanya perempuan, laki-laki pun ikut menuntut adanya kesetaraan gender dan menghapuskan kekerasan berbasis gender

Peserta Women’s March Jakarta mengangkat berbagai papan tuntutan, salah satunya “STOP Budaya Kekerasan & Pelecehan di lingkungan pekerjaan. Semua jenis pekerjaan adalah pekerjaan” dan “Hapus Pasal Represif & Diskriminatif dari RKUHP”

Peserta membawa poster tuntutan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan “Kesetaraan Gender”

Peserta membawa poster tuntutan “Perempuan Mampu Memimpin”

Anggota Koalisi Perempuan membawa poster tuntutan “Sahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual”, “Ijazah dulu baru Buku Nikah”, “Sahkan PERPPU Pencegahan & Penghapusan Perkawinan Anak”, dan :Hapus Stigma berdasarkan seksualitas”

Anggota Koalisi Perempuan membawa papan tuntutan “Hukum harus melindungi perempuan,kelompok rentan, disabilitas”

Kesuksesan Women’s March Jakarta 2017 menyadarkan kita semua bahwa kekuatan kolektif dari perlawanan dan pentingnya untuk terus mengadakan gerakan peningkatan kesadaran (raising awareness). Gelombang pergerakan Women’s March tahun lalu meluas ke kota-kota lain di Indonesia. Tahun 2018 ini, Women’s March Indonesia akan diadakan di 11 kota selain Jakarta, yaitu Bandung, Denpasar, Kupang, Lampung, Malang, Pontianak, Salatiga, Serang, Sumba, Surabaya, dan Yogyakarta.

Woman March Surabaya yang diadakan di Taman Bungkul,Surabaya

Meskipun gerakan yang telah melebihi ibu kota ini terus bersuara, kami sadar bahwa tuntutan kami belum membawa banyak perubahan di tingkat nasional. Kami terus dikhawatirkan dengan meningkatnya persekusi, stigmatisasi, viktimisasi, kriminalisasi, pembatasan hak perempuan, anak, masyarakat adat, difabel, Orang dengan HIV/AIDS (ODHA), Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), kelompok dengan ragam Orientasi Seksual, Identitas dan Ekspresi Gender, serta Karakteristik Seks. Apalagi sekarang banyak kebijakan yang tidak berpihak kepada perempuan, tapi malah melakukan stigma dan peminggiran posisi perempuan, anak, kelompok marginal dan lainnya. Contohnya terkait revisi KUHP yang selama Februari 2018 ini masih dalam pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat.

 

Dengan banyaknya kasus kekerasan seksual, pelecehan seksual yang tidak terselesaikan sampai sekarang, serta kebijakan yang diskriminatif maka berbagai organisasi perempuan, jaringan kerja, juga Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, sedang melakukan kampanye dan mendorong masuknya Draf Rancangan Undang-Undang Anti Kekerasan Seksual. Diharapkan parade aksi Women’s March Jakarta juga menjadi bagian dari proses mendorong agak Draf RUU ini bisa diloloskan oleh legislatif.

 

Untuk informasi lebih lengkap bisa dilihat di akun instagram @womensmarchindo

 

 

 

-Idealita & Gabrella Sabrina

Koalisi Perempuan Menjawab Mahkamah Konstitusi

Koalisi Perempuan Menjawab Mahkamah Konstitusi

Jakarta, Dalam persidangan tanggal 22 September 2016, Koalisi Perempuan Indonesia telah menyampaikan jawaban tertulis terkait pertanyaan yang disampaikan majelis hakim pada tanggal 8 September 2016 di Mahkamah Konstitusi terhadap perkara no 46/PUU-XIV/2016 .

