BERSAMA MEMPERKUAT BANGSA

BERSAMA MEMPERKUAT BANGSA

Jakarta-Koalisi Perempuan Indonesia Wilayah Jawa Barat, Koalisi Perempuan Indonesia Wilayah Bengkulu, dan Koalisi Perempuan Indonesia Wilayah DKI Jakarta, dan Koalisi Perempuan Indonesia Sekretariat Nasional hadir dalam acara Silaturahmi dengan Perempuan Arus Bawah “Bersama Memperkuat Bangsa” pada Rabu 6 Maret 2019 bertempat di Istana Negara, Jakarta.

Perwakilan organisasi perempuan dari berbagai wilayah di Indonesia bersama dengan Joko Widodo (Presiden Indonesia) dan Yohana Susana Yembise (Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) berfoto bersama di depan Istana Negara

Koalisi Perempuan Indonesia hadir dengan semangat bahwa masalah yang dihadapi perempuan dan anak, misalnya perkawinan anak, sunat perempuan, perdagangan manusia, hingga perdamaian dunia bisa tercapai bila semua manusia diberdayakan dan sadar bahwa manusia adalah makhluk sosial.

Perwakilan Koalisi Perempuan Indonesia Wilayah DKI Jakarta, Koalisi Perempuan Indonesia Wilayah Bengkulu, dan Koalisi Perempuan Indonesia Wilayah DKI Jakarta

Koalisi Perempuan Indonesia hadir untuk mewakili isu penting bagi perempuan dan anak yaitu Perkawinan Anak. Koalisi Perempuan Indonesia percaya bahwa Perkawinan Anak dapat dicegah dan dihentikan bila organisasi masyarakat sipil bersama masyarakat secara luas akan sukses mencegah permasalahan yang merugikan generasi penerus bangsa bila didukung kebijakan publik yang melindungi hak-hak perempuan dan anak


Rasminah & Darwini, perwakilan Koalisi Perempuan Indonesia Wilayah Jawa Barat bertemu langsung dengan Joko Widodo, Presiden Indonesia berbicang mengenai Perkawinan Anak

Rasminah, salah satu anggota Koalisi Perempuan Indonesia Wilayah Jawa Barat sekaligus merupakan salah satu pemohon Judicial Riview Undang-Undang Perkawinan, menyampaikan langsung kepada Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo untuk menaikkan batas usia minimum perempuan untuk menikah dari 16 tahun menjadi 18+.


Rasminah, anggota Koalisi Perempuan Indonesia Wilayah Jawa Barat sekaligus merupakan salah satu pemohon Judicial Riview Undang-Undang Perkawinan

Rasminah mewakili suara anak-anak perempuan di Indonesia, yang tak ingin masa depannya direnggut paksa dalam simbol lembaga perkawinan apalagi mengikuti arus ‘lebih baik menikah daripada zinah’ . Karena sesungguhnya pernikahan itu harus dilandaskan rasa percaya dan cinta bukan atas paksaan orangtua, lingkungan, apa lagi tekanan ekonomi.

“Saya dinikahkan umur 13 tahun karena faktor ekonomi, sejak kelas 3 Sekolah Dasar (SD) bapak saya lumpuh, karena kesulitan ekonomi keluarga saya disuruh menikah saja sama orangtua. Saat itu saya masih ingin sekolah, ingin main gundu dan lompat tali. Saat itu orangtua saya berkata bahwa suami saya tekun bekerja, tetapi ketika anak saya berusia 2 tahun saya dan anak ditinggal, tidak dinafkahi lagi,” ujar Rasminah menjelaskan penderitaannya menikah di usia anak.

“Harapan saya anak saya lanjut sekolah, bekerja dulu, jangan nikah dulu, cukup saya yang dinikahkan waktu kecil, rasanya gak enak gitu,” ujar Rasminah belajar dari pengalaman masa kecilnya.


Maryanti dan Juminarti, anggota Koalisi Perempuan Indonesia Wilayah Bengkulu

Selain Rasminah hadir pula Maryanti, anggota Koalisi Perempuan Indonesia Wilayah Bengkulu. Rasminah dan Maryanti sadar betul bahwa pengalaman mereka dinikahkan di usia anak membuat mereka tak bisa menyelesaikan pendidikan dasar dan terancam kesehatan reproduksinya, Tak hanya kesehatan fisik, ketika di usia anak mereka pun sangat rentan dengan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.


Undang-Undang Perkawinan tahun 1974 mengatakan bahwa batas minimal perempuan kawin adalah 16, sedangkan laki-laki adalah 19 tahun. Tentunya hal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak yang menyatakan bahwa anak adalah yang berusia 0-18 tahun dan pendidikan di Indonesia minimal 12 tahun. 

Rasminah dan Maryanti adalah dua dari tiga pemohon atas nama korban perkawinan anak. Mereka mengajukan surat permohonan kembali Judicial Review UU Perkawinan. Mereka bertekad bahwa anak-anaknya harus mencapai wajib belajar lebih dari 12 tahun.

STOP KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN DAN ANAK

Mengawinkan perempuan di usia anak bukan satu-satunya solusi untuk menyelesaikan persoalan ekonomi, dan kemiskinan yang masih membayangi di beberapa bagian wilayah negara ini. Maryanti dan Rasminah berjuang untuk menegakkan keadilan bagi para perempuan Indonesia, agar tidak ada lagi perbedaan batas usia minimal antara lelaki dan perempuan.

Karena dalam UUD 1945 antara laki-laki dan perempuan punya hak yang sama di depan hukum, sehingga UU Perkawinan tahun 1974, yang sudah 43 tahun menjadi alat negara untuk melegalkan perkawinan anak, harus dijudicial review untuk menaikkan batas minimal usia perkawinan perempuan. Maka dari itu harapannya ke depan tidak akan ada lagi korban perkawinan anak, dan pasti banyak anak-anak perempuan yang akan terselamatkan dari upaya praktek perkawinan anak.

Selain Koalisi Perempuan Indonesia Wilayah Jawa Barat, Wilayah Bengkulu, dan Wilayah DKI Jakarta, hadir pula Koalisi Perempuan Indonesia Cabang Mamuju, Indo Upe. Indo Upe merupakan Sekretaris Cabang Koalisi Perempuan Indonesia Kabupaten Mamuju tahun 2015-2018 yang kini sukses menjadi Kepala Desa di Ujung Mamuju. Indo Upe berhasil menginisiasi pelayanan kesehatan dengan mobil sehingga dapat menjangkau kondisi-kondisi darurat seperti ibu melahirkan.

