LAWAN BERSAMA DISKRIMINASI & KEKERASAN BERBASIS GENDER

LAWAN BERSAMA DISKRIMINASI & KEKERASAN BERBASIS GENDER

Tahun 2018 adalah tahun kedua Women’s March Jakarta diadakan, sekitar 2.000 orang dengan beragam latar belakang berkumpul untuk merayakan Hari Perempuan Internasional di Jakarta pada 3 Maret 2018. Hari Perempuan Internasional sendiri dirayakan pada 8 Maret tiap tahunnya. Berbagai individu, kelompok diskusi feminis, pelajar, mahasiswa, anak muda, aktivis, pekerja swasta dan pekerja seni, menginisiatif Women’s March Jakarta (Parade Perempuan Bersatu) yang pertama sebagai tanggapan dari gerakan serupa di Amerika Serikat dan dunia.

Tahun ini Women’s March memiliki tema #LAWANBERSAMA, tema ini dipilih karena masih banyak hal mengancam keamanan dan kenyamanan perempuan di seluruh Indonesia, budaya patriarki yang meminggirkan perempuan, penafsiran agama yang tidak berpihak pada perempuan, peraturan-peraturan yang merampas hak perempuan, dan perilaku laki-laki yang membahayakan perempuan tiap hari baik di ranah domestik maupun publik.

 

Delapan tuntutan Women’s March untuk Pemerintah:

1. Menghapus hukum dan kebijakan yang diskriminatif dan melanggengkan kekerasan berbasis gender.

2. Mengesahkan hukum dan kebijakan yang melindungi perempuan, anak, masyarakat adat, kelompok difabel, kelompok minoritas gender dan seksual dari diskriminasi dan kekerasan berbasis gender.

3. Menyediakan akses keadilan dan pemulihan terhadap korban kekerasan berbasis gender.

4. Menghentikan intervensi negara dan masyarakat terhadap tubuh dan seksualitas warga negara.

5. Menghapus stigma dan diskriminasi berbasis gender, seksualitas, dan status kesehatan.

6. Menghapus praktik dan budaya kekerasan berbasis gender di lingkungan hukum, kesehatan, lingkungan hidup, pendidikan, dan pekerjaan.

7. Menyelesaikan akar kekerasan yaitu pemiskinan perempuan, khususnya perempuan buruh industri, konflik Sumber Daya Alam, transpuan, pekerja migran, pekerja seks, dan pekerja domestik.

8. Mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif menghapus praktik dan budaya kekerasan berbasis gender di lingkungan hukum, lingkungan hidup, pendidikan dan pekerjaan.

Koalisi Perempuan Indonesia wilayah DKI Jakarta & Jawa Barat mengikuti Women’s March Jakarta. Menurut Mike Verawati, Sekretaris Koalisi Perempuan Indonesia wilayah DKI Jakarta lebih dari 60 orang anggota Koalisi Perempuan Indonesia dari berbagai kelurahan di DKI Jakarta turut bergabung dan menyuarakan perlawanan terhadap kekerasan dan diskriminasi berbasis gender.

 

Anggota Koalisi Perempuan Indonesia yang mengikuti Women’s March Jakarta membawa spanduk tuntutan “Jaminan Kesehatan Nasional untuk Semua” & “Hentikan Perkawinan Anak”
Peserta Women’s March Jakarta tidak hanya perempuan, laki-laki pun ikut menuntut adanya kesetaraan gender dan menghapuskan kekerasan berbasis gender
Peserta Women’s March Jakarta mengangkat berbagai papan tuntutan, salah satunya “STOP Budaya Kekerasan & Pelecehan di lingkungan pekerjaan. Semua jenis pekerjaan adalah pekerjaan” dan “Hapus Pasal Represif & Diskriminatif dari RKUHP”
Peserta membawa poster tuntutan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan “Kesetaraan Gender”
Peserta membawa poster tuntutan “Perempuan Mampu Memimpin”
Anggota Koalisi Perempuan membawa poster tuntutan “Sahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual”, “Ijazah dulu baru Buku Nikah”, “Sahkan PERPPU Pencegahan & Penghapusan Perkawinan Anak”, dan :Hapus Stigma berdasarkan seksualitas”
Anggota Koalisi Perempuan membawa papan tuntutan “Hukum harus melindungi perempuan,kelompok rentan, disabilitas”

