Konsolidasi Kelompok Kepentingan Buruh Migran

Konsolidasi Kelompok Kepentingan Buruh Migran

Koalisi Perempuan Indonesia mengadakan Konsolidasi Kelompok Kepentingan Buruh Migran pada 30 Agustus hingga 1 September 2016 di Cimanggis, Jawa Barat. Koalisi Perempuan Indonesia memiliki Kelompok Kepentingan (KK) Perempuan Buruh Migran dan memiliki mandat organisasi untuk memperjuangkan hak-hak buruh migran dan keluarganya.

dsc_0124

Oleh sebab itu, Koalisi Perempuan Indonesia berkepentingan untuk memperjuangkan beberapa aturan perlindungan di dalam Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (RUU PPMI) yang sebelumnya disebut sebagai Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri (PPILN). Bebeberapa perlindungan yang perlu diakomodir di antaranya seperti bantuan hukum bagi buruh migran, jaminan kewarganegaraan anak-anak buruh migran dan perlindungan saat buruh migran menjadi korban perdagangan orang (trafiking).

Tercantum dalam pasal 27 ayat (2) bahwa Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusian, kenyataan yang harus dihadapi perempuan adalah minimnya kesempatan bekerja dan mendapat penghidupan yang layak sehingga menjadi buruh migran adalah kesempatan yang dianggap memungkinkan untuk melanjutkan hidupnya bahkan keluarganya.

“Faktor ekonomi merupakan salah satu penyebab Warga Negara Indonesia menjadi buruh migran. Dengan informasi minim buruh migran bekerja,” jelas Septy Putri Erika Nugroho, Anggota Kelompok Kepentingan Buruh Migran Koalisi Indonesia Jawa Timur.

Darisem asal Jawa Barat menambahkan, “Jawa Barat merupakan daerah terbesar yg mengirimkan buruh migran, kami butuh lapangan pekerjaan untuk bertahan hidup.”

Minim Perlindungan

Minimnya instrumen perlindungan juga mejadi pemicu maraknya permasalahan yang menimpa perempuan buruh migran. Tak terhitung berapa perempuan buruh migran telah menjadi korban: perdagangan manusia (trafficking), mati, diperkosa, cacat, dianiaya, disiksa, disekap, gaji tidak dibayar, Pemurusan Hubungan Kerja (PHK). “Saya merupakan korban trafficking (perdagangan manusia), saya berharap pemerintah kabupaten/kota ikut mengawasi keberangkatan buruh migran,” ujar Indrawati, Anggota Kelompok Kepentingan Buruh Migran Koalisi Indonesia Jawa Timur.

Dalam Konsolidasi KK Buruh Migran Nurhayati, Anggota Kelompok Kepentingan Buruh Migran Koalisi Indonesia Nusa Tenggara Barat mengungkapkan bahwa sudah ada Desa Peduli Buruh Migran (DESBUMI) di Lombok Tengah, “buruh migran berjejaring untuk memperjuangkan hak bersama,” tutur Nurhayati.

dsc_0138

Sejumlah perempuan buruh migran juga berhadapan dengan hukum dan terancam hukuman mati karena mengakibatkan kematian majikannya saat melakukan pembelaan diri atas penyiksaan yang dilakukan oleh majikannya. Di beberapa negara, perempuan buruh migran menikah dan memiliki anak dari perkawinannya. Namun anak-anak yang mereka lahirkan tidak memiliki kejelasan kewarganegaraan dan tidak memiliki akses untuk memenuhi kebutuhan tumbuh kembang, seperti pendidikan dan kesehatan. Kasus-kasus yang menimpa perempuan buruh migran mencerminkan betapa buramnya nasib perempuan buruh migran.

“Medical check up seringkali dijadikan ‘bisnis’ dalam mekanisme penempatan TKI di luar negeri,” jelas Nur Harsono dari Migrantcare. Tak hanya minimnya perlindungan, buruh migran Indonesia juga kurang dibekali pemahaman mengenai kesetaraan serta hak asasi mereka sebagai manusia, “buruh migran Indonesia terbiasa dilatih untuk manu dengan majikan, jarang untuk disadarkan mengenai hak dan perlindungan mereka sebagai pekerja,” ujar Savitri dari Jaringan Buruh Migran.

Penting bagi buruh migran untuk diberikan perspektif  bagaimana bertahan hidup setelah pulang ke Indonesia, “di Indramayu sudah ada elatihan purna TKI tapi yang menjalankan hanya sebagian karena hanya terbatas pada pelatihan belum ada pemantauan dan pendampingan lebih lanjut,” tutur Darisem asal Jawa Barat.

Komitmen Pemerintah 

Jika pemerintah daerah memiliki kemauan dan berkomitmen untuk melindungi warganya dana desa sebenarnya dapat digunakan oleh warga desa untuk pendidikan, pelatihan, hingga sosialisasi mengenai ketenagakerjaan sehingga tak akan ada lagi buruh migran Indonesia yang kurang paham bagaimana nasib mereka ketika merantau di negeri luar.

dscn5563
Hearing dengan Fraksi Golkar

Pada dasarnya tak ada seorang ibu yang mau meninggalkan anak dan suaminya jauh-jauh ke luar negeri untuk menjadi pekerja rumah tangga. Malangnya ketika kembali ke desanya malah dikomentari “ih, lihat gayanya habis dari luar negeri beda!” Mayarakat juga perlu disadarkan bahwa buruh migran bekerja karena adanya tekanan sosial ekonomi & bekerja di luar negeri merupakan pilihan mereka untuk mendapat uang, bertahan hidup, menyekolahkan anak, hingga membayar hutang.

Hearing dengan Fraksi Gerindra
Hearing dengan Fraksi Gerindra

Harus ada integrasi anatara mantan buruh migran dan pemerintah daerah mengenai kebijakan lapangan pekerjaaan hingga modal untuk berwirausaha yang sesuai dengan kebutuhan desa, misalnya pemerintah dan mantan buruh migran dapat membuat desanya menjadi desa wisata atau pemerintah membantu warganya untuk menyalurkan hasil usaha.

