Pengumuman Calon Pengurus Nasional Periode 2020-2025

Pengumuman Calon Pengurus Nasional Periode 2020-2025

Jakarta, 17 Januari 2020

Berdasarkan data yang masuk ke Panitia Pemilihan Nasional (PANPILNAS) calon pengurus nasional Koalisi Perempuan Indonesia untuk Keadilan dan Demokrasi periode 2020 – 2024 :

Panitia Pemilihan Nasional

Welly Kono

Siaran Pers Hari Perempuan Internasional 2017

Siaran Pers Hari Perempuan Internasional 2017

Pernyataan Koalisi Perempuan Indonesia

Hari Perempuan Internasional 8 Maret 2017

 

“Pengesahan RUU KKG: Wujud Janji Negara Menghapus Ketimpangan Gender”

 

Pada 8 Maret 1978, Persatuan Bangsa-bangsa memutuskan tanggal 8 Maret sebagai Hari Perempuan Internasional. Saat itu perempuan dunia menyadari adanya ketimpangan gender dan telah terinternalisasi dalam pola, prilaku, serta sistem di masyarakat dan negara. Akibatnya, perempuan mendapatkan upah murah, rentan menjadi korban pelecehan seksual dan perkosaan, menanggung beban berlapis, serta melakukan pekerjaan pengasuhan tanpa upah.

 

Kini, 39 tahun kemudian ketimpangan gender masih terjadi. World Economic Forum dalam Laporannya tentang Global Gender Gap Index (2016) menunjukan bahwa Indonesia berada di ranking 88, jauh di bawah Laos (43) dan Singapura (55) sebagai sesama negara di Asia Tenggara. Di antara kriteria-kriteria yang disebutkan, perempuan Indonesia masih memiliki ketimpangan dalam angkatan kerja muda, dimana perempuan muda yang tidak bekerja atau bersekolah jauh lebih tinggi dari laki-laki. Sebaliknya angka perempuan yang bekerja untuk mengurus rumah tangga dan keluarga jauh lebih tinggi dari laki-laki.

 

Ketimpangan gender juga terlihat dalam keterwakilan perempuan dalam pengambilan keputusan publik. Di DPR RI hanya ada 17.32 persen perempuan anggota parlemen, sementara untuk DPD adalah 25 persen. Hampir sama dengan jumlah anggota parlemen perempuan di DPRD Provinsi (16 persen), dan DPRD Kabupaten/Kota (14 persen). Demikian pula keterwakilan politik perempuan sebagai kepala daerah, pada tahun 2015 dari 1.646 calon kepala daerah 123 di antaranya adalah perempuan, dan hanya 46 perempuan yang terpilih menjadi kepala daerah. Angka ini menurun pada tahun 2017, dari 614 calon kepala daerah jumlah perempuan hanya 44 orang.

 

Ketimpangan gender memberikan kerugian utama pada perempuan dan anak perempuan, meski demikian pembedaan peran dan tanggung jawab tersebut, sesungguhnya berpotensi merugikan laki-laki. Seperti misalnya, belum diaturnya hak cuti kelahiran anak bagi para bapak, mengakibatkan laki-laki kehilangan kesempatan menjalankan fungsinya dalam pengasuhan anak di tiga bulan pertama. Selain itu, Undang-undang Perkawinan menempatkan laki-laki sebagai pencari nafkah utama, dan perempuan sebagai Ibu Rumah Tangga dan pencari nafkah tambahan, ketentuan ini mengakibatkan laki-laki cenderung menjadi rendah diri ketika gagal memenuhi peran tersebut. Situasi-situasi ini menunjukkan adanya pembedaan peran, kesempatan, hak-hak, dan perlakuan antara laki-laki dan perempuan.

 

Tanpa ada komitmen nyata dari negara, kesetaraan gender, tidak akan pernah terwujud. Oleh Karenanya, Negara perlu mewujudkan kebijakan yang menjamin Kesetaraan dan Keadilan Gender melalui pengesahan Rancangan Undang-undang Keadilan dan Kesetaraan Gender (RUU KKG). Perjalanan panjang RUU KKG dimulai sejak Presiden RI, Abdurahman Wahid, mengeluarkan Instruksi Presiden No. 9 tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan (Inpres PUG).  DPR RI periode 2009-2014 dan DPR RI periode 2014-2019  memutuskan RUU KKG masuk ke dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas).  Sayangnya, hingga akhir periode tersebut, pembahasan RUU KKG belum selesai. Bahkan DPR RI Periode 2014-2019 belum pernah sama sekali membahas RUU KKG. Situasi ini menunjukkan lemahnya komitmen DPR RI periode 2014-2019 dalam menerbitkan undang-undang yang menjamin terwujudnya Kesetaraan dan Keadilan Gender.