#StopPerkawinanAnak
#StopKekerasanTerhadapPPA
#StopPerdaganganOrang
#StopSunatPerempuan
#HakPerempuandanAnak
#HakAtasPendidikan
#HakAtasKesehatan
#PerempuanHebat

Ditulis oleh Gabrella Sabrina

Foto oleh Gabrella Sabrina & Indry Oktaviani

MEMPERKUAT PERLINDUNGAN SOSIAL BIDANG KESEHATAN DI INDONESIA DENGAN MENANGKAL PROPAGANDA NEGATIF

MEMPERKUAT PERLINDUNGAN SOSIAL BIDANG KESEHATAN DI INDONESIA DENGAN MENANGKAL PROPAGANDA NEGATIF

Pernyataan Pers Koalisi Perempuan Indonesia

MEMPERKUAT PERLINDUNGAN SOSIAL BIDANG KESEHATAN DI INDONESIA DENGAN MENANGKAL PROPAGANDA NEGATIF

Pada 18 Desember 2018 di Jakarta, telah diselenggarakan Seminar dan Lokakarya Nasional, yang diikuti oleh 95 orang perempuan dan 7 laki-laki, perwakilan dari 14 provinsi yaitu : DI Aceh, Sumatra Barat, Jambi, Bengkulu, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur. Seminar ini  membahas tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) khususnya Strategi Memperkuat dan Menangkal Propaganda Negatif Perlindungan Sosial Bidang Kesehatan Di Indonesia. Kegiatan ini diinsiasi oleh Koalisi Perempuan Indonesia sebagai bagian upaya memperjuangkan Hak Atas Kesehatan dan Hak Perlindungan Sosial bagi semua warga, Koalisi Perempuan Indonesia aktif memantau dan melakukan advokasi penyelenggaraan program Perlindungan Sosial bidang Kesehatan.

Dian Kartikasari, Sekretaris Jenderal Koalisi Perempuan Indonesia, menilai bahwa saat ini, pelaksanaan perlindungan sosial bidang kesehatan, khususnya sistem penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional oleh BPJS maupun imunisasi terancam oleh propaganda negatif. Antara lain gerakan anti vaksin atau imunisasi yang disampaikan melalui websites, atau media sosial seperti Youtube, Facebook, maupun Whatsapp. Dampak dari kampaye negatif ini antara lain,  timbulnya Kejadian Luar Biasa kasus difteri (600 kasus). Dimana sebelumnya Indonesia telah dinyataan bebasa dari difteri. Adapula kampanye yang menyatakan bahwa BPJS haram karena menggunakan menggunakan sistem riba, pernyataan sejumlah tokoh agama di dalam Youtube dan ditonton dan dibagikan oleh ratusan ribu netizen.

Penolakan ini semakin membahayakan karena telah terlegitimasi oleh organisasi-organisasi agama, antara lain Majelis Ulama  Indonesia (MUI) yang pada intinya menyatakan jika umat Islam memiliki keragu-raguan terhadap kehalalan vaksin maka sebagiknya ditinggalkan. Bahkan MUI di beberapa daerah termasuk  Kepulauan Riau dengan tegas menyatakan menolak vaksin.

Maraknya kampanye negatif lebih banyak dilakukan oleh laki-laki, baik sebagai pemimpin agama maupun pembuat isi kampanye. Perempuan menjadi korban dari kampanye negatif ini, karena jika ada anak yang sakit karena tidak mendapatkan imunisasi maka tugas perempuanlah untuk mengurusnya sesuai peran gender yang dilekatkan pada perempuan. Di sisi lain, perempuan juga memiliki andil dalam menjadi agen untuk memperluas kampanye negatif kepada angota keluarga dan lingkungannya.

Peran gender perempuan sebagai pengurus keluarga menjadikannya sebagai aktor strategis untuk melakukan pendidikan kesehatan bagi keluarga. Untuk itu, perempuan perlu mendapatkan pendidikan kritis atas interpretasi agama Islam yang kosnservatif. Kelompok perempuan menjadi pihak yang strategis untuk berperan sebagai motivator dan fasilitator untuk perempuan, sekaligus untuk melakukan advokasi untuk mendesak pemerintah mengambil kebijakan menangkal propaganda negatif atas BPJS.

Musdah Mulia, ICRP, menyatakan bahwa pemerintah selayaknya mengambil langkah tegas untuk mengatasi propaganda negatif terhadap program-program pemerintah khususnya di bidang kesehatan. Karena propaganda yang dilakukan telah membahayakan kesehatan anak-anak dari keluarga yang menolak, maupun anak-anak lain yang dapat tertular. Lebih jauh Musda menambahkan bahwa negara perlu melakukan penyebaran pemahaman agama yang lebih sejalan dengan nilai Islam, yaitu Memberikan pedoman hidup, Menjanjikan harapan hidup, Memberdayakan masyarakat, Menguatkan kesadaran kemanusiaan, dan Membangun masa depan lebih baik.

Sebagai pegiat Reformasi Humum Pidana, Anggara (ICJR) menyatakan dalam situasi ini penggunaan hukum dapat diperluas selain Hukum Pidana. Ketentuan pidana yang dapat digunakan adalah Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, Pasal 14 dan 15 tentang perbuatan menyiarkan kebohongan sehingga menimbulkan keonaran di masyarakat. Sementara untuk ketentuan non-pidana yang dapat digunakan adalah pencabutan kuasa asuh/hak perwalian orang tua atas anak karena telah melakukan penelantaran (kesehatan) anak, sesuai pasal 45 B Undang-Undang Perlindungan Anak. Sanksi ini perlu ditindaklanjuti dengan melakukan penyadaran kritis bagi orang tua, dan menghindari hukuman penjara.

Pendidikan kritis para pengguna internet sudah semestinya menjadi prioritas pemerintah mengingat masyarakat Indonesia adalah pengguna internet. Widuri, ICT Watch, menyampaikan bahwa rata-rata orang Indonesia menghabiskan waktu 8 jam untuk berselancar di dunia maya. Bandingkan dengan jumlah buku yang dibaca oleh orang Indonesia, yaitu 5 –  9 buku per tahun. Dengan literasi digital yang masih rendah, masyarakat Indonesia cenderung memahami berita yang tersebar di internet tanpa membaca isinya secara baik, atau lebih jauh lagi menggali kebenaran cerita tersebut. Perilaku ini kemudian menjadi perilaku kelompok, dimana kebenaran sebuah berita disandarkan pada seberapa viral sebuah berita tersebar di internet. Semakin viral sebuah berita maka semakin benarlah berita tersebut.

Lebih lanjut Widuri menambahkan bawah perilaku ini menyumbang pada terbentuknya perilaku  anonimitas, yaitu keenganan untuk bertanggung jawab dari berita yang disebar. Selain itu, menyumbang pada perilaku egois, mendengar sepihak, semaunya sendiri, enggan dikritik, tidak bertanggung jawab, enggan mencari informasi lengkap, dan mudah marah. Perilaku seperti ini pula yang membuat masyarakat Indonesia dengan mudah menelan propaganda negatif mengenai program Jaminan Kesehatan Nasional, dan kemudian mengeluarkannya kembali dalam sikap menolak imunisasi/vaksin serta menolak BPJS karena bertentangan dengan syariat Islam.

Melihat situasi ini, Koalisi Perempuan Indonesia merekomendasikan:

  1. Presiden Republik Indonesia, menjadikan pembangunan masyarakat Indonesia sebagai salah satu prioritas pembangunan, dengan strategi pelayanan kesehatan semesta (Universal Health Coverage) yang memberi perhatian khusus pada kampanye positif tentang program kesehatan pemerintah, dan menghambat propaganda negative atas program JKN.
  2. Menteri Agama bekerjasama dengan Menteri Pendidikan, melakukan upaya rekonstruksi budaya, dengen melakukan reinterpretasi dan menyebarluaskan ajaran agama yang lebih ramah kepada perempuan dan kelompok rentan;
  3. Menteri Pendidikan bekerjasama dengan Menteri Komunikasi dan Informasi untuk melakukan pendidikan literasi digital, dan kesadaran kritis dalam membaca sebaran berita di dunia maya. Sehingga dapat menangkal propaganda negatif yang merugikan program pemerintah.
  4. Organisasi Perempuan perlu meningkatkan literasi Teknologi Informasi dan pendidikan kritis terkait penggunaan agama dalam berbagai aspek kehidupan.