Kesuksesan Women’s March Jakarta 2017 menyadarkan kita semua bahwa kekuatan kolektif dari perlawanan dan pentingnya untuk terus mengadakan gerakan peningkatan kesadaran (raising awareness). Gelombang pergerakan Women’s March tahun lalu meluas ke kota-kota lain di Indonesia. Tahun 2018 ini, Women’s March Indonesia akan diadakan di 11 kota selain Jakarta, yaitu Bandung, Denpasar, Kupang, Lampung, Malang, Pontianak, Salatiga, Serang, Sumba, Surabaya, dan Yogyakarta.

Woman March Surabaya yang diadakan di Taman Bungkul,Surabaya

Meskipun gerakan yang telah melebihi ibu kota ini terus bersuara, kami sadar bahwa tuntutan kami belum membawa banyak perubahan di tingkat nasional. Kami terus dikhawatirkan dengan meningkatnya persekusi, stigmatisasi, viktimisasi, kriminalisasi, pembatasan hak perempuan, anak, masyarakat adat, difabel, Orang dengan HIV/AIDS (ODHA), Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), kelompok dengan ragam Orientasi Seksual, Identitas dan Ekspresi Gender, serta Karakteristik Seks. Apalagi sekarang banyak kebijakan yang tidak berpihak kepada perempuan, tapi malah melakukan stigma dan peminggiran posisi perempuan, anak, kelompok marginal dan lainnya. Contohnya terkait revisi KUHP yang selama Februari 2018 ini masih dalam pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat.

 

Dengan banyaknya kasus kekerasan seksual, pelecehan seksual yang tidak terselesaikan sampai sekarang, serta kebijakan yang diskriminatif maka berbagai organisasi perempuan, jaringan kerja, juga Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, sedang melakukan kampanye dan mendorong masuknya Draf Rancangan Undang-Undang Anti Kekerasan Seksual. Diharapkan parade aksi Women’s March Jakarta juga menjadi bagian dari proses mendorong agak Draf RUU ini bisa diloloskan oleh legislatif.

 

Untuk informasi lebih lengkap bisa dilihat di akun instagram @womensmarchindo

 

 

 

-Idealita & Gabrella Sabrina

KEKERASAN ONLINE TERHADAP PEREMPUAN DI RANAH POLITIK

KEKERASAN ONLINE TERHADAP PEREMPUAN DI RANAH POLITIK

Kekerasan terhadap perempuan di politik dapat terjadi dimana saja baik di ruang privat maupun ruang publik. Demokrasi seharusnya bersifat inklusif dan setara, sayangnya dalam kenyataan teknologi digital dan platform online pun kini menjadi ancaman terhadap kebebasan perempuan untuk mengekspresikan dirinya secara politik. Kekerasan terhadap perempuan di politik merupakan fenomena tersembunyi, hal inilah yang menjadi masalah besar dalam memperkuat demokrasi dunia. Kekerasan terhadap perempuan yang aktif dalam dunia politik membuat demokrasi yang berkelanjutan menjadi semakin sulit.

Adanya beberapa penelitian tentang pelecehan secara online kepada perempuan semakin meningkat (Online Harassment, 2014 oleh Pew Research Center dan Online harassment, digital abuse and cyberstalking, 2016 oleh Data & Society). Berdasarkan penelitian ini pelecehan secara online sangat berdampak pada perempuan. Dengan menutup atau tidak mengindahkan suara perempuan, pelecehan secara online terhadap perempuan memberikan tantangan besar bagi kegiatan politik perempuan.