Pada akhir proses Konsolidasi Kelompok Kepentingan Buruh Migran pada 1 September 2016, Koalisi Perempuan Indonesia melakukan hearing di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat dengan Fraksi Partai Gerindra dan Fraksi Partai Golkar. “Pemerintah sudah moratorium pekerja rumah tangga ke Arab Saudi, rencana tahun depan 0% Tenaga Kerja Indonesia di sektor informal,” ujar Amelia Anggraini, Anggota DPR RI Komisi 9.

Haring dengan Komisi 9, Amelia Anggraini
Hearing dengan Komisi 9, Amelia Anggraini

Koalisi Perempuan Indonesia berharap agar pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Buruh Migran tak lagi tertutup sehingga buruh migran dapat memberikan masukan, tak hanya itu untuk sosialisasi hingga pendaftaran kerja ke luar negeri diharapkan tak hanya dengan sistem online, sebab tak semua buruh migran dapat mengakses internet. Dikhawatirkan dikemudian hari sistem online malah akan membuka ruang untuk calo atau oknum jahat untuk menjebak buruh migran.

 

-Gabrella Sabrina

Bergerak Bersama Perempuan Petani Sumba

Bergerak Bersama Perempuan Petani Sumba

Waingapu, Koalisi  Perempuan Indonesia untuk Keadilan dan Demokrasi bekerjasama dengan Millenium Challenge Account-Indonesia (MCAI) melalui Program Kemakmuran Hijau untuk peningkatan hasil pertanian, pengolahan lanjut untuk menambah nilai ekonomi hasil pertanian yang dilakukan oleh perempuan petani yang akan memberi sumbangan pada kedaulatan pangan, kemandirian ekonomi, dan keberlanjutan lingkungan yang dimulai dari tingkat komunitas desa / kelurahan, maka Koalisi Perempuan bertempat di Wingapu melaksanakaan Pelatihan Pengorganisasian Komunitas area  Sumba yang berlangsung dari tanggal 27 Agustus – 01 September 2016.

Kegiataan ini diikuti oleh 29 peserta dari Sumba Barat, Sumba Tengah dan Sumba Timur dari anggota Koalisi Perempuan Kelompok Kepentingan Petani yang akan melaksanakan program. Dalam pelatihan 5 hari ini menghadirkan  nara sumber  Wenda Radjah dengan tema “Perempuan petani, kedaulatan pangan dan berkelanjutan lingkungan hidup” dan  Ressa Ria dengan tema “Metode Pengumpulan data dan Analisa Sosial Gender dan Lingkungan untuk menambah pengetahuan peserta.

Peserta pelatihan melakukan praktek lapangan di hari ke 4 dengan melakukan  PRA dan pengumpulan data di Balai Perempuan Mauliru dan Kambaniru , Kecamatan Kambera Sumba Timur.

IMG-20160831-WA0002

Ket Photo : Praktek pembuatan kalender musim di BP Kalungandaharu, Desa Kambniru, Kb Sumba Timur .

Diharapkan dengaan pelatihan ini anggota mampu untuk lebih memahami organisasi dan menjadi kader yang mampu untuk melakukan pengorganisasian perempuan dan mempunyai kemampuan untuk mengumpulkan & menganalisa data yang ada di masyarakat serta mempunyai perspektif dalam mengelola permasalahan yang ada di sekitarnya.

Laporan & photo :  Welly Kono

Perempuan Inspiratif : Wilhelmina M. Dappa

WILHELMINA MALLI DAPPA

Kawan Setia Perempuan Desa

Kawan yang baik bukan yang berada di sisi kita ketika masa senang, tetapi yang setia mendampingi melewati masa-masa sulit. Itulah prinsip yang dipegang Wilhelmina Malli Dappa (41), perempuan petani yang berjuang mendobrak tatanan lama demi membebaskan perempuan dari kekerasan dan ketidakadilan di Sumba. Ia juga mendorong warga desa-apa pun jenis kelaminnya-menjadi kaum yang berdaya.

Empat tahun lalu, Wilhelmina hanyalah seorang perempuan petani sederhana di Desa Wawewa, Tambolaka, Pulau Sumba. Ia bersama suaminya, Yohannis, bekerja sebagai petani di lahan milik orang lain. Baru kurang dari sepuluh tahun lalu mereka mampu membeli lahan seluas setengah hektar yang mereka tanami palawija. Hasil panen dari lahan tersebut oleh Wilhelmina dijual di pasar tradisional.

Pada suatu siang di bulan September 2012 ketika tengah berdagang di pasar, Wilhelmina yang tengah hamil enam bulan didekati seorang perempuan. “Perempuan itu bilang, dia dari Koalisi Perempuan Indonesia dan mengajak saya untuk bergabung dengan kegiatan mereka,” katanya ketika ditemui Februari lalu.

Selain Wilhelmina, pegiat Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) itu juga mendekati perempuan-perempuan lain. Akan tetapi, mereka umumnya malu untuk bergabung. Wilhelmina yang penasaran dengan kegiatan KPI memutuskan mencoba melihat-lihat, mumpung ia punya waktu luang di senja hari seusai berjualan di pasar.

Kegiatan tersebut ternyata latihan kepemimpinan dasar. Para perempuan diberi pemahaman tentang Undang-Undang Dasar 1945, pemberdayaan perempuan, serta perlindungan perempuan dan anak. “Baru pada saat itu saya tahu, ternyata pemerintah punya aturan-aturan terkait kesejahteraan perempuan dan anak,” tutur Wilhelmina yang merupakan satu-satunya peserta dari Desa Wawewa.

Ia mengungkapkan, pada masa itu, lazim bagi laki-laki untuk berlaku ringan tangan kepada perempuan dan anak. Pasalnya, para laki-laki merasa memiliki perempuan dan anak sehingga bisa memperlakukan mereka sesuka hati. Para perempuan sangat tidak senang dengan perlakuan tersebut. Masalahnya, masyarakat di sana telanjur dibesarkan dengan pemahaman yang memaklumi kekerasan terhadap perempuan dan anak.

“Saya belajar bahwa permasalahan rumah tangga bisa diselesaikan dengan komunikasi yang baik,” ujar Wilhelmina.

Ia mengaku, kehidupan rumah tangganya relatif bebas dari kekerasan fisik dan verbal. Meskipun demikian, ia tetap menyampaikan ilmu yang ia pelajari kepada suaminya.

