Bantu Perempuan dan Anak Cegah COVID 19

Bantu Perempuan dan Anak Cegah COVID 19

Jakarta, 3 April 2020

Mari bantu saudara kita Kelompok Perempuan dan anak , kelompok rentan yang mengalami dampak sosial , ekonomi dan budaya karena COVID 19

 Sekretariat Nasional Koalisi Perempuan Indonesia

Bantuan dapat berupa    :

  1. Paket Sembako
  2. Makanan Balita
  3. Paket Sayuran dan Buah
  4. Paket Kesehatan ( Vitamin, Hand Sanitizer, masker)
  5. Makan Siap Santap

Bantuan  barang dapat dikirim  :

Sekretariat Nasional Koalisi Perempuan Indonesia

Jalan SIaga 1 No 2B Rt 03/Rw 05 Pejaten Barat , Pasar Minggu – Jakarta Selatan

Donasi uang dikirim ke :

Rekening Mandiiri           : 126.000.606391.0

Rekening BNI                     : 0473.800.633

a.n Koalisi Perempuan Indonesia

Konfirmasi :

Yasinta Aisyah   : 0813 8132 7756

Ria Nurbani         : 0821 1286 8017

Welly Kono         : 0812 8223 4839

Pengesahan RUU Penyandang Disabilitas

Pengesahan RUU Penyandang Disabilitas

Akhirnya,  pada  17 Maret 2016 lalu DPR RI dan pemerintah bersepakat untuk mengesahkan naskah RUU Penyandang Disabilitas menjadi undang-undang. Pengesahan ini menutup perjalanan panjang RUU Penyandang Disabilitas sejak tahun 2011, dan akan menggantikan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat (UU No. 4 /1997).

 

Sebagai organisasi yang memiliki anggota yang tergabung dalam Kelompok Kepentingan Perempuan Penyandang Disabilitas, Koalisi Perempuan Indonesia, memberikan apresiasi pada semua pihak yang telah mewujudkan pengesahan RUU Penyandang Disabilitas. Secara substansial, rancangan undang-undang ini merupakan tonggak perubahan dalam memenuhi, melindungi dan memajukan hak asasi perempuan penyandang disabilitas.

 

Tonggak pertama adalah pendekatan substansi UU Penyandang Disabilitas baru, berbasis pemenuhan hak asasi penyandang disabilitas. Sangat berbeda dengan UU No. 4 tahun 1997 yang menggunakan pendekatan charity. Hal ini menunjukkan pemerintah telah mengubah cara pandangnya dan melihat penyandang disabilitas sebagai subyek dari pembangunan serta kehidupan sosial, budaya, politik dan ekonomi. Perubahan ini sejalan dengan Convention on the Rights of People with Disability (Konvensi hak-hak penyandang disabilitas) yang telah diratifikasi oleh pemerintah Indonesia melalui undang-undang No. 19 tahun 2011.

 

Kedua, UU Penyandang Disabilitas baru, mengakui bahwa perempuan dan anak perempuan pada umumnya mengalami kerentanan yang lebih tinggi ketimbang penyandang disabilitas laki-laki dan dewasa. Perempuan penyandang disabilitas dan anak dengan disabilitas, mengalami diskriminasi berlapis. Pengakuan ini tertuang dalam pasal tentang hak-hak penyandang disabilitas, dimana perempuan dan anak mendapatkan perlindungan khusus atas kesehatan reproduksi. Perempuan penyandang disabilitas berhak menerima atau menolak penggunaan alat kontrasepsi, serta perlindungan lebih dari perlakuan diskriminasi berlapis, serta tindak kekerasan, termasuk kekerasan dan eksploitasi seksual. Dengan pasal ini, pemerintah dapat melindungi perempuan penyandang disabilitas dari praktek-praktek sterilisasi dan penggunaan kontrasepsi paksa. Lebih jauh lagi, pemerintah Indonesia dapat memenuhi hak perempuan penyandang disabilitas untuk memiliki keturunan (Pasal 5, 11, 12 dan 16 CEDAW).

 

Ketiga, UU Penyandang Disabilitas baru, mengatur khusus perlindungan bagi anak dan perempuan. Didalamnya tertuang tindakan-tindakan perlindungan khusus yang perlu dilakukan oleh pemerintah ketika perempuan dan anak penyandang disabilitas menjadi korban kekerasan, termasuk penyediaan rumah aman dan upaya reintegrasi perempuan dan anak penyandang disabilitas yang harus terpisah dari keluarganya karena situasi kekerasan yang dialaminya.