 

Indonesia membutuhkan Undang-Undang Kesetaraan dan Keadilan Gender (UU KKG) untuk menghapus secara bertahap ketimpangan gender, dengan menjamin kesempatan, hak-hak, perlakuan yang sama bagi laki-laki dan perempuan, serta pemberian perlakuan khusus bagi gender yang mengalami ketertinggalan baik di lingkup domestik maupun publik.

 

RUU KKG dapat menjadi pendorong masyarakat untuk dengan memberikan kesempatan yang sama bagi laki-laki dan perempuan dalam keluarga. Pemberian kesempatan yang sama yang dimaksud adalah untuk membuka luas kesempatan bagi perempuan dan laki-laki mengembangkan minat dan bakatnya, serta memberikan sumbangan pada keluarga sesuai dengan kemampuannya. Termasuk pemberian kesempatan dan hak yang sama dalam pendidikan antara anak laki-laki dan perempuan, pembagian kekuasaan, dan pengambilan keputusan dalam keluarga.

 

RUU KKG dapat meminta komitmen pemerintah , lembaga-lembaga negera, dan lembaga-lembaga swasta untuk menciptakan kebijakan dan program yang menjamin persamaan akses dan kesempatan berdasarkan persamaan hak antara laki-laki dan perempuan dibidang Hak Sipil dan Politik dan Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya.

 

Perlakuan khusus sementara perlu dilakukan bagi kelompok yang selama ini masih tertinggal. Koalisi Perempuan Indonesia mengidentifikasi bahwa perempuan penyandang disabilitas mengalami berbagai bentuk diskriminasi dan tidak menikmati hak-haknya karena Negara dan lembaga penyedia layanan tidak menyediakan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas. Bagi perempuan disabilitas, RUU KKG memberikan ruang untuk memberikan perlakuan khusus.

 

Perlakuan khusus sementara juga perlu diberikan untuk mendorong peningkatan jumlah dan kualitas perempuan di posisi  pengambilan keputusan, untuk mendorong terwujudnya keseimbangan gender dalam posisi pengambilan keputusan, sehingga melahirkan kebijakan dan program yang mengakomodir pengalaman dan kebutuhan laki-laki dan perempuan.  Perlakukan Khusus Sementara tersebut perlu diwujudkan dalam kebijakan yang memastikan jaminan sekurang-kurangnya 30% keterwakilan perempuan di parlemen, di kementerian, dinas-dinas dan atau lembaga Negara, di kepengurusan partai politik, serikat buruh dan berbagai kelembagaan lainnya.

 

Pemerintah Indonesia telah menyatakan janjinya untuk mewujudkan kesetaraan gender di Indonesia sejak ratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan melalui Undan-undang No. 7 tahun 1984.  Pada tahun 2015, janji tersebut diperkuat dengan mengadopsi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan, dimana dalam Tujuan 5 Target 5c. Merekomedasikasn negara untuk Mengadopsi dan menguatkan kebijakan yang jelas serta penegakan perundang-undangan untuk mendorong kesetaraan gender dan pemberdayaan bagi semua perempuan dan anak perempuan di semua tingkatan.

 

Oleh karenanya, dalam rangka peringatan hari Perempuan Internasional ini Koalisi Perempuan Indonesia meminta negara untuk mewujudkan janjinya menghapuskan ketimpangan gender di Indonesia, dengan mengambil langkah-langkah berikut:

 

  1. Memasukkan kembali RUU Keadilan Dan Kesetaraan Gender ke dalam Daftar Prioritas Legislasi Nasional untuk tahun 2018;
  2. Menindaklanjuti pembahasan RUU Keadilan dan Kesetaraan Gender secara komprehensif di tingkat pemerintah, dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sebagai koordinator.

 

Koalisi Perempuan Indonesia juga mengajak segenap masyarakat Indonesia untuk bersatu, melintasi perbedaan jenis kelamin, gender, orientasi seksual, agama, suku, kelas, maupun profesi, demi mewujudkan kesempatan, hak-hak, dan perlakuan yang sama bagi setiap warga negara, serta Indonesia yang lebih adil dan demokratis.

 

Akhir kata, kami mengucapkan Selamat hari perempuan Internasional.

 

 

Dian Kartika Sari

Sekretaris Jenderal Koalisi Perempuan Indonesia.