Koalisi Perempuan Indonesia mendapatkan kesempatan untuk hadir dalam kegiatan workshop dua hari yang diadakan National Democratic Institute dengan tema Examining the Anti-Democratic Nature of Online Violence. Dalam workshop ini dibahas mengenai arti dari kekerasan terhadap gender, istilah-istilah yang merujuk pada kekerasan gender, dan melakukan analisa twitter terkait kekerasan gender.

Tahun 2019 bagi Indonesia adalah tahun politik, dimana banyak pihak yang akan memanfaatkan tahun tersebut untuk menduduki kursi pemerintahan. Nyatanya usaha-usaha untuk menarik perhatian calon pemilih sudah dimulai dari tahun ini. Penggunaan sosial media pun digencarkan untuk mengekspresikan pandangan politik. Calon kandidat maupun relawan akan melakukan kampanye secara bebas dan sulit untuk dikendalikan sehingga akan berpotensi terjadinya pelecehan dan kekerasan terhadap calon kandidat maupun relawan lainnya. Tak dapat dihindari sosial media merupakan tempat yang tak aman bagi perempuan apalagi untuk menyuarakan pandangan politiknya.

Dalam forum workshop Examining the Anti-Democratic Nature of Online Violence kami sebgai peserta workshop bersepakat bahwa sepanjang yang kami ketahui di Indonesia kekerasan terhadap perempuan melalui media online dalam ranah politik belum begitu banyak muncul. Hal tersebut mungkin terjadi karena penggunaan teknologi atau platform seperti Twitter kurang digunakan oleh perempuan untuk menyuarakan pandangan politiknya atau mungkin ada tekanan dari partai politik sehingga mengupayakan agar kasus  kekerasan online terhadap perempuan di ranah politik tidak diketahui publik demi menjaga elektabilitas dan citra partai.

Tak dapat dipungkiri bahwa kekerasan terhadap perempuan melalui media online sangat banyak ditemui, beragam kekerasan verbal yang tak layak dipandang mata bertebaran di media online yang kami pantau selama sehari. Secara umum, kekerasan di media online dalam ranah politik banyak terjadi contohnya untuk kasus Pilkada Jakarta.

Perserikatan Bangsa Bangsa mendefinisikan kekerasan terhadap perempuan sebagai tindakan apapun  yang merupakan kekerasan berbasis gender yang mengakibatkan atau mungkin menimbulkan luka atau penderitaan fisik, seksual atau mental terhadap perempuan, termasuk ancaman tindakan, pemaksaan atau pengurangan secara semena-mena kebebasan dalam kehidupan sosial atau pribadi seseorang.

Kekerasan terhadap perempuan di politik merupakan penghambat utama partisipasi perempuan di dunia politik dan digunakan untuk memaksakan norma patriarki gender terkait dengan peran perempuan di tengah masyarakat, digunakan untuk menghentikan perempuan dalam berpartisipasi di politik.

Kekerasan terhadap perempuan di politik tidak hanya merupakan ancaman terhadap hak asasi perempuan, karena merupakan salah satu bentuk kekerasan terhadap perempuan, tapi juga mengancam hak politik dan kewarganegaraan perempuan yang pada akhirnya juga akan menimbulkan masalah bagi demokrasi

Kekerasan terhadap Perempuan di ranah Politik terdiri dari segala bentuk agresi, pemaksaan dan intimidasi terhadap perempuan sebagai aktor politik hanya karena mereka perempuan, dirancang untuk membatasi partisipasi politik perempuan sebagai sebuah kelompok, diarahkan kepada perempuan sebagai pemimpin, anggota partai politik, kandidat, representatif terpilih dan pejabat yang ditunjuk serta menyasar perempuan aktifis, pemilih, serta penyelenggara pemilu. Kekerasan Terhadap Perempuan di ranah Politik ada 5 kategori yaitu fisik, seksual, psikologis, ancaman dan paksaan, dan ekonomi.