Sehingga Indonesia dapat melaksanakan program Jaminan Kesehatan Nasional yang berkelanjutan, serta membangun masyarakat Indonesia yang sehat dan kritis dalam menyikapi informasi.

Jakarta, 19 Desember 2018

Dian Kartikasari

Sekretaris Jenderal

Cerita dari Balai Perempuan Jogoyudan

Cerita dari Balai Perempuan Jogoyudan

Untuk mewujudkan visi sebagai organisasi massa perempuan yang dapat mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender menuju masyarakat yang demokratis, sejahtera dan beradab,  Koalisi Perempuan Indonesia mendorong anggotanya menjadi agen perubahan yang dapat membela hak-hak perempuan dan kelompok yang dipinggirkan. Koalisi Perempuan Indonesia memiliki sistem Pendidikan Kader Berjenjang untuk anggotanya. Dimulai dari Pendidikan Kader Dasar, Pendidikan Kader Menengah, dan Pendidikan Kader Lanjut, dengan adanya pendidikan kader ini Koalisi Perempuan Indonesia memberikan peningkatan kapasitas dan peluang bagi perempuan untuk menjadi agen perubahan, pemberdaya hak politik perempuan, hingga sebagai unsur penting dalam gerakan masyarakat sipil untuk keadilan dan demokrasi.

Dari liputan redaksi SEMAI di Daerah Istimewa Yogyakarta, Suparti, anggota Koalisi Perempuan Indonesia Kelompok Kepentingan Miskin Kota di Balai Perempuan Jogoyudan mengungkapkan perkembangan pribadinya selama bergabung dengan Koalisi Perempuan, “saya sudah bergabung sejak 2015, pelatihan yang saya ikuti baru Pendidikan Kader Dasar. Sejak bergabung di Koalisi Perempuan Indonesia pengalaman saya bertambah, saudara perempuan juga bertambah, saya tahu mengenai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial mulai dari bagaimana cara membayar dan menggunakannya, hingga bagaimana cara orang yang tak mampu harus mendapatkan Jaminan Kesehatan Nasional. Selain itu saya juga mengetahui apa itu Kekerasan dalam Rumah Tangga dan bagaimana cara mencegah serta menanganinya.”

Suparti, anggota Koalisi Perempuan Indonesia Kelompok Kepentingan Miskin Kota

Meski pengetahuan Suparti mengenai Jaminan Kesehatan Nasionalbertambah hal ini tak sejalan dengan pengalaman yang dia rasakan, dia tak pernah merasakan Jaminan Kesehatan Nasional. Selama ini jika ada anggota keluarganya yang sakit Suparti dapat menggunakan Jaminan Kesehatan Daerah, tapi ada kekhawatiran yang membayangi dirinya, “saya khawatir jika walikota atau pemimpinnya berganti dan terjadi perubahan kebijakan, saya takut Jamkesda tak berlaku lagi,” ujarnya.

Suparti yang merupakan ibu rumah tangga memiliki dua orang anak, “suami saya berjualan nasi rames, penghasilan hanya pas untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, jika anak sudah mulai besar dan biaya akan semakin bertambah terutama biaya pendidikan.” Biaya ekonomi, terutama biaya kesehatan dan pendidikan yang selalu meningkat menjadi permasalahan yang menghantui Suparti dan keluarga. Usianya tak muda lagi, tak mungkin bekerja sebagai penjaga toko, lapangan pekerjaan pun makin sempit dan usaha suaminya tak lagi bisa menopang kehidupan mereka selamanya.

“Saya berharap mendapatkan bantuan berupa kartu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan juga Kartu Indonesia Pintar (KIP), katanya beberapa tetangga saya mendapatkan Program Keluarga Harapan (PKH), tetapi saya tidak dapat program itu. Mungkin sewaktu pendataan, saya dulu sedang bekerja sehingga terlewat atau mungkin rumah saya tinggal dianggap sudah layak, padahal itu hanya rumah kontrakan,” kata Suparti sambil melihat rumah di sekitarnya.

Presidium Wilayah Jogyakarta Kelompok Kepentingan Miskin Kota, De Listiyaningsih

Redaksi SEMAI juga sempat mewancarai Presidium Wilayah Jogyakarta Kelompok Kepentingan Miskin Kota, De Listiyaningsih (56 tahun), atau biasa dipanggil Lis. Lis telah bergabung dengan Koalisi Perempuan Indonesia sejak 2005. Kemudian terpilih dan menjadi presidium wilayah selama 2 periode. “Saya mengikuti banyak pelatihan di Jakarta, pernah ke Semarang untuk mengikuti pelatihan Community Organizer selama 10 hari, dan Pendidikan Kader Menengah di Surabaya. Selama mengikuti Koalisi Perempuan Indonesia saya lebih maju, banyak pengalaman, teman, dan kepandaian.”

Terkait Jaminan Kesehatan Nasional Lis mendaftar secara mandiri, “saya rasa pelayanan dan obatnya bagus. Saya pun mendapat informasi jika ada pemeriksaan gratis seperti untuk mengecek gula darah atau Pap Smear (mendeteksi kanker Rahim).”

Lis bercerita bahwa permasalah perempuan di sekitar Balai Perempuan Jogoyudan cukup beragam, mulai dari kepemimpinan perempuan hingga permasalahn rumah tangga, “kami di Koalisi Perempuan Indonesia memberi tahu solusi tapi keputusan ada di mereka (perempuan). Kepemimpinan perempuan di sini hampir tidak ada, kami terus mendorong supaya perempuan menjadi ketua RT/RW, tetapi belum ada kesempatan karena masyarakat masih mengindolakan pemimpin itu harus laki-laki. Kami berusahan mengubah pemikiran tersebut. Saya pribadi kemarin sempat mencalonkan diri menjadi Ketua RT tetapi tidak diperbolehkan karena saya sendiri (janda). Saya merasa dirugikan, itu hak toh, semua punya hak tapi perempuan di sini masih disingkirkan karena banyak laki-laki yang mampu memimpin.”

 

 

-Gabrella Sabrina

KENAIKAN IURAN DINILAI MEMBERATKAN

KENAIKAN IURAN DINILAI MEMBERATKAN

Jakarta, KOMPAS – Keputusan pemerintah menaikkan iuran peserta mandiri Jaminan Kesehatan Nasional mulai 1 April 2016 menuai keberatan sejumlah pihak. Meski langkah itu untuk menekan defisit klaim pembayaran program itu, pemerintah diminta mengkaji ulang rencana tersebut.

Terkait hal itu, Komisi IX DPR meminta pemerintah menunda kenaikan iuran bagi peserta pekerja bukan penerima upah dan peserta bukan pekerja atau peserta mandiri yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016. DPR meminta penundaan itu sampai audit investigasi penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tahun 2015 tuntas.

“Kami mempertanyakan penaikan iuran peserta mandiri saat peserta JKN belum puas terhadap layanan JKN,” kata Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf, Kamis (17/3), di Jakarta.