Dari situ, Wilhelmina dan suami menemukan-dengan berdiskusi-permasalahan rumah tangga bisa dicari jalan keluar yang lebih tepat. Pengalaman bermusyawarah di rumah ini ia ceritakan kepada perempuan-perempuan lain di Wawewa. Mereka penasaran dan mencoba mempraktikkannya di rumah masing-masing.

Disergap delapan lelaki

Selain menemukan rasa percaya diri, Wilhelmina juga memelopori teman-temannya untuk peduli kepada pengelolaan desa. Mereka kritis belajar mengenai Undang-Undang Desa dan penggunaan anggaran. Ia mengenang saat sedang asyik berdiskusi dengan para perempuan anggota kelompok tani tentang pembangunan desa, sekelompok anggota satuan polisi pamong praja datang menghampiri.

“Mereka bertanya untuk apa ibu-ibu repot memikirkan soal pemerintahan desa, lebih baik mengurus anak di rumah. Kami jawab, kalau tidak tahu soal pembangunan desa dan masyarakat, bagaimana mungkin bisa memberi pengasuhan yang baik untuk anak,” Wilhelmina bertutur sambil tersenyum lebar.

Setelah itu, ia memberanikan diri ikut musyawarah rencana pembangunan desa sebagai peserta meskipun tidak diundang. Padahal, setahun sebelumnya, kehadiran Wilhelmina di acara tersebut hanya sebagai penyuguh makanan dan minuman.

Di sana, ia melemparkan pertanyaan-pertanyaan mengenai penggunaan anggaran desa yang dinilai tidak tepat sasaran dan pembagian beras miskin yang tidak diterima warga. Warga terkejut melihat seorang perempuan petani berani angkat bicara. Pelan-pelan, para perempuan anggota kelompok tani mulai tertarik belajar soal pemberdayaan.

Sikap kritisnya bukan tanpa tantangan. Wilhelmina pernah disergap oleh delapan laki-laki dalam perjalanan pulang dari ladang. Mereka mengancamnya agar berhenti mengikuti program pemberdayaan.

“Ketika salah satu dari mereka memukul, saya berteriak. Untung suami saya berada di dekat sana dan segera memanggil para tetangga,” kenangnya.

Peristiwa tersebut tidak membuat Wilhelmina dan teman-teman gentar. Justru semakin banyak perempuan desa yang termotivasi. Semangat itu juga menular kepada perempuan-perempuan dari desa-desa tetangga. Mereka berkumpul dan mendirikan Balai Perempuan yang terdiri atas 20-30 anggota per desa.

Jumlah Balai Perempuan di Sumba Barat Daya mencapai 12 balai. Akhirnya, pada 20 Mei 2013, Koalisi Perempuan Indonesia Cabang Sumba Barat Daya resmi berdiri. Wilhelmina pun didapuk menjadi ketua. Melalui organisasi itu, ia dan rekan-rekan memperjuangkan penggunaan dana desa untuk mengaktifkan posyandu dan pemberdayaan kesejahteraan keluarga.

Melalui dua jalur tersebut, KPI Sumba Barat Daya bisa mengadakan kegiatan pendidikan pengasuhan anak, ketahanan keluarga, dan pemberdayaan ekonomi. Perempuan mulai bisa mengurus sendiri kartu tanda penduduk dan kartu keluarga.

“Sebelumnya harus menunggu suami mau pergi ke kelurahan. Kalau suami tidak mau pergi mengurus, kami harus membayar calo sebesar Rp 100.000,” ujarnya.

Kopi Boss

Januari 2014, Wilhelmina selaku ketua diikutsertakan rapat koordinasi nasional KPI di Jakarta. Saat berada di Ibu Kota, ia menyempatkan diri datang ke pameran Inacraft dan terinspirasi berbagai produk yang dijual di sana.

“Produk-produk itu hasil karya ibu-ibu kampung seperti saya dan teman-teman. Jadi, kami pasti bisa menghasilkan sesuatu yang berharga juga,” ucapnya. Sekembali ke Desa Wawewa, ia dan anggota KPI membuat proposal yang mereka kirim ke Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah tentang permohonan bantuan alat pengolahan kopi.

Gayung bersambut, mereka diberi tujuh mesin pengolah kopi, mulai dari mesin sangrai hingga mesin pengemas. Melalui bantuan tersebut, mereka memproduksi Kopi Boss, singkatan dari Buatan Orang Sumba Sendiri. Hasil penjualan dimasukkan ke dalam koperasi yang dipakai untuk membiayai berbagai kegiatan peningkatan kapasitas anggotanya.

Melihat sepak terjang Wilhelmina, tidak heran pada 20 Desember 2015, yakni pada Hari Kesetiakawanan Nasional, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise menganugerahi Wilhelmina Penghargaan Perempuan Pelopor Pembangunan di Kabupaten Sumba Barat Daya.

Ia tidak hanya menjadi kawan sesama perempuan, tetapi warga secara keseluruhan.

 Sumber : http://print.kompas.com/baca/2016/06/04/Kawan-Setia-Perempuan-Desa
Foto : KOMPAS/LARASWATI ARIADNE ANWAR
Bertemu dan bergerak Bersama

Bertemu dan bergerak Bersama

Bertemu, Berkolaborasi untuk Mengubah Kebijakan yang pro Perempuan dan Anak

Jakarta – Ratusan perempuan akar rumput berkumpul di Jakarta dari berbagai wilayah area Program MAMPU ( Maju Perempuan Indonesia untuk Penanggulangan Kemiskinan) untuk berbagi pengalaman dalam melakukan kerja-kerja bersama di komunitas. Pertemuan yang diselenggarakan pada tanggal 10-11 Mei 2016 mengambil tema Memperkuat Agenda Gerakan Perempuan untuk Penanggulangan Kemiskinan

Anggota Koalisi Perempuan Indonesia dari Aceh, Sumatera Barat, Bengkulu, Jawa Timur, Daerah Istimewa Jogjakarta, Jambi, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara dan Kalimantan Barat berproses bersama kawan-kawan dari seluruh Indonesia untuk melihat apa yang sudah dilakukan dan kendala yang dihadapi serta menentukan strategi apa yang akan dibuat untuk memperkuat kerja-kerja selanjutnya .

