IURAN BPJS NAIK, TAK SELESAIKAN MASALAH DEFISIT

IURAN BPJS NAIK, TAK SELESAIKAN MASALAH DEFISIT

Pernyataan Koalisi Perempuan Indonesia

KENAIKAN IURAN, TIDAK AKAN SELESAIKAN MASALAH DEFISIT BPJS

Berdalih mengatasi defisit, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kes) berencana menaikan iuran bagi peserta JKN yang masuk dalam kelompok Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau Pekerja mandiri dan Bukan Pekerja (BP). Kenaikan iuran sekitar 60% di setiap kelas. Yaitu kelas I, sebelumnya adalah Rp 80 ribu, akan naik menjadi Rp 120 ribu. Kelas II, dari Rp 51 ribu menjadi Rp 80 ribu dan  kelas III  dari Rp 25.500 menjadi Rp 42 ribu.

Terus defisit

Sejak beroperasi, tahun 2014, hingga kini BPJS Kes  terus mengalami defisit. Tahun 2014, defisit BPJS Kes mencapai Rp 1,9 trilliun. Kemudian defisit meningkat menjadi 9,4 triliun di tahun 2015. Pada tahun 2016 defisit turun menjadi Rp 6,4 trilliun karena ada suntikan dana dari pemerintah dan kenaikan iuran. Di tahun 2017, defisit BPJS Kesehatan naik dua kali lipat lebih dari tahun sebelumnya, mencapai Rp 13,8 trilliun dan di tahun 2018, defisit BPJS Kesehatan naik menjadi Rp 19,4 trilliun. Besar kemungkinan, defisit BPJS Kesehatan di tahun 2019 dapat mencapai lebih dari Rp 25 trilliun.

Sejak 1 April 2016 Pemerintah telah menaikan iuran bagi peserta kelas I dan Kelas II. Iuran peserta kelas I naik dari Rp. 59.500 menjadi Rp. 80.000, dan iuran peserta kelas II naik dari 42.500 menjadi 51.500. Sedangkan iuran peserta kelas III tetap. Di tahun 2016, defisit BPJS Kes memang turun sebesar Rp 6 trilliun dibanding tahun 2015. Namun di tahun 2017 defisit BPJS naik dua kali lipat. Fakta ini menunjukkan bahwa kenaikan iuran bukan solusi manjur untuk mengatasi defisit secara permanen.

Peserta Turun, Kolektabilitas Makin Rendah  

Data kepesertaan pada laman BPJS Kes menunjukkan terus  mengalami kenaikan. Peserta program JKN pada BPJS Kesehatan per 1 Januari 2019 adalah 215.784.340 (dua ratus lima belas juta tujuh ratus delapan puluh empat ribu tiga ratus empat puluh) orang peserta, naik menjadi 223 347.554 (dua ratus dua puluh tiga juta tiga ratus empat puluh tujuh ribu lima ratus lima puluh empat) orang peserta pada 1 Agustus 2019.

Jenis Kepesertaan 1 Januari 2019 1 Agustus 2019
Non PBI     
PPU-PN (Pekerja Penerima Upah Pegawai Negara) 17.206.407 17.536.732
PPU BU (Pekerja Penerima Upah Badan Umum) 32.697.826 34.129.984
PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) 30.948.016   32.588.888
BP (Bukan Pekerja) 5.138.925 5.157.942
PBI    
PBI APBN 96.643.963 96.591.479
PBI APBD 33.149.203 37.342.529
Total Peserta 215.784.340 223.347.554

Dalam kurun waktu tujuh bulan, terjadi kenaikan 7,5 juta peserta atau tepatnya 7.563.214 peserta. Namun dari jumlah tersebut, kenaikan terendah terjadi pada kelompok PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) dan BP (Bukan Pekerja). Peningkatan jumlah peserta dari dua kelompok kepesertaan ini merupakan salah satu tolok ukur kinerja BPJS Kesehatan untuk meyakinkan masyarakat  menjadi peserta program JKN yang dikelola oleh BPJS Kesehatan.

Selain peningkatan kepesertaan yang tidak signifikan, pada kelompok peserta mandiri, BPJS Kesehatan masih dihadapkan pada rendahnya kemampuan untuk mengumpulkan iuran (kolektabilitas). Sebagian besar peserta masih banyak melakukan penunggakkan atau baru 51% peserta yang membayar tepat waktu.