Dalam rapat kerja Komisi IX DPR dengan Menteri Kesehatan Nila F Moeloek, pimpinan Dewan Jaminan Sosial Nasional, dan pemangku kepentingan lain, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (16/3), terungkap, defisit klaim pembayaran JKN akhir 2016 diperkirakan Rp 7 triliun sampai Rp 10 triliun. Hal itu terjadi jika iuran peserta mandiri tak dinaikkan.

DPR menilai ada opsi lain untuk mencegah defisit dalam JKN tanpa menaikkan iuran peserta mandiri. Misalnya, mendorong kepesertaan pekerja formal yang mempunyai kepastian penghasilan, memperbaiki cara penagihan iuran kepada peserta mandiri, dan meningkatkan kepatuhan sistem rujukan berjenjang agar rumah sakit tak menyedot banyak biaya kesehatan.

Dewan Perwakilan Daerah (DPD) juga keberatan terhadap kebijakan pemerintah menaikkan iuran peserta mandiri JKN. “Hampir semua keluhan peserta JKN adalah pelayanan dan fasilitas kesehatan, dari puskesmas hingga rumah sakit, yang belum prima. Ini tugas pemerintah. Rakyat dibuat nyaman dulu jadi peserta JKN, baru bicara kenaikan iuran,” kata Wakil Ketua Komite III DPD Fahira Idris dalam keterangan pers.

Persoalan yang banyak dikeluhkan peserta JKN antara lain kurangnya jumlah kamar rawat inap di RS. Masalah lain, banyak peserta yang sakit terpaksa langsung ke RS saat malam hari karena puskesmas rujukan tak beroperasi 24 jam. “Ketimpangan layanan dan infrastruktur kesehatan harus dibenahi,” ujarnya.

Sekretaris Jenderal Koalisi Perempuan Indonesia Dian Kartikasari, dalam siaran pers, mendesak pemerintah agar meninjau ulang dan mengubah Perpres Nomor 19 Tahun 2016.

Pemerintah juga diminta memastikan BPJS Kesehatan memperbaiki cakupan layanan kesehatan, terutama demi memenuhi kebutuhan darah bagi perempuan melahirkan, layanan kesehatan bagi lanjut usia, serta layanan kesehatan bagi perempuan penyandang disabilitas.

“Jaminan kesehatan menjadi bentuk perlindungan sosial paling dibutuhkan perempuan,” ujarnya. Namun, tak semua warga miskin bisa menjadi penerima bantuan iuran karena itu ditentukan pemerintah. Padahal, iuran peserta kelas III JKN Rp 25.500 per orang per bulan dinilai berat karena harus dibayar bagi semua anggota keluarga.

Panggil direksi

Presiden Joko Widodo akan segera memanggil direksi BPJS Kesehatan untuk membahas soal layanan JKN. Pertemuan itu juga membahas rencana kenaikan iuran JKN.

Presiden mengungkapkan hal ini seusai meninjau layanan JKN bagi pemegang Kartu Indonesia Sehat di Rumah Sakit Umum Daerah Sumedang, Jawa Barat, kemarin. “Saya lihat pelayanan dulu. Nanti akan saya panggil direksi BPJS Kesehatan (soal iuran),” kata Joko Widodo.

Menurut Presiden, tantangan saat ini adalah keterbatasan fasilitas kesehatan. Presiden pun menelepon Menteri Kesehatan agar menambah fasilitas kesehatan daerah, baik ruang kamar perawatan maupun rumah sakit umum baru. “Dari sisi pelayanan baik, tetapi ruangan kurang, perlu segera ditambah,” ujarnya.

Sekretaris Jenderal Kemenkes Untung Suseno Sutarjo mengatakan, yang banyak diprotes kenaikan iuran peserta mandiri kelas III, dari Rp 25.500 jadi Rp 30.000 per orang per bulan. Karena itu, Kemenkes akan mengkaji kemungkinan yang terjadi jika iuran peserta mandiri kelas III batal dinaikkan.

Kenaikan iuran peserta mandiri itu dilakukan untuk menutup defisit biaya kesehatan JKN. Namun, karena banyak yang memprotes, pihaknya akan mengkaji kemungkinan iuran peserta mandiri kelas II dan I disesuaikan untuk mengompensasi tidak naiknya iuran peserta kelas III agar tujuan menutup defisit tetap tercapai.

Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mengatakan, kenaikan iuran peserta mandiri tidak efektif untuk menutup defisit biaya kesehatan JKN. Dengan besaran iuran baru mulai 1 April 2016, penerimaan BPJS Kesehatan dari iuran peserta mandiri, hingga Desember 2016, kurang dari Rp 1 triliun.

“BPJS Kesehatan sebaiknya fokus menambah peserta pekerja formal yang mempunyai kepastian pendapatan,” ujarnya.

Menurut Kepala Departemen Manajemen Pelayanan Kesehatan Regional Jabodetabek BPJS Kesehatan Tavip Hermansyah, pihaknya akan memperketat pengawasan RS yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan menyusul kenaikan iuran bagi peserta JKN. Jika RS swasta mengakali pasien, pihaknya akan memutuskan kerja sama. (ADH/PIN/HAM)

UU Perkawinan Mendiskriminasi Perempuan

UU Perkawinan Mendiskriminasi Perempuan

Mediaindonesia.com- PERSOALAN ketimpangan masih menimpa perempuan dan kaum marginal. Pada perempuan, ketimpangan dan diskriminasi yang mengakibatkan kemiskinan berawal dari undang-undang perkawinan yang tidak memihak kepada mereka.

Sekretaris Jenderal Koalisi Perempuan Indonesia, Dian Kartikasari, mengatakan banyak pasal dalam undang-undang perkawinan yang mengesampingkan hak perempuan. Sehingga, negara dianggap abai dalam perlindungan terhadap perempuan.

“Dalam pasal 7 ayat 1 Undang-Undang Perkawinan Tentang Usia Perkawinan, mengatur usia minimal perempuan untuk menikah adalah 16 tahun, sementara lelaki pada usia 19 tahun. Ini merugikan perempuan karena akan semakin kecil kesempatan perempuan untuk mendapat hak pendidikan lebih panjang. Kemudian, diperparah dengan bunyi pada ayat 2, yang memberi dispensasi, sehingga perempuan dapat dinikahkan pada usia lebih belia, yaitu pada umur 14 tahun. Akibatnya peluang terjadinya pernikahan dini semakin tinggi,” jelasnya, di acara peringatan Hari Perempuan Internasional di Jakarta, Minggu (6/3).

Pernikahan usia dini, lanjut Dian, akan mengakibatkan perempuan rentan miskin dan meningkatkan angka kemiskinan. Sebab, perempuan tidak memiliki kekuatan untuk mandiri, menghidupi dirinya sendiri dan anaknya.

“Menikah di usia 16 tahun, misalnya, artinya perempuan tidak sempat mengecap pendidikan di bangku SMA. Akibatnya, bila terjadi perceraian pun, perempuan tidak diterima bekerja di sektor formal, otomatis terjadi lagi diskriminasi dalam kesempatan bekerja dan ekonomi. Pilihan mereka lalu beralih ke sektor informal, seperti menjadi pembantu rumah tangga, buruh migran, dan yang dilihat paling mudah mendapat uang adalah masuk ke lubang prostitusi. Kembali lagi mereka akan rentan kekerasan fisik, psikis, juga sosial,”

Dengan perempuan bekerja di sektor informal, definisi sebuah profesi, dan program kebijakan ketenagakerjaan hanya menyasar para lelaki. Alasannya, perempuan tidak dihitung memiliki sumbangan atau partisipasi kerja.