 

 

 

 

Perpanjangan Pendaftaran Presidium Nasional KK Miskin Kota

Perpanjangan Pendaftaran Presidium Nasional KK Miskin Kota

Jakarta, 13 Juni 2016

Nomor             : 108 / Setnas-KPI / Panpil-Miskot / VI / 2016

Lampiran         : Tahapan Pemilihan, Persyaratan & Kriteria Calon, Formulir Pendaftaran

Perihal             : Perpanjangan Masa Pendaftaran Pemilihan Presidium Nasional KK Miskin Kota

Pengurus Wilayah Koalisi Perempuan Indonesia

Pengurus Cabang Koalisi Perempuan Indonesia yang belum ada struktur wilayah di atasnya.

Pengurus Balai Perempuan Koalisi Perempuan Indonesia yang belum ada struktur cabangnya.

Di tempat

Salam Keadilan dan Demokrasi,

Mengacu pada Surat Pengumuman Pemilihan Presidium Nasional yang bernomor No. 085/Setnas-KPI/Panpil-Miskot/V/2016 mengenai Pemilihan Presidium Nasional Kelompok Kepentingan Perempuan Miskin Kota, dengan ini kami sampaikan bahwa sehubungan dengan masih belum adanya bakal calon yang mendaftarkan diri maka Panitia Pemilihan memperpanjang waktu pendaftaran sampai dengan 30 Juni 2016.

Untuk itu kami menyerukan kepada segenap anggota dari kelompok kepentingan perempuan miskin kota yang berminat mencalonkan diri agar segera mendaftarkan diri sesuai dengan syarat/ketentuan terlampir yang disertakan bersama surat ini. Panitia Pemilihan bersedia menjawab segala hal berkaitan dengan teknis pendaftaran untuk mengikuti seleksi pemilihan ini.

Demikian informasi ini disampaikan. Besar harapan kami seluruh pengurus Koalisi Perempuan Indonesia dapat melakukan sosialisi secara meluas kepada anggota, khususnya kelompok kepentingan miskin kota di lingkup struktur masing-masing. Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terimakasih.

Salam,

Ttd

Dewi Komalasari

Panitia Pemilihan Nasional

Berikut Persyaratan dan Kriteria Presidium Nasional KK Miskin Kota

[gview file=”http://www.koalisiperempuan.or.id/wp-content/uploads/2016/05/Lampiran-2_Persyaratan-dan-Kriteria-Presnas-Miskot-edited.pdf”]

Berikut Tahapan Pemilihan Presidum Nasionaln Kelompok Kepentingan Perempuan Miskin Kota Periode Kepengurusan 2014- 2019

[gview file=”http://www.koalisiperempuan.or.id/wp-content/uploads/2016/05/Lampiran-1_Tahapan-Pemilihan-Presnas-Miskot.pdf”]

Silahkan unduh Formulir Pendaftaran Calon Presidium Nasional Kelompok Kepentingan Perempuan Miskin Kota Periode Kepengurusan 2014- 2019

[gview file=”http://www.koalisiperempuan.or.id/wp-content/uploads/2016/05/Lampiran-3_Formulir-Pendaftaran-Calon-Presnas-Miskot-edited.pdf”]

Bila ingin mendukung atau memiliki kandidat/calon Presidium Nasional KK Miskin Kota, silahkan mengisi Formulir Dukungan Calon Presidium Nasional Periode Kepengurusan 2014- 2019

[gview file=”http://www.koalisiperempuan.or.id/wp-content/uploads/2016/05/Formulir-Dukungan.pdf”]

 

 

Informasi lebih lanjut silahkan menghubungi Panitia Pemilihan Nasional Presidium Nasional KK Miskin Kota ke

Alamat Sekretariat Nasional : Jl. Siaga I No.2B RT/RW.003/05, Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan

Email   : sekretariat@koalisiperempuan.or.id
Telepon: 021-7918-3221

Koalisi Perempuan : ” Keberatan Kenaikan Iuran BPJS”

Koalisi Perempuan : ” Keberatan Kenaikan Iuran BPJS”

PERNYATAAN SIKAP KOALISI PEREMPUAN INDONESIA

“KEBERATAN TERHADAP PERATURAN PRESIDEN NOMOR 19/2016”

 

Koalisi Perempuan Indonesia menaruh perhatian serius atas terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 tahun 2016 mengenai Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan.

 

Sebagai Organisasi perempuan yang memperjuangkan pemenuhan Hak Kesehatan bagi semua warga Negara, terutama perempuan, Koalisi Perempuan Indonesia berkepentingan untuk menyuarakan pengalaman dan kebutuhan perempuan, sehubungan dengan diterbitkannya kebijakan tersebut.