“Dalam pertemuan Komunitas MAMPU mencoba  merefleksi apa yang sudah dilakukan dan mengintegrasikan kerja “ kerja lembaga dalam mitra MAMPU untuk bagaimana saling mendukung gerakan yang dilakukan dan menyusun strategi ke depan “ ujar Dian Kartikaari , Sekjen Koalisi Perempuan Indonesia .

Selain pertemuan yang membahas persoalan dalam pertemuan ini juga ada malam keakraban budaya yang disi dengan lagu, tarian dari berbagai komunitas yang hadir malam harinya .

Besar harapan dari pertemuan ini untuk diwujudkan yaitu bagaimana mendorong kerja kolektif untuk perubahan kebijakan yang lebih baik untuk perempuan dan anak .

Photo by Esy Pontianak

 

Nyala Lilin untuk Keadilan YY

Nyala Lilin untuk Keadilan YY

Nyala Lilin untuk Cari Keadilan Yuyun

RAKYAT CIREBON

MINGGU, 08 MEI 2016

INDRAMAYU – Aksi solidaritas dengan menyalakan lilin dan doa bersama digelar Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Wilayah Jawa Barat beserta seluruh cabang, Rabu (4/5) malam.

KPI nyalakan lilin untuk Yuyun. Foto: Tardi/Rakyat Cirebon

Nyala lilin itu sebagai simbol mencari keadilan untuk korban pemerkosaan dan pembunuhan Yuyun oleh 14 pelaku di Bengkulu.

Sekertaris Wilayah KPI Jawa Barat, Darwinih menjelaskan, kegiatan yang dilaksanakan bertema “Nyala Lilin Untuk Yuyun” tersebut dilaksanakan serentak oleh pengurus wilayah dan cabang bersama sejumlah elemen masyarakat dan sejumlah pihak yang peduli.

“Aksi ini dilakukan di masing-masing KPI cabang dengan cara yang berbeda dan sederhana. Dan yang pasti kami sudah menyampaikan ke pengurus cabang KPI Jawa Barat agar menyalakan lilin untuk Yuyun,” jelasnya didampingi Sekertaris Cabang KPI Cabang Indramayu, Yuyun Khoerunissa.

Dikatakan, dengan simbol menyalakan lilin tersebut, diharapkan Yuyun dan korban kekerasan seksual lainnya mendapat keadilan dari pemeritah.

“Dan semoga Yuyun juga terang di alam kuburnya dan mendapatkan tempat terindah di sisi Tuhan,” doanya.

Aksi solidaritas yang dilakukan KPI Cabang Indramayu diselenggarakan bersama Dewan Kelompok Kepentingan Mahasiswa Universitas Wiralodra (Unwir) berlokasi di kawasan Sport Center (SC) Indramayu.

“Kegiatannya berlangsung lancar. Dan dengan adanya aksi ini kami berharap pemerintah dapat menghentikan kekerasan seksual dan menyelesaikan kasus kekerasan s*ksual secara tuntas dengan mengedepankan rasa keadilan korban,” tegasnya.

Selain itu, pihaknya berusaha mendorong pemerintah agar Rencana Undang-undang (RUU) kekerasan seksual menjadi perhatian serius dan dimasukkan dalam pembahasan prioritas di DPR. “Indonesia sudah darurat kekerasan seksual.

Harapannya tidak ada lagi korban kekerasan seksual,” tandasnya. (tar)

Sumber : http://www.rakyatcirebon.co.id/2016/05/nyala-lilin-untuk-cari-keadilan-yuyun.html

Foto : tardi/Rakyat Cirebon

Pengumuman Pemilihan Presidium Nasional KK Miskin Kota

Pengumuman Pemilihan Presidium Nasional KK Miskin Kota

 

 

Jakarta, 4 Mei 2016

Nomor             : 085 / Setnas-KPI / Panpil-Miskot / V / 2016

Lampiran         : Tahapan Pemilihan, Persyaratan & Kriteria Calon, Formulir Pendaftaran

Perihal             : Pengumuman Pemilihan Presidium Nasional KK Miskin Kota

Kepada Yth.

Pengurus Wilayah Koalisi Perempuan Indonesia

Pengurus Cabang Koalisi Perempuan Indonesia yang belum ada struktur wilayah di atasnya.

Pengurus Balai Perempuan Koalisi Perempuan Indonesia yang belum ada struktur cabangnya.

Di tempat

Salam Keadilan dan Demokrasi,

Berdasarkan Surat Keputusan Kongres Nasional IV Koalisi Perempuan Indonesia untuk Keadilan dan Demokrasi No. 08 / SK / XII / 2014 tentang Pengesahan Presidium Nasional dan Surat Keputusan Rapat Kerja Nasional Koalisi Perempuan Indonesia untuk Keadilan dan Demokrasi No. 02 / Rakernas / II / I / 2016 tentang Kelompok Kerja (POKJA), Sekretariat Nasional telah menindaklanjuti dengan mengadakan pertemuan kelompok kepentingan miskin kota pada 28 Maret 2016. Salah satu kesepakatan yang dihasilkan dalam pertemuan tersebut adalah untuk melakukan pemilihan presidium nasional kelompok kepentingan miskin kota.

Sehubungan dengan hal tersebut, Panitia Pemilihan membuka kesempatan seluas-luasnya kepada anggota dari Kelompok Kepentingan Miskin Kota untuk mengikuti proses seleksi pemilihan Presidium Nasional kelompok kepentingan miskin kota. Pendaftaran dibuka sampai dengan 31 Mei 2016. Adapun syarat/ketentuan pendaftaran dan informasi tahapan pemilihan calon presidum nasional dapat dilihat dalam dokumen yang dilampirkan bersama surat ini.

Demikian pengumuman ini dibuat agar anggota kelompok kepentingan miskin kota yang berminat untuk mencalonkan diri dapat segera mempersiapkan kelengkapan persyaratan pencalonan dan mencermati tahapan pendaftaran.

Besar harapan kami seluruh pengurus dapat melakukan sosialisi secara meluas kepada anggota Koalisi Perempuan Indonesia, khususnya kelompok kepentingan miskin kota di lingkup struktur masing-masing. Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terimakasih.