“Sampai saat ini cara mengukur data angka partisipasi kerja hanya pada sektor formal. Perempuan di sektor informal tidak dihitung memiliki sumbangan. Sebab perempuan seolah objek yang diatur, seperti etika berbusana, berperilaku, sampai bekerja. Sehingga kesempatan dia untuk bisa berkembang dan menikmati hidup menjadi terbatas,”

Diskriminasi terhadap perempuan juga tercantum pada padal 31, ayat 3, undang undang Perkawinan, yang menyebutkan suami adalah kepala keluarga dan isteri ibu sebagai rumah tangga. Akibatnya, pada definisi dan data kemiskinan di Indonesia yang menggunakan perhitungan kepala keluarga, perempuan tidak dimasukkan dalam kategori miskin.

“Padahal tidak sedikit perempuan berperan sebagai kepala rumah tangga/ keluarga akibat perpisahan meninggal atau pun bercerai dan menjadi masyarakat yang rentan miskin. Mereka membutuhkan perlindungan sosial, bagaimana agar dapat bekerja mencari makan tanpa menelantarkan anak-anaknya,” tukas Dian.

Padahal seharusnya tidak boleh ada seorangpun yang ditinggalkan atau dilupakan dalam Agenda Pembangunan atau SDGs 2030. Dewi Tjakrawinata, anggota CEDAW Working Group Initiative (CWGI) dan Jala PRT mengatakan selama ini kelompok miskin, kaum rentan, termasuk perempuan, penyandang disabilitas, pekerja migran dan masyarakat adat sering tersingkir dalam proses penentuan kebijakan dalam pembangunan.

“Salah satu contoh ketimpangan yang kasat mata terjadi di Indonesia kasat mata mayoritas terkait ekonomi, dimana 77% pembangunan dinikmati oleh kelompok orang terkaya di Indonesia yang jumlah mereka sebenarnya hanya 10%. Sementara sisanya sebesar 23 % pembangunan diperebutkan oleh 250 juta penduduk Indonesia,”

Selain ketimpangan ekonomi, juga terjadi ketimpangan kesempatan pada perempuan. Di balik angka-angka ekonomi dan kemiskinan, ada masalah yang lebih dalam dibanding sekadar statistik.

Ketimpangan kemiskinan perempuan jauh lebih dalam karena ada hambatan jauh lebih besar, dimulai dari produk hukum yang mendiskriminasi perempuan, budaya di Indonesia yang menarik perempuan ke arah domestik, ditambah adanya budaya setempat seperti sunat pada perempuan dan pernikahan di bawah umur. Kemudian di sisi kesempatan, mereka terhambat oleh persaingan yang cukup keras dan tidak dapat dikejar.”

“Sekalinya bekerja, perempuan tidak memiliki perlindungan hukum sehingga rentan kekerasan dan tidak memiliki hak memadai sebagai pekerja karena regulasi yang membolehkan mereka izin haid, cuti melahirkan atau keguguran sering diabaikan perusahaan,” kata Dewi. (OL-1)

Penulis: Fetry Wuryasti

Dialog Nasional RUU Penyandang Disabilitas

Dialog Nasional RUU Penyandang Disabilitas

DSC_0045 ed

Jakarta-Koalisi Perempuan Indonesia menghadiri “Dialog Nasional RUU Penyandang Disabilitas: Dalam Rangka Mendorong Percepatan Pengesahannya” di Jakarta pada Rabu, 2 Desember 2015. Dialog Nasional RUU Penyandang Disabilitas ini merupakan inisiatif Kementerian Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak (KPP&PA) bekerjasama dengan Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) sebagai organisasi perwakilan masyarakat disabilitas khususnya perempuan.

Acara disambut oleh Maulani A. Rotinsulu selaku Ketua Umum Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia dan dilanjutkan oleh Yohana Yembesi selaku Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Dalam pembukaan dialog nasional ini Yohana Yembesi menegaskan,”sudah saatnya kita melihat kebijakan yang diskriminatif bagi penyandang disabilitas, di luar negeri ada fasilitas untuk penyandang disabilitas, mereka pun akan diutamakan.”

Yohana juga menambahkan bahwa dirinya telah menyampaikan kepada Dinas Pendidikan agar penyandang disabilitas bisa bersekolah, “jumlah penduduk Indonesia 225 juta, separuhnya adalah perempuan. Menyelamatkan satu perempuan berarti menyelamatkan Indonesia.

Selanjutnya, Dialog Nasional RUU Penyandang Disabilitas dilakukan bersama Ledia Hanifa (Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI), Fajri Nursyamsi, S.H. (Pusat Studi Hukum dan Kebijakan – PSHK), dan Jaleswari Pramowardhani (Staff Kepresidenan RI) serta dimoderatori oleh Dian Kartika Sari (Sekjen Koalisi Perempuan Indonesia).

Ledia Hanifa menyatakan bahwa pimpinan DPR RI telah mengirimkan RUU Penyandang Disabilitas pada 21 Oktober lalu, “Presiden harusnya sudah kirimkan amanat presiden (ampres), yang terpenting adalah substansinya.”

Fajri menyarankan agar panitia khusus dilanjutkan, “pembahasan RUU tidak sebatas titik koma, efektifnya kepada pembahasan materi atau cluster terhadap isu. Walaupun harus selesai akhir 2015, tapi harus jelas substansi atau isi UU. Harus jelas implementasi dari setiap kementerian baik itu dalam pelaksanaan dan tanggung jawabnya.”

“Pembahasan RUU Penyandang Disabilitas menurut saya tidak berpatokan pada waktu namun kepada isi. DPR seharusnya membuat alat kelengkapan di panitia khusus (pansus) tidak di komisi, karena melibatkan banyak sektor,” ujar  Fajri.

Dalam dialog ini ditekankan bahwa Pengarusutamaan Disabilitas harus diberlakukan dalam pembangunan, leading sector dapat dipegang oleh salah satu kementerian tapi setiap kementerian harus bertanggung jawab pada Tugas, pokok, dan fungsinya (Tupoksi). Perencanaan dan penganggaran semua kementerian harus mengarusutamakan disabilitas  serta responsif gender.

Jaleswari Pramowardhani menambahkan, “saya rasa tidak perlu menunggu sampai 22 Desember (deadline pengesahan RUU Penyandang Disabilitas), lembaga-lembaga pemerintahan yang ada selama ini dapat memberlakukan mainstreaming disabilitas sesuai yang diatur tupoksinya.”