Kekerasan politik juga terjadi terhadap perempuan dan laki-laki, yang membedakannya secara khusus adalah Kekerasan Terhadap Perempuan di Politik memiliki 3 karakteristik, yaitu:

  1. Menyasar perempuan karena gender mereka
  2. Bentuknya dapat sengaja dirancang khusus untuk gender tertentu
  3. Terutama mencegah perempuan menjadi aktif di politik

Semua kekerasan terhadap perempuan dan anak-anak perempuan merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan harus dihentikan. Kekerasan terhadap perempuan di politik adalah salah satu hambatan yang paling serius dari partisipasi politik perempuan secara utuh dan setara, serta memengaruhi pembangunan masyarakat yang kuat, inklusif dan demokratis. Kekerasan terhadap perempuan di politik memengaruhi kemajuan global menuju kesetaraan gender dan memiliki dampak yang buruk terhadap ambisi dan partisipasi perempuan muda dan perempuan yang belum masuk ranah politik.

Kekerasan online terhadap perempuan di ranah politik merupakan sebuah fenomena global—dunia fisik dan maya. Memiliki konteks, budaya, dan dampak yang berbeda. Pada negara yang terdampak konflik, jumlah perempuan yang duduk di parlemen empat poin di bawah rata-rata global sebesar 22% dan hanya menduduki 13% dari posisi kementerian. Perempuan pemilih memiliki kemungkinan empat kali lebih besar dari pemilih laki-laki mengalami intimidasi di pemilu pada negara-negara yang rentan dan pada periode transisional.

Penyebab-penyebab Kekerasan Terhadap Perempuan di Politik:

  1. Budaya kekerasan baik di politik atau lainnya.
  2. Perlawanan akan kepemimpinan perempuan.
  3. Struktur dan perilaku yang diskriminatif dan patriarkis
  4. Ketiadaan dukungan dari struktur administratif dan kehakiman—kurangnya supremasi hukum dan lembaga pemerintah
  5. Tidak dianggapnya kekerasan terhadap perempuan sebagai tindak pidana/budaya impunitas
  6. Status yang lebih rendah dan semakin meningkatnya kerentanan perempuan
  7. Irisan antara ketimpangan dan marginalisasi

Meskipun tindak kekerasan terhadap perempuan di ranah politik ditujukan pada perempuan-perempuan individual, niat sesungguhnya melampaui target itu: untuk menakut-nakuti perempuan lain yang sudah aktif di dunia politik, untuk membuat gentar perempuan yang mungkin berniat masuk ke politik, dan mengkomunikasikan kepada masyarakat bahwa perempuan tidak seharusnya aktif di kehidupan bermasyarakat dalam kapasitas apapun.

PELUANG AKSI BAGI PARTAI POLITIK UNTUK MENCEGAH KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN DI RANAH POLITIK

  1. Meningkatkan kesadaran di kalangan anggota parpol.
  2. Menyepakati resolusi di tingkat parpol yang mengutuk kekerasan terhadap perempuan di ranah politik.
  3. Mengembangkan kode etik partai politik.
  4. Mengubah statuta atau kebijakan partai untuk menerapkan sanksi terhadap pelaku tindak kekerasan.
  5. Membentuk komite atau badan tingkat partai yang bertanggungjawab untuk mengatasi hal ini.
  6. Menandatangani deklarasi lintas partai dengan parpol lain untuk mendefinisikan kekerasan terhadap perempuan di ranah politik sebagai sesuatu yang tidak dapat diterima.

 

MENGUBAH ATURAN UNTUK MELINDUNGI PEREMPUAN ONLINE: AKSI OLEH KOMUNITAS DIGITAL

  1. Teknologi merupakan ruang yang semakin sering digunakan untuk diskursus politik, dan melindungi perempuan dari pelecehan online merupakan isu yang semakin penting.
  2. Berbeda dengan kebijakan konvensional, platform teknologi dapat diubah untuk melindungi semua perempuan, termasuk mereka yang aktif di politik, tanpa mengganggu kebebasan berpendapat yang ditumbuhkan oleh konektifitas global.

 

 

 

-Gabrella Sabrina