Jawaban tertulis dapat di download :[gview file=”http://www.koalisiperempuan.or.id/wp-content/uploads/2016/09/KPI-MENJAWAB-MK-FINAL.pdf”]

 

Indonesian Women’s Coalition answering questions from Panel of Judges of The Constitutional Court as Indirect Related Party in Case No. 46/PUU-XIV/2016

[gview file=”http://www.koalisiperempuan.or.id/wp-content/uploads/2016/09/INDONESIAN-WOMENS-COALITION-ANSWERING-QUESTIONS-FROM-PANEL-OF-JUDGES-OF-THE-CONSTITUTIONAL-COURT.pdf”]

Admin

Perempuan dan Keluarga dirugikan, jika Uji Materi KUHP dikabulkan

Perempuan dan Keluarga dirugikan, jika Uji Materi KUHP dikabulkan

 

Pernyataan Sikap Koalisi Perempuan Indonesia:

PEREMPUAN DAN KELUARGA AKAN SANGAT DIRUGIKAN, JIKA UJI MATERI KUHP DIKABULKAN  

 

Sidang uji materi  pasal 284, pasal 285 dan pasal 292 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), Perkara Nomor 46/PUU-XIV/2016), tengah berlangsung di Mahkamah Konstitusi. Dalam uji materi KUHP ini Koalisi Perempuan Indonesia mengajukan diri menjadi Pihak Terkait Tidak Langsung.

 

Keikutsertaan Koalisi Perempuan Indonesia sebagai Pihak Terkait Tidak Langsung, didasarkan pada mandatnya organisasi perempuan. Koalisi Perempuan Indonesia untuk Keadilan dan Demokrasi sejak berdiri hingga saat ini melaksanakan kegiatan-kegiatan penegakan, perlindungan dan pembelaan hak-hak asasi perempuan, serta  memperjuangkan ketertinggalan perempuan dan menghapuskan ketidakadilan yang dialami perempuan, tanpa membedakan suku bangsa, ras, agama, disabilitas, usia, maupun orientasi seksual. Keputusan Mahkamah Konstitusi terhadap Perkara 46/PUU-XIV/2016 akan berpengaruh terhadap  pencapaian Visi dan Misi serta kegiatan-kegiatan Koalisi Perempuan Indonesia Untuk Keadilan dan Demokrasi.

 

Koalisi Perempuan Indonesia merasa berkepentingan untuk menyampaikan pengalaman hidup sehari-hari perempuan dan pengalaman kader dalam advokasi kasus-kasus, terkait dengan  pasal-pasal dalam KUHP yang dimohonkan dalam uji materi. Karena keputusan tersebut akan berpengaruh dalam kehidupan sehari-hari perempuan.

 

Pada tanggal 8 September 2016, Koalisi Perempuan Indonesia menyampaikan argumentasinya di hadapan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk menolak permohonan pemohon prinsipal karena akan menghancurkan ketahanan keluarga.

 

Permohonan Koalisi Perempuan Indonesia agar Hakim Mahkamah Konsitusi menolak setiap pasal yang diuji material, didasarkan pada:

 

PASAL 284 KUHP TENTANG PERZINAHAN,

Dalam Petitum Perkara Nomor 46/PUU-XIV/2016, pemohon mengajukan permohanan terhadap Pasal 284 KUHP agar  frasa “yang telah kawin” pada ayat (1) butir 1.a, 1.b, 2a dan 2b pada Pasal 284 KUHP, dihapuskan. Pemohon juga memohon agar ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) dari Pasal 284 KUHP tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Dalam pandangan Koalisi Perempuan Indonesia, penghapusan frasa “yang telah kawin “berarti penghapusan pembatasan terhadap pelaku tindak pidana, berarti terjadi perluasan subyek hukum yang dapat dipidana. Sehingga setiap orang, tanpa memandang status perkawinannya, bila melakukan perbuatan Zinah, dipidana.   Penghapusan Ayat (2), Ayat (3), Ayat (4) dan ayat (5) berarti terjadi perubahan delik, dari delik aduan menjadi delik biasa atau delik umum.

Perluasan subyek Hukum tersebut akan berakibat pada, terjadinya perubahan predikat seseorang. Orang yang berzinah, bukan saja dipandang sebagai orang yang bersalah oleh lingkungannya, tetapi dia dinyatakan sebagai penjahat, oleh pengadilan.