 

Keempat, UU Penyandang Disabilitas baru, menjamin hak politik penyandang disabilitas untuk dipilih, memilih, serta menduduki jabatan publik. Bagi perempuan, jaminan atas hak politik ini harus melekat dengan hak atas perlindungan lebih dari diskriminasi berlapis, baik sebagai penyandang disabilitas maupun perempuan. Dengan demikian, negara telah mengambil upaya yang layak untuk mengembangkan dan memajukan perempuan sepenuhnya di bidang politik, serta penghapusan diskriminasi dengan dasar persamaan perempuan dan laki-laki (Pasal 3 dan 7 CEDAW).

 

Di sisi lain, UU Penyandang Disabilitas baru, menyisakan banyak pekerjaan rumah bagi pemerintah dalam pelaksanaannya. Koalisi Perempuan Indonesia mencatat setidaknya UU Penyandang Disabilitas baru ini, memerintahkan penyusunan 14 Peraturan Pemerintah (PP), 2 Peraturan Presiden (Perpres), dan 1 Peraturan Menteri (Permensos). Peraturan lebih lanjut diperlukan, antara lain, untuk penyediaan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas dalam proses peradilan, pendidikan maupun rumah aman; Pemberian insentif dan penghargaan kepada perusahaan swasta, badan hukum, pemerintah, maupun individu yang memenuhi hak-hak penyandang disabilitas; Rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial bagi penyandang disabilitas; Pemukiman; pelayanan publik; kebencanaan; habilitasi dan rehabilitasi; pemberian konsensi; kartu penyandang disabilitas.

 

Banyaknya peraturan turunan tersebut memerlukan pengawalan serius dari masyarakat sipil, terutama untuk memastikan substansinya menggunakan pendekatan berbasis hak, sejalan dengan UU Penyandang Disabilitas baru. Koalisi Perempuan Indonesia berharap, pemerintah melaksanakan prinsip keterbukaan dan partisipasi dalam penyusunan peraturan pelaksan UU Penyandang Disabilitas.

 

Pengawalan selanjutnya adalah dalam pembentukan Komisi Nasional Disabilitas (KND). Masyarakat sipil perlu memastikan bahwa pemerintah menggunakan azas tanpa diskriminasi dan partisipasi penuh bagi penyandang disabilitas, dan azas perlakuan khusus bagi penyandang disabilitas perempuan dalam proses pembentukan maupun pemilihan anggota Komisi tersebut.

 

Melalui pernyataan ini, Koalisi Perempuan Indonesia menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya pada DPR RI, pemerintah, dan masyarakat sipil yang telah mengupayakan pengesahan RUU Penyandang Disabilitas yang telah menjadi tonggak perubahan yang menjamin penikmatan Hak-hak Penyandang Disabilitas secara penuh.

 

Koalisi Perempuan Indonesia menyatakan kesungguhannya untuk memenuhi, melindungi dan memajukan hak asasi perempuan penyandang disabilitas. Koalisi Perempuan Indonesia mengajak segenap bangsa Indonesia, khususnya perempuan, untuk sama-sama mengawal pembentukkan peraturan turunan dan Komisi Nasional Penyandang Disabilitas. Sehingga pada akhirnya akan terwujud kesetaraan dan keadilan gender menuju masyarakat yang demokratis, sejahtera dan beradab.

 

Jakarta, 25 Maret 2016

 

 

 

      Dian Kartika

Sekretaris Jenderal

Maulani Rotinsulu

Presidium Nasional Kelompok Kepentingan Perempuan Penyandang Disabilitas

 

KENAIKAN IURAN DINILAI MEMBERATKAN

KENAIKAN IURAN DINILAI MEMBERATKAN

Jakarta, KOMPAS – Keputusan pemerintah menaikkan iuran peserta mandiri Jaminan Kesehatan Nasional mulai 1 April 2016 menuai keberatan sejumlah pihak. Meski langkah itu untuk menekan defisit klaim pembayaran program itu, pemerintah diminta mengkaji ulang rencana tersebut.

Terkait hal itu, Komisi IX DPR meminta pemerintah menunda kenaikan iuran bagi peserta pekerja bukan penerima upah dan peserta bukan pekerja atau peserta mandiri yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016. DPR meminta penundaan itu sampai audit investigasi penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tahun 2015 tuntas.

“Kami mempertanyakan penaikan iuran peserta mandiri saat peserta JKN belum puas terhadap layanan JKN,” kata Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf, Kamis (17/3), di Jakarta.

Dalam rapat kerja Komisi IX DPR dengan Menteri Kesehatan Nila F Moeloek, pimpinan Dewan Jaminan Sosial Nasional, dan pemangku kepentingan lain, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (16/3), terungkap, defisit klaim pembayaran JKN akhir 2016 diperkirakan Rp 7 triliun sampai Rp 10 triliun. Hal itu terjadi jika iuran peserta mandiri tak dinaikkan.