Salam,

Ttd

Dewi Komalasari

Panitia Pemilihan Nasional

Silahkan download link di bawah :

[gview file=”http://www.koalisiperempuan.or.id/wp-content/uploads/2016/05/Lampiran-1_Tahapan-Pemilihan-Presnas-Miskot.pdf”]

[gview file=”http://www.koalisiperempuan.or.id/wp-content/uploads/2016/05/Lampiran-2_Persyaratan-dan-Kriteria-Presnas-Miskot-edited.pdf”]

 

 

 

Koalisi Perempuan : ” Keberatan Kenaikan Iuran BPJS”

Koalisi Perempuan : ” Keberatan Kenaikan Iuran BPJS”

PERNYATAAN SIKAP KOALISI PEREMPUAN INDONESIA

“KEBERATAN TERHADAP PERATURAN PRESIDEN NOMOR 19/2016”

 

Koalisi Perempuan Indonesia menaruh perhatian serius atas terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 tahun 2016 mengenai Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan.

 

Sebagai Organisasi perempuan yang memperjuangkan pemenuhan Hak Kesehatan bagi semua warga Negara, terutama perempuan, Koalisi Perempuan Indonesia berkepentingan untuk menyuarakan pengalaman dan kebutuhan perempuan, sehubungan dengan diterbitkannya kebijakan tersebut.

 

Berdasarkan kententuan Kongres Nasional IV Koalisi Perempuan Indonesia, (Desember 2014) yang menetapkan agar upaya pembelaan pemenuhan Hak Perlindungan Sosial didasarkan pada pengalaman hidup perempuan, Koalisi Perempuan Indonesia telah melakukan kajian kebutuhan (needs assessment) di 12 provinsi (Aceh, Sumatra Utara, Sumatra Barat, Bengkulu, Jambi, Jawa Tengah, DKI Jakarta, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Nusa Tenggara Barat dan DI Yogyakarta) serta di 4 kabupaten/kota yaitu Kota Kupang, Kab Sumba Timur, Kab Sumba Tengah dan Kota Pontianak. Needs Assessment tersebut dilakukan pada 14 (empat belas) kelompok perempuan, yaitu Ibu Rumah Tangga, Pekerja Sektor Informal, Masyarakat Miskin Desa, Masyarakat Adat,  Lanjut usia (Lansia) dan Jompo, Lesbian Biseksual dan Transgender (LBT), Petani, Pemuda, Pelajar dan Mahasiswa, Profesional,  Buruh Migran,  Buruh,  Penyandang disabilitas, Perempuan pesisir dan nelayan, Masyarakat Miskin Kota.

 

Temuan Needs Assessment yang dilakukan sejak Februari – Mei 2015 ini, menunjukkan bahwa:

  1. Jaminan Kesehatan, merupakan bentuk perlindungan sosial yang paling dibutuhkan oleh semua kelompok perempuan, dibandingkan berbagai bentuk perlindungan sosial lainnya, seperti Raskin (beras untuk warga miskin) maupun bantuan tunai.
  2. Tidak semua kelompok miskin dapat menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI), karena pihak-pihak yang masuk dalam kelompok PBI telah ditentukan oleh pemerintah, dimana kriteria PBI tidak diketahui oleh masyarakat luas.
  3. Iuran BPJS kelas III, sebesar Rp 25.500 masih dirasa sangat berat, karena harus dibayar untuk semua anggota keluarga.
  4. Tidak semua kebutuhan kelompok perempuan ditanggung oleh Jaminan Kesehatan, seperti kebutuhan darah untuk persalinan, kebutuhan layanan kesehatan bagi lansia dan jompo dan kebutuhan layanan kesehatan bagi perempuan penyandang disabilitas.
  5. Layanan kesehatan masih kurang baik, seperti antrian yang panjang dan lama, perlakuan beda (diskriminasi), dan tindakan kecurangan.

 

Temuan Needs Assessment tersebut, menjadi dasar bagi kader dan pengurus Koalisi Perempuan Indonesia di berbagai wilayah dan cabang melakukan berbagai upaya, antara lain: mengawal pendataan penduduk miskin yang dilakukan oleh BPS, mengurus proses permohonan PBI bagi keluarga miskin yang belum di daftarkan. Sekretariat Nasional memantau pembahasan BPJS di Komisi IX DPR RI dan pemantauan terhadap kebijakan yang diterbitkan pemerintah. Disamping itu, Koalisi Perempuan Inonesia juga mendorong kader-kadernya yang telah menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperjuangkan agar seluruh penduduk di daerahnya memiliki Kartu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau Kartu Indonesia Sehat (KIS).

 

Sehubungan dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 tahun 2016 mengenai Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, Koalisi Perempuan menyampaikan keberatan, sebagai berikut:

 

  1. Koalisi Perempuan Indonesia menyatakan keberatan atas ketentuan Pasal 16 F huruf a, yang mengatur iuran Jaminan Kesehatan bagi Peserta pekerja Bukan Penerma Upah dan Peserta Bukan Pekerja sebesar Rp. 30.000 (tiga puluh ribu rupiah) per bulan untuk pelayanan perawatan kelas III, naik 20% dari besar iuran sebelumnya yaitu Rp. 25.500 (dua puluh lima ribu lima ratus rupiah). Karena ketentuan kenaikan iuran ini akan semakin memperkecil kesempatan kelompok masyarakat berpendapatan rendah untuk mengakses layanan kesehatan.
  2. Koalisi Perempuan Indonesia menyatakan keberatan atas ketentuan Pasal 5 Ayat (2) tentang kriteria anak, khusunya huruf 1 yaitu anak yang tidak atau belum pernah menikah atau tidak mempunyai penghasilan sendiri. Syarat bahwa anak yang ditanggung adalah anak yang tidak atau belum pernah menikah tersebut mengakibatkan anak-anak yang menjadi korban perkawinan anak yang kembali ke orang tuanya karena dicerai atau ditelantarkan oleh suamninya, tidak memperoleh akses layanan kesehatan. Padahal kelompok ini merupakan kelompok paling rentan terhadap berbagai masalah kesehatan. Sedangkan kriteria anak yang mempunyai penghasilan sendiri, menunjukkan persetujuan Negara terhadap pekerja anak.
  3. Hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panja BPJS Kesehatan, Komisi IX DPR RI dengan DJSN, BPJS Kesehatan, P2JK Kementerian Kesehatan dan Kementerian Sosial, pada 29 Februari 2016, Komisi IX mendesak agar DJSN dan BPJS membuat kajian terkait Penyesuaian Besaran Iuran, Dana Tambahan dari Pemerintah dan Penyesuaian manfaat, sebelum ada kebijakan. Namun kenyataannya, Perpres telah dikeluarkan sebelum kajian dilakukan.