Perubahan delik dari delik aduan menjadi delik biasa atau delik umum, akan mengakibatkan aparat Negara dapat dengan leluasa melakukan pengintaian, penangkapan, penahanan dan mengajukan ke persidangan. Tanpa mempertimbangkan akibatnya pada keluarga dari pihak yang berzinah. Hal ini dapat berakibat pada terampasnya otonomi keluarga, untuk menentukan pilihan-pilihan terbaiknya dalam mempertahankan keutuhan keluarga dan membangun ketahanan keluarga serta berpotensi terjadi penyalahgunaan kewenangan aparat penegak hukum, untuk memasuki wilayah kehidupan privat warga Negara.

Perubahan delik aduan menjadi delik biasa (delik umum) juga akan memberikan keleluasaan pada setiap orang untuk melaporkan orang lain dengan tuduhan berzinah. Hal ini dapat digunakan oleh setiap orang untuk merusak keharmonisan keluarga, membunuh karakter dan merintangi karier. Bahkan seseorang yang menginkan suami atau isteri orang lain dapat menggunakan pasal ini, agar suami atau isterinya dipenjara, dan leluasa untuk mengambil alih pasangannya.

Bagi Perempuan, tindakan perzinahan yang dilakukan oleh laki-laki yang terikat perkawinan, maka perempuanlah pihak yang paling dirugikan, sebagaimana saat ini telah diatur dalam pasal 284 KUHP. Delik aduan juga memberikan otoritas pada perempuan untuk melakukan atau mencabut pengaduannya dengan pertimbangan-pertimbangan yang dimilikinya.

Kenyataan menunjukkan bahwa perempuan akan sedih, marah, dan kecewa ketika mengetahui suaminya melakukan perzinahan. Meskipun demikian, jarang sekali isteri memilih untuk melakukan pengaduan atau memidanakan suami berzinah itu. Pertimbangan menjaga ketahanan dan keutuhan keluarga adalah pertimbangan utama perempuan, dengan empat unsurnya yaitu: 1) Terjaminnya keberlanjutan nafkah utama bagi keluarga; 2) Terlindunginya perasaan dan tumbuh kembang anak; 3) Cinta, memaafkan dan berharap tidak terulang; dan 4) Terjaganya hubungan dan dukungan keluarga besar.

Pertimbangan-pertimbangan di atas sejalan dengan pilihan perempuan, yaitu memberi kesempatan pada pasangannya untuk mengakui kesalahan dan memperbaiki diri. Selain itu, perempuan akan memilih melakukan pisah ranjang, dan pilihan terakhir, terutama jika pasangannya mengulang perbuatan zinah, adalah mengakhiri ikatan perkawinan atau bercerai.

Permohonan pemohon juga mengabaikan aturan beberapa agama di Indonesia yang melarang adanya perceraian. Dalam situasi perempuan yang menikah berdasarkan agama yang melarang perceraian (hidup), maka  pilihan yang diambil perempuan adalah mempertahankan perkawinan dan mencegah terjadinya pengulangan tindak perzinahan.

Selain itu, predikat “penjahat” yang disandang oleh pelaku zinah akan menimbulkan goncangan dalam keluarga dan pada akhirnya berakibat menghilangkan keharmonisan dan kesejahteraan lahir dan batin keluarga. Sehingga keluarga rentan mengalami konflik internal, dan saling mempersalahkan. Akibat lain yang dapat ditanggung oleh keluarga adalah pengucilan oleh masyarakat, maupun disriminasi dan stigmatisasi.

 

Koalisi Perempuan Indonesia mengakui adanya hubungan seksual di luar perkawinan yang dilakukan oleh sesama anak, dan pada akhirnya mengakibatkan kehamilan tidak diinginkan. Dalam kasus-kasus demikian, penyelesaian terhadap dua anak yang melakukan hubungan seksual tersebut diserahkan kepada orang tua dari kedua belah pihak. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 26 Undang-Undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Bahwa Orang tua berkewajiban dan bertanggung Jawab untuk : a. Mengasuh, memelihara, mendidik dan melindungi; b. menumbuhkembangkan anak sesuai dengan kemampuan, bakat dan minatnya; c. mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak-anak. Jikapun sampai ke penyelesaian secara hukum, aparat penegak hukum melakukan mediasi terhadap orang tua pelaku untuk terwujudnya keadilan dan keseimbangan kepentingan antara pelaku dan korban, dalam kerangka pelaksanaan Restorative Justice (Keadilan Restoratif).