 

Berdasarkan kententuan Kongres Nasional IV Koalisi Perempuan Indonesia, (Desember 2014) yang menetapkan agar upaya pembelaan pemenuhan Hak Perlindungan Sosial didasarkan pada pengalaman hidup perempuan, Koalisi Perempuan Indonesia telah melakukan kajian kebutuhan (needs assessment) di 12 provinsi (Aceh, Sumatra Utara, Sumatra Barat, Bengkulu, Jambi, Jawa Tengah, DKI Jakarta, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Nusa Tenggara Barat dan DI Yogyakarta) serta di 4 kabupaten/kota yaitu Kota Kupang, Kab Sumba Timur, Kab Sumba Tengah dan Kota Pontianak. Needs Assessment tersebut dilakukan pada 14 (empat belas) kelompok perempuan, yaitu Ibu Rumah Tangga, Pekerja Sektor Informal, Masyarakat Miskin Desa, Masyarakat Adat,  Lanjut usia (Lansia) dan Jompo, Lesbian Biseksual dan Transgender (LBT), Petani, Pemuda, Pelajar dan Mahasiswa, Profesional,  Buruh Migran,  Buruh,  Penyandang disabilitas, Perempuan pesisir dan nelayan, Masyarakat Miskin Kota.

 

Temuan Needs Assessment yang dilakukan sejak Februari – Mei 2015 ini, menunjukkan bahwa:

  1. Jaminan Kesehatan, merupakan bentuk perlindungan sosial yang paling dibutuhkan oleh semua kelompok perempuan, dibandingkan berbagai bentuk perlindungan sosial lainnya, seperti Raskin (beras untuk warga miskin) maupun bantuan tunai.
  2. Tidak semua kelompok miskin dapat menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI), karena pihak-pihak yang masuk dalam kelompok PBI telah ditentukan oleh pemerintah, dimana kriteria PBI tidak diketahui oleh masyarakat luas.
  3. Iuran BPJS kelas III, sebesar Rp 25.500 masih dirasa sangat berat, karena harus dibayar untuk semua anggota keluarga.
  4. Tidak semua kebutuhan kelompok perempuan ditanggung oleh Jaminan Kesehatan, seperti kebutuhan darah untuk persalinan, kebutuhan layanan kesehatan bagi lansia dan jompo dan kebutuhan layanan kesehatan bagi perempuan penyandang disabilitas.
  5. Layanan kesehatan masih kurang baik, seperti antrian yang panjang dan lama, perlakuan beda (diskriminasi), dan tindakan kecurangan.

 

Temuan Needs Assessment tersebut, menjadi dasar bagi kader dan pengurus Koalisi Perempuan Indonesia di berbagai wilayah dan cabang melakukan berbagai upaya, antara lain: mengawal pendataan penduduk miskin yang dilakukan oleh BPS, mengurus proses permohonan PBI bagi keluarga miskin yang belum di daftarkan. Sekretariat Nasional memantau pembahasan BPJS di Komisi IX DPR RI dan pemantauan terhadap kebijakan yang diterbitkan pemerintah. Disamping itu, Koalisi Perempuan Inonesia juga mendorong kader-kadernya yang telah menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperjuangkan agar seluruh penduduk di daerahnya memiliki Kartu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau Kartu Indonesia Sehat (KIS).

 

Sehubungan dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 tahun 2016 mengenai Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, Koalisi Perempuan menyampaikan keberatan, sebagai berikut:

 

  1. Koalisi Perempuan Indonesia menyatakan keberatan atas ketentuan Pasal 16 F huruf a, yang mengatur iuran Jaminan Kesehatan bagi Peserta pekerja Bukan Penerma Upah dan Peserta Bukan Pekerja sebesar Rp. 30.000 (tiga puluh ribu rupiah) per bulan untuk pelayanan perawatan kelas III, naik 20% dari besar iuran sebelumnya yaitu Rp. 25.500 (dua puluh lima ribu lima ratus rupiah). Karena ketentuan kenaikan iuran ini akan semakin memperkecil kesempatan kelompok masyarakat berpendapatan rendah untuk mengakses layanan kesehatan.
  2. Koalisi Perempuan Indonesia menyatakan keberatan atas ketentuan Pasal 5 Ayat (2) tentang kriteria anak, khusunya huruf 1 yaitu anak yang tidak atau belum pernah menikah atau tidak mempunyai penghasilan sendiri. Syarat bahwa anak yang ditanggung adalah anak yang tidak atau belum pernah menikah tersebut mengakibatkan anak-anak yang menjadi korban perkawinan anak yang kembali ke orang tuanya karena dicerai atau ditelantarkan oleh suamninya, tidak memperoleh akses layanan kesehatan. Padahal kelompok ini merupakan kelompok paling rentan terhadap berbagai masalah kesehatan. Sedangkan kriteria anak yang mempunyai penghasilan sendiri, menunjukkan persetujuan Negara terhadap pekerja anak.
  3. Hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panja BPJS Kesehatan, Komisi IX DPR RI dengan DJSN, BPJS Kesehatan, P2JK Kementerian Kesehatan dan Kementerian Sosial, pada 29 Februari 2016, Komisi IX mendesak agar DJSN dan BPJS membuat kajian terkait Penyesuaian Besaran Iuran, Dana Tambahan dari Pemerintah dan Penyesuaian manfaat, sebelum ada kebijakan. Namun kenyataannya, Perpres telah dikeluarkan sebelum kajian dilakukan.