Koalisi Perempuan Indonesia merekomendasikan agar pemerintah:

  1. Meninjau ulang dan melakukan perubahan terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 tahun 2016, berdasarkan keberatan yang telah disampaikan, Koalisi Perempuan Indonesia.
  2. Memastikan bahwa perubahan kebijakan tersebut (Perpres 19/2016) berdasarkan kajian besaran iuran dan manfaat yang dibuat oleh DJSN, BPJS Kesehatan.
  3. Memastikan agar BPJS untuk memperbaiki cakupan layanan kesehatan, terutama untuk memenuhi kebutuhan darah bagi perempuan yang menjalani persalinan, kebutuhan layanan kesehatan bagi lansia dan jompo dan kebutuhan layanan kesehatan bagi perempuan penyandang disabilitas

 

Pernyataan sikap keberatan ini disampaikan sebagai wujud dari kepedulian dan komitmen Koalisi Perempuan Indonesia untuk mendukung pemenuhan Hak atas Layanan Kesehatan bagi seluruh Warga Negara Indonesia.

 

Jakarta, 15 Maret 2016

Dian Kartika Sari, SH

Sekretaris Jenderal

 

Konsolidasi Nasional Kelompok Kepentingan Perempuan Pesisir dan Nelayan

Konsolidasi Nasional Kelompok Kepentingan Perempuan Pesisir dan Nelayan

Sejak diterbitkannya Undang Undang Nomor 9 Tahun 1985 (UU No 9 tahun 1985) tentang Perikanan yang merumuskan pengertian istilah Nelayan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan (Pasal 1 butir 10, UU No 9 tahun 1985), maka sejak saat itulah keberadaan nelayan perempuan, tidak diakui oleh negara.

Apakah perempuan yang mengolah, mendistribusikan, dan memasarkan hasil laut tidak dipertimbangkan? Perempuan nelayan belum diakui keberadaannya, hal tersebut berdampak terhadap belum diakomodirnya kepentingan perempuan nelayan oleh pemerintah. Sehingga nasib perempuan nelayan bias digolongkan dalam taraf yang memprihatinkan. Perempuan nelayan sulit mengakses fasilitas kesehatan, infrastruktur, terbelit hutang dan lain-lain. Padahal perempuan nelayan juga berpotensi memperkuat pilar penghidupan keluarga.

Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia yang terdiri dari 13.466 pulau, dengan luas daratan 1.922.570 km dan luas perairan 3.257.483 km. Presiden Joko Widodo sempat memaparkan visi untuk menjadikan Indonesia sebagai poros maritim dunia dalam Konferensi Tingkat Tinggi Negara Negara Asia Timur (KTT EAS) di Myanmar pada Kamis, 13 November 2014.

Upaya untuk mewujudkan Indonesia sebagai poros maritim mestinya dibarengi dengan lahirnya kebijakan untuk menjamin hak-hak nelayan, yang di dalamnya termasuk perempuan nelayan. Sehingga kemampuan perempuan nelayan sebagai entitas produktif dapat dihargai, dan hak-hak perempuan nelayan juga dijamin pemenuhannya oleh negara.Memasukkan perempuan nelayan sebagai subyek hukum, tidak bisa dipisahkan dengan entitas masyarakat pesisir dimana biasanya nelayan dan perempuan nelayan tinggal.

Dalam rangka membuat rumusan undang-undang yang aplikatif bagi kebutuhan nelayan dan perempuan nelayan serta permasalahan masyarakat pesisir Koalisi Perempuan Indonesia melakukan Konsolidasi Nasional Kelompok Kepentingan Perempuan Pesisir dan Nelayan untuk Advokasi RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan yang diadakan pada 5 Mei 2014 di Hotel Ambhara, Jakarta. Acara ini menghadirkan perwakilan-perwakilan kelompok kepentingan perempuan nelayan dan masyarakat pesisir Koalisi Perempuan Indonesia sebagai peserta. Disamping itu, turut mengundang narasumber dari Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Abdul Halim), Ketua Komisi IV DPR (Edhy Prabowo) dan Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (Riza Damanik).

Rancangan UU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan dan Masyarakat Pesisir yang dirumuskan oleh Koalisi Perempuan Indonesia dalam forum ini akan dilanjutkan dalam pengambilan masukan dari wilayah dan cabang Koalisi Perempuan Indonesia. Diharapkan berbagai masukan tersebut dapat mewarnai pembahasan RUU perlindungan dan pemberdayaan nelayan yang saat ini masuk dalam agenda Program Legislasi Nasional 2015.

Ditutup atau tidak,  Kader Koalisi Perempuan Indonesia  harus paham hak kesehatan reproduksi dan seksual

Ditutup atau tidak, Kader Koalisi Perempuan Indonesia harus paham hak kesehatan reproduksi dan seksual