Bahwa perluasan subyek hukum yang dapat dikenai pidana perzinahan dan dihapuskannya delik aduan menjadi delik biasa atau delik umum, pada Pasal 284 KUHP, sebagaimana dimohonkan oleh pemohon,  justru akan menghacurkan ketahanan keluarga. Karena aparat Negara dan individu-indvidu dapat dengan leluasa campur tangan terhadap urusan privat dan keluarga seseorang. Dengan memperhatikan pengalaman sehari-hari perempuan, dan risiko yang akan timbul dari perubahan Pasal 284 KUHP, sebagaimana dimohonkan oleh pemohon, maka Koalisi Perempuan Indonesia merekomendasikan agar  Pasal 284 KUHP tetap dipertahankan dan tidak memerlukan perubahan.

 

PASAL 285 KUHP TENTANG PERKOSAAN

Dalam Petitum Perkara Nomor 46/PUU-XIV/2016, pemohon mengajukan permohonan terhadap Pasal 285 KUHP agar frasa Wanita dalam pasal tersebut dihapuskan, sehingga menjadi : “Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun”

Perubahan terhadap pasal 285 KUHP, sebagaimana dimohonkan oleh pemohon, bermakna penghapusan pembatasan atau peluasan korban dari tindak pidana perkosaan. Perempuan maupun laki-laki dapat menjadi korban dari tindak perkosaan yang dilakukan oleh laki-laki maupun perempuan. Perubahan terhadap pasal 285 KUHP, sebagaimana dimohonkan oleh pemohon, juga memiliki makna bahwa perkosaan dapat dilakukan oleh orang yang memiliki orientasi heteroseksual maupun orientasi homoseksual

Dalam Pandangan Koalisi Perempuan Indonesia, perubahan pasal sebagaimana dimohonkan oleh pemohon, tetap tidak efektif untuk menjerat pelaku tindak pidana perkosaan. Karena dalam rumusan tersebut masih menggunakan frasa bersetubuh. Padahal “bersetubuh” dimaknai sebagai tindakan pelaku memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin korban. Hal ini berarti perkosaan sesama jenis tidak dapat diakui sebagai tindakan memaksa bersetubuh atau tindakan perkosaan. Demikian juga perkosaan yang dilakukan perempuan terhadap laki-laki, tidak masuk dalam definisi “bersetubuh”.  Selain itu, pemohon tetap mempertahankan frasa “kekerasan atau ancaman kekerasan”, yang akan menggagalkan penanganan kasus-kasus perkosaan yang dilakukan dengan penyalahgunaan kekuasaan, penyalahgunaan relasi yang timpang, penggunaan obat bius, tipu daya dan bujuk rayu, situasi rentan dan keadaan fisik dan mental disabilitas.

Bila permohonan perubahan pasal 285 KUHP sebagaimana dimohonkan oleh pemohon, maka korban justru akan sangat dirugikan. Karena korban yang tidak dapat membuktikan terjadinya tindak perkosaan terhadap dirinya, maka korban dapat dituduh melakukan hubungan seksual atas dasar suka sama suka, dan masuk dalam kategori perzinahan. Pada gilirannya mengakibatkan perempuan korban menjadi terpidana, serta rentan dilaporkan balik oleh pelaku dengan tuduhan “pencemaran nama baik”.

Pengalaman Koalisi Perempuan Indonesia menunjukkan bahwa Korban (perempuan maupun laki-laki), bahwa korban justru lebih banyak mengalami perkosaan dengan cara-cara penyalahgunaan relasi kuasa yang timpang antara pelaku dan korban; posisi rentan yang dialami oleh korban/calon korban seperti kemiskinan akut, rahasia yang dapat mempermalukan, korban, pengaruh obat/minuman/makanan yang menghilangkan kesadaran, dan disabilitas.