Dialog Nasional RUU Penyandang Disabilitas ini menghasilkan beberapa kesimpulan dan rekomendasi, di antaranya:

  1. penyandang disabilitas dan keluarga tak bisa dibiarkan sendiri, negara harus hadir melindungi segenap masyarakat,
  2. perempuan penyandang disabilitas memiliki beban ganda,
  3. penyedia layanan publik seperti pelayanan kesehatan, pendidikan, transportasi dan lain-lain harus menerapkan mainstreaming disabilitas,
  4. negara (pemerintah pusat dan daerah) harus mengubah sudut pandang terhadap penyandang disabilitas dari sudut pandang belas kasih menjadi sudut pandang yang berbasis Hak Asasi Manusia serta hak penghormatan pada penyandang disabilitas,
  5. perlunya Komite Nasional Disabilitas Indonesia (KNDI) untuk mengawal implementasi UU Penyandang Disabilitas,
  6. kartu identitas penyandang disabilitas perlu dibuat dan diintegrasikan dengan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebagai bagian dari pemenuhan hak identitas kependudukan dan perlindungan sosial,
  7. negara berkewajiban mengubah stigma masyarakat agar tak merendahkan penyandang disabilitas,
  8. Peraturan Pemerintah mengenai Penyandang Disabilitas perlu diterbitkan dengan data terpilah,
  9. negara wajib memberikan informasi awal mengenai penanganan dan perawatan anak penyandang disabilitas,
  10. penyandang disabilitas perlu diberdayakan agar mampu hidup mandiri. (GS)

Data Angka Kematian Ibu Jauh dari Realitas

Data Angka Kematian Ibu Jauh dari Realitas

 

Surabaya – Koalisi Perempuan Indonesia untuk Keadilan dan Demokrasi menyelenggarakan workshop penulisan dan kompilasi hasil assesment pada tanggal 10-13 September 2015 di Surabaya. Kegiatan diikuti oleh 26 peserta dari area penelitian yaitu Kabupaten Sumenep – Jawa Timur, Kabupaten Parigi Moutung – Sulawesi Tengah, Kabupaten Sumba Timur – NTT, Kabupaten Indramayu- Jawa Barat dan Kabupaten Labuhan Batu – Sumatera Utara.

Salah satu hal yang menjadi prioritas pemilihan lokasi adalah Angka Kematian Ibu (AKI) yang tinggi di daerah tersebut. Hasil asessment yang dilakukan di 5 kabupaten ini masih tinggi , dan data yang diperoleh pada awal sebelum penelitian dan diakhir penelitian berbeda , misal di Labuhan Batu data AKI sebanyak 14 orang, “setelah turun kelapangan data menjadi 16 orang,” ujar Ratna Dewi salah satu peneliti.

Dari assesment juga diperoleh layanan yang diperoleh masih sangat minim, kurangnya sarana prasarana di fasilitas kesehatan tingkat 1 juga masih dikeluhkan misalnya di Indramayu dan labuhan Batu , tersedia ambulans namun tidak ada sopirnya. Letak Puskesmas yang jauh dan jalan yang rusak menjadi salah satu kendala dalam penurunan AKI. Berdasarkan assesment salah satu penyebab Angka Kematian Ibu adalah pendarahan , hal ini karena masih ada kendala prasarana jalan dan transportasi dari rumah ke faskes. Selain itu, masalah kurangnya persediaan darah di daerah, misalnya di Sumba Timur tersedia unit transfusi darah namun belum ada Palang Merah Indonesia .

Dari workshop ini juga menelurkan ide adanya bank darah di setiap wilayah/area Balai Perempuan Indonesia dan penyediaan informasi tentang kesehatan reproduksi, lebih khusus lagi upaya pencegahan pernikahan dini dan untuk advokasi ke depan adalah pentingnya Undang-Undang Perlindungan Sosial dan UU Kepalangmerahan.

 

(By)

 

Kliping Media

Dari Temu Jejaring Advokasi Perlindungan Sosial Sumbar

Wartawan : Tim Padang Ekspres – Editor : Elsy – 30 March 2015 13:45 WIB

Program Belum Efektif, Data Amburadul 

Pemerintah boleh saja mengklaim alokasi anggaran pengentasan kemiskinan meningkat sejak lima tahun terakhir. Ironisnya, program pro-poor yang direalisasikan pemerintah pusat hingga daerah, dinilai belum berdampak optimal pada peningkatan kesejahteraan. Apa yang salah?

Salah satu penyebabnya, kebijakan perlindungan sosial yang belum terintegrasi dan komprehensif. Pemerintah pusat dan daerah tampak produktif  menciptakan berbagai program perlindungan sosial, tapi tumpang tindih antar instansi pemerintah dan program pertanggungjawaban sosial perusahaan (CSR).

Hanya indah di atas kertas, tapi mandul dalam pelaksanaan. Tak heran, berbagai program perlindungan sosial dan peningkatan anggaran untuk masyarakat miskin, belum signifikan outcome-nya bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Ini terungkap dalam Focus Group Discussion (FGD) Padang Ekspres kerja sama Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Sumbar  di Adinegoro Room, Graha Pena Padang, Lubukbuaya, Kamis (26/3).

FGD bertajuk “Temu Jejaring Advokasi Perlindungan Sosial Provinsi Sumbar” itu, hadir Sekjen KPI Pusat, Dian Kartikasari dan para aktivis perempuan dari KPI Sumbar, utusan sejumlah satuan perangkat kerja daerah (SKPD) di Sumbar, anggota DPRD dari Pariaman, dan beberapa aktivis Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI) di Sumbar.

Selain belum komprehensif, pada tataran pelaksanaan juga mengalami banyak distorsi dari makna perlindungan sosial sesungguhnya.

Perlindungan sosial masih dipahami sebatas bantuan sosial yang diberikan. Itu pun, pada kenyataannya banyak orang miskin, terutama perempuan yang seharusnya mendapatkan bantuan sosial, justru tidak menerima haknya.

Di Sumbar, tidak efektifnya sejumlah program bantuan sosial, dapat dilihat dari sejumlah program di Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial. Yeni S Tanjung, advokat KPI mengatakan, jaminan kesehatan yang ada saat ini tidak berjalan seperti yang direncanakan Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial.

Beberapa contoh yang tidak bisa dipungkiri kebenarannya, sebutnya, masih banyak desa yang belum menikmati pelayanan kesehatan yang layak.

“Jaminan kesehatan tidak banyak dirasakan masyarakat karena proses yang berbelit-belit. Banyak masyarakat yang masih tidak mengerti dengan berbagai program jaminan kesehatan yang diluncurkan pemerintah,” ujarnya.

KPI juga menyayangkan kurangnya perhatian Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan terhadap ibu hamil. Dari survei KPI di sejumlah daerah, tidak seluruh wilayah di Sumbar bisa mendapat pelayanan layak. Jangankan di pelosok nagari, masyarakat miskin yang tinggal dekat pusat pemerintahan sekalipun, masih termarjinalkan.

Menjawab hal itu, Dinas Kesehatan Sumbar yang diwakili Kepala Seksi Gizi dan Kesehatan Keluarga, Fionaliza mengakui masih banyak lokasi yang tidak tersentuh bantuan jaminan kesehatan. Salah satunya, sulitnya akses dan minimnya anggaran untuk program pemberdayaan kesehatan masyarakat.

Selain itu, tidak maksimalnya pelayanan berbagai program sosial di tengah-tengah masyarakat, tak lepas dari kekurangtahuan masyarakat terhadap program-program tersebut. Contohnya dalam pelayanan jaminan kesehatan, hingga kini belum ada jaminan orang miskin terlayani pengobatan gratis.

Jangankan keluarga miskin, masyarakat kelas menengah saja rentan jatuh miskin bila salah seorang anggota keluarganya harus menjalani pengobatan di rumah sakit.

Tanti Herida, Sekretaris Wilayah KPU Sumbar, mengakui sering memfasilitasi pasien dari keluarga miskin untuk mendapatkan pelayanan pengobatan gratis di rumah sakit.