Surabaya, 6 Oktober 2014

Kenyataan yang tidak bisa dipungkiri bahwa posisi perempuan dalam kehidupan sosial masih disubordinasi. Salah satunya dalam bidang kesehatan reproduksi dan seksual. Sebagai perempuan yang memiliki perbedaan secara reproduksi dengan laki-laki, perempuan juga masih banyak mendapatkan diskriminasi. Pembedaan perlakuan yang justru tidak memposisikan perempuan terhargai martabatnya, terpinggirkan dan mendapatkan kekerasan. Diantaranya pelecehan seksual, perkosaan, cemohaan dengan kondisi tubuh perempuan, stigma pada perempuan dengan kebiasaan berbeda dengan mainstream bahkan hingga layanan yang seringkali sulit diakses.
Dalam 3 tahun terakhir ini bahkan tentu tahun-tahun ke depan, penutupan lokalisasi/prostitusi akan semakin gencar. LSM Embun Surabaya menyatakan bila dalam 1 hari telah terjadi sekitar 20 perempuan yang melakukan aborsi pasca penutupan lokalisasi terbesar di Surabaya. Kerentanan perempuan tentu akan semakin meningkat dengan era tersebarnya virus HIV/Aids dan sulitnya petugas kesehatan menjangkau perempuan yang mungkin sedang mengalami HIV/Aids. Mengingat ibu rumah tangga menduduki peringkat ke dua terbesar sebagai penderita HIV/AIDs di jawa timur. Namun yang perlu disadari, bahwa ada tidaknya lokalisasi, ditutup tidaknya lokalisasi, setiap perempuan (dari anak-remaja hingga dewasa) memiliki hak untuk mendapatkan informasi dan layanan mengenai kesehatan reproduksi dan seksual.
Bentuk kekerasan seksual pada perempuan tidak hanya bersifat langsung seperti tersebut diatas. Namun saat ini bentuk kekerasan tidak secara eksplisit nampak, antara lain kebijakan yang tidak pro pada kesehatan perempuan, program dan anggaran yang tidak spesifik ditujukan pada kesehatan perempuan, pembatasan akses-kemerdekaan dan penafsiran yang menguntungkan kelompok fanatik tertentu. Termasuk didalamnya korupsi pada anggaran yang harusnya dapat optimal dilakukan negara kepada perempuan dalam menekan angka kematian ibu dan bayi, mengurangi angka prevalesi inveksimenular seksual dan sebagainya. Ragam kebijakan dan pembatasan perempuan dalam bidang kesehatan reproduksi dan seksual diantaranya pembatasan jam malam perempuan, peraturan wajib mengenakan rok dan jilbab bagi perempuan, sedikitnya edukasi pada masyarakat mengenai kespro dan masih banyak lagi yang tidiak mencerminkan bagaimana negara harus turut melindungi perempuan.
Upaya perlindungan perempuan yang dilakukan oleh negara masih bersifat proteksionis yaitu melindungi perempuan dengan meberi batasan pada ruang geraknya. Kondisi riil yang dihadapi perempuan yakni ketika dia mengalami pembatasan dengan label tugas negara melindungi adalah sebuah perspektif yang belum tuntas dalam memaknai perlindungan dengan kesetaraan. Bagaimana tidak bila kosep perlindungan negara masih layaknya “taman safari” yakti memposisikan perempuan didalam kerangka perlindungan namun para pelaku kekerasan masih bebas berkeliaran. Pengaturan perempuan dianggap sebagai upaya perlindungan. Berbeda dengan “konsep kebun binatang” yang memposisikan perempuan, anak serta kelompok rentan memiliki kenyamanan dalam aktivitasnya yang setara karena para pelaku kekerasan seksual yang mendapatkan pembatasan. Hal ini tentu bertebtangan dengan nilai-nilai HAM dan hak asasi perempuan yang menjamin adanya kesetaraan dan perlindungan. Upaya proteksionis negara tercermin dengan adanya pembiaran pada peraturan daerah yang diarahkan hanya mengatur perempuan berbusana, memposisikan korban perempuan tidak secara komprehensif dalam menerima layanan perlindungan karena sarana perlindungan yang masih minim, penutupan lokalisasi dengan penguatan pedila yang belum menyeluruh. Upaya perlindungan yang bersifat formalitas kerap pula terjadi dengan munculnya banyak peraturan daerah perlindungan perempuan dalam hal layanan korban kekerasan, namun peraturan tinggallah peraturan yang implementasinya belum berjalan. Sehingga perjuangan perempuan tidak pernah berhenti sampai pada terbitnya peraturan daerah.
Kasus yang mengemuka dalam 2 tahun terakhir adalah pelecehan seksual anak, kekerasan seksual, kekerasan perempuan-anak dalam rumah tangga serta maraknya aborsi remaja hingga meningkatnya angka prevalensi HIV/AIDs. Sebagai organisasi perempuan, Koalisi Perempuan Indonesia Jawa Timur berupaya melakukan pendidikan pada kadernya untuk memahami dan mampu mensosialisasikannya kepada perempuan dan masyarakat luas. Kenyataan menunggu negara untuk berbuat lebih baik di era poitik yang carut marut ini, tidak dapat dilakukan oleh perempuan. Karena perempuan telah mendeklarasikan bila dirinya adalah sebuah gerakan, sebuah entitas yang akan senantiasa melakukan pendidikan bagi diri dan lingkungannya. Sehingga sebagai organisasi perempuan, Koalisi Perempuan Indonesia berinisiasi menyelenggarakan pendidikan pencegahan kekerasan seksual dan reproduksi untuk menjawab kesulitan masyarakat utamanya perempuan dalam diskriminasi dan permasalahan yang dialami.
Kegiatan yang bertujuan untuk mencetak kader perempuan yang paham kesehatan reprosuksi dan seksual serta pencegahan dan penanganan peremasalahannya. Serta bertujuan menguatkan posisi kader atas ideologi perempuan dalam organisasi (khususnya) dan dalam masyakarat (pada umumnya) yang terkait dengan isu kesehatan. Kegiatan yang dilaksanakan pada tanggal 27-28 September 2014 bertempat di Wisma Tamu Surabaya dihadiri 35 kader perempuan sejawa timur.
Pelatihan ini dilakukan dengan menghadirkan ibu Sukotjo, seorang tokoh kesehatan reproduksi yang telah mendedikasikan dirinya untuk pendidikan perempuan dalam hal kesehatan reproduksi anak. Usia 82 tahun tidak menjadi rintangan baginya dalam mendidikan perempuan secara umum maupun guru seperti aktivitas yang biasa dia lakukan. selain itu juga terdapat materi mengenai kesehatan reproduksi remaja yang disampaikan oleh Putra Wardana dari Sebaya PKBI dan dilanjutkan oleh Ibu Ida Sholicah dalam materi kesehatan reproduksi perempuan dewasa dan layanan yang dapat diakses, seorang bidan yang berperspektif gender dengan aktivitas sehari-hari selain menjalankan profesinya juga mengkonseling perempuan korban. Selain itu terdapat materi mengenai kanker servik dari Yayasan peduli Kanker Indonesia untuk area jawa timur yang juga memberikan layanan cuma-cuma pemeriksaan / iva tes.
Kegiatan yang difasilitas oleh Wiwik Afifah, sekwil Koalisi Perempuan Indonesia Jawa Timur berlangsung penuh semangat karena dihadiri oleh presidium wilayah dari beberapa kelompok kepentingan, yakni Presidium Kelompok Kepentingan Perempuan yang dilacurkan, Mufida Atmadja, Preswil Ibu rumah tangga ibu Titie Ridho, Preswil anak marjinal ibu Ema Kemalawati, preswil buruh migran ibu Indarsyah Yanti dan preswil informal ibu Choirul Mahpuduah. Semangat ini makin menguat tatkala aktifnya lagi Koalisi Perempuan Indonesia cabang Banyuwangi. Wiwik Afifah menyatakan bila materi-materi yang penting juga disampaikan seperti hak perempuan dan hak kespro, aborsi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indoensia, cegah dan tangani kekerasan reproduksi dans eksual, dan mater mengenai peran kader perempuan. Selain itu, dia menambahkan bila kegiatan pelatihan ini adalah bagian dari upaya perempuan mendidik perempuan untuk kemajuan bangsa. Sampai saat ini banyak perempuan yang sulit mengakses informasi, layanan dan partisipasi dalam impelemntasi kebijakan. Kurangnya hal tersebut akan memposisikan perempuan dalam bentuk-bentuk diskriminasi hingga kekerasan. (Wiwik)