Pemaksaan bersetubuh yang dialami korban juga lebih luas dari permohonan maupun rumusan KUHP, yaitu adanya penetrasi (masuknya alat kelamin laki-laki ke dalam alat kelamin perempuan). Korban-korban perkosaan mengalami pemaksaan hubungan seks dengan penetrasi alat kelamin, anggota tubuh lain, maupun benda lain di luar tubuh pelaku ke dalam anus atau mulut korban. Jika Mahkamah Konstitusi mengabulkan rumusan yang diajukan oleh pemohon, pada prakteknya nanti tetap tidak  dapat memberikan keadilan bagi korban kejahatan perkosaan sesama jenis kelamin.

Persoalan lain dari penyelesaian hukum kasus-kasus perkosaan adalah sulitnya menyediakan alat bukti yang cukup, karena tindak kejahatan perkosaan dilakukan di tempat sepi dimana hanya ada korban dan pelaku di tempat tersebut. Sehingga dalam proses pemeriksaan persidangan, tidak bisa dihadirkan 2 (dua) orang saksi.  Upaya menyediakan alat bukti lain seperti bekas atau tanda-tanda adanya perkosaan juga sulit dilakukan, karena umumnya korban melaporkan setelah kejadian berselang beberapa waktu setelah kejadian, dan bukti-bukti atau tanda-tanda perkosaan sudah hilang.

Bahwa upaya untuk memberikan keadilan bagi korban perkosaan tidak cukup dengan menghilangkan frasa wanita dalam Pasal 285 KUHP, melainkan membutuhkan perumusan hukum materiil yang lebih komprehensif, antara lain dengan menghilangkan frasa wanita, merumuskan ulang frasa bersetubuh lebih luas dan terperinci, memperluas cara-cara pelaku untuk mencapai tujuan) dan perubahan pada hukum formil, terutama dalam hal pembuktian, yang lebih ramah terhadap korban

 

PASAL 292 KUHP TENTANG PENCABULAN,

Dalam Petitum Perkara Nomor 46/PUU-XIV/2016, pemohon mengajukan permohonan uji materi Pasal 292 KUHP terhadap Undang-Undang Dasar Republik Indonesia, dan memohon dihapuskannya frasa “dewasa” dan frasa “yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya belum dewasa” dalam Pasal 292 KUHP sehingga menjadi : Orang yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain sesama kelamin, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun”;

Penghapusan frasa “dewasa” dan penghapusan frasa “yang diketahui atau sepatutnya harus diduganya belum dewasa” dapat dimaknai bahwa ketentuan pidana tersebut tidak hanya terbatas pada tindak pidana yang dilakukan oleh orang dewasa terhadap anak-anak, melainkan berlaku juga bagi orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul sesama jenis kelamin dengan orang dewasa.

Koalisi Perempuan Indonesia menyepakati bahwa anak atau anak-anak adalah pribadi yang rentan, yang harus dilindungi dari segala bentuk perbuatan seksual, demi pemenuhan hak-hak anak. Pasal 292 KUHP memang ditujukan khusus untuk melindungi anak.

Bahwa Pasal 289 KUHP telah mengatur: “Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, diancam karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.” Ketentuan ini mengatur secara umum tentang perbuatan pencabulan yang dilakukan oleh orang dewasa kepada orang dewasa lainnya, baik dalam konteks hubungan heteroseksual maupun homoseksual

Permohonan mengubah pasal 292 KUHP untuk mengkriminalkan setiap orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul, tanpa masukkan unsur kekerasan atau ancaman kekerasan, sesungguhnya telah mengingkari hakikat orang dewasa yang mampu membuat keputusan untuk dirinya sendiri dan bertanggungjawab atas keputusan yang dibuatnya. Selain itu, rumusan ini akan menempatkan orang-orang yang berorientasi seksual sejenis sebagai pelaku kejahatan, dan mengakibatkan kerentanan yang berlipat ganda. Orang-orang yang memiliki orientasi seksual sejenis, semakin rentan terhadap berbagai tindak kekerasan, diskriminasi, kejahatan dan tindakan sewenang-wenang dari aparat maupun anggota masyarakat.