Dian Kartikasari berpendapat, bila pemerintah daerah bersungguh-sungguh melaksanakan berbagai program perlindungan sosial dari pemerintah pusat— khususnya program jaminan kesehatan—dia meyakini keluarga miskin Indonesia berkurang signifikan setiap tahun.

Anekdot “orang miskin dilarang sakit” hingga kini masih terjadi meski telah ada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BBJS) Kesehatan. Ini terlihat dari pemberitaan media lokal yang sering mengangkat kisah orang-orang miskin “menggendong penyakitnya ke mana-mana” karena tiada biaya berobat.

Fakta itu dibenarkan Zainal, Direktur Konsorsium Pengembangan Masyarakat Madani (KPMM).  Menurutnya, ada distorsi antara data riil orang miskin di lapangan, dengan yang dimiliki instansi pemerintah.

Data peserta penerima Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Jamkesda, Jaminan Persalinan (Jampersal), bantuan langsung subsidi masyarakat (BLSM), hingga seaberek program perlindungan sosial lainnya, tak jarang melebihi dari data keluarga miskin di Sumbar.

Anehnya, hampir setiap saat terdengar orang miskin di daerah ini yang telantar karena tidak mendapat perlindungan sosial dari negara.

“Kalau untuk laporan ke pusat, semua pemda mengklaim sukses menekan kemiskinan. Giliran mendata penerima program perlindungan sosial, jumlahnya bisa berlipat ganda. Sudahlah begitu, masih saja ada orang-orang miskin yang tidak dapat BPJS Kesehatan, BLSM, raskin dan lainnya,” kritik Fitri Yanti, aktivis KPI Sumbar.

Fitri Yanti berani menyebut data penerima program perlindungan sosial di Sumbar, banyak salah sasaran. Data rumah tangga sasaran (RTS) penerima bantuan, tak jarang ditemui orang-orang yang memiliki akses dengan pengelola program. “Sebut saja Jampersal, malah dimiliki orang mampu,” tegasnya.

Fionaliza tak menampik realitas tersebut. “Kami juga sering menemukan pasien bergelang dan berkalung emas, pakai smartphone  yang mendapat fasilitas untuk orang miskin tersebut,” akunya.

Bagaimana program perlindungan sosial di sektor lain?  Setali tiga uang. KPI dan KPMM menilai program-program pemberdayaan masyarakat marjinal itu, masih setengah hati. Di Sumbar, program-program pro-rakyat tersebut berjalan sendiri-sendiri.

“Di sinilah peran Bappeda sebagai dirijen, mengkoordinasikan berbagai program perlindungan sosial lintas instansi. Kalau tidak, wajar saja bila yang dapat bantuan, kadang orangnya itu itu saja,” kata Pemred Padang Ekspres Nashrian Bahzein.

Sebut saja program pemberdayaan ekonomi masyarakat menengah ke bawah di Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Koperasi dan UMKM, Dinas Pertanian, Peternakan dan lainnya, penyerapan anggarannya tidak maksimal di lapangan karena minimnya sosialisasi kepada masyarakat penerima.

“Saya menilai program pemerintah pusat dalam pemberdayaan masyarakat miskin relatif bagus. Yang lemah itu justru komitmen pemda bersungguh-sungguh merealisasikan program-program tersebut,” kata Yenny S Tanjung.

Ima Syarif Abidin, aktivis KPI Pariaman, tidak menampik muara dari amburadulnya program perlindungan sosial di Sumbar, adalah karut marutnya data penerima bantuan.

“Ketua Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TKPKD) itu kan kepala daerah. Makanya, wajar saja data orang miskin itu selalu tak akurat karena banyak kepentingan di dalamnya. Bantuan untuk orang miskin cenderung pencitraan, bukan bersungguh-sungguh membantu rakyatnya kekuar dari jeratan kemiskinan,” kata aktivis KPI yang juga anggota DPRD Pariaman, Fitri Nora.

Perlu diketahui, katanya, BPS (Badan Pusat Statistik) hanya melakukan survei ke masyarakat. Untuk penentuan akhir siapa yang dinyatakan miskin, dilakukan TKPKD.

“Tim tersebut diketuai wakil kepala daerah dari masing-masing daerah, yang tentu tak bisa dilepas dari ranah politik. Bisa saja data-data dari BPS tersebut diolah kembali sedemikian rupa untuk pencitraan. Bisa jadi dikurangi dan bisa jadi pula ditingkatkan,” ucapnya.

Untuk mengatasi persoalan itu, Fitri Nora berpendapat, penentuan seseorang miskin atau tidak mesti dilakukan bersama-sama secara terbuka. Mulai dari tingkat musrenbang di nagari, jorong, atau, kelurahan.

“Di sana diumumkan langsung kepada masyarakat, si A miskin atau si B miskin. Nah, kalau kenyataan tidak tepat, bisa langsung disanggah,” tuturnya.

“Orang miskin mesti mendapat label di rumahnya. Saya rasa itu akan bisa meminimalisir orang miskin palsu. Sebab, orang-orang yang sebenarnya mampu, akan malu bila dicap miskin,” tukas Ima.

Menanggapi itu, Elvita dari Dinas Sosial Sumbar, Jarnita dari Dinas Koperasi dan UMKM, Anastasia dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, dan Fionaliza dari Dinkes, lagi-lagi berdalih minim anggaran untuk melaksanakan program-program pemberdayaan tersebut.

Zainal menilai persoalan anggaran bukanlah masalah utama. Tapi, komitmen birokrasi sebagai eksekutor yang diragukan menjalani tugas mulia tersebut.

“Kalau dana pemda kurang, ka nada Baznas, dan dana CSR. Kalau ini disinergikan, saya yakin kelompok rentan di Sumbar berkurang drastis,” katanya.

Dian Kartikasari mengatakan, program pengentasan kemiskinan yang paling efektif adalah, memberdayakan kaum perempuan di setiap daerah.

“Ibu rumah tanggalah yang paling merasakan dampak kemiskinan di sebuah keluarga, dan mereka pula yang paling efektif diberdayakan untuk membantu ekonomi keluarga,” kata Dian. (*)

Sumber :http://www.koran.padek.co/read/detail/22158

Penyerahan Anugerah Swara Sarasvati 2014

Penyerahan Anugerah Swara Sarasvati 2014

Pemimpin Redaksi Suara Pembaruan Penerima Anugerah Swara Sarasvati 2014

Jakarta, 14 Juli 2014

Inisial P12 dengan tulisan “ Walikota Surabaya Tri Rismaharini ; Anggaran Negara cukup untuk sejahterakan Rakyat yang dimuat di Suara Pembaruan edisi 30 Agustus 2013 tak lain dan tak bukan adalah Bapak Primus Dorimulu seorang jurnalis yang juga Pimpinan Redaksi Suara Pembaruan ini menjadi juara III kategori Jurnalis Penerima Anugerah Swara Sarasvati 2014 dimana malam anugerahnya telah dilaksanakan pada tanggal 18 Juni 2014 di Museum Nasional. Hari ini Koalisi Perempuan menyerahkan Piala Anugerah Swara Sarasvati kepada Bapak Primus Dorimulu di Kantor Redaksi Suara Pembaruan dan diterima bersama redaktur kesejahteraan dan Executive Editor .