Naiknya iuran BPJS pada peserta kelompok mandiri, besar kemungkinan akan menurunkan jumlah peserta mandiri, karena peserta tidak mampu lagi membayar iuran untuk dirinya dan seluruh anggota keluarganya, meskipun kepesertaan di kelas III. Misalnya, pekerja mandiri dengan upah satu juta per bulan akan sangat berat mengeluarkan dana Rp 168.000 untuk dirinya, isteri dan dua orang anak.

Selain menurunnya jumlah peserta mandiri, jumlah tunggakan akan semakin meningkat, karena sebagian peserta tidak tahu prosedur untuk mengubah kelas kepesertaan, sementara dirinya tidak lagi memiliki kemampuan bayar, dengan tariff iuran baru. Hal ini berarti kolektifitas BPJS Kes akan semakin rendah.

Perlu out of the box thinking 

BPJS, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Pemerintah dan DPR, perlu keluar dari alasan klasik defisit BPJS Kesehatan, yaitu rendahnya iuran peserta. Karena faktanya, menaikkan tidak akan pernah menyelesaikan defisit BPJS Kesehatan. Namun justru menimbulkan efek negative, yaitu memperkecil kesempatan warga yang tergolong hampir miskin dan bukan Penerima Bantuan Iuran (PBI) untuk menjadi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Fakta menunjukkan terdapat beberapa item pengeluaran BPJS Kesehatan yang menjadi penyebab defisit yaitu:

  1. Tingginya biaya yang harus dibayarkan untuk Rawat Inap dan Rawat Jalan bagi peserta JKN kelas I dan Kelas II, karena perbedaan harga atau tariff pada INA CBG’s (Indonesia case base Groups) berdasarkan kelas.
  2. Organisasi BPJS Kesehatan, terutama di struktur kepemimpinan terlalu gemuk, dengan standar gaji jauh lebih besar dibandingkan badan publik lainnya.
  3. Biaya operasional dikeluarkan berdasarkan batas atas (palfon) yang ditentukan peraturan, namun tidak sepadan dengan hasilnya.
  4. Sistem Kapitasi yang tidak berkeadilan bagi tenaga kesehatan, menjadikan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) hanya menjadi lembaga penerbit surat rujukan, sehingga biaya layanan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) cenderung meningkat.
  5. Sistem Kapitasi yang dihitung berdasarkan jumlah maksimal pasien dalam satu bulan, namun realisasinya jauh di bawah tersebut, sebagian besar mengendap direkening Dinas Kesehatan dan tidak ada transparansi tentang pengelolaan dan pengembalian dana Kapitasi baik di tingkat pemerintah daerah maupun BPJS Kesehatan.
  6. Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bersifat sentralistik, sehingga menutup kewenangan pemerintah daerah untuk menyelenggarakan Jaminan Kesehatan d tingkat Daerah, terutama bagi warga masyarakat yang miskin, tidak mampu dan rentan yang tidak dapat dilindungi oleh JKN

Untuk mengakhiri Defisit BPJS Kesehatan yang berkelanjutan, Koalisi Perempuan Indonesia merekomendasikan pemerintah dan DPR untuk:

  1. Menerapkan penyelenggaraan program JKN Tanpa Kelas dan meninjau ulang system INA-CBGs
  2. Kaji ulang pemberlakuan system Kapitasi
  3. Memberikan kewenangan bagi pemerintah daerah untuk menyelenggarakan Jaminan Kesehatan sejenis, sehingga  Program Jaminan  Kesehatan Nasional (JKN) bersifat Dual Sistem, yaitu diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan dan oleh Pemerintah Daerah
  4. Merampingkan organisasi dan tata kelola BPJS Kesehatan dan mensetarakan upah/gajinya dengan badan public lainnya.
  5. Kaji ulang Undang-undang Sistem Jaminan Sosial Nasional ( UU SJSN) dan Undang-undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS)

Koalisi Perempuan Indonesia berharap rekomendasi ini dapat mengakhiri defisit BPJS Kesehatan

Jakarta, 28 Agustus 2019

Dian Kartikasari

Sekretaris Jenderal

KENAIKAN IURAN DINILAI MEMBERATKAN

KENAIKAN IURAN DINILAI MEMBERATKAN

Jakarta, KOMPAS – Keputusan pemerintah menaikkan iuran peserta mandiri Jaminan Kesehatan Nasional mulai 1 April 2016 menuai keberatan sejumlah pihak. Meski langkah itu untuk menekan defisit klaim pembayaran program itu, pemerintah diminta mengkaji ulang rencana tersebut.