Koalisi Perempuan Indonesia banyak menemukan keluarga yang mengalami tekanan psikologis ketika mengetahui bahwa anggota keluarga mereka berorientasi seksual sejenis maupun transgender. Tekanan psikologis ini terutama karena menyadari bahwa orientasi seksual anaknya berbeda dengan orientasi seksual mayoritas masyarakat. Orang tua sering dipersalahkan dan dihakimi oleh masyarakat, pemimpin agama dan rohaniwan, maupun kaum intelektual yang ada sekelilingnya, dianggap salah dalam memberikan pengasuhan kepada anak-anaknya. Sehingga banyak orang tua melakukan upaya-upaya koreksi terhadap anaknya, seperti menyuruh seseorang menjadi pacar atau bahkan memperkosanya, demi mengubah orientasi seksual anaknya agar menjadi heteroseksual dan sesuai dengan kehendak masyarakat dan keluarga. Beban orang tua tersebut akan semakin berat, apabila anak-anak mereka, baik yang masih anak-anak ataupun yang telah dewasa, diancam dengan hukuman pidana, sebagaimana dimohonkan oleh pemohon.

Sebagian anak-anak atau pun orang dewasa yang memiliki orientasi seksual sejenis yang merasa ‘telah melakukan kesalahan’ melakukan percobaan bunuh diri, atau setidak-tidaknya bersikap benci terhadap dirinya sendiri. Koalisi Perempuan Indonesia juga menemukan para orang tua yang berjuang untuk memahami dan menerima perbedaan orientasi seksual anaknya. Perjuangan ini membutuhkan waktu dan proses hingga sampai pada titik dapat menerima keberadaan anaknya, dan memberikan penerimaan serta perlindungan sebagaimana yang dibutuhkan oleh orang-orang dengan orientasi seksual sejenis.

Selain itu, sebagian orang dengan orientasi seksual sejenis adalah pencari nafkah utama bagi keluarganya, dan sama seperti halnya Warga Negara Indonesia lainnya, mereka memiliki sumbangan dan ikut menentukan terwujudnya ketahanan keluarga. Jika perubahan pasal 292 dikabulkan, maka mengkriminalkan setiap orang yang memiliki orientasi sesama jenis, akan mengakibatkan semakin bertambahnya beban dan goncangan keluarga, yang pada akhirnya menghancurkan ketahanan keluarga.

Koalisi Perempuan Indonesia untuk Keadilan dan Demokrasi bersepakat dengan konsep Ketahanan Keluarga dalam Undang-undang No. 52 Tahun 2009 Tentang Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, dimana Pasal 1 butir 11 menyebutkan “Ketahanan dan kesejahteraan keluarga adalah kondisi keluarga yang memiliki keuletan dan ketangguhan serta mengandung kemampuan fisik, materil guna hidup mandiri dan mengembangkan diri dan keluarganya untuk hidup harmonis dalam meningkatkan kesejahteraan kebahagiaan lahir dan batin.”

Koalisi Perempuan Indonesia untuk Keadilan dan Demokrasi, berpendapat perubahan pasal-pasal yang dimohonkan oleh pemohon dalam Perkara Normor 46/PUU-XIV/2016 justru mencedarai Ketahanan dan Kesejahteraan keluarga, karena akan menghancurkan hidup harmonis keluarga, dengan adanya campur tangan masyarakat atau aparat keamanan ke dalam keluarga dalam mengatasi persoalan perzinahan dan adanya anggota keluarga yang memiliki orientasi seksual sejenis. Selain itu, merintangi pelaksanaan 8 fungsi keluarga, sebagaimana dinyatakan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2014 Tentang Perkembangan Kependudukan Dan Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana, Dan Sistem Informasi Keluarga, terutama dalam fungsi-Fungsi: Fungsi Keagamaan, Fungsi Sosial Budaya, Fungsi Cinta Kasih, Fungsi Perlindungan, Fungsi sosialisasi dan Pendidikan, dan Fungsi Ekonomi.

Oleh karenanya, sebagai Pihak Terkait Tidak Langsung, Koalisi Perempuan Indonesia memohon kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk menolak seluruh permohonan para pemohon.  

Jakarta, 7 September 2016

    

 

Dian Kartikasari

Sekretaris Jenderal