DPR menilai ada opsi lain untuk mencegah defisit dalam JKN tanpa menaikkan iuran peserta mandiri. Misalnya, mendorong kepesertaan pekerja formal yang mempunyai kepastian penghasilan, memperbaiki cara penagihan iuran kepada peserta mandiri, dan meningkatkan kepatuhan sistem rujukan berjenjang agar rumah sakit tak menyedot banyak biaya kesehatan.

Dewan Perwakilan Daerah (DPD) juga keberatan terhadap kebijakan pemerintah menaikkan iuran peserta mandiri JKN. “Hampir semua keluhan peserta JKN adalah pelayanan dan fasilitas kesehatan, dari puskesmas hingga rumah sakit, yang belum prima. Ini tugas pemerintah. Rakyat dibuat nyaman dulu jadi peserta JKN, baru bicara kenaikan iuran,” kata Wakil Ketua Komite III DPD Fahira Idris dalam keterangan pers.

Persoalan yang banyak dikeluhkan peserta JKN antara lain kurangnya jumlah kamar rawat inap di RS. Masalah lain, banyak peserta yang sakit terpaksa langsung ke RS saat malam hari karena puskesmas rujukan tak beroperasi 24 jam. “Ketimpangan layanan dan infrastruktur kesehatan harus dibenahi,” ujarnya.

Sekretaris Jenderal Koalisi Perempuan Indonesia Dian Kartikasari, dalam siaran pers, mendesak pemerintah agar meninjau ulang dan mengubah Perpres Nomor 19 Tahun 2016.

Pemerintah juga diminta memastikan BPJS Kesehatan memperbaiki cakupan layanan kesehatan, terutama demi memenuhi kebutuhan darah bagi perempuan melahirkan, layanan kesehatan bagi lanjut usia, serta layanan kesehatan bagi perempuan penyandang disabilitas.

“Jaminan kesehatan menjadi bentuk perlindungan sosial paling dibutuhkan perempuan,” ujarnya. Namun, tak semua warga miskin bisa menjadi penerima bantuan iuran karena itu ditentukan pemerintah. Padahal, iuran peserta kelas III JKN Rp 25.500 per orang per bulan dinilai berat karena harus dibayar bagi semua anggota keluarga.

Panggil direksi

Presiden Joko Widodo akan segera memanggil direksi BPJS Kesehatan untuk membahas soal layanan JKN. Pertemuan itu juga membahas rencana kenaikan iuran JKN.

Presiden mengungkapkan hal ini seusai meninjau layanan JKN bagi pemegang Kartu Indonesia Sehat di Rumah Sakit Umum Daerah Sumedang, Jawa Barat, kemarin. “Saya lihat pelayanan dulu. Nanti akan saya panggil direksi BPJS Kesehatan (soal iuran),” kata Joko Widodo.

Menurut Presiden, tantangan saat ini adalah keterbatasan fasilitas kesehatan. Presiden pun menelepon Menteri Kesehatan agar menambah fasilitas kesehatan daerah, baik ruang kamar perawatan maupun rumah sakit umum baru. “Dari sisi pelayanan baik, tetapi ruangan kurang, perlu segera ditambah,” ujarnya.

Sekretaris Jenderal Kemenkes Untung Suseno Sutarjo mengatakan, yang banyak diprotes kenaikan iuran peserta mandiri kelas III, dari Rp 25.500 jadi Rp 30.000 per orang per bulan. Karena itu, Kemenkes akan mengkaji kemungkinan yang terjadi jika iuran peserta mandiri kelas III batal dinaikkan.

Kenaikan iuran peserta mandiri itu dilakukan untuk menutup defisit biaya kesehatan JKN. Namun, karena banyak yang memprotes, pihaknya akan mengkaji kemungkinan iuran peserta mandiri kelas II dan I disesuaikan untuk mengompensasi tidak naiknya iuran peserta kelas III agar tujuan menutup defisit tetap tercapai.

Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mengatakan, kenaikan iuran peserta mandiri tidak efektif untuk menutup defisit biaya kesehatan JKN. Dengan besaran iuran baru mulai 1 April 2016, penerimaan BPJS Kesehatan dari iuran peserta mandiri, hingga Desember 2016, kurang dari Rp 1 triliun.

“BPJS Kesehatan sebaiknya fokus menambah peserta pekerja formal yang mempunyai kepastian pendapatan,” ujarnya.

Menurut Kepala Departemen Manajemen Pelayanan Kesehatan Regional Jabodetabek BPJS Kesehatan Tavip Hermansyah, pihaknya akan memperketat pengawasan RS yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan menyusul kenaikan iuran bagi peserta JKN. Jika RS swasta mengakali pasien, pihaknya akan memutuskan kerja sama. (ADH/PIN/HAM)

Dialog Nasional RUU Penyandang Disabilitas

Dialog Nasional RUU Penyandang Disabilitas

DSC_0045 ed

Jakarta-Koalisi Perempuan Indonesia menghadiri “Dialog Nasional RUU Penyandang Disabilitas: Dalam Rangka Mendorong Percepatan Pengesahannya” di Jakarta pada Rabu, 2 Desember 2015. Dialog Nasional RUU Penyandang Disabilitas ini merupakan inisiatif Kementerian Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak (KPP&PA) bekerjasama dengan Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) sebagai organisasi perwakilan masyarakat disabilitas khususnya perempuan.