Dalam diskusi yang berlangsung setelah penyerahan hadiah, Dian Kartika Sari selaku Sekretaris Jendral Koalisi Perempuan Indonesia menjelaskan bahwa Swara Sarasvati adalah agenda dua tahunan organisasi Koalisi Perempuan Indonesia untuk memberikan apresiasi kepada jurnalis dan media yang memberitakan dan mengangkat isu tentang upaya mewujudkan keadilan dan kesetaraan gender dan memberikan ruang kepada perempuan di media . Tahun 2014 adalah tahun ketiga dengan tema perempuan, penghapusan kemiskinan dan perempuan, dimana pada tahun pertama dan kedua mengambil tema tentang keterwakilan perempuan dan Tingginya angka kematian Ibu. Swara Sarasvati diberikan kepada jurnalis dan media yang tahun ini dilakukan oleh 5 orang juri yang terdiri dari Ignatius Haryanto, Arswendo Atmowiloto, Iswati, Heru Hendratmoko dan Dian Kartika sari setelah menyeleksi tulisan sebanyak 1897 yang terdiri dari media cetak dan online.
(ida&by)

RELEASE

RELEASE

KOALISI PEREMPUAN INDONESIA
MENUNTUT CALON PRESIDEN INDONESIA PERIODE 2014-2019
MEWUJUDKAN TANGGUNG JAWAB NEGARA DALAM PENYELENGGARAAN
PERLINDUNGAN SOSIAL YANG INKLUSIF, ADIL GENDER DAN MEMBERDAYAKAN
Pada hari ini, 25 April 2014 dalam rangka memperingati Hari Kartini,  Koalisi Perempuan Indonesia telah menyelenggarakan Seminar Nasional : Perlindungan Sosial dan Kepemimpinan Baru Paska Pemilu 2014. Seminar ini dikiuti oleh 125 peserta dari 13 provinsi (Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, Daerah Istimewa Jogyakarta, Nusa Tenggara Timur, DKI Jakarta, Banten, Sumatra Barat, Bengkulu, Jambi, Aceh, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara). Narasumber dalam Seminar ini adalah : Ibu Utin Kiswanti SE, MPM (Bappenas), Wiwik Afifah, MH (Koalisi Perempuan Indonesia wilayah Jawa Timur),  DR Robertus Robert (Akademisi) dengan moderator Irna (Koalisi Perempuan Indonesia Wilayah Bengkulu)
Dalam Seminar ini, Narasumber dan peserta sepakat bahwa Perlindungan Sosial, yang telah diatur dalam Undang-undang Dasar (UUD1945) merupakan Hak Warga Negara dan kewajiban Pemerintah Indonesia untuk melaksanakannya. Oleh karenanya, Perlindungan Sosial baik dalam bentuk Jaminan Sosial maupun Bantuan sosial, diselenggarakan secara terpadu, berkelanjutan dan memberdayakan. Perlu ada undang-undang dan sejumlah peraturan pelaksana serta lembaga penyelenggara yang menjamin kepastian hukum dan menjamin keberlanjutan program tersebut.
Ibu Utin Kiswanti (Bappenas) menyatakan bahwa pemerintah selama ini, telah memiliki niat baik untuk menyelenggarakan Perlindungan Sosial, dan berupaya terus menerus menyempurnakan kebijakan dan Program Perlindungan Sosial. Untuk itulah Pemerintah (dalam ini Bappenas beserta kementrian dan lembaga terkai) tengah menyusun dan menyempurnakan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN 2015-2019), yang di dalamnya memuat antara lain tentang Perlindungan dan Kesejahteraan Sosial.  Saat ini sedang menyelenggarakan konsultasi sebagai upaya penyempurnaan dokumen dengan melibatkan masukan dari berbagai pihak, baik dari sisi substansi, desain program maupun kelembagaan.
Robertus Robert (Akademisi) menyatakan bahwa Kebijakan dan penyelenggaraan Perlindungan Sosial harus mendasarkan pada realitas bahwa dalam masyarakat ini terdapat kelompok-kelompok sosial dan ekonomi yang berbeda-beda yang berhierarkhi dan tidak merata (plural dan inequal) , adanya Sistem Pasar yang mengandung ketaksetaraan dan ketidakpastian dan memiliki kemungkinan besar menimbulkan kirisis. Oleh karenanya Perlindungan sosial yang ideal harus meliputi tiga hal yaitu :1) jaminan sosial untuk mengatasi kerentanan berbasis siklus hidup dan kerentanan berbasis  faktor alam dan faktor pasar. 2) Sedangkan bantuan sosial untuk mengatasi ketidaknerdayaan dan untuk memberdayakan, dan 3)  Penataan pasar termasuk pasar ternaga kerja, agar terjadi distribusi keadilan. Disamping itu, reformasi birokrasi untuk mendukung dan menjamin agar perlindungan sosial tepat sasaran dan tepat waktu, mutlak harus dilakukan.
Wiwik Afifah menyatakan bahwa hasil penelitian Koalisi Perempuan Indonesia tentang akses perempuan miskin terhadap perlindungan sosial menyatakan  bahwa  program perlindungan sosial saat ini bersifat top down dan tidak melibatkan pemerintah daerah. Padahal banyak persoalan di tingkat daerah yang harus diatasi, agar perlindungan sosial dapat efektif dan tetap sasaran. Selama ini  perencanaan program perlindungan sosial masih belum melibatkan perempuan, sehingga persoalan-persoalan ketidakadilan gender tidak menjadi pertimbangan dalam penyusunan perencanaan tersebut, tertutama dalam hal penentuan target penerima manfaat. Perempuan juga tidak memperoleh cukup informasi tetntang kebijakan dan prosedur distribusi perlindungan sosial. Ketiadaan informasi ini mengakibatkan perempuan miskin tidak dapat mengadvokasi dirinya agar  memperoleh haknya atas perlindungan sosial.
Menjawab kegelisahan peserta seminar, tentang komitmen Presiden terpilih untuk periode 2014-2019, Bappenas menjelaskan bahwa tugas Bappenas adalah menyiapkan perencanaan-perencanaan, jangka panjang, menengah dan pendek. Bahwa jika nanti pada akhirnya nanti priesden terpilih meminta agar perencanaan tersebut menghubungkan dengan visi dan misinya, tentu akan dilakukan penyesuaian-penyesuaian.
Berdasarkan hasil Seminar ini, kami menuntut kepada Calon Presiden periode 2014-2019
1. Menunjukkan komitmennya terhadap penyelenggaraan Program Perlindungan sosial yang inklusif, adail gender, transformatif dan berkelanjutan
2. Komitmen terhadap penyelenggaraan Program Perlindungan Sosial tersebut harus diwujudkan dalam platform dan visi-misi calon presiden, yang disampaikan kepada publik, pada masa kampanye. Agar dapat dijadikan alat tagih bagi masyarakat, apabila telah terpilih menjadi presiden
3. Sebagai wujud dari pelaksanaan demokrasi dan otonomi pemerintahan di daerah, alam proses perencanaan, implementasi dan monitoring penyelenggaraan Program Perlindungan sosial harus dilaksanakan dengan melibatkan pemerintah daerah dan masyarakat luas.
Demikian tuntutan ini disampaikan, agar menjadi perhatian bagi setiap pihak yang akan menjadi calon presiden
Jakarta 25 April 2014
Dian Kartikasari
Sekretaris Jenderal