Terkait hal itu, Komisi IX DPR meminta pemerintah menunda kenaikan iuran bagi peserta pekerja bukan penerima upah dan peserta bukan pekerja atau peserta mandiri yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016. DPR meminta penundaan itu sampai audit investigasi penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tahun 2015 tuntas.

“Kami mempertanyakan penaikan iuran peserta mandiri saat peserta JKN belum puas terhadap layanan JKN,” kata Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf, Kamis (17/3), di Jakarta.

Dalam rapat kerja Komisi IX DPR dengan Menteri Kesehatan Nila F Moeloek, pimpinan Dewan Jaminan Sosial Nasional, dan pemangku kepentingan lain, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (16/3), terungkap, defisit klaim pembayaran JKN akhir 2016 diperkirakan Rp 7 triliun sampai Rp 10 triliun. Hal itu terjadi jika iuran peserta mandiri tak dinaikkan.

DPR menilai ada opsi lain untuk mencegah defisit dalam JKN tanpa menaikkan iuran peserta mandiri. Misalnya, mendorong kepesertaan pekerja formal yang mempunyai kepastian penghasilan, memperbaiki cara penagihan iuran kepada peserta mandiri, dan meningkatkan kepatuhan sistem rujukan berjenjang agar rumah sakit tak menyedot banyak biaya kesehatan.

Dewan Perwakilan Daerah (DPD) juga keberatan terhadap kebijakan pemerintah menaikkan iuran peserta mandiri JKN. “Hampir semua keluhan peserta JKN adalah pelayanan dan fasilitas kesehatan, dari puskesmas hingga rumah sakit, yang belum prima. Ini tugas pemerintah. Rakyat dibuat nyaman dulu jadi peserta JKN, baru bicara kenaikan iuran,” kata Wakil Ketua Komite III DPD Fahira Idris dalam keterangan pers.

Persoalan yang banyak dikeluhkan peserta JKN antara lain kurangnya jumlah kamar rawat inap di RS. Masalah lain, banyak peserta yang sakit terpaksa langsung ke RS saat malam hari karena puskesmas rujukan tak beroperasi 24 jam. “Ketimpangan layanan dan infrastruktur kesehatan harus dibenahi,” ujarnya.

Sekretaris Jenderal Koalisi Perempuan Indonesia Dian Kartikasari, dalam siaran pers, mendesak pemerintah agar meninjau ulang dan mengubah Perpres Nomor 19 Tahun 2016.

Pemerintah juga diminta memastikan BPJS Kesehatan memperbaiki cakupan layanan kesehatan, terutama demi memenuhi kebutuhan darah bagi perempuan melahirkan, layanan kesehatan bagi lanjut usia, serta layanan kesehatan bagi perempuan penyandang disabilitas.

“Jaminan kesehatan menjadi bentuk perlindungan sosial paling dibutuhkan perempuan,” ujarnya. Namun, tak semua warga miskin bisa menjadi penerima bantuan iuran karena itu ditentukan pemerintah. Padahal, iuran peserta kelas III JKN Rp 25.500 per orang per bulan dinilai berat karena harus dibayar bagi semua anggota keluarga.

Panggil direksi

Presiden Joko Widodo akan segera memanggil direksi BPJS Kesehatan untuk membahas soal layanan JKN. Pertemuan itu juga membahas rencana kenaikan iuran JKN.

Presiden mengungkapkan hal ini seusai meninjau layanan JKN bagi pemegang Kartu Indonesia Sehat di Rumah Sakit Umum Daerah Sumedang, Jawa Barat, kemarin. “Saya lihat pelayanan dulu. Nanti akan saya panggil direksi BPJS Kesehatan (soal iuran),” kata Joko Widodo.

Menurut Presiden, tantangan saat ini adalah keterbatasan fasilitas kesehatan. Presiden pun menelepon Menteri Kesehatan agar menambah fasilitas kesehatan daerah, baik ruang kamar perawatan maupun rumah sakit umum baru. “Dari sisi pelayanan baik, tetapi ruangan kurang, perlu segera ditambah,” ujarnya.

Sekretaris Jenderal Kemenkes Untung Suseno Sutarjo mengatakan, yang banyak diprotes kenaikan iuran peserta mandiri kelas III, dari Rp 25.500 jadi Rp 30.000 per orang per bulan. Karena itu, Kemenkes akan mengkaji kemungkinan yang terjadi jika iuran peserta mandiri kelas III batal dinaikkan.

Kenaikan iuran peserta mandiri itu dilakukan untuk menutup defisit biaya kesehatan JKN. Namun, karena banyak yang memprotes, pihaknya akan mengkaji kemungkinan iuran peserta mandiri kelas II dan I disesuaikan untuk mengompensasi tidak naiknya iuran peserta kelas III agar tujuan menutup defisit tetap tercapai.

Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mengatakan, kenaikan iuran peserta mandiri tidak efektif untuk menutup defisit biaya kesehatan JKN. Dengan besaran iuran baru mulai 1 April 2016, penerimaan BPJS Kesehatan dari iuran peserta mandiri, hingga Desember 2016, kurang dari Rp 1 triliun.

“BPJS Kesehatan sebaiknya fokus menambah peserta pekerja formal yang mempunyai kepastian pendapatan,” ujarnya.

Menurut Kepala Departemen Manajemen Pelayanan Kesehatan Regional Jabodetabek BPJS Kesehatan Tavip Hermansyah, pihaknya akan memperketat pengawasan RS yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan menyusul kenaikan iuran bagi peserta JKN. Jika RS swasta mengakali pasien, pihaknya akan memutuskan kerja sama. (ADH/PIN/HAM)

Koalisi Perempuan : ” Keberatan Kenaikan Iuran BPJS”

Koalisi Perempuan : ” Keberatan Kenaikan Iuran BPJS”

PERNYATAAN SIKAP KOALISI PEREMPUAN INDONESIA

“KEBERATAN TERHADAP PERATURAN PRESIDEN NOMOR 19/2016”

 

Koalisi Perempuan Indonesia menaruh perhatian serius atas terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 tahun 2016 mengenai Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan.

 

Sebagai Organisasi perempuan yang memperjuangkan pemenuhan Hak Kesehatan bagi semua warga Negara, terutama perempuan, Koalisi Perempuan Indonesia berkepentingan untuk menyuarakan pengalaman dan kebutuhan perempuan, sehubungan dengan diterbitkannya kebijakan tersebut.

 

Berdasarkan kententuan Kongres Nasional IV Koalisi Perempuan Indonesia, (Desember 2014) yang menetapkan agar upaya pembelaan pemenuhan Hak Perlindungan Sosial didasarkan pada pengalaman hidup perempuan, Koalisi Perempuan Indonesia telah melakukan kajian kebutuhan (needs assessment) di 12 provinsi (Aceh, Sumatra Utara, Sumatra Barat, Bengkulu, Jambi, Jawa Tengah, DKI Jakarta, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Nusa Tenggara Barat dan DI Yogyakarta) serta di 4 kabupaten/kota yaitu Kota Kupang, Kab Sumba Timur, Kab Sumba Tengah dan Kota Pontianak. Needs Assessment tersebut dilakukan pada 14 (empat belas) kelompok perempuan, yaitu Ibu Rumah Tangga, Pekerja Sektor Informal, Masyarakat Miskin Desa, Masyarakat Adat,  Lanjut usia (Lansia) dan Jompo, Lesbian Biseksual dan Transgender (LBT), Petani, Pemuda, Pelajar dan Mahasiswa, Profesional,  Buruh Migran,  Buruh,  Penyandang disabilitas, Perempuan pesisir dan nelayan, Masyarakat Miskin Kota.

 

Temuan Needs Assessment yang dilakukan sejak Februari – Mei 2015 ini, menunjukkan bahwa:

  1. Jaminan Kesehatan, merupakan bentuk perlindungan sosial yang paling dibutuhkan oleh semua kelompok perempuan, dibandingkan berbagai bentuk perlindungan sosial lainnya, seperti Raskin (beras untuk warga miskin) maupun bantuan tunai.
  2. Tidak semua kelompok miskin dapat menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI), karena pihak-pihak yang masuk dalam kelompok PBI telah ditentukan oleh pemerintah, dimana kriteria PBI tidak diketahui oleh masyarakat luas.
  3. Iuran BPJS kelas III, sebesar Rp 25.500 masih dirasa sangat berat, karena harus dibayar untuk semua anggota keluarga.
  4. Tidak semua kebutuhan kelompok perempuan ditanggung oleh Jaminan Kesehatan, seperti kebutuhan darah untuk persalinan, kebutuhan layanan kesehatan bagi lansia dan jompo dan kebutuhan layanan kesehatan bagi perempuan penyandang disabilitas.
  5. Layanan kesehatan masih kurang baik, seperti antrian yang panjang dan lama, perlakuan beda (diskriminasi), dan tindakan kecurangan.

 

Temuan Needs Assessment tersebut, menjadi dasar bagi kader dan pengurus Koalisi Perempuan Indonesia di berbagai wilayah dan cabang melakukan berbagai upaya, antara lain: mengawal pendataan penduduk miskin yang dilakukan oleh BPS, mengurus proses permohonan PBI bagi keluarga miskin yang belum di daftarkan. Sekretariat Nasional memantau pembahasan BPJS di Komisi IX DPR RI dan pemantauan terhadap kebijakan yang diterbitkan pemerintah. Disamping itu, Koalisi Perempuan Inonesia juga mendorong kader-kadernya yang telah menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperjuangkan agar seluruh penduduk di daerahnya memiliki Kartu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau Kartu Indonesia Sehat (KIS).

 

Sehubungan dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 tahun 2016 mengenai Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, Koalisi Perempuan menyampaikan keberatan, sebagai berikut:

 

  1. Koalisi Perempuan Indonesia menyatakan keberatan atas ketentuan Pasal 16 F huruf a, yang mengatur iuran Jaminan Kesehatan bagi Peserta pekerja Bukan Penerma Upah dan Peserta Bukan Pekerja sebesar Rp. 30.000 (tiga puluh ribu rupiah) per bulan untuk pelayanan perawatan kelas III, naik 20% dari besar iuran sebelumnya yaitu Rp. 25.500 (dua puluh lima ribu lima ratus rupiah). Karena ketentuan kenaikan iuran ini akan semakin memperkecil kesempatan kelompok masyarakat berpendapatan rendah untuk mengakses layanan kesehatan.
  2. Koalisi Perempuan Indonesia menyatakan keberatan atas ketentuan Pasal 5 Ayat (2) tentang kriteria anak, khusunya huruf 1 yaitu anak yang tidak atau belum pernah menikah atau tidak mempunyai penghasilan sendiri. Syarat bahwa anak yang ditanggung adalah anak yang tidak atau belum pernah menikah tersebut mengakibatkan anak-anak yang menjadi korban perkawinan anak yang kembali ke orang tuanya karena dicerai atau ditelantarkan oleh suamninya, tidak memperoleh akses layanan kesehatan. Padahal kelompok ini merupakan kelompok paling rentan terhadap berbagai masalah kesehatan. Sedangkan kriteria anak yang mempunyai penghasilan sendiri, menunjukkan persetujuan Negara terhadap pekerja anak.
  3. Hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panja BPJS Kesehatan, Komisi IX DPR RI dengan DJSN, BPJS Kesehatan, P2JK Kementerian Kesehatan dan Kementerian Sosial, pada 29 Februari 2016, Komisi IX mendesak agar DJSN dan BPJS membuat kajian terkait Penyesuaian Besaran Iuran, Dana Tambahan dari Pemerintah dan Penyesuaian manfaat, sebelum ada kebijakan. Namun kenyataannya, Perpres telah dikeluarkan sebelum kajian dilakukan.

Koalisi Perempuan Indonesia merekomendasikan agar pemerintah:

  1. Meninjau ulang dan melakukan perubahan terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 tahun 2016, berdasarkan keberatan yang telah disampaikan, Koalisi Perempuan Indonesia.
  2. Memastikan bahwa perubahan kebijakan tersebut (Perpres 19/2016) berdasarkan kajian besaran iuran dan manfaat yang dibuat oleh DJSN, BPJS Kesehatan.
  3. Memastikan agar BPJS untuk memperbaiki cakupan layanan kesehatan, terutama untuk memenuhi kebutuhan darah bagi perempuan yang menjalani persalinan, kebutuhan layanan kesehatan bagi lansia dan jompo dan kebutuhan layanan kesehatan bagi perempuan penyandang disabilitas

 

Pernyataan sikap keberatan ini disampaikan sebagai wujud dari kepedulian dan komitmen Koalisi Perempuan Indonesia untuk mendukung pemenuhan Hak atas Layanan Kesehatan bagi seluruh Warga Negara Indonesia.

 

Jakarta, 15 Maret 2016

Dian Kartika Sari, SH

Sekretaris Jenderal