Koalisi Perempuan Indonesia merekomendasikan agar pemerintah:

  1. Meninjau ulang dan melakukan perubahan terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 tahun 2016, berdasarkan keberatan yang telah disampaikan, Koalisi Perempuan Indonesia.
  2. Memastikan bahwa perubahan kebijakan tersebut (Perpres 19/2016) berdasarkan kajian besaran iuran dan manfaat yang dibuat oleh DJSN, BPJS Kesehatan.
  3. Memastikan agar BPJS untuk memperbaiki cakupan layanan kesehatan, terutama untuk memenuhi kebutuhan darah bagi perempuan yang menjalani persalinan, kebutuhan layanan kesehatan bagi lansia dan jompo dan kebutuhan layanan kesehatan bagi perempuan penyandang disabilitas

 

Pernyataan sikap keberatan ini disampaikan sebagai wujud dari kepedulian dan komitmen Koalisi Perempuan Indonesia untuk mendukung pemenuhan Hak atas Layanan Kesehatan bagi seluruh Warga Negara Indonesia.

 

Jakarta, 15 Maret 2016

Dian Kartika Sari, SH

Sekretaris Jenderal

 

Workshop Hasil Kompilasi Assesment Perlindungan Sosial & Kelompok Kepentingan

Workshop Hasil Kompilasi Assesment Perlindungan Sosial & Kelompok Kepentingan

DSC_0527Jakarta-Koalisi Perempuan Indonesia untuk Keadilan dan Demokrasi mengadakan workshop selama dua hari 24-25 Oktober 2015 di Depok. Workshop diikuti oleh 12 Wilayah dan 3 cabang yang telah menyelenggarakan assesment perlindungan sosial dan kelompok Kepentingan selama periode Februari – Mei 2015 sebanyak 40 orang dan dibuka oleh Sekjend Ibu Dian Kartikasari.

Workshop dua hari ini melihat hasil assesment dari semua wilayah dan cabang terkait dengan kebutuhan perlindungan sosial di masing-masing kelompok kepentingan dan membahas juga bagaimana strategi dan apa yang akan dilakukan untuk mencapai impian yang diinginkan. Peserta melakukan diskusi kelompok berdasarkan 4 region dan mendiskusikan dalam 4 aspek yaitu penghidupan yang layak, pendidikan, kesehatan dan lingkungan yang berkelanjutan. (by)

DSC_0584

Mendorong Kepemimpinan Perempuan dalam Sosial Ekologi Nusantara

Mendorong Kepemimpinan Perempuan dalam Sosial Ekologi Nusantara

Sekretariat Koalisi Perempuan Indonesia berkesempatan menghadiri acara Mendorong Kepemimpinan Perempuan Mengurusi Sosial Ekologi Nusantara. Acara ini diselenggarakan di Kampus UI Salembah, Gedung IASTH lt.3 pada Selasa, 23 Juni 2015. Acara disambut oleh Mia Siscawati, PSKG-UI dan Eko Cahyono dari Sajogyo Institute.

Setelahnya, diadakan peluncuran buku Panggilan Tnah Air karya Noer Fauzi Rachman (Sajogyo Institute). Buku ini merupakan rekam pengalaman perjuangan agraria Indonesia selama 30 tahun. Noer berpendapat bahwa sulit untuk membuat perjuangan perempuan terlihat dan ditiru oleh perempuan lainnya. Krisis agraria terjadi karena adanya kapitalisme, dimana negara tidak mampu melindungi masyarakat yang tak memiliki tanah. Perubahan tata guna tanah yang dulunya merupakan persawahan dan perkebunan berubah menjadi tambang hingga bangunan industri. Perubahaan sosial didorong adanya reorganisasi ruang oleh kapitalisme yang menyebabkan masyarakat memilih berpindah ke daerah kota.

Tak hanya itu, situasi tersebut diperparah dengan adanya masyarakat ekonomi ASEAN. Posisi Indonesia sekarang serupa dengan masa penjajahan kolonial, Indonesia menjadi negara yang diambil sumber daya alamnya, kemudian negara maju yang mengontrol harga pasar. Tak hanya itu, lemahnya pengawasan pemerintah dan masyarakat akan lingkungan membuat persediaan sumber daya alam menipis dan rusak. Pada akhirnya terjadilah konflik agraris kronis, masyarakat sulit mendapatkan tempat tinggal, penghasilan, dan akhirnya sulit bertahan hidup.

Acara dihadiri oleh perwakilan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Yeti Rusli. Menurut Yeti filosofi dasar dari pengelolaan sumber daya alam adalah menyadari bahwa manusia hanya memiliki datu bumi dan generasi mendatang memiliki hak untuk tinggal di bumi dengan sumber daya alam yang memadai.

Acara juga diisi dengan cerita dari perempuan yang berjuang demi menjaga lingkungannya serta berkontribusi bagi masyarakat sekitarnya yaitu Nissan, Rusmedia (Sumatera Utara), Aleta Braun (Molo, Nusa Tenggara Timur). Gunarti (Pati, Jawa Tengah), dan Eva Bande (Sulawesi Tenggara).

Pada sesi kedua seminar membahas mengenai peran dan representasi perempuan pemimpin dalam mengurus krisis sosial-ekologi. Sesi singkat ini diisi oleh Mia Siscawati PhD (PSKG-UI) dan Edi Suprapto (Pemred RCTI).

(GS)

Dimana Negara?

Dimana Negara?

Apa yang kamu bayangkan ketika melihat penyandang disabilias? Masih banyak orang yang hanya memandang sebatas disabilitas yang menepa orang tersebut, mungkin hanya bisa menatap dan memberi sumbangan kepada mereka. Tidak semua penyandang disabilitas merasa perlu dikasihani, mereka butuh keadilan dan dihargai sebagai manusia.

Katika manusia normal dilahirkan dan hidup dengan seluruh kelengkapan tubuh dan pikiran yang merupakan anugrah dari Tuhan, bersyukur dan melakukan segala hal dengan maksimal mungkin cukup. Namun ada hal lain yang dapat kita lakukan untuk penyandang disabilitas, yaitu memperlakukan setiap manusia secara adil. Maksud memperlakukan secara adil adalah memperlakukan mereka sesuai kebutuhan mereka, serta tidak memandang remeh kemampuan mereka.

Dalam seminar & lokakarya advokasi pengawalan RUU Penyandang Disabilitas yang diadakan Koalisi Perempuan Indoenesia di Jakarta, 10 April 2015 banyak peserta yang menganggap Indonesia belum memperlakukan kaum disabilitas secara adil. Salah satunya Prof. Irwanto yang merujuk Jepang sebagai negara menghargai kemampuan penyandang disabilitas, ketika penyandang disabilitas dapat menggunakan lidah mereka untuk menempelkan perangko pada amplop, mereka dihargai dan diberi upah.

Diskriminasi yang dihadapi penyandang disabilitas mungkin tidak kita sadari. Hal termudah yang dapat kita lihat misalnya akses transportasi umum untuk penyandang disabilitas. Sudahkah layak? Jembatan penyeberangan bahkan belum ramah terhadap penyandang disabilitas. Bandingkan ongkos yang harus dikeluarkan penyandang disabilitas dan orang normal ketika harus ke Blok M dari Hotel Sultan, belum ramah terhadap penyandang disabilitas. Kami harus menggunakan taxi tidak bisa menggunakan bus umum, ujar seorang peserta seminar.

Kondisi disabilitas tak boleh hanya dianggap sebagai penghambat, harus pula dilihat bagaimana kita sebagai masyarakat dan negara menjamin hak-hak penyandang disabilitas sebagai seorang manusia tanpa membedakan kondisi mereka. Negara harus mampu mengakomodir segala kebutuhan mereka dan kita sebagai masyarakat harus sadar dan mendorong penyandang disabilitas untuk maju sebagai manusia yang utuh, tidak lagi didiskriminasi . (GS)

sumber foto:semarang solopos

Nelayan Perempuan Harus Diakui

Nelayan Perempuan Harus Diakui

PERNYATAAN KOALISI PEREMPUAN INDONESIA

MENYAMBUT HARI NELAYAN INDONESIA

NEGARA BERKEWAJIBAN MENGAKUI, MEMENUHI DAN

MELINDUNGI HAK PEREMPUAN NELAYAN

Bertepatan dengan Peringatan Hari Nelayan Indonesia ke 55 yang akan diperingati pada tanggal 6 April 2015, Koalisi Perempuan Indonesia menyuarakan hak perempuan nelayan dan menuntut negara agar memenuhi kewajibannya untuk mengakui, memenuhi dan melindungi Hak Nelayan Perempuan, sebagai warga negara.

Tuntutan Koalisi Perempuan Indonesia ini didasarkan atas realitas kehidupan perempuan nelayan yang hingga kini masih mengalami diskriminasi dan pengabaian atas hak-haknya sebagai warga negara.

Diskriminasi terhadap perempuan nelayan dilakukan oleh negara, sejak pendefinisian tentang nelayan di dalam peraturan perundang-undangan. Sejak diterbitlkannya Undang-undang Nomor 9 Tahun 1985 (UU No 9 tahun 1985) tentang Perikanan yang merumuskan pengertian istilah Nelayan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan (Pasal 1 butir 10, UU No 9 tahun 1985), maka sejak saat itulah keberadaan nelayan perempuan, tidak diakui oleh negara. Karena sebagian besar perempuan nelayan tidak melakukan penangkapan ikan, melainkan melakukan pekerjaan pengolahan hasil laut, budi daya ikan dan rumput laut serta pekerjaan-pekerjaan lain yang berhubungan dengan perikanan dan kelautan. Sementara sebelum UU No 9 tahun 1985 lahir hingga kini, kaum nelayan telah mendefinisikan dirinya, bahwa yang disebut nelayan adalah setiap orang, laki-laki maupun perempuan yang menggantungkan kehidupannya kepada laut dan pesisir. Namun hingga saat ini definisi nelayan, sebagaimana disebutkan dalam UU No 9 tahun 1985 tetap diikuti oleh berbagai UU dan peraturan pelaksananya. Hilangnya keberadaan perempuan nelayan sebagai akibat dari pendefinisian nelayan ini juga berakibat pada tidak ditemukenalinya permasalahan, kepentingan dan kebutuhan nelayan perempuan. Definisi nelayan ini, juga mengakibatkan perempuan nelayan luput dari perencanaan program dan kegiatan, perumusan target penerima manfaat program dan kegiatan pembangunan juga mengakibatkan tidak adanya data pilah jumlah perempuan nelayan dan laki-laki..

Perempuan nelayan hingga kini dihadapkan pada berbagai masalah di bidang sosial, ekonomi, politik, pertahanan dan keamanan. Di bidang kesehatan dan lingkungan, perempuan nelayan dihadapkan pada masalah seperti: sulitnya akses terhadap air bersih yang layak dan aman konsumsi, yang mengakibatkan tingginya angka kematian bayi dan balita karena diare di kampung nelayan. Karena mengkonsumsi air yang tercemar. Perempuan nelayan terpaksa menghabiskan lebih dari setengah pendapatannya untuk membeli air bersih, demi memenuhi kebutuhan rumah tangga. Buruknya sanitasi dan pengelolaan limbah, serta kondisi rumah yang tidak memenuhi standar layak huni mengakibatkan sebagian besar anak-anak dan orang dewasa dikampung nelayan dihadapkan pada penyakit Infeksi Saluran Pernafasan Akut (ISPA), penyakit kulit dan turbecolosis (TB). Ketiadaan pusat pelayanan kesehatan dan tenaga medis, mengakibatkan berbagai masalah kesehatan tidak segera tertangani. Pada gilirannya problem kesehatan ini menambah beban kerja perempuan nelayan dibidang perawatan dan pemeliharaan kesehatan anggota keluarga nelayan. Ketiadaan pusat pelayanan kesehatan dan tenaga medis ini juga berakibat pada tidak terpenuhinya kebutuhan layanan kesehatan reproduksi nelayan perempuan serta persalinan yang aman.

Di bidang pendidikan, fakta menunjukkan, lebih dari 60 % perempuan nelayan di atas usia 35 tahun mengalami buta aksara. Rata-rata pendidikan nelayan, hanya sampai sekolah dasar. Bahkan sebagian besar dari mereka tidak lulus Sekolah Dasar (SD). Rendahnya derajat pendidikan nelayan mengakibatkan mereka sulit mengakses berbagai informasi yang memberi peluang bagi nelayan untuk keluar dari kemiskinan. Dalam situasi miskin, pendidikan rendah dan kurangnya akses informasi, mengakibatkan anak perempuan dan perempuan nelayan, rentan menjadi korban perdagangan manusia dan korban eksploitasi seksual.

Di bidang ekonomi, dari kerja-kerja pengolahan hasil laut, dalam bentuk pengolahan pangan (abon ikan, pengasinan, bakso ikan, terasi, dll) maupun industri kreatif perempuan nelayan menyumbang lebih dari 50% kebutuhan ekonomi keluarga dan menggerakkan perekonomian di perkampungan nelayan. Namun akses nelayan perempuan untuk mengembangkan usaha ekonomi sangat terbatas, karena kurangnya dukungan untuk permodalan, peningkatan kualitas produksi dan kemasan serta akses pemasaran hasil produksi. Larangan penggunaaan pukat tarik dan pukat hela oleh pemerintah, mengakibatkan hasil tangkapan nelayan menurun. Sehingga produksi pengolahan ikan nelayan perempuan juga mengalami penurunan. Nelayan perempuan juga dihadapkan pada tekanan ekonomi karena kebijakan liberalisasi peragangan yang diberlakukan oleh pemerintah. Sekitar 60 % nelayan dan penduduk pesisir, usia anak-anak dan dewasa mengalami gizi buruk dan kurang gizi. Daya beli rendah yang dialami oleh nelayan, tidak akan mampu menjangkau harga barang kebutuhan pokok yang terus melejit mengikuti harga pasar internasional, seperti pangan, BBM dan gas. Karenanya pemerintah perlu menciptakan kebijakan khusus (Affirmative policy) bagi nelayan agar mereka dapat tetap berproduksi dan memenuhi kebutuhan dasarnya. Infrasrtukur yang buruk dan penerangan yang tidak memadai menyebabkan nelayan rentan mengalami berbagai tindak kejahatan dan kesulitan memasarkan hasil produksi.

Bertepatan dengan Hari Nelayan Indonesia ke 55 ini, Koalisi Perempuan Indonesia menyuarakan hak-hak perempuan nelayan. Agar Pemerintah dan DPRRI, mengakui, memenuhi dan melindungi Hak Nelayan Perempuan, sebagai warga negara, dan memasukkan hak-hak perempuan nelayan dalam Rancangan Undang-undang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan serta kebijakan dan program di bidang perikanan dan kelautan , sebagai berikut:

  1. Merumuskan kembali definisi Nelayan yang mencakup nelayan laki-laki dan perempuan, seperti : nelayan adalah setiap orang, laki-laki maupun perempuan yang menggantungkan kehidupannya kepada laut dan pesisir
  2. Merumuskan pasal-pasal tentang perlindungan bagi nelayan mencakup :
    1. Pemenuhan kebutuhan air bersih
    2. Perbaikan sanitasi dan pengolahan limbah
    3. Bantuan perbaikan rumah agar menjadi rumah layak huni sesuai standar kesehatan
    4. Penyediaan fasilitas kesehatan (Pusekesmas), layanan kesehatan reproduksi serta layanan pencegahan dan pengobatan penyakit menular (TB, PMS, malaria)
    5. Pencegahan dan penghentian Kekerasan Terhadap Perempuan & anak
    6. Jaminan dan bantuan ekonomi, masa transisi pelarangan pukat tarik an pukat hela
    7. Penyediaan bantuan nutrisi dan penyelesaian masalah gizi buruk dan kurang gizi
    8. Bantuan perawatan dan layanan kesehatan serta alat bantu bagi kelompok rentan seperti Bayi, balita dan anak, lanjut usia dan penyangang d
    9. Kemudahan memperoleh dokumen kependudukan dan pencatatan sipil (KTP, KK dan Surat Nikah)
    10. Subsidi harga pangan, BBM dan gas untuk keperluan rumah tangga, melaut dan industri rumah tanggga
  3. Merumuskan pasal-pasal tentang Pemberdayaan bagi perempuan nelayan mencakup:
    1. Penyediaan sekolah, PAUD dan fasilitas pendidikan lainnya
    2. Bea siswa bagi anak-anak nelayan dan penuntasan wajib belajar dua belas tahun dan penghapusan buta aksara
    3. Penguatan kapasitas produksi melalui bantuan permodalan (dengan prosedur yang mudah dan bunga rendah), pelatihan produksi yang sehat dan pengemasan serta akses untuk pemasaran
    4. Pendidikan kebencanaan dan perubahan iklim
    5. Pelatihan dan peningkatan kemampuan mitigasi terhadap bencana dan perubahan iklim
    6. Partisipasi perempuan nelayan dalam proses pengambilan keputusan dan dalam menempati posisi posisi pengambilan keputusan

Koalisi Perempuan Indonesia berharap agar Undang-undang Perlindungan dan Pemberedayaan Nelayan memberikan manfaat yang sama adilnya bagi nelayan perempuan dan laki-laki.

SELAMAT HARI NELAYAN INDONESIA

Jakarta, 5 April 2015

Dian Kartika Sari                                                                Bibik Nurudduja S.Ag M.H

Sekretaris Jenderal                                    Presidium Nasional Perempuan Nelayan