Acara disambut oleh Maulani A. Rotinsulu selaku Ketua Umum Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia dan dilanjutkan oleh Yohana Yembesi selaku Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Dalam pembukaan dialog nasional ini Yohana Yembesi menegaskan,”sudah saatnya kita melihat kebijakan yang diskriminatif bagi penyandang disabilitas, di luar negeri ada fasilitas untuk penyandang disabilitas, mereka pun akan diutamakan.”

Yohana juga menambahkan bahwa dirinya telah menyampaikan kepada Dinas Pendidikan agar penyandang disabilitas bisa bersekolah, “jumlah penduduk Indonesia 225 juta, separuhnya adalah perempuan. Menyelamatkan satu perempuan berarti menyelamatkan Indonesia.

Selanjutnya, Dialog Nasional RUU Penyandang Disabilitas dilakukan bersama Ledia Hanifa (Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI), Fajri Nursyamsi, S.H. (Pusat Studi Hukum dan Kebijakan – PSHK), dan Jaleswari Pramowardhani (Staff Kepresidenan RI) serta dimoderatori oleh Dian Kartika Sari (Sekjen Koalisi Perempuan Indonesia).

Ledia Hanifa menyatakan bahwa pimpinan DPR RI telah mengirimkan RUU Penyandang Disabilitas pada 21 Oktober lalu, “Presiden harusnya sudah kirimkan amanat presiden (ampres), yang terpenting adalah substansinya.”

Fajri menyarankan agar panitia khusus dilanjutkan, “pembahasan RUU tidak sebatas titik koma, efektifnya kepada pembahasan materi atau cluster terhadap isu. Walaupun harus selesai akhir 2015, tapi harus jelas substansi atau isi UU. Harus jelas implementasi dari setiap kementerian baik itu dalam pelaksanaan dan tanggung jawabnya.”

“Pembahasan RUU Penyandang Disabilitas menurut saya tidak berpatokan pada waktu namun kepada isi. DPR seharusnya membuat alat kelengkapan di panitia khusus (pansus) tidak di komisi, karena melibatkan banyak sektor,” ujar  Fajri.

Dalam dialog ini ditekankan bahwa Pengarusutamaan Disabilitas harus diberlakukan dalam pembangunan, leading sector dapat dipegang oleh salah satu kementerian tapi setiap kementerian harus bertanggung jawab pada Tugas, pokok, dan fungsinya (Tupoksi). Perencanaan dan penganggaran semua kementerian harus mengarusutamakan disabilitas  serta responsif gender.

Jaleswari Pramowardhani menambahkan, “saya rasa tidak perlu menunggu sampai 22 Desember (deadline pengesahan RUU Penyandang Disabilitas), lembaga-lembaga pemerintahan yang ada selama ini dapat memberlakukan mainstreaming disabilitas sesuai yang diatur tupoksinya.”

Dialog Nasional RUU Penyandang Disabilitas ini menghasilkan beberapa kesimpulan dan rekomendasi, di antaranya:

  1. penyandang disabilitas dan keluarga tak bisa dibiarkan sendiri, negara harus hadir melindungi segenap masyarakat,
  2. perempuan penyandang disabilitas memiliki beban ganda,
  3. penyedia layanan publik seperti pelayanan kesehatan, pendidikan, transportasi dan lain-lain harus menerapkan mainstreaming disabilitas,
  4. negara (pemerintah pusat dan daerah) harus mengubah sudut pandang terhadap penyandang disabilitas dari sudut pandang belas kasih menjadi sudut pandang yang berbasis Hak Asasi Manusia serta hak penghormatan pada penyandang disabilitas,
  5. perlunya Komite Nasional Disabilitas Indonesia (KNDI) untuk mengawal implementasi UU Penyandang Disabilitas,
  6. kartu identitas penyandang disabilitas perlu dibuat dan diintegrasikan dengan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebagai bagian dari pemenuhan hak identitas kependudukan dan perlindungan sosial,
  7. negara berkewajiban mengubah stigma masyarakat agar tak merendahkan penyandang disabilitas,
  8. Peraturan Pemerintah mengenai Penyandang Disabilitas perlu diterbitkan dengan data terpilah,
  9. negara wajib memberikan informasi awal mengenai penanganan dan perawatan anak penyandang disabilitas,
  10. penyandang disabilitas perlu diberdayakan agar mampu hidup mandiri. (GS)