Sumber Foto : FB Titie Ridho

Negara Wajib Mempromosikan, Menghormati dan Memenuhi Hak-Hak Buruh

Negara Wajib Mempromosikan, Menghormati dan Memenuhi Hak-Hak Buruh

PERNYATAAN SIKAP

KOALISI PEREMPUAN INDONESIA

NEGARA WAJIB MEMPROMOSIKAN, MENGHORMATI

DAN MEMENUHI HAK-HAK BURUH

 

Hari Buruh Sedunia, menjadi titik temu bagi jutaan buruh di seluruh dunia untuk bergerak dan menuntut pemenuhan Hak-Hak mereka.

Dalam relasi kuasa antara buruh, negara dan Pengusaha, buruh laki-laki maupun perempuan  merupakan kelompok paling rentan  mengalami pelanggaran Hak Asasi Manusia.

Pelanggaran Hak Buruh dalam bentuk larangan berserikat dan  mengeluarkan pendapat merupakan pelanggaran terbanyak yang dilakukan oleh pengusaha. Negara yang memiliki kewajiban untuk menjamin pemenuhan hak-hak buruh, melakukan pembiaran terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh pengusaha.

Buruh juga mengalami berbagai ketidak adilan, seperti ancaman keamanan bekerja, akibat dari diijinkannya penerapan sistem kontrak jangka pendek dan penempatan buruh dari perusahaan jasa pengerah tenaga kerja ke perusahaan lain (system outsourcings), upah murah, lembur paksa dan Pemutusan Hubungan Kerja secara sepihak dan sewenang-wenang.

Relasi buruh dengan pengusaha bukan lagi menjadi relasi mitra kerja yang saling membutuhkan, sebagaimana diungkapkan dalam slogan-slogan perburuhan. Relasi antara buruh dan pengusaha, menjadi semakin eksploitatif seiring diberikannya berbagai kelonggaran oleh Pemerintah terhadap pengusaha dalam pemenuhan Hak-hak normatif buruh.

Buruh Perempuan mengalami berbagai bentuk ketidak adilan lebih besar dari buruh laki-laki. Buruh perempuan dihadapkan pada berbagai tindak eksploitatif dan diskriminatif yang dilakukan oleh pengusaha, sesama buruh maupun oleh pemerintah.

Pengabaian terhadap hak-hak reproduksi buruh perempuan, perbedaan upah atas pekerjaan yang sama, pelecehan seksual, perbedaan usia pensiun, perbedaan kesempatan dalam peningkatan jenjang karier, rendahnya akses informasi, rendahnya keterlibatan perempuan dalam pengambilan keputusan di organisasi buruh dan rendah keterlibatan perempuan dalam berbagai bentuk perundingan tripartit dan bipartit.

 

Koalisi Perempuan Indonesia, sebagai organisasi perempuan yang didalamnya terdapat Kelompok kepentingan Buruh Perempuan, menyerukan tuntutan:

 

  1. Pemerintah dan Pengusaha wajib memenuhi Hak Buruh atas Kebebasan Berserikat dan menyampaikan pendapat
  2.       Pemerintah dan Pengusaha harus menghentikan sistem kontrak kerja jangka pendek dan outsourcing yang mengancam keberlanjutan kerja dan kesempatan buruh untuk mengembangkan diri dan mencapai kesejahteraan.
  3.       Pemerintah dan Perusahaan harus memperbaiki sistem, elemen penghitungan dan penentuan upah minimum regional berdasar Komponen Kebutuhan Hidup Layak yang responsif gender.
  4. Pemerintan harus menjamin pelaksanaan kewajiban dan tanggung jawab Perusahaan atas pelaksanaan hak cuti haid, cuti hamil dan melahirkan bagi buruh perempuan.
  5. Pengusaha harus mendukung program suami siaga mendampingi pasangannya dalam proses melahirkan dan menyusui dengan memberikan cuti istri melahirkan (paternal leave) sekurang-kurangnya selama 2 (dua) minggu.
  6. Menciptakan peraturan dan program di tingkat internal perusahaan untuk menghapuskan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan.
  7. Pemerintah harus memastikan agar semua perusahaan melaksanakan manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) , menjaminkan risiko pekerja kepada asuransi serta memberikan sanksi perusahaan yang tidak melaksanakan.

 

Tuntutan ini disuarakan sebagai bentuk dukungan Koalisi Perempuan Indonesia kepada seluruh gerakan perjuangan buruh di tingkat basis hingga tingkat internasional.

 

Jakarta , 01 Mei 2012

 

Dian Kartika Sari, SH

Sekretaris Jendral

 

Kontak person

 

Mike V Tangka (081332929509)

Linarti